134/Pid.Sus/2017/PNTjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 134/Pid.Sus/2017/PNTjg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HAMRUDIN ALS UDIN BIN HAMLI (ALM);
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa “HAMRUDIN Als UDIN Bin HAMLI (Alm) “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan kepada Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan kepada Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Merek TOYOTA Tipe KIJANG warna HIJAU METALIK dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD, Nomor Rangka: MHF11LF8220042860, Nomor Mesin: 2L-9736653, STNK Nomor : 0303572/KT/2011 an. H. MUHAMMAD JUFRI P., beserta kuncinya. DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA ; - + 400 (kurang lebih empat ratus) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar dengan rincian sebagai berikut:  + 395 (kurang lebih tiga ratus sembilan puluh lima) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar yang ditampung dalam tangki mobil yang dimodifikasi.  1 (satu) buah Jerigen ukuran 20 liter dengan isi + 5 (lima) liter BBM subsidi jenis bio solar. DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 134/Pid.Sus/2017/PNTjg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | HAMRUDIN ALS UDIN BIN HAMLI (ALM); |
| Tempat Lahir | : | Seradang (Kec. Haruai); |
| Umur/Tanggal lahir | : | 44 tahun / 10 Oktober 1972; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Ds Seradang Rt.002 Kec. Haruai Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Pedagang; |
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan;
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 25 Maret 2017 No.SP.Han/22/III/2017/Reskrim sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan 13 April 2017;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 11 April 2017 No.TAP-99/Q.3.16/Euh.1/04/2017 sejak tanggal 13 April 2017 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 18 Mei 2017 Nomor : PRINT-629/Q.3.16/Euh.2/05/2017 sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung berdasarkan Surat Penetapan Perintah Penahanan tanggal 23 Mei 2017 Nomor 143/Pen.Pid/2017/PN Tjg sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan 21 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 14 Juni 2017 Nomor 143/Pen.Pid/2017/PN Tjg sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai dengan 20 Agustus 2017;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 134/Pen.Pid/2017/PN Tjg tanggal 23 Mei 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 134/Pen.Pid/2017/PN Tjg tanggal 23 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HAMRUDIN Als UDIN Bin HAMLI (Alm) pada bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMRUDIN Als UDIN Bin HAMLI (Alm) pada dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- subsidair2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Merek TOYOTA Tipe KIJANG warna HIJAU METALIK dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD, Nomor Rangka: MHF11LF8220042860, Nomor Mesin: 2L-9736653, STNK Nomor : 0303572/KT/2011 an. H. MUHAMMAD JUFRI P., beserta kuncinya;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA;
+ 400 (kurang lebih empat ratus) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar dengan rincian sebagai berikut:
+ 395 (kurang lebih tiga ratus sembilan puluh lima) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar yang ditampung dalam tangki mobil yang dimodifikasi.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 20 liter dengan isi + 5 (lima) liter BBM subsidi jenis bio solar.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( duaribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyampaikan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya adalah untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa HAMRUDIN Als UDIN Bin HAMLI (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung, telahmenyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira jam 06.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Seradang RT. 002 Kec. Haruai Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan menuju ke SPBU maburai dengan tujuan membeli biosolar dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek TOYOTA Tipe KIJANG warna HIJAU METALIK dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD, Nomor Rangka: MHF11LF8220042860, Nomor Mesin: 2L-9736653. Setelah sampai di SPBU Maburai Terdakwa langsung mengisi Bahan Bakar Minyak jenis biosolar, karena Terdakwa hanya bisa membeli 100 (seratus) liter dalam satu kali pengisian, karena tangki modifikasi Terdakwa belum penuh akhirnya Terdakwa kembali mengisi BBM dengan cara mobil dijalankan memutar areal SPBU Maburai dan kembali mengisi sebanyak 100 (seratus) liter sampai seterusnya Terdakwa lakukan hingga tangki modifikasi Terdakwa penuh yaitu sebanyak + 400 (empat ratus) liter. Setelah tangki mobil Terdakwa yang sudah dimodifikasi terisi penuh, Terdakwa langsung menuju pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa Pada saat diperjalanan pulang tepatnya di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan Terdakwa di berhentikan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Tabalong (Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Krimsus) dan Terdakwa beserta Mobil Terdakwa tersebut diamankan oleh petugas kepolisian, yang jelas sepengetahuan Terdakwa, karena Terdakwa beserta Mobil tersebut di duga mengangkut atau menyalahgunakan bahan bakar minyak jenis biosolar yang bersubsidi oleh pemerintah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Tabalong untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak jenis biosolar yang Terdakwa beli atau yang Terdakwa jual adalah Bahan Bakar Minyak jenis biosolar yang bersubsidi dari pemerintah , membeli Bahan Bakar Minyak tersebut modal atau uang yang Terdakwa gunakan untuk tiap liter Bahan Bakar Minyak tersebut adalah sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah), menjual kembali Bahan Bakar Minyak tersebut harga untuk tiap liternya adalah sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
Bahwa benar modal atau uang yang Terdakwa gunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis biosolar sebanyak + 400 (empat ratus) liter adalah sebesar Rp. 2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah), untuk keuntungan yang Terdakwa dapatkan untuk setiap liternya adalah Rp. 850 (delapan ratus lima puluh rupiah) sehingga keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika seluruh Bahan Bakar Minyak tersebut habis terjual adalah sebesar Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa benar untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk Bahan Bakar Minyak jenis biosolar yang bersubsidi sebelum ada penurunan harga sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa H. FAHRURRAJI Als H.RAJI Bin BAHRUN (ALM) pada hari HAMRUDIN Als UDIN Bin HAMLI (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, telahmelakukan Pengangkutan (Bahan Bakar Minyak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira jam 06.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Seradang RT. 002 Kec. Haruai Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan menuju ke SPBU maburai dengan tujuan membeli biosolar dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek TOYOTA Tipe KIJANG warna HIJAU METALIK dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD, Nomor Rangka: MHF11LF8220042860, Nomor Mesin: 2L-9736653. Setelah sampai di SPBU Maburai NOMOR 64.715.03 Terdakwa langsung mengisi Bahan Bakar Minyak jenis biosolar, karena Terdakwa hanya bisa membeli 100 (seratus) liter dalam satu kali pengisian, karena tangki modifikasi Terdakwa belum penuh akhirnya Terdakwa kembali mengisi BBM dengan cara mobil dijalankan memutar areal SPBU Maburai dan kembali mengisi sebanyak 100 (seratus) liter sampai seterusnya Terdakwa lakukan hingga tangki modifikasi Terdakwa penuh yaitu sebanyak + 400 (empat ratus) liter. Setelah tangki mobil Terdakwa yang sudah dimodifikasi terisi penuh, Terdakwa langsung menuju pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa Pada saat diperjalanan pulang tepatnya di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan Terdakwa di berhentikan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Tabalong (Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Krimsus) dan Terdakwa beserta Mobil Terdakwa tersebut diamankan oleh petugas kepolisian, yang jelas sepengetahuan Terdakwa, karena Terdakwa beserta Mobil tersebut di duga mengangkut atau menyalahgunakan bahan bakar minyak jenis biosolar yang bersubsidi oleh pemerintah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Tabalong untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak jenis biosolar yang Terdakwa beli atau yang Terdakwa jual adalah Bahan Bakar Minyak jenis biosolar yang bersubsidi dari pemerintah , membeli Bahan Bakar Minyak tersebut modal atau uang yang Terdakwa gunakan untuk tiap liter Bahan Bakar Minyak tersebut adalah sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah), menjual kembali Bahan Bakar Minyak tersebut harga untuk tiap liternya adalah sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
Bahwa benar modal atau uang yang Terdakwa gunakan untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis biosolar sebanyak + 400 (empat ratus) liter adalah sebesar Rp. 2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah), untuk keuntungan yang Terdakwa dapatkan untuk setiap liternya adalah Rp. 850 (delapan ratus lima puluh rupiah) sehingga keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika seluruh Bahan Bakar Minyak tersebut habis terjual adalah sebesar Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa benar untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah untuk Bahan Bakar Minyak jenis biosolar yang bersubsidi sebelum ada penurunan harga sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
Saksi DIDIK SUPRAYOGI BIN SUPARMAN pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Anggota Polres Tabalong;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Juan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WITA di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedanga mengangkut BBM bersubsidi jenis biosolar + 400 (empat ratus) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna hijau metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD; -
Benar Terdakwa mengangkut BBM bersubsidi jenis biosolar yang ditampung dalam tangki mobil yang dimodifikasi, 1 (satu) buah Jerigen ukuran 20 liter dengan isi + 5 (lima) liter BBM subsidi jenis biosolar dan diakui milik Terdakwa;
Benar pada saat itu posisi mobil tersebut sedang dalam keadaan berjalan di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dari arah Pasar Mabuun menuju ke arah Komp. Guru Danau;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 08.00 WITA Saksi selaku Anggota Sat Reskrim Polres Tabalong mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna hijau metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD ada mengangkut atau membawa BBM yang di subsidi oleh pemerintah sedang melakukan pengisian BBM tersebut di SPBU Maburai;
Benar dari informasi tersebut Saksi langsung menindak lanjuti sehingga sekira pukul 08.05 Wita Saksi langsung berangkat menuju daerah sekitar SPBU Maburai yang beralamat di Ds. Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan pada saat Saksi tiba di SPBU Maburai Saksi menemukan ada mobil seperti ciri-ciri yang disebutkan yaitu 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna Hihau Metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Maburai;
Bahwa setelah mobil tersebut meninggalkan area SPBU Maburai Saksi mengikuti mobil tersebut, dan selanjutnya pada pukul 09.00 WITA di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, Saksi dan Saksi Juan memberhentikan mobil tersebut serta memeriksa mobil tersebut dan benar mobil tersebut sedang mengangkut Bahan Bakar Bersubsidi jenis biosolar dimana pada saat itu yang sedang membawa atau mengemudikan mobil 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna Hijau Metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD tersebut adalah Terdakwa;
Benar Saksi kemudian membawa mobil yang mengangkut BBM bersubsidi jenis biosolar ke Kantor Polres Tabalong karena diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin angkut dari pihak yang berwenang dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi AHMAD JUAN ANIDOM, S.Pd. BIN SAMSUL HUDA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Anggota Polres Tabalong;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Didik melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WITA di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedanga mengangkut BBM bersubsidi jenis biosolar + 400 (empat ratus) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna hijau metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM bersubsidi jenis biosolar yang ditampung dalam tangki mobil yang dimodifikasi, 1 (satu) buah Jerigen ukuran 20 liter dengan isi + 5 (lima) liter BBM subsidi jenis biosolar dan diakui milik Terdakwa;
Bahwa pada saat itu posisi mobil tersebut sedang dalam keadaan berjalan di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dari arah Pasar Mabuun menuju ke arah Komp. Guru Danau;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 08.00 WITA Saksi selaku Anggota Sat Reskrim Polres Tabalong mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna hijau metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD ada mengangkut atau membawa BBM yang di subsidi oleh pemerintah sedang melakukan pengisian BBM tersebut di SPBU Maburai;
Bahwa dari informasi tersebut Saksi langsung menindak lanjuti sehingga sekira pukul 08.05 Wita Saksi langsung berangkat menuju daerah sekitar SPBU Maburai yang beralamat di Ds. Maburai Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan dan pada saat Saksi tiba di SPBU Maburai Saksi menemukan ada mobil seperti ciri-ciri yang disebutkan yaitu 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna Hihau Metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Maburai;
Bahwa setelah mobil tersebut meninggalkan area SPBU Maburai Saksi mengikuti mobil tersebut, dan selanjutnya pada pukul 09.00 WITA di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan, Saksi dan Saksi Juan memberhentikan mobil tersebut serta memeriksa mobil tersebut dan benar mobil tersebut sedang mengangkut Bahan Bakar Bersubsidi jenis biosolar dimana pada saat itu yang sedang membawa atau mengemudikan mobil 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna Hijau Metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi kemudian membawa mobil yang mengangkut BBM bersubsidi jenis biosolar ke Kantor Polres Tabalong karena diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin angkut dari pihak yang berwenang dalam mengangkut bahan bakar minyak jenis solar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi NURRAHMAN ALS PAIJO BIN BASOIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai operator SPBU Maburai 64.715.03;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2017 Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak + 48 (empat puuh delapan) liter;
Bahwa bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai operator SPBU Maburai adalah : Mengisikan BBM jenis solar subsidi dan bensin kepada Masyarakat, Bertanggung jawab kepada pemilik SPBU Maburai dalam hal ini H. MARLAN;
Bahwa untuk nomor SPBU nomor 64.715.03 dan SPBU Maburai sudah berbadan hukum yaitu atas nama PT. Haidipah Utama Sisika;
Bahwa untuk kedukan Kantor SPBU Maburai adalah Desa Maburai RT. 04 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa SPBU Maburai bergerak dalam bidang penjualan BBM premium, BBM Pertalite dan BBM Pertamax dan Jenis solar Subsidi;
Bahwa SPBU Maburai dengan nomor 64.715.03 menjual BBM jenis Bio Solar yang disubsidi Pemerintah dengan harga sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) perliternya;
Bahwa pengisian BBM jenis Bio Solar yang di subsidi pemerintah untuk BBMnya berada di Stasium nomor 2 (dua), dan di stasuin tersebut khusus mengisi BBM jenis Bio Solar yang di subsidi pemerintah;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa ada membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi dari pemerintah, namun seingat Saksi Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar yang di subsidi pemerintah hanya sebanyak 48 (empat puluh delapan ) liter dengan harga keseluruhan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli BBm jenis bio solar dengan menggunakan mobil 1 ( satu ) unit Mobil Mrek Toyota Type Kijang warna Hijau Metalik dengan nomor Polisi KT 2840 LD;
Bahwa Saksi mengisikan BBM jenis Bio Solar kepada Terdakwa adalah dengan cara menembatkan selang pengisian BBM kedalam tangki Mobil;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 pukul 06.30 Wita Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang jumlahnya + 400 (kurang lebih empat ratus) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar;
Bahwa BBM jenis bio solar yang diangkut Terdakwa sebanyak + 400 (kurang lebih empat ratus) liter dengan rincian + 395 (kurang lebih tiga ratus sembilan puluh lima) liter yang ditampung Terdakwa dalam tangki mobil yang dimodifikasi, 1 (satu) buah Jerigen ukuran 20 liter dengan isi + 5 (lima) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBm jenis Bio solar dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna hijau metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD an. H. Muhammad Jufri P;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Seradang RT. 002 Kec. Haruai Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan menuju ke SPBU maburai dengan tujuan membeli bio solar dengan menggunakan Mobil Merek Toyota;
Bahwa setelah sampai di SPBU Maburai Terdakwa langsung mengisi Bahan Bakar Minyak jenis bio solarsebanyak 100 (seratus) liter dalam satu kali pengisian;
Bahwa karena dalam tangki modifikasi di mobil Terdakwa belum penuh akhirnya Terdakwa kembali mengisi BBM dengan cara mobil dijalankan memutar areal SPBU Maburai dan kembali mengisi sebanyak 100 (seratus) liter sampai seterusnya sehingga tangki modifikasi di mobil Terdakwa penuh yaitu sebanyak + 400 (empat ratus) liter;
Bahwa setelah tangki mobil Terdakwa langsung menuju pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat diperjalanan pulang tepatnya di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan Terdakwa di berhentikan oleh Saksi Didik dan Saksi Juan;
Bahwa Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan di Kantor Polres Tabalong untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa bahan bakar Minyak jenis biosolar yang Terdakwa beli adalah bahan bakar minyak jenis biosolar yang bersubsidi dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis bio solar tersebut sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya sehingga total yang Terdakwa bayar sebesar Rp. 2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak jenis bio solar tersebut seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan untuk setiap liternya adalah Rp. 850 (delapan ratus lima puluh rupiah) sehingga keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika seluruh Bahan Bakar Minyak tersebut habis terjual adalah sebesar Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam mengakut bahan bakar minyak jenis Bio Solar tesebut Terdakwa tidak mempunyai ijin angkut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna hijau metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD, Nomor Rangka: MHF11LF8220042860, Nomor Mesin: 2L-9736653, STNK Nomor : 0303572/KT/2011 an. H. MUHAMMAD JUFRI P., beserta kuncinya.
+ 400 (kurang lebih empat ratus) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar dengan rincian sebagai berikut:
+ 395 (kurang lebih tiga ratus sembilan puluh lima) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar yang ditampung dalam tangki mobil yang dimodifikasi;
1 (satu) buah Jerigen ukuran 20 liter dengan isi + 5 (lima) liter BBM subsidi jenis bio solar;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang yang bersesuaian antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Saksi Didik bersama dengan Saksi Juan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WITA di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang jumlahnya + 400 (kurang lebih empat ratus) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar;
Bahwa BBM jenis bio solar yang diangkut Terdakwa sebanyak + 400 (kurang lebih empat ratus) liter dengan rincian + 395 (kurang lebih tiga ratus sembilan puluh lima) liter yang ditampung Terdakwa dalam tangki mobil yang dimodifikasi, 1 (satu) buah Jerigen ukuran 20 liter dengan isi + 5 (lima) liter;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBm jenis Bio solar dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna hijau metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD an. H. Muhammad Jufri P;
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 06.30 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Seradang RT. 002 Kec. Haruai Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan menuju ke SPBU maburai dengan tujuan membeli bio solar dengan menggunakan Mobil Merek Toyota;
Bahwa setelah sampai di SPBU Maburai Terdakwa langsung mengisi Bahan Bakar Minyak jenis bio solarsebanyak 100 (seratus) liter dalam satu kali pengisian;
Bahwa karena dalam tangki modifikasi di mobil Terdakwa belum penuh akhirnya Terdakwa kembali mengisi BBM dengan cara mobil dijalankan memutar areal SPBU Maburai dan kembali mengisi sebanyak 100 (seratus) liter sampai seterusnya sehingga tangki modifikasi di mobil Terdakwa penuh yaitu sebanyak + 400 (empat ratus) liter;
Bahwa setelah tangki mobil Terdakwa langsung menuju pulang ke rumah Terdakwa;
Bahwa pada saat diperjalanan pulang tepatnya di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan Terdakwa di berhentikan oleh Saksi Didik dan Saksi Juan;
Bahwa Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan di Kantor Polres Tabalong untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa bahan bakar Minyak jenis biosolar yang Terdakwa beli adalah bahan bakar minyak jenis biosolar yang bersubsidi dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak jenis bio solar tersebut sebesar Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liternya sehingga total yang Terdakwa bayar sebesar Rp. 2.060.000,- (dua juta enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak jenis bio solar tersebut seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan keuntungan yang Terdakwa dapatkan untuk setiap liternya adalah Rp. 850 (delapan ratus lima puluh rupiah) sehingga keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika seluruh Bahan Bakar Minyak tersebut habis terjual adalah sebesar Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam mengakut bahan bakar minyak jenis Bio Solar tesebut Terdakwa tidak mempunyai ijin angkut dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Alternatif yaitu:
KESATU : Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; ATAU
KEDUA : Terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 53 huruf B UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Pada bentuk Dakwaan alternatif, tindak pidana atau perbuatan yang akan dikenakan pada diri Terdakwa hanya salah satu dari dakwaan-dakwaan yang termuat dalam Surat Dakwaan, sehingga apabila salah satu dakwaan terbukti maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan untuk membuktikannya hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat diterapkan pada dakwaan alternatif kesatu yaitu didakwa melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dakwaan alternatif kesatu sebagai mana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” dalam rumusan delik tersebut diatas, adalah untuk menunjukkan subyek hukum didalam KUHP, yaitu ORANG; Dalam perkara ini dimaksudkan dengan “barangsiapa” adalah Terdakwa HAMRUDIN ALS UDIN BIN HAMLI (ALM), yang setelah dicocokan identitasnya dipersidangan ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, maka berdasarkan fakta ini unsur barangsiapa telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”;
Menimbang, bahwa kata penghubung “dan/atau” antara kata “Pengangkutan” dan “Niaga” dalam unsur ini dapat berarti komulatif atau dapat dibuktikan secara bersamaan keduannya atau apabila terbukti salah satunya juga sudah dapat dikatakan membuktikan unsur ini apabila dilakukan terhadap bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepantingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Saksi Didik bersama dengan Saksi Juan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WITA di Jalan Pelita By Pass Obor Mati RT. 001 Kel. Mabuun Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan karena Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang jumlahnya + 400 (kurang lebih empat ratus) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar;
Menimbang, bahwa BBM jenis bio solar yang diangkut Terdakwa sebanyak + 400 (kurang lebih empat ratus) liter dengan rincian + 395 (kurang lebih tiga ratus sembilan puluh lima) liter yang ditampung Terdakwa dalam tangki mobil yang dimodifikasi, 1 (satu) buah Jerigen ukuran 20 liter dengan isi + 5 (lima) liter;
Menimbang, Bahwa Terdakwa mengangkut BBm jenis Bio solar dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna hijau metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD an. H. Muhammad Jufri P;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ‘Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi,maka Terdakwa secara hukum dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan derajat kesalahannya;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta – fakta yang membuat Majelis Hakim ragu akan kemampuan bertangung jawab dari Terdakwa, yang relevansinya Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, serta untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ( vide pasal 193 ayat 2 b KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka pidana yang dijatuhkan harus dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan ( vide pasal 22 ayat 4 KUHAP ) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : 1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Tipe Kijang warna hijau metalik dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD, Nomor Rangka: MHF11LF8220042860, Nomor Mesin: 2L-9736653, STNK Nomor : 0303572/KT/2011 an. H. MUHAMMAD JUFRI P beserta kuncinya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa sedangkan + 400 (kurang lebih empat ratus) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar dengan rincian 395 (kurang lebih tiga ratus sembilan puluh lima) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar yang ditampung dalam tangki mobil yang dimodifikasi, 1 (satu) buah Jerigen ukuran 20 liter dengan isi + 5 (lima) liter BBM subsidi jenis bio solar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal – hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan megulangi perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta dipersidangan dan juga sikap perilaku terdakwa, serta pertimbangan bahwa tujuan pemidanaan tersebut bukanlah semata-mata sarana balas dendam namun merupakan suatu media pembelajaran bagi masyarakat luas incasu Terdakwa sehingga diharapkan hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi Terdakwa untuk bersikap lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana ( straafmacht ) dan besarnya denda yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah ini, menurut pertimbangan Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang – undang RI nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa “HAMRUDIN Als UDIN Bin HAMLI (Alm) “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,-( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan kepada Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan kepada Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Merek TOYOTA Tipe KIJANG warna HIJAU METALIK dengan Nomor Polisi : KT 2840 LD, Nomor Rangka: MHF11LF8220042860, Nomor Mesin: 2L-9736653, STNK Nomor : 0303572/KT/2011 an. H. MUHAMMAD JUFRI P., beserta kuncinya.
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA ;
+ 400 (kurang lebih empat ratus) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar dengan rincian sebagai berikut:
+ 395 (kurang lebih tiga ratus sembilan puluh lima) liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Bio Solar yang ditampung dalam tangki mobil yang dimodifikasi.
1 (satu) buah Jerigen ukuran 20 liter dengan isi + 5 (lima) liter BBM subsidi jenis bio solar.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadillan Negeri Tanjung pada hari SENIN tanggal 31 JULI 2017 oleh MUHAMMAD RIFA RIZAH, S.H.,M.H, Sebagai Hakim Ketua, WENDY PRATAMA PUTRA, S.H. dan WIWIEN PRATIWI.SUTRISNO, S.H.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 2 AGUSTUS 2017 oleh Hakim Ketua , didampingi para Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KHAIRUDDIN, S.H. Penitera Pengganti Pengadillan Negeri Tanjung, serta dihadiri oleh NOVITASARI, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
| Hakim Hakim Anggota , WENDY PRATAMA PUTRA, SH | Hakim Ketua , MUHAMMAD RIFA RIZAH, SH. MH. Panitera Pengganti , |
| WIWIEN PRATIWI SUTRISNO, SH.MH | KHAIRUDDIN, SH |