123/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 123/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SALIM;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - Daun kering yang di duga Narkoba Golongan I jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 2,8 gram (dua koma delapan gram), barang bukti irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 2,8 gram sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti tanggal 01 Agustus 2013, dilakukan permeriksaan laboratorium berupa irisan daun kering yang di duga ganja dengan berat netto 1,26 gram, sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik nomor : Lab : 5176/NNF/2013 tanggal 13 Agustus 2013, Kesimpulan : bahwa barang bukti Nomor : 6175/2013/NNF berupa irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti nomor : 6175/2013/NNF berupa I bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,96 gram dikembalikan dan di label berlak segel; - 1 (satu) pak kertas rokok merk Semar; - 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. M-5490-NJ Dikembalikan kepada Firman beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
-
PUTUSAN
Nomor: 123/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SALIM;
Tempat Lahir : Sampang;
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun/ 06 Juli 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Dangkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong
Kabupaten Sampang
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Nelayan);
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 02 Agustus 2013 s/d tanggal 21 Agustus 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2013 s/d tanggal 30 September 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 September 2013 s/d tanggal 19 Oktober 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan sejak tanggal 03 Oktober 2013 s/d tanggal 01 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan sejak tanggal 02 Nopember 2013 s/d tanggal 31 Desember 2013;
Terdakwa tidak bersedia di dampingi oeh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dalam persidangan;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 03 Oktober 2013 No. 123Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 03 Oktober 2013 No. 123/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa Salim beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang_undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Salim selama : 5 (lima) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Keputusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap/in kracht, terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Daun kering yang di duga Narkoba Golongan I jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 2,8 gram (dua koma delapan gram), barang bukti irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 2,8 gram sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti tanggal 01 Agustus 2013, dilakukan permeriksaan laboratorium berupa irisan daun kering yang di duga ganja dengan berat netto 1,26 gram, sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik nomor : Lab : 5176/NNF/2013 tanggal 13 Agustus 2013, Kesimpulan : bahwa barang bukti Nomor : 6175/2013/NNF berupa irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti nomor : 6175/2013/NNF berupa I bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,96 gram dikembalikan dan di label berlak segel;
1 (satu) pak kertas rokok merk Semar;
1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. M-5490-NJ
Dikembalikan kepada Firman beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang;
Menetapkan agar terdakwa Salim, membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji akan tidak akan mengulangi lagi;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 September 2013 No. REG.PERK.PDM-67/PAMEK/IX/2013 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
------------- Bahwa terdakwa Salim bersama dengan Febrianto dalam berkas terpisah pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2013 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tiaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2013, di Jalan KH. Wahid Hasyim didepan warung Kita Pamekasan, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi Ahmad Hafifi dan saksi Surya Agung keduanya anggota Polres Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan ada 2 (dua) orang yang membawa narkotika jenis ganja, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat NoPol. M-5490-NJ, selanjutnya kedua saksi langsung menuju ke Jalan KH wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan menyatakan informasi tersebut, dan ternyata benar saat itu ada dua orang yang sedang berdiri disamping sepeda motor Honda Beat yang diinformasikan, selanjutnya kedua saksi langsung mendekati kedua orang tersebut, dan setelah saksi dekati dan para saksi periksa didapatkan di box depan sebelah kanan sepeda motor Honda Beat berupa daun kering yang di duga daun ganja dibungkus dengan kertas warna putih, selanjutnya kedua orang tersebut di bawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa setelah di Polres Pamekasan di peroleh identitas bahwa yang membawa daun kering yang diduga daun ganja tersebut adalah terdakwa Febrianto dan Salim (dalam berkas terpisah). Berdasarkan keterangan terdakwa Salim dan Febrianto memperoleh daun ganja tersebut dari Robi (DPO) dengan cara membeli secara patungan sebesar masing-masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Barang bukti irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 2,8 gram sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti tanggal 1 Agustus 2013 selanjutnya dilakukan pemriksaan laboratorium ferensik cabang Surabaya, sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik nomor : LAB : 5176/NNF/2013 tanggal 13 Agustus 2013, kesimpulan : bahwa barang bukti nomor 6175/2013/NNF berupa irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti nomor 6175/2013/NNF berupa 1 bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,96 gram dikembalikan dibungkus dan di label berlak segel;
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 111 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR
------------- Bahwa terdakwa terdakwa Salim bersama dengan Febrianto dalam berkas terpisah pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2013 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tiaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2013, di Jalan KH. Wahid Hasyim didepan warung Kita Pamekasan, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi Ahmad Hafifi dan saksi Surya Agung keduanya anggota Polres Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan ada 2 (dua) orang yang membawa narkotika jenis ganja, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat NoPol. M-5490-NJ, selanjutnya kedua saksi langsung menuju ke Jalan KH wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan menyatakan informasi tersebut, dan ternyata benar saat itu ada dua orang yang sedang berdiri disamping sepeda motor Honda Beat yang diinformasikan, selanjutnya kedua saksi langsung mendekati kedua orang tersebut, dan setelah saksi dekati dan para saksi periksa didapatkan di box depan sebelah kanan sepeda motor Honda Beat berupa daun kering yang di duga daun ganja dibungkus dengan kertas warna putih, selanjutnya kedua orang tersebut di bawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa setelah di Polres Pamekasan di peroleh identitas bahwa yang membawa daun kering yang diduga daun ganja tersebut adalah terdakwa Febrianto dan Salim (dalam berkas terpisah). Berdasarkan keterangan terdakwa Salim dan Febrianto memperoleh daun ganja tersebut dari Robi (DPO) dengan cara membeli secara patungan sebesar masing-masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Barang bukti irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 2,8 gram sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti tanggal 1 Agustus 2013 selanjutnya dilakukan pemriksaan laboratorium ferensik cabang Surabaya, sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik nomor : LAB : 5176/NNF/2013 tanggal 13 Agustus 2013, kesimpulan : bahwa barang bukti nomor 6175/2013/NNF berupa irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti nomor 6175/2013/NNF berupa 1 bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,96 gram dikembalikan dibungkus dan di label berlak segel;
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa disamping itu juga telah diajukan dimuka persidangan barang bukti yang telah disita menurut ketentuan hukum yang berlaku berupa:
- Daun kering yang di duga Narkoba Golongan I jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 2,8 gram (dua koma delapan gram), barang bukti irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 2,8 gram sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti tanggal 01 Agustus 2013, dilakukan permeriksaan laboratorium berupa iirisan daun kering yang di duga ganja dengan berat netto 1,26 gram, sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik nomor : Lab : 5176/NNF/2013 tanggal 13 Agustus 2013, Kesimpulan : bahwa barang bukti Nomor : 6175/2013/NNF berupa irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti nomor : 6175/2013/NNF berupa I bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,96 gram dikembalikan dan di label berlak segel;
- 1 (satu) pak kertas rokok merk Semar;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut dipersidangan telah diajukan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut agamanya, keterangan saksi pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi Achma Hafifi, menerangkan :
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan penangkapan atas diri terdakwa pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2013 sekira jam 19.30 Wib di Jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan, terdakwa bersama dengan temannya (Febrianto) kedapatan membawa narkotika jenis ganja;
Bahwa penangkapan tersebut bermula saksi bersama dengan rekannya (saksi Suryana Agung) keduanya anggota Polres Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan ada orang yang membawa narkotika jenis ganja, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol M-5490-NJ, selanjutnya kedua saksi langsung menuju ke Jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan menyatakan informasi tersebut, dan ternyata benar saat itu ada dua orang yang sedang berdiri trotoar di samping sepeda motor Honda Beat yang diinformasikan, selanjutnya kedua saksi langsung mendekati kedua orang tersebut, dan setelah saksi dekati dan para saksi periksa didapatkan di box depan sebelah kanan sepeda motor Honda Beat berupa daun kering yang diduga daun ganja dibungkus dengan kertas warna putih, selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan diketahui identitas para terdakwa bernama Febrianto dan Salim;
Bahwa setelah ditanya asal usul daun ganja tersebut selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa daun ganja tersebut dibeli dari Robi (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Suryana Agung, menerangkan :
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan penangkapan atas diri terdakwa pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2013 sekira jam 19.30 Wib di Jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan, terdakwa bersama dengan temannya (Febrianto) kedapatan membawa narkotika jenis ganja;
Bahwa penangkapan tersebut bermula saksi bersama dengan rekannya (saksi Achmad Hafifi) keduanya anggota Polres Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan ada orang yang membawa narkotika jenis ganja, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol M-5490-NJ, selanjutnya kedua saksi langsung menuju ke Jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan menyatakan informasi tersebut, dan ternyata benar saat itu ada dua orang yang sedang berdiri trotoar di samping sepeda motor Honda Beat yang diinformasikan, selanjutnya kedua saksi langsung mendekati kedua orang tersebut, dan setelah saksi dekati dan para saksi periksa didapatkan di box depan sebelah kanan sepeda motor Honda Beat berupa daun kering yang diduga daun ganja dibungkus dengan kertas warna putih, selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan diketahui identitas para terdakwa bernama Febrianto dan Salim;
Bahwa setelah ditanya asal usul daun ganja tersebut selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa daun ganja tersebut dibeli dari Robi (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Febrianto, menerangkan :
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2013 sekira jam 19.30 Wib di jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan, kedapatan membawa narkotika jenis ganja;
Bahwa daun ganja kering tersebut ditemukan oleh Petugas di dalam box depan sepeda motor Honda Beat No. Pol. M-5490-NJ;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa memperoleh daun ganja tersebut dari Robi (DPO) dengan cara membeli secara patungan sebesar masing-masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa irisan daun, batang dan biji ganja yang dibungkus kertas warna putih, satu pak kertas rokok merk semar, satu bungkus rokok gudang garam surya 12, satu unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. M-5490-NJ yang didapat pada saat penangkapan terdakwa di tempat kejadian;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan terdakwa pada hari Rabu dikampung arab bertemu dengan Caca, selanjutnya Caca mengajak acara menghisap ganja, kemudian saksi bersama dengan terdakwa pergi ke Desa Benderan dengan naik angkot mencari Robi (DPO), untuk meminta bantuan membeli ganja, setelah saksi dan terdakwa membeli ganja dari Robi (DPO) selanjutnya pulang dan pada hari kamis sore saksi menjemput terdakwa dirumah, selanjutnya terdakwa dan saksi mengamen di terminal Pamekasan, saat mengamen Caca menelepon saksi untuk diajak bertemu di Kampung Kita di jalan Wahid Hasyim, selanjutnya saksi meminjam sepeda motor milik Firman, dan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang saksi pinjam tersebut menuju Kampung Kita, saat itu saksi dan terdakwa datang terlebih dahulu dan duduk di trotoar, selang beberapa saat kemudian petugas Polisi datang dan menangkap saksi bersama dengan terdakwa dan daun ganja ditemukan di box depan sepeda motor Honda Beat;
Bahwa saksi juga pernah mengkonsumsi ganja bersama dengan Robi yang diperoleh di Surabaya;
Bahwa cara memakai ganja tersebut dicampur dengan tembakau dilinting kemudian disulut seperti merokok, berakibat fly dan efek mengantuk dan lapar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Febriano bersama dengan terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2013 sekira jam 19.30 Wib di jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan, kedapatan membawa narkotika jenis ganja;
Bahwa daun ganja kering tersebut ditemukan oleh Petugas di dalam box depan sepeda motor Honda Beat No. Pol. M-5490-NJ;
Bahwa saksi Febrianto bersama dengan terdakwa memperoleh daun ganja tersebut dari Robi (DPO) dengan cara membeli secara patungan sebesar masing-masing Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa irisan daun, batang dan biji ganja yang dibungkus kertas warna putih, satu pak kertas rokok merk semar, satu bungkus rokok gudang garam surya 12, satu unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. M-5490-NJ yang didapat pada saat penangkapan terdakwa di tempat kejadian;
Bahwa awalnya saksi Febrianto bersama dengan terdakwa pada hari Rabu dikampung arab bertemu dengan Caca, selanjutnya Caca mengajak acara menghisap ganja, kemudian saksi Febrianto bersama dengan terdakwa pergi ke Desa Benderan dengan naik angkot mencari Robi (DPO), untuk meminta bantuan membeli ganja, setelah saksi Febrianto dan terdakwa membeli ganja dari Robi (DPO) selanjutnya pulang dan pada hari kamis sore saksi Febrianto menjemput terdakwa dirumah, selanjutnya terdakwa dan saksi Febrianto mengamen di terminal Pamekasan, saat mengamen Caca menelepon saksi Febrianto untuk diajak bertemu di Kampung Kita di jalan Wahid Hasyim, selanjutnya saksi Febrianto meminjam sepeda motor milik Firman, dan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang saksi pinjam tersebut menuju Kampung Kita, saat itu saksi Febrianto dan terdakwa datang terlebih dahulu dan duduk di trotoar, selang beberapa saat kemudian petugas Polisi datang dan menangkap saksi Febrianto bersama dengan terdakwa dan daun ganja ditemukan di box depan sepeda motor Honda Beat;
Bahwa terdakwa baru pertama kali mengenal daun ganja tersebut, dan belum pernah mencobanya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan adanya barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, oleh Majelis Hakim akan dijadikan sebagai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Terhadap fakta-fakta dipersidangan tersebut oleh Majelis Hakim akan diuraikan serta dipertimbangkan bersama-sama dengan uraian pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi dari seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Primair : melanggar pasal 111 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009;
Subsidair : melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka sidang dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas dengan konsekuensi bahwa dakwaan primair terlebih dahulu harus dipertimbangkan mana kala telah terbukti dakwaan primair maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan sedangkan manakala dakwaan Primair setelah dipertimbangkan tidak terbukti maka dakwaan Subsidair harus dipertimbangkan, demikian praktek peradilan selama ini dalam hal baik dari aspek sistematika dan konsekuensi serta tata urutan dalam menguraikan pembuktian;
Menimbang, bahwa suatu surat dakwaan yang disusun secara Subsidaritas merupakan suatu teknik penyusunan dengan maksud agar surat dakwaan tersebut menjangkau atau mencakup perbuatan-perbuatan terdakwa dari ancaman hukuman terberat hingga diperhitungkan sampai dengan ancaman hukuman paling ringan;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum atas dakwaan Primair melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah maka terlebih dahulu haruslah dibuktikan semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, untuk itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan tersebut sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” secara histories kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekenings Vaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MemorieVan Toelichting (MvT).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat perintah penyidikan, surat dakwaan , dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara persidangan dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Pamekasan adalah terdakwa Salim maka jelaslah sudah pengertian “Setiap Orang” yang dimaksud dalam aspek ini adalah terdakwa Salim yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Pamekasan sehingga Majelis Hakim berpendirian unsur “Setiap Orang” terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak pada umumnya merupakan bagian dari melawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis. Lebih khusus yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam kaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa ijin atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu yaitu Mentri atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa unsur Ad. 2. tersebut diatas bersifat alternatif sehingga tidak perlu dinilai dan dibuktikan semua bagian unsur tersebut cukup hanya salah satunya saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 01 Agustus 2013 sekira jam 19.30 Wib di jalan KH Wahid Hasyim di depan warung Kita Pamekasan, kedapatan membawa narkotika jenis ganja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi bahwa Narkotika Golongan I yang terdakwa miliki dan di simpan tersebut berupa irisan daun batang dan biji ganja yang dibungkus kertas warna putih ditemukan oleh petugas Kepolisian (saksi Suryana Agung dan saksi Achmad Hafifi) tepatnya disimpan di box depan sebelah kanan sepeda motor Honda Beat No. Pol. M-5490-NJ, terdakwa peroleh dengan membeli secara patungan bersama dengan Febrianto (dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta dikaitkan dengan keterangan terdakwa, bahwa mereka membeli ganja tersebut kepada Robi (DPO) untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Febrianto (dalam berkas terpisah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa tersebut yang tidak dikuatkan dengan keterangan Robi (belum tertangkap/DPO) sehingga tidak diketahui secara pasti siapakah pemilik sebenarnya dari ganja tersebut walaupun demikian Majelis Hakim dapat menyimpulkan perbuatan terdakwa yang telah menerima narkoba jenis ganja tersebut dapat dikategorikan telah memiliki narkoba atau ganja tersebut
Menimbang, bahwa Daun kering yang di duga Narkoba Golongan I jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 2,8 gram (dua koma delapan gram), barang bukti irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 2,8 gram sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti tanggal 01 Agustus 2013, dilakukan permeriksaan laboratorium berupa irisan daun kering yang di duga ganja dengan berat netto 1,26 gram, sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik nomor : Lab : 5176/NNF/2013 tanggal 13 Agustus 2013, Kesimpulan : bahwa barang bukti Nomor : 6175/2013/NNF berupa irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa selama proses penyidikan sampai persidangan terdakwa Salim tidak dapat menunjukan ijin dari yang berwenang untuk hal tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair, dan terhadap dakwaan Subsidair selanjutnya majelis hakim tidak akan mempertimbangkan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair sebagaimana kualifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan dan bersikap sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub. b. KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Daun kering yang di duga Narkoba Golongan I jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 2,8 gram (dua koma delapan gram), barang bukti irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 2,8 gram sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti tanggal 01 Agustus 2013, dilakukan permeriksaan laboratorium berupa irisan daun kering yang di duga ganja dengan berat netto 1,26 gram, sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik nomor : Lab : 5176/NNF/2013 tanggal 13 Agustus 2013, Kesimpulan : bahwa barang bukti Nomor : 6175/2013/NNF berupa irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti nomor : 6175/2013/NNF berupa I bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,96 gram dikembalikan dan di label berlak segel;
1 (satu) pak kertas rokok merk Semar;
1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. M-5490-NJ
Dikembalikan kepada Firman beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka mengenai pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim dalam amar putusan adalah sudah tepat dan adil, karena penjatuhan pidana adalah bukan sebagai sarana balas dendam
terhadap terdakwa, tetapi sebagai sarana pembelajaran agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan memperbaiki perilaku dikemudian hari;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka semua hal-hal yang telah tercatat atau termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Mengingat akan ketentuan pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 , Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaian dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
- Daun kering yang di duga Narkoba Golongan I jenis daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 2,8 gram (dua koma delapan gram), barang bukti irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat netto 2,8 gram sebagaimana berita acara penimbangan barang bukti tanggal 01 Agustus 2013, dilakukan permeriksaan laboratorium berupa irisan daun kering yang di duga ganja dengan berat netto 1,26 gram, sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik nomor : Lab : 5176/NNF/2013 tanggal 13 Agustus 2013, Kesimpulan : bahwa barang bukti Nomor : 6175/2013/NNF berupa irisan daun, batang dan biji tersebut diatas adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti nomor : 6175/2013/NNF berupa I bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang dan biji dengan berat netto 0,96 gram dikembalikan dan di label berlak segel;
- 1 (satu) pak kertas rokok merk Semar;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. M-5490-NJ
Dikembalikan kepada Firman beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan oleh kami : Djuanto, SH. selaku Hakim Ketua, Bambang Setyawan, SH. dan Ni Luh Suantini, SH.MH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Muari. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Yulistiono, SH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
(BAMBANG SETYAWAN, SH.) (DJUANTO, SH.)
ttd
(NI LUH SUANTINI, SH.MH.)
PANITERA PENGGANTI,
ttd
(MUARI)
Untuk salinan Putusan yang sama bunyinya Oleh:
Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL,H.MH
NIP; 19610421 198103 1002