178/Pid.B /2016/PN.POL
Putusan PN POLEWALI Nomor 178/Pid.B /2016/PN.POL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABD. RAHMAN Alias RAHMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ABD. RAHMAN Alias RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudiakan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABD. RAHMAN Alias RAHMAN, dengan pidana penjara selama 5 bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (Unit) sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH; - 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH An. Anggriani. Di kembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 178/Pid.B /2016/PN.POL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Polewali yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
NAMA LENGKAP : ABD. RAHMAN Alias RAHMAN;
TEMPAT LAHIR : Lembang;
UMUR/TANGGAL LAHIR : 42 Tahun / 10 Maret 1973;
JENIS KELAMIN : Laki-laki;
KEBANGSAAN : Indonesia;
TEMPAT TINGGAL : Dusun Lembang Dua, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Polewali Mandar, Privinsi Sulawesi Barat;
AGAMA : Islam;
PEKERJAAN : Swasta.
Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 3 November 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 12 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 5 November 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Polewali sejak tanggal 6 November 2016 sampai dengan 4 Junuari 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas-berkas dalam perkara;
Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar pendapat Terdakwa atas dakwaan tersebut bahwa Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan ‘requesitoir’ pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Abd. Rahman Alias Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana yang di dakwakan kepadanya sesuai dalam dakwaan yakni melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Abd. Rahman Alias Rahman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara;
Memerintahkan TerdakwaAbd. Rahman Alias Rahman tetap dalam Tahanan.
Menetapkan Barang Bukti Berupa :
1 (Unit) sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH;
1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH An. Anggriani.
Di kembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
Membebani TerdakwaAbd. Rahman Alias Rahman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000; (Dua Ribu Rupiah).
Telah pula mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
-------- Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHMAN Alias RAHMAN pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu –waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros Tinambung – Majene yang tepatnya di Dusun Kademeng, Desa Batu Laya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali, “Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain yakni HASAN Meninggal Dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa yang mengendarai sepeda motor Jupiter MX merk Yamaha nomor polisi DC 3005 BH melaju dari Kel. Labuang Kec Banggae Timur Majene menuju ke kota Polewali dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam namun setelah terdakwa sampai di Desa Batu Laya Kec. Tinambung Kab. Polman, terdakwa melihat korban Hasan sedang menyebrang jalan dijalan yang dilalui oleh Terdakwa kemudian Terdakwa yang karena kelalaiannya (kealpaannya) tidak sempat menghentikan (mengerem) tidak membunyikan klakson secepatnya, tidak mengurangi kecepatan dan tidak konsentrasi (berhati-hati) dalam mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak (mengenai) korban Hasan sehingga mengakibatkan tubuh, kepala, kaki mengenai (membentur) jalan dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan kepala, tubuh kaki korban Hasan mengalami luka dan sakit dan kaki korban mengalami patah tulang kering sebelah kiri dan Terdakwa yang berboncengan bersama Sdri. SUHURIAH juga ikut terjatuh, kemudian korban Hasan di bawa ke Puskesmas Tinambung untuk mendapatkan perawatan sekitar 2 (dua) jam dirawat di Puskesmas Tinambung tidak lama kemudian korban Hasan tersebut meninggal dunia.
Bahwa akibat kelalaian (kealpaan) terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban HASAN meninggal dunia hal tersebut sesuai diantaranya yaitu berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Tinambung Nomor : 029a/PKM/TNB/2015/Puskesmas Tinambung tanggal 4 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Wahyuni M, yang dalam pemeriksaan terhadap korban HASAN paada pokoknya menerangkan bahwa :
HASIL PEMERIKSAAN
Pada korban ditemukan :
Kepala tampak benjolan disebelah kanan ukuran tujuh centimeter kali lima centimeter;
Siku lengan kanan tampak luka lecet dengan ukuran lima centimeter kali tiga koma lima centimeter;
Kaki kiri tampak bengkak pada betis kiri dan kaki kiri dan kanan tidak simetris
KESIMPULAN
Korban meninggal dunia akibat mengalami luka berat karena benturan yang keras di kepala dan kaki.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau
Kedua :
-------- Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHMAN Alias RAHMAN pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu –waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Poros Tinambung – Majene yang tepatnya di Dusun Kademeng, Desa Batu Laya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali, “Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain yakni HASAN Meninggal Dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa yang mengendarai sepeda motor Jupiter MX merk Yamaha nomor polisi DC 3005 BH melaju dari Kel. Labuang Kec Banggae Timur Majene menuju ke kota Polewali dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam namun setelah terdakwa sampai di Desa Batu Laya Kec. Tinambung Kab. Polman, terdakwa melihat korban Hasan sedang menyebrang jalan dijalan yang dilalui oleh Terdakwa kemudian Terdakwa yang karena kelalaiannya (kealpaannya) tidak sempat menghentikan (mengerem) tidak membunyikan klakson secepatnya, tidak mengurangi kecepatan dan tidak konsentrasi (berhati-hati) dalam mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak (mengenai) korban Hasan sehingga mengakibatkan tubuh, kepala, kaki mengenai (membentur) jalan dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan kepala, tubuh kaki korban Hasan mengalami luka dan sakit dan kaki korban mengalami patah tulang kering sebelah kiri dan Terdakwa yang berboncengan bersama Sdri. SUHURIAH juga ikut terjatuh, kemudian korban Hasan di bawa ke Puskesmas Tinambung untuk mendapatkan perawatan sekitar 2 (dua) jam dirawat di Puskesmas Tinambung tidak lama kemudian korban Hasan tersebut meninggal dunia.
Bahwa akibat kelalaian (kealpaan) terdakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban HASAN meninggal dunia hal tersebut sesuai diantaranya yaitu berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Tinambung Nomor : 029a/PKM/TNB/2015/Puskesmas Tinambung tanggal 4 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Wahyuni M, yang dalam pemeriksaan terhadap korban HASAN paada pokoknya menerangkan bahwa :
HASIL PEMERIKSAAN
Pada korban ditemukan :
Kepala tampak benjolan disebelah kanan ukuran tujuh centimeter kali lima centimeter;
Siku lengan kanan tampak luka lecet dengan ukuran lima centimeter kali tiga koma lima centimeter;
Kaki kiri tampak bengkak pada betis kiri dan kaki kiri dan kanan tidak simetris.
KESIMPULAN
Korban meninggal dunia akibat mengalami luka berat karena benturan yang keras di kepala dan kaki.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 360 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menerangkan mengerti dan kemudian Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI SUHURIAH Alias SURIAH.
Bahwa saksi pernah di periksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik di Polres Polman dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan yakni sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban HASAN meninggal dunia;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban HASAN meninggal dunia yakni Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2016 sekira jam 09.00 wita;
Bahwa saksi mengetahui lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di Jalan poros Tinambung – Majene tepatnya di Dusun Kademeng Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi bersama dengan Terdakwa Abd. Rahman dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX No.Pol DC 3005 BH yang pada saat itu Terdakwa yang mengendarai motor sedangkan saksi di bonceng;
Bahwa pada saat saksi dan Terdakwa berada di Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung yang saat itu saksi dan Terdakwa sedang bercerita saat Terdakwa mengendarai motor tiba-tiba saksi melihat dari kejauhan korban HASAN melintas ditengah jalan dari arah sebelah kanan saksi ke sebelah kiri saksi dan tak lama kemudian saksi merasakan motor yang dikendarai Terdakwa menabrak korban HASAN yang mengakibatkan saksi dan Terdakwa jatuh dari motor;
Bahwa sepengetahuan saksi saat sebelum Terdakwa menabrak korban HASAN Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman;
Bahwa saksi menerangkan saat Terdakwa mengendarai motor dalam kecepatan tinggi dan keadaan arus lalu lintas saat itu dalam keadaan sepi dan cuaca terang;
Bahwa saksi menerangkan akibat dari kecelakaan tersebut korban HASAN meninggal dunia;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH dan 1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH An. Anggriani dan saksi mengenal barang bukti tersebut dan menerangkan bahwa motor tersebutlah yang dikendarai oleh Terdakwa saat menabrak korban Hasan sedangkan STNK adalah surat dari motor yang digunakan oleh Terdakwa saat menabrak korban HASAN;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebagian.
SAKSI MUS MULIANTO Alias ANTO.
Bahwa saksi pernah di periksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik di Polres Polman dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengetahui yang menjadi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban HASAN meninggal dunia yakni Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2016 sekira jam 09.00 wita;
Bahwa saksi mengetahui lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di Jalan poros Tinambung – Majene tepatnya di Dusun Kademeng Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi sedang duduk-duduk di dalam Kantor Polsek Tinambung kemudian saksi tiba-tiba mendengar suara benturan dari arah jalanan lalu saksi keluar dari kantor menuju kearah jalanan selanjutnya saksi melihat 2 (dua) orang yang sedang terbaring yakni saksi SUHURIAH dan Terdakwa ABD. RAHMAN yang pada saat itu keadaan arus lalu lintas dalam keadaan padat kemudian saksi sempat mengatur arus lalu lintas yang selanjutnya saksi mengangkat korban HASAN ke atas mobil lalu selanjutnya menyuruh sopir mobil tersebut untuk mengantar korban HASAN ke Puskesmas;
Bahwa saksi sempat melihat kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa yakni berupa motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron dengan nopol DC 3005 BH;
Bahwa saksi menerangkan sempat melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat kejadian kecelakaan dan saksi tidak melihat bekas pengereman dari motor Terdakwa;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut HASAN yang menjadi korban kecelakaan tersebut meninggal dunia;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH dan 1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH An. Anggriani dan saksi mengenal barang bukti tersebut dan menerangkan bahwa motor tersebutlah yang dikendarai oleh Terdakwa saat menabrak korban Hasan sedangkan STNK adalah surat dari motor yang digunakan oleh Terdakwa saat menabrak korban HASAN;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti sebabnya dimintai keterangan sebagai terdakwa din persidangan yakni sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban HASAN meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa mengetahui waktu kejadian tersebut yakni pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2016 sekira jam 09.00 wita;
Bahwa Terdakwa mengetahui lokasi kejadian tersebut yakni bertempat di Jalan poros Tinambung – Majene tepatnya di Dusun Kademeng Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan saksi SUHURIAH sedang mengendarai sepeda motor Jupiter MX No.Pol DC 3005 BH yang pada saat itu Terdakwa yang mengendarai motor sedangkan saksi SUHURIAH di bonceng;
Bahwa pada saat saksi dan Terdakwa berada di Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung yang saat itu saksi dan Terdakwa sedang bercerita saat Terdakwa mengendarai motor tiba-tiba Terdakwa melihat dari kejauhan korban HASAN melintas ditengah jalan dari arah sebelah kanan saksi ke sebelah kiri Terdakwa yang kemudian Terdakwa melihat sepeda motor yang ada di depan Terdakwa menyenggol korban HASAN yang mengakibatkan korban HASAN oleng lalu Terdakwa yang sudah membunyikan klakson namun tidak melakukan pengereman akhirnya menabrak korban HASAN yang mengakibatkan saksi SUHURIAH dan Terdakwa jatuh dari motor;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor sebelum menabrak korban HASAN melaju dengan kecepatan 60 KM/jam dan pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi dengan SIM (surat izin mengendarai);
Bahwa Terdakwa menerangkan keadaan arus lalu lintas saat kejadian kecelakaan dalam keadaan sepi, cuaca cerah jalan lurus dan beraspal;
Bahwa Terdakwa mengetahui akibat dari kecelakaan yang dialami oleh korban HASAN mengakibatkan korban HASAN meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH dan 1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH An. Anggriani dan Terdakwa mengenal barang bukti tersebut dan menerangkan bahwa motor tersebutlah yang dikendarai oleh Terdakwa saat menabrak korban Hasan sedangkan STNK adalah surat dari motor yang digunakan oleh Terdakwa saat menabrak korban HASAN;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (Unit) sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH;
1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH An. Anggriani.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diakui dan telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi pada saat dibacakan dan diperlihatkan dipersidangan dan pula barang bukti tersebut telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga Majelis Hakim dapat mempergunakannya sebagai barang bukti maupun alat bukti dalam perkara a quo ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menabrak karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan korban HASAN meninggal dunia yakni pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wita;
Bahwa lokasi kejadian kecelakaan yang dialami oleh korban HASAN tersebut yakni bertempat di Jalan poros Tinambung – Majene tepatnya di Dusun Kademeng Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa awalnya pada saat saksi SUHURIAH dan Terdakwa berada di Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung yang saat itu saksi SUHURIAH dan Terdakwa sedang bercerita saat Terdakwa mengendarai motor tiba-tiba Terdakwa melihat dari kejauhan korban HASAN melintas ditengah jalan dari arah sebelah kanan Terdakwa ke sebelah kiri Terdakwa yang kemudian Terdakwa melihat sepeda motor yang ada di depan Terdakwa menyenggol korban HASAN yang mengakibatkan korban HASAN oleng lalu Terdakwa yang sudah membunyikan klakson namun tidak melakukan pengereman akhirnya menabrak korban HASAN yang mengakibatkan saksi SUHURIAH dan Terdakwa jatuh dari motor;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor sebelum menabrak korban HASAN melaju dengan kecepatan 60 KM/jam dan pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi dengan SIM (surat izin mengendarai);
Bahwa keadaan arus lalu lintas saat kejadian kecelakaan dalam keadaan sepi, cuaca cerah jalan lurus dan beraspal;
Bahwa akibat dari kecelakaan yang dialami oleh korban HASAN mengakibatkan korban HASAN meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum dari Puskesmas Tinambung Nomor : 029a/PKM/TNB/2015/Puskesmas Tinambung tanggal 4 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Wahyuni M, yang dalam pemeriksaan terhadap korban HASAN paada pokoknya menerangkan bahwa :
HASIL PEMERIKSAAN
Pada korban ditemukan :
Kepala tampak benjolan disebelah kanan ukuran tujuh centimeter kali lima centimeter;
Siku lengan kanan tampak luka lecet dengan ukuran lima centimeter kali tiga koma lima centimeter;
Kaki kiri tampak bengkak pada betis kiri dan kaki kiri dan kanan tidak simetris.
KESIMPULAN
Korban meninggal dunia akibat mengalami luka berat karena benturan yang keras di kepala dan kaki.
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH dan 1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH An. Anggriani dan saksi-saksi serta Terdakwa mengenal barang bukti tersebut dan menerangkan bahwa motor tersebutlah yang dikendarai oleh Terdakwa saat menabrak korban Hasan sedangkan STNK adalah surat dari motor yang digunakan oleh Terdakwa saat menabrak korban HASAN;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya akan dipertimbangkan sampai sejauh mana perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau barang siapa ditujukan kepada siapa orangnya yang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata barang siapa sama halnya dengan kata “Setiap orang“. Yang dimaksud setiap orang adalah sebagai subyek hukum yang bertindak sebagai pelaku dalam tindak pidana dan perbuatannya itu dapat dipertanggung jawabkan padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Menimbang, bahwa Terdakwa ABD. RAHMAN Alias RAHMAN diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa membenarkan kalau identitas tersebut adalah diri mereka, dengan demikian terhadap unsur Barang siapa tidak terjadi error in persona namun demikian apakah Terdakwa ini dapat dinyatakan bersalah tergantung pada pembuktian unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur “Barang siapa” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
2. Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dalam UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjelaskan mengenai yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor adalah mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yakni :
Bahwa Terdakwa menabrak karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan korban HASAN meninggal dunia yakni pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wita;
Bahwa lokasi kejadian kecelakaan yang dialami oleh korban HASAN tersebut yakni bertempat di Jalan poros Tinambung – Majene tepatnya di Dusun Kademeng Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa awalnya pada saat saksi SUHURIAH dan Terdakwa berada di Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung yang saat itu saksi SUHURIAH dan Terdakwa sedang bercerita saat Terdakwa mengendarai motor tiba-tiba Terdakwa melihat dari kejauhan korban HASAN melintas ditengah jalan dari arah sebelah kanan Terdakwa ke sebelah kiri Terdakwa yang kemudian Terdakwa melihat sepeda motor yang ada di depan Terdakwa menyenggol korban HASAN yang mengakibatkan korban HASAN oleng lalu Terdakwa yang sudah membunyikan klakson namun tidak melakukan pengereman akhirnya menabrak korban HASAN yang mengakibatkan saksi SUHURIAH dan Terdakwa jatuh dari motor;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor sebelum menabrak korban HASAN melaju dengan kecepatan 60 KM/jam dan pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi dengan SIM (surat izin mengendarai);
Bahwa keadaan arus lalu lintas saat kejadian kecelakaan dalam keadaan sepi, cuaca cerah jalan lurus dan beraspal;
Bahwa akibat dari kecelakaan yang dialami oleh korban HASAN mengakibatkan korban HASAN meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum dari Puskesmas Tinambung Nomor : 029a/PKM/TNB/2015/Puskesmas Tinambung tanggal 4 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Wahyuni M, yang dalam pemeriksaan terhadap korban HASAN paada pokoknya menerangkan bahwa :
HASIL PEMERIKSAAN
Pada korban ditemukan :
Kepala tampak benjolan disebelah kanan ukuran tujuh centimeter kali lima centimeter;
Siku lengan kanan tampak luka lecet dengan ukuran lima centimeter kali tiga koma lima centimeter;
Kaki kiri tampak bengkak pada betis kiri dan kaki kiri dan kanan tidak simetris.
KESIMPULAN
Korban meninggal dunia akibat mengalami luka berat karena benturan yang keras di kepala dan kaki.
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH dan 1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH An. Anggriani dan saksi-saksi serta Terdakwa mengenal barang bukti tersebut dan menerangkan bahwa motor tersebutlah yang dikendarai oleh Terdakwa saat menabrak korban Hasan sedangkan STNK adalah surat dari motor yang digunakan oleh Terdakwa saat menabrak korban HASAN;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur “kedua” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
3. Unsur menyebabkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur diatas adalah perbuatannya yang dikarenakan salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang kehati-hatiannya seperti yang dijelaskan oleh Memorie Van Teelichting;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yakni :
Bahwa Terdakwa menabrak karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan korban HASAN meninggal dunia yakni pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2016 sekitar jam 09.00 wita;
Bahwa lokasi kejadian kecelakaan yang dialami oleh korban HASAN tersebut yakni bertempat di Jalan poros Tinambung – Majene tepatnya di Dusun Kademeng Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat;
Bahwa awalnya pada saat saksi SUHURIAH dan Terdakwa berada di Desa Batu Laya Kecamatan Tinambung yang saat itu saksi SUHURIAH dan Terdakwa sedang bercerita saat Terdakwa mengendarai motor tiba-tiba Terdakwa melihat dari kejauhan korban HASAN melintas ditengah jalan dari arah sebelah kanan Terdakwa ke sebelah kiri Terdakwa yang kemudian Terdakwa melihat sepeda motor yang ada di depan Terdakwa menyenggol korban HASAN yang mengakibatkan korban HASAN oleng lalu Terdakwa yang sudah membunyikan klakson namun tidak melakukan pengereman akhirnya menabrak korban HASAN yang mengakibatkan saksi SUHURIAH dan Terdakwa jatuh dari motor;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor sebelum menabrak korban HASAN melaju dengan kecepatan 60 KM/jam dan pada saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi dengan SIM (surat izin mengendarai);
Bahwa keadaan arus lalu lintas saat kejadian kecelakaan dalam keadaan sepi, cuaca cerah jalan lurus dan beraspal;
Bahwa akibat dari kecelakaan yang dialami oleh korban HASAN mengakibatkan korban HASAN meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum dari Puskesmas Tinambung Nomor : 029a/PKM/TNB/2015/Puskesmas Tinambung tanggal 4 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Wahyuni M, yang dalam pemeriksaan terhadap korban HASAN paada pokoknya menerangkan bahwa :
HASIL PEMERIKSAAN
Pada korban ditemukan :
Kepala tampak benjolan disebelah kanan ukuran tujuh centimeter kali lima centimeter;
Siku lengan kanan tampak luka lecet dengan ukuran lima centimeter kali tiga koma lima centimeter;
Kaki kiri tampak bengkak pada betis kiri dan kaki kiri dan kanan tidak simetris.
KESIMPULAN
Korban meninggal dunia akibat mengalami luka berat karena benturan yang keras di kepala dan kaki.
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH dan 1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH An. Anggriani dan saksi-saksi serta Terdakwa mengenal barang bukti tersebut dan menerangkan bahwa motor tersebutlah yang dikendarai oleh Terdakwa saat menabrak korban Hasan sedangkan STNK adalah surat dari motor yang digunakan oleh Terdakwa saat menabrak korban HASAN;
Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dan menghapuskan kesalahan para Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mematuhi peraturan dijalan raya;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan, sehingga memperlancar jalannya sidang;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang serupa maupun perbuatan yang melanggar hukum;
Terdakwa adalah merupakan tulang punggung dalam keluarga.
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani maka beralasan apabila Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan akan diputus dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan terutama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ABD. RAHMAN Alias RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudiakan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABD. RAHMAN Alias RAHMAN, dengan pidana penjara selama 5bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Unit) sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH;
1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun No. Reg. DC 3005 BH An. Anggriani.
Di kembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2016 oleh kami HERIYANTI, S.H., M.H.um., sebagai Hakim Ketua, H. RACHMAT ARDIMAL. T, S.H.,M.H., dan ADNAN SAGITA, S.H., M.H.um., masing-masing selaku Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh ANWAR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Polewali serta dihadiri oleh HAFIS MUHARDI, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dan Terdakwa;
Ketua Majelis HERIYANTI, S.H., M.H.um. | |
| Hakim Anggota | |
| H. RACHMAT ARDIMAL. T, S.H., M.H. | ADNAN SAGITA, S.H. M.H.um. |
Panitera Pengganti ANWAR, S.H. | |