4/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 4/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN Rgt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penggugat: KOPERASI SIMPAN PINJAM KSP SAHABAT MITRA SEJATI SAHABAT UKM Tergugat: WANIAT
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat / Termohon Keberatan ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI sengketa antara Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha dan Termohon keberatan/Konsumen ; 3. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab.Batu Bara No.1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum ; 4. Menolak gugatan Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya Perkara Tergugat/Termohon Keberatan sebesar Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor. 4/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI - SAHABAT UKM, suatubadan hukum koperasi yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan beralamat di Sampoerna Strategic Square, North Tower, Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45, Jakarta, dalam hal ini Unit Air Molek, beralamat di Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu,Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau sebagai Penggugat / Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha);
Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada ABDI JAMAIL, SH. advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum HERYANTY HASAN, HERRY & PARTNER LAW FIRM yang beralamat di Jl. Sawai No.39 Sukajadi Pekanbaru.
Berdasarkan berdasarkan Surat Kuasa No.SK-040/KSP-SMS/KP/LIT/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 5 Januari 2017 dibawah Nomor : 4/SK/PDT/2017/PN.Rgt;
lawan :
WANIAT, Umur 58 Tahun (Tempat/Tanggal Lahir : Medan, 31 Desember 1958), pekerjaan Petani/Pekebun, bertempat tinggal di JL. Budi Karya, RT.01/RW.01, Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau sebagai Tergugat/Termohon Keberatan (Semula Pengadu/Konsumen);
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat Gugatan dan Keberatan atas putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor : 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 7 Desember 2016 dan telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Rengat pada tanggal 5 Januari 2017 dengan register No.4/ Pdt.Sus/BPSK/2017/RN.Rgt, telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
GUGATAN KEBERATAN DIAJUKAN MASIH DALAM TENGGANG WAKTU SESUAI HUKUM
Bahwa GUGATAN KEBERATAN atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016 a quo diajukan olehP ENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) masih dalam tenggang waktu sesuai hukum, yaitu masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak PENGGUGAT/PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU/PELAKU USAHA) menerima pemberitahuan putusan BPSK a quo (vide Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen);
Bahwa pemberitahuan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 7 Desember2016 a quo telah diterima oleh PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) pada tanggal 15 Desember 2016, sehingga GUGATAN KEBERATAN a quo telah diajukan sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Jo. Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Oleh karenanya secara hukum sudah seharusnya dinyatakan diterima serta dipertimbangkan menurut ketentuan hukum yang berlaku;
GUGATAN KEBERATAN DIAJUKAN KEPADA PENGADILAN NEGERI YANG BERWENANG SESUAI HUKUM
Bahwa berdasarkanKetentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), diatur sebagai berikut :
“Keberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan baik oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumen kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen tersebut”
Bahwa oleh karena tempat kedudukan hukumTERGUGAT/TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU/KONSUMEN) pada perkara in casu adalah berada di JL. Budi Karya, RT.01/RW.01, Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rengat,maka secara hukum adalah tepat dan berlandaskan hukum jika GUGATAN KEBERATAN a quo diajukan melalui Pengadilan Negeri Rengat.
Bahwa selanjutnya GUGATAN KEBERATAN PENGGUGAT/ PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU/PELAKU USAHA) diajukan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016,yang amar putusannya adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan KONSUMENseluruhnya;
Menyatakan ada kerugian di pihak KONSUMEN;
Menyatakan Pelaku Usahatidak pernah menghadiri persidangan yang secara patut di panggil menurut Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang telah terwujud dan dikehendaki dalam Pasal 54 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Yo Pasal 43 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia.
Menyatakan Pelaku Usaha yang tidak memberikan dokumen salinan/fotocopy Perjanjian yang mengikat diri antara Konsumen dengan Pelaku Usaha seperti : Akta Perjanjian Kredit, Polis Asuransi dan Akta Pemberian Hak Tanggungan maupun lainnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Menyatakan Perjanjian Kredit sebagaimana yang telah dibuat dan ditandatangani bersama antara Konsumen dengan Pelaku Usaha adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan Konsumen telah beritikad baik dalam melaksanakan kewajibannya kepada Pelaku Usaha yaitu dengan membayar angsuran suku bunga pinjaman kredit setiap perbulanya kepada Pelaku Usaha.
Menyatakan Pelaku Usaha yang akan dan/atau telah melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di Muka Umum atas Agunan yang menjadi Jaminan Pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman kredit yang telah diberikan oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen dengan melalui Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, yaitu berupa :
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 248 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 7.370 M2 (Seribu empat ratus empat puluh Meter Persegi), Terletak di :
PROVINSI : RIAU
KABUPATEN : INDRAGIRI HULU
KECAMATAN : RENGAT
DESA/KELURAHAN : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 2611/1990 Tanggal 23 Maret 1990, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, Tanggal 23 Maret 1990. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 Tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 247 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 19.530 M2 (sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), terletak di:
PROVINSI : RIAU
KABUPATEN : INDRAGIRI HULU
KECAMATAN : RENGAT
DESA/KELURAHAN : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 4627/1987 Tanggal 21 Desember 1987, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, tanggal 21 Desember 1987. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Sebidang tanah sesuai dengan,Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 272 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 2.630 M2 (Dua ribu enam ratus tiga puluh Meter Persegi), Terletak di :
Provinsi : RIAU
Kabupaten/Kota : INDRAGIRI HULU
Kecamatan : RENGAT
Desa/Kelurahan : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 3039/1990 Tanggal 23 Maret 1990, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, tanggal 23 Maret 1990. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Beserta SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) dan Surat-surat lainnya yang menjadi agunan/jaminan Konsumen WANIAT kepada Pelaku Usaha/(KSP) SAHABAT MITRA SEJATI-SAHABAT UKM.
Adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan :
Bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor: 4 tahun 1996 yang mengharuskan Eksekusi Hak Tanggungan menggunakan pasal 224 HIR/258 RBG yang mengharuskan ikut campur Ketua Pengadilan Negeri, (Bukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 93/PMK.06/2010 Yo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 106/PMK.06/2013);
Bertentangan dengan Angka 9 Tentang Penjelasan Umum Undang-undang Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 yang menyatakan “agar ada kesatuan pengertian dan kepastian penggunaan ketentuan tersebut”, maka ditegaskan lebih lanjut dalam undang-undang ini, Bahwa sebelum ada Peraturan Perundang-undangan yang mengaturnya, Maka Peraturan Mengenai Eksekusi Hypotek yang diatur dalam HIR/RBG berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan;
Bertentangan dengan Pasal 1211 KUHPerdata yang mengharuskan Lelang melalui Pegawai Umum (Pengadilan Negeri);
Bertentangan dengan Pasal 200 Ayat (1) HIR Yang mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri (Dalam Perkara A quo Pengadilan Negeri Rengat) untuk memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru untuk menjualnya (Bukan Pelaku Usaha yang meminta kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL Pekanbaru);
Bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3210.K/PDT/1984 tertanggal 30 Januari 1986 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Pelelangan Yang Tidak Dilaksanakan atas Penetapan / Fiat Ketua Pengadilan Negeri, Maka Lelang Umum tersebut telah bertentangan dengan Pasal 224 HIR/258 RBG, sehingga Tidak Sah. Sehingga Pelaksanaan Parate Eksekusi Harus Melalui Fiat Ketua Pengadilan Negeri;
Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan yang menyebutkan Jenis, Hirarki Peraturan Perundang-undangan, adalah :
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Ketetapan MPR;
Undang-Undang/Perpu;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi;
Peraturan Daerah;
SEDANGKAN Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (in Cassu) Nomor : 93/PMK.06/2010 Yo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis Peraturan Perundang-undangan, Apalagi Pasal 26 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa Peraturan Pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum :
Permintaan Lelang oleh Pelaku Usaha kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru terhadap Agunan yang menjadi Jaminan Konsumen kepada Pelaku Usaha, yaitu berupa :
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 248 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 7.370 M2 (Seribu empat ratus empat puluh Meter Persegi), Terletak di :
PROVINSI : RIAU
KABUPATEN : INDRAGIRI HULU
KECAMATAN : RENGAT
DESA/KELURAHAN : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 2611/1990 Tanggal 23 Maret 1990, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, Tanggal 23 Maret 1990. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 Tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 247 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 19.530 M2 (sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), terletak di:
PROVINSI : RIAU
KABUPATEN : INDRAGIRI HULU
KECAMATAN : RENGAT
DESA/KELURAHAN : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 4627/1987 Tanggal 21 Desember 1987, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, tanggal 21 Desember 1987. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 272 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 2.630 M2 (Dua ribu enam ratus tiga puluh Meter Persegi), Terletak di :
Provinsi : RIAU
Kabupaten/Kota : INDRAGIRI HULU
Kecamatan : RENGAT
Desa/Kelurahan : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 3039/1990 Tanggal 23 Maret 1990, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, tanggal 23 Maret 1990. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Beserta SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) dan Surat-surat lainnya yang menjadi agunan/jaminan Konsumen WANIAT kepada Pelaku Usaha/(KSP) SAHABAT MITRA SEJATI-SAHABAT UKM.
Lelang yang akan dan/atau telah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru atas permintaan dari Pelaku Usaha terhadap Agunan yang menjadi Jaminan Konsumen kepada Pelaku Usaha yaitu berupa:
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 248 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 7.370 M2 (Seribu empat ratus empat puluh Meter Persegi), Terletak di :
PROVINSI : RIAU
KABUPATEN : INDRAGIRI HULU
KECAMATAN : RENGAT
DESA/KELURAHAN : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 2611/1990 Tanggal 23 Maret 1990, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, Tanggal 23 Maret 1990. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 Tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 247 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 19.530 M2 (sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), terletak di:
PROVINSI : RIAU
KABUPATEN : INDRAGIRI HULU
KECAMATAN : RENGAT
DESA/KELURAHAN : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 4627/1987 Tanggal 21 Desember 1987, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, tanggal 21 Desember 1987. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 272 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 2.630 M2 (Dua ribu enam ratus tiga puluh Meter Persegi), Terletak di :
Provinsi : RIAU
Kabupaten/Kota : INDRAGIRI HULU
Kecamatan : RENGAT
Desa/Kelurahan : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 3039/1990 Tanggal 23 Maret 1990, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, tanggal 23 Maret 1990. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Beserta SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) dan Surat-surat lainnya yang menjadi agunan/jaminan Konsumen WANIAT kepada Pelaku Usaha/(KSP) SAHABAT MITRA SEJATI-SAHABAT UKM.
Akibat Hukum yang timbul karena lelang yang akan dan/atau telah dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, adalah seperti/antara lain :
Membalik Namakan keatas Nama Orang Lain atau Menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) keatas Nama Orang Lain;
Apabila Tanah, Rumah, dan Kebun yang menjadi Sengketa dalam perkara aquo dikuasai dan/atau dimiliki oleh Orang Lain.
Menghukum Pelaku Usaha untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di muka umum atas Agunan yang menjadi jaminan pembayaran kembali atas fasilitas pinjaman kredit (Hutang) yang telah diberikan oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen dengan melalui Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, yaituberupa :
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 248 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 7.370 M2 (Seribu empat ratus empat puluh Meter Persegi), Terletak di :
PROVINSI : RIAU
KABUPATEN : INDRAGIRI HULU
KECAMATAN : RENGAT
DESA/KELURAHAN : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 2611/1990 Tanggal 23 Maret 1990, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, Tanggal 23 Maret 1990. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 Tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 247 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 19.530 M2 (sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), terletak di:
PROVINSI : RIAU
KABUPATEN : INDRAGIRI HULU
KECAMATAN : RENGAT
DESA/KELURAHAN : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 4627/1987 Tanggal 21 Desember 1987, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, tanggal 21 Desember 1987. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 272 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 2.630 M2 (Dua ribu enam ratus tiga puluh Meter Persegi), Terletak di :
Provinsi : RIAU
Kabupaten/Kota : INDRAGIRI HULU
Kecamatan : RENGAT
Desa/Kelurahan : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 3039/1990 Tanggal 23 Maret 1990, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, tanggal 23 Maret 1990. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Beserta SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) dan Surat-surat lainnya yang menjadi agunan/jaminan Konsumen WANIAT kepada Pelaku Usaha/(KSP) SAHABAT MITRA SEJATI-SAHABAT UKM.
Menghukum Pelaku Usaha untuk mengembalikan agunan yang menjadi jaminan Konsumen kepada Pelaku Usaha, berupa:
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 248 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 7.370 M2 (Seribu empat ratus empat puluh Meter Persegi), Terletak di :
PROVINSI : RIAU
KABUPATEN : INDRAGIRI HULU
KECAMATAN : RENGAT
DESA/KELURAHAN : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 2611/1990 Tanggal 23 Maret 1990, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, Tanggal 23 Maret 1990. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 Tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 247 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 19.530 M2 (sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh meter persegi), terletak di:
PROVINSI : RIAU
KABUPATEN : INDRAGIRI HULU
KECAMATAN : RENGAT
DESA/KELURAHAN : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 4627/1987 Tanggal 21 Desember 1987, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, tanggal 21 Desember 1987. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT
Sebidang tanah sesuai dengan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 272 Desa/Kel. Kota Lama, berupa sebidang tanah seluas 2.630 M2 (Dua ribu enam ratus tiga puluh Meter Persegi), Terletak di :
Provinsi : RIAU
Kabupaten/Kota : INDRAGIRI HULU
Kecamatan : RENGAT
Desa/Kelurahan : KOTA LAMA
Lebih jauh diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 3039/1990 Tanggal 23 Maret 1990, Sertifikat yang dikeluarkan/terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu, tanggal 23 Maret 1990. Nama Pemegang Hak berdasarkan SK. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu No. 09/PIR/KW.24-RGT/1996 tanggal 15 Januari 1996, tertulis/terdaftar atas nama WANIAT.
Beserta SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) dan Surat-surat lainnya yang menjadi agunan/jaminan Konsumen WANIAT kepada Pelaku Usaha/(KSP) SAHABAT MITRA SEJATI-SAHABAT UKM.
Menghukum Pelaku Usaha untuk menghapus biaya denda tunggakan yang menjadi akibat keterlambatan pembayaran ansuran per-bulannya pinalty, bunga berjalan maupun lainnya yang bertentangan dengan peraturan.
Menghukum Pelaku Usaha untuk membayar uang denda sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau tidak mau mematuhi keputusan pada butir 9 (sembilan), 10 (sepuluh) dan 11 (sepuluh) tersebut diatas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap (inKracht).
KEBERATAN-KEBERATAN PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) BATU BARA NOMOR : 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 7 Desember2016
Bahwa sehubungan dengan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor.1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 7 Desember 2016 tersebut di atas, perkenankanlah PENGGUGAT/PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU/PELAKU USAHA) mengajukan keberatan-keberatan, dengan alasan-alasan dan sistematika sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA :
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KABUPATEN BATU BARA TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERKARA AQUO
Alasan Hukumnya:
PENGGUGAT/PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU/PELAKU USAHA)dan TERGUGAT/TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU/KONSUMEN) berdasarkan Akta No. 1392 Tentang Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu TELAH SEPAKAT MEMILIH DOMISILI HUKUM DI PENGADILAN NEGERI RENGAT beralamat di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba;
Bahwa timbulnya perkara ini akibat adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT/PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU/ PELAKU USAHA) dengan TERGUGAT/TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU/KONSUMEN), berdasarkan Akta No. 1392 Tentang Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan pinjaman sebesar Rp 505.000.000,00 (lima ratus limajuta rupiah), yang mana untuk menjamin kreditnya, telah diserahkan Agunan Kredit berupa tanah dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana tercatat dalam Sertifikat :
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00059/Danau Tiga (dahulu Nomor 272, sebelumnyaan Nomor 08031/Desa/Kel. Kota Lama), berupa sebidang tanah seluas 2.630 M2 (dua ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di PROVINSI RIAU KABUPATEN INDRAGIRI HULU KECAMATAN RENGAT BARAT, DESA/ KELURAHAN DANAU TIGA. Yang diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor: 00021/Danau Tiga/2015 tanggal 28 Juli 2015 (dahulu No. 3039/1990, tanggal 23 Maret 1990).
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00060/Danau Tiga (dahulu Nomor 248, sebelumnyaan Nomor 7603/Desa/Kel. Kota Lama), berupa sebidang tanah seluas 7.370 M2 (tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di PROVINSI RIAU KABUPATEN INDRAGIRI HULU KECAMATAN RENGAT BARAT, DESA/KELURAHAN DANAU TIGA.Yang diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor: 00022/Danau Tiga/2015 tanggal 28 Juli 2015 (dahulu No. 2611/1990, tanggal 23 Maret 1990).
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00061/Danau Tiga (dahulu Nomor 247, sebelumnyaan Nomor 1968/Desa/Kel. Kota Lama), berupa sebidang tanah seluas 19.530 M2 (sembilan belas ribu lima ratus tigapuluh meter persegi) yang terletak di PROVINSI RIAU KABUPATEN INDRAGIRI HULU KECAMATAN RENGAT BARAT, DESA/ KELURAHAN DANAU TIGA. Yang diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor: 00023/Danau Tiga/2015 tanggal 10 Agustus 2015 (dahulu No. 4627/1987, tanggal 21Desember 1987).
Sebidang tanah yang masih harus dimohonkan haknya kepada Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Inderagiri Hulu, yang terletak di RT.01/RW.02, Dusun I, Provinsi Riau, Kabupaten Inderagiri Hulu, Kecamatan Rengat Barat, Desa Talang Jerinjing, seluas + 20.000 M2 atas nama Iswanto yang dikuasai berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Registrasi Kelurahan Nomor 705/SKGR/593.31/2015 tanggal 30 Maret 2015 dan Registrasi Kecamatan Nomor 646/SKGR/593.31/2015 tanggal 2 April 2015 .
Bahwa terhadap tiga jaminan berupa Sertifikat Hak Milik tersebut diatas, telah diikat Hak Tanggungan yaitu Peringkat II (kedua) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 953/2015 atas nama PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) tertanggal 29 September 2015 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 174/2015 tanggal 11 September 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Desy Arisanti, SH., MKn., Notaris/PPAT di Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa atas Perjanjian Kredit dan Pengikatan Agunan Kredit dimaksud, TERGUGAT/TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU/KONSUMEN) selaku Debitur telah mendapatkan persetujuan dari Isteri nya bernama SITI AISAH dengan turut membubuhkan tanda tangannya dalam Akta No. 1392 TentangPerjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa didalam Pasal 11 Akta No. 1392 Tentang Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu,telah diatur dan disepakati kedua belah pihak hal-hal sebagai berikut:
“...maka para pihak sepakat akan menyelesaikan sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini di Pengadilan Negeri Rengat dan memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rengat di Pematang Reba.”
Bahwa kemudian,Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menentukan:
“....penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 45....”
Pasal 45 Ayat (2):
“.....penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa....”
Bahwa mengacu pada kesepakatan dalam Akta No. 1392 TentangPerjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Huluadalah melalui PENGADILAN NEGERI RENGATBUKANMELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK);
Bahwa lebih lanjut lagi, apabila mendasarkan pada ketentuan Pasal 45Ayat (2) jo. Pasal 46 Undang- Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diatur bahwa :“BPSK HANYA DAPAT BERWENANG MENGADILI, APABILA PARA PIHAK SECARA SUKARELA MEMILIH BPSK SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA”, akan tetapi, dalam hal ini PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA)TIDAK PERNAHMEMILIH BPSK SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN SENGKETA, melainkan telah ada kesepakatan Para Pihak sebelumnya dalam Perjanjian untuk memilih penyelesaian sengketa melalui PENGADILAN NEGERI RENGAT, sebagaimana diuraikan di atas;
Bahwa dengan diajukannya pengaduan oleh TERGUGAT/ TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU/KONSUMEN) kepada BPSK Kabupaten Batu Bara, dan telah di putus oleh Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara melalui Putusannya Nomor 1423/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016, maka hal ini merupakan pelanggaran atau penyimpangan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan Pasal 118 Ayat (3) atau Ayat (4) HIR, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 7 Desember 2016 a quo UNTUK DIBATALKAN;
PEMILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE PADA PERKARA A QUODI BPSK KABUPATEN BATU BARA ADALAH TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
Bahwa ketentuan Pasal 45 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan:
“....penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa....”
Bahwa berdasarkan Ketentuan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, diatur sebagai berikut:
Pasal 3 huruf a:
“....melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara Konsiliasi, Mediasi, atau Arbitrase...”
Pasal 4 Ayat (1):
“....Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan....”
Bahwa perlu digaris bawahi, PENGGUGAT/ PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU/PELAKU USAHA) tidak pernah sepakat untuk menyelesaikan sengketa dimaksud melalui BPSK, lebih lanjut lagi juga tidak pernah sepakat menyelesaikan dengan cara arbitrase;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam poin 2.1. dan penegasan pada poin 2.2 diatas, maka Majelis BPSK tidak dapat menentukan dengan sepihak dan sewenang-wenang untuk menempuh penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase, karenaPara Pihak sebelumnya telah sepakat memilih forum penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Rengat, dan apabila akan menyimpangi kesepakatan tersebut, maka harus ada kesepakatan Para Pihak terlebih dahulu dalam pemilihan penyelesaian sengketa melalui BPSK;
Selain itu didalam ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang- Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan:
“....arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa....”
Pasal 1 Angka 3:
“Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa:
Bahwa kembali PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) tegaskan, antara PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) dan TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN)BELUM PERNAH DIBUAT PERJANJIAN ARBITRASE sebagaimana ditentukan dalam ketentuan poin 2.4. di atas, adapun menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bahwa pilihan jenis penyelesaian sengketa haruslah atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak dan bila dipilih arbitrase, maka harus didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak, BUKAN HANYA didasarkan pada permohonan memilih penyelesaian sengketa oleh konsumen secara sepihak dengan cara arbitrase, seperti yang diterangkan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam pertimbangan hukum putusannya a quo;
Bahwa dengan demikian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara Perkara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016 Adalah Tidak Sah Dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan PeraturanPerundang-Undangan yang berlaku;
KEBERATAN KEDUA :
PUTUSAN BPSK KABUPATEN BATU BARA NOMOR 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016ADALAH TIDAK SAH DAN HARUS DIBATALKAN KARENA TELAH DIPUTUS DALAM JANGKA WAKTU YANG MELEBIHI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Perkara BPSK Kabupaten Batu Bara dengan Putusan No. 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016 adalah Tidak Sah dan Harus Dibatalkan karena telah diputus dalam jangka waktu yang melebihi ketentuan dan bertentangan dengan PeraturanPerundang-Undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 7 Ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Alasan Hukumnya:
Bahwa Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur sebagai berikut:
“Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima”
Bahwa kemudian, Pasal 7 Ayat (1)Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, juga telah mengatur sebagai berikut:
“Sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima oleh Sekretariat BPSK”
Bahwa perlu PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) informasikan, dalam perkara BPSK Kabupaten Batu Bara dimaksud, PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA)BELUM PERNAH DIBERIKAN DAN/ATAU MENERIMA surat permohonan/gugatan dari TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN), sehingga dalam menentukan waktu diterimanya permohonan/gugatan terdahulu oleh Sekretariat BPSK Kabupaten Batu Bara, PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) akan mendasarkan pada hal yang termaktub dalam Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016, sebagai berikut ;
Bahwa dalam halaman 1 Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 7 Desember 2016, dituliskan hal sebagai berikut:
“Bahwa, Konsumen dalam surat Gugatan tertanggal 12 Juli 2016....”
Hal tersebut diatas menunjukkan fakta bahwa Gugatan yang diajukan TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN) berkisar pada atau beberapa hari setelah tanggal 12 Juli 2016;
Bahwa dalam halaman 16 Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016, dituliskan hal sebagai berikut:
“Bahwa selanjutnya Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara tertanggal 22 Juli 2016 telah memanggil Pelaku Usaha dan Konsumen untuk melakukan PERSIDANGAN….”
Hal tersebut diatas menunjukkan fakta bahwa pada tanggal 12 Juli 2016 Gugatan yang diajukan TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN) telah masuk dan diterima oleh BPSK Kabupaten Batu Bara;
Bahwa selanjutnya, dalamhalaman 41 alinea terakhir Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016, dituliskan hal sebagai berikut:
“Demikianlah keputusan ini dibacakan pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016….”
3.4 Bahwa apabila mendasarkan pada apa yang ditulis secara sadar oleh Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dimaksud, tentu dapat terlihat dengan jelas, bahwa Perkara BPSK Kabupaten Batu Bara atas nama Pengadu/KonsumenWaniat dimaksud, TELAH DIPUTUS MELEBIHI JANGKA WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, YAITU LEBIH DARI 21 HARI KERJA SEJAK DITERIMANYA SURAT PERMOHONAN/ GUGATAN/ PENGADUAN KONSUMEN, YAKNI DARI TANGGAL 12 Juli 2016 SAMPAI DENGAN 07 Desember 2016;
Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara sebagai pejabat yang ditentukan secara resmi berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, sudah sepatutnya mengetahui dan menaati peraturan sebagaimana PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) sebutkan dalam uraian di atas;
Bahwa dengan demikian, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016 adalah Tidak Sah dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan PeraturanPerundang-Undangan yang berlaku;
KEBERATAN KETIGA :
PROSES PERSIDANGAN PERKARA BPSK KABUPATEN BATU BARA ATAS NAMA PENGADU/KONSUMENWANIAT TELAHMELANGGAR KETENTUAN HUKUM ACARA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NO. 350/MPP/KEP/12/2001 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Alasan Hukumnya :
Bahwa selain apa yang telah PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) terangkan dalam Poin keberatan-keberatan di atas, dalam perkara BPSK Kabupaten Batu Bara atas nama Pengadu/KonsumenWANIATdimaksud, juga terdapat pelanggaran hukum acara lain, yakni Pemanggilan Pelaku Usaha tanpa disertai copy permohonan/pengaduan/gugatan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Bahwa Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 26 Ayat (3)Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, telah menentukan sebagai berikut:
Pasal 26 Ayat (1):
“Ketua BPSK memanggil pelaku usaha secara tertulis disertai dengan copy permohonan penyelesaian sengketa konsumen, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan penyelesaian sengketa diterima secara benar dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16”
Bahwa selanjutnya, BPSK Kabupaten Batu Bara telah melanggar ketentuan hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yakni dengan tidak memberikan copy permohonan penyelesaian sengketa dari pihak konsumen, sebagaimana telah diwajibkan dalam pasal tersebut;
Bahwa atas dasar alasan keberatan tersebut di atas, sudah sepatutnya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara No. 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 07 Desember 2016 adalah Tidak Sah dan Harus Dibatalkan, karena bertentangan dengan PeraturanPerundang-Undangan yang berlaku;
KEBERATAN KEEMPAT :
PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KABUPATEN BATU BARA PERKARA NO. 1243/ARBITRASE/BPSK-BB/VII/2016 TANGGAL 7 DESEMBER 2016 ADALAH TIDAK SAH DAN HARUS DIBATALKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN PERATURANKITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Alasan hukumnya :
Bahwa didalam Pasal 10 Ayat 11Akta No. 1392 TentangPerjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn., Notaris/PPAT di Kabupaten Indragiri Hulutelah diatur dan disepakati kedua belah pihak hal-hal sebagai berikut:
“.......maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikan sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini di Pengadilan Negeri Rengat dan memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rengat di Pematang Reba...”
Bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 (empat) syarat, yaitu :
Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu;
Suatu sebab yang tidak terlarang;
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata ditentukan bahwa :
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak”;
Bahwa dalam pasal 1338 KUHPerdata ini terkandung Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda), pada asas ini menerangkan bahwa Hakim atau Pihak Ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya undang-undang. Sehingga pihak lain tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Akibat Perjanjian, Putusan MA. Tanggal 26 Februari 1973 No. 791K/Sip/1972, menerangkan sebagai berikut :
“Pasal 1338 BW masih tetap berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi, Pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui, dan yang telah dikukuhkan dalam akta otentik tersebut”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas dan dihubungkan dengan Pasal 10 Ayat 11 Akta No. 1392Tentang Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulutelah diatur dan disepakati oleh PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) dan TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN) yang juga telah disetujui oleh Isteri TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN), maka dengan demikian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara Perkara No. 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07Desember 2016adalah Tidak Sah dan Harus Dibatalkan karena bertentangan dengan kesepakatan PARA PIHAK dalam PERJANJIAN (Akta Otentik) yang telah dibuatnya, khususnya terhadap ketentuan dalam Pasal 10 Ayat 11Akta No. 1392Tentang Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu;
KEBERATAN KELIMA :
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) KABUPATEN BATU BARA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PENGADUAN KONSUMEN/PENGADU KARENA BPSK KABUPATEN BATU BARA BUKAN BPSK YANG TERDEKAT DARI TEMPAT TINGGAL KONSUMEN / PENGADU, MELAINKAN BPSK YANG TERDEKAT SEHARUSNYA ADALAH BPSK PEKANBARU
Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kota Serang, Kota Kendari, Kota Bukit Tinggi, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Karawang, Dan Kabupaten Batu Bara, ditentukan bahwa :
“Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada BPSK yang terdekat.”
Bahwa domisili WANIAT selaku KONSUMEN/PENGADU (sekarang TERGUGAT/TERMOHON KEBERATAN) berada di Jalan Budi Karya, RT. 001 / RW. 001, Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, yang mana hingga saat ini di Kabupaten INDRAGIRI HULU masih belum terbentuk BPSK, sehingga secara hukum, KONSUMEN / PENGADU (sekarang TERGUGAT/TERMOHON KEBERATAN) seharusnya menggugat PELAKU USAHA/ TERADU (sekarang PENGGUGAT / PELAKU USAHA) melalui BPSK terdekat dengan domisilinya, yaitu dalam hal ini BPSK PEKANBARU, bukan BPSK Batu Bara;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka jelas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara Perkara No. 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016adalah Tidak Sah dan Harus Dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku;
KEBERATAN KEENAM
PUTUSAN BPSK KABUPATEN BATU BARA NOMOR 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 TANGGAL 07 DESEMBER2016 TIDAK DIDASARKAN PADA PERTIMBANGAN YANG BERLANDASKAN HUKUM DAN FAKTA YANG SEBENARNYA
Alasan Hukumnya:
Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 07 Desember 2016 tidak didasarkan pada pertimbangan yang berlandaskan hukum dan fakta yang sebenarnya, antara lain karena :
Alat Bukti yang dihadirkan TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN) pada Persidangan BPSK Kabupaten Batu Bara a quo, sama sekali tidak membuktikan unsur dalam posita dan/atau petitum permohonannya;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya halaman 28 alinea ke-2, Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah menetapkan asumsi sepihak secara berlebihan dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menyatakan :
“ ...bahwa Pelaku Usaha telah melepaskan haknya untuk bersidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan bersesuaian dengan yang diperintahkan dan diamanatkan oleh Pasal 54 Ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 1999.... ”;
Bahwa BPSK telah berlebihan berasumsi dan salah memahami dan mengartikan ketentuan hukum dalam Pasal 54 Ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Jo. Pasal 36 Ayat (3) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, karena dalam ketentuan hukum Pasal-Pasal tersebut tidak ada satu kata atau kalimat pun yang menyatakan “apabila Pelaku Usaha tidak hadir memenuhi panggilan BPSK, kemudian berimplikasi seluruh gugatan KONSUMEN WAJIB DIKABULKAN SELURUHNYA, tanpa memeriksa dan meneliti berkas perkara ataupun dalil-dalil dan fakta-fakta yang diajukan PENGADU / KONSUMEN secara teliti, tepat dan benar;
Bahwa Majelis BPSK terlalu prematur mengatakan Pelaku Usaha tidak menghiraukan dan menanggapi atas itikad baik Konsumen tersebut akan tetapi Pelaku Usaha telah melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di Muka Umum atas Agunan yang menjadi Jaminan Pembayaran, karena faktanya hal tersebut TIDAK BENAR. Mengingat bahwa sampai saat ini Agunan milik TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN) belum pernah di lelang.;
Bahwa Majelis BPSK Batu Bara dalam Putusannya a quo telah memutus gugatan KONSUMEN/PENGADU (sekarang TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN) dengan pertimbangan yang dangkal dan prematur, hanya dengan mendasarkan kepada keterangan KONSUMEN/PENGADU (sekarang TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN) secara sepihak, tanpa mengkaji lebih dalam tentang dalil KONSUMEN/PENGADU (sekarang TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN) tersebut, terutama dalam hal pengakuan KONSUMEN/PENGADU (sekarang TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN) dan Majelis BPSK ‘terkesan’ langsung memihak serta membenarkan keterangan KONSUMEN / PENGADU (sekarang TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN) tersebut;
Bahwa selain keliru dalam menerapkan hukum sebagaimana diuraikan oleh PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) dalam poin-poin di atas, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tersebut juga TIDAK CUKUP MEMBERIKAN PERTIMBANGAN (onvoldoende gemotiveerd), sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I. No.638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970, Putusan Mahkamah Agung R.I.No.67 K/Sip/1972 tanggal 13 Agustus 1972 dan doktrin M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, Sinar Grafika, Jakarta 2008, halaman 34.
Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 07 Desember 2016 ADALAH TIDAK SAH DAN HARUS DIBATALKAN;
Berdasarkan uraian diatas, maka PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA), dengan segala hormat dan kerendahan hati, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rengatmelalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 7 Desember 2016 dan segala akibat hukumnya;
Menghukum TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN)untuk membayar biaya perkara yang muncul dari gugatan ini;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan sah dan mengikat sebagai Undang-Undang yang harus ditaati PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) dan TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN) atas Akta No. 1392 Tentang Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu beserta segala akibat hukumnya;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jaminan-jaminan atas Akta No. 1392 Tentang Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Indragiri Huluantara PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) dengan TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN ) berupa
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00059/Danau Tiga (dahulu Nomor 272, sebelumnyaan Nomor 08031/Desa/Kel. Kota Lama), berupa sebidang tanah seluas 2.630 M2 (dua ribu enam ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di PROVINSI RIAU KABUPATEN INDRAGIRI HULU KECAMATAN RENGAT BARAT, DESA/ KELURAHAN DANAU TIGA. Yang diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor: 00021/Danau Tiga/2015 tanggal 28 Juli 2015 (dahulu No. 3039/1990, tanggal 23 Maret 1990).
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00060/Danau Tiga (dahulu Nomor 248, sebelumnyaan Nomor 7603/Desa/Kel. Kota Lama), berupa sebidang tanah seluas 7.370 M2 (tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di PROVINSI RIAU KABUPATEN INDRAGIRI HULU KECAMATAN RENGAT BARAT, DESA/ KELURAHAN DANAU TIGA. Yang diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor: 00022/Danau Tiga/2015 tanggal 28 Juli 2015 (dahulu No. 2611/1990, tanggal 23 Maret 1990).
Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00061/Danau Tiga (dahulu Nomor 247, sebelumnyaan Nomor 1968/Desa/Kel. Kota Lama), berupa sebidang tanah seluas 19.530 M2 (sembilan belas ribu lima ratus tigapuluh meter persegi) yang terletak di PROVINSI RIAU KABUPATEN INDRAGIRI HULU KECAMATAN RENGAT BARAT, DESA/ KELURAHAN DANAU TIGA. Yang diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor: 00023/Danau Tiga/2015 tanggal 10 Agustus 2015 (dahulu No. 4627/1987, tanggal 21 Desember 1987).
Sebidang tanah yang masih harus dimohonkan haknya kepada Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Inderagiri Hulu, yang terletak di RT.01/RW.02, Dusun I, Provinsi Riau, Kabupaten Inderagiri Hulu, Kecamatan Rengat Barat, Desa Talang Jerinjing, seluas + 20.000 M2 atas nama Iswanto yang dikuasai berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Registrasi Kelurahan Nomor 705/SKGR/593.31/2015 tanggal 30 Maret 2015 dan Registrasi Kecamatan Nomor 646/SKGR/593.31/2015 tanggal 2 April 2015 .
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum pembebanan Hak Tanggungan atas jaminan-jaminan dalam Perjanjian Pembiayaan Al Murabahah sesuai Akta No. 1392 Tentang Perjanjian Pembiayaan Al Murabahah tertanggal 24 April 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Desy Arisanti, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu, berupa :
Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 953/2015 atas nama PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) tertanggal 29 September 2015 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 174/2015 tanggal 11 September 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Desy Arisanti, SH., MKn., Notaris/PPAT di Kabupaten Indragiri Hulu;
Menghukum TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN) untuk tunduk terhadap putusan in casu;
Menghukum TERGUGAT / TERMOHON KEBERATAN (SEMULA PENGADU / KONSUMEN) untuk membayar biaya perkara yang muncul dari gugatan ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa perkara in casuberpendapat lain, maka PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, kedua belah pihak telah dipanggil agar datang menghadap di persidangan dan atas panggilan tersebut, Pemohon Keberatan datang Kuasanya, sedang Termohon Keberatan datang menghadap sendiri;
Menimbang, bahwa atas Keberatan Pemohon Keberatan, Termohon Keberatan telah mengajukan Jawaban tertulis tertanggal 18 Januari 2017 yang menyatakan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
TENTANG PERMOHONAN KEBERATAN TELAH LEWAT WAKTU (DALUARSA)
Bahwa menurut Peraturan Mahkamah AGung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pada Psaal 5 ayat (1) yang menyatakan :
“keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerima pemberitahuan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”
Bahwa terhadap keputusan Menteri perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pada Pasal 7 Ayat (2) menyatakan :
“Terhadap Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak yang bersengketa dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. terhitung sejak pemberitahuan Putusan Majelis diterima oleh Para Pihak yang bersengketa”
Bahwa menurut Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 56 menyatakan :
Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dianggap menerima putusan bada penyelesaian sengketa konsumen.
Bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diterima oleh Pemohon Keberatan pada tanggal 15 Desember 2016 (sesuai dengan lacak kiriman Pos) dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Rengat adalah pada tanggal 5 Januari 2017 sedangkan antara tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 5 Januari 2017 adalah 16 (enam belas) hari;
Bahwa, sehingga pengajuan Keberatan oleh Pemohon Keberatan adalah TELAH LEWAT WAKTU (DALUARSA) sehingga bertentangan dan tidak sesuai serta melanggar :
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2006 tentang tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Dan oleh karenanya, Pengajuan keberatan dalam perkara A quo adalah TELAH LEWAT WAKTU (DALUARSA) dan TIDAK DAPAT DITERIMA.
TENTANG KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
Bahwa Termohon Keberatan menolak keberatan seluruhnya dalil-dalil Pemohon Keberatan yang diakuinya secara tegas dalam jawaban.
Bahwa menurut Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah :
Undang-undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Menurut Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi :
“setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum”
Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang menyatakan :
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggara ketentuan dalam undang-undang ini;
Menerima pengadulan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
Memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengeyahui pelanggaran terhadap undang-undang ini;
Meminta bantuan penyisik untuk menghadirkan pelaku usaha, Saksi, Saksi ahli atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada hrurf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, diokuman atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
Memutuskan dan menetapakn ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
Memberikan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap pelindungan konsumen;
Menjatuhkan sanksi administrative kepada pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan Undang-undang ini;
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor : 18 tahun 2010 pada Pasal (2) yang menyatakan :
”setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat megajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat”
Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupetan Batu Bara;
Bahwa dalam undang-undang Nomor : 30 tahun 1999 tentang Arbitrase, keputusan mencantumkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlak menangani perkara ini.
TENTANG POKOK PERKARA
Bahwa pengajuan permohonan “Parate Eksekusi” melalui Perantara Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru yang akan dan/atau telah dilakukan Pemohon Keberatan adalah merupakan cacat hukum dan tidak sah karena untuk menjual objel Hak Tanggungan harus ada berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14, Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terhadp Eksekusi Hak Tanggungan, sehingga selama belum ada Peraturan yang Mengatur tentang Pelaksanaan Pasal 6 UU Hak Tanggungan tersebut, maka Eksekusi Hyphoteek yang berlaku haruslah melalui Pengadilan Negeri setempat, atau dengan kata lain “Pasal 6 UU Hak Tanggungan tidak dapat berdiri sendiri karena Pasal 26 UU Hak Tanggungan sebegai pelaksananya” dan oleh karena pelaksanaan atau hukum acaranya dari Pasal 26 UU Hak Tanggungan adalah merujuk pada Pasal 224 HIR/258 Rbg, maka pelaksanaan eksekusinya maupun lelangnya harus melalui Fiat Eksekusi melalui Pengadilan Negeri, bukan melalui Perantara Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negera dan lelang (KPKNL).
Bahwa menurut Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3210.K/PDT/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang menyatakan Pelaksanaan Pelelangan yang tidak dilaksanakan atas penetapan / Fiat Ketua Pengadilan Negeri, maka Lelang Umum tersebut telah bertentangan dengan Pasal 224 HIR/258 Rbg sehingga tidak sah, sehingga Pelaksanaan Parate Eksekusi harus melalui Fiat Ketua Pengadilan Negeri, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3210.K/PDT/1984 tanggal 30 Januari 1986 juga didukung oleh Buku ll Pedoman Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/002/SK/l/1994 tertanggal 29 April 1994 yang menyatakan :
“Untuk menjaga agar tercapai maksud dan tujuannya, maka sebelum lelang dilaksanakan terlebih dahulu kreditur dan debitur dipanggil oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk mencari jalan keluarnya”
Bahwa dengan tindakan Pemohon Keberatan yang akan dan/atau telah melaksakan Lelang Eksekusi Hak tanggungan yang mejadi jaminan Konsumen dimuka umum dan melakukan lelang melalui Perantara Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, dan bertentangan dengan :
Bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor : 4 tahun 1996 yang mengharuskan Eksekusi Hak Tanggungan menggunakan Pasal 224 HIR/258 Rbg yang mengharuskan ikut campur Ketua Pengadilan Negeri, (bukan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor : 93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013).
Bertentangan dengan Angka 9 Penjelasan Umum Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) Nomor 4 tahun 1996 yang menyatakan “agar ada kesatuan pengertian dan kepastian penggunaan ketentuan tersebut”, maka ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-undang ini, bahwa sebelum ada Peraturan Perundang-undangan yang mengaturnya, maka Peraturan mengenai eksekusi Hyphotek yang diatur dalam HIR/RBG berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan;
Bertentangan dengan Pasal 1211 KUHPerdata yang mengharuskan lelang melakui Pegawai umum Pengadilan Negeri;
Bertentangan dengan Pasal 200 ayat (1) HIR yang mewajibkan Ketua Pengadilan Negeri (Dalam Perkara A quo Pengadilan Negeri Rengat) untuk memerintahkan Kantor Lelang (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang / KPKNL Pekanbaru) untuk menjualnya (bukan Pelaku Usaha yang meminta kepada Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL Pekanbaru).
Bertentangan dengan Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3210.K/PDT/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Pelelangan yang tidak dilaksanakan atas penetapan / fiat Ketua Pengadilan Negeri, maka lelang umum tersebut bertentangan dengan Pasal 224 HIR/258 Rbg, sehingga Tidak Sah, sehingga Pelaksanaan Parate Eksekusi harus melalui Fiat Ketua Pengadilan Negeri;
Bertentangan dengan UU Nomor : 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan yang menyebutkan jenis, hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah :
Undang-undang Dasar tahun 1945;
Ketetapan MPR;
Undang-undang / perpu;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi;
Peraturan Daerah;
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (in casu) Nomor : 93/PMK.06/2010 Jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 106/PMK.06/2013 tidak termasuk jenis perturan Perundang-undangan, apalagi Psala 26 UU Hak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996 tidak ada memerintahkan bahwa peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa sebagai acuan (Pertimbangan / dasar hukum) dapat dilihat, yaitu sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor : 02/Pdt.G.Sus/2016/PN.Sim tanggal 27 April 2016 antara SAPARLI melawan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk KANTOR CABANG / KC PERDAGANGAN, yang mana Pengadilan Negeri Simalungun menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 489/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2015 tanggal 16 Februari 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 32/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.RAP antara Muhammad Arif Siregar melawan PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk. Kantor Cabang / KC Rantau Prapat, yang mana Pengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 3/Arbitrase/BPSK-BB/l/2016 tanggal 23 Maret 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 62/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.RAP antara Dono Eka Wijaya, ST melawan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. DSP Unit PAsar Baru Rantau Prapat, yang mana Pengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 654/Arbitrase/BPSK-BB/lV/2016 tanggal 31 Mei 2016
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 67/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.RAP antara Edi Urung Pasaribu melawan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. DSP Unit Pasar Baru Rantau Prapat, yang mana Pengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 525/Arbitrase/BPSK-BB/Xll/2016 tanggal 13 Juni 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 83/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.RAP antara Hartati Nasution melawan PT. Bank Mybank Indonesia, Tbk. Kantor Cabang / KC Rantau Prapat, yang mana Pengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 453/Arbitrase/BPSK-BB/Vl/2016 tanggal 28 Juli 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 63/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.RAP antara Mariana Br. Perangin Angin melawan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. DSP unit Pasar Baru Rantau Prapat, yang mana Pengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 653/Arbitrase/BPSK-BB/lV/2016 tanggal 1 Juni 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 68/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.RAP antara Neni melawan PT. Bank Danamon Indonesia, DSP Unit Pasar Baru Rantau Prapat, yang mana Pengadilan Negeri Rantau Prapat menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 249/P3K/IS-lll/BPSK-BB/lV/2016 tanggal 16 Juni 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor : 19/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.TIB antara Lindawati Br Siregar melawan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) – UlaMM Tanjung Balai, yang mana Pengadilan Negeri Tanjung Balai menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 419/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016 tanggal 13 April 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor : 11/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.TIB antara Sapii Manurung melawan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) – UlaMM Tanjung Balai, yang mana Pengadilan Negeri Tanjung Balai menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 232/Arbitrase/BPSK-BB/lll/2016 tanggal 1 April 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Pasair Pengaraian Nomor : 322/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.PRP antara Azim melawan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, yang mana Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 433/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 1 Agustus 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Pasair Pengaraian Nomor : 317/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.PRP antara Ilham Syahputra melawan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, yang mana Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 462/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 22 Agustus 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Pasair Pengaraian Nomor : 320/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.PRP antara Gunawan TMZ melawan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, yang mana Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 455/Arbitrase/BPSK-BB/VI/2016 tanggal 1 Agustus 2016;
Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 101/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.BKN antara Tri Agus Hariyanto melawan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu / KCP Panam, yang mana Pengadilan Negeri Bangkinang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 220/Arbitrase/BPSK-BB/lll/2016 tanggal 28 Juli 2016;
Bahwa menurut UU Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Psal 54 ayat (4) Jo Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pasal 36 butir (3) yang menyebutkan :
“bilamana pada persidangan ke ll (kedua) konsumen tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika pelaku usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha (Verstek)”
Bahwa sebagaimana yang telah terwujud dan dikehendaki olej UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan dan menerangkan bahwa Konsumen mempunyai kedudukan yang setara dan seimbang dengan pelaku usaha, adalah yaitu :
Psaal 1 angka 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
“bahwa perlindungan konsumen adlaah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
“bahwa konsuman adalah setiap pemakai barang dan / atau jasa yang tersedai dlam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”
Pasal 1 angka 3 UU Nomor 8 tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
“bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk Badan Hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakuka kegiatan dalam wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melakukan perjanjian dalam menyelenggarakan kegiatan usaha dan berbagai bidang ekonomi”
Pasal 1 angka 4 UU Nomor 8 tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
“bahwa dalam setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen”
Pasal 7 UU Nomor 8 tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunakan perbaiakn dan pemeliharaan
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan / atau jasa yang berlaku;
Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan / atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atau kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Member kompensasi, ganti dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian;
Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
“setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum”
Bahwa dari bunyi beberapa pasal tersebut diatas, dapat diperoleh suatu pentunjunk atau kesimpulan bahwa pelaku usaha berkewajiban melindungi terhadap setiap orang yang atau memakai barang dan / atau jasa dari hasil kegiatan usahanya.
Bahwa oleh karean itu Pelaku Usaha berkewajiban melindungi setiap orang yang memakai barang dan/jasa dari hasil usahanya, maka Pelaku Usaha dilarang melakukan suatu perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 dan Pasal 18 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen;
Bahwa secara umum (NOTOIR) diketahui dan dilihat oleh masyarakat yang mana bahwa kedudukan konsumen sangatkah lemah bila berhadapan dengan Pelaku Usaha, sehingga UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diberi tugas dan wewenang untuk Pengawasan tentang Pencantuman “Klausula Baku” dan untuk meningkatkan harjat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, Pengetahuan, Kepedulian, Kemampuan, dan Kemandirian Konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab, sedangkan yang dimaksud dengan klausula baku yang dilarang Undang-undang adalah :
Menyatakan pengalihan tanggung jawab Pelaku Usaha;
Menyatakan bahwa Pelaku Usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
Menyatakan bahwa Pelaku Usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen;
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada Pelaku Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatna jasa yang dibeli oleh konsumen;
Member hak kepada Pelaku Usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjdi objel jual beli jasa;
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau Pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh Pelaku Usaha dalam masa Konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada Pelaku Usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Dan begitu juga dengan diperintahkan dan diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen sector Jasa Keuangan Pasal 22 butir (1) dan (3) juga menyebutkan dan manganulir Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, sedangkan pada ayat (2)-nya menyatakan :
“Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya SULIT DIMENGERTI”
Dan selanjutnya pada ayat (3), menyatakan pula :
”Setiap Klausula baku yang telah ditetapkan oleh Pelaku Usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan BATAL DEMI HUKUM”
Bahwa sangatlah jelas sebagaimana diurai dalam pertimbangan hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/I/2016 tanggal 7 Desember 2016 yang mengungkap hubungan hukum bahwa Termohon Keberatan adalah konsumen dan Pemohon Keberatan sebagai pelaku usaha, sehingga hubungan hukum yang demikan baruslah dipayungi dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat bahwa UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan sebuah Lex Specialis Derogat Lex Generalis dan penanganannya telah diatur secara tegas menurut Undang-undang tersebut sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang, memeriksa dan memutus perkara a quo;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dalam perkara a quo telah sesuai dan tidak sedikitpun bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan jawaban-jawaban ilmiyah yang telah Termohon Keberatan uraikan diatas, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 Tanggal 7 Desember 2016, justru sudah sangat mendalami UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan sangat kaya bacaan dan rujukan, sehingga memberikan putusan yang dipandang tepat dan menurut rasa keadilan yang patut dituruti menurut hukum.
Sehingga Keberatan Pemohon Keberatan (dahulu Pelaku Usaha) haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima atau dikesampingkan, dan Pengadilan Negeri Rengat melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini memberikan putusan yang dipandang tepat dan adil menurut rasa keadilan yang patut dituruti menurut hukum, yang amarnya :
TENTANG EKSEPSI
Mengabulkan permohonan Eksepsi Termohon Keberatan;
Menyatakan bahwa Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Keberatan telah lewat waktu (Daluwarsa);
TENTANG POKOK PERKARA
Menolak permohona Pemohon Keberatan seluruhnya;
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 7 Desember 2016
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Rengat melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang tepat dan adil menurut rasa keadilan yang patut dituruti menurut hukum (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon Keberatan tersebut, Kuasa Pemohon Keberatan mengajukan Replik tertulis yang dibacakan dimuka persidangan pada tanggal 30 Januari 2017 yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan;
Menimbang, bahwa karena setelah Acara Jawaban Termohon Keberatan, Termohon Keberatan tidak pernah dapat menghadap di persidangan dalam pemeriksaan terhadap perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya maka Pemohon Keberatan telah mengajukan bukti tertulis yang berupa fotocopy yang sudah dicocokkan dengan aslinya berupa ;
Foto copy Surat Tanda terima Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1243/Arbitrase/ BPSK-BB/VII/2016 yang diterima Tanggal 07 Desember 2016, (tidak ada aslinya / foto copy dari foto copy) yang diberi tanda dengan bukti P.1 ;
Foto copy Surat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1243/Arbitrase/ BPSK-BB/VII/2016 yang diterima Tanggal 07 Desember 2016, sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda dengan bukti P.2 ;
Foto copy Surat Akta No. 1392 Tentang Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu, sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda dengan bukti P.3 ;
Foto copy Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00059/Danau Tiga (dahulu Nomor 272, sebelumnyaan Nomor 08031/Desa/Kel. Kota Lama), sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda dengan bukti P.4 ;
Foto copy Surat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00060/Danau Tiga (dahulu Nomor 248, sebelumnyaan Nomor 7603/Desa/Kel. Kota Lama), sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda dengan bukti P.5 ;
Foto copy Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00061/Danau Tiga (dahulu Nomor 247, sebelumnyaan Nomor 1968/Desa/Kel. Kota Lama), sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda dengan bukti P.6 ;
Foto copy Surat Keterangan Ganti Rugi Registrasi Kelurahan Nomor 705/SKGR/593.31/2015 tanggal 30 Maret 2015 dan Registrasi Kecamatan Nomor 646/SKGR/593.31/2015 tanggal 2 April 2015 atas nama Iswanto, (tidak ada aslinya / foto copy dari foto copy) yang diberi tanda dengan bukti P.7) ;
Foto copy Surat Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 953/2015 atas nama PENGGUGAT / PEMOHON KEBERATAN (SEMULA TERADU / PELAKU USAHA) tertanggal 29 September 2015 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 174/2015 tanggal 11 September 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Desy Arisanti, SH., MKn, sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda dengan bukti P.8) ;
Foto copy Surat Penawaran Pemberian fasilitas pembiayaan Sahabat (SPPFP), No. 041/LA/S-UKM-AMK/IV/2015, tanggal 24 April 2015, yang ditanda tangani oleh debitur, sesuai dengan aslinya, yang diberi tanda dengan bukti P.9)
Menimbang bahwa dipersidangan Pemohon Keberatan tidak mengajukan saksi dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa Kuasa Pemohon Keberatan dalam perkara a quo tidak mengajukan Kesimpulan dan tetap pada Permohonannya semula;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya, maka segala hal ihwal yang terjadi dalam persidangan serta telah tertulis lengkap dalam berita acara persidangan pemeriksaan perkara ini haruslah dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha adalah sebagaimana tersebut diatas ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan materi keberatan dari Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan formalitas permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha ke Pengadilan Negeri Rengat, apakah sudah melewati tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/ Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Jo. Pasal 5 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim melihat melalui Bukti P-2 bahwa Putusan BPSK Kabupaten Batubara dibacakan pada tanggal 07 Desember 2016 dan Pemohon Keberatan mendaftarkan keberatannya di PN.Rengat tertanggal 05 Januari 2017. Namun dalam hal ini Termohon keberatan tidak dapat menghadirkan bukti tertulis “lacak pos” kapan pemohon keberatan menerima Putusan BPSK Kab.Batu Bara tersebut. Sehingga majelis hakim tidak dapat menemukan adanya daluarsa yang dilakukan pemohon keberatan dalam mengajukan keberatannya ke Pengadilan Negeri Rengat. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat haruslah menolak eksepsi Termohon Keberatan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan terhadap Eksepsi Termohon pada poin B mengenai kewenangan BPSK menyelesaikan sengketa ini;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, berbunyi “Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas meyelesaikan sengketa konsumen dan pelaku usaha atau melalui Peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum”;
Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim dalam hal ini telah berkaitan dengan Choice of Law yang telah disepakati oleh para Pihak dalam klausul perjanjian semula, Choice of law dalam hal ini meliputi dua jalur yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi berarti melalui Pengadilan Negeri dan jalur non litigasi dengan cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi;
Menimbang bahwa, setelah setelah mencermati permohonan keberatan terhadap keputusan BPSK ini, para pihak dalam Surat Akta No. 1392 Tentang Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah, tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan DESY ARISANTI, SH.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Indragiri Hulu (bukti Surat P-3) menyatakan telah sepakat memilih jalur litigasi (apabila ada perselisihan dikemudian hari penyelesaiannya diselesaikan di Pengadilan Negeri Rengat), sehingga menurut pendapat Majelis Hakim eksepsi poin B tentang kewenangan BPSK haruslah ditolak
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PERMA RI Nomor 01 Tahun 2006, Keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah dijatuhkan putusan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (5) PERMA RI Nomor 01 Tahun 2006 tersebut menentukan bahwa dalam hal keberatan diajukan atas dasar ketentuan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa inti dari permohonan pemohon adalah Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha atas Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Batubara, tanggal 07 Desember 2016 dalam perkara sengketa konsumen Nomor : 1243/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
BPSK Kab.Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara aquo.
Putusan BPSK Kab.Batu Bara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 07 Desember 2016 adalah tidak sah dan harus dibatalkan karena telah diputus dalam jangka waktu yang melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses persidangan perkara BPSK Kab.Batu Bara atas nama konsumen WANIAT telah melanggar ketentuan hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.350/MPP/KEP/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Putusan BPSK Kab.Batu Bara perkara No.1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 07 Desember 2016 adalah tidak sah dan harus dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
BPSK Kab.Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan memutus pengaduan konsumen/ pengadu karena BPSK Kab.Batu Bara bukan BPSK yang terdekat dari tempat tinggal konsumen/ pengadu, melainkan BPSK yang terdekat seharusnya adalah BPSK Pekanbaru.
Putusan BPSK Kab.Batu Bara No.1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 07 Desember 2016 tidak didasarkan pada pertimbangan yang berlandaskan hukum dan fakta yang sebenarnya.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu point keberatan Pemohon tentang kewenangan mengadili (kompetensi Absolut) pada point-1, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara berwenang mengadili perkara a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/ Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase dan konsiliasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/ Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disebutkan bahwa : “Sengketa konsumen adalah sengketa antara Pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen menyatakan bahwa:
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum;
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa;
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang;
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh pihak yang bersengketa;
Menimbang, bahwa dari uraian pasal tersebut diatas nyata bahwa untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan diantara konsumen dan pelaku usaha maka ada 2 pilihan hukum yaitu melalui litigasi atau gugatan melalui Pengadilan Negeri atau melalui lembaga Non Litigasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti Arbitrase, Mediasi, Rekonsialiasi, dan hal tersebut tergantung pilihan hukum dan kerelaan dari masing-masing pihak.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim melihat dari bukti P-7 yang diajukan Pemohon Keberatan berupa Akta No.1392 tentang Perjanjian Pembiayaan Al-Murabahah tanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris di Kab.Indragiri Hulu DESY ARISANTI. SH. Mkn, di dalam Pasal 11 berbunyi :
“....maka para pihak sepakat akan menyelesaikan sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini di Pengadilan Negeri Rengat dan memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rengat di Pematang Reba.”
Menimbang, bahwa berdasarkan klausul tersebut telah disepakati bersama bahwa pilihan hukum jika terjadi perselisihan antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan adalah melalui jalur Litigasi yaitu melalui Pengadilan Negeri Rengat atau di muka pengadilan dalam wilayah Republik Indonesia, bukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution) yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batubara;
Menimbang, bahwa oleh karena pilihan hukum ini masuk dalam kompetensi absolut dalam memeriksa dan mengadili suatu perselisihan sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dalam hal ini BPSK Batubara tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang dalam perjanjiannya telah ditentukan pilihan hukumnya secara tegas, sehingga terhadap putusan Nomor 1243/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 antara WANIAT lawan (KSP) SAHABAT MITRA SEJATI – SAHABAT UKM tanggal 07 Desember 2016 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Batu Bara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut, sehingga oleh karena itu keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Batu Bara tidak berwenang mengadili sengketa a quo haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Termohon keberatan tidak mengajukan bukti surat maupun saksi di persidangan walaupun telah diberi kesempatan oleh majelis hakim ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon keberatan dikabulkan sebagian, maka biaya perkara dibebankan kepada Termohon keberatan/Konsumen;
Memperhatikan Pasal 149 RBg, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan penyelesaian Sengketa Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat / Termohon Keberatan ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa antara Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha dan Termohon keberatan/Konsumen ;
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kab.Batu Bara No.1243/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum ;
Menolak gugatan Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha selain dan selebihnya;
Membebankan biaya Perkara Tergugat/Termohon Keberatan sebesar Rp. 561.000,- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Demikian putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, 8 Februari 2017 oleh kami : AGUS AKHYUDI, SH.MH sebagai Ketua Majelis, PETRA J. SIAHAAN.SH. MH dan OMORI ROTAMA SITORUS.SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, 14 Februari 2017 dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota dengan dibantu oleh IWAN URIPNO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rengat dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon Keberatan dan tanpa dihadiri Termohon Keberatan;
HAKIM –HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
PETRA J SIAHAAN,SH.MH; AGUS AKHYUDI,SH.MH;
OMORI ROTAMA SITORUS,SH.MH;
PANITERA PENGGANTI
IWAN URIPNO;
Biaya
Pendaftaran : Rp 30.000,-
Biaya Pemberkasan : Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan : Rp. 476.000,-
Materai : Rp 6.000,-
Redaksi : Rp 5.000,-
Leges : Rp 3.000,-
Jumlah : Rp. 561.000,-(lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).