202/Pid.Sus/2015/PN Klk
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN Klk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASTUR Bin SYAHRAN
1. Menyatakan Terdakwa MASTUR Bin SYAHRAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA EKONOMI YAITU TANPA IJIN MELAKUKAN PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PERNGAWASAN BERUPA PUPUK BERSUBSIDI JENIS PUPUK UREA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASTUR Bin SYAHRAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 15 sak (karung) atau setara dengan 750 Kg pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea Nitrogen 46 %; Dikembalikan kepada Kelompok Tani “Jujur Makmur” melalui saksi DANI Bin TADANG (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani tersebut; - 1 (satu) unit Mobil Pic up merk Suzuki /Fortuna ST 150 warna putih dengan No. Pol : KH 8240 BP; - 1 (satu) lembar STNK Suzuki /Fortuna ST 150 warna putih dengan No. Polisi : KH 8240 BP dengan No. Rangka: MHYSEL415DJ276711, No. Mesin: G15AID895725 atas nama KAMALUDIN; Dikembalikan kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI; - Uang tunai berjumlah Rp.1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 202/Pid.Sus/2015/PN Klk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MASTUR Bin SYAHRAN;
Tempat lahir : Palingkau;
Umur/Tanggal lahir : 55 Tahun / 08 September 1960;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Palingkau, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Penjaga Sekolah);
Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa Terdakwa setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, kemudian menyatakan tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menghadap sendiri di persidangan;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara;
Telah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-81/Euh2/KPUAS/0815, tanggal 02 Oktober 2015, yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MASTUR bin SYAHRAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “Melakukan tindak pidana ekonomi, yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis pupuk urea dimana pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi ‘ melanggar pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 1 Sub 3e Undang- undang Darurat RI No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 ayat (1) huruf a jo pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang barang dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat (2) Perpres No.15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, sebagai mana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASTUR bin SYAHRAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
15 zak (karung) atau setara dengan 750 Kg pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea Nitrogen 46 %;
Dikembalikan kepada kelompok tani JUJUR MAKMUR melalui saksi DANI selaku ketua Kelompok Tani JUJUR MAKMUR;
1 (satu) unit Pic up merk Suzuki /Fortuna ST 150 wrn putih dg No Pol KH 8240 BP;
1 (satu) lembar STNK Suzuki /Fortuna ST 150 wrn putih dg No Pol KH 8240 BP dengan o Ka: MHYSEL415DJ276711 No Sin: G15AID895725 an KAMALUDIN;
Dikembalikan kepada saksi KAMALUDIN bin ROMIDI;
Uang tunai berjumlah Rp.1.570.000,- (Satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan telah mendengar pledoi secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pledoi Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi tuntutannya, demikian pula duplik Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-81/Euh2/KPUAS/0815, 26 Agustus 2015, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa MASTUR bin SYAHRAN pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015, bertempat di Gudang Penyimpanan Pupuk Kelurahan Palingkau Lama Rt 16 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, melakukan suatu tindak pidana ekonomi, yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis urea, dimana pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekitar jam 13.00 Wib di Gudang penyimpanan pupuk beralamat di Kelurahan Palingkau Lama Rt.16 Kecamatan Kapuas Murung Keb. Kapuas, terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada saksi KAMALUDIN bin ROMIDI sebanyak 15 (lima belas) zak atau setara sekitar 750 kg dengan harga perzak Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) atau keseluruhan senilai Rp. 1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana saksi KAMALUDIN bin ROMIDI bukan anggota dari kelompok tani JUJUR MAKMUR, sebelumnya telah terjadi tawar menawar harga antara terdakwa dengan saksi KAMALUDIN, sehingga disepakati harga perzaknya Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dengan berat 50 kg/ zak;
Bahwa sekitar jam 15.00 Wib, setelah selesai memuat pupuk jenis urea tersebut di mobil milik saksi KAMALUDIN, selanjutnya oleh saksi KAMALUDIN pupuk jenis urea tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki / Futura ST 150 warna putih dengan No Pol KH 8240 BP menuju pulang ke rumah saksi KAMALUDIN di Desa Dadahup G5 Kec. Kapuas Murung, saat melintas di jalan Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung Kab. Kapuas mobil milik saksi KAMALUDIN di hentikan oleh saksi FIRMAN bin H SAIDI dan saksi ANSHARI bin BADERIANSYAH (keduanya anggota Satreskirm Polres Kapuas) dengan menanyakan barang yang berada di atas mobil puck up tersebut dan di akui saksi bahwa saksi baru saja telah membeli pupuk bersubsidi jenis urea dari Desa Palingkau Lama dari gudang penyimpanan pupuk bersubsidi dari terdakwa, selanjutnya saksi diajak ketempat gudang penyimpanan pupuk bersubsidi tersebut ke desa Palingkau Lama kemudian saksi diamankan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa selanjutnya terdakwa di panggil ke Polres Kapuas untuk di mintai keterangan sehubungan dengan proses penjualan pupuk bersubsidi tersebut dan diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa sebelumnya telah menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada saksi KAMALUDIN sebanyak 15 (lima belas) zak dengan rincian perzaknya dijual seharga Rp.105.000,- atau setara uang Rp.1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa mengetahui kalau saksi KAMALUDIN bukan anggota kelompok tani Jujur Makmur, yang seharusnya pupuk bersubsidi tersebut hanya di peruntukkan kepada anggota kelompok tani dengan harga yang telah di tetapkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk sector pertanian sebasar Rp.1.800,- per kg nya atau untuk berat pupuk urea dengan isi 50 kg seharga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), sesuai dengan pasal 1 Sub 6 Peraturan Menteri Pertanian RI No. 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sector pertanian Tahun Anggaran 2015;
Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Menetari Perdaganagan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tantang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector pertanian, bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/ atau petani disektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Bahwa menurut Ahli dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kapuas yaitu OTOVIANUS, SP.M.Si, bahwa pebuatan terdakwa atau pun orang lain yang memerjualbelikan pupuk urea bersubsidi tanpa dilengkapi dengan ijin merupakan pelanggaran karena pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi dilarang memperjual belikan pupuk urea bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun adalah salah karena bertentangan dengan pasal 21 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector pertanian, bahwa selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, karena terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk urea kepada saksi KAMALUDIN yang bukan tercatat sebagai anggota Kelompok Tani dari kelompok tani Jujur Makmur kelurahan Palingkau Lama Rt 16 Kecamatan Kapuas Murung Kab. Kapuas dan terdakwa bukan juga sebagai penyalur atau kios pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas;
Bahwa terdakwa dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi dari pemerintah tersebut tanpa dilengkapi ijin dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sector pertanian baik sebagai prosusen, distributor maupun pengecer;
Perbuatan terdakwa MASTUR bin SYAHRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 1 Sub 3e Undang- undang Darurat RI No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 ayat (1) huruf a jo pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang barang dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat (2) Perpres No.15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No.77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi FIRMAN Bin H. SAIDI :
Bahwa saksi bersama dengan saksi ANSHARI Bin BADERIANSYAH telah menangkap dan mengamankan Terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 18.00 Wib, di Polres Kapuas, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat kalau di wilayah Kecamatan Kapuas Murung mengalami kelangkaan pupuk, kemudian saksi melakukan patroli dan melihat sebuah mobil Pick Up warna putih dengan nomor Polisi KH 8240 BP dengan bermuatan pupuk bersubsidi jenis pupuk urea yang dikendarai oleh saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI;
Bahwa kemudian mobil pick up tersebut diberhentikan dan ditanyakan kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI tentang asal usul pupuk dan mengaku membeli dari Terdakwa di gudang penyimpanan pupuk Kelurahan Palingkau lama dan rencananya pupuk tersebut akan dibawa ke Desa Dadahup G5, kemudian saksi meminta saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI menunjukkan tempat membeli pupuk tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta mobil pick Up diamankan ke Polres Kapuas;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 13.00 Wib, di Kelurahan Palingkau lama RT. 16, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, sebanyak 15 (lima belas) sak (karung) kemasan 50 kg dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa Terdakwa merupakan Wakil Ketua kelompok tani ” Jujur Makmur” sejak tahun 2015;
Bahwa saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI bukan merupakan anggota kelompok tani ”Jujur Makmur”;
Bahwa pupuk tersebut berasal dari penyalur yang diperuntukkan kepada kelompok tani ”Jujur Makmur” Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan kapuas Murung;
Bahwa Terdakwa bukan produsen, distributor maupun pengecer resmi yang mempunyai izin untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi ANSHARI Bin BADERIANSYAH :
Bahwa saksi bersama dengan saksi FIRMAN Bin H. SAIDI telah menangkap dan mengamankan Terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 18.00 Wib, di Polres Kapuas, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat kalau di wilayah Kecamatan Kapuas Murung mengalami kelangkaan pupuk, kemudian saksi melakukan patroli dan melihat sebuah mobil Pick Up warna putih dengan nomor Polisi KH 8240 BP dengan bermuatan pupuk bersubsidi jenis pupuk urea yang dikendarai oleh saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI;
Bahwa kemudian mobil pick up tersebut diberhentikan dan ditanyakan kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI tentang asal usul pupuk dan mengaku membeli dari Terdakwa di gudang penyimpanan pupuk Kelurahan Palingkau lama dan rencananya pupuk tersebut akan dibawa ke Desa Dadahup G5, kemudian saksi meminta saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI menunjukkan tempat membeli pupuk tersebut dan selanjutnya Terdakwa beserta mobil pick Up diamankan ke Polres Kapuas;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 13.00 Wib, di Kelurahan Palingkau lama RT. 16, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, sebanyak 15 (lima belas) sak (karung) kemasan 50 kg dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa Terdakwa merupakan Wakil Ketua kelompok tani ” Jujur Makmur” sejak tahun 2015;
Bahwa saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI bukan merupakan anggota kelompok tani ”Jujur Makmur”;
Bahwa pupuk tersebut berasal dari penyalur yang diperuntukkan kepada kelompok tani ”Jujur Makmur” Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan kapuas Murung;
Bahwa Terdakwa bukan produsen, distributor maupun pengecer resmi yang mempunyai izin untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NORDIN Bin MASRANI (Alm) :
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh anggota Polres Kapuas pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 18.00 Wib, di Polres Kapuas, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa ditangkap karena penyalah gunaan penyaluran pupuk bersubsidi jenis pupuk urea;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa menjual pupuk tersebut sebanyak 15 (lima belas) sak (karung) kemasan 50 kg, akan tetapi saksi tidak tahu kepada siapa Terdakwa menjual pupuk tersebut;
Bahwa Terdakwa merupakan Terdakwa merupakan Wakil Ketua kelompok tani ” Jujur Makmur” dan Ketuanya adalah saksi DANI Bin TADANG (Alm);
Bahwa Terdakwa yang merupakan perwakilan dari kelompok tani ”jujur Makmur” tersebut, kurang lebih ½ bulan yang lalu mengajukan RDKK untuk membeli pupuk dari kios ”beruntung jaya” milik saksi yang merupakan kios penyalur resmi pupuk bersubsidi;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk jenis urea dengan harga Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) per saknya, dengan perincian harga pupuk Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per saknya dan harga ongkos pengiriman Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa sepengetahuan saksi kelompok tani tidak pernah kekurangan pupuk, kecuali yang bukan merupakan anggota kelompok tani;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi JUPRIONO Bin SAWON (Alm) :
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh anggota Polres Kapuas pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 18.00 Wib, di Polres Kapuas, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, karena penyalah gunaan penyaluran pupuk bersubsidi jenis pupuk urea;
Bahwa saksi mengetahui kejadian Terdakwa menjual pupuk tersebut setelah diperiksa di Kantor Polisi yaitu pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 13.00 Wib, di gudang penyimpanan pupuk kelompok tani ”Jujur Makmur”;
Bahwa saksi merupakan PPL kelompok tani yang bertugas merubah sikap kelompok tani, meningkatkan pengetahuan dan meningkatkan keterampilan kelompok tani, mendampingi kelompok tani untuk peningkatan produksi tanaman pangan dan hortikultura, termasuk tentang petunjuk penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) untuk mendapatkan pupuk dan pestisida serta sarana produksi;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kelompok tani kekurangan pupuk;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI :
Bahwa saksi telah membeli pupuk bersubsidi jenis pupuk urea kepada Terdakwa pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 13.00 Wib, di gudang penyimpanan pupuk bersubsidi jenis Urea di Kelurahan Palingkau Lama RT. 16, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengendarai mobil milik saksi yaitu mobil Pick Up warna putih dengan nomor Polisi KH 8240 BP untuk membeli pupuk kepada Terdakwa;
Bahwa saksi membeli pupuk kepada Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) sak (karung) kemasan 50 kg dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per saknya, sehingga total keseluruhan yang saksi bayar kepada Terdakwa adalah Rp.1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli kepada Terdakwa karena di tempat lain kosong tidak ada yang menjual pupuk tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NORDIN Bin SALAMAT (Alm) :
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk urea pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 13.00 Wib, di Kelurahan Palingkau lama RT. 16, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, sebanyak 15 (lima belas) sak (karung) kemasan 50 kg dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik anggota kelompok tani “Jujur Makmur” yang dijual oleh Terdakwa kepada orang yang tidak saksi kenal;
Bahwa saksi mendapat upah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari membantu mengangkut pupuk ke mobil;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua kelompok Tani ”Jujur Makmur” sejak tahun 2015, sedangkan saya sebagai Sekretaris Kelompok Tani ”Jujur Makmur”;
Bahwa pembeli bukan merupakan anggota kelompok tani ”Jujur Makmur”;
Bahwa Terdakwa bukan produsen, distributor maupun pengecer resmi yang mempunyai izin untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DANI Bin TADANG (Alm) :
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk urea kepada orang lain pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 13.00 Wib, di Kelurahan Palingkau lama RT. 16, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, sebanyak 15 (lima belas) sak (karung) kemasan 50 kg dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Wakil Ketua kelompok Tani ”Jujur Makmur” sejak tahun 2015, sedangkan saya sebagai Ketua Kelompok Tani ”Jujur Makmur”;
Bahwa jumlah anggota kelompok tani “Jujur Makmur” adalah 25 (dua puluh lima orang);
Bahwa pupuk tersebut sebenarnya ditujukan kepada anggota kelompok tani ”Jujur Makmur” sesuai dengan RDKK dan anggota dapat membayar seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk mendapatkan pupuk tersebut;
Bahwa pembeli bukan merupakan anggota kelompok tani ”Jujur Makmur”;
Bahwa Terdakwa bukan produsen, distributor maupun pengecer resmi yang mempunyai izin untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli yang kemudian memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Ahli OTOVIANUS, SP, M.Si Bin BAKU KAYA (Alm) :
Bahwa ahli dimintai pendapat sehubungan dengan perkara Terdakwa yaitu penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi jenis pupuk urea;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015 adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian dan jenis pupuk bersubsidi adalah pupuk jenis urea, pupuk jenis NPK, pupuk jenis SP-36, pupuk jenis ZA dan pupuk organik;
Bahwa pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani atau kelompok tani melalui penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI yang berlaku dan dibuktikan dengan catatan atau nota pembelian kepada petani atau kelompok tani dengan memperhatikan kebutuhan petani atau kelompok tani dan alokasi di masing-masing wilayah, serta berkoordinasi dengan kelembagaan penyuluhan tingkat Propinsi atau Kabupaten, sedangkan para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dengan cara para petani menjadi anggota kelompok tani dan kelompok tani membuat RDKK (rencana kebutuhan kelompok tani) di serahkan ke penyalur kemudian penyalur atau kios pengecer melakukan pemesanan kepada Distributor dan Distributor melakukan penebusan pupuk bersubsidi kepada Produsen;
Bahwa kemasan pupuk bersubsidi harus diberi label tambahan warna merah, mudah dibaca dan tidak mudah hilang/terhapus yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah dan barang dalam pengawasan, khusus untuk penyediaan dan penyaluran pupuk urea bersubsidi berwarna merah muda (Pink) dan pupuk ZA bersubsidi berwarna Jingga (Orange);
Bahwa harga pupuk jenis urea yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.1.800 per kg atau Rp.90.000,- per sak isi kemasan 50 kg, sedangkan yang non subsidi kalau dipasaran seharga Rp.300.000,- sampai Rp.400.000 per saknya isi kemasan 50 kg;
Bahwa kualitas pupuk urea antara yang subsidi dengan yang non subsidi adalah sama;
Bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh dijual kepada selain anggota kelompok tani;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk urea kepada selain anggota kelompok tani tidak diperbolehkan karena Terdakwa bukan sebagai penyalur atau kios pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli H. BAHRUDIN, SE Bin ABDUL TAHIR (Alm) :
Bahwa ahli dimintai pendapat sehubungan dengan perkara Terdakwa yaitu penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi jenis pupuk urea;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015 adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian dan jenis pupuk bersubsidi adalah pupuk jenis urea, pupuk jenis NPK, pupuk jenis SP-36, pupuk jenis ZA dan pupuk organik;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian tahun anggaran 2015 bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 hektar atau petambak luasan maksimal 1 hektar setiap musim tanam per keluarga;
Bahwa pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani atau kelompok tani melalui penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI yang berlaku dan dibuktikan dengan catatan atau nota pembelian kepada petani atau kelompok tani dengan memperhatikan kebutuhan petani atau kelompok tani dan alokasi di masing-masing wilayah, serta berkoordinasi dengan kelembagaan penyuluhan tingkat Propinsi atau Kabupaten, sedangkan para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dengan cara para petani menjadi anggota kelompok tani dan kelompok tani membuat RDKK (rencana kebutuhan kelompok tani) di serahkan ke penyalur kemudian penyalur atau kios pengecer melakukan pemesanan kepada Distributor dan Distributor melakukan penebusan pupuk bersubsidi kepada Produsen;
Bahwa RDKK adalah rencana kebutuhan pupuk bersubsidi untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang merupakan alat pesanan pupuk bersubsidi kepada gabungan kelompok tani atau penyalur sarana produksi pertanian;
Bahwa Penyalur Lini IV adalah pengecer resmi sesuai ketentuan peraturan menteri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, serta perijinan yang dimiliki oleh penyalur atau pengecer adalah Surat Ijin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Perjanjian Jual Beli antara penyalur atau pengecer dengan Distributor;
Bahwa KPPP Propinsi atau Kabupaten wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya dibantu oleh penyuluh, sedangkan untuk wilayah Kapuas pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan oleh KPPP Kabupaten dan melaporkan hasil pengawasan ke KPPP Propinsi;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk urea kepada selain anggota kelompok tani tidak diperbolehkan karena Terdakwa bukan sebagai penyalur atau kios pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh anggota Polres Kapuas pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 18.00 Wib, di Polres Kapuas, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, karena menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk urea kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI;
Bahwa awalnya Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI yang bukan merupakan anggota kelompok tani ”Jujur Makmur” pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 13.00 Wib, di Kelurahan Palingkau lama RT. 16, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, sebanyak 15 (lima belas) sak (karung) kemasan 50 kg dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per saknya, sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp.1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pupuk tersebut diangkut saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI menggunakan mobil miliknya yaitu mobil Pick Up warna putih dengan nomor Polisi KH 8240 BP;
Bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai Wakil Ketua kelompok Tani ”Jujur Makmur” membeli pupuk tersebut dari kios ”beruntung jaya” milik saksi NORDIN Bin MASRANI (Alm) yang merupakan kios penyalur resmi pupuk bersubsidi dengan harga Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa pupuk tersebut seharusnya ditujukan kepada anggota kelompok tani ”Jujur Makmur”;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada orang yang bukan merupakan anggota kelompok tani ”Jujur Makmur” adalah karena uang untuk menebus pupuk itu menggunakan uang pribadi milik Terdakwa dan sebagian dari anggota kelompok tani berhutang kepada Terdakwa, sehingga Terdakwa menjual ke orang yang membutuhkan untuk mengembalikan uang miliknya;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk tersebut tanpa sepengetahuan saksi DANI Bin TADANG (Alm) yang merupakan Ketua Kelompok Tani “Jujur Makmur”;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah Rp.10.000,- per saknya dikalikan 15 sak menjadi Rp.150.000,- dan hasil keuntungan itu dibagi dengan pengurus kelompok tani serta untuk membeli rokok dan minuman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bukan produsen, distributor maupun pengecer resmi yang mempunyai izin untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa setelah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, kemudian menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
15 sak (karung) atau setara dengan 750 Kg pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea Nitrogen 46 %;
1 (satu) unit Mobil Pic up merk Suzuki /Fortuna ST 150 warna putih dengan No. Pol : KH 8240 BP;
1 (satu) lembar STNK Suzuki /Fortuna ST 150 warna putih dengan No. Polisi : KH 8240 BP dengan No. Rangka: MHYSEL415DJ276711, No. Mesin: G15AID895725 atas nama KAMALUDIN;
Uang tunai berjumlah Rp.1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahli dan Terdakwa dipersidangan dan yang bersangkutan membenarkan barang bukti tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh saksi FIRMAN Bin H. SAIDI dan saksi ANSHARI Bin BADERIANSYAH yang merupakan anggota Polres Kapuas pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 18.00 Wib, di Polres Kapuas, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, karena menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk urea kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI;
Bahwa awalnya saksi FIRMAN Bin H. SAIDI dan saksi ANSHARI Bin BADERIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat kalau di wilayah Kecamatan Kapuas Murung mengalami kelangkaan pupuk, sehingga kemudian melakukan patroli dan melihat sebuah mobil Pick Up warna putih dengan nomor Polisi KH 8240 BP bermuatan pupuk bersubsidi jenis pupuk urea yang dikendarai oleh saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI sehingga mobil pick up tersebut diberhentikan dan ditanyakan kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI tentang asal usul pupuk dan mengaku membeli dari Terdakwa di gudang penyimpanan pupuk Kelurahan Palingkau lama dan kemudian saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI menunjukkan tempat membeli pupuk tersebut, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta mobil pick Up diamankan ke Polres Kapuas;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI yang bukan merupakan anggota kelompok tani ”Jujur Makmur” pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 13.00 Wib, di Kelurahan Palingkau lama RT. 16, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, sebanyak 15 (lima belas) sak (karung) kemasan 50 kg dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per saknya, sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp.1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa yang menjabat sebagai Wakil Ketua kelompok Tani ”Jujur Makmur” membeli pupuk tersebut dari kios ”beruntung jaya” milik saksi NORDIN Bin MASRANI (Alm) yang merupakan kios penyalur resmi pupuk bersubsidi dengan harga Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) per saknya dengan perincian harga pupuk Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per saknya dan harga ongkos pengiriman Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per saknya;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil menjual pupuk adalah Rp.10.000,- per saknya dikalikan 15 sak menjadi Rp.150.000,- dan keuntungan tersebut dibagikan kepada saksi NORDIN Bin SALAMAT (Alm) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah mengangkut pupuk ke dalam mobil dan sisanya digunakan untuk membeli rokok dan minuman Terdakwa;
Bahwa pupuk tersebut seharusnya ditujukan atau disalurkan kepada anggota kelompok tani ”Jujur Makmur” sebagaimana termuat dalam RDKK kelompok tani ”Jujur Makmur” dan perbuatan Terdakwa menjual pupuk tersebut tanpa sepengetahuan saksi DANI Bin TADANG (Alm) yang merupakan Ketua Kelompok Tani “Jujur Makmur”;
Bahwa harga pupuk bersubsidi jenis pupuk urea yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp.1.800 per kg atau Rp.90.000,- per sak isi kemasan 50 kg;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk urea kepada selain anggota kelompok tani ”Jujur Makmur” tidak diperbolehkan karena Terdakwa bukan sebagai produsen, distributor, penyalur atau kios pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa terhadap segala sesuatu yang terungkap dipersidangan dan terdapat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
BARANG SIAPA;
MELAKUKAN TINDAK PIDANA EKONOMI, YAITU TANPA IJIN MELAKUKAN PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PERNGAWASAN BERUPA PUPUK BERSUBSIDI JENIS PUPUK UREA DIMANA PIHAK LAIN SELAIN PRODUSEN, DISTRIBUTOR DAN PENGECER DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN PUPUK BERSUBSIDI;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. BARANG SIAPA;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa MASTUR Bin SYAHRAN dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama persidangan ternyata Terdakwa MASTUR Bin SYAHRAN mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. MELAKUKAN TINDAK PIDANA EKONOMI, YAITU TANPA IJIN MELAKUKAN PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PERNGAWASAN BERUPA PUPUK BERSUBSIDI JENIS PUPUK UREA DIMANA PIHAK LAIN SELAIN PRODUSEN, DISTRIBUTOR DAN PENGECER DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN PUPUK BERSUBSIDI;
Menimbang, bahwa Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pertama perbuatan yang secara tergas diatur dalam undang-undang tersebut dan yang kedua perbuatan yang diatur di luar undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perpu) No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan “siapapun dilarang tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan” dan dalam Pasal 8 ayat (1) Perpu tersebut juga ditegaskan “bahwa pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan dalam Perpu tersebut serta peraturan pelaksanaannya adalah tindak pidana ekonomi”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perpu) No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan yang dimaksud barang-barang dalam pengawasan adalah semua barang berupa apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasl produksi dalam Negeri, yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan pemerintah;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian, yang dimasud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dlaksanakan atas dasar program pemerintah disektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP.36, pupuk ZA dan pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang di tetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian, yang dimaksud dengan produsen adalah produsen pupuk dalam hal ini PT. Pupuk Sriwidjaya Palembang, PT. Petrokimia Grisik, PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Pupuk Kujang dan PT. Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi pupuk anorganik dan organic;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian, yang dimaksud dengan distributor adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat perjanjian jual beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam pertain besar di wilayah tanggungjawabnya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian, yang dimaksud dengan pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di kecamatan dan / atau desa, yang di tunjuk oleh distributor berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPBJ) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan / atau petani di wilayah tanggungjawabnya;
Menimbang, bahwa bahwa menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubidi Untuk Sektor Pertanian, yang dimaksud dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) adalah kerjasama yang mengikat antara Produsen dengan distributor atau Distributor dengan Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Kelompok Tani dan / atau Petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa telah diamankan oleh saksi FIRMAN Bin H. SAIDI dan saksi ANSHARI Bin BADERIANSYAH yang merupakan anggota Polres Kapuas pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 18.00 Wib, di Polres Kapuas, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, karena menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk urea kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI;
Menimbang, bahwa awalnya saksi FIRMAN Bin H. SAIDI dan saksi ANSHARI Bin BADERIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat kalau di wilayah Kecamatan Kapuas Murung mengalami kelangkaan pupuk, sehingga kemudian melakukan patroli dan melihat sebuah mobil Pick Up warna putih dengan nomor Polisi KH 8240 BP bermuatan pupuk bersubsidi jenis pupuk urea yang dikendarai oleh saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI sehingga mobil pick up tersebut diberhentikan dan ditanyakan kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI tentang asal usul pupuk dan mengaku membeli dari Terdakwa di gudang penyimpanan pupuk Kelurahan Palingkau lama dan kemudian saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI menunjukkan tempat membeli pupuk tersebut, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta mobil pick Up diamankan ke Polres Kapuas;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI yang bukan merupakan anggota kelompok tani ”Jujur Makmur” pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekira jam 13.00 Wib, di Kelurahan Palingkau lama RT. 16, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, sebanyak 15 (lima belas) sak (karung) kemasan 50 kg dengan harga Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per saknya, sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp.1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil menjual pupuk adalah Rp.10.000,- per saknya dikalikan 15 sak menjadi Rp.150.000,- dan keuntungan tersebut dibagikan kepada saksi NORDIN Bin SALAMAT (Alm) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah mengangkut pupuk ke dalam mobil dan sisanya digunakan untuk membeli rokok dan minuman Terdakwa;
Menimbang, bahwa pupuk bersubsidi jenis pupuk urea harganya sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp.1.800 per kg atau Rp.90.000,- per sak isi kemasan 50 kg, yang mana sebelumnya Terdakwa sebagai Wakil Ketua kelompok Tani ”Jujur Makmur” sejak tahun 2015 memperoleh pupuk tersebut dengan cara membeli dari kios ”beruntung jaya” milik saksi NORDIN Bin MASRANI (Alm) yang merupakan kios pengecer resmi pupuk bersubsidi dengan harga Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) per saknya dengan perincian harga pupuk Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per saknya dan harga ongkos pengiriman Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per saknya;
Menimbang, bahwa seharusnya pupuk tersebut ditujukan atau disalurkan kepada anggota kelompok tani ”Jujur Makmur” sebagaimana termuat dalam RDKK kelompok tani ”Jujur Makmur”, akan tetapi oleh Terdakwa dijual kepada orang selain anggota kelompok tani ”Jujur Makmur” dan perbuatan Terdakwa tersebut tanpa sepengetahuan saksi DANI Bin TADANG (Alm) yang merupakan Ketua Kelompok Tani “Jujur Makmur”;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang menjual pupuk bersubsidi jenis pupuk urea tersebut tidak diperbolehkan karena Terdakwa bukan sebagai produsen, distributor, atau kios pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Pasal yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi seluruhnya, maka haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan tidak didapatkan adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, disamping itu juga tidak terdapat adanya petunjuk kalau Terdakwa sakit ingatan atau gila sehingga Terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA EKONOMI YAITU TANPA IJIN MELAKUKAN PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PERNGAWASAN BERUPA PUPUK BERSUBSIDI JENIS PUPUK UREA”;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutannya yaitu supaya Terdakwa dijatuhi pidana percobaan, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kelompok Tani “Jujur Makmur” seharusnya sudah dapat berpikir secara cakap dan bertanggung jawab dalam melakukan tugas, hak dan kewajibannya yaitu menyalurkan pupuk bersubsidi jenis pupuk urea tersebut kepada anggota Kelompok Tani “Jujur Makmur” seperti yang termuat dalam RDKK, sehingga tentunya pupuk tersebut akan dapat lebih bermanfaat dan tepat sasaran sebagaimana tujuan pemerintah dalam memberikan subsidi kepada masyarakat Kelompok Tani atau Petani;
Bahwa dari hasil menjual pupuk tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.150.000,- yang kemudian keuntungan tersebut tidak pula digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan kelompok tani ”Jujur Makmur”, akan tetapi justru oleh Terdakwa dibagikan kepada saksi NORDIN Bin SALAMAT (Alm) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah mengangkut pupuk ke dalam mobil dan sisanya digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri yaitu membeli rokok dan minuman;
Bahwa Terdakwa mencoba berbohong kepada Majelis Hakim dengan menunjukkan surat pernyataan hasil rapat yang diadakan sebelum Terdakwa menjual pupuk tersebut yang dihadiri dan ditandatangani oleh anggota dan para pengurus kelompok tani ”Jujur Makmur” termasuk Ketuanya yaitu saksi DANI Bin TADANG (Alm), yang mana dalam surat tersebut pada pokoknya berisi para anggota dan pengurus memberikan izin kepada Terdakwa untuk menjual pupuk tersebut;
Bahwa pada fakta hukum yang terungkap di persidangan Ketua Kelompok Tani ”Jujur Makmur” yaitu saksi DANI Bin TADANG (Alm) sama sekali tidak mengetahui apabila Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada orang lain di luar kelompok tani ”Jujur Makmur”;
Bahwa kemudian setelah dikonfrontir oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa tentang keabsahan surat tersebut, akhirnya Terdakwa mengakui ia memang sengaja menyiapkan surat tersebut agar dapat ditunjukkan kepada Majelis Hakim, dengan diberi hari dan tanggal mundur agar seolah-olah sudah pernah diadakan rapat yang memberikan izin kepada Terdakwa untuk menjual pupuk tersebut kepada orang lain di luar kelompok tani ”Jujur Makmur”;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang mencoba berbohong dan memberikan keterangan palsu di persidangan mencerminkan Terdakwa tidak menyesali dan menyadari akan kesalahannya;
Bahwa jelas dan nyata perbuatan Terdakwa tersebut merugikan keuangan negara karena pupuk bersubsidi yang subsidinya menggunakan dana APBN sudah jelas penyaluran dan peruntukkannya sebagaimana diatur dalam undang-undang, akan tetapi oleh Terdakwa disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dan sebagaimana salah satu tujuan pemidanaan menurut P.A.F. Lamintang yaitu pemidanaan adalah untuk memperbaiki pribadi dari pelaku kejahatan itu sendiri dan selain itu Majelis Hakim juga menilai bahwa pemidanaan juga bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan, agar nantinya di kemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki diri dari akibat dan perbuatan Terdakwa sehingga masyarakat dapat menerima kembali Terdakwa di lingkungan sosial, maka pada akhirnya Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana yang pantas dijatuhkan terhadap diri Terdakwa akan lebih efektif dan bermanfaat bila dijatuhi pidana penjara yang sesuai dengan perbuatannya, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan, maka tidak diperlukan perintah agar Terdakwa ditahan, kecuali dalam hal menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan, Majelis Hakim akan menentukan statusnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu mempertimbangkan faktor - faktor yang dapat dijadikan hal - hal memberatkan dan meringankan hukuman bagi Terdakwa;
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa merugikan Keuangan Negara karena berakibat tidak tepat sasaran subsidi pemerintah kepada Kelompok Tani atau Petani;
Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam meberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa memberikan keterangan palsu dan berbohong kepada Majelis Hakim di persidangan;
Perbuatan Terdakwa menunjukkan ia tidak menyesali dan menyadari akan kesalahannya;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang barang dalam Pengawasan jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MASTUR Bin SYAHRAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA EKONOMI YAITU TANPA IJIN MELAKUKAN PERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PERNGAWASAN BERUPA PUPUK BERSUBSIDI JENIS PUPUK UREA”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASTUR Bin SYAHRAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
15 sak (karung) atau setara dengan 750 Kg pupuk bersubsidi pemerintah jenis Urea Nitrogen 46 %;
Dikembalikan kepada Kelompok Tani “Jujur Makmur” melalui saksi DANI Bin TADANG (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani tersebut;
1 (satu) unit Mobil Pic up merk Suzuki /Fortuna ST 150 warna putih dengan No. Pol : KH 8240 BP;
1 (satu) lembar STNK Suzuki /Fortuna ST 150 warna putih dengan No. Polisi : KH 8240 BP dengan No. Rangka: MHYSEL415DJ276711, No. Mesin: G15AID895725 atas nama KAMALUDIN;
Dikembalikan kepada saksi KAMALUDIN Bin ROMIDI;
Uang tunai berjumlah Rp.1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada hari JUM’AT, tanggal 09 OKTOBER 2015 oleh kami REZA APRIADI, S.H. sebagai Hakim Ketua, SATRIADI, S.H. dan SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada SELASA, tanggal 13 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh GUSTI NORLIANI., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ALPHA FAUZAN, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SATRIADI, S.H. REZA APRIADI, S.H.
SONDRA MUKTI LAMBANG LINUWIH, S.H.
Panitera Pengganti,
GUSTI NORLIANI.