652/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 652/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa (Rahmat Bin Ahmad)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmad Bin Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) stel seragam Sekolah Dasar (SD) baju warna putih, rok merah dan celana dalam garis-garis warna abu-abu dan orange; - 1 (Satu) stel seragam Sekolah Dasar (SD) baju batik lengan panjang warna putih lambing Tut Wuri Handayani warna biru, rok panjang warna hitam dan celana dalam garis-garis warna abu-abu dan ungu dikembalikan kepada saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin. - 1 (satu) lembar kain sarung warna abu-abu motif hitam dan ungu; - 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam kantong samping warna coklat, dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 652/Pid.SUS/2015/PN.Llg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : Rahmat Bin Ahmad
Tempat lahir : Talang Ubi (Lahat)
Umur/tanggal lahir : 70 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Rt.04, Kel.Terawas, Kec.STL Ulu Terawas,
Kab.Musi Rawas;
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 September 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2015;
Hakim sejak tanggal 03 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 652/Pid.Sus/2015/PN.Llg tanggal 03 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 652/Pid.Sus/2015/PN.Llg tanggal 03 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
.Menyatakan terdakwa Rahmad Bin Ahmad, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dan siancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo PAsal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan primair
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Bin Ahmad, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun, dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan sementara dan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) stel seragam Sekolah Dasar (SD) baju warna putih, rok merah dan celana dalam garis-garis warna abu-abu dan orange;
1 (Satu) stel seragam Sekolah Dasar (SD) baju batik lengan panjang warna putih lambing Tut Wuri Handayani warna biru, rok panjang warna hitam dan celana dalam garis-garis warna abu-abu dan ungu dikembalikan kepada saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin.
1 (satu) lembar kain sarung warna abu-abu motif hitam dan ungu;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam kantong samping warna coklat, dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan supaya terdakwa Rahmad Bin Ahmad untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman.
Atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Primair
Bahwa ia terdakwa Rahmad Bin Ahmad, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di dalam rumah milik terdakwa yang terletak di Rt.04, Kel. Terawas, Kec.STL Ulu Terawas, Kab.Musi Rawas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin (umur 13 tahun yang merupakan anak tiri terdakwa sendiri) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa sedang memasak didapur dirumah terdakwa, dan terdakwa melihat saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin (umur 13 tahun yang merupakan anak tiri terdakwa sendiri) pulang dari sekolah dan melepaskan pakaian sekolahnya, timbullah niat terdakwa untuk menyetubuhi korban, lalu terdakwa menarik atau menurunkan rok dan celana dalam korban, dan terdakwa memegang dan memeluk korban, selanjutnya terdakwa membaringkan korban diatas kasur dan terdakwa mengancam korban dengan berkata “jangan ngomong sama mamak, nanti leher kamu saya cekik” setelah itu terdakwa naik diatas tubuh atau badan korban, kemudian terdakwa membuka celana dalam milik terdakwa, lalu terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa (penis) kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban, lalu terdakwa menggerakkan atau menggoyangkan atau mainkan dengan cara mengeluar masukkan alat kelamin milik terdakwa dan setelah terdakwa goyangkan tersebut alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa tumpahkan dibibir alat kelamin saksi korban, selanjutnya terdakwa melanjutkan memasak didapur rumah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa sudah 2 (dua) kali menyetubuhi anak tiri terdakwa bernama saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan kejadian yang pertama terdakwa sudah tidak diingat lagi hari, tanggal, bulan dan tahunnya tetapi saat itu seingat terdakwa bahwa saksi korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD);
Bahwa terdakwa adalah merupakan orang tua tiri dari saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin, karena terdakwa telah menikahi ibu kandung korban bernama Sumiati Binti Sarpan (saksi) sejak 2 (dua) tahun yang lalu dan tidak mempunyai anak;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 September 2015, terdakwa dilaporkan kepihak yang berwajib karena terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin (umur 13 tahun yang merupakan anak tiri terdakwa sendiri) dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa sesuai Visum Et Repertum atas nama Endang Lestari Binti Samsul Abidin dari Rumah Sakit Dr.Sobirin Pemerintah Kab.Musi Rawas, Nomor : 359 / 21 / VER / MWR / RS.Dr.SOBIRIN / IX / 2015 tertanggal 4 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Desmi Gunawan, SpOG, Dokter Ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan yang telah memeriksa, yang pada pokoknya menerangkan :
Hasil Pemeriksaan Colok Dubur :
Tampak luka robekan lama pada selaput dara searah jam tiga, enam, Sembilan, sebelas dan dua belas;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Rahmad Bin Ahmad, pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin (umur 13 tahun yang merupakan anak tiri terdakwa sendiri) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa sedang memasak didapur dirumah terdakwa, dan terdakwa melihat saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin (umur 13 tahun yang merupakan anak tiri terdakwa sendiri) pulang dari sekolah dan melepaskan pakaian sekolahnya, timbullah niat terdakwa untuk menyetubuhi korban, lalu terdakwa menarik atau menurunkan rok dan celana dalam korban, dan terdakwa memegang dan memeluk korban, selanjutnya terdakwa membaringkan korban diatas kasur dan terdakwa mengancam korban dengan berkata “jangan ngomong sama mamak, nanti leher kamu saya cekik” setelah itu terdakwa naik diatas tubuh atau badan korban, kemudian terdakwa membuka celana dalam milik terdakwa, lalu terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa (penis) kedalam alat kelamin (vagina) saksi korban, lalu terdakwa menggerakkan atau menggoyangkan atau mainkan dengan cara mengeluar masukkan alat kelamin milik terdakwa dan setelah terdakwa goyangkan tersebut alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma dan terdakwa tumpahkan dibibir alat kelamin saksi korban, selanjutnya terdakwa melanjutkan memasak didapur rumah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa sudah 2 (dua) kali menyetubuhi anak tiri terdakwa bernama saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan kejadian yang pertama terdakwa sudah tidak diingat lagi hari, tanggal, bulan dan tahunnya tetapi saat itu seingat terdakwa bahwa saksi korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD);
Bahwa terdakwa adalah merupakan orang tua tiri dari saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin, karena terdakwa telah menikahi ibu kandung korban bernama Sumiati Binti Sarpan (saksi) sejak 2 (dua) tahun yang lalu dan tidak mempunyai anak;
Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 September 2015, terdakwa dilaporkan kepihak yang berwajib karena terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin (umur 13 tahun yang merupakan anak tiri terdakwa sendiri) dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan terdakwa sesuai Visum Et Repertum atas nama Endang Lestari Binti Samsul Abidin dari Rumah Sakit Dr.Sobirin Pemerintah Kab.Musi Rawas, Nomor : 359 / 21 / VER / MWR / RS.Dr.SOBIRIN / IX / 2015 tertanggal 4 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Desmi Gunawan, SpOG, Dokter Ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan yang telah memeriksa, yang pada pokoknya menerangkan :
Hasil Pemeriksaan Colok Dubur :
Tampak luka robekan lama pada selaput dara searah jam tiga, enam, Sembilan, sebelas dan dua belas;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Sumiati Binti Sarpan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira jam 21.30 wib dirumah saksi di Rt.04, Kel. Terawas, Kec.STL Ulu Terawas, Kab.Musi Rawas, saksi diberitahu oleh saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin bahwa saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin telah disetubuhi oleh terdakwa yang merupakan ayah tiri dari saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin;
Bahwa saksti tidak tahu bagaimana cara terdakwa menyetubuhi saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin;
Bahwa menurut keterangan saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali menyetubuhi saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Endang Lestari Binti Samsul Abidin, tidak disumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri dari saksi
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira jam 21.30 wib dirumah saksi di Rt.04, Kel. Terawas, Kec.STL Ulu Terawas, Kab.Musi Rawas, terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak 2 (dua) kali, yakni Pertama pada saat saksi kelas 4 SD, yang hari dan tanggalnya saksi lupa, namun pada tahun 2015 sekitar jam 11.00 wib pada saat itu saksi hendak berganti pakaian, tiba-tiba terdakwa mendekat dan memeluk saksi lalu saksi digulingkan ditempat tidur dan terdakwa melepas kain sarung dan celana dalamnya dan kemudian menindih saksi dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi, lalu terdakwa mengeluarkan air mani sambil terdakwa berkata “ Awas jangan bilang sama mamak nanti kucekik leher kau dan yang Kedua pada hari Sabtu tanggal 23 Mei tahun 2015 sekira jam 14.30 wib, dirumah saksi, pada saat itu saksi baru pulang dari sekolah hendak berganti pakaian dan terdakwa pada saat tersebut hanya memakai kain sarung dating mendekati saksi dan mengancam saksi dengan berkata “Diam jangan bilang sama mamak, kucekik leher kau”, lalu terdakwa mengajak saksi ketempat tidur dan terdakwa membuka celana dalamnya dan langsung menindih saksi dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi sampai terdakwa mengeluarkan air mani;
Bahwa saksi merasa takut dan trauma terhadap terdakwa sehingga apabila saksi pulang sekolah dan ibu saksi tidak berada dirumah maka saksi tidak berani masuk kedalam rumah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Esdawati Binti Baijuri sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira jam 16.30 wib saksi diberitahu oleh saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin bahwa saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin telah disetubuhi oleh terdakwa yang merupakan ayah tiri dari saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin;
Bahwa saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, setelah mendengar hal tersebut saksi langsung mengajak saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa. Membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri dari saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira jam 21.30 wib dirumah terdakwa di Rt.04, Kel. Terawas, Kec.STL Ulu Terawas, Kab.Musi Rawas, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin sebanyak 2 (dua) kali, yakni Pertama pada saat saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin hendak berganti pakaian, tiba-tiba terdakwa mendekat dan memeluk saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin lalu saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin digulingkan ditempat tidur dan terdakwa melepas kain sarung dan celana dalamnya dan kemudian menindih saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin sampai terdakwa mengeluarkan air mani sambil terdakwa berkata “ Awas jangan bilang sama mamak nanti kucekik leher kau dan yang Kedua pada hari Sabtu tanggal 23 Mei tahun 2015 sekira jam 14.30 wib, dirumah terdakwa, pada saat itu saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin baru pulang dari sekolah hendak berganti pakaian dan terdakwa pada saat tersebut hanya memakai kain sarung dating mendekati saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan mengancam saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dengan berkata “Diam jangan bilang sama mamak, kucekik leher kau”, lalu terdakwa mengajak saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin ketempat tidur dan terdakwa membuka celana dalamnya dan langsung menindih saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin sampai terdakwa mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 stel seragam Sekolah Dasar (SD) baju warna putih, rok merah dan celana dalam garis-garis warna abu-abu dan orange;
1 (Satu) stel seragam Sekolah Dasar (SD) baju batik lengan panjang warna putih lambing Tut Wuri Handayani warna biru, rok panjang warna hitam dan celana dalam garis-garis warna abu-abu dan ungu
1 (satu) lembar kain sarung warna abu-abu motif hitam dan ungu;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam kantong samping warna coklat
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan patut dan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dibenarkan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah ayah tiri dari saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira jam 21.30 wib dirumah terdakwa di Rt.04, Kel. Terawas, Kec.STL Ulu Terawas, Kab.Musi Rawas, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin sebanyak 2 (dua) kali, yakni Pertama pada saat saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin hendak berganti pakaian, tiba-tiba terdakwa mendekat dan memeluk saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin lalu saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin digulingkan ditempat tidur dan terdakwa melepas kain sarung dan celana dalamnya dan kemudian menindih saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin sampai terdakwa mengeluarkan air mani sambil terdakwa berkata “ Awas jangan bilang sama mamak nanti kucekik leher kau dan yang Kedua pada hari Sabtu tanggal 23 Mei tahun 2015 sekira jam 14.30 wib, dirumah terdakwa, pada saat itu saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin baru pulang dari sekolah hendak berganti pakaian dan terdakwa pada saat tersebut hanya memakai kain sarung dating mendekati saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan mengancam saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dengan berkata “Diam jangan bilang sama mamak, kucekik leher kau”, lalu terdakwa mengajak saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin ketempat tidur dan terdakwa membuka celana dalamnya dan langsung menindih saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin sampai terdakwa mengeluarkan air mani;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Endang Lestari Binti Samsul Abidin dari Rumah Sakit Dr.Sobirin Pemerintah Kab.Musi Rawas, Nomor : 359 / 21 / VER / MWR / RS.Dr.SOBIRIN / IX / 2015 tertanggal 4 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Desmi Gunawan, SpOG, Dokter Ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan yang telah memeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Dengan Siapa
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain
yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan
A.d.1 Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barangsiapa menurut pendapat Majelis Hakim mengacu pada subjek hukum pelaku tindak pidana yang sehat jasmani dan rohani yang berhubungan erat dengan pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa orang yang diajukan ke persidangan ternyata adalah benar terdakwa RahmadBin Ahmad, yang telah didakwa Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaannya, hal ini diketahui dari pengakuan terdakwa sendiri saat identitasnya dibacakan pada awal persidangan, maupun dari keterangan saksi Sumiati Binti Sarpan, saksi Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan saksi Esdawati Binti Baijuri;
Menimbang, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai terdakwa kepersidangan;
Menimbang, bahwa apakah kepada terdakwa dapat dipertanggungjawabkan perbuatan yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan di buktikan dalam unsur-unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa unsur Kesatu telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Sumiati Binti Sarpan, saksi Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan saksi Esdawati Binti Baijuri dan keterangan terdakwa bahwa pada Rabu tanggal 02 September 2015 sekira jam 21.30 wib dirumah terdakwa di Rt.04, Kel. Terawas, Kec.STL Ulu Terawas, Kab.Musi Rawas, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin sebanyak 2 (dua) kali, yakni Pertama pada saat saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin hendak berganti pakaian, tiba-tiba terdakwa mendekat dan memeluk saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin lalu saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin digulingkan ditempat tidur dan terdakwa melepas kain sarung dan celana dalamnya dan kemudian menindih saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin sampai terdakwa mengeluarkan air mani sambil terdakwa berkata “ Awas jangan bilang sama mamak nanti kucekik leher kau dan yang Kedua pada hari Sabtu tanggal 23 Mei tahun 2015 sekira jam 14.30 wib, dirumah terdakwa, pada saat itu saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin baru pulang dari sekolah hendak berganti pakaian dan terdakwa pada saat tersebut hanya memakai kain sarung dating mendekati saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan mengancam saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dengan berkata “Diam jangan bilang sama mamak, kucekik leher kau”, lalu terdakwa mengajak saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin ketempat tidur dan terdakwa membuka celana dalamnya dan langsung menindih saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin sampai terdakwa mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin merasa takut dan trauma terhadap terdakwa sehingga apabila saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin pulang sekolah dan ibu saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin tidak berada dirumah maka saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin tidak berani masuk kedalam rumah
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Endang Lestari Binti Samsul Abidin dari Rumah Sakit Dr.Sobirin Pemerintah Kab.Musi Rawas, Nomor : 359 / 21 / VER / MWR / RS.Dr.SOBIRIN / IX / 2015 tertanggal 4 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Desmi Gunawan, SpOG, Dokter Ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan yang telah memeriksa dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan menggunakan ancaman kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sehingga saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin merasa terancam dan ketakutan;
Menimbang, bahwa unsur kedua telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 3 Yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi Sumiati Binti Sarpan, saksi Endang Lestari Binti Samsul Abidin dan saksi Esdawati Binti Baijuri bahwa terdakwa adalah ayah tiri dari saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin, yang seharusnya terdakwa sebagai orang tua dari saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin melindungi dan menjaga saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin;
Menimbang, bahwa unsur ketiga telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terhadap dakwaan selanjutnya Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkannya lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (Satu) stel seragam Sekolah Dasar (SD) baju warna putih, rok merah dan celana dalam garis-garis warna abu-abu dan orange;
1 (Satu) stel seragam Sekolah Dasar (SD) baju batik lengan panjang warna putih lambing Tut Wuri Handayani warna biru, rok panjang warna hitam dan celana dalam garis-garis warna abu-abu dan ungu
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut terbukti milik korban, maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin.
1 (satu) lembar kain sarung warna abu-abu motif hitam dan ungu;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam kantong samping warna coklat,
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut terbukti milik terdakwa, maka sudah sepatutnya terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menjadi trauma;
Terdakwa adalah orang tua tiri dari saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Rahmad Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmad Bin Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) stel seragam Sekolah Dasar (SD) baju warna putih, rok merah dan celana dalam garis-garis warna abu-abu dan orange;
1 (Satu) stel seragam Sekolah Dasar (SD) baju batik lengan panjang warna putih lambing Tut Wuri Handayani warna biru, rok panjang warna hitam dan celana dalam garis-garis warna abu-abu dan ungu dikembalikan kepada saksi korban Endang Lestari Binti Samsul Abidin.
1 (satu) lembar kain sarung warna abu-abu motif hitam dan ungu;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam kantong samping warna coklat, dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pada hari Selasa, tanggal 08 Desember 2015, oleh BUYUNG DWIKORA, SH.MH sebagai Hakim Ketua, AGUS WINDANA, SH. dan DIAN TRIASTUTY, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALKAUTSARI DEWI ADHA, A.Md Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau, serta dihadiri oleh ABU NAWAS, SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto Dto
AGUS WINDANA, SH BUYUNG DWIKORA, SH.MH
Dto
DIAN TRIASTUTY, SH
Panitera Pengganti,
Dto
ALKAUTSARI DEWI ADHA, A.Md