86/PID.B/2013/PNTTN/KEKERASANDLMRUMAHTANGGA
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 86/PID.B/2013/PNTTN/KEKERASANDLMRUMAHTANGGA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSLIADI BIN T. SAINI
1. Menyatakan Terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut; 2. Membebaskan Terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair tersebut; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan tindak pidana; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah istri an. ERIKANIZAR BINTI TANTAWI YUSUF dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013 Dikembalikan kepada saksi ERIKANIZAR BINTI TANTAWI YUSUF; - 1 (satu) buah buku nikah suami an. MUSLIADI BIN T. SAINI dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013 Dikembalikan kepada Terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI; 7. Membebankan terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 86/Pid.B/2013/PN.TTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tapaktuan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUSLIADI BIN T. SAINI
Tempat lahir : Keumumu Hilir
Umur / tgl lahir : 35 tahun / Tahun 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Pasar Desa/Gampong Keumumu Hilir Kec. Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Supir
Pendidikan : SD (tamat)
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasihat hukum, walaupun sudah diberi penjelasan tentang penunjukan penasehat hukum oleh Majelis Hakim dan Terdakwa akan menghadapi sendiri proses di persidangan ;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan:
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 15 Nopember 2013 Nomor : 86/Pen.Pid/2013/PN-TTN tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan tanggal 15 Nopember 2013 Nomor : 86/Pen.Pid/2013/PN-TTN tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan tertanggal 23 Desember 2013 No.Reg. Perkara : PDM-39/TTN/10/2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah istri an. ERIKANIZAR BINTI TANTAWI YUSUF dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013, dikembalikan kepada saksi ERIKA BINTI TANTAWI YUSUF;
1 (satu) buah buku nikah suami an. MUSLIADI BIN JAILANI dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013, dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa di persidangan mengajukan Permohonan secara lisan tertanggal 23 Desember 2013 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa karena antara terdakwa dengan saksi korban sudah melakukan perdamaian ;
Menimbang, bahwa menanggapi Permohonan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013, bertempat di Dusun Pasar Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan atau di atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu terhadap istirnya (korban) Erikanizar binti Tantani Yusuf. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan September tahun 2005 terdakwa menikah dengan saksi korban Erikanizar binti Tantani Yusuf berdasarkan Akta Nikah Nomor : 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2005 dan belum pernah bercerai.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2005 sekira pukul 18.00 WIB saksi korban Erikanizar datang ke rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan maksud untuk menjemput anak mereka yang sedang berada di rumah orang tua terdakwa tersebut. Sesampainya di rumah orang tua terdakwa, saksi korban Erikanizar memanggil anak-anaknya. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam rumah bersama dengan anak-anak mereka, lalu saksi korban meminta uang kepada terdakwa untuk membeli baju sekolah anaknya. Merasa uang yang diberikan terdakwa tidak cukup untuk membeli baju sekolah anak, saksi korban Erikanizar tidak mau menerima uang tersebut dan berkata uangnya tidak cukup, lalu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi korban Erikanizar. Karena emosi dengan kata-kata yang diucapkan saksi korban Erikanizar, terdakwa memegang leher belakang saksi korban dengan tangan kanannya, lalu tangan kiri terdakwa memasukkan atau menggosok-gosokkan uang Rp. 70.000,- ke mulut saksi korban, hingga saksi korban melawan dan turun dari sepeda motornya dan melempar helm ke arah terdakwa namun tidak mengenai terdakwa. Kemudian terdakwa memegang tangan saksi korban dan melipat ke arah belakang. Karena pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban, saksi Syamsuddin yang ada di tempat tersebut mencoba melerai dengan mengatakan “Mus Sudah, Sudah cukup itu”. Lalu tangan saksi korban terlepas dari pegangan terdakwa. Ketika saksi korban telah terlepas dari pegangan terdakwa, saksi korban hendak mengambil batu dan bermaksud melemparnya ke arah terdakwa, namun belum sempat saksi korban mengambil batu, terdakwa terlebih dahulu memukul kepala saksi korban dengan menggunakan kepalan tangannya (meninju) hingga saksi korban mengalami pening dan jatuh pingsan tidak sadarkan diri. Melihat saksi korban pingsan tak sadarkan diri, saksi Syamsuddin dan saksi Siti Romlah mengangkat/memapah saksi korban dan membawanya ke rumah warga yang bernama Dewi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Erikanizar binti Tantani Yusuf mengalami/menderita:
Pada bagian Kepala sebelah kanan dijumpai luka lebam dengan ukuran ø 3x3 cm;
Pada bagian Punggung belakang sebelah kanan terdapat luka lebam dengan ukuran ø 5x7 cm.
Dengan kesimpulan luka lebam pada kepala sebelah kanan dan luka lebam pada punggung sebelah kanan yang diduga akibat ruda paksa benda tumpul.
Sesuai dengan isi VISUM ET REPERTUM Nomor : 482/VER/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dengan sebenarnya berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Rahmat Basri, dokter pada Puskesmas Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013, bertempat di Dusun Pasar Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan atau di atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, melakukan Penganiayaan, yaitu terhadap Erikanizar binti Tantani Yusuf. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2005 sekira pukul 18.00 WIB saksi korban Erikanizar datang ke rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan maksud untuk menjemput anak mereka yang sedang berada di rumah orang tua terdakwa tersebut. Sesampainya di rumah orang tua terdakwa, saksi korban Erikanizar memanggil anak-anaknya. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam rumah bersama dengan anak-anak mereka, lalu saksi korban meminta uang kepada terdakwa untuk membeli baju sekolah anaknya. Merasa uang yang diberikan terdakwa tidak cukup untuk membeli baju sekolah anak, saksi korban Erikanizar tidak mau menerima uang tersebut dan berkata uangnya tidak cukup, lalu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi korban Erikanizar. Karena emosi dengan kata-kata yang diucapkan saksi krban Erikanizar, terdakwa memegang leher belakang saksi korban dengan tangan kanannya, lalu tangan kiri terdakwa memasukkan atau menggosok-gosokkan uang Rp. 70.000,- ke mulut saksi korban, hingga saksi korban melawan dan turun dari sepeda motornya dan melempar helm ke arah terdakwa namun tidak mengenai terdakwa. Kemudian terdakwa memegang tangan saksi korban dan melipat ke arah belakang. Karena pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban, saksi Syamsuddin yang ada di tempat tersebut mencoba melerai dengan mengatakan “Mus Sudah, Sudah cukup itu”. Lalu tangan saksi korban terlepas dari pegangan terdakwa. Ketika saksi korban telah terlepas dari pegangan terdakwa, saksi korban hendak mengambil batu dan bermaksud melemparnya ke arah terdakwa, namun belum sempat saksi korban mengambil batu, terdakwa terlebih dahulu memukul kepala saksi korban dengan menggunakan kepalan tangannya (meninju) hingga saksi korban mengalami pening dan jatuh pingsan tidak sadarkan diri. Melihat saksi korban pingsan tak sadarkan diri, saksi Syamsuddin dan saksi Siti Romlah mengangkat/memapah saksi korban dan membawanya ke rumah warga yang bernama Dewi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Erikanizar binti Tantani Yusuf mengalami/menderita :
Pada bagian Kepala sebelah kanan dijumpai luka lebam dengan ukuran ø 3x3 cm;
Pada bagian Punggung belakang sebelah kanan terdapat luka lebam dengan ukuran ø 5x7 cm.
Dengan kesimpulan luka lebam pada kepala sebelah kanan dan luka lebam pada punggung sebelah kanan yang diduga akibat ruda paksa benda tumpul.
Sesuai dengan isi VISUM ET REPERTUM Nomor : 482/VER/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dengan sebenarnya berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Rahmat Basri, dokter pada Puskesmas Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Ia terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013, bertempat di Dusun Pasar Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan atau di atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yaitu terhadap istirnya (korban) Erikanizar binti Tantani Yusuf. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan September tahun 2005 terdakwa menikah dengan saksi korban ERIKANIZAR BINTI TANTANI YUSUF berdasarkan Akta Nikah Nomor : 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2005 dan belum pernah bercerai.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2005 sekira pukul 18.00 WIB saksi korban Erikanizar datang ke rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan dengan maksud untuk menjemput anak mereka yang sedang berada di rumah orang tua terdakwa tersebut. Sesampainya di rumah orang tua terdakwa, saksi korban Erikanizar memanggil anak-anaknya. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam rumah bersama dengan anak-anak mereka, lalu saksi korban meminta uang kepada terdakwa untuk membeli baju sekolah anaknya. Merasa uang yang diberikan terdakwa tidak cukup untuk membeli baju sekolah anak, saksi korban Erikanizar tidak mau menerima uang tersebut dan berkata uangnya tidak cukup, lalu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi korban Erikanizar. Karena emosi dengan kata-kata yang diucapkan saksi krban Erikanizar, terdakwa memegang leher belakang saksi korban dengan tangan kanannya, lalu tangan kiri terdakwa memasukkan atau menggosok-gosokkan uang Rp. 70.000,- ke mulut saksi korban, hingga saksi korban melawan dan turun dari sepeda motornya dan melempar helm ke arah terdakwa namun tidak mengenai terdakwa. Kemudian terdakwa memegang tangan saksi korban dan melipat ke arah belakang. Karena pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban, saksi Syamsuddin yang ada di tempat tersebut mencoba melerai dengan mengatakan “Mus Sudah, Sudah cukup itu”. Lalu tangan saksi korban terlepas dari pegangan terdakwa. Ketika saksi korban telah terlepas dari pegangan terdakwa, saksi korban hendak mengambil batu dan bermaksud melemparnya kea rah terdakwa, namun belum sempat saksi korban mengambil batu, terdakwa terlebih dahulu memukul kepala saksi korban dengan menggunakan kepalan tangannya (meninju) hingga saksi korban mengalami pening dan jatuh pingsan tidak sadarkan diri. Melihat saksi korban pingsan tak sadarkan diri, saksi Syamsuddin dan saksi Siti Romlah mengangkat/memapah saksi korban dan membawanya ke rumah warga yang bernama Dewi.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Erikanizar binti Tantani Yusuf mengalami/menderita luka-luka, namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yaitu sebagai berikut :
Pada bagian Kepala sebelah kanan dijumpai luka lebam dengan ukuran ø 3x3 cm;
Pada bagian Punggung belakang sebelah kanan terdapat luka lebam dengan ukuran ø 5x7 cm.
Dengan kesimpulan luka lebam pada kepala sebelah kanan dan luka lebam pada punggung sebelah kanan yang diduga akibat ruda paksa benda tumpul;
Sesuai dengan isi VISUM ET REPERTUM Nomor : 482/VER/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dengan sebenarnya berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Rahmat Basri, dokter pada Puskesmas Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/ keberatan atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ERIKANIZAR (Saksi Korban);
Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa saksi dan terdakwa masih terikat dalam perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 41/6/IX/2005 tanggal 09 Desember 2005 dan belum pernah bercerai, walaupun secara agama terdakwa telah menyatakan menceraikan saksi, namun secara hukum Negara saksi dan terdakwa belum bercerai karena belum ada putusan dari pengadilan agama;
Bahwa dari perkawinan tersebut, saksi dan terdakwa telah dikaruniai dua orang anak laki-laki;
Bahwa saksi menerangkan peristiwa penganiayaan terhadap saksi terjadi mula-mula pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 yaitu pagi hari saksi menelpon terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjemput anak-anak mereka di rumah orang tua saksi di Kecamatan Meukek, karena saksi hendak ke Blangpidie. Kemudian terdakwa menjemput anak-anak mereka dan saksi pergi ke Blangpidie. Sore harinya sekira pukul 18.00 WIB, saksi ke rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur untuk menjemput kembali anak-anaknya. Sesampainya di halaman rumah orang tua terdakwa, saksi memanggil anak-anaknya dari luar rumah. Tidak berapa lama kamudian terdakwa keluar sambil menggendong anaknya yang paling kecil, sedangkan yang paling besar berdiri di samping terdakwa. Karena terdakwa sudah berjanji akan memberi uang untuk beli baju sekolah anak, lalu saksi meminta uang kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 70.000,-. Karena merasa tidak cukup untuk membeli baju sekolah anaknya, saksi minta tambah uang tetapi tidak dikasih oleh terdakwa, lalu saksi berkata,”untuk perempuan yang di dalam ada uang, untuk beli baju sekolah anak ga ada”. Lalu terdakwa memasukkan uang sejumlah Rp.70.000,- tersebut ke mulut saksi dan menggosok-gosokkannya ke mulut saksi. Saksi melawan dengan cara mengambil helm dan melemparkannya ke arah terdakwa, namun tidak kena.;
Bahwa kemudian terdakwa memukul saksi dengan menggunakan kepalan tangannya yang mengenai kepala sebelah kanan dan punggung sebelah kanan lalu saksi mengambil batu dan hendak melempar terdakwa, namun terdakwa berhasil memegang tangan saksi dan melipatkannya ke belakang;
Bahwa pada saat itu saksi dan terdakwa dilerai oleh saksi Syamsuddin, selanjutnya saksi tidak ingat lagi karena pingsan tidak sadarkan diri;
Bahwa terdakwa ada memukul/ meninju saksi dan kena di kepala sebelah kanan dan punggung sebelah kanan;
Bahwa terdakwa ada memasukkan uang sejumlah Rp.70.000,- ke mulut saksi dan menggosok-gosoknnya ke mulut saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan kepada saksi korban ERIKANIZAR tidak menimbulkan saksi korban ERIKANIZAR tidak dapat bekerja / melakukan aktifitasnya sehari-hari;
Bahwa saksi membenarkan keberadaan barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu 1 (satu) buah buku nikah istri an. ERIKA BINTI TANTAWI YUSUF dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013 dan 1 (satu) buah buku nikah suami an. MUSLIADI BIN JAILANI dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013;
Atas keterangan yang diberikan saksi ERIKANIZAR, terdakwa mengatakan tidak ada merasa memukul/ meninju saksi dan tidak ada menggosok-gosokkan uang ke dalam mulut saksi dan hanya menyodorkan uang tersebut ke mulut saksi tidak sampai kena mulut apalagi sapai menggosok-gosokkan uang tersebut ke mulut saksi.
2. Saksi SYAMSUDDIN, A.Md:
Bahwa saksi dihadirkan ke depan persidangan sehubungan kasus pertengkaran antara terdakwa dan istrinya saksi ERIKANIZAR di halaman rumah orang tua terdakwa Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi mendengar suara rebut-ribut orang bertengkar lalu pada saat saksi datang, saksi melihat terdakwa memegang tangan saksi ERIKANIZAR dari belakang, sementara tangan saksi ERIKANIZAR memegang sebuah batu sambil meronta-ronta/melawan kemudian saksi melihat saksi ERIKANIZAR ada melempar batu ke arah terdakwa namun tidak mengenai terdakwa, tetapi kena kaca rumah orang tua terdakwa;
Bahwa pada jarak dua meter, pada saat terdakwa memegang tangan saksi ERIKANIZAR lalu saksi ada mengatakan kepada terdakwa “sudah MUS jangan ribut lagi malu” lalu terdakwa melepaskan tangan saksi ERIKANIZAR dan masuk ke dalam rumahnya;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul saksi ERIKANIZAR melainkan saksi melihat terdakwa memegang punggung / bahu saksi ERIKANIZAR sambil terdakwa menyodorkan dengan tangan kanan uang kertas di dekat mulut/ wajah saksi ERIKANIZAR namun terdakwa tidak sampai memasukkan uang tersebut ke mulut saksi ERIKANIZAR;
Bahwa setelah pertengkaran adu mulut terjadi selajutnya saksi ERIKANIZAR pingsan dan terjatuh ke tanah, namun jatuhnya saksi ERIKANIZAR ke tanah tidak sampai terbanting, karena sempat dipegang oleh sdr. RAMLAH, sehingga menurut saksi tidak ada luka akibat jatuhnya saksi ERIKANIZAR ke tanah;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab luka lebam di kepala dan punggung saksi ERIKANIZAR;
Atas keterangan yang diberikan saksi SYAMSUDDIN, A.Md Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
3. Saksi M. KISMI:
Bahwa saksi dihadirkan ke depan persidangan sehubungan dengan saksi ada melerai pertengkaran antara terdakwa dan istrinya yaitu saksi ERIKANIZAR yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB di halaman rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul saksi ERIKANIZAR melainkan saksi ada melihat terdakwa memberikan uang kepada saksi ERIKANIZAR dengan rasa gusar kecewa sambil Terdakwa memberikan uang kepada saksi ERIKANIZAR dengan cara menyodorkan ke arah wajah saksi ERIKANIZAR sambil berkata “ini ambil uang ini” kemudian saksi menengahi jangan sampai terdakwa dan saksi ERIKANIZAR terlalu dekat lalu saksi meninggalkan terdakwa dan saksi ERIKANIZAR untuk meminta bantuan warga lainnya.;
Bahwa setelah pertengkaran adu mulut terjadi saksi melihat saksi ERIKANIZAR sudah lemas dan pada saat itu ada Sdr. ROMLAH yang kemudian saksi langsung meminta bantuan kepada Sdr ROMLAH untuk memegangi tubuh saksi ERIKANIZAR dan ketika badan saksi ERIKANIZAR akan terjatuh ke arah tanah langsung dipegang oleh saksi ROMLAH sehingga badan saksi ERIKANIZAR belum sempat menyentuh tanah lalu saksi ERIKANIZAR langsung pingsan;
Bahwa saksi tidak sempat melihat apakah terdakwa ada memukul saksi ERIKANIZAR atau tidak;
Atas keterangan yang diberikan saksi M. KISMI Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
4. Saksi dr. RAHMAT BASRI (Saksi Ahli):
Bahwa ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERIKANIZAR pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 19.35 WIB bertempat di UGD Puskesmas Tengah Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur dan hasilnya telah ahli tuangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 482/VER/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013;
Bahwa cara ahli melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERIKANIZAR yaitu dengan melakukan pemeriksaan umum selanjutnya melakukan pemeriksaan luka-luka yang ada di tubuh saksi ERIKANIZAR;
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi ERIKANIZAR yaitu ditemui luka lebam bengkak berwarna kemerahan di kelapa sebelah kanan dengan ukuran 3x3 cm, dan luka lebam di punggung belakang sebelah kanan berwarna kebiruan dengan diameter 5x 7 cm;
Bahwa menurut keahlian ahli, luka pada tubuh saksi ERIKANIZAR disebabkan oleh ruda paksa/unsur paksaan benda tumpul dengan permukaan halus;
Bahwa ahli memastikan luka tersebut bukan karena terbentur tanah, karena luka lebamnya bersih dan tidak ada lecet atau goresan seperti layaknya terbenting ke tanah;
Bahwa ahli menerangkan luka yang dialami pasien ERIKANIZAR termasuk luka sedang tidak sampai luka berat yang berakibat fatal;
Atas keterangan yang diberikan saksi dr. RAHMAT BASRI (Saksi Ahli) Terdakwa menerangkan bahwa keberatan dengan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI:
Bahwa terdakwa dihadirkan ke depan persidangan sebagai terdakwa karena kasus penganiayaan terhadap istri terdakwa yang bernama ERIKANIZAR, padahal menurut terdakwa ia tidak ada memukul istrinya tersebut;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB di halaman rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur;
Bahwa kejadian tersebut bermula pagi harinya terdakwa menerima telpon dari istrinya dan meminta agar terdakwa menjemput anak-anak mereka di Meukek Lalu terdakwa menjemput anak-anaknya;
Bahwa pada sore harinya ketika terdakwa sedang tidur bersama anak-anaknya, terdakwa dibangunkan oleh orang tuanya dan mengatakan saksi ERIKANIZAR ada di halaman rumah Lalu terdakwa bangun dan menggendong anaknya yang paling kecil, sedangkan anak yang paling besar berjalan di sampingnya. Sesampainya di luar, terdakwa menjumpai saksi ERIKANIZAR dan saksi ERIKANIZAR meminta uang untuk beli baju anak sekolah lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 70.000,-, namun saksi ERIKANIZAR tidak mau terima dan mengatakan tidak cukup untuk membeli baju sekolah selanjutnya Terdakwa katakan terima aja dulu, nanti kalau ada lagi akan terdakwa berikan lagi;
Bahwa saksi ERIKANIZAR tetap tidak mau terima uang tersebut dan mengatakan,”kalau untuk anak tidak ada untuk perempuan/ lonte yang di dalam ada”, karena emosi terdakwa menyodorkan uang tersebut ke arah wajah saksi ERIKANIZAR sambil memegang bahu / punggung saksi ERIKANIZAR dan tidak benar terdakwa menyodorkan uang kertas tersebut sampai masuk ke dalam mulut saksi ERIKANIZAR lalu tiba-tiba kakak terdakwa yang bernama DARMAWATI keluar rumah karena mendengar keributan antara terdakwa dengan saksi ERIKANIZAR. Melihat kakak terdakwa, saksi ERIKANIZAR emosi dan berkata ”apa, senang kau lihat saya kek gini ya”. Lalu saksi ERIKANIZAR turun dari sepeda motor hendak menyerang kakak terdakwa dan saat itulah terdakwa mendorong saksi ERIKANIZAR agar tidak menyerang kakak terdakwa. Lalu saksi ERIKANIZAR mengambil batu dan melempar rumah makcik terdakwa yang bersebelahan dengan rumah orang tua terdakwa dan mengenai jendela rumah tersebut. Kemudian ketika saksi ERIKANIZAR mengambil batu lagi dan hendak melempar kembali, tangan saksi ERIKANIZAR terdakwa pegang dan saksi ERIKANIZAR terus meronta/melawan;
Bahwa pada saat pertengkaran terjadi saat itu datang saksi SYAMSUDDIN melerai terdakwa dengan saksi ERIKANIZAR Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan tidak berapa lama kemudian saksi ERIKANIZAR pingsan, namun terdakwa tidak tahu sebabnya;
Bahwa terdakwa mengatakan tidak ada memukul saksi ERIKANIZAR;
Bahwa terdakwa mengatakan tidak ada memasukkan uang ke mulut saksi ERIKANIZAR dan menggosok-gosokkannya ke dalam mulut saksi ERIKANIZAR;
Bahwa terdakwa tidak tahu mengapa ada luka di kepala dan punggung saksi ERIKANIZAR;
Bahwa terdakwa dan saksi ERIKANIZAR sudah lama tidak tinggal serumah lagi dan telah bercerai secara agama, namun secara hukum Negara belum bercerai;
Bahwa terdakwa membenarkan keberadaan barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu 1 (satu) buah buku nikah istri an. ERIKA BINTI TANTAWI YUSUF dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013 dan 1 (satu) buah buku nikah suami an. MUSLIADI BIN JAILANI dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi ERIKANIZAR sudah melakukan perdamaian dan sudah dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 22 Desember 2013;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
1 (satu) buah buku nikah istri an. ERIKA BINTI TANTAWI YUSUF dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013;
1 (satu) buah buku nikah suami an. MUSLIADI BIN JAILANI dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa isi VISUM ET REPERTUM Nomor : 482/VER/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dengan sebenarnya berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Rahmat Basri, dokter pada Puskesmas Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur dengan kesimpulan menyatakan, saksi korban Erikanizar binti Tantani Yusuf mengalami/ menderita :
Pada bagian Kepala sebelah kanan dijumpai luka lebam dengan ukuran ø 3x3 cm;
Pada bagian Punggung belakang sebelah kanan terdapat luka lebam dengan ukuran ø 5x7 cm;
Menimbang, bahwa atas hasil visum tersebut terdakwa merasa keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dengan adanya alat bukti ditinjau dari persesuaiannya satu dengan yang lainnya diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ERIKANIZAR yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan;
Bahwa benar saksi korban ERIKANIZAR dan terdakwa masih terikat dalam perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 41/6/IX/2005 tanggal 09 Desember 2005 dan belum pernah bercerai secara hukum Negara;
Bahwa benar dari perkawinan tersebut, saksi korban ERIKANIZAR dan terdakwa telah dikaruniai dua orang anak laki-laki;
Bahwa benar peristiwa penganiayaan terhadap saksi korban ERIKANIZAR terjadi mula-mula pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 yaitu pagi hari dimana saksi korban ERIKANIZAR menelpon terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjemput anak-anak mereka di rumah orang tua saksi korban ERIKANIZAR di Kecamatan Meukek, karena saksi korban ERIKANIZAR hendak ke Blangpidie. Kemudian terdakwa menjemput anak-anak mereka dan saksi pergi ke Blangpidie. Sore harinya sekira pukul 18.00 WIB, saksi korban ERIKANIZAR ke rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur untuk menjemput kembali anak-anaknya. Sesampainya di halaman rumah orang tua terdakwa, saksi memanggil anak-anaknya dari luar rumah. Tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar sambil menggendong anaknya yang paling kecil, sedangkan yang paling besar berdiri di samping terdakwa. Karena terdakwa sudah berjanji akan memberi uang untuk beli baju sekolah anak, lalu saksi korban ERIKANIZAR meminta uang kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 70.000,-. namun saksi ERIKANIZAR tidak mau terima dan mengatakan tidak cukup untuk membeli baju sekolah selanjutnya Terdakwa katakana “terima aja dulu, nanti kalau ada lagi akan terdakwa berikan lagi”;
Bahwa benar saksi ERIKANIZAR tetap tidak mau terima uang tersebut dan mengatakan,”kalau untuk anak tidak ada, untuk perempuan/ lonte yang di dalam ada”, karena emosi mendengar perkataan saksi ERIKANIZAR terdakwa langsung menyodorkan uang tersebut ke arah wajah saksi ERIKANIZAR dengan tangan kanan terdakwa dan tangan kiri terdakwa memegang sambil menekan bahu / punggung saksi ERIKANIZAR;
Bahwa benar terdakwa tidak ada menyodorkan uang kertas tersebut sampai masuk ke dalam mulut saksi ERIKANIZAR melainkan hanya menyodorkan uang tersebut ke arah dekat wajah saksi ERIKANIZAR namun tidak sampai masuk ke dalam mulut saksi ERIKANIZAR;
Bahwa benar pada saat kakak terdakwa yang bernama DARMAWATI keluar rumah karena mendengar keributan antara terdakwa dengan saksi ERIKANIZAR kemudian setelah melihat kakak terdakwa, saksi ERIKANIZAR emosi dan berkata ”apa, senang kau lihat saya kek gini ya”. Lalu saksi ERIKANIZAR turun dari sepeda motor hendak menyerang kakak terdakwa dan saat itulah terdakwa mendorong saksi ERIKANIZAR agar tidak menyerang kakak terdakwa, lalu terdakwa memukul saksi ERIKANIZAR dengan menggunakan kepalan tangannya yang mengenai kepala sebelah kanan saksi ERIKANIZAR lalu saksi ERIKANIZAR mengambil batu dan hendak melempar terdakwa, namun terdakwa berhasil memegang tangan saksi dan melipatkannya ke belakang lalu saksi ERIKANIZAR terus meronta/ melawan;
Bahwa benar pada saat itu saksi ERIKANIZAR dan terdakwa dilerai oleh saksi Syamsuddin bersama dengan saksi M. Kismi sampai selanjutnya saksi ERIKANIZAR pingsan tidak sadarkan diri dan terjatuh ke tanah, namun jatuhnya saksi ERIKANIZAR ke tanah tidak sampai terbanting, karena sempat dipegang oleh sdr. RAMLAH sehingga tidak ada luka akibat jatuhnya saksi ERIKANIZAR ke tanah;
Bahwa benar antara terdakwa dengan saksi ERIKANIZAR sudah melakukan perdamaian dan sudah dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 22 Desember 2013;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan kepada saksi korban ERIKANIZAR tidak menimbulkan saksi korban ERIKANIZAR tidak dapat bekerja / tidak menggangu aktifitasnya sehari-hari;
Bahwa benar ahli menerangkan luka yang dialami pasien ERIKANIZAR termasuk luka sedang tidak sampai luka berat yang berakibat fatal;
Bahwa benar berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 482/VER/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dengan sebenarnya berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Rahmat Basri, dokter pada Puskesmas Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur dengan kesimpulan menyatakan, saksi korban Erikanizar binti Tantani Yusuf mengalami/ menderita :
Pada bagian Kepala sebelah kanan dijumpai luka lebam dengan ukuran ø 3x3 cm;
Pada bagian Punggung belakang sebelah kanan terdapat luka lebam dengan ukuran ø 5x7 cm;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli dr Rahmat Basri luka yang dialami pasien ERIKANIZAR termasuk luka sedang tidak sampai luka berat yang berakibat fatal;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta dimaksud Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka berikut ini dibahas unsur-unsur rumusan delik yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsidair : Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana;
Lebih Subsidair : Melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang bahwa dalam hukum acara pidana ditentukan bahwa dalam dakwaan yang disusun secara subsider yang pertama-tama dibuktikan adalah dakwaan primer, dan jika dakwaan primer telah terbukti, maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dibuktikan. Tetapi apabila dakwaan primer tidak terbukti barulah dakwaan yang lain dipertimbangkan, demikian seterusnya;
Menimbang bahwa berikut ini akan dibahas unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa tersebut:
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Ad 1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa maksud daripada unsur setiap orang adalah orang perseorangan baik laki-laki maupun perempuan yang sehat jasmani maupun rohani yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal orang perseorangan tersebut melakukan suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa ia terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas yang diakui kebenarannya oleh terdakwa sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa ia terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI adalah dalam keadaan sehat jasmani rohani yang oleh karenanya ia terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut di atas:
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam lingkup rumah tangga yang dilindungi oleh undang-undang salah satu diantaranya adalah suami, istri, dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, terungkap bahwa terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI dengan saksi korban ERIKANIZAR BINTI TANTAWI YUSUF adalah suami istri dan terikat dalam ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 41/6/IX/2005 tanggal 09 Desember 2005 telah membina rumah tangga dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak ;
Menimbang, bahwa peristiwa penganiayaan terhadap saksi korban ERIKANIZAR terjadi mula-mula pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan yaitu pagi hari dimana saksi korban ERIKANIZAR menelpon terdakwa dan meminta terdakwa untuk menjemput anak-anak mereka di rumah orang tua saksi korban ERIKANIZAR di Kecamatan Meukek, karena saksi korban ERIKANIZAR hendak ke Blangpidie. Kemudian terdakwa menjemput anak-anak mereka dan saksi pergi ke Blangpidie. Sore harinya sekira pukul 18.00 WIB, saksi korban ERIKANIZAR ke rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur untuk menjemput kembali anak-anaknya. Sesampainya di halaman rumah orang tua terdakwa, saksi memanggil anak-anaknya dari luar rumah. Tidak berapa lama kemudian terdakwa keluar sambil menggendong anaknya yang paling kecil, sedangkan yang paling besar berdiri di samping terdakwa. Karena terdakwa sudah berjanji akan memberi uang untuk beli baju sekolah anak, lalu saksi korban ERIKANIZAR meminta uang kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 70.000,-. namun saksi ERIKANIZAR tidak mau terima dan mengatakan tidak cukup untuk membeli baju sekolah selanjutnya Terdakwa katakan “terima aja dulu, nanti kalau ada lagi akan terdakwa berikan lagi”, akan tetapi saksi ERIKANIZAR tetap tidak mau terima uang tersebut dan mengatakan,”kalau untuk anak tidak ada, untuk perempuan/ lonte yang di dalam ada”, karena emosi mendengar perkataan saksi ERIKANIZAR terdakwa langsung menyodorkan uang tersebut ke arah wajah saksi ERIKANIZAR dengan tangan kanan terdakwa dan tangan kiri terdakwa memegang sambil menekan bahu / punggung saksi ERIKANIZAR;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SYAMSUDDIN dan saksi M. KISMI di persidangan, terdakwa tidak ada menyodorkan uang kertas tersebut sampai masuk ke dalam mulut saksi ERIKANIZAR melainkan hanya menyodorkan uang tersebut ke arah dekat wajah saksi ERIKANIZAR namun tidak sampai masuk ke dalam mulut saksi ERIKANIZAR;
Menimbang, bahwa benar pada saat kakak terdakwa yang bernama DARMAWATI keluar rumah karena mendengar keributan antara terdakwa dengan saksi ERIKANIZAR kemudian setelah melihat kakak terdakwa, saksi ERIKANIZAR emosi dan berkata ”apa, senang kau lihat saya kek gini ya”. Lalu saksi ERIKANIZAR turun dari sepeda motor hendak menyerang kakak terdakwa dan saat itulah terdakwa mendorong saksi ERIKANIZAR agar tidak menyerang kakak terdakwa, lalu terdakwa memukul saksi ERIKANIZAR dengan menggunakan kepalan tangannya yang mengenai kepala sebelah kanan saksi ERIKANIZAR lalu saksi ERIKANIZAR mengambil batu dan hendak melempar terdakwa, namun terdakwa berhasil memegang tangan saksi dan melipatkannya ke belakang lalu saksi ERIKANIZAR terus meronta/ melawan yang pada akhirnya pertengkaran adu mulut antara saksi ERIKANIZAR dan terdakwa dilerai oleh saksi Syamsuddin bersama dengan saksi M. Kismi selanjutnya saksi ERIKANIZAR pingsan tidak sadarkan diri dan terjatuh ke tanah, namun jatuhnya saksi ERIKANIZAR ke tanah tidak sampai terbanting, karena sempat dipegang oleh sdr. RAMLAH sehingga tidak ada luka akibat jatuhnya saksi ERIKANIZAR ke tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dr. Rahmat Basri di persidangan yang menyatakan luka pada tubuh saksi ERIKANIZAR disebabkan oleh ruda paksa/unsur paksaan benda tumpul dengan permukaan halus dan juga ahli memastikan luka tersebut bukan karena terbentur tanah, karena luka lebamnya bersih tidak ada lecet atau goresan seperti layaknya terbenting ke tanah dan juga berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : 482/VER/VIII/2013 tanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dengan sebenarnya berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Rahmat Basri, dokter pada Puskesmas Peulumat Kecamatan Labuhan Haji Timur dengan kesimpulan menyatakan, saksi korban Erikanizar binti Tantani Yusuf mengalami/ menderita :
Pada bagian Kepala sebelah kanan dijumpai luka lebam dengan ukuran ø 3x3 cm;
Pada bagian Punggung belakang sebelah kanan terdapat luka lebam dengan ukuran ø 5x7 cm;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut majelis, unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 3. Yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli di persidangan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang dilakukan kepada saksi korban ERIKANIZAR termasuk luka sedang tidak sampai menyebabkan luka berat yang berakibat fatal;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis menilai unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap dakwaan Primair Majelis menganggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dimana terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam 351 ayat (1) KUH Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa
Dengan sengaja melakukan penganiayaan;
Ad. 1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan dan pula sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, ternyata benar MUSLIADI BIN T. SAINI orang yang dimaksud dalam dakwaan penuntut umum tersebut oleh karena itu unsur ini telah terbukti;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja melakukan penganiayaan.
Menimbang, bahwa peristiwa penganiayaan terhadap saksi korban ERIKANIZAR yang dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di rumah orang tua terdakwa di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan adalah penganiayan yang dilakukan kepada istri terdakwa sendiri yaitu saksi korban ERIKANIZAR sehingga majelis berpendapat perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang sudah diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, oleh karena itu majelis berpendapat unsur ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap dakwaan Subsidair Majelis juga menganggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa harus dibebaskan juga dari dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair dimana terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Ad 1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa menyangkut unsur “setiap orang” dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum ini, Majelis Hakim mengambil alih sepenuhnya pertimbangan Majelis Hakim untuk unsur yang sama dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, dengan pertimbangan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga :
Menimbang, bahwa menyangkut unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum ini, Majelis Hakim juga mengambil alih sepenuhnya pertimbangan Majelis Hakim untuk unsur yang sama dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, dengan pertimbangan demikian, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 3. Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dikaitkan dengan keterangan ahli dan keterangan saksi korban ERIKANIZAR di persidangan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang dilakukan kepada saksi korban ERIKANIZAR termasuk luka sedang tidak sampai menyebabkan luka berat yang berakibat fatal dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ERIKANIZAR masih dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis menilai unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, ternyata semua unsur rumusan delik telah terbukti sehingga mengantarkan majelis pada keyakinan akan kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebagai dasar penjatuhan pidana, majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit bagi istri terdakwa;
Perbuatan terdakwa tidak seharusnya dilakukan karena seharusnya seorang suami harus melindungi istri dengan baik ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga yaitu anak;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa dengan saksi korban ERIKANIZAR telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 22 Desember 2013;;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dimaksud, maka pidana yang akan dijatuhkan dipandang telah memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa dan keluarganya, korban dan keluarganya disamping itu rasa keadilan masyarakat terayomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata – mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan putusan juga berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 3 September 1973 Nomor 05 Tahun 1973 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2000 yang mengharapkan supaya pengadilan menjatuhkan pidana yang sungguh-sungguh setimpal dengan beratnya dan sifatnya kejahatan;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah buku nikah istri an. ERIKANIZAR BINTI TANTAWI YUSUF dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013 dan 1 (satu) buah buku nikah suami an. MUSLIADI BIN JAILANI dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013, sudah tidak diperlukan lagi untuk pembuktian dalam perkara lain sehingga statusnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak dikenakan penahanan dan oleh karena Terdakwa harus dijatuhi pidana, Majelis Hakim menilai pidana perampasan kemerdekaan akan menimbulkan penderitaan yang besar baik terhadap Terdakwa maupun terhadap keluarganya juga Terdakwa telah beritikad baik mengupayakan perdamaian dengan Saksi Korban ERIKANIZAR dan perilaku Terdakwa meyakinkan bahwa ia akan memperbaiki dirinya dan tidak akan melakukan tindak pidana yang lain, maka berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf (a) KUHP cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena sebelum berakhirnya waktu percobaan yang ditentukan dalam putusan ini, Terpidana telah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat selain ketentuan perundangan sebagaimana telah dikutip di atas, juga Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan khususnya Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;
Membebaskan Terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;
Menyatakan terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair tersebut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSLIADI Bin T. SAINI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan tindak pidana;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah istri an. ERIKANIZAR BINTI TANTAWI YUSUF dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013
Dikembalikan kepada saksi ERIKANIZAR BINTI TANTAWI YUSUF;
1 (satu) buah buku nikah suami an. MUSLIADI BIN T. SAINI dengan No. 41/6/IX/2005 tanggal 09 September 2013
Dikembalikan kepada Terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI;
Membebankan terdakwa MUSLIADI BIN T. SAINI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari KAMIS tanggal 09 Januari 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan oleh kami : MUKHLIS, SH. selaku Hakim Ketua, AZHARY PRIANDA G, SH dan RYKI RAHMAN SIGALINGGING, SH. MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 13Januari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SALAHUDDIN, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tapaktuan serta dihadiri oleh UNTUNG SYAHPUTRA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapaktuan dan dihadiri pula oleh Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
AZHARY PRIANDA.G, SH MUKHLIS, SH.
RYKI RAHMAN SIGALINGGING, SH. MH
Panitera Pengganti
SALAHUDDIN, SH