213/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 213/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABRAR SAUKI Als ABAI Bin RAMLIANOR.
“Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”
P U T U S A N
Nomor 213/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : ABRAR SAUKI Als ABAI Bin RAMLIANOR.
Tempat lahir : Tebing Tinggi .
Umur / Tgl. Lahir : 24 Tahun / 17 jULI 1993.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Darma Desa Wasah Hilir Rt.1 Rw.1 Kec.
Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa tersebut ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 6 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017
Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 3 September 2017.
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017.
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan 11 Oktober 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan 10 Desember 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Mus Nuran Rasydi, SH yang beralamat di Jln. May Jend Soetoyo No. 67 A Kandangan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim tertanggal 12 September 2017;
Pengadilan Negeri tersebut .
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 12 September 2017 Nomor 213/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 12 September 2017 Nomor 213/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 3 Oktober 2017 Nomor.Reg.Perkara :PDM-217/KANDA /08/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa ABRAR SAUKI Als ABAI Bin RAMLIANOR memutuskan :
Menyatakan terdakwa ABRAR SAUKI Als ABAI Bin RAMLIANOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABRAR SAUKI Als ABAI Bin RAMLIANOR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (Empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesarRp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) subsidair selama 2 (Dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
839 ( delapan ratus tiga puluh sembilan ) Butir obat jenis Carnophen
- 1 (satu) kantong plastic warna putih..
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang sebesar Rp. 224.000-
Dirampas Untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa secara lisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 29 Agustus 2017 nomor reg. perkara : PDM-217/KANDA/08/2017 Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA
------Bahwa terdakwa ABRAR SAUKI Als ABAI Bin RAMLIANOR pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017,atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jl.Desa Wasah Hilir Kec.Simpur Kab.HSS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi ERI SETIADI dan rekan kerja nya yakni saksi M.SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN ada mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa ada membawa dan mengedarkan obat jenis Carnophen, kemudian untuk mencek kebenaran informasi tersebut para saksi dan rekan yang lainnya mencek kebenaran informasi tersebut ke lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan yang sedang duduk diatas kendaraan, kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan obat jenis Charnophen sebanyak 39 (Tiga puluh sembilan) butir yang diselipkan terdakwa dicelana depan perut dibalik baju yang dipakai terdakwa, setelah itu dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali obat jenis Charnophen sebanyak 800 (Delapan ratus) butir yang disimpan terdakwa di dalam hutan pinggir jalan yang dibungkus dalam plastik warna putih yang diakui adalah milik terdakwa, dan ditemukan juga uang sebesar Rp.224.000 (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah hasil penjualan obat jenis Charnophen, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Charnopen tersebut dari 2 (orang) yakni dari Sdr. DANI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) bok dengan harga perboknya Rp.240.000 (Dua ratus empat puluh ribu) Dan dari Sdr.HARLI (DPO) membeli sebanyak 3 (Tiga) bok dengan harga Rp.280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per boknya, dimana terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Sekitar Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu rupiah) Per Box nya dan keuntungan terdakwa untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar satu Bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0731, tanggal 22 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.659 berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa ABRAR SAUKI Als ABAI Bin RAMLIANOR pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017,atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jl.Desa Wasah Hilir Kec.Simpur Kab.HSS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi ERI SETIADI dan rekan kerja nya yakni saksi M.SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN ada mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa ada membawa dan mengedarkan obat jenis Carnophen, kemudian untuk mencek kebenaran informasi tersebut para saksi dan rekan yang lainnya mencek kebenaran informasi tersebut ke lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan yang sedang duduk diatas kendaraan, kemudian para saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan obat jenis Charnophen sebanyak 39 (Tiga puluh sembilan) butir yang diselipkan terdakwa dicelana depan perut dibalik baju yang dipakai terdakwa, setelah itu dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali obat jenis Charnophen sebanyak 800 (Delapan ratus) butir yang disimpan terdakwa di dalam hutan pinggir jalan yang dibungkus dalam plastik warna putih yang diakui adalah milik terdakwa, dan ditemukan juga uang sebesar Rp.224.000 (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah hasil penjualan obat jenis Charnophen, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Charnopen tersebut dari 2 (orang) yakni dari Sdr. DANI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) bok dengan harga perboknya Rp.240.000 (Dua ratus empat puluh ribu) Dan dari Sdr.HARLI (DPO) membeli sebanyak 3 (Tiga) bok dengan harga Rp.280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per boknya, dimana terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu rupiah) Per boknya dan keuntungan terdakwa untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar satu Bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0731, tanggal 22 Juni 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.06.E.659 berupa 2 (dua) butir tablet Carnophen warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
839 ( delapan ratus tiga puluh sembilan ) Butir obat jenis Carnophe.
1 (satu) kantong plastic warna putih.
Uang sebesar Rp. 224.000-
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ERI SETIADI;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jl.Desa Wasah Hilir Kec.Simpur Kab.HSS,terdakwa telah ditangkap karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa berawal saksi dan rekan kerja nya yakni saksi M.SANDY FATURRAHMAN ada mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa ada membawa dan mengedarkan obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa untuk mencek kebenaran informasi tersebut saksi dan saksi SANDY dan rekan yang lainnya tersebut datang ke lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan yang sedang duduk diatas kendaraan;
Bahwa kemudian saksi dan saksi SANDY langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan obat jenis Charnophen sebanyak 39 (Tiga puluh sembilan) butir yang diselipkan terdakwa dicelana depan perut dibalik baju yang dipakai terdakwa, setelah itu dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali obat jenis Charnophen sebanyak 800 (Delapan ratus) butir yang disimpan terdakwa di dalam hutan pinggir jalan yang dibungkus dalam plastik warna putih yang diakui adalah milik terdakwa;
Bahwa ditemukan juga uang sebesar Rp.224.000 (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah hasil penjualan obat jenis Charnophen, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa terdakwa membeli obat jenis Charnopen tersebut dari 2 (orang) yakni dari Sdr. DANI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) bok dengan harga perboknya Rp.240.000 (Dua ratus empat puluh ribu) Dan dari Sdr.HARLI (DPO) membeli sebanyak 3 (Tiga) bok dengan harga Rp.280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per boknya, dimana terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Sekitar Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu rupiah) Per Box nya dan keuntungan terdakwa untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar satu Bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi atas nama :
Saksi M. SANDY FATURRAHMAN;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jl.Desa Wasah Hilir Kec.Simpur Kab.HSS,terdakwa telah ditangkap karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa berawal saksi dan rekan kerja nya yakni saksi ERI SETIADI ada mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdakwa ada membawa dan mengedarkan obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa untuk mencek kebenaran informasi tersebut saksi dan saksi ERI SETIADI dan rekan yang lainnya tersebut datang ke lokasi dan melihat seseorang yang mencurigakan yang sedang duduk diatas kendaraan;
Bahwa kemudian saksi dan saksi ERI SETIADI langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan obat jenis Charnophen sebanyak 39 (Tiga puluh sembilan) butir yang diselipkan terdakwa dicelana depan perut dibalik baju yang dipakai terdakwa, setelah itu dilakukan pengembangan dan ditemukan kembali obat jenis Charnophen sebanyak 800 (Delapan ratus) butir yang disimpan terdakwa di dalam hutan pinggir jalan yang dibungkus dalam plastik warna putih yang diakui adalah milik terdakwa;
Bahwa benar ditemukan juga uang sebesar Rp.224.000 (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah hasil penjualan obat jenis Charnophen, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa terdakwa membeli obat jenis Charnopen tersebut dari 2 (orang) yakni dari Sdr. DANI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) bok dengan harga perboknya Rp.240.000 (Dua ratus empat puluh ribu) Dan dari Sdr.HARLI (DPO) membeli sebanyak 3 (Tiga) bok dengan harga Rp.280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per boknya, dimana terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Sekitar Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu rupiah) Per Box nya dan keuntungan terdakwa untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar satu Bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPAR, yang pada pokok- pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menurut ahli obat carnopen termasuk dalam obat keras dimana penggunaannya harus dengan sesuai dengan petunjuk/ resep dokter dan kegunaannya untuk mengatasi nyeri otot;
Bahwa obat carnopen hanya dapat diperoleh/ dibeli di apotik berijin yang ada apotekernya dengan menggunakan resep dari dokter dan dapat dijual secara bebas terbatas yang bisa diperoleh / dibeli di toko obat yang memenuhi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa yang dimaksud bebas terbatas adalah obat obatan tersebut bisa diperoleh/ dibeli dan bisa dijual secara bebas ditoko obat tetapi dengan batasan tertentu sesuai dengan kegunaan/ indikasinya;
Bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat carnopen adalah orang yang harus mempunyai keahlian dan kewenangan dan barang tersebut harus memiliki ijin edar. Kalau tidak ada keahlian dan kewenangan serta tidak ada ijin edar tidak diperbolehkan;
Bahwa apabila Obat obat carnopen di konsumsi secara berlebihan bisa menyebabkan defresi pernafasan dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu lama akan menyebabkan ketergantungan.
Bahwa apa yang dilakukan obat terdakwa sangat tidak wajar karena terdakwa menjual obat tanpa takaran dan tidak sesuai dengan kemanfaatan obat itu sendiri.
Bahwa untuk obat jenis carnopen izin edarnya sudah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dengen nomor : HK.00.5.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor iziz edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat carnopen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;.
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jl.Desa Wasah Hilir Kec.Simpur Kab.HSS,terdakwa telah ditangkap karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa ketika terdakwa sedang duduk diatas kendaraan motor datang dari anggota Kepolisian yang kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan obat jenis Charnophen sebanyak 39 (Tiga puluh sembilan) butir yang diselipkan terdakwa dicelana depan perut dibalik baju yang dipakai terdakwa, dan ditemukan kembali obat jenis Charnophen sebanyak 800 (Delapan ratus) butir yang disimpan terdakwa di dalam hutan pinggir jalan yang dibungkus dalam plastik warna putih yang diakui adalah milik terdakwa;
Bahwa ditemukan juga uang sebesar Rp.224.000 (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah hasil penjualan obat jenis Charnophen, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa terdakwa membeli obat jenis Charnopen tersebut dari 2 (orang) yakni dari Sdr. DANI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) bok dengan harga perboknya Rp.240.000 (Dua ratus empat puluh ribu) Dan dari Sdr.HARLI (DPO) membeli sebanyak 3 (Tiga) bok dengan harga Rp.280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per boknya, dimana terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Sekitar Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu rupiah) Per Box nya dan keuntungan terdakwa untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar satu Bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jl.Desa Wasah Hilir Kec.Simpur Kab.HSS,terdakwa telah ditangkap karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa ketika terdakwa sedang duduk diatas kendaraan motor datang saksi-saksi dari anggota Kepolisian yang kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan obat jenis Charnophen sebanyak 39 (Tiga puluh sembilan) butir yang diselipkan terdakwa dicelana depan perut dibalik baju yang dipakai terdakwa, dan ditemukan kembali obat jenis Charnophen sebanyak 800 (Delapan ratus) butir yang disimpan terdakwa di dalam hutan pinggir jalan yang dibungkus dalam plastik warna putih yang diakui adalah milik terdakwa;
Bahwa ditemukan juga uang sebesar Rp.224.000 (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah hasil penjualan obat jenis Charnophen, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Charnopen tersebut dari 2 (orang) yakni dari Sdr. DANI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) bok dengan harga perboknya Rp.240.000 (Dua ratus empat puluh ribu) Dan dari Sdr.HARLI (DPO) membeli sebanyak 3 (Tiga) bok dengan harga Rp.280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per boknya, dimana terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Sekitar Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu rupiah) Per Box nya dan keuntungan terdakwa untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar satu Bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 197 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1 :Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ABRAR SAUKI Als ABAI Bin RAMLIANOR ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2 : Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 98 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Jl.Desa Wasah Hilir Kec.Simpur Kab.HSS,terdakwa telah ditangkap karena telah menyimpan dan mengedarkan obat jenis Carnophen;
Menimbang, bahwa awalnya ketika terdakwa sedang duduk diatas kendaraan motor datang saksi-saksi dari anggota Kepolisian yang kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan obat jenis Charnophen sebanyak 39 (Tiga puluh sembilan) butir yang diselipkan terdakwa dicelana depan perut dibalik baju yang dipakai terdakwa, dan ditemukan kembali obat jenis Charnophen sebanyak 800 (Delapan ratus) butir yang disimpan terdakwa di dalam hutan pinggir jalan yang dibungkus dalam plastik warna putih yang diakui adalah milik terdakwa dan ditemukan juga uang sebesar Rp.224.000 (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah hasil penjualan obat jenis Charnophen, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat jenis Charnopen tersebut dari 2 (orang) yakni dari Sdr. DANI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) bok dengan harga perboknya Rp.240.000 (Dua ratus empat puluh ribu) Dan dari Sdr.HARLI (DPO) membeli sebanyak 3 (Tiga) bok dengan harga Rp.280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per boknya, dimana terdakwa menjual kembali obat jenis Carnophen tersebut dengan harga Rp.35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Sekitar Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu rupiah) Per Box nya dan keuntungan terdakwa untuk terdakwa konsumsi sendiri dan dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar satu Bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut
Menimbang, bahwa untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Bahwa benar terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terbukti
Menimbang, memperhatikan oleh karena semua unsur-unsur dari Dakwaan pertama melanggar pasal 197 Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah terbukti dan terpenuhi maka kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 47 (Empat puluh tyujuh) butir
839 ( delapan ratus tiga puluh sembilan ) Butir obat jenis Carnophen
Uang sebesar Rp. 224.000-
1 (satu) kantong plastic warna putih.
Akan ditentukan statusnya didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut
Hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa belum pernah di hukum
Memperhatikan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, Jo Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ABRAR SAUKI Als ABAI Bin RAMLIANOR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
839 ( delapan ratus tiga puluh sembilan ) Butir obat jenis Carnophen
1 (satu) kantong plastic warna putih..
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang sebesar Rp. 224.000-
Dirampas untuk Negara
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari SELASA tanggal 10 OPKTOBER 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH selaku Hakim Ketua, BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS , SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MASRAWAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan serta dihadiri oleh INDRA SUMARNO, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim–hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH SYAMSUNI, SH
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS , SH
Panitera Penganti
MASRAWAN. SH