Nomor : 49 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor : 49 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
: MUSHADI Bin LASIRAN ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUSHADI Bin LASIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSHADI Bin LASIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit KBM L300 Pick Up No.polK-1723-RE tahun 1990 warna hitam, Noka L300DP208250, Nosin 4D56C031401 STNK An. NGATEMAN alamat Desa Wantugung, Rt.04, Rw.I, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu JANARKO Bin LASIRAN ; • 3 (tiga) batang kayu jati gelondong masing-masing 230 Ø 28 cm volume 0,155 m ³ 200 Ø 28 cm volume 0,137 m ³ 230 Ø 28 cm volume 0,11 m ³ volume keseluruhan 0,402 m ³ ; Dirampas Untuk Negara ; • Setengah stafel meter kayu bakar / rencek ; Dirampas Untuk Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 49 /Pid.Sus/2015 /PN.Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : : MUSHADI Bin LASIRAN ;
Tempat lahir : Blora ;
Umur / Tanggal Lahir : 16 juni 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Temengeng, Rt.01, Rw.III,
Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Pendidikan : -
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 01 Mei 2015 sampai dengan tanggal 02 Mei 2015 berdasarkan surat tanggal 01 Mei 2015 No.Pol : SP.Kap / 13 / V / 2015 / Sek.Cepu ;
Terdakwa ditahan jenis Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari :
Penyidik Polri, sejak tanggal 02 Mei 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015 berdasarkan surat tanggal 02 Mei 2015 Nomor : SP.Han / 09 / V/ 2015 / Sek. Cepu ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 berdasarkan surat tanggal 22 Mei 2015 Nomor : 43/SPP/Euh.1/05/2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015 berdasarkan surat tanggal 30 Juni 2015 Nomor : PRINT-906/0.3.28/Euh.2/06/2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 06 Juli 2015 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2015 berdasarkan surat tanggal 06 Juli 2015 No.49/Pid.Sus/2015/PN.Bla ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015 berdasarkan surat tanggal 28 Juli 2015 Nomor : 49 / Pid.Sus / 2015 / PN.Bla .
Terdakwa menghadap sendiri kedepan persidangan dengan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora No. 49/ Pid.Sus / 2015 /PN.Bla Tanggal 18 Agustus 2015 Tentang Penunjukkan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ;
Telah membaca Penetapan Penunjukkan Tugas Panitera Pengganti No. 49/ Pid.Sus / 2015 /PN.Bla Tanggal 06 Juli 2015 ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora No. 49/ Pid.Sus / 2015 /PN.Bla Tanggal 06 Juli 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara atas nama MUSHADI Bin LASIRAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUSHADI Bin LASIRAN bersalah melakukan tindak pidana “telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa 3 (tiga) batang kayu jati dengan volume 0,402 m³ milik negara tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSHADI Bin LASIRAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM L300 Pick Up No.polK-1723-RE tahun 1990 warna hitam, Noka L300DP208250, Nosin 4D56C031401 STNK An. NGATEMAN alamat Desa Wantugung, Rt.04, Rw.I, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora ;
3 (tiga) batang kayu jati gelondong masing-masing 230 Ø 28 cm volume 0,155 m³ 200 Ø 28 cm volume 0,137 m³ 230 Ø 28 cm volume 0,11 m³ volume keseluruhan 0,402 m³ ;
Dirampas Untuk Negara ;
Setengah stafel meter kayu bakar / rencek ;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengarkan permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum serta tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada pendirian masing-masing ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MUSHADI Bin LASIRAN pada hari Jum’at, tanggal 01 Mei 2015 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2015 bertempat di Jalan Sorogo, Kelurahan Ngelo,
Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora , telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa 3 (tiga) batang kayu jati dengan volume 0,402 m³ milik Negara tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Kamis, tanggal 30 April 2015 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai KBM L-300 Pick Up No.Pol : K-1723-RE Tahun 1990 warna hitam No.Ka : L-300 DP 208250 No.Sin : 4D56C031401 menuju kehutan Pasar Sore KPH Cepu untuk membeli kayu bakar dipinggir jalan hutan terdakwa menemukan 3 (tiga) batang kayu jati dengan volume 0,402 m³ ukuran masing-masing : 230 Ø 28 cm volume 0,155 m³, 200 Ø 28 cm, volume 0,137 m³, 230 Ø 28 cm volume 0,11 m³ selanjutnya kayu tersebut dinaikkan diatas bak mobil dibawa pulang kerumahnya ;
Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 01 Mei 2015 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya Desa Temengeng, Kecamatan Cepu dengan mengendarai KBMnya mengangkut 3 (tiga) batang kayu jati dengan volume 0,402 m³ ukuran masing-masing : 230 Ø 28 cm volume 0,155 m³, 200 Ø 28 cm volume 0,137 m³, 230 Ø 28 cm volume 0,11 m³ menuju kearah Cepu untuk dijual akan tetapi pada saat melewati depan kantor KPH Cepu terdakwa dihentikan petugas Polhut KPH Cepu setelah dilakukan pengecekan terdakwa terbukti tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Selanjutnya terdakwa beserta 3 (tiga) batang kayu jati tersebut diserahkan ke Penyidik guna proses penyidikan ;
Akibat perbuatan terdakwa Negara Cq. Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.332.368,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MUSHADI Bin LASIRAN pada hari Jum’at, tanggal 01 Mei 2015 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei ditahun 2015 bertempat di Jalan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora , telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan berupa 3 (tiga) batang kayu jati dengan volume 0,402 m³ , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Kamis, tanggal 30 April 2015 sekira pukul 06.00 Wib berangkat dari rumahnya dengan mengendarai KBM L-300 Pick Up No.Pol : K-1723-RE Tahun 1990 warna hitam No.Ka :L-300 DP 208250 No.Sin : 4D56C031401 menuju kehutan Pasar Sore KPH Cepu untuk membeli kayu bakar dipinggir jalan hutan terdakwa menemukan 3 (tiga) batang kayu jati dengan volume 0,402 m³ ukuran masing-masing : 230 Ø 28 cm volume 0,155 m³, 200 Ø 28 cm, volume 0,137 m³, 230 Ø 28 cm volume 0,11 m³ selanjutnya kayu tersebut dinaikkan diatas bak mobil dibawa pulang kerumahnya ;
Selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 01 Mei 2015 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya Desa Temengeng, Kecamatan Cepu dengan mengendarai KBMnya mengangkut 3 (tiga) batang kayu jati dengan volume 0,402 m³ ukuran masing-masing : 230 Ø 28 cm volume 0,155 m³, 200 Ø 28 cm volume 0,137 m³, 230 Ø 28 cm volume 0,11 m³ menuju kearah Cepu untuk dijual akan tetapi pada saat melewati depan kantor KPH Cepu terdakwa dihentikan petugas Polhut KPH Cepu setelah dilakukan pengecekan terdakwa terbukti tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Selanjutnya terdakwa beserta 3 (tiga) batang kayu jati tersebut diserahkan ke Penyidik guna proses Penyidikan ;
Akibat perbuatan terdakwa Negara Cq. Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp. 1.332.368,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi SUGIYONO Bin TRASIPAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini pada hari Jum’at, tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 Wib pada saat saksi berada di Rumah Dinas KRPH Gerdu Sapi BKPH Kendilan KPH Cepu menerima laporan dari Sdr. TEGUH PURWONO NUGROHO Polhut di Kantor Pabin KPH Cepu bahwa ia bersama-sama dengan anggota yang lain telah menangkap seorang yang sedang mengangkut 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong dengan menggunakan sarana mobil Mitsubishi L300 Pick Up No.pol. K-1723-RE didepan Kantor Pabin KPH Cepu , Jalan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu yang selanjutnya saksi langsung menuju ketempat tersebut dan ternyata benar dikantor Pabin Cepu sudah ada seorang dan mobil L300 Pick Up No.Pol K-1723-RE yang diatasnya ada 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong yang diatasnya ada rencek dan selanjutnya terdakwa dan barang buktinya saksi serahkan ke Polsek Cepu dan selanjutnya saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa menurut terdakwa , terdakwa menemukan kayu jati tersebut sudah tergeletak ditepi jalan dalam kawasan hutan Pasar Sore KPH Cepu ;
Bahwa setahu saksi ukuran ketiga kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran masing-masing 230 diameter 28 cm volume 0,155 m³, 200 dimater 28 cm volume 0,137 m³, 120 dimater 33 cm volume 0,11 m³ sehingga seluruhnya 0,402 m³ ;
Bahwa saat kejadian terdakwa tidak membawa alat apapun untuk memotong ;
Bahwa tertangkapnya terdakwa sekitar 3 km dari tempat penemuan kayu jati ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, rencananya kayu jati tersebut oleh terdakwa akan dijual di Desa Bandar, Kecamatan Kasiman untuk kerajinan kayu jati (bubut) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Saksi YOYOK HADIYANTO Bin MUNADJI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 1 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 Wib pada saat saksi piket jaga di Kantor Pabin Polhutmop KPH Cepu Jalan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora bersama saksi III Teguh Purwono Nugroho dan saksi IV Eko Prasetiyo mencurigai mobil L300 Pick Up No.Pol K-1723-RE yang sedang lewat dengan mengangkut renceng yang selanjutnya saksi hentikan dan saksi melihat ada 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong yang disembunyikan dibawah tumpukan rencek yang selanjutnya pengemudinya saksi tangkap dan saksi laporkan kepada saksi SUGIYONO yang punya wilayah dan tidak lama kemudian datang dan mengamankan terdakwa bersama barang buktinya disektor Cepu guna pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa pada saat saksi tanya , ia mengaku menemukan kayu jati tersebut ditepi jalan hutan kawasan Pasar Sore ;
Bahwa pada saat saksi tangkap terdakwa sedang mengangkut kayu jati dengan cara diangkut menggunakan sarana mobil L300 No.Pol K-1723-RE ;
Bahwa terdakwa tertangkap sekitar 3 km dari tempat ditemukan 3 (tiga) batang kayu jati tersebut ;
Bahwa menurut bekasnya alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut menggunakan alat gergaji namun pada saat saksi tangkap terdakwa tidak membawa alat untuk memotong kayu jati ;
Bahwa seingat saksi kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong masing-masing dengan ukuran panjang 230 diameter 28 cm volume 0,155 m³, 200 diameter 28 cm volume 0,137 m³, 120 diamater 33 cm volume 0,11 m³ sehingga seluruhnya 0,402 m³ ;
Bahwa sebelum saksi menangkap terdakwa, saksi menanyakan adanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan akan tetapi terdakwa tidak menunjukkan Surat keterangan yang dimaksud ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa, kayu jati tersebut oleh terdakwa akan dijual di Desa Bandar Bojonegoro ;
Bahwa setahu saksi baru pertama kali terdakwa mengakut kayu jati dari dalam hutan tersebut ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut tidak ijin dengan Perhutani ;
Bahwa kerugian Perhutani akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai sejumlah Rp. 1.322.368,00 (satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan merasa tidak keberatan ;
Saksi TEGUH PURWONO NUGROHO Bin RAMIN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, pada hari Jum,at, tanggal 1 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 Wib pada saat saksi piket jaga dikantor Pabin Polhutmop KPH Cepu, Jalan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora bersama saksi II YOYOK NADIYANTO Bin MOENADJI dan saksi IV EKO PRASETIYO mencurigai mobil L300 Pick Up No.Pol K-1723-RE yang sedang lewat dengan mengangkut rencek / kayu bakar yang selanjutnya saksi hentikan dan setelah saksi periksa melihat ada 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong yang disembunyikan dibawah tumpukan rencek / kayu bakar yang selanjutnya pengemudinya saksi tangkap dan saksi laporkan kepada saksi SUGIYONO yang punya wilayah dan tidak lama kemudian datang dan mengamankan terdakwa bersama barang buktinya di sector Cepu guna pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa pada saat saksi tanya ia mengaku menemukan ditepi jalan hutan kawasan Pasar Sore ;
Bhawa pada saat saksi tangkap terdakwa sedang mengangkut kayu jati dengan cara diangkut menggunakan sarana mobil L300 No.Pol. K-1723-RE ;
Bahwa terdakwa tertangkap sekitar 3 km dari tempat ditemukan 3 batang kayu jati tersebut ;
Bahwa menurut saksi dari bekasnya alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut adalah gergaji namun pada saat saksi tangkap terdakwa tidak membawa alat yang digunakan untuk memotong kayu jati ;
Bahwa seingat saksi kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong masing-masing dengan ukuran panjang 230 diameter 28 cm volume 0,155 m³, 200 diameter 28 cm volume 0,137 m³, 120 diameter 33 cm volume 0,11 m³ sehingga seluruhnya 0,402 m³ ;
Bahwa sebelum saksi menangkap terdakwa, saksi menanyakan adanya surat keterangan sahnya hasil hutan akan tetapi terdakwa tidak menunjukkan surat keterangan yang dimaksud ;
Bahwa menurut terdakwa kayu jati tersebut oleh terdakwa akan dijual di Desa Bandar Bojonegoro ;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak minta ijin dengan Perhutani ;
Bahwa kerugian Perhutani akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai sejumlah Rp. 1.322.368,00 (satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan ;
Saksi EKO PRASETIYO Bin SUNARYO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 1 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 Wib pada saat saksi piket jaga dikantor Pabin Polhutmop KPH Cepu Jalan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu , Kabupaten Blora bersama saksi II YOYOK NADIYANTO Bin MOENADJI dan saksi III TEGUH PURWONO Bin RAMIN mencurigai mobil L-300 Pick Up warna hitam No.pol, K-1723-RE yang sedang lewat dengan mengangkut rencek/kayu bakar yang selanjutnya saksi hentikan dan setelah saksi periksa melihat ada 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong yang disembunyikan dibawah tumpukan / rencek kayu bakar yang selanjutnya pengemudinya saksi tangkap dan saksi laporkan kepada saksi SUGIYONO dan saksi KISWADI yang kehilangan 3 (tiga) batang kayu jati dan tidak lama kemudian datang dan mengamankan terdakwa bersama barang buktinya di Sektor Cepu guna pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa menurut terdakwa, ia menemukan kayu jati tersebut ditepi jalan hutan kawasan Pasar Sore ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang mengakut kayu jati dengan cara diangkut menggunakan sarana mobil Pick Up L300 No.Pol K-1723-RE ;
Bahwa tertangkapnya terdakwa sekitar 3 km dari tempat ditemukan 3 (tiga) batang kayu jati tersebut ;
Bahwa menurut bekasnya alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut adalah gergaji namun pada saatsaksi tangkap terdakwa tidak membawa alat yang digunakan untuk memotong kayu jati tersebut ;
Bahwa seingat saksi kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong masing-masing dengan ukuran panjang 230 diameter 28 cm volume 0, 155 m³, 200 diameter 28 cm volume 0,137 m³, 120 diameter 33 cm volume 0,11 m³ sehingga seluruhnya 0,402 m³ ;
Bahwa sebelum menangkap terdakwa, saksi menanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan akan tetapi terdakwa tidak menunjukkan surat keterangan yang dimaksud ;
Bahwa menurut terdakwa rencananya kayu jati tersebut akan dijual di Desa Bandar Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa terdakwa mengakut kayu jati tanpa seijin Perhutani ;
Bahwa setahu saksi mobil Pick Up No.Pol K-1723-RE yang digunakan untuk mengangkut kayu jati terdakwa tersebut adalah milik kakaknya bernama JANARKO ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 1.322.368,00 (satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan ;
Saksi JANARKO Bin LASIRAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 1 Mei 2015 sekitar pukul 13.00 Wib pada saat saksi dirumah mendengar kabar lewat handphone dari adik saksi MUSHADI Bin LASIRAN bahwa dirinya telah tertangkap petugas Perhutani KPH Cepu dan sudah diserahkan di polsek Cepu karena mengangkut 3 (tiga) batang kayu jati oleh karena mobil yang digunakan terdakwa mengangkut kayu jati tersebut milik saksi maka saksi langsung menuju ke polsek Cepu dan ternyata benar mobil Mitsubishi L300 pick Up No.pol K-1723-RE sudah berada di polsek Randublatung sehingga saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa mobil saksi sudah 3 (tiga) bulan yang lalu dibawa oleh terdakwa karena saksi sudah ikut PO Agung untuk jurusan Blora-Cepu ;
Bahwa biasanya kendaraan Pick Up L300 No.Pol. K-1723-RE milik saksi tersebut untuk mengangkut hasil pertanian , pupuk, rencek dan lain-lain ;
Bahwa terdakwa tidak pernah bilang kepada saksi apabila mobil saksi digunakan untuk mengangkut kayu jati dan apabila saksi tahu hal tersebut maka saksi akan melarangnya ;
Bahwa besarnya sewa setiap ada angkutan besarnya sekitar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa mobil Mitsubishi L300 Pick Up No.Pol. K-1723-RE tersebut atas nama NGATEMAN alamat Desa Wantugung , Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora ;
Bhawa menurut terdakwa kayu jati tersebut akan dijual di Desa Bandar Bojonegoro ;
Bahwa menurut terdakwa kayu jatitersebut ditemukan ditepi jalan dihutan blok Pasar Sore ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan ;
Saksi KISWADI Bin SUMO LEGI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini pada hari Jum’at, tanggal 1 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 Wib pada saat saksi berada dirumah Dinas KRPH Ngodo BKPH Blungun KPH Cepu menerima laporan dari saksi 2. YOYOK HADIYANTO bahwa ia telah menangkap seorang yang mengangkut kayu jati bentuk gelondong yang disembunyikan dibawah rencek dengan menggunakan sarana mobil Pick Up L300 No.Pol K-1723-RE yang selanjutnya saksi pada tanggal 9 Mei 2015 sekitar pukul 09.00 Wib saksi mengecek di Polsek Cepu dan ternyata benar ada mobil Pick Up L-300 No.Pol. K-1723-RE yang mengangkut 3 (tiga) batang kayu jati yang disembunyikan dibawah rencek dan selanjutnya saksi melihat dibekas potongan bagian atas ketiga batang kayu jati tersebut terdapat tok asal ketiga kayu jati tersebut yaitu petak 1008 B RPH Ngodo KPH Cepu yang hilang pada tanggal 29 April 2015 yang telah saksi buatkan laporan kehilangan pada tanggal 30 April 2015 selanjutnya saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini ;
Bahwa seingat saksi ukuran kayu jati yang hilang yang saksi buatkan laporan kehilangannya adalah 3 9tiga) batang kayu jati yang hilang tersebut bentuk gelondong masing-masing berukuran panjang 230 diameter 28 cm volume 0,155 m³, 200 diameter 28 cm volume 0,137 m³, 120 diameter 33 cm volume 0,11 m³ sehingga seluruhnya 0,402 m³ ;
Bahwa ukuran 3 (tiga0 batang kayu jati yang hilang dengan ukuran 3 (tiga) batang kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut sama ;
Bahwa ada kesamaan 3 (tiga) batang yang hilang berasal dari tebang habis begitu juga 3 (tiga) batang kayu jati yang diangkut terdakwa juga berasal dari tebang habis ;
Bahwa 3 (tiga) batang kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut kayu jati yang hilang dari petak 1008 B RPH Ngodo BKPH Blungun KPH Cepu yang sudah saksi buatkan laporan kehilangan pada tanggal 30 April 2015 ;
Bahwa kerugian Perhutani KPH Cepu akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp. 1.332.368,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Bahwa pada saat itu ada tebang habis di petak 1008 B RPH Ngodo BKPH Blungun KPH Cepu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula didengarkan keterangan Ahli bernama SUKIMAN Bin DJASMIN dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang Ahli ketahui dalam perkara ini pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 Wib Ahlidiperiksa oleh Penyidik Pembantu pada sector Cepu atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MUSHADI Bin LASIRAN karena telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong masing-masing dengan ukuran panjang 230 cm diameter 28 cm volume 0,155 m³, 200 cm diameter 28 cm volume 0,137 m³, 120 cm diameter 33 cm volume 0,11 m³ sehingga seluruhnya 0,402 m³ yang pada saat itu Ahliditunjukkan kayu jati tersebut yang selanjutnya Ahlilakukan penelitian terhadap ketiga batang kayu tersebut dan atas penelitian Ahliketiga kayu jati mana terdapat ciri-ciri sebagai berikut :
Pada teras kayu berwarna coklat tua ;
Pada pori-pori kayu kecil dan padat ;
Pada gubal kayu tipis ;
Sehingga Ahli berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati yang disita dari terdakwa tersebut berasal dari kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani ;
Bahwa pada saat Ahli melakukan penelitian terhadap barang bukti kayu jati milik terdakwa tersebut disaksikan oleh terdakwa ;
Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati yang Ahli lakukan penelitian tersebut adalah milik terdakwa yang Ahli tahu dari penyidik dan dibenarkan oleh terdakwa ;
Bahwa setelah selesai meneliti barang bukti kayu jati tersebut dengan hasil ciri-ciri sebagai berikut :
Pada teras kayu berwarna coklat tua ;
Pada pori-pori kayu kecil dan padat ;
Pada gubal kayu tipis ;
Oleh karena ciri-ciri yang terdapat pada kayu jati tersebut identik dengan ciri-ciri kayu jati yang berasal dari kawasan Hutan Negara maka Ahli berkesimpulan bahwa barang bukti kayu jati tersebut diperoleh dari Hutan Negara/ Perhutani sedangkan kayu jati rakyat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Pada teras kayu berwarna coklat muda / cempeh ;
Pada pori-pori kayu tebal dan renggang ;
Pada gubal kayu tebal ;
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai Ahli dalam perkara ini karena Ahli sebagai Karyawan Perhutani KPH cepu dengan jabatan Penguji Tingkat I pada Perhutani KPH Cepu ;
Bahwa pendidikan Ahli Sekolah Menengah Atas (SMA) tamat dan mengikuti Kursus Penguji selama 3 (tiga) bulan di Madiun pada tahun 2007 ;
Bhawa Ahli diangkat sebagai Penguji pada tahun 2007 sampai dengan 2009 di KPH Randublatung, tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 di KPH Blora, tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 di KPH Randublatung, tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 di KPH Kendal, tahun 2013 sampai dengan sekarang di KPH Cepu ;
Bahwa Ahli melakukan penelitian terhadap barang bukti kayu jati sebanyak 3 (tiga) batang dengan hasil pada teras kayu berwarna coklat tua, pada pori-pori kayu kecil / padat dan pada gubal kayu tipis;
Bahwa menurut pengetahuan Ahli barang bukti kayu jati tersebut merupakan bagian ke-3 atau ke-4 pangkal pohon jati ;
Bahwa kerugian Perhutani KPH Cepu akibat perbuatan terdakwa tersebut sejumlah Rp. 1.332.368,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang terdakwa ketahui dalam perkara ini pada hari Kamis, tanggal 30 April 2015 sekitar pukul 06.00 Wib pada saat terdakwa akan mengangkut kayu beker / recek di kawasan hutan Pasar Sore KPH Cepu dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 Pick Up No.Pol. K-1723-RE melihat ada 3 (tiga) batang kayu jati gelondong dipinggir jalan, lalu terdakwa berhenti satu persatu terdakwa naikkan diatas mobil kemudian terdakwa menuju kelokasi pengambilan kayu beker/rencek yang sudah terdakwa beli dan setelah sampai dilokasi rencek tersebut terdakwa lalu menaikkan rencek keatas mobil untuk menutupi 3 (tiga) batang gelondong dan selanjutnya terdakwa bawa pulang dan pagi harinya 3 (tiga) batang kayu jati tersebut terdakwa bawa ke Desa Bandar Kecamatan Kasiman untuk terdakwa jual namun pada saat melintas di depan Kantor Polhut Cepu pada saat terdakwa akan ngemel petugas yang selanjutnya Petugas tersebut mengetahui adanya 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong yang selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan di Polsek Cepu selanjutnya terdakwa ditahan hingga sekarang ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu tidak ada temannya ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati ditepi jalan dihutan blok Pasar Sore yang sudah tergeletak langsung terdakwa naikkan mobil L300 tersebut ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati di Hutan Negara baru sekali ini dan langsung tertangkap ;
Bahwa kayu jati tersebut akan terdakwa jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa menjualnya di Desa Bandar Kecamatan Kasiman ;
Bahwa mobil yang terdakwa gunakan mengangkut kayu jati tersebut milik kakak terdakwa bernama WIJANARKO yang terdakwa sewa sudah 3 (tiga) bulan yang lalu ;
Bahwa terdakwa akan menawarkan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) saat menjual kayu jati tersebut ;
Bahwa terdakwa tahu kayu yang ada di Hutan Negara tersebut dilarang untuk diambil ;
Bahwa kayu jati tersebut milik Negara yang dikelola oleh Perhutani ;
Bahwa sebelum mengambil kayu jati terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu dengan Perhutani ;
Bhawa terdakwa sudah berkeluarga seorang isteri dan 2 (dua) orang anak yang nafkah hidupnya tergantung pada terdakwa ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali ini ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa tidak mengajukan keterangan saksi yang meringankan (saksi A Decharge) untuk kepentingan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM L300 Pick Up No.polK-1723-RE tahun 1990 warna hitam, Noka L300DP208250, Nosin 4D56C031401 STNK An. NGATEMAN alamat Desa Wantugung, Rt.04, Rw.I, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora ;
3 (tiga) batang kayu jati gelondong masing-masing 230 Ø 28 cm volume 0,155 m³ 200 Ø 28 cm volume 0,137 m³ 230 Ø 28 cm volume 0,11 m³ volume keseluruhan 0,402 m³ ;
Setengah stafel meter kayu bakar / rencek ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang diajukan didepan persidangan telah disita sah secara hukum berdasarkan Penetapan Nomor : 139/ Pen.Pid / 2015 / PN.Bla Tanggal 11 Mei 2015 Tentang Pemberian Persetujuan Kepada Penyidik Untuk Melakukan Penyitaan barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat, tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan tercantum dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ,keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari Jum’at, tanggal 1 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 Wib saat saksi TEGUH PURWONO NUGROHO dan saksi EKO PRASETIYO piket jaga di Kantor Pabin Polhutmop KPH Cepu Jalan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora telah menghentikan sebuah mobil L300 Pick Up No.Pol K-1723-RE yang mengangkut renceng yang menutupi 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dikantor Pabin Cepu ;
Bahwa, benar selanjutnya saksi TEGUH PURWONO NUGROHO dan saksi EKO PRASETIYO melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SUGIYONO Bin TRASIPAN yang ketika tiba dikantor Pabin Cepu melihat langsung terdakwa dan mobil L300 Pick Up No.Pol K-1723-RE yang diatasnya ada 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong yang diatasnya ada rencek sehingga terdakwa dan barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polsek Cepu dalam hal ini diterima oleh saksi YOYOK HADIYANTO Bin MUNADJI ;
Bahwa, benar saksi TEGUH PURWONO NUGROHO dan saksi EKO PRASETIYO menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti pada jarak 3 km dari tempat ditemukannya bekas potongan kayu jati, tepatnya di petak 1008 B RPH Ngodo BKPH Blungun KPH Cepu ;
saat itu tidak ditemukan gergaji untuk memotong kayu jati tersebut pada terdakwa dan tidak ditemukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Bahwa, benar ketika saksi SUGIYONO Bin TRASIPAN , saksi TEGUH PURWONO NUGROHO, dan saksi EKO PRASETIYO melakukan introgasi, terdakwa mengakui ia menemukan kayu jati tersebut ditepi jalan hutan kawasan Pasar Sore dan rencananya akan dijual di Desa Bandar Bojonegoro ;
Bahwa, benar saksi KISWADI Bin SUMO LEGI telah membuat laporan kehilangan kayu jati yang hilang dari petak 1008 B RPH Ngodo BKPH Blungun KPH Cepu dan melakukan pengukuran kayu jati tersebut yang diketahui ketiga kayu jati berbentuk gelondong tersebut berukuran masing-masing 230 diameter 28 cm volume 0,155 m³, 200 dimater 28 cm volume 0,137 m³, 120 dimater 33 cm volume 0,11 m³ sehingga seluruhnya 0,402 m³ pada saat itu ada tebang habis di petak 1008 B RPH Ngodo BKPH Blungun KPH Cepu ;
Bahwa, benar dari hasil penelitian Ahli SUKIMAN Bin DJASMIN diketahui ketiga batang kayu jati dalam perkara ini memiliki ciri-ciri teras kayu berwarna coklat tua, pori-pori kayu kecil dan padat dan gubal kayu tipis merupakan kayu jati dari kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani ;
Bahwa, benar kerugian Perhutani akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai sejumlah Rp. 1.322.368,00 (satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Bahwa,benar barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa 3 (tiga) batang gelondong kayu jati ukuran dengan ukuran masing-masing 230 diameter 28 cm volume 0,155 m³, 200 dimater 28 cm volume 0,137 m³, 120 dimater 33 cm volume 0,11 m³ sehingga seluruhnya 0,402 m³ adalah kayu jati yang ditemukan diangkut oleh terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit KBM L300 Pick Up No.Pol K-1723-RE tahun 1990 warna hitam, Noka L300DP208250, Nosin 4D56C031401 STNK An. NGATEMAN alamat Desa Wantugung, Rt.04, Rw.I, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora adalah milik saksi JANARKO Bin LASIRAN yang disewa oleh terdakwa sebesar Rp. 50.000,00 sekali angkut yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu jati dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga Pengadilan memiliki hak opsi untuk mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan elemen perbuatan terdakwa dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut terbukti maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama, dimana terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap Orang apa” adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hukum Indonesia ( Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diteliti secara cermat identitas Terdakwa dalam perkara ini yang bernama MUSHADI Bin LASIRAN ternyata identitas tersebut persis sama dengan identitas Terdakwa yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pengamatan atas diri Terdakwa, Majelis menjumpai keadaan Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona) , dengan demikian cukup alasan hukum apabila Pengadilan berpendapat apabila unsur kesatu dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu “Setiap Orang” terpenuhi ;
Ad.2 Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa unsur kedua ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup terpenuhi salah satu elemen unsur dari unsur kedua ini maka unsur kedua ini terpenuhi ;
Bahwa, pengertian pokok dari elemen-elemen unsur kedua ini adalah sebagai berikut :
Mengangkut adalah memindahkan dari satu tempat ketempat lain ;
Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan, yang berasal dari kawasan hutan ;
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap ;
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen –dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti pada hari Jum’at, tanggal 1 Mei 2015 sekitar pukul 07.00 Wib saksi TEGUH PURWONO NUGROHO dan saksi EKO PRASETIYO telah menghentikan sebuah mobil L300 Pick Up No.Pol K-1723-RE yang mengangkut renceng yang menutupi 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong yang selanjutnya dilaporkan kepada saksi TEGUH PURWONO NUGROHO dan saksi EKO PRASETIYO melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SUGIYONO Bin TRASIPAN lalu barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polsek Cepu dalam hal ini diterima oleh saksi YOYOK HADIYANTO Bin MUNADJI dimana saksi TEGUH PURWONO NUGROHO dan saksi EKO PRASETIYO menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti pada jarak 3 km dari tempat ditemukannya bekas potongan kayu jati, tepatnya di petak 1008 B RPH Ngodo BKPH Blungun KPH Cepu ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah memindahkan 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong dari tempat semula di petak 1008 B RPH Ngodo BKPH Blungun KPH Cepu menuju tempat lain yaitu 3 km dari tempat tersebut dengan menggunakan sarana mobil L300 Pick Up No.Pol K-1723-RE sehingga Pengadilan berpendapat perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai Mengangkut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti apabila saksi TEGUH PURWONO NUGROHO, saksi EKO PRASETIYO menangkap terdakwa di dan Ahli SUKIMAN Bin DJASMIN diketahui apabila hutan tempat hilangnya kayu jati dikawasan hutan negara milik Perhutani, dimana Ahli SUKIMAN Bin DJASMIN yang telah melakukan pengamatan terhadap kayu jati tersebut melihat langsung ciri-ciri kayu jati tersebut teras kayu berwarna coklat tua, pori-pori kayu kecil dan padat dan gubal kayu tipis merupakan kayu jati dari kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani merupakan ciri-ciri kayu jati yang berasal dari petak 1008 B RPH Ngodo BKPH Blungun KPH Cepu dalam kawasan hutan Negara yang dikelola oleh Perhutani dengan demikian beralasan hukum apabila pengadilan berpendapat tempat kejadian perkara ini dikualifikasikan sebagai kawasan hutan sedangkan 3 (tiga) batang kayu jati merupakan kayu bulat dalam wilayah hutan negara yang dikelola Perhutani sehingga dikualifikasikan sebagai Hasil Hutan Kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terbukti apabila saksi TEGUH PURWONO NUGROHO, saksi EKO PRASETIYO pada saat keduanya berpatroli dan menghentikan terdakwa serta menanyakan kelengkapan surat keterangan sahnya hasil hutan, terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga beralasan hukum Pengadilan berpendapat perbuatan terdakwa dalam perkara ini dilakukan Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur kedua dakwaan alternatif pertama yaitu Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari unsur kedua dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, sehingga Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dalam penjatuhan pidana dibawah nanti ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar melakukan perlindungan terhadap pelestarian hutan ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara dalam hal ini Perhutani KPH Cepu ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa sudah berkeluarga mempunyai seorang isteri dan 2 (dua) orang anak yang nafkah hidupnya tergantung pada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan dan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan alasan untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan ,memenuhi ketentuan dalam Pasal 194 yat (1) Kitab Undang-undang Hukum acara pidana Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1 (satu) unit KBM L300 Pick Up No.Pol K-1723-RE tahun 1990 warna hitam, Noka L300DP208250, Nosin 4D56C031401 STNK An. NGATEMAN alamat Desa Wantugung, Rt.04, Rw.I, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora ;
Merupakan barang bukti berupa alat angkut dari Tindak Pidana Kehutanan yang secara normatif wajib dirampas untuk negara, namun dalam perkara aquo, barang bukti tersebut adalah milik pihak ketiga yaitu saksi JANARKO Bin LASIRAN dimana berdasarkan keterangannya mobil tersebut dipinjamkannya kepada terdakwa sudah selama 3 bulan lamanya dan dipakai untuk mengangkut hasil pertanian, pupuk, rencek dan saksi JANARKO Bin LASIRAN tidak pernah menyuruh agar mobil saksi tersebut digunakan untuk membawa kayu jati, bahkan melarangnya untuk mengangkut kayu sehingga tindakan terdakwa yang mengangkut kayu jati tanpa sepengetahuan dari saksi JANARKO Bin LASIRAN, oleh karena itu saksi JANARKO Bin LASIRAN menurut hemat Majelis dapat dikatagorikan pihak ketiga yang beritikad baik sehingga perlu dilindungi oleh Undang-Undang, selain itu jumlah barang bukti dan kerugian dari Perhutani yang relative tidak sepadan dengan kerugian dari saksi JANARKO Bin LASIRAN bila mobilnya yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari (mata pencahariannya) dirampas untuk negara, sehingga menurut hemat Majelis berdasarkan rasa keadilan dan kemanfaatan, maka patut kiranya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. JANARKO Bin LASIRAN ;
3 (tiga) batang kayu jati gelondong masing-masing 230 Ø 28 cm volume 0,155 m³ 200 Ø 28 cm volume 0,137 m³ 230 Ø 28 cm volume 0,11 m³ volume keseluruhan 0,402 m³ ;
Adalah hasil hutan dalam perkara ini sehingga beralasan hukum barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Setengah stafel meter kayu bakar / rencek ;
Adalah alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini sehingga beralasan hukum barang bukti tersebut Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1),(2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , kepada terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan tindakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku terpidana agar berjalan dijalan yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang dan merupakan upaya untuk menciptakan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa demi terciptanya ketertiban umum ;
Mengingat, ketentuan Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUSHADI Bin LASIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, Memiliki Hasil Hutan Kayu yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSHADI Bin LASIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM L300 Pick Up No.polK-1723-RE tahun 1990 warna hitam, Noka L300DP208250, Nosin 4D56C031401 STNK An. NGATEMAN alamat Desa Wantugung, Rt.04, Rw.I, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu JANARKO Bin LASIRAN ;
3 (tiga) batang kayu jati gelondong masing-masing 230 Ø 28 cm volume 0,155 m³ 200 Ø 28 cm volume 0,137 m³ 230 Ø 28 cm volume 0,11 m³ volume keseluruhan 0,402 m³ ;
Dirampas Untuk Negara ;
Setengah stafel meter kayu bakar / rencek ;
Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 10 SEPTEMBER 2015 oleh kami RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH sebagai Ketua Majelis, AHMAD ZULFIKAR, SH dan Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI,SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ITU JUGA oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SUTIKNA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora serta dihadiri oleh SITI SUMARLIN, SH Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Blora serta Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AHMAD ZULFIKAR, SH RUDI FAKHRUDIN ABBAS, SH
Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, SH, MH
Panitera Pengganti,
SUTIKNA