90/Pid.Sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 90/Pid.Sus/2012/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGIANTO
Terdakwa SUGIANTO Als DIMAS Bin ROHAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.
P U T U S A N
Nomor 90/Pid.Sus/2012/PN.TL.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK, yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUGIANTO Als DIMAS Bin ROHAMIN;
Tempat Lahir : Trenggalek;
Umur /Tgl.lahir : 21 tahun / 12 Maret 1991;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Bulu, RT.03, RW.08, Desa Nglebeng, Kec. Panggul, Kab. Trenggalek;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 11 April 2012 sampai dengan tanggal 30 April 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 11 April 2012 No. Sp.Han 34/IV/2012/Reskrim;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Mei 2012 sampai dengan tanggal 09 Juni 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 26 April 2012 Nomor : 24/IV/2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juni 2012 sampai dengan tanggal 24 Juni 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 05 Juni 2012 No. Print. : 702/0.5.28/Epp.2/06/2012;
4. Majelis …………
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 12 Juni 2012 sampai dengan tanggal 11 Juli 2012 berdasarkan surat penetapan tanggal 12 Juni 2012 No.82/Pen.Pid./2012/PN.TL;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 12 Juli 2012 sampai dengan tanggal 09 September 2012 berdasarkan Surat Penetapan tanggal 02 Juli 2012 No. 82/Pen.Pid/2012/PN.TL;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Drs. PUJIHANDI, SH, Advokat/Pengacara yang beralamat di Jalan K.H Saedang No. 15 Dusun Budimulya, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Juni 2012 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2012 dibawah Nomor:39/Pid.K.Kh/2012/PN.TL;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 12 Juni 2012 No. 90/Pen.Pid/2012/PN.TL tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 12 Juni 2012 No.90/Pen.Pid/2012/PN.TL. tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa SUGIANTO Als DIMAS Bin ROHAMIN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang dibacakan dipersidangan pada hari KAMIS tanggal 02 AGUSTUS 2012 No. Reg.Perk.PDM-47/TRGAL/06/2012, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUGIANTO Als DIMAS bin ROHAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja
melakukan ………….
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa SUGIANTO Als DIMAS bin ROHAMIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
satu potong kaos warna coklat;
satu potong celana panjang warna hitam;
celana dalam warna ungu;
Dikembalikan kepada saksi ERNI PURWATI;
Satu buah HP Merk ASIAFONE warna merah metalik, nomor IMEI:354534110632726 bersama satu buah sim card XL nomor 087755075151;
Dikembalikan kepada KUKUH SANTOSO ;
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki smash warna merah hitam tanpa plat nomor, noka MH86E4DFA7J352988, nosin E-451-1D35285;
Satu lembar mantel warna ungu;
Satu potong celana dalam warna abu abu;
Dikembalikan kepada terdakwa;
4. Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah;
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya mohon diberi keringanan hukuman dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya serta Duplik dari terdakwa
dan ……………
dan Penasehat Hukum yang pada pokoknya juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan dipersidangan dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM-47/TRGAL/06/2012 tertanggal 14 Juni 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUGIANTO Als DIMAS bin ROHAMIN pada hari Senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu dalam bulan April tahun 2012 bertempat digubuk Pantai Pelang masuk Desa Wonocoyo Kec.Panggul Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Pada hari Minggu tanggal 08 April 2012 sekira jam 17.00 wib terdakwa berkenalan dengan saksi korban ERNI PURWATI umur 15 tahun yang lahir pada tanggal 16 Nopember 1997 pelajar SMP Klas 1 melalui Hand Phone milik teman terdakwa Kukuh Santoso, terdakwa mengatakan kepada saksi korban ERNI PURWATI bernama DIMAS alamat rumah di Desa Bodag Kec.Panggul masih sekolah di SMPN klas III di Kediri, padahal terdakwa sudah mempunyai istri yang sedang hamil, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berpacaran kalau saksi korban mau berpacaran dengan terdakwa apa saja permintaan saksi korban akan dituruti, akan pergi kemana saja akan diantar, dan terdakwa juga mengatakan cinta dan sayang kepada saksi korban, sehingga saksi korban mau berpacaran dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak janjian bertemu di bawah Tower untuk diajak jalan-jalan di Pantai Pelang Kec.Panggul,
Kemudian pada hari Senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 18.20 wib terdakwa bertemu dengan saksi korban dibawah Tower, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban dengan naik kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Smash warna merah jalan-jalan ke Pantai Pelang, setelah sampai di Pantai Pelang saksi korban dan terdakwa duduk-duduk diatas mantel sambil
ngobrol …………
ngobrol, kemudian terdakwa mengatakan cinta dan saying kepada saksi korban, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban menolak tetapi terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan kalau cinta dan sayang kepada saksi korban terdakwa akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap saksi korban karena kata-kata terdakwa tersebut saksi mau diajak melakukan persetubuhan, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ke gubuk dekat pantai Pelang setelah sampai di gubuk terdakwa menciumi kedua pipi saksi korban sambil kedua tangan terdakwa melorotkan celana luar dan celana dalam saksi korban sampai telanjang bawah selanjutnya terdakwa juga melorotkan celana luar dan celana dalamnya kemudian saksi korban direbahkan dilantai beralaskan mantel jas hujan kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam alat kelamin saksi korban sambul digerakan turun naik berkali-kali sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air maninya didalam alat kelamin saksi korban, setelah itu memakai celana masing-masing selanjutnya tiduran digubuk, setelah pukul 21.00 wib terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi sambil meraba raba payudara, menciumi kedua pipi dan memeluk saksi korban setelah terangsang terdakwa menindih tubuh saksi korban selanjutnya terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang dilakukan dengan cara yang sama seperti yang pertama, setelah selesai terdakwa dan saksi korban tidur didalam gubuk, setelah pagi hari sekira jam 08.00 wib terdakwa dan saksi korban pergi kerumah nenek saksi korban di Dsn Manggis Desa Pagerwatu Kec.Panggul sampai pukul 16.00 wib setelah itu terdakwa mengajak saksi korban jalan-jalan dipantai Pelang kemudian beristirahat di gubuk dekat pantai Pelang kemudian terdakwa merayu saksi korban dengan berkata cinta dan sayang kalau ada apa-apa terhadap saksi korban terdakwa akan bertanggungjawab, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi dengan cara yang sama seperti yang pertama dan kedua.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasakan sakit pada kemaluannya, sesuai Visum et Repertum Dokter No.331.02/627/406.044/2012 tanggal 11 April 2012 yang ditandatangani oleh dokter Titin Suciatin dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Sudomo
Trenggalek …………
Trenggalek,
Pemeriksaan Luar :
Kepala dan leher ; dahi didapat hematum kurang lebih 3 cm , terdapat luka lecet dipelipis kiri, tidak ada perdarahan (luka kering) titik …..
Dada : payudara pembesaran simetris tidak ada tanda-tanda kekerasan titik …
Perut : tidak ada tanda-tanda kekerasan titik …..
Anggota gerak atas : tidak ada tanda-tanda kekerasan titik ….
Anggota gerak bawah : tidak ada tanda-tanda kekerasan titik …..
Pemeriksaan dalam (colok dubur):
Kerampang kemaluan luar : terdapat luka lecet di pirinium depan vagina atau vagina depan terdapat tanda-tanda pendarahan titik …
Selaput dara didapatkan luka robek sampai dasar pada jam 9 dan 3 tidak terdapat pendarahan titik.
Pemeriksaan tambahan :
Bilas vagina tidak ditemukan adanya spermatozoa titik …
Kesimpulan :
Terdapat luka hematum pada dahi, terdapat luka lecet di pelipis kiri, titik …
Terdapat luka lecet di pirinium depan vagina/vagina depan titik …
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh titik …
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
-------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUGIANTO Als DIMAS bin ROHAMIN pada hari Senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu dalam bulan April tahun 2012 bertempat digubuk Pantai Pelang masuk Desa Wonocoyo Kec.Panggul Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, membawa pergi seorang wanita yang belum cukup
Umur ...............
umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar pernikahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 08 April 2012 sekira jam 17.00 wib terdakwa berkenalan dengan saksi korban ERNI PURWATI umur 15 tahun yang lahir pada tanggal 16 Nopember 1997 pelajar SMP Klas 1 melalui Hand Phone milik teman terdakwa Kukuh Santoso, terdakwa mengatakan kepada saksi korban ERNI PURWATI bernama DIMAS alamat rumah di Desa Bodag Kec.Panggul masih sekolah di SMPN klas III di Kediri, padahal terdakwa sudah mempunyai istri yang sedang hamil, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berpacaran kalau saksi korban mau berpacaran dengan terdakwa apa saja permintaan saksi korban akan dituruti, akan pergi kemana saja akan diantar, dan terdakwa juga mengatakan cinta dan sayang kepada saksi korban, sehingga saksi korban mau berpacaran dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak janjian bertemu di bawah Tower untuk diajak jalan-jalan di Pantai Pelang Kec.Panggul,
Kemudian pada hari Senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 18.20 wib terdakwa bertemu dengan saksi korban dibawah Tower, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban dengan naik kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Smash warna merah jalan-jalan ke Pantai Pelang, setelah sampai di Pantai Pelang saksi korban dan terdakwa duduk-duduk diatas mantel sambil ngobrol, kemudian terdakwa mengatakan cinta dan saying kepada saksi korban, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban menolak tetapi terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan kalau cinta dan sayang kepada saksi korban terdakwa akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap saksi korban karena kata-kata terdakwa tersebut saksi mau diajak melakukan persetubuhan, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ke gubuk dekat pantai Pelang setelah sampai di gubuk terdakwa menciumi kedua pipi saksi korban sambil kedua tangan terdakwa melorotkan celana luar dan celana dalam saksi korban sampai telanjang bawah selanjutnya terdakwa juga melorotkan celana luar dan celana dalamnya kemudian saksi korban direbahkan dilantai beralaskan mantel jas hujan kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan alat
kelamin ……………
kelaminnya yang sudah menegang kedalam alat kelamin saksi korban sambil digerakan turun naik berkali-kali sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air maninya didalam alat kelamin saksi korban.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terhadap saksi korban beberapa kali sedangkan saksi korban mau melakukan persetubuhan tersebut dengan terdakwa karena terdakwa mengaku masih pelajar, bujang dan belum menikah,
Bahwa terdakwa mengajak saksi korban ke pantai Pelang Desa Wonocoyo Kec.Panggul Kab.Trenggalek pada hari Senin tanggal 09 April 2012 sampai dengan hari Rabu tanggal 11 April 2012 tanpa ijin orang tua saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
satu potong kaos warna coklat;
satu potong celana panjang warna hitam;
celana dalam warna ungu;
Satu buah HP Merk ASIAFONE warna merah metalik, nomor IMEI:354534110632726 bersama satu buah sim card XL nomor 087755075151;
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki smash warna merah hitam tanpa plat nomor, noka MH86E4DFA7J352988, nosin E-451-1D35285;
Satu lembar mantel warna ungu;
Satu potong celana dalam warna abu abu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi yang setelah bersumpah menurut cara agamanya, kecuali saksi ERNI PURWATI Binti KAMDA tidak disumpah karena masih dibawah umur;
Menimbang, bahwa masing – masing saksi tersebut memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi ………….
1. Saksi KAMDA Bin IDRIS:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa saksi mempunyai 2 (dua) orang anak, dimana anak pertama saksi bernama ERNI PURWATI yang berusia + 15 (lima belas) tahun lahir pada tanggal 16 Nopember 1997, ia putus sekolah (kelas 1 SMP keluar);
Bahwa saksi dan anaknya tinggal di RT.02, RW.01, Desa/Kec. Panggul, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 April 2012 sekira jam 18.00 Wib sampai dengan tanggal 11 April 2012, anak saksi ERNI PURWATI pergi meninggalkan rumah tanpa ijin (pamit) kepada saksi;
Bahwa karena kepergian ERNI tersebut maka saksi melapor kepada Perangkat Desa dan ke Polisi untuk membantu mencari ERNI;
Bahwa pada tanggal 11 April 2012 akhirnya ERNI berhasil ditemukan oleh saksi IBTIDAK, dimana saat itu ERNI bersama dengan terdakwa;
Bahwa selama ERNI pergi ternyata ia dibawa oleh Terdakwa yang mengaku bernama DIMAS, berstatus bujang padahal terdakwa bernama SUGIANTO dan sudah punya istri;
Bahwa selama pergi 3 (tiga) hari dengan terdakwa, ERNI mengaku kepada saksi bahwa ia telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa satu potong kaos warna coklat, satu potong celana panjang warna hitam dan celana dalam warna ungu adalah pakaian ERNI yang dipergunakan selama pergi dari rumah;
Bahwa sejak kejadian tersebut, saksi korban berubah menjadi pemalu dan pendiam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
2. Saksi MISDI Bin SOIMIN :
- Bahwa ………..
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa saksi adalah perangkat desa di Desa Wonocoyo, Kec. Panggul, Kab. Trenggalek;
Bahwa sehubungan dengan tugas saksi sebagai perangkat desa, pada hari Selasa tanggal 10 April 2012, sekira pukul 17.30 Wib saksi menerima laporan dari saksi KAMDA bahwa anaknya yang bernama ERNI PURWATI selama satu hari satu malam tidak pulang;
Bahwa anak kandung saksi KAMDA yang bernama ERNI PURWATI tersebut usianya sekitar 15 ( lima belas ) tahun, pendidikan terakhir SMP kelas satu;
Bahwa menurut saksi KAMDA, ERNI PURWATI keluar rumah sejak hari Senin tanggal 09 April 2012, sekira pukul 18. 30 Wib;
Bahwa selanjutnya saksi dan perangkat desa serta warga Wonocoyo mencari-cari informasi tentang perginya ERNI;
Bahwa menurut informasi yang saksi dapat, ERNI terakhir pergi bersama Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan perangkat lainya, BPD Desa Wonocoyo, babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Wonocoyo ke Desa tempat tinggal terdakwa SUGIANTO tetapi terdakwa tidak berada dirumah;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kemana terdakwa membawa ERNI PURWATI, namun saksi berusaha untuk mencari kepantai konang Kec. Panggul namun tidak berhasil menemukan Sdri. ERNI PURWATI;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2012, sekira pukul 06.30 Wib saksi IBTIDAK datang kerumah saksi menanyakan kepada saksi apakah ERNI sudah ditemukan dan saksi menjawab belum ketemu;
Bahwa sepulang saksi IBTIDAK dari rumah saksi, saksi IBTIDAK melihat ERNI PURWATI bersama dengan terdakwa SUGIANTO di jalan gang masuk RT. 03, RW. 02 Dsn. Wonocoyo Utara, Ds. Wonocoyo, Kec. Panggul, oleh karena itu seketika IBTIDAK menelepon saksi;
- Bahwa ................
Bahwa di telepon saksi mengatakan agar terdakwa jangan diapa-apakan, lalu saksi segera datang dan membawa terdakwa SUGIANTO bersama dengan ERNI PURWATI ke kantor Polsek Panggul;
Bahwa saat terdakwa membawa ERNI PURWATI, terdakwa membawa sepeda motor Suzuki smash warna hitam merah tanpa plat nomor;
Bahwa selama 3 (tiga) hari terdakwa membawa ERNI PURWATI, terdakwa tidak mendapatkan ijin dari orang tuanya ERNI;
Bahwa menurut cerita ERNI, selama pergi dengan terdakwa, ERNI telah disetubuhi terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ERNI berubah menjadi anak yang pemalu dan enggan untuk bergaul ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
3. Saksi IBTIDAK Bin MALIK :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 April 2012, saksi mengetahui informasi tentang saksi KAMDA yang mencari anaknya yang bernama ERNI PURWATI;
Bahwa sebagai warga satu desa dengan saksi KAMDA, saksi berusaha membantu mencari ERNI;
Bahwa anak kandung saksi KAMDA yang bernama ERNI PURWATI tersebut usianya sekitar 15 ( lima belas ) tahun, pendidikan terakhir SMP kelas satu;
Bahwa menurut saksi KAMDA, ERNI PURWATI keluar rumah sejak hari Senin tanggal 09 April 2012, sekira pukul 18. 30 Wib;
Bahwa saksi diberitahu oleh Sdr. KUKUH SANTOSO, bahwa Sdr. KUKUH melihat ERNI terakhir pergi bersama dengan terdakwa;
- Bahwa ................
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan perangkat desa, BPD Desa Wonocoyo, babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Wonocoyo ke Desa tempat tinggal terdakwa SUGIANTO tetapi terdakwa tidak berada dirumah;
Bahwa terdakwa berstatus sudah menikah, dan saat kejadian itu, istri terdakwa tengah hamil;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2012, sekira pukul 06.00 Wib ketika saksi membetulkan rumah Sdr. MUROSO, dari atas rumah Sdr. MUROSO, saksi melihat terdakwa membonceng ERNI PURWATI berada dijalan gang;
Bahwa begitu melihat ERNI dan Terdakwa, saksi segera mengejar keduanya dan berhasil menghentikan mereka di jalan gang;
Bahwa selanjutnya saksi melapor kepada saksi MISDI selaku perangkat desa mengenai diketemukannya ERNI, selanjutnya terdakwa dan ERNI dibawa ke Kantor Polsek Panggul;
Bahwa saat terdakwa membawa ERNI PURWATI, terdakwa membawa sepeda motor Suzuki smash warna hitam merah tanpa plat nomor;
Bahwa selama 3 (tiga) hari terdakwa membawa ERNI PURWATI, terdakwa tidak mendapatkan ijin dari orang tuanya ERNI;
Bahwa menurut cerita ERNI, selama pergi dengan terdakwa, ERNI telah disetubuhi terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa mengaku bernama DIMAS, statusnya masih pelajar dan bujang, padahal sebenarnya terdakwa bernama SUGIANTO dan sudah menikah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, ERNI berubah menjadi anak yang pemalu dan enggan untuk bergaul ditengah masyarakat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi SUROSO Bin SIDIK :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan
- keterangan ………..
keterangannya itu;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2012, sekira pukul 07.00 Wib, saksi IBTIDAK datang kerumah saksi untuk menawarkan pintu gawang pintu rumah dilantai dua rumah saksi;
Bahwa saksi mengajak saksi IBTIDAK untuk naik ke lantai dua;
Bahwa saat berada dilantai dua rumah saksi, saksi IBTIDAK melihat ERNI PURWATI bersama dengan terdakwa naik motor di jalan gang;
Bahwa saksi IBTIDAK langsung turun dari rumah saksi dan mencegat terdakwa dan ERNI PURWATI;
Bahwa selanjutnya keduanya di bawa ke Kantor Polsek Panggul;
Bahwa setelah kejadian itu, saksi baru tahu jika ERNI PURWATI telah 3 (tiga) hari tidak pulang, dan ternyata setelah dicari-cari, selama kepergiannya ia dibawa oleh terdakwa;
Bahwa selama 3 (tiga) hari terdakwa membawa ERNI PURWATI, terdakwa tidak mendapatkan ijin dari orang tuanya ERNI dan ERNI juga telah disetubuhi terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali selama pergi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi ERNI PURWATI Bin KAMDA (tidak disumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa saat ini saksi berumur + 15 (lima belas) tahun, lahir tanggal 16 Nopember 1997, saksi bersekolah hanya sampai kelas 1 SMP tapi tidak tamat;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak hari Senin tanggal 09 April 2012 dengan cara nomor HP saksi diberikan oleh Sdr. KUKUH SANTOSO kepada terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 April 2012, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menelepon saksi dan mengajak kenalan, dimana mengaku bernama DIMAS alamat Desa Bodag, Kec. Panggul, Kab. Trenggalek, status masih sekolah SMA di Kediri;
- Bahwa ...............
Bahwa ditelepon itu terdakwa juga mengatakan kalau cinta dan sayang dengan saksi selanjutnya terdakwa ingin menjadi pacar saksi;
Bahwa dari perkenalan ditelepon itu, terdakwa lalu mengajak saksi untuk ketemuan dibawah tower masuk Desa Jati, Kec. Panggul;
Bahwa saksi kemudian ketempat tersebut dengan menggunakan sepeda onthel dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa dari tower saksi kemudian dibonceng naik sepeda motor oleh terdakwa menuju pantai Pelang, terdakwa membawa mantel (jas hujan);
Bahwa sekira jam 19.00 Wib, setelah sampai di tempat ranggon (gubuk) di Pantai Pelang, terdakwa lalu duduk sambil ngobrol dan mengatakan kepada saksi “aku cinta ma kamu dan sayang ma kamu”, selanjutnya terdakwa mengajak saksi “ayo kete” saksi menolak, namun terdakwa memelorotkan celana dan celana dalam saksi, saksi lalu ditelentangkan diatas mantel milik terdakwa, kemudian terdakwa juga melepas celana luar dan celana dalamnya selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi hingga alat kelamin terdakwa mengeluar air sperma didalam kelamin saksi;
Bahwa setelah selesai terdakwa dan saksi tidur – tiduran diatas mantel, sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa meraba raba, merangkul, selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi lagi dengan cara yang sama dengan kejadian yang pertama;
Bahwa keesokan harinya yakni hari Selasa tanggal 10 April 2012, sekira pukul 08.00 Wib, saksi meminta kepada terdakwa untuk diantar kerumah nenek saksi ke Desa Manggis, Kec. Panggul, terdakwa menunggu saksi di Mushola hingga pukul 16.00 Wib terdakwa menjemput saksi dan diajak jalan jalan lagi kepantai pelang;
Bahwa di gubuk di pantai pelang, saksi dan terdakwa duduk-duduk dan tidur-tiduran, lalu sekira pukul 20.00 Wib terdakwa merayu saksi “aku sayang,cinta ambi kowe, ayo kete eneh,wes to mengko lek enek opo opo tak tanggung jawab nang awakmu”;
Bahwa kemudian dengan cara yang sama seperti yang pertama dan kedua, terdakwa kembali menyetubi saksi hingga saksi dan terdakwa ketiduran di pantai Pelang;
- Bahwa ..............
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa mengantar saksi pulang namun sebelumnya ke tower dulu untuk mengambil sepeda onthel saksi;
Bahwa ditengah jalan saksi dan terdakwa dihentikan oleh warga lalu dibawa ke Polsek Panggul;
Bahwa ketika terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi, terdakwa tidak melakukan kekerasan hanya merayu, mengatakan cinta dan sayang dan sering mengatakan kepada saksi akan bertangung jawab kalau sampai terjadi apa apa;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan dengan terdakwa alat kelamin saksi terasa perih dan sakit;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa :
satu potong kaos warna coklat;
satu potong celana panjang warna hitam;
celana dalam warna ungu;
Adalah milik saksi ketika pergi dan bersetubuh dengan terdakwa;
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki smash warna merah hitam tanpa plat nomor, noka MH86E4DFA7J352988, nosin E-451-1D35285;
Satu lembar mantel warna ungu;
Satu potong celana dalam warna abu abu;
Adalah milik terdakwa yang dipergunakan ketika membawa saksi pergi dan dipakai saat bersetubuh dengan saksi;
Bahwa sejak kejadian tersebut saksi menjadi malu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa persetubuhan terdakwa dengan saksi adalah didasarkan hubungan suka sama suka;
Menimbang, bahwa atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
--- Menimbang ....................
Menimbang, bahwa saksi KUKUH SANTOSO Bin MUYOSO tidak hadir dipersidangan, maka atas persetujuan terdakwa, Penuntut Umum membacakan keterangan saksi di BAP, dan atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ada mengajukan saksi-saksi yang meringankan(a de charge), maka selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 April 2012 sekira jam 17.00 wib terdakwa mulai kenal dengan saksi korban ERNI PURWATI melalui Hand Phone milik teman terdakwa yang bernama KUKUH SANTOSO;
Bahwa melalui telepon terdakwa mengaku kepada korban bernama DIMAS, alamat rumah di Desa Bodag Kec.Panggul, masih bujang dan sekolah di SMPN klas III di Kediri, padahal sebenarnya terdakwa bernama SUGIANTO, sudah mempunyai istri yang sedang hamil;
Bahwa dari perkenalan di telepon, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berpacaran, dan jika saksi korban mau berpacaran dengan terdakwa, maka apa saja permintaan saksi korban akan dituruti, akan pergi kemana saja akan diantar, dan terdakwa juga mengatakan cinta dan sayang kepada saksi korban, sehingga saksi korban mau berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi korban janjian bertemu di bawah Tower untuk diajak jalan-jalan di Pantai Pelang, Kec.Panggul;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 18.20 wib terdakwa bertemu dengan saksi korban dibawah Tower, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban naik sepeda motornya yaitu Suzuki Smash warna merah jalan-jalan ke Pantai Pelang;
Bahwa setelah sampai di Pantai Pelang saksi korban dan terdakwa duduk-duduk diatas mantel sambil ngobrol, kemudian terdakwa mengatakan cinta dan sayang kepada saksi korban, setelah erdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan
namun …………
namun saksi korban menolak tetapi terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan kalau cinta dan sayang kepada saksi korban terdakwa akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap saksi korban;
Bahwa akhirnya saksi korban mau diajak melakukan persetubuhan, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ke gubuk dekat pantai Pelang dan setelah sampai di gubuk terdakwa menciumi kedua pipi saksi korban sambil kedua tangan terdakwa melorotkan celana luar dan celana dalam saksi korban sampai telanjang bawah selanjutnya terdakwa juga melorotkan celana luar dan celana dalamnya kemudian saksi korban direbahkan dilantai beralaskan mantel jas hujan kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam alat kelamin saksi korban sambil digerakan naik turun berkali-kali sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air maninya didalam alat kelamin saksi korban;
Bahwa setelah selesai bersetubuh, terdakwa dan saksi korban memakai celana masing-masing selanjutnya tiduran digubuk, setelah pukul 21.00 wib terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi sambil meraba raba payudara, menciumi kedua pipi dan memeluk saksi korban setelah terangsang terdakwa menindih tubuh saksi korban selanjutnya terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang dilakukan dengan cara yang sama seperti yang pertama, setelah selesai terdakwa dan saksi korban tidur didalam gubuk;
Bahwa pagi hari sekira jam 08.00 wib terdakwa dan saksi korban pergi kerumah nenek saksi korban di Dsn Manggis Desa Pagerwatu Kec.Panggul sampai pukul 16.00 wib;
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi korban jalan-jalan dipantai Pelang kemudian beristirahat di gubuk dekat pantai Pelang kemudian terdakwa merayu saksi korban dengan berkata cinta dan sayang kalau ada apa-apa terhadap saksi korban terdakwa akan bertanggungjawab, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi dengan cara yang sama seperti yang pertama dan kedua
Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2012 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa mengantar saksi pulang namun sebelumnya ke tower dulu untuk mengambil sepeda onthel
saksi ..............
saksi; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ditengah jalan saksi dan terdakwa dihentikan oleh warga lalu dibawa ke Polsek Panggul;
Bahwa selama membawa korban pergi dengannya, terdakwa tidak ada minta ijin kepada orang tua korban;
Bahwa sejak berkenalan, terdakwa tahu kalau korban masih anak-anak dan berumur kurang lebih 15 (lima belas) tahun;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa :
satu potong kaos warna coklat;
satu potong celana panjang warna hitam;
celana dalam warna ungu;
Adalah milik saksi korban ketika pergi dan bersetubuh dengan terdakwa;
Satu buah HP Merk ASIAFONE warna merah metalik, nomor IMEI:354534110632726 bersama satu buah sim card XL nomor 087755075151;
Adalah milik saksiKUKUH SANTOSO ;
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki smash warna merah hitam tanpa plat nomor, noka MH86E4DFA7J352988, nosin E-451-1D35285;
Satu lembar mantel warna ungu;
Satu potong celana dalam warna abu abu;
Adalah milik terdakwa yang dipergunakan ketika membawa saksi korban pergi dan dipakai saat bersetubuh dengan saksi;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berharap ERNI dan keluarganya mau memaafkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa Penuntut Umum telah membacakan hasil Visum et Repertum Dokter No.331.02/627/406.044/2012 tanggal 11 April 2012 yang ditandatangani oleh dokter Titin Suciatin dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Sudomo Trenggalek dengan kesimpulan :
Terdapat luka hematum pada dahi, terdapat luka lecet di pelipis kiri, titik …
- Terdapat ...............
Terdapat luka lecet di pirinium depan vagina/vagina depan titik …
Selaput dara wanita ini menyerupai selaput dara wanita yang pernah bersetubuh titik;
dan atas pembacaan Visum Et Repertum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercatat dengan lengkap dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu – kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat-surat dalam berkas perkara, barang-barang bukti dan hasil Visum Et Repertum, yang apabila dilihat dari segi persesuaian dan persamaan diantara alat – alat bukti tersebut, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban ERNI PURWATI berumur + 15 (lima belas) tahun, lahir tanggal 16 Nopember 1997, saksi bersekolah hanya sampai kelas 1 SMP tapi tidak tamat;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi korban lewat telepon melalui teman terdakwa bernama KUKUH SANTOSO, dimana kepada saksi ERNI, terdakwa mengaku bernama DIMAS, alamat rumah di Desa Bodag Kec.Panggul, masih bujang dan sekolah di SMPN klas III di Kediri, padahal sebenarnya terdakwa bernama SUGIANTO, sudah mempunyai istri yang sedang hamil;
Bahwa benar dari perkenalan di telepon, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk berpacaran, dan jika saksi korban mau berpacaran dengan terdakwa, maka apa saja permintaan saksi korban akan dituruti, akan pergi kemana saja akan diantar, dan terdakwa juga mengatakan cinta dan sayang kepada saksi korban, sehingga saksi korban mau berpacaran dengan terdakwa;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengajak saksi korban janjian bertemu di bawah Tower untuk diajak jalan-jalan di Pantai Pelang, Kec.Panggul;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 18.20 wib terdakwa bertemu dengan saksi korban dibawah Tower, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban naik sepeda motornya yaitu Suzuki Smash warna merah jalan-jalan ke Pantai Pelang;
6. Bahwa ................
Bahwa benar sekira pukul 19.00 Wib, setelah sampai di Pantai Pelang saksi korban dan terdakwa duduk-duduk diatas mantel sambil ngobrol, kemudian terdakwa mengatakan cinta dan sayang kepada saksi korban, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban menolak tetapi terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan kalau cinta dan sayang kepada saksi korban terdakwa akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap saksi korban;
Bahwa benar akhirnya saksi korban mau diajak melakukan persetubuhan, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ke gubuk dekat pantai Pelang dan setelah sampai di gubuk terdakwa menciumi kedua pipi saksi korban sambil kedua tangan terdakwa melorotkan celana luar dan celana dalam saksi korban sampai telanjang bawah selanjutnya terdakwa juga melorotkan celana luar dan celana dalamnya kemudian saksi korban direbahkan dilantai beralaskan mantel jas hujan kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam alat kelamin saksi korban sambil digerakan naik turun berkali-kali sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air maninya didalam alat kelamin saksi korban;
Bahwa benar setelah selesai bersetubuh, terdakwa dan saksi korban memakai celana masing-masing selanjutnya tiduran digubuk, setelah pukul 21.00 wib terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi sambil meraba raba payudara, menciumi kedua pipi dan memeluk saksi korban setelah terangsang terdakwa menindih tubuh saksi korban selanjutnya terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang dilakukan dengan cara yang sama seperti yang pertama, setelah selesai terdakwa dan saksi korban tidur didalam gubuk;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 April 2012, pagi hari sekira jam 08.00 wib terdakwa dan saksi korban pergi kerumah nenek saksi korban di Dsn Manggis Desa Pagerwatu Kec.Panggul sampai pukul 16.00 wib;
Bahwa benar setelah itu terdakwa mengajak saksi korban jalan-jalan dipantai Pelang kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi korban beristirahat di gubuk dekat pantai Pelang kemudian terdakwa merayu saksi korban dengan berkata cinta dan sayang
kalau …………
kalau ada apa-apa terhadap saksi korban terdakwa akan bertanggungjawab, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi dengan cara yang sama seperti yang pertama dan kedua ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar selama membawa korban pergi dengannya, terdakwa tidak ada minta ijin kepada orang tua korban;
Bahwa benar barang bukti berupa :
satu potong kaos warna coklat;
satu potong celana panjang warna hitam;
celana dalam warna ungu;
Adalah milik saksi korban ketika pergi dan bersetubuh dengan terdakwa;
Satu buah HP Merk ASIAFONE warna merah metalik, nomor IMEI:354534110632726 bersama satu buah sim card XL nomor 087755075151;
Adalah milik saksi KUKUH SANTOSO ;
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki smash warna merah hitam tanpa plat nomor, noka MH86E4DFA7J352988, nosin E-451-1D35285;
Satu lembar mantel warna ungu;
Satu potong celana dalam warna abu abu;
Adalah milik terdakwa yang dipergunakan ketika membawa saksi korban pergi dan dipakai saat bersetubuh dengan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif yakni kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakatau kedua pasal 332ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis akan langsung memilih dakwaan mana yang paling mengena / terbukti berdasarkan fakta – fakta hukum yang ditemukan dipersidangan yakni dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal
81 ayat (2) …………
81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Menimbang, bahwa adapun untuk unsur dari dakwaan kesatu yakni pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsur – unsur diatas;
Ad. 1. Tentang Unsur “ Setiap orang “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang” disini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain;
Menimbang, disamping itu dari pemeriksaan dipersidangan terbukti pula bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya; ------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ; -------
Ad. 2. Tentang Unsur “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang mengandung pengertian, apabila salah satu saja dari unsur ini terbukti, maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan diuraikan pengertian tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk, anak dan persetubuhan;
Menimbang, bahwa pengertian melakukan tipu muslihat (listige kunstgreoen)
adalah ................
adalah suatu perbuatan sedemikian rupa yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang suatu kebenaran, dimana sesuatu yang sesungguhnya tidak benar, seolah-olah menjadi benar adanya, sehingga membuat orang menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya, sedangkan pengertian melakukan rangkaian kebohongan (zamenweefsel van verdichtsels) adalah ucapan/ perkataan sedemikian rupa yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang suatu kebenaran, dimana sesuatu yang sesungguhnya tidak benar seolah-olah menjadi benar adanya, sehingga membuat orang menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya sedangkan pengertian membujuk adalah menggerakkan orang untuk mau melakukan sesuatu perbuatan yang sebelumnya ia tolak, dengan demikian pertahanan psykhis telah dipatahkan dan orang itu menyerahkan diri kepada pembujuk;
Menimbang, bahwa pengertian anak menurut pasal 1 angka 1 UU Nomor 23 tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan“ diartikan bahwa penis / alat kelamin laki telah penetrasi (masuk) ke dalam vagina/alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti :
Bahwa benar saksi korban ERNI PURWATI berumur 14 (empat belas) tahun, lahir tanggal 16 Nopember 1997, saksi bersekolah hanya sampai kelas 1 SMP tapi tidak tamat;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi korban lewat telepon melalui teman terdakwa bernama KUKUH SANTOSO, dimana kepada saksi ERNI, terdakwa mengaku bernama DIMAS, alamat rumah di Desa Bodag Kec.Panggul, masih bujang dan sekolah di SMPN klas III di Kediri, padahal sebenarnya terdakwa bernama SUGIANTO, sudah mempunyai istri yang sedang hamil;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 18.20 wib terdakwa bertemu dengan saksi korban dibawah Tower, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban naik sepeda motornya yaitu Suzuki Smash warna merah jalan-jalan ke Pantai Pelang;
Bahwa benar sekira pukul 19.00 Wib, setelah sampai di Pantai Pelang saksi korban dan
terdakwa ………
terdakwa duduk-duduk diatas mantel sambil ngobrol, kemudian terdakwa mengatakan cinta dan sayang kepada saksi korban, setelah itu terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun saksi korban menolak tetapi terdakwa merayu saksi korban dengan mengatakan kalau cinta dan sayang kepada saksi korban terdakwa akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap saksi korban;
Bahwa benar akhirnya saksi korban mau diajak melakukan persetubuhan, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban ke gubuk dekat pantai Pelang dan setelah sampai di gubuk terdakwa menciumi kedua pipi saksi korban sambil kedua tangan terdakwa melorotkan celana luar dan celana dalam saksi korban sampai telanjang bawah selanjutnya terdakwa juga melorotkan celana luar dan celana dalamnya kemudian saksi korban direbahkan dilantai beralaskan mantel jas hujan kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam alat kelamin saksi korban sambil digerakan naik turun berkali-kali sampai terdakwa merasa puas dan mengeluarkan air maninya didalam alat kelamin saksi korban;
Bahwa benar setelah selesai bersetubuh, terdakwa dan saksi korban memakai celana masing-masing selanjutnya tiduran digubuk, setelah pukul 21.00 wib terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan lagi sambil meraba raba payudara, menciumi kedua pipi dan memeluk saksi korban setelah terangsang terdakwa menindih tubuh saksi korban selanjutnya terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang dilakukan dengan cara yang sama seperti yang pertama, setelah selesai terdakwa dan saksi korban tidur didalam gubuk;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 April 2012 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi korban kembali bersetubuh di gubuk di Pantai Pelang dengan cara yang sama seperti persetubuhan pertama dan kedua;
Bahwa sebelum bersetubuh, terdakwa selalu merayu saksi korban dengan berkata cinta dan sayang kalau ada apa-apa terhadap saksi korban terdakwa akan bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum terbukti bahwa Terdakwa dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sehingga
unsur …………
unsur ke 2 ini pun telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yakni DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan, Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dari terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, apakah tuntutan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan oleh Penuntut Umum telah memadai, ataukah dipandang terlalu berat ataukah justru masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merupakan aib bagi korban dan keluarganya;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa ………..
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa masih muda usia dan diharapkan masih dapat memperbaiki diri;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum atas diri terdakwa terlampau berat, oleh karenanya sepatutnya dikurangi sebagaimana tertera dalam amar putusan dibawah nanti;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, maka dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 197 ayat (1) butir k KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang-bukti berupa :
satu potong kaos warna coklat;
satu potong celana panjang warna hitam;
celana dalam warna ungu;
oleh karena terbukti merupakan milik korban maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban ERNI PURWATI;
Satu buah HP Merk ASIAFONE warna merah metalik, nomor IMEI:354534110632726 bersama satu buah sim card XL nomor 087755075151;
oleh karena terbukti merupakan milik saksi KUKUH SANTOSO maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi KUKUH SANTOSO ;
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki smash warna merah hitam tanpa plat nomor, noka MH86E4DFA7J352988, nosin E-451-1D35285;
Satu lembar mantel warna ungu;
Satu potong celana dalam warna abu abu;
oleh karena terbukti merupakan milik terdakwamaka cukup beralasan apabila
barang ...........
barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena Terdakwa tersebut diatas dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan setimpal sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Mengingat, ketentuan pasal 197 KUHAP, pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUGIANTO Als DIMAS Bin ROHAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIANTO Als DIMAS Bin ROHAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
satu potong kaos warna coklat;
satu potong celana panjang warna hitam;
celana dalam warna ungu;
Dikembalikan kepada saksi ERNI PURWATI;
Satu buah HP Merk ASIAFONE warna merah metalik, nomor IMEI:354534110632726 bersama satu buah sim card XL nomor 087755075151;
Dikembalikan ......................
Dikembalikan kepada KUKUH SANTOSO ;
1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki smash warna merah hitam tanpa plat nomor, noka MH86E4DFA7J352988, nosin E-451-1D35285;
Satu lembar mantel warna ungu;
Satu potong celana dalam warna abu abu;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari KAMIS tanggal 9 AGUSTUS 2012, oleh kami JOKO SAPTONO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, YUDI EKA PUTRA, SH dan A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 9 AGUSTUS 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MU’AJI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh AGUSTINI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUDI EKA PUTRA, SH JOKO SAPTONO, SH, MH
A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH
Panitera Pengganti,
MU’AJI, SH