23/Pid.Sus/2015/PN Tmg.
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Tmg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURDI bin KASNO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NURDI bin KASNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 7 (tujuh) kayu sonokeling dengan ukuran: ï‚§ Panjang 210 cm diameter 23 cm. ï‚§ Panjang 200 cm diameter 26 cm. ï‚§ Panjang 200 cm diameter 29 cm. ï‚§ Panjang 200 cm diameter 21 cm. ï‚§ Panjang 210 cm diameter 23 cm. ï‚§ Panjang 200 cm diameter 26 cm. ï‚§ Panjang 210 cm diameter 27 cm. ï€ 1 (satu) unit Mitsubishi L300 Nopol AA-1673-KN tahun 2008, warna hitam Noka : MHMLOPU398K009829 Nosin : 4D56CD13177 ï€ Nokia type 243 warna biru. Dikembalikan kepada Penuntut Umum; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duariburupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Tmg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Temanggung yang mengadili perkara–perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap :NURDI Bin KASNO
Tempat lahir : Kendal
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ 16 Agustus 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : DusunTegal Rt.05 Rw.08, Desa Gemawang KecamatanGemawangKabupaten Temanggung
Agama : Islam
Pekerjaan :Perangkat Desa
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
Terdakwa didalam perkara ini, telah:
Ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 04 Juni 2015 dilanjutkan dengan penahanan sejak tanggal 05Juni2015 s/d tanggal 24Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25Juni2015s/d 03Agustus 2015 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03Agustus2015 s/d 14Agustus2015 ;
Ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung sejak tanggal14Agustus 2015 s/d 12September 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Temanggung terhitung sejak tanggal 12 September 2015s/d tanggal 11 Nopember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung No.23/Pid.Sus/2015/PN.Tmg tanggal 14 Agustus 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berita Acara Penyidikan maupun surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara Terdakwa tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NURDI Bin KASNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan secara bersama-sama“ sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURDI Bin KASNO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) kayu sonokeling yaitu :
Kayu Sonokeling ukuran panjang 210 cm diameter 23 cm.
Kayu Sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 26 cm.
Kayu Sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 29 cm.
Kayu Sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 21 cm.
Kayu Sonokeling ukuran panjang 210 cm diameter 23 cm.
Kayu Sonokeling ukuran panjang 200 cm diameter 26 cm.
Kayu Sonokeling ukuran panjang 210 cm diameter 27 cm.
1 (satu) unit Mitsubishi L300 Nopol AA-1673-KN tahun 2008, warna hitam Noka : MHMLOPU398K009829 Nosin : 4D56CD13177
Nokia type 243 warna biru.
Dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara lain an. Sunaryo Als. Eli.
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah memohon untuk keringanan hukuman dengan alasan bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan Terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. PDM - 40/TMANG/Euh/8/2015 yang dibacakan di persidangan, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU:
--------Bahwa ia terdakwa NURDI Bin KASNO bersama-sama dengan Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi (berkas terpisah) dan Sutiyanto Als. Bagong (DPO) pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Kawasan Hutan yang berlokasi di Petak 68 B Tegal parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sutiyanto Als. Bagong (DPO) dan memberi tahu kalau Sutiyanto Als. Bagong akan menebang pohon di kawasan hutan tegal Parakan Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, dan terdakwa diminta untuk mengawasi di daerah Serbut atau jalan mau masuk ke kawasan hutan, seumpama ada petugas perhutani yang masuk ke kawasan hutan agar segera memberitahu Sutiyanto Als. Bagong, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa datang ke daerah Serbut atau jalan mau masuk ke kawasan hutan dan mengawasi keadaan, dan setelah pemotongan pohon selesai kayu diletakkan di jalan kampung Tegal parakan. Saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi dan Sutiyanto Als. Bagong, dan Sutiyanto Als. Bagong mengatakan kalau kayu akan dimuat besok pagi
Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi dan Sutiyanto Als. Bagong kembali bertemu di jalan kampung Tegal Parakan tempat kayu itu diletakkan. Selanjutnya kayu diangkut dengan menggunakan mobil Mitsubhisi L300 Nopol : AA-1673-KN milik saksi Subiyanto dan dibawa ke tempat Sdr. Beni di daerah Grogol, Kutoanyar, Kedu, Temanggung bersama dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi, dimana saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi membawa kayu tersebut dengan dilengkapi surat pengantar dari Desa Gemawang yang ditandatangani oleh terdakwa yang menerangkan kalau kayu tersebut seolah-oleh adalah milik pribadi saksi Sunaryo als. Eli Bin Sungadi bukan dari perhutani, dimana sebenarnya kayu tersebut adalah kayu yang diambil di kawasan hutan tanpa ijin dari pihak berwenang.
Bahwa kayu yang ditebang oleh terdakwa bersama dengan Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi (berkas terpisah) dan Sutiyanto Als. Bagong (DPO) adalah berupa kayu Sonokeling Sonobrit sebanyak 4 (empat) pohon dan dipotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan ukuran sebagai berikut :
Ukuran panjang 210 cm diameter 23 cm.
Ukuran panjang 200 cm diameter 26 cm.
Ukuran panjang 200 cm diameter 29 cm.
Ukuran panjang 200 cm diameter 21 cm.
Ukuran panjang 210 cm diameter 23 cm.
Ukuran panjang 200 cm diameter 26 cm.
Ukuran panjang 210 cm diameter 27 cm.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 saksi Nunung Surjanto selaku petugas dari Polres Temanggung menemukan kayu tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui kalau kayu tersebut adalah kayu yang ditebang di kawasan hutan di Petak 68 B Tegal parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.
Bahwa terdakwa bersama dengan Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi (berkas terpisah) dan Sutiyanto Als. Bagong (DPO) menebang pohon Sonokeling Sonobrit sebanyak 4 (empat) pohon di kawasan hutan tanpa miliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 24.497.000,- (dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa NURDI Bin KASNO bersama-sama dengan Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi (berkas terpisah) dan Sutiyanto Als. Bagong (DPO) pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Kawasan Hutan yang berlokasi di Petak 68 B Tegal parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin, yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sutiyanto Als. Bagong (DPO) dan memberi tahu kalau Sutiyanto Als. Bagong akan menebang pohon di kawasan hutan tegal Parakan Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, dan terdakwa diminta untuk mengawasi di daerah Serbut atau jalan mau masuk ke kawasan hutan, seumpama ada petugas perhutani yang masuk ke kawasan hutan agar segera memberitahu Sutiyanto Als. Bagong, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa datang ke daerah Serbut atau jalan mau masuk ke kawasan hutan dan mengawasi keadaan, dan setelah pemotongan pohon selesai kayu diletakkan di jalan kampung Tegal parakan. Saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi dan Sutiyanto Als. Bagong, dan Sutiyanto Als. Bagong mengatakan kalau kayu akan dimuat besok pagi
Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi dan Sutiyanto Als. Bagong kembali bertemu di jalan kampung Tegal Parakan tempat kayu itu diletakkan. Selanjutnya kayu diangkut dengan menggunakan mobil Mitsubhisi L300 Nopol : AA-1673-KN milik saksi Subiyanto dan dibawa ke tempat Sdr. Beni di daerah Grogol, Kutoanyar, Kedu, Temanggung bersama dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi, dimana saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi membawa kayu tersebut dengan dilengkapi surat pengantar dari Desa Gemawang yang ditandatangani oleh terdakwa yang menerangkan kalau kayu tersebut seolah-oleh adalah milik pribadi saksi Sunaryo als. Eli Bin Sungadi bukan dari perhutani, dimana sebenarnya kayu tersebut adalah kayu yang diambil di kawasan hutan tanpa ijin dari pihak berwenang.
Bahwa kayu yang ditebang oleh terdakwa bersama dengan Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi (berkas terpisah) dan Sutiyanto Als. Bagong (DPO) adalah berupa kayu Sonokeling Sonobrit sebanyak 4 (empat) pohon dan dipotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan ukuran sebagai berikut :
Ukuran panjang 210 cm diameter 23 cm.
Ukuran panjang 200 cm diameter 26 cm.
Ukuran panjang 200 cm diameter 29 cm.
Ukuran panjang 200 cm diameter 21 cm.
Ukuran panjang 210 cm diameter 23 cm.
Ukuran panjang 200 cm diameter 26 cm.
Ukuran panjang 210 cm diameter 27 cm.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 saksi Nunung Surjanto selaku petugas dari Polres Temanggung menemukan kayu tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui kalau kayu tersebut adalah kayu yang ditebang di kawasan hutan di Petak 68 B Tegal parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.
Bahwa terdakwa bersama dengan Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi (berkas terpisah) dan Sutiyanto Als. Bagong (DPO) telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa miliki ijin dari pihak berwenang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 24.497.000,- (dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi NUNUNG SURYANTO.
Bahwa saksi selaku petugas dari Polres Temanggung pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 telah mengamankan terdakwa dan saksi Sunaryo Eli karena telah menebang kayu di kawasan hutan tegal Parakan Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.
Bahwa kayu yang berasal dari Kawasan Hutan Negara sebanyak 7 (tujuh) batang kayu sonokeling. Selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dan diketahui kalau kayu tersebut milik Sdr. Beni.
Bahwa saksi menemui sdr. Beni dan saat itu sdr. Beni mengakui kalau kayu tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari saksi Sunaryo, dan saat itu sdr. Beni menyerahkan surat keterangan dari Desa Gemawang yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kaur Pemerintahan.
Bahwa saksi mencari saksi Sunaryo dan saat itu saksi Sunaryo mengakui kalau kayu tersebut ditebang di kawasan hutan tegal Parakan oleh Sutiyanto alias Bagong (DPO), bersama dengan terdakwa juga, selanjutnya saksi Sunaryo dan Terdakwa langsung diamankan oleh saksi.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan Sunaryo, yang menebang kayu di kawasan hutan tersebut adalah Sdr. Sutiyanto Als. Bagong (DPO) dan sdr. Kabul (DPO), sementara terdakwa dan saksi Sunaryo diminta untuk mengawasi jalan masuk ke hutan apabila ada petugas perhutani agar segera memberitahu Sutiyanto yang saat itu sedang menebang kayu di dalam hutan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi PARMAN Bin SAKUR.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kayu didalam kawasan hutan Tegal Parakan telah ditebang oleh seseorang tanpa ijin.
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani sebagai KRPH (Kepala Resor Pemangku Hutan) wilayah Jumo Kabupaten Temanggun sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan sekarang.
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 sekitar pukul 17.00 Wib ketika saksi berada di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal dihubungi oleh Waka ADM Sdr. Sukmono yang menanyakan apakah di petak yang menjadi wilayah saksi ada tanaman Sonokeling atau tidak, sdr. Sukmono memberitahu kalau Polres Temanggung telah mengamankan pelaku penebang kayu Sonokeling.
Bahwa tanaman yang ditanam di wilayah Jumo dan Gemawang adalah tanaman Mahoni, Puspa, Pinus, Sonokeling, Rasamala, Sengon dan Jabon untuk tiap petak di khususkan untuk tanaman tertentu misal satu petak khusus ditanami mahoni, satu petak khusus Sonokeling.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan pohon Sonokeling yang telah ditebang tanpa ijin tersebut berada di dalam petak 68 B-2 Tegal parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, dan setelah dilakukan pemeriksaan kayu yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut sama dengan tunggak yang ada di Hutan.
Bahwa saat itu ditemukan 4 buah tunggak yang baru dipotong.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi SUBIYATNO Bin NARNOTO.
Bahwa pada tanggal 1 Juni 2015 saksi pernah diminta oleh saksi Sunaryo dan Sutiyanto Als. Bagong untuk membawa kayu dari Tegal Parakan, Gemawang menuju Grogol, Kedu, Temanggung.
Bahwa saat itu saksi diminta untuk mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 7 (tujuh) batang dengan panjang sekitar 2 meteran, dengan biaya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekali angkut.
Bahwa setelah kayu dimuat di mobil selanjutnya saksi bersama dengan Sunaryo Als. Eli mengangkut kayu tersebut ke rumah sdr. Beni di Grogol, Kedu Temanggung, dan saksi mengangkut kayu tersebut sebanyak 2 kali.
Bahwa mobil yang digunakan oleh saksi adalah mobil L300, cyclone openkap Nopol : AA-1673-KN milik Lie Hartini, dan saksi hanya sebagai supir yang mengelola kendaraan.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana kayu tersebut ditebang karena saksi hanya diminta untuk mengantar saja.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi SLAMET ROKHANI Als. KANIK Bin. SUNOTO.
Bahwa mobil L300, Nopol: AA-1673-KN adalah milik Lie Hartini dan saksi adalah yang mengurus atau mengelola mobil tersebut.
Bahwa benar oleh saksi mobil tersebut di serahkan kepada saksi Subiyatno selaku supir untuk dikelola dan saksi Subiyanto harus setor kepada saksi seminggu sekali.
Bahwa mobil tersebut tidak setiap hari diserahkan kepada saksi, biasanya hanya pada saat saksi Subiyanto setor kepada saksi saja.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana mobil tersebut digunakan untuk mengangkut kayu, karena yang menjalankan mobil tersebut adalah saksi Subiyatno.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi SARIMAN Bin KARYO TUMPUK.
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sore hari saksi telah ditelpone oleh saksi Sunaryo Als. Eli dan dimintai tolong untuk mengambil uang dirumah sdr. Beni sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya saksi datang kerumah sdr. Beni untuk mengambil uang tersebut dan selanjutnya saksi menyerahkan kepada saksi Sunaryo als. Eli
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Saksi SUNARYO Als. ELI Bin SUNGADI.
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wib saksi mendapatkan telefone dari Sutiyanto Als. Bagong (DPO) dan memberi tahu kalau Sutiyanto Als. Bagong akan menebang pohon di kawasan hutan tegal Parakan Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, dan saksi diminta untuk mengawasi di jalan Bendungan dan apabila ada petugas perhutani yang masuk ke kawasan hutan agar segera memberitahu Sutiyanto Als. Bagong, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi datang ke jalan Bendungan dan mengawasi keadaan, dan setelah pemotongan pohon selesai kayu diletakkan di jalan kampung Tegal parakan. Bahwa pada saat mengawasi keadaan tersebut saksi sempat berkomunikasi dengan menggunakan HP dengan Terdakwa Nurdi Bin Kasno.
Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wib saksi bersama dengan terdakwa Nurdi Bin Kasno dan Sutiyanto Als. Bagong kembali bertemu di jalan kampung Tegal Parakan tempat kayu itu diletakkan. Selanjutnya kayu diangkut dengan menggunakan mobil Mitsubhisi L300 Nopol : AA-1673-KN milik saksi Subiyanto dan dibawa ke tempat Sdr. Beni di daerah Grogol, Kutoanyar, Kedu, Temanggung bersama dengan terdakwa.
Bahwa kayu yang ditebang oleh Sutiyanto Als. Bagong adalah berupa kayu Sonokeling Sonobrit sebanyak 4 (empat) pohon dan dipotong-potong menjadi 7 (tujuh) batang.
Bahwa saat itu dalam menebang ataupun mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan Ahli yang bernama JOKO WAHONO Bin MOKARSO, yang telah memberikan pendapat di bawah sumpah dan pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa Ahli adalah sebagai Kepala Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Candiroto;
Bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang kerna keberadaannya harus di pertahankan menjadi kawasan hutan.
Bahwa untuk jenis pohon yang berada dikawasan hutan ada banyak sekali yaitu Sonokeling, mahoni, sengon, puspa dan lain-lainnya.
Bahwa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah adalah penebangan pohon yang tidak disertai surat perintah tebangan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa syarat atau ijin untuk menebang kayu dikawasan hutan adalah harus ada SPK (Surat Perintah Kerja), yang memuat yaitu No. SPK, tanggal SPK, Petak, Luas, jumlah pohon, dan target produksi. Setelah ditebang di bawa ke TPK (tempat pengumpulan atau penimbunan kayu / tempat penjualan kayu dan harus menggunakan dokumen DKB (daftar kayu bulat) / DK304 atau Daftar angkutan kayu.
Syarat untuk mengangkut kayu dikawasan hutan adalah menggunakan DKB atau DK304, dan tercantum nama supir yang mengangkut, dan Nopol Polisi, ukuran, volume kayu serta tujuan angkutan, Surat DKB berlaku satu kali angkutan, kemudian setelah sampai ke TKP, apabila kayu mau dikirim ke pihak ketiga (dalam arti pihak pembeli) dengan menggunakan dokumen angkutan berupa faktur angkutan, kayu bulat dilampiri daftar hasil kayu pemanenan, ini juga berlaku satu kali. Apabila kayu tersebut dikirim ke industri harus menggunakan daftar kayu olahan surat ini berlaku satu kali, sedangkan apabila kayu dikirim ke perorangan harus menggunakan faktur angkutan.
Bahwa selain dari perhutani tidak ada yang pejabat yang berwenang yang boleh mengeluarkan surat keterangan hasil kawasan hutan.
Bahwa kayu Sonokeling dalam perkara ini adalah masuk dalam jenis Rimba Mewah.
Bahwa Petak 68 B Tegal parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung adalah masuk dalam kawasan hutan sesuai dengan pengukuhan kawasan hutan tahun tanggal 9 Agustus 1941 tentang berita acara tata batas. Dan untuk perhutani wilayah temanggung memiliki peta wilayah kerja.
Bahwa kerugian negara yang dialami oleh penebangan kayu Sonokeling di kawasan hutan tersebut adalah Rp. 24.497.600,- (dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas pendapat Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Sunaryo Als. Eli dan Sutiyanto Als. Bagong (DPO) pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Kawasan Hutan yang berlokasi Tegal parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung telah menebang pohon di kawasan hutan tanpa ijin dari pihak berwenang.
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sutiyanto Als. Bagong (DPO) dan memberi tahu kalau Sutiyanto Als. Bagong akan menebang pohon di kawasan hutan tegal Parakan Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.
Bahwa saat itu terdakwa diminta untuk mengawasi di daerah Serbut atau jalan mau masuk ke kawasan hutan, dan apabila ada petugas perhutani yang masuk ke kawasan hutan agar segera memberitahu Sutiyanto Als. Bagong, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi dan Sutiyanto Als. Bagong kembali bertemu di jalan kampung Tegal Parakan tempat kayu itu diletakkan. Selanjutnya kayu diangkut dengan menggunakan mobil Mitsubhisi L300 Nopol: AA-1673-KN milik saksi Subiyanto dan dibawa ke tempat Sdr. Beni di daerah Grogol, Kutoanyar, Kedu, Temanggung bersama dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi.
Bahwa kayu yang ditebang oleh Sutiyanto Als. Bagong (DPO) adalah berupa kayu Sonokeling Sonobrit sebanyak 4 (empat) pohon dan dipotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan:
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 saksi Nunung Surjanto selaku petugas dari Polres Temanggung menemukan kayu tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui kalau kayu tersebut adalah kayu yang ditebang di kawasan hutan di Petak 68 B Tegal parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
7 (tujuh) kayu sonokeling dengan ukuran:
Panjang 210 cm diameter 23 cm.
Panjang 200 cm diameter 26 cm.
Panjang 200 cm diameter 29 cm.
Panjang 200 cm diameter 21 cm.
Panjang 210 cm diameter 23 cm.
Panjang 200 cm diameter 26 cm.
Panjang 210 cm diameter 27 cm.
1 (satu) unit Mitsubishi L300 Nopol AA-1673-KN tahun 2008, warna hitam Noka : MHMLOPU398K009829 Nosin : 4D56CD13177
Nokia type 243 warna biru.
Bahwa Terhadap barang bukti tersebut di persidangan telah diperlihatkan dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dan saling bersesuaian dipersidangan terangkum fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa diminta oleh Sutiyanto als. Bagong (DPO) untuk mengawasi jalan masuk ke kawasan hutan, karena Sutiyanto akan melakukan penebangan pohon di dalam hutan milik perhutani di Tegal parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung;
Bahwa tugas Terdakwa adalah mengawasi jalan masuk ke hutan dan untuk memberitahu Sutiyanto Als. Bagong apabila ada petugas perhutani yang masuk ke kawasan hutan, dan untuk itu terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi dan Sutiyanto Als. Bagong mengangkut kayu tersebut menggunakan mobil Mitsubhisi L300 Nopol: AA-1673-KN milik saksi Subiyanto dan dibawa ke tempat Sdr. Beni di daerah Grogol, Kutoanyar, Kedu, Temanggung bersama dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi.
Bahwa kayu yang ditebang oleh Sutiyanto Als. Bagong (DPO) adalah berupa kayu Sonokeling Sonobrit sebanyak 4 (empat) pohon dan dipotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan ukuran sebagai berikut:
Panjang 210 cm diameter 23 cm.
Panjang 200 cm diameter 26 cm.
Panjang 200 cm diameter 29 cm.
Panjang 200 cm diameter 21 cm.
Panjang 210 cm diameter 23 cm.
Panjang 200 cm diameter 26 cm.
Panjang 210 cm diameter 27 cm.
Bahwa kerugian pihak Perum Perhutani atas perbuatan terdakwa tersebut sekitar Rp. 24.497.600,- (dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana haruslah terbukti semua unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan saja untuk dibuktikan, yaitu dakwaan yang paling mendekati dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kesatu yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Orang perseorangan.
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Unsur Orang Perorangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perorangan adalah semua orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa NURDI bin KASNOselama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dan dalam kenyataannnya terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat dinyatakan bahwa terdakwa adalah subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, demikian pula identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan tidak disangkal kebenarannya oleh terdakwa sendiri maupun oleh saksi-saksi, sehingga tidak terjadi kesalahan orang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Juni 2015 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa diminta oleh Sutiyanto als. Bagong (DPO) untuk mengawasi jalan masuk ke kawasan hutan, karena Sutiyanto akan melakukan penebangan pohon di dalam hutan milik perhutani di Tegal parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung;
Bahwa tugas Terdakwa adalah mengawasi jalan masuk ke hutan dan untuk memberitahu Sutiyanto Als. Bagong apabila ada petugas perhutani yang masuk ke kawasan hutan, dan untuk itu terdakwa dijanjikan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa pada keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi dan Sutiyanto Als. Bagong mengangkut kayu tersebut menggunakan mobil Mitsubhisi L300 Nopol : AA-1673-KN milik saksi Subiyanto dan dibawa ke tempat Sdr. Beni di daerah Grogol, Kutoanyar, Kedu, Temanggung bersama dengan saksi Sunaryo Als. Eli Bin Sungadi.
Bahwa kayu yang ditebang oleh Sutiyanto Als. Bagong (DPO) adalah berupa kayu Sonokeling Sonobrit sebanyak 4 (empat) pohon dan dipotong menjadi 7 (tujuh) batang dengan ukuran sebagai berikut:
Panjang 210 cm diameter 23 cm.
Panjang 200 cm diameter 26 cm.
Panjang 200 cm diameter 29 cm.
Panjang 200 cm diameter 21 cm.
Panjang 210 cm diameter 23 cm.
Panjang 200 cm diameter 26 cm.
Panjang 210 cm diameter 27 cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut dapat dilihat perbuatan terdakwa yang bersama dengan Sutiyanto (DPO) dan saksi Sunaryo dalam melakukan penebangan pohon di kawasan hutan milik Perum Perhutani, dan walaupun Terdakwa tidak melakukan penebangan secara langsung tetapi peran terdakwa dalam perbuatan ini adalah nyata dan bisa dibuktikan bahwa terdakwa ikut dalam serangkaian perbuatan tersebut, peran terdakwa tidak bisa dipisahkan dari perbuatan pelaku lainnya yaitu Sutiyanto als Bagong sebagai penebang, dan Saksi Sunaryo als Eli (terdakwa dalam berkas terpisah) yang berperan sama dengan Terdakwa yaitu ikut mengawasi tetapi Saksi Sunaryo ikut mengangkut dan menjual hasil penebangan kayu tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Perangkat Desa mengetahui dengan pasti bahwa kawasan yang ditebang pohonnya tersebut adalah masuk dalam kawasan hutan Perum Perhutani, sehingga Terdakwa sadar dan tahu bahwa perbuatannya tersebut adalah dilarang karena selain pihak Perhutani maka pihak lain tidak dapat untuk melakukan penebangan pohon di kawasan hutan perhutani kecuali mempunyai hak atau ijin yang diberikan oleh pihak yang berwenang, maka dengan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dinyatakan peran terdakwa dalam perbuatan penebangan kayu dalam kawasan hutan milik Perhutani tersebut adalah mengawasi di jalan masuk ke hutan dengan tujuan apabila ada pihak Perhutani yang datang untuk memberitahukan kepada Sutiyanto als. Bagong (DPO) melalui telepon genggam (HP);
Menimbang, bahwa peran terdakwa tidak secara langsung melakukan penebangan tersebut karena yang menjadi pelaku utama adalah Sutiyanto als. Bagong (DPO) maka Terdakwa dalam hal ini mempunyai kualitas sebagai yang turut serta melakukan tindakpidana, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seluruh unsur pasal dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaturut serta melakukan perbuatan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenangsebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan yang diperoleh selama sidang perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara.
Perbuatan terdakwa telah merusak kawasan hutan di daerah Temanggung.
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan;
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa dan penjatuhan pidana bukanlah untuk balas dendam melainkan harus bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini sudah adil serta sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penagkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan selama menjalani pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, terhadap barang bukti berupa:
7 (tujuh) kayu sonokeling dengan ukuran:
Panjang 210 cm diameter 23 cm.
Panjang 200 cm diameter 26 cm.
Panjang 200 cm diameter 29 cm.
Panjang 200 cm diameter 21 cm.
Panjang 210 cm diameter 23 cm.
Panjang 200 cm diameter 26 cm.
Panjang 210 cm diameter 27 cm.
1 (satu) unit Mitsubishi L300 Nopol AA-1673-KN tahun 2008, warna hitam Noka : MHMLOPU398K009829 Nosin : 4D56CD13177
Nokia type 243 warna biru.
Barang bukti tersebut masih dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara atasnama Terdakwa Sunaryo alias Eli, maka harus dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya adalah sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pecegahan dan Pemberantasan perusakan hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NURDI bin KASNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
7 (tujuh) kayu sonokeling dengan ukuran:
Panjang 210 cm diameter 23 cm.
Panjang 200 cm diameter 26 cm.
Panjang 200 cm diameter 29 cm.
Panjang 200 cm diameter 21 cm.
Panjang 210 cm diameter 23 cm.
Panjang 200 cm diameter 26 cm.
Panjang 210 cm diameter 27 cm.
1 (satu) unit Mitsubishi L300 Nopol AA-1673-KN tahun 2008, warna hitam Noka : MHMLOPU398K009829 Nosin : 4D56CD13177
Nokia type 243 warna biru.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duariburupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung pada hari Senin tanggal 05 Oktober2015, oleh kami Tri Margono, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Susilo Dyah Caturini, SH dan Rahmawati Wahyu Saptaningtias, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Sumaryono, SH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Sugeng Priyadi, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Temanggung, serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD. TTD.
SUSILO DYAH CATURIN, SH.TRI MARGONO, SH
TTD.
RAHMAWATI WAHYU SAPTANINGTIAS, SH.
Panitera Pengganti,
SUMARYONO, SH.