121/Pid.Sus/2014/PN.Prg
Putusan PN Parigi Nomor 121/Pid.Sus/2014/PN.Prg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ESTER LILING Alias ESTER vs JPU
4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta Denda sebesar RP 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari
P U T U S A N
Nomor 121/Pid.Sus/2014/PN.Prg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parigi Mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur / Tgl Lahir Jenis kelamin Kebangsaan/ Tempat tinggal A g a m a PekerjaaN | : : : : : : : : | ESTER LILING Alias ESTER. Sumbersari. 36 tahun / 02 November 1978. Perempuan. Indonesia. Dusun II Desa Sumbersari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong. Islam. PNS (Guru SD). |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Maret 2014 s/d 15 April 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2014 s/d 25 Mei 2014 ;
Penangguhan penahanan sejak tanggal 17 April 2014
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Juli 2014 s/d 20 Juli 2014 ;
Hakim sejak tanggal 21 Juli 2014 s/d 19 Agustus 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi 20 Agustus 2014 s/d tanggal 18 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pembvacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang-barang bukti;
Telah mendengarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa ESTER LILING Alias ESTER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, melakukan pengangkutan Minyak Bumi dan Gas tanpa Izin Usaha Pengangkutan “sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ESTER LILING Alias ESTER berupa pidana penjara selama 6 (ENAM) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Memerintahkan terdakwa ESTER LILING Alias ESTER tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Colt T 120 SS jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta kunci dan STNKnya ;
51 (lima puluh satu) Gelon/Jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
Masing-masing dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama TAMRIN;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengarkan permohonan Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya menuntut memohon keringanan hukuman dengan alasan masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil dan menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan kejahatan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa ESTER LILING Als. ESTER bersama-sama dengan saksi TAMRIN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Trans Desa Torue Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi, yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sekitar minggu kedua dibulan Maret, saksi MASLIA Als. LIA menghubungi terdakwa via handphone menanyakan stok minyak tanah yang tersedia di pangkalan minyak tanah milik saksi CORNELIUS RINDING, SE., yang dikelola oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta saksi MASLIA Als. LIA agar membawa jerigen kosong untuk diisi minyak tanah dan saksi MASLIA Als. LIA saat itu langsung membawa 19 (sembilan belas) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kerumah terdakwa. Sekitar 2 (dua) hari kemudian saksi MASLIA Als. LIA kembali datang kerumah terdakwa dengan membawa 32 (tiga puluh dua) jerigen kosong isi 33 (tiga puluh tiga) liter sehingga keseluruhan jumlah minyak tanah yang diambil oleh saksi MASLIA Als. LIA dari terdakwa adalah 1683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter yang akan dijual kembali oleh saksi MASLIA Als. LIA kepada seseorang yang tidak diketahui namanya, dengan perjanjian uang hasil penjualan akan ditransfer saksi MASLIA Als. LIA kepada terdakwa ;
Bahwa setelah beberapa hari saksi MASLIA Als. LIA tidak memberikan kabar mengenai hasil penjualan minyak tanah tersebut sehingga terdakwa menyuruh saksi TAMRIN untuk mengantar terdakwa mengambil kembali minyak tanah dari rumah saksi MASLIA Als. LIA yang terletak di Desa Tolai Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong menuju rumah terdakwa yang terletak di Desa Sumbersari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong dengan menggunakan mobil Mitsubishi Gol T No. Pol. DN 8017 YC warna hitam, namun saat mobil yang mengangkut minyak tanah tersebut baru sampai Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan kabupaten Parigi Moutong dalam perjalanan menuju rumah terdakwa, pihak Kepolisian Resort Parigi Moutong melakukan penangkapan dan menyita 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah beserta menggunakan mobil Mitsubishi Gol T No. Pol. DN 8017 YC warna hitam utnuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak tanah tersebut dari pangkalan milik saksi CORNELIUS RINDING, SE., dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan akan dijual melalui saksi MASLIA Als. LIA seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per liter untuk mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per liter ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak yaitu masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong karena minyak tanah bersubsidi yang dibelinya dan diangkutanya tersebut dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Parigi Moutong yaitu Rp. 3.700,00 perliternya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ESTER LILING Als. ESTER bersama-sama dengan saksi TAMRIN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Trans Desa Torue Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi, yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, melakukan pengangkutan Minya Bumi dan Gas, tanpa Izin Usaha Pengangkutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sekitar minggu kedua dibulan Maret, saksi MASLIA Als. LIA menghubungi terdakwa via handphone menanyakan stok minyak tanah yang tersedia di pangkalan minyak tanah milik saksi CORNELIUS RINDING, SE., yang dikelola oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta saksi MASLIA Als. LIA agar membawa jerigen kosong untuk diisi minyak tanah dan saksi MASLIA Als. LIA saat itu langsung membawa 19 (sembilan belas) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kerumah terdakwa. Sekitar 2 (dua) hari kemudian saksi MASLIAAls. LIA kembali datang kerumah terdakwa dengan membawa 32 (tiga puluh dua) jerigen kosong isi 33 (tiga puluh tiga) liter sehingga keseluruhan jumlah minyak tanah yang diambil oleh saksi MASLIA Als. LIA dari terdakwa adalah 1683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter yang akan dijual kembali oleh saksi MASLIA Als. LIA kepada seseorang yang tidak diketahui namanya, dengan perjanjian uang hasil penjualan akan ditransfer saksi MASLIA Als. LIA kepada terdakwa;
Bahwa setelah beberapa hari saksi MASLIA Als. LIA tidak memberikan kabar mengenai hasil penjualan minyak tanah tersebut sehingga terdakwa menyuruh saksi TAMRIN untuk mengantar terdakwa mengambil kembali minyak tanah dari rumah saksi MASLIA Als. LIA yang terletak di Desa Tolai Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong menuju rumah terdakwa yang terletak di Desa Sumbersari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong dengan menggunakan mobil Mitsubishi Gol T No. Pol. DN 8017 YC warna hitam, namun saat mobil yang mengangkut minyak tanah tersebut baru sampai Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan kabupaten Parigi Moutong dalam perjalanan menuju rumah terdakwa, pihak Kepolisian Resort Parigi Moutong melakukan penangkapan dan menyita 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah beserta menggunakan mobil Mitsubishi Gol T No. Pol. DN 8017 YC warna hitam utnuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan minyak tanah tersebut dari pangkalan milik saksi CORNELIUS RINDING, SE., dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan akan dijual melalui saksi MASLIA Als. LIA seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per liter untuk mendapatkan keuntungan Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per liter;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak yaitu masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong karena minyak tanah bersubsidi yang dibelinya dan diangkutanya tersebut dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Parigi Moutong yaitu Rp. 3.700,00 perliternya dan terdakwa tidak memiliki ijin usaha dalam melakukan pengangkutan minyak tanah bersubsidi tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut Terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengahadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Saksi I KADEK AGUS ARSANA. :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut adalah terdakwa dan saksi TAMRIN;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa ESTER LILING dan saksi TAMRIN serta tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan mereka;
Bahwa bahan bakar minyak tanah yang diangkut oleh saksi TAMRIN pada saat itu sebanyak 51 (limapuluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan isi minyaknya sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter per jerigennya ;
Bahwa pada saat setelah dilakukan penangkapan terhadap saksi TAMRIN yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tersebut kemudian dilakukan intrograsi kepada saksi TAMRIN dan pada saat itu saksi TAMRIN menyampaikan bahwa yang memiliki bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut adalah terdakwa ESTER LILING ;
Bahwa sdr. TAMRIN melakukan pengangkutan tersebut dengan menggunakan mobil mitsubishi pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC;
Bahwa pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen tersebut milik terdakwa ESTER LILING yang diangkut oleh saksi TAMRIN tersebut diangkut dari Desa Tolai dengan tujuan akan dibawa kerumahnya di Desa Sumber Sari Kec. Parigi Selatan ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi TAMRIN yang mengemudikan mobil pick up DN 8017 YC dengan barang yang diangkut berupa bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen yang berdasarkan keterangan saksi TAMRIN bahwa minyak tanah tersebut milik terdakwa ESTER LILING tidak ada dilengkapi dengan dokumen angkutan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 Kanit Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada orang yang melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang diangkut dari Desa Tolai Kec. Torue dengan tujuan akan dibawa ke Kota Palu lalu setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi bersama anggota lain yakni saksi ERIK TANAMAL yang dipimpin oleh Kanit Buser melakukan pengejaran dan pada sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue Kab. Parigi Moutong kami berhasil menghadang dan mengamankan mobil yang diduga melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dimaksud berdasarakan informasi dari masyarakat tersebut setelah itu saksi bersama kanit buser serta anggota yang lainnya melakukan interograsi terhadap pengemudi kendaraan yang mana pada saat itu pengemudi tersebut mengaku bernama saksi TAMRIN serta mobil yang digunakan oleh saksi TAMRIN untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut adalah mobil Mitsubishi Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC dan terdakwa mengatakan bahwa pemilik dari minyak tanah yang diangkut adalah milik terdakwa ESTER LILING yang beralamat di Desa Sumber Sari Kec. Parigi Selatan yang mana saksi TAMRIN melakukan pengangkutan tersebut atas permintaan dari suami terdakwa ESTER LILING yaitu saksi RUSDI dan berdasarkan keterangan saksi TAMRIN bahwa bahan bakar minyak yang diangkut tersebut berasal dari Desa Tolai Kec. Torue dan diangkut dengan tujuan Desa Sumber Sari Kec. Parigi Selatan dan dari pengangkutan yang dilakukan tersebut saksi TAMRIN mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang pembeli bensin dari pemilik minyak tanah tersebut namun belum diberikan oleh terdakwa ESTER LILING ataupun saksi RUSDI selanjutnya setelah itu saksi menemui pemilik minyak tanah tanah tersebut kemudian saksi bersama rekan-rekan saksi mengamankan pemilik minyak tanah yaitu terdakwa ESTER LILING dan pengemudi mobil serta mengamankan barang bukti dan minyak tanah tersebut ke Mako Polres Parigi Moutong ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi TAMRIN minyak tanah tersebut masih ada di atas kendaraan yang dikemudikan oleh saksi TAMRIN;
Bahwa minyak tanah yang diangkut oleh saksi TAMRIN merupakan minyak tanah subsidi,karena minyak tanah yang berasal dari luar kota Palu jenisnya semua masih minyak tanah bersubsidi;
Bahwa saksi menjelaskan tidak boleh minyak tanah bersubsidi dari suatu daerah tapi diedarkan atau diangkut ke daerah lain tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa didalam persidangan diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan /mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Pick up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC beserta STNK dan kuncinya kemudian bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen dan saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut yaitu 1 (satu) unit kendaraan /mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Pick up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC beserta STNK dan kuncinya adalah kendaraan yang digunakan oleh saksi TAMRIN dalam melakukan pengangkutan BBM jenis minyak tanah dan BBM jenis minyak sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen adalah minyak tanah yang diangkut oleh saksi TAMRIN pada saat itu dan barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi CORNELIUS RINDING, SE.
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan perkara menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa yang melakukan perkara pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak adalah terdakwa ESTER LINGLING Alias ESTER yang beralamt di Desa Sumbersari Kec. Parigi Selatan Kab. Parimo;
Bahwa yang saksi ketahui terdakwa ESTER LINGLING alias ESTER melakukan tindak pidana tersebut dengan menggunakan mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Gol T dengan Nomor Polisi 8017YC warna hitam;
Bahwa adapun minyak yang diangkut oleh terdakwa ESTER LINGLING alias ESTER pada waktu itu adalah sebanyak 51 (lima puluh satu) gelon/jerigen dan jenis minyak yang diangkut oleh terdakwa ESTER LINGLING alias ESTER adalah jenis Minyak Tanah;
Bahwa adapun terdakwa ESTER LILING alias ESTER mendapatkan minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) gelon / jerigen adalah dari pangkalan milik saksi namun yang mengelola pangkalan tersebut adalah terdakwa ESTER LILING Alias ESTER;
Bahwa saksi tidak mengetahui akan dibawa kemana minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen/galon tersebut;
Bahwa adapun pemilik pangkalan temapat terdakwa ESTER LINGLING alias ESTER mengambil minyak tanah adalah milik saksi sendiri namun yang mengelola adalah ibu dari terdakwa ESTER LILING alias ESTER yang bernama LILING dan terdakwa ESTER LINGLING tinggal bersama ibunya tersebut yang bernama LILING;
Bahwa sebagai pemilik pangkalan tersebut peranan saksi hanya sebatas mengambil uang yang diperoleh dari penjualan minyak tanah di pangkalan minyak tanah saksi tersebut kemudian diserahkan ke agen untuk dibeli minyak tanah kembali untuk pangkalan minyak tanah saksi tersebut;
Bahwa menurut saksi tidak diperbolehkan membeli minyak tanah dari pangkalan minyak tanah dengan menggunakan jerigen-jerigen besar karena untuk pembelian minyak tanah telah dibatasi/dijatah untuk masing-masing orang dan pangkalan minyak tanah milik saksi tersebut sebenarnya untuk diperuntukkan masyarakat setempat bukan untuk dibawa/diangkut keluar daerah tersebut;
Bahwa menurut yang saksi ketahui terdakwa ESTER LILING Alias ESTER melakukan tindak pidana itu bersama saksi TAMRIN;
Bahwa adapun harga minyak tanah yang telah ditetapkan oleh pemerintah Rp. 3.750,- (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perliternya;
Bahwa harga eceran minyak tanah yang dijual di pangkalan saksi sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) perliternya;
Bahwa dapat saksi jelaskan jatah minyak tanah yang didapat setiap pangkalan tidak menentu karena disesuaikan kebutuhan masyarakat sekitar, namun saksi hanya mendapatkan 1.000 (seribu) liter perbulan ;
Bahwa adapun minyak tanah yang didapat dalam 1.000 (seribu) liter tersebut diantarkan setiap minggu sebanyak 200 (dua ratus) liternya;
Bahwa terdakwa ESTER LILING Alias ESTER selalu menyetor uang hasil penjualan minyak tanah kepada saksi setiap bulannya namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi TAMRIN didapati minyak tanah milik terdakwa ESTER LILING sebanyak 51 (lima puluh satu) Gelon/Jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter per gelon/jerigen sehingga total jumlah liternya adalah 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter sehingga menurut saksi minyak tanah milik terdakwa ESTER LINGLING tersebut adalah minyak tanah yang disisihkan/ditimbun oleh terdakwa ESTER LINGLING dari setiap jatah minyak tanah yang dikirim agen ke pangkalan minyak tanah saksi setiap minggunya;
Bahwa pangkalan tempat penjualan minyak tanah tersebut memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa didalam persidangan diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan /mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Pick up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC beserta STNK dan kuncinya kemudian bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen dan saksi mengenali barang bukti tersebut adalah merupakan barang-barang yang telah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi TAMRIN dan terdakwa ESTER LINGLING Alias ESTER ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan ahli, yaitu: Ir. Y.B. SALIM, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani dan ahli bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya berkaitan dengan tugas ahli sebagai ahli dalam perkara migas ;
Bahwa pekerjaan ahli adalah PNS (INSPEKTUR PERTAMBANGAN /INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI) Dinas ESDM Prop. Sulteng jabatan ahli adalah Kepala Seksi Pengawasan Minyak dan Gas Bumi tugas dan tanggung jawab ahli adalah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan serta penegakkan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi di Prop. Sulawesi tengah ;
Bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi tertdiri atas dua kegiatan yaitu kegiatan usaha Hulu yang mencakup Ekplorasi dan Eksploitasi sedangkan kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga ;
Bahwa Untuk kegiatan Usaha Hulu dan kegiatan Usaha hilir minyak dan gas bumi tersebut dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta tentunya setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri ;
Bahwa prinsip dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi tersebut adalah izin usaha/memiliki perizinan ;
Bahwa karena minyak dan gas bumi tersebut masih disubsidi Pemerintah, sehingga dalam pendistribusiannya harus diawasi dan salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah dengan perlu adanya izin usaha ;
Bahwa izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi terdiri atas izin usaha pengelolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga ;
Bahwa kegiatan usaha pengelolaan meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, LPG dan atau LNG tetapi tidak termasuk pengelolaan lapangan ;
Bahwa kegiatan usaha pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau hasil olahan baik melalui darat, air, dan atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ketempat lain untuk tujuan komersial ;
Bahwa kegiatan usaha penyimpanan meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi diatas dan atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersil ;
Bahwa kegiatan usaha niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan termasuk gas bumi melalui pipa ;
Bahwa untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana tersebut diatas, badan usaha mengajukan permohonan kepada menteri yang membidangi minyak dan gas bumi dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis paling sedikit memuat :
Nama penyelenggara ;
Jenis usaha yang diajukan ;
Kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan;
Informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha ;
- Bahwa yang dimaksud BBM subsidi adalah Bahan Bakar Minyak dengan jenis (Premium, Solar, Kerosene) tertentu, volume tertentu, konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan untuk BBM non Subsidi adalah Bahan Bakar Minyak yang harganya mengikuti harga pasar ;
- Bahwa jenis BBM yang disubsidi pemerintah adalah Premium, Solar, dan Minyak Tanah (kerosene) dan jenis BBM yang tidak disubsidi pemerintah adalah Premium, Solar, dan Kerosene, Pertamax, Pertamax Plus, Avtur, Avgas, dll dengan harga industri;
- Bahwa harga BBM Subsidi adalah Premium sebesar Rp. 6.500,- Solar sebesar Rp. 5.500,- Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp.2.500,- dan BBM non subsidi adalah mengikuti harga pasar atau mengikuti fluktuasi dolar seperti Premium dengan harga sekitar Rp. 9.000,-, Solar sekitar Rp. 9.400,-, dan Minyak Tanah (kerosene) sekitar Rp. 9.800,- ;
- bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak tanah Rp. 3.200,- jarak 0 – 40 KM dari penyalur akhir BBM Subsidi , jarak lebih dari 40 KM dari penyalur akhir BBM Subsidi maka penentuan penyesuaian harga ditetapkan dengan SK Bupati
- Bahwa penyalur akhir BBM Subsidi adalah penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha yang mendapatkan penugasan PSO (Public Service Obligation) dari pemerintah seperti : SPBU, APMS, SPBN, SPDN, SPBB, PSPD dll ;
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin suatu pangkalan minyak tanah disuatu daerah adalah HISWANA MIGAS;
- Bahwa ketentuan untuk membeli BBM bersubsidi pemerintah di SPBU yang diperuntukkan untuk wilayah terpencil harus menggunakan rekomendasi yang telah di verifikasi dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sebagaimana dimaksud dalam PERPRES No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, jadi BBM subsidi yang ada di SPBU hanya dapat dibeli menggunakan jerigen kemudian dibawa/diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah terpencil yang tidak memiliki penyalur (SPBU) da harus menggunakan rekomendasi yang telah di verifikasi oleh SKPD setempat dan bukan untuk diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan sehingga tidak melebihi harga yang telah ditentukkan dalam Perpres No. 15 tahun 2012 harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu ;
- Bahwa setiap kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga (membeli, menjual) BBM yang di subsidi pemerintah adalah tindak pidana, dan dijelaskan pula dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas bahwa yang termasuk penyalahgunaan salah satunya adalah Penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan BBM yang disubsidi pemerintah, seperti kegiatan yang dilakukan oleh saksi TAMRIN dan terdakwa ESTER LINGLING yang melakukan pengangkutan minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen atau sebanyak 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter minyak tanah tersebut dibeli dari pangkalan minyak tanah yang berada di rumah terdakwa ESTER LINGLING alias ESTER dengan harga Rp. 4500,-(empat ribu lima ratus rupiah) dan pemilik pangkalan tersebut adalah saksi CONELIUS RINDING, SE yang berada di wilayah Desa Sumbersari Kec. Parigi Selatan Kab.Parigi moutong kemudian minyak tanah tersebut dibeli oleh FANDI dengan harga Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) kemudian diangkut ke Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parigi Moutong namun saat itu minyak tanah tidak dibayarkan oleh FANDI sehingga pemilik minyak tanah terdakwa ESTER LILING alias ESTER mengambil minyak tanah sebanyak 1683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter tersebut dari tempat FANDI menampung minyak tanah tersebut di Desa Tolai Kec. Torue dengan menyuruh saksi TAMRIN untuk mengangkut minyak tanah tersebut dengan tujuan ke rumah terdakwa ESTER LILING Alias ESTER dengan memberikan gaji/upah kepada saksi TAMRIN sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun sebelum minyak tanah tersebut sampai di rumah terdakwa ESTER LINGLING Alias ESTER untuk dijual kembali kepada konsumen minyak tanah tersebut sudah tertangkap dan disita oleh pihak Kepolisian Polres Parimo sehingga patut diduga yang dilakukan oleh saksi TAMRIN dan terdakwa ESTER LINGLING alias ESTER tersebut merupakan tindak pidana kegiatan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas;
- bahwa minyak tanah bersubsidi didistribusikan oleh mobil tangki dari PERTAMINA dari depot PERTAMINA dan dibawa ke penyalur akhir BBM bersubsidi;
- Bahwa tindakan saksi TAMRIN yang mengangkut BBM bersubsidi atas perintah terdakwa dari wilayah Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo dengan tujuan Desa Sumbersari Kec. Parigi Selatan Kab. Parimo tanpa ijin dari pihak yang berwenang merupakan suatu perbuatan tindak pidana karena setiap daerah telah diberi kuota nasional untuk BBM bersubsidi, jadi tidak diperbolehkan suatu BBM bersubsidi yang diperuntukkan untuk suatu daerah tertentu dikeluarkan atau diangkut keluar dari daerah tersebut untuk dibawa kedaerah lain;
- Bahwa benar tidak diperbolehkan seseorang membeli Minyak tanah bersubsidi pada pangkalan minyak tanah dengan menggunakan jerigen dalam jumlah yang besar karena untuk pembelian minyak tanah yang bersubsidi ini konsumen yang ingin membeli minyak tanah tersebut telah dibatasi untuk pembeliannya yakni 3,6 liter per satu orang dan peruntukkan minyak tanah bersubsidi pada suatu pangkalan minyak tanah hanya untuk penduduk setempat disekitar pangkalan karena setiap daerah telah diberi kuota untuk BBM bersubsidi;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa disamping menghadirkan saksi-saksi Penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti, yaitu:
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Colt T 120 SS jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta kunci dan STNKnya ;
51 (lima puluh satu) Gelon/Jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, dan setelah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa mereka mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar adapun kejadian perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar jam 20.30 wita bertempat di Jln Trans Desa Torue Kab. Parigi Moutong;
Bahwa adapun BBM milik terdakwa tersebut yaitu sebanyak 51 (lima puluh satu) Jerigen/gelon dengan isi 35 (tiga puluh lima) liter dan jenis BBM tersebut adalah minyak tanah;
Bahwa adapun yang terdakwa suruh untuk mengangkut minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen/gelon milik terdakwa tersebut adalah saksi TAMRIN yang beralamat di Desa Tindaki Kec. Parigi Selatan Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa adapun dalam melakukan pengangkutan minyak tanah tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) karena saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa hanya meminta tolong kepadanya untuk mengangkut minyak tanah milik terdakwa yang dijual kepada FANDI yang tinggal di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo;
Bahwa adapun saksi TAMRIN mengangkut minyak tanah milik terdakwa sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen/gelon tersebut yaitu dengan menggunakan mobil Mitsubishi Gol T dengan nomor polisi DN 8017 YC warna hitam dan pemilik mobil tersebut adalah saksi TAMRIN;
Bahwa adapun minyak tanah milik terdakwa sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen/gelon tersebut terdakwa peroleh dari pangkalan dirumah terdakwa kemudiaan saat itu rencananya terdakwa jual kepada FANDI kemudiaan saat itu FANDI mengambil minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen/gelon tersebut dengan kesepakatan bahwa pemabyarannya nanti setelah minyak tanah tersebut terjual sehingga saat itu terdakwa memberikan minyak tanah tersebut dibawa oleh FANDI kerumahnya di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo namun setelah beberapa hari kemudian terdakwa hubungi FANDI untuk meminta uang harga minyak tanah milik terdakwa tesrebut namun tidak ada diberikan oleh FANDI sehingga pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar jam 18.30 wita terdakwa pergi mengambil minyak tanah tersebut dengan menyuruh saksi TAMRIN untuk mengangkut minyak tanah dirumah FANDI namus setelah di perjalanan kerumah terdakwa tepatnya di Desa Tindaki Kec. Parigi selatan petugas kepolisain telah melakukan pengkapan minyak tanah milik terdakwa tersebut ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa isi minyak tanah sebanyak 51 jerigen /gelon tersebut yaitu isi dalam 1 jerigen/gelon tesrebut adalah 33 liter sehingga jumalh minyak tanah seluruhnya dalam perliternya adalah 33 (tiga puluh tiga) dikalikan 51 (lima puluh satu) sehingga total jumalh liternya adalah 1.683 liter;
Bahwa benar terdakwa menjual minyak tanah tersebut dengan harga Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) perliternya dan minyak tanah tersebut belum pernah dibayarkan oleh FANDI kepada terdakwa;
Bahwa sepengetahuan terdakwa bahwa terdakwa menyetorkan harga minyak tanah kepada pemilik pangkalan yaitu dengan nominal harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) dan pemilik pangkalan tersebut adalah AYUMIARTI dan saksi CORNELIUS RINDING namun pangkalan minyak tanah tersebut bertempat dirumah terdakwa di Dusun II Desa Sumber sari Kec. Parigi Selatan Kab. Parigi Moutong;
Bahwa sepengetahuan terdakwa jika minyak tanah tersebut dapat terjual keuntungan yang terdakwa dapatkan yaitu terdakwa membayarkan kepada pihak pangkalan seharga Rp. 4.500,- (emapt ribu lima ratus rupaih) perliternya san terdakwa jual dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) perliternya sehingga keuntungan dalam 1 (satu) liter minyak tanah tersebut sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) perliternya sehingga jika jadi minyak tanah tersebut terjual maka keuntungan seluruhnya yang terdakwa terima yaitu 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) dikalikan Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sehingga jumalh keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 2.524.500,- (dua juta lima ratus dua puluh emapt ribu lima ratus rupaih);
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas pengangkutan minyak tanah milik terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa mengahrapkan keuntungan atas pengangkutan minyak tanah milik terdakwa tersebut;
Bahwa pada awalnya pada sekitar minggu kedua bulan Maret 2014 terdakwa berada dirumah terdakwa lalu istri FANDI menghubungi terdakwa denngan menggunakan HP dengan menagtakan kepada terdakwa bahwa “apakah ada stok minyak tanah?” kemudian terdakwa mengatakan bahwa “ya ada minyak tanah jadi berapa yang kamu minta?’kemudian istri FANDI mengatakan bahwa “kalau 1 (satu) Ton ada itu ?” kemudian terdakwa menjawab “tidak ada” dan terdakwa mengatakan lagi “bawa saja jerigenmu kesini kalau itu yang terisi berearti begitu sudah stoknya” setelah itu datang FANDI dengan membawa jerigen kemudian jerigen tersebut diisi minyak tanah yang ada di rumah terdakwa tersebut sehingga saat itu terisi sebanyak 627 (enam ratus dua puluh tujuh) liter yang terdir dari 19 (sembilan belas) jerigen setelah itu FANDI kembali kerumahnya dengan membawa minyak tanah tersebut kemudian sekitar dua hari kemudian istri FANDI menelepon terdakwa lagi dan kepada terdakwa bahwa “masih ada stok minyak tanah?” terdakwa jawab “ya, ada berapa kamu minta “kemudian istri FANDI mengatakan “kasih saya stok 1 ton setengah”kemudian saksi menjawab “bawah saja jerigenmu kesini nanti diisi disini “ kemudian datang lagi FANDI dengan membawa jerigen dan saat itu yang diisi di jerigen yaitu sebanyak 1056 (seribu lima puluh enam) liter yang terdiri dari 32 (tiga puluh dua) jerigen dan saat itu FANDI memgambil minyak tanah tersebut sebanyak dua kali kemudian pada saat menagmbil muntak tanah tersebut FANDI datang bersama istrinya kemudian terdakwa memperlihatkan nota kepada istri FANDI kemudian terdakwa menanyakan kepadanya bahwa kapan diabyar minyak tanah terdakwa kemudian istri FANDI menjawab”nanti saya transfer uangnya jadi minta nomor rekaningnya tante saja karena saya antar barang dulu setelah itu saya buat laporan baru uangnya tante akan saya transfer” keesokan harinya terdakwa kirimkan pesan singkat atau SMS kepada istri FANDI dengan mengatakan bahwa “bagaimana bos danannya apakah sudah ada “kemudia ia menjawab “belum ada” kemudian terdakwa tanya kembali namun jawaban istri FANDI selalu mengatakan belum ada uangnya dan seterusnya sampai pesan singkat dan telepon dari terdakwa tidak diangkat sehingga pada tanggal 24 Maret 2014 terdakwa kirim pesan singkat lagi kepada istri FANDI dengan mengatakan bahwa “bagaimana sudah ada dananya bos” kemudian istri FANDI menjawab “maaf belu ada dana karena bosku minta turun harga” kemudian terdakwa menjawab”kalau begitu tidak bisa juga karena saya cuman untung sedikit juga, siapakah yang ambe itu minyak tanah?” kemudian istri FANDI menjawab “bos yang ambe itu adalah aparat” kemudian terdakwa jawab lagi”yang aparat darimanakah yang ambe itu, apakah dari TNI atau darmana supaya terdakwa telpon langsung apakah kendalanya”kemudian istri FANDI menjawab “tidak ada nomornya dikasikan orang nanti saya telpon langsung di konfrensi cirinya orang ambon istrinya orang manado” Kemudian terdakwa bicara dengan konfrensi dengan orang yang disebutkan istri FANDI adalah bosnya dan dalam pembicaraan tersebut terdakwa menanyakan kenapa sampai minyak tanah terdakwa belum dibayar dan jawabannya disini sudah turun harga yaitu pelemparan disini cuma seharga Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) mendengar jawaban tersebut terdakwa sudah menutup telpon dari istri FANDI tersebut dan dan terdakwa kirim lagi pesan singkat kepada istri FANDI yang isinya kalau minyak tidak dibongkar tolong minyak diantar ulang kerumah supaya terdakwa ecer kembali jawabannya tidak ada mobil karena mobil lagi disewa orang keesokan harinya ayah terdakwa pergi kerumah FANDI untuk menanyakan minyak tanah tersebut namun jawaban dari FANDI bawah minyak tanah tersebut belum dibongkar kemudian keesokan sorenya harinya pada tanggal 26 Maret 2014 terdakwa datang ke rumah FANDI untuk memberitahukan bahwa minyak tanah milik terdakwa tersebut akan saksi ambil kembali kemudian sekitar jam 18.30 wita terdakwa datang kerumah FANDI bersama-sama dengan mobil mitsubishi Gol T dengan nomor polisi DN 8017 YC warna hitam yang dikemudikan oleh saksi TAMRIN guna untuk mengangkut minyak tanah milik terdakwa tersebut kemudian setelah minyak tanah milik terdakwa tersebut sudah diangkat semua diatas mobil kemudian berangkat dari rumah FANDI di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo menuju kerumah saksi di Desa Sumber Kec. Parigi Selatan Kab Parimo kemudian pada hari rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar jam 20.30 wita di Desa Tindaki Kec. Parigi Selatan Kab. Parimo mobil yang mengangkut minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen/gelon milik terdakwa tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian polres parigi moutong;
- Bahwa minyak tanah yang dimiliki terdakwa tersebut sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen/gelon tersebut terdakwa dapatkan dengan cara menyisihkan/menimbun minyak tanah yang dikirim oleh agen ke pangkalan minyak tanah milik saksi CORNELIUS RINDING yang dikelola oleh terdakwa dimana setiap minggunya pangkalan minyak tanah milik saksi CORNELIUS RINDING mendapatkan jatah kiriman sebanyak 2 drum (200 liter) dan dari jumlah tersebut oleh terdakwa sebagian terdakwa ecer ke masyarakat setempat sebagian terdakwa sisihkan/timbun untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi;
Bahwa didalam persidangan diperlihatkan kepada terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan /mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Pick up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC beserta STNK dan kuncinya kemudian bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen dan terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut yaitu 1 (satu) unit kendaraan /mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Pick up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC beserta STNK dan kuncinya adalah kendaraan yang digunakan oleh saksi TAMRIN dalam melakukan pengangkutan BBM jenis minyak tanah milik terdakwa dan BBM jenis minyak sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen adalah minyak tanah milik terdakwa yang diangkut oleh saksi TAMRIN pada saat itu dan barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan ;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah terbukti bersalah, untuk itu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsure-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidiairitas, maka terlebih dahulu Majelis membuktikan dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkan dengan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum, sehat jasmani dan rohaninya dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ESTER LILING Alias ESTER yang identitasnya telah diuraikan diatasdan berdasarkan keterangan saksi I KADEK AGUS ARSANA, saksi CORNELIUS RINDING, SE, saksi TAMRIN didepan persidangan serta keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan segala identitas dirinya sebagaimana uraian diatas, dan selama pemeriksaan persidangan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik serta mampu memberikan tanggapan dan komentar terhadap keterangan saksi dan hal-hal lain yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad. 2. Menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 menyebutkan “Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/ atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi.”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 menyebutkan “Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan dari terdakwa
- Bahwa sekitar minggu kedua Bulan Maret 2014 saksi Maslia Alias Lia menghubungi terdakwa Esterliling Alias Ester menanyakan stok minyak di pangkalan minyak milik saksi Cornelius Rinding, SE. yang dikelola oleh terdakwa, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MASLIA Alias LIA agar membawa jerigen kosong untuk diisi minyak tanah dan saksi MASLIA Alias LIA saat itu langsung membawa 19 (sembilan belas) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kerumah terdakwa ESTER LILING Alias ESTER. Sekitar dua hari kemudian saksi MASLIA Alias LIA datang kembali kerumah terdakwa ESTER LILING Alias ESTER dengan membawa 32 (tiga puluh dua) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter sehingga total keseluruhan jumlah minyak tanah yang diambil oleh saksi MASLIA Alias LIA dari terdakwa ESTER LILING Alias ESTER adalah 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter dengan kesepakatan bahwa pembayaran minyak tanah tersebut oleh saksi MASLIA Alias LIA kepada terdakwa ESTER LILING Alias ESTER dilakukan setelah saksi MASLIA Alias LIA menjual minyak tanah tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dan uang hasil penjualannya akan ditransfer oleh saksi MASLIA Alias LIA kepada terdakwa ESTER LILING Alias ESTER. Bahwa setelah beberapa hari kemudian terdakwa ESTER LILING Alias ESTER meminta uang hasil penjualan minyak tanah tersebut namun saksi MASLIA Alias LIA tidak pernah memberikan uang hasil penjualan minyak tanah tersebut sehingga terdakwa ESTER LILING meminta kepada saksi MASLIA Alias LIA untuk mengantar kembali minyak tanah tersebut ke rumah terdakwa ESTER LILING Alias LIA namun saksi MASLIA Alias LIA mengatakan tidak ada mobil dirumahnya sehingga tidak bisa mengantar kembali minyak tanah tersebut ke rumah terdakwa ESTER LILING Alias ESTER sehingga kemudian terdakwa ESTER LILING Alias ESTER melalui suaminya yakni saksi RUSDI Alias UDI menghubungi saksi TAMRIN dengan maksud meminta saksi TAMRIN untuk mengangkut minyak tanah milik terdakwa ESTER LILING Alias ESTER yang ada di rumah saksi MASLIA Alias LIA dan saksi TAMRIN bersedia untuk mengangkut minyak tanah tersebut kemudian saksi TAMRIN dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC bersama-sama dengan terdakwa dan saksi RUSDI Alias UDI menuju Desa Tolai dan pada saat itu terdakwa dan saksi RUSDI Alias UDI mengendarai motornya selanjutnya setelah sampai di rumah saksi MASLIA Alias LIA di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo kemudian saksi RUSDI Alias UDI menaikkan jerigen berisi minyak tanah tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter ke atas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai oleh saksi TAMRIN setelah semua muatan jerigen berisi minyak tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen telah naik keatas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC kemudian saksi TAMRIN mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC menuju kembali ke desa Sumber Sari, ketika dalam perjalanan menuju ke desa Sumber sari tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai saksi TAMRIN untuk mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut diberhentikan oleh anggota polisi dan menanyakan kepada saksi TAMRIN surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah tersebut namun saksi TAMRIN tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang dimaksud sehingga saksi TAMRIN dan beserta mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta muatannya yakni 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kemudian dibawa oleh anggota kepolisian tersebut ke Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa saksi TAMRIN dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut mendapat upah dari terdakwa ESTER LILING Alias ESTER sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa ESTER LILING dalam melakukan pengangkutan minyak tanah milik terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi CORNELIUS RINDING, SE Bahwa benar adapun pemilik pangkalan tempat terdakwa ESTER LINGLING alias ESTER mengambil minyak tanah tersebut adalah milik saksi CORNELIUS RINDING, SE namun yang mengelola adalah terdakwa ESTER LILING alias ESTER;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa ESTER LILING Alias ESTER melalui suaminya yakni saksi RUSDI Alias UDI menghubungi saksi TAMRIN dengan maksud meminta saksi TAMRIN untuk mengangkut minyak tanah milik terdakwa ESTER LILING Alias ESTER yang ada di rumah saksi MASLIA Alias LIA dan saksi TAMRIN bersedia untuk mengangkut minyak tanah tersebut kemudian saksi TAMRIN dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC bersama-sama dengan terdakwa dan saksi RUSDI Alias UDI menuju Desa Tolai dan pada saat itu terdakwa dan saksi RUSDI Alias UDI mengendarai motornya selanjutnya setelah sampai di rumah saksi MASLIA Alias LIA di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo kemudian saksi RUSDI Alias UDI menaikkan jerigen berisi minyak tanah tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter ke atas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai oleh saksi TAMRIN setelah semua muatan jerigen berisi minyak tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen telah naik keatas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC kemudian saksi TAMRIN mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC menuju kembali ke desa Sumber Sari, ketika dalam perjalanan menuju ke desa Sumber sari tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai saksi TAMRIN untuk mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut diberhentikan oleh anggota polisi dan menanyakan kepada saksi TAMRIN surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah tersebut namun saksi TAMRIN tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang dimaksud sehingga saksi TAMRIN dan beserta mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta muatannya yakni 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kemudian dibawa oleh anggota kepolisian tersebut ke Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa benar menurut keterangan saksi-saksi bahwa awalnya minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen/gelon tersebut rencananya akan terdakwa jual kepada Maslia dengan harga Rp. 6.000,-(enam ribu rupiah) perliternya kemudiaan saat itu saksi MASLIA mengambil minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen/gelon tersebut dengan kesepakatan bahwa pembayarannya nanti setelah minyak tanah tersebut terjual sehingga saat itu terdakwa memberikan minyak tanah tersebut dibawa oleh Maslia kerumahnya di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo namun setelah beberapa hari kemudian terdakwa hubungi Maslia untuk meminta uang harga minyak tanah milik terdakwa tersebut namun tidak diberikan oleh Maslia sehingga terdakwa menyuruh Tamrin untuk mengangkut minyak tanah milik terdakwa tersebut dari rumah Maslia;
Menimbang, bahwa sdr. Tamrin dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Ir. Y.B. Salim yang dimaksud BBM subsidi adalah Bahan Bakar Minyak dengan jenis (Premium, Solar, Kerosene) tertentu, volume tertentu, konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dimana harga BBM Subsidi adalah Premium sebesar Rp. 6.500,- Solar sebesar Rp. 5.500,- Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp.2.500,- selanjutnya penyalur akhir BBM Subsidi adalah penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha yang mendapatkan penugasan PSO (Public Service Obligation) dari pemerintah seperti : SPBU, APMS, SPBN, SPDN, SPBB, PSPD dll. Berdasarkan keterangan saksi I KADEK AGUS ARSANA bahwa minyak tanah milik terdakwa yang diangkut oleh saksi TAMRIN merupakan minyak tanah subsidi,karena minyak tanah yang berasal dari luar kota Palu jenisnya semua masih minyak tanah bersubsidi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas jika dihubungkan dengan Pengertian Pengangkutan, perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah”, dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur ke 2 (dua) tidak terpenuhi, maka untuk unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsure dalam dakwaan Primer tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primer tersebut, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsider dari dakwaan Penuntut Umum, yaitu pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang.
2. Melakukan pengangkutan minyak bumi dan gas.
3. tanpa izin usaha pengangkutan.
4. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah sama dengan setiap orang dalam dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primer unsure setiap orang telah terpenuhi, dengan mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan Primer tersebut unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsider telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad. 2. Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dan Gas.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/ atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.”;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap bahwa terdakwa melalui suaminya yakni Rusdi menghubungi Tamrin dengan maksud meminta Tamrin untuk mengangkut minyak tanah milik terdakwa yang ada di rumah Maslia dan Tamrin bersedia untuk mengangkut minyak tanah tersebut kemudian Tamrin dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC bersama-sama dengan terdakwa dan saksi RUSDI Alias UDI menuju Desa Tolai dan pada saat itu terdakwa dan saksi RUSDI Alias UDI mengendarai motornya selanjutnya setelah sampai di rumah MASLIA di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo kemudian RUSDI menaikkan jerigen berisi minyak tanah tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter ke atas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai oleh TAMRIN setelah semua muatan jerigen berisi minyak tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen telah naik keatas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC kemudian TAMRIN mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC menuju kembali ke desa Sumber Sari, ketika dalam perjalanan menuju ke desa Sumber sari tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai TAMRIN untuk mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut diberhentikan oleh anggota polisi dan menanyakan kepada TAMRIN surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah tersebut namun saksi TAMRIN tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang dimaksud sehingga saksi TAMRIN dan beserta mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta muatannya yakni 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kemudian dibawa oleh anggota kepolisian tersebut ke Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa Tamrin dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “ Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
Izin Usaha Pengelolahan ;
b. Izin Usaha Pengangkutan ;
c. Izin Usaha Penyimpanan ;
d. Izin Usaha Niaga ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat :
a. nama penyelenggara ;
b. Jenis usaha yang diberikan ;
c. kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan ;
d. syarat-syarat teknis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “ Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan dari terdakwa dalamm usahanya melakukan pengangkutan bahan bakar minyak/Gas yang disubsidi oleh pemerintah tidak memiliki izin usaha Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) (2) pasal 24 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Mereka yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta, bahwa sdr. Tamrin melakukan pengangkutan atas permintaan dari terdakwa dengan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, dalam perkara ini terdakwa adalah orang yang turut serta melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dan Gas tanpa ada izin usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini pun telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan diatas seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Subsider telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah menurut pasal yang telah dilanggarnya tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan pada diri Terdakwa tidak ditemui hal-hal yang sifatnya dapat menghapuskan atau memaafkan kesalahan terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dihukum;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu:
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Colt T 120 SS jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta kunci dan STNKnya ;
51 (lima puluh satu) Gelon/Jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
Oleh karena barang bukti tersebut masih diperlukan oleh Penuntut Umum dalam perkara lain, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain tersebut;
Menimbang, bahwa sejak Terdakwa ditangkap hingga pemeriksaan di Pengadilan pada diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, sudah seharusnya Terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman Terdakwa, yaitu:
Hal yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan berkurangnya stok BBM bersubsidi sehingga dapat menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ESTER LILING Alias ESTER tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindadk pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan ia Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ESTER LILING Alias ESTER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dan Gas Tanpa Izin Usa Pengangkutan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selam 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta Denda sebesar RP 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Colt T 120 SS jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta kunci dan STNKnya ;
51 (lima puluh satu) Gelon/Jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Tamrin;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000.-(dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 oleh kami ELFIAN, SH.MH. sebagai Hakim Katua, R. YOES HARTIARSO, SH.MH. dan SUHENDRA SAPUTRA, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi dengan dibantu oleh RAPIUDDIN, SH.MH. sebagai Panitera, serta dihadiri oleh ALIANNDRA TUMPAK SETYAWAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
R. YOES HARTYARSO, SH.MH. E L F I A N, SH.MH.
ttd
SUHENDRA SAPUTRA, SH.
PANETERA
ttd
RAPIUDDIN, SH.MH.