477 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Serang Km 12 RT 007/001 Bunder Cikupa Tangerang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT MAXFOS PRIMA VS 1. SANTO, DKK
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MAXFOS PRIMA tersebut tidak dapat diterima;
P U T U S A N
Nomor 477 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT MAXFOS PRIMA, diwakili oleh Aliparta Theosabrata, Direktur PT MAXFOS PRIMA, beralamat di Jalan Raya Serang KM 12 Desa Bunder, Cikupa, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada J.C. Widjoseno, General Manager PT MAXFOS PRIMA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
SANTO, beralamat di Kp. Kadu 003/001 Bunder – Cikupa – Tangerang;
TEGUH IMAM PURWANTO, beralamat di Kp. Kadu 003/001 Bunder – Cikupa – Tangerang;
MUHSININ, beralamat di Mulya Asri II Blok L-2/35 RT 028/009 Sukamulya – Cikupa, ketiganya adalah karyawan PT MAXFOS PRIMA, ketiganya dalam hal ini memberi kuasa kepada Indarti, S.H., dan kawan-kawan, masing-masing adalah Anggota Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera 1992 (DPC SBSI 1992) berkantor di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Kp Ciapus Indah Desa Budi Mulya, Cikupa Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2014;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan ini diajukan belum lewat 1 (satu) tahun sejak awal Perselisihan pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dimana merupakan batas waktu terakhir pengajuan gugatan oleh Penggugat, yakni satu tahun sejak mulainya perselisihan pemutusan hubungan kerja, sehingga gugatan ini masih memenuhi syarat tenggang waktu sesuai Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan oleh sebab itu dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Serang;
Bahwa gugatan diajukan setelah melalui proses bepartet dan mediasi sebagaimana disyaratkan oleh Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang dibuktikan dengan dikeluarkannya Anjuran oleh Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Nomor 560/2431/Disnakertrans;
Adapun alasan alasan diajukannya gugatan ini oleh Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa PT Maxfos Prima adalah Perusahaan yang bergerak dibidang produksi strofaom dan mempekerjakan kurang lebih 100 Pekerja/Buruh;
Bahwa Para Penggugat adalah Buruh PT Maxfos Prima, Perusahaan milik Tergugat, dengan jabatan, bagian yang berbeda serta upah yang bervariasi, sebagai berikut:
| NO | NAMA | BAGIAN | AWAL MASUK KERJA | UPAH TERAKHIR | KET |
| 1 | SANTO | Enginering | 05 September 1996 | 2.200.000,00 | |
| 2 | TEGUH IMAM PURWANTO | Pool | September 2001 | 2.000.000,00 | |
| 3 | MUHSININ | Umum | September 1998 | 2.000.000,00 |
Bahwa sebelum perselisihan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Serang, hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berlangsung harmonis, dimana masing masing pihak melaksanakan hak kewajibannya dengan baik;
Bahwa Perselisihan ini diawali pada hari Senin 21 Januari 2013, yakni ketika Penggugat III ke bagian Penggugat II dengan maksud meminjam peralatan/kunci untuk dipergunakan memperbaiki mesin pemotong rumput yang rusak;
Bahwa sambil menunggu Penggugat II yang kebetulan lagi pergi ke toilet, Penggugat III merokok, tidak lama setelah itu Penggugat II kembali dari toilet, Penggugat I datang juga ke bagian Penggugat II dan mendapati Penggugat III merokok dan mengingatkan agar Penggugat III mematikan rokoknya;
Bahwa Penggugat III belum sempat mengindahkan teguran Penggugat I dan Penggugat II untuk mematikan rokoknya, namun Pak Widjo (General Manager) melihat Penggugat III masih memegang rokok yang belum dimatikan. Atas kejadian tersebut Para Penggugat diberitahu oleh Pak Widjo untuk menemui Pak Poniman sebagai personalia PT Maxfos Prima;
Bahwa setelah menemui Pak Poniman Para Penggugat menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 21 Januari 2013;
Bahwa Pasal 44 Perjanjian Kerja Bersama PT Maxfos Prima mengenai pelanggaran yang mengakibatkan PHK, disebutkan dalam ayat (11) “Merokok tidak pada tempat yang disediakan” , Tergugat tidak menyediakan tempat yang khusus buat merokok, bahwa pada sisi lain di Perusahaan Tergugat tidak ada tempat khusus yang disediakan bagi Pekerja;
Bahwa atas tindakan pelanggaran yang dilakukan Para Penggugat pada tanggal 21 Januari 2013 Tergugat mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat dengan alasan pelanggar berat dan tidak mau memberikan pesangon;
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak memperkerjakan Para Penggugat dan tidak mau memberikan pesangon atau memutus hubungan kerja tanpa prosedur yang benar adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (17) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang berbunyi sebagai berikut:
“Pengadilan Hubungan Industrial adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial”;
Serta Pasal 151 ayat (1) dan ayat (3) Junto Pasal 155 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 151 ayat (1) dan ayat (3);
(1).Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
(3). Dalam hal Perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar – benar tidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja/Buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Pasal 155 ayat (1);
(1). Pemutusan Hubungan Kerja tanpa Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi Hukum;
Bahwa terhadap pemutusan hubungan kerja dengan alasan pelaggaran berat dan tidak mau memberikan pesangon Para Penggugat menolaknya, dan Para Penggugat melakukan perundingan antara Para Penggugat dan Tergugat tetapi tidak menemukan titik temu, sehingga perselisihan ini didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang (mediasi), namun tidak menemukan kesepakatan sehingga mediator mengeluarkan Anjuran;
Bahwa Anjuran dari Disnakertrans Nomor 560/2431/Disnakertrans, Tangerang, 15 April 2013 menganjurkan:
1. Agar Hubungan Kerja antara pihak Perusahaan dengan Pekerja Sdr. Santo, dkk dapat berakhir terhitung bulan April 2013;
2. Agar Pihak Perusahaan memberikan Hak hak pekerja sebesar 1 x Ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang–Undang 13 Tahun 2013 dengan Perincian sebagai berikut:
Sdr. Santo:
Uang pesangon, 9 bulan x Rp2.000.000,00= Rp18.000.000,00
Uang penghargaan masa kerja,
6 bulan x Rp2.000.000,00=………………. Rp12.000.000,00
Total=……………………………………………. Rp30.000.000,00
Penggantian perumahan, pengobatan,
perawatan 15% = …………………………………Rp4.500.000,00
Upah bulan Maret, April 2013,
2 bulan x Rp2.000.000,00 =……………………...Rp4.000.000,00
Total=………………………………………………..Rp38.500.000,00
(tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Sdr. Teguh Imam Purwanto;
a. Uang Pesangon, 9 bulan x Rp2.000.000,00 = Rp18.000.000,00
b. Uang Penghargaan masa kerja, 4 bulan x
Rp2.000.000,00 =………………………………… Rp8.000.000,00
c. Penggantian Perumahan, Pengobatan,
Perawatan 15%=……………..…………………… Rp3.900.000,00
d. Upah bulan Maret, April 2013, 2 bulan x
Rp2.000.000,00= …………………………………..Rp4.000.000,00
Total=………………………………………………. Rp33.900.000,00
(tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
Sdr. Muhsinin;
Uang pesangon, 9 bulan x Rp2.000.000,-=…… Rp18.000.000,00
Uang Penghargaan masa kerja, 5 bulan x
Rp2.000.000,-=……………………………………. Rp10.000.000,00
Total=……………………………………………….. Rp28.000.000,00
Penggantian Perumahan, Pengobatan,
Perawatan 15%=……………………………………. Rp4.200.000,00
Upah Bulan Maret, April 2013, 2 bulan x
Rp 2.000.000,-=………………………………………Rp4.000.000,00
Total=………………………………………………… Rp36.200.000,00
(tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa atas dikeluarkannya anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Para Penggugat menerima;
Bahwa akibat sikap Tergugat yang tidak bersedia mempekerjakan kembali serta tidak mau membayar pesangon sesuai dengan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang maka sangat patut dan beralasan apabila Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pada Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya diperiksa, diadili serta diputus berdasarkan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan:
Pekerja/Buruh dapat mengajukan Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal Pengusaha melakukan pembuatan sebagai berikut:
c. Tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (Tiga) bulan berturut–turut atau lebih;
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja atau buruh berhak mendapatkan uang Pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4);
Bahwa berdasarkan point 13 Para Penggugat juga berhak menerima Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang 13 Tahun 2003 sebesar Rp164.220.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa Tergugat berkewajiban membayar Upah masing-masing Para Penggugat selama proses Pemutusan Hubungan kerja dari bulan Maret sampai dengan sekarang November 2013 terhitung 9 bulan dengan Total sebesar Rp55.800.000,- (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), Dengan Perincian:
Bahwa Tergugat berkewajiban Membayar Penggantian sisa cuti tahunan Para Penggugat 12 hari x upah sehari sebesar Rp2.479.980,- (dua juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| NAMA | MASA KERJA | UPAH/ BULAN (Rp) | PESANGON (Rp) | PENGHARGAAN MASA KERJA (Rp) | PENG-GANTIAN HAK 15% | TOTAL | |
| 1 | SANTO | 17 Tahun | 2.200.000,- | 39.600.000,- | 13.200.000,- | 7.920.000,- | 60.720.000,- |
| 2 | TEGUH IMAM PURWANTO | 12 Tahun | 2.000.000,- | 36.000.000,- | 8.000.000,- | 6.600.000,- | 50.600.000,- |
| 3 | MUHSININ | 15 Tahun | 2.000.000,- | 36.000.000,- | 10.000.000,- | 6.900.000,- | 52.900.000,- |
| JUMLAH | 164.220.000,- |
| NO | NAMA | MASA KERJA | UPAH/ BULAN (Rp) | UPAH SELAMA PROSES (9) Bulan |
| 1 | SANTO | 17 Tahun | 2.200.000,- | 19.800.000,- |
| 2 | TEGUH IMAM PURWANTO | 12 Tahun | 2.000.000,- | 18.000.000,- |
| 3 | MUHSININ | 15Tahun | 2.000.000,- | 18.000.000,- |
| Jumlah | 55.800.000,- | |||
-
NO NAMA Sisa Cuti UPAH/Hari (Rp) TOTAL 1 SANTO 12 Hari 73.333,- 879.996,- 2 TEGUH IMAM PURWANTO 12 Hari 66.666,- 799.992,- 3 MUHSININ 12 hari 66.666,- 799.992,- JUMLAH 2.479.980,-
Bahwa Tergugat berkewajiban Membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2013 sebesar Rp6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-
NO NAMA THR 2013 TOTAL 1 SANTO 2.200.000,- 2.200.000,- 2 TEGUH IMAM PURWANTO 2.000.000,- 2.000.000,- 3 MUHSININ 2.000.000,- 2.000.000,- JUMLAH 6.200.000,-
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara;
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah atau batal demi hukum;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dan Para Penggugat putus berdasarkan Pasal 169 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 13 Tahun 2003;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan perincian sebagai berikut:
| NAMA | MASA KERJA | UPAH/ BULAN (Rp) | PESANGON (Rp) | PENGHARGAAN MASA KERJA (Rp) | PENG-GANTIAN HAK 15% | TOTAL | |
| 1 | SANTO | 17 Tahun | 2.200.000,- | 39.600.000,- | 13.200.000,- | 7.920.000,- | 60.720.000,- |
| 2 | TEGUH IMAM PURWANTO | 12 Tahun | 2.000.000,- | 36.000.000,- | 8.000.000,- | 6.600.000,- | 50.600.000,- |
| 3 | MUHSININ | 15 Tahun | 2.000.000,- | 36.000.000,- | 10.000.000,- | 6.900.000,- | 52.900.000,- |
| JUMLAH | 164.220.000,- |
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah selama Proses kepada Para Penggugat selama 9 bulan sebesar Rp55.800.000,- (lima puluh lima delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian:
| NO | NAMA | MASA KERJA | UPAH/ BULAN (Rp) | UPAH SELAMA PROSES (9) Bulan |
| 1 | SANTO | 17 Tahun | 2.200.000,- | 19.800.000,- |
| 2 | TEGUH IMAM PURWANTO | 12 Tahun | 2.000.000,- | 18.000.000,- |
| 3 | MUHSININ | 15 Tahun | 2.000.000,- | 18.000.000,- |
| JUMLAH | 55.800.000,- | |||
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya tahun 2013 kepada Para Penggugat sebesar Rp6.200.000,00 (enam juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian:
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah sisa cuti tahunan 12 hari kepada Para Penggugat sebesar Rp2.479.980,- (dua juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), dengan perincian:
MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara ini;
| NO | NAMA | THR 2013 | TOTAL |
| 1 | SANTO | 2.200.000,- | 2.200.000,- |
| 2 | TEGUH IMAM PURWANTO | 2.000.000,- | 2.000.000,- |
| 3 | MUHSININ | 2.000.000,- | 2.000.000,- |
| JUMLAH | 6.200.000,- | ||
| NO | NAMA | Sisa Cuti | UPAH/ Hari (Rp) | TOTAL |
| 1 | SANTO | 12 Hari | 73.333,- | 879.996,- |
| 2 | TEGUH IMAM PURWANTO | 12 Hari | 66.666,- | 799.992,- |
| 3 | MUHSININ | 12 hari | 66.666,- | 799.992,- |
| JUMLAH | 2.479.980,- | |||
Apabila Pengadilan Perselisihan hubungan Industrial berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 49/PHI.G/2013/ PN.Srg. tanggal 22 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat, dengan rincian Penggugat Santo sebesar Rp37.950.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Penggugat Teguh Imam Purwanto sebesar Rp32.200.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), dan Penggugat Muhsinin sebesar Rp34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);
5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar THR Tahun 2013 kepada Para Penggugat sebesar 1 (satu) bulan upah, dengan rincian: Penggugat SANTO sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), Penggugat TEGUH Imam Purwanto sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Penggugat Muhsinin sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Kuasa Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 22 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Desember 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 13 Mei 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 15/Kas/PHI.G/2014/PN.Srg yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tersebut pada tanggal 28 Mei 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat pada tanggal 30 Mei 2014, kemudian Para Termohon Kasasi/ Para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 9 Juni 2014;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Para Penggugat dan Tergugat pada tanggal 22 April 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 15/Kas.PHI.G/2014/PN.Srg yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Indsutrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 Mei 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena pemberitahuan isi putusan Judex Facti diterima pada tanggal 22 April 2014 akan tetapi pernyataan permohonan kasasi baru disampaikan pada tertanggal 13 Mei 2014, jadi melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dan juga karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi telah diajukan pada tanggal 13 Mei 2014 akan tetapi memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonannya untuk pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat kasasi baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 28 Mei 2014, jadi melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT MAXFOS PRIMA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas sebagaimana ditentukan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada pihak yang dikalahkan dalam hal ini Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MAXFOS PRIMA tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 September 2014 oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./ Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Ttd./
Ttd./ Dr. H. Fauzan, S.H., M.H., Dr. Irfan Fachruddin, S.H., M.H.,
Biaya Kasasi : Panitera Pengganti :
1. Meterai Rp 6.000,00 Ttd./
2. Redaksi Rp 5.000,00 Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H.
3. Administrasi kasasi Rp489.000,00
Jumlah Rp500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
an. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 122 002