32/PID/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 32/PID/2018/PT SBY
JULHARI
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 September 2016 Nomor 710/Pid.Sus/2016/PN Sby, yang dimintakan banding 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR32/PID.SUS/2018/PTSBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR, yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat banding. telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JULHARI;
Tempat lahir : Surabaya;
Umur/Tgl. Lahir : 52 tahun / 09 Mei 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Garuda Nomor 56, Dusun Semambung RT. 03 RW. 01 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa tidak ditahan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 15 Januari 2018 Nomor 32/PID.SUS/2018/PT SBY serta berkas perkara Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 September 2017 Nomor 710/Pid.Sus/2016/PN Sby, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya tertanggal 14 Maret 2016 No. Reg. Perk : PDM-233/Euh.2/03/2016 berbunyi sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia terdakwa JULHARI pada hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sekitar bulan Desember 2014, atau setidak tidaknya
pada bulan Desember 2014 bertempat di Toko Sumeh dan Toko Mawar d/a Pasar Pare Kediri, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi-saksi berdomisili di Surabaya dan tempat terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Surabaya maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awal mulanya pada tanggal 08 Desember 2014, saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO selaku Direktur Utama/pimpinan PT. BATARA AGUNG MULIA yang beralamat di Jl. Kebraon II/21 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Surabaya mendapat informasi dari Agen SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang ada di Pasar Pare Kediri bahwa di Pare Kediri telah beredar SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu.
Bahwa dengan adanya SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu yang ada di Pare Kediri tersebut, kemudian pada tanggal 09 Desember 2014, saksi Drs. Ec. BAMBANG RUDIYANTO, SH selaku kuasa hukum dari saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO / PT. BATARA AGUNG MULIA, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim, selanjutnya saksi Drs. Ec. BAMBANG RUDIYANTO, SH bersama petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim yaitu saksi ARIEF INDARTO, S.H pergi ke Pasar Pare Kediri untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan membawa contoh satu SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang asli.
Bahwa setelah saksi Drs. Ec. BAMBANG RUDIYANTO, SH dan saksi ARIEF INDARTO, S.H datang ke Toko Sumeh di Jl. Gunung Tasmbora No.14 Pasar Pamenang Pare Kediri, kemudian saksi ARIEF INDARTO, S.H membeli saos merek BAHAGIA yang diduga palsu di Toko Sumeh tersebut dan yang melayani pembelian adalah saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN selaku pemilik Toko Sumeh, kemudian Saksi ARIEF INDARTO, S.H mengatakan bahwa saos yang dijual tersebut diduga palsu dengan perbedaan saos yang asli dan palsu diantaranya dari segi kemasan tutup botol dan etiketnya berbeda.
Bahwa selanjutnya saksi ARIEF INDARTO, S.H menanyakan kepada saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN selaku pemilik Toko Sumeh dari mana saos yang palsu tersebut didapat, lalu saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN menjelaskan bahwa SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu tersebut didapat dan dibeli dari terdakwa JULHARI yang beralamat di Jl. Garuda No. 56 RT. 03 RW. 01 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa selanjutnya saksi ARIEF INDARTO, S.H minta tolong kepada saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN agar apabila terdakwa datang lagi ke Toko Sumeh supaya segera menghubungi saksi ARIEF INDARTO, S.H atau anggota polisi terdekat, lalu saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN menjelaskan kenal dengan pak KARIANI anggota polsek pare, dan setelah 4 (empat) hari berikutnya pak KARIANI telpon kepada saksi ARIEF INDARTO, S.H menerangkan bahwa terdakwa datang, kemudian saksi ARIEF INDARTO, S.H minta tolong kepada Pak KARIANI supaya terdakwa diamankan dulu dan segera dibawa ke Polsek Karang pilang, selanjutnya terdakwa diamankan di Polres Pare Kediri dan diserahkan ke Polsek Karang pilang Surabaya bersama dengan barang buktinya berupa SAUS Merek BAHAGIA diduga palsu.
Bahwa terdakwa menjual SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA sejak bulan April 2014, dan SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA Palsu tersebut terdakwa dapat/dibeli dari ANTON (DPO) dengan harga yaitu 1 (satu) Dus isi 12 (dua belas) Botol SAOS ukuran 620 ml Merek BAHAGIA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa jual kepada Para Pedagang di Pasar Pare Kediri seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), jadi keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek tersebut yaitu per Dus senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa ciri-ciri perbedaan dan persamaan antara barang berupa SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA produk PT. BATARA AGUNG MULIA dengan SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu yang dijual oleh terdakwa JULHARI d/a Jl. Garuda No. 56 RT. 03 RW. 01 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo yaitu:
PERBEDAAN:
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA Terdaftar: Warna botol coklat muda/cerah; Pada tutup botol bertuliskan produk PT. BATARA AGUNG MULIA; Etiket Merek cerah Dari segi harga ada perbedaan antara yang terdaftar dan yang diduga palsu, harga barang palsu lebih murah dari harga yang terdaftar/asli;
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA diduga Hasil tindak pidana Merek : Warna botol coklat tua/gelap; Pada tutup botol tidak bertuliskan produk PT. BATARA AGUNG MULIA; Etiket Merek lebih gelap;
PERSAMAAN:
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA Terdaftar : Menggunakan Merek BAHAGIA; Nomor ijin edar dari BPPOM tedaftar nomor MD1453130120076;
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA diduga Hasil tindak pidana Merek : Menggunakan Merek BAHAGIA; Nomor ijin edar dari BPPOM tedaftar nomor MD1453130120076;
Bahwa dengan adanya penjualan barang berupa SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana Merek yang dilakukan terdakwa, saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO / PT. BATARA AGUNG MULIA sebagai pemilik Merek BAHAGIA yang terdaftar di Ditjen HKI Kementrerian Hukum dan HAM RI mengalami kerugian sehingga dapat mengakibatkan menurunnya tingkat pembelian dan kepercayaan masyarakat atas merek BAHAGIA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Atau;
Kedua:
Bahwa ia terdakwa JULHARI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama tersebut diatas, dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awal mulanya pada tanggal 08 Desember 2014, saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO selaku Direktur Utama/pimpinan PT. BATARA AGUNG MULIA yang beralamat di Jl. Kebraon II/21 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Surabaya mendapat informasi dari Agen SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang ada di Pasar Pare Kediri bahwa di Pare Kediri telah beredar SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu.
Bahwa dengan adanya SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu yang ada di Pare Kediri tersebut, kemudian pada tanggal 09 Desember 2014, saksi Drs. Ec. BAMBANG RUDIYANTO, SH selaku kuasa hukum dari saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO / PT. BATARA AGUNG MULIA, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim, selanjutnya saksi Drs. Ec. BAMBANG RUDIYANTO, SH bersama petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim yaitu saksi ARIEF INDARTO, S.H pergi ke Pasar Pare Kediri untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan membawa contoh satu SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang asli.
Bahwa setelah saksi Drs. Ec. BAMBANG RUDIYANTO, SH dan saksi ARIEF INDARTO, S.H datang ke Toko Sumeh di Jl. Gunung Tasmbora No.14 Pasar Pamenang Pare Kediri, kemudian saksi ARIEF INDARTO, S.H membeli saos merek BAHAGIA yang diduga palsu di Toko Sumeh tersebut dan yang melayani pembelian adalah saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN selaku pemilik Toko Sumeh, kemudian Saksi ARIEF INDARTO, S.H mengatakan bahwa saos yang dijual tersebut diduga palsu dengan perbedaan saos yang asli dan palsu diantaranya dari segi kemasan tutup botol dan etiketnya berbeda.
Bahwa selanjutnya saksi ARIEF INDARTO, S.H menanyakan kepada saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN selaku pemilik Toko Sumeh dari mana saos yang palsu tersebut didapat, lalu saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN menjelaskan bahwa SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu tersebut didapat dan dibeli dari terdakwa JULHARI yang beralamat di Jl. Garuda No. 56 RT. 03 RW. 01 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa selanjutnya saksi ARIEF INDARTO, S.H minta tolong kepada saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN agar apabila terdakwa datang lagi ke Toko
Sumeh supaya segera menghubungi saksi ARIEF INDARTO, S.H atau anggota polisi terdekat, lalu saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN menjelaskan kenal dengan pak KARIANI anggota polsek pare, dan setelah 4 (empat) hari berikutnya pak KARIANI telpon kepada saksi ARIEF INDARTO, S.H menerangkan bahwa terdakwa datang, kemudian saksi ARIEF INDARTO, S.H minta tolong kepada Pak KARIANI supaya terdakwa diamankan dulu dan segera dibawa ke Polsek Karang pilang, selanjutnya terdakwa diamankan di Polres Pare Kediri dan diserahkan ke Polsek Karang pilang Surabaya bersama dengan barang buktinya berupa SAUS Merek BAHAGIA diduga palsu.
Bahwa terdakwa menjual SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA sejak bulan April 2014, dan SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA Palsu tersebut terdakwa dapat/dibeli dari ANTON (DPO) dengan harga yaitu 1 (satu) Dus isi 12 (dua belas) Botol SAOS ukuran 620 ml Merek BAHAGIA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa jual kepada Para Pedagang di Pasar Pare Kediri seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), jadi keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek tersebut yaitu per Dus senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa ciri-ciri perbedaan dan persamaan antara barang berupa SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA produk PT. BATARA AGUNG MULIA dengan SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu yang dijual oleh terdakwa JULHARI d/a Jl. Garuda No. 56 RT. 03 RW. 01 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo yaitu:
PERBEDAAN:
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA Terdaftar: Warna botol coklat muda/cerah; Pada tutup botol bertuliskan produk PT. BATARA AGUNG MULIA; Etiket Merek cerah Dari segi harga ada perbedaan antara yang terdaftar dan yang diduga palsu, harga barang palsu lebih murah dari harga yang terdaftar/asli;
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA diduga Hasil tindak pidana Merek : Warna botol coklat tua/gelap; Pada tutup botol tidak bertuliskan produk PT. BATARA AGUNG MULIA; Etiket Merek lebih gelap;
PERSAMAAN:
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA Terdaftar : Menggunakan Merek BAHAGIA; Nomor ijin edar dari BPPOM tedaftar nomor MD1453130120076;
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA diduga Hasil tindak pidana Merek : Menggunakan Merek BAHAGIA; Nomor ijin edar dari BPPOM tedaftar nomor MD1453130120076;
Bahwa dengan adanya penjualan barang berupa SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana Merek yang dilakukan terdakwa, saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO / PT. BATARA AGUNG MULIA sebagai pemilik Merek BAHAGIA yang terdaftar di Ditjen HKI Kementrerian Hukum dan HAM RI mengalami kerugian sehingga dapat mengakibatkan menurunnya tingkat pembelian dan kepercayaan masyarakat atas merek BAHAGIA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Atau;
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa JULHARI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan pertama atau kedua tersebut diatas, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, pasal 91, pasal 92 dan pasal 93, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awal mulanya pada tanggal 08 Desember 2014, saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO selaku Direktur Utama/pimpinan PT. BATARA AGUNG MULIA yang beralamat di Jl. Kebraon II/21 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Surabaya mendapat informasi dari Agen SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang ada di Pasar Pare Kediri bahwa di Pare Kediri telah beredar SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu.
Bahwa dengan adanya SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu yang ada di Pare Kediri tersebut, kemudian pada tanggal 09 Desember 2014, saksi Drs. Ec. BAMBANG RUDIYANTO, SH
selaku kuasa hukum dari saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO / PT. BATARA AGUNG MULIA, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim, selanjutnya saksi Drs. Ec. BAMBANG RUDIYANTO, SH bersama petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim yaitu saksi ARIEF INDARTO, S.H pergi ke Pasar Pare Kediri untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan membawa contoh satu SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang asli.
Bahwa setelah saksi Drs. Ec. BAMBANG RUDIYANTO, SH dan saksi ARIEF INDARTO, S.H datang ke Toko Sumeh di Jl. Gunung Tasmbora No.14 Pasar Pamenang Pare Kediri, kemudian saksi ARIEF INDARTO, S.H membeli saos merek BAHAGIA yang diduga palsu di Toko Sumeh tersebut dan yang melayani pembelian adalah saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN selaku pemilik Toko Sumeh, kemudian Saksi ARIEF INDARTO, S.H mengatakan bahwa saos yang dijual tersebut diduga palsu dengan perbedaan saos yang asli dan palsu diantaranya dari segi kemasan tutup botol dan etiketnya berbeda.
Bahwa selanjutnya saksi ARIEF INDARTO, S.H menanyakan kepada saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN selaku pemilik Toko Sumeh dari mana saos yang palsu tersebut didapat, lalu saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN menjelaskan bahwa SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu tersebut didapat dan dibeli dari terdakwa JULHARI yang beralamat di Jl. Garuda No. 56 RT. 03 RW. 01 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo.
Bahwa selanjutnya saksi ARIEF INDARTO, S.H minta tolong kepada saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN agar apabila terdakwa datang lagi ke Toko Sumeh supaya segera menghubungi saksi ARIEF INDARTO, S.H atau anggota polisi terdekat, lalu saksi FATKHUL HUDA ZAINAL ARIFIN menjelaskan kenal dengan pak KARIANI anggota polsek pare, dan setelah 4 (empat) hari berikutnya pak KARIANI telpon kepada saksi ARIEF INDARTO, S.H menerangkan bahwa terdakwa datang, kemudian saksi ARIEF INDARTO, S.H minta tolong kepada Pak KARIANI supaya terdakwa diamankan dulu dan segera dibawa ke Polsek Karang pilang, selanjutnya terdakwa diamankan di Polres Pare Kediri dan diserahkan ke Polsek Karang pilang Surabaya bersama dengan barang buktinya berupa SAUS Merek
BAHAGIA diduga palsu.
Bahwa terdakwa menjual SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA sejak bulan April 2014, dan SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA Palsu tersebut terdakwa dapat/dibeli dari ANTON (DPO) dengan harga yaitu 1 (satu) Dus isi 12 (dua belas) Botol SAOS ukuran 620 ml Merek BAHAGIA Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa jual kepada Para Pedagang di Pasar Pare Kediri seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), jadi keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil penjualan SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek tersebut yaitu per Dus senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa ciri-ciri perbedaan dan persamaan antara barang berupa SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA produk PT. BATARA AGUNG MULIA dengan SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana merek/palsu yang dijual oleh terdakwa JULHARI d/a Jl. Garuda No. 56 RT. 03 RW. 01 Ds. Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo yaitu:
PERBEDAAN:
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA Terdaftar: Warna botol coklat muda/cerah; Pada tutup botol bertuliskan produk PT. BATARA AGUNG MULIA; Etiket Merek cerah Dari segi harga ada perbedaan antara yang terdaftar dan yang diduga palsu, harga barang palsu lebih murah dari harga yang terdaftar/asli;
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA diduga Hasil tindak pidana Merek : Warna botol coklat tua/gelap; Pada tutup botol tidak bertuliskan produk PT. BATARA AGUNG MULIA; Etiket Merek lebih gelap;
PERSAMAAN:
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA Terdaftar : Menggunakan Merek BAHAGIA; Nomor ijin edar dari BPPOM tedaftar nomor MD1453130120076;
SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA diduga Hasil tindak pidana Merek : Menggunakan Merek BAHAGIA; Nomor ijin edar dari BPPOM tedaftar nomor MD1453130120076;
Bahwa dengan adanya penjualan barang berupa SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana Merek yang dilakukan terdakwa,
saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO/PT. BATARA AGUNG MULIA sebagai
pemilik Merek BAHAGIA yang terdaftar di Ditjen HKI Kementrerian Hukum dan HAM RI mengalami kerugian sehingga dapat mengakibatkan menurunnya tingkat pembelian dan kepercayaan masyarakat atas merek BAHAGIA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Membaca, putusan Sela Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 April 2016 Nomor 710/Pid.Sus/2016/PN Sby., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Membaca, tuntutan pidana Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya tertanggal 18 Juli 2016 No. Reg. Perk. PDM-351/Euh.2/03/2016, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
1. Menyatakan ia terdakwa JULHARI terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 94 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JULHARI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah segera masuk dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) lembar Copy Legalisir Sertifikat Merek BAHAGIA yang terdaftar di Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI, dengan pemilik PT. BATARA AGUNG MULIA, Nomor IDM : IDM000052732 untuk kelas barang/jasa 30, tanggal penerimaan permohonan 13 Nopember 2000 adalah Saus Lombok dan 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek BAHAGIA Nomor : R002010000078, tanggal 30 Nopember 2010 Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (Satu) botol SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA produk PT. BATARA AGUNG MULIA yang terdaftar di Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI dan
29 (Dua Puluh Sembilan) Dus isi botol SAOS Merek BAHAGIA, @ 1 (Satu) Dus isi 12 (Dua Belas) botol SAOS Merek BAHAGIA. dikembalikan kepada saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO.
1 (Satu) botol SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA yang diduga hasil tindak pidana Merek. dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 September 2016 Nomor 710/Pid.Sus/2016/PN Sby., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa JULHARI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan barang yang diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pelanggaran merek yang sama pada keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
29 (Dua Puluh Sembilan) Dus isi botol SAOS Merek BAHAGIA, @ 1 (Satu) Dus isi 12 (Dua Belas) botol SAOS Merek BAHAGIA dan 1 (Satu) botol SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA, dirampas untuk dimusnahkan;
1 (Satu) lembar Copy Legalisir Sertifikat Merek BAHAGIA yang terdaftar di Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI, dengan pemilik PT. BATARA AGUNG MULIA, Nomor IDM : IDM000052732 untuk kelas barang/jasa 30, tanggal penerimaan permohonan 13 Nopember 2000 adalah Saus Lombok dan 1 (Satu) lembar Copy Legalisir Surat Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek BAHAGIA Nomor : R002010000078, tanggal 30 Nopember 2010, tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (Satu) botol SAUS LOMBOK Merek BAHAGIA produk PT. BATARA AGUNG MULIA yang terdaftar di Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI, dikembalikan kepada saksi SOEHARDJO PARTOWIDJOJO;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
Akta permintan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya bahwa pada tanggal 3 Oktober 2016 Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Februari 2017;
Memori banding tertanggal 14 Oktober 2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 November 2016 telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 24 Februrai 2017;
Risalah pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo masing-masing pada tanggal 16 Februari 2017 dan tanggal 23 Februari 2017 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penuntut Umum ternyata tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 September 2016 Nomor 710/Pid.Sus/2016/PN Sby, dan telah membaca, memperhatikan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga
oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 September 2016 Nomor 710/Pid.Sus/2016/PN Sby, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkut;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 September 2016 Nomor 710/Pid.Sus/2016/PN Sby, yang dimintakan banding;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Jum’at tanggal 9 Februari 2018 oleh kami H. Edy Tjahjono, S.H.,M.Hum. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur selaku Hakim Ketua Majelis, H. Mulyani, S.H.,M.H. dan A. Fadlol Tamam, S.H.,M.Hum. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini di Tingkat Banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut
dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu Hj. Dyah Susmardiani, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanpa dihadiri
Penuntut Umum dan Terdakwa. ----------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota,HakimKetua,
ttd ttd
H. Mulyani, S.H.,M.H.H. Edy Tjahjono, S.H.,M.Hum.
ttd
A. Fadlol Tamam, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. Dyah Susmardiani, S.H.,M.H.