8/PDT/2015/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 8/PDT/2015/PT PAL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
HADERA DKK VS KEPALA WILAYAH KECAMATAN (CAMAT) OGODEIDE KABUPATEN TOLITOLI,AHMAD Alias MADE
Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tli tanggal 17 September 2014, yang dimohonkan banding tersebut.; - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P
SALINAN
U T U S A NNOMOR 8/PDT/2015/PT PAL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. HADERA, Pekerjaan tani, beralamat di Kampung Soni, Desa Bilo, Kec. Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semulaPenggugat I;
2. JUFRI alias UNGKE, Pekerjaan tani, beralamat di Kampung Soni, Desa Bilo, Kec. Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semulaPenggugat II;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama RAHMUDDIN HAMMADONG, S.H. Advokat/Kuasa Hukum yang berkantor di Jl. Sudirman No. 92 Tolitoli, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013;
M e l a w a n :
1. KEPALA WILAYAH KECAMATAN (CAMAT) OGODEIDE KABUPATEN TOLITOLI berkedudukan di Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semulaTergugat I;
2. AHMAD Alias MADE, Pekerjaan tani, beralamat di Dusun Soni, Desa Bilo, Kec. Ogodeide, Kab. Tolitoli, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semulaTergugat II;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 21 Januari 2015 Nomor 8/PDT/2015/PT PAL tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 Nopember 2013 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk dengan Register Perkara No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tli. tanggal 18 Nopember 2013, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah/lahan perkebunan Cengkeh seluas lebih kurang 2 (dua) ha, yang terletak di lembah Boco Kampung Soni Dusun III Sage Desa Bilo Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatas : kebun Saing, Jamaludin, dan samaila;
Sebelah Barat berbatas : Dahulu kebun kebun Dg. Nappa, sekarang kebun Alimudin, Mustapa, dan Amirulah;
Sebelah Utara berbatas : Dahulu kebun Djami, sekarang kebun Moh. Syarif;
- Sebelah Selatan berbatas : Dahulu kebun Dollah sekarang kebun Amerulah;
Bahwa tanah/lahan perkebunan cengkeh tersebut, semula adalah tanah Negara/tanah kosong yang dimiliki oleh orang tua Penggugat bernama Alimudin (Ayah Penggugat), yang telah meninggal dunia dan Hj. Sehan (Ibu Penggugat), berdasarkan surat keputusan tentang pembukaan tanah dari kepala wilayah kec. Dondo (sebelum dimekarkan menjadi kec. Ogodeide) tanggal 15 Januari 1979 atas permohonan (Alm). Alimuddin tersebut;
Bahwa Alm. Alimudin dalam perkawinannya dengan Hj. Sehan mempunyai 10 (sepuluh) orang anak, masing masing adalah:
Ahmad Alias Made (Tergugat);
Muh. Syarif Alias Saripe;
Hadera (Penggugat);
Muh. Nusi;
Nahra (telah meninggal dunia);
Jamaluddin;
Sahra Alias Sahe;
Jasma;
Hadema alias Hade;
Hamda;
Bahwa pada tahun 1999, lahan/kebun tersebut, yang masih dalam keadaan kosong oleh Hj. SEHAN (Ibu Penggugat) diberikan kepada Penggugat, yang kemudian oleh Penggugat bersama suami Penggugat pada tahun 2000, mulai mengolah dan menanami tanah/lahan perkebunan tersebut dengan tanaman Cengkeh, sebagai tanaman utama, disisipi tanaman perkebunan lainya berupa Pala dan Coklat;
Bahwa secara keseluruhan para Penggugat telah menanami lahan/kebun milik Penggugat tersebut, sebanyak kurang lebih 200 pohon cengkeh namun yang tersisa tumbuh dewasa dan produktifberbuah sebanyak 168 pohon cengkeh, dan Penggugatlah yang membayar pajak atas lahan/kebun cengkeh tersebut;
Bahwa pada masa panen cengkeh bulan maret tahun 2012, disaat suami Penggugat I yakni Penggugat II, dalam keadaan sakit keras dan dalam perawatan di Tolitoli, Penggugat I telah dipanggiloleh Tergugat I, untuk membagi kebun cengkeh milik Para Penggugat kepada Tergugat II. Walaupun Penggugat I telah beralasan tidak dapat menghadiri pemanggilan aparatur kecamatan tersebut, karena disamping suami Penggugat I sedang sakit, juga Penggugat beralasan bahwa pertemuan harus dihadiri oleh Penggugat II, namun Penggugat I, tetap didesak untuk hadir karena jika tidak Tergugat I akan segera memutuskan tentang pembagian kebun cengkeh milik Para Penggugat tersebut, dimana sebagian pohon cengkeh akan diberikan kepada Tergugat II. Penggugat I sama sekali tidak mengerti dan memahami maksud pertemuan tersebut untuk membagi kebun cengkeh milik Para Penggugat dimana sebagian pohon cengkeh harus menjadi milik Tergugat II;
Bahwa karena terus didesak oleh Aparatur Kecamatan Ogodeide, maka Penggugat I menghadiri pemanggilan tersebut, dimana dikantor kecamatan Ogodeide telah hadir Tergugat I danIIsertakepala Dusun kampung Soni. Pada pertemuan tersebut Penggugat I terus didesak dan ditekan dan dipaksa oleh Tergugat I, dengan berbagai alasan untuk membagi kebun/lahan cengkeh milik Para Penggugat. Sebelum selesai pembicaraan tentang pembagian pohon cengkeh milik para Penggugat tersebut, Penggugat I menerima telpon tentang keadaan sakitnya Penggugat IIyang bertambah parahdi Tolitoli, lalu kemudian Penggugat yang dalam keadaan panik, disuruh Tergugat I, untuk menandatangani surat yang Penggugat I tidak tahu isi surat tersebut karena kertas dalam keadaan kosong;
Penggugat oleh keadaan yang terdesak dengan mengingat Penggugat II sedang sakit keras di Tolitoli, akhirnya menandatangani kertas surat tersebut, yang sampai diajukannya gugatan ini surat yang ditanda tangani tersebut tidak pernah diberikan kepada Penggugat I. Sehingga Penggugat I sama sekali tidak mengetahui apa isi surat tersebut. Belakangan barulah Para Penggugat mengetahui ternyata surat yang ditandatangani oleh Para Penggugat adalah Berita Acara Perdamaian No. 300/079/IV/Ogodeide tertanggal 12 April 2012, tentang pembagian kebun Cengkeh milik Para Penggugat dimana dari sejumlah 168 pohon Cengkeh, 75 pohon Cengkeh menjadi milik Tergugat II, dan 114 pohon milik Para Penggugat;
Bahwa 75 pohon cengkeh dari 168 pohon cengkeh yang diambil oleh Tergugat II, melalui keputusan Tergugat I yang dilakukan dengan paksaan dan tekanan, secara tanpa hak, pada lahan perkebunan cengkeh milik Penggugat tersebut, batas-batasnya yang sesungguhnya adalah sbb:
Sebelah Utara berbatas : dengan kebun Moh. Syarif;
Sebelah Barat berbatas : dengan kebun Amirullah, Haeruddin;
Sebelah Timur berbatas : dengan kebun Saing;
Sebelah Selatan berbatas : dengan Kebun Milik Penggugat;
Sekarang menjadi kebun cengkeh sengketa.
Bahwa atas dasar Berita Acara Perdamaian Aquo, Tergugat I lalu menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) untuk Tergugat II tanggal 25 April 2012, namun sebelumnya pada tanggal 20 April 2012 Para Tergugat juga telah menggiring Para Penggugat untuk menandatangani surat pernyataan didahului adanya laporan pada Kepolisian Sektor Ogodeide, dan selanjutnya pada tanggal 21 April 2012, Tergugat I menyuruh Para Penggugat menandatangani kembali surat pernyataan tentang kebun sengketa. Bahwa secara keseluruhan proses musyawarah perdamaian sebagaimana dihasilkan oleh Para Tergugat, tidak dilandasi oleh kesepakatan yang bebas dan tanpa tekanan, melainkan adalah sebuah rekayasa yang rancu dan kontradiktif;
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah membagi dan mengambil sebanyak 75 pohon Cengkeh milik Para Penggugat tersebut (kebun cengkeh sengketa) yang dilakukan dengan tekanan dan paksaan adalah Perbuatan MeIawan Hukum (Onrechmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya. Karenanya pembagian atas kebun cengkeh milik Penggugat tersebut, haruslah dinyatakan batal dan selayaknya kebun cengkeh sengketa harus dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
Bahwa Penggugat mengkuatirkan Tergugat II akan mengalihkan kebun cengkeh sengketa kepada pihak lainnya, melalui jual beli, gadai, ataupun perbuatan lain yang sifatnya mengalihkan hak atas kebun cengkeh sengketa, maka mohon kiranya Pengadilan Negeri Tolitoli, meletakkan Sita Jaminan atas kebun Cengkeh sengketa sejumlah 75 pohon tersebut yangletak batasnya sebagaimana telah disebutkan diatas;
Bahwa Penggugat telah berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik baik tidak berhasil maka mohonlah kiranya Pengadilan Negeri Tolitoli, memanggil Para Pihak memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan sebagai hukum;
PRIMER:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat melakukan pembagian atas lahan/kebun cengkeh milik Penggugat secara tanpa hak, dengan tekanan dan paksaan adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas kebun/lahan cengkeh sengketa yang berisi 75 pohon cengkeh dengan letak batas sebagaimana disebutkan pada gugatan;
Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum Berita Acara Perdamaian yang dibuat oleh Tergugat I No. 300/079/IV/Ogodeide tanggal 12 April 2012 dan SKPT terhadap objek sengketa Atas Nama Tergugat II tersebut;
Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan lahan/kebun sengketa kepada Para Penggugat;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
Subsidair: Mohon putusan seadil adilnya;
Memperhatikan dan mengutip keadaan-keadaan sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tli. tanggal 17 September 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.3.914.000,- (tiga juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tli. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tolitoli yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014, Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tli. tanggal 17 September 2013, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Terbanding II semula Terbanding II masing-masing pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014;
Membaca memori banding tertanggal 03 Nopember 2014 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat, yang diterima oleh Panitera Pangadilan Negeri Tolitoli pada tanggal 04 Nopember 2014, Memori Banding mana telah diberitahukan kepada kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Terbanding II semula Terbanding II masing-masing pada tanggal 10 Nopember 2014;
Membaca Kontra Memori banding tertanggal 12 Nopember 2014 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Toltoli pada tanggal 12 Nopember 2014, kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding II semula Tergugat II tertanggal 18 Nopember 2014 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Toltoli pada tanggal 18 Nopember 2014, kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat dan Terbanding I semula Tergugat I masing-masing pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat dan kepada Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I masing-masing pada tanggal 17 Nopember 2014 sedangkan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 18 Nopember 2014, telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara, sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding, Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tli;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa sebagaimana tercantum dalam surat gugatan bahwa domisili Kuasa Hukum para pihak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, sehingga berdasarkan pasal 199 ayat (1) RBg tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding adalah 14 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tli, diucapkan pada tanggal 17 September 2014 dengan dihadiri oleh Para Penggugat (atau melalui Kuasanya dan Tergugat I (atau melalui Kuasanya) serta Tergugat II sedangkan permohonan banding oleh Para Pembanding semula Para Penggugat diajukan pada tanggal 01 Oktober 2014, dengan demikian permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat masih dalam batas waktu 14 hari sejak putusan diucapkan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas, maka permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Pembanding sangat berkeberatan atas bunyi putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tolitoli, disebabkan karena putusan tersebut telah tidak mencerminkan adanya suatu putusan yang telah menjalankan hukum sebagaimana mestinya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tolitoli telah salah di dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama dan sepanjang perkara ini digelar pada persidangan di Pengadilan Negeri Tolitoli;
Bahwa adapun yang menjadi keberatan Pembanding sehubungan dengan dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri Tolitoli dalam perkara a quo adalah sebagaimana terurai berikut:
Keberatan Pertama;
Bahwa terhadap saksi CHAIRUDDIN dalam persidangan kami telah menyatakan keberatan, dengan alasan bahwa yang digugat adalah Camat Ogodedie sedangkan saksi adalah PNS pada Kantor Kecamatan Ogodeide dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan, dimana saksi CHAIRUDDIN memiliki peran yang sangat penting di dalam terjadinya perdamaian antara Penggugat I dan Tergugat II yang sangat dipaksakan tersebut Atas keberatan Pembanding saat itu Majelis Hakim menerima, akan tetapi saksi CHAIRUDDIN tetap diperiksa dan didengar keterangannya tanpa disumpah.
Bahwa akan tetapi kami merasa heran sebab di dalam putusan perkara a quo dengan jelas disebutkan bahwa saksi CHAIRUDDIN telah memberikan keterangan di bawah sumpah, padahal saksi CHAIRUDDIN saat memberikan keterangan dipersidangan tidak disumpah dan hanya didengar keterangannya saja. Selanjutnya meskipun saksi CHAIRUDDIN tidak disumpah namun Pengadilan telah mempertimbangkan keterangan saksi CHAIRUDDIN sedemikian rupa sehingga seolah-olah telah disumpah, dimana hal tersebut sangat merugikan Pembanding karena keterangan saksi CHAIRUDDIN dianggap sebagai alat bukti, padahal saksi yang tidak disumpah hanyalah merupakan keterangan yang tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti;
Keberatan Kedua;
Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam menilai alat bukti Tergugat II yaitu Surat Bukti T.II-1 berupa Surat Keputusan Kepala Wilayah Kecamatan Dondo tertanggal 1 November 1978 atas nama MADE dan berdasarkan keterangan saksi IBRAHIM dan MOH. AMIN berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Tergugat II telah membuka kebun cengkeh sejak tahun 1978 dan lebih dahulu bermohon kepada Pemerintah melalui Kepala Wilayah Kecamatan Dondo untuk menjadikan lahan obyek sengketa sebagai tanah milik Tergugat II, karena pada waktu Tergugat II membuka lahan tersebut masih berstatus tanah Negara;
Bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli tersebut adalah tanpa penelitian yang cermat dan mendalam terhadap Surat Bukti T.II-1 berupa Surat Keputusan Kepala Wilayah Kecamatan Dondo No. 90/IMT/KD/78 tertanggal 1 November 1978, sebab apabila SK tersebut diperhatikan dengan seksama maka akan terlihat jelas adanya suatu rekayasa karena di dalam SK Aquo telah terlihat nyata adanya perubahan pada tulisan asli dengan menghapus tulisan/ketikan asli dengan tip ex dan menggantinya (menindihnya) dengan tulisan/ketikan baru. Pada SK tersebut terbaca/masih terlihat dengan jelas bahwa SK diberikan kepada orang yang bernama “RAUF”, lalu diganti dengan nama Tergugat II ( MADE ). Demikian pula dengan batas-batas tanahnya pada SK tersebut kesemuanya telah diganti dan masih dapat terbaca, yaitu batas sebelah utara semula tertulis “ LANALADENGI” diganti menjadi “LAJANI”, batas sebelah timur semula tertulis nama “ISMAIL” lalu diganti menjadi “IMAMING”, batas sebelah selatan semula tertulis “SARIPA” diganti menjadi “DOLLA” dan batas sebelah barat yang semula tertulis nama “LASANA” lalu diganti dengan nama “MUSLIMIN”. Bahwa batas tanah yang disebutkan dalam SK Kepala Wilayah Kecamatan Dondo No. 90/IMT/KD/78 tanggal 1 November 1978 baik sebelum atau sesudah perubahan adalah tidak sesuai dengan SK Kepala Wllayah Kecamatan Dondo No. 994/IMT/KD/1979 tanggal 15 Januari 1979 (Bukti P.I.II-1) milik Penggugat;
Bahwa terhadap adanya perubahan atau penggantian nama yang terlihat dengan jelas di dalam SK Kepala Wilayah Kecamatan Dondo No. 90/IMT/KD/78 tertanggal 1 November 1978 tersebut adalah patut diduga bahwa SK tersebut adalah hasil rekayasa yang dilakukan oleh Tergugat II atau pihak-pihak lain yang sengaja memanfaatkan Tergugat II;
Keberatan Ketiga;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyimpulkan bahwa Berita Acara Perdamaian Nomor: 300/079/IV/OGODEIDE tertanggal 12 April 2012 dan Surat Pernyataan tertanggal 21 April 2012 adalah merupakan suatu “perikatan” sebagaimana dimaksud Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selanjutnya di dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama menegaskan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan “itikad baik” sebagaimana ditentukan dalam pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan dari fakta hukum tersebut Penggugat I telah tidak lagi beritikad baik untuk melaksanakan perikatan itu, karena Penggugat I telah ingkar janji dengan setelah adanya kesepakatan perdamaian tersebut Penggugat I tidak mau memenuhinya dan malah menggugat Tergugat II ke Pengadilan negeri di kemudian hari;
Bahwa pertimbangan tersebut adalah pertimbangan yang tidak cermat, sebab suatu perjanjian atau perikatan harus dilakukan dengan bebas tanpa ada tekanan atau paksaan. Namun dalam kenyataannya sesuai fakta dalam persidangan terungkap bahwa perjanjian yang dibuat antara Penggugat I dan Tergugat II pada tanggal 12 April 2012 dan dilanjutkan dengan surat pernyataan tertanggal 21 April 2012, menunjukkan bahwa perjanjian tertanggal 12 April 2012 tersebut Penggugat I benar-benar tidak menerima karena perjanjian tersebut lahir dari tekanan atau paksaan bukan dari keinginan yang bebas dari Penggugat I, sehingga oleh karena Penggugat I tidak terima maka dibuatlah surat pernyataan tertanggal 21 April 2012 setelah sebelumnya Penggugat I dilaporkan ke Polsek Ogodeide oleh Tergugat II karena memetik buah cengkeh di atas lahan sengketa. Untuk itu dapat kami dikemukakan sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan saksi USMAN dan MOH. SARIF saat pertemuan tanggal 12 April 2012 saat itu Penggugat I telah disodori selembar kertas kosong untuk ditandatangani oleh Penggugat I dan meskipun Penggugat I menolak tanda tangan namun karena terus didesak akhirnya Penggugat I tanda tangan;
Saksi USMAN dan MOH. SARIF menerangkan bahwa pertemuan di kantor Kecamatan Ogodeide penuh dengan tekanan kepada Penggugat I yang dilakukan oleh saksi RUDING dan saksi CHAIRUDDIN. Saksi RUDING yang merupakan anggota Polisi mengeluarkan kata-kata “ kalau Penggugat I tidak tanda tangan maka masalah ini akan dibawa ke Pengadilan”, kemudian saksi CHAIRUDDIN selaku aparatur kecamatan mengeluarkan kata-kata “bahwa musyawarah pembagian kebun cengkeh harus selesai pada hari itu juga”;
Menurut saksi USMAN dan MOH. SARIF kondisi pikiran Penggugat I saat itu tidak tenang karena suaminya (Penggugat II) sedang sakit keras dan dirawat di rumah sakit, namun karena terus didesak akhirnya Penggugat I tanda tangan di atas sehelai kertas kosong yang saksi tidak tahu apa isinya;
Berdasarkan keterangan saksi CHAIRUDDIN bahwa Berita Acara Perdamaian tertanggal 12 April 2012 yang ditanda tangani oleh Penggugat I adalah konsep tulis tangan, nanti selesai diketik pada tanggal 13 April 2012 namun Pengguat I tidak mau tanda tangan. Bahwa Berita Acara Perdamaian yang diketik tersebut nanti ditandatangani oleh Penggugat I pada tanggal 21 April 2012 ketika ada penyelesaian yang dilakukan Kapolsek Ogodeide;
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas menunjukkan bahwa Penggugat I menandatangani “Berita Acara Perdamaian” dan “Surat Pernyataan” tersebut berada dibawa tekanan dan penuh dengan intervensi yang dilakukan oleh aparatur kepolisian maupun kecamatan, bukan keinginan bebas antara antara kedua belah pihak khususnya Penggugat I, sehingga dengan demikian perjanjian yang dibuat antara Penggugat I dan Tergugat II tersebut harus dinyatakan batal demi hukum;
Keberatan Keempat;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa Penggugat I mendalilkan kebun cengkeh yang dijadikan obyek sengketa adalah milik orang tua Penggugat I yang bernama ALIMUDIN bedasarkan bukti P.I.II-1 berupa Surat Keputusan Kepala Wilayah Kecamatan Dondo atas nama ALIMUDIN dan keterangan saksi USMAN namun Tergugat II membantah dalil tersebut berdasarkan bukti T.II-1 berupa Surat Keputusan Kepala Wilayah Kecamatan Donod atas nama MADE dan keterangan saksi IBRAHIM dan MOH. AMIN;
Bahwa pertimbangan tersebut tidak cermat dan tidak teliti dalam menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh para Tergugat maupun saksi-saksi yang ditampilkan di persidangan, sebab Bukti T.II-1 sebagaimana kami uraikan di atas adalah merupakan hasil rekayasa dan dibuat seolah-olah adalah milik MADE, padahal jika dicermati lebih jauh asli ketikannya telah diganti dari nama “RAUF” menjadi atas nama “MADE”, demikian pula dengan nama-nama di dalam batas tanahnya keseluruhannya telah diganti. Sedangkan terhadap keterangan saksi IBRAHIM dan MOH. AMIN kami keberatan sebab kedua saksi tersebut tidak mengetahui dengan pasti letak dan batas-batas tanah yang disengketakan oleh Penggugat dan Tergugat. Selain itu Saksi MOH. AMIN juga menerangkan bahwa saksi punya kebun yang berbatas dibagian timur dengan kebunnya MADE, namun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang berbatas dengan obyek sengketa seberlah timur adalah kebun milik Saing. Oleh karena itu atas dasar fakta tersebut di atas cukup beralasan terhadap keterangan para saksi Tergugat harus ditolak seluruhnya;
Bahwa sebaliknya berdasarkan Bukti Surat P.I.II-1 berupa Surat Keputusan Kepala Wilayah Kecamatan Dondo No. 994/IMT/KD/1979 tanggal 15 Januari 1979 dan keterangan saksi MOH. SARIF telah diperoleh fakta bahwa lahan sengketa adalah milik ALIMUDIN (orang tua Penggugat I) dimana lahan sengketa tersebut telah diberikan kepada Penggugat I. dan berdasarkan keterangan para saksi Penggugat menerangkan bahwa kebun cengkeh sengketa dibuka dan diolah oleh Penggugat I dan penggugat II;
Berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, maka Pembanding semula Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Cq. Ketua/Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Pembanding.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor: 25/Pdt.G/2013/PN.Tli tanggal 17 September 2014.
Mengadili sendiri.
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Tergugat Terbanding telah mencermati isi dari Memori Banding Penggugat Pembanding, ternyata hanyalah mengulangi ataupun mengutip pertimbangan-pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli atas perkara A Quo, selebihnya Penggugat Pembanding tidak dapat mengajukan bantahan ataupun alasan-alasan hukum yang meyakinkan, logis dan autentik untuk mematahkan pertimbangan hukum A Quo;
Bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui Penggugat I menandatangani surat pernyataan pembagian pohon cengkeh di hadapan Kepala Wilayah Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli, sebelum ditandatangani dibacakan terlebih dahulu dan diberikan pengertian lalu Penggugat I menyetujui dan mendatangani surat pernyataan tersebut tanpa ada paksaan siapapun yang dihadiri oleh Saksi-saksi
Bahwa dari uraian tersebut, menurut penilaian kuasa hukum Terbanding, dahulu tergugat I, syarat-syarat suatu “perikatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, telah terpenuhi yaitu :
Adanya suatu perbuatan;
Antara sekurang-kurangnya dua orang atau lebih;
Perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara pihak-pihak yang berjanji.
Bahwa dari pertimbangan tersebut, kuasa hukum Terbanding, Dahulu Tergugat I, menyimpulkan Berita Acara Perdamaian Nomor : 300/079/IV/OGODEIDE tanggal 12 April 2012 dan Surat Pernyataan tertanggal 21 April 2012 tersebut adalah merupakan suatu “perikatan” sebagaimana dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga semua asas dan ketentuan mengenai adanya suatu “perikatan” harus diberlakukan dalam hal ini.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka dengan ini Terbanding meminta agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan :
1. Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli tanggal 10 September 2014 Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN. Tli.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding;
Menimbang bahwa Terbanding II semula Tergugat II dalam kontra memori bandingnya mengemukakan;
Bahwa tergugat sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli, oleh karenanya mohaon agar supaya majelis hakim Pengadilan tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menolak permohonan banding Pembanding,
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tli tanggal 17 September 2014;
3. Menghukum para Pembanding/semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tli tanggal 17 September 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula Tergugat I dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding II semula Tergugat II, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli, Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tli tanggal 17 September 2014, dan telah pula membaca dan memperhatikan surat Memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat dan surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh para Terbanding semula Para Tergugat, ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan - pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan - pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tli tanggal 17 September 2014. dapat dipertahankan, dan oleh karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat di pihak yang kalah, maka Para Pembanding semula Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, Undang-Undang No. 5 tahun 1960 (UUPA), R.Bg,, pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal-Pasal dari Undang- Undang serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tli tanggal 17 September 2014, yang dimohonkan banding tersebut.;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 oleh kami MOHAMAD KADARISMAN, S.H. sebagai Ketua Majelis, dengan MOHAMMAD SUKRI, S.H. dan DWI HARI SULISMAWATI, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Pebruari 2015 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ZAINUDIN, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
TTD TTD
MOHAMMAD SUKRI,S.H. MOHAMAD KADARISMAN,S.H.
TTD
DWI HARI SULISMAWATI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
Z A I N U D I N, SH.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh
Panitera Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah
RIO KUMITIAS AMBARSAKTI, SH.
NIP. 19610516 198503 1 003