187/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 187/PID.SUS/2018/PT PBR
ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin IBNU HAJAR;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan MENGADILI : - Menerima Permintaan banding dari Terdakwa tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 191/Pid.Sus/ 2018/PN. Rgt, tanggal 2 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut - Menetapkan Terdakwa untuk ditahan - Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 187/PID.SUS/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin IBNU HAJAR;
Tempat Lahir : Kampar;
Umur/tanggal lahir : 52 Tahun/9 Oktober 1966;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : RT.02 RW.02 Tanjung Belati Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Guru;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Resor Rokan Hulu tanggal 26 Januari 2018;
Terdakwa Telah ditahan di Rumah Tahan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 27 Januari 2018 sampai dengan tanggal 15 Februari 2018;
Penyidik Polri diperpanjangan oleh Penuntut Umum pertama sejak tanggal 16 Februari 2018 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 10 April 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terhitung sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sejak tanggal 4 Mei 2018sampai dengan tanggal 2 Juli 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 3 Juli 2018sampai dengan tanggal 15 Juli 2018;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 16 Juli 2018sampai dengan tanggal 14 Agustus 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2018 ;
Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Abdul Hakim, S.H., M.H. dan Ramses Hutagaol, S.H., M.H. masing-masing Advokat/Pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum Pematang Baih Fajar Keadilan yang berkantor di Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Penetapan Nomor 101/Pid.Sus/2018/PN Prp tanggal 11 April 2018;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 187/PID.SUS/2018/PT.PBR, tanggal 8 Agustus 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana atas namaAbdul Rahman Alias Rahman Bin Ibnu Hajar;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 101/Pid.Sus/2018/PN Prp, tanggal 10 Juli 2018 dalam Perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwaTerdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Abdul Rahman pada waktu yang tidak dapat diingat lagi oleh Anak korban Serli Noverli sekitar November 2017, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 10.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB, atau pada waktu lain antara bulan November 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 bertempat di ruang kelas V SD Negeri 018 Lengkopan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (Serli Noverli, Ramadani,Salsabila) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sekitar bulan November 2017 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Kelas V SD Negeri 018 Lengkopan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, terdakwa mengajar mata pelajaran Matematika, untuk memuluskan niatnya terdakwa memberi Soal Latihan pada Murid-murid kelas V tersebut, saat Murid-murid mengerjakan Soal Latihan selanjutnya terdakwa mendekati Anak korban Serli Noverli yang pada saat itu duduk dibangkunya, kemudian terdakwa melihat Soal Latihan yang dikerjakan Anak korban Serli Noverli dan mengatakan “oh ini salah Serli” selanjutnya terdakwa meraba-raba pundak dan payu dara Anak korban Serli Noverli, sejak saat itu Anak korban Serli Anak Noverli merasa takut jika bertemu dengan terdakwa.
Kemudian aksi terdakwa berlanjut pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Kelas V SD Negeri 018 Lengkopan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, terdakwa yang merupakan Guru mata pelajaran Matematika memberikan soal Matematika untuk di kerjakan oleh Murid-murid di kelas V tersebut, saat murid-murid sedang sibuk mengerjakan soal, terdakwa berjalan menuju Anak korban Rahmadani yang sedang mengerjakan Soal Latihan tersebut dibangkunya, selanjutnya terdakwa merangkul lalu memegang payu dara Anak korban Rahmadani.
Kemudian aksi terdakwa berlanjut dengan cara yang sama yakni pada Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di ruangan kelas V SD Negeri 018 Lengkopan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, terdakwa memberikan Soal Latihan pada murid-murid kelas V, saat murid-murid tersebut sedang sibuk mengerjakan soal Latihan selanjutnya terdakwa menuju meja Anak korban Salsabila, kemudian terdakwa merangkul Anak korban Salsabila dan memegang payu dara Anak korban Salsabila.
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No 140603263120010 tanggal 26 Maret 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu bahwa Anak korban Serli Anak Noverli berusia 12 Tahun (anak), kemudian berdasarkan Kartu Keluarga No 1406033111100004 tanggal 15 Agustus 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu bahwa Anak korban Ramadani berusia 11 tahun (anak), selanjutnya berdasarkan Kartu Keluarga No 1406030508100009 tanggal 30 September 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu bahwa Anak korban Salsa Bela berusia 11 tahun (anak).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindunagan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin IBNU HAJAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara berlanjut”, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindunagan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin IBNU HAJARselama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidiair kurungan 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang Bukti Berupa :
1 (satu) helai baju pramuka
1 (satu) helai rok panjang pramuka
1 (satu) helai baju pramuka lengan panjang
1 (satu) helai rok pramuka warna coklat
dikembalikan pada Anak Korban Ramadani dan Salsabila
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Telah memperhatikan pembelaan (pledoi) Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman, dan sangat menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atastuntutan pidana Penuntut Umum dan pembelaan dari para TerdakwatersebutPengadilanNegeriPasir Pengaraiantelah menjatuhkan putusanNomor 101/Pid.Sus/2018/PN Prp.tanggal 10 Juli 2018, yang amarnya sebagaiberikut :
Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin IBNU HAJARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Sengajamelakukan tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul beberapa kali”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju pramuka;
1 (satu) helai rok panjang pramuka;
1 (satu) helai baju pramuka lengan panjang;
1 (satu) helai rok pramuka warna coklat;
dikembalikan pada Anak Korban Ramadani dan Salsabila;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000, - (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwamelalui Penasihat Hukumnyamenyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada tanggal16 Juli2018,sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor15/Akta.Pid/2018/PN.Prp, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 18 Juli2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding :
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan TingkatBanding telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa dan Penuntut Umum masing-masing surat pemberitahuan tersebut tertanggal 14 Juli 2018untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7(tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2018, sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Hakim tingkat banding mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta dengan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 101/ Pid.Sus / 2018/ PNPrp, tanggal 10 Juli 2018, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Pertimbangan Hukum hakim tingkat pertama dalam Putusannya yang menyatakan bahwaTerdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan untuk itu pertimbangan hakim tingkat pertama aquo diambil alih dan dijadikan Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pasir PengaraianNomor: 101/ Pid.Sus / 2018/ PN.Prp, tanggal 10 Juli 2018, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan masih berada dalam tahanan maka Terdakwa oleh karena itu beralasan hukum untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima Permintaan banding dari Penasihat HukumTerdakwa tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 101/Pid.Sus/2018/PN Prp, tanggal 10 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat bandingsebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapatPermusyawaratan MajelisHakim
Padahari Selasa tanggal 4 September2018, oleh Dr HENRY TARIGAN , SH., M.Hum, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai Ketua Majelis denganTAHAN SIMAMORA, SH. dan DOLMAN SINAGA, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusan mana diucapkan pada hari dantanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelistersebutdengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut,serta Wipsal, Sm Hk.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
TAHAN SIMAMORA, SH. Dr HENRY TARIGAN, SH.MHum
DOLMAN SINAGA, SH.
Panitera Pengganti,
Wipsal, Sm Hk.