60/Pid.Sus/2020/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Marwan als Uwan Bin Jaridin.
1. Menyatakan Terdakwa Marwan alias Uwan Bin Jaridin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 ( satu) unit katu donfeng; • 1 (satu) buah pipa paralon; • 1 (satu) buah selang spiral; • 1 ( satu ) lembar karpet penangkap butiran emas; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Marwan als Uwan Bin Jaridin.
2. Tempat lahir : Karang Intan.
3. Umur/ Tanggal lahir : 32 Tahun/ 21 Mei 1987.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Kampung, Rt. 3, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Wiraswasta/ Dumping emas.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 November 2019;
Terdakwa tidak ditahan dalam tingkat penyidikan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
1. Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Februari 2020 sampai dengan tanggal 7 Maret 2020;
2. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 Maret 2020 sampai dengan tanggal 3 April 2020;
3. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 4 April 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum/ Advokat yaitu Abd. Basyit Syukur, SH.,MH., dkk Advokat dari Kantor Advokat “ABD. BASYIT SYUKUR & REKAN”, yang beralamat di Komp. HKSN Permai Blok A5 No.243 RT.027 Lt.II Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Februari 2020, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 11 Maret 2020 Nomor 10/Leg/SK/2020/PN Pli;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 5 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 60/Pid.Sus/2020/PN Pli tanggal 5 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARWAN Als UWAN Bin JARIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara sebagaimana dakwaan atas diri Terdakwa;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARWAN Als UWAN Bin JARIDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu) unit katu donfeng.
1 (satu) buah pipa paralon.
1 (satu) buah selang spiral
1 ( satu ) lembar karpet penangkap butiran emas.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman, atas permohonan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MARWAN Als UWAN Bin JARIDIN pada hari Selasa, tanggal 19 Nopember 2019, sekitar jam 13.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019 atau setidak – tidaknya pada tahun 2019 pada titik koordinat “S 03º 42’ 53.43” - E 114º 50’ 28.89” bertempat di Lokasi tambang emas danau leper Tanjung Kampung Desa Tanjung Rt.04 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap orang Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas berawal dari operasi penertiban kegiatan penambangan tambang emas oleh Polres Tanah Laut, kemudian Saksi ANDRI WINANDA,SH Bin SYARKAWI bersama dengan Saksi VERY SANDRIA Bin SUROTO beserta anggota Satuan Reskrim Polres Tanah Laut lainnya berhasil menemukan 4 (empat) lokasi kegiatan penambangan emas yang mana salah satunya merupakan milik Terdakwa MARWAN Als UWAN Bin JARIDIN warga Desa Tanjung Rt. 03 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan, dan pada saat diamankan kondisi pekerja sedang melakukan aktifitas atau kegiatan penambangan emas, adapun untuk orang yang berkerja di lokasi tambang emas milik Terdakwa antara lain Saksi SUHAIMI, Saksi SISWANTO dan beberapa orang lainnya yang mana merupakan Warga Tanjung Kampung Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa proses penambangan emas yang dilakukan pada tambang milik Terdakwa adalah menggunakan mesin diesel yang dirakit sedemikian rupa sehingga dapat difungsikan sebagai penembak dan ada juga sebagai penyedot yang dirakit dengan katu (alkon), dan juga ada dibuat kasbuk (bak kayu tempat menaruh karpet untuk mendapatkan emas) setelah itu kami memilih lokasi yang ingin dikerjakan, setelah lahan yang ditentukan sudah siap, kemudian kami mulai mengerjakan lahan tersebut, ada yang bertugas menembak tanah (menyemprot tanah dengan air) ada yang menyedot tanah, ada yang melinggis dan ada juga yang mencangkul, kemudian tanah yang disedot tersebut dialirkan kedalam paralon yang akhirnya sampai ke kasbuk (bak kayu tempat ditaruh karpet untuk menahan emas), setelah proses penyedotan tanah yang diduga mengandung emas selesai, maka karpet yang ada didalam bak kayu (kasbuk) dilepas dan di cuci kedalam wadah (bisa terbuat dari baskom dan bisa juga terbuat dari drum yang dibelah), agar pasir yang mengandung emas terpisah dari karpet, setelah itu didulang dan terakhir apabila ada mendapatkan emas maka emas tersebut dijual kemudian hasilnya dibagi.
Bahwa pekerjaan penambangan dimulai sekitar jam 10.00 Wita, dimana selanjutnya karyawan secara bergantian melakukan kegiatan penggalian tanah dengan linggis, melakukan penyemprotan air dan melakukan penyedotan tanah dari dalam lubang kerja untuk dialirkan ke kotak kayu (kasbuk) yang didalamnya bersusunkan karpet karpet yang berfungsi sebagai ”penangkap butiran emas”, dimana selanjutnya sore harinya karpet karpet tersebut selanjutnya di cuci dengan menggunakan air untuk kemudian butiran emas yang ”tertangkap” didalam karpet tersebut dikumpulkan dan kemudian dilakukan ”pelenggangan” dengan alat bernama lenggangan.
Bahwa Terdakwa dan karyawan Terdakwa sebelumnya bersepakat bahwa hasil emas yang nantinya didapatkan kemudian akan Terdakwa jual, dimana kemudian hasil penjualan kotor dari penjualan emas tersebut di sisihkan sebesar 10% untuk fee lahan terlebih dahulu, selanjutnya nilai 90% tersebut dipotong biaya modal BBM jenis solar dan akomodasi, selanjutnya nilai jual bersih tersebut kemudian dibagi 2 (dua) kembali, 50% untuk Terdakwa selaku pemodal / pemilik mesin donfeng dan 50 % lainnya dibagi rata kepada para karyawan yang bekerja, apabila hasil penjualannya kecil maka biasanya nilai hasil penjualannya dibagi rata untuk karyawan (meniadakan potongan kepada Terdakwa selaku pemodal / pemilik mesin donfeng), namun hal tersebut belum terealisasi karena baru 2 hari memulai pekerjaan sudah diamankan pihak kepolisian.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengambilan Titik Koordinat di Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Bukaan tambang Bahan Galian Emas (Mineral Logam) pada titik koordinat “S 03º 42’ 53.43” - E 114º 50’ 28.89” dengan kesimpulan bahwa lokasi bukaan tambang tidak masuk kedalam wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi emas selain itu dalam hal terdakwa melakukan penambangan pada titik koordinat “S 03º 42’ 53.43” - E 114º 50’ 28.89” bertempat di Lokasi tambang emas danau leper Tanjung Kampung Desa Tanjung Rt. 04 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan IUP, IPR atau IUPK
Perbuatan Tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Andri Winanda, SH. Bin Syarkawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan penambangan emas secara ilegal/ tidak resmi;
Bahwa kegiatan tersebut Pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 pukul 13.00 WITA bertempat lokasi tambang yang beralamat di Desa Tanjung RT.004 Kecamatan Bajui Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Awalnya kami mendapkan laporan dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut telah dilakukan penambangan emas secara ilegal, kemudian setelah mendapat laporan tersebut, saksi langsung menuju ke lokasi, karena tidak bisa dilalui kendaraan, akhirnya kami berjalan kaki menuju lokasi penambangan tersebut, kemudian saksi melihat ada beberapa tempat lokasi penambangan emas tersebut, melihat hal tersebut kemudian saksi mendatangi tambang milik Terdakwa dan menanyakan mengenai ijin penambangan tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan tidak bisa menunjukkan ijin, akhirnya Terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Pada dilokasi tambang ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit katu donfeng;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah selang spiral;
1 (satu) lembar karpet penangkap butiran emas;
Bahwa luas tambang yang dikerjakan terdakwa Panjangnya 20 (dua puluh) meter, lebar 10 (sepuluh) meter, dengan kedalaman 7 (tujuh) meter;
Bahwa Terdakwa baru 3 (tiga) hari melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa menyatakan belum ada hasil yang diperoleh dari penambangan tersebut;
Bahwa Awalnya masyarakat melapor bahwa air sungai menjadi keruh dan telah dilakukan penambangan emas secara ilegal;
Bahwa Terdakwa memiliki karyawan sebanyak 2 (dua) orang dalam mengerjakan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa ikut menggali lobang tersebut, setelah emas diperoleh hasilnya akan dibagi oleh Terdakwa terhadap karyawannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Very Sandria Bin Suroto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan penambangan emas secara ilegal/ tidak resmi;
Bahwa kegiatan tersebut Pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 pukul 13.00 WITA bertempat lokasi tambang yang beralamat di Desa Tanjung RT.004 Kecamatan Bajui Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Awalnya kami mendapkan laporan dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut telah dilakukan penambangan emas secara ilegal, kemudian setelah mendapat laporan tersebut, saksi langsung menuju ke lokasi, karena tidak bisa dilalui kendaraan, akhirnya kami berjalan kaki menuju lokasi penambangan tersebut, kemudian saksi melihat ada beberapa tempat lokasi penambangan emas tersebut, melihat hal tersebut kemudian saksi mendatangi tambang milik Terdakwa dan menanyakan mengenai ijin penambangan tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan tidak bisa menunjukkan ijin, akhirnya Terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Pada dilokasi tambang ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit katu donfeng;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah selang spiral;
1 (satu) lembar karpet penangkap butiran emas;
Bahwa luas tambang yang dikerjakan terdakwa Panjangnya 20 (dua puluh) meter, lebar 10 (sepuluh) meter, dengan kedalaman 7 (tujuh) meter;
Bahwa Terdakwa baru 3 (tiga) hari melakukan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa menyatakan belum ada hasil yang diperoleh dari penambangan tersebut;
Bahwa awalnya masyarakat melapor bahwa air sungai menjadi keruh dan telah dilakukan penambangan emas secara ilegal;
Bahwa Terdakwa memiliki karyawan sebanyak 2 (dua) orang dalam mengerjakan penambangan emas tersebut;
Bahwa Terdakwa ikut menggali lobang tersebut, setelah emas diperoleh hasilnya akan dibagi oleh Terdakwa terhadap karyawannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Seseorang atau badan hukum harus memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi;
Bahwa Titik koordinat dilakukan pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 pukul 09.30 WITA dengan titik koordinat sebagai berikut S 03º 42´ 53.43” – E144º 50´ 28.89”;
Bahwa Pengambilan titik koordinat dilakukan dengan sarana 1 (satu) unit GPS (Global PositioningSystem) GARMIN MAP 62s dengan system pengambilan titik koordinat dengan mempergunakan System Kordinat Geografis, untuk bukaan tambangnya memiliki dimensi panjang lebih kurang 20 (dua puluh) meter, lebar 10 (sepuluh) meter dan kedalaman lebih kurang 7 (tujuh) meter;
Bahwa Berdasarkan hasil overlay titik kordinat yang diperiksa, maka dilihat hasil pada Peta SIG bahwa titik Kordinat posisi bukaan tambang sebagaimana pada gambar, bahwa diarea tersebut bebas dari areal tambang (un known) dan di areal tersebut tidak ada blok IUP OP Pertambangan Mineral Emas;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian karena telah melakukan penambangan emas secara tidak resmi/ ilegal;
Bahwa kejadiannnya Pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 pukul 13.00 WITA bertempat lokasi tambang yang beralamat di Desa Tanjung RT.004 Kecamatan Bajui Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Awalnya terdakwa sedang melakukan pengeboran tanah untuk lokasi tambang tersebut bersama dengan karyawan terdakwa, lalu datang pihak Kepolisian menanyakan mengenai ijin penambangan tersebut, lalu terdakwa jawab bahwa terdakwa tidak memiliki ijin, kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa menggali lobang menggunakan katu donfeng, setelah digali lalu tanah tersebut disemprot menggunakan air melalui selang, setelah disemprot kami mulai mencari butiran emas dari tanah tersebut;
Bahwa Terdakwa hutang kepada saudaranya sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa membawanya menggunakan sepeda motor, karena jika menggunakan mobil tidak bisa dilalui;
Bahwa Belum ada hasil dari penambangan yang dilakukan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penambangan tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukannya baru 3 (tiga) hari;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan bersama 6 (enam) orang karyawan terdakwa;
Bahwa Lokasi tersebut milik warga sekitar, yang tidak dipergunakan apa-apa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penambangan tersebut;
Bahwa Pembagiannya dibagi 50% (lima puluh persen);
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatan terdakwa dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit katu donfeng;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah selang spiral;
1 (satu) lembar karpet penangkap butiran emas;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal dari operasi penertiban kegiatan penambangan tambang emas oleh Polres Tanah Laut, kemudian Saksi ANDRI WINANDA, SH Bin SYARKAWI bersama dengan Saksi VERY SANDRIA Bin SUROTO beserta anggota Satuan Reskrim Polres Tanah Laut lainnya berhasil menemukan 4 (empat) lokasi kegiatan penambangan emas yang mana salah satunya merupakan milik Terdakwa MARWAN Als UWAN Bin JARIDIN warga Desa Tanjung Rt. 03 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan, dan pada saat diamankan kondisi pekerja sedang melakukan aktifitas atau kegiatan penambangan emas, adapun untuk orang yang berkerja di lokasi tambang emas milik Terdakwa antara lain Saksi SUHAIMI, Saksi SISWANTO dan beberapa orang lainnya yang mana merupakan Warga Tanjung Kampung Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa benar proses penambangan emas yang dilakukan pada tambang milik Terdakwa adalah menggunakan mesin diesel yang dirakit sedemikian rupa sehingga dapat difungsikan sebagai penembak dan ada juga sebagai penyedot yang dirakit dengan katu (alkon), dan juga ada dibuat kasbuk (bak kayu tempat menaruh karpet untuk mendapatkan emas) setelah itu kami memilih lokasi yang ingin dikerjakan, setelah lahan yang ditentukan sudah siap, kemudian kami mulai mengerjakan lahan tersebut, ada yang bertugas menembak tanah (menyemprot tanah dengan air) ada yang menyedot tanah, ada yang melinggis dan ada juga yang mencangkul, kemudian tanah yang disedot tersebut dialirkan kedalam paralon yang akhirnya sampai ke kasbuk (bak kayu tempat ditaruh karpet untuk menahan emas), setelah proses penyedotan tanah yang diduga mengandung emas selesai, maka karpet yang ada didalam bak kayu (kasbuk) dilepas dan di cuci kedalam wadah (bisa terbuat dari baskom dan bisa juga terbuat dari drum yang dibelah), agar pasir yang mengandung emas terpisah dari karpet, setelah itu didulang dan terakhir apabila ada mendapatkan emas maka emas tersebut dijual kemudian hasilnya dibagi.
Bahwa benar pekerjaan penambangan dimulai sekitar jam 10.00 Wita, dimana selanjutnya karyawan secara bergantian melakukan kegiatan penggalian tanah dengan linggis, melakukan penyemprotan air dan melakukan penyedotan tanah dari dalam lubang kerja untuk dialirkan ke kotak kayu (kasbuk) yang didalamnya bersusunkan karpet karpet yang berfungsi sebagai ”penangkap butiran emas”, dimana selanjutnya sore harinya karpet karpet tersebut selanjutnya di cuci dengan menggunakan air untuk kemudian butiran emas yang ”tertangkap” didalam karpet tersebut dikumpulkan dan kemudian dilakukan ” pelenggangan” dengan alat bernama lenggangan.
Bahwa benar Terdakwa dan karyawan Terdakwa sebelumnya bersepakat bahwa hasil emas yang nantinya didapatkan kemudian akan Terdakwa jual, dimana kemudian hasil penjualan kotor dari penjualan emas tersebut di sisihkan sebesar 10% untuk fee lahan terlebih dahulu, selanjutnya nilai 90% tersebut dipotong biaya modal BBM jenis solar dan akomodasi, selanjutnya nilai jual bersih tersebut kemudian dibagi 2 (dua) kembali, 50% untuk Terdakwa selaku pemodal / pemilik mesin donfeng dan 50 % lainnya dibagi rata kepada para karyawan yang bekerja, apabila hasil penjualannya kecil maka biasanya nilai hasil penjualannya dibagi rata untuk karyawan (meniadakan potongan kepada Terdakwa selaku pemodal/ pemilik mesin donfeng), namun hal tersebut belum terealisasi karena baru 2 hari memulai pekerjaan sudah diamankan pihak kepolisian.
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Pengambilan Titik Koordinat di Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Bukaan tambang Bahan Galian Emas (Mineral Logam) pada titik koordinat “S 03º 42’ 53.43” - E 114º 50’ 28.89” dengan kesimpulan bahwa lokasi bukaan tambang tidak masuk kedalam wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi emas selain itu dalam hal terdakwa melakukan penambangan pada titik koordinat “S 03º 42’ 53.43” - E 114º 50’ 28.89” bertempat di Lokasi tambang emas danau leper Tanjung Kampung Desa Tanjung Rt. 04 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, yang unsur-unsur nya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang lebih menunjuk kepada subyek pelaku (dader) sebuah perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana. Adapun yang dapat ditentukan sebagai Subjek Pelaku (dader) dalam pasal ini tentu saja adalah ditujukan kepada subyek hukum, yaitu manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga pelaku tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas akibat dari tindak pidana yang diduga telah dilakukannya, terlepas dari apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut terbukti ataupun tidak, yang mana hal tersebut sangat tergantung dari pertimbangan unsur-unsur lain dari pasal tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Majelis Hakim tidak melakukan error in persona atau tidak melakukan kesalahan mengenai subyek pelaku yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana di dalam menjatuhkan putusannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Marwan alias Uwan bin Jaridin atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis telah memberikan keterangan mengenai jati dirinya yang ternyata sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan, serta dari hasil pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya atau dengan perkataan lain, menurut hukum terdakwa tersebut telah dianggap cakap untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sendiri, terlepas dari apakah nantinya perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dapat dibuktikan atau tidak di persidangan, dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad.2. Menimbang, bahwa Bahwa berawal dari operasi penertiban kegiatan penambangan tambang emas oleh Polres Tanah Laut, kemudian Saksi ANDRI WINANDA,SH Bin SYARKAWI bersama dengan Saksi VERY SANDRIA Bin SUROTO beserta anggota Satuan Reskrim Polres Tanah Laut lainnya berhasil menemukan 4 (empat) lokasi kegiatan penambangan emas yang mana salah satunya merupakan milik Terdakwa MARWAN Als UWAN Bin JARIDIN warga Desa Tanjung Rt. 03 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan, dan pada saat diamankan kondisi pekerja sedang melakukan aktifitas atau kegiatan penambangan emas, adapun untuk orang yang berkerja di lokasi tambang emas milik Terdakwa antara lain Saksi SUHAIMI, Saksi SISWANTO dan beberapa orang lainnya yang mana merupakan Warga Tanjung Kampung Desa Tanjung Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa proses penambangan emas yang dilakukan pada tambang milik Terdakwa adalah menggunakan mesin diesel yang dirakit sedemikian rupa sehingga dapat difungsikan sebagai penembak dan ada juga sebagai penyedot yang dirakit dengan katu (alkon), dan juga ada dibuat kasbuk (bak kayu tempat menaruh karpet untuk mendapatkan emas) setelah itu kami memilih lokasi yang ingin dikerjakan, setelah lahan yang ditentukan sudah siap, kemudian kami mulai mengerjakan lahan tersebut, ada yang bertugas menembak tanah (menyemprot tanah dengan air) ada yang menyedot tanah, ada yang melinggis dan ada juga yang mencangkul, kemudian tanah yang disedot tersebut dialirkan kedalam paralon yang akhirnya sampai ke kasbuk (bak kayu tempat ditaruh karpet untuk menahan emas), setelah proses penyedotan tanah yang diduga mengandung emas selesai, maka karpet yang ada didalam bak kayu (kasbuk) dilepas dan di cuci kedalam wadah (bisa terbuat dari baskom dan bisa juga terbuat dari drum yang dibelah), agar pasir yang mengandung emas terpisah dari karpet, setelah itu didulang dan terakhir apabila ada mendapatkan emas maka emas tersebut dijual kemudian hasilnya dibagi;
Bahwa pekerjaan penambangan dimulai sekitar jam 10.00 Wita, dimana selanjutnya karyawan secara bergantian melakukan kegiatan penggalian tanah dengan linggis, melakukan penyemprotan air dan melakukan penyedotan tanah dari dalam lubang kerja untuk dialirkan ke kotak kayu (kasbuk) yang didalamnya bersusunkan karpet karpet yang berfungsi sebagai ”penangkap butiran emas”, dimana selanjutnya sore harinya karpet karpet tersebut selanjutnya di cuci dengan menggunakan air untuk kemudian butiran emas yang ”tertangkap” didalam karpet tersebut dikumpulkan dan kemudian dilakukan ”pelenggangan” dengan alat bernama lenggangan;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengambilan Titik Koordinat di Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan yang dilakukan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Bukaan tambang Bahan Galian Emas (Mineral Logam) pada titik koordinat “S 03º 42’ 53.43” - E 114º 50’ 28.89” dengan kesimpulan bahwa lokasi bukaan tambang tidak masuk kedalam wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi emas selain itu dalam hal terdakwa melakukan penambangan pada titik koordinat “S 03º 42’ 53.43” - E 114º 50’ 28.89” bertempat di Lokasi tambang emas danau leper Tanjung Kampung Desa Tanjung Rt. 04 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan IUP, IPR atau IUPK. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan pada terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah sehingga Terdakwa harus dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, selain terdakwa dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarannya akan ditentukan didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukanlah semata-mata dimaksudkan sebagai balas dendam namun lebih kepada upaya negara untuk menyadarkan terdakwa agar setelah menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan terdakwa berubah untuk kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang baik yang tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran, dan tentunya pemasyarakatan terhadap terdakwa menjadi cambuk yang mendidik agar perbuatan yang terdakwa lakukan tidak dicontoh atau ditiru oleh anggota masyarakat yang lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan dinyatakan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 ( satu) unit katu donfeng;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah selang spiral;
1 ( satu ) lembar karpet penangkap butiran emas;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak keseimbangan lingkungan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Marwan alias Uwan Bin Jaridin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,00(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu) unit katu donfeng;
1 (satu) buah pipa paralon;
1 (satu) buah selang spiral;
1 ( satu ) lembar karpet penangkap butiran emas;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari Senin, tanggal 27 April 2020, oleh kami, Yanti Suryani, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Poltak, SH.,MH. dan Ameilia Sukmasari, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aryo Susanto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, serta dihadiri oleh Su'udi, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Poltak, S.H.,M.H. Yanti Suryani, S.H.,M.H.
Ameilia Sukmasari, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Aryo Susanto, S.H.