1754/Pid.B/2016/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1754/Pid.B/2016/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Riadi Sukwana bin Abdul Sukur
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Riadi Sukwana Bin Abdul Sukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Niaga tanpa ijin usaha Niaga yang dilakukan secara bersama-sama; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit MT ETERNAL OIL I GT 14.474 berbendera Indonesia berikut dokumen; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor : B XXXIV-588/AT.54 tanggal 30 Oktober 2008; - 1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 538/27.11/ 31.72.02.1001/071.562/2015 tanggal 3 Juli 2015; - 1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu/Time Charter Party tanggal 12 Agustus 2016 antara PT. Bahtera Pasific Line dengan PT. Pertamina (Persero); Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Bahtera Pasific Line yang beralamat di Komplek Martadinata Mega Blok : A-11 Jl. RE. Martadinata No.10 Jakarta Utara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00-(lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 1754/Pid.B/2016/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Nama Lengkap : Riadi Sukwana bin Abdul Sukur;
Tempat Lahir : Jakarta;
Umur/Tgl.Lahir : 51 tahun / 28 Desember 1965;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gang Parkit Nomor: 19 Rt 02 Rw 05 Kelurahan Situgede Kota Bogor Barat Propinsi Jawa Barat;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelaut(Nahkoda MT.Eternal Oil I);
Pendidikan : Umum: D 3;
Pelaut: Ahli Nautika Tingkat I(ANT 1);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2016 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2016
Penuntut umum sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26 Nopmber 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang sejak tanggal 27 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum: H.Zoekmi Dwiwarna,S.H dkk,., Advokat dan Penasehat Hukum berkantor di Jalan Demang Lebar Daun No.168 Rt.49 Rw 50 Lorok Pakjo IB.I Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Nopember 2016;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1754/Pid.B/2016/ PN.Plg Tanggal 28 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 1754/Pid.B/2016/PN.Plg Tanggal 31 Oktober 2016 tentang tentang Penetapan Hari Sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1754/Pid.B/2016/ PN.Plg Tanggal 2 Nopember 2016 tentang Pergantian Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan para Terdakwa serta bukti surat dan barang bukti di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RIADI SUKWANA Bin ABDUL SUKUR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan niaga tanpa Izin Usaha Niaga melanggar Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit MT ETERNAL OIL I GT 14.474 berbendera Indonesia berikut dokumen;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor : B XXXIV-588/AT.54 tanggal 30 Oktober 2008;
1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 538/27.11/ 31.72.02.1001/071.562/2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu/Time Charter Party tanggal 12 Agustus 2016 antara PT. Bahtera Pasific Line dengan PT. Pertamina (Persero);
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Bahtera Pasific Line yang beralamat di Komplek Martadinata Mega Blok : A-11 Jl. RE. Martadinata No. 10 Jakarta Utara.
Menetapkan terdakwa supaya membayar biaya perkara Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, penasehat hukum para Terdakwa telah mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis yang pada pokoknya mengemukakan bahwa para terdakwa merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi perbuatan melawan hukum dikemudian hari dan mohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa menanggapi permohonan dari para Terdakwa dan penasehat hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidana sebagaimana yang telah dibacakan dipersidangan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama:
-------- Bahwa ia terdakwa RIADI SUKWANA Bin ABDUL SUKUR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MUHAMMAD SAFAAT (DPO), AWALUDDIN Bin SABRIK, MANUEL ENUS CORNELIUS KOGAAM dan CRISTIAN SEBASTIAN KOGAAM (masing-masing dilakukan penuntutan tersendiri) pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2016 bertempat di Perairan Tanjung Ular sampai ke Perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Palembang dikarenakan para saksi bertempat tinggal di Palembang (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama yaitu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 00.30 WIB, saksi ROLI, saksi ACHMAD MARSAL, VICTOR dan HERIYANSYAH yang merupakan anggota Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit MT. MERLION DUA dan 1 (satu) unit MT. ANDHIKA ARSANTI yang sedang melakukan pemindahan (transfer) Light Crude Oil (minyak mentah), pada saat dilakukan pengamanan, dari MT. MERLION DUA didapati MANUEL ENUS CORNELIUS KOGAAM selaku Nakhoda dan CRISTIAN SEBASTIAN KOGAAM selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri), sedangkan dari MT. ANDHIKA ARSANTI didapati EMDEN ZIBRALTAR Bin LEGIMIN COKRO REJO selaku Nakhoda dan ANDI KURNIAWAN Bin UMAR H. M. selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri), kemudian diakui oleh MANUEL ENUS bahwa sebelumnya AWALUDDIN Bin SABRIK (dilakukan penuntutan tersendiri) menyuruh MANUEL ENUS untuk mengambil Light Crude Oil (LCO) dari MT. ETERNAL OIL I yang dinakhodai oleh terdakwa RIADI SUKWANA Bin ABDUL SUKUR sebanyak + 500 (lima ratus) KL di seputaran Perairan Muara Banyuasin Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah memindahkan minyak mentah dari MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA yang dilakukan dengan cara berawal dari MT. ETERNAL OIL I yang merupakan kapal milik PT. Bahtera Pasific Line disewa oleh PT. Pertamina berdasarkan Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu tertanggal 12 Agustus 2016 untuk melakukan pengangkutan minyak mentah milik PT. Pertamina dengan struktur bangunan MT. ETERNAL OIL I yaitu memiliki 10 (sepuluh) buah tangki cargo (muatan) dan 2 (dua) buah tangki slop (penampungan), selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 06.54 WIB, MT. ETERNAL OIL I telah selesai melakukan pengisian muatan Duri Crude Oil (DCO), setelah dilakukan pengukuran lalu dilakukan penyegelan yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh PT. Pertamina yaitu saksi RINALDI, selanjutnya sekira pukul 11.06 WIB, MT. ETERNAL OIL I bertolak dari dermaga 3 PT. Chevron Dumai dengan tujuan ke PT. Pertamina Plaju Palembang, namun pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.30 WIB, ketika MT. ETERNAL OIL I tiba di Perairan Tanjung Ular, dilakukanlah pemindahan minyak dari MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA dengan cara MT. ETERNAL OIL I berjalan pelan kemudian MT. MERLION DUA mengikuti dari belakang dan merapat dari lambung sebelah kiri MT. ETERNAL OIL I, setelah merapat kemudian ujung selang MT. MERLION DUA diangkat dengan menggunakan tali dan disambungkan ke manifold cargo MT. ETERNAL OIL I, setelah tersambung lalu terjadilah pemindahan minyak yang ada di tangki slop MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA yang dilakukan melalui Control Cargo Room (CCR) yang dilakukan oleh MUHAMMAD SAFAAT (DPO) selaku Mualim I sambil kapal berlayar pelan, setelah + 1 (satu) jam kemudian pada saat kapal memasuki Perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, proses pemindahan minyak tersebut selesai, kemudian ujung selang MT. MERLION DUA dilepaskan dari manifold cargo MT. ETERNAL OIL I dan kapal langsung berpisah, adapun terdakwa menjual minyak mentah tersebut kepada AWALUDDIN seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per KL, namun terdakwa menjual minyak tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT. Pertamina dan terdakwa mengetahui dalam melakukan jual beli minyak tersebut tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang resmi;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UU Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa RIADI SUKWANA Bin ABDUL SUKUR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan AWALUDDIN Bin SABRIK, MANUEL ENUS CORNELIUS KOGAAM dan CRISTIAN SEBASTIAN KOGAAM (masing-masing dilakukan penuntutan tersendiri) pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2016 bertempat di Perairan Tanjung Ular sampai ke Perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Palembang dikarenakan para saksi bertempat tinggal di Palembang (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
----------Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 00.30 WIB, saksi ROLI, saksi ACHMAD MARSAL, VICTOR dan HERIYANSYAH yang merupakan anggota Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit MT. MERLION DUA dan 1 (satu) unit MT. ANDHIKA ARSANTI yang sedang melakukan pemindahan (transfer) Light Crude Oil (minyak mentah), pada saat dilakukan pengamanan, dari MT. MERLION DUA didapati MANUEL ENUS CORNELIUS KOGAAM selaku Nakhoda dan CRISTIAN SEBASTIAN KOGAAM selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri), sedangkan dari MT. ANDHIKA ARSANTI didapati EMDEN ZIBRALTAR Bin LEGIMIN COKRO REJO selaku Nakhoda dan ANDI KURNIAWAN Bin UMAR H. M. selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri), kemudian diakui oleh MANUEL ENUS bahwa sebelumnya AWALUDDIN Bin SABRIK (dilakukan penuntutan tersendiri) menyuruh MANUEL ENUS untuk mengambil Light Crude Oil (LCO) dari MT. ETERNAL OIL I yang dinakhodai oleh terdakwa RIADI SUKWANA Bin ABDUL SUKUR sebanyak + 500 (lima ratus) KL di seputaran Perairan Muara Banyuasin Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah memindahkan minyak mentah dari MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA yang dilakukan dengan cara berawal dari MT. ETERNAL OIL I yang merupakan kapal milik PT. Bahtera Pasific Line disewa oleh PT. Pertamina berdasarkan Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu tertanggal 12 Agustus 2016 untuk melakukan pengangkutan minyak mentah milik PT. Pertamina dengan struktur bangunan MT. ETERNAL OIL I yaitu memiliki 10 (sepuluh) buah tangki cargo (muatan) dan 2 (dua) buah tangki slop (penampungan), selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 06.54 WIB, MT. ETERNAL OIL I telah selesai melakukan pengisian muatan Duri Crude Oil (DCO), setelah dilakukan pengukuran lalu dilakukan penyegelan yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh PT. Pertamina yaitu saksi RINALDI, selanjutnya sekira pukul 11.06 WIB, MT. ETERNAL OIL I bertolak dari dermaga 3 PT. Chevron Dumai dengan tujuan ke PT. Pertamina Plaju Palembang, namun pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.30 WIB, ketika MT. ETERNAL OIL I tiba di Perairan Tanjung Ular, dilakukanlah pemindahan minyak dari MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA dengan cara MT. ETERNAL OIL I berjalan pelan kemudian MT. MERLION DUA mengikuti dari belakang dan merapat dari lambung sebelah kiri MT. ETERNAL OIL I, setelah merapat kemudian ujung selang MT. MERLION DUA diangkat dengan menggunakan tali dan disambungkan ke manifold cargo MT. ETERNAL OIL I, setelah tersambung lalu terjadilah pemindahan minyak yang ada di tangki slop MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA yang dilakukan melalui Control Cargo Room (CCR) yang dilakukan oleh MUHAMMAD SAFAAT (DPO) selaku Mualim I sambil kapal berlayar pelan, setelah + 1 (satu) jam kemudian pada saat kapal memasuki Perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, proses pemindahan minyak tersebut selesai, kemudian ujung selang MT. MERLION DUA dilepaskan dari manifold cargo MT. ETERNAL OIL I dan kapal langsung berpisah, adapun terdakwa menjual minyak mentah tersebut kepada AWALUDDIN seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per KL, namun terdakwa menjual minyak tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT. Pertamina dan terdakwa mengetahui dalam melakukan jual beli minyak tersebut tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang resmi dan terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------
ATAU :
Ketiga :
----------Bahwa ia terdakwa RIADI SUKWANA Bin ABDUL SUKUR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MUHAMMAD SAFAAT (DPO) pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2016 bertempat di Perairan Tanjung Ular sampai ke Perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Palembang dikarenakan para saksi bertempat tinggal di Palembang (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
----------Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 00.30 WIB, saksi ROLI, saksi ACHMAD MARSAL, VICTOR dan HERIYANSYAH yang merupakan anggota Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit MT. MERLION DUA dan 1 (satu) unit MT. ANDHIKA ARSANTI yang sedang melakukan pemindahan (transfer) Light Crude Oil (minyak mentah), pada saat dilakukan pengamanan, dari MT. MERLION DUA didapati MANUEL ENUS CORNELIUS KOGAAM selaku Nakhoda dan CRISTIAN SEBASTIAN KOGAAM selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri), sedangkan dari MT. ANDHIKA ARSANTI didapati EMDEN ZIBRALTAR Bin LEGIMIN COKRO REJO selaku Nakhoda dan ANDI KURNIAWAN Bin UMAR H. M. selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri), kemudian diakui oleh MANUEL ENUS bahwa sebelumnya AWALUDDIN Bin SABRIK (dilakukan penuntutan tersendiri) menyuruh MANUEL ENUS untuk mengambil Light Crude Oil (LCO) dari MT. ETERNAL OIL I yang dinakhodai oleh terdakwa RIADI SUKWANA Bin ABDUL SUKUR sebanyak + 500 (lima ratus) KL di seputaran Perairan Muara Banyuasin Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah memindahkan minyak mentah dari MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA yang dilakukan dengan cara berawal dari MT. ETERNAL OIL I yang merupakan kapal milik PT. Bahtera Pasific Line disewa oleh PT. Pertamina berdasarkan Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu tertanggal 12 Agustus 2016 untuk melakukan pengangkutan minyak mentah milik PT. Pertamina dengan struktur bangunan MT. ETERNAL OIL I yaitu memiliki 10 (sepuluh) buah tangki cargo (muatan) dan 2 (dua) buah tangki slop (penampungan), selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira pukul 06.54 WIB, MT. ETERNAL OIL I telah selesai melakukan pengisian muatan Duri Crude Oil (DCO), setelah dilakukan pengukuran lalu dilakukan penyegelan yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh PT. Pertamina yaitu saksi RINALDI, selanjutnya sekira pukul 11.06 WIB, MT. ETERNAL OIL I bertolak dari dermaga 3 PT. Chevron Dumai dengan tujuan ke PT. Pertamina Plaju Palembang, namun pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.30 WIB, ketika MT. ETERNAL OIL I tiba di Perairan Tanjung Ular, dilakukanlah pemindahan minyak dari MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA dengan cara MT. ETERNAL OIL I berjalan pelan kemudian MT. MERLION DUA mengikuti dari belakang dan merapat dari lambung sebelah kiri MT. ETERNAL OIL I, setelah merapat kemudian ujung selang MT. MERLION DUA diangkat dengan menggunakan tali dan disambungkan ke manifold cargo MT. ETERNAL OIL I, setelah tersambung lalu terjadilah pemindahan minyak yang ada di tangki slop MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA yang dilakukan melalui Control Cargo Room (CCR) yang dilakukan oleh MUHAMMAD SAFAAT (DPO) selaku Mualim I sambil kapal berlayar pelan, setelah + 1 (satu) jam kemudian pada saat kapal memasuki Perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, proses pemindahan minyak tersebut selesai, kemudian ujung selang MT. MERLION DUA dilepaskan dari manifold cargo MT. ETERNAL OIL I dan kapal langsung berpisah, adapun terdakwa menjual minyak mentah tersebut kepada AWALUDDIN seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per KL, namun terdakwa menjual minyak tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT. Pertamina. -----------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ACHMAD MARSAL, ST. MSi. Bin H. M. HASAN BASRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota polisi yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan;
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 00.30 WIB, saksi, saksi ROLI dan tim dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit MT. MERLION DUA dan 1 (satu) unit MT. ANDHIKA ARSANTI yang sedang melakukan pemindahan (transfer) Light Crude Oil (minyak mentah);
Bahwa pada saat dilakukan pengamanan, dari MT. MERLION DUA didapati MANUEL ENUS CORNELIUS KOGAAM selaku Nakhoda dan CRISTIAN SEBASTIAN KOGAAM selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri), sedangkan dari MT. ANDHIKA ARSANTI didapati EMDEN ZIBRALTAR Bin LEGIMIN COKRO REJO selaku Nakhoda dan ANDI KURNIAWAN Bin UMAR H. M. selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri);
Bahwa kemudian diakui oleh MANUEL ENUS bahwa sebelumnya AWALUDDIN Bin SABRIK (dilakukan penuntutan tersendiri) menyuruh MANUEL ENUS untuk mengambil Light Crude Oil (LCO) dari MT. ETERNAL OIL I yang dinakhodai oleh terdakwa sebanyak + 500 (lima ratus) KL di seputaran Perairan Muara Banyuasin Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah memindahkan minyak mentah dari MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA;
Bahwa pemindahan minyak dilakukan dengan menggunakan selang dengan cara mengambil minyak yang ada di tangki slop melalui manifold cargo MT. ETERNAL OIL I;
Bahwa terdakwa menjual minyak tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT. Pertamina dan terdakwa melakukan jual beli minyak tersebut tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang resmi;
Atas keterangan tersebut di atas, terdakwa membenarkannya.
Saksi ROLI SUGANDA Bin USMAN IBRAHIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota polisi yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan;
Bahwa benar berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 00.30 WIB, saksi, saksi ACHMAD MARSAL dan tim dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit MT. MERLION DUA dan 1 (satu) unit MT. ANDHIKA ARSANTI yang sedang melakukan pemindahan (transfer) Light Crude Oil (minyak mentah);
Bahwa benar pada saat dilakukan pengamanan, dari MT. MERLION DUA didapati MANUEL ENUS CORNELIUS KOGAAM selaku Nakhoda dan CRISTIAN SEBASTIAN KOGAAM selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri), sedangkan dari MT. ANDHIKA ARSANTI didapati EMDEN ZIBRALTAR Bin LEGIMIN COKRO REJO selaku Nakhoda dan ANDI KURNIAWAN Bin UMAR H. M. selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri);
Bahwa kemudian diakui oleh MANUEL ENUS bahwa sebelumnya AWALUDDIN Bin SABRIK (dilakukan penuntutan tersendiri) menyuruh MANUEL ENUS untuk mengambil Light Crude Oil (LCO) dari MT. ETERNAL OIL I yang dinakhodai oleh terdakwa sebanyak + 500 (lima ratus) KL di seputaran Perairan Muara Banyuasin Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah memindahkan minyak mentah dari MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA;
Bahwa benar pemindahan minyak dilakukan dengan menggunakan selang dengan cara mengambil minyak yang ada di tangki slop melalui manifold cargo MT. ETERNAL OIL I;
Bahwa benar terdakwa menjual minyak tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu PT. Pertamina dan terdakwa melakukan jual beli minyak tersebut tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen yang resmi;
Atas keterangan tersebut di atas, terdakwa membenarkannya.
Saksi KASIM ARIFIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur Utama di PT. Bahtera Pasific Line;
Bahwa PT. Bahtera Pasific Line bergerak di bidang usaha pelayaran khususnya angkutan laut;
Bahwa pemilik MT. Eternal Oil I yaitu PT. Bahtera Pasific Line namun untuk Ship Management (pengoperasian kapal) dioperasikan oleh PT. Tangker Armada Nusantara (TAN);
Bahwa MT. Eternal Oil I digunakan untuk mengangkut crude oil milik PT. Pertamina berdasarkan Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu tertanggal 12 Agustus 2016 untuk melakukan pengangkutan minyak mentah milik PT. Pertamina dari dermaga 3 PT. Chevron Dumai dengan tujuan ke PT. Pertamina Plaju Palembang;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya penangkapan terhadap kapal MT. Merlion Dua karena memindahkan minyak MT. Andhika Arsanti setelah saksi membaca di media online;
Bahwa terdakwa telah memindahkan minyak mentah dari MT. Eternal Oil I ke MT. Merlion Dua;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa melapor terlebih dahulu kepada pimpinan;
Bahwa pada awalnya saksi mengetahui bahwa telah dilakukan penahanan terhadap MT. Eternal Oil namun saksi belum mengetahui alasan penahanan tersebut, kemudian saksi ke Kantor Polair Polda Sumsel dan barulah saksi mengetahui alasan dilakukannya penangkapan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pada saat dilakukannya pemindahan minyak;
Atas keterangan tersebut di atas, terdakwa membenarkannya.
Saksi ROSJANE MS. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. TAN sebagai Manager Crew;
Bahwa PT. TAN bergerak dalam bidang usaha pelayaran khususnya Ship Management (pengoperasian kapal);
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui tentang diamankannya MT. Eternal Oil I dan saksi mengetahuinya setelah diberitahu oleh pimpinan saksi yaitu KASIM ARIFIN;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pemindahan minyak dari MT. Eternal Oil I ke MT.Merlion Dua;
Bahwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan minyak tersebut, MT. Eternal Oil I milik PT. Bahtera Pasific Line disewa oleh PT. Pertamina.
Bahwa benar berdasarkan crew list MT. Eternal Oil I adalah sebagai nakhoda MT. Eternal Oil I;
Bahwa benar nakhoda beserta crew bertanggung jawab kepada PT. TAN.
Bahwa benar besarnya gaji nakhoda dan crew tergantung dari kontrak Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang sudah disepakati;
Bahwa seluruh apa yang terjadi di atas kapal adalah tanggung jawab terdakwa sebagai nakhoda;
Atas keterangan tersebut di atas, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli atas nama :Edward Muhaimin Bin Hakki dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Pertambangan an Energi Propinsi Sumatera Selatan;
Bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi meliputi :
Kegiatan usaha hulu mencakup : eksplorasi dan eksploitasi.
Kegiatan usaha hilir mencakup : pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.
Bahwa yang dapat/diperbolehkan/diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga sesuai dengan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi adalah Badan Usaha yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta yang berbentuk badan hukum dan menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus atau koperasi yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Kesatuan RI. Badan usaha atau koperasi tersebut wajib mendapat/mempunyai izin usaha dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Izin Usaha dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk kegiatan usaha, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang telah menjual crude oil kepada AWALUDIN tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang telah melanggar Pasal 53 huruf d UURI Nomor : 22 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai nakhoda MT. Eternal Oil I;
Bahwa terdakwa diamankan karena sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap EMDEN ZIBRALTAR dan ANDI dari MT. Andhika Arsanti juga MANUEL dan CRISTIAN dari MT. Merlion Dua;
Bahwa terdakwa diamankan karena sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Ular sampai ke Perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, terdakwa telah menjual minyak mentah kepada AWALUDIN;
Bahwa penjualan minyak mentah tersebut dilakukan dengan cara memindahkan dari MT. Eternal Oil I ke MT. Merlion Dua;
Bahwa minyak mentah yang dipindahkan tersebut sebanyak + 500 KL;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menjual minyak mentah tersebut dan tanpa sepengetahuan dari pemilik kapal dan pemilik minyak mentah tersebut;
Menimbang, bahwa didepan persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit MT ETERNAL OIL I GT 14.474 berbendera Indonesia berikut dokumen;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor : B XXXIV-588/AT.54 tanggal 30 Oktober 2008;
1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 538/27.11/ 31.72.02.1001/071.562/2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu/Time Charter Party tanggal 12 Agustus 2016 antara PT. Bahtera Pasific Line dengan PT. Pertamina (Persero;
Dan barang bukti mana telah disita menurut prosedur yang benar, dibenarkan oleh para saksi dan juga oleh Terdakwa karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam menilai kebenaran keterangan saksi, Majelis Hakim berpedoman kepada pemahaman sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 185 ayat(5) KUHAP dimana hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:bagaimana persesuaian antara keterangan saksi satu dengan saksi yang lain, persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain, alasan apa yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu dan bagaiamana cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa dari substansi keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti, dan keterangan Terdakwa ternyata terdapat ada persamaan dan persesuaian sehingga dari dan oleh karena itu dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Polair Polda Sumsel pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Muara Banyuasin Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, telah melakukan penangkapan terhadap 2(dua) buah kapal pada saat sedang melakukan pemindahan (transfer) Light Crude Oil (minyak mentah) dengan menggunakan mesin pompa milik MT. ANDHIKA ARSANTI dan selang (hole) 8 (delapan) inchi milik MT. MERLION DUA yang masih terhubung antara manifold MT. ANDHIKA ARSANTI ke tangki MT. MERLION DUA, dan pada saat kejadian dilakukan pengamanan terhadap terdakwa I EMDEN ZIBRALTAR Bin LEGIMIN COKRO REJO selaku Nakhoda sedang berada di anjungan kapal MT ANDHIKA ARSANTI dan terdakwa II ANDI KURNIAWAN Bin UMAR H. M. selaku Mualim I (Chief Officer) sedang berada di deck, sedangkan didalam MT. MERLION DUA didapati MANUEL ENUS CORNELIUS KOGAAM dan CRISTIAN SEBASTIAN KOGAAM (dilakukan penuntutan tersendiri);
Bahwa terdakwa diamankan karena sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Ular sampai ke Perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, terdakwa telah menjual minyak mentah kepada AWALUDIN;
Bahwa penjualan minyak mentah tersebut dilakukan dengan cara memindahkan dari MT. Eternal Oil I ke MT. Merlion Dua;
Bahwa minyak mentah yang dipindahkan tersebut sebanyak + 500 KL;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menjual minyak mentah tersebut dan tanpa sepengetahuan dari pemilik kapal dan pemilik minyak mentah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatip Pertama didakwa melanggar Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP, yang unsurnya terdiri dari:
Setiap orang;
yang secara bersama-sama melakukan Eksplorasi yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1;
Atau
Kedua didakwa melanggar Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP, yang unsurnya terdiri dari:
Setiap orang ;
yang secara bersama-sama melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga;
Atau
Ketiga, melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP yang unsurnya:
barang siapa;
secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, barang itu ada padanya bukan karena kejahatan tetapi karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 183 KUHAP telah ditegaskan: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya, dan ketentuan yang sama juga dipertegas kembali dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 pada pasal 6 ayat 2 yang menggariskan bahwa Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 183 KUHAP telah ditegaskan: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, dan ketentuan yang sama juga dipertegas kembali dalam pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggariskan bahwa Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dituntut oleh Penuntut Umum, maka sejalan bentuk dakwaan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang di peroleh dari hasil pemeriksaan persidangan, menurut Majelis hakim bahwa pasal dakwaan alternatip kedua adalah dipandang paling tepat untuk dijadikan landasan juridis dalam mempertimbangkan rangkaian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa adalah pasal yang didakwakan pada dakwaan alternatip kedua yakni pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dihadapkan dipersidangan dan didakwa menjadi pelaku tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa dengan lengkap Riadi Sukwana bin Abdul Sukur., yang berdasarkan fakta dipersidangan ternyata identitas terdakwa adalah conform dengan apa yang diuraikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya, dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan, terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, serta dapat dengan cerdas menjawab tiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dapat dipandang sebagai subjek hukum yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas akibat dari perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2.Unsur Yang Secara Bersama-Sama Melakukan Niaga Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Niaga;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa, sedang pada angka 20 pasal 1 aquo dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa menurut Prof.Van Hamel.,sebagaimana dikutip oleh Drs.PAF.Lamintang,SH dalam bukunya”Delik-delik khusus”Kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan, cetakan pertama, edisi 1989, halaman 43, bahwa suatu medeplegen itu hanya ada jika tindakan-tindakan tiap-tiap peserta dalam tindak pidana itu menghasilkan suatu daderschap yang sempurna, sedang menurut Prof. Van Bemmelen dan Van Hattum bahwa medeplegen atau turut melakukan itu menurut sifatnya hanya berkenaan dengan perbuatan melakukan tindak pidana saja dan tidak ada hubungannya dengan lain-lain unsur dari tindak pidana yang bersangkutan, jika seseorang medepleger itu memenuhi semua unsur tindak pidana dengan sendirinya perbuatan medepleger itu akan menghasilkan suatu daderschap dan bukan mededadrschap. Dan Hoge Raad dalam keputusannya tertanggal 29 Oktober 1934 sebagaimana dikutip oleh Drs.Gerson W.Bawengan., dalam bukunya : Hukum Pidana dalam Teori dan Praktek, edisi tahun 1983 halaman 122 – 124 juga mengemukakan, bahwa dalam masalah turut melakukan perlu adanya dua unsur yaitu : pertama harus ada kerja sama yang diinsyafi oleh setiap peserta, dan kedua secara bersama-sama para peserta itu melaksanakan, dan selanjutnya, menurut pendapat Hazewinkel-Suringa, bahwa dalam kerja sama sedemikian eratnya tak perlulah ada perjanjian atau diadakan perencanaan lebih dahulu tetapi cukuplah bilamana ada saling pengertian antara mereka yaitu pada waktu pelaksanaan pekerjaan; Maka berpijak dengan pengertian turut serta sebagaiamana diuraikan diatas menurut majelis hakim bahwa untuk adanya medeplegen adalah diisyaratkan bahwa tiap pelaku harus mempunyai maksud yang diperlukan dan pengetahuan yang diisyaratkan dalam arti bahwa tiap-tiap pelaku menyadari bahwa mereka telah bekerja sama pada waktu melakukan perbuatan serta menghendaki untuk bekerja sama;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti, ternyata bahwa benar berawal pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekira pukul 00.30 WIB,anggota polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit MT. MERLION DUA dan 1 (satu) unit MT. ANDHIKA ARSANTI yang sedang dilakukan pemindahan (transfer) Light Crude Oil (minyak mentah), lalu dilakukan pengamanan terhadap MANUEL ENUS CORNELIUS KOGAAM selaku Nakhoda dan CRISTIAN SEBASTIAN KOGAAM selaku Mualim I (Chief Officer) MT. Eternal Oil I (dilakukan penuntutan tersendiri), sedangkan dari MT. ANDHIKA ARSANTI dilakukan pengamanan terhadap EMDEN ZIBRALTAR Bin LEGIMIN COKRO REJO selaku Nakhoda dan ANDI KURNIAWAN Bin UMAR H. M. selaku Mualim I (Chief Officer) (dilakukan penuntutan tersendiri), kemudian diakui oleh MANUEL ENUS bahwa sebelumnya AWALUDDIN Bin SABRIK (dilakukan penuntutan tersendiri) menyuruh MANUEL ENUS untuk mengambil Light Crude Oil (LCO) dari MT. ETERNAL OIL I yang dinakhodai oleh terdakwa RIADI SUKWANA Bin ABDUL SUKUR sebanyak + 500 (lima ratus) KL pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Perairan Tanjung Ular sampai ke Perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin, yang mana terdakwa adalah nakhoda MT. ETERNAL OIL I yang merupakan kapal milik PT. Bahtera Pasific Line yang disewa oleh PT. Pertamina dengan Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu tertanggal 12 Agustus 2016 untuk melakukan pengangkutan minyak mentah milik PT. Pertamina dari dermaga 3 PT. Chevron Dumai dengan tujuan ke PT. Pertamina Plaju Palembang;
Menimbang, bahwa saat penangkapan terdakwa mengakui telah memindahkan minyak mentah dari tangki slop MT. ETERNAL OIL I ke MT. MERLION DUA yang dioperasikan melalui Control Cargo Room (CCR) oleh MUHAMMAD SAFAAT (DPO) selaku Mualim I, yang mana minyak tersebut sebelumnya diambil dengan cara membuka kran tangki slop pada saat pengisian dari tangki cargo ke tangki slop tanpa sepengetahuan pihak PT. Pertamina dan pemilik kapal yaitu PT. Bahtera Pasific Line, bahwa terdakwa menjual minyak mentah tersebut kepada AWALUDDIN seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per KL, dan terdakwa dalam melakukan jual beli minyak mentah tersebut tanpa seizin pihak PT. Pertamina selaku pemilik dan tanpa dilengkapi surat-surat/dokumen dalam transaksi jual beli minyak mentah tersebut;
Menimbang, bahwa pemindahan minyak tersebut atas keputusan terdakwa dan minyak mentah yang dipindahkan tersebut adalah milik PT. Pertamina;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli ternyata Crude Oil atau minyak Bumi merupakan senyawa Hidrokarbon yang dalam kondisi suhu tertentu dapat mengeluarkan uap dan dapat mengeluarkan api, sehingga pengelolaan minyak bumi harus dilakukan secara khusus dengan standar Operational Procedure dan izin tertentu dan Membawa minyak bumi boleh dengan Kapal, akan tetapi harus di lengkapi dengan Dokumen pengapalan yang resmi;
Menimbang, bahwa juga tidak dibenarkan individu melakukan penguasaan dan pemilikan minyak Bumi dan kegiatan perniagaan dan pengangkutan minyak bumi harus memiliki Ijin Usaha Pengangkutan dari Kementerian ESDM cq Ditjen Migas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan diatas Majelis hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berjalan tidak ditemui ada alasan-alasan yang dapat mengecualikan hukuman atas kesalahan Terdakwa maka oleh karena itu Terdakwa-terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum;
Menimbang, bahwa sejalan dengan ancaman pidana sebagaimana ditentukan dalam dakwaan pertama bersifat kumulatip yakni pidana penjara dan Denda maka dalam penjatuhan pidana denda akan berpedoman kepada ketentuan pasal 30 KUHP dalam arti jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebagaimana lamanya disebut dalam amar putusan a quo;
Menimbang, bahwa demikian juga perihal status penahanan yang selama ini dijalani Terdakwa tetap dipertahankan, sedang masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa perihal status barang bukti yang telah disita yakni berupa:
1 (satu) unit MT ETERNAL OIL I GT 14.474 berbendera Indonesia berikut dokumen;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor : B XXXIV-588/AT.54 tanggal 30 Oktober 2008;
1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 538/27.11/ 31.72.02.1001/071.562/2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu/Time Charter Party tanggal 12 Agustus 2016 antara PT. Bahtera Pasific Line dengan PT. Pertamina (Persero);
Adalah sudah tepat dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Bahtera Pasific Line yang beralamat di Komplek Martadinata Mega Blok : A-11 Jl. RE. Martadinata No. 10 Jakarta Utara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana turut dipertimbangkan keadaan yang memberatkan(aggravated circumtance) dan keadaan yang meringankan(mitigated circumtance) sebagai berikut ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung usaha Pemerintah dalam pemberantasan perdagangan minyak bumi secara ilegal;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum dikemudian hari;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Riadi Sukwana Bin Abdul Sukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Niaga tanpa ijin usaha Niaga yang dilakukan secara bersama-sama;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan, dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,00(sepuluh miliyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit MT ETERNAL OIL I GT 14.474 berbendera Indonesia berikut dokumen;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) Nomor : B XXXIV-588/AT.54 tanggal 30 Oktober 2008;
1(satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 538/27.11/ 31.72.02.1001/071.562/2015 tanggal 3 Juli 2015;
1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Berdasarkan Waktu/Time Charter Party tanggal 12 Agustus 2016 antara PT. Bahtera Pasific Line dengan PT. Pertamina (Persero);
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Bahtera Pasific Line yang beralamat di Komplek Martadinata Mega Blok : A-11 Jl. RE. Martadinata No.10 Jakarta Utara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 oleh kami Y.WISNU WICAKSONO,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, PALUKO HUTAGALUNG,S.H.,M.H dan KARTIJONO, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh EKA FIRDANITA, S.H Sebagai Panitera Pengganti dihadiri RINI PURNAMAWATI,S.H Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
Hakim Anggota Ketua Majelis
PALUKO HUTAGALUNG,S.H., M.H Y.WISNU WICAKSONO,SH.,M.H
KARTIJONO,S.H., M.H
Panitera Pengganti
EKA FIRDANITA, S.H