2353 K/PDT/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2353 K/PDT/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Pluit Raya No. 19 Blok B10-12a, Penjaringan, Jakarta Utara
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. ISTANA ARGO KENCANA; PT. PHILIPS INDONESIA
TOLAK
P U T U S A N
Nomor:2353 K/Pdt/2010.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ISTANA ARGO KENCANA, diwakili oleh MAGDALENA ONGKOWIJAYA, berkedudukan di Jl. Pluit Raya No. 19 Blok C 12, Jakarta. Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Dr. AMIR SYAMSUDDIN, SH.MH
CH. AGUSLIANA, SH
MARIA ISKANDAR, SH, beralamat di Menara Sudirman Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Pebruari 2010.
Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. PHILIPS INDONESIA, diwakili oleh Mr. ROBERT FLETCHER Jabatan PRESIDEN DIREKTUR, berkedudukan di Jl. Buncit Raya Kav. 99-100, Jakarta Selatan. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
A. KEMALSJAH SIREGAR
IRWAN H SIREGAR
RIEZKA GEES INDRAWANITA
YANUAR A.M LUBIS
RIZKA FARDY
HARIVENO HARMAILY
PANGERAN M TAMPUBOLON, para Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum KEMALSJAH & ASSOCIATES, beralamat di Plaza Bapindo-Bank Mandiri Tower Lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan, sesuai surat kuasa khusus tanggal 11 Pebruari 2010
Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi II dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa sejak Tahun 1997, Penggugat menjadi distributor resmi Tergugat untuk memasarkan produk-produk elektronik bermerek "Philips" yang berupa audio dan/atau video, berdasarkan Distribution Agreement pertama tertanggal 15 Januari 1997 yang telah beberapa kali diperpanjang dan yang terakhir tertanggal 1 Maret 2005 No. 031/Leg/C/III/05 ;
Bahwa pada awalnya berdasarkan Distribution Agreement tertanggal 15 Januari 1997 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1997, Penggugat hanya memasarkan produk-produk berupa audio untuk wilayah Sumatera Selatan, Jabotabek dan Jawa Barat;
Bahwa kemudian sebelum Distribution Agreement tersebut diatas berakhir, Tergugat menunjuk Penggugat sebagai distributor resmi untuk memasarkan produk-produk berupa audio dan video di hyperstores/hypermarket (pasar swalayan besar) di wilayah Jabotabek dan Jawa Barat sebagaimana Letter of Appointment tertanggal 1 Desember 1997 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1998;
Bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat menandatangani Distribution Agreement-Distribution Agreement untuk periode-periode sebagai berikut:
Periode 1 Januari 1998 - 31 Desember 2000 (Agreement ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1998);
- Periode 1 Januari 2000 - 31 Desember 2003 (Agreement ditandatangani pada tanggal 22 Maret 2000);
- Periode 1 Maret 2004 - 31 Desember 2004 (Agreement ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2004);
- Dan yang terakhir untuk periode 1 Januari 2005 - 31 Desember 2005 (Agreement ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2005);
5. Bahwa di dalam Distribution Agreement-Distribution Agreement tersebut dalam butir 4 di atas, wilayah pemasaran Penggugat pun bertambah sampai ke Kalimantan, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Indonesia Timur. Bahkan untuk hyperstores/ hypermarket (pasar swalayan besar) dan outlet-outlet modern sampai dengan Tahun 2004 telah meliputi Makro, Continent, Carrefour Indonesia, Clubstore, Agis Elektronic, Audio Plaza, Giant, Alfa, Finco dan Electronic City;
6. Bahwa pada awalnya untuk memasarkan produk-produk elektronik bermerek 'Philips" berupa audio dan/atau video tersebut kepada dealer-dealer, Penggugat membangun pasar jaringan distribusi dan membina hubungan dengan toko-toko tradisional, hyperstores/ hypermarket (pasar swalayan besar) dan outlet-outlet modern di wilayah-wilayah pemasaran yang telah ditentukan di Indonesia yang tentu tidaklah mudah karena Penggugat harus melakukan perencanaan pemasaran, melakukan komunikasi intensif, melakukan kegiatan promosi dan lain-lain. Bahkan untuk toko-toko tradisional, Penggugat harus mengunjungi dealer-dealer satu per satu untuk meminta dealer-dealer agar mau menjual produk-produk tersebut;
7. Bahwa Penggugat juga telah mendirikan pusat-pusat service di sebagian besar wilayah-wilayah yang menjadi kewenangan Penggugat dan khusus untuk toko-toko tradisional Penggugat harus mendatangi dealer-dealer untuk melakukan service, mengambil barang yang rusak dan mengganti dengan yang baru ;
Bahwa selama menjadi distributor Tergugat, Penggugat selalu memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Distribution Agreement dan target penjualan Penggugat juga selalu meningkat dari tahun ke tahun ;
Bahwa ternyata setelah pasar telah terbentuk, Tergugat secara terencana dan sistematis berusaha untuk merampas secara bertahap peran dan status Penggugat selaku Distributor Tergugat dengan cara mengambil alih satu persatu pasar yang telah dirintis dengan susah payah oleh Penggugat. Hal ini jelas mengingkari semua loyalitas dan dedikasi serta kerja keras Penggugat dalam membangun dan memperluas jaringan pemasaran untuk produk-produk Tergugat di Indonesia sejak Tahun 1997 tanpa mempertimbangkan dan memperhitungkan investasi/dana serta tenaga yang telah dikeluarkan oleh Penggugat. Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut antara lain :
a. Pada Bulan Juli Tahun 2000, Tergugat mengambil alih Makro tanpa kompensasi apapun kepada Penggugat;
b. Pada Bulan Januari Tahun 2004, Tergugat mengambil alih Carrefour Indonesia padahal Penggugat telah susah payah mengeluarkan investasi dan tenaga untuk mensukseskan penjualan di Carrefour Indonesia yang pada saat itu merupakan outlet penjual produk Philips tertinggi diantara semua outlet Carrefour di Asia Pacific ;
Pada saat Tergugat mengambil alih Carrefour Indonesia, Tergugat menjanjikan kepada Penggugat bahwa Penggugat akan menjadi distributor tunggal untuk semua pasar tradisional di Indonesia. Tergugat juga tidak memberikan kompensasi apapun dengan alasan tidak ada uang dan mengatakan bahwa Penggugat akan meraih keuntungan besar setelah menjadi distributor tunggal di semua pasar tradisional di Indonesia. Penggugat pada saat itu percaya kepada Tergugat, namun kemudian ternyata Tergugat hanya memberikan wilayah pemasaran di Jawa Timur dan Bali;
c. Pada bulan Januari 2005, Tergugat kembali mengambil alih pasar outlet-outlet moderen yang telah dibina oleh Penggugat sejak Tahun 1997 yaitu Alfa, Electronic City, Agis Electronic. Giant dan Finco tanpa membayar kompensasi apapun kepada Penggugat;
10. Bahwa sejak Tahun 2004, Distribution Agreement yang biasanya dibuat untuk periode 3 tahun dikurangi menjadi untuk periode 1 tahun dengan ketentuan-ketentuan yang sangat memihak Tergugat. Pada saat itu Penggugat telah menolak ketentuan-ketentuan yang memberatkan Penggugat namun Tergugat berkilah bahwa perjanjian tersebut adalah perjanjian standar yang berlaku untuk semua distributor termasuk distributor lampu dan Tergugat mengatakan bahwa apabila Penggugat tidak menandatangani berarti Penggugat tidak mau lagi menjadi distributor Tergugat, Penggugat saat itu percaya terhadap Tergugat dan terpaksa menandatangani perjanjian yang ketentuan-ketentuannya lebih banyak memihak Tergugat ;
11. Bahwa dalam praktek selama 8 tahun, Tergugat selalu mensyaratkan Penggugat untuk bekerjasama dalam menghindari/menghilangkan semua praktek cross-border (pelanggaran territory) antara sesama distributor. Ternyata Tergugat dengan itikad tidak baik melakukan tindakan yang tidak etis dengan seolah-olah memperpanjang Distribution Agreement terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 tapi sudah bertujuan untuk tidak menepati perjanjian tersebut;
12. Bahwa pada tanggai 8 September 2005, Tergugat mengundang dealer-dealer yang telah dibina oleh Penggugat selama 8 tahun untuk acara Dealer Gathering (pertemuan dengan dealer-dealer) bertempat di Flores Ballroom, Hotel Borobudur, Jakarta tanpa memberitahu maupun mengundang Penggugat ataupun menyampaikan undangan kepada dealer-dealer tersebut melalui Penggugat padahal Penggugat masih merupakan distributor resmi Tergugat. Pada tanggal tersebut Tergugat sengaja mempermalukan dan merusak nama baik Penggugat di depan para dealer Penggugat ; dengan mengumumkan penunjukan distributor baru dan dalam pidato terkesan seakan-akan Penggugat tidak mampu menjadi distributor Tergugat. Hal ini membuktikan bahwa Tergugat tidak beritikad baik;
13. Bahwa akibat pengambilalihan pasar secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat menderita kerugian materiil hingga saat ini telah mencapai Rp. 30.977.554.488,- (tiga puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) berupa kerugian-kerugian sebagai berikut:
KLAIM KERUGIAN DAN RESIKO KERUGIAN PT. ISTANA ARGO KENCANA (IAK/PENGGUGAT)
A B C | Kerugian Penggugat atas pengambil-alihan MAKRO oleh Tergugat (Juli 2000) 1. Biaya pembukaan outlet 2. Biaya PHK Pegawai 3. Potongan penjualan yang dilakukan oleh Makro (Juli 1997 s/d Juli 2000) 4. SPG/SPM incentive + Salary (1997-2000) 5 .Depresiasi Kendaraan 6. Spesialis Insentives 7. Bunga Kerugian yang diderita Penggugat karena Tergugat mengambil alih Carrefour yang sudah dibina oleh Penggugat selama 6 tahun (1998-2003) tanpa ganti rugi 1. Biaya pembukaan outlet 2. Biaya PHK Pegawai 3. Potongan penjualan yang dilakukan oleh C4 (1998- 2003) dari total penjualanyang dibayar oleh IAK 4. Biaya-biaya promosi diluar tanggungan Philips -Trade in yang dilakukan di Tahun 2003 -Kampanye lain dalam 5 tahun (Rp. 200 juta/tahun) 5. SPG/SPM incentive + Salary (1998-2003) 6. Depresiasi Kendaraan 7. Spesial Insentives 8. Bunga Kerugian atas pengambil alihan Hypermarket/Modern Outlets (January 2005) Agis/Electronic City/Finco/ Matahari/Alfa/Giant 1. Biaya pembukaan outlet 2. Biaya PHK Pegawai 3. Potongan penjualan yang dilakukan oleh Hypermarket/Modern Outlet 4. Gaji Pegawai yang akan diberhentikan (sampai Desember 2005) 5. SPG/SPM incentive + Salary (1997-2000) 6. Depresiasi Kendaraan 7. Spesialis Insentives 8. Bunga | JUMLAH (Rp) 66.000.000,- 244.260.000,- 165.711.788,- 315.884.715,- 23.218.000,- 82.855.894,- 597.101.647,- 90.750.000,- 1.210.950.000,- 3.886.485.571,- 2.900.000.000,- 1.000.000.000,- 2.596.396.152,- 114.304.000,- 1.295.495.190,- 6.511.210.474,- 0 231.000.000,- 1.600.110.000,- 939.049.516,- 1.004.900.000,- 2.580.094.689,- 196.460.000,- 456.118.362,- 2.869.198.490,- total | TOTAL 1.495.032.044,- 19.605.591.388,- 9.876.931.056,- 30.977.554.488,- |
14. Bahwa disamping itu sejak bulan Maret 2005, Tergugat juga tidak mensuplai produk-produk yang telah dipesan oleh Penggugat dan membiarkan Penggugat dengan produk-produk lama sehingga ketika Penggugat menawarkan kepada dealer-dealer yang sudah dibina selama ini ternyata dealer-dealer tersebut tidak mau menerima produk-produk yang ditawarkan oleh Penggugat karena sudah ada produk-produk baru yang ternyata dipasok oleh distributor baru yang terang-terangan telah melakukan penjualan di wilayah pemasaran Penggugat;
15. Bahwa ternyata distributor baru Tergugat juga telah menjual dengan harga dibawah harga yang ditentukan oleh Tergugat kepada Penggugat sehingga ada dealer-dealer yang tidak mau melakukan pembayaran ; ada juga dealer-dealer yang mengembalikan produk-produk dan ada dealer-dealer yang memotong perbedaan harga tersebut dari invoice Penggugat;
16. Bahwa Penggugat telah berulang kali meminta penjelasan kepada Tergugat mengenai peredaran produk-produk yang bukan dari Penggugat, namun Tergugat selalu berupaya mengelak dengan berbagai alasan, antara lain adalah memberi alasan bahwa produk-produk yang beredar tersebut adalah selundupan dari Singapura dan ketika Penggugat mengatakan bahwa produk-produk yang beredar tersebut telah mempunyai kartu garansi resmi dari Tergugat, Tergugat memberikan alasan bahwa hal tersebut akan diselidiki;
17. Bahwa dalam melakukan pemesanan, Penggugat telah memenuhi ketentuan Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005 No. 031/Leg/C/lII/05 khususnya Article 5 (butir 5.1.b) yang menyatakan :
"Semua order dari Distributor kepada Prinsipal harus disampaikan ke alamat sebagaimana ditetapkan dalam halaman 1 atau ke alamat lainnya sebagaimana ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Prinsipal. Semua order harus dibuat secara tertulis yakni berupa Purchase Order dengan menggunakan kop surat resmi dari Distributor...";
18. Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menghentikan suplai barang kepada Penggugat, maka Penggugat menderita kerugian materiil sebesar Rp. 14.983.113.193,- (empat belas milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah);
| A | Biaya Restrukturisasi Penggugat akibat tindakan Tergugat menjual ke distributor lain dan tidak mensuplai barang ke Penggugat (Kantor Pusat/Jabotabek/Jawa Barat/Jawa Tengah/Jawa Timur/ Bali/Makasar/Manado/Samarinda/Banjarmasin/Balikpapan/ Palembang/Jambi/Lampung/Pontianak) 1. Biaya pembukaan outlet 2. Biaya PHK Pegawai 3. Gaji pegawai yang berjalan sampai dilakukan PHK bertahap (Sp Dec 2005) 4. Sewa Gudang 5. Depresiasi Fasilitas-Fasilitas Kantor 6. Depresiasi Mobil | 1.130.998.193,- 4.420.025.000,- 3.129.750.000,- 811.800.000,- 375.000.000,- 303.620.000,- | |
| 7. Depresiasi Mobil Angkutan | 392.920.000,- | ||
| B | 8. Depresiasi Motor 9. Biaya Bunga Modal Kerja (12.5% tahun dari 16 M) 10.Insentif Perdagangan 2005 yang sudah dijalankan oleh IAK dan diperkirakan akan di klaim oleh dealers (karena IAK tidak dapat menyediakan barang) 11.Biaya dealers party Philips di Tahun 2004 di Jakarta dan Surabaya Insentif distributor di Tahun 2005 (sesuai target yang diberikan Philips) | 42.500.000,- 2.000.000.000,- 1.012.500.000,- 164.000.000,- | 13.783.113.193,- 1.200.000.000,- 14.983.113.193 |
| TOTAL |
19. Bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana terurai di atas yang dilakukan dengan sengaja dan dilandasi itikad buruk merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat sehingga Tergugat patut untuk dihukum membayar kerugian materiil kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 45.960.667.681,- (empat puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dengan perincian sebagaimana diuraikan dalam butir 13 dan 18 tersebut di atas;
20. Bahwa disamping kerugian-kerugian tersebut dalam butir 13 dan 18 di atas, hingga gugatan ini didaftarkan, Tergugat juga belum membayar kewajibannya kepada Penggugat yang diakibatkan oleh kompensasi perbedaan harga serta pengembalian produk-produk yang rusak dari dealer-dealer dan biaya promosi yang belum dibayar sebesar Rp. 2.112.889.110,- (dua milyar seratus dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
| Tagihan Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat | ||
Kompensasi harga paket Dealers Gathering 8/9/05
TOTAL | 33.495.000,- 179.998.966,- 380.250.000,- 59.464.107,- 343.442.960,- 125.441.862,- 439.524,- | 1.122.532.449,- 323.638.781,- 164.965.240,- 501.752.670,- 2.112.889.110,- |
21. Bahwa patut kiranya Tergugat dihukum untuk membayar denda sebesar 17% per tahun atas kerugian materiil yang seluruhnya berjumlah sebesar RP. 45.960.667.681,- (empat puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan perincian sebagaimana butir 13 dan 18 serta kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 2.112.889.110,- (dua milyar seratus dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah) dengan perincian sebagaimana butir 20 tersebut di atas dihitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai putusan atas perkara ini berkekuatan hukum;
22. Bahwa selain itu Penggugat mengalami kerugian immateriil karena rusaknya nama baik Penggugat selaku distributor resmi dihadapan dealer-dealer dimana Penggugat tidak mempunyai produk-produk baru yang dapat ditawarkan kepada dealer, harga yang ditawarkan lebih tinggi dari harga distributor lain sehingga timbul kesan bagi dealer-dealer tersebut bahwa seolah-olah Penggugat telah melakukan kesalahan atau tidak mampu menjadi distributor sehingga Tergugat menunjuk distributor lain. Kerugian immateriil yang dialami Penggugat tersebut tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi untuk kepentingan gugatan ini kerugian immaterial yang dialami oleh Penggugat diperkirakan mencapai sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah);
23. Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dikarenakan Tergugat akan berusaha untuk mengelak dari kewajibannya membayar uang ganti rugi kepada Penggugat, maka mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan atas harta benda/asset-asset Tergugat yang akan dimohonkan kemudian dalam permohonan terpisah ;
24. Bahwa mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, bantahan, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya sudah cukup alasan dan dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 45.960.667.681,- (empat puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
3.1 Rp. 30.977.554.488 (tiga puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) sebagai akibat pengambil alihan pasar oleh Tergugat secara melawan hukum;
3.2 Rp. 14.983.113,193,- (empat belas milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) sebagai akibat dihentikannya suplai barang oleh Tergugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebagai akibat konpensasi perbedaan harga serta pengembalian produk-produk yang rusak oleh dealer-dealer dan biaya promosi yang belum dibayar sebesar Rp. 2.112.889.110,- (dua milyar seratus dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar 17% per tahun atas kerugian materil sebesar Rp. 45.960.667.681,- (empat puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dan kewajiban sebesar Rp. 2.112.889.110,-(dua milyar seratus dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah) tersebut diatas ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Penggugat dengan ini mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Suatu perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat atau bertentangan dengan kesusilaan yang baik atau bertentangan dengan kepatutan yang terdapat dalam masyarakat terhadap diri atau barang orang lain. Dengan demikian seseorang hanya dapat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum apabila ia terbukti telah berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar suatu kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang;
Dalam gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa dasar gugatan a quo ternyata bertentangan dengan dalil-dalil Penggugat sendiri dimana jelas-jelas Penggugat mendasarkan gugatannya pada suatu perjanjian, sebagaimana dimaksud dalam posita gugatan Penggugat sebagai berikut :
Sub 1 Gugatan :
Bahwa sejak Tahun 1997, Penggugat menjadi distributor resmi Tergugat untuk memasarkan produk-produk elektronik bermerek “Philips” yang berupa audio dan/atau video, berdasarkan Distribution Agreement pertama tertanggal 15 Januari 1997 yang telah beberapa kali diperpanjang dan yang terakhir tertanggal 1 Maret 2005 No. 031/Leg/C/III/05;
Sub 4 Gugatan :
Bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat menandatangani Distribution Agreement-Distribution Agreement untuk periode-periode sebagai berikut:
Periode 1 Januari 1998 - 31 Desember 2000 (Agreement ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1998);
- Periode 1 Januari 2000 - 31 Desember 2003 (Agreement ditandatangani pada tanggal 22 Maret 2000);
- Periode 1 Maret 2004 - 31 Desember 2004 (Agreement ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2004);
- Dan yang terakhir untuk periode 1 Januari 2005 - 31 Desember 2005 (Agreement ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2005);
Sesuai dalil-dalil Penggugat dalam sub 1 dan 4 di atas maka jelaslah bahwa seandainyapun benar Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat sampai sejumlah Rp. 48.073.556.791,- QUAD NON maka dalil Penggugat mengenai adanya kerugian Penggugat tersebut adalah didasarkan pada perjanjian-perjanjian sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam sub 1 dan 4 di atas;
Dengan demikian karena gugatan didasarkan pada suatu perjanjian dan bahkan kerugian Penggugat juga didasarkan pada suatu perjanjian, maka sudah sepatutnya yang harus diajukan Penggugat adalah suatu gugatan perbuatan ingkar janji, Bukan Perbuatan Melawan Hukum, karenanya Penggugat telah keliru mengajukan gugatan yang didasarkan pada suatu perjanjian menjadi gugatan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak jelas. Karenanya adalah patut apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor. 912/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Nopember 2006 yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan bahwa Eksepsi pihak Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan pihak Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 239.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor. 284/PDT/2009/ PT.DKI tanggal 11 Desember 2009 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat PT.ISTANA ARGO KENCANA;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 912/Pdt.G/2005/PN.JAK.SEL tanggal 16 Nopember 2006, yang dimohonkan banding.
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat, sebagai akibat hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp. 5.582.748.193,- (lima milyar lima ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 27 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Pebruari 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 8 Pebruari 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor. 912/Pdt.G/2005/PN.JKT.SEL yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Pebruari 2010 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 19 Maret 2010 setelah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 2 Pebruari 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Pebruari 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 Pebruari 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 912/Pdt.G/2005/ PN.JKT.SEL, permohonan mana diikuti memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pada tanggal 25 Pebruari 2010
Menimbang bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 24 Maret 2010 setelah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 April 2010.
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa Pembanding keberatan terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 284/Pdt/2009/PT.DKI yang hanya menghukum Terbanding "untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp. 5.582.784.193,- (lima milyar lima ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah)”.
2. Bahwa Pembanding hanya berkeberatan atas bunyi amar putusan tersebut tanpa memutuskan kerugian lain yang dialami Pemohon Kasasi, sedangkan pertimbangan dan amar putusan Judex Factie yang lain sudah tepat dan benar.
3. Bahwa adalah sudah tepat dan benar pertimbangan Judex Factie yang menyatakan :
"Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian distributor regional antara Penggugat dengan PT. Istana Argo Kencana tanggal 15 Januari 1997 disebutkan bahwa PT Usaha Global Elektronika yang bertindak untuk dan atas nama Philips Sound & Vision Indonesia adalah Philips (Bukti P-1 atau P-1.A) karena itu terbukti bahwa hubungan hukum distributor antara Penggugat dan Tergugat telah berjalan sejak tanggal 15 Januari 1997 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 s/d tanggal 31 Desember 2000 (Bukti P-3 / P-3.A)
4. Bahwa pada awalnya atas Distributor Agreement tertanggal 15 Januari 1997 tersebut, Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat diberikan hak untuk memasarkan produk-produk audio Philips untuk wilayah Sumatera Selatan, Jabotabek dan Jawa Barat.
5. Bahwa terbukti ternyata terdapat Letter of Appointment tertanggal 1 Desember 1997 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1998 dimana Termohon Kasasi telah menunjuk Pemohon Kasasi untuk memasarkan produk-produk berupa audio & video di hyperstores/hypermarket (Pasar Swalayan Besar) di wilayah Jabotabek dan Jawa Barat.
6. Bahwa atas Distribution Agreement antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah diperpanjang dengan periode sebagai berikut:
Periode 1 Januari 1998 - 31 Maret 2003 (Agreement ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1998);
- Periode 1 Januari 2000 - 31 Desember 2003 (Agreement ditandatangani pada tanggal 22 Maret 2000);
- Periode 1 Maret 2004 - 31 Desember 2004 (Agreement ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2004);
- Dan yang terakhir untuk periode 1 Januari 2005 - 31 Desember 2005 (Agreement ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2005);
7. Bahwa adalah tepat dan benar pertimbangan Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan "Menimbang, bahwa selanjutnya perjanjian distributor regional antara Penggugat dan Tergugat tersebut diperbaharui atau diperpanjang dengan perjanjian distributor regional sebagaimana tersebut dalam perjanjian distributor tanggal 22 Maret 2000 dan seterusnya terakhir tanggal 1 Maret 2005 (Bukti P-4/P-4.A/T-2, P-5.A/T-8 dan P-6, P-6.A/T-3).".
8. Bahwa terbukti dengan adanya perpanjangan Distribution Agreement, Pemohon Kasasi telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dan benar.
9. Bahwa terbukti selama adanya perpanjangan tersebut, wilayah pemasaran Pemohon Kasasi menjadi bertambah sampai dengan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Indonesia Timur. Begitu pula dengan hyperstores/hypermarket (Pasar Swalayan Besar) yang hingga Tahun 2004 telah meliputi : Makro, Continent, Carrefour, ClubStore, Agis Electronic, Audio Plaza, Giant, Alfa, Finco dan Electronic City.
10. Bahwa untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana tertuang dalam Distribution Agreement, Pemohon Kasasi telah melakukan berbagai upaya untuk memasarkan produk-produk Termohon Kasasi antara lain perencanaan pemasaran, kegiatan promosi, recruitment pegawai, komunikasi dengan dealer-dealer.
11. Bahwa adalah sudah tepat dan benar pertimbangan judex factie berdasarkan alat-alat bukti yang ada yang menyatakan "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terbuktilah bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah berdasarkan perjanjian distributor dan penunjukan pusat layan serta berakhir pada tanggal 1 Maret 2005".
12. Bahwa Termohon Kasasi tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang dapat mendukung dalilnya untuk menghentikan perjanjian. Sehingga seharusnya perjanjian tersebut harus dipatuhi oleh para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan: "semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagaimana Undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
13. Bahwa dengan demikian adalah sudah tepat dan benar pertimbangan Judex Factie yang menyatakan :
"Menimbang bahwa Tergugat tidak mengajukan alat-alat bukti yang mendukung alasan pemutusan perjanjian distributor tersebut, ditambah lagi Tergugat juga tidak memberitahukan pengakhiran tersebut kepada Penggugat sebagaimana ditentukan dalam perjanjian distributor"
14. Bahwa seharusnya selain mempertimbangkan hal tersebut di atas, Judex Factie juga harus mempertimbangkan adanya investasi-investasi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dan kerugian-kerugian yang dialami Pemohon Kasasi dalam pertimbangan dan amar putusannya.
15. Bahwa terbukti Termohon Kasasi juga telah melakukan pengambil-alihan pasar secara melawan hukum. Pengambilan pasar tersebut terjadi pada Makro (Juli 2000), Carrefour (yang telah dibina selama 6 tahun), Agis/Electronic (Januari 2005). Dan atas pengambilalihan tersebut kerugian yang diderita oleh Pemohon Kasasi adalah Rp. 30.977.554.488,- (tiga puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah) (Bukti P-123 s/d P-129).
16. Bahwa selain itu, Judex Factie seharusnya juga mempertimbangkan adanya penghentian suplai barang kepada Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi, dan atas tindakan Termohon Kasasi tersebut Pemohon Kasasi dirugikan sebesar Rp. 14.983.113.193,- (empat belas milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga belas ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah).
17. Bahwa selain itu seharusnya Judex Faxtie juga memasukkan dalam pertimbangan dan amar putusannya mengenai kewajiban Termohon Kasasi yang diakibatkan oleh kompensasi perbedaan harga serta pengembalian produk-produk yang rusak dari dealer-dealer dan biaya promosi yang belum dibayar sebesar Rp. 2.112.889.110,- (dua milyar seratus dua belas juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah) (Bukti P-18 s/d P-92).
18. Bahwa mengenai pertimbangan dan amar putusan Judex Factie selebihnya, Pemohon Kasasi sependapat dengan Judex Factie yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena itu Tergugat wajib mengganti kerugian kepada Penggugat”.
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
I. HAKIM PENGADILAN TINGGI SALAH DALAM MENETAPKAN PIHAK DALAM PERJANJIAN DISTRIBUTOR REGIONAL TERTANGGAL 15 JANUARI 1997.
1. Dalam Putusan halaman 3 alinea 2 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguraikan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Distributor Regional antara Penggugat dengan PT. Istana Argo Kencana, tanggal 15 Januari 1997 disebutkan bahwa PT. Usaha Global Elektronika yang bertindak untuk dan atas nama, Philips Sound & Vision Indonesia, adalah "Philips" (bukti P1 atau P.1-A), karena itu terbukti bahwa hubungan hukum distributor antara Penggugat dan Tergugat telah berjalan sejak tanggal 15 Januari 1997 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 s/d 31 Desember 2000 (buktiP.3/P.3A)"
Pada halaman 3 alinea 3 Putusan,
"Menimbang, bahwa selanjutnya Perjanjian Distributor Regional antara Penggugat dan Tergugat tersebut diperbaharui atau diperpanjang dengan Perjanjian Distributor Regional sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Distributor tanggal 22 Maret 2000 dan seterusnya terakhir tanggal 1 Maret 2005 (bukti P.4/P.4A/T-2/P.5/P.5A/T-4 dan P-6.P6A/T.3)"
Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi di atas adalah keliru karena TIDAK ADA hubungan hukum apapun antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dalam Perjanjian Distributor Regional tertanggal 15 Januari 1997.
2. Dalam pertimbangan Putusannya, Majelis Hakim Tinggi nyata-nyata mengenyampingkan adanya Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Philips Electronics Indonesia No. 5, tanggal 7 Oktober 1999 yang dilekatkan pada Berita Negara No. 1 tanggal 4 Januari 2000 dan Tambahan Berita Negara No. 59 Tahun 2000 yang membuktikan bahwa Pemohon Kasasi/Terbanding/Tergugat baru didirikan pada Tahun 1999.
3. Pasal 1340 KUHPerdata tegas dan jelas menyebutkan, "Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya."
TEGAS tercantum dan disebutkan kembali oleh Majelis Hakim Tinggi dalam pertimbangan Putusannya bahwa Perjanjian Distributor Regional Tertanggal 15 Januari 1997 adalah antara Termohon Kasasi dan PT. Usaha Global Elektronika. BUKAN antara Termohon Kasasi dan Pemohon Kasasi.
4. Oleh karena Perjanjian Distributor Regional tertanggal 15 Januari 1997 adalah antara Termohon Kasasi dan PT. Usaha Global Elektronika, dan nyata-nyata Pemohon Kasasi bukan merupakan pihak dalam Perjanjian tersebut, maka Perjanjian Distributor Regional tertanggal 15 Januari 1997 tidak mengikat dan tidak berlaku bagi Pemohon Kasasi. Karenanya patut, berdasar dan layak bagi Majelis Hakim Agung untuk membatalkan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi tersebut.
II. DASAR HUBUNGAN DISTRIBUTORSHIP ANTARA PEMOHON KASASI DAN TERMOHON KASASI ADALAH DISTRIBUTION AGREEMENT TERTANGGAL 1 MARET 2005, NO. 031/LEG/C/III/05 YANG TELAH BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2005.
5. Dalam Putusan halaman 3 alinea 7, Majelis Hakim Tinggi menguraikan,
"Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Distribusi (bukti P.5/P5A dan P.6/P.6A) pengakhiran perjanjian antara Penggugat dan Tergugat didasarkan pada surat pemberitahuan pengakhiran perjanjian."
Hubungan distributorship antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi baru dimulai sejak ditandatanganinya Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05 oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi. Dalam Annex A Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05 tegas disebutkan bahwa Distribution Agreement antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berakhir pada 31 Desember 2005.
TIDAK ADA SATUPUN klausul dalam Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05 yang menyatakan lain daripada bahwa Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05 berakhir serta merta pada 31 Desember 2005.
Dengan telah diatur secara tegas dalam Annex A Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05, dan tidak ada klausul atau perjanjian lain yang mengatur sebaliknya maka demi hukum Perjanjian Distributorship tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05 tersebut berakhir serta merta pada 31 Desember 2005. Hal inipun ditunjang dengan tidak adanya pemberitahuan akan melanjutkan hubungan distributorship dengan Termohon Kasasi dan tidak adanya tindakan Pemohon Kasasi yang dengan sengaja maupun tidak sengaja meneruskan kegiatan distributorship dengan Termohon Kasasi.
Pula, Majelis Hakim Tinggi pada halaman 3 alinea 4 Putusan mempertimbangkan sebagai berikut,
"Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Distributor Regional (bukti P.6/T.3), perjanjian antara Penggugat dan Tergugat berakhir pada tanggal 1 Maret 2005."
Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi pada halaman 3 alinea 4 Putusan bertentangan dengan sendirinya dengan pertimbangan pada halaman 3 alinea 7 Putusan, sehingga adalah tepat, berdasar dan adil bagi Majelis Hakim Agung untuk membatalkan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi pada halaman 3 alinea 4 Putusannya.
III. MENGENAI PUSAT-PUSAT SERVICE
7. TIDAK ADA PERJANJIAN PENUNJUKAN PUSAT LAYANAN RESMI TERTANGGAL 1 SEPTEMBER 2003 ANTARA PEMOHON KASASI DAN TERMOHON KASASI.
Pusat-pusat pelayanan atau Authorized Service Center ("ASC") adalah salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi untuk menarik konsumen agar tertarik untuk membeli produk-produk Pemohon Kasasi, yaitu dengan cara memberikan pelayanan purna jual kepada konsumen. Walaupun Termohon Kasasi telah menjadi distributor Pemohon Kasasi sejak 1 Maret 2005, tetapi untuk pengadaan ASC ini berdasarkan Perjanjian Penunjukan Pusat Pelayanan Resmi (ASC) tertanggal 1 Januari 2004, No.: 02/ASC-AUVI/2004 antara Pemohon Kasasi dan PT. Sambuja Purnama, Pemohon Kasasi telah menunjuk PT. Sambuja Purnama. BUKAN menunjuk Termohon Kasasi.
8. Disebutkan dalam Annex A Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05, bahwa sebagai Distributor, Termohon Kasasi baru akan ditunjuk untuk mengambil produk yang rusak dari konsumen apabila Pemohon Kasasi belum memiliki service center.
9. Adalah murni keinginan Termohon Kasasi untuk menambah keuntungan yang akan didapat dari biaya perbaikan, penjualan komponen/spare parts dari konsumen yang akan melakukan perbaikan di ASC jika barangnya rusak. Hal ini terjadi untuk konsumen yang telah habis masa garansi atas produk Pemohon Kasasi yang dibelinya, sehingga jika terjadi perbaikan yang membutuhkan spareparts, konsumen harus membelinya di ASC. Sebagai Prinsipal Pemohon Kasasi tidak pernah menunjuk Termohon Kasasi untuk membuat ASC karena berdasarkan Perjanjian Penunjukan Pusat Pelayanan Resmi (ASC) tertanggal 1 Januari 2004, No.: 02/ASC-AUVI/2004 antara Pemohon Kasasi dan PT. Sambuja Purnama, Pemohon Kasasi telah menunjuk PT. Sambuja Purnama untuk menjadi ASC. Dengan demikian, patut dan berdasar bagi Majelis Hakim Agung untuk membatalkan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi pada halaman 3 alinea 5 Putusan tentang adanya perjanjian pusat layanan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi.
lV. SEBAGAI PRINSIPAL, PEMOHON KASASI BERHAK MEMASARKAN PRODUK-PRODUKNYA SECARA LANGSUNG KE KONSUMEN TERTENTU TERMASUK KE PASAR-PASAR MODERN.
10. Dalam Putusan halaman 3 alinea terakhir sampai halaman 4 alinea 4 Putusan, Majelis Hakim Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut,
"Menimbang bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwa dengan alasan antara lain Penggugat tidak mencapai target pemasaran sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian distributor dan pertimbangan bisnis bahwa pemasokan produk-produk Tergugat melalui distributor hanya akan memperpanjang jalur distributor sehingga menambah harga akhir ke end user (pengguna akhir), maka Tergugat memutuskan untuk menangani sendiri perolehan produk-produk Tergugat seperti ke Makro, Carrefour, Agis dan Giant & Electrics City;
Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan alat-alat bukti yang mendukung alasan pemutusan perjanjian distributor tersebut di atas, ditambah lagi Tergugat juga tidak memberitahukan pengakhiran perjanjian tersebut kepada Penggugat, sebagaimana ditentukan dalam perjanjian distributor;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya, Tergugat mengatakan bahwa Tergugat telah menunjuk PT. Sambuja Purnama sebagai Pusat Pelayanan Authorized Service Centre (ASC) berdasarkan Perjanjian Penunjukan Pusat Pelayanan Resmi dari Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata, karena itu Tergugat wajib mengganti kerugian kepada Penggugat."
Tegas tercantum di dalam Pasal 2.3 Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05 sebagai berikut:
"Without limitation to the rights of the Principal under clause 2.2, the Distributor further acknowledges that the Principal or a Philips Associated Company (or another distributor appointed by the Principal or a Philips Associated Company) may sell any of the Products directly to customers in the Territory in the following circumstances:
(b) Selected Customers of the Principal or a Philips Associated Company or of another distributor which are specifically mentioned in Annex A (which Principal shall give at least fourteen (14) days prior written notice to the Distributor) in situations where it is preferable for the Selected Customers to deal directly with the Principal or a Philips related company or another distributor. The Distributor shall refrain from actively selling or assisting in selling the Products to the Selected Customers mentioned in Annex A. "
Yang artinya:
"Tanpa membatasi hak Prinsipal berdasarkan pasal 2.2, Distributor lebih lanjut mengakui bahwa Prinsipal atau Anak Perusahaan Philips (atau distributor lainnya yang ditunjuk oleh Prinsipal atau anak perusahaan Philips lainnya) dapat menjual produk-produk secara langsung kepada konsumen dalam Wilayah dalam keadaan sebagai berikut:
(b) Konsumen pilihan Prinsipal atau Anak Perusahaan Philips atau distributor lainnya yang secara khusus disebutkan dalam Annex A (dimana Prinsipal setidaknya 14 hari sebelumnya memberikan pemberitahuan tertulis kepada Distributor) dalam hal dimana lebih dipilih oleh Konsumen Pilihan untuk berhubungan langsung dengan Prinsipal atau Perusahaan yang berhubungan dengan Philips atau distributor lainnya. Distributor harus menghentikan penjualan atau membantu penjualan Produk-produk kepada Konsumen Terpilih sebagaimana yang disebut dalam Annex A ".
Annex A tegas menyebutkan:
"4. Selected Customers
The list of Philips customers which are mentioned in clause 2.3 of the main agreement are as follows:
(c) Global based client where contracts may be negotiated to apply more than one country and not merely focused in the Territory such as Makro, Be My Home, Carrefour, CW Bank, Courts. "
Yang artinya:
"4. Konsumen Pilihan
Daftar konsumen Philips sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 2.3 dari perjanjian utama adalah sebagai berikut:
(c) Klien yang mendunia dimana perjanjiannya dapat dinegosiasikan untuk diterapkan lebih dari satu negara dan tidak hanya terpusat dalam Wilayah seperti Makro, Be My Home, Carrefour, CW Bank, Courts. "
Berdasarkan Pasal 2 Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05 di atas Pemohon Kasasi berhak untuk menjual produk-produknya secara langsung kepada pasar modern.
11. Selain itu Pasal 2 sub b Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05 juga tegas menyatakan bahwa dalam hal dimana Konsumen Pilihan lebih memilih untuk berhubungan langsung dengan Prinsipal atau Perusahaan yang berhubungan dengan Philips atau distributor lainnya, maka Distributor harus menghentikan penjualan atau membantu penjualan Produk-produk kepada Konsumen Terpilih sebagaimana yang disebut dalam Annex A. Karenanya Pasal 2 sub b Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05 justru membuktikan bahwa seharusnya sebagai distributor, Termohon Kasasi tidak berhak turut campur dalam hubungan langsung antara Pemohon Kasasi dan konsumen-konsumen pilihannya.
12. Dalam perjalanan bisnis dengan Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi memang mempunyai keinginan untuk memberikan pasar modern kepada Termohon Kasasi, namun demikian hal ini tidak pernah diperjanjikan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi, baik dalam Perjanjian Distributor maupun diperjanjikan secara terpisah. Keinginan Pemohon Kasasi ini tidak jadi dilakukan karena berdasarkan Distributor Business Balanced Scorecard ternyata Termohon Kasasi tidak mencapai target pemasaran sebagaimana yang telah diperjanjikan dan disepakatinya dalam Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05. Adalah hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa pemasokan produk-produk Pemohon Kasasi melalui distributor hanya akan memperpanjang jalur distributusi sehingga menambah harga akhir ke end-user. Karenanya berdasarkan kondisi bahwa:
a. Berdasarkan Pasal 2 Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05 adalah Hak Pemohon Kasasi untuk menjual produk-produk Pemohon Kasasi secara langsung ke pasar modern;
b. Termohon Kasasi tidak mencapai target pemasaran sebagaimana yang telah diperjanjikan dan disepakatinya dalam Distributor Agreement.
Maka Pemohon Kasasi akhirnya memutuskan untuk menangani sendiri pemasokan produk-produk Tergugat seperti ke Makro, Carrefour, Agis, Giant & Electronic City.
V. MENGENAI PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TINGGI ATAS PEMBUKAAN OUTLET DAN PROMOSI YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON KASASI.
13. Dalam hubungan distributorship, fungsi distributor adalah sebagai mitra dari Prinsipal dalam mendistribusikan produk-produk Prinsipal ke pasar. Sebelum Pemohon Kasasi memilih Termohon Kasasi sebagai distributornya, Termohon Kasasi telah meyakinkan Pemohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi mempunyai kemampuan untuk menjalankan fungsinya sebagai Distributor. Hal ini merupakan nilai jual Termohon Kasasi agar ditunjuk sebagai distributor oleh Pemohon Kasasi. Penilaian ini juga diberlakukan kepada distributor-distributor Pemohon Kasasi lainnya.
Disebutkan dengan tegas dalam Pasal 6.1 Distribution Agreement No. 031/Leg/C/III/05 (Vide Bukti T -3)
"(a) The Distributor shall use its best efforts to generate maximum exposure and high profile publicity of the Products in the Territory to achieve awareness of the Products within the Territory, subject always to full compliance with the instructions and directions of the Principal for any publicity campaign undertaken by the Distributor.
(b) The Distributor shall at all times diligently promote and procure sales of the Products throughout the Territory and in particular to achieve the Sales Target by appropriate means including:
(i) Personal visits to and correspondence with customers;
(ii) Advertising and distribution of publicity matter subject to the prior written approval of the Principal of the form and extend of suchadvertising as set our in sub-clause 3.2 herein;
(iii) Attendance at trade shows and at other outlets where relevant;
(iv) Employment of such numbers of qualified sales personnel as is reasonably required by the demands of the Business or by the Principal. "
Berdasarkan Pasal 6.1 Distribution Agreement No. 031/Leg/C/IlI/05, sebagai distributor Termohon Kasasi wajib secara maksimal menggunakan upaya terbaiknya dalam memasarkan produk Pemohon Kasasi.
14. Walaupun ada kewajiban sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 6.1 Distribution Agreement di atas, namun ternyata Termohon Kasasi Tidak Pernah Dapat Membuktikan bahwa dirinya pernah membuat outlet secara khusus untuk Pemohon Kasasi. Karenanya adalah patut dan berdasar bagi Majelis Hakim Agung untuk membatalkan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi bahwa Pemohon Kasasi wajib mengganti kerugian pembukaan Outlet untuk menjual produk-produk Pemohon Kasasi.
15. Mengenai biaya promosi, sebagaimana tercantum dalam Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05, biaya promosi dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama. Biaya promosi yang wajib dibayar oleh Pemohon Kasasi, harus memenuhi prosedur klaim promosi yang ditentukan oleh Pemohon Kasasi dan sebelum dilaksanakan kegiatan promosi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Pemohon Kasasi,. Apabila memang dapat dibuktikan bahwa ada biaya promosi yang menjadi beban dan tanggung jawab Pemohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi akan memenuhi tanggung jawabnya dan akan membayarnya kepada Termohon Kasasi. Akan tetapi jika biaya promosi tersebut dilaksanakan oleh Termohon Kasasi tanpa melalui prosedur yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05, maka biaya tersebut merupakan tanggung jawab dari Termohon Kasasi sendiri. Tetapi Hingga Saat Diajukannya Memori Banding oleh Termohon Kasasi, Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa biaya promosi tersebut dilaksanakan sesuai prosedur dalam Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05. Dengan demikian, dengan tidak adanya kejelasan tentang ada atau tidaknya kewajiban Pemohon Kasasi dalam biaya promosi yang didalilkan oleh Termohon Kasasi dalam Memori Bandingnya tetapi Majelis Hakim Tinggi telah menentukan besar dari jumlah kerugian Termohon Kasasi maka adalah patut, berdasar dan adil bagi Majelis Hakim Agung untuk menolak pertimbangan dan putusan tersebut.
VI. HAKIM PENGADILAN TINGGI SALAH DALAM MENERAPKAN PASAL 1340 KUHPERDATA
16. Pada bagian I sub 1 sampai 4 di atas membuktikan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi SALAH dalam menetapkan pihak dalam Perjanjian Distributor Regional tertanggal 15 Januari 1997, karenanya Hakim Pengadilan Tinggi salah dalam menerapkan Pasal 1340 KUHPerdata. Dengan demikian adalah patut dan berdasar bagi Majelis Hakim Agung untuk membatalkan pertimbangannya bahwa Pemohon Kasasi telah memiliki hubungan hukum dengan Termohon Kasasi sejak 15 Januari 1997, padahal adalah hubungan hukum dengan Termohon Kasasi baru bermula pada 1 Maret 2005 melalui Perjanjian Distributor No. 031/Leg/C/III/05.
VII. TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM APAPUN YANG DILAKUKAN OLEH PEMOHON KASASI TERHADAP TERMOHON KASASI.
17. Seluruh tindakan Pemohon Kasasi didasarkan pada Distribution Agreement tertanggal 1 Maret 2005, No. 031/Leg/C/III/05, karenanya tidak ada tindakan pelanggaran hukum apapun yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi apalagi menyebabkan kerugian bagi Termohon Kasasi. Dengan demikian adalah tepat, berdasar dan adil bagi Majelis Hakim Agung untuk membatalkan pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Tinggi yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan memberikan kerugian bagi Termohon Kasasi. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 88K/Sip/1975 tertanggal 13 Mei 1975 yang isinya:
"Putusan Pengadilan Tinggi mengenai ganti rugi harus dibatalkan, karena tentang hal itu belum pernah diadakan pemeriksaan dan juga hal tersebut tidak terbukti (i.c Penggugat menuntut ganti rugi Rp. 45.000,- untuk ongkos menagih dari Lawang ke Surabaya serta ongkos gugatan yang oleh Pengadilan Tinggi tuntutan tersebut dikabulkan)."
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I
Mengenai alasan ad 1 s/d ad 18 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Factie (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan :
Bahwa sungguhpun perbuatan PT. Philips Indonesia yang telah memutuskan hubungan perjanjian tanpa pemberitahuan pengakhiran perjanjian adalah perbuatan melawan hukum, akan tetapi tidak semua investasi PT. Istana Argo Kencana sebagai Distributor merupakan kerugian yang harus diganti oleh Tergugat sebagai Principal
Mengenai alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II:
Mengenai alasan ad 1 s/d ad 17 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula alasan-alasan tersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan hukum atau tidak melaksanakan hukum yang berlaku, lalai memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan sebagaimana yang diatur pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. ISTANA ARGO KENCANA dan PT. PHILIPS INDONESIA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, sedangkan Tergugat/Pemohon Kasasi II sebagai pihak yang kalah maka Pemohon Kasasi II dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. ISTANA ARGO KENCANA dan Pemohon Kasasi II : PT. PHILIPS INDONESIA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi II/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 25 Pebruari 2011 oleh H. Muhammad Taufik, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH dan Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP.M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd. ttd.
Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, SH H. Muhammad Taufik, SH.MH
ttd.
Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. S.IP.M.Hum
Panitera Pengganti
ttd.
Benar Sihombing, SH.MHum
Biaya-biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Kasasi Rp. 489.000,-
JumlahRp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n Panitera.
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.MH
NIP : 040.044.809