16/Pid.B/2014/PN.Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 16/Pid.B/2014/PN.Dgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa SAMSUDDIN Alias SUDDING, Dkk
MENGADILI ; 1. Menyatakan Para terdakwa I. SAMSUDDIN Alias SUDDING dan II. MUH. NIZAR Alias NIZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjar masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan Lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Para terdakwa ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 141 (seratus empat puluh satu) picis / panggal kayu dalam berbagai macam bentuk dan ukuran ; - 2 (dua) unit kapal motor nelayan yaitu : • Kapal motor nelayan bernama KMN. AGUNG, berwama kombinasi putih, abu-abu dan merah ; • Kapal motor nelayan bernama KMN. AGUNG II, berwarna kombinasi putih, abu-abu dan merah. - 2 (dua) unit mesin kapal, dengan merek masing-masing yaitu : • 1 (satu) unit mesin kapal merek Yanmar daya 300, kapasitas 30 PK ; - 1 (satu) unit mesin kapal merek Jiang Dong daya 300, kapasitas 30 PK. dirampas untuk Negara ; - 2 (dua) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan yaitu ; • 1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan KMN. AGUNG No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 atas nama pemilik TAMSIL S ; • 1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan KMN. AGUNG II. No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 atas nama pemilik NIZAR S ; - 2 (dua) lembar PAS, yaitu ; • 1 (satu) lembar PAS-KECIL KMN. AGUNG No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013, atas nama pemilik TAMSIL S ; • 1 (satu) lembar PAS-KECIL KMN. AGUNG II. No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013, atas nama pemilik NIZAR S ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Membebani pula Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesarRp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Perkara Nomor : 16/Pid.B/2014/PN.DGL
“ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para terdakwa ;
N a m a : SAMSUDDIN Alias SUDDING
Tempat lahir : Wani
Umur/Tanggal Lahir : 57 tahun/ 19 September 1955
Jenis Kelamin : Laki- Laki
Kebagsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun IV Desa Wani Kec. Tanantovea Kab.Donggala.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Nelayan
Nama : MUH. NIZAR Alias NIZAR
Tempat lahir : Wani
Umur/Tanggal Lahir : 28 tahun/ 15 Mei 1985
Jenis Kelamin : Laki- Laki
Kebagsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun IV Desa Wani Kec. Tanantovea Kab.Donggala.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Nelayan ;
Para Terdakwa dipersidangan menyatakan tidak akan didampingi Penasehat hukum dan menghadapi sendiri perkaranya. ;
Para Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh ;
- Penyidik sejak tanggal 16 Juni 2013 s/d tanggal 05 Juli 2013 ;
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Juli 2013 s/d 14 Agustus 2013;
- Penangguhan Penahanan oleh Penyidik tanggal 12 Juli 2013 ;
- Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d tanggal 10 Februari 2014 ;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 29 Januari 2014 s/d tanggal 27 Februari 2014;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 28 Februari 2014 sampai dengan tanggal 28 April 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah memeriksa dan mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta melihat adanya barang bukti dipersidangan . ;
Setelah mendengar tuntutan pidana / Requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan dipersidangan tanggal 26 Maret 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
1. Menyatakan terdakwa I. SAMASUDDIN alias SUDDING dan Terdakwa II. MUH. NIZAR alias NIZAR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana'sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat 3 huruf h Jo Pasal 78 ayat 7 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke.-1 KUHP seperti yang dimaksud dalam dakwaan kami.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. SAMASUDDIN alias SUDDING dan Terdakwa II. MUH. NIZAR alias NIZAR dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan denda masingmasing Terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 141 (seratus empat puluh satu) picis / panggal kayu dalam berbagai macam bentuk dan ukuran ;
2. 2 (dua) unit kapal motor nelayan yaitu :
- Kapal motor nelayan bernama KMN. AGUNG, berwama kombinasi putih, abu-abu dan merah ;
- Kapal motor nelayan bernama KMN. AGUNG II, berwarna kombinasi putih, abu-abu dan merah.
3. 2 (dua) unit mesin kapal, dengan merek masing-masing yaitu :
- 1 (satu) unit mesin kapal merek Yanmar daya 300, kapasitas 30 PK ;
- 1 (satu) unit mesin kapal merek Jiang Dong daya 300, kapasitas 30 PK. Masing- masing dirampas untuk Negara.
4. 2 (dua) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan yaitu ;
- 1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan KMN. AGUNG No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 atas nama pemilik TAMSIL S ;
- 1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan KMN. AGUNG II. No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 atas nama pemilik NIZAR S ;
5. 2 (dua) lembar PAS, yaitu ;
- 1 (satu) lembar PAS-KECIL KMN. AGUNG No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013, atas nama pemilik TAMSIL S ;
- 1 (satu) lembar PAS-KECIL KMN. AGUNG II. No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013, atas nama pemilik NIZAR S ; Masing-masing terlamplr dalam berkas perkara.
4. Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/pledooi dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan-alasannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, No. Reg.Perk : PDM-08/DGL/Ep.2/01/2014 tanggal 28 Januari 2014, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
P r i m a i r ;
Bahwa terdakwa I. SAMSUDDIN Alias SUDDING dan terdakwa II. MUH. NIZAR Alias NIZAR, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Perairan Laut Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2013 terdakwa I. SAMSUDDIN Alias SUDDING sebagai Nahkoda Kapal Motor Nelayan (KMN) Agung dan terdakwa II. MUH. NIZAR Alias NIZAR sebagai Nahkoda Kapal Motor Nelayan (KMN) Agung II secara bersama-sama telah memuat kayu bantalan kelompok Meranti jenis Durian dan Kelompok Rimba Campuran jenis Bayur, Batu, Tohiti, milik ACO.M yang masih dalam pencarian orang (DPO) bertempat diperairan laut Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala yang akan diangkut dengan tujuan ke lndustri sawmil UD. Mardiana milik Hi. AGUS di Desa Dalaka Kec. Sindue Kabupaten Donggala ;
Bahwa pada saat Terdakwa I SAMSUDDIN Alias SUDDING bersama Terdakwa II MUH. NIZAR Alias NIZAR melakukan pengangkutan kayu-kayu tersebut didapat atau ditemukan oleh Tim gabungan dari Polhut Propinsi Sulteng dan Polhut Donggala bersama Polres Donggala saat melakukan kegiatan operasi gabungan pengamanan dan pengawasan peredaran hasil hutan dan penertiban kegiatan illegal loging dan saat itu tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan surat -surat terhadap para terdakwa dan para terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti surat berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga para terdakwa beserta barang buktinya berupa 2 (dua) unit Kapal Motor Nelayan (KMN) yakni 73 Panggal kayu campuran yang disita dari Terdakwa I. SAMSUDDIN Alias SUDDING dan 68 panggal kayu Meranti yang disita dari Terdakwa II MUH. NIZAR Alias NIZAR lalu barang bukti tersebut berserta para Terdakwa diserahkan ke Polres Donggala untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
S u b s i d a i r.
Bahwa terdakwa I. SAMSUDDIN Alias SUDDING dan terdakwa II. MUH. NIZAR Alias NIZAR, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Perairan Laut Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hash) hutan yang tidak dilengkapi bersamasoma dengan surat keterangan sahnya hasil/ hutan (SKSHH), perbuatan itu tidak selesai dari sebab hal yang tidak tergantung kepada kehendaknya sendiri, yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2013 terdakwa I. SAMSUDDIN Alias SUDDING sebagai Nahkoda Kapal Motor Nelayan (KMN) Agung dan terdakwa II. MUH. NIZAR Alias NIZAR sebagai Nahkoda Kapal Motor Nelayan (KMN) Agung II secara bersama-sama telah memuat kayu bantalan kelompok Meranti jenis Durian dan Kelompok Rimba Campuran jenis Bayur, Batu, Tohiti, milik ACO.M yang masih dalam pencarian orang (DPO) bertempat diperairan laut Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala yang akan diangkut dengan tujuan ke Industri sawmil UD. Mardiana milik Hi. AGUS di Desa Dalaka Kec. Sindue Kabupaten Donggala ;
Bahwa pada saat Terdakwa I SAMSUDDIN Alias SUDDING bersama Terdakwa II MUH. NIZAR Alias NIZAR melakukan pengangkutan kayu-kayu tersebut didapat atau ditemukan oleh Tim gabungan dari Polhut Propinsi Sulteng dan Polhut Donggala bersama Polres Donggala saat melakukan kegiatan operasi gabungan pengamanan hutan dan pengawasan peredaran hasil hutan dan penertiban kegiatan illegal loging dan saat itu Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan surat-surat terhadap para terdakwa dan para terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti surat berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sehingga para terdakwa tidak jadi membawa kayu tersebut dengan menggunakan kapal motor nelayan milik Terdakwa I SAMSUDDIN Alias SUDDING ke lndustri Sahmil UD. Mardiana Milik Hi. Agus karena ditangkap duluan oleh Petugas yang akhirnya barang buktinya berupa 2 (dua) unit Kapal Motor Nelayan (KMN) yakni 73 Panggal kayu campuran yang disita dari Terdakwa I. SAMSUDDIN Alias SUDDING dan 68 panggal kayu Meranti yang disita dari Terdakwa II MUH. NIZAR Alias NIZAR lalu barang bukti tersebut berserta para Terdakwa diserahkan ke Polres Donggala untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut diatas telah dibacakan dipersidangan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi surat dakwaan tersebut dan terdakwa telah membenarkan dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi atas perkaranya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan isi surat dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum disamping mengajukan barang bukti sebagaimana telah diperlihatkan dipersidangan, juga telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi dan 1 (satu) Ahli ,yang masing-masing dibawah sumpah menurut tatacara agamanya, telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi ANDI SAKRI TAKWA, SP,:
- Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Donggala karena ada masalah pengangkutan kayu hutan yang dilakukan oleh Para terdakwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 11.00 wita di wilayah perairan Balaesang Tanjung, ;
- Bahwa, saksi pada saat itu bersama dengan Tim dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah serta dari Pihak Kepolisian Resort Donggala melakukan Patroli Laut dalam rangka pengtowasan dan perlindungan hutan wilayah Kab. Donggala khususnya melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) kapal yang pada saat itu sedang muat kayu;
- Bahwa, saksi nersama dengan Tim kemudian menanyakan dokumen kayu berupa SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan) kepada juragan kapal (Nahkoda) . kapal motor yaitu Para Terdakwa dan keduanya tidak dapat menunjukkannya sehingga kedua kapal beserta kayu beserta Para Terdakwa selaku Nahkoda diamankan ;
- Bahwa seingat saksi jumlah kayu yang diangkut oleh Para terdakwa sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) kayu dalam berbagai macam bentuk dan ukuran masing-masing sebanyak 68 (enam puluh delapan) picis kayu yang diangkut oleh Terdakwa MUH. NIZAR alias NIZAR dan 73 (tujuh puluh tiga) picis kayu yang diangkut oleh Terdakwa SAMSUDDIN alias SUDDING ;
- Bahwa setahu saksi, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau mengangkut kayu baik di darat maupun dilaut harus dilengkapi dengan dokumen berupa SKSHH ;
- Bahwa, menurut pengakuan para Terdakwa rencananya kayu – kayu tersebut diangkut untuk dibawa ke Lokasi Industri Primer hasil hutan kayu (IPHHK) UD. MARDIANA milik Hi. AGUS yang terletak di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala ;
- Bahwa , saksi tidak dapat menjelaskan anal usul perolehan kayu tersebut secara jelas namun dugaan kuat saksi bahwa kayu, tersebut diperoleh dari kawasan hutan yang terletak di wilayah Balaesang Tanjung Kab. Donggala ;
- Bahwa benar saksi masih mengenali barang bukti berupa 141 (seratus empat puluh satu) picis kayu dalam berbagai macam bentuk dan ukuran dan 2 (dua) buah kapal yang diperlihatkan dalam foto barang bukti dipersidangan dan membenarkan barang bukti tersebut yang dimuat oleh Para Terdakwa saat dilakukan penangkapan;
2. Saksi MOH ANSYAR ;
- Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Donggala sehubungan dengan masalah pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen oleh Para terdakwa ;
- Bahwa saksi, awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 11.00 wita saksi bersama dengan Tim dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah serta dari Pihak Kepolisian Resort Donggala melakukan Patroli Laut dalam rangka pengawasan dan perlingungan hutan wilayah Kab. Donggala khususnya di wilayah perairan Balaesang Tanjung, dan pada saat itu saksi bersama Tim menemukan 2 (dua) unit kapal motor yang sedang mengangkut kayu dalam berbagai macam bentuk dan ukuran ;
- Bahwa , saksi bersama Tim lainnya menanyakan dokumen kayu kepada juragan kapal (Nahkoda) kapal motor tersebut masing-masing bernama Terdakwa SAMSUDDIN Alias SUDDING dan Terdakwa MUH. NIZAR Alias NIZAR dan keduanya tidak dapat menunjukkannya sehingga kedua kapal beserta kayu beserta Para Terdakwa selaku Nahkoda diamankan ;
- Bahwa saksi, 2 (dua) unit Kapal tersebut mengangkut kayu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) picis dalam berbagai macam bentuk dan ukuran, masing-masing sebenyak 68 (enam puluh delapan) picis kayu yang diangkut oleh Terdakwa MUH. NIZAR alias NIZAR dan 73 (tujuh puluh figs) picis kayu yang diangkut oleh Terdakwa SAMSUDDIN alias SUDDING ;
- Bahwa setahu saksi, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau mengangkut kayu baik di darat maupun dilaut harus dilengkapi dengan dokumen berupa SKSHH ;
- Bahwa menurut pengakuan para Terdakwa pada scat itu kayu tersebut diangkut untuk dibawa ke Lokasi Industri Primer hasil hutan kayu (IPHHK) UD. MARDIANA milik Hi. AGUS yang terletak di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala ;
- Bahwa, saksi tidak dapat menjelaskan asal usul perolehan kayu tersebut secara jelas namun dugaan kuat saksi bahwa kayu tersebut diperolehnya dari kawasan hutan yang terletak di wilayah Balaesang Tanjung Kab. Donggala ;
- Bahwa saksi masih mengenali barang bukti berupa 141 (seratus empat puluh satu) picis kayu dalam berbagai macam bentuk dan ukuran dan dua buah kapal yang diperlihatkan foto barang bukti dipersidangan dan membenarkan barang bukti tersebut yang digunakan oleh Para terdakwa untuk memuat kayu-kayu tersebut ;
3. Saksi Hi. AGUS ;
- Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Donggala saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan masalah kayu yang dilakukan oleh Para terdakwa ;
- Bahwa , saksi memilik Industri sawmill bernama UD MARDIANA yang biasa melakukan pengolahan, menjual dan membeli kayu ;
- Bahwa, saksi selama ini dalam membeli kayu setelah orang datang bawakan kepada saksi yang selalu dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
- Bahwa saksi tidak penah tahu kayu yang dimuat oleh Para Terdakwa dan saksi tidak tahu siapa yang punya kayu ;
- Bahwa, saksi tidak pernah memerintahkan kepada para terdakwa untuk melakukan pengangkutan kayu karena saksi tidak kenala dengan Para Terdakwa tersebut ;
- Bahwa, saksi mengetahui setiap hasil hutan berupa kayu yang masuk ke IPHHK UD MARDIANA milik saksi yang terletak di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala selalu dilengkapi dengan SKSHH maupun SKU;
- Bahwa saksi kenal dengan saksi SYAHRIR dan selama ini saksi SYAHRIR sering memasukkan kayu ke tempat saksi dan kayu yang dibawanya selalu dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
- Bahwa , saksi tidak mengenali barang bukti berupa 141 (seratus empat puluh satu) picis kayu dalam berbagai macam bentuk dan ukuran yang diperlihatkan foto barang bukti dipersidangan karena kayu tersebut bukan milik saksi.
4. Saksi SYAHRIR Hi. USMAN Alias SYAHRIR :
- Bahwa , saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Donggala saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah kayu yang dilakukan oleh Para terdakwa ;
- Bahwa, saksi pernah menyuruh Terdakwa SAMSUDDIN alias SUDDING untuk mengangkut kayu milik teman saksi yang bernama ACO ;
- Bahwa , saksi awalnya pada hari jumat tanggal 14 Juni 2013 sekitar jam 13.00 wita ACO menelpon saksi dengan mengatakan " cari kapal, ada kayu saya " kemudian saksi menyampaikan kepada Terdakwa SAMSUDDIN alias SUDDING lewat telpon pada hari Itu juga sekitar jam 16.00 wita dengan mengatakan " ada muatannya ACO, mau tidak kau muat, kalau mau jangan lupa ambil dokumen di Industri Sawmil UD. MARDIANA milik Hi. AGUS dan kemudian Terdakwa SAMSUDDIN alias SUDDING jawab, " iya, nanti saya suruh ambil anak-anak dokumen ";
- Bahwa kayu milik ACO tersebut rencananya akan diangkut oleh Para Terdakwa dan rencananya akan di bawa ke Industri Sawmil UD MARDIANA milik Hi. AGUS dengan menggunakan kapal motor namun tidak sampai karena ditangkap oleh Tim gabungan ;
- Bahwa, saksi tidak pernah melihat kayunya karena saksi tidak pernah turun kelapangan atau ditempat pemuatan kayo ;
- Bahwa , saksi mengetahui pemilik kayu tersebut adalah ACO yang mau dijual kepada Hi. AGUS ;
- Bahwa, saksi mengetahui untuk ongkos angkut untuk 2 kapal sebesar tersebut Rp.2.000.000,- tapii ongkos tersebut belum saksi serahkan kepada para Terdakwa ;
- Bahwa setahu saksi, kayu yang dimuat para Terdakwa tersebut diperoleh ACO dengan cara beli dari Masyarakat Desa Awesang Kec. Balaesang Tanjung dan saksi tidak ketahui lagi dimana keberadaannya ACO sekarang ;
5. AHLI NATHAN RANTE PALISU,SH, :
- Bahwa ahli pemah diperiksa oleh Penyidik Polres Donggala sehubungan dengan masalah pengangkutan kayu dengan menggunakan kapal (motor) laut yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
- Bahwa dalam kasus ini ahli ditunjuk sebagai ahli sesuai dengan surat tugas penunjukan selaku ahli dari Dinas Kehutanan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor:094/20-75/BUHH, tanggol 02 Juli 2013 ;
- Bahwa yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan .
- Bahwa menurut Ahli setiap pengangkutan kayu hasil hutan harus dilengkapi denganSurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) karena merupakan alat bukti dokumen legalitas dalam pengangkutan hasil hutan.
- Bahwa menurut Ahli jenis - jenis surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dipergunakan dalam setiap pengangkutan yaitu berdasarakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-11/2006 perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.63/Menhut-11/2006, tentang perubahan Menteri Kehutanan Nomor : P.55/Menhut-11/2006 tentang penata usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-I1/2012 tentang penata usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak ;
- Bahwa jenis-jenis surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dipergunakan dalam setiap pengangkutan hasil hutan berupa kayu antara lain surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAK-B), Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri, Surat Keterangan Asal-Usul Kayu (SKAU).
- Bahwa surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) digunakan dalam pengangkutan kayu bulat besar dan kayu bulat kecil ;
- Bahwa Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAK-B) adalah digunakan dalam pengangkutan lanjutan kayu bulat besar don kayu bulat kecil dari TPK antara / TPK Industri ;
- Bahwa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) adalah pengangkutan hasil hutan berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer, kayu lapis dan laminated veneer lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industri kayu ;
‘ - Bahwa Nota Angkutan adalah pengangkutan kayu dari lokasi tebangan atau pengumpulan disekitar tebangan ke tujuan ;
Bahwa Surat Keterangari Asa! Usul Kayu (SKAU) adalah digunakan untuk setiap pengangkutan hasil hutan hak ;
Bahwa yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin yaitu Untuk izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IPHHKHA) atau (HPH) diberi kewenangan kepada Gubernur dalam hal ini yang membidangi Kehutanan pada tingkat Propinsi sedangkan Izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IPHHK) atau (IPK) dan Izin pemanfaatan hasil hutan hak (IPHHH) atau (IPKR) diberi kewenangan kepada Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi Kehutanan pada Kab/Kota ;
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 1 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.55/Menhut-ll/2006 tentang Penata usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan Negara dan berdasarkan pasal 5 ayat 1, 2, 3 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-I1/2012 tentang Penata Usahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, Dokumen yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu dari lokasi Izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IPHHKHA) atau (HPH) Izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IPHHK) atau (IPK) / Izin pemanfaatan hasil hutan hak (IPHHH) atau (IPKR) menuju lokasi IUIPHHK adalah Jika hasil hutan berupa kayu bulat (KB) atau kayu bulat kecl (KBK) menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan apabila kayu sudah berubah bentuk (balakan) harus dilampiri dengan berita acara perubahan bentuk yang dilampiri dengan daffar kayu bulat (DKB) dan daffar kayu olahan (DKO) ;
Bahwa menurut ahli Jika hasil hutan kayu yang diangkut tanpa dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diperolehnya berasal dari Izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IPHHKHA) atau (HPH) dan izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IPHHK) atau (IPK) maka terhadap yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 ayat 7 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Jika hasil hutan kayu yang diangkut tanpa dengan SKSHH yang diperolehnya dari izin pemanfaatan kayu hasil hutan hak (IPKHHH) atau (IPKR) maka dikenakan sanksi administratif sepanjang dapat membuktikan bahwa asal usul kayu berasal dari hutan hak yang telah dibebani atas hak kepemilikan (SKPT), sertifikat, letter-C, Girik, Sertifikat Hak Guna Usaha / HGU dan surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah ataau bukti lain kepemilikan lainnya yang berada diluar kawasan hutan dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.30/Menhut-I1/2012 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak.
Bahwa menurut ahli apabila seseorang yang melakukan pengangkutan kayu tidak dapat membuktikan bahwa asal usul kayu tersebut berasal dari hutan hak maka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 ayat 7 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Bahwa menurut ahli setiap saat mau melakukan pengangkutan kayu harus ada petugas dari Kehutanan untuk mengukur kayu yang mau diangkut serta mengawasinya ;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan mengangkut yaitu apabila kayu tersebut sudah berpindah dari tempat semua dan sudah dinaikkan ke kendaraan baik mobil maupun kapal maka sudah dikatakan mengangkut meskipun kendaraan tersebut belum berjalan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa ;
- 141 (seratus empat puluh satu) picis / panggal kayu dalam berbagai macam bentuk dan ukuran ;
- 2 (dua) unit kapal motor nelayan yaitu :
Kapal motor nelayan bernama KMN. AGUNG, berwama kombinasi putih, abu-abu dan merah ;
Kapal motor nelayan bernama KMN. AGUNG II, berwarna kombinasi putih, abu-abu dan merah.
- 2 (dua) unit mesin kapal, dengan merek masing-masing yaitu :
1 (satu) unit mesin kapal merek Yanmar daya 300, kapasitas 30 PK ;
1 (satu) unit mesin kapal merek Jiang Dong daya 300, kapasitas 30 PK.
- 2 (dua) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan yaitu ;
1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan KMN. AGUNG No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 atas nama pemilik TAMSIL S ;
1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan KMN. AGUNG II. No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 atas nama pemilik NIZAR S ;
- 2 (dua) lembar PAS, yaitu ;
1 (satu) lembar PAS-KECIL KMN. AGUNG No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013, atas nama pemilik TAMSIL S ;
1 (satu) lembar PAS-KECIL KMN. AGUNG II. No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013, atas nama pemilik NIZAR S ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi dan ahli tersebut serta adanya barang bukti tersebut Para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya tersebut, selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan Para terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Terdakwa I (SAMSUDDIN Alias SUDDING) :
- Bahwa, terdakwa mengerti diperiksa dipersidanganini karena masalah pengangkutan kayu yang dilakukan oleh Terdakwa ;
- Bahwa , Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 11.00 wita bertempat di Perairan laut Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala bersama dengan Terdakwa II. MUH. NIZAR alias NIZAR telah mengangkut kayu dengan menggunakan 2 (dua) kapal milik terdakwa ;
- Bahwa, yang menyuruh Terdakwa untuk memuat kayu adalah saksi saksi SYAHRIR ;
- Bahwa , Terdakwa bersama Terdakwa II. MUH.NIZAR alias NIZAR mendapat upah angkut kayu tersebut masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- untuk setiap kapal dan Terdakwa baru dibayar sebesar Rp.1.000.000,- untuk beli solar dari saksi SYAHRIR ;
- Bahwa , Terdakwa bersama Anak Terdakwa (Terdakwa II MUH. NIZAR alias NIZAR) kemudian ditangkap oleh Tim dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Tengah bersama dari Tim dari Kepolisian Resort Donggala karena Terdakwa bersama Terdakwa II melakukan pengangkutan kayu menggunakan kapal motor tanpa membawa dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
- Bahwa setahu Terdakwa, kayu yang Terdakwa angkut tersebut berupa kelompok kayu rimba campuran diantaranya kenis kayu bayur, kayu batu, dan sebagianya dan terdakwa tidak pernah tanya kepada saksi SYAHRIR mengenai dokumen/surat-surat kayu tersebut ;
- Bahwa , Terdakwa pada saat itu mengangkut kayu sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) picis dalam berbagai macam bentuk dan ukuran dengan menggunakan kapal motor Terdakwa II mengangkut kayu sebanyak 68 (enam puluh delapan) picis dalam berbagai macam bentuk dan ukuran dengan menggunakan kapal motor ;
- Bahwa Terdakwa, Terdakwa II MUH.NIZAR alias NIZAR mengambil dan memuat kayu keatas kapal motor hanya pada 1 (satu) titik lokasi yakni di pinggir pantai Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala dan yang menaikkan adalah para buruh ;
- Bahwa, kayu-kayu tersebut rencananya akan di bawa ke lokasi indsutri primer hasil hutan kayu (IPHHK) milik Hi. AGUS bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala ;
- Bahwa Terdakwa bersama anak Terdakwa baru satu melakukan pengangkutan kayu dan selama ini kapal terdakwa selalu digunakan untuk memancing dilaut ;
- Bahwa , Terdakwa mengetahui kayu-kayu tersebut milik ACO, namun yang suruh Terdakwa muat adalah SAHRIR dan terdakwa menyesal telah mengangkut kayu-kayu tersebut ;
Terdakwa II ( MUH. NIZAR alias NIZAR) ;
- Bahwa, terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan ini karena masalah pengangkutan kayu yang dilakukan oleh Terdakwa ;
- Bahwa , Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 11.00 wita bertempat di Perairan laut Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala bersama dengan Terdakwa II. MUH. NIZAR alias NIZAR telah mengangkut kayu dengan menggunakan 2 (dua) kapal milik terdakwa ;
- Bahwa, Terdakwa pada saat itu diajak oleh ayah terdakwa yaitu terdakwa I untuk memuat kayu dan yang menyuruh adalah saksi SYAHRIR ;
- Bahwa , Terdakwa mengetahui untuk pengangkutan kayu tersebut mendapat upah masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- untuk setiap kapal dan pada saat itu baru dibayar sebesar Rp.1.000.000,- untuk beli solar dari saksi SYAHRIR ;
- Bahwa , pada saat kapal Terdakwa diperiksa oleh Petugas terdakwa tidak berada di Kapal dan pada saat itu sedang dilakukan pemuatan kayu kedalam kapal dan terdakwa tidak pernah tanya kepada saksi SYAHRIR mengenai dokumen/surat-surat kayu tersebut karena setahu terdakwa sudah diurus oleh ayah terdakwa yaitu terdakwa I ;
- Bahwa , Terdakwa pada saat itu mengangkut kayu sebanyak 68 (enam puluh delapan) picis dalam berbagai macam bentuk dan ukuran dengan menggunakan kapal motor ;
- Bahwa Terdakwa, Terdakwa II MUH.NIZAR alias NIZAR mengambil dan memuat kayu keatas kapal motor hanya pada 1 (satu) titik lokasi yakni di pinggir pantai Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala dan yang menaikkan adalah para buruh ;
- Bahwa, kayu-kayu tersebut rencananya akan di bawa ke lokasi indsutri primer hasil hutan kayu (IPHHK) milik Hi. AGUS bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala ;
- Bahwa Terdakwa baru satu melakukan pengangkutan kayu dan selama ini kapal terdakwa selalu digunakan untuk memancing dilaut ;
- Bahwa , Terdakwa mengetahui kayu-kayu tersebut milik ACO, namun yang suruh Terdakwa muat adalah SAHRIR dan terdakwa menyesal telah mengangkut kayu-kayu tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti dipersidangan dalam hubungan antara satu dengan lainnya, Majelis memperoleh fakta-fakta hukum dalam perkara ini sebagai berikut ;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 11.00 wita bertempat di Perairan laut Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. MUH. NIZAR alias NIZAR telah telah ditangkap oleh Petugas gabungan dari Dinas Kehutanan dan Kepolisian Polrest Donggala karena telah mengangkut kayu dengan menggunakan 2 (dua) kapal milik Para terdakwa ;
Bahwa, pada saat dilakukan penangkapan Petugas kepolisian menemukan sebanyak 141 batang kayu dalam berbagai ukuran, sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) picis ditemukan dalam Kapal terdakwa I dan 68 (enam puluh delapan) picis dalam kapal terdakwa II;
Bahwa, dari 141 batang kayu dengan berbagai ukuran dan jenis tersebut rencananya oleh terdakwa akan dibangkut menuju tempat Industri pengolahan kayu milik H. AGUS bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala ;
Bahwa, Para terdakwa pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan dari Polres Donggala dan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Donggal tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan maupun dokumen dari kayu-kayu yang diangkut ;
Bahwa, terdakwa mendapatkan upah untuk melakukan pengangkutan 141 batang kayu tersebut dari saksi SYAHRIR sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah untuk satu kapal ;
Bahwa, berdasarkan keterangan ahli apabila seseorang yang melakukan pengangkutan kayu tidak dapat membuktikan bahwa asal usul kayu tersebut berasal dari hutan hak maka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 ayat 7 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan mengangkut yaitu apabila kayu tersebut sudah berpindah dari tempat semua dan sudah dinaikkan ke kendaraan baik mobil maupun kapal maka sudah dikatakan mengangkut meskipun kendaraan tersebut belum berjalan.
Bahwa menurut ahli Jika hasil hutan kayu yang diangkut tanpa dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diperolehnya berasal dari Izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IPHHKHA) atau (HPH) dan izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IPHHK) atau (IPK) maka terhadap yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 ayat 7 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta hukum perkara ini, dapat diterapkan kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas pernbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu: Primer melanggarPasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk subsidaritas maka Majelis untuk pembuktiannya Majelis terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primair dan jika dakwaan Primer tidak terbukti akan dibuktikan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Barang siapa ;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan ;
Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan ;
Ad.1). Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini adalah menunjuk kepada siapa saja yaitu setiap orang sebagai subyek hukum yang yang mempunyai hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan SAMSUDDIN Alias SUDDING dan MUH. NIZAR Alias NIZAR oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, dan atas pertanyaan Majelis Hakim Para terdakwa telah membenarkan nama dan identitas lengkapnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Para terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani, dengan demikian Para terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dan berdasarkan pertimbangan diatas maka menurut Majelis unsur ke-1 ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2). Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam unsur ini adalah adanya kesadaran kehendak dari pelaku yang ditujukan terhadap timbulnya sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang atau terhadap dilakukannya sesuatu yang dilarang oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 11.00 wita bertempat di Perairan laut Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala terdakwa I bersama dengan Terdakwa II. MUH. NIZAR alias NIZAR telah telah ditangkap oleh Petugas gabungan dari Dinas Kehutanan dan Kepolisian Polres Donggala karena telah mengangkut kayu dengan menggunakan 2 (dua) kapal milik Para terdakwa ;
Bahwa, pada saat dilakukan penangkapan Petugas gabungan kepolisian dan Kehutanan menemukan sebanyak 141 batang kayu dalam berbagai ukuran, yaitu sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) picis ditemukan dalam Kapal terdakwa I dan 68 (enam puluh delapan) picis dalam kapal terdakwa II;
Bahwa, 141 batang kayu dengan berbagai ukuran dan jenis tersebut rencananya oleh terdakwa akan dibangkut menuju tempat Industri pengolahan kayu milik H. AGUS bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala ;
Bahwa, Para terdakwa mendapatkan upah untuk melakukan pengangkutan 141 batang kayu tersebut dari saksi SYAHRIR sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah untuk satu kapal ;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud dengan mengangkut yaitu apabila kayu tersebut sudah berpindah dari tempat semua dan sudah dinaikkan ke kendaraan baik mobil maupun kapal maka sudah dikatakan mengangkut meskipun kendaraan tersebut belum berjalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka dengan adanya perbuatan-perbuatan Para terdakwa diatas telah dapat membuktikan bahwa perbuatan Para terdakwa tersebut dilakukan karena adanya upah yang dijanjikan oleh saksi SYAHRIR dan perbuatan para terdakwa sudah merupakan bentuk pengangkutan dan berdasarkan pertimbangan fakta diatas maka unsur ke-2 ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3). Unsur Yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah adanya dokumen kelengkapan mengenai kayu-kayu yang dapat menerangkan asal-usul kayu yang dibawa yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yaitu Kepala Dinas Kehutanan sehingga dengan adanya kelengkapan dokumen tersebut kayu hasil hutan dapat dibawa ataupun diangkut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa, pada saat dilakukan penangkapan oleh Tim Gabungan dari Polres Donggala dan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Donggala pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 11.00 wita bertempat di Perairan laut Desa Rano Kec. Balaesang Tanjung Kab. Donggala tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan maupun dokumen dari kayu-kayu yang diangkut ;
Bahwa, berdasarkan keterangan ahli apabila seseorang yang melakukan pengangkutan kayu tidak dapat membuktikan bahwa asal usul kayu tersebut berasal dari hutan hak maka dikenakan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 ayat 7 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Bahwa menurut ahli Jika hasil hutan kayu yang diangkut tanpa dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diperolehnya berasal dari Izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IPHHKHA) atau (HPH) dan izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IPHHK) atau (IPK) maka terhadap yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan ketentuan Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 3 huruf h Jo pasal 78 ayat 7 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka menurut Majelis Unsur ke-3 inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.4. Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan ;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP merupakan delik penyertaan yaitu adanya bentuk kerjasama diantara para pelaku sehingga perbuatan pidana tersebut dapat terlaksana dengan melihat peran dari masing-masing Para terdakwa apakah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para terdakwa serta adanya barang bukti dipersidangan diperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada saat dilakukan penangkapan Petugas gabungan kepolisian dan Kehutanan menemukan sebanyak 141 batang kayu dalam berbagai ukuran, yaitu sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) picis ditemukan dalam Kapal terdakwa I dan 68 (enam puluh delapan) picis dalam kapal terdakwa II;
Bahwa, 141 batang kayu dengan berbagai ukuran dan jenis tersebut rencananya oleh Para terdakwa akan diangkut menuju tempat Industri pengolahan kayu milik H. AGUS bertempat di Desa Dalaka Kec. Sindue Kab. Donggala ;
Bahwa, setelah terdakwa I bertemu dengan saksi SYAHRIR disepakati untuk pengangkutan 141 batang kayu milik ACO tersebut terdakwa I mendapatkan dari saksi SYAHRIR sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk satu kapal selanjutnya terdakwa I mengajak terdakwa II untuk melakukan pengangkutan dengan menggunakan 2 (dua) buah kapal milik terdakwa I;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka menurut Majelis mengenai adanya bentuk penyertaan atau kerjasama dalam dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dakwaan Primer Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi dan menurut Majelis, perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yaitu melanggar “ Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 jo Pasa 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan sepanjang pengamatan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya baik alasan pembenar ataupun pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan, maka terdakwa haruslah dijatuhi dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana dan selama pemeriksaan perkara ini ditahan, maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan waktu selama terdakwa ditahan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan berupa ;
- 141 (seratus empat puluh satu) picis / panggal kayu dalam berbagai macam bentuk dan ukuran ;
Oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah dan 141 batang kayu yang diangkut oleh Para terdakwa tidak dilengkapi dokumen yang sah maka terhadap 141 batang kayu dengan berbagai ukuran tersebut haruslah dirampas untuk Negara ;
- 2 (dua) unit kapal motor nelayan yaitu :
Kapal motor nelayan bernama KMN. AGUNG, berwama kombinasi putih, abu-abu dan merah ;
Kapal motor nelayan bernama KMN. AGUNG II, berwarna kombinasi putih, abu-abu dan merah.
- 2 (dua) unit mesin kapal, dengan merek masing-masing yaitu :
1 (satu) unit mesin kapal merek Yanmar daya 300, kapasitas 30 PK ;
1 (satu) unit mesin kapal merek Jiang Dong daya 300, kapasitas 30 PK.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa kapal dan surat-surat kapal milik Para terdakwa dipersidangan barang bukti tersebut telah digunakan sebagai sarana untuk mengangkut 141 batang kayu tanpa dokumen maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara ;
- 2 (dua) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan yaitu ;
1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan KMN. AGUNG No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 atas nama pemilik TAMSIL S ;
1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan KMN. AGUNG II. No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 atas nama pemilik NIZAR S ;
- 2 (dua) lembar PAS, yaitu ;
1 (satu) lembar PAS-KECIL KMN. AGUNG No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013, atas nama pemilik TAMSIL S ;
1 (satu) lembar PAS-KECIL KMN. AGUNG II. No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013, atas nama pemilik NIZAR S ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti-bukti surat-surat kapal milik Para terdakwa dipersidangan untuk kepentingan pemeriksaan tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, oleh karena Para terdakwa telah ditahan dan untuk memudahkan Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan isi putusan ini maka cukup beralasan untuk memerintahkan agar Para terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Para terdakwa sehingga putusan yang akan dijatuhkan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan, baik menurut hukum maupun masyarakat.;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memerangi perkara illegal loging dan dapat merusak hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
- Para Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
- Para Terdakwa menyesali perbuatannya.;
Mengingat ; Pasal Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Undang-Undang No : 8 tahun 1981, serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Para terdakwa I. SAMSUDDIN Alias SUDDING dan II. MUH. NIZAR Alias NIZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-sama mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjar masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.500.000.-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan Lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani Para terdakwa ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 141 (seratus empat puluh satu) picis / panggal kayu dalam berbagai macam bentuk dan ukuran ;
- 2 (dua) unit kapal motor nelayan yaitu :
Kapal motor nelayan bernama KMN. AGUNG, berwama kombinasi putih, abu-abu dan merah ;
Kapal motor nelayan bernama KMN. AGUNG II, berwarna kombinasi putih, abu-abu dan merah.
- 2 (dua) unit mesin kapal, dengan merek masing-masing yaitu :
1 (satu) unit mesin kapal merek Yanmar daya 300, kapasitas 30 PK ;
1 (satu) unit mesin kapal merek Jiang Dong daya 300, kapasitas 30 PK.
dirampas untuk Negara ;
- 2 (dua) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan yaitu ;
1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan KMN. AGUNG No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 atas nama pemilik TAMSIL S ;
1 (satu) lembar sertifikat kesempurnaan kapal motor nelayan KMN. AGUNG II. No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 atas nama pemilik NIZAR S ;
- 2 (dua) lembar PAS, yaitu ;
1 (satu) lembar PAS-KECIL KMN. AGUNG No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013, atas nama pemilik TAMSIL S ;
1 (satu) lembar PAS-KECIL KMN. AGUNG II. No.83/Dshb/V/2013, tanggal 03 Mei 2013, atas nama pemilik NIZAR S ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
5. Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Membebani pula Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesarRp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari Selasa tanggal 01 April 2014 oleh kami, WIYONO, SH. selaku Ketua Majelis Hakim, RANDA F NURHAMIDIN, SH. dan EFFENDI KADENGKANG, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum , oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh ASWAR, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala dengan dihadiri oleh DJUNAEDI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala dan Para terdakwa.- ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS HAKIM,
TTD TTD
RANDA F NURHAMIDIN, SH. W I Y O N O, SH.
TTD
EFFENDI KADENGKANG, SH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
A S W A R, SH.