78/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 78/PDT/2018/PT BJM
PT Kalimantan Prima Persada PT KPP-SITE TAJA. ( Projact Manager PT KPP-SITE TAJA). lawan H. Asmudin.
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding - semula Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi dan Terbanding/Pembanding – semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.tersebut. 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor: 1/Pdt.G/ 2018/PN Rta., tanggal 4 Juli 2018 yang dimohon banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian . 2. Menyatakan surat kesepakatan tanggal 24 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pembanding/Terbanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi batal demi hukum 3. Menolak gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selebihnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Terbanding/Pembanding – semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yakni tingkat pertama dan tingkat banding yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150. 000. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 78/PDT/2018/PT.BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. Kalimantan Prima Persada PT KPP-Site Taja (Project Manager PT KPP-Site Taja), beralamat kantor Jalan A. Yani KM 30,5 RT 05 RW 02 Kelurahan Guntung Payung, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AJI FADLIA UMAR, S.H. Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Hukum “JR ASSOCIATE (LAW FIRM)” berkedudukan dan berkantor di Jalan A. Yani Km 33,7 Ruko No. 6 Kota Banjarbaru 70714, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Maret 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau dengan register nomor 8/HK/SK.Pdt/2018/PN.Rta tanggal 15 Maret 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding / Terbanding -semula sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
LAWAN
H. ASMUDIN, Umur 50 tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat di RT.03, Desa Pasar Baru, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rusniansyah Marlim, S.H., H. Zainal Arifin, S.H., M.H., M. Anshary Yusuf, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Samadi No. 9 RT 02 RW 01 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Telp. 0812 3156 0761, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau dengan register Nomor: 5/Hk/Sk.Pdt/2018/PN.Rta tanggal14 Februari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/Pembanding -semula sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 78/PDT/2018/PT BJM. tanggal 23 Agustus 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Membaca dan memperhatikan berkas perkara, putusan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Rtu, tanggal 4 Juli 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM REKONVENSI
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 828.000,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 1/Pdt.G/2018/PN.Rta yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau tanggal 16 JULI 2018 yang menerangkan bahwa Pembanding/Terbanding – semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Rta., tanggal 4 Juli 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/Pembanding – semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekovensi pada tanggal 18 Juli 2018 sebagaimana Relas Pemberitahuan tanggal 18 Juli 2018 Pernyataan Banding Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Rta yang didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Martapura yang dilakukan oleh Nadia Darma Pratiwi, SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Martapura;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 1/Pdt.G/2018/PN.Rta yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau tanggal 18 JULI 2018 yang menerangkan bahwa /Terbanding/Pembanding – semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Rta., tanggal 4 Juli 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding/Terbanding – semula Tergugat Konvensi /Penggugat Rekovensi pada tanggal 20 Juli 2018 sebagaimana Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Rta 20 Juli 2018 yang didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru yang dilakukan oleh Hery Mukti, SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarbaru;
Membaca Memori Banding dari Pembanding/Terbanding semula – Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tertanggal 3 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negei Rantau pada tanggal 6 Agustus 2018 Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding/Pembanding semula – Penggugat Konvensi/Tergugar Rekonvensi pada tanggal 20 Agustus 2018 berdasarkan Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Rta yang didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Martapura dan dilakukan oleh Imansyah, SE Jurusita Pengadilan Negeri Martapura ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor: 1/Pdt.G/201/PN Rta tanggal 1 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Pembanding /Terbanding – semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan surat tanggal 31 Juli 2018 Nomor W15.U8- 1115/Pdt/VII/2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor: 1/Pdt.G/201/PN Rta tanggal 3 Agustus 2018 ditujukan kepada Terbanding/Pembanding – semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Martapura dengan surat tanggal 31 Juli 2018 Nomor W15.U8- 1116/Pdt/VIII/2018;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding /Terbanding– semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanggal 16 Juli 2018 dan permohonanan banding yang diajukan oleh Pembanding/Terbanding – semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, masing-masing terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor: 1/Pdt.G/2017/PN.Rta., tanggal 4 Juli 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan-permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding dari Pembanding/Terbanding- semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan memori banding yang pada pokok isinya sebagai berikut;
TENTANG JANGKA WAKTU PERMOHONAN BANDING
Berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 1/Pdt.G/2018/PN.Rta tanggal 16 Juli 2018 (vide dokumen terlampir), dengan demikian permohonan Banding diajukan masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh Undang-Undang (vide Pasal 199 ayat (1) RBg), oleh karenanya sudah sepatutnya Permohonan Banding ini dinyatakan untuk DITERIMA.
ALASAN PERMOHONAN BANDING
Adapun yang menjadi alasan keberatan PEMBANDING atas putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Rta, sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Bahwa sebelum Majelis Hakim tingkat pertama sampai pada putusan sesuai amar di atas, terlebih dahulu Majelis memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah wanprestasi mengenai pembebasan atau jual beli terhadap objek yang terletak di RT.03 Desa Bagak, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin (vide alinea ke-6 halaman 28 dan aline ke-4 halaman 29 putusan a quo).
Bahwa sebagaimana surat gugatan a quo, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) mendalilkan bahwa adapun maksud diajukannya gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Rantau adalah karena Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) telah wanprestasi dalam memenuhi Surat Kesepakatan tertanggal 24 April 2013 (vide bukti surat tertanda P-3 dan T-16/PR-16).
Bahwa sebagaimana surat gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) yang tidak menarik instansi/institusi terkait bidang kehutanan sebagai pihak dalam perkara a quo, TIDAK-lah secara mutatis mutandis menyebabkan gugatan a quo menjadi kurang pihak, dengan dasar :
Ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata (BW), menyebutkan bahwa persetujuan HANYA BERLAKU antara pihak-pihak yang membuatnya. Sedangkan instansi/institusi terkait bidang kehutanan BUKAN merupakan PIHAK yang membuat kesepakatan.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3903 K/Pdt.G/1994 tanggal 11 April 1997, menyatakan bahwa hanya Penggugat-lah yang berwenang atau berhak untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya.
Bahwa dengan demikian sudah TEPAT gugatan a quo yang ditujukan kepada PEMBANDING tanpa menarik instansi/institusi kehutanan sebagai pihak dalam perkara a quo, karena sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan tertanggal 24 April 2013, pihak-pihak yang membuat kesepakatan adalah PEMBANDING dan TERBANDING.
Bahwa, dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau sebagaimana termuat dalam putusan in casu, yang menyatakanPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) kurang pihak (plurium litis consortium) merupakan pertimbangan yang TIDAK CUKUP dan/atau KELIRU dalam penerapan hukumnya, maka sudah sepatutnya pertimbangan judex facti tersebut untuk DIBATALKAN.
DALAM REKONVENSI :
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau terbukti KELIRU dalam menerapkan ketentuan hukum perkara a quo, maka sudah sepatutnya pula pertimbangan Majelis Hakim dalam rekonvensi sebagaimana termuat dalam alinea ke-2 halaman 31 putusan in cassu untuk DIBATALKAN.
Berdasarkan pada uraian-uraian tersebut di atas, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau sebagaimana termuat dalam putusan in cassu TERBUKTI MELANGGAR atau BERTENTANGAN dengan ketentuan Pasal 5, Pasal 50 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo. Pasal 68A ayat (2) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. Sehingga sudah sepatutnya putusan Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Rta untuk DIBATALKAN.
FAKTA-FAKTA HUKUM
Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam tingkat Banding,dengan ini PEMBANDING sampaikan pula fakta-fakta hukum dalam perkara a quo sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) sepakat mengadakan pembebasan atau jual beli 11 (sebelas) bidang tanah yang terletak di RT.03 Desa Bagak, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin-Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana termuat dalam Surat Kesepakatan tertanggal 24 April 2013 (vide bukti surat T-1/PR-1 sampai dengan PT-11/PR-11, P-3 dan T-16/PR-16).
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) yakni saksi RAHIMANSYAH yang bersesuaian dengan bukti surat tertanda T-12/PR-12 dan T-13/PR-13, yang menerangkan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) telah membayar atau menyerahkan sebagian dari harga pembebasan atau jual beli tanaha quo kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) yakni sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah)
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) yakni saksi RAHIMANSYAH yang bersesuaian dengan bukti surat tertanda T-18/PR-18dan T-19/PR-19, yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil penelitian Kejaksaan Negeri Rantau (sekarang Kejaksaan Negeri Tapin) menyatakan transaksi pembebasan atau jual beli tanah yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) denganTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) adalah PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM (ILLEGAL), karena obyek kesepakatan (perjanjian) berupa tanah seluas ± 418.133,25 m2terletak di RT.03 Desa Bagak, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin-Provinsi Kalimantan Selatan termasuk dalam KAWASAN HUTAN NEGARA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 453/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) sebagaimana tersebut di atas, diperkuat pula dengan keterangan Ahli yang diajukan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang bernama KARLAN selaku Kepala Seksi Perlindungan, yang menerangkan bahwa :
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 453/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan, tanah-tanah yang berada di Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin merupakan salah satu wilayah di Propinsi Kalimantan Selatan yang ditetapkan dan ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara.
tanah-tanah yang berada dalam kawasan hutan Negara TIDAK DIBEBANI HAK ATAS TANAH baik berupa hak penguasaan ataupun kepemilikan atas tanah (vide Pasal 1 huruf (d) dan huruf (e), Pasal 50 ayat (3) UU No.41 Tahun 1991).
Masyarakat maupun pihak-pihak diperkenankan untuk memanfaatkan dengan cara melakukan pengelolaan di dalam kawasan hutan Negara serta memungut hasil atas pengelolaan tersebut, sepanjang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29, serta Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU No.41 Tahun 1991 tentang Kehutanan.
Bahwa mencermati Surat Kesepakatan tertanggal 24 April 2013 (vide bukti surat P-3 dan T-16/PR-16) adalah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1381 jo. Pasal 1335 KUH Perdata terhadap kesepakatan atau perjanjian (ic.Surat Kesepakatan tertanggal 24 April 2013) tersebut HARUS DIBATALKAN.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) yakni saksi RAHIMANSYAH yang bersesuaian dengan bukti surat tertanda T-22/PR-22, yang menerangkan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) telah berupaya secara maksimal memberikan penjelasan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) terkait alasan tidak dapat melanjutkan pembayaran sisa harga pembebasan atau jual beli tanaha quo dan cukuplah hal tersebut dipandang sebagai itikad baik.
Bahwa oleh karena, kesepakatan atau perjanjian (ic. Surat Kesepakatan tertanggal 24 April 2013) tersebut BATAL DEMI HUKUM karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1381 jo. Pasal 1335 KUH Perdata, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1509 KUH Perdata sudah sepatutnya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) mengembalikan seluruh uang harga pembebasan atau jual beli tanah a quo kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) secara tunai dan sekaligus.
KESIMPULAN :
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, maka kesimpulan PEMBANDING sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) telah mengadakan kesepakatan mengenai pembebasan atau jual beli 11 (sebelas) bidang tanah yang terletak di RT.03 Desa Bagak, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin-Propinsi Kalimantan Selatan sebagaimana termuat dalam Surat Kesepakatan tertanggal 24 April 2013 (vide bukti surat T-1/PR-1 sampai dengan T-11/PR-11, P-3 dan T-16/PR-16).
Bahwa berdasarkan hasil penelitian Kejaksaan Negeri Rantau (sekarang Kejaksaan Negeri Tapin) menyatakan transaksi pembebasan atau jual beli tanah yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) denganTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) adalah PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM (ILLEGAL), karena obyek kesepakatan (perjanjian) berupa tanah seluas ± 418.133,25 m2terletak di RT.03 Desa Bagak, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin-Provinsi Kalimantan Selatan termasuk dalam KAWASAN HUTAN NEGARA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 453/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 453/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan, maka Surat Kesepakatan tertanggal 24 April 2013 (vide bukti surat P-3 dan T-16/PR-16) adalah BATAL DEMI HUKUM sejak kesepakatan tersebut dibuat atau ditandatangani, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata.
Bahwa oleh karena, Surat Kesepakatan tertanggal 24 April 2013 (vide bukti surat P-3 dan T-16/PR-16) adalah BATAL DEMI HUKUM, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1509 KUH Perdata sudah sepatutnya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (sekarang TERBANDING) mengembalikan seluruh uanghargapembebasan atau jual beli tanah a quo kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (sekarang PEMBANDING) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
PENUTUP :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima Permohonan Banding dari PEMBANDING semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Rta, tanggal 04Juli 2018.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
Mengabulkan gugatan rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara.
ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak mengajukan memori banding dan tidak juga mengajukan kontra memori banding dari Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor: 1/Pdt.G/2018/PN Rta, tanggal 4 Juli 2018, berita acara persidangan, dan surat-surat lain yang berhubungan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam bagian eksepsi sehingga pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam memutus eksepsi yang dijukan oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi sebagaimana dalam amar putusan ini ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam Bagian Pokok Perkara ini sebagaimana pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 29 dan 30 yang mempertimbangkan bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah wanprestasi yang timbul karena adanya suatu kesepakatan antara Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi, namun dilain pihak Majelis Hakim tingkat pertama mensyaratkan harus ditariknya pihak lain yang tidak terlibat dalam kesepakatan sebagai pihak dalam perkara ini, dengan alasan tersebut Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi kurang pihak sehingga gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut menurut Majelis Hakim tingkat banding adalah tidak tepat dan keliru oleh karena suatu perkara wanprestasi yang bersumber dari kesepakatan berlaku asas facta sunt servanda dimana suatu perjanjian atau kesepakatan hanya mengikat kepada mereka yang membuatnya, sehingga jika dihubungkan dengan hak Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menentukan pihak pihak pihak mana yang dijadikan sebagai Tergugat yang menurutnya dianggap merugikannya, maka dalam suatu perkara wan prestasi pihak pihaknya cukup diantara mereka yang membuat kesepakatan saja, sehingga putusan Majelis Hakim tingkat pertama tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan Majelis Hakim tingkat banding akan memeriksa kembali dan mempertimbangkan serta mengadili sendiri perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mendalilkan pada pokoknya bahwa pada Tanggal 24 April 2013 Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi telah membuat kesepakatan pembebasan lahan tersebut dengan harga pembebasan sebesar Rp. 3.700.000.000,- (Tiga milyar tujuh ratus ribu rupiah) @ Rp. 8.848,85/M2., dimana pada tanggal 03 April 2013 Pihak Pembanding/Terbanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menyetujui tahapan pembayaran pembebasan lahan tersebut dengan 3 Tahapan Pembayaran, yaitu : Pembayaran Tahap I sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dibayarkan pada bulan April 2013, Pembayaran Tahap II sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) dibayarkan pada bulan November 2013 dan Pembayaran Tahap III sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah) dibayarkan pada bulan April 2014. Pembanding/Terbanding telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Tahap I dan Tahap II berjumlah Rp. 1.700.000.000,- (Satu milyar tujuh ratus juta rupiah), sedangkan tahap III sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) mulai jatuh Tempo bulan April 2014 sampai diajukan gugatan ini Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi tidak memenuhi kewajibannya atau telah ingkar janji (wanprestasi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalil gugatannya Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengajukan surat surat bukti yang diberi tanda P.1 sampai dengan P.5 dan 3 (tiga) orang saksi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang telah tertuang dan dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 4 Juli 2018 Nomor 01 / Pdt.G / 2108 / PN.Rta, maka Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, P3, P.4 yang bersesuai dengan bukti T.12, T.13, T.16 dan T.17 dan dihubungkan dengan keterangan saksi didapat fakta bahwa telah terjadi kesepakatan antara Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi dimana Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi bersedia membebaskan lahan perkebunan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluas 418.133.25 M2 yang termuat dalam 11 SKKT ( Surat Keterangan Keadaan Tanah ) dengan harga sebesar Rp.3.700.000.000,- ( tiga miliar tujuh ratus juta rupiah ) atau Rp.8.848.85 / M2 yang dibayar oleh pihak Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tahap pertama sebesar Rp.1.000.000.000,-( satu miliar rupiah ) pada tanggal 2 Mei 2013 dan tahap kedua sebesar Rp.700.000.000,- ( tujuh ratus juta rupiah ) pada tanggal 28 Nopember 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1. dihubungkan dengan bukti T.22, T.23, didapat fakta bahwa ternyata Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi sudah tidak memenuhi lagi isi kesepakatan yakni tidak melakukan pembayaran tahap ketiga sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana yang menjadi kesepakatan dengan alasan bahwa lahan yang dibebaskan oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi tersebut adalah lahan yang termasuk kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa apakah dengan adanya fakta bahwa Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi yang tidak melakukan pembayaran tahap ketiga sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada semula Penggugat sudah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan wanprestasi ?, maka Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “ Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan Undang Undang berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang undang terset, maka pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa “ supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat , yaitu 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. Suatu pokok persoalanatau objek tertentu dan 4. Suatu sebab (kausa) yang tidak dilarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwa antara Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi telah terjadi kesepakatan pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi terhadap lahan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang dimilikinya atas dasar 11 SKKT (Surat Keterangan Keadaan Tanah ) (vide bukti T.11, T.2, T.3, T.4, T.5, T.6, T.7, T.8, T.9, T.10,dan T.11 )
Menimbang, bahwa ternyata lahan ( T.1 sampai dengan T.11) yang menjadi objek kesepakatan pembebasan antara Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi dengan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berdasarkan bukti T.21 adalah termasuk dalam kawasan hutan sebagaimana SK Menteri Kehutan Nomor : 435/Menhut-II/2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan dan sebagaimana keterangan ahli KARLAN seksi Pengawasan Hutan Badan Pematapan Kawasan Hutan Kalimantan Selatan yang menyatakan bahwa terhadap surat-surat atas tanah ( 11 SKKT ) yang berada di dalam kawasan hutan tidak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan hukum;;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta tersebut, maka kesepakatan antara Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi dengan objek lahan sebanyak 11 SKKT atau seluas 418.133.25 M2 tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata yakni tidak memiliki suatu sebab atau kausa yang tidak dilarang sehingga kesepakatan tersebut batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan antara Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi batal demi hukum, maka kesepakatan tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi yang tidak memenuhi kesepakatan tersebut tidak dapat dikatakan wanprestasi, sehingga petitum gugatan semula Penggugat sekarang Terbanding/Pembanding pada angka 3 yang meminta pengadilan menyatakan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum gugatan pada angka 3 tersebut merupakan inti tuntutan dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan dinyatakan ditolak, maka petitum lain dalam bagian konvensi tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
DALAM REKONVENSI :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding juga tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada Bagian Rekonvensi sebagaimana pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 31 yang menyatakan bahwa oleh karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima sedangkan gugatan rekonvensi keberadaannya karena adanya gugatan konvensi maka dengan tidak diterimanya gugatan konvensi dengan demikian menyebabkan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut tidak tepat dan keliru oleh karena gugatan rekonvensi tidak selalu merupakan assesoir dari gugatan konvensi, sehingga tidak mesti apabila gugatan konvensi tidak dapat diterima, otomatis gugatan rekonvensinya juga harus dinyatakan tidak dapat diterima, kecuali antara gugatan konvensi dengan gugatan rekonpensi mempunyai inti gugatan yang sama, hal ini sesuai Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI No.1057 K/Sip/1973 tanggal 25 Maret 1973 yang menyatakan bahwa karena gugatan dalam Rekonpensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konpensi melainkan berdiri sendiri ( terpisah ), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam Konpensi, tidak dengan sendirinya gugatan Rekonpensi ikut tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam bagian konpensi gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan ditolak, maka majelis akan memeriksa kembali dan mempertimbangkan gugatan rekonvensi dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka memenuhi amanat ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait usaha pertambangan, maka berdasarkan izin-izin tersebut kemudian Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi aktif melakukan pembebasan lahan dan pemberian tali asih kepada masyarakat atau para pemilik lahan dan pembebasan lahan milik Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi masuk pada tahap 5 yang didasarkan pada surat Kesepakatan tanggal 24 April 2013, dengan nilai tali asih yang disepakati sebesar Rp.3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah) untuk 11 (sebelas) bidang tanah seluas 418.133,25 m2, dimana Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi telah melakukan pembayaran tali asih sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) melalui rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Banjarbaru tercatat atas nama Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa adapun dasar atau alasan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi terpaksa menghentikan pembayaran tali asih atas pembebasan tanah obyek sengketa a quo sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yakni didasarkan atas himbauan atau instruksi dari Kejaksaan Negeri Rantau (sekarang Kejaksaan Negeri Tapin) merupakan salah satu kawasan Hutan Milik Negara (hutan lindung) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009,
Bahwa demi kepastian hukum mohon agar surat Kesepakatan tanggal 24 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi dengan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka adalah wajar apabila Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi menuntut Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang tali asih HANYA sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari jumlah yang diterima oleh Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) kepada Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan dan kerugian materiil yang mana apabila uang tersebut dipergunakan untuk usaha Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi (deposito) dengan keuntungan berupa bunga sebesar 2% per bulannya yang dihitung sejak pembayaran terakhir dilakukan tanggal 28 Nopember 2013 sampai dengan diajukannya gugatan rekonvensi ini (± 52 bulan), maka keuntungan yang seharusnya diperoleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi adalah Rp.1.768.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enampuluh delapan juta rupiah) serta Kerugian immaterial yakni terganggunya stabilitas kegiatan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi di atas lahan tersebut sebagai akibat tindakan atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berupa penutupan aktifitas tambang, yang mana hal tersebut tidak dapat diperhitungkan secara materiil, akan tetapi berdasarkan kepatutan adalah wajar apabila dinilai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari bukti bukti surat dan saks i saksi serta ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak dan sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada bagian konvensi bahwa kesepakatan antara Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi dengan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan tanggal 24 April 2103 dinyatakan batal demi hukum, maka petitum gugatan rekonvensi dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi pada angka 2 yang meminta pengadilan menyatakan batal demi hukum surat kesepakatan tanggal 24 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi beralasan untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan petitum gugatan rekonvensi pada angka 3 yang meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang tali asih sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari jumlah yang diterima Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) kepada Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, masing masing 1. H. Berdi yang menerangkan bahwa dia selaku salah satu pemilik lahan asal yang berkebun sejak tahun 1997 kemudian menjualnya kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, selanjutnya saksi Ahmadi yang menerangkan bahwa ia berkebun sejak 2006 dan akhirnya dijual kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, begitu juga saksi Suhaidi yang menerangkan bahwa salah satu lahan tersebut sebelumnya adalah miliknya dimana saksi sudah berkebun sejak tahun1990 dan akhirnya dijual kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, maka didapat fakta bahwa lahan yang dibebaskan oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi dengan tali asih kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebelumnya adalah lahan perkebunan rakyat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil gugatan rekonvensi Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi yang menyatakan dalam rangka memenuhi amanat ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait usaha pertambangan, maka berdasarkan izin-izin tersebut kemudian Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi aktif melakukan pembebasan lahan dan pemberian tali asih kepada masyarakat atau para pemilik lahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta sebenarnya telah terjadi kesepakatan antara Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi yang membebaskan lahan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp.3.700.000.000,- ( tiga miliar tujuh ratus juta rupiah) dan telah dibayarkan oleh Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) dan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi tidak mau lagi membayar kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan alasan adanya saran dari Kejaksaan Negeri Tapin agar tidak membayar ganti rugi atas lahan yang termasuk dalam kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-PR.25 didapat fakta bahwa Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi memproleh ijin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tetap sejak ditetapkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia tanggal 5 September 2008, sedangkan kesepakatan antara Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi dengan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengenai pembebasan lahan perkebunan yang dikelola oleh Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dibuat pada tanggal 24 April 2013, artinya Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi sudah mengetahui atau menyadari lahan perkebunan yang dikelola oleh Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah lahan yang termasuk dalam kawasan hutan, namun Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi tetap melakukan kesepakatan dan membayar ganti rugi atau tali asih kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, oleh karenanya apa yang dibayarkan Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah semata mata merupakan ganti rugi atau tali asih dari mamfaat perkebunan yang dikelola oleh Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sehingga adalah tidak pantas dan tidak adil apabila Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi disuruh mengembalikan apa yang diterimanya sebagai tali asih mamfaat perkebunan yang dikelolalanya, oleh karenanya petitum gugatan Rekonvensi pada angka 3 dan angka 4 haruslah ditolak. ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan rekovensi pada angka 5 yang meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseravatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini, oleh karena ternyata tidak pernah ada dilakukan sita jaminan dalam perkara ini, maka petitum gugatan Penggugat Rekonvensi pada angka 5 ini harus ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum gugatan rekonvensi pada angka 6 yang meminta pengadilan memutuskan agar Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan, oleh karena tidak ada penghukuman kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, maka petitum gugatan rekonvensi pada angka 6 inipun harus ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya petitum gugatan rekonvensi pada angka 7 yang meminta pengadilan menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan walaupun Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melakukan banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad), oleh karena tidak ada penghukuman dibebankan kepada Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, lagi pula permintaan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 191 ayat 1 R.Bg serta Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001, maka petitum inipun harus ditolak ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan konvensi dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditolak, sedangkan gugatan rekonvensi dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi dikabulkan sebagian, maka Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yakni tingkat pertama dan pada tingkat banding yang utnuk ditingkat banding besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang-Undang no.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan pasal 199 RBg serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding - semula Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi dan Terbanding/Pembanding – semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.tersebut.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor: 1/Pdt.G/ 2018/PN Rta., tanggal 4 Juli 2018 yang dimohon banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian ;.
Menyatakan surat kesepakatan tanggal 24 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pembanding/Terbanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Terbanding/Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi batal demi hukum ;
Menolak gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selebihnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Terbanding/Pembanding – semula Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yakni tingkat pertama dan tingkat banding yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari: Kamis tanggal 4 Oktober 2018, oleh Kami: AJIDINNOR,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis SUHARTANTO,S.H.MH. dan AMINAL UMAM, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 78/Pdt/2018/PT.BJM tanggal 23 Agustus 2018, putusan mana telah diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal 9 Oktober 2018 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota dan dibantu oleh SETIAWANDI,S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanpa dihadiri kedua pihak yang berperkara.
Hakim Ketua,
,
AJIDINNOR, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SUHARTANTO, S.H.MH. AMINAL UMAM, S.H.MH.
Panitera Pengganti,
SETIAWANDI, S.H.
Perincian ongkos perkara :
Materai Rp. 6.000,00
Redaksi Rp. 5.000,00
Pemberkasan Rp. 139.000,00
J U M L A H Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu Rupiah)