422/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 422/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: AGUS RUJITO, S.H., M.H. Terdakwa: PANJI PRATAMA BIN DASAR
1.Menyatakan bahwa terdakwa PANJI PRATAMA Bin DASAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " kareana Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; 3. Menghukum pula Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AG 5612TS dikembalikan kepada Terdakwa ; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 422/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : PANJI PRATAMA BIN DASAR ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / Tanggal lahir : 19 tahun / 13 Nopember 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Tumpuk, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan :
1. Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 24 Oktober 2012, Nomor PRINT-1678/0.5.27.3/Epl/10/2012, sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d tanggal 12 Nopember 2012 ;
2. Penahanan oleh Hakim, tanggal 31 Oktober 2012, Nomor 482/Pen.Pid/2012/PNTa, sejak tanggal 31 Oktober 2012 s/d tanggal 29 Nopember 2012 ;
3. Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 22 Nopember 2012, Nomor 480/Pen.Pid/2012/PNTa, sejak tanggal 30 Nopember 2012 s/d tanggal 28 Januari 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 422/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertangal 31 Oktober 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 422/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertanggal 1 Nopember 2012, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa PANJI PRATAMA Bin DASAR bersalah melakukan tindak pidana "Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati " Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PANJI PRATAMA Bin DASAR dengar pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AG 5612 TS dikembalikan kepada Terdakwa.
4. Menetapkan agar Terdakwa PANJI PRATAMA Bin DASAR dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupia) ;
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Terdakwa dimana pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa is terdakwa PANJI PRATAMA Bin DASAR pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2012 sekitar jam 14.00 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2012, bertempat dijalan Jalan umum masuk Desa Tugu Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung, atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena ketataiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati, yang kejadiannnya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2012 sekitar jam 14.00 wib tedakwa mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Revo no.Po. AG-5612-TS dengan memboncengkan korban DASEMI melaju dari arah barat ke timur dijalan umum Desa Tugu Kecamatan sendang Kabupaten Tulungagung, pada saat itu didepan kendaraan terdakwa ada mobil sedan tidak dikenal, terdakwa berusaha mendahului mobil sedan tersebut dad samping kid dan tiba-tiba mobil sedan tersebut bedalan semakin kekiri sehingga tidak ada ruang gerak yang cukup bagi kendaraan terdakwa, sebenamya terdakwa sudah berusaha menghindari mobil tersebut dengan berjalan kepinggir dan mengurangi laju kendaraannya akan tetapi terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya hingga kendaraan terdakwa terjatuh di bahu jalan tidak beraspal disebelah utara jalan, korban DASEMI terjatuh disebelah timur sepeda motor dengan jarak sekitar 1 meter berada dijalan tidak beraspal dan terdakwa terjatuh disebelah timur korban DASEMI pada jarak sekitar 3 meter berada dijalan tidak beraspal dan mengakibatkan korban DASEMI mengalami luka pada bagian kepala dan akhimya meninggal dunia di Rumah Sakit Dokter lskak Tulungagung sedangkan terdakwa mengalami patah tulang tangan kanan ;
- Bahwa pada saat itu sebenamya terdakwa sudah berusaha menghindar kekiri dan mengurangi laju kendaraannya, namun karena terdakwa kurang memperkirakan apakah jalan disebelah kid mobil sedan tersebut cukup ruang geraknya untuk dilalui dan akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban DASEMI meninggal dunia, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Nomor : 69/SKNI/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh dokter HARI ADHITYO N dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR
1. Korban seorang perempuan usia kurang lebih lima puluh tiga tahun dengan tinggi badan seratus enam
puluh sentimeter lingkar dada delapan puluh sentimeter berat badan kilogram dan kulit sawo matang dan keadaan gizi cukup.
2. Jenazah berlabel dan tidak bersegel.
3. Pakaian : Jenazah ditutup dengan kain jarik wama kuning motif baik, bagian atas tubuh memakai kaos lengan pendek wama merah ;
4. Lebam mayat dan kaku mayat negative
5. Kepala :
- Bentuk bulan lonjong dan bagian belakang luka memar menyeluruh dengan ukuran dua puluh kali
- Pipi kanan dan kid tidak ada kelainan ;
- Telinga kanan dan kiri tidak ada kelainan ;
6. Leher tidak ada kelainan.
7. Dada tidak ada kelainan.
8. Perut tegang.
9. Punggung tidak ada kelainan ;
10. Anggota gerak atas : kanan dan kiri tidak ada kelainan.
11. Anggota gerak bawah :
Kanan : pada lutut luka babras dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter Kiri : tidak ada kelainan ;
12. Alat kelamin tidak ada kelainan.
13. Anus tidak ada kelainan ;
KESIMPULAN
1. Korban seorang perempuan usia kurang lebih lima puluh tiga tahun dengan tinggi badan seratus enam puluh sentimeter lingkar dada delapan puluh sentimeter wama kulit sawo matang dan rambut wama hitam beruban bentuk lures dengan panjang rata-rata delapan betas sentimeter dan keadaan gizi cukup;
2. Pemeriksaan luar :
a. Pada kepala bagian betakang tuka memar menyeturuh ;
b. Pada anggota gerak bawah sebelah kanan pada lutut luka babras ;
3. Kematian si korban diduga kemungkinan karena kekerasan dengan benda tumpul, namun sebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ( otopsi ) : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AG 5612 TS ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. ROHMAN BIN SUTOYO ;
- Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2012 sekitar jam 14.00 wib bertempat di jalan umum masuk Desa Tugu Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu terdakwa yang emboncengkan neneknya yaitu saksi korban DASEMI dengan sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG5612TS ketika mendahului kendaraan sedan dari arah kiri dari barat ke timur karena jalannya terlalu sempit sehingga sepeda motor terdakwa terjatuh bersama terdakwa dan nenek terdakwa yang mengakibatkan nenek terdakwa meninggal dunia ;
- Bahwa kejadian tersebut yaitu sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG5612TS yang dikendarai oleh Terdakwa berjalan dari arah barat ke timur dengan memboncengkan korban DASEMI yang saat itu tidak memakai helm, pada saat itu saksi mendengar ada suara brokk dari arah jalan kemudian saksi yang bernama RUDIANTO berlari ke tempat kejadian dan melihat ada sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG5612TS dan pengendaranya yaitu terdakwa dan seseorang yang diboncengnya yakni korban DASEMI sudah jatuh tergeletak di bahu jalan sebelah utara jalan tidak beraspal ;
- Bahwa menurut teman saksi yang melihat kejadian kecelakaan tersebut karena pengendara sepeda motor saat mengendarai sepeda motor kurang hati-hati diatas jalan yang menikung dan menurun serta ada jalan aspal yang tidak rata akhirnya lepas kendali dan jatuh di jalan tidak beraspal utara jalan ;
- Bahwa setelah terjatuh sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG5612TS berada di bahu jalan sebelah utara dan terdakwa selaku pengendara terpelanting jatuh di timur sepedamotor dengan jarak 3 meter sedangkan korban DASEMI berada di timur sepeda motor pada jarak satu meter dan akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami patah tulang kanan sedangkan korban DASEMI mengalami luka pada kepala bagian belakang dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Dr. Iskak Tulungagung pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2012 sekitar jam 20.00 wib ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
2. RUDIANTO BIN MARSID ;
- Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2012 sekitar jam 14.00 wib bertempat di jalan umum masuk Desa Tugu Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu terdakwa yang memboncengkan neneknya yaitu saksi korban DASEMI dengan sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG5612TS ketika mendahului kendaraan sedan dari arah kiri dari barat ke timur karena jalannya terlalu sempit sehingga sepeda motor terdakwa terjatuh bersama terdakwa sendiri dan nenek terdakwa yang mengakibatkan nenek terdakwa meninggal dunia ;
- Bahwa pada saat kejadian saksi sedang di warung kopi sebelah barat kejadian yang berjarak kurang lebih 15 meter dari tempat kejadian ;
- Bahwa kejadian tersebut yaitu sepeda motor Honda Revo No.Pol.AG5612TS yang dikendarai oleh terdakwa berjalan dari arah barat ke timur dengan memboncengkan korban DASEMI yang saat itu tidak memakai helm , pada saat itu saksi mendengar ada suara brokk dari arah jalan dan melihat kemudian saksi bersama teman saksi yang bernama ROHMAN berlari ketempat kejadian dan melihat ada sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG5612TS dan pengendaranya yaitu terdakwa dan yang dibonceng yaitu korban DASEMI sudah jatuh tergeletak di bahu jalan sebelah utara jalan tidak beraspal ;
- Bahwa menurut teman saksi yang melihat kejadian kecelakaan tersebut karena pengendara sepeda motor saat mengendarai sepeda motor kurang hati-hati di atas jalan yang menikung dan menurun serta ada jalan aspal yang tidak rata akhirnya lepas kendali dan jatuh dijalan tidak beraspal utara jalan ;
- Bahwa setelah terjatuh sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG5612TS berada di bahu jalan sebelah utara dan terdakwa selaku pengendara terpelanting jatuh di timur sepeda motor dengan jarak 3 meter sedangkan korban DASEMI berada di timur sepeda motor pada jarak 1 meter dan akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami patah tulang kanan sedangkan korban DASEMI mengalami luka pada kepala bagian belakang dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Dr. Iskak Tulungagung pada hari Minggu tanggal 10 juni 2012 sekitar jam 20.00 wib ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
3. JUWONO BIN MUJONO ;
- Bahwa saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan terdakwa namun demikian saksi tidak keberatan untuk disumpah dan memberikan keterangan dalam perkara terdakwa ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2012 sekitar jam 13.00 wib istri saksi yang bernama DASEMI berangkat ke Dusun Jajar Desa Nyawangan Kecamatan Sendang dengan diantar oleh cucu keponakan saksi yakni terdakwa dengan dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Revo No.Pol.AG5612TS, selanjutnya pada pukul 14.00 wib saksi mendapat kabar dari keponakan saksi yang bernama TUMINI yang memberitahukan bahwa istri saksi yaitu korban DASEMI mengalami kecelakaan di Desa Tugu Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung dan katanya dibawa ke rumah sakit Dr. Iskak Tulungagung dengan kondisi tidak sadar dan saksi tidak bisa berbuat apa-apa hanya menunggu di rumah karena saksi tidak kuat melihat keadaan istri saksi dan akhirnya pada pukul 20.00 wib saksi mendapat kabar bahwa istri saksi sudah meninggal dunia ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian dan penyebab kecelakaan tersebut karena saksi berada di rumah ;
- Bahwa dengan kejadian tersebut saksi mengharapkan diselesaikan secara kekeluargaan dan saksi sudah menerima bahwa kejadian tersebut sudah menjadi takdir Yang Maha Kuasa saksi sudah memaafkan terdakwa karena masih keluarga dan pihak terdakwa telah memberikan bantuan berupa sembako untuk keperluan selamatan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa telah mengerti serta membenarkan surat dakwaan ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2012 sekitar jam 14.00 wib bertempat di jalan umum masuk Desa Tugu Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung terdakwa dengan mengemudikan sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG5612TS dengan memboncengkan korban DASEMI pada saat perjalanan pulang dari mengantar korban DASEMI sehabis kondangan di Desa Nyawangan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung sepeda motor yang dikendarai terdakwa terjatuh ;
- Bahwa kejadian tersebut karena pada saat terdakwa berusaha mendahului mobil sedan yang tidak dikenal dari samping kiri tiba-tiba mobil sedan tersebut berjalan semakin ke kiri sehingga tidak ada ruang gerak yang cukup bagi terdakwa, sebenarnya terdakwa sudah berusaha menghindari mobil tersebut dengan berjalan ke pinggir dan mengurangi laju kendaraannya akan tetapi terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya hingga kendaraan terdakwa terjatuh di bahu jalan tidak beraspal di sebelah utara jalan ;
- Bahwa setelah sepeda motor yang dikemudikan terdakwa, terjatuh korban DASEMI terjatuh di sebelah timur sepeda motor dengan jarak sekitar satu meter berada di jalan tidak beraspal dan terdakwa terjatuh di sebelah timur korban DASEMI pada jarak tiga mater berada di jalan tidak beraspal dan mengakibatkan korban DASEMI mengalami luka pada bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Dr. Iskak Tulungagung sementara terdakwa mengalami patah tulang tangan kanan ;
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena terdakwa kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG561TS pada saat mendahului mobil sedan tidak dikenal di depannyya kurang memperhitungkan ruang gerak yang cukup dengan kendaraan sebelah kanannya sehingga pada saat mobil sedan tidak dikenal semakin ke kiri sebenarnya terdakwa sudah berusaha menghindar kea rah kiri sambil mengerem mendadak akhirnya terdakwa terjatuh di bahu jalan sebelah utara ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No.Pol. AG5612TS ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo No.Pol. AG5612TS akan ditentukan statusnya dalam amar Putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa untuk dapat dipidana atas dasar melanggar Pasal Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan haruslah dipenuhi unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
1. Barangsiapa ;
2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain mati ;
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Ad.1. Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa di dalam teori dan praktek hukum dan peradilan pidana, maka Unsur Setiap Orang adalah Unsur yang harus ada baik di nyatakan secara eksplisit maupun secara implisit dalam KUHP ;
Menimbang, bahwa menurut hukum yang di maksud dengan Setiap Orang adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab (toerehenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas maka Setiap Orang di tujukan kepada Manusia atau Persoon yang sudah dewasa berpikir, berbuat, dan bertindak sebagai manusia normal, sehingga dengan demikian Manusia atau Persoon tersebut di pandang sebagai Subjek Hukum, yang dalam hal ini Pelaku Tindak Pidana sebagai orang yang dapat dan mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud Setiap Orang mengacu kepada terdakwa PANJI PRATAMA Bin DASAR, di mana terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kelainan-kelainan ataupun keadaan yang menunjukkan kurang sempurnanya akal Terdakwa, sehingga Terdakwa di pandang sebagai manusia normal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa adalah Subjek Hukum dalam perkara ini, di mana Terdakwa dapat dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain mati ; ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alpa adalah kurang hati-hati, lalai, tidak seksama, tidak memperhatikan, lupa, amat kurang perhatian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka ternyata bahwa:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Juni 2012 sekitar jam 14.00 wib tedakwa mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Revo no.Po. AG-5612-TS dengan memboncengkan korban DASEMI melaju dari arah barat ke timur dijalan umum Desa Tugu Kecamatan sendang Kabupaten Tulungagung, pada saat itu didepan kendaraan terdakwa ada mobil sedan tidak dikenal, terdakwa berusaha mendahului mobil sedan tersebut dad samping kid dan tiba-tiba mobil sedan tersebut bedalan semakin kekiri sehingga tidak ada ruang gerak yang cukup bagi kendaraan terdakwa, sebenamya terdakwa sudah berusaha menghindari mobil tersebut dengan berjalan kepinggir dan mengurangi laju kendaraannya akan tetapi terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya hingga kendaraan terdakwa terjatuh di bahu jalan tidak beraspal disebelah utara jalan, korban DASEMI terjatuh disebelah timur sepeda motor dengan jarak sekitar 1 meter berada dijalan tidak beraspal dan terdakwa terjatuh disebelah timur korban DASEMI pada jarak sekitar 3 meter berada dijalan tidak beraspal dan mengakibatkan korban DASEMI mengalami luka pada bagian kepala dan akhimya meninggal dunia di Rumah Sakit Dokter lskak Tulungagung sedangkan terdakwa mengalami patah tulang tangan kanan ;
- Bahwa pada saat itu sebenamya terdakwa sudah berusaha menghindar kekiri dan mengurangi laju kendaraannya, namun karena terdakwa kurang memperkirakan apakah jalan disebelah kid mobil sedan tersebut cukup ruang geraknya untuk dilalui dan akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban DASEMI meninggal dunia, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung Nomor : 69/SKNI/2012 tanggal 11 Juni 2012 yang ditanda tangani oleh dokter HARI ADHITYO N dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR:
1. Korban seorang perempuan usia kurang lebih lima puluh tiga tahun dengan tinggi badan seratus enam
puluh sentimeter lingkar dada delapan puluh sentimeter berat badan kilogram dan kulit sawo matang dan keadaan gizi cukup.
2. Jenazah berlabel dan tidak bersegel.
3. Pakaian : Jenazah ditutup dengan kain jarik wama kuning motif baik, bagian atas tubuh memakai kaos lengan pendek wama merah ;
4. Lebam mayat dan kaku mayat negative
5. Kepala :
- Bentuk bulan lonjong dan bagian belakang luka memar menyeluruh dengan ukuran dua puluh kali
- Pipi kanan dan kid tidak ada kelainan ;
- Telinga kanan dan kiri tidak ada kelainan ;
6. Leher tidak ada kelainan.
7. Dada tidak ada kelainan.
8. Perut tegang.
9. Punggung tidak ada kelainan ;
10. Anggota gerak atas : kanan dan kiri tidak ada kelainan.
11. Anggota gerak bawah :
Kanan : pada lutut luka babras dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter Kiri : tidak ada kelainan ;
12. Alat kelamin tidak ada kelainan.
13. Anus tidak ada kelainan ;
KESIMPULAN
1. Korban seorang perempuan usia kurang lebih lima puluh tiga tahun dengan tinggi badan seratus enam puluh sentimeter lingkar dada delapan puluh sentimeter wama kulit sawo matang dan rambut wama hitam beruban bentuk lures dengan panjang rata-rata delapan betas sentimeter dan keadaan gizi cukup;
2. Pemeriksaan luar :
a. Pada kepala bagian betakang tuka memar menyeturuh ;
b. Pada anggota gerak bawah sebelah kanan pada lutut luka babras ;
3. Kematian si korban diduga kemungkinan karena kekerasan dengan benda tumpul, namun sebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ( otopsi ) :
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain mati telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya saksi korban yaitu nenek terdakwa sendiri yang bernama DASEMI ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui semua perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan dan berjanji akan lebih berhati-hati sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali ;
- Terdakwa menyesal akibat ketidakhati-hatiannya telah merenggut nyawa neneknya sendiri;
- Pihak keluarga korban telah memaafkan dan menyelesaikan secara kekeluargaan karena baik terdakwa maupun korban masih satu keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan bahwa terdakwa PANJI PRATAMA Bin DASAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " kareana Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati ";
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
3. Menghukum pula Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AG 5612TS dikembalikan kepada Terdakwa ;
7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012, oleh kami BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. dan I.G.N PUTRA ATMAJA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Kamis tanggal 29 Nopember 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. dan I.G.N PUTRA ATMAJA, S.H., M.H. Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu NANIK NURHANDAJANI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh AGUS RUJITO, S.H., M.H. sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa.
Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim,
DINA PELITA ASMARA, S.H., M.H. BAMBANG PRAMUDWIYANTO, S.H., M.H.
I.G.N PUTRA ATMAJA, S.H., M.H.
Panitera pengganti
NANIK NURHANDAJANI, SH