41/PID.SUS/2013/PN.BLI
Putusan PN BANGLI Nomor 41/PID.SUS/2013/PN.BLI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA : AHMAD FAUSI
Menyatakan bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGEDARKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN”
P U T U S A N
NOMOR : 41 / PID.SUS / 2013 / PN.BLI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
N a m a : AHMAD FAUZI;
Tempat lahir : Tangerang ;
Umur / Tanggal Lahir : 36 Tahun / 17 Agustus 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Siswa Raya, Rt. 004, Rw. 005, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Madya Tangerang, Provinsi Banten ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selama proses perkara ini telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
- Penyidik Polri : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 15 Maret 2013 s/d tanggal 3 April 2013 ;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 4 April 2013 s/d tanggal 13 Mei 2013 ;
- Perpanjangan KPN Bangli : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 14 Mei 2013 s/d tanggal 12 Juni 2013 ;
- Penuntut Umum : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 12 Juni 2013 s/d tanggal 1 Juli 2013 ;
- Majelis Hakim PN Bangli : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 25 Juni 2013 s/d tanggal 24 Juli 2013 ;
- Perpanjangan KPN Bangli : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 25 Juli 2013 s/d tanggal 22 September 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor: 41/Pen.Pid.Sus/2013/PN.BLI tentang penunjukan Penasihat Hukum atas nama I WAYAN WIRA, SH. untuk mendampingi Terdakwa selama proses persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah memeriksa dan meneliti berkas perkara serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan tanggapan Terdakwa atas keterangan Saksi-Saksi tersebut, serta keterangan Terdakwa;------------------
Setelah mendengar pembacaan surat Tuntutan Penuntut Umum serta pembelaan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AHMAD FAUZI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama turut serta “Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP dalam Dakwaan Primeir ;
Menjatuhkan pidana terhadap :
Terdakwa AHMAD FAUZI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
(satu) buah HP Merk Samsung warna putih ;
1 (satu) buah HP Merk Blackberry warna ungu ;
1 (satu) buah tas warna hitam ;
139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881615 ;
140 (seratus empat puluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851618 ;
133 (seratus tiga puluh tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881516 ;
128 (seratus dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881617 ;
4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881536 ;
3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851638 ;
1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881637 ;
1 (satu) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881615 ;
4 (empat) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881635 ;
2 (dua) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881516 ;
2 (dua) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV851618 ;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang asli sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk disetor ke kas Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di dalam persidangan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis tertanggal 22 Agustus 2013 yang pada pokoknya memohon keringanan pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledoi) Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDM-10/Bngli/06/2013, tanggal 17 Juni 2013, sebagai berikut :
PRIMAIR ;
Bahwa ia terdakwa AHMAD FAUZI baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan tanggung jawab masing-masing dengan saksi I WAYAN RENATA (Berkas perkara diajukan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2013 sekira pukul 09.00 Wita dan pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari sampai dengan bulan Maret 2013, bertempat di pelabuhan penyeberangan gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berhak menyidangkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 84 KUHAP, telah mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari saksi I Wayan Renata ke Pesantren Nurul Yakin, Desa Kemuning Sari, Kecamatan Jenggawa, Kabupaten Jember yang diketuai oleh Kyai Haji Ahmad Badri (DPO), dimana Tujuan saksi I wayan Renata untuk minta tolong kepada Kyai Haji Ahmad Badri (DPO) untuk diberikan uang gaib atau ritual sehingga nantinya I Wayan Renata bisa membayar hutang dan uang sebagai modal saksi I Wayan Renata dan disana juga saksi I Wayan Renata berkenalan dengan terdakwa ;
Selanjutnya setelah pertemuan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 16 Pebruari 2013 sebelumnya terdakwa sempat menelpon saksi I Wayan Renata dengan menggunakan Handphone untuk membicarakan mengenai pemberian uang rupiah yang tidak asli (palsu) sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), yang dengan kesepakatan akan bertemu di Dermaga Gilimanuk Bali dan saksi I wayan Renata disuruh untuk menyiapkan uang (asli) Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) sebagai penukarnya ;
Bahwa kemudian sekitar Pukul 14.00 wita setelah saksi I Wayan Renata sampai di Dermaga Gilimanuk Negara dan lansung bertemu dengan terdakwa lalu diserahkan uang asli sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang Palsu didalam kotak yang terbungkus dengan kertas kado sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa setelah sampai dirumah, uang tersebut saksi I Wayan Renata simpan diatas plapon kamar sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) saksi I Wayan Renata telah diedarkan untuk dibelanjakan dibeberapa tempat di sekitar wilayah Bangli ;
Bahwa setelah saksi I Wayan Renata mengedarkan dan membelanjakan uang palsu tersebut selang beberapa hari kemudian saksi I Wayan Renata ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Bangli dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan lalu saksi I Wayan Renata diminta untuk menghubungi lagi terdakwa untuk bertransaksi uang palsu lagi ;
Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 14 Maret 2013 saksi I Wayan Renata Menelepon menggunakan Handphone miliknya ke terdakwa untuk meminta uang palsu tambahan sehingga terdakwa menyanggupinya dengan menyediakan uang palsu Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang asli sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) serta lokasi pertemuannya dilakukan di Dermaga Gilimanuk ;
Kemudian keesokan harinya tepatnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita sebagaimana kesepakatan yang dilakukan dalam komunikasi di Handphone saksi I Wayan Renata bertemu dengan terdakwa dan saat menyerahkan uang palsu tersebut terdakwa langsung ditangkap oleh Petugas kepolisian Resor Bangli dan ditemukan uang palsu sebesar Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa dengan saksi I Wayan Renata dibawa Kepolres Bangli untuk diproses secara hkum ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP ;
SUBSIDAIR ;
Bahwa ia terdakwa AHMAD FAUZI, pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2013 sekitar jam 16.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat di pelabuhan penyeberangan gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali atau sebagaimana ditentukan dalam Pasal 84 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berhak menyidangkan, telah menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari tertangkapnya saksi I Wayan Renata karena telah membelanjakan uang palsu dengan besaran uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap saksi I Wayan Renata yang menyebutkan uang palsu yang diedarkan untuk berbelanja tersebut didapatnya dari terdakwa. Selanjutnya dilakukan komunikasi dengan menggunakan handphone antara saksi I Wayan Renata dengan terdakwa sendiri untuk mendapatkan uang palsu dan meminta saksi I Wayan Renata mengambilnya di Pelabuhan Gilimanuk ;
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, setelah adanya kesepakatan tersebut terdakwa membawa uang palsu sebanyak Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang di peroleh dari Kiai Haji Ahmadi Badri (DPO) dan Pak Arik yang berlokasi jawa ke pelabuhan gilimanuk dan saat saksi I Wayan Renana menunggu ditempat yang telah ditentukan terdakwa langsung mengantar uang tersebut ;
Bahwa pada saat terdakwa mengantar uang palsu dengan jumlah sebesar Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ke saksi I Wayan Renata dengan menggunakan sebuah tas warna hitam yang dipegang oleh terdakwa, kemudian saat terdakwa sudah menghampiri saksi I Wayan Renata langsung terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Bangli setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dipegang oleh terdakwa ternyata ditemukan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi serta maksud dari Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang berupa :
1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih ;
1 (satu) buah HP Merk Blackberry warna ungu ;
1 (satu) buah tas warna hitam ;
139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881615 ;
140 (seratus empat puluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851618 ;
133 (seratus tiga puluh tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881516 ;
128 (seratus dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881617 ;
4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881536 ;
3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851638 ;
1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881637 ;
1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881615 ;
4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881635 ;
2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881516 ;
2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV851618 ;
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--
SAKSI 1. I NYOMAN WIRA WIRAWAN, SH. :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Dermaga Penyebrangan Gilimanuk-Jembrana, Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi yaitu I Nengah Dabdab, I Ketut Sudiarta, I Ketut Suartana, I Ketut Darmada dan Putu Hadi Juliana menangkap Terdakwa yang sedang melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan Saksi I Wayan Renata ;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi mengamankan 1 (satu) buah tas warna hitam, uang kertas pecahan sejumlah Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Handphone masing-masing bermerk Blackberry dan Samsung ;
Bahwa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibawa oleh Terdakwa adalah uang palsu setelah Saksi melakukan perbandingan dengan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli dimana uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu terasa licin pada saat diraba, pada saat diterawang benang pengaman terlihat putus-putus dan beberapa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu mempunyai nomor seri yang sama ;
Bahwa 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang palsu terdiri dari 139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881615, 140 (seratus empat puluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851618, 133 (seratus tiga puluh tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881516, 128 (seratus dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881617, 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881536, 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851638 dan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881637 ;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa melakukan transaksi peredaran uang palsu setelah melakukan penangkapan terhadap Saksi I Wayan Renata ;
Bahwa Saksi I Wayan Renata ditangkap pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2013 sekira pukul 13.00 wita di rumahnya di Banjar Suter, Desa Suter, Kecamtan Kintamani, Kabupaten Bangli oleh Petugas dari Polek Kintamani karena menyimpan dan mengedarkan uang palsu dimana Saksi I Wayan Renata mengaku mendapat uang palsu tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa transaksi pertama yang dilakukan oleh Saksi I Wayan Renata dengan Terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekira pukul 16.00 wita di Dermaga Penyebrangan Gilimanuk-Jembrana dimana uang kertas palsu senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dibeli seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi membawa Surat Perintah dari Kasat Reskrim Polres Bangli Nomor : SP.Gas/50/III/2013/Reskrim tertanggal 15 Maret 2013 ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang kertas palsu dari seorang Kiai Haji yang berasal dari Jember ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa datang ke Dermaga Penyebrangan seorang diri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
SAKSI 2. I NENGAH DABDAB ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Dermaga Penyebrangan Gilimanuk-Jembrana, Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi yaitu I Nyoman Wira Wirawan, SH., I Ketut Sudiarta, I Ketut Suartana, I Ketut Darmada dan Putu Hadi Juliana menangkap Terdakwa yang sedang melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan Saksi I Wayan Renata ;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, Saksi bersama dengan rekan-rekan Saksi mengamankan 1 (satu) buah tas warna hitam, uang kertas pecahan sejumlah Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Handphone masing-masing bermerk Blackberry dan Samsung ;
Bahwa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibawa oleh Terdakwa adalah uang palsu setelah Saksi melakukan perbandingan dengan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli dimana uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu terasa licin pada saat diraba, pada saat diterawang benang pengaman terlihat putus-putus dan beberapa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) palsu mempunyai nomor seri yang sama ;
Bahwa 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang palsu terdiri dari 139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881615, 140 (seratus empat puluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851618, 133 (seratus tiga puluh tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881516, 128 (seratus dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881617, 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881536, 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851638 dan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881637 ;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa melakukan transaksi peredaran uang palsu setelah melakukan penangkapan terhadap Saksi I Wayan Renata ;
Bahwa Saksi I Wayan Renata ditangkap pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2013 sekira pukul 13.00 wita di rumahnya di Banjar Suter, Desa Suter, Kecamtan Kintamani, Kabupaten Bangli oleh Petugas dari Polek Kintamani karena menyimpan dan mengedarkan uang palsu dimana Saksi I Wayan Renata mengaku mendapat uang palsu tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa transaksi pertama yang dilakukan oleh Saksi I Wayan Renata dengan Terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekira pukul 16.00 wita di Dermaga Penyebrangan Gilimanuk-Jembrana dimana uang kertas palsu senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dibeli seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi membawa Surat Perintah dari Kasat Reskrim Polres Bangli Nomor : SP.Gas/50/III/2013/Reskrim tertanggal 15 Maret 2013 ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang kertas palsu dari seorang Kiai Haji yang bberasal dari Jember ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa datang ke Dermaga Penyebrangan seorang diri ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi masih bekerja di rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
SAKSI 3. I WAYAN RENATA ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sekitar bulan Nopember 2012 di Pondok Pesantren Nurul Yakin milik Kiai Haji Ahmad Badri beralamat di Desa Kemuning, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur ;
Bahwa Saksi datang ke Pondok Pesantren untuk berobat dan Saksi menceritakan keadaan Saksi yang sedang terbelit hutang dimana Kiai Haji Ahmad Badri menyatakan bisa membantu Saksi dimana Saksi disuruh untuk pulang ke Bali terlebih dahulu ;
Bahwa satu minggu kemudian, Saksi datang ke Pondok Pesantren dimana Saksi dikenalkan dengan Terdakwa oleh Pak Kiai. Terdakwa kemudian menjelaskan persyaratan dari ritual untuk menggandakan uang gaib, Terdakwa menanyakan kepada Saksi untuk mengambil partai besar dengan biaya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau partai kecil dengan biaya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dimana Saksi akhirnya mengambil partai besar ;
Bahwa Saksi hanya bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), yangmana atas saran Terdakwa, Saksi disuruh menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Kiai Haji Ahmad Badri sedangkan Rp. 5.000.000,- (puluh lima juta rupiah) untuk dipakai oleh Saksi sendiri ;
Bahwa Saksi disuruh oleh Kiai Haji Ahmad Badri untuk menunggu selama 1 (satu) minggu dimana uang Saksi akan jadi dimana pada waktu itu Saksi berpikir uang yang diserahkan Saksi akan berlipat ganda ;
Bahwa setelah menunggu selama seminggu, Saksi kemudian diberi kardus oleh Kiai Haji Ahmad Badri yang didalamnya terdapat uang yang banyak dimana kardus tersebut diletakkan di jok belakang mobil Saksi. Saksi tidak diperbolehkan melihat kardus karena pada saat diletakkan, Kiai Haji Ahmad Badri melakukan ritual. Selama perjalanan pulang Saksi merasa tegang karena mendapat uang banyak. Sesampainya Saksi di rumah, Saksi membuka mobil dan tidak menemukan kardus tersebut, kemudian Saksi menelpon Kiai Haji Ahmad Badri ;
Bahwa Saksi datang lagi ke Jember dan diberi 2 (dua) buah kardus, akan tetapi sesampainya di rumah Saksi, kardus tersebutpun sudah tidak ada, kemudian Saksi menelpon Kiai Haji Ahmad Badri kembali tetapi diangkat oleh Terdakwa dimana Terdakwa menyuruh datang kembali ke Jember dan meminta kepada Saksi untuk memberi uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena uang ritual Saksi sebelumnya sudah habis. Oleh karena Saksi tidak bisa datang ke Jember akhirnya Saksi meminta Terdakwa datang ke Glimanuk ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013, Saksi bertemu dengan Terdakwa di Gilimanuk dimana pada waktu itu Saksi disuruh menukarkan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan pesan dari Kiai Haji Ahmad Badri bahwa uang diperbolehkan dibuka pada saat hari kelahiran Saksi ;
Bahwa karena tuntutan kebutuhan keluarga Saksi, akhirnya Saksi mengambil Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari uang tersebut untuk berbelanja di warung dimana Saksi ketahuan menggunakan uang palsu dan Saksi akhirnya ditangkap oleh petugas Kepolisian ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) diperoleh dari Kiai Haji Ahmad Badri ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekira pukul 16.00 wita di sebuah warung di Dermaga Penyebrangan Gilimanuk, Saksi dan Terdakwa melakukan transaksi penukaran uang palsu dimana Saksi diminta menyediakan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan akan diberikan uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Sebelum Saksi menerima uang, Terdakwa sudah terlebih dahulu tertangkap oleh Petugas Kepolisian ;
Bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa adalah uang palsu ;
Bahwa uang palsu yang masih tersisa sebanyak Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) disimpan oleh Saksi di plafon rumah Saksi ;
Bahwa uang palsu sebanyak Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibakar oleh Saksi pada saat Petugas Polisi datang ke rumah Saksi pada tanggal 5 Maret 2013 ;
Bahwa Saksi merasa ditipu oleh Kiai Haji Ahmad Badri dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan seorang Saksi ahli dari Bank Indonesia Denpasar sebagai berikut :
SAKSI AHLI KADEK BUDI ARSANA ;
Bahwa Saksi bekerja di Bank Indonesia Denpasar menjabat sebagai staf/Kasir Yunior dan bertugas meneliti dan mengklarifikasi laporan uang palsu dari perbankan umum dan masyarakat yang masuk ke Bank Indonesia Denpasar ;
Bahwa benar spesifikasi uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah dapat dikenali salah satunya melalui 3 D (dilihat, diraba dan diterawang) ;
Bahwa yang dimaksud dengan Dilihat yaitu warnanya terang dan jelas, ada benang pengaman yang dianyam dan berisi tulisan mikro BI100000 berulang ulang dan jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda akan berubah warna, terdapat irisafe yaitu pigmen berubah warna yang jika dilihat dari sudut pandang berbeda akan berubah warna, terdapat OVI (optical variable ink) yang jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda akan berubah warna. Diraba yaitu uang asli akan terasa kasar jika diraba pada nilai nominal angka dan huruf, tulisan Bank Indonesia, gambar utama dan gambar burung garuda Pancasila, terdapat kode tuna netra berupa 2 buah lingkaran yang terasa kasar apabila diraba sedangkan Diterawang yaitu terdapat tanda air yang dibuat dengan cara menebal tipiskan bahan uang yang jika diterawang kearah cahaya akan tampak gambar pahlawan, terdapat rectoverso yaitu gambar saling isi yang jika diterawang kearah cahaya akan beradu tepat dan terlihat berupa logo BI yang penuh, jika dilihat dengan sinar ultraviolet terdapat visible ink yaitu peta kepulauan Indonesia akan memendar dan jika dilihat dengan menggunakan kaca pembesar huruf mikro teks proklamasi akan terbaca dengan jelas ;
Bahwa 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Barang bukti yang diperiksa oleh Saksi adalah uang palsu ;
Bahwa kertas untuk membuat uang merupakan kertas impor ;
Bahwa apabila terdapat uang yang gagal atau rusak dalam tahap produksi maka uang tersebut akan dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak menanggapinya ;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Dermaga Penyebrangan Gilimanuk, Kabupaten Negara, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena membawa dan mengedarkan uang palsu ;
Bahwa Terdakwa membawa uang Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk ditukarkan dengan uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ;
Bahwa uang tersebut hendak diserahkan kepada Saksi I Wayan Renata ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi I Wayan Renata di Pondok Pesantren Nurul Yakin beralamat di Desa Kemuning, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan tujuan yang sama yaitu meminta bantuan kepada Kiai Haji Ahmad Badri untuk diberikan uang gaib ;
Bahwa Terdakwa dan rekan Terdakwa bernama OKIM melakukan transaksi penukaran uang palsu pertama kali pada pertengahan bulan Pebruari 2013 sekira pukul 14.00 wita di Dermaga Penyebrangan Gilimanuk, Kabupaten Negara ;
Bahwa Terdakwa menukar uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan memperoleh uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Saksi I Wayan Renata ;
Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi I Wayan Renata melalui HP dengan menawarkan uang dalam jumlah besar yang dapat dibeli murah apabila Saksi I Wayan Renata berhasil mengedarkan akan memperoleh keuntungan yang besar ;
Bahwa uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dibagi dua oleh Terdakwa dan OKIM dimana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pertama kali menyerahkan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Kiai Haji Ahmad Badri dimana Terdakwa mendapat uang palsu secara bertahap. Terdakwa menerima uang dari Kiai Haji Ahmad Badri sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian menerima uang dari anak buah Kiai Haji Ahmad Badri yaitu Pak Arif sebesar Rp. 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menjual uang palsu tersebut kepada Saksi I Wayan Renata dengan tujuan untuk mendapat keuntungan ;
Bahwa pada waktu menerima uang dari Kiai Haji Ahmad Badri dan Pak Arif, Terdakwa tidak menghitungnya karena Terdakwa sudah meyakini bahwa uang yang diberikan adalah uang palsu ;
Bahwa Terdakwa mengetahui Kiai Haji Ahmad Badri menggandakan uang dimana uang tersebut dapat ditukar atau dijual kepada orang lain ;
Bahwa Terdakwa datang ke Pondok Pesantren Nurul Yakin milik Kiai Haji Ahmad Badri dengan tujuan untuk dapat membantu membayar hutang Terdakwa dan menambah modal usaha ;
Bahwa uang Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang palsu terdiri dari 139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881615, 140 (seratus empat puluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851618, 133 (seratus tiga puluh tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881516, 128 (seratus dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881617, 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881536, 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851638 dan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881637 adlah uang palsu yang hendak dijual Terdakwa kepada Saksi I Wayan Renata sedangkan HP Samsung warna putih dan HP Blackberry warna ungu merupakan HP Terdakwa yang digunakan untuk berhubungan dengan Saksi I Wayan Renata ;
Bahwa Terdakwa sempat membelanjakan uang tersebut di Alfa dan Indomaret ternyata bisa lolos padahal disana sudah memakai alat;-------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan tidak ada hal-hal lain yang akan dikemukakan, maka Majelis menyatakan pemeriksaan atas perkara ini telah selesai dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana ataukah tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di Persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-Saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:--------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Dermaga Penyebrangan Gilimanuk, Kabupaten Negara, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa, Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam, uang kertas pecahan sejumlah Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri dari 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Handphone milik Terdakwa masing-masing bermerk Blackberry dan Samsung ;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh Saksi Ahli Kadek Budi Arsana, uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibawa oleh Terdakwa, dinyatakan sebagai uang palsu;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi I Wayan Renata di Pondok Pesantren Nurul Yakin beralamat di Desa Kemuning, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan tujuan yang sama yaitu meminta bantuan kepada Kiai Haji Ahmad Badri untuk mendapatkan uang ;
Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi I Wayan Renata melalui HP dengan menawarkan uang dalam jumlah besar yang dapat dibeli murah apabila Saksi I Wayan Renata berhasil mengedarkan akan memperoleh keuntungan yang besar ;
Bahwa Terdakwa dan rekan Terdakwa bernama OKIM melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan Saksi I Wayan Renata pertama kali pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekira pukul 14.00 wita di Dermaga Penyebrangan Gilimanuk, Kabupaten Negara ;
Bahwa Terdakwa menukar uang palsu sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan memperoleh uang asli sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Saksi I Wayan Renata ;
Bahwa uang sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dibagi dua oleh Terdakwa dan OKIM dimana Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita saksi I Wayan Renata bertransaksi dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) agar bisa mendapat uang palsu sejumlah Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), transaksi tersebut dilakukan oleh saksi I Wayan Renata ketika saksi sudah ditangkap pihak kepolisian, dan kemudian Terdakwa juga ditangkap oleh pihak kepolisian;---
Bahwa uang sebesar Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) hendak diserahkan kepada Saksi I Wayan Renata dimana Saksi I Wayan Renata harus menyerahkan uang asli sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual uang palsu tersebut kepada Saksi I Wayan Renata dengan tujuan untuk mendapat keuntungan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Kiai Haji Ahmad Badri dimana Terdakwa mendapat uang palsu secara bertahap. Terdakwa menerima uang dari Kiai Haji Ahmad Badri sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian menerima uang dari anak buah Kiai Haji Ahmad Badri yaitu Pak Arif sebesar Rp. 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu menerima uang dari Kiai Haji Ahmad Badri dan Pak Arif, Terdakwa tidak menghitunganya karena Terdakwa sudah meyakini bahwa uang yang diberikan adalah uang palsu ;
Bahwa Terdakwa mengetahui Kiai Haji Ahmad Badri menggandakan uang dimana uang tersebut dapat ditukar atau dijual kepada orang lain ;
Bahwa Terdakwa datang ke Pondok Pesantren Nurul Yakin milik Kiai Haji Ahmad Badri dengan tujuan untuk dapat membantu membayar hutang Terdakwa dan menambah modal usaha ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, berikut ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum dapat dibuktikan ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah maka perbuatannya harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan subsidiaritas, yaitu:--------------------------------------------------------------------
Dakwaan Primair melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan Subsidair melanggar pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, sampailah Majelis Hakim kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum. Oleh karena terhadap diri Terdakwa didakwa dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidiaritas, maka terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dalam Dakwaan Primair, dan apabila unsur-unsur dalam Dakwaan Primair tidak terbukti, Majelis kemudian akan membuktikan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang;
Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu;------------------------------------------------------------------
Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan;-----------------------------------------------------------------------------------
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;---------------------------------
Ad 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” ialah setiap seorang sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, yang dalam perkara ini, oleh Penuntut Umum telah diajukan sebagai Terdakwa di persidangan, seseorang bernama AHMAD FAUZI, dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di atas, dimana ternyata Terdakwa adalah dewasa dan sehat akal pikirannya, ditunjukkan dengan kemampuan Terdakwa menjawab secara jelas dan runtut semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim di persidangan;---------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam Undang-Undang adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana, oleh karena itu untuk menyatakan unsur ini terpenuhi, terlebih dahulu harus dibuktikan unsur-unsur lain dalam dakwaan primair, apakah benar ada dalam perbuatan yang dilakukan oleh diri Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative kumulatif, artinya apabila kedua elemen unsur terpenuhi, atau apabila salah satu elemen dari unsur terpenuhi, maka telah terpenuhilah unsur ini;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa arti dari kata “mengedarkan” adalah membawa (menyampaikan) sesuatu dari orang yg satu kepada yang lain, sedangkan arti kata “membelanjakan” adalah mengeluarkan uang untuk belanja (Kamus Besar Bahasa Indonesia);------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa arti dari “Rupiah Palsu” adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Dermaga Penyeberangan Gilimanuk, Kabupaten Negara, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian bersama barang bukti antara lain berupa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar sejumlah Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh Saksi Ahli Kadek Budi Arsana, uang tersebut adalah uang atau rupiah palsu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan rupiah palsu tersebut dari Kiai Haji Ahmad Badri dengan cara Terdakwa menyerahkan uang asli sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Kiai Haji Ahmad Badri kemudian Terdakwa mendapat rupiah palsu secara bertahap, yaitu sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Kiai Haji Ahmad Badri, dan sejumlah Rp. 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dari anak buah Kiai Haji Ahmad Badri yaitu Pak Arif;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan Saksi I Wayan Renata pertama kali pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 14.00 wita di Dermaga Penyeberangan Gilimanuk, Kabupaten Negara dimana Terdakwa menukar uang palsu sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan memperoleh uang asli sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Saksi I Wayan Renata;-------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita saksi I Wayan Renata bertransaksi dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) agar bisa mendapat uang palsu sejumlah Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan ketika hendak melaksanakan transaksi tersebut, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar sejumlah Rp. 54.800.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terdakwa telah menyampaikan sesuatu yang berupa rupiah palsu pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 450 lembar pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 14.00 wita, dan rupiah palsu sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar pada tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita, keduanya bertempat di Dermaga Penyeberangan Gilimanuk, Kabupaten Negara, rupiah palsu tersebut Terdakwa dapat dari Kiai Haji Ahmad Badri (DPO) dan disampaikan kepada Saksi I Wayan Renata (Terpidana dalam perkara lain);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa di Persidangan, pada waktu menerima uang dari Kiai Haji Ahmad Badri dan Pak Arif, Terdakwa tidak menghitunganya karena Terdakwa sudah meyakini bahwa uang rupiah yang diberikan adalah palsu, dan Terdakwa mengetahui Kiai Haji Ahmad Badri menggandakan uang dimana uang tersebut dapat ditukar atau dijual kepada orang lain sehingga dirinya akan mendapatkan keuntungan dari penjualan rupiah palsu tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;-------------------
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternative dalam artian apabila salah satu unsur terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;-
Menimbang, bahwa mengenai aspek “Medeplegen” menurut doktrin ilmu hukum dan Memorie van Telichting (MvT) maka dalam Medeplegen dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana, haruslah ditafsirkan dalam arti yang luas, yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh terdakwa jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, ditengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya yang sangat esensial dalam suatu delik penyertaan adalah unsur kerja sama yang erat secara sadar, dimana setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dalam mewujudkan perbuatan pidana tersebut, tanpa dipersyaratkan apakah telah kesepakatan jauh sebelumnya tindak pidana dilakukan. Seandainya kesepakatan itu baru terjalin dekat sebelum atau bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan sudah termasuk kerja sama secara sadar;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa datang ke Pondok Pesantren Nurul Yakin yang beralamat di Desa Kemuning, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan menyerahkan uang asli sejumlah Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Kiai Haji Ahmad Badri, dan kemudian Terdakwa mendapat rupiah palsu secara bertahap. Yaitu sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp. 44.800.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian rupiah palsu tersebut Terdakwa jual kepada Saksi I Wayan Renata pertama kali dengan harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) uang asli ditukar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) rupiah palsu, dan rupiah palsu tersebut kemudian diedarkan oleh Saksi I Wayan Renata di daerah Bangli dengan cara digunakan sebagai alat pembayaran oleh Saksi I Wayan Renata untuk membeli barang-barang di pasar dan di warung;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;--------------
Ad. 4. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;------------
Menimbang, bahwa untuk perbuatan berlanjut tidak saja diperlukan adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, di samping itu perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama (HR 11 Juni 1894). Maka dengan demikian merupakan suatu perbuatan berlanjut apabila berkali-kali melakukan perbuatan-perbuatan yang sama jenisnya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan Saksi I Wayan Renata pertama kali pada hari Sabtu tanggal 16 Pebruari 2013 sekitar pukul 14.00 wita di Dermaga Penyeberangan Gilimanuk, Kabupaten Negara dimana Terdakwa menukar uang palsu sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan memperoleh uang asli sejumlah Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dari Saksi I Wayan Renata;-------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita saksi I Wayan Renata bertransaksi dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) agar bisa mendapat uang palsu sejumlah Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), dan kemudian Terdakwa pada tanggal 15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 wita, membawa rupiah palsu sebanyak 548 (lima ratus empat puluh delapan) lembar ke Dermaga Penyeberangan Gilimanuk, Kabupaten Negara, untuk diserahkan kepada Saksi I Wayan Renata (Terpidana pada perkara lain);-------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum terurai di atas telah terbukti bahwa Terdakwa melakukan tindakan mengedarkan rupiah palsu dengan Saksi I Wayan Renata sebanyak dua kali, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur pasal dalam dakwaan Primer telah dapat dibuktikan, maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan dakwaan Subsidair;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, jo Pasal 64 KUHP;----------------------------------------------
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; ------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan ;-----------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa dapat mengganggu stabilitas perekonomian Negara ;-----
Hal – hal yang meringankan ;-----------------------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;--------------------------
- Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ;-----------------------
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa adalah berupa ancaman pidana penjara dan pidana denda, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan pemidanaan yang tepat untuk dijatuhkan kepada Terdakwa;--------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan;--------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih ;-----------------------------
1 (satu) buah HP Merk Blackberry warna ungu;----------------------------
1 (satu) buah tas warna hitam;------------------------ -------------------------
139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881615 ;--------------------------------------
140 (seratus empat puluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851618 ;-------------------------------------------------
133 (seratus tiga puluh tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881516 ;--------------------------------------
128 (seratus dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881617 ;---------------------------------------
4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881536 ;-----------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851638 ;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881637 ;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881615;------------------------------------------------
4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881635;------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881516;------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV851618;------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam;------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut di atas merupakan barang hasil kejahatan dan sarana untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepantasnya untuk DIMUSNAHKAN;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dimohonkan oleh Penuntut Umum untuk dirampas dan disetor ke kas negara, oleh karena barang bukti tersebut tidak dilimpahkan dalam perkara ini melainkan sudah diputus dalam perkara No.41/Pid.sus/2013 atas nama terdakwa I Wayan Renata, maka menurut Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan;-------- Menimbang bahwa berdasarkan pasal 222 (1) KUHAP oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGEDARKAN RUPIAH YANG DIKETAHUINYA MERUPAKAN RUPIAH PALSU SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN” ; ---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;-------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa:----------------------------------------------
1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih ;-----------------------------
1 (satu) buah HP Merk Blackberry warna ungu;----------------------------
1 (satu) buah tas warna hitam;------------------------ -------------------------
139 (seratus tiga puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881615 ;--------------------------------------
140 (seratus empat puluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851618 ;-------------------------------------------------
133 (seratus tiga puluh tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881516 ;--------------------------------------
128 (seratus dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881617 ;---------------------------------------
4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881536 ;-----------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV851638 ;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan No. Seri LGV881637 ;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881615;------------------------------------------------
4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881635;------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV881516;------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri LGV851618;------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna hitam;------------------------------------------
Dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);-----------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada Hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli oleh kami REDITE IKA SEPTINA,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, I MADE ADITYA NUGRAHA, SH., MH. dan ANITA ZULFIANI,SH.MHum masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 5 September 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi I MADE ADITYA NUGRAHA, SH.MH dan DESAK KETUT YUNI ARYANTI,SH Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh PANDE PUTU SUWEDANA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangli, dihadiri oleh THESAR YUDI PRASETYA,SH Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa, I WAYAN WIRA,SH serta dihadapan terdakwa;-----------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd. Ttd.
1.I MADE ADITYA NUGRAHA,SH.,MH. REDITE IKA SEPTINA,SH.MH.
Ttd.
2.DESAK KETUT YUNI ARYANTI,SH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
PANDE PUTU SUWEDANA