328/ Pid.B / 2010 / PN.KSP
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 328/ Pid.B / 2010 / PN.KSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSHAMDI.ST. BIN MUHAMAD YASIN
1. Menyatakan terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ” ; 2. Membebaskan terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan orang lain, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan sarana yang ada padanya karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara “ 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
P U T U S A N
Nomor : 328/ Pid.B / 2010 / PN.KSP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kualasimpang yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama Lengkap : YUSHAMDI.ST. BIN MUHAMAD YASIN.
Tempat Lahir : Sigli
Umur/tanggal Lahir : 53 tahun / 30 September 1957.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl A.Yani Gg Amal No.1 Langsa.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (DPPKA/Mantan Kadis PU Aceh Tamiang.
Pendidikan : S-1 (Teknik Sipil)
Penyidik tanggal 30 september 2010 No.Pol ; SP – Han /70/IX/2010 sejak tanggal 30 September 2010 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2010 ;
Perpanjanagn Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang tanggal ; ………………2010 No……. sejak tanggal…………………………..sampai dengan tanggal.
Penuntut Umum tanggal 19 Oktober 2010 No Print; 06/N.1.22/Ft.1/10/20101 sejak tanggal ; 19 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2010 .
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 26 Oktober 2010 .No.362/Pen.Pid/2010/PN-KSP sejak tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 24 November 2010.
Penetapan Perintah Penahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 26 Oktober 2010 No 313/Pen.Pid/2010/PN KSP tertanggal 26 Oktober 2010 terhitung sejak tanggal 24 November 2010 di Rumah tahanan Negara di Kualasimpang ;
Perpanjangan Penahanan pertama (1) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 20 Desember 2010.dimulai sejak tanggal 29 Desember 2010 sampai dengan ………………..
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Rahmad Syafrizal ,SH Advokat - Pengacara - Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Kota Lintang Atas SK8/33 Kualasimpang Aceh Tamiang berdasarkan surat kuasa tanggal 4 November 2010;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Surat tanda terima pelimpahan perkara Acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa YUSHAMDI.ST. BIN MUHAMAD YASIN dari Kepala Kejaksaan Negeri KUALASIMPANG No.B-07 /N.1.22/FT.1.2/10/2010 tertanggal 30 September 2010. yang diterima di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Kualasimpang tertanggal 26 Oktober 2010;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang No. 328 / Pen.PID / B / 2010 / PN.KSP tertanggal 26 Oktober 2010 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Negeri Kualasimpang No. 328/Pen.Pid/B/2010/PN Ksp tertanggal 26 Oktober 2010;
Surat Penetapan Majelis Hakim No.328/Pen.Pid/2010/PN-Ksp tertanggal 26 Oktober 2010 tentang penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat surat dan risalah Berita acara pemeriksaan pendahuluan dalam perkara terdakwa tersebut;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 18 Agustus 2010 , dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk :PDS-07/Ft.1/KSIMP/10.10/2010 tertanggal 26 Oktober 2010;
Terdakwa maupun Penasihat hukum terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi.
Keterangan saksi- saksi, yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 04 Januari…2011 yang pada pokoknya minta agar Pengadilan Negeri Kualasimpang menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa YUSHAMDI. ST BIN MUHAMAD YASIN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sesuai dakwaan Subsidiair dalam Surat Dakwaan kami;
Membebaskan terdakwa YUSHAMDI.ST BIN MUHAMAD YASIN dari dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUSHAMDI. ST BIN MUHAMAD YASINselama1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum terdakwa YUSHAMDI.ST BIN MUHAMAD YASIN untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Tera Timbang Rasa, CV, 1100034526, IDR, Desember 2007, Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa ;
Dokumen-dokumen CV. Tera Timbang Rasa berupa :
1 (satu) Exampler Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 861/607/RB-170/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 1065/648/RB-170/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 16/IX/TTR/2007, tanggal 05 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 047/SPP/RB-170/2007. Tanggal 05 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 00047/RB-170/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 05 desembaer 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 217419F/002/116 tahun 2007, tgl 14 desember 2007, dengan nilai sebesar Rp. 164.574.000,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yg telah dilegalisir.
(Dipergunakan dalam perkara terdakwa HAMDANI Bin M. ALI)
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570142-5, CV. Cemerlang Jaya ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Bank BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.05.570140-0, CV. Tualang Makmur ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570135-8, CV. Mama Restu ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570130-9, CV. Pelopor ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570134-6, CV. Surya Sas ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570131-1, CV. Naliza ;
I. Untuk CV. Tualang Makmur berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 868/607/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 1072/648/RB-177/2007, TANGGAL 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 09/TM/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 116/SPP/RB-177/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00116/RB-177/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217581F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) exple Photo copy Adendum – I Nomor : 906/ADD – I/RB – 177/2007, yg telah dilegalisir.
II. Untuk CV. Surya Sas berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 786/607/RB-94/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 989/648/RB-94/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 23/SAS/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 122/SPP/RB-94/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00122/RB-94/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217587F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
III. Untuk CV. Cemerlang Jaya berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 808/607/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 1012/648/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 38/CU-KSP/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 123/SPP/RB-117/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00123/RB-117/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217588F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
IV. Untuk CV. Restu Mama, berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 820/607/RB-129/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 1024/648/RB-129/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 020/RM/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 119/SPP/RB-129/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00119/RB-129/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217584F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
V. Untuk CV. Pelopor, berupa :’
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 784/607/RB-93/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 988/648/RB-93/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 12/PL/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 120/SPP/RB-93/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00120/RB-93/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217585F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
VI. Untuk CV. Naliza, berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 786/607/RB-95/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 990/648/RB-95/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 15/NZ/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 125/SPP/RB-95/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00125/RB-95/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217590F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
(Dipergunakan dalam perkara terdakwa FADHIL Bin M. AMIN)
Menetapkan supaya terdakwa YUSHAMDI.ST. BIN MUHAMAD YASIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang telah diperdengarkan didepan persidangan pada tanggal 12 Januari 2011 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Yushamdi ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidair.
Memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Yushamdi ST dari tahanan.
Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan ,kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Membebaskan biaya perkara kepada Negara.
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang diajukan secara tertulis dan dibacakan didepan persidangan tanggal 20 Januari 2011 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah pula mendengar Duplik dari Terdakwa dan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa atas Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa YUSHAMDI.ST. BIN MUHAMAD YASIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 3742.A/BPKD.900/2007 tanggal 14 Agustus 2007 yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Tamiang yang kemudian ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) pada kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Banjir Di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2007, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di antara bulan Agustus 2007 sampai dengan Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang di Kuala Simpang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang atau Pengadilan Negeri Kuala Simpang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007 Nomor : 0274.0/069-03.0/-/2007 tanggal 29 Mei 2007 ada dianggarkan kegiatan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Penanganan Pasca Bencana Alam Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah, di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 559.776.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), di Dusun Simpang Tiga Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 854.750.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 559.696.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), di Dusun Selamat Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 454.753.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), di Dusun Murni Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 204.402.000,- (Dua Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah), di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 559.824.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dan di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 552.672.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
Bahwa dalam pelaksaanaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Penanganan Pasca Bencana Alam Tahun Anggaran 2007 terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPK) berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Aceh Tamiang Nomor : 3742.A/BPKD.900/2007 tanggal 14 Agustus 2007.
Bahwa ke 7 (tujuh) perusahaan tersebut melalui proses pelalangan umum dan berdasarkan hasil pelelangan tersebut ditetapkan sebagai pemenang adalah CV. TERA TIMBANG RASA, dengan Kuasa Direktur terdakwa HAMDANI Bin M. ALI (berkas terpisah) dan CV. TUALANG MAKMUR, CV. SURYA SAS, CV. CEMERLANG JAYA, CV. RESTU MAMA, CV. PELOPOR dan CV. NALIZA dengan Kuasa Direktur terdakwa FADHIL Bin M. AMIN (berkas terpisah), kemudian sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan dibuat suatu perikatan antara terdakwa dengan HAMDANI Bin M. ALI dan FADHIL Bin M. AMIN yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) masing-masing Nomor : 861/607/RB-170/2007 tanggal 26 Oktober 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 559.776.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), Nomor : 868/607/RB-177/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 854.750.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Nomor : 785/607/RB-94/2007 tanggal 26 Oktober 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 559.696.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), Nomor : 808/607/RB-117/2007 tanggal 26 Oktober 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 454.753.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), Nomor : 820/607/RB-129/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 204.402.000,- (Dua Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah), Nomor : 784/607/RB-93/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 559.824.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dan Nomor : 786/607/RB-95/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 552.672.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan dengan masing-masing jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Kontrak Kerja ditetapkan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) masing-masing Nomor : 1065/648/RB-170/2007, Nomor : 1072/648/RB-177/2007, Nomor : 989/648/RB-94/2007, Nomor : 1012/648/RB-117/2007, Nomor : 1024/648/RB-129/2007, Nomor : 988/648/RB-93/2007, dan Nomor : 990/648/RB-95/2007, dikeluarkan yaitu sejak tanggal 26 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 24 Desember 2007.
Bahwa Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Penanganan Pasca Bencana Alam Tahun Anggaran 2007 dilaksanakan sesuai dengan surat perjanjian (kontrak) yang dibuat oleh terdakwa dengan HAMDANI Bin M. ALI dan FADHIL Bin M. ALI di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, diDusun Simpang Tiga Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, di Dusun Selamat Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, di Dusun Murni Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, dan di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, pada Kabupaten Aceh Tamiang, berdasarkan Surat Bupati Aceh Tamiang untuk masing-masing Nomor : 600/2016/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 16 unit di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-170), Nomor : 600/2021/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 25 unit di Dusun Simpang Tiga Desa Kaloy, Kecamatan Taminag Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-177), Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/2043/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 16unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-94), Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/2062/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 13unit di Dusun Selamat Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-117), Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/2151/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 6unit di Dusun Murni Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-129), Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/2042/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 16 unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-93) dan Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/2044/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 16 unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-95).
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Penanganan Pasca Bencana Alam Tahun Anggaran 2007 terdakwa membuat perikatan dengan dasar Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 579.1/600/KONT/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 287.100.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dengan CV. IDELTA KARYA MUDA CONSULT selaku Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Kabupaten Aceh Tamiang
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2007 terdakwa YUSHAMDI, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bagi masing-masing perusahaan, yang menerangkan bahwa CV. TER TIMBANG RASA, CV. TUALANG MAKMUR, CV. SURYA SAS, CV. CEMERLANG JAYA, CV. RESTU MAMA, CV. PELOPOR dan CV. NALIZA memulai perkerjaan Pembangunan masing-masing 16 Unit, 25 unit, 16 unit, 13 unit, 6 unit, 16 unit, dan 16 Unit Rumah type 36 sejak tanggal 26 Oktober 2007 sampai dengan 24 Desember 2007.
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2007 HAMDANI Bin M. ALI selaku Kuasa Direktur CV. TERA TIMBANG RASA dan FADHIL Bin M. AMIN selaku Kuasa Direktur CV. TUALANG MAKMUR, CV. SURYA SAS, CV. CEMERLANG JAYA, CV. RESTU MAMA, CV. PELOPOR dan CV. NALIZA mengajukan permohonan uang muka kerja masing-masing 30% dari nilai kontrak dengan Nomor : 16/IX/TTR/2007, Nomor : 09/TM/IX/2007, Nomor : 23/SAS/IX/2007, Nomor : 38/CU-KSP/IX/2007, Nomor : 020/RM/IX/2007, Nomor : 12/PL/IX/2007 dan Nomor : 15/NZ/IX/2007, masing-masing sebesar Rp.164.574.144,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah), Rp. 251.296.500,- (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), Rp. 164.550.624,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah), Rp. 133.697.382,- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus semilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), Rp. 60.094.188,- (enam puluh juta Sembilan puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah), Rp. 164.588.256,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dan Rp. 162.485.568,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) ;
Bahwa atas permohonan tersebut, selanjutnya terdakwa menyetujuinya dengan diterbitkan Surat Perintah Pencarian Dana masing-masing Nomor : 217419F/002/116 tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp.164.574.144,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah), Nomor : 217581F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 251.296.500,- (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), Nomor : 217587F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 164.550.624,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah), Nomor : 217588F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 133.697.382,- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus semilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), Nomor : 217584F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 60.094.188,- (enam puluh juta Sembilan puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah), Nomor : 217585F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 164.588.256,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dan Nomor : 217590F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 162.485.568,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) dan uang yang jumlahnya Rp.1.101.286.662 (satu milyar seratus satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) tersebut telah diterima oleh HAMDANI Bin M. ALI melalui rekening Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa No. 1100034526 tanggal 17 Desember 2007 dan FADHIL Bin M. AMIN melalui rekening Bank BPD Aceh Cabang Langsa dengan masing-masing Nomor : 040 01.05.570140-0, Nomor : 040 01.05.570134-6, Nomor : 040 01.05.570142-5, Nomor : 040 01.05.570135-8, Nomor : 040 01.05.570130-9 dan Nomor : 040 01.05.570131-1 tanggal 18 Desember 2007.
Bahwa setelah menerima uang muka masing-masing 30% tersebut dan sampai dengan berakhirnya masa kerja Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak masing-masing sebanyak 16 unit di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, sebanyak 25 unit di Dusun Simpang Tiga Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu (RB-177), sebanyak 16unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka (RB-94), sebanyak 13unit di Dusun Selamat Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka (RB-117), sebanyak 6unit di Dusun Murni Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka (RB-129), sebanyak 16 unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka (RB-93) dan sebanyak 16 unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka (RB-95) pada Kabupaten Aceh Tamiang tersebut pada tanggal 24 Desember 2007, tidak juga mulai mengerjakannya oleh pihak rekanan yaitu HAMDANI Bin M. ALI dan FADHIL Bin M. AMIN.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2010, terdakwa dan Konsultan Pengawas memeriksa ke lapangan dan menghitung prestasi kerja CV. TERA TIMBANG RASA, CV. TUALANG MAKMUR, CV. SURYA SAS, CV. CEMERLANG JAYA, CV. RESTU MAMA, CV. PELOPOR, CV. NALIZA dan ditemukan bahwa prestasi kerja CV. TUALANG MAKMUR telah dikerjakan 60% (enam puluh persen), selanjutnya, CV. TERA TIMBANG RASA, CV. SURYA SAS, CV. CEMERLANG JAYA, CV. RESTU MAMA, CV. PELOPOR dan CV. NALIZA belum dikerjakan sampai sekarang 0% (nol persen).
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan pihak rekanan dari hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan konsultan pengawas yaitu dalam hal ini. CV. IDELTA KARYA MUDA CONSULT tidak ada dikerjakannya pekerjaan tersebut terdakwa sebelumnya tidak ada melakukan teguran atau membuat surat teguran terhadap pihak rekanan yaitu HAMDANI Bin M. ALI dan FADHIL Bin M. ALI .
Bahwa terdakwa juga tidak ada melakukan klaim atas masing-masing jaminan yang diajukan oleh 7 (tujuh) perusahaan tersebut kepada masing-masing pihak Bank.
Bahwa perbuatan terdakwa di atas telah bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu akuntabel yang berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa dan pasal 5 huruf f Keppres 80 tahun 2003 tentang etika pengadaan yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut di atas, telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain yaitu terdakwa HAMDANI Bin M. ALI dan terdakwa FADHIL Bin M. AMIN (masing-masing dalam berkas terpisah) secara melawan hukum, sehingga mengakibatkan negara atau setidak-tidaknya Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.1.101.286.662 (satu milyar seratus satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2007 dengan Nomor : LAP-085/PW.01/5/2010 tanggal 1 April 2010.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa YUSHAMDI.ST. BIN MUHAMAD YASIN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 3742.A/BPKD.900/2007 tanggal 14 Agustus 2007 yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Tamiang yang kemudian ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) pada kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Banjir Di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2007, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di antara bulan Agustus 2007 sampai dengan Desember 2007 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2007, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang di Kuala Simpang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang atau Pengadilan Negeri Kuala Simpang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, rangkaian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007 Nomor : 0274.0/069-03.0/-/2007 tanggal 29 Mei 2007 ada dianggarkan kegiatan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Penanganan Pasca Bencana Alam Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah, di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 559.776.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), di Dusun Simpang Tiga Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 854.750.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 559.696.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), di Dusun Selamat Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 454.753.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), di Dusun Murni Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 204.402.000,- (Dua Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah), di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 559.824.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dan di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang sebesar Rp. 552.672.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
Bahwa dalam pelaksaanaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Penanganan Pasca Bencana Alam Tahun Anggaran 2007 terdakwa diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Aceh Tamiang Nomor : 3742.A/BPKD.900/2007 tanggal 14 Agustus 2007.
Bahwa ke 7 (tujuh) perusahaan tersebut melalui proses pelalangan umum dan berdasarkan hasil pelelangan tersebut ditetapkan sebagai pemenang adalah CV. TERA TIMBANG RASA, dengan Kuasa Direktur terdakwa HAMDANI Bin M. ALI (berkas terpisah) dan CV. TUALANG MAKMUR, CV. SURYA SAS, CV. CEMERLANG JAYA, CV. RESTU MAMA, CV. PELOPOR dan CV. NALIZA dengan Kuasa Direktur terdakwa FADHIL Bin M. AMIN (berkas terpisah), kemudian sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan dibuat suatu perikatan antara terdakwa dengan HAMDANI Bin M. ALI dan FADHIL Bin M. AMIN yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) masing-masing Nomor : 861/607/RB-170/2007 tanggal 26 Oktober 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 559.776.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), Nomor : 868/607/RB-177/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 854.750.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Nomor : 785/607/RB-94/2007 tanggal 26 Oktober 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 559.696.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), Nomor : 808/607/RB-117/2007 tanggal 26 Oktober 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 454.753.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), Nomor : 820/607/RB-129/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 204.402.000,- (Dua Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah), Nomor : 784/607/RB-93/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 559.824.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dan Nomor : 786/607/RB-95/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 552.672.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan dengan masing-masing jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Kontrak Kerja ditetapkan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) masing-masing Nomor : 1065/648/RB-170/2007, Nomor : 1072/648/RB-177/2007, Nomor : 989/648/RB-94/2007, Nomor : 1012/648/RB-117/2007, Nomor : 1024/648/RB-129/2007, Nomor : 988/648/RB-93/2007, dan Nomor : 990/648/RB-95/2007, dikeluarkan yaitu sejak tanggal 26 Oktober 2007 sampai dengan tanggal 24 Desember 2007.
Bahwa Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Penanganan Pasca Bencana Alam Tahun Anggaran 2007 dilaksanakan sesuai dengan surat perjanjian (kontrak) yang dibuat oleh terdakwa dengan HAMDANI Bin M. ALI dan FADHIL Bin M. ALI di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, diDusun Simpang Tiga Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, di Dusun Selamat Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, di Dusun Murni Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, dan di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, pada Kabupaten Aceh Tamiang, berdasarkan Surat Bupati Aceh Tamiang untuk masing-masing Nomor : 600/2016/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 16 unit di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-170), Nomor : 600/2021/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 25 unit di Dusun Simpang Tiga Desa Kaloy, Kecamatan Taminag Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-177), Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/2043/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 16unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-94), Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/2062/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 13unit di Dusun Selamat Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-117), Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/2151/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 6unit di Dusun Murni Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-129), Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/2042/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 16 unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-93) dan Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/2044/2007 tanggal 25 Oktober 2007 perihal Penunjukan Penyedia Jasa Untuk Pelaksaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak 16 unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang (RB-95).
Bahwa untuk mengawasi pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Penanganan Pasca Bencana Alam Tahun Anggaran 2007 terdakwa membuat perikatan dengan dasar Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 579.1/600/KONT/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 287.100.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) dengan CV. IDELTA KARYA MUDA CONSULT selaku Penyedia Jasa untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Kabupaten Aceh Tamiang
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2007 terdakwa YUSHAMDI, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bagi masing-masing perusahaan, yang menerangkan bahwa CV. TER TIMBANG RASA, CV. TUALANG MAKMUR, CV. SURYA SAS, CV. CEMERLANG JAYA, CV. RESTU MAMA, CV. PELOPOR dan CV. NALIZA memulai perkerjaan Pembangunan masing-masing 16 Unit, 25 unit, 16 unit, 13 unit, 6 unit, 16 unit, dan 16 Unit Rumah type 36 sejak tanggal 26 Oktober 2007 sampai dengan 24 Desember 2007.
Bahwa pada tanggal 07 Desember 2007 HAMDANI Bin M. ALI selaku Kuasa Direktur CV. TERA TIMBANG RASA dan FADHIL Bin M. AMIN selaku Kuasa Direktur CV. TUALANG MAKMUR, CV. SURYA SAS, CV. CEMERLANG JAYA, CV. RESTU MAMA, CV. PELOPOR dan CV. NALIZA mengajukan permohonan uang muka kerja masing-masing 30% dari nilai kontrak dengan Nomor : 16/IX/TTR/2007, Nomor : 09/TM/IX/2007, Nomor : 23/SAS/IX/2007, Nomor : 38/CU-KSP/IX/2007, Nomor : 020/RM/IX/2007, Nomor : 12/PL/IX/2007 dan Nomor : 15/NZ/IX/2007, masing-masing sebesar Rp.164.574.144,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah), Rp. 251.296.500,- (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), Rp. 164.550.624,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah), Rp. 133.697.382,- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus semilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), Rp. 60.094.188,- (enam puluh juta Sembilan puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah), Rp. 164.588.256,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dan Rp. 162.485.568,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah);
Bahwa atas permohonan tersebut, selanjutnya terdakwa menyetujuinya dengan diterbitkan Surat Perintah Pencarian Dana masing-masing Nomor : 217419F/002/116 tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp.164.574.144,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah), Nomor : 217581F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 251.296.500,- (dua ratus lima puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah), Nomor : 217587F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 164.550.624,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah), Nomor : 217588F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 133.697.382,- (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus semilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), Nomor : 217584F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 60.094.188,- (enam puluh juta Sembilan puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah), Nomor : 217585F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 164.588.256,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dan Nomor : 217590F/002/116 tanggal 17 Desember 2007 sebesar Rp. 162.485.568,- (seratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) dan uang yang jumlahnya Rp.1.101.286.662 (satu milyar seratus satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) tersebut telah diterima oleh HAMDANI Bin M. ALI melalui rekening Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa No. 1100034526 tanggal 17 Desember 2007 dan FADHIL Bin M. AMIN melalui rekening Bank BPD Aceh Cabang Langsa dengan masing-masing Nomor : 040 01.05.570140-0, Nomor : 040 01.05.570134-6, Nomor : 040 01.05.570142-5, Nomor : 040 01.05.570135-8, Nomor : 040 01.05.570130-9 dan Nomor : 040 01.05.570131-1 tanggal 18 Desember 2007.
Bahwa setelah menerima uang muka masing-masing 30% tersebut dan sampai dengan berakhirnya masa kerja Pekerjaan Rekonstruksi Rumah Type 36 sebanyak masing-masing sebanyak 16 unit di Dusun Ingin Jaya, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, sebanyak 25 unit di Dusun Simpang Tiga Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu (RB-177), sebanyak 16unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka (RB-94), sebanyak 13unit di Dusun Selamat Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka (RB-117), sebanyak 6unit di Dusun Murni Desa Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka (RB-129), sebanyak 16 unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka (RB-93) dan sebanyak 16 unit di Dusun Satu Desa Pantai Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka (RB-95) pada Kabupaten Aceh Tamiang tersebut pada tanggal 24 Desember 2007, tidak juga mulai mengerjakannya oleh pihak rekanan yaitu HAMDANI Bin M. ALI dan FADHIL Bin M. AMIN.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2010, terdakwa dan Konsultan Pengawas memeriksa ke lapangan dan menghitung prestasi kerja CV. TERA TIMBANG RASA, CV. TUALANG MAKMUR, CV. SURYA SAS, CV. CEMERLANG JAYA, CV. RESTU MAMA, CV. PELOPOR, CV. NALIZA dan ditemukan bahwa prestasi kerja CV. TUALANG MAKMUR telah dikerjakan 60% (enam puluh persen), selanjutnya, CV. TERA TIMBANG RASA, CV. SURYA SAS, CV. CEMERLANG JAYA, CV. RESTU MAMA, CV. PELOPOR dan CV. NALIZA belum dikerjakan sampai sekarang 0% (nol persen).
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan pihak rekanan dari hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan konsultan pengawas yaitu dalam hal ini. CV. IDELTA KARYA MUDA CONSULT tidak ada dikerjakannya pekerjaan tersebut terdakwa sebelumnya tidak ada melakukan teguran atau membuat surat teguran terhadap masing-masing pihak rekanan yaitu HAMDANI Bin M. ALI dan FADHIL Bin M. ALI .
Bahwa terdakwa (selaku PPK) tidak ada melakukan pemutusan kontrak terhadap 7 (tujuh) perusahaan tersebut yang tidak melaksanakan pekerjaannya hingga habis masa berlakunya kontrak.
Bahwa terdakwa juga tidak ada melakukan klaim atas masing-masing jaminan yang diajukan oleh 7 (tujuh) perusahaan tersebut kepada masing-masing pihak Bank.
Bahwa perbuatan terdakwa di atas telah bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu akuntabel yang berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa dan pasal 5 huruf f Keppres 80 tahun 2003 tentang etika pengadaan yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa.
Dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut di atas, dengan tujuan menguntungkan terdakwa sendiri atau orang lain yaitu terdakwa HAMDANI Bin M. ALI dan terdakwa FADHIL Bin M. AMIN (masing-masing dalam Berkas terpisah) telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sehingga mengakibatkan negara atau setidak-tidaknya Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.1.101.286.662 (satu milyar seratus satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2007 dengan Nomor : LAP-085/PW.01/5/2010 tanggal 1 April 2010.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak ada mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah menurut agama Islam dan , menerangkan sebagai berikut:
Keterangan saksi Sulaiman Bin T Isnaini dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa tugas dari saksi adalah menjabat seabagai yang mengeluarkan SPM.
Bahwa pada tahun 2007 dana tersebut berupa anggaran dari APBN sedangkan sebagai PPTK Proyek pembangunan Rumah Banjir se Aceh Tamiang adalah Terdakwa Yushamdi ST.
Bahwa tugas dan fungsi dari pembuat SPM selaim membuat Surat permintaan Membayar dan juga harus Membuat kelengkapan Dokumen .
Bahwa pada saat itu saksi mengetahui ada 6 (enam) CV untuk pelaksanaan kerja untuk rumah banjir tersebut.
Bahwa di Dusun Simpang Tiga Desa Kaloy saksi mengetahui ada 25 Unit untuk rehabilitasi rumah banjir.
Bahwa Cv Timbang Rasa melaksanakan pekerjaan tersebut yang kuasa direktur nya yaitu Sdr Hamdani.
Bahwa saksi juga mengetahui kalau CV Tualang Makmur ada membuat adendum namun tidak tahu apa isi adendum tersebut.
Bahwa atas CV tersebut kuasa direkturny ada melakukan penarikan uang.
Bahwa yang melakukan pembayaran atas proyek tersebut adalah BPK.
Bahwa untuk penerbitan SPM (surat Perintah Membayar) adalah berjumlah 42 hari.
Bahwa yang membuat SKP2D yang membuat laporan adalah PKPN Langsa untuk mengambil uang muka atau DP 30 %
Bahwa untuk syarat penarikan uang muka 30 % harus adanya jaminan uang muka.
Bahwa saksi tidak ada terjun kelapangan karena bukan kewenangan saksi untuk melihat keproyek tersebut namun tidak sesuai dengan apa yang telah diterima sebesar 30 % sedangkan yang melakukan pengawasan adalah Konsultan Pengawas.
Bahwa saksi mengetahui sebagai PPTK dari proyek Rehabilitasi rumah banjir adalah Yushamdi ST.
Saksi membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2 Keterangan saksi Hamdani Bin M Ali dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi tugasnya sebagai Kuasa Direktur Dari CV Tera Timbang Rasa .
Bahwa selain dari CV Tera Timbang Rasa , saksi ada mengambil uang 30 % tersebut sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa untuk pekerjaan rehabilitasi rumah banjir PPTK nya pada saat itu yaitu sdr Yushamdi ST.
Bahwa saksi mendapat pekerjaan rohabiltasi rumah banjir setelah adanya pengumuman yang dimenangkan oleh saksi tanggal 14 Desember 2007 dan kontark berakhir dibulan Desember .sedangkan kontrak dimulai tanggal 20-10-2007 untuk CV Tera Timbang Rasa..
Bhawa saksi mendapat rehablitasi rumah banjir sebanyak 52 unit rumah.
Bahwa uang penarikan 30 % masuk kerekening saksi sendiri.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Yusahamdi di lapangan .
Bahwa sumber dana proyek tersebut adalah bersumber dari APBN tahun 2007 (Menko Kesra R.I ).
Saksi membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya .
3 Keterangan saksi Fadhil Bin M Amin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi tidak ada mengikuti tender yang dilakukan oleh pihak dinas PU, namun ada membuat proyek perumahaan rumah banjir tahun 2007.
Bahwa pekerjaan tersebut ada yang sudah selesai dikerjakan oleh saksi dan ada juga yang tidak selesai dikerjakan.
Bahwa saksi ada lah kuasa direktur untuk ke -6 (enam) CV yaitu CV Tualang Makmur,CV Surya Sas,CV Pelopor,CV Naliza, CV Restu Mama,dan CV Cemerlang Jaya.
Bahwa saksi ada mendapkan uang DP 30 % untuk proyek tersebut.
Bahwa uang muka 30 % tersebut jumlahnya untuk ke- 6 (enam) CV adalah sebesar Rp.936.712.512,- (sembilan ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus dua belas rupiah).
Saksi membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi Baihaki Ahyat ,Bin Ahmad Cut Ali dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah lama bekerja sebagai PNS di dinas bina Marga PU Kab Aceh Tamiang.
Bahwa saksi bertugas sebagai panitia Ketua dan ada 9 orang anggotanya pada tahun 2007.
Bahwa saksi ada membuat paket pekerjaan sebanyak 180 paket untuk daerah acaeh tamiang.
Bahwa untuk nilai PAGU keseluruhan proyek tersebut sebesar Rp 90 Milyar.
Sedangkana saksi mengatakan bahwa pengguna anggaran adalah Bupati.
Bahwa pengumuman lelang pada pelaksanaan kegiatan rehabilitasi tanggal 12 September 2007 dan rehabilitasi pada tanggal 21 September 2007.
Bahwa sebagai PPTK pada waktu itu adalah Yushamdi ST.
Bahwa kuasa direktur untuk ke 6 CV tersebut kuasa direkturnya bukan saksi Fadhil namun setelah tender menang baru muncul nama saksi Fadhil sebagai Kuasa Direkturnya.
Saksi membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi Junidar ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa tugas saksi adalah sebagai sekretarsi panitia lelang untuk rekontruksi rehabilitasi rumah banjir.
Bahwa saksi diangkat sebagai sekretaris sejak tahun 2005.
Bahwa pada saat itu ketua panitia lelang adalah sdr Baihaki
Bahwa untuk kedelpan CV tersebut dilakukan lelang 2 (dua) untuk CV Tera Timbang Rasa dan kuasa direkturnya saksi Hamdani dan untuk ke 6 (enam) CV lagi kuasa direkturnya Fadhil.
Bahwa yang membuat HVS adalah anggota.
Bahwa ada dilakukan evaluasi terhadap pekerjaan rehabilitasi rumah banjir yang menyangkut tentang evaluasi administrasi dan evaluasi Harga.
Saksi membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi Budi Salahuddin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi menjabat selaku Bendahara Pengeluaran, yang diangkat oleh Menkokesra berdasarkan SK Nomor :33A/KEP/SESMONKO/KESRA/VI/2007, Tanggal 06 Juni 2007, tentang Tentang Pelimpahan Wewenang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran kepada Kabupaten Aceh Tamiang Prov. NAD untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi penanganan Pasca Bencana Alam TA. 2007, serta pada perubahan SK Nomor : 43/KEP/SESMENKO/KESRA/VIII/2007, tanggal 22 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Sesmenko Kesra nomor 33A/KEP/SEMENKO/KESRA/VI/2007 Tentang Pelimpahan Wewenang Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan SPM, Bendahara Pengeluaran kepada Kabupaten Aceh Tamiang Prov. NAD untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi penanganan Pasca Bencana Alam TA. 2007.
Bahwa yang menjadi Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran adalah Ir. H. Syahbuddin Usman M.Si selaku Bupati Aceh Tamiang, dan telah dilakukan perubahan keputusan dan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Drs. Abdul Latif menjabat Bupati Aceh Tamiang, Sdr. Sulaiman, SE selaku Pejabat Penerbit SPM untuk dana rehabilitasi dan rekontruksi penanganan pasca bencana alam kab. Aceh Tamiang, saksi Budi Salahuddin Al-Ayubi, SE selaku Bendahara Pengeluaran untuk dana rehabilitasi dan rekontruksi penanganan pasca bencana alam kab. Aceh Tamiang, dan masing-masing diangkat oleh Sesmenkokesra sdr. A. Qodri Azizi, kemudian sdr. Drs. Abdul Latif selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat terdakwa Yushamdi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan rekontruksi penanggualngan pasca bencana alam banjir kab. Aceh Tamiang TA. 2007, dan sdr. Tanrizal, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan rehabilitasi penanggualngan pasca bencana alam banjir kab. Aceh Tamiang TA. 2007, pengangkatan berdasarkan SK Bupati nomor : 3742.A/BPKD.900/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Penunjukkan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan Rehabilitasi dan rekontruksi penanggualngan pasca bencana alam banjir kab. Aceh Tamiang TA. 2007.
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada PPTK.
Bahwa Anggaran Rehabilitasi rumah banjir dananya dari APBN tahun 2007 berjumlah Rp.90.000.000.000.,- (sembilan puluh milyar rupiah) dengan rician untuk rehab berkisar Rp 16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) sedangkan untuk PAGU 1 (satu) unitnya berkisar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa untuk kedelapan CV tersebut sebagai PPTK nya adalah Yushamdi ST.
Bahwa ada penggantian PPTK ada yaitu pada tahun 2009 .
Bahwa syarat untuk mengajukan 30 % adalah jaminan uang muka dan Asuransi .
Bahwa kepala Dinas PU Kab. Aceh Tamiang;
Saksi membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi Nazaruddin Bin Ramli Budin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi untuk menerbitkan uang muka untuk rumah banjir diterbitkan pada pada tanggal 26- 10- 2007. Sampai dengan 24 Desember 2007.
Bahwa perusahaan yang dijaminkan adalah CV Timbang Rasa dan melakukan permohonan dari kuasa direktur nya adalah Hamdani.
Bahwa untuk jaminan uang muka 30 % untuk CV timbang Tera Rasa yang menjaminkan adalah CV Jasaraharja.
Bahwa CV Timbang Tera Rasa tidak ada mengajukan perpanjangan uang muka.
Saksi membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi M.Idris dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi bertugad di PT Bank BPD Aceh cab Langsa sebagai kepala seksi legalitas kredit.
Bahwa tugasnya adalah untuk membuat Garansi Bank dan Ceking Anggunan.
Bahwa tahun 2007 dalam hal rekontruksi rumah banjir ada ke 6 (enam) CV tersebut ada mengajukan jaminan ke Bank.
Bahwa dari ke 6 (enam) proyek tersebut yang kuasa direktur nya adalah Sdr Fadhil sedangkan Yushamdi sebagai PPTK.
Dainatar ke 6 (enam) CV tersebut adalah :
1. CV Tualang Makmur dengan garansi Bank uang muka Nomor ; 073 / LGS.05.JB / XII / 2007 tanggal 04 Desember 2007 sesuai dengan kontrak No kontrak ; 868 / 607 / RB-177 / 2007 tanggal 26 Oktober 2007.
2. CV Surya Sas dengan garansi Bank uang muka Nomor ; 082 / LGS.05.JB / XII / 2007 tanggal 04 Desember 2007 sesuai dengan kontrak No kontrak ; 785 / 607 / RB-94 / 2007 tanggal 26 Oktober 2007
3. CV Cemerlang Jaya dengan garansi Bank uang muka Nomor ; 075 / LGS.05.JB/XII/2007 tanggal 04 Desember 2007 sesuai dengan kontrak No kontrak ; 808 / 607 / RB-177 / 2007 tanggal 26 Oktober 2007.
4. CV Restu Mama dengan garansi Bank uang muka Nomor ; 083 / LGS.05.JB / XII / 2007 tanggal 04 desember 2007 sesuai dengan kontrak No kontrak ; 820 / 607 / RB-177 / 2007 tanggal 26 Oktober 2007.
5. CV Pelopor dengan garansi Bank uang muka Nomor ; 080 / LGS.05.JB / XII / 2007 tanggal 04 desember 2007 sesuai dengan kontrak No kontrak ; 784 / 607 / RB-177 / 2007 tanggal 26 Oktober 2007.
6. CV Naliza dengan garansi Bank uang muka Nomor ; 080 / LGS.05.JB / XII / 2007 tanggal 04 desember 2007 sesuai dengan kontrak No kontrak ; 786 / 607 / RB-177 / 2007 tanggal 26 Oktober 2007.
Bahwa yang mengajukan klain atas kontrak tersebut adalah PPTK.
Bahwa untuk penyelesaian klaim garansi Bank adalah 30 hari setelah batas waktu yang ditentukan lewat yaitu tanggal 24 Desember 2007.
Bahwa sampai batas waktu setelah habis maka tidak ada yang mengajukan klaim atas rehabiliatsi rumah banjir.
Saksi membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksi Baihaki Ahyat ST Bin Ahmad Cut Ali dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangannya.
Bahwa saksi pada tahun 2007 jabatan saksi sebagai Ketua Panitia berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang No. Ku. 900/1157/2007 tertanggal 10 September 2007.
Bahwa susunan panitia yaitu Ketua saksi, Sekretaris Yunidar , Nasrudin ST, Ade Putra Wijaya,ST .M Amin Amd , Makmun ST, Abd Hakim Amd, Rika Afrizal dan M Fadhil sebagai anggota.
Bahwa pada tahun 2007 ada dilaksanakanya kegiatan pengadaan rekontruksi rumah banjir di Desa Alur Jambu Kec Bandar Pusaka Kab Aceh Tamiang sebanyak 18 unit rumah dengan type 36 dengan jumlah 36 unit.
Besarnya PAGU proyek tersebut adalah Rp 630.000.000,- yang dananya bersumber dari APBN Menko Kesra RI tahun 2007.
Bahwa ada 11 perusahaan yang mendaftar yang lulus kwalifikasi hanya 1 yaitu atas nama CV Karsa Seraya.
Saksi membenarkan keterangannya didalam BAP pada tingkat Penyidikan dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Keterangan saksiTM. NASIR HUSPA .ST. BIN HUSEIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta saksi tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa saksi menjabat selaku Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi dan Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Kab. Aceh Tamiang, yang bersumber dari dana APBN (Menkokesra RI) TA. 2007.
Bahwa dasar Saksi melaksanakan tugas selaku Konsultan Pengawas adalah Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : 579.1/600/KONT/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007.
Bahwa Perusahaan yang melaksanakan pengawasan untuk pekerjaan tersebut adala CV. Idelta Karya Muda Consultan, sumber dananya APBD TA. 2007, nilai kontrak sebesar Rp. 287.100.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) untuk pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi dan Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa Metode yang dilakukan adalah Penunjukkan Langsung terhadap CV. Idelta Karya Muda Consultan, dan didalam kontrak nomor : 579.1/600/KONT/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007, saksi selaku Penyedia Jasa Konsultan Pengawas atas nama Kuasa Direktris.
Bahwa dasar saksi adalah selaku Kuasa Direktris berdasarkan Akta Notaris dari Notaris Sabaruddin Salam, S.H, SpN, Nomor : 16 tanggal 08 Oktober 2008, Akte Surat Kuasa.
Bahwa yang melakukan penawaran untuk pekerjaan Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi dan Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Kab. Aceh Tamiang TA. 2007 adalah sdri. Maulida Lailiana, SE.Ak selaku Direktris CV. Idelta Karya Muda Consultan.
Bahwa jumlah paket pekerjaan yang Saksi awasi selaku Kuasa Direktris CV. Idelta Karya Muda Consultan sebanyak 204 paket, dengan jumlah rumah sebanyak 2224 unit rumah type 36.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut adalah :
1. Mengawasi lapangan.
2. Membuat Progres kepada PPTK / PPK .
3. Mengarahkan pekerjaan kepada Penyedia Barang/ Jasa atau rekanan sesuai dengan Rab.
4. Melakukan teguran kepada Penyedia Barang/ Jasa atau rekanan jika pekerjaan tidak sesuai dengan Rab.
Bahwa yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk rekontruksi adalah terdakwa Yushamdi ST selaku Kuasa pengguna Anggaran adalah Bupati Aceh Tamiang, dan Sumber dananya APBN 2007 ( Menkokesra).
Bahwa Saksi melaksanakan pengawasan pada tanggal dan Bulan yang Saksi tidak ingat lagi tahun 2007, dan tugas tersebut sesuai dengan Kontrak Pengawasan.
Bahwa untuk Kontrak Pengawasan No : 579.1/600/KONT/X/2007 tanggal 24 Oktober 2007 yang ditunjuk sebagai Konsultan pengawas adalah sdri. Maulida Lailiana, SE.Ak selaku Direktur CV. Idelta Karya Muda Consultan.
Bahwa Saksi selaku Konsultan Pengawas melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 579.2/600/SPMK/X/2008 tanggal 24 Oktober 2008.
Bahwa sesuai dengan kontrak pengawasan Nomor : 579.1/600/KONT/X/2007 tersebut tertanggal 24 Oktober 2007 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 579.2/600/SPMK/X/2008 tersebut tertanggal 24 Oktober 2008, yang ditunjuk sebagai Konsultan pengawas adalah sdri. Maulida Lailiana, SE.Ak selaku Direktur CV. Idelta Karya Muda Consultan.
Bahwa untuk 8 (delapan) Perusahaan yaitu ; CV. Tera Timbang Rasa, sesuai dengan Kontrak No : 861 / 607 / RB-170 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Tulang Makmur, sesuai dengan No Kontrak : 868 / 607 / RB – 177 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Surya Sas No : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Cemerlang Jaya, sesuai dengan Kontrak No : 808 / 607 / RB – 117 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Restu Mama, sesuai dengan Kontrak No : 820 / 607 / RB – 129 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Pelopor : dengan Kontrak No : 784 / 607 / RB – 93 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Naliza, sesuai dengan Kontrak No : 786 / 607 / RB – 95 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, dan CV. Karya Dinamis, sesuai dengan Kontrak No : 873 / 607 / RB-182 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Seluruh perusahaan tersebut diatas melaksanakan pekerjaan sekira tanggal 26 Oktober 2007, dan pekerjaan berakhir pada tangal 24 Desember 2007.
Bahwa 8 (delapan) perusahaan tersebut diatas ada melakukan Penarikan Uang Muka (DP) sebesar 30 % dari nilai kontrak dengan perincian yaitu :
a. Perusahaan Cv. Tera sebesar Rp. 164.574.144,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Empat puluh Empat rupiah).
b. Perusahaan CV. Tualang Makmur sebesar Rp. 251.296.500,- ( Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
c. Perusahaan CV. Pelopor sebesar Rp. 164.588.256,- ( Seratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
d. Perusahaan CV. Surya Sas sebesar Rp. 164.550.624,- ( Seratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
e. Perusahaan CV. Restu Mama sebesar Rp. 60.094.188,- (Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
f. Perusahaan CV. Naliza sebesar Rp. 162.485.568,- ( Seratus Enam Puluh Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah).
g. Perusahaan CV. Cemerlang Jaya sebesar Rp. 133.697.382,- ( Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
h. Perusahaan Cv. Karya Dinamis sebesar Rp. 171.406.144,- ( Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah).
Bahwa yang mengajukan permohonan Uang Muka (DP) 30 % terhadap 8 (delapan) Perusahaan tersebut adalah :
a. Perusahaan Cv. Tera Timbang Rasa adalah saksi Hamdani Bin. M. Ali selaku Kuasa Direktur.
b. Perusahaan Cv. Tualang Makmur, Cv. Pelopor, Cv. Surya Sas, Cv. Restu Mama, Cv. Naliza, Cv. Cemerlang Jaya adalah saksi Fadhil Bin. M. Amin selaku Kuasa Direktur.
c. Perusahaan Cv. Karya Dinamis adalah Sdr. Hendra Gunawan selaku Kuasa Direktur.
sedangkan pengajuan Uang Muka (DP) tersebut diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / PPK (Pejabat Pembuat Komitmen ).
Bahwa dasar dari 8 (delapan) Perusahaan tersebut diatas melaksanakan pekerjaan berdasar kontrak masing-masing adalah :
a. CV. Tera Timbang Rasa, dengan Kontrak No : 861 / 607 / RB-170 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, (kode paket : RB -170) dan Nilai Kontrak sebesar Rp. 559.776.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Pulah Enam Ribu Rupiah).
Cv. Tulang Makmur, dengan No. Kontrak : 868 / 607 / RB – 177 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007 dengan Kode Paket (RB – 177). dan nilai Kontrak sebesar Rp. 854.750.000,-.(Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
c. Cv. Surya Sas dengan No. Kontrak : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 94 ), dan nilai Kontrak sebesar Rp. 559.696.000,-( Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah ).
d. Cv. Cemerlang Jaya, dengan Kontrak No : 808 / 607 / RB – 117 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 117 ). dan nilai Kontrak sebesar Rp.454.753.000.- ( Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah ).
e. Cv. Restu Mama, dengan Kontrak No : 820 / 607 / RB – 129 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 129 ), dan nilai Kontrak sebesar Rp. 204.402.000,- ( Dua Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah ).
f. Cv. Pelopor, dengan Kontrak No : 784 / 607 / RB – 93 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 93 ), dengan Kontrak No : 784 / 607 / RB – 93 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, dan nilai Kontrak sebesar Rp. 559.824.000.-( Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah ).
g. Cv. Naliza, dengan Kontrak No : 786 / 607 / RB – 95 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 95 ) dengan Kontrak No : 786 / 607 / RB – 95 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, dan nilai Kontrak sebesar Rp. 552.672.000,-( Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah ).
h. CV. Karya Dinamis, dengan Kontrak No : 873 / 607 / RB-182 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, (Kode Paket Rb-182) dan Nilai Kontrak sebesar Rp. 583.015.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Lima Belas Ribu Rupiah).
Bahwa Surat perjanjian kerja (kontrak) terhadap 8 (delapan) perusahaan dilakukan kepada :
a. Perusahaan Cv. Tera Timbang Rasa dilakukan kepada saksi Hamdani dan ditandatanganinya selaku Kuasa Direktur.
b. Perusahaan Cv. Tualang Makmur, Cv. Pelopor, Cv. Surya Sas, Cv. Restu Mama, Cv. Naliza, Cv. Cemerlang Jaya ditujukan saksi Fadhil Bin. M. Amin dan ditandatanganinya selaku Kuasa Direktur.
c. Perusahaan Cv. Karya Dinamis ditujukan kepada Sdr. Hendra Gunawan selaku Kuasa Direktur.
Bahwa ke 8 (delapan) Perusahaan diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) masing – masing yaitu :
a. Cv. Tera Timbang Rasa : SPMK No : 1065/648/RB-170/2007, tanggal 26 Oktober 2007 dan masa Kontrak berakhir tanggal 24 Desember 2007.
b. CV. Tualang Makmur, SPMK No : 1072/648/RB-177/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dan masa kontrak berakhir tanggal 24 Desember 2007.
c. CV. Pelopor, SPMK No : 988/648/RB-93/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
d. CV. Surya Sas, SPMK No : 989/648/RB-94/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
e. CV. Restu Mama, SPMK No : 1024/648/RB-129/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
f. CV. Naliza SPMK No : 990/648/RB-95/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
g. CV. Cemerlang Jaya SPMK No : 1017/648/RB-117/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
h. Cv. Karya Dinamis SPMK No : 1077/648/RB-182/2007, tanggal 26 Oktober 2007, dan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
Bahwa terhadap 8 (delapan) Perusahaan tersebut diatas ada 1 (satu) Perusahaan yang dilakukan Adendum Perpanjang waktu yaitu Perusahaan Cv. Tualang Makmur dengan Surat Perjanjian Adenddum – I ( Pertama ) dengan No : 906/SD-I/RB-177/2007, tanggal 27 Desember 2007, dan yang menandatangani Adendum tersebut adalah Pihak Pihak Kedua saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur dan Pihak Pertama terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bahwa terhadap saksi tidak ada dilakukan Kontrak Lanjutan terhadap 8 (delapan) Perusahaan yaitu : Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tualang Makmur, Cv. Pelopor, Cv. Surya Sas, Cv. Restu Mama, Cv. Naliza, Cv. Cemerlang Jaya dan CV. Karya Dinamis sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor : 344 tahun 2007, tanggal 21 Desember 2007 tentang Penghentian Surat Perjanjian Kerja (Kontrak ) pelaksanaan kegiatan proyek rehabilitasi dan rekontruksi penanggulangan pasca bencana alam tahap I Tahun 2007 Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa Realisasi fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh 8 (delapan) Perusahaan yaitu : Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tualang Makmur, Cv. Pelopor, Cv. Surya Sas, Cv. Restu Mama, Cv. Naliza, Cv. Cemerlang Jaya dan CV. Karya Dinamis saat dilakukan penghentian kontrak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor : 344 tahun 2007, tanggal 21 Desember 2007, adalah O %.
Bahwa mengetahui jika Realisasi Fisik pekerjaan dilapangan 8 (delapan) Perusahaan adalah “0” karena Saksi melihat kelapangan bersama-sama dengan pihak Kepolisian dan Tim BPKP Perwakilan NAD, dan hal tersebut adalah tugas Saksi selaku Konsultan Pengawas Sesuai dengan Laporan CV. Idelta Karya Muda Consult selaku Konsultan Pengawas, Nomor : 001/IKMC/I/2008, tanggal 03 Januari 2008, tentang Laporan Realisasi Fisik Pada Kegiatan Rekontruksi Penanganan Pasca Bencana Alam Tahap-I Tahun 2007 Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa Saksi selaku Konsultan Pengawas melakukan teguran sebanyak 3 (tiga) Kali kepada kepada 8 (delapan) Perusahaan tersebut sesuai dengan kontrak masing-masing karena tidak melaksanakan pekerjaan setelah menerima SPMK dan penarikan Uang Muka (DP) 30 %.
Bahwa benar teguran tersebut Saksi lakukan pada akhir bulan Desember 2007, yaitu setelah 8 (delapan) Perusahaan tersebut diatas mengambil uang muka (DP) 30 %, sedangkan surat teguran tersebut Saksi layangkan pada saat masa Kontrak terhadap masing-masing Penyedia Jasa/rekanan.
Bahwa saksi selaku Konsultan pengawas ada melaporkan tentang realisasi Fisik pekerjaan dilapangan kepada terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bahwasanya 8 (delapan) Perusahaan tersebut bahwasaksinya Realisasi Fisik pekerjaan adalah “0” % (tidak dikerjakan).
Bahwa sebabnya tidak Saksi lakukan teguran pada awal-awal setelah diterbitkannya kontrak dan SPMK terhadap 8 (delapan) Perusahaan tersebut karena kontrak pengawasan dilakukan terhadap Saksi setelah 8 (delapan) perusahaan tersebut diatas masing-masing perusahaan menerima SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dan setelah mengambil uang muka DP 30 %, sedangkan sebelumnya tidak ada kontrak dilakukan terhadap Saksi selaku konsultan pengawas untuk melakukan pengawasan pekerjaan.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa sebabnya Kontrak pengawasan ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2007, karena pada awalnya selaku konsultan pengawas adalah sdri. Maulida Lailiana, SE.Ak, kemudian dilakukan Kuasa Direktris oleh sdri. Maulida Lailiana, SE.Ak kepada Saksi pada tanggal 08 Oktober 2008.
Bahwa untuk pencairan dana Konsultan Pengawas telah dicairkan dan atau telah dilakukan penarikan sebesar 40,32% dari nilai kontrak atau sekira sebesar Rp. 115.000.000,- ( Seratus Lima Belas Juta ) dan setelah dipotong pajak sebesar Rp. 101.000.000,- (Seratus Satu Juta Rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa selaku PPk ( Pejabat Pembuat Komitmen) sebelum Saksi melayangkan Surat Teguran terhadap 8 (delapan) Perusahaan tersebut.
Bahwa yang berhak untuk mengklaim Jaminan Uang Muka terhadap 8 (delapan) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tualang Makmur, Cv. Pelopor, Cv. Surya Sas, Cv. Restu Mama, Cv. Naliza, Cv. Cemerlang Jaya dan CV. Karya Dinamis adalah terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang bahwa dipersidangan telah diperdengarkan keterangan saksi ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Keterangan ahliAMIRUDDIN ARIF, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta ahli tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa bersedia memberikan keterangan sebagai Ahli dan bersedia mengangkat sumpah didepan Penyidik sesuai dengan agama Islam sehubungan pada pelaksanan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007, Pekerjaan Rumah Type 36 di Aceh Tamiang, yang bersumber dari APBN (Menkokesra RI) TA. 2007, sesuai dengan Kontrak No : 861 / 607 / RB-170 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, No : 868 / 607 / RB – 177 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, No : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, No : 808 / 607 / RB – 117 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, No : 820 / 607 / RB – 129 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, No : 784 / 607 / RB – 93 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, dan No : 786 / 607 / RB – 95 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007.
Bahwa ahli sebagai Auditor pada perwakilan BPKP Provinsi NAD dengan riwayat pekerjaan adalah :
Pengangkatan pertama dalam jabatan Pengawas Keuangan dan Pembangunan SK Kepala perwakilan BPKP NAD Nomor Kep- 3360/PW.01/UP.12/1991 tanggal 16 September 1991 dalam pangkat Pengatur Muda Tk. I, II/b.
Kenaikan jabatan menjadi Auditor Trampil Pemula dengan SK Kepala Perwakilan BPKP NAD Nomor Kep- 258/K/UP.12/1996 tanggal 23 Desember 1996 dalam pangkat Pengatur Tk. I, II/d.
Kenaikan jabatan menjadi Auditor Trampil Pratama dengan SK Kepala Perwakilan BPKP NAD nomor Kep.05.01.04-1029/PW.01/1998 tanggal 1 Mei 1998 dalam pangkat Penata Muda, III/a.
Kenaikan jabatan menjadi Auditor Ahli Pratama dengan SK Kepala Perwakilan BPKP NAD Kep- 05.01.04- 2862/PW.01/2001 tanggal 24 April 2001 dalam pangkat Penata Muda Tk.I, III/b.
Kenaikan Jabatan menjadi Auditor Ahli Muda dengan SK kepala Perwakilan BPKP NAD nomor Kep- 1395/PW.01/1/2004 tanggal 3 Maret 2004 dalam pangkat Penata Muda Tk I, III/c.
Jabatan terakhir sampai sekarang sebagai Auditor Ahli Muda dengan pangkat Penata Tingkat I, III/d per 1 Januari 2007 dengan SK Kepala Perwakilan BPKP NAD nomor Kep-439/K/SU.02.2007 tanggal 1 Maret 2007.
Dasar penugasan Ahli adalah :
a. Surat dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang nomor: R/1358/XII/2009/Reskrim, tanggal 30 Desember 2009.perihal permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara.
b. Surat dari kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang Nomor: R/80/I/2010/Reskrim, tanggal 26 januari 2010, perihal revisi permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara.
c. BPKP khususnya BPKP Perwakilan Provinsi NAD sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan :
1). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005.
2). Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Negeri Sigli, Kepolisian Resor Tamiang, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : B – 1081a/N.1.12/Fs.1/12/2008, No. Pol : B/2467/XII/2008 dan Nomor : KEP-6128/PW.01/5/2008 tanggal 23 Desember 2008 Tentang Kerjasama Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Termasuk Dana Non Budgeter.
3). Pasal 6 Undang - undang Nomor : 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan instansi yang “ berwenang ” termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Surat Tugas dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Perwakilan Prov. NAD Nomor : ST- 115/PW.01/5/2010 tanggal 19 Januari 2010, perihal bantuan menghitung kerugian keuangan negara.
Bahwa tujuan dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Team dari Kantor Perwakilan BPKP Prop. NAD pada pelaksanan Pekerjaan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 Kab. Aceh Tamiang yang bersumber dari dana APBN (Menkokesra RI ) TA. 2007 adalah untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanan Pekerjaan tersebut.
Bahwa ahli melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada pelaksanan Pekerjaan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 Kab. Aceh Tamiang, yang bersumber dari dana APBN (Menko Kesra RI ) bersama-sama dengan ahli CUT RIDAWATI, SE dari dari BPKP NAD serta Team Penyridik Polres Aceh Tamiang.
Bahwa prosedur penugasan yang kami lakukan untuk menghitung kerugian negara tersebut dengan cara Mereviu dan menganalisis dokumen yang diberikan oleh Tim Penyidik yang meliputi, DPA-SKPD 2007, dan 2009 SPP, SPM dan SP2D penarikan uang muka (30%), jenis kontrak pembangunan rumah, Addendum kontrak, Surat peringatan PPTK, Pemutusan Kontrak Pemutusan Kontrak, Berita Acara pemeriksaan (BAP) observasi, BAP Pemeriksaan Fisik oleh Penyidik Polres Aceh Tamiang pada 23 Oktober 2009, wawancara, dan rekonstruksi fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Bahwa cara/Metode penghitungan kerugian keuangan negara yang ahli lakukan adalah:
a. Mereviu dan menganalisis dokumen yang diberikan oleh Tim Penyidik yang meliputi, DPA-SKPD 2007, dan 2009SPP, SPM dan SP2D penarikan uang muka (30%), jenis kontrak pembangunan rumah, Addendum kontrak, Surat peringatan PPTK, Pemutusan Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) observasi, BAP Pemeriksaan Fisik oleh Penyidik Polres Aceh Tamiang pada 23 Oktober 2010, wawancara, dan rekonstruksi fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
b. Menghitung jumlah pembayaran atas penarikan uang muka pelaksanaan Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 Kab. Aceh Tamiang sesuai Kontrak Nomor: 868/607/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007, Nomor: 785/607/RB-94/2007 tanggal 26 Oktober 2007, nomor: 786/607/RB-95/2007, tanggal 26 Oktober 2007, Nomor: 784/607/RB-93/2007 tanggal 26 Oktober 2007, Nomor: 820/607/RB-129/2007 tanggal 26 Oktober 2007, Nomor: 808/607/RB-117/2007 tanggal 26 Oktober 2007, Nomor: 861/607/RB-170/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dan kontrak Nomor: 873/607/RB- 182/2007 tanggal 26 Oktober 2007 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan berikut rekening penampungnya.
c. Memastikan kondisi fisik pembangunan rumah di lapangan pada tanggal 23 Januari 2010 bersama Tim Penyidik Polres Tamiang, Konsultan Pengawas, PPTK lama dan baru.
d. Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara dengan membandingkan jumlah pembayaran uang muka (30%) dengan pekerjaan fisik di lapangan pada masa kontrak.
Bahwa Jumlah perusahaan yang dilakukan penghitungan pada Pekerjaan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 Kab. Aceh Tamiang sebanyak 8 (delapan) perusahaan yaitu :
Bahwa sesuai dengan cara/metode sebagaimana disebutkan di atas diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 untuk 8 (delapan kontrak) sebesar Rp.1.272.693.072,00 (Total Loss) karena pekerjaan masih 0% saat berakhirnya kontrak dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan cara/metode sebagaimana disebutkan di atas diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 untuk 8 (delapan kontrak) sebesar Rp.1.272.693.072,00 (Total Loss) karena pekerjaan masih 0% saat berakhirnya kontrak.
Bahwa sesuai dengan cara/metode sebagaimana disebutkan di atas diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 untuk 8 (delapan kontrak) sebesar Rp.1.272.693.072,00 (Total Loss) karena pekerjaan masih 0% saat berakhirnya kontrak, sedangkan kerugian negara untuk 7 (tujuh) Kontrak sebesar Rp. 1.101.286.662,- (Satu Milyard Seratus Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), dengan perincian YAITU :
Bahwa benar CV.Tualang Makmur tidak mempunyai dasar hukum untuk melaksanakan pembangunan rumah tersebut, hanya itikad baik dari Kuasa Direktur yang bersangkutan, setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 8 Oktober 2009 Tim Penyidik Polres Aceh Tamiang bersama pihak Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang dan pada tanggal 23 Januari 2010 saat Tim (Penyidik Polres Aceh Tamiang, BPKP Perwakilan Prov. NAD, Dinas PU Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor: 868/607/RB-177/2007 tanggal 26 oktober 2007 dan Addendum kontrak Nomor: 906/ADD-I/RB-177/2007 tanggal 27 Oktober 2007, CV. Tualang Makmur dapat melaksanakan pembangunan rumah tersebut, namun tidak ada aturan yang dapat dijadikan rujukan hanya itikad baik dari Kuasa Direktur yang bersangkutan.
Bahwa CV. Idelta Karya Muda Consult dapat menerbitkan laporan Kemajuan pekerjaan Lapangan sesuai keahliannya, karena lokasi pekerjaan dan spesifikasi teknis bangunan yang ada tetap seperti perencanaan awal. Tidak ada aturan yang dapat dijadikan rujukan hanya itikad baik dari CV. Idelta Karya Muda Consult yang bersangkutan.
Bahwa dengan Pembangunan CV Tualang Makmur sebanyak 25 (dua puluh lima) unit rumah atau telah 100% pekerjaannya tidak dapat menghilangkan kewajiban saksi Fadhil terlah melakukan penriakan uang muka (DP) 30 % atas kontrak pekerjaan CV Surya Sas, CV Restu Mama, CV Pelopor, CV. Naliza dan CV. Cemerlang Jaya dan tidak dapat dikompensasi dengan pekerjaan yang masih 0% tersebut karena masing-masing mempunyai kontrak yang mengatur hak dan kewajibannya.
Bahwa Uang muka yang telah diambil oleh Sdr. Fadhil sebesar 30% untuk perusahaan yaitu CV. Tualang Makmur, CV Surya Sas, CV Restu Mama, CV Pelopor, CV. Naliza dan CV. Cemerlang Jaya tersebut dananya tidak dapat digunakan untuk pembangunan rumah untuk perusahaan lainnya.
Bahwa pada pelaksanaan pembangunan Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Tahun 2007 di Kab. Aceh Tamiang yang bersumber dari dana APBN (Menkokersa RI) Ta. 2007 tersebut terdakwa selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) ada melakukan penyimpangan yaitu dana pembangunan rumah korban banjir sebanyak 125 unit rumah senilai Rp. 4.328.888.000,- untuk uang muka sudah diterima rekanan senilai Rp. 1.295.307.744,- (30%), penyimpangannya adalah ;
| No | Nama Perusahaan | Nilai Kontrak | Jumlah Uang Muka / DP |
| 1 | CV. Tera Timbang Rasa | Rp. 559.776.000 | Rp. 64.574.144 |
| 2 | CV. Karya Dinamis | Rp. 583.015.000 | Rp. 171.406.410 |
| 3 | CV. Tualang Makmur | Rp. 854.750.000 | Rp. 251.296.500 |
| 4 | CV. Surya Sas | Rp. 559.696.000 | Rp. 64.550.624 |
| 5 | CV. Cemerlang Jaya | Rp. 454.753.000 | Rp. 133.697.382 |
| 6 | CV. Restu Mama | Rp. 204.402.000 | Rp. 60.094.188 |
| 7 | CV.Pelopor | Rp. 559.824.000 | Rp. 164.588.256 |
| 8 | CV. Naliza | Rp. 552.672.000 | Rp. 162.485.568 |
| Jumlah | Rp. 4.328.888.000 | Rp. 1.272.693.072 |
| No | Nama Perusahaan | Kontrak (Rp) | Jumlah SP2D/ Kerugian Negara (Rp) |
| 1 | CV. Tera Timbang Rassa | 559.776.000 | 164.574.144 |
| 2 | CV. Karya Dinamis | 583.015.000 | 171.406.410 |
| 3 | CV. Tualang Makmur | 854.750.000 | 251.296.500 |
| 4 | CV. Surya SAS | 559.696.000 | 164.550.624 |
| 5 | CV. Cemerlang Jaya | 454.753.000 | 133.697.382 |
| 6 | CV. Restu Mama | 204.402.000 | 60.094.188 |
| 7 | CV. Pelopor | 559.824.000 | 164.588.256 |
| 8 | CV. Naliza | 552.672.000 | 162.485.568 |
| Jumlah | 4.328.888.000 | 1.272.693.072 |
| No | Nama Perusahaan | Kontrak (Rp) | Jumlah SP2D/ Kerugian Negara (Rp) |
| 1 | CV. Tera Timbang Rassa | 559.776.000 | 164.574.144 |
| 2 | CV. Tualang Makmur | 854.750.000 | 251.296.500 |
| 3 | CV. Surya SAS | 559.696.000 | 164.550.624 |
| 4 | CV. Cemerlang Jaya | 454.753.000 | 133.697.382 |
| 5 | CV. Restu Mama | 204.402.000 | 60.094.188 |
| 6 | CV. Pelopor | 559.824.000 | 164.588.256 |
| 7 | CV. Naliza | 552.672.000 | 162.485.568 |
| Jumlah | 4.328.888.000 | 1.272.693.072 |
1). pekerjaan masih 0%, penandatanganan penawaran bukan oleh Direktur Perusahaan tetapi Kuasanya yang tidak termaksud dalam daftar kepengurusan.
2). PPK tidak melakukan teguran pada masa Kontrak/Adendum atas pekerjaan yang tidak ada kemajuan.
3). PPK tidak melakukan pemutusan kontrak.
4). PPK tidak mengenakan Sanksi denda.
5). PPK tidak mengklaim jaminan uang muka bahkan kontrak tetap dilanjutkan.
Bahwa tidak dapat dilakukan untuk mengalihkan pekerjaan pembangunan rumah tersebut kepada saksi Fadhil karena saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur untuk masing-masing perusahaan tersebut diatas sedangkan pekerjaan masih 0% setelah habis masa kontrak, dan pengalihan pekerjaan tersebut dapat dilakukan asalkan sebelum kontrak berakhir yaitu 24 Desember 2007, dengan cara pihak Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang memutuskan kontrak dan menunjuk pemborong/Penyedia Jasa lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, hal tersebut diatur pada Surat perjanjian Kerja (kontrak) yaitu pasal 17 Pemutusan Perjanjian, bahwa “Pihak Pertama (Dinas PU) dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini huruf 1.f Pihak Kedua nyata-nyata tidak dapat melaksanakan atau melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan; huruf g Pihak kedua telah memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada Pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis pihak Pertama, maka Pihak Pertama dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkan.
12. Keterangan ahli CUT RIDAWATI, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta ahli tidak memiliki hubungan keluaraga.
Bahwa bersedia memberikan keterangan sebagai Ahli dan bersedia mengangkat sumpah didepan Penyidik sesuai dengan agama Islam sehubungan pada pelaksanan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007, Pekerjaan Rumah Type 36 di Aceh Tamiang, yang bersumber dari APBN (Menkokesra RI) TA. 2007, sesuai dengan Kontrak No : 861 / 607 / RB-170 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, No : 868 / 607 / RB – 177 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, No : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, No : 808 / 607 / RB – 117 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, No : 820 / 607 / RB – 129 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, No : 784 / 607 / RB – 93 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, dan No : 786 / 607 / RB – 95 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007.
Bahwa riwayat sebagai auditor pada perwakilan BPKP Provinsi NAD yaitu :
Bahwa dasar penugasan Ahli adalah :
| 1. | SK Kepala BPKP No : Kep- 00223/PW.03.1/UP/1995. Tanggal 1 April 1995 Sebagai asisten PKP Madya, dengan Pangkat/Golongan Pengatur Muda Tk I/ IIb TMT 1 Februari 1995. |
| 2. | SK Kepala BPKP No : Kep- 02765/PW.03.1/UP/1995. Tanggal 4 September 1996 Sebagai asisten PKP, dengan Pangkat/Golongan Pengatur / Iic TMT 1 Oktober 1996. |
| 3. | SK Kepala BPKP No : Kep- 258/K/UP/12/1996. Tanggal 26 Desember 1996 sebagai Auditor Trampil Pemula, dengan Pangkat/Golongan Pengatur / Iic TMT 23 Desember 1996. |
| 4. | Surat Pernyataan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NAD No : SPTMJ- 4577/PW.01/1/2003. Tanggal 18 Juni 2003 Sebagai Auditor Pelaksana Lanjutan, dengan Pangkat/Golongan Penata Muda / IIIa TMT 1 Maret 2003. |
| 5. | SK Kepala BPKP No : Kep- 5414/PW.01/1/2007. Tanggal 14 September 2007 Sebagai Audito Ahli Pertama, dengan Pangkat/Golongan Pengatur Muda Tk I/ IIIb TMT 1 April 2007 |
a. Surat dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang nomor: R/1358/XII/2009/Reskrim, tanggal 30 Desember 2009.perihal permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara.
b. Surat dari kepala Kepolisian Resor Aceh Tamiang Nomor: R/80/I/2010/Reskrim, tanggal 26 januari 2010, perihal revisi permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan Negara.
c. BPKP khususnya BPKP Perwakilan Provinsi NAD sendiri memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan :
1). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2005.
2). Nota Kesepahaman Antara Kejaksaan Negeri Sigli, Kepolisian Resor Tamiang, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : B – 1081a/N.1.12/Fs.1/12/2008, No. Pol : B/2467/XII/2008 dan Nomor : KEP-6128/PW.01/5/2008 tanggal 23 Desember 2008 Tentang Kerjasama Dalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Termasuk Dana Non Budgeter.
3). Pasal 6 Undang - undang Nomor : 30 tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan instansi yang “ berwenang ” termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Surat Tugas dari Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Perwakilan Prov. NAD Nomor : ST- 115/PW.01/5/2010 tanggal 19 Januari 2010, perihal bantuan menghitung kerugian keuangan negara.
Bahwa tujuan dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Team dari Kantor Perwakilan BPKP Prop. NAD pada pelaksanan Pekerjaan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 Kab. Aceh Tamiang yang bersumber dari dana APBN (Menkokesra RI ) TA. 2007 adalah untuk memastikan jumlah kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanan Pekerjaan tersebut.
Bahwa ahli melakukan perhitungan kerugian keuangan negara pada pelaksanan Pekerjaan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 Kab. Aceh Tamiang, yang bersumber dari dana APBN (Menko Kesra RI ) bersama-sama dengan ahli Amiruddin Arif, SE dari dari BPKP NAD serta Team Penyridik Polres Aceh Tamiang.
Bahwa prosedur penugasan yang kami lakukan untuk menghitung kerugian negara tersebut dengan cara Mereviu dan menganalisis dokumen yang diberikan oleh Tim Penyidik yang meliputi, DPA-SKPD 2007, dan 2009 SPP, SPM dan SP2D penarikan uang muka (30%), jenis kontrak pembangunan rumah, Addendum kontrak, Surat peringatan PPTK, Pemutusan Kontrak, Berita Acara pemeriksaan (BAP) observasi, BAP Pemeriksaan Fisik oleh Penyidik Polres Aceh Tamiang pada 23 Oktober 2009, wawancara, dan rekonstruksi fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Bahwa benar Cara/Metode penghitungan kerugian keuangan negara yang ahli lakukan adalah :
a. Mereviu dan menganalisis dokumen yang diberikan oleh Tim Penyidik yang meliputi, DPA-SKPD 2007, dan 2009SPP, SPM dan SP2D penarikan uang muka (30%), jenis kontrak pembangunan rumah, Addendum kontrak, Surat peringatan PPTK, Pemutusan Kontrak, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) observasi, BAP Pemeriksaan Fisik oleh Penyidik Polres Aceh Tamiang pada 23 Oktober 2010, wawancara, dan rekonstruksi fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
b. Menghitung jumlah pembayaran atas penarikan uang muka pelaksanaan Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 Kab. Aceh Tamiang sesuai Kontrak Nomor: 868/607/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007, Nomor: 785/607/RB-94/2007 tanggal 26 Oktober 2007, nomor: 786/607/RB-95/2007, tanggal 26 Oktober 2007, Nomor: 784/607/RB-93/2007 tanggal 26 Oktober 2007, Nomor: 820/607/RB-129/2007 tanggal 26 Oktober 2007, Nomor: 808/607/RB-117/2007 tanggal 26 Oktober 2007, Nomor: 861/607/RB-170/2007 tanggal 26 Oktober 2007, dan kontrak Nomor: 873/607/RB- 182/2007 tanggal 26 Oktober 2007 berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan berikut rekening penampungnya.
c. Memastikan kondisi fisik pembangunan rumah di lapangan pada tanggal 23 Januari 2010 bersama Tim Penyidik Polres Tamiang, Konsultan Pengawas, PPTK lama dan baru.
d. Menghitung jumlah kerugian keuangan Negara dengan membandingkan jumlah pembayaran uang muka (30%) dengan pekerjaan fisik di lapangan pada masa kontrak.
Bahwa jumlah perusahaan yang dilakukan penghitungan pada Pekerjaan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 Kab. Aceh Tamiang sebanyak 8 (delapan) perusahaan yaitu :
Bahwa sesuai dengan cara/metode sebagaimana disebutkan di atas diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 untuk 8 (delapan kontrak) sebesar Rp.1.272.693.072,00 (Total Loss) karena pekerjaan masih 0% saat berakhirnya kontrak dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan cara/metode sebagaimana disebutkan di atas diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada Pekerjaan Proyek RekonstruksiPenanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 untuk 8 (delapan kontrak) sebesar Rp.1.272.693.072,00 (Total Loss) karena pekerjaan masih 0% saat berakhirnya kontrak.
Bahwa Sesuai dengan cara/metode sebagaimana disebutkan di atas diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam TA. 2007 untuk 8 (delapan kontrak) sebesar Rp.1.272.693.072,00 (Total Loss) karena pekerjaan masih 0% saat berakhirnya kontrak, sedangkan kerugian negara untuk 7 (tujuh) Kontrak sebesar Rp. 1.101.286.662,- (Satu Milyard Seratus Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), dengan perincian yaitu :
| No | Nama Perusahaan | Nilai Kontrak | Jumlah Uang Muka / DP |
| 1 | CV. Tera Timbang Rasa | Rp. 559.776.000 | Rp. 64.574.144 |
| 2 | CV. Karya Dinamis | Rp. 583.015.000 | Rp. 171.406.410 |
| 3 | CV. Tualang Makmur | Rp. 854.750.000 | Rp. 251.296.500 |
| 4 | CV. Surya Sas | Rp. 559.696.000 | Rp. 64.550.624 |
| 5 | CV. Cemerlang Jaya | Rp. 454.753.000 | Rp. 133.697.382 |
| 6 | CV. Restu Mama | Rp. 204.402.000 | Rp. 60.094.188 |
| 7 | CV.Pelopor | Rp. 559.824.000 | Rp. 164.588.256 |
| 8 | CV. Naliza | Rp. 552.672.000 | Rp. 162.485.568 |
| Jumlah | Rp. 4.328.888.000 | Rp. 1.272.693.072 |
| No | Nama Perusahaan | Kontrak (Rp) | Jumlah SP2D/ Kerugian Negara (Rp) |
| 1 | CV. Tera Timbang Rassa | 559.776.000 | 164.574.144 |
| 2 | CV. Karya Dinamis | 583.015.000 | 171.406.410 |
| 3 | CV. Tualang Makmur | 854.750.000 | 251.296.500 |
| 4 | CV. Surya SAS | 559.696.000 | 164.550.624 |
| 5 | CV. Cemerlang Jaya | 454.753.000 | 133.697.382 |
| 6 | CV. Restu Mama | 204.402.000 | 60.094.188 |
| 7 | CV. Pelopor | 559.824.000 | 164.588.256 |
| 8 | CV. Naliza | 552.672.000 | 162.485.568 |
| Jumlah | 4.328.888.000 | 1.272.693.072 |
-
No Nama Perusahaan Kontrak (Rp) Jumlah SP2D/ Kerugian Negara (Rp) 1 CV. Tera Timbang Rassa 559.776.000 164.574.144 2 CV. Tualang Makmur 854.750.000 251.296.500 3 CV. Surya SAS 559.696.000 164.550.624 4 CV. Cemerlang Jaya 454.753.000 133.697.382 5 CV. Restu Mama 204.402.000 60.094.188 6 CV. Pelopor 559.824.000 164.588.256 7 CV. Naliza 552.672.000 162.485.568 Jumlah 4.328.888.000 1.272.693.072
Bahwa CV.Tualang Makmur tidak mempunyai dasar hukum untuk melaksanakan pembangunan rumah tersebut, hanya itikad baik dari Kuasa Direktur yang bersangkutan, setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 8 Oktober 2009 Tim Penyidik Polres Aceh Tamiang bersama pihak Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang dan pada tanggal 23 Januari 2010 saat Tim (Penyidik Polres Aceh Tamiang, BPKP Perwakilan Prov. NAD, Dinas PU Kab. Aceh Tamiang.
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor: 868/607/RB-177/2007 tanggal 26 oktober 2007 dan Addendum kontrak Nomor: 906/ADD-I/RB-177/2007, tanggal 27 Oktober 2007, CV. Tualang Makmur dapat melaksanakan pembangunan rumah tersebut, namun tidak ada aturan yang dapat dijadikan rujukan hanya itikad baik dari Kuasa Direktur yang bersangkutan.
Bahwa CV. Idelta Karya Muda Consult dapat menerbitkan laporan Kemajuan pekerjaan Lapangan sesuai keahliannya, karena lokasi pekerjaan dan spesifikasi teknis bangunan yang ada tetap seperti perencanaan awal. Tidak ada aturan yang dapat dijadikan rujukan hanya itikad baik dari CV. Idelta Karya Muda Consult yang bersangkutan.
Bahwa dengan Pembangunan CV Tualang Makmur sebanyak 25 (dua puluh lima) unit rumah atau telah 100% pekerjaannya tidak dapat menghilangkan kewajiban saksi Fadhil terlah melakukan penriakan uang muka (DP) 30 % atas kontrak pekerjaan CV Surya Sas, CV Restu Mama, CV Pelopor, CV. Naliza dan CV. Cemerlang Jaya dan tidak dapat dikompensasi dengan pekerjaan yang masih 0% tersebut karena masing-masing mempunyai kontrak yang mengatur hak dan kewajibannya.
Bahwa uang muka yang telah diambil oleh saksi Fadhil sebesar 30% untuk perusahaan yaitu CV. Tualang Makmur, CV Surya Sas, CV Restu Mama, CV Pelopor, CV. Naliza dan CV. Cemerlang Jaya tersebut dananya tidak dapat digunakan untuk pembangunan rumah untuk perusahaan lainnya.
Bahwa pada pelaksanaan pembangunan Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam Tahun 2007 di Kab. Aceh Tamiang yang bersumber dari dana APBN (Menkokersa RI ) Ta. 2007 tersebut Sdr. Yushamdi, ST selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) ada melakukan penyimpangan yaitu dana pembangunan rumah korban banjir sebanyak 125 unit rumah senilai Rp. 4.328.888.000,- untuk uang muka sudah diterima rekanan senilai Rp. 1.295.307.744,- (30%), penyimpangannya adalah :
1). pekerjaan masih 0%, penandatanganan penawaran bukan oleh Direktur Perusahaan tetapi Kuasanya yang tidak termaksud dalam daftar kepengurusan.
2). PPK tidak melakukan teguran pada masa Kontrak/Adendum atas pekerjaan yang tidak ada kemajuan.
3). PPK tidak melakukan pemutusan kontrak.
4). PPK tidak mengenakan Sanksi denda.
5). PPK tidak mengklaim jaminan uang muka bahkan kontrak tetap dilanjutkan.
Bahwa tidak dapat dilakukan untuk mengalihkan pekerjaan pembangunan rumah tersebut kepada saksi Fadhil karena saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur untuk masing-masing perusahaan tersebut diatas sedangkan pekerjaan masih 0% setelah habis masa kontrak, dan pengalihan pekerjaan tersebut dapat dilakukan asalkan sebelum kontrak berakhir yaitu 24 Desember 2007, dengan cara pihak Dinas PU. Kab. Aceh Tamiang memutuskan kontrak dan menunjuk pemborong/Penyedia Jasa lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, hal tersebut diatur pada Surat perjanjian Kerja (kontrak) yaitu pasal 17 Pemutusan Perjanjian, bahwa “Pihak Pertama (Dinas PU) dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini huruf 1.f Pihak Kedua nyata-nyata tidak dapat melaksanakan atau melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan; huruf g Pihak kedua telah memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada Pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis pihak Pertama; maka Pihak Pertama dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan, juga telah diperdengarkan pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menjelaskan pelaksanan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam untuk Pekerjaan Rumah Type 36 diKab. Aceh Tamiang, yang bersumber dari APBN (Menkokesra RI) TA. 2007, yang dilaksanakan oleh 7 (tujuh) Perusahaan yaitu CV. Tera Timbang Rasa : dengan Kontrak No : 861 / 607 / RB-170 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, (kode paket : RB -170), Cv. Tulang Makmur : dengan No Kontrak : 868 / 607 / RB – 177 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Surya Sas No : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Cemerlang Jaya : Kontrak No : 808 / 607 / RB – 117 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Restu Mama : dengan Kontrak No : 820 / 607 / RB – 129 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Pelopor : dengan Kontrak No : 784 / 607 / RB – 93 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Naliza : dengan Kontrak No : 786 / 607 / RB – 95 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007.
Bahwa jabatan terdakwa adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan pekerjaan Rekontruksi Penanganan Pasca Bencana Alam tahun 2007, sesuai dengan surat pengangkatan terdakwa yaitu : Surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 3742.A / BPKD.900 / 2007, tanggal 14 Agustus 2007.
Bahwa yang menjabat pada pelaksanaan pekerjaan Rekontruksi rumah Penanganan Pasca Bencana Alam yang bersumber dari APBN TA 2007 tersebut adalah : Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran adalah Ir. H. Syahbuddin Usman M.Si selaku Bupati Aceh Tamiang, dan telah dilakukan perubahan keputusan dan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Drs. Abdul Latif menjabat Bupati Aceh Tamiang, saksi Sulaiman, SE selaku Pejabat Penerbit SPM untuk dana rehabilitasi dan rekontruksi penanganan pasca bencana alam kab. Aceh Tamiang, saksi Budi Salahuddin Al-Ayubi, SE selaku Bendahara Pengeluaran untuk dana rehabilitasi dan rekontruksi penanganan pasca bencana alam kab. Aceh Tamiang, dan masing-masing diangkat oleh Sesmenkokesra sdr. A. Qodri Azizi, kemudian sdr. Drs. Abdul Latif selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat Terdakwa Yushamdi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan rekontruksi penanggualngan pasca bencana alam banjir kab. Aceh Tamiang TA. 2007, pengangkatan berdasarkan SK Bupati nomor : 3742.A/BPKD.900/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Penunjukkan / Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan Rehabilitasi dan rekontruksi penanggulangan pasca bencana alam banjir kab. Aceh Tamiang TA. 2007.
Bahwa terdakwa diangkat sejak tanggal 14 Agustus 2007 berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang diangkat hingga 1(satu) tahun mata anggaran (31 Desember 2007) sesuai dengan DIPA nomor : 027470/069-03.0/-/2007, tanggal 29 Mei 2007.
Bahwa terdakwa menegaku tugas dan tanggung jawab selaku pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian / kontrak dengan pihak penyedia barang / jasa dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. Menandatangani bukti-bukti dokumen pengeluaran anggaran dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
3. Mengajukan tagihan / perintah pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang membebani uang terhadap seluruh pelaksanaan lanjutan kegiatan yang berkaitan dengan Rekontruksi penaganan Pasca Bencana Alam.
4. Menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dan serah terima pekerjaan yang harus memuat secara lengkap identitas pekerjaan.
Bahwa nilai anggaran untuk Penanganan Pasca Bencana Alam yang bersumber dari APBN TA 2007 tersebut adalah sebesar Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah), dengan perincian untuk dana Rekontruksi sebesar Rp. 77.840.000.000,- ( tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah), dan dana untuk Rehabilitasi sebesar Rp. 12.160.000.000,- ( dua belas milyar seratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa jumlah unit rumah yang akan dibangun untuk Penanganan Pasca Bencana Alam yang bersumber dari APBN TA 2007 sebanyak 2.224 (dua ribu dua ratus dua puluh empat) unit dengan pagu perunit sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 77.840.000.000,- ( tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah), sedangkan untuk Rehabilitasi sebanyak 608 (enam ratus delapan) unit dengan pagu pernitnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 12.160.000.000,- ( dua belas milyar seratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa jumlah paket pekerjaan untuk Rekontruksi sebanyak 204 (dua ratus empat) paket pekerjaan, sedangkan untuk Rehabilitasi sebanyak 108 (seratus delapan) paket, dan untuk masing-masing paket pekerjaan tersebut tidak sama jumlah unit rumahnya.
Bahwa 7 (tujuh) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, CV. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, Cv. Pelopor, dan Cv. Naliza tersebut ada ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan pada Penanganan Pasca Bencana Alam yang bersumber dari APBN (Menko Kesra RI) TA 2007.
Bahwa penunjukan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan peket pekerjaan pada Penanganan Pasca Bencana Alam yang bersumber dari APBN ( Menko Kesra RI)TA 2007 terhadap 7 (tujuh) Perusahaan tersebut adalah :
1). Cv. Tera Timbang Rasa ditujukan kepada saksi Hamdani selaku Kuasa Direktur Tera Timbang Rasa.
2). Cv. Tualang Makmur, Cv. Pelapor, Cv. Surya Sas, Cv. Restu Mama, CV. Naliza, dan Cv. Cemerlang Jaya ditujukan kepada saksi Fadhil Bin. M. Amin selaku Kuasa Direktur terhadap 6 (enam) Perushaan tersebut.
Bahwa masing –masing perusahaan melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) yaitu :
1). Saksi Hamdani Bin. M. Ali selaku Kuasa Direktur CV. Tera Timbang Rasa berdasarkan Kontrak No : 861 / 607 / RB-170 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, (kode paket : RB -170) Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Ingin Jaya Desa Perkebunan Pulau Tiga Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 559.776.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Pulah Enam Ribu Rupiah).
Saksi Fadhil Bin. M. Amin selaku Kuasa Direktur terhadap 6 (enam) perusahaan yaitu :
a. Cv. Tulang Makmur berdasarkan Kontrak No : 868 / 607 / RB – 177 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007 dengan Kode Paket (RB – 177). Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 25 Unit Dusun Simpang Tiga Desa Kaloy Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 854.750.000,-. ( Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
b. Cv. Surya Sas berdasarkan Kontrak No : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 94 ),
c. Cv. Surya Sas berdasarkan Kontrak No : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 94 ), Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Satu Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 559.696.000,-( Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah ).
d. Cemerlang Jaya sesuai dengan Kontrak No : 808 / 607 / RB – 117 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 117 ). Pekerjaan rumah Type 36 Sebanyak 13 Unit Dusun Selamat Desa Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.454.753.000.- ( Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah ).
e. Cv. Restu Mama sesuai dengan Kontrak No : 820 / 607 / RB – 129 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 129 ), pekerjaan rumah Type 36 Sebanyak 6 Unit Dusun Murni Desa Aras Sembilan Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 204.402.000,- ( Dua Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah )
f. Cv. Pelopor sesuai dengan Kontrak No : 784 / 607 / RB – 93 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 93 ), tanggal 26 Oktober 2007, Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Satu Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 559.824.000.-( Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah ).
g. Cv. Naliza sesuai dengan Kontrak No : 786 / 607 / RB – 95 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 95 ), tanggal 26 Oktober 2007, pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Satu Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 552.672.000,-( Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah ).
Bahwa ke 7 (tujuh) Perusahaan tersebut diatas ada dibuat Akta Surat Kuasa Direktur yaitu :
1). Cv. Tera Timbang Rasa berdasarkan Surat Kuasa Direktur Notaris Riza Octariana, S.H Nomor : 136 tanggal 14 Nopember 2007, yang diberi Kuasa Direktur dari pihak perusahaan yaitu Sdr. T. Muklis selaku Wakil Direktur Cv. Tera Timbang Rasa kepada saksi Hamdani selaku Kuasa Direktur.
2). CV. Tualang Makmur, berdasarkan Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 01 Nopember 2007, dengan nomor 06 (enam) tanggal 01 Nopember 2007, Notaris Riza Octariana, SH, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Amri, SH selaku Direktur kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
3). CV. Surya Sas, berdasarkan Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 07 Nopember 2007, dengan nomor 12, tanggal 07 Nopember 2007, Notaris Dicky Kurniawan, SH, Sp.N, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Syahrial selaku Direktur kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
4). CV. Pelopor, berdasarkan Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 07 Nopember 2007, dengan nomor 14, tanggal 07 Nopember 2007, Notaris Dicky Kurniawan, SH, Sp.N, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Shalahuddin selaku Direktur kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
5). CV. Naliza, berdasarkan Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 07 Nopember 2007, dengan nomor 13, tanggal 07 Nopember 2007, Notaris Dicky Kurniawan, SH, Sp.N, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Budiman selaku Direktur kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
6). CV. Restu Mama, berdasarkan Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 07 Nopember 2007, dengan nomor 10, tanggal 07 Nopember 2007, Notaris Dicky Kurniawan, SH, Sp.N, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Husaini selaku Direktur kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
7). CV. Cemerlang Jaya, Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 07 Nopember 2007, dengan nomor 9, tanggal 07 Nopember 2007, Notaris Dicky Kurniawan, SH, Sp.N, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Faisal selaku Wakil Direktur kepada Saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
Bahwa diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terhadap 7 (tujuh) Perusahaan tersebut pada pekerjaan Rekontruksi Rumah Type 36, yang bersumber dari APBN (Menko Kesra RI) TA 2007 adalah :
1). CV. Tera Timbang Rasa, dengan SPMK N0: 1065/648/RB-170/2007, tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
2). CV. Tualang Makmur, dengan SPMK No : 1072/648/RB-177/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir tanggal 24 Desember 2007.
3). CV. Pelopor, dengan SPMK No: 988/648/RB-93/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
4). CV. Surya Sas, dengan SPMK No : 989/648/RB-94/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
5). CV. Restu Mama, dengan SPMK No : 1024/648/RB-129/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
6). CV. Naliza, dengan SPMK No: 990/648/RB-95/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
7). CV. Cemerlang Jaya, dengan SPMK No: 1017/648/RB-117/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
Bahwa pada pekerjaan Rekontruksi Rumah Type 36, yang bersumber dari APBN (Menko Kesra RI) TA 2007 tersebut ada dilakukan Adendum perpanjangan waktu pelaksanaan terhadap 7 (tujuh) Perusahaan tersebut.
Bahwa terdakwa telah menandatangani Addendum perpanjangan waktu pelaksanaan 7 (tujuh) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, Cv. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, Cv. Pelopor, dan Cv. Naliza, dan Terdakwa tidak tahu apakah Addendum tersebut telah diserahkan kepada masing-masing rekanan.
Bahwa realisasi fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh 7 (tujuh) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, Cv. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, Cv. Pelopor, dan Cv. Naliza selama masa kontraknya berlaku pada pekerjaan Rekontruksi Rumah Type 36, yang bersumber dari APBN (Menko Kesra RI) TA 2007. tersebut sesuai dengan Kontrak masing-masing tersebut pada masa berlakunya Kontrak adalah tersebut “ 0 “ % (tidak dikerjakan).
Bahwa ke 7 (tujuh) Perusahaan tersebut ada mengajukan uang muka (DP) sebesar 30 % yaitu:
1). Cv. Tera Timbang Rasa sebesar Rp. 167.932.800,-(Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah).
2). CV. Tualang Makmur sebesar Rp. 251.296.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
3). CV. Pelopor sebesar Rp. 164.588.256,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Lima ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
4). CV. Surya Sas sebesar Rp. 164.550.624,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Enam ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
5). CV. Restu Mama sebesar Rp. 60.094.188,- ( Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
6). CV. Naliza sebesar Rp. 162.485.568,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Emapt Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan rupiah).
7). CV. Cemerlang Jaya sebesar Rp. 133.697.382,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Bahwa uang muka (DP) 30 % telah dicairkan oleh masing-masing rekanan adalah :
1). SP2D Nomor : 217419F / 002 / 116 tanggal 14 Desember 2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Hamdani selaku Kuasa Direktur Cv. Tera Timbang Rasa untuk penarikan uang Muka sebesar Rp. 164.574.144,-.
2). SP2D Nomor : 217585F/002/116 tanggal 17 -12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Pelopor untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 164.588.256,-.
3). SP2D Nomor : 217581F/002/116 tanggal 17-12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Tualang Makmur untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 251.296.500,- .
4). SP2D Nomor : 217587F/002/116 tanggal 17-12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Surya Sas untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 164.550.624,- .
5). SP2D Nomor : 217588F/002/116 tanggal 17-12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Cemerlang Jaya untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 133.697.382,
6. SP2D Nomor : 217590F/002/116 tanggal 17-12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada Saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Naliza untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 162.485.568,
7. SP2D Nomor : 217584F/002/116 tanggal 17-12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Restu Mama untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 60.094.188,
Dengan jumlah seluruh uang Muka (Dp) tersebut sebesar Rp. 1.101.286.662,- (Satu Milyard Seratus Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Bahwa Surat Kuasa Direktur terhadap 7 (tujuh) perusahaan yaitu waktu pelaksanaan 7 (tujuh) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, Cv. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, Cv. Pelopor, dan Cv. Naliza dibuat setelah ditandatangani Kontrak masing-masing.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Hamdani selaku Kuasa Direktur Cv. Tera Timbang Rasa dan saksi Fadhil selaku Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, Cv. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, Cv. Pelopor, dan Cv. Naliza tidak berhak untuk menandatangani Kontrak karena Kuasa Direktur masing-masing perusahaan dibuat setelah ditandatangani Surat Ikatan Kerja (Kontrak).
Bahwa sebabnya terdakwa mau menandatangani 7 (tujuh) Kontrak perusahaan tersebut karena Terdakwa tidak mengetahui dan tidak terbaca jika Kuasa Direktur tersebut dibuat setelah Kontrak Terdakwa tandatangani.
Bahwa tugas untuk melakukan teguran terhadap penyedia jasa jika tidak melaksanakan pekerjaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas laporan dari Konsultan Pengawas.
Bahwa terdakwa mengaku terdakwa ada melayangkan Surat Teguran kepada 7 (tujuh) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, Cv. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, dan Cv. Pelopor yang tidak melaksanakan pekerjaan ( Realisasi Fisk 0 % ) ketika masa kontrak berlaku.
Bahwa terdakwa tidak tahu berapa kali Terdakwa melayangkan Surat teguran terhadap 7 (tujuh) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, Cv. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, dan Cv. Pelopor yang tidak melaksanakan pekerjaan ( Realisasi Fisk 0 % ) ketika masa kontrak berlaku karena yang membuat Surat teguran tersebut adalah Konsultan Pengawas.
Bahwa terdakwa tidak ingat berapa hari setelah SPMK (surat perintah mulai kerja) diterbitkan, Surat teguran tersebut namun seingat Terdakwa layangkan kepada rekanan setelah penarikan Uang Muka (DP) dan isi teguran tersebut agar masing-masing rekanan melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak ada melakukan pemutusan Kontrak terhadap 7 (tujuh) perusahaan tersebut yang tidak melaksanakan pekerjaannya (Realisasi Fisik 0 %) hingga habis masa berlakunya Kontrak, dan hal tersebut tidak Terdakwa lakukan karena Terdakwa tidak ingat dan sibuk.
Bahwa tidak ada dilakukan klaim jaminan uang muka terhadap 7 (tujuh) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, Cv. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, dan Cv. Pelopor, sedangkan klaim jaminan uang muka adalah tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bahwa sebabnya Terdakwa tidak melakukan Klaim Jaminan Uang Muka (DP) terhadap 7 (tujuh) Perusahaan tersebut yang diajukan oleh masing-masing perusahaan karena saat itu Terdakwa sangat sibuk mengurus bagaimana cara uang bantuan yang telah ditarik kembali ke pusat tersebut dapat ditarik kembali ke Kab. Aceh Tamiang, dan berhasil uang tersebut bisa kembali lagi sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar) untuk melanjutkan pembangunan rumah pasca bencana alam.
Bahwa terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak ada melakukan Sanksi denda terhadap 7 (tujuh) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, Cv. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, dan Cv. Pelopor yang tidak melaksanakan pekerjaan (Realisasi Fisik 0 %).
Bahwa terdakwa selaku PPK (pejabat Pembuat Komitmen membenarkan telah menandatangani terhadap barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerja ( Kontrak ) untuk 7 (tujuh) Perusahaan yang tidak melaksanakan pekerjaan (Realisasi Fisik 0 %) yaitu :
1). CV. Tera Timbang Rasa : dengan Kontrak No : 861 / 607 / RB-170 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, (kode paket : RB -170) Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Ingin Jaya Desa Perkebunan Pulau Tiga Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 559.776.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Pulah Enam Ribu Rupiah).
2). Cv. Tulang Makmur : dengan No Kontrak : 868 / 607 / RB – 177 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007 dengan Kode Paket (RB – 177). Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 25 Unit Dusun Simpang Tiga Desa Kaloy Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 854.750.000,-. ( Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
3). Cv. Surya Sas No : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 94), Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Sebanyak 16 Unit Dusun Satu Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 559.696.000,-( Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah ).
4). Cv. Cemerlang Jaya : Kontrak No : 808 / 607 / RB – 117 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 117 ). Pekerjaan rumah Type 36 Sebanyak 13 Unit Dusun Selamat Desa Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.454.753.000.- ( Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah ).
5). Cv. Restu Mama : dengan Kontrak No : 820 / 607 / RB – 129 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 129 ), pekerjaan rumah Type 36 Sebanyak 6 Unit Dusun Murni Desa Aras Sembilan Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 204.402.000,- ( Dua Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah ).
6). Cv. Pelopor : dengan Kontrak No : 784 / 607 / RB – 93 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 93 ), tanggal 26 Oktober 2007, Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Satu Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 559.824.000.-( Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah ).
7). Cv. Naliza : dengan Kontrak No : 786 / 607 / RB – 95 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 95 ), tanggal 26 Oktober 2007, pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Satu Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 552.672.000,-( Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
Menimbang bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, berupa :
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Tera Timbang Rasa, CV, 1100034526, IDR, Desember 2007, Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa ;
Dokumen-dokumen CV. Tera Timbang Rasa berupa :
1 (satu) Exampler Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 861/607/RB-170/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 1065/648/RB-170/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 16/IX/TTR/2007, tanggal 05 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 047/SPP/RB-170/2007. Tanggal 05 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 00047/RB-170/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 05 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 217419F/002/116 tahun 2007, tgl 14 desember 2007, dengan nilai sebesar Rp. 164.574.000,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yg telah dilegalisir.
(Dipergunakan dalam perkara HAMDANI Bin M. ALI)
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570142-5, CV. Cemerlang Jaya ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Bank BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.05.570140-0, CV. Tualang Makmur ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570135-8, CV. Mama Restu ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570130-9, CV. Pelopor ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570134-6, CV. Surya Sas ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570131-1, CV. Naliza ;
I. Untuk CV. Tualang Makmur berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 868/607/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 1072/648/RB-177/2007, TANGGAL 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 09/TM/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 116/SPP/RB-177/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00116/RB-177/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217581F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) exple Photo copy Adendum – I Nomor : 906/ADD – I/RB – 177/2007, yg telah dilegalisir.
II. Untuk CV. Surya Sas berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 786/607/RB-94/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 989/648/RB-94/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 23/SAS/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 122/SPP/RB-94/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00122/RB-94/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217587F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
III. Untuk CV. Cemerlang Jaya berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 808/607/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 1012/648/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 38/CU-KSP/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 123/SPP/RB-117/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00123/RB-117/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217588F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
IV. Untuk CV. Restu Mama, berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 820/607/RB-129/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 1024/648/RB-129/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 020/RM/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 119/SPP/RB-129/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00119/RB-129/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217584F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
V. Untuk CV. Pelopor, berupa :’
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 784/607/RB-93/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 988/648/RB-93/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 12/PL/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 120/SPP/RB-93/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00120/RB-93/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217585F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
VI. Untuk CV. Naliza, berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 786/607/RB-95/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 990/648/RB-95/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 15/NZ/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 125/SPP/RB-95/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00125/RB-95/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217590F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
(Dipergunakan dalam perkara FADHIL Bin M. AMIN)
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian, dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi-saksi dan masing-masing pihak membenarkannya ;
Menimbang, oleh karena dakwaan berbentuk subsidiaritas terlebih dahulu, majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair yang ancaman pidananya lebih berat dan apabila dakwaan kesatu tersebut tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya yang ancaman hukumannya lebih ringan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh penuntut Umum dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahaan atas undang-undang No 31 tahun 1999;
Menimbang bahwa oleh karena surat dakwaan dari Penuntut Umum disusun secara subsideritas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer dari Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan usur-unsur dalam dakwaan primer dan Subsider Majelis Hakim akan terlebih dahulu mencermati pembelaan dan duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, oleh karena dakwaan berbentuk subsidiaritas terlebih dahulu, majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair yang ancaman pidananya lebih berat dan apabila dakwaan kesatu tersebut tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya yang ancaman hukumannya lebih ringan;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh penuntut Umum dengan dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 dan dakwaan Subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.
Menimbang bahwa oleh karena surat dakwaan dari Penuntut Umum disusun secara subsideritas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primer dari Penuntut Umum;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan usur-unsur dalam dakwaan primer dan Subsider Majelis Hakim akan terlebih dahulu mencermati pembelaan dan duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim melihat pembelaan Penasehat Hukum bertumpu pada dua hal pokok yaitu pembelaan yang bersipat tentang analisa fakta-fakta hukum dipersidangan dan analisa Juridis tentang unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pembelaan penasihat hukum terdakwa juga akan membagi menjadi dua bagian, yaitu pembelaan yang berhubungan dengan analisa fakta hukum dipersidangan akan dipertimbangkan sebelum mempertimbangkan unsur –unsur dari pasal yang didakwakan sedangkan pembelaan yang berdasarkan analisa juridis dari unsur-unsur pasal yang didakwakan karena berkaitan dengan pasal 51 KUHP yang menyangkut pertanggung jawaban pidana dari terdakwa akan dipertimbangkan setelah majelis mempertimbangkan unsur - unsur dari pasal - pasal yang didakwakan ;
Menimbang bahwa pembelaan Penasihat Hukum tentang analisa fakta-fakta hukum dalam persidangan menurut Majelis Hakim didasarkan oleh Penasihat hukum atas beberapa;
Menimbang bahwa pembelaan penasihat hukum hanya bertumpu kepada analisa yuridis maka majelis hakim melihat hanya kepada pembelaan yang tidak mendasar dan majelis hakim melihat terdakwa telah melakukan kesalahaan yang bersifat adanya suatu kepentingan yang menjurus kepada aspek dikaitkan dengan keterangan saksi M.Nasir Huspa dan barang bukti yang ada bahwa terdakwa tidak melakuakn kordinasi atau sebagai PPTK untuk ketujuh proyek rehabilitasi rumah banjir yang serta tidak melakukan pengawasan setelah adanya tenggang waktu yang telah jatuh tempo namun terdakwa malah melakukan pengurusan uang anggaran yang telah mati atau ditarik kembali kepusat disebabkan anggaran tersebut tidak selesai untuk keseluruhan.
Menimbang bahwa terdakwa melakukan pengurusan kejakarta agar anggaran tersebut dapat diambil kembali dan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa terdakwa juga tidak melakuakn klaim bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank BPD cab Langsa .
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya telah melakukan kekeliruan yang mendasar dalam pasal 3 UU No 31 tahun 1999 bukan merupakan delik inti atau bestendeel delict,tetapi merupakan elemen delik yang merupakan subjek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindak pidana yang pembuktiannya bergantung pada pembuktian delik intinya,sehingga elemen delik ini tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat ditempatkan sebagai unsur pertaka atas perbuatan sebagaimana yang dimaksud kan oleh penuntut umum .
Menimbang bahwa dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil, dengan demikian semua pihak yang terlibat baik, Penuntut umum, penasihat Hukum ,Hakim maupun terdakwa haruslah mengarahkan daya upayanya untuk mencapai hal tersebut;
Menimbang bahwa dalam praktek peradilan pidana mencari kebenaran materil ternyata bukanlah persoalan yang sederhana, hal ini disebabkan adanya kepentingan yang saling berbeda dari pihak-pihak terkait, Adanya kepentingan yang berbeda menimbulkan cara pandang yang berbeda pula terhadap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang bahwa menyadari hal tersebut Undang undang telah memberikan jalan keluarnya khusus pada pasal 59 UU No. 2 tahun 1986 Tentang peradilan umum mengatakan “Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan” dengan demikian menurut Majelis Hakim yang menjadi dokumen resmi tentang jalannya persidangan termasuk diantaranya pencatatan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa adalah apa yang dicatat oleh Panitera Pengganti yang ikut dipersidangan;
Menimbang bahwa dengan demikian tanpa perlu mengabaikan kutipan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa yang dibuat dan ditampilkan oleh Jaksa penuntut Umum, Majelis hakim sepenuhnya berpedoman dengan catatan persidangan yang dibuat oleh Panitera Pengganti, lagi pula Majelis Hakim tidak mesti terikat pada tuntutan Penuntut Umum maupun pembelaan dari Penasihat Hukum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan perbuatan secara melawan hukum ;
Yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang pada pasal ini adalah orang perseorangan, perseorangan tersebut bisa siapa saja tanpa memandang jabatan atau kedudukan yang ada padanya dan orang tersebut mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang bahwa dipersidangan telah dihadapkan Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin sebagai terdakwa dalam perkara ini, yang identitasnya telah diperiksa dan sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah terdakwa untuk ke 7 (tujuh) proyek tersebut yang nyata-nyata selaku orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dan Rekontruksi Rumah banjir dengan type 36 sebanyak 2224 unit maka secara yuridis terdakwalah yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Menimbang oleh karena terdakwa yang bertanggung jawab maka perbuatan terdakwa harus dipertanggung jawabkan didepan hukum.
Menimbang bahwa Majelis Hakim menilai terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin adalah orang yang cakap menurut hukum ,yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya karena setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan ianya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat menjawab pertanyaan yang diajukan Hakim kepadanya dengan lancar, jelas dan kuat;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka unsur setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Yang melawan hukum
Menimbang bahwa apa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini dapat dilihat pada penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang antara lain mengatakan “”secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusannya No.003/PUU-IV/2006 tertanggal 25 Juli 2006 “Menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi adalah Putusan yang bersipat final dan tidak dimungkinkan lagi ada upaya hukum lain dengan demikian Perbuatan Melawan hukum materil sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sudah tidak dapat di gunakan lagi dalam membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 adalah harus dibaca hanya perbuatan melawan hukum dalam arti formal saja ;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dalam arti formal;
Menimbang bahwa Menurut Majelis Hakim sebagaimana juga yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perbuatan melawan Hukum dalam arti formal adalah suatu perbuatan baru dapat dikatakan melawan hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang undangan ;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk dapat dikatakan seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harus disebutkan dan dirumuskan secara jelas ketentuan perundang-undangan yang telah dilanggar oleh sipelaku dalam hal ini terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin.
Menimbang bahwa bila dicermati uraian dakwaan primer dari Surat Dakwaan Penuntut Umum , terlihat bahwa dasar adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa oleh Penuntut Umum didasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 17 tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Menimbang bahwa dengan demikian menjadi pertanyaan yang mendasar apakah Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 17 tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 dapat dikatakan sebagai bagian dari Peraturan Perundang-Undangan;
Menimbang bahwa peraturan apa yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan telah secara jelas dapat dilihat pada Tap MPR No.III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan khususnya pada pasal 2 yang secara hierarki adalah sebagai berikut :
Undang Undang Dasar 1945
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang- (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Menimbang bahwa sejalan dengan Tap MPR No.III/MPR/2000, Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan ,Undang Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Juga telah menjelaskan Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan khususnya pada pasal 7 Ayat(1) antara lain;
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang/Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang- (perpu)
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Menimbang bahwa pasal 56 UU No. 10 tahun 2004 menyatakan “ Semua keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati / Walikota atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-undang ini berlaku,harus dibaca peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini”;
Menimbang bahwa dari ketentuan bunyi pasal 56 UU No. 10 tahun 2004 menurut Majelis Hakim keputusan Presiden,Keputusan Menteri,Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota atau keputusan pejabat lainnya yang setingkat dengan itu memang dimaksudkan bukan sebagai bagian dari Peraturan Perundang-undangan hanya dimaksud setingkat peraturan saja ;
Menimbang bahwa dengan demikian baik berdasarkan TAP MPR No.III/MPR/2000, Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan , maupun Undang Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka terlihat bahwa Permendagri tidak dimaksud sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa selain dari pada hal tersebut diatas melihat dari institusi yang mengeluarkan dan materi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 17 tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007, maka menurut Majelis Hakim PERMENDAGRI tersebut masuk dalam kategori Petunjuk Teknis atau Petunjuk Pelaksanaan ;
Menimbang bahwa Petunjuk teknis atau juga disebut dengan nama lain Petunjuk Pelaksanaan menurut Majelis Hakim adalah bentuk dari kewenangan yang dimiliki oleh suatu badan atau jawatan Tata Usaha Negara dalam rangka untuk melakukan kebijakan kebijakan yang berkenaan dengan tugas dan tanggungjawab dari badan atau intitusi tersebut yang mengandung kewajiban bagi aparat pemerintah tersebut untuk menggunakan kewenangan – kewenangan yang ada padanya secara tepat dan baik;
Menimbang bahwa INDROHARTO, SH menyebutkan “peraturan kebijaksanaan yang mungkin berupa rencana-rencana, norma konkret,surat surat edaran,juklak-juklak, pedoman-pedoman,intruksi-intruksi, nota-nota dinas dan sebagainya yang dikeluarkan dalam bentuk keputusan TUN yang semula maksud pokoknya ditujukan kepada jajarannya sendiri sebagai pedoman kerja.Kemudian agar diketahui oleh warga masyarakat lalu dipublikasikan yang berakibat menimbulkan rasa percaya pada masyarakat, bahwa jajaran aparat pemerintah yang mengeluarkan peraturan kebijaksanaan semacam itu akan selalu secara konsisten bertindak dan bersikap sesuai dengan peraturan kebijaksanaan yang telah diumumkan tersebut.Jadi suatu peraturan kebijaksanaan itu bagi warga masyarakat lalu menimbulkan keterikatan secara tidak langsung. Karena ia bukan suatu peraturan perundang-undangan melainkan suatu tindakan TUN yang hanya menimbulkan suatu akibat tidak langsung” (Indroharto ,Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata Bunga Rampai Tulisan Hukum Buku II terbitan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara Bogor-Jakarta: 1999 hal 78-79)
Menimbang bahwa sejalan dengan apa yang disampikan oleh Indoharto, SH tersebut dan dihubungkan pula dengan Tap MPR No.III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan serta Undang Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maka menurut pendapat Majelis Hakim Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 17 tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 walaupun dibuat secara tertulis namun bukan merupakan Peraturan Perundang-undangan ;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim oleh karena perbuatan melawan hukum dalam dakwaan primer Penuntut Umum didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 17 tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007, sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) sebagai mana yang telah diuraikan terdahulu bukanlah termasuk bagian peraturan perundang-undangan maka andainyapun terdakwa melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 17 tahun 2007 tanggal 21 Maret 2007 maka perbuatan itu bukanlah perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa berdasarkan alasan juridis tersebut Majelis Hakim dengan alasan yang berbeda sependapat dengan Penuntut Umum bahwa unsur melawan hukum tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena Unsur melawan hukum tidak terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan unsur-unsur lain dalam pasal ini ;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur pokok dari dakwaan Primer tidak terpenuhi maka secara keseluruhan dakwaan primer harus dinyatakan tidak terbukti pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena surat dakwaan Jaksa Penuntut umum disusun secara subsideritas dan dakwaan primer sudah dinyatakan tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a,b,ayat (2) ayat (3) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999, yang unsur unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Ad .1. Unsur Setiap orang
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang sudah terbukti didalam dakwaan primer maka dengan sendirinya dakwaan subsidair dengan unsur “ setiap orang “ sudah terbukti dan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Ad.2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim dengan adanya kata “atau” pada unsur ini menyebabkan unsur ini bersipat alternatif maksudnya cukup bila salah satu saja dari tujuan yang disebutkan itu terbukti maka unsur ini secara keseluruhan telah dapat dinyatakan terbukti, walaupun ada kalanya perbuatan tersebut ternyata menguntungkan selain diri sendiri ,dan terdakwa termasuk juga orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbnag bahwa dalam hal terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana korupsi ditentukan oleh setiap orang dan harus memangku jabtan atau kedudukan hal ini hanya orang perseorangan maka Menurut Majelis tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 hanya dilkakukan oleh orang perseorangan sedang korporasi tidak dapat melakukan tindak pidama korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian apa yang dimaksud “dengan tujuan”, Dengan demikian Majelis Hakim akan mencoba mencari pengertian dengan tujuan dari berbagai sumber yang layak;
Menimbang bahwa menurut Majelis hakim frasa “dengan tujuan” menunjukan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara implisit terkandung makna adanya unsur sengaja;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dipersidangan terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berdasarkan surat keterangan atau surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor ; 3742.A/BPKD.900/2007 tertanggal 14 Agustus 2007.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi –saksi maka terdakwalah yang sebagai PPK Rehabilitasi Rumah Banjir dan Rekontruksi Penanggulangan Bencana Alam Banjir dengan pembangunan sebanyak 2.224 unit rumah dengan perician untuk rekontruksi sebesar Rp.77.840.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) sedangkan untuk rehabilitasi sebanyalk Rp.12.160.000.000,- (dua belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) .
Menimbang bahwa dikaitkan dengan keterangan saksi M Fadil dan Saksi Hamdani serta berkaitan dengan barang bukti dipersidangan sebagai kuasa direktur untuk CV Tera Timbang Rasa berdasarkan kontrak No.861/607 RB-170/2007 tertanggal 26 Oktober 2007 sedangkan untuk CV Tualang Makmur, CV Surya Sas, CV Cemerlang Jaya, CV Restu Mama, CV Pelopor, CV Naliza sebagai kuasa direkturnya yaitu Fadhil M.Amin.
Menimbang bahwa badanya tanggung jawab sebagai (PPK) pejabat pembuat komitemen dalam ketujuh (7) perusahaan tersebut terdakwa ada menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terhadap ketujuh (7) perusahaan tersebut.
Menimbang bahwa terdakwa sebagai PPK dalam rehabiliatasi rumah banjir ada menanda tangani Adendum untuk ketujuh (7) perusahaan tersebut namun ketujuh (7) perusahaan tersebut tidak ada mengerjakan sampai dengan habisnya waktu dan anggaran tersebut pekerjaan tersebut tidak dikerjakan atau 0 (nol) %.
Menimbang bahwa dengan jumlah untuk keseluruhan uang muka atau DP yang masing-masing telah diterima oleh kuasa direktur atau perusahaan tersebut sebanyak Rp 1.101.286.662. (satu milyar seratus satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah).
Menimbang bahwa dengan demikian “Dengan tujuan” menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian/makna yang sama dengan istilah dengan maksud (oogmerk) yang diartikan sebagai tujuan terdekat sipembuat; Menurut VAN HATTUM, opzet (sengaja) menurut ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang-undang, opzettelijk (dengan sengaja ) diganti dengan willen en wetens (menghendaki dan mengetahui). Sedangkan menurut POMPE, apabila orang mengartikan maksud (oogmerk) sebagai tujuan (bedoeling) seperti rencana dan keinginan pembuat, berarti ada perbedaan antara maksud (oogmerk) dan sengaja (opzet). Apabila maksud (oogmerk) dibatasi sampai tujuan terdekat (naaste doel) dari pembuat, berarti pengertian maksud (oogmerk) lebih terbatas daripada sengaja (opze), tetapi tidak setiap sengaja (opzet) juga merupakan maksud (oogmerk) (Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana , Penerbit Yarsif Watampone, 2005, Hal. 119) ;
Menimbang bahwa Dalam kepustakaan Hukum Pidana disebutkan, pengertian dari maksud (opzet), mungkin lebih sempit, mungkin sama, bahkan mungkin lebih luas dari pengertian kesengajaan umumnya. Menurut ANDI HAMZAH, maksud (oogmerk) sama dengan sengaja, hanya bentuk tingkatan sengaja yang pertama yaitu sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk). Dan pengertian sengaja sebagai maksud seperti yang dimaksudkan oleh VOS dimaksudkan apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Ia tidak pernah melakukan perbuatannya apabila pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi (Andi Hamzah, Ibid, Hal, 15) ;
Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan pendapat para ahli tersebut pula maka menurut Majelis Hakim “dengan tujuan” dapat pula berarti bahwa sipelaku secara sengaja ( menghendaki dan mengetahui serta menginginkan) hal tersebut terjadi ;
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorperasi” disini adalah sama pengertian dan penafsirannya dengan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang tercantum dalam pasal 378 KUHPidana ;
Menimbang bahwa secara sederhana R.Wiyono, mengatakan yang dimaksud dengan “menguntungkan’adalah sama artinya dengan mendapatkan untung,yaitu pendapatan yang diperoleh ,lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya,(R Wiyono,Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , edisi kedua, Penerbit Sinar Grafika, Maret 2009, hal 26 );
Menimbang bahwa dari keterangan saksi Salahuddin Al Ayubi ,saksi Sulaiman,saksi Junidar dan saksi Baihaki Ahyat dan dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan dihubungkan pula dengan barang bukti dipersidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka dalam hal pengadaan Proyek Pembangunan Rehabilitasi an Rekontruksi penanganan pasca bencana alam Kab Aceh Tamiang terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar jabatan terdakwa adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan pekerjaan Rekontruksi Penanganan Pasca Bencana Alam tahun 2007, sesuai dengan surat pengangkatan terdakwa yaitu : Surat keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 3742.A / BPKD.900 / 2007, tanggal 14 Agustus 2007.
Bahwa benar terdakwa menegaku tugas dan tanggung jawab selaku pejabat pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian / kontrak dengan pihak penyedia barang / jasa dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2. Menandatangani bukti-bukti dokumen pengeluaran anggaran dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
3. Mengajukan tagihan / perintah pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran yang membebani uang terhadap seluruh pelaksanaan lanjutan kegiatan yang berkaitan dengan Rekontruksi penaganan Pasca Bencana Alam.
4. Menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dan serah terima pekerjaan yang harus memuat secara lengkap identitas pekerjaan.
Bahwa benar nilai anggaran untuk Penanganan Pasca Bencana Alam yang bersumber dari APBN TA 2007 tersebut adalah sebesar Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh milyar rupiah), dengan perincian untuk dana Rekontruksi sebesar Rp. 77.840.000.000,- ( tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah), dan dana untuk Rehabilitasi sebesar Rp. 12.160.000.000,- ( dua belas milyar seratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa benar jumlah unit rumah yang akan dibangun untuk Penanganan Pasca Bencana Alam yang bersumber dari APBN TA 2007 sebanyak 2.224 (dua ribu dua ratus dua puluh empat) unit dengan pagu perunit sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 77.840.000.000,- ( tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah), sedangkan untuk Rehabilitasi sebanyak 608 (enam ratus delapan) unit dengan pagu pernitnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 12.160.000.000,- ( dua belas milyar seratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa benar jumlah paket pekerjaan untuk Rekontruksi sebanyak 204 (dua ratus empat) paket pekerjaan, sedangkan untuk Rehabilitasi sebanyak 108 (seratus delapan) paket, dan untuk masing-masing paket pekerjaan tersebut tidak sama jumlah unit rumahnya.
Bahwa benar pelaksanan Proyek Rekontruksi Penanggulangan Pasca Bencana Alam untuk Pekerjaan Rumah Type 36 diKab. Aceh Tamiang, yang bersumber dari APBN (Menkokesra RI) TA. 2007 tersebut, yang dilaksanakan oleh ke 7 (tujuh) Perusahaan yaitu CV. Tera Timbang Rasa : dengan Kontrak No : 861 / 607 / RB-170 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, (kode paket : RB -170), Cv. Tulang Makmur : dengan No Kontrak : 868 / 607 / RB – 177 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Surya Sas No : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Cemerlang Jaya : Kontrak No : 808 / 607 / RB – 117 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Restu Mama : dengan Kontrak No : 820 / 607 / RB – 129 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Pelopor : dengan Kontrak No : 784 / 607 / RB – 93 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Cv. Naliza : dengan Kontrak No : 786 / 607 / RB – 95 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007.
Bahwa benar penunjukan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan peket pekerjaan pada Penanganan Pasca Bencana Alam yang bersumber dari APBN ( Menko Kesra RI) TA 2007 terhadap 7 (tujuh) Perusahaan tersebut adalah :
1). Cv. Tera Timbang Rasa ditujukan kepada saksi Hamdani selaku Kuasa Direktur Tera Timbang Rasa.
2). Cv. Tualang Makmur, Cv. Pelapor, Cv. Surya Sas, Cv. Restu Mama, CV. Naliza, dan Cv. Cemerlang Jaya ditujukan kepada saksi Fadhil Bin. M. Amin selaku Kuasa Direktur terhadap 6 (enam) Perushaan tersebut.
Bahwa benar masing –masing perusahaan melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) yaitu :
1). Saksi Hamdani Bin. M. Ali selaku Kuasa Direktur CV. Tera Timbang Rasa berdasarkan Kontrak No : 861 / 607 / RB-170 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, (kode paket : RB -170) Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Ingin Jaya Desa Perkebunan Pulau Tiga Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 559.776.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Pulah Enam Ribu Rupiah).
Saksi Fadhil Bin. M. Amin selaku Kuasa Direktur terhadap 6 (enam) perusahaan yaitu :
a. Cv. Tulang Makmur berdasarkan Kontrak No : 868 / 607 / RB – 177 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007 dengan Kode Paket (RB – 177). Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 25 Unit Dusun Simpang Tiga Desa Kaloy Kec. Tamiang Hulu Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 854.750.000,-. ( Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
b. Cv. Surya Sas berdasarkan Kontrak No : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 94 ),
c. Cv. Surya Sas berdasarkan Kontrak No : 785 / 607 / RB – 94 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 94 ), Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Satu Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 559.696.000,-( Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah ).
d. Cemerlang Jaya sesuai dengan Kontrak No : 808 / 607 / RB – 117 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 117 ). Pekerjaan rumah Type 36 Sebanyak 13 Unit Dusun Selamat Desa Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp.454.753.000.- ( Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah ).
e. Cv. Restu Mama sesuai dengan Kontrak No : 820 / 607 / RB – 129 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 129 ), pekerjaan rumah Type 36 Sebanyak 6 Unit Dusun Murni Desa Aras Sembilan Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 204.402.000,- ( Dua Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Ribu Rupiah)
f. Cv. Pelopor sesuai dengan Kontrak No : 784 / 607 / RB – 93 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 93 ), tanggal 26 Oktober 2007, Pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Satu Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 559.824.000.-( Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah ).
g. Cv. Naliza sesuai dengan Kontrak No : 786 / 607 / RB – 95 / 2007, tanggal 26 Oktober 2007, Kode Paket ( RB – 95 ), tanggal 26 Oktober 2007, pekerjaan Rumah Type 36 Sebanyak 16 Unit Dusun Satu Desa Pantai Cempa Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 552.672.000,-( Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah ).
Bahwa benar ke 7 (tujuh) Perusahaan tersebut diatas ada dibuat Akta Surat Kuasa Direktur yaitu :
1). Cv. Tera Timbang Rasa berdasarkan Surat Kuasa Direktur Notaris Riza Octariana, S.H Nomor : 136 tanggal 14 Nopember 2007, yang diberi Kuasa Direktur dari pihak perusahaan yaitu Sdr. T. Muklis selaku Wakil Direktur Cv. Tera Timbang Rasa kepada saksi Hamdani selaku Kuasa Direktur.
2). CV. Tualang Makmur, berdasarkan Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 01 Nopember 2007, dengan nomor 06 (enam) tanggal 01 Nopember 2007, Notaris Riza Octariana, SH, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Amri, SH selaku Direktur kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
3). CV. Surya Sas, berdasarkan Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 07 Nopember 2007, dengan nomor 12, tanggal 07 Nopember 2007, Notaris Dicky Kurniawan, SH, Sp.N, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Syahrial selaku Direktur kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
4). CV. Pelopor, berdasarkan Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 07 Nopember 2007, dengan nomor 14, tanggal 07 Nopember 2007, Notaris Dicky Kurniawan, SH, Sp.N, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Shalahuddin selaku Direktur kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
5). CV. Naliza, berdasarkan Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 07 Nopember 2007, dengan nomor 13, tanggal 07 Nopember 2007, Notaris Dicky Kurniawan, SH, Sp.N, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Budiman selaku Direktur kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
6). CV. Restu Mama, berdasarkan Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 07 Nopember 2007, dengan nomor 10, tanggal 07 Nopember 2007, Notaris Dicky Kurniawan, SH, Sp.N, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Husaini selaku Direktur kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
7). CV. Cemerlang Jaya, Akta Surat Kuasa dibuat pada tanggal 07 Nopember 2007, dengan nomor 9, tanggal 07 Nopember 2007, Notaris Dicky Kurniawan, SH, Sp.N, yang diberikan Kuasa oleh Sdr. Faisal selaku Wakil Direktur kepada Saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur.
Bahwa benar diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terhadap 7 (tujuh) Perusahaan tersebut pada pekerjaan Rekontruksi Rumah Type 36, yang bersumber dari APBN (Menko Kesra RI) TA 2007 adalah :
1). CV. Tera Timbang Rasa, dengan SPMK N0: 1065/648/RB-170/2007, tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
2). CV. Tualang Makmur, dengan SPMK No : 1072/648/RB-177/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir tanggal 24 Desember 2007.
3). CV. Pelopor, dengan SPMK No: 988/648/RB-93/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
4). CV. Surya Sas, dengan SPMK No : 989/648/RB-94/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
5). CV. Restu Mama, dengan SPMK No : 1024/648/RB-129/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
6). CV. Naliza, dengan SPMK No: 990/648/RB-95/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
7). CV. Cemerlang Jaya, dengan SPMK No: 1017/648/RB-117/2007 tanggal 26 Oktober 2007, sedangkan masa kontrak berakhir pada tanggal 24 Desember 2007.
Bahwa benar pada pekerjaan Rekontruksi Rumah Type 36, yang bersumber dari APBN (Menko Kesra RI) TA 2007 tersebut ada dilakukan Adendum perpanjangan waktu pelaksanaan terhadap 7 (tujuh) Perusahaan tersebut.
Bahwa benar terdakwa telah menandatangani Addendum perpanjangan waktu pelaksanaan 7 (tujuh) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, Cv. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, Cv. Pelopor, dan Cv. Naliza, dan Terdakwa tidak tahu apakah Addendum tersebut telah diserahkan kepada masing-masing rekanan.
Bahwa benar realisasi fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh 7 (tujuh) Perusahaan yaitu Cv. Tera Timbang Rasa, Cv. Tulang Makmur, Cv. Surya Sas, Cv. Cemerlang Jaya, Cv. Restu Mama, Cv. Pelopor, dan Cv. Naliza selama masa kontraknya berlaku pada pekerjaan Rekontruksi Rumah Type 36, yang bersumber dari APBN (Menko Kesra RI) TA 2007. tersebut sesuai dengan Kontrak masing-masing tersebut pada masa berlakunya Kontrak adalah tersebut “ 0 “ % (tidak dikerjakan).
Bahwa benar ke 7 (tujuh) Perusahaan tersebut ada mengajukan uang muka (DP) sebesar 30 % adalah :
1). Cv. Tera Timbang Rasa sebesar Rp. 167.932.800,-(Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah).
2). CV. Tualang Makmur sebesar Rp. 251.296.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
3). CV. Pelopor sebesar Rp. 164.588.256,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Lima ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
4). CV. Surya Sas sebesar Rp. 164.550.624,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Enam ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
5). CV. Restu Mama sebesar Rp. 60.094.188,- ( Enam Puluh Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
6). CV. Naliza sebesar Rp. 162.485.568,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Emapt Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan rupiah).
7). CV. Cemerlang Jaya sebesar Rp. 133.697.382,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Bahwa benar uang muka (DP) 30 % telah dicairkan oleh masing-masing rekanan adalah :
1). SP2D Nomor : 217419F / 002 / 116 tanggal 14 Desember 2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Hamdani selaku Kuasa Direktur Cv. Tera Timbang Rasa untuk penarikan uang Muka sebesar Rp. 164.574.144,-.
2). SP2D Nomor : 217585F/002/116 tanggal 17 -12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Pelopor untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 164.588.256,-.
3). SP2D Nomor : 217581F/002/116 tanggal 17-12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Tualang Makmur untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 251.296.500,- .
4). SP2D Nomor : 217587F/002/116 tanggal 17-12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Surya Sas untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 164.550.624,- .
5). SP2D Nomor : 217588F/002/116 tanggal 17-12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Cemerlang Jaya untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 133.697.382,
6. SP2D Nomor : 217590F/002/116 tanggal 17-12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada Saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Naliza untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 162.485.568,
7. SP2D Nomor : 217584F/002/116 tanggal 17-12-2007, telah diterbitkan SP2D kepada saksi Fadhil selaku Kuasa Direktur CV. Restu Mama untuk penarikan uang muka sebesar 30% dengan uang sebesar Rp. 60.094.188,
Dengan jumlah seluruh uang Muka (Dp) tersebut sebesar Rp. 1.101.286.662,- (Satu Milyard Seratus Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Menimbang bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juni 1989 Nomor 813 K/Pid/1987 yang pertimbangan hukumnya antara lain menyebutkan bahwa unsur : “ menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan “ cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang bahwa terdakwa dengan sengaja mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 1.101.286.662,- ( Satu Milyard Seratus Satu Juta Dua ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi .
Ad.3. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberi pengertian secara eksplisit tentang apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan ;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim bila pengertian “penyalahgunaan kewenangan “ tidak diketemukan eksplesitasnya dalam Hukum Pidana, maka Hukum Pidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang terdapat dalam cabang hukum lain;
Menimbang bahwa masalah penyalahgunaan kewenangan menurut Majelis Hakim banyak diperbincangkan di bidang Hukum Administrasi Negara, maka Majelis Hakim akan mencoba mencari pengertian tersebut di bidang hukum tersebut ;
Menimbang bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mencoba menggali pengertian-pengertian tersebut dari pendapat ahli hukum maupun dari ketentuan hukum Adminsitrasi Negara ;
Menimbang bahwa, Prayudi Atmosudirdjo mengatakan “Di Indonesia istilah yang digunakan adalah “de’tournement de pouvoir” (penyalahgunaan wewenang), yakni bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang (dalam arti luas,dalam arti materil) (Prayudi Atmosudirdjo; Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia Cetakan ke tujuh 1984 hal 88) ;
Menimbang bahwa Oemar Seno Adji dalam buku Indriyanto, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Hal 67-68, menyebutkan Pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat diambil dari pengertian “menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 53 ayat 2 Huruf b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan mempunyai arti yang sama dengan perbuatan melawan hukum dalam Hukum Administrasi negara yaitu “bahwa pejabat telah mempergunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari pada maksud yang diberikan wewenang tersebut” ;
Menimbang bahwa Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Yang menyatakan bahwa “Penyalah gunaan wewenang adalah telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut” ;
Menimbang bahwa secara lebih rinci R Wiyono, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan tersebut adalah “menggunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;-( R Wiyono, Op.cit, hal 46)
Menimbang bahwa selanjutnya juga diberi pengertian apa yang dimaksud dengan Kewenangan yaitu “ serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik” dalam hal ini terdakwa dengan terang telah menandatangi dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan yang dimaksud dengan “Kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi,peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi” dalam hal ini terdakwa sebagai PPK Dari ketujuh (7) perusahaan yang kuasa direkturnya Hamdani dan Fadhil M.Amin sedangkan yang dimaksud dengan Sarana adalah “cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi “ sehingga menurut Majelis Hakim karena sarana ada pada diri terdakwa untuk untuk mencairkan DP tersebut sebesar Rp 1.101.286.662 ,- (satu milyar seratus satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) untuk ketujuh perusahaan tersebut ;
Menurut E.Utrecht- Moh Saleh Djindang yang dimaksud dengan jabatan “ adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti(zovee mogelijk naumkeurig omshreven) dan bersifat “Duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja” ;
Menimbang bahwa bila dicermati pendapat dari E. Utrecht- Moh Saleh Djindang maka jabatan tersebut selalu berhubungan dengan lingkungan negara dengan kata lain hanya dapat disandang oleh orang yang bekerja untuk negara( baca pegawai negeri) ;
Menimbang bahwa khusus untuk pegawai Negeri Sipil yang termasuk pengertian Pegawai Negeri menurut pasal 1 angka 2, didalam penjelasan pasal 17 ayat (1) UU No. 43 tahun 1999 antara lain disebutkan yang dimaksud dengan Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara,jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier ......” ;
Menimbang bahwa apa yang dimaksud dengan “kedudukan” menurut Majelis hakim mencakup hal yang lebih luas yaitu tempat atau posisi seseorang dalam suatu organisasi; dimana orang tersebut menjalankan fungsinya sesuai dengan kedudukanya dengan demikian pengertian kedudukan lebih luas dari sekedar jabatan dan tidak hanya disandang oleh seorang pegawai negeri ;
Menimbang bahwa menjadi pertanyaan apakah relevan untuk membedakan jabatan dengan kedudukan oleh karena adanya kata atau yang memisahkan keduanya mengingat jabatan hanya dapat disandang oleh seorang Pegawai Negeri Sipil ;
Menimbang bahwa bila dibaca Penjelasan Umum UU No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi maka terlihat bahwa Pengertian Pegawai Negeri telah diperluas yang antara lain adalah orang yang menerima gaji, atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas negara atau masyarakat dengan demikian orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan dapat melakakukan tindak pidana korupsi, sehingga tidak relevan untuk mempertentangkan keduanya ;
Menimbang bahwa selanjutnya menurut Darwin Prinst, bahwa kewenangan berarti” kekuasaan/hak. Jadi yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada si pelaku. Sedangkan menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatan itu. Sementara menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” (Darwin Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal.34) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dari unsur ini menunjukkan bahwa pelakunya atau subyek deliknya harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan (Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Jakarta : Penerbit PT.Gramedia, l984, hal. 107) ;
Menimbang, bahwa antara kewenangan,kesempatan,atau sarana dengan jabatan atau kedudukan harus ada hubungan kausal, jika jabatan atau kedudukan itu lepas maka kewenangan,kesempatan atau sarana hilang. Dengan demikian sangatlah tidak mungkin ada menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilki (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang : Penerbit Bayu Media Publishing , Edisi Pertama, Cet.kedua, April 2005, hal.53) ;
Menimbang bahwa oleh karena unsur dalam ini bersifat alternatif maka majelis akan memilih salah satu sub unsur dari pasal tersebut yang sesuai dengan perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis akan memilih sub unsur “ menyalahgunakan sarana yang ada karena jabatan;
Menimbang bahwa sesuai keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa benar terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab karena terdakwa selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam hal rehabilitasi penanganan rumah banjir .
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkeyakinan bahwa sub unsur dalam dakwaan subsidair ayat ke tiga telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka rumusan unsur “Menyalahgunakan kewenangan,kesempatan,atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“ dalam pasal 3 UU Nomor : 31 Tahun l999 yang telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 adalah bersifat alternatif sehingga untuk membuktikannya cukup salah satu yaitu meliputi :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dapat ditafsirkan bahwa kewenangan yang ada pada diri pelaku tidak digunakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang seharusnya atau tidak sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya;
Menimbang bahwa dengan melihat pendapat para ahli tersebut dan juga berdasarkan UU No. 5 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka Majelis Hakim melihat ada benang merah tentang apa yang yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yaitu “seorang pelaku yang mempunyai jabatan atau kedudukan yang dengan jabatan atau kedudukan tersebut mempunyai kewenangan yang memberikan peluang padanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dengan cara tertentu , untuk tujuan lain dari pada maksud yang diberikan wewenang tersebut padanya. Termasuk juga melebihi apa yang diberikan sesuai dengan kewenangannya”;
Menimbang bahwa dalam uraian dakwaan Subsidernya Penuntut Umum telah menyatakan bahwa terdakwa selaku yang menanda tangani kontrak sehingga terdakwa yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengajukan klaim uang muka dikaitkan dengan keterangan saksi H Muhammad Idris serta barang bukti yang ada dipersidangan garansi bank yang dikeluarkan oleh Bank BPD Aceh cab langsa yang telah berakhir masa kontrak yang diperpanjang dengan 30 hari kelender kerja menjalankan proyek Rehabilitasi rumah banjir sehingga dengan demikian yang berhak untuk mengajukan klaim adalah terdakwa baik secara sendiri sendiri maupun bersama –sama telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan terdakwa sebagai Pejabat pembuat komitmen sehingga dengan demikian uang yang ada dengan sendirinya akan masuk kerekening ketujuh perusahaan tersebut ;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan pula dengan keterangan terdakwa serta barang-barang bukti dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut;.
Bahwa benar terdakwa adalah sebagai selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Ketujuh perusahaan .
Bahwa benar nilai anggaran untuk penanganan pasca bencana alam yang bersumber dari APBN TA 2007 tersebut adalah sebesar Rp. 90.000.000.00 (sembilan puluh milyar rupiah).
Bahwa benar untuk perician dana rekontruksi sebesar Rp.77.840.000.000,- (tujuh puluh tujuh milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dan untuk rehabilitasi Rp.12.160.000.000.00 (dua belas milyar seratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa benar proyek Rehabiliatasi tersebut menelan biaya Rp 1.101.286.662 (satu milyar seratus satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) seluruh uang muka (Dp) tersebut.
Bahwa benar terdakwa ada menanda tangani ke 7 tujuh kontrak perusahaan tersebut
Bahwa benar terdakwa ada melakukan teguran kepada ke 7 tujuh perusahaan yaitu CV Tera Timbang Rasa, Cv tualang Makmur,CV, Surya Sas, CV Cemerlang Jaya,CV restu Mama, dan CV Pelopor.
Bahwa benar pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sama sekali dan hanya 0 % realisasi fisiknya dalam hal kontrak keja telah habis waktunya.
Bahwa benar terdakwa tidak ada mengajukan klaim garansi bank ke BPD cab langsa walaupun telah habis kontrak kerja namun ada 30 hari kelender kerja untuk mengajukan klaim tersebut.
Bahwa benar terdakwa tidak ada memgajukan klaim jaminan uang muka (DP) terhadap ke tujuh perusahaan tersebut yang diajukan oleh masing-masing perusahaan karena terdakwa sangat sibuk mengurus bagaimna cara uang bantuan yang telah diatrik kembali kepusat dapat ditarik kembali keaceh Tamiang.
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta hukum diatas bila dicermati ada beberapa hal pokok yang dilakukan terdakwa sehubungan dengan Proyek Rehabilitasi Rumah Banjir in casu yaitu :
Terdakwa selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan telah mencairkan uang tersebut yang seharusnya sesuai dengan pekerjaan fisik dan seharusnya dikerjakan secara menyeluruh bukan sampai kontrak pekerjaan tersebut telah habis (0%)
Terdakwa tidak ada mengajukan klaim terhadap jaminan uang muka tersebut.
Menimbang, bahwa dari beberapa pokok hal tersebut timbul pertanyaan apakah perbuatan terdakwa diatas merupakan penyalahgunaan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai orang yang mendapat pekerjaan tersebut ;
Menimbang sesuai dengan kewenangan terdakwa sebagai PPK yang nyata –nyata dan kewenangan dari terdakwa untuk melakukan teguran kepada ketujuh perusahaan tersebut dan ada membuat adendum namun terdakwa tidak melakukan teguran tersebut namun terdakwa megurus agar uangnya dapat ditarik kembali dari pusat tahun 20007 tersebut yang sudah habis kontraknya agar dapat ditarik kembali ke Aceh Tamiang sehingga terdakwa bukan mengurus kewajibannya sebagai PPTK hanya mengurus dana tersebut.
Menimbang bahwa dengan berakhirnya kontrak kerja yang telah ditentukan ketujuh (7) perusahaan tersebut tidak ada satupun perkerjaan Rehabiltasi rumah banjir berjalan dengan baik secara fisik bangunannya atau 0 % .
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkeyakinan bahwa sub unsur dalam dakwaan subsidair ayat ke tiga telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari uraian dan pertimbangan diatas majelis berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi.
Ad.4. yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam pasal ini dapat dilihat dari penjelasan umum UU N0. 31 Tahun 1999 yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan,termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena ;
Berada dalam penguasaan,pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan,pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/badan Usaha Milik Daerah, yayasan,badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modalnya negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau uasaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang bahwa kata “dapat “ pada pasal ini menurut penjelasan ayat 3 Undang Undang N0. 31 Tahun 1999 adalah tindak pidana korupsi adalah delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi khususnya saksi Budi Salahuddin Al Ayubbi , saksi Sulaiman Bin T ismail , saksi . M Nasir Huspa, saksi Baihaki Ahyat dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa maka telah menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dikualasimpang pembiayaannya berasal dari uang negara khususnya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ) tahun anggaran 2007 dari Menkokesra RI dan penunjukan Penyedia Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Rekontruksi Rumah Type 36 sebanyak 2224 unit.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut , yang kesemuanya ternyata saling bersesuaian, maka akan diperoleh fakta-fakta hukum berikut;
Bahwa benar Proyek Rehabiliatsi Rumah banjir dari ketujuh perusahaan tersebut tidaka ada dikerjakan sama sekali (0%) dan seharusnya terdakwa juga harus ada mengajukan klaim terhadap jaminan uang muka terhadap perusahaan yang tidak mengerjakan perkerjaan fisik tersebut.
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh Penuntut Umum bahwa kerugian negara yang dimaksud;
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim kerugian negara yang telah terjadi akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, ataupun sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya adalah sebesar Rp 1.101.286.662.00,-(satu milyar seratus satu juta dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa salah satu hal yang penting dalam pelaksanaan UU No, 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pengembalian kerugian Negara oleh pelaku;
Menimbang bahwa menjadi pertanyaan apakah terdakwa akan dibebankan untuk mengembalikan/mengganti seluruh kerugian Negara yang terjadi dalam perkara ini yaitu sebesar Rp 1.101.286.662.00,-(satu milyar seratus satu juta dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa dalam hukum pidana dikenal apa yang disebut dengan pertanggungjawaban pribadi artinya pelaku bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya saja, dengan demikian sehubungan dengan penggantian kerugian Negara ini maka tepat apa yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Bagir Manan , pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Pengadilan Tingkat Banding dan pengadilan Tingkat Pertama Ibu Kota propinsi di Makassar, 2-6 September 2007 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “jumlah uang pengganti adalah kerugian negara yang secara nyata dinikmati atau memperkaya terdakwa atau karena kausalitas tertentu, sehingga terdakwa bertanggung jawab atas seluruh kerugian Negara” ;
Menimbang bahwa sesuai kontrak saksi M Fadhil dan saksi Hamdani seharusnya mengerjakan proyek rehabilitasi rumah banjir tahun 2007 berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh Yushamdi ST dengan tanggal kontrak 26 Oktober 2007 dan berakhir tanggal 24 Desember 2007;
Menimbang bahwa terdakwa tidak nyata-nyata merugikan keuangan negara namun hanya menandatangani kontrak sebagai PPTK dari ketujuh proyek Rehabilitasi rumah banjir namun uang dari ketujuh proyek tersebut telah diambil oleh saksi M Fadhil dan saksi Hamdani masing-masing sebagai kuasa direktur.
Menimbang bahwa terdakwa hanya menandatangai proyek tersebut dan beban kerugian negara telah ditanggung dan dikembalikan oleh saksi M Fadil dan saksi Hamdani.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 (1) KUHAP Jo pasal 10 KUHP , maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP maka terdakwa harus dibebani membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan selama proses pemeriksaan dipersidangan dan tidak ada ditemukan hal hal yang dapat menghilangkan hak hak terdakwa maka patutlah untuk ditetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan selama proses pemeriksaan dan ternyata pula terdakwa dinyatakan bersalah maka penahanan terhadap diri terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang bahwa penjatuhan hukuman bukan semata mata untuk mempertimbangkan keadilan bagi terdakwa tetapi juga harus dipertimbangkan dampak perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap negara dan masyarakat dan juga hukuman itu harus dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan maupun bagi orang lain untuk agar tidak berbuat seperti yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa atas ketentuan tersebut diatas maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan- Keadaan Yang Memberatkan ;
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp.1.101.286.662.00,-(satu milyar seratus satu juta dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa menghambat program Pemerintah Republik Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Keadaan- Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan dan menyesali perbuatannya
Terdakwa mempunyai tanggungan seorang istri dan anak.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang tercacat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan yang berkenan dengan perkara ini terutama pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) ,ayat (3) Undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang – undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ” ;
Membebaskan terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan orang lain, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan sarana yang ada padanya karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Yushamdi ST Bin Muhammad Yasin sebesar Rp 50.000.000,00 – (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan agar lamanya terdakwa berada didalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Tera Timbang Rasa, CV, 1100034526, IDR, Desember 2007, Bank Syariah Mandiri Cabang Langsa ;
Dokumen-dokumen CV. Tera Timbang Rasa berupa :
1 (satu) Exampler Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 861/607/RB-170/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 1065/648/RB-170/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 16/IX/TTR/2007, tanggal 05 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 047/SPP/RB-170/2007. Tanggal 05 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 00047/RB-170/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 05 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) CV. Tera Timbang Rasa Nomor : 217419F/002/116 tahun 2007, tgl 14 desember 2007, dengan nilai sebesar Rp. 164.574.000,- (seratus enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yg telah dilegalisir.
(Dipergunakan dalam perkara terdakwa HAMDANI Bin M. ALI)
(satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570142-5, CV. Cemerlang Jaya ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran Bank BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.05.570140-0, CV. Tualang Makmur ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570135-8, CV. Mama Restu ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570130-9, CV. Pelopor ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570134-6, CV. Surya Sas ;
1 (satu) lembar Asli Rekening Koran BPD Aceh Cabang Langsa, No. Rekening 04001.0.570131-1, CV. Naliza ;
I. Untuk CV. Tualang Makmur berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 868/607/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 1072/648/RB-177/2007, TANGGAL 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 09/TM/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 116/SPP/RB-177/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00116/RB-177/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217581F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) exple Photo copy Adendum – I Nomor : 906/ADD – I/RB – 177/2007, yg telah dilegalisir.
II. Untuk CV. Surya Sas berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 786/607/RB-94/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 989/648/RB-94/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 23/SAS/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 122/SPP/RB-94/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00122/RB-94/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217587F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
III. Untuk CV. Cemerlang Jaya berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 808/607/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 1012/648/RB-177/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 38/CU-KSP/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 123/SPP/RB-117/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00123/RB-117/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217588F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
IV. Untuk CV. Restu Mama, berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 820/607/RB-129/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 1024/648/RB-129/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 020/RM/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 119/SPP/RB-129/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00119/RB-129/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217584F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
V. Untuk CV. Pelopor, berupa :’
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 784/607/RB-93/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 988/648/RB-93/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 12/PL/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 120/SPP/RB-93/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00120/RB-93/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217585F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
VI. Untuk CV. Naliza, berupa :
1 (satu) Exampelar Photo Copy Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 786/607/RB-95/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar Photo copy Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 990/648/RB-95/2007, tanggal 26 Oktober 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat permohonan uang muka kerja (DP) 30 % Nomor : 15/NZ/IX/2007, tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat pemintaan pembayaraan (SPP) No. 125/SPP/RB-95/2007. Tanggal 07 desember 2007 yang telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy surat Perintah membayar (SPM) Nomor : 00125/RB-95/2007, untuk penarikan uang muka (DP) 30% tanggal 07 desember 2007, yg telah dilegalisir.
1 (satu) lembar Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 217590F/002/116 tahun 2007, tgl 17 desember 2007, yg telah dilegalisir.
(Dipergunakan dalam perkara terdakwa FADHIL Bin M. AMIN)
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2011 oleh kami : Fauzul Hamdi,SH.MH sebagai Hakim Ketua., M.Yusuf, SH, Safwanuddin Siregar, SH, masing- masing sebagai Hakim Anggota Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari Kamis tanggal 27 Januari 2011 dengan dihadiri oleh Fauzul Hamdi , SH.MH sebagai Hakim Ketua, M.Yusuf, SH, Safwanuddin Siregar SH, yang masing-masing selaku Hakim Anggota, dengan didampingi oleh Adia SE,SH sebagai Panitera Pengganti, Choirun Prapat ,SH dan Muhammad Haykal,SH masing-masing sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kualasimpang , dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
1.M.Y u s u f, SH Fauzul Hamdi,SH.MH
2.Safwanuddin Siregar,SH.
Panitera Pengganti.
Adia,SE,SH,