344/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 344/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARKHAN ARIYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARKHAN ARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.0000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096; Dirampas untuk dimusnahkan. • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 ; Dikembalikan kepada Terdakwa. • 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari sdr. Asep Roeby Soetopo; Terlampir dalam berkas. 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 344/Pid.Sus/2017/PN Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : ARKHAN ARIYANTO
2. Tempat Lahir : Sidoarjo
3. Umur/Tanggal Lahir : 36 tahun/ 23 Desember 1980
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Alamat : Dsn. Sidomukti Rt. 10 Rw.02 Ds. Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 April 2017;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN, oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 15 Juni 2017 sampai dengan tanggal 14 Juli 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan 12 September 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat Hukum Arie Juswanti, S.H, M.Si, M.H, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Dusun Rejosari Gang I Rt 7 Rw 2, Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang ditunjuk Majelis Hakim berdasarkan Surat Penetapan Nomor 344/Pen.Pid.Sus/2017/PN Jbg, tertanggal 21 Juni 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor 344/Pid.Sus/2017/PN Jbg tanggal 15 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 344/Pid.Sus/2017/PN Jbg tanggal 15 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa TerdakwaARKHAN ARIYANTOdanbersalah melakukan tindak pidana“dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARKHAN ARIYANTOdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara,dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan DAN denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara
Menyatakan barang bukti berupa
11 (satu) bungkus rokok COUNTRY berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram
1 (satu) buah HP merk POLYTRON warna hitam dengan nomor 089677338096
DI RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih kombinasi hitam No. Pol : W 5972 WH
DI RAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ARKHAN ARIYANTO pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2017, bertempat di SPBU Jalan Raya Surabaya Madiun Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat/termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula dari penangkapan yang dilakukan terhadap Saudara AsEP ROBY SOETOPO (Berkas penuntutan terpisah) yang kedapatan membawa paket sabu dan dari keterangan Terdakwa didapatkan informasi bahwa dirinya akan melakukan penangkapan sabu kepada orang yang bernama TINO (DPO) untuk mendapatkan sabu kembali, sehingga dari informasi tersebut Saksi, BRIPDA SADAM HUSEN dan IPDA YONI SUSILO, S.H, mengantarkan ASEP ROEBY SOETOPO untuk melakukan pelunasan sabu yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira jam 16.50 Wib ke sebuah rekening BCA dan dibuktikan dengan 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA No. 1131258220 an. AGUS SISWANTO. Sesuai instruksi dari orang diketahui mengaku bernama TINI maka akan menghubungi kembali ASEP ROEBY SOETOPO apabila barang berupa sabu telah ada;
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, TINO (DPO) menghubungi Saksi ASEP ROEBY SOETOPO bahwa barang ada namun harus diambil di areal SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Setelah mendapat informasi maka Saksi bersama BRIPDA SADAM HUSEN, IPDA YONI SUSILO, S.H, dengan membawa ASEP ROEBY SOETOPO menuju ke TKP dimaksud. Sesampai di TKP ternyata kurir yang dimaksud akan memberikan barang kepada ASEP ROEBY SOETOPO belum muncul sehingga kami harus menunggu. Tidak berapa lama kemudian telepon ASEP ROOEBY SOETOPO berdering dengan menggunakan nomor pribadi menanyakan keberadaan ASEP ROEBY SOETOPO. ASEP memberikan info bahwa dirinya telah berada di TKP dengan menggunakan mobil XENIA silver. Sekira jam 14.00 Wib, Saksi melihat ada sepeda motor BEAT warna putih mendekat ke mobil, kemudian setelah sampai Terdakwa ARKHAN ARIYANTO ke mobil kami keluar dan berteriak POLISI, kami ketahui ARKHAN ARIYANTO seketika itu membuang rokok Country. Saksi kemudian mengambil bungkus rokok Country yang dibuang Arkhan Ariyanto dan ternyata di dalam bungkus rokok Country terdapat sabu. Sehingga Terdakwa ARKHAN ARIYANTO langsung kami masukkan mobil dan bawa ke Satrenarkoba Polres Jombang. Sesampai di ruang Satrenarkoba Polres Jombang para Saksi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 selain itu kami juga menyita 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari ASEP ROEBY SOETOPO;
Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram dari hasil mengambil di lapangan Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Terdakwa mengambil bungkusan rokok tersebut karea disuruh oleh Saudara Bambang Alias Mansyur (DPO), Terdakwa menjadi perantara (kurir) jual beli sabu untuk Saudara Bambang Alias Mansyur sudah 5 (lima) kali ini. Dan Terdakwa tidak pernah kenal dengan orang yang Terdakwa serahkan sabunya. Karena tugas Terdakwa hanya mengantarkan sabu saja, mengenai uang pembelian Terdakwa tidak tahu karena tidak pernah menerima uangnya langsung dari pemesan atau pembelinya karena itu urusan Saudara Bambang atau Mansyur. Terdakwa mau menjadi perantara (kurir) jual beli sabu tersebut karea biasanya Terdakwa diberi upah uang antara Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) oleh Saudara Bambang Alias Mansyur. Kadang Terdakwa juga diberi sabu dan biasanya Terdakwa konsumsi sendiri sabu tersebut;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik puslabfor bareskrim Polri laboratorium forensik cabang Surabaya No. Lab: 3824/NNF/2017, tanggal 09 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Ir. R. Agus Budiharta selaku Kalabfor Cabang Surabaya, Arif Andi Setiawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, Filantari Cahyani, Amd selaku pemeriksa, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,057 gram yang disisihkan dari Terdakwa ARKHAN ARIYANTO setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya didapat kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, merupakan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran I, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARKHAN ARIYANTO pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2017, bertempat di SPBU Jalan Raya Surabaya Madiun Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat/termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula dari penangkapan yang dilakukan terhadap Saudara AsEP ROBY SOETOPO (Berkas penuntutan terpisah) yang kedapatan membawa paket sabu dan dari keterangan Terdakwa didapatkan informasi bahwa dirinya akan melakukan penangkapan sabu kepada orang yang bernama TINO (DPO) untuk mendapatkan sabu kembali, sehingga dari informasi tersebut Saksi, BRIPDA SADAM HUSEN dan IPDA YONI SUSILO, S.H, mengantarkan ASEP ROEBY SOETOPO untuk melakukan pelunasan sabu yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekira jam 16.50 Wib ke sebuah rekening BCA dan dibuktikan dengan 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA No. 1131258220 an. AGUS SISWANTO. Sesuai instruksi dari orang diketahui mengaku bernama TINI maka akan menghubungi kembali ASEP ROEBY SOETOPO apabila barang berupa sabu telah ada;
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, TINO (DPO) menghubungi Saksi ASEP ROEBY SOETOPO bahwa barang ada namun harus diambil di areal SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Setelah mendapat informasi maka Saksi bersama BRIPDA SADAM HUSEN, IPDA YONI SUSILO, S.H, dengan membawa ASEP ROEBY SOETOPO menuju ke TKP dimaksud. Sesampai di TKP ternyata kurir yang dimaksud akan memberikan barang kepada ASEP ROEBY SOETOPO belum muncul sehingga kami harus menunggu. Tidak berapa lama kemudian telepon ASEP ROOEBY SOETOPO berdering dengan menggunakan nomor pribadi menanyakan keberadaan ASEP ROEBY SOETOPO. ASEP memberikan info bahwa dirinya telah berada di TKP dengan menggunakan mobil XENIA silver. Sekira jam 14.00 Wib, Saksi melihat ada sepeda motor BEAT warna putih mendekat ke mobil, kemudian setelah sampai Terdakwa ARKHAN ARIYANTO ke mobil kami keluar dan berteriak POLISI, kami ketahui ARKHAN ARIYANTO seketika itu membuang rokok Country. Saksi kemudian mengambil bungkus rokok Country yang dibuang Arkhan Ariyanto dan ternyata di dalam bungkus rokok Country terdapat sabu. Sehingga Terdakwa ARKHAN ARIYANTO langsung kami masukkan mobil dan bawa ke Satrenarkoba Polres Jombang. Sesampai di ruang Satrenarkoba Polres Jombang para Saksi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 selain itu kami juga menyita 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari ASEP ROEBY SOETOPO;
Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram dari hasil mengambil di lapangan Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Terdakwa mengambil bungkusan rokok tersebut karea disuruh oleh Saudara Bambang Alias Mansyur (DPO), Terdakwa menjadi perantara (kurir) jual beli sabu untuk Saudara Bambang Alias Mansyur sudah 5 (lima) kali ini. Dan Terdakwa tidak pernah kenal dengan orang yang Terdakwa serahkan sabunya. Karena tugas Terdakwa hanya mengantarkan sabu saja, mengenai uang pembelian Terdakwa tidak tahu karena tidak pernah menerima uangnya langsung dari pemesan atau pembelinya karena itu urusan Saudara Bambang atau Mansyur. Terdakwa mau menjadi perantara (kurir) jual beli sabu tersebut karea biasanya Terdakwa diberi upah uang antara Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) oleh Saudara Bambang Alias Mansyur. Kadang Terdakwa juga diberi sabu dan biasanya Terdakwa konsumsi sendiri sabu tersebut;
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik puslabfor bareskrim Polri laboratorium forensik cabang Surabaya No. Lab: 3824/NNF/2017, tanggal 09 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Ir. R. Agus Budiharta selaku Kalabfor Cabang Surabaya, Arif Andi Setiawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, Filantari Cahyani, Amd selaku pemeriksa, bahwa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,057 gram yang disisihkan dari Terdakwa ARKHAN ARIYANTO setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya didapat kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, merupakan Narkotika Golongan I No.Urut 61 Lampiran I, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi, sebagai berikut :
Saksi David Waluyo E.B.S, S.H, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi bersama Bripda Sadam Husen dan Team melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa di Areal SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa bermula dari penangkapan Sdr. Asep Roeby Soetopo yang membawa paket shabu dan menurut informasi bahwa dirinya memperoleh shabu tersebut dari Sdr. Tino dan akan melakukan pelunasan shabu atas pembeli paket shabu lainnya;
Bahwa kemudian Saksi bersama Bripda Sadam Husen dan Ipda Yoni Susilo, pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 16.50 Wib, mengantar Sdr. Asep Roeby Soetopo ke ATM BCA untuk mentransfer uang ke Rekening BCA Nomor 1131258220 An. Agus Siswanto sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, Sdr. Tino menghubungi Sdr. Asep Roeby bahwa barang/shabu yang dipesan telah ada dan harus diambil di SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun DS. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, dan Saksi bersama Bripda Sadam Husen, Ipda Yony Susilo serta mengajak Sdr. Asep Roeby Soetopo ke lokasi tersebut;
Bahwa sesampainya di sana, tidak beberapa lama kemudian handphone Sdr. Asep Roeby dihubungi oleh nomor pribadi, menanyakan keberadaan Sdr. Asep “apakah telah berada di lokasi” dan Sdr. Asep Roeby mengatakan bahwa dirinya telah berada di SPBU dengan mengendarai mobil Xenia Silver;
Bahwa sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi melihat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Terdakwa mendekati mobil Xenia Silver, dan setelah posisinya dekat dengan mobil, Saksi bersama team keluar mobil sambil berteriak “Polisi”;
Bahwa Terdakwa seketika itu membuang bungkus rokok Country yang dibawanya dan ketika Saksi mengambil lalu membukanya ternyata di dalam bungkus rokok Country tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip shabu;
Bahwa kemudian Terdakwa langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat itu, Saksi menyita 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 dari diri Terdakwa, serta menyita 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari sdr. Asep Roeby Soetopo;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia memperoleh shabu tersebut dari Sdr. Bambang Alias Mansyur, dan akan diserahkan kepada Sdr. Asep Roeby Soetopo di aeral SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun, Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Asep Roeby dan tidak tahu mengenai harga shabu dan transaksinya seperti apa, karena Terdakwa hanya diberi tugas untuk mengantar saja;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, dirinya sudha 5 (lima) kali menjadi perantara (kurir) shabu atas suruhan Sdr. Bambang Alias Mansyur dengan imbalan berupa uang sebesar kisaran Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kadang juga memperoleh upah berupa shabu untuk dikonsumsi;
Bahwa biasanya Terdakwa mengambil shabu yang akan diantarkannya di lapangan Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sadam Husen, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi bersama Bripka David Waluyo dan Team melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa di Areal SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa bermula dari penangkapan Sdr. Asep Roeby Soetopo yang membawa paket shabu dan menurut informasi bahwa dirinya memperoleh shabu tersebut dari Sdr. Tino dan akan melakukan pelunasan shabu atas pembeli paket shabu lainnya;
Bahwa kemudian Saksi bersama Bripka David Waluyo dan Ipda Yoni Susilo, pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 16.50 Wib, mengantar Sdr. Asep Roeby Soetopo ke ATM BCA untuk mentransfer uang ke Rekening BCA Nomor 1131258220 An. Agus Siswanto sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, Sdr. Tino menghubungi Sdr. Asep Roeby bahwa barang/shabu yang dipesan telah ada dan harus diambil di SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun DS. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, dan Saksi bersama Bripda Sadam Husen, Ipda Yony Susilo serta mengajak Sdr. Asep Roeby Soetopo ke lokasi tersebut;
Bahwa sesampainya di sana, tidak beberapa lama kemudian handphone Sdr. Asep Roeby dihubungi oleh nomor pribadi, menanyakan keberadaan Sdr. Asep “apakah telah berada di lokasi” dan Sdr. Asep Roeby mengatakan bahwa dirinya telah berada di SPBU dengan mengendarai mobil Xenia Silver;
Bahwa sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi melihat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Terdakwa mendekati mobil Xenia Silver, dan setelah posisinya dekat dengan mobil, Saksi bersama team keluar mobil sambil berteriak “Polisi”;
Bahwa Terdakwa seketika itu membuang bungkus rokok Country yang dibawanya dan ketika Bripka David Waluyo mengambil lalu membukanya ternyata di dalam bungkus rokok Country tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip shabu;
Bahwa kemudian Terdakwa langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat itu, Saksi menyita 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 dari diri Terdakwa, serta menyita 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari sdr. Asep Roeby Soetopo;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia memperoleh shabu tersebut dari Sdr. Bambang Alias Mansyur, dan akan diserahkan kepada Sdr. Asep Roeby Soetopo di aeral SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun, Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Asep Roeby dan tidak tahu mengenai harga shabu dan transaksinya seperti apa, karena Terdakwa hanya diberi tugas untuk mengantar saja;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, dirinya sudah 5 (lima) kali menjadi perantara (kurir) shabu atas suruhan Sdr. Bambang Alias Mansyur dengan imbalan berupa uang sebesar kisaran Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kadang juga memperoleh upah berupa shabu untuk dikonsumsi;
Bahwa biasanya Terdakwa mengambil shabu yang akan diantarkannya di lapangan Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Asep Roeby Soetopo, di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa di Areal SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa penangkapan terhadap diri Terdakwa bermula dari penangkapan Saksi yang membawa paket shabu, dan Saksi memberikana informasi jika dirinya memperoleh shabu tersebut dari Sdr. Tino dan akan melakukan pelunasan shabu atas pembeli paket shabu lainnya;
Bahwa kemudian petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 16.50 Wib, mengantar Saksi ke ATM BCA untuk mentransfer uang ke Rekening BCA Nomor 1131258220 An. Agus Siswanto sebesar Rp. 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 10.00 Wib, Sdr. Tino menghubungi Saksi memberitahukan bahwa barang/shabu yang dipesan telah ada dan harus diambil di SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun DS. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, dan Saksi bersama Bripda Sadam Husen, Ipda Yony Susilo serta mengajak Saksi ke lokasi tersebut;
Bahwa sesampainya di sana, tidak beberapa lama kemudian handphone Saksi dihubungi oleh nomor pribadi, menanyakan keberadaan Saksi “apakah telah berada di lokasi” dan Saksi mengatakan bahwa dirinya telah berada di SPBU dengan mengendarai mobil Xenia Silver;
Bahwa sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi melihat sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Terdakwa mendekati mobil Xenia Silver, dan setelah posisinya dekat dengan mobil, petugas kepoliian keluar dari dalam mobil sambil berteriak “Polisi”;
Bahwa Terdakwa seketika itu membuang bungkus rokok Country yang dibawanya dan ketika petugas kepolisian mengambil lalu membukanya ternyata di dalam bungkus rokok Country tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip shabu;
Bahwa kemudian Terdakwa langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat itu, petugas menyita 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 dari diri Terdakwa, serta menyita 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari sdr. Asep Roeby Soetopo;
Bahwa Saksi membeli shabu dari Sdr. Tino kurang lebih sekitar 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali, namun Saksi baru melihat Terdakwa saat itu dan Saksi tidak mengenalnya;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa di Areal SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, ketika Terdakwa akan mengantarkan paket shabu kepada Sdr. Asep Roeby Soetopo atas suruhan Sdr. Bambang Alias Mansyur;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 13.30 Wib, Terdakwa ditelepon oleh Sdr. Bambang Alias Mansyur dan berkata agar mengantarkan shabu ke Pom bensin Balongbendo dan Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa tidak berapa lama kemudian, Sdr. Bambang Alias Mansyur meng-SMS nomor handphone Sdr. Asep Roeby Soetopo dan Terdakwa menelepon nomor tersebut untuk menanyakan keberadaannya “apakah telah berada di lokasi” dan Sdr. Asep Roeby mengatakan bahwa dirinya telah berada di SPBU dengan mengendarai mobil Xenia Silver;
Bahwa sekitar pukul 13.40 Wib, Sdr. Bambang Alias Mansyur menelepon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengambil shabu yang akan diantarkan di Lapangan Ds. Sidowaluh, di sekitar gawang sebelah utara dan dikemas dalam salah satu dari 2 (dua) bungkus rokok yang ada disana;
Bahwa kemudian Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam, No.Pol. W 5972 WH dan tiba di lapangan Ds. Suwaluh sekitar pukul 13.50 Wib, lalu Terdakwa mencari paket shabu tersebut di sekitar gawang sebelah utara dan disana terdapat 2 (dua) bungkus rokok yaitu 1 (satu) bungkus rorok Sampeorna Mild 16 dan 1 (satu) buah bungkus rokok Country;
Bahwa karena 1 (satu) bungkus rokok Country lebih berat, Terdakwa mengambilnya dan akan diantarkan kepada Sdr. Asep Roeby;
Bahwa sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa sampai di lokasi yang dimaksud dan melihat mobil Xenia Silver terparkir, lalu Terdakwa mendekatiny dan setelah posisinya dekat dengan mobil, petugas kepolisain keluar mobil sambil berteriak “Polisi”;
Bahwa Terdakwa seketika itu membuang bungkus rokok Country yang dibawanya dan ketika petugas kepolisian mengambil lalu membukanya ternyata di dalam bungkus rokok Country tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip shabu;
Bahwa kemudian Terdakwa langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat itu, petugas kepolisian menyita 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 dari diri Terdakwa, serta menyita 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari sdr. Asep Roeby Soetopo;
Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari Sdr. Bambang Alias Mansyur, dan akan diserahkan kepada Sdr. Asep Roeby Soetopo di aeral SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun, Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Asep Roeby dan tidak tahu mengenai harga shabu dan transaksinya seperti apa, karena Terdakwa hanya diberi tugas untuk mengantar saja;
Bahwa dirinya sudah 5 (lima) kali menjadi perantara (kurir) shabu atas suruhan Sdr. Bambang Alias Mansyur dengan imbalan berupa uang sebesar kisaran Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kadang juga memperoleh upah berupa shabu untuk dikonsumsi;
Bahwa biasanya Terdakwa mengambil shabu yang akan diantarkannya di lapangan Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, dan Terdakwa mengambil shabu yang akan diantar kepada Sdr. Asep Roeby Soetopo, pada hari Rabu tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 13.50 Wib, di lapangan Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mohon keringanan hukuman;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 dari diri Terdakwa, serta menyita 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari sdr. Asep Roeby Soetopo;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor LAB: 3824/NNF/2017, yang dibuat pada hari Selasa tanggal 9 Mei Januari 2017, oleh:
Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT;
Luluk Muljani;
Aniswati Rofiah, A.Md;
Yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan nomor bukti: 5167/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,057 gram;
Dengan Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5167/2017/NNF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi David Waluyo E.B.S, S.H dan Saksi Sadam Husen dan Team melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa di Areal SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, ketika Terdakwa akan mengantarkan paket shabu kepada Saksi Asep Roeby Soetopo atas suruhan Sdr. Bambang Alias Mansyur;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 13.30 Wib, Terdakwa ditelepon oleh Sdr. Bambang Alias Mansyur dan berkata agar mengantarkan shabu ke Pom bensin Balongbendo dan Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa tidak berapa lama kemudian, Sdr. Bambang Alias Mansyur meng-SMS nomor handphone Saksi Asep Roeby Soetopo dan Terdakwa menelepon nomor tersebut untuk menanyakan keberadaannya “apakah telah berada di lokasi” dan Saksi Asep Roeby mengatakan bahwa dirinya telah berada di SPBU dengan mengendarai mobil Xenia Silver;
Bahwa sekitar pukul 13.40 Wib, Sdr. Bambang Alias Mansyur menelepon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengambil shabu yang akan diantarkan di Lapangan Ds. Sidowaluh, di sekitar gawang sebelah utara dan dikemas dalam salah satu dari 2 (dua) bungkus rokok yang ada disana;
Bahwa kemudian Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam, No.Pol. W 5972 WH dan tiba di lapangan Ds. Suwaluh sekitar pukul 13.50 Wib, lalu Terdakwa mencari paket shabu tersebut di sekitar gawang sebelah utara dan disana terdapat 2 (dua) bungkus rokok yaitu 1 (satu) bungkus rorok Sampeorna Mild 16 dan 1 (satu) buah bungkus rokok Country;
Bahwa karena 1 (satu) bungkus rokok Country lebih berat, Terdakwa mengambilnya dan akan diantarkan kepada Sdr. Asep Roeby;
Bahwa sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa sampai di lokasi yang dimaksud dan melihat mobil Xenia Silver terparkir, lalu Terdakwa mendekatiny dan setelah posisinya dekat dengan mobil, petugas kepolisain keluar mobil sambil berteriak “Polisi”;
Bahwa Terdakwa seketika itu membuang bungkus rokok Country yang dibawanya dan ketika petugas kepolisian mengambil lalu membukanya ternyata di dalam bungkus rokok Country tersebut terdapat 1 (satu) plastik klip shabu;
Bahwa kemudian Terdakwa langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat itu, petugas kepolisian menyita 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 dari diri Terdakwa, serta menyita 1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari Saksi Asep Roeby Soetopo;
Bahwa Terdakwa memperoleh shabu tersebut dari Sdr. Bambang Alias Mansyur, dan akan diserahkan kepada Saksi Asep Roeby Soetopo di aeral SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun, Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Saksi Asep Roeby dan tidak tahu mengenai harga shabu dan transaksinya seperti apa, karena Terdakwa hanya diberi tugas untuk mengantar saja;
Bahwa dirinya sudah 5 (lima) kali menjadi perantara (kurir) shabu atas suruhan Sdr. Bambang Alias Mansyur dengan imbalan berupa uang sebesar kisaran Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kadang juga memperoleh upah berupa shabu untuk dikonsumsi;
Bahwa biasanya Terdakwa mengambil shabu yang akan diantarkannya di lapangan Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, dan Terdakwa mengambil shabu yang akan diantar kepada Saksi Asep Roeby Soetopo, pada hari Rabu tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 13.50 Wib, di lapangan Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa terhadap barang bukti juga telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 5167/2017/NNF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan para Terdakwa yang bernama ARKHAN ARIYANTO, dengan segala identitas dan jati dirinya telah sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh para Terdakwa dan para Saksi, sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar para Terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan kata lain dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan, sehingga unsur pasal “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak dan melawan hukum adalah pelaku tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan pelaku dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I:
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi David Waluyo E.B.S, S.H dan Saksi Sadam Husen dan Team melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa di Areal SPBU Jl. Raya Surabaya-Madiun Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, ketika Terdakwa akan mengantarkan paket shabu kepada Saksi Asep Roeby Soetopo atas suruhan Sdr. Bambang Alias Mansyur;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram dari hasil mengambil di lapangan Ds. Suwaluh Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Terdakwa mengambil bungkusan rokok tersebut karea disuruh oleh Saudara Bambang Alias Mansyur (DPO), Terdakwa menjadi perantara (kurir) jual beli sabu untuk Saudara Bambang Alias Mansyur sudah 5 (lima) kali ini. Dan Terdakwa tidak pernah kenal dengan orang yang Terdakwa serahkan sabunya. Karena tugas Terdakwa hanya mengantarkan sabu saja, mengenai uang pembelian Terdakwa tidak tahu karena tidak pernah menerima uangnya langsung dari pemesan atau pembelinya karena itu urusan Saudara Bambang atau Mansyur;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali menjadi perantara (kurir) shabu atas suruhan Sdr. Bambang Alias Mansyur dengan imbalan berupa uang sebesar kisaran Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kadang juga memperoleh upah berupa shabu untuk dikonsumsi;
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) paket sabu yang disita dari diri Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 5167/2017/NNF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara jual beli ataupun menyerahkan narkotika Golongan I. Bahwa dengan demikian maka unsur “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Majelis Hakim menilai pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum terlalu berat bagi Terdakwa, sehingga akan menentukan sendiri lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah ditentukan selain diancam dengan pidana penjara juga diatur secara limitatif mengenai pidana denda, maka terhadap terdakwa juga dihukum dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan memperhatikan status sosial dari terdakwa dan dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut, disita dari Terdakwa dan di persidangan terbukti digunakan untuk melakukan kejahatan/tindak pidana Narkotika dan dapat membahayakan sert dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut, disita dari Terdakwa dan di persidangan terbukti milik Terdakwa maka akan dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari sdr. Asep Roeby Soetopo;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut akan tetap terlampir dalm berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memerangi dan memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki serta memberikan efek jera bagi Terdakwa agar dapat merubah prilakunya ke jalan yang lebih baik. Oleh karenanya, Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan sudah setimpal dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang terkait dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARKHAN ARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.0000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus rokok Country berisi 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,64 (sepuluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna hitam dengan nomor 089677338096;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam No.Pol: W 5972 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) lembar bukti transfer ATM BCA ke Rek BCA NO. 1131258220 an. AGUS SISWANTO dari sdr. Asep Roeby Soetopo;
Terlampir dalam berkas.
Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2017, oleh kami, Eni Martiningrum, S.E, S.H, M.H, selaku Hakim Ketua, Yunita Hendarwati., S.H dan Sari Cempaka Respati, SH.MH, masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehKarimulyatim, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, serta dihadiri oleh Adi Baskoro, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Yunita Hendarwati., S.H | Hakim Ketua, Eni Martiningrum, S.E, S.H, M.H |
| Sari Cempaka Respati, S.H, M.H |
Panitera Pengganti
Karimulyatim, S.H