168/Pdt/2017/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 168/Pdt/2017/PT KPG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
-. Pemerintah RI Cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Lembata,Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur vs -. PT SINAR LEMBATA
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata tanggal 5 Oktober 2017 Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp Rp.150.000,00 (seratus lima Puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 168/Pdt/2017/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Pemerintah RI Cq Gubernur Nusa Tenggara Timur cq Bupati Lembata,Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lembata diwakili oleh EMILIANUS LABA BLOLOK, S.H, BARTOLOMEUS TARU HIPIR, S.H, YOHANES DON BOSKO, S.H, FREDRIK ZAINUL PATTY LAGAWURIN, S.H, TARSISIUS F. OLA RAPE, S.H, YEREMIAS MASAN KIAN, S.H, Berdasarkan Surat Tugas Penjabat Bupati Lembata Nomor: TUK 094/470/V/2017 tertanggal 02 Mei 2017, sekarang diwakili oleh SILVESTER SAMUN, S.H, BARTOLOMEUS TARU HIPIR, S.H dan EMILIANUS LABA L. BLOLOK, S.H dkk, yang beralamat di Jl.Trans Lembata, Lewoleba, Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 380 Tahun 2017 tentang perubahan atas lampiran Keputusan Bupati Lembata Nomor 150 tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum pemerintah kabupaten lembata yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: 094/1089/X/2017, tertanggal 13 Oktober 2017, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING sekaligus TERBANDING semula TERGUGAT;
M E L A W A N
PT SINAR LEMBATA berkedudukan di Berdikari RT/RW 003/001, Kelurahan Lewoleba, kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang diwakili oleh PASKALIN KOLIN jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Direktur Utama PT SINAR LEMBATA, beralamat di Berdikari, RT/RW 003/001, Kelurahan Lewoleba Kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur;
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Kupang memberikan kuasa kepada AKHMAD BUMI, S.H, JUPRIANS LAMABLAWA, S.H. MH, EMANUEL BELIDA WAHON, S.H Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara AKHMAD BUMI, S.H & Rekan beralamat di Hotel Kelimutu Lt.2, Jl.Kelimutu No.38-4 Kota Kupang 85000 dalam hal ini mengambil alamat di kantor cabang Lembata di Jl. Eugene Smid SVD Lewoleba Kelurahan Selandoro kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Kuasa khusus Nomor SKK 017/LF-AB/X/2017 tertanggal 17 Oktober 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri lembata Nomor 21/SKK/Pdt/2017/PN Lbt, tertanggal 19 Oktober 2017 dan Surat Kuasa khusus Nomor SKK 018/LF-AB/XI/2017 tertanggal 3 Nopember 2017 yang juga telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri lembata Nomor 24/SKK/Pdt/2017/PN Lbt, tertanggal 6 Nopember 2017, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING sekaligus PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19 April 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata pada tanggal 20 April 2017, dalam register perkara Nomor 1/Pdt.G/2017/PN LBT., mengajukan gugatan terhadap Tergugat sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tahun 2015 melayangkan gugatan terhadap Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang terkait Surat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata Nomor: PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang pembatalan/ gagal lelang, surat mana didudukan sebagai obyek sengketa dan diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang;
Bahwa akibat adanya Surat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata Nomor: PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang pembatalan/gagal lelang, maka Penggugat dirugikan karena paket pekerjaan yang telah dimenangkan Penggugat tidak dapat dilanjutkan;
Bahwa paket pekerjaan yang telah diumumkan Penggugat selaku pemenang dan kemudian dinyatakan gagal lelang oleh Tergugat adalah paket peningkatan jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu dengan pemenang lelang PT Sinar Lembata;
Bahwa Penggugat telah mengikuti seluruh proses dan tahapan pengadaan sesuai mekanisme yang diatur dalam Dokumen Lelang dan Perpres Nomor; 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor; 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, halmana Penggugat sudah dinyatakan sebagai Pemenang Lelang oleh POKJA Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lembata yang diumumkan melalui Website LPSE NTT dengan Pengumuman/Berita Acara Hasil Lelang (BAHP) Nomor: 08.03/PAN-BA.HP/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014 untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu Multy Years 2014-2016 dengan Nilai Penawaran Rp 8.931.334.000,00.- (delapan milyar Sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasar Keputusan Panitia Lelang, Penggugat memenangkan lelang tersebut maka PPK selaku Pejabat Pembuat Komitmen sesuai Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 Pasal 85 ayat (1) dan (7) telah mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 01.13/SPPBJ/MY/XII/2014 Tanggal 15 Desember 2014 kepada Penggugat, PT Sinar Lembata;
Bahwa atas dasar Surat tersebut maka Penggugat selaku Penyedia Jasa telah membuat Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT ASURANSI PARALOMAS dengan Nomor Bond: KPG/SBB/0015.KK/14 kepada Penggugat, PT Sinar Lembata;
Bahwa Jaminan Pelaksanaan sebagaimana disebutkan diatas diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai syarat Penandatanganan Kontrak Kerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor; 70 Tahun 2012 Pasal 86 ayat (3) yang menyatakan: “Para Pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang dan Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ”;
Bahwa akibat Tergugat menerbitkan surat pembatalan pemenang lelang maka proses menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seluruh proses lanjutan termasuk mengerjakan proyek tersebut dihentikan atau tidak berlanjut;
Bahwa gugatan atas atas sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan obyek sengketa surat pembatalan dari Tergugat, maka Pengadilan TUN Kupang setelah memeriksa dan mengadili, kemudian memutuskan dengan mengabulkan seluruh permohonan penggugat dengan Putusan Nomor: 03/G/2015/PTUN-KPG tanggal 13 April 2015 dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat), berupa Surat Nomor; PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan Tergugat tentang pembatalan / gagal lelang, sepanjang mengenai:
Paket Pekerjaan Peningkatan JalanHadakewa –Lamalela-Bobu Multy Years 2014-2016 dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 8.931.334.000,00.- (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan Pemenangnya PT SinarLembata (Penggugat I) sesuai Berita Acara Nomor: 08.03/PAN-BA.HP/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014;
Paket Pekerjaan Peningkatan JalanWaijarang-Panama-Tobotani (Segmen Balauring-Panama-Wairiang) Multy Years 2014-2016 dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 9.211.200.000.00.- (sembilan milyar dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan Pemenangnya PT Wahyu Gatra Persada (Penggugat II) sesuai Berita Acara Nomor: 08.02/PAN-BA.HP/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mewajibkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat), untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor; PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang diterbitkan Tergugat tentang pembatalan / gagal lelang, sepanjang mengenai:
Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa –Lamalela-Bobu Multy Years 2014-2016 dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 8.931.334.000,00.- (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan Pemenangnya PT SinarLembata (Penggugat I) sesuai Berita Acara Nomor: 08.03/PAN-BA.HP/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014;
Paket Pekerjaan Peningkatan JalanWaijarang-Panama-Tobotani (Segmen Balauring-Panama-Wairiang) Multy Years 2014-2016 dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 9.211.200.000.00.- (sembilan milyar dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan Pemenangnya PT Wahyu Gatra Persada (Penggugat II) sesuai Berita Acara Nomor: 08.02/PAN-BA.HP/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mewajibkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat) untuk melanjutkan proses lelang paket pekerjaan peningkatan jalan multy years tahun 2014 sepanjang mengenai:
Paket Pekerjaan Peningkatan JalanHadakewa –Lamalela-Bobu Multy Years 2014-2016 dengan Nilai Penawaran sebesarRp 8.931.334.000,00.- (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan Pemenangnya PT SinarLembata (Penggugat I) sesuai Berita Acara Nomor: 08.03/PAN-BA.HP/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014;
Paket Pekerjaan Peningkatan JalanWaijarang-Panama-Tobotani (Segmen Balauring-Panama-Wairiang) Multy Years 2014-2016 dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 9.211.200.000.00.- (sembilan milyar dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) dengan Pemenangnya PT Wahyu GatraPersada (Penggugat II) sesuai Berita AcaraNomor: 08.02/PAN-BA.HP/XII/2014 Tanggal 02 Desember 2014, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menghukum Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata (Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 357.000,00.- (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan putusan Nomor;138/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 27 Oktober 2015;
Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Agung RI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan Nomor; 76 K/TUN/2016 tanggal 3 Mei 2016;
Bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang memanggil Penggugat dan Tergugat melalui surat Nomor; W3-TUN3/1041/HK.06/10/2016 perihal permohonan eksekusi atas putusan perkara TUN Nomor; 03/G/2015/PTUN.KPG tanggal 13 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tapi Tergugat tidak mengindahkan surat Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tersebut;
Bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya kantor hukum Akhmad Bumi & Rekan mengajukan surat kepada Tergugat dengan Nomor; B.30/LF-AB/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 perihal permohonan kepada Tergugat untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tapi Tergugat tidak mengindahkan surat tersebut;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) adalah “adanya perbuatan dan perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan atau perbuatan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, dan adanya hubungan kausal antara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan akibat yang ditimbulkan”;
Bahwa Penggugat sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses lelang, kemudian Tergugat membatalkan secara sepihak Penggugat selaku pemenang lelang serta Tergugat tidak menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan diatas, olehnya telah memenuhi unsur Perbuatan dan perbuatan tersebut adalah Melawan Hukum (PMH);
Bahwa Tergugat dengan tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kesalahan dan melanggar aturan perundang-undangan, walaupun dengan adanya putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Nomor: 03/G/2015/PTUN-KPG tanggal 13 April 2015 Jo. Nomor;138/ B/ 2015/ PT.TUN.SBY tanggal 27 Oktober 2015 Jo. Nomor; 76 K/TUN/2016 tanggal 3 Mei 2016 tapi Tergugat tidak mengindahkan dan atau tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut;
Bahwa dari perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Tergugat dan telah melahirkan akibat secara langsung kepada Penggugat, akibat mana berupa kerugian sebagai akibat dari pembatalan lelang yang telah dimenangkan Penggugat merupakan hubungan kausal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan;
Bahwa selain itu, Tergugat dengan tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan perbuatan yang menggangu hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dijalankan oleh Tergugat selaku aparatur pemerintah yang selalu menjunjung tinggi hukum dan menjalankannya dengan itikad yang baik;
Bahwa dengan demikian, uraian yang diuraikan dalam gugatan ini cukup rasional, obyektif dan berdasar hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan memenuhi syarat formil dan materil untuk digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata di Pengadilan Negeri;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata timbul akibat perbuatan seseorang atau badan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka seseorang atau badan hukum karena atas perbuatannya telah menimbulkan kerugian tersebut wajib membayar ganti rugi;
Bahwa ganti rugi terdiri terdiri dari biaya dan rugi yang pengertiannya adalah; biaya, segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh suatu pihak, rugi adalah kehilangan keuntungan yang sudah dihitung sebelumnya;
Bahwa ruang lingkup ganti kerugian dalam hukum perdata menurut pasal 1365 KUHPerdata adalah mengembalikan penggugat ke dalam keadaan yang semula sebelum kerugian yang ditimbulkan itu terjadi, dalam perkara a quo keadaan semula adalah sejak Penggugat dinyatakan sebagai pemenang lelang;
Bahwa dalam gugatan PMH, tuntutan ganti kerugian bisa dimintakan setinggi tingginya (tidak ada jumlah minimum dan maksimum), KUHPer tidak mengatur kapan dan bagaimana bentuk serta rincian ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum (PMH), berbeda dengan tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan Wanprestasi yang telah mengatur jangka waktu perhitungan ganti rugi, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut;
Bahwa kerugian materil yaitu kerugian yang bisa dihitung dengan uang, kerugian kekayaan yang biasanya berbentuk uang atau barang, mencakup kerugian yang diderita dan dialami, sedangkan kerugian immaterial atau kerugian moril, yaitu kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti;
Bahwa perhitungan kerugian material Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu (Multi Years 2014-2016) yang telah dimenangkan Penggugat dan kemudian dibatalkan Tergugat secara melawan hukum dan Tergugat tidak menjalankan putusan Pengadilan, kerugian materil mana dirincikan sebagai berikut:
Nilai Penawaran : 8,931,334,000.00
Nilai Konstruksi : 8,119,394,696.00
Over head and provit (15% X B) : 1,217*,909,204.40
| No | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) | Ket |
| 1 | Galian untuk Selokan, drainase dan saluran air | M3 | 1,711.50 | 106,642.00 | 182,517,783.00 | Nilai Penawaran |
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Excavator | 41,330.70 | 70,737,493.05 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Dump Truck | 46,670.13 | 79,875,927.50 | Nilai Kerugian | |||
| 2 | Pasangan Batu dengan Mortar | M3 | 1,846.65 | 539,961.00 | 997,118,980.65 | Nilai Penawaran |
| Bahan yang dipakai (Milik Quarry Sendiri) | ||||||
| 1. Batu Kali | 94,176.00 | 173,910,110.40 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Pasir Pasang | 45,117.28 | 83,315,825.11 | Nilai Kerugian | |||
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Concrete Mixer | 24,805.35 | 45,806,799.58 | Nilai Kerugian | |||
| 3 | Galian Biasa | M3 | 6,470.50 | 80,735.00 | 522,395,817.50 | Nilai Penawaran |
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Excavator | 30,998.03 | 200,572,753.12 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Dump Truck | 35,595.16 | 230,318,482.78 | Nilai Kerugian | |||
| 4 | Galian Padas/Batuan | M3 | 276.00 | 165,381.00 | 45,645,156.00 | Nilai Penawaran |
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Excavator | 54,672.77 | 15,089,684.52 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Dump Truck | 24,650.82 | 6,803,626.32 | Nilai Kerugian | |||
| 5 | Timbunan Biasa | M3 | 1,313.40 | 124,627.00 | 163,685,101.80 | Nilai Penawaran |
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Wheel Loader | 15,906.93 | 20,892,161.86 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Dump Truck | 24,067.57 | 31,610,346.44 | Nilai Kerugian | |||
| 3. Vibratory Roller | 1,889.93 | 2,482,234.06 | Nilai Kerugian | |||
| 4. Water Tanker | 4,732.30 | 6,215,402.82 | Nilai Kerugian | |||
| 6 | Penyiapan Badan Jalan | M2 | 28,000.00 | 6,860.00 | 192,080,000.00 | Nilai Penawaran |
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Vibratory Roller | 337.99 | 9,463,720.00 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Water Tanker | 4,732.30 | 132,504,400.00 | Nilai Kerugian | |||
| 7 | Timbunan Pilihan | M3 | 6,160.00 | 143,811.00 | 885,875,760.00 | Nilai Penawaran |
| Bahan yang dipakai (Milik Quarry Sendiri) | ||||||
| 1. Material Pilihan | 80,880.00 | 498,220,800.00 | Nilai Kerugian | |||
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Wheel Loader | 21,209.23 | 130,648,856.80 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Vibratory Roller | 4,199.85 | 25,871,076.00 | Nilai Kerugian | |||
| 3. Water Tanker | 4,732.30 | 29,150,968.00 | Nilai Kerugian | |||
| 8 | Lapis Pondasi Agregat Kelas B | M3 | 4,900.00 | 314,688.00 | 1,541,971,200.00 | Nilai Penawaran |
| Bahan yang dipakai (Milik Quarry Sendiri) | ||||||
| 1. Agregat Kelas B | 185,161.63 | 907,291,987.00 | Nilai Kerugian | |||
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Wheel Loader | 28,278.98 | 138,567,002.00 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Dump Truck | 45,532.11 | 223,107,339.00 | Nilai Kerugian | |||
| 3. Vibratory Roller | 3,149.89 | 15,434,461.00 | Nilai Kerugian | |||
| 4. Water Tanker | 4,732.30 | 23,188,270.00 | Nilai Kerugian | |||
| 9 | Timbunan Pilihan Untuk Badan Jalan | M3 | 1,923.00 | 172,328.00 | 331,386,744.00 | Nilai Penawaran |
| Bahan yang dipakai (Milik Quarry Sendiri) | ||||||
| 1. Material Pilihan | 80,880.00 | 155,532,240.00 | Nilai Kerugian | |||
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Wheel Loader | 21,209.23 | 40,785,349.29 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Dump Truck | 43,199.08 | 83,071,830.84 | Nilai Kerugian | |||
| 3. Vibratory Roller | 1,889.93 | 3,634,335.39 | Nilai Kerugian | |||
| 4. Water Tanker | 3,785.84 | 7,280,170.32 | Nilai Kerugian | |||
| 10 | Lapis Resap Pengikat | Liter | 17,150.00 | 23,752.00 | 407,346,800.00 | Nilai Penawaran |
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Asphalt Sprayer | 1,394.36 | 23,913,274.00 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Compressor | 585.09 | 10,034,293.50 | Nilai Kerugian | |||
| 3. Dump Truck | 3,830.69 | 65,696,333.50 | Nilai Kerugian | |||
| 11 | Lapis Penetrasi Macadam Permukaan | M3 | 1,225.00 | 1,884,381.00 | 2,308,366,725.00 | Nilai Penawaran |
| Bahan yang dipakai (Milik Quarry Sendiri) | ||||||
| 1. Agregat Pokok (Ukuran 3/5) | 213,066.67 | 261,006,670.75 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Agregat Pengunci (Ukuran 2/3) | 50,730.16 | 62,144,446.00 | Nilai Kerugian | |||
| 3. Agregat Penutup (Ukuran 0.5) | 45,908.89 | 56,238,390.25 | Nilai Kerugian | |||
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Three Wheel Roller | 11,391.43 | 13,954,501.75 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Asphalt Sprayer | 25,379.89 | 31,090,365.25 | Nilai Kerugian | |||
| 12 | Beton K - 250 | M3 | 24.92 | 1,084,456.00 | 27,024,643.52 | Nilai Penawaran |
| Bahan yang dipakai (Milik Quarry Sendiri) | ||||||
| 1. Batu Pecah 2/3,3/5 | 111,601.28 | 2,781,103.90 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Pasir | 44,567.92 | 1,110,632.57 | Nilai Kerugian | |||
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Concrete Mixer | 23,255.01 | 579,514.85 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Concrete Vibrator | 9,026.92 | 224,950.85 | Nilai Kerugian | |||
| 3. Water Tanker | 3,380.22 | 84,235.08 | Nilai Kerugian | |||
| 13 | Beton K - 175 | M3 | 48.15 | 738,662.00 | 35,566,575.30 | Nilai Penawaran |
| Bahan yang dipakai (Milik Quarry Sendiri) | ||||||
| 1. Batu Pecah 2/3,3/5 | 111,601.28 | 5,373,601.63 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Pasir | 50,131.28 | 2,413,821.13 | Nilai Kerugian | |||
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Concrete Mixer | 23,255.01 | 1,119,728.73 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Concrete Vibrator | 9,026.92 | 434,646.20 | Nilai Kerugian | |||
| 3. Water Tanker | 3,380.22 | 162,757.59 | Nilai Kerugian | |||
| 14 | Pasangan Batu | M3 | 651.99 | 541,645.00 | 353,147,123.55 | Nilai Penawaran |
| Bahan yang dipakai (Milik Quarry Sendiri) | ||||||
| 1. Batu Kali | 102,024.00 | 66,518,627.76 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Pasir | 34,539.22 | 22,519,226.05 | Nilai Kerugian | |||
| Alat yang dipakai (Milik Sendiri) | ||||||
| 1. Concrete Mixer | 34,107.35 | 22,237,651.13 | Nilai Kerugian | |||
| 2. Water Tanker | 4,770.16 | 3,110,096.62 | Nilai Kerugian | |||
| JUMLAH NILAI KERUGIAN | 4,044,132,522.27 | |||||
| FEE OVER HEAD 15% | 1,217,909,204.73 | |||||
| TOTAL NILAI KERUGIAN | 5,262,041,727.00 | |||||
| TERBILANG | LIMA MILYARD DUA RATUS ENAM PULUH DUA JUTA EMPAT PULUH SATU RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH | |||||
| KETERANGAN | Nilai kerugian diambil dari jumlah harga di dalam analisa harga satuan tiap item pekerjaan dari proyek yang telah dimenangkan penggugat | |||||
Bahwa besaran nilai kerugian materil ini merupakan akumulasi kerugian nyata selama 28 bulan dihitung dari tanggal 12 Januari 2015 saat diterbitkan surat Pembatalan / Gagal Lelang oleh Tergugat sampai dengan gugatan ganti rugi ini diajukan, kerugian dihitung berasal dari keuntungan Penggugat atas proyek tersebut senilai 15% dari pagu penawaran, keuntungan lain yang sah, kerugian mana terhitung sejak Penggugat dinyatakan sebagai pemenang lelang, olehnya alasan kerugian materil diatas merupakan sesuatu yang wajar, logis dan berdasar atas hukum;
Bahwa dengan demikian kerugian materil berdasar table diatas adalah sebesar Rp 5.262.041.727,00 (lima milyar dua ratus enam puluh dua juta empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Bahwa kerugian immaterial adalah kerugian yang bersifat dimasa mendatang atau kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat perbuatan melawan hukum. Kerugian ini berupa hilang kepercayaan terhadap perusahaan dan membutuhkan pemulihan nama baik dalam waktu yang panjang, kerugian mana sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata;
Bahwa dengan demikian kerugian immaterial adalah kerugian yang tidak bisa dinilai dalam jumlah yang pasti. Untuk memperoleh besaran nilai kerugian immateriil ini dapat dilakukan dengan menghitung orang yang mengetahui bahwa Penggugat telah dinyatakan menang lelang kemudian dinyatakan gagal lelang oleh Tergugat yang dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar hukum;
Bahwa atas pembatalan lelang tersebut telah dikonsumsi publik secara luas sejak diterbitkan surat gagal lelang oleh Tergugat pada tanggal 12 Januari 2015, telah diekspos secara transparan melalui media cetak, media online maupun media sosial, olehnya pembatalan pemenang lelang oleh Tergugat ini bukan hanya diketahui oleh masyarakat lokal Lembata, tetapi sudah menjadi konsumsi publik secara regional dan Nasional;
Bahwa publikasi yang gencar dan menyeluruh dari pembatalan lelang ini tentunya membuat jumlah orang yang mengetahui secara pasti atas gagal lelang yang dilakukan oleh PT Sinar Lembata menjadi banyak dari segi kuantitas;
Bahwa dengan demikian perhitungan besaran nilai ganti kerugian immateriil akan semakin besar apabila dirupiahkan, bilamana Penggugat dinilai kerugian karena tercemar nama baik perusahaan dan berimbas pada hilangnya kepercayaan pada perusaahan PT Sinar Lembata sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat dengan menerbitkan surat batal lelang tanpa kesalahan dan sewenang-wenang dengan nilai Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) per orang, maka khusus untuk penduduk Kabupaten Lembata saja jumlahnya sebanyak 132.000 penduduk, diambil 50% penduduk Lembata atau 66.000,- penduduk Lembata dikalikan Rp 1.000.000,-/ orang maka besaran ganti rugi immateriil mencapai angka Rp 66.000.000.000,-(enam puluh enam miliar rupiah);
Bahwa apabila dihubungkan dengan jumlah penduduk Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini yang jumlahnya mencapai kurang lebih 4 juta penduduk, taruhlah sekitar 10% atau 400 ribu membaca surat kabar atau media online atau media sosial tentang perusahaan PT Sinar Lembata yang gagal lelang, maka nilai ganti kerugian akan mencapai Rp 300.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah). Kalau dijumlahkan dengan penduduk Indonesia yang membaca tentang gagal lelang oleh PT Sinar Lembata, maka dipastikan angka kerugian immateriil ini semakin besar;
Bahwa oleh karena itu adalah wajar, beralasan hukum dan masih dalam batas-batas obyektif dan rasional apabila Penggugat mencantumkan besaran ganti kerugian immateriil senilai Rp 300.000.000.000,-(tiga ratus miliar rupiah);
Bahwa olehnya jumlah kerugian materil Rp 5.262.041.727,00 ditambah kerugian immaterial Rp 300.000.000.000,- maka totalnya kerugian adalah senilai Rp 305.262.041.727.- (tiga ratus lima milyar dua ratus enam puluh dua juta empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Bahwa terhadap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dilakukan Tergugat dan untuk menjaga kepentingan hukum Penggugat, maka Penggugat mohon Pengadilan Negeri Lembata menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai dan menghindari usaha Tergugat untuk kabur dari tanggungjawab atas kewajibannya, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Lembata meletakkan sita jaminan (Conservatoire Beslaag) atas sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Tujuh Maret, Lewoleba, Lembata, Nusa Tenggara Timur, atau yang dikenal setempat sebagai Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata sesuai pasal 227 HIR/261 RBg;
Bahwa Penggugat kuawatir Tergugat tidak bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat, olehnya beralasan hukum dan sesuai ketentuan pasal 227 ayat (1) HIR / pasal 261 ayat (1) RBg, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoirbeslag) sesuai dalil Penggugat point 37 diatas sebelum pokok perkara ini diperiksa dan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negri Lembata Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjalankan ketentuan pasal 227 ayat (1) HIR / pasal 261 ayat (1) RBg sepanjang dimohonkan oleh Penggugat dengan alasan yang sesuai hukum;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Lembata untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) per hari yang wajib dibayar Tergugat ketika Tergugat lalai menjalankan keputusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Lembata agar berkenan memutuskan;
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 5.262.041.727,00 (lima milyar dua ratus enam puluh dua juta empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk ganti kerugian immaterial sebesar Rp 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) per hari setiap Tergugat lalai menjalankan keputusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoire Beslaag) atas sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di jalan Tujuh Maret, Lewoleba, Lembata, Nusa Tenggara Timur, atau yang dikenal setempat sebagai Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata sesuai pasal 227 HIR/261 RBg;
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan dalam perkara ini;
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbij voorrad) meskipun ada banding, kasasi maupun verzet;
Atau apabila Pengadilan Negeri Lembata berpendapat lain :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat melalui kuasa mengajukan jawaban tertanggal 5 Juni 2017 pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK
Bahwa dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata tentang Pembatalan/Gagal Lelang adalah Keputusan yang dibuat oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata, setelah mendapatkan Rekomendasi dari Inspektur Kabupaten Lembata, seharusnya Inspektur Kabupaten Lembatapun dijadikan turut tergugat dalam perkara a quo. Karena hal ini berimplikasi kepada beban tanggung jawab, jadi beban tanggung jawab bukan saja ditimpahkan kepada yang mengeluarkan surat keputusan dimaksud tetapi harus juga terhadap pemberi rekomendasi atas laporan HasilPemeriksaan Khusus yang berakibat pada dikeluarkannya keputusan tentang pembatalan/ gagal lelang. Dengan tidak turut digugatnya Inspektur Kabupaten Lembata sebagai salah satu Tergugat dalam perkara ini, maka Gugatan Penggugat menjadi kurang Pihak. Berdasarkan fakta dan alasan yang telah dikemukakan tersebut diatas jelaslah bahwa gugatan Penggugat tidak sah oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima/ Niet Onvankelikke Verklaard;
GUGATAN PREMATUR/GUGATAN BELUM WAKTUNYA DIAJUKAN
Bahwa duduk masalah dan keadaan hukum yang mendasari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penggugat adalah Surat PLT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata Nomor : PU.600/06/I/2015, yang telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 76 K/TUN/2016. Mencermati pokok gugatan Penggugat diatas dan mana gugatan ditujukan kepada Pemerintah RI Cq. Presiden RI Cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur Cq. Bupati Lembata Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata sebagai “Tergugat”, maka Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat belum waktunya diajukan karena tahapan pelaksanaan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum seluruhnya dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 116 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1985 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009, yang berbunyi Ayat (5) “Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Ayat (6) disamping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Berdasarkan fakta dan alasan tersebut diatas jelaslah bahwa gugatan Penggugat belum waktunya diajukan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXEPTIO OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas, gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam gugatannya ditujukan kepada Pemerintah RI Cq. Presiden RI Cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur Cq. Bupati Lembata Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata. Gugatan Penggugat tersebut jelas merupakan gugatan yang kabur, dimana Penggugat tidak mengetahui dengan jelas pihak-pihak yang digugat dalam perkara a quo yang telah menggugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata karena sebelum gugatan Penggugat ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Lembata, nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata telah berubah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor : 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lembata dimana nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan. Dengan telah salah dan kelirunya Penggugat dalam menentukan subjek Tergugat maka berakibatkan gugatan Penggugat kabur karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala uraian yang dikemukakan oleh Tergugat dalam bagian eksepsi tersebut diatas merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini;
Bahwa tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil dan hal-hal lain Penggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat;
Bahwa benar dalil gugatan Penggugat angka 1 (satu) karena pada tahun 2015 Penggugat telah melayangkan gugatan terhadap Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan objek gugatan Surat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata Nomor : PU. 600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pembatalan/Gagal Lelang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
Bahwa benar dalil gugatan Penggugat angka 3 (tiga) yang pada pokoknya menyatakan bahwa paket pekerjaan yang dinyatakan gagal lelang oleh tergugat dengan Surat Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata Nomor PU. 600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pembatalan/Gagal Lelang adalah Paket Peningkatan Jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 4 (empat) dalam surat gugataanya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah mengikuti seluruh proses dan tahapan pengadaan sesuai yang diatur dalam Dokumen Lelang dan Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor : 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Fakta yang ada adalah bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lembata ditemukan adanya syarat-syarat yang tidak dipenuhi oleh Penggugat antara lain formulir isian kualifikasi tidak ada, pembuktian dukungan peralatan tidak ada dan surat dukungan dari bank tidak ada. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak dalil gugata Penggugat angka 4 (empat);
Bahwa Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) sebagaimana dimaksud dalam dalil Gugatan angka 5 (lima) diterbitkan sebelum Tergugat diangkat menjadi Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata. Dimana pada saat bersamaan sedang dilakukan pemeriksaan pula oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini oleh Inspektorat Kabupaten Lembata. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak dalil gugata Penggugat angka 5 (lima);
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 6 (enam) dan angka 8 (delapan) turut menjadi batal akibat Tergugat mengeluarkan Surat Nomor : PU. 600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Pembatalan/Gagal Lelang, oleh karena Jaminan Pelaksanaan merupakan proses lanjutan dari pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan angka 7 (tujuh) tidak berdasarkan alasan hukum yang sah, karena pada tanggal 23 Desember 2014 Tergugat telah menemukan bukti adanya penyimpangan dalam proses pelelangan;
Bahwa Tergugat mengakui gugatan Penggugat angka 9 (sembilan) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang telah memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan Putusan Nomor : 03/G/2015/PTUN-KPG dan Tergugat juga mengakui amar putusan sebagaimana terurai dalam EKSEPSI dan POKOK PERKARA angka 1 (satu), angka 2 (dua), angka 3 (tiga), angka 4 (empat) dan angka 5 (lima);
Bahwa jawaban Tergugat angka 3 (tiga) dalam dalil gugatan Penggugat diatas menjadi jawaban atas dalil gugatan Penggugat angka 10 (sepuluh) dan angka 11 (sebelas);
Bahwa benar dalil gugatan Penggugat angka 12 (dua belas), yang pada pokoknya menyatakan bahwa tergugat telah dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang melalui surat Nomor :W3-TUN3/1041/HK.06/10/2016 perihal permohonan eksekusi tetapi tidak benar bahwa Tergugat tidak mengindahkan surat Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang karena Tergugat tetap pro aktif menghadap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang guna memberikan klarifikasi dan keterangan tentang pelaksanaan eksekusi;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kewenangan menyurati tergugat dalam hal permohonan untuk menjalankan putusan pengadilan sebagaimana dalil gugatan Penggugat angka 13 (tiga belas), karena yang berwewenang menyurati dan memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan pengadilan adalah Ketu Pengadilan setempat. Sebagaimana bunyi Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 “dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah tiga bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut”. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar dalil gugatan Penggugat angka 13 (tiga belas) tidak perlu dipertimbangkan;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 14 (empat belas) yang pada pokoknya menyatakan akibat perbuatan Tergugat menerbitkan surat pembatalan lelang Penggugat telah dirugikan. Dapat Tergugat sampaikan bahwa berdasarkan temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lembata dan dalam rangka mencegah kerugian keuangan Negara/Daerah, Tergugat sebagai Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata berdasarkan kewewenangan atribusinya dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, wajib menerbitkan surat pembatalan/gagal lelang.
Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak dalil gugatan Penggugat angka 14 (empat belas);
Bahwa perbuatan/tindakan Tergugat dalam mengeluarkan surat pembatalan lelang semata-mata didasari oleh rekomendasi Inspetorat Kabupaten Lembatadan dalam rangka mencegah kerugian keuangan Negara/Daerah maka atas dasar tersebut pada prinsipnya tidak benar Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana dalil gugatan Penggugat angka 20 (dua puluh). Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak dalil gugatan Penggugat angka 20 (dua puluh);
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 16 (enam belas) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat tidak menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Fakta yang ada adalah bahwa tahapan pelaksanaan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara belum seluruhnya dilaksanakan sebagaimana Pasal 116 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1985 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, yang berbunyi Ayat (5):“Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Ayat (6) disamping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan’’. Dengan demikian masih ada tahapan eksekusi yang harus dilakukan Penggugat, ketika Tergugat belum melaksanakan Keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, maka adalah tidak benar dijadikan dasar Penggugat untuk menilai bahwa itu adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan demi kian tidak rasional dan berdasarkan hukum Penggugat menuntut ganti rugi materil dan immaterial. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Bahwa atas dasar Jawaban Tergugat pada angka 12 (dua belas) di atas juga menjadi jawaban akan dalil gugatan Penggugat angka 17 (tujuh belas) dampai dengan angka 36 (tiga puluh enam). Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak dalil gugatan Penggugat angka 17 (tujuh belas) sampai dengan angka 36 (tiga puluh enam);
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada angka 37 (tiga puluh tujuh) dan angka 38 (tiga puluh delapan) sebap permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat hukum dan tidak beralasan sama sekali karena Penggugat tidak mempunyai bukti yang kuat bahwa Tergugat sedang berdaya upaya untuk memindahtangankan/menghilangkan barangnya untuk menghindar gugatan Penggugat sebagaimana amanat pasal 227 ayat (1) HIR/pasal 261 ayat (1) RBg apalagi barang yang dimintakan adalah barang milik Negara/Daerah. Hal ini tidak sesuai dengan yurisprudensi Makhama Agung RI Nomor 121/K/Sip/1971, telah ditegaskan syarat untuk mengajukan sita jaminan, juga harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagaimaa diatur dalam Surat Edaran Makhama Agung RI Nomor: 5 Tahun 1975 yakni :”agar benda-benda yang disita nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan” dengan demikian barang yang menjadi objek permohonan sita jaminan seharusnya terlebih dahulu dihitung nilai jualnya oleh lembaga yang berkompoten. Hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara/Daerah. Mengingat permohonan Penggugat mengenai sita jaminan telah bertentangan dengan Pasal 227 ayat (1) HIR/Pasal 261 ayat (1) RBg, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 121/K/Sip/1971, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1975 dan Pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menolak dalil gugatan Penggugat angka 37 (tiga puluh tujuh dan angka 38 (tiga puluh delapan);
Bahwa kiranya dalil gugatan Penggugat selain dan selebihnya yang belum dijawab dan/ termuat dalam jawaban ini dianggap tidak benar dan dinyatakan ditolak terkecuali terhadap hal –hal yang telah diakui dan dibenarkan oleh Pihak Tergugat;
Bahwa upaya perdamaian diluar Pengadilan telah dilakukan tetapi belum berhasil, pada prinsipnya Tergugat berkeinginan agar sengketa perdata ini dapat diselesaikan secara damai dan tentunya masih terbuka kemungkinan sepanjang perkara ini belum diputus oleh Majelis Hakim yang mulia;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Tergugat memohon dengan segala kerendahan hati melalui Para Kuasa Hukumnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima/Niet Onvankelijke Verklaard;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima/Niet Onvankelijke Verklaard kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul akibat gugatan ini;
SUBSIDAIR:
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Lembata telah menjatuhkan putusan Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt., tanggal 5 Oktober 2017 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.522.000,- (satu juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Risalah Pernyataan Permohonan Banding dari Pembanding sekaligus Terbanding semula Tergugat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lembata yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Oktober 2017, yang menerangkan bahwa Pembanding sekaligus Terbanding semula Tergugat mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lembata tanggal 05 Oktober 2017 Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Lembata yang menerangkan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan patut kepada Terbanding sekaligus Pembanding semula Penggugat;
Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lembata yang menerangkan bahwa pada tanggal 03 Nopember 2017 Pembanding sekaligus Terbanding semula Tergugat menyerahkan Memori Banding tertanggal 2 Nopember 2017;
Relaas Penyerahan Memori Banding yang dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lembata yang menerangkan bahwa pada tanggal 06 Nopember 2017 Memori Banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara sah dan patut kepada Terbanding sekaligus Pembanding semula Penggugat;
Memori Banding dari Pembanding sekaligus Terbanding semula Tergugat tertanggal 2 Nopember 2017;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Kuasa Pembanding sekaligus Terbanding semula Tergugat, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lembata secara sah dan patut pada tanggal 24 Oktober 2017, untuk memberikan kesempatan kepada Pembanding sekaligus Terbanding semula Tergugat selama 14 (empat belas hari), mempelajari dan memeriksa berkas perkara banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Berita Acara Mempelajari Berkas Perkara Banding Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt., yang menerangkan bahwa Pembanding sekaligus Terbanding semula Tergugat telah mempelajari berkas perkara tersebut pada tanggal 27 Oktober 2017;
Risalah Pernyataan Permohonan Banding dari Pembanding sekaligus Terbanding semula Penggugat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lembata yang menerangkan bahwa pada tanggal 19 Oktober 2017, Pembanding sekaligus Terbanding semula Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lembata tanggal 05 Oktober 2017 Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Lembata yang menerangkan bahwa pada tanggal 20 Oktober 2017 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan patut kepada Terbanding sekaligus Pembanding semula Tergugat;
Tanda Terima Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Lembata yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 Nopember 2017 Terbanding sekaligus Pembanding semula Penggugat menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 7 Nopember 2017;
Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lembata yang menerangkan bahwa pada tanggal 14 Nopember 2017, Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara sah dan patut kepada Pembanding sekaligus Terbanding semula Tergugat;
Kontra Memori Banding dari Terbanding sekaligus Pembanding semula Penggugat tertanggal 7 Nopember 2017;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Kuasa Terbanding sekaligus Pembanding semula Penggugat, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lembata secara sah dan patut pada tanggal 24 Oktober 2017, untuk memberikan kesempatan kepada Terbanding sekaligus Pembanding semula Penggugat selama 14 (empat belas hari), mempelajari dan memeriksa berkas perkara banding sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa Pembanding sekaligus Terbanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 2 Nopember 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2017 Tergugat/PEMBANDING menerima relaas pemberitahuan amar putusan Pengadilan Negeri Lembata dan pada tanggal 13 Oktober 2017, Tergugat/ PEMBANDING telah mengajukan dan menandatangani akta permohonan banding;
Pada tanggal 3 November 2017, Tergugat/PEMBANDING menyerahkan Memori Banding melalui Pengadilan Negeri Lembata;
Dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding dari Tergugat/PEMBANDING sudah sepatutnya diterima dan dikabulkan seluruhnya ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt, Tanggal 5 Oktober 2017, amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.522.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
III. KEBERATAN PERTAMA
JUDEX FACTI TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM MELANGGAR KETENTUAN PASAL 1380 BW/BugerlijkWetboek
Bahwa Judex Facti dalam memutus dan mempertimbangkan perkara a quo telah salah menerapkan hukum sebagaimana pertimbangan hukumnya menyatakan:
Menimbang...........dst
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1976 yang menyatakan “Menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjau kedudukan kemasyarakatan dari yang dihina”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pencemaran nama baik”adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda P-14 berupa fotocopy harian Pos Kupang.com tanggal 30 Januari 2015 dengan judul “Tender Proyek Rp. 50 M di Lembata Melanggar Aturan”, yang pada pokoknya tender proyek yang dimenangkan oleh Penggugat melanggar aturan, yang kemudian Penggugat melalui Penasihat hukumnya atas nama Akhmad Bumi menyanggah pada pokoknya Penggugat tidak melanggar aturan dalam tender proyek yang telah dimenangkan (sebagaimana bukti surat tertanda P-13) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda P-14 tersebut, oleh karena bukti surat tersebut dapat dibaca oleh masyarakat dan diketahui oleh umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dikarenakan diketahuinya oleh umum bahwa tender proyek adanya penyimpangan, maka baik PT Sinar Lembata (Penggugat) sebagai sebuah perusahaan sudah tercemar (Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 1/Pdt.G/2017/PN.Lbt, Tanggal 5 Oktober 2017 halaman 80-81)
Bahwa seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut:
Bahwa menyimak pertimbangan hukum Judex Facti, maka dasar dikabulkannya tuntutan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) adalah akibat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan TERGUGAT berupa perbuatan pencemaran nama baik oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1380 BW (BurgerlijkWetboek) menyatakan:
“Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai hari dilakukannya perbuatan dan diketahuinya perbuatan itu oleh si penggugat”
Bahwa berdasarkan fakta persidangan perbuatan pengumuman di surat kabar oleh TERGUGAT yang dianggap perbuatan melanggar hukum pencemaran nama baik terjadi pada tanggal 30 Januari 2015, sedangkan gugatan PENGGUGAT diajukan di Pengadilan Negeri Lembata terdaftar/teregister pada tanggal 20 April 2017 (27 bulan), dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 1380 BW tuntutan PENGGUGAT tentang kerugian immateriil berkaitan dengan perbuatan pencemaran nama baik oleh PENGGUGAT adalah telah lampau waktu atau daluwarsa.
Fakta ini conform dengan pertimbangan judex facti yang menyatakan : ”.........berdasarkan bukti surat tertanda P-14 berupa fotocopy harian Pos Kupang.com tanggal 30 Januari 2015 dengan judul “Tender Proyek Rp. 50 M di Lembata Melanggar Aturan”,.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan seluruh pertimbangan Judex Facti.
IV. KEBERATAN KEDUA
JUDEX FACTI MELANGGAR ASAS LARANGAN ULTRA PETITA
Bahwa Judex Facti dalam memutus dan mempertimbangan perkara a quo telah melanggar asas larangan ultra petita sebagaimana pertimbangan hukumnya menyatakan:
Menimbang……………………..dst
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat yakni dengan mengeluarkan surat Nomor : PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang pembatalan/gagal lelang, berdasarkan bukti P-1 yang dikuatkan dengan bukti P-2 dan P-4 berupa putusan Pengadilan tata Usaha Negara, yang di dalam pertimbangannya bukti P-1 bahwa Surat Nomor PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang pembatalan/gagal lelang telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena tidak ditemukannya syarat gagal lelang sebagaimana ketentuan Pasal 83 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dengan demikian Majelis hakim berkesimpulan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Menimbang, bahwa akibat dikeluarkannya Surat Nomor PU.600/06/I/2015 tertanggal 12 Januari 2015 tentang pembatalan/gagal lelang, Penggugat merasa dirugikan dikarekan Penggugat yang telah mengikuti proses lelang dan telah dinyatakan sebagai pemenang lelang kemudian gagal melaksanakan proyek akibat Surat Nomor : PU.600/06/I/2015 tertanggal 12 Januari 2015 tentang pembatalan/gagal lelang yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lembata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh karenanya terhadap petitum kedua gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;
(Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 1/Pdt.G/2017/PN.Lbt, Tanggal 5 Oktober 2017 halaman 78)
Bahwa seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut:
Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita dalam lingkup hukum acara perdata diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang Judex Facti memutus melebihi apa yang dituntut. Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan lantaran Judex Facti memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon. Putusan Judex Facti pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yang berpekara, Judex Facti hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Bahwa dalam putusan a quo Judex Facti telah memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan oleh PENGGUGAT/TERBANDING, hal ini nampak jelas dalam posita PENGGUGAT/TERBANDING pada butir 12-16 yang pada intinya menyatakan:
Bahwa TERGUGAT/PEMBANDING tidak mengindahkan Putusan Perkara TUN Nomor: 03/G/2015/PTUN.KPG tanggal 13 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa PENGGUGAT/TERBANDING telah mengirimkan surat kepada TERGUGAT/ PEMBANDING untuk menjalankan tidak mengindahkan Putusan Perkara TUN Nomor: 03/G/2015/PTUN.KPG tanggal 13 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa PENGGUGAT/TERBANDING sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses lelang, kemudian TERGUGAT/PEMBANDING membatalkan secara sepihak PENGGUGAT/TERBANDING selaku pemenang lelang serta TERGUGAT tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana disebutkan diatas, olehnya telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Posita gugatan PENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas, PENGGUGAT mendalilkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah karena TERGUGAT tidak menjalankan isi putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Judex Facti dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan TERGUGAT adalah perbuatan TERGUGAT mengeluarkan surat Nomor : PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang pembatalan/gagal lelang telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena tidak ditemukannya syarat gagal lelang sebagaimana ketentuan Pasal 83 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, maka Judex Facti telah memutus dan mempertimbangkan diluar apa yang dimohonkan oleh PENGGUGAT/ TERBANDING sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan
(Vide Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl. No. 1001 K/Sip/1972 memuat kaidah hukum: “hakim dilarang mengabulkan hal-hal yang tidak diminta atau melebihi dari apa yang diminta karena itu putusan yang demikian harus dibatalkan”)
V. KEBERATAN KETIGA
JUDEX FACTI MELAMPAUI BATAS KEWENANGAN DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN
Bahwa Judex Facti dalam memutus dan mempertimbangan perkara a quo telah melampaui batas kewenangan sebagaimana pertimbangan hukumnya menyatakan:
Menimbang..............dst
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat yakni dengan mengeluarkan surat Nomor : PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang pembatalan/gagal lelang, berdasarkan bukti P-1 yang dikuat dengan bukti P-2, dan P-4 berupa putusan Tata Usaha Negara yang di dalam pertimbangannya Bukti P-1 bahwa Surat Nomor PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang pembatalan/gagal lelang telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (3) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sebagai perbuatan yang melawan hukum ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan melawan hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan Tergugat adalah suatu kesalahan yakni Tergugat yang berlaku sewenang-wenang dalam mengeluarkan Surat Pembatalan lelang tanpa adanya dasar hukum yang benar ;
(Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt, Tanggal 5 Oktober 2017 halaman 77-78)
Bahwa seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut:
Judex Facti telah mempertimbangkan melampaui batas kewenangan karena Surat Nomor PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 adalah Keputusan Tata Usaha Negara sebagai obyek gugatan Tata Usaha Negara yang masuk dalam kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Judex Facti untuk menilainya. Apalagi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berkaitan dengan Surat Nomor PU.600/06/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Lembata telah memposisikan diri sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengambil alih pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menilai tentang keabsahan obyek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara dan diidentikkan sebagai perbuatan melanggar hukum perdata.
Pertimbangan dan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Lembata dalam perkara a quo, sama saja dengan mengadili kembali perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dalam perkara No. 03/G/2015/PTUN-KPG tanggal 13 April 2015 Junctis Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 138/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 27 Oktober 2015, Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 76 K/TUN/2016 tanggal 3 Mei 2016, yang bukan merupakan kewenangan Judex Facti.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan seluruh uraian Judex facti.
VI. KEBERATAN KEEMPAT
PERTIMBANGAN JUDEX FACTI SALING KONTRADIKTIF
Bahwa Pertimbangan Judex Facti saling Kontradiktif sebagaimana pertimbangan hukumnya menyatakan:
Menimbang...........dst
Menimbang, bahwa akibat Surat Pembatalan lelang yang dikeluarkan oleh Tergugat, Penggugat yang merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi mengalami pencemaran nama baiknya dan akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat umum kepada PT. Sinar Lembata dan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa maka kepercayaan masyarakat merupakan syarat yang penting untuk perkembangan sebuah perusahaan dapat dikatakan bonafid dan akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat, PT. Sinar Lembata (Penggugat) Penggugat harus menanggung citra negatif yang timbul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa nama baik Penggugat telah tercemar, maka Tergugat harus mengganti kerugian immaterial terhadap Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap besarnya kerugian immateriil yang dimintakan Penggugat yaitu sebesar Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar rupiah), Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan berdasarkan ketentuan Pasal 1372 Ayat (2) KUHPerdata, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 196 K/Sip/1974 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1226 K/SIP/1977 tanggal 13 April 1978 sebagaimana uraian tersebut di atas, dengan mempertimbangkan berat ringannya pencemaran, pangkat, kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, kerugian immateriil yang dimintakan oleh penggugat dipandang berlebihan, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dengan berdasarkan prinsip kelayakan dan kepatutan bagi kedua belah pihak maka ganti kerugian immateril yang layak dan patut yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar R. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
(Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 1/Pdt.G/2017/PN.Lbt, Tanggal 5 Oktober 2017 halaman 81-82)
Bahwa pertimbangan hukum tersebut diatas bertolak belakang dengan pertimbangan judex facti yang menyatakan:
“ Menimbang bahwa dipersidangan Penggugat tidak mengajukan alat bukti baik surat ataupun alat bukti lainnya yang dapat memperinci berapa kerugian yang senyata-nyatanya diderita oleh Penggugat
Menimbang bahwa dalam perkara a quo, antara Penggugat dengan Tergugat dalam proyek paket peningkatan jalan Hadakewa-Lamalela-Bobu tidak terdapat alat bukti tertulis berupa kontrak kerja/perjanjian kerja pengerjaan proyek tersebut yang berisi ketentuan waktu pelaksanaan kerja serta belum ada juga dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen , sehingga walaupun benar material tersebut untuk proyek Hadakewa- Lamalela- Bobu namun hal tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban kepada Tergugat karena belum ditanda tanganinya Kontrak Kerja oleh kedua belah pihak dan belum dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Menimbang bahwa berdasarkan pertibangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa petitum keempat mengenai kerugian materiil harus dinyatakan ditolak”
(Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 1/Pdt.G/2017/PN.Lbt, Tanggal 5 Oktober 2017 halaman 80)
Bahwa seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut:
Dalam perkara a quo seharusnya apabila kerugian materiil tidak terbukti maka secara otomatis kerugian immateriil harus dinyatakan ditolak karena yang menjadi inti permasalahan adalah kerugian nyata PENGGUGAT/ TERBANDING akibat pembatalan lelang tersebut, sehingga kerugian Immaterilpun harus didasarkan pada perbuatan pembatalan lelang bukan tindakan pencemaran nama baik yang dasar tuntutannya telah daluwarsa; dengan demikian Judex Facti telah menggunakan standar ganda dalam menjatuhkan putusan.
Bahwa kekeliruan pertimbangan hukum Judex facti tersebut diakibatkan dari gugatan PENGGUGAT yang kabur yakni seolah ada kumulasi gugatan yakni disatu pihak mendalilkan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga PENGGUGAT menuntut ganti kerugian materiil terhadap TERGUGAT atas perbuatan itu, namun dilain pihak PENGGUGAT menuntut ganti rugi immateriil berdasarkan perbuatan pencemaran nama baik oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT, dengan demikian gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur libel).
Bahwa tindakan TERGUGAT tidak dapat diklasifikasi sebagai pencemaran nama baik terhadap PENGGUGAT karena perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan umum(vide pasal 1376 BW)
Berdasarkan pasal 1 angka 2 , pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan:
Pasal 1 angka 2
“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik”
Pasal 4 ayat (1)
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2.mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3.mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4.membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5.membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum
b. Dst............
Bahwa selain itu tindakan TERGUGAT berupa Pengumuman di surat kabar tentang pembatalan lelang merupakan salah satu instrumen terkait keterbukaan informasi publik yang dapat diakses oleh semua orang, Selain itu pengumuman pembatalan lelang tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 melainkan tindakan tersebut telah sesuai peraturan perundang-undangan dan asas transparansi.
Berdasarkan seluruh uraian Memori Banding tersebut di atas, TERGUGAT/ PEMBANDING mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang cq Majelis Hakim Tinggi pemeriksa perkara a quo, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima dan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh TERGUGAT/ PEMBANDING ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor: 1/Pdt.G/2017/PN Lbt, Tanggal 5 Oktober 2017;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Tergugat
Menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Seluruhnya.
DALAM POKOK SENGKETA
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pembanding/ Tergugat mohon kiranya yang Mulia Majelis hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kupang sudilah kiranya dapat memutuskan :
Menerima permohonan banding dari Tergugat/PEMBANDING;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 1/PDT.G/2017/
PN.Lbt tanggal 5 Oktober 2017;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSPSI:
Menerima Eksepsi dari Tergugat;
Menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari pembanding sekaligus Terbanding semula Tergugat, Terbanding sekaligus Pembanding semula Penggugat mengajukan kontra memori tertanggal 7 Nopember 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada pokoknya kami menolak dalil-dalil Pemohon Banding/dulu Tergugat yang tertuang dalam Memori Banding Pemohon Banding/dulu Tergugat tersebut, kecuali yang secara tegas-tegas kami akui kebenarannya;
Bahwa kami sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di tingkat pertama, oleh karena Majelis Hakim ditingkat pertama telah menerapkan hukum secara benar dan didasari pada dasar hukum yang benar pula, olehnya itu Permohonan Banding Pemohon Banding/dulu Tergugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa pada pokoknya Termohon Banding/dulu Penggugat sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat pertama, bahwa Termohon Banding/dulu Penggugat tidak sependapat dengan Majelis Hakim di tingkat pertama hanya soal ganti rugi materil yang tidak dikabulkan dan ganti rugi imateril yang terlampau kecil nilainya, tidak sebanding dengan kerugian yang diderita Termohon Banding/dulu Penggugat;
Bahwa berdasarkan keberatan Pemohon Banding/dulu Tergugat dari Keberatan Pertama, Keberatan Kedua, Keberatan Ketiga sampai pada Keberatan Keempat, yang diajukan Pemohon Banding/dulu Tergugat dalam memori bandingnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya, karena didasarkan pada penafsiran hukum yang sempit dan keliru, serta fakta hukum yang tidak benar;
---Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR;
Menolak permohonan banding Pemohon Banding/dulu Tergugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya Permohonan Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Menolak dalil-dalil Pemohon Banding/dulu Tergugat untuk seluruhnya;
Mengadili sendiri dengan mengabulkan kerugian materil dan imateril sesuai gugatan Penggugat/Termohon Banding;
Menghukum kepada Pemohon Banding/dulu Tergugat untuk membayar perkara ini;
SUBSIDAIR
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Pembanding sekaligus Terbanding semula Penggugat telah juga mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt., tanggal 5 Oktober 2017, pada tanggal 19 Oktober 2017, akan tetapi Terbanding sekaligus Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan memori banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Kupang mempelajari berkas perkara ini dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lembata tanggal 5 Oktober 2017, Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt, dan mencermati dengan seksama Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat serta kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi memberikan pendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt telah dipertimbangkan secara tepat dan benar menurut hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi tidak sependapat dengan bantahan Pembanding semula Tergugat diatas, menurut Majelis Hakim Tinggi Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut hanya mengulangi apa yang pernah disampaikannya disidang Pengadilan Tingkat Pertama, baik dalam eksepsi, duplik dan dalam kesimpulannya, tidak ada hal-hal baru bersifat substansial ataupun prinsipil yang dapat dipertimbangkan lebih lanjut, dan alasan-alasan Pembanding semula Tergugat yang termuat dalam memori bandingnya tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat mengabulkan memori bandingnya itu, sehingga memori banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut harus ditolak dan dikesampingkan, dan demikian pula alasan-alasan yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat dalam Kontra Memori Bandingnya yang menyebutkan ganti rugi materil tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan juga nilai ganti rugi imateril dianggap terlalu kecil, menurut Majelis Hakim Tinggi, Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkannya dengan tepat dan benar menurut hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan yaitu bukti-bukti surat yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, katerangan saksi-saksi serta ahli, bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka keberatan-keberatan dengan alasan-alasan yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya dan keberatan-keberatan dengan alasan-alasan yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya selain yang telah diakui kebenarannya harus ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa keadaan dan alasan-alasan yang dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama tersebut, dapat disetujui dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Tinggi telah sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama maka putusan Pengadilan Negeri Lembata tanggal, 5 Oktober 2017, Nomor 01/Pdt.G/2017/PN Lbt haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dibebankan kepada Pembanding semula Tergugat yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Mengingat :
Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009;
Reglement Tot Regeling Van Het Rechts Wezen In De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947/227 Rbg / Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya pasal 199-205) ;
Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dan dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata tanggal 5 Oktober 2017 Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Lbt yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp Rp.150.000,00 (seratus lima Puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Kamis tanggal, 11 Januari 2018 oleh MARINGAN MARPAUNG, SH., M.H. selaku Hakim Ketua, LAMSANA SIPAYUNG SH., M.H. dan TUTUT TOPO SRIPURWANTI, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 5 Desember 2017 Nomor 168/PEN.PDT/2017/PT KPG. untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh ROHBINSON K TOBO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya;
Hakim Anggota :Hakim Ketua,
LAMSANA SIPAYUNG,S.H.M.H MARINGAN MARPAUNG, S.H.,M.H.
TUTUT TOPO SRIPURWANTI,S.H.,M.Hum.
PaniteraPengganti,
ROHBINSON K TOBO,S.H.
Rincian biaya perkara:
Redaksi : Rp5.000,00
Meterai : Rp6.000,00
Pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;