191/Pid.Sus/2013/PN.MKD
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 191/Pid.Sus/2013/PN.MKD
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONNY bin (alm) PEH YU CHUAN
1. Menyatakan terdakwa RONNY bin (alm) PEH YU CHUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan supaya pidana tersebut tidak perlu untuk dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  Jamu Pegel Linu Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 259 karton tiap karton 12 botol dan tiap botol isinya 600 ml,  Jamu Amurat Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 4 karton tiap karton 50 botol dan tiap botol isinya 150 ml; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No: 191/Pid.Sus/2013/PN.MKD.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | RONNY bin (alm) PEH YU CHUAN; |
| Tempat lahir | : | Binjai; |
| Umur/tgl.lahir | : | 52 tahun / 10 Januari 1961; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Kuwangsan Rt. 01 Rw. 01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
| Pendidikan | : | SMA; |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan alat bukti surat serta barang bukti;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 08 Januari 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
| 1. | Menyatakan terdakwa RONNY Bin (Alm) PEH YU CHUAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat KesehatanYang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan melanggar Pasal 196 Undang-udang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; |
| 2. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; |
| 3. | Menetapkan barang bukti berupa :
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; |
| 4. | Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Menimbang, bahwa atas tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon untuk diberikan keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum atas dakwaan sebagai berikut :
P E R T A M A :
Bahwa terdakwa RONNY bin (alm) PEH YU CHUAN pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012,sekira jam 09.00 WIB.atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Dusun Kuwangsan RT 01 RW 01, Desa Donorejo, Kec. Secang, Kab. Magelang setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dlam Pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dana alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 petugas Balai Besar POM telah melakukan penertiban produksi dan distribusi obat tradisional TIE dan atau mengandung bahan berkhasiat obat, sekira pukul 12.00 siang, didaerah Magelang
Selanjutnya petugas menemukan tempat yang di curigai oleh Petugas yaitu di Dusun Kuwangsan RT 01 RW 01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Selanjutnya dalam pemeriksaan petugas melakukan penggledahan terhadap rumah, yang beralamatkan di Dusun Kuwangsan RT 01 RW 01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dalam pemeriksaan petugas menemukan obat tradisional berupa Jamu Pegal Linu Brojo Lintang, UD. Kuda Balap, sebanyak 259 karton @ 12 botol @ 600 ml dan Amurat Brojo Lintang, UD Kuda Balap, sebanyak 4 karton @ 50 botol, @ 150 ml
Bahwa kemudian obat tradisional tersebut oleh Petugas Balai Besar POM dilakukan pencocokan dengan data base produk obat tradisional yang terdaftar melalui web site Badan POM RI, www.pom.go.id. Dan didapatkan bahwa kedua produk tersebut tidak ada di dalam data base.
Bahwa obat tradisional milik terdakwa tersebut ternyata juga tidak ada ijin edarnya (tanpa ijin edar) selanjutnya oleh petugas balai Besar POM dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah obat tradisonal yang di simpan terdakwa di bagian depan dan ruang tamu di rumah yang beralamat di Dusun Kuwangsan Rt.01/Rw.01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang magelang tersebut mengandung bahan berkhasiat obat ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ternyata obat obat tersebut diatas juga tidak memenuhi standard atau persyaratan
Bahwa obat-obat tersebut didapat terdakwa membeli dari salesman yang datang ke rumah, menawarkan obat tradisional dan kemudian ada kecocokan sehingga terdakwa membeli untuk di jual ;
Bahwa terdakwa melakukan pembelian produk obat tradisional tersebut secara kontan.selanjutnya obat obat tradisional tersebut dijual langsung kepada pembeli yang datang langsung ke rumah, biasanya satu atau dua karton.
Bahwa terdakwa menjual obat-obat tersebut dengan harga untuk Pegal Linu Brojo Lintang botol 600 ml, harga pembelian Rp. 69.000,- per karton dan harga jual Rp. 72.000,- per karton. Dan amurat Brojo Lintang botol 150 ml, harga pembelian Rp. 100.000,- per karton dan harga jual Rp. 105.000,- per karton.
Bahwa dari pembelian obat-obat tersebut telah terjual 7 karton @ 12 botol @ 600 ml.
Bahwa dari pejualan obat tersebu terdakwa mendapat keuntungan yang diperoleh dari penjualannya, yaitu untuk Pegal Linu per karton Rp. 2000,- dan untuk Amurat per karton Rp. 5000,-.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
K E D U A :
Bahwa terdakwa RONNY bin (alm) PEH YU CHUAN pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012,sekira jam 09.00 WIB.atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2012, bertempat di Dusun Kuwangsan RT 01 RW 01, Desa Donorejo, Kec. Secang, Kab. Magelang setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magelang ,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 petugas Balai Besar POM telah melakukan penertiban produksi dan distribusi obat tradisional TIE dan atau mengandung bahan berkhasiat obat, sekira pukul 12.00 siang, didaerah Magelang
Selanjutnya petugas menemukan tempat yang kiranya di curigai oleh Petugas yaitu di Dusun Kuwangsan RT 01 RW 01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Selanjutnya dalam pemeriksaan petugas melakukan penggledahan terhadap rumah dimaksud , dalam pemeriksaan petugas menemukan obat tradisional berupa Jamu Pegal Linu Brojo Lintang, UD. Kuda Balap, sebanyak 259 karton @ 12 botol @ 600 ml dan Amurat Brojo Lintang, UD Kuda Balap, sebanyak 4 karton @ 50 botol, @ 150 ml
Bahwa kemudian obat tradisional tersebut oleh Petugas Balai Besar POM dilakukan pencocokan dengan data base produk obat tradisional yang terdaftar melalui web site Badan POM RI, www.pom.go.id. Dan didapatkan bahwa kedua produk tersebut tidak ada di dalam data base.
Bahwa obat tradisional milik terdakwa tersebut ternyata tanpa ijin edar selanjutnya oleh petugas balai Besar POM dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah obat tradisonal yang di simpan terdakwa di bagian depan dan ruang tamu di rumah yang beralamat di Dusun Kuwangsan Rt.01/Rw.01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang magelang tersebut mengandung bahan berkhasiat obat ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan ternyata obat obat tersebut diatas juga tidak memenuhi standard atau persyaratan
Bahwa obat-obat tersebut didapat terdakwa membeli dari saleseman yang datang ke rumah, menawarkan obat tradisional dan kemudian ada kecocokan.
Bahwa terdakwa melakukan pembelian produk obat tradisional tersebut secara kontan.selanjutnya obat obat tradisional tersebut dijual langsung kepada pembeli yang datang langsung ke rumah, biasanya satu atau dua karton.
Bahwa terdakwa menjual obat-obat tersebut dengan harga untuk Pegal Linu Brojo Lintang botol 600 ml, harga pembelian Rp. 69.000,- per karton dan harga jual Rp. 72.000,- per karton. Dan amurat Brojo Lintang botol 150 ml, harga pembelian Rp. 100.000,- per karton dan harga jual Rp. 105.000,- per karton.
Bahwa dari pembelian obat-obat tersebut telah terjual 7 karton @ 12 botol @ 600 ml.
Bahwa dari pejualan obat tersebut terdakwa mendapat keuntungan yang diperoleh dari penjualannya, yaitu untuk Pegal Linu per karton Rp. 2000,- dan untuk Amurat per karton Rp. 5000,-.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Surat Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing dan telah pula dicatat dalam Berita Acara Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi RETNO WARSININGSIH, S.KM :
Bahwa saksi bersama petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang telah melakukan operasi penertiban produk sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat) pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 12.00 siang, di tempat yang diduga merupakan tempat distribusi obat tradisional alamat Dusun Kuwangsan Rt. 01 / Rw. 01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan / operasi penertiban yaitu Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : ST/26/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 03 Desember 2012;
Bahwa saksi datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa petugas menunjukkan Surat Tugas, kemudian petugas memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah terdakwa dan ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan atau tidak memenuhi persyaratan / standard di teras dan ruang tamu dalam keadaan tersusun rapi, yaitu :
- Jamu Pegel Linu Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 259 karton tiap karton 12 botol dan tiap botol isinya 600 ml,
- Jamu Amurat Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 4 karton tiap karton 50 botol dan tiap botol isinya 150 ml ;
Bahwa barang-barang tersebut diakui milik terdakwa, kemudian oleh petugas satu tim dicari ijin edarnya melalui web site Badan POM RI dan ternyata kedua produk tersebut tidak ada di dalam data base;
Bahwa ditempat tersebut juga sebagai tempat penjualan obat tradisional dan setelah ditanya terdakwa mengaku juga sebagai distributornya tetapi saat itu tidak ada pengangkutan dan pendistribusian barang;
Bahwa barang-barang tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan, Barang bukti kemudian disita dan dibawa untuk disimpan di Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan;
Bahwa penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : SPRIN/26/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 04 Desember 2012;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisonal / Jamu tersebut mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yaitu dengan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang Salesman asal Yogyakarta bernama MONO tetapi terdakwa tidak mengetahui alamat lengkapnya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan / menyalurkan obat tradisional atau jamu tradisional;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) bulan berjualan obat / jamu tradisional;
Bahwa berdasarkan database yang berada di Balai Besar POM Semarang, obat-obatan / jamu tradisional yang ditemukan telah dilakukan uji di Laboraturium dan ternyata positif mengandung bahan kimia obat;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa berjualan obat-obatan / jamu-jamu tradisional tersebut dengan alasan karena merupakan mata pencaharian atau mencari keuntungan;
Bahwa terdakwa mengambil keuntungan untuk jamu Pegal Linu per karton Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan untuk Amurat per karton Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa atas dasar adanya barang bukti tersebut saksi menduga terdakwa telah melakukan tindak pidana “mengedarkan sedian farmasi berupa obat tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
2. Saksi MUSTOFA, SF.,Apt :
Bahwa saksi bersama petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang telah melakukan operasi penertiban produk sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat) pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 12.00 siang, di tempat yang diduga merupakan tempat distribusi obat tradisional alamat Dusun Kuwangsan Rt. 01 / Rw. 01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan / operasi penertiban yaitu Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : ST/26/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 03 Desember 2012;
Bahwa saksi datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa petugas menunjukkan Surat Tugas, kemudian petugas memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah terdakwa dan ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan atau tidak memenuhi persyaratan / standard di teras dan ruang tamu dalam keadaan tersusun rapi, yaitu :
- Jamu Pegel Linu Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 259 karton tiap karton 12 botol dan tiap botol isinya 600 ml,
- Jamu Amurat Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 4 karton tiap karton 50 botol dan tiap botol isinya 150 ml ;
Bahwa barang-barang tersebut diakui milik terdakwa, kemudian oleh petugas satu tim dicari ijin edarnya melalui web site Badan POM RI dan ternyata kedua produk tersebut tidak ada di dalam data base;
Bahwa ditempat tersebut juga sebagai tempat penjualan obat tradisional dan setelah ditanya terdakwa mengaku juga sebagai distributornya tetapi saat itu tidak ada pengangkutan dan pendistribusian barang;
Bahwa barang-barang tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan, Barang bukti kemudian disita dan dibawa untuk disimpan di Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan;
Bahwa penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : SPRIN/26/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 04 Desember 2012;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisonal / Jamu tersebut mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yaitu dengan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang Salesman asal Yogyakarta bernama MONO tetapi terdakwa tidak mengetahui alamat lengkapnya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan / menyalurkan obat tradisional atau jamu tradisional;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) bulan berjualan obat / jamu tradisional;
Bahwa berdasarkan database yang berada di Balai Besar POM Semarang, obat-obatan / jamu tradisional yang ditemukan telah dilakukan uji di Laboraturium dan ternyata positif mengandung bahan kimia obat;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa berjualan obat-obatan / jamu-jamu tradisional tersebut dengan alasan karena merupakan mata pencaharian atau mencari keuntungan;
Bahwa terdakwa mengambil keuntungan untuk jamu Pegal Linu per karton Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan untuk Amurat per karton Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa atas dasar adanya barang bukti tersebut saksi menduga terdakwa telah melakukan tindak pidana “mengedarkan sedian farmasi berupa obat tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
3. Saksi NUR RAHMAWATI, S.Si,. Apt:
Bahwa saksi bersama petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang telah melakukan operasi penertiban produk sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa ijin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat) pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 12.00 siang, di tempat yang diduga merupakan tempat distribusi obat tradisional alamat Dusun Kuwangsan Rt. 01 / Rw. 01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan / operasi penertiban yaitu Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : ST/26/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 03 Desember 2012;
Bahwa saksi datang ke rumah terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa petugas menunjukkan Surat Tugas, kemudian petugas memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah terdakwa dan ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan atau tidak memenuhi persyaratan / standard di teras dan ruang tamu dalam keadaan tersusun rapi, yaitu :
- Jamu Pegel Linu Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 259 karton tiap karton 12 botol dan tiap botol isinya 600 ml,
- Jamu Amurat Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 4 karton tiap karton 50 botol dan tiap botol isinya 150 ml ;
Bahwa barang-barang tersebut diakui milik terdakwa, kemudian oleh petugas satu tim dicari ijin edarnya melalui web site Badan POM RI dan ternyata kedua produk tersebut tidak ada di dalam data base;
Bahwa ditempat tersebut juga sebagai tempat penjualan obat tradisional dan setelah ditanya terdakwa mengaku juga sebagai distributornya tetapi saat itu tidak ada pengangkutan dan pendistribusian barang;
Bahwa barang-barang tersebut kemudian dibuatkan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan, Barang bukti kemudian disita dan dibawa untuk disimpan di Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan;
Bahwa penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor : SPRIN/26/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 04 Desember 2012;
Bahwa cara menentukan bahwa Obat Tradisonal / Jamu tersebut mengandung bahan kimia sintetis berkhasiat obat (BKO) yaitu dengan uji laboratorium terhadap sampel barang bukti;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut dari seorang Salesman asal Yogyakarta yang datang ke rumah terdakwa bernama MONO tetapi terdakwa tidak mengetahui alamat lengkapnya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan / menyalurkan obat tradisional atau jamu tradisional;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) bulan berjualan obat / jamu tradisional;
Bahwa berdasarkan database yang berada di Balai Besar POM Semarang, obat-obatan / jamu tradisional yang ditemukan telah dilakukan uji di Laboraturium dan ternyata positif mengandung bahan kimia obat;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa berjualan obat-obatan / jamu-jamu tradisional tersebut dengan alasan karena merupakan mata pencaharian atau mencari keuntungan;
Bahwa terdakwa mengambil keuntungan untuk jamu Pegal Linu per karton Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan untuk Amurat per karton Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa atas dasar adanya barang bukti tersebut saksi menduga terdakwa telah melakukan tindak pidana “mengedarkan sedian farmasi berupa obat tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti keterangan Ahli yaitu Dra. ZETA RINA PUJIASTUTI, M.Kes. Apt,, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli sebagai apoteker dan sebagai tenaga pengawas obat dan makanan, mengerti tentang produk obat tradisional, termasuk efek samping suatu sedian farmasi;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Tradisional dan Kosmetika;
Bahwa untuk dapat diedarkan sediaan farmasi yang berupa obat dan obat tradisional harus telah memiliki ijin edar dari Badan POM RI;
Bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan barang baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan;
Bahwa yang dimaksud dengan Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
Bahwa untuk mengetahui suatu produk Obat Tradisional sudah mempunyai ijin edar yaitu dalam label / etiket sudah mencantumkan Nomor Pendaftaran dengan tulisan POM RI TR dan kombinasi angka 9 (sembilan) digit untuk produk dalam negeri sedangkan untuk produk luar negeri dengan tulisan POM RI TI dan kombinasi angka 9 (sembilan) digit serta untuk kepastiannya dapat melihat database yang dapat diakses di Website Badan POM;
Bahwa berdasarkan hasil penelusuran database di Website Badan POM, kedua jenis produk yang ditunjukan penyidik tersebut belum memiliki izin edar;
Bahwa semua Obat Tradisional yang diedarkan di Indonesia tidak boleh mengandung Bahan Berkhasiat Obat, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesempatan RI Nomor : 246/MenKes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional Obat Tradisional BAB VIII LARANGAN pasl 39 ayat (1) huruf a Industri Obat Tradisional atau Industri kecil Obat Tradisional dilarang memproduksi segala jenis Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat dan pasal 40 bahwa Obat Tradisional tidak bolehmengandung bahan lain yang tidak tercantum dalam komposisi sebagaimana yang dilaporkan dalam permohonan pendaftaran;
Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, dilarang memproduksi dan atau mengedarkan obat tradisional yang tidak terdaftar baik obat tradisional lokal maupun import, karena produk tanpa Ijin Edar tersebut belum dievaluasi dan dinilai keamanan, mutu dan kemanfaatannya;
Bahwa mengkonsumsi Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar sangat berbahaya, karena kebenaran komposisi, keamanan, kegunaan dan mutunya tidak diketahui, sehingga tidak dijamin keamanannya dan sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga masyarakat perlu dilindungi dari bahaya yang ditimbulkan oleh Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar;
Bahwa Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar tidak dijamin keamanannya sebagai contoh Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar yang disita dari Terdakwa adalah Jamu Pegal Linu Brojo Lintang mengandung obat Deksametason dan Fenilbutason yang membahayakan masyarakat bagi yang meminumnya;
Bahwa Deksametason merupakan obat golongan kortikosteroid yaitu senyawa-senyawa hasil sintetis yang struktur kimianya menyerupai hormon steroid alami dan Fenilbutason adalah obat anti radang non steroid dan dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kuku, retensi cairan dan elektrolit (edema), nyeri lambung hingga pendarahan dan perforasi, reaksi hipersensitivitas, leucopenia, anemia plastik, agranulositas, dll;
Bahwa atas dasar barang bukti yang ditemukan maka terdakwa patut diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional tanpa ijin edar (TIE) dan atau tidak memenuhi persyaratan atau standar (ditambahkan bahan kimia obat);
Bahwa tugas Badan POM RI yaitu mengawasi peredaran obat dan makanan di wilayah Indonesia apakah sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan Pemerintah agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa didatangi petugas Balai Besar POM Semarang pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 12.00 siang, di tempat yang diduga merupakan tempat distribusi obat tradisional alamat Dusun Kuwangsan Rt. 01 / Rw. 01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang yang mana pada saat itu terdakwa berada di rumah;
Bahwa petugas yang datang menyatakan akan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa sehubungan dengan dagangan jamu-jamu yang terdakwa pasarkan;
Bahwa setelah petugas menunjukkan Surat Tugas, kemudian petugas memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah terdakwa dan ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan atau tidak memenuhi persyaratan / standard di teras dan ruang tamu dalam keadaan tersusun rapi, yaitu :
Jamu Pegel Linu Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 259 karton tiap karton 12 botol dan tiap botol isinya 600 ml,
Jamu Amurat Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 4 karton tiap karton 50 botol dan tiap botol isinya 150 ml;
Bahwa jamu-jamu tersebut bukan buatan terdakwa tetapi terdakwa dapatkan dari MONO salesman dari Yogyakarta;
Bahwa terdakwa berjualan obat-obat tradisional atau jamu tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa memasarkan jamu-jamu tersebut di rumah terdakwa;
Bahwa jamu Pegal Linu Brojo Lintang botol 600 ml, harga pembelian Rp. 69.000,- per karton dan harga jual Rp 72.000,- per karton dan Amurat Brojo Lintang botol 150 ml, harga pembelian Rp. 100.000,- per karton dan harga jual Rp. 105.000,- per karton;
Bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan obat tradisional / jamu Pegal Linu per karton Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan untuk Amurat per karton Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa dari perkiraan terdakwa stok tersebut akan habis dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan;
Bahwa obat tradisional tersebut dijual sendiri dan tidak ada orang yang membantu menjual / mengedarkan;
Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu kalau dilarang karena ada tanda Depkes-nya dan baru mengetahui setelah ada tim dari Balai Besar POM Semarang yang menggeledah rumah terdakwa;
Bahwa kerugian terdakwa terhadap Obat tradisional TIE (tanpa ijin edar) dan atau tidak memenuhi standar ketentuan milik terdakwa yang disita oleh petugas Balai Besar POM Semarang sekitar kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian ini dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi menjual obat tradisional TIE (Tanpa Ijin Edar) dan atau tidak memenuhi standar ketentuan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah barang bukti yang berupa :
Jamu Pegel Linu Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 259 karton tiap karton 12 botol dan tiap botol isinya 600 ml,
Jamu Amurat Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 4 karton tiap karton 50 botol dan tiap botol isinya 150 ml;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan juga terdakwa sehingga Majelis Hakim menyatakan terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada terdakwa untuk menggunakan hak-haknya yaitu hak untuk mengajukan alat bukti saksi yang meringankan terdakwa, Ahli ataupun surat/dokumen-dokumen yang dapat meringankan perbuatan terdakwa maupun alat bukti yang lainnya namun sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai hak tersebut tidak pernah dipergunakan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti serta keterangan terdakwa di muka persidangan maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa didatangi petugas Balai Besar POM Semarang pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 12.00 siang, di tempat yang diduga merupakan tempat distribusi obat tradisional alamat Dusun Kuwangsan Rt. 01 / Rw. 01 Desa Donorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang yang mana pada saat itu terdakwa berada di rumah;
Bahwa petugas yang datang menyatakan akan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa sehubungan dengan dagangan jamu-jamu yang terdakwa pasarkan;
Bahwa setelah petugas menunjukkan Surat Tugas, kemudian petugas memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah terdakwa dan ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar dan atau tidak memenuhi persyaratan / standard di teras dan ruang tamu dalam keadaan tersusun rapi, yaitu :
Jamu Pegel Linu Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 259 karton tiap karton 12 botol dan tiap botol isinya 600 ml,
Jamu Amurat Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 4 karton tiap karton 50 botol dan tiap botol isinya 150 ml;
Bahwa jamu-jamu tersebut bukan buatan terdakwa tetapi terdakwa dapatkan dari MONO salesman dari Yogyakarta;
Bahwa terdakwa berjualan obat-obat tradisional atau jamu tersebut sudah sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa memasarkan jamu-jamu tersebut di rumah terdakwa;
Bahwa jamu Pegal Linu Brojo Lintang botol 600 ml, harga pembelian Rp. 69.000,- per karton dan harga jual Rp 72.000,- per karton dan Amurat Brojo Lintang botol 150 ml, harga pembelian Rp. 100.000,- per karton dan harga jual Rp. 105.000,- per karton;
Bahwa keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan obat tradisional / jamu Pegal Linu per karton Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan untuk Amurat per karton Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa dari perkiraan terdakwa stok tersebut akan habis dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan;
Bahwa obat tradisional tersebut dijual sendiri dan tidak ada orang yang membantu menjual / mengedarkan;
Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu kalau dilarang karena ada tanda Depkes-nya dan baru mengetahui setelah ada tim dari Balai Besar POM Semarang yang menggeledah rumah terdakwa;
Bahwa kerugian terdakwa terhadap Obat tradisional TIE (tanpa ijin edar) dan atau tidak memenuhi standar ketentuan milik terdakwa yang disita oleh petugas Balai Besar POM Semarang sekitar kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar tidak dijamin keamanannya sebagai contoh Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar yang disita dari Terdakwa adalah Jamu Pegal Linu Brojo Lintang mengandung obat Deksametason dan Fenilbutason yang membahayakan masyarakat bagi yang meminumnya;
Bahwa Deksametason merupakan obat golongan kortikosteroid yaitu senyawa-senyawa hasil sintetis yang struktur kimianya menyerupai hormon steroid alami dan Fenilbutason adalah obat anti radang non steroid dan dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kuku, retensi cairan dan elektrolit (edema), nyeri lambung hingga pendarahan dan perforasi, reaksi hipersensitivitas, leucopenia, anemia plastik, agranulositas, dll;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas kejadian ini dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi menjual obat tradisional TIE (Tanpa Ijin Edar) dan atau tidak memenuhi standar ketentuan;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim akan membahas mengenai apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Pertama : melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua : melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara Alternatif, yang mana dakwaan Alternatif tersebut mengandung arti bahwa Majelis dapat langsung mempertimbangkan dengan memilih dakwaan mana yang bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling sesuai dengan fakta persidangan adalah dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan, Dan Mutu ;
Ad 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang adalah manusia sebagai subyek/pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani sehingga perbuatannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri bahwa terdakwa RONNYbin (alm) PEH YU CHUAN yang telah didakwa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana dan setelah disesuaikan identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa disamping itu menurut hemat Majelis Hakim berpendapat adalah terdakwa orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dimana selama pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah menunjukkan jati dirinya, terdakwa mengerti dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh orang pada umumnya, selanjutnya terdakwa dalam berbuat dilandasi oleh kemampuan berpikir yang normal yakni kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum dan dilandasi oleh kesadaran akan akibat daripada perbuatannya, terdakwa sebagai subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan sesuatu perbuatan tidak diklasifikasikan kedalam kelompok alasan pemaaf atau pembenar sebagaimana dimaksud dalam Buku I Titel III KUHP karena itu terdakwa sebagai subjek hukum dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atas segala perbuatannya sebagaimana diuraikan diatas ;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari perbuatan pidana terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan, Dan Mutu;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan salah satu sub-unsur yaitu "memproduksi" berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat tradisional atau jamu-jamu tersebut terdakwa dapatkan dari sales yang mengaku bernama MONO dari Yogyakarta yang mengantarkan obat tersebut langsung ke rumah terdakwa dan terdakwa tidak tahu alamatnya;
Menimbang, bahwa selain itu di tempat ditemukannya barang-barang berupa jamu dan obat tradisional tersebut tidak ditemukan alat ataupun sesuatu yang berguna sebagai bahan produksi terhadap jamu atau obat tradisional tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai produsen atau memproduksi suatu sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk sub-unsur "mengedarkan" yang dimaksud dengan mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan barang baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindah tanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri yang mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat tradisional atau jamu-jamu tersebut terdakwa dapatkan dari sales yang mengaku bernama MONO dari Yogyakarta yang mana terdakwa tidak tahu alamatnya kemudian terdakwa memasarkan jamu-jamu tersebut di rumah terdakwa dan mengambil keuntungan dari penjualan tersebut dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan jamu Pegal Linu per karton Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan untuk Amurat per karton Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian sub-unsur berupa "mengedarkan" telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan, Dan Mutu" adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 246/MenKes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional BAB VIII LARANGAN pasal 39 ayat (1) huruf a Industri Obat Tradisional atau Industri Kecil Obat Tradisional dilarang memproduksi segala jenis Obat Tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat dan pasal 40 bahwa Obat Tradisional tidak boleh mengandung bahan lain yang tidak tercantum dalam komposisi sebagaimana yang dilaporkan dalam permohonan pendaftaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dipersidangan yang telah dilakukan pengujian di Balai Besar POM Semarang ternyata Jamu Pegal Linu Brojo Lintang mengandung obat Deksametason dan Fenilbutason yang membahayakan masyarakat bagi yang meminumnya;
Menimbang, bahwa Deksametason merupakan obat golongan kortikosteroid yaitu senyawa-senyawa hasil sintetis yang struktur kimianya menyerupai hormon steroid alami dan Fenilbutason adalah obat anti radang non steroid dan dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kuku, retensi cairan dan elektrolit (edema), nyeri lambung hingga pendarahan dan perforasi, reaksi hipersensitivitas, leucopenia, anemia plastik, agranulositas, dll;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan, Dan Mutu" telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari pasal Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka telah terbuktilah secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dan diancam menurut Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka seluruh unsur dalam dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah terpenuhi menurut hukum, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum dan Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban kesalahan terdakwa, baik itu merupakan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sedian Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Atau Kemanfaatan, Dan Mutu”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari terdakwa tersebut diatas;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan tertib dipersidangan;
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit di persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Jamu Pegel Linu Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 259 karton tiap karton 12 botol dan tiap botol isinya 600 ml,
Jamu Amurat Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 4 karton tiap karton 50 botol dan tiap botol isinya 150 ml;
Adalah merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu dan barang bukti tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor: 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka kepada terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RONNY bin (alm) PEH YU CHUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan supaya pidana tersebut tidak perlu untuk dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Jamu Pegel Linu Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 259 karton tiap karton 12 botol dan tiap botol isinya 600 ml,
Jamu Amurat Brojo Lintang UD. Kuda Balap sebanyak 4 karton tiap karton 50 botol dan tiap botol isinya 150 ml;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari : Senin tanggal 20 Januari 2014, oleh kami : IMRON ROSYADI, SH sebagai Hakim Ketua, MURDIAN EKAWATI, SH. dan DIAN NUR PRATIWI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh W A R I S sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh JUHATA, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid serta dihadapan terdakwa ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MURDIAN EKAWATI, SH. IMRON ROSYADI, SH.
DIAN NUR PRATIWI, SH.
Panitera Pengganti,
W A R I S