217/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 217/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor honda revo nomor polisi DA 2443 FV warna hitam, beserta kunci kontaknya ; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah keranjang yang digunakan untuk menaruh jerigen berbagai ukuran yang terbuat dari kayu; - 260 (dua ratus enam puluh) liter BBM bersubsidi jenis minyak; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 217/Pid.Sus/2015/PN.Tjg.
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Tanjung yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama lengkap | : | MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN (Alm); |
| Tempat lahir | : | Padang Luar (Amuntai); |
| Umur / tanggal lahir | : | 47 tahun / 11 Desember 1967; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Tajur Rt.02 Kelurahan Tajur Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Prop. Kalimantan Selatan; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta (Dagang); |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tanggal 16 Agustus 2015, No. SP.Han/76/VIII/2015/Reskrim;
Sejak tanggal !6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 4 September 2015;
Perpanjanan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung sejak tanggal 05 September sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015 No. TAP -171/Q.3.16/Euh.1/08/2015 ;
Penuntut Umum tanggal 31 Agustus 2015, No. TAP-171/Q.3.16/Euh.1/08/2015;
Sejak tanggal 5 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015;
Hakim PN Tanjung tanggal 13 Oktober 2015, No.222/Pen.Pid/2015/PN.Tjg;
Sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 November 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung 2 November 2015, No.222/Pen.Pid/2015/Pn. Tjg;
Sejak tanggal 12 November 2015 sampai dengan 10 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 217/Pid.B/2015/PN.Tjg tertanggal 13 Oktober 29 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 217/Pen.Pid/2015/PN.Tjg tertanggal 13 Oktober 2015, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas Perkara atas nama MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN (Alm) beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh, Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah” sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 55 undang – undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan Barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor honda revo nomor polisi DA 2443 FV warna hitam, tahun pembuatan 2013, nomor rangka : MH1JBE117DK627592, nomor mesin : JBE1E-1617735, nomor bpkb : k08210391M, STNKB : 1088171/KS/2013 An. M. Yusuf beserta kunci kontaknya yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis minyak tanah;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah keranjang yang digunakan sebagai sarana untuk menaruh jerigen berbagai ukuran yang terbuat dari kayu;
260 (dua ratus enam puluh) liter BBM bersubsidi jenis minyak;
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf serta memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya karena Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN ( Alm) pada hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 07:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, tepatnya di di Trans Kalsel - Kaltim Bukit Sion Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telahmenyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 Skj 07.00 Wita, di Jl Trans Kalsel - Kaltim Bukit Sion Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel. Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian sedang mengangkut atau membawa BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) bersubsidi + 260 ( dua ratus enam puluh ) liter dengan menggunakan sarana 1 ( satu ) Unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam No. Pol DA 2443 FV
- Bahwa jumlah BBM jenis minyak tanah tersebut + 260 ( dua ratus enam puluh ) liter dengan rincian sebagai berikut :
10 ( sepuluh ) buah jerigen ukuran 20 ( dua puluh ) liter yang berisikan BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) sekitar 68 ( enam puluh delapan ) liter.
2 ( dua) buah jerigen ukuran 10 ( sepuluh ) liter yang berisikan BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) sekitar 20 ( dua puluh ) liter.
8 ( delapan) buah jerigen ukuran 5 ( lima ) liter yang berisikan BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) sekitar 40 ( empat puluh ) liter.
Bahwa Untuk BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) kurang lebih + 260 ( dua ratus enam puluh ) liter adalah milk Terdakwa yang dapatkan dari penjual BBM Minyak Tanah yang menggunakan grobak keliling di Tayur RT. 02 Kel Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. HSU ( Hulu Sungai Utara ) Prop. Kalimantan Selatan. Bahwa Terdakwa membeli dari penjual keliling tersebut dengan harga Rp 6.500 ( enam ribu lima ratus rupiah ), Selanjutnya Terdakwa membeli BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) untuk dijual kembali dengan harga perliternya Rp. 7.000 ( tujuh ribu lima ratus rupiah ). Di Desa Solan dan Teratau Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop Kalimantan Selatan kepada warung – warung yang ada dipinggir jalan tanpa menggunakan nota penjualan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN ( Alm) pada hari Sabtu Tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 07:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015, tepatnya di di Trans Kalsel - Kaltim Bukit Sion Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telahmelakukan Penyimpanan (Bahan Bakar Minyak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 Skj 07.00 Wita, di Jl Trans Kalsel - Kaltim Bukit Sion Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalsel. Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian sedang mengangkut atau membawa BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) bersubsidi + 260 ( dua ratus enam puluh ) liter dengan menggunakan sarana 1 ( satu ) Unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam No. Pol DA 2443 FV
- Bahwa jumlah BBM jenis minyak tanah tersebut + 260 ( dua ratus enam puluh ) liter dengan rincian sebagai berikut :
10 ( sepuluh ) buah jerigen ukuran 20 ( dua puluh ) liter yang berisikan BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) sekitar 68 ( enam puluh delapan ) liter.
2 ( dua) buah jerigen ukuran 10 ( sepuluh ) liter yang berisikan BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) sekitar 20 ( dua puluh ) liter.
8 ( delapan) buah jerigen ukuran 5 ( lima ) liter yang berisikan BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) sekitar 40 ( empat puluh ) liter.
Bahwa Untuk BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) kurang lebih + 260 ( dua ratus enam puluh ) liter adalah milk Terdakwa yang dapatkan dari penjual BBM Minyak Tanah yang menggunakan grobak keliling di Tayur RT. 02 Kel Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. HSU ( Hulu Sungai Utara ) Prop. Kalimantan Selatan. Bahwa Terdakwa membeli dari penjual keliling tersebut dengan harga Rp 6.500 ( enam ribu lima ratus rupiah ), Selanjutnya Terdakwa membeli BBM jenis Mitan ( Minyak Tanah ) untuk dijual kembali dengan harga perliternya Rp. 7.000 ( tujuh ribu lima ratus rupiah ). Di Desa Solan dan Teratau Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop Kalimantan Selatan kepada warung – warung yang ada dipinggir jalan tanpa menggunakan nota penjualan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan telah didengar keterangan saksi – saksi di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing – masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ke – 1 : WIRANTA SEMBIRING – SINARTA SEMBIRING:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 pukul 07.00 Wita, di Trans Kalsel – Kaltim Bukit Sion Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, saksi bersama dengan saksi Rendy melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa sedang membawa BBM jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Terdakwa membawa BBM jenis minyak dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam Nopol DA 2443 FV;
Bahwa saksi mengamankan BBM jenis minyak tanah yang dibawa Terdakwa sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) liter yang dimasukkan kedalam jerigen;
Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis minyak tanah tersebut dengan cara membeli dari penjual minyak tanah yang menggunakan gerobak keliling di Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan;
Bahwa Terdakwa membeli minyak tanah tersebut seharga Rp.6.500.- (enam ribu lima ratus ribu rupiah) dan minyak tanah tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa ke warung – warung yang ada di inggir jalan di Desa Solan dan Teratau Kec. Jaro Kab. Tabalong seharga R.7.000.- (tujuh ribu ruiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin ketika membawa BBM jenis minyak tanah tersebut;
Saksi ke – 2 : M RENDY SEPTIAN NASORI Bin NASORI;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 pukul 07.00 Wita, di Trans Kalsel – Kaltim Bukit Sion Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, saksi bersama dengan saksi Wiranta Sembiring melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa sedang membawa BBM jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Terdakwa membawa BBM jenis minyak dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam Nopol DA 2443 FV;
Bahwa saksi mengamankan BBM jenis minyak tanah yang dibawa Terdakwa sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) liter yang dimasukkan kedalam jerigen;
Bahwa Terdakwa mendapatkan BBM jenis minyak tanah tersebut dengan cara membeli dari penjual minyak tanah yang menggunakan gerobak keliling di Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan;
Bahwa Terdakwa membeli minyak tanah tersebut seharga Rp.6.500.- (enam ribu lima ratus ribu rupiah) dan minyak tanah tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa ke warung – warung yang ada di inggir jalan di Desa Solan dan Teratau Kec. Jaro Kab. Tabalong seharga R.7.000.- (tujuh ribu ruiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin ketika membawa BBM jenis minyak tanah tersebut;
Saksi ke – 3 : NORYANI Als YANI Bin SARWANI (Alm):
Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Agustus 2015 pukul 07.00 wita di Jalan Trans Kalsel – Kaltim Bukit Sion Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa membawa BBM jenis minyak tanah yang di subsidi pemerintah;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi sering bersama sama dengan Terdakwa membawa minyak tanah ke daerah Kec. Jaro dan Muara Uya;
Bahwa pada mulanya saksi terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Kepolisian karena mambawa BBM jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa membawa minyak tanah sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) liter yang dimasukan kedalam jerigen;
Bahwa Terdakwa mengnangkut minyak tanah tersebut menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam Nopol DA 2443 FV;
Bahwa minyak tanah yang dibawa Terdakwa akan Terdakwa jual ke Desa Solan dan Desa Teratau Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan diwarung warung yang ada dipinggir jalan;
Keterangan saksi Ahli, DAMBHA HERVIYANTO TADJUDIN Bin HERU TADJUDIN;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira jam 10.00 wita di ds. Garagata kec.Jaro Kab.Tabalong terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Masri;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana penganiayaan terhadap saksi Masri dari sdr Saidah bercerita kepada ibu saksi di rumah kalau Terdakwa berkelahi dengan saksi Masri di lokasi penyedot pasir yang terletak di sungai Jaro Desa Garagata Kec Jaro Kab.Tabalong;
Atas keterang an saksi – saksi diatas Terdakwa tidak keberatan
Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Agustus 2015 pukul 07.00 wita di Jalan Trans Kalsel – Kaltim Bukit Sion Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian karena membawa BBM jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah;
Bahwa pada saat membawa BBM jenis minyak tanah Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Revi Fit warna hitam Nopol DA 2443 FV;
Bahwa Terdakwa membawa sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) liter minyak tanah yang dimasukkan ke dalam jerigen;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak tanah itu dari penjual minyak tanah keliling di daerah Tayur Rt.02 Kel. Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara:
Bahwa Terdakwa membeli minyak tanah seharga Rp.6.500.- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp.7.000.- (tujuh ribu rupiah) perliternya;
Bahwa menjual kembali minyak tanah yang dibelinya di Desa Solan dan Teratau Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memperjual belikan minyak tanah bersubsidi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor honda revo nomor polisi DA 2443 FV warna hitam, tahun pembuatan 2013, nomor rangka : MH1JBE117DK627592, nomor mesin : JBE1E-1617735, nomor bpkb : k08210391M, STNKB : 1088171/KS/2013 An. M. Yusuf beserta kunci kontaknya yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis minyak tanah;
1 (satu) buah keranjang yang digunakan sebagai sarana untuk menaruh jerigen berbagai ukuran yang terbuat dari kayu;
260 (dua ratus enam puluh) liter BBM bersubsidi jenis minyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan berkas-berkas pemeriksaan pendahuluan, barang bukti tersebut diatas telah disita dangan sah dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sendiri, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk membantu pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan dari para saksi, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan, dan alat bukti surat, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 Agustus 2015 pukul 07.00 wita di Jalan Trans Kalsel – Kaltim Bukit Sion Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Terdakwa ditangkap oleh saksi Wiranta dan saksi Rendy karena membawa BBM jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah;
Bahwa Terdakwa dan saksi Noryani sering bersama – sama membawa minyak tanah ke daerah jaro;
Bahwa pada saat membawa BBM jenis minyak tanah Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam Nopol DA 2443 FV;
Bahwa Terdakwa membawa sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) liter minyak tanah yang dimasukkan ke dalam jerigen;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak tanah itu dari penjual minyak tanah keliling di daerah Tayur Rt.02 Kel. Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara:
Bahwa Terdakwa membeli minyak tanah seharga Rp.6.500.- (enam ribu lima ratus rupiah) per liternya dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp.7.000.- (tujuh ribu rupiah) perliternya;
Bahwa menjual kembali minyak tanah yang dibelinya di Desa Solan dan Teratau Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memperjual belikan minyak tanah bersubsidi tersebut;
Menimbang bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur delik dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Alternatif yaitu:
KESATU : Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; ATAU
KEDUA : Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Pada bentuk Dakwaan alternatif, tindak pidana atau perbuatan yang akan dikenakan pada diri Terdakwa hanya salah satu dari dakwaan-dakwaan yang termuat dalam Surat Dakwaan, sehingga apabila salah satu dakwaan terbukti maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan untuk membuktikannya hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat diterapkan pada dakwaan alternatif kesatu yaitu didakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dakwaan alternatif kesatu sebagai mana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” dalam rumusan delik tersebut diatas, adalah untuk menunjukkan subyek hukum didalam KUHP, yaitu ORANG; Dalam perkara ini dimaksudkan dengan “barangsiapa” adalah Terdakwa M. YUSUF Als USUF Bin AGAN (Alm), yang setelah dicocokan identitasnya dipersidangan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, maka berdasarkan fakta ini unsur barangsiapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”;
Menimbang, bahwa kata penghubung “dan/atau” antara kata “Pengangkutan” dan “Niaga” dalam unsur ini dapat berarti komulatif atau dapat dibuktikan secara bersamaan keduannya atau apabila terbukti salah satunya juga sudah dapat dikatakan membuktikan unsur ini apabila dilakukan terhadap bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepantingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2015 pukul 07.00 Wita, bertempat di Jalan Trans Kalsel – Kaltim Bukit Sion Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan Terdakwa ditangkap oleh Anggota Polres Tabalong yaitu Saksi Wiranta dan Saksi Rendy karena Terdakwa membawa BBM jenis minyak tanah sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) liter yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan jerigen yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam Nopol DA 2443 FV dimana Terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tersebut dari membeli dari penjual kelilingdi Tayur Rt.02 Kel. Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara seharga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus) per liter dan akan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp.7000.- (tujuh ribu rupiah) perliternya di Desa Solan dan Teratau Kec. Jaro Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ‘Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa mampu bertanggungjawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana didakwakan padanya dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dipersidangan tidak menemukan fakta bahwa Terdakwa berada dalam keadaan jiwanya cacat ataupun adanya pengaruh daya paksa (adanya pertentangan dua kepentingan hukum, adanya pertentangan kepentingan hukum dan kewajiban hukum atau antara pertentangan dua kewajiban hukum), oleh karena itu majelis memandang tidak terdapat adanya alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa maupun alasan-alasan pembenar (noodweer, melaksanakan perintah Undang-undang, melaksanakan perintah jabatan yang sah) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan :
Untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara, masyarakat dan penduduk;
Untuk membimbing agar terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna;
Bahwa tujuan diatas sesuai dengan aliran pemidanaan modern yaitu tujuan pemidanaan dititikberatkan kepada orang (bukan kepada perbuatannya) untuk melindungi masyarakat (social defence) dengan cara memulihkan atau memperbaiki si pembuat (filsafat pembinaan);
Bahwa penjatuhan pidana kepada pelaku harus pula disesuaikan dengan rasio dari penetapan kebijakan pidana yang tercantum dalam rumusan undang-undang, terlepas apakah rumusan tersebut telah sesuai dengan perkembangan jaman atau sudah usang;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas, bahwa hakekat perampasan kemerdekaan, harus disesuaikan dengan hakekat dari pemasyarakatan itu sendiri yaitu mengintegrasikan pelaku terhadap anasir tertib sosial, oleh karena itu menurut Majelis sudah tepat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah cengkong (sekop) dengan gagang dari bambu dan panjang 120 (seratus dua puluh) cm karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan yaitu :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara;
Hal – hal yang meringankan adalah Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah Terdakwa keluar dari tahanan;
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 55 Undang – undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi, dan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin AGAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor honda revo nomor polisi DA 2443 FV warna hitam, beserta kunci kontaknya ;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah keranjang yang digunakan untuk menaruh jerigen berbagai ukuran yang terbuat dari kayu;
260 (dua ratus enam puluh) liter BBM bersubsidi jenis minyak;
Dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.- ( dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 oleh kami SRI HARYANI, SH, MH. Sebagai Hakim Ketua, H.M. RIFA RIZAH, SH, MH. Dan WIWIEN PRATIWI SUTRISNO, SH, MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim - hakim Anggota tersebut dibantu oleh SAUKANI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung dihadiri oleh NOVITASARI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Tanjung dan Terdakwa;
Ketua Majelis Hakim
HARIYANI, SH, MH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
H.M .RIFA RIZAH, SH, MH. WIWIEN PRATIWI S, SH, MH.
Penitera Pengganti
SAUKANI