240/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suria Darma Als Acung Bin Dian.
“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
P U T U S A N
Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Suria Darma Als Acung Bin Dian. Tempat Lahir : Kandangan. Umur / Tanggal Lahir : 37 Tahun / 15 Mei 1990. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Kalimati Pulau Nagara Rt 002 / 001 Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan. A g a m a : Islam. P e k e r j a a n : Wiraswasta.
Terdakwa di tangkap sejak tanggal 8 Agustus 2017 s/d tanggal 9 Agustus 2017.
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 9 Agustus 2017 s/d tanggal 28 Agustus 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : tanggal 29 Agustus 2017 s/d tanggal 07 Oktober 2017.
Penuntut Umum : sejak tanggal 05 Oktober 2017 s/d tanggal 24 Oktober 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 11 Oktober 2017 s/d tanggal 9 Nopember 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 10 Nopember 2017 s/d tanggal 8 Januari 2017.
Terdakwa didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo S Nomor 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 240/Pen.Pid/2017/PN Kgn, tertanggal 18 Oktober 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 240/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 11 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 240/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 11 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli, keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-2524/KANDA/10/2017, tertanggal 8 Nopember 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURIA DARMA als ACUNG bin DIAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIA DARMA als ACUNG bin DIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
91 (Sembilan puluh satu) Butir Obat jenis Charnophen;
1 (satu) buah gelas kaca;
1 (satu) buah gallon air berwarna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp.45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sama yaitu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Humum terdakwa dan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Nomor Register Perkara : PDM-184/KANDA/10/2017, tertanggal 5 Oktober 2017 sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa SURIA DARMA als ACUNG bin DIAN pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 sekitar jam 22.00 Wita di Pulau Negara Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi yang diterima oleh petugas piket / jaga selanjutnya dari informasi tersebut ditugaskan saksi BRIPDA M SANDY FATURRAHMAN bersama dengan saksi BRIPDA ERI SETIADI dan beberapa anggota SatNarkoba Polres HSS untuk mencek kebenaran informasi tersebut selanjutnya kedua saksi dan rekan lainnya melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa SURIA DARMA als ACUNG yang duduk santai di sebuah warung yang tidak terpakai, setelah didekati dan ditanyakan tentang keberadaannya di tempat tersebut terdakwa mengakui kalau terdakwa sedang menunggu orang untuk membeli obat Charnophen, selanjutnya di lakukan pencarian dan penggeledahan pada diri terdakwa tepatnya di kantong celana bagian belakang ditemukan uang berjumlah Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang menurut terdakwa adalah hasil dari penjualan obat Charnophen tersebut dan juga ditemukan 91 (Sembilan puluh satu) butir obat Charnophen yang di temukan sekitar 2 (dua) meter dari tempat terdakwa duduk tersebut, juga diamankan 1 (satu) buah gallon warna biru dan 1 (satu) buah gelas kaca yang menurut pengakuan terdakwa digunakan kepada mereka yang membeli obat untuk meminum di tempat tersebut.
Bahwa menurut terdakwa obat charnophen tersebut telah dibelinya dari seseorang yang benama IJUL beberapa hari sebelumnya sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp.300.000,- Tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa di jual dan diedarkan kembali kepada orang lain dengan harga per butir Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga mempeoleh keuntungan sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) box nya terdakwa menjual Charnophen tersebut. pada saat diamanakan terdakwa tidak bisa menunjukan perijinan dari pihak yang berwenang dalam menjual obat-obatan tersebut, dan juga tidak mempunyai toko obat / apotik serta bukan tenaga ahli / tidak memiliki keahlian kefarmasian kemudian petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres HUlu Sungai Selatan.
Bahwa berdasarkan dari keterangan M FARDIYANNOOR sebagai ahli bahwa jenis obat charnophen tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya, sedangkan kegunaan obat charnophen tersebut adalah untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Disamping itu bahwa obat jenis Charnophen tersebut sudah di cabut dan ditarik ijein edarnya oleh BPOM RI dan tidak dapat diperjual belikan lagi sebagaimana Surat Badan POM RI No. PO.02.01.1.131.997 tanggal 27 Oktober 2009, tentang Pembatalan persetujuan Nomor Izin edar dan Penghentian kegiatan produksi terhadap jenis merk obat Produksi PT Zenith Phamaceutical.
Berdasarkan hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Charnophen warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.08.17.2251 tanggal 25 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt. selaku Plh. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin; dengan laporan pengujian nomor : LP.Nar.K.17.1065 dengan tanggal pengujian 28 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Diputi manager teknis pengujian teranakoko Dri Waskho, S.Si. Apt. MSc.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa SURIA DARMA als ACUNG bin DIAN pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2017 sekitar jam 22.00 Wita di Pulau Negara Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan muutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi yang diterima oleh petugas piket / jaga selanjutnya dari informasi tersebut ditugaskan saksi BRIPDA M SANDY FATURRAHMAN bersama dengan saksi BRIPDA ERI SETIADI dan beberapa anggota SatNarkoba Polres HSS untuk mencek kebenaran informasi tersebut selanjutnya kedua saksi dan rekan lainnya melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa SURIA DARMA als ACUNG yang duduk santai di sebuah warung yang tidak terpakai, setelah didekati dan ditanyakan tentang keberadaannya di tempat tersebut terdakwa mengakui kalau terdakwa sedang menunggu orang untuk membeli obat Charnophen, selanjutnya di lakukan pencarian dan penggeledahan pada diri terdakwa tepatnya di kantong celana bagian belakang ditemukan uang berjumlah Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang menurut terdakwa adalah hasil dari penjualan obat Charnophen tersebut dan juga ditemukan 91 (Sembilan puluh satu) butir obat Charnophen yang di temukan sekitar 2 (dua) meter dari tempat terdakwa duduk tersebut, juga diamankan 1 (satu) buah gallon warna biru dan 1 (satu) buah gelas kaca yang menurut pengakuan terdakwa digunakan kepada mereka yang membeli obat untuk meminum di tempat tersebut.
Bahwa menurut terdakwa obat charnophen tersebut telah dibelinya dari seseorang yang benama IJUL beberapa hari sebelumnya sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp.300.000,- Tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa di jual dan diedarkan kembali kepada orang lain dengan harga per butir Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga mempeoleh keuntungan sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap 1 (satu) box nya terdakwa menjual Charnophen tersebut. pada saat diamanakan terdakwa tidak bisa menunjukan perijinan dari pihak yang berwenang dalam menjual obat-obatan tersebut, dan juga tidak mempunyai toko obat / apotik serta bukan tenaga ahli / tidak memiliki keahlian kefarmasian kemudian petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Mapolres HUlu Sungai Selatan.
Bahwa berdasarkan dari keterangan M FARDIYANNOOR sebagai ahli bahwa jenis obat charnophen tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya, sedangkan kegunaan obat charnophen tersebut adalah untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Disamping itu bahwa obat jenis Charnophen tersebut sudah di cabut dan ditarik ijein edarnya oleh BPOM RI dan tidak dapat diperjual belikan lagi sebagaimana Surat Badan POM RI No. PO.02.01.1.131.997 tanggal 27 Oktober 2009, tentang Pembatalan persetujuan Nomor Izin edar dan Penghentian kegiatan produksi terhadap jenis merk obat Produksi PT Zenith Phamaceutical.
Berdasarkan hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang telah disisihkan sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Charnophen warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.08.17.2251 tanggal 25 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt. selaku Plh. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin; dengan laporan pengujian nomor : LP.Nar.K.17.1065 dengan tanggal pengujian 28 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Diputi manager teknis pengujian teranakoko Dri Waskho, S.Si. Apt. MSc.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidanan berdasarkan pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan. Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi kepersidangan yaitu saksi M. Sandy Faturrahman Bin Edya Rahman dan saksi Eri Setiadi Bin Sukirmanto (Alm), masing-masing dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sama sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2017, sekira pukul 20.00 Wita, saksi M. Sandy Faturrahman dan saksi Eri Setiadi (para saksi) mengamankan terdakwa yang sedang duduk di warung di Pulau Negara Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Carnophen yang telah dicabut ijin edarnya sehingga tidak boleh diedarkan lagi.
Bahwa pada saat itu para saksi juga menyita barang bukti berupa obat jenis Carnophen sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir yang disimpan dibawah rumah bagian belakang yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari terdakwa, uang hasil penjualan obat sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) galon air berwarna biru dan 1 (satu) buah gelas kaca yang fungsinya untuk memudahkan meminum obat.
Bahwa barang bukti berupa uang disimpan kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang di pakai terdakwa dan galon air berada dimeja tidak jauh dari terdakwa duduk. Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari seseorang bernama Ijul dengan harga Rp300.000,00 per box yang mendatangi terdakwa ke Pulau Negara Kecamatan Jambu Hilir Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp5000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Dengan cara para pembeli mendatangi langsung terdakwa di tempat mangkalnya di warung ditempat terdakwa diamankan. Sehingga keuntungan terdakwa dalam 1 (satu) box isi (100 butir) adalah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, dibacakan keterangan ahli bernama M. Fardiyannor, M.Se., Apt bin H. M. Japar, yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan Satuan Narkoba bernama Jatmika, S.H.,M.M., dan Hari Sudanto, S.H., sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2017 sebagai berikut :
Bahwa ahli menjalani pendidikan S1 di Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta lulus tahun 2006, setelah itu ahli kuliah lagi di Jurusan Profesi Apoteker di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2007 dan ahli mengambil lagi S2 dengan Jurusan Apoteker Farmasi di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2009.
Bahwa ahli adalah Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter.
Bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan.
Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker. Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan.
Bahwa obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor P0.02.01.1.31.3997 tertanggal 29 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi terhadap jenis dan merk obat Produksi PT. Zenith Phamaceutical.
Terhadap pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.1065, tertanggal 24 Agustus 2017 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Benar pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2017, sekira pukul 20.00 Wita, saat terdakwa sedang duduk di warung di Pulau Negara Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, datang saksi M. Sandy Faturrahman dan saksi Eri Setiadi (para saksi) serta anggota polisi lainnya untuk mengamankan terdakwa.
Bahwa terdakwa diamankan karena mengedarkan sediaan farmasi jenis Carnophen yang telah dicabut ijin edarnya. Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dengan cara membeli dari Ijul dengan harga Rp300.000,00 per box yang mendatangi terdakwa ke Pulau Negara Kecamatan Jambu Hilir Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp5000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Dengan cara para pembeli mendatangi langsung terdakwa di tempat mangkalnya di warung ditempat terdakwa diamankan. Sehingga keuntungan terdakwa dalam 1 (satu) box isi (100 butir) adalah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa sudah setengah bulanan ini mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut. Terdakwa mengetahui mengedarkan obat jenis Carnophen itu dilarang tetapi terdakwa terpaksa melakukannya karena untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-harinya. Pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk diwarung menunggu pembeli.
Bahwa saat itu para saksi menemukan obat jenis Carnophen sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir yang disimpan dibawah rumah bagian belakang yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari terdakwa, uang hasil penjualan obat sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), galon air berwarna biru dan 1 gelas kaca untuk meminum obat.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 91 (sembilan puluh satu) Buytir Obat jenis Charnophen. Uang sebesar Rp. 45.000,00,00 (empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah gelas Kaca dan 1 (satu) Galon air minum, oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bukti surat dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Benar pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2017, sekira pukul 20.00 Wita, saat terdakwa sedang duduk di warung di Pulau Negara Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, datang saksi M. Sandy Faturrahman dan saksi Eri Setiadi (para saksi) serta anggota polisi lainnya untuk mengamankan terdakwa.
Bahwa terdakwa diamankan karena mengedarkan sediaan farmasi jenis Carnophen yang telah dicabut ijin edarnya. Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dengan cara membeli dari Ijul dengan harga Rp300.000,00 per box yang mendatangi terdakwa ke Pulau Negara Kecamatan Jambu Hilir Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp5000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Dengan cara para pembeli mendatangi langsung terdakwa di tempat mangkalnya di warung ditempat terdakwa diamankan. Sehingga keuntungan terdakwa dalam 1 (satu) box isi (100 butir) adalah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa sudah setengah bulanan ini mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut. Terdakwa mengetahui mengedarkan obat jenis Carnophen itu dilarang tetapi terdakwa terpaksa melakukannya karena untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-harinya. Pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk diwarung menunggu pembeli.
Bahwa saat itu para saksi menemukan obat jenis Carnophen sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir yang disimpan dibawah rumah bagian belakang yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari terdakwa, uang hasil penjualan obat sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), galon air berwarna biru dan 1 gelas kaca untuk meminum obat.
Bahwa berdasarkan LP dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.1065, tertanggal 24 Agustus 2017, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa SURIA DARMA Als ACUNG Bin DIAN ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1
Menimbang, bahwa unsur kedua dari pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitative yang berarti, apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti.
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2017, sekira pukul 20.00 Wita, saat terdakwa sedang duduk di warung di Pulau Negara Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, datang saksi M. Sandy Faturrahman dan saksi Eri Setiadi (para saksi) serta anggota polisi lainnya untuk mengamankan terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa diamankan karena mengedarkan sediaan farmasi jenis Carnophen yang telah dicabut ijin edarnya. Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dengan cara membeli dari Ijul dengan harga Rp300.000,00 per box yang mendatangi terdakwa ke Pulau Negara Kecamatan Jambu Hilir Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp5000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Dengan cara para pembeli mendatangi langsung terdakwa di tempat mangkalnya di warung ditempat terdakwa diamankan. Sehingga keuntungan terdakwa dalam 1 (satu) box isi (100 butir) adalah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa sudah setengah bulanan ini mengedarkan obat jenis Carnophen tersebut. Terdakwa mengetahui mengedarkan obat jenis Carnophen itu dilarang tetapi terdakwa terpaksa melakukannya karena untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-harinya. Pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk diwarung menunggu pembeli.
Menimbang, bahwa saat itu para saksi menemukan obat jenis Carnophen sebanyak 91 (sembilan puluh satu) butir yang disimpan dibawah rumah bagian belakang yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari terdakwa, uang hasil penjualan obat sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), galon air berwarna biru dan 1 gelas kaca untuk meminum obat.
Menimbang, bahwa menurut ahli dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter.
Menimbang, bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan.
Menimbang, bahwa terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan. Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker.
Menimbang, bahwa masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan. Obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan LP dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.1065, tertanggal 24 Agustus 2017, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari dari pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini juga dijatuhi pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini. Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 91 (sembilan puluh satu) butir Obat jenis Charnophen; 1 (satu) buah gelas Kaca dan 1 (satu) Galon air minum, karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa menjadikan pendapatan dari menjual carnophen sebagai penambahan penghasilannya sehari-hari.
Bahwa kebanyakan anak-anak muda sekarang ini mengkonsumsi carnophen untuk mabuk, sehingga perbuatan terdakwa ini termasuk perbuatan yang merusak generasi muda.
Bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang yang mengkonsumsi carnophen secara berlebih, karena dapat mengakibatkan keracunan bahwa sampai berakibat hilangnya nyawa orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa pernah pernah dihukum selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dalam perkara yang sama yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sehingga menunjukkan bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatan sebelumnya yang menyebabkannya dijatuhi pidana dan tidak dapat menjadikan pengalaman sebagai pelajaran.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual carnophen tanpa kewenangan dan keahlian itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan juga terdakwa mengetahui carnophen itu dibeli untuk dipakai mabuk-mabukan, tetapi terdakwa justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tidak berfikir akibat pemakaian yang berlebihan terhadap obat-obatan tersebut.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SURIA DARMA Als ACUNG Bin DIAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun 8(delapan)bulan dan pidana denda sebesar 2.000.000,00 (dua juta rupiah).0dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu)bulan ;1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
91 (sembilan puluh satu) butir Obat jenis Charnophen;
1 (satu) buah gelas Kaca dan
1 (satu) Galon air minum,
dirampas untuk dimusnahkan,
uang sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah),
dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Selasa, tanggal 14 Nopember 2017 oleh kami Eko Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Rubiyanto Budiman, S.H., dan Muhammad Arsyad, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 15 Nopember 2017, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sulamiah, S.H., sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Alpha Fauzan, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dengan hadirnya terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H
Hakim-Hakim Anggota,
RUBIYANTO BUDIMAN, S.H.,M.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
Panitera Pengganti,
S U L A M I A H, S.H