233/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUJI Bin KAMARI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUJI Bin KAMARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) Unit Spm Honda No.Pol. H 3875 FA b. 1 (satu) lembar STNK Spm Honda No.Pol. H 3875 FA c. 1 (satu) SIM C An. MUJI, Dikembalikan kepada terdakwa a. 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki No Pol AB 5401 PL b. 1 (lembar) STNK sepeda Motor Suzuki No Pol AB 5401 PL c. 1 (satu) SIM C An. YULIANTO,SE Dikembalikan kepada saksi YULIANTO,SE 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
PUTUSAN
Nomor 233 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : MUJI Bin KAMARI
Tempat lahir : Kebumen
Umur/Tgl. Lahir : 55 tahun / 5 November 1961
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kalibagor Rt.02 Rw.IV, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.233 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 21 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.233 / Pid.Sus / 2016 / PN. Kbm tanggal 21 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUJI Bin KAMARI bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUJI Bin KAMARI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Spm Honda No.Pol. H 3875 FA
1 (satu) lembar STNK Spm Honda No.Pol. H 3875 FA
1 (satu) SIM C An. MUJI
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki No Pol AB 5401 PL
1 (lembar) STNK sepeda Motor Suzuki No Pol AB 5401 PL
1 (satu) SIM C An. YULIANTO,SE
Dikembalikan kepada saksi YULIANTO,SE
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal dan akan berhati hati dalam berkendara
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUJI Bin KAMARI pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di jalan Umum Alian – Kebumen tepatnya di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, telah mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Grend Nomor Polisi H 3875 FA yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang mengakibatkan saksi YULIANTO SE menderita Luka Berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pengendara Sepeda Motor Honda Grend Nomor Polisi H 3875 pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut terdakwa berencana pulang menuju rumahnya karena habis menjaga orang tuanya yang di sakit dan dirawat di RS,Siaga Medika Kebumen.
Bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa jalur yang dilalui adalah jalur lalu lintas yang besar karna merupakan jalan utama lintas provinsi dan arus lalulintas adalah dua jalur dengan pembatas marka jalan, akan tetapi karena terdakwa kelelahan karena sedang mengurus orang tuanya yang sakit dan dirawat di Rs.Siaga Medika Kebumen sehingga pada saat sampai di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen terdakwa berniat menyebrang karena rumah terdakwa ada di Desa Kalibagor Rt.02 Rw.IV, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau ada di sebelah selatan jalan tersebut sehingga terdakwa berniat menyebrang akan tetapi karana terdakwa kelelahan sehingga terdakwa kurang konsentrasi dengan kecepatan 30 Km/jam dari arah barat-ketimur terdakwa langsnng menyebrang kekanan padahal dari arah berlawanan ada kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang dikemudikan oleh saksi YULIANTO SE, sedang malaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, karena terdakwa dalam menyebrangkan kendaraanya tidak memperhatikan lalulintas berlawanan serta tidak memberikan rambu belok (sen) serta tidak membunyikan Klakson dan jarak dengan saksi Yulianto SE juga sangat dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan walaupun saksi Yulianto SE telah berusaha menghidar dengan mengeram, “Braaak” kedaraan terdakwa menabarak kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang dikemudikan oleh saksi YULIANTO SE dengan Posisi dijalur selatan agak ketengah.Bahwa sesaat setelah kecelakaan terdakwa dan saksi Yulinto SE sama-sama terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga kemudian saksi Yulianto dibawa ke RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN untuk selanjutnya dirawat selama 5 (lima) hari.
Bahwa terdakwa yang sedang mengalami kelelahan mata, serta banyak pikiran karena semalaman tidak tidur menjaga orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit seharusnya seharusnya tidak mengemudikan kendaraan bermotor dan atau apabila terdakwa masih mampu untuk mengemudikan kendaraan bermotor seharusnya mengutamakan pengendara lain yaitu saksi YULIANTO.SE yang sedang melintas dijalurnya.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 441.6/052/VI/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.M.Muhamad Abdul Aziz,Sp OT tanggal 03 Juni 2016, dari RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhdap Saksi YULIANTO.SE adalah ditemukan patah tulang terbuka dibagian paha kanan bawah .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -------
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa MUJI Bin KAMARI pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di jalan Umum Alian – Kebumen tepatnya di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, telah mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Grend Nomor Polisi H 3875 FA yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang mengakibatkan saksi YULIANTO SE menderita Luka - Luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pengendara Sepeda Motor Honda Grend Nomor Polisi H 3875 pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut terdakwa berencana pulang menuju rumahnya karena habis menjaga orang tuanya yang di sakit dan dirawat di RS,Siaga Medika Kebumen.
Bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa jalur yang dilalui adalah jalur lalu lintas yang besar karna merupakan jalan utama lintas provinsi dan arus lalulintas adalah dua jalur dengan pembatas marka jalan, akan tetapi karena terdakwa kelelahan karena sedang mengurus orang tuanya yang sakit dan dirawat di Rs.Siaga Medika Kebumen sehingga pada saat sampai di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen terdakwa berniat menyebrang karena rumah terdakwa ada di Desa Kalibagor Rt.02 Rw.IV, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau ada di sebelah selatan jalan tersebut sehingga terdakwa berniat menyebrang akan tetapi karana terdakwa kelelahan sehingga terdakwa kurang konsentrasi dengan kecepatan 30 Km/jam dari arah barat-ketimur terdakwa langsnng menyebrang kekanan padahal dari arah berlawanan ada kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang dikemudikan oleh saksi YULIANTO SE, sedang malaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, karena terdakwa dalam menyebrangkan kendaraanya tidak memperhatikan lalulintas berlawanan serta tidak memberikan rambu belok (sen) serta tidak membunyikan Klakson dan jarak dengan saksi Yulianto SE juga sangat dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan walaupun saksi Yulianto SE telah berusaha menghidar dengan mengeram, “Braaak” kedaraan terdakwa menabarak kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang dikemudikan oleh saksi YULIANTO SE dengan Posisi dijalur selatan agak ketengah.Bahwa sesaat setelah kecelakaan terdakwa dan saksi Yulinto SE sama-sama terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga kemudian saksi Yulianto dibawa ke RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN untuk selanjutnya dirawat selama 5 (lima) hari.
Bahwa terdakwa yang sedang mengalami kelelahan mata, serta banyak pikiran karena semalaman tidak tidur menjaga orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit seharusnya seharusnya tidak mengemudikan kendaraan bermotor dan atau apabila terdakwa masih mampu untuk mengemudikan kendaraan bermotor seharusnya mengutamakan pengendara lain yaitu saksi YULIANTO.SE yang sedang melintas dijalurnya.
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 441.6/052/VI/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.M.Muhamad Abdul Aziz,Sp OT tanggal 03 Juni 2016, dari RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhdap Saksi YULIANTO.SE adalah ditemukan patah tulang terbuka dibagian paha kanan bawah
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YULIANTO, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi pada saat penyidikan, keteranganya dibuat dalam BAP dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 11.30 wib, bertempat di jalan Umum Alian – Kebumen tepatnya di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, terdakwa yang mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Grend Nomor Polisi H 3875 FA menabrak kendaraan saksi yaitu Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang mengakibatkan saksi Luka Berat, dimana saksi mengalami patah tulang bagian paha kanan ;
Bahwa pada waktu dan tanggal sebagaimana diatas saksi sedang melintas dari Jugjakarta dengan tujuan kebumen ;
Bahwa pada saat posisi tabrak sebenarnya saksi tidak melihat apa-apa karena pada saat sebelum terjadi tumburan saksi sedang melihat kearah kiri karena sebelah kiri ada persimpangan sehingga saksi berusaha mengantisipasasi kalau-kalau da kendaraan laindari sebelah kiri ;
Bahwa sebelum kecelakaan saksi mengendarai Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL dari rumah saksi di Kulonprogo dengan tujuan kebumen, melaju dengan kecepatan 60 km/jam posisi berjalan ditengah jalur selatan atau lajur saksi, lalulintas kodisi sedang kendaraan didepan lajur saksi Kosong, akan tetapi ketika sampai Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen tiba-tiba terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Grend melintas atau memotong jalur saksi sehingga saksi sangat kaget ;
Bahwa saksi sudah berusaha menghidari kecelakaan dengan cara melakukan pengereman akan tetapi karena jarak yang sangat dekat sehingga benturan tidak dapat terhinarkana lagi, kendaraan saksi bagian sampaing ditambark oleh kendaraan terdakwa ;
Bahwa setelah terjadinya benturan tersebut saksi tidak sadarkan diri, dan sadar-sadar sudah ada di dalam ambuance dan saksi meresakan kaki kanan patah, tangan kiri kesleo (terkilir) ;
Bahwa sesaat sebelum terjadi benturan terdakwa tidak memberikan aba-aba atau peringatan baik berupa riting maupun klakson ;
Bahwa akibat kecelakan tersebut saksi mengalami penderitaan berupa patah tulang di paha sebelah kanan dan diriwat di RSUD kebumen selama 5 (lima) hari ;
Bahwa saksi tidak menuntut apapun dari terdakwa, karena saksi merasa kejadian tersebut adalah tidak ada kesengajaan sehingga saksi tidak menuntut apapun kepada terdakwa ;
Bahwa antara saksi dan terdakwa sudah ada kesepakatan damai dimana akibat dari kecelakaan tersebut akan tinggung masing-masing dari biaya berobat sampai dengan perbaikan kendaraan bermotornya;
Bahwa saksi membenarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 441.6/052/VI/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.M.Muhamad Abdul Aziz,Sp OT tanggal 03 Juni 2016, dari RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhdap Saksi YULIANTO.SE adalah ditemukan patah tulang terbuka dibagian paha kanan bawah ;
Bahwa benar barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan saksi dan terdakwa ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
SUTARNO Bin SARINGAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa sebagai saksi pada saat penyidikan, keteranganya dibuat dalam BAP dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 11.30 wib, bertempat di jalan Umum Alian – Kebumen tepatnya di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, terdakwa yang mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Grend Nomor Polisi H 3875 FA menabrak kendaraan saksi yulianto yang mengendarai Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL dan mengakibatkan saksi Luka Berat, dimana saksi YULIANTO mengalami patah tulang bagian paha kanan ;
Bahwa pada waktu dan tanggal sebagaimana diatas saksi sedang melintas dari arah barat ke timur dengan posisi dibelakang kedaraan terdakwa (Honda Grend No Pol 3875 FA) akan tetapi juga masih terhalang ada dua kendaraan mobil didepanya sehingga jarak saksi dengan kendaraan terdakwa adalah sekitar 30 meter ;
Bahwa pada saat posisi tabrak sebenarnya saksi tidak melihat apa-apa karena pada saat sebelum terjadi tumburan saksi sedang ada dibelakang mobil lain dan saksi hanya mendengar suara benturan, selanjutnya setelah dua kendaraan di depan saksi melintas saksi berhenti dan melihat terdakwa dan korban masih tergeletak di tengah jalan ;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan saksi tidak melihat adanya suara klakson dari kendaraan terdakwa dan juga tidak ada bekas pengeraman ;
Bahwa akibat kecelakan tersebut saksi korban Yulianto mengalami penderitaan berupa patah tulang di paha sebelah kanan dan diriwat di RSUD kebumen.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge )
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : MUJI Bin KAMARI
Bahwa Terdakwa telah membenarkan seluruh keterangannya yang telah diberikan didepan Penyidik Polisi dalam BAP ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 11.30 wib, bertempat di jalan Umum Alian – Kebumen tepatnya di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, terdakwa yang mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Grend Nomor Polisi H 3875 FA menabrak kendaraan saksi yulianto yang mengendarai Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL dan mengakibatkan saksi Luka Berat, dimana saksi YULIANTO mengalami patah tulang bagian paha kanan.
Bahwa terdakwa adalah pengendara Sepeda Motor Honda Grend Nomor Polisi H 3875 pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut terdakwa berencana pulang menuju rumahnya karena habis menjaga orang tuanya yang di sakit dan dirawat di RS,Siaga Medika Kebumen.
Bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa jalur yang dilalui adalah jalur lalu lintas yang besar karna merupakan jalan utama lintas provinsi dan arus lalulintas adalah dua jalur dengan pembatas marka jalan, akan tetapi karena terdakwa kelelahan karena sedang mengurus orang tuanya yang sakit dan dirawat di Rs.Siaga Medika Kebumen sehingga pada saat sampai di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen terdakwa berniat menyebrang karena rumah terdakwa ada di Desa Kalibagor Rt.02 Rw.IV, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau ada di sebelah selatan jalan tersebut sehingga terdakwa berniat menyebrang akan tetapi karana terdakwa kelelahan sehingga terdakwa kurang konsentrasi dengan kecepatan 30 Km/jam dari arah barat-ketimur terdakwa langsnng menyebrang kekanan padahal dari arah berlawanan ada kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang dikemudikan oleh saksi YULIANTO SE, sedang malaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, karena terdakwa dalam menyebrangkan kendaraanya tidak memperhatikan lalulintas berlawanan serta tidak memberikan rambu belok (sen) serta tidak membunyikan Klakson dan jarak dengan saksi Yulianto SE juga sangat dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan walaupun saksi Yulianto SE telah berusaha menghidar dengan mengeram, “Braaak” kedaraan terdakwa menabarak kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang dikemudikan oleh saksi YULIANTO SE dengan Posisi dijalur selatan agak ketengah.Bahwa sesaat setelah kecelakaan terdakwa dan saksi Yulinto SE sama-sama terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga kemudian saksi Yulianto dibawa ke RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN untuk selanjutnya dirawat selama 5 (lima) hari.
Bahwa saksi memahami kesalahanya, akan tetapi semua itu tidak ada kesengajaan dan hanya semata-mata saksi lalai karena dalam mengendarai kendaraan bermotor dalam kondisi sangat mengantuk sehingga terdakwa kehilangan konsentrasi.
Bahwa terdakwa dan saksi YULIANTO SE telah sepakat berdamai dan tidak ada tuntutan dari pihak saksi YULIANTO.
Bahwa antara saksi Yulianto dan terdakwa sudah ada kesepakatan damai dimana akibat dari kecelakaan tersebut akan tinggung masing-masing dari biaya berobat sampai dengan perbaikan kendaraan bermotornya ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor 441.6/052/VI/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.M.Muhamad Abdul Aziz,Sp OT tanggal 03 Juni 2016, dari RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhdap Saksi YULIANTO.SE adalah ditemukan patah tulang terbuka dibagian paha kanan bawah
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit Spm Honda No.Pol. H 3875 FA ;
1 (satu) lembar STNK Spm Honda No.Pol. H 3875 FA ;
1 (satu) SIM C An. MUJI ;
1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki No Pol AB 5401 PL ;
1 (lembar) STNK sepeda Motor Suzuki No Pol AB 5401 PL ;
1 (satu) SIM C An. YULIANTO,SE.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa MUJI Bin KAMARI pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 11.30 wib, bertempat di jalan Umum Alian – Kebumen tepatnya di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Grend Nomor Polisi H 3875 FA terdakwa berencana pulang menuju rumahnya karena habis menjaga orang tuanya yang di sakit dan dirawat di RS,Siaga Medika Kebumen ;
Bahwa benar, terdakwa telah mengetahui bahwa jalur yang dilalui adalah jalur lalu lintas yang besar karna merupakan jalan utama lintas provinsi dan arus lalulintas adalah dua jalur dengan pembatas marka jalan, akan tetapi karena terdakwa kelelahan karena sedang mengurus orang tuanya yang sakit dan dirawat di Rs.Siaga Medika Kebumen sehingga pada saat sampai di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen terdakwa berniat menyebrang karena rumah terdakwa ada di Desa Kalibagor Rt.02 Rw.IV, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau ada di sebelah selatan jalan tersebut sehingga terdakwa berniat menyebrang akan tetapi karana terdakwa kelelahan sehingga terdakwa kurang konsentrasi dengan kecepatan 30 Km/jam dari arah barat-ketimur terdakwa langsnng menyebrang kekanan padahal dari arah berlawanan ada kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang dikemudikan oleh saksi YULIANTO SE, sedang malaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam ;
Bahwa benar, karena terdakwa dalam menyebrangkan kendaraanya tidak memperhatikan lalulintas berlawanan serta tidak memberikan rambu belok (sen) serta tidak membunyikan Klakson dan jarak dengan saksi Yulianto SE juga sangat dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan walaupun saksi Yulianto SE telah berusaha menghidar dengan mengeram, “Braaak” kedaraan terdakwa menabarak kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang dikemudikan oleh saksi YULIANTO SE dengan Posisi dijalur selatan agak ketengah.Bahwa sesaat setelah kecelakaan terdakwa dan saksi Yulinto SE sama-sama terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga kemudian saksi Yulianto dibawa ke RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN untuk selanjutnya dirawat selama 5 (lima) hari ;
Bahwa benar, terdakwa yang sedang mengalami kelelahan mata, serta banyak pikiran karena semalaman tidak tidur menjaga orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit seharusnya seharusnya tidak mengemudikan kendaraan bermotor dan atau apabila terdakwa masih mampu untuk mengemudikan kendaraan bermotor seharusnya mengutamakan pengendara lain yaitu saksi YULIANTO.SE yang sedang melintas dijalurnya ;
Bahwa benar, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 441.6/052/VI/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.M.Muhamad Abdul Aziz,Sp OT tanggal 03 Juni 2016, dari RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhdap Saksi YULIANTO.SE adalah ditemukan patah tulang terbuka dibagian paha kanan bawah ;
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah ;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa MUJI Bin KAMARI. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang. Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa MUJI Bin KAMARI pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekira pukul 11.30 wib, bertempat di jalan Umum Alian – Kebumen tepatnya di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen mengemudikan kendaraan Sepeda Motor Honda Grend Nomor Polisi H 3875 FA terdakwa berencana pulang menuju rumahnya karena habis menjaga orang tuanya yang di sakit dan dirawat di RS. Siaga Medika Kebumen ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa jalur yang dilalui adalah jalur lalu lintas yang besar karna merupakan jalan utama lintas provinsi dan arus lalulintas adalah dua jalur dengan pembatas marka jalan, akan tetapi karena terdakwa kelelahan karena sedang mengurus orang tuanya yang sakit dan dirawat di RS.Siaga Medika Kebumen sehingga pada saat sampai di Sebelah barat pertigaan Pasar Hewan, termasuk Desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen terdakwa berniat menyebrang karena rumah terdakwa ada di Desa Kalibagor Rt.02 Rw.IV, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah atau ada di sebelah selatan jalan tersebut sehingga terdakwa berniat menyebrang akan tetapi karana terdakwa kelelahan sehingga terdakwa kurang konsentrasi dengan kecepatan 30 Km/jam dari arah barat-ketimur terdakwa langsung menyebrang kekanan padahal dari arah berlawanan ada kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang dikemudikan oleh saksi YULIANTO SE, sedang malaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, karena terdakwa dalam menyebrangkan kendaraanya tidak memperhatikan lalulintas berlawanan serta tidak memberikan rambu belok (sen) serta tidak membunyikan Klakson dan jarak dengan saksi Yulianto SE juga sangat dekat sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan walaupun saksi Yulianto SE telah berusaha menghidar dengan mengeram, “Braaak” kedaraan terdakwa menabarak kendaraan Sepeda Motor Merk Suzuki Nomor Polisi AB 5401 PL yang dikemudikan oleh saksi YULIANTO SE dengan Posisi dijalur selatan agak ketengah.Bahwa sesaat setelah kecelakaan terdakwa dan saksi Yulinto SE sama-sama terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga kemudian saksi Yulianto dibawa ke RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN untuk selanjutnya dirawat selama 5 (lima) hari.
Menimbang, bahwa terdakwa yang sedang mengalami kelelahan mata, serta banyak pikiran karena semalaman tidak tidur menjaga orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit seharusnya seharusnya tidak mengemudikan kendaraan bermotor dan atau apabila terdakwa masih mampu untuk mengemudikan kendaraan bermotor seharusnya mengutamakan pengendara lain yaitu saksi YULIANTO.SE yang sedang melintas dijalurnya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 441.6/052/VI/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.M.Muhamad Abdul Aziz,Sp OT tanggal 03 Juni 2016, dari RSUD.Prof.Dr.SOEDIRMAN KEBUMEN, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan terhdap Saksi YULIANTO.SE adalah ditemukan patah tulang terbuka dibagian paha kanan bawah
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi dan merasa menyesal dan pihak korban sudah memaafkan terdakwa serta telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Spm Honda No.Pol. H 3875 FA, 1 (satu) lembar STNK Spm Honda No.Pol. H 3875 FA, dan 1 (satu) SIM C An. MUJI, yang telah disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa MUJI Bin KAMARI, sedangkan 1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki No Pol AB 5401 PL, 1 (lembar) STNK sepeda Motor Suzuki No Pol AB 5401 PL, dan 1 (satu) SIM C An. YULIANTO,SE yang telah disita dari saksi YULIANTO, SE, dikembalikan kepada saksi YULIANTO, SE
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat saksi Yulianto, SE luka berat
Keadaan yang meringankan:
Dipersidangan antara terdakwa dan saksikorban telah saling memaafkan, serta telah menerima kejadian kecelakaan tersebut sebagai musibah ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUJI Bin KAMARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN LUKA BERAT sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Spm Honda No.Pol. H 3875 FA
1 (satu) lembar STNK Spm Honda No.Pol. H 3875 FA
1 (satu) SIM C An. MUJI,
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) Unit sepeda Motor Suzuki No Pol AB 5401 PL
1 (lembar) STNK sepeda Motor Suzuki No Pol AB 5401 PL
1 (satu) SIM C An. YULIANTO,SE
Dikembalikan kepada saksi YULIANTO,SE
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari SENIN tanggal 17 OKTOBER 2016, oleh AFIT RUFIADI, SH, sebagai Hakim Ketua, F I R L A N D O, SH dan NIKENTARI,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 18 OKTOBER 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUWARTI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh TRIMO,SH,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F I R L A N D O, SH. AFIT RUFIADI, SH.
NIKENTARI, SH.MH
Panitera Pengganti,
S U W A R T I, SH