1/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr.
JULIUS SALINDEHO;
1. Menyatakan Terdakwa-I Julius Salindeho dan Terdakwa-II Daniel Sambuari bin Frits Sambuari tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit perahu Daniel Putra dengan mesin merk Donfeng 20 PK - BBM jenis solar sebanyak 28 jerigen @ 30-35 liter - BBM jenis solar sebanyak 30 jerigen @ 30-35 liter atau sekitar 1000 liter yang dimuat dalam 5 (lima) drum - Uang tunai hasil penjualan BBM solar sebesar Rp 1. 500. 000,00 - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type RM 769 dengan nomor SIM Card 085215204070 - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia type RH 130 dengan nomor SIM Card 08134208421 Dipergunakan dalam berkas perkara pidana Nomor 02/Pid.B/2015/PN.Jkt Utr atas nama Terdakwa Kusnadi 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
I. Nama lengkap : JULIUS SALINDEHO;
Tempat lahir : Paseng;
Umur/tanggal lahir : 49 tahun/11 Pebruari 1965;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Arie Lasut 8 Lingkungan IV RT 004 Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara;
A g a m a : Kristen;
Pekerjaan : Pelaut (NahkodaTB.ASP 20);
II. Nama lengkap : DANIEL SAMBUARI bin FRITS SAMBUARI;
Tempat lahir : Tanjung Uban;
Umur/ tanggal lahir : 45 tahun/14 Desember 1969;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Gatot Subroto Nomor 28 RT.007/004, Kelurahan Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Bangka Belitung;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pelaut (KKM,TB.ASP 20);
Terdakwa I ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 6 Januari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 5 Pebruari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 6 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 6 April 2015;
Terdakwa II ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 6 Januari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 5 Pebruari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal 6 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 6 April 2015;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1. Bernhard F.I. Mandey, SH. 2. Roro Santi Darongke, S.H. 3. Tony Budiyanto, S.H. 4. Sugeng Martono SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Pinus III Nomor 23 Komplek Green Garden, Blok B 14, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1/Pid.B/2015/ PN.Jkt.Utr., tanggal 7 Januari 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr, tanggal 8 Januari 2015, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa 1. Julius Salindeho dan Terdakwa 2. Daniel Sambuari bin Frits Sambuari secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Julius Salindeho dan Terdakwa 2 Daniel Sambuari bin Frits Sambuari pidana penjara masing masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit perahu Daniel Putra dengan mesin merek Donfeng 20 PK;
Bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 28 jerigen @ 30-35 liter;
Bahan bakar minyak Jenis solar sebanyak 30 jerigen @ 30-35 liter atau sekitar 1.000 liter yang dimuat dalam 5 (lima) drum;
Uang tunai hasil penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah)
1 (satu) buah handphone merek Nokia type RM 769 dengan nomor Sim Card 085215204070;
1 (satu) buah handphone merek Nokia type RH 130 dengan nomor Sim Card 081314208421;
Dipakai dalam berkas perkara Terdakwa Kusnadi bin Tarmidi.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan para Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, dan Pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa yang pada pokoknya:
Menyatakan menerima pembelaan/pleidooi dari Penasihat Hukum Terdakwa Julius Salindeho dan Terdakwa Daniel Sambuari bin Frits Sambuari;
Menyatakan Terdakwa Julius Salindeho dan Terdakwa Daniel Sambuari bin Frits Sambuari menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana saudara Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan (Vrijspraak) Terdakwa Julius Salindeho dan Terdakwa Daniel Sambuari bin Frits Sambuari atau setidak tidaknya menyatakan menurut hukum melepaskan Terdakwa Julius Salindeho dan Terdakwa Daniel Sambuari bin Frits Sambuari dari segala tuntutan hukum (Ontslagen van Rechtvervolging);
Memulihkan hak hak Terdakwa Julius Salindeho dan Terdakwa Daniel Sambuari bin Frits Sambuari kedalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya kepada negara.
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon agar dapat memberikan putusan yang seringan ringannya berdasarkan hukum dan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan pertimbangan:
Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang masih membutuhkan para Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya tanggal 19 Maret 2015;
Setelah mendengar Tanggapan Para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya tanggal 25 Maret 2015;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Julius Salindeho bersama Terdakwa Daniel Sambuari bin Frits Sambuari pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014, bertempat di Pelabuhan Marunda Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu; Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa Julius Salindeho diatas kapal sebagai Nahkoda yaitu pimpinan penuh diatas kapal, dan bekerja sudah sekitar 7 (tujuh) tahun diatas kapal dan Terdakwa Daniel Sambuari sebagai KKM diatas kapal dan bekerja sudah sekitar 9 (sembilan) tahun diatas kapal; Kapal TB.ASP 20 tempat mereka Terdakwa bekerja, melakukan pengisian BBM jenis solar non subsidi pada tanggal 1Oktober 2014 sebanyak 40 KL dari mobil tanki AKR di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, dimana setelah menempuh beberapa perjalanan dan kembali ke Pelabuhan Marunda, sisa BBM jenis solar dalam kapal sesuai dengan ROB yang diberikan oleh perusahaan yaitu sekitar 1.043 liter, namun karena mesin sebelah kanan RPM nya tidak stabil sehingga sisa BBM masih sekitar 2.783 liter, sehingga Nahkoda kapal dan KKM menjual BBM sekitar 1.783 liter di Pelabuhan Marunda Tg.Priok, yang melaksanakan transaksi jual beli adalah Terdakwa Daniel Sambuari kepada Kusnadi bin Tarmidi ketika kapal memasuki perairan Pelabuhan Marunda sebelum kapal akan berlabuhjangkar, Terdakwa lakukan tanpa seijin dengan PT.Armada Samudra Persada tempat Terdakwa bekerja;
Karena sisa BBM masih banyak dari yang seharusnya sehingga Terdakwa Daniel Sambuari menelepon Kusnadi bin Tarmidi (disidangkan terpisah) yang sudah berada di Pelabuhan Marunda dengan menggunakan perahu Daniel Putra, dengan memberitahukan bahwa mau menjual BBM jenis Solar sebanyak 2 KL, setelah Kusnadi Tarmidi menerima telepon dari Daniel Sambuari dengan sepengetahuan Terdakwa Julius Salindeho, lalu Kusnadi merapat ke kapal TB.ASP 20 lalu naik ke kapal TB.ASP 20 menemui Daniel Sambuari dan sepakat untuk menjual BBM jenis Solar sebanyak 58 jerigen dengan harga Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan rokok sebanyak 16 bungkus, dimana uang hasil penjualan dibagi oleh Terdakwa Daniel Sambuari kepada Terdakwa Julius Salindeho (Nahkoda TB.ASP 20) dan kepada awak kapal;
Atas perbuatan mereka Terdakwa menjual BBM jenis solar non subsidi kepada Kusnadi bin Tarmidi sekitar 1.740 liter sehingga PT.Armada Samudra Persada mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa dibawa ke kantor Ditpolair Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum;
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 1/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 17 Pebruari 2015, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 01/Pid.B/2015/PN.Jkt.Utr., atas nama Para Terdakwa Julius Salindeho dan Daniel Sambuari bin Frits Sambuari tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Saksi sebagai berikut:
Saksi Reski Kurniawan Arifin, S.T., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan para Terdakwa tidak berkeluarga sedarah semenda tidak terikat hubungan suami istri dan tidak terikat hubungan kerja;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa dan ketarangan Saksi dihadapan penyidik benar;
Bahwa Saksi adalah karyawan di PT Armada Samudra Persada dengan jabatan Manager Operasional;
Bahwa Para Terdakwa karyawan di PT Armada Samudra Persada, dengan jabatan untuk Terdakwa I sebagai Kapten Kapal TB Armada Samudra Persada 20 dan Terdakwa II sebagai Kepala Kamar Mesin TB Armada Samudra Persada 20;
Bahwa yang Saksi katahui tentang perkara para Terdakwa ini, yaitu pada hari Rabu, tanggal 5 Nopember 2014 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi mendapat informasi dari atasan Saksi yaitu Direktur Operasional Sdr. Handrik Tan, bahwa kapal yang dibawa oleh Terdakwa I dan Terdakwa II ketangkap tangan di Perairan Marunda oleh anggota Polisi dari Ditpolair sedang melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak jenis solar milik kapal TB Armada Samudra Persada 20 yang disimpan didalam tangki kapal;
Bahwa kapal TB Armada Samudra Persada 20, adalah milik PT Armada Samudra Persada;
Bahwa PT Armada Samudra Persada bergerak dalam bidang pertambangan misalnya Pasir, Batubara, Pasir Hitam dan Semen;
Bahwa Bahan Bakar Minyak milik PT Armada Samudra Persada dijual oleh para Terdakwa kepada pengepul dengan menggunakan perahu “Daniel Putra”;
Bahwa minyak milik PT Armada Samudra Persada yang dijual oleh para Terdakwa sebanyak lebih kurang 8.000 MT;
Bahwa Saksi tidak tahu hasil penjualan Bahan Bakar Minyak tersebut para Terdakwa gunakan untuk apa;
Bahwa kapal TB Armada Samudra Persada 20 yang dibawa oleh para Terdakwa dengan rute Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara- Palembang - Indramayu - Gresik - Pelabuhan Marunda Jakarta Utara;
Bahwa setiap berangkat dari Jakarta ke Gresik diberikan stok Bahan Bakar Minyak sebanyak 30-40 KL dan sisa dari perjalanan itu yang dijual oleh para Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Kusnadi
Bahwa jika ada sisa Bahan Bakar Minyak dari perjalanan, tidak dibenarkan oleh perusahaan untuk dijual dan para Terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak ada ijin dari PT Armada Samudra Persada;
Bahwa para Terdakwa melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak seperti ini, baru kali ini saja;
Bahwa para Terdakwa bekerja di PT Armada Samudra Persada sudah lebih kurang 7 (tujuh) tahun;
Bahwa Bahan Bakar Minyak yang digunakan oleh PT Armada Samudra Persada, adalah Bahan Bakar Minyak non subsidi dengan harga perliternya adalah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp11.000,00 (sebelas ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah melaporkan para Terdakwa, namun para Terdakwa tertangkap tangan oleh anggota Polisi di perairan Marunda sedang menjual Bahan Bakar Minyak milik kapal TB Armada Samudra Persada 20 milik PT Armada Samudra Persada;
Bahwa yang menentukan untuk setiap kali kapal beroperasi harus diberi stok Bahan Bakar Minyak sebanyak 40 KL adalah Saksi dalam kafasitas sebagai Manager Operasinal;
Bahwa jumlah kerugian PT Armada Samudra Persada sekitar Rp25.000.000,00 (duapuluh lima juta rupiah);
Bahwa yang melakukan pemeriksaan terhadap sisa Bahan Bakar Minyak jika telah melakukan perjalanan adalah Team termasuk Saksi;
Bahwa satu kali trip Jakarta - Gresik menghabiskan bahan bakar minyak, sekitar 25 KL;
Bahwa selama Saksi sebagai Manager Operasional, tidak pernah ada kapal yang kehabisan bahan bakar minyak;
Bahwa gaji para Terdakwa di PT Armada Samudra Persada, untuk Terdakwa I gaji kotor sekitar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan untuk Terdakwa II gaji kotor sekitar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bahwa yang melakukan pemesanan Bahan Bakar Minyak di PT Armada Samudra Persada adalah bagaian logistik dan ada D.O nya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I mengajukan pendapatnya bahwa keterangan Saksi ada yang tidak benar yaitu Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa I jual tidak sebanyak 8.000 MT, tapi hanya 58 (lima puluh delapan) jerigen, ada yang penuh ada yang tidak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II mengajukan pendapatnya bahwa keterangan Saksi ada yang tidak benar yaitu Bahan Bakar Minyak yang Terdakwa II jual tidak sebanyak 8.000 MT, tapi hanya 58 (lima puluh delapan) jerigen, dan yang dijual bukan sisa minyak tapi minyak limbah yang disimpan;
Saksi Junaidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa dan ketarangan Saksi dihadapan penyidik benar;
Bahwa Saksi adalah anggota Polisi dari Ditpolair;
Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa bersama tim sebanyak 4 (empat) orang yaitu Saksi, Sutrisno, M. Ayudi dan Supriyanto;
Bahwa para Terdakwa ditangkap karena melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak milik PT Armada Samudra Persada tanpa seijin dari PT Armada Samudra Persada;
Bahwa kejadian penjualan bahan bakar minyak tersebut pada hari Rabu, tanggal 5 Nopember sekira pukul 17.30 WIB pada posisi Muara kali Cilincing Jakarta Utara, pada waktu itu Saksi bersama team sedang melakukan patroli lalu melihat ada kapal perahu Daniel Putra, karena curiga lalu dihampiri dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 28 (duapuluh delapan) jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar dan menurut pengakuan orang yang ada perahu kapal tersebut yang bernama Kusnadi bahwa bahan bakar minyak tersebut membeli dari kapal TB Armada Samudra Persada 20, lalu Saksi bersama team minta diantarkan kekapal TB Armada Samudra Persada 20 dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II yang menyatakan benar bahwa bahan bakar minyak tersebut dari kapal TB Armada Samudra Persada 20;
Bahwa Saksi tidak tahu bahan Bakar Minyak yang Terdakwa I dan Terdakwa II jual tersebut milik siapa, tetapi setahu Saksi dari kapal TB Armada Samudra Persada 20;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa harga perliternya, Kusnadi membeli dari para Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru Saksi lihat ada pada Kusnadi;
Bahwa Saksi tidak tahu persis berapa uang yang disita;
Bahwa ketika Saksi menangkap para Terdakwa Saksi tanyakan hasil penjualan bahan bakar minyak tersebut dikemanakan dan dijawab oleh para Terdakwa buat beli rokok;
Bahwa Saksi tidak tanyakan terhadap Anak Buah Kapal mereka mendapat bagian atau tidak terhadap hasil penjualan Bahan Bakar Minyak tersebut karena yang bertanggung jawab terhadap kapal adalah Kaptennya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I tidak memberikan pendapat dan membenarkannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa II mengajukan pendapatnya dan meyatakan keterangan Saksi ada yang tidak benar yaitu 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru bukan milik Kusnadi tapi milik Terdakwa II;
Saksi Sutrisno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa dan ketarangan Saksi dihadapan penyidik benar;
Bahwa Saksi adalah anggota Polisi dari Ditpolair;
Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa bersama tim sebanyak 4 (empat) orang yaitu Saksi, Junaidi, M. Ayudi dan Supriyanto;
Bahwa yang lebih dulu ditangkap adalah Kusnadi bin Tarmidi;
Bahwa Para Terdakwa ditangkap berawal pada hari Rabu, tanggal 5 Nopember sekira pukul 17.30 WIB pada posisi Muara kali Cilincing Jakarta Utara, pada waktu itu Saksi bersama team sedang melakukan patroli lalu melihat ada kapal perahu Daniel Putra, karena curiga lalu dihampiri dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 28 (duapuluh delapan) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar dan menurut pengakuan orang yang ada perahu kapal tersebut yang bernama Kusnadi bahwa Bahan Bakar Minyak tersebut membeli dari kapal TB Armada Samudra Persada 20, lalu Saksi bersama team minta diantarkan kekapal TB Armada Samudra Persada 20 dan bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II yang menyatakan benar bahwa Bahan Bakar Minyak tersebut dari kapal TB Armada Samudra Persada 20;
Bahwa pada waktu menangkap Kusnadi, Saksi tanyakan kepada Kusnadi, sudah berapa kali ia membeli Bahan Bakar Minyak kepada para Terdakwa dan pengakuan Kusnadi ia baru kali itu membeli Bahan Bakar Minyak kepada para Terdakwa;
Bahwa Kusnadi membeli bahan bakar minyak kepada para Terdakwa seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) perliter;
Bahwa para Terdakwa tidak ada ijin dari perusahaan tidak untuk menjual bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa selain bahan bakar minyak 28 jerigen, Saksi juga melihat ada 2 (dua) drum berisi oli kotor di perhau kapal milik Kusnadi dan menurut Kusnadi juga ia dapat dari Kapal TB Armada Samudra Persada 20;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa I mengajukan pendapatnya dan meyatakan keterangan Saksi ada yang tidak benar yaitu 2 (dua) drum oli kotor bukan milik Terdakwa I;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa II juga mengajukan pendapatnya dan meyatakan keterangan Saksi ada yang tidak benar yaitu Terdakwa II bukan ditangkap tapi dipanggil sebagai Saksi, tapi akhirnya dijadikan Terdakwa II dan bahan bakar minyak jenis solar yang dijual bukan solar tapi limbah;
Saksi Tarman alias Nunung bin Kasan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa, namun Saksi kenal dengan Kusnadi, karena ia adalah keponakan Saksi;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa dan ketarangan Saksi dihadapan penyidik benar;
Bahwa Para Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini setahu Saksi karena masalah menjual solar, pada waktu itu hari Rabu tanggal 5 Nopember 2014, Kusnadi titip barang berupa jerigen sebanyak 28 (duapuluh delapan) jerigen dan setahu Saksi isi jerigen tersebut adalah solar. Jerigen warna biru sekitar ukuran kurang lebih 35 (tiga puluh lima) liter;
Bahwa pada waktu Kusnadi titip jerigen berisi solar sebanyak 28 (duapuluh delapan) jerigen, Kusnadi tidak bilang apa-apa hanya bilang titip saja, namun setelah habis sholat magrib datang Polisi sekitar 3 (tiga) orang menanyakan kepada Saksi apa benar ada titipan Kusandi, lalu Saksi katakan benar ada dan Saksi menunjukan barang yang dititipkan oleh Kusnadi berupa jerigen berisi solar sebanyak 28 (duapuluh delapan) jerigen, lalu barang tersebut disita oleh Polisi dan Polisi tidak tanya apa-apa lagi kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak tanyakan kepada Kusnadi, ia membeli solar sebanyak 28 (duapuluh delapan) jerigen tersebut dari siapa;
Bahwa setelah solar disita oleh Polisi lalu solar tersebut diamankan Polisi lalu dimasukkan kedalam drum sebanyak 5 (lima) drum;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa per liternya Kusnadi membeli solar tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pekerjaan Kusnadi memang membeli bahan bakar minyak jenis solar atau tidak;
Bahwa Kusnadi baru sekali itu titip bahan bakar minyak jenis solar kepada Saksi;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut dititipak kepada Saksi sekitar jam 4 (empat) sore, lalu habis magrib Polisi datang;
Bahwa Saksi tidak ingat persis Kusnadi titip bahan bakar minyak jenis solar kepada Saksi sebanyak 28 (dua puluh delapan) jerigen atau 30 (tigapuluh) jerigen, karena Saksi tidak menghitungnya;
Bahwa pada waktu Kusnadi menitipkan barang berupa bahan bakar minyak jenis solar kepada Saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada ketika itu;
Bahwa Saksi tidak melihat pada waktu jerigen jerigen berisi solar itu dipindahkan dari kapal TB Armada Samudra Persada 20, ke perahu Daniel Putra;
Terhadap keterangan Saksi tersebut para Terdakwa tidak mengajukan pendapatnya dan menyatakan keterangan Saksi benar;
Saksi Kusnadi bin Tarmidi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan para Terdakwa, tidak berkeluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Para Terdakwa;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa dihadapan penyidik sehubungan dengan perkara Terdakwa dan ketarangan Saksi dihadapan penyidik benar;
Bahwa Saksi ditangkap pada hari Rabu, tanggal 5 Nopember 2014 sekitar jam 17.30 WIB di pintu masuk Muara kali Cilincing Jakarta Utara, karena Saksi membeli solar sebanyak 30 (tigapuluh) jerigen dari kapal TB. Armada Samudra Persada 20;
Bahwa awalnya sekitar jam 08.00 WIB ketika Saksi sedang mengapung disekitar pelabuhan Marunda, lalu Saksi dihubungi oleh Terdakwa II dari Kapal TB. Armada Samudra Persada 20 melalui telepon menawarkan mau jual bahan bakar minyak jenis solar, lalu sekitar jam 11.00 WIB Saksi langsung menuju Kapal TB. Armada Samudra Persada 20 dengan membawa jerigen kosong sebanyak hampir 30 (tigapuluh), setelah merapat lalu menyerahkan jerigen kosong kepada Terdakwa II;
Bahwa Saksi tidak melihat bahan bakar minyak jenis solar tersebut diambil Terdakwa II dari mana, karena Saksi hanya menerima dari perahu Saksi, sedangkan yang mengisi jerigen seluruh crew kapal TB. Armada Samudra Persada 20;
Bahwa Saksi membayar bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 30 (tigapuluh) jerigen tersebut sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), karena bukan dihitung perliter tapi per jerigen, yang 1(satu) jerigennya seharga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar kepada para Terdakwa sudah 3 (tiga) kali;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah para Terdakwa memang penjual bahan bakar minyak jenis solar atau bukan;
Bahwa Saksi tidak tahu lebih mahal mana harga bahan bakar minyak jenis solar milik para Terdakwa dengan di pom bensin, karena Saksi tidak pernah membeli bahan bakar minyak jenis solar di pom bensin;
Bahwa setelah Saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar kepada para Terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen, lalu Saksi titipkan kepada Tarman alias Nunung bin Kasan, lalu Saksi kembali lagi ke kapal TB. Armada Samudra Persada 20 untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 28 (duapuluh delapan) jerigen dengan harga Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) ditambah rokok sebanyak 16 bungkus dan saat diperjalanan pulang perahu Saksi ditangkap oleh Polisi Perairan;
Bahwa Saksi tahu kalau bahan bakar minyak jenis solar yang Saksi beli adalah ilegal, karena Saksi belinya tidak resmi;
Bahwa selain membeli bahan bakar minyak jenis solar kepada para Terdakwa yang sudah 3 (tiga) kali, Saksi pernah juga membeli bahan bakar minyak jenis solar kepada kapal lain dan masalah harganya tawar menawar;
Bahwa untuk 1 (satu) jerigen isinya sebanyak 35 liter dan untuk harganya Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), Saksi yang menawar;
Bahwa setelah Saksi dapat solar, lalu Saksi jual kembali ke perahu perahu dan ke kios kios dan Saksi mendapat keuntungan sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu) jerigen;
Bahwa Selain membeli bahan bakar minyak jenis solar, Saksi juga membeli besi tua dan setiap hari jika Saksi membawa perahu selalu membawa jerigen kosong;
Bahwa Saksi melakukan pembayaran terhadap pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada Terdakwa II;
Bahwa pada waktu Saksi melakukan pengambilan bahan bakar minyak jenis solar ke kapal TB. Armada Samudra Persada 20, kalau yang pertama sebanyak 30 (tigapuluh) jerigen Saksi melihat Terdakwa I, kalau pengambilan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 28 (duapuluh delapan) jerigen yang kedua Saksi tidak melihat Terdakwa I;
Bahwa pada waktu Saksi menitipkan bahan bakar minyak jenis solar, Saksi bertemu langsung dengan Nunung, Saksi hanya bertemu dengan isterinya;
Bahwa Setahu Saksi bahan bakar minyak jenis solar yang Saksi beli, masih bisa dipakai untuk bahan bakar, bukan limbah;
Bahwa pada waktu Saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar, ada surat suratnya;
Bahwa pada waktu Terdakwa II menawarkan bahan bakar minyak jenis solar kepada Saksi, Terdakwa II katakan bahan bakar minyak jenis solar masih bagus;
Bahwa pada waktu Saksi membeli bahan bakar minyak jenis solar dari Kapal TB Armada Samudra Persada 20, Saksi dibantu oleh Karnadi dan Rusdi, tetapi mereka juga ikut ditangkap oleh Polisi;
Bahwa yang Saksi lihat bahan bakar minyak jenis solar yang Saksi beli, itu bahan bakar minyak jenis solar bersih;
Terhadap keterangan Saksi tersebut para Terdakwa mengajukan pendapatnya bahwa keterangan Saksi ada yang tidak benar yaitu: Saksi tidak benar membeli bahan bakar minyak jenis solar kepada para Terdakwa sudah 3 (tiga) kali, yang benar hanya 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yang berupa ahli yang bernama Dony Hezron pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah ahli dibidang tehnika Tingkat II, sebagaimana Sertifikat Ahli Tehnika Tingkat II, tanggal 15 Pebruari 2012 dan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kelautan, tanggal 30 Januari 2015;
Bahwa Pendidikan ahli adalah Ahli Tehnikal Tingkat I, mesin kapal dengan keahlian khusus merawat, memperbaiki mesin kapal diatas kapal;
Bahwa pengalaman ahli pernah membawa kapal Tangker 35 tonase;
Bahwa didalam mesin sebuah kapal ada 3 (tiga) tangki yaitu tangki bahan bakar, tangki harian dan tangki minyak kotor, selain 3 (tiga) tangki tersebut tidak ada tangki lain;
Bahwa kapasitas tangki untuk bahan bakar didalam satu kapal minimal ada tangki dengan kafasitas 5000 KL;
Bahwa tangki bahan bakar minyak kotor gunanya untuk menyimpan bahan bakar minyak kotor, karena tidak bisa dibuang kelaut;
Bahwa bahan bakar minyak ada limbahnya, misalnya solar yang telah dipakai untuk mentenence dan tidak bisa dipakai lagi;
Bahwa jika bahan bakar minyak didalam tangki disedot, pasti masih ada sisanya;
Bahwa bahan bakar minyak yang sudah menjadi limbah tidak mungkin dipakai lagi, karena akan membuat mesin rusak;
Bahwa pengecekan minyak didalam tangki bisa dilakukan dengan menggunakan alat namanya pipa sonding;
Bahwa ada perbedaan pemakaian bahan bakar minyak untuk kapal yang ada muatan dengan kapal kosong;
Bahwa kalau kapal dicarter yang menanggung pemakaian bahan bakar minyaknya adalah pencarter;
Bahwa bahan bakar minyak kotor bekas pencucian mesin tidak bisa dimasukkan kembali ke mesin, bahan bakar minyak kotor disimpan didalam tangki sendiri;
Bahwa pencucian mesin kapal, harus dilakukan di doking dan harus minta ijin dulu ke perusahaan;
Bahwa bahan bakar minyak kotor tidak bisa digunakan kembali dan tidak bisa dijual dan harus dibuang di pertamina;
Bahwa bahan bakar minyak solar yang sudah kotor meskipun sudah diendapkan tidak mungkin bisa bersih kembali, karena sudah tercampur zat lain;
Bahwa limbah bahan bakar minyak itu berasal dari mentenence setelah dilakukan pembersihan mesin;
Bahwa limbah bahan bakar minyak untuk kapal TB, dalam satu bulan paling banyak 5 (lima) jerigen dengan kapasitas jerigen 20 (duapuluh) liter;
Bahwa untuk mebedakan bahan bakar minyak kotor dengan bahan bakar minyak yang masih bagus, tidak perlu menggunakan alat karena bisa dibedakan dengan kasat mata;
Bahwa bahan bakar minyak yang ditampung dari kebocoran pipa saluran mesin, tetap tidak bisa dipakai lagi, karena sudah bercampur zat zat lain, dan jika masih dipakai akan merusak mesin;
Menimbang, bahwa Terdakwa I di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I pernah diperiksa dihadapan Penyidik, tapi Terdakwa I tidak baca namun Terdakwa I membubuhkan paraf dan tanda tangan;
Bahwa Terdakwa I ditangkap pada hari rabu, tanggal 5 Nopember 2014 sekitar jam 18.30 WIB, awalnya dimintakan keterangan karena Terdakwa II telah ditangkap terlebih dahulu, yang ditanyakan kepada Terdakwa I apakah benar ada penjualan bahan bakar minyak jenis solar dari TB Asp 20 dan Terdakwa I jawab benar;
Bahwa Terdakwa I tidak tangani langsung dalam proses penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut, Terdakwa I hanya terima laporan dari Terdakwa II;
Bahwa benar bahan bakar jenis solar yang dijual oleh Terdakwa II atas perintah Terdakwa I, dan menurut Terdakwa II bahan bakar minyak jenis solar itu dari tangki minyak kotor, lalu Terdakwa I katakan kalau masih bisa dijual silakan saja untuk menutupi biaya beli sembako, karena dari perusahaan hanya diberi Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk biaya makan 9 (sembilan) orang untuk waktu satu bulan dan uang tersebut tidak cukup;
Bahwa dalam hal menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak ada ijin dari perusahaan PT Armada Samudra Persada;
Bahwa sebelumnya Terdakwa I tidak pernah menjual bahan bakar minyak diatas kapal;
Bahwa Terdakwa I mendapat laporan dari Terdakwa II bahan hasil penjualan minyak jenis solar tersebut sejumlah Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa II dibagi 9 (sembilan) orang masing masing mendapat bagian sejumlah Rp744.000,00 (tujuh ratus mepat puluh empat ribu rupiah) per orang;
Bahwa awalnya Terdakwa I tidak tahu berapa banyak bahan bakar minyak jenis solar yang dijual karena yang melakukan penjualan adalah Terdakwa II, tapi setelah di penyidik Terdakwa I diberitahu bahan bakar jenis solar yang dijual sebanyak 58 (lima puluh delapan) jerigen dengan kapasitas jerigen rata-rata 30 (tigapuluh) liter;
Bahwa untuk makan diatas kapal yang yang tanggung jawab adalah Nahkoda dan diatas kapal TB ASP 20 tidak ada koki sendiri, melainkan ABK merangkap menjadi koki;
Bahwa Terdakwa I sudah pernah sampaikan kepada pimpinan kalau uang makan sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), tidak cukup untuk satu bulan, tapi kata pimpinan jalani aja dulu;
Bahwa rute TB ASP 20 adalah Lampung-Bangka, Bangka-Batam dan rute terakhir Jakarta-Palembang kosong, Palembang-Indramayu membawa biji besi untuk PLTU, Indramayu-Gresik kosong, Gresik-Jakarta membawa biji besi, dengan stok bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 40 KL;
Bahwa Terdakwa I tidak tahu persis berapa banyak bahan bakar minyak jenis solar yang telah terpakai karena yang mengetahui adalah Terdakwa II;
Menimbang, bahwa Terdakwa II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II pernah diperiksa dihadapan Penyidik dan keterangan Terdakwa II didepan Penyidik benar;
Bahwa benar Terdakwa II menjual bahan bakar minyak jenis solar yang ada diatas kapal TB ASP 20, atas perintah Terdakwa I;
Bahwa awalnya sekitar jam 8 pagi Terdakwa II menghubungi Kusnadi melalui handphone bahwa ada bahan bakar minyak jenis solar, lalu sekitar jam 10 pagi Kusnadi datang dengan membawa jerigen kosong, lalu jerigen kusnadi yang kosong diambil lalu dipompakan minyak sehingga terisi minyak sebanyak 30 (tigapuluh) jerigen lalu dibayar oleh Kusnadi sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Kusnadi pergi, lalu sore harinya Kusnadi datang lagi dan dengan membawa jerigen kosong sebanyak 28 (duapuluhdelapan) jerigen dan setelah diisi langusng dibayar oleh Kusnadi sejumlah Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) ditambah dengan 16 (enambelas) bungkus rokok, jadi jumlah keseluruhan sejumlah Rp6.700.000,00 (enam juta tujuhratus ribu rupiah) ditambah dengan dengan 16 (enambelas) bungkus rokok;
Bahwa Terdakwa II tidak ditangkap, pada waktu Kusnadi mengambil bahan bakar yang kedua, Terdakwa II ikut bersama kapal Kusnadi dan menuju ke kantor PT Armada Samudra Persada, lalu Terdakwa II ditelepon oleh Polisi untuk datang dan ditanya masalah penjualan bahan bakar minyak dan Terdakwa II langsung ditangkap;
Bahwa yang menentukan harga untuk penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah Kusnadi yaitu per jerigen seharga Rp120.000,00 (seratus duapuluh ribu rupiah);
Bahwa uang hasil penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut langsung Terdakwa II bagi bagikan ke 9 (sembilan) orang dan masing masing mendapat bagian Rp744.000,00 (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa II tidak ada ijin dari perusahan untuk menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut tapi kalau dari Terdakwa I sebagai Nahkoda ada ijin secara lisan;
Bahwa Terdakwa II menjual bahan bakar minyak seperti ini untuk kapal TB ASP 20 baru kali ini, tapi kapal yang lain pernah juga;
Bahwa Terdakwa II tidak tahu mengenai barang bukti berupa drum;
Bahwa pada waktu Terdakwa II menghubungi Kusnadi melalui telepon, Terdakwa II tidak katakan bahan bakar minyak jenis solar bersih atau kotor hanya Terdakwa II katakan ada bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang Terdakwa II jual adalah bahan bakar jenis solar kotor atau solar limbah yang Terdakwa II kumpulkan sejak bulan Pebruari 2014;
Bahwa sisa bahan bakar minyak yang Terdakwa II laporkan sebanyak 1043 L dan yang resmi ada dikapal sebanyak 1360 L dan Terdakwa II laporkan kepada pak Pery lalu bahan bakar minyak dicek kembali oleh pak Pery;
Bahwa pada waktu Terdakwa II ditangkap, 9 (sembilan) orang lainnya sebagai crew kapal ada tapi tidak ukut ditangkap;
Bahwa uang hasil pembagian sejumlah Rp744.000,00 (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) belum sempat dipakai dan uang tersebut disita oleh Polisi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menunjukan barang bukti berupa foto 1 (satu) unit perahu “Daniel Putra”; foto bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 28 (dua puluh delapan jerigen) ukura @ 30-35 liter; foto 5 (lima) drum @ ukuran 200 liter; uang tunai hasil penjualan bahan bakar minyak jenis solar sejumlah Rp1500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu buah handphone merek Nokia type RM 769 berikut simcard 085215204070, 1(satu) buah handphone merek Nokia Type RH 130 berikut simcard 081314208421;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang disusun dengan dakwaan tunggal yakni Terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan;
Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang;
Sedangkan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penyertaan yakni sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa yaitu orang yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya, yang mempunyai hak dan kewajiban di depan hukum dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud disini adalah Para Terdakwa yang bernama Julius Salendeho dan Daniel Sambuari bin Frits Sambuari yang didakwa dan diajukan ke sidang pengadilan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam dawaannya, dengan demikian Penuntut Umum tidak keliru mengenai orangnya (error in persona), sedangkan apakah Para Terdakwa dapat dinyatakan terbukti atau tidak dalam dawaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak, sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini, maka Majelis Hakim melihat fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa-I Julius Salindeho adalah Nahkoda Kapal TB.ASP 20, sedangkan Terdakwa-II Daniel Sambuari bin Frits Sambuari selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) TB.ASP.20 tersebut, awak kapal seluruhnya berjumlah 9 orang termasuk Terdakwa I dan II;
Bahwa benar ketika berangkat berlayar kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa-I Julius Salindeho pada tanggal 1 Oktober 2014 diisi BBM Solar Bersubsidi sebanyak 40 KL dari pengisian mobil tanki AKR di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya setelah menempuh beberapa perjalanan dari Jakarta Utara-Palembang-Indramayu –Gresik, lalu kembali ke Pelabuhan Marunda Jakarta Utara masih ada sisa BBM Solar sebanyak 2.783 liter, karena mesin di sebelah kanan RPM tidak stabil;
Bahwa oleh karena kondisi mesin tersebut maka KKM yaitu Terdakwa-II Daniel Sambuari melaporkan kepada Terdakwa-I Julius Salindeho sebagai Nahkoda Kapal bahwa masih ada tersisa BBM Solar yang bisa dijual;
Bahwa atas laporan dari KKM tersebut maka Terdakwa-I Julius Salindeho menyetujui atas penjualan sisa BBM Solar tersebut, sedangkan pelaksanaannya tentang jual beli diserahkan seluruhnya kepada KKM yaitu Terdakwa-II Daniel Sambuari yakni dengan menghubungi melalui Handphone Saksi Kusnadi (Terdakwa yang diajukan dengan berkas perkara terpisah) untuk membeli BBM jenis solar tersebut;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 WIB kapal TB.ASP.20 berlabuh di perairan Marunda dengan menambatkan jangkar maka selanjutnya kapal Daniel Putra yang dikemudikan oleh Saksi Kusnadi datang mendekat dan merapat ke kapal TB.ASP.20 yang dinahkodai oleh Terdakwa-I Julius Salindeho untuk menyalurkan BBM dari kapal TB.ASP.20 ke jerigen milik Saksi Kusnadi;
Bahwa harga disepakati tiap jerigen berisi solar dengan harga Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah), sebanyak dua kali penyaluran BBM Solar yaitu yang pertama sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen dengan harga Rp3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebanyak 28 (dua puluh delapan) jerigen dengan harga Rp3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah), jadi keseluruhan berjumlah 58 (lima puluh delapan) jerigen dengan harga Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), uang tersebut telah diserahkan oleh Saksi Kusnadi kepada Terdakwa-II (Daniel Sambuari) dan 16 (enam belas) bungkus rokok;
Bahwa selanjutnya uang sebanyak Rp6.700.000,00 tersebut dibagi rata kepada 9 awak kapal TB.ASP.20 masing-masing mendapat Rp744.000,00 (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa bahwa BBM jenis solar tersebut adalah milik Kapal TB.ASP.20 atau milik perusahaan PT.Armada Samudra Persada, para Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seijin dari pihak perusahaan atau pimpinan perusahaan tempat para Terdakwa bekerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenuhi unsur sengaja memiliki secara melawan hak sesuatu barang yang sama sekali bukan miliknya dan barang tersebut berada di tangan para Terdakwa bukan karena kejahatan, yakni para Terdakwa telah menjual BBM jenis solar milik Kapal TB.ASP.20 atau milik PT.Armada Samudra Persada, sedangkan barang yang berada di tangan para Terdakwa tersebut didapat bukan berasal dari kejahatan oleh karena para Terdakwa adalah awak kapal TB.ASP.20 tersebut, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh para Terdakwa;
Ad.3. Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan para Terdakwa bahwa para Terdakwa yaitu Terdakwa-I Julius Salindeho dan Terdakwa-II Daniel Sambuari adalah awak kapal TB.ASP.20, Terdakwa-I sebagai nahkoda kapal dan Terdakwa-II Daniel Sambuari sebagai KKM (Kepala Kapal Mesin) telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini karena ada hubungannya dengan pekerjaannya atau berhubung dengan jabatannya; Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan secara bekerjasama satu dengan yang lain maka unsur turut serta dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana tersebut di atas telah terpenuhi oleh para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh unsur Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim maka perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsurnya maka dengan demikian para Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan para Terdakwa tang telah terbukti melanggar dakwaan Penuntut Umum tersebut kepada para Terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dipidana, maka selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban para Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana maka kepada para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
bahwa Para Terdakwa menjual limbah BBM solar yang berasal dari tangki penampungan bukan solar yang bersih;
bahwa PT.Armada Samudra Persada tidak mengalami kerugian akibat limah BBM Solar yang dijual oleh para Terdakwa oleh karena Kapal TB.ASP.20 yang dikemudikan oleh Terdakwa-I dicarter dari Indramayu ke Jakarta-Palembang untuk mengangkut batu bara, dengan demikian seharusnya PLTU Indramayu yang mengalami kerugian, namun demikian PLTU Indramayu tidak melakukan tuntutan ganti rugi;
bahwa yang melaporkan para Terdakwa bukan pihak PT.Armada Samudra Persada namun Saksi Junaidi selaku Anggota Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya;
bahwa para Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena tidak termasuk orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan suatu perbuatan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut mohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan:
Menyatakan para Terdakwa Julius Salindeho dan Daniel Sambuari menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Membebaskan (Vrijspraak) Terdakwa Julius Salindeho dan Terdakwa Daniel Sambuari bin Frits Sambuari atau setidak-tidaknya menurut hukum melepaskan Para Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslagen van rechtvervolging);
Memulihkan hak-hak para Terdakwa ke dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya kepada negara;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan tersebut tidak berdasarkan pada fakta hukum di persidangan sehingga pembelaan tersebut keluar dari fakta hukum yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, keterangan para Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa BBM jenis solar yang dijual oleh Para Terdakwa tersebut adalah milik PT.Armada Samudra Persada yang merupakan jatah bahan bakar untuk pelayaran kapal TB.ASP.20 pada tanggal 1 Oktober 2014 diisi BBM Solar Bersubsidi sebanyak 40 KL dari pengisian mobil tanki AKR di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya setelah menempuh beberapa perjalanan dari Jakarta Utara-Palembang-Indramayu – Gresik, lalu kembali ke Pelabuhan Marunda Jakarta Utara masih ada sisa BBM Solar sebanyak 2.783 liter, karena mesin di sebelah kanan RPM tidak stabil; Selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi bahwa BBM jenis solar tersebut masih bersih dan bukan merupakan limbah solar yang tidak mempunyai nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang menyatakan bahwa BBM jenis solar yang dijual oleh para Terdakwa adalah BBM jenis solar limbah adalah tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya patut ditolak; demikian pula pembelaan yang menyangkut bahwa BBM jenis solar tersebut bukan milik PT.Armada Samudra Persada tetapi milik PLTU Indramayu maka PLTU Indramayu yang mengalami kerugian, berdasarkan keterangan para saksi BBM jenis solar tersebut adalah sisa BBM Solar sebanyak 2.783 liter; berdasarkan fakta hukum diatas pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa inipun haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa pembelaan Penasihat Hukum yang menyatakan bahwa Para Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana maka Majelis Hakim mempertimabngkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut dilakukan bersama-sama dengan kerjasama yang baik diantara para Terdakwa, yakni Terdakwa-I Julius Salindeho yang memerintahkan kepada Terdakwa-II Daniel Sambuari untuk menjual sisa BBM jenis solar dari tangki kapal TB.ASP 20 tersebut lalu oleh Terdakwa-II perintah tersebut dilaksanakan dengan mencari pembeli yang setelah berhasil BBM jenis tersebut telah dijual kepada Saksi Kusnadi, dengan demikian pasal 55 ayat (1) KUHP telah terpenuhi oleh para Terdakwa yaitu turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian seluruh pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang mohon agar para Terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini dipergunakan untuk perkara lain yaitu perkara pidana Nomor 02/Pid.B/2015 atas nama Terdakwa Kusnadi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan PT.Armada Samudra Persada;
Para Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan;
Keadaan yang meringankan:
- Para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
- Para Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
- Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhkan pidana, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa-I Julius Salindeho dan Terdakwa-II Daniel Sambuari bin Frits Sambuari tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit perahu Daniel Putra dengan mesin merk Donfeng 20 PK;
BBM jenis solar sebanyak 28 jerigen @ 30-35 liter;
BBM jenis solar sebanyak 30 jerigen @ 30-35 liter atau sekitar 1000 liter yang dimuat dalam 5 (lima) drum;
Uang tunai hasil penjualan BBM solar sebesar Rp1.500.000,00;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia type RM 769 dengan nomor SIM Card 085215204070;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia type RH 130 dengan nomor SIM Card 08134208421;
Dipergunakan dalam berkas perkara pidana Nomor 02/Pid.B/2015/PN.Jkt Utr atas nama Terdakwa Kusnadi;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Jumat, tanggal 27 Maret 2015 oleh: Windarto, S.H. sebagai Hakim Ketua, Abdul Rosyad, S.H. dan Sucipto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Syahmisar, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri jakarta Utara, serta dihadiri oleh Gershon G. Renta, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Abdul Rosyad, S.H. Windarto, S.H.
Sucipto, S.H.
Panitera Pengganti,
Syahmisar, S.H., M.H.