12/Pid.B/LH/2018/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 12/Pid.B/LH/2018/PN Kbm
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PURWONO,SH Terdakwa: HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 6 (enam) hari dan denda sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Excavator (Breaker) merk Hitachi warna orange; Dikembalikan kepada terdakwa. Uang hasil penjualan Rp. 700.000,- Dirampas untuk Negara. 1 bendel nota penjualan; 1 lembar catatan ritase tertanggal 1 juni 2017; 1 kantong plastik berisi batu belah; Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah );
PUTUSAN
Nomor 12 / Pid.B / LH / 2018 / PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO
Tempat lahir : Kulonprogo
Umur/Tgl. Lahir : 47 tahun/ 4 Juni 1970
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Kalilendi RT 3 RW 4 Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Penyidik tidak dilakukan penahanan
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh :
Penuntut Umum tanggal 27 November 2017 No. PRINT-334 / O.3.25 / Euh.2 / 11 / 2017 sejak tanggal 27 November 2017 sampai dengan tanggal 16 Desember 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 13 Desember 2017 No. 41 / Pen.Pid / 2017 / PN. Kbm sejak tanggal 17 Desember 2017 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 ;
Majelis Hakim tanggal 11 Januari 2018 No. 12 / Pid.B / LH / 2018 / PN Kbm sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 9 Februari 2018 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 31 Januari 2018 No. 12 / Pid.B / LH / 2018 / PN Kbm sejak tanggal 10 Februari 2018 sampai dengan tanggal 10 April 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 12 / Pid.B / LH / 2018 / PN Kbm tanggal 11 Januari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No. 12 / Pid.B / LH / 2018 / PN Kbm tanggal 11 Januari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan melanggar pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Excavator (Breaker) merk Hitachi warna orange;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Uang hasil penjualan Rp. 700.000,-
Dirampas untuk Negara.
1 bendel nota penjualan;
1 lembar catatan ritase tertanggal 1 juni 2017;
1 kantong plastik berisi batu belah;
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah )
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya terdakwa memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal dan akan berhati hati dalam melakukan usaha penambangan
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2017, pukul 11.45 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2017, bertempat di lokasi penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu IUP diberikan oleh Bupati atau walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten atau kota, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU No. 4 Tahun 2009, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa terdakwa setiap hari kecuali hari minggu telah melakukan penambangan batu mulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00. Wib, yang dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange milik terdakwa dan sebagai Operatornya adalah saksi MUSTOLIH.
Bahwa dari hasil penambangan berupa batu tersebut kemudian dilakukan pembelahan oleh kuli gepuk, setelah batu terbelah lalu di naikan secara manual keatas bak truck oleh kuli muat dimana truk sebelumnya sudah ditaruh oleh sopir yang akan membeli batu belah tersebut dilokasi penambangan .
Bahwa setelah truck yang datang kelokasi tersebut telah termuati batu kemudian ke luar lokasi, sebelum keluar lokasi dalam hal ini sopir melakukan pembayaran / pemebelian material batu kepada pencatat ritase/ nota dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya.
Bahwa terdakwa menjual batu belah kepada para sopir truck yang datang ke lokasi penambangan, dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan terdakwa diatas tanah milik terdakwa dengan luas kurang lebih 500 M2.
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan tanpa dilengkapi Ijin Usaha Penambangan ( IUP) yaitu sejak 17 Mei 2017 tersebut sampai hari Kamis tanggal 1 Juni 2017, dan keuntungan dari penambangan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga terdakwa dan untuk warga desa sekitar tambang.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2017, pukul 11.45 Wib, saksi ALFIAN F NUMAIRI, SH, petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jateng dan petugas dari Dinas ESDM Prov. Jateng yaitu saksi CHAIRUDIN Bin IRSYAD telah mendatangi lokasi penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Jo Pasal 37 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SLAMET SUPARMAN Bin SURATMI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa pekerjaan saksi saat ini selaku Wiraswasta ( mandor kuli muat dan kuli gepuk) dan saya bekerja di lokasi kegiatan penambangan batu Belah (Brexi) di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen sejak tanggal 17 Mei 2017.
Bahwa pada saat penambangan tersebut saksi bersama saksi Dimin dan saksi Trimo ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Kuli ditempat penambangan tersebut sudah 2 (dua) bulanan ;
Bahwa pengangkutan batunya perharinya sekitar 12 m3, namun saksi perharinya hanya 4 m3 dan 1 m3 sebesar Rp. 12.500.( dua belas ribu lima ratus rupiah ) kalau 4 m3 hasilnya sekitar Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) dan yang menggaji saksi adalah terdakwa Hari Murti ;
Bahwa pekerjaan saksi itu sebagai kuli batu karena didaerah kami susah tanahnya untuk pertanian, akhirnya warga setempat kebanyakan bekerja sebagai pengangkut batu untuk pencaharian, dan yang bekerja sebagai kuli sekitar 10 ( sepuluh ) orang
Bahwa saksi sebagai karyawan /mandor kuli muat dan kuli gepuk dengan tugas saksi diantaranya mengkoordinir dan mengawasi terhadap para kuli gepuk dan kuli muat yang bekerja, menghitung dan melaporkan kepada terdakwa selaku pemilik tambang (apabila sedang dilokasi) atau melalui Juru Bayar saksi ANI AZIMATUL MAWAFI (apabila terdakwa tidak dilokasi) terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh Kuli Gepuk dan kuli Muat sekaligus meminta uang sebagai upah untuk para kuli muat/ gepuk, menyerahkan upah kepada para Kuli muat /gepuk sesuai dengan berapa kali / berapa rit telah memuat atau gepuk batu
Bahwa saksi betanggung jawab kepada atasan saksi yaitu terdakwa HARI MURTI SUGIATNO selaku pemilik/pengelola penambangan
Bahwa selaku pemilik / pengelola / penanggung jawab dalam hal kegiatan usaha penambangan batu belah (brexi) di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen tersebut adalah terdakwa HARI MURTI SUGIATNO
Bahwa pada Hari kamis tanggal 1 Juni 2017 sekitar pukul 11.45 WIB, Petugas dari Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng telah menemukan adanya kegiatan penambangan batu belah (brexi) di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen, dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator (breker) merek HITACHI warna orange.
Bahwa benar petugas mendapati bahwa Excavator (breker) tersebut melakukan penambangan batu Belah (brexi) dan kemudian batu belah (brexi) dinaikkan keatas bak dump truck yang dilakukan oleh kuli muat untuk selanjutnya diangkut ke luar lokasi.
Bahwa pada waktu itu petugas yang datang melakukan penangkapan ada 5 orang dari polda Jateng tidak ada petugas lainnya;
Bahwa saat petugas menanyakan terkait perizinan / IUP kepada pemilik lokasi yaitu saudara HARI MURTI SUGIATNO menerangkan bahwa lokasi penambangan miliknya tersebut belum memiliki / tidak memiliki izin / IUP.
Bahwa saat dilakukan pengecekan tersebut saksi juga berada di lokasi penambangan.
Bahwa penambangan batu padas (cadas) di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen tersebut tidak memiliki izin / IUP
Bahwa mekanisme / cara kegiatan usaha penambangan batu belah (brexi) di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat / 1 (satu) unit excavator (breker) merek HITACHI warna orange dengan operator saudara MUSTOLIH , batu di breker / di belah kemudian diturunkan , setelah itu batu hasih breker yang masih besar kemudian dikecilkan oleh kuli gepuk setelah itu oleh kuli muat diangkut keatas dump truk yang mengantri untuk di bawa keluar lokasi.
Bahwa para sopir dump truck sebelum keluar lokasi penambangan terlebih dahulu melakukan pembayaran material dengan harga Rp.300.000,- per 1 Rit nya
Bahwa yang bertanggung jawab terkait dengan kegiatan penambangan batu belah (brexi) di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen tersebut adalah terdakwa HARI MURTI SUGIATNO, dikarenakan terdakwa HARI MURTI SUGIATNO selaku pemilik / penanggung jawab giat penambangan batu belah (brexi) tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti didepan persidangan
Bahwa saksi tidak mengetahui pada saat melakukan penambangan tanah urug apakah ada atau tidak surat ijinnya
Bahwa tanahnya setelah rata dikeruk oleh alat berat tanahnya dipergunakan untuk perumahan dan jalan
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
DIMIN Bin TASMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa pekerjaan saksi saat ini selaku Swasta (kuli muat dan kuli gepuk), saksi bekerja di lokasi kegiatan penambangan batu Belah (Brexi) di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen sejak tanggal 17 Mei 2017.
Bahwa pekerjaan saksi sebagai kuli muat atau kuli gepuk karena dalam mencukupi kebutuhan sehari hari sangat bergantung dari aktifitas penambangan batu belah / brexi karena tidak ada usaha lain selain dari penambangan batu dikarenakan lahan yang kurang produktif untuk pertanian dan perkebunan dan Dalam hal saya bekerja saya betanggung jawab kepada atasan saksi yaitu terdakwa HARI MURTI SUGIATNO selaku pemilik/pengelola penambangan
Bahwa mekanisme / cara kegiatan usaha penambangan batu belah (brexi) di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat / 1 (satu) unit excavator (breker) merek HITACHI warna orange dengan operator saudara MUSTOLIH , batu di breker / di belah kemudian diturunkan , setelah itu batu hasih breker yang masih besar kemudian dikecilkan oleh kuli gepuk setelah itu oleh kuli muat diangkut keatas dump truk yang mengantri untuk di bawa keluar lokasi, dalam hal ini para sopir dump truck sebelum keluar lokasi penambangan terlebih dahulu melakukan pembayaran material dengan harga Rp. 300.000,- per 1 Rit nya
Bahwa mengenai upah yang diterima yakni untuk upah dihitung berdasarkan Kubikasi dimana untuk kuli muat maupun kuli gepuk diberi upah Rp 12.500 per kubik, termasuk juga saksi mendapatkan upah Rp 12.500,- per kubik. Dimana dalam 1 bak dump truk kurang lebih 4 kubik, dan yang memberikan gaji / upah adalah saksi SLAMET SUPARMAN selaku koordinator kuli muat ataupun kuli gepuk yang berasal dari terdakwa HARI MURTI SUGIATNO.
Bahwa saksi selaku warga sekitar lokasi penambangan yakni di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen dalam mencukupi kebutuhan sehari hari sangat bergantung dari aktifitas penambangan batu belah / brexi karena tidak ada usaha lain selain dari penambangan batu dikarenakan lahan yang kurang produktif untuk pertanian dan perkebunan, dan juga dengan adanya kegiatan penambangan batu para warga sekitar yang bekerja sebagai kuli muat atau kuli gepuk sangat terbantu untuk mencukupi kebutuhan keluraga termasuk biaya sekolah anak
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
ANY AZIMATUL MAWAFI Binti MUJAHID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa pekerjaan saksi bekerja di rumah / Warung Bu MEI selaku istri dari terdakwa HARI MURTI SUGIATNO, Namun sekitar akhir bulan Mei 2017, dalam hal ini saksi kadang kadang membatu terdakwa HARI MURTI SUGIATNO sebagai pencatat nota /ritase / bag pembayaran di lokasi penambangan batu di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Bahwa selaku pencatat nota / bag penjualan di lokasi penambangan tersebut adalah terdakwa HARI MURTI SUGIATNO.
Bahwa apabila terdakwa HARI MURTI SUGIATNO sedang ada keperluan maka saksi diminta bantuan untuk menjadi Pencatat ritase / bag penjualan sementara.
Bahwa saksi melakukan pencatatan ritase / nota dan bag pembelian tersebut selalu saksi laporkan kepada atasan saksi ( terdakwa HARI MURTI SUGIATNO).
Bahwa selaku pemilik / penanggung jawab / pengelola adalah terdakwa HARI MURTI SUGIATNO (Tugas tanggung jawab adalah Melakukan pelaksanaan kegiatan di lokasi penambangan batu di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen).
Bahwa selaku Pencatat Ritase / nota bag penjulan adalah terdakwa HARI MURTI SUGIATNO dan saksi tugas dan tanggung jawab adalah melakukan pencatatan ritase/nota dan menerima uang hasil penjualan material batu dari para sopir truck yang datang ke lokasi.
Bahwa selaku operator Exavator / Breker saksi MUSTOLIH tugas dan tanggung jawab melakukan operasional penambangan batu dengan cara melakukan pemecahan batu dengan menggunakan excavator /Breaker).
Bahwa selaku Mandor muat dan gepuk (menaikan batu ke atas truck) adalah saksi SLAMET SUPARMAN tugas dan tanggung jawab bersama pekerja lainnya melakukan muat batu hasil penambangan untuk dinaikan ke atas bak truck yang datang ke lokasi penambangan
Bahwa apabila bak truck telah termuati batu, untuk selanjutnya sopir melakukan pembayaran kemudian mengangkut material tersebut ke luar lokasi
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2017, pukul 11.45 Wib s/d selesai, petugas dari Unit 2 / Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Jateng dan petugas dari Dinas ESDM Prov. Jateng telah menemukan / mendatangi lokasi penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Bahwa saat dilakukan pengecekan terkait izin tersebut saksi berada di lokasi penambangan dan dalam hal ini saya sedang sebagai pencatat ritase / nota bag penjualan.
Bahwa saat dilakukan pengecekan terkait izin / IUP terdakwa HARI MURTI SUGIATNO (selaku pemilik / pengelola) menerangkan kepada petugas bahwa penambangan tersebut tidak memiliki IUP / izin.
Bahwa Material batu tersebut dijual secara umum kepada para sopir dump truck yang datang kelokasi dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya
Bahwa terdakwa HARI MURTI SUGIATNO selaku pemilik lokasi / lahan dan pemilik / penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut
Bahwa saat dilakukan pengecekan terkait izin/ IUP terdakwa HARI MURTI SUGIATNO (selaku pemilik / pengelola) menerangkan kepada petugas bahwa penambangan tersebut tidak memiliki IUP / izin
Bahwa dilokasi tersebut tidak ada papan perizinannya
Bahwa saksi digaji oleh istri terdakwa Hari Murti perbulannya sebesar Rp.600.0000, (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa penjualan batu di Depo hasilnya saat itu sekitar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
MUSTOLIH Bin MUHKRONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa pekerjaan saksi wiraswasta namun sejak tanggal 17 Mei 2017, saksi bekerja sebagai operator pada 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange.
Bahwa pada giat penambangan batu di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Bahwa kegiatan penambangan batu tersebut saksi lakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange, Tugas dan tanggung jawab mengoperasionalkan (operator) menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange, dalam hal ini alat tersebut saksi gunakan untuk melakukan giat penambangan batu.
Bahwa cara penambangan dengan cara memecah batu (breker) yang ada di lokasi tersebut.
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada atasannya yaitu terdakwa HARI MURTI SUGIATNO (pemilik / pengelola penambangan).
Bahwa pada kegiatan penambangan batu tersebut selaku Pemilik / penanggung jawab / pengelola adalah terdakwa HARI MURTI SUGIATNO, tugas tanggung jawab adalah Melakukan pengawasan serta pelaksanaan kegiatan di lokasi penambangan batu di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen).
Bahwa selaku Pencatat Ritase adalah terdakwa HARI MURTI SUGIATNO dan dibantu saksi ANY AZIMATUL MAWAFI, tugas dan tanggung jawab adalah melakukan pencatatan ritase / nota dan menerima uang hasil penjualan material batu dari para sopir truck yang datang ke lokasi).
Bahwa selaku operator Exavator / Breker adalah saksi MUSTOLIH, tugas dan tanggung jawab Melakukan operasional penambangan batu dengan cara melakukan pemecahan batu dengan menggunakan excavator / Breaker.
Bahwa selaku Mandor muat dan gepuk (menaikan batu ke atas truck) adalah saksi SLAMET SUPARMAN, tugas dan tanggung jawab bersama pekerja lainnya melakukan muat batu hasil penambangan untuk dinaikan ke atas bak truck yang datang ke lokasi penambangan.
Bahwa selaku penjaga malam di lokasi adalah TUMIRAN, dengan tugas dan tanggung jawab melakukan penjagaan lokasi penambangan pada malam hari.
Bahwa apabila bak truck telah termuati batu, untuk selanjutnya sopir melakukan pembayaran kepada pencatat ritase, kemudian mengangkut material tersebut ke luar lokasi.
Bahwa cara / proses penambangan dilakukan setiap hari senin s/d sabtu dilakukan mulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00. Wib, dalam hal ini penambangan batu tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange (Operator Saudara MUSTOLIH).
Bahwa 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange tersebut adalah milik terdakwa HARI MURTI SUGIATNO.
Bahwa batu hasil penambangan tersebut kemudian dilakukan pembelahan (oleh kuli gepuk) untuk selanjutnya di naikan secara manual keatas bak truck (oleh kuli muat) dalam hal ini selaku Mandor muat dan gepuk adalah saksi SLAMET SUPARMAN.
Bahwa setelah truck yang datang kelokasi tersebut telah termuati batu kemudian ke luar lokasi (dalam hal ini sopir melakukan pembayaran / pemebelian material batu kepada pencatat ritase/ nota dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya).
Bahwa hasil penambangan batu tersebut di jual secara umum kepada para sopir truck yang datang ke lokasi penambangan, dalam hal ini dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya.
Bahwa rata rata 1 hari giat penambangan tersebut menghasilkan 5 s/d 7 rit.
Bahwa pada saat dilakukan pengecekan (Pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2017) bahwa lokasi penambangan tersebut belum memiliki izin / IUP.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2017, pukul 11.45 Wib s/d selesai, petugas dari Unit 2 / Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh KOMPOL DWI EDY P, Spd dan petugas dari Dinas ESDM Prov. Jateng telah menemukan / mendatangi lokasi penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen, dalam hal ini pada saat petugas datang ke lokasi dalam hal ini skasi sedang mengoperasikan alat berat / breaker tersebut kemudian dikarenakan ada pengecekan kemudian alat berat / breker tersebut saksi parkirkan (mesin dimatikan).
Bahwa material batu tersebut dijual secara umum kepada para sopir dump truck yang datang kelokasi dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya.
Bahwa terdakwa HARI MURTI SUGIATNO selaku pemilik lokasi / lahan dan pemilik / penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut.
Bahwa penambangan batu tersebut tidak / belum memiliki izin.
Bahwa dilokasi tersebut tidak ada papan perizinannya
Bahwa saksi bekerja sebagai operator digaji seharinya diberi upah sebesar Rp.100.000, ( seratus ribu rupiah ) ;
Bahwa setahu saksi terdakwa sudah mengurus ijinnya tapi sudah turun atau belum saksi tidak tahu
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
ALFIAN F NUMAIRI, SH,, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa saksi selaku Anggota Polri bertugas di Kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng alamat Jl. Sukun Raya No. 46 Banyumanik – Semarang.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2017, pukul 11.45 Wib s/d selesai, petugas dari Unit 2 / Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh KOMPOL DWI EDY P, Spd dan petugas dari Dinas ESDM Prov. Jateng telah menemukan / mendatangi lokasi penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Bahwa saat petugas tiba dilokasi tersebut telah ditemukan adanya kegiatan penambangan batu dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange (Operator Saudara MUSTOLIH), adapun batu hasil penambangan dijual secara umum (dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya) kepada para sopir dump truck yang datang ke lokasi penambangan dengan cara material batu dinaikan secara manual (karyawan bongkar muat) keatas bak dump truck untuk selanjutnya diangkut ke luar lokasi.
Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas sbb:
a. 1 (satu) Unit Excavator (Breaker) merk Hitachi warna orange (alat) yang digunakan untuk giat penambangan) ;
b. 1 bendel nota penjualan (untuk nota penjualan material batu) ;
c. 1 lembar catatan ritase tertanggal 1 juni 2017 ( untuk mencatat jumlah rit material yang terjual) ;
d. uang hasil penjualan Rp. 700.000,- (uang hasil penjualan material batu)
e. 1 kantong plastik berisi batu belah (batu hasil penambangan);
Bahwa material batu tersebut dijual secara umum kepada para sopir dump truck yang datang kelokasi dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya.
Bahwa saat dilakukan pengecekan terkait izin / Legalitas / IUP terhadap kegiatan penambangan batu tersebut dalam hal ini terdakwa HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO selaku pemilik / penanggung jawab / pengelola menerangkan bahwa ia tidak memiliki izin / IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk giat penambangan tersebut (Penambangan batu tersebut tidak / belum memiliki izin / IUP).
Bahwa terkait temuan petugas tentang adanya kegiatan penambangan pasir tanpa izin / tanpa IUP tersebut kemudian diterbitkan Laporan Polisi Nomor.: : LP/A/ 307 /VI/2017/Jateng/ Ditreskrimsus, tanggal 16 Juni 2017, guna proses penyidikan lebih lanjut
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
ARIWIBOWO SETIAAJI, ST, keterangannya dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.
Bahwa Ahli selaku PNS Kementerian ESDM Penempatan Dinas ESDM Prov. Jateng pada BP3 ESDM Wil Serayu Selatan, Jabatan selaku Inspektur Tambang Pertama.
Bahwa dalam hal ini batu adalah masuk pada komoditas tambang batuan, dalam hal ini material batu tersebut merupakan bagian dari Pertambangan Mineral dan Batu bara sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 2 (dua) dikelompokan dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, sedangkan lebih khususnya batu padas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d, PP No. 23 Tahun 2010, Sehingga dalam hal ini kegiatan penambangan berupa batu tersebut harus memiliki Izin Usaha Pertambangan / IUP.
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan penambangan illlegal / tidak sah adalah kegiatan penambangan tanpa memiliki izin ( IUP,IPR atau IUPK), dalam hal ini sanksi nya diatur pada Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
Bahwa terkait dengan ditemukan atau telah didapatnya barang bukti tersebut maka dalam hal ini telah terjadi dugaan kegiatan penambangan (dengan menggunakan 1 (satu) Unit Excavator (Breaker) merk Hitachi warna orange / alat yang digunakan untuk giat penambangan dan hasil penambangan) dalam hal ini hasil penambangan berupa batu tersebut diduga telah dijual atau diangkut keluar lokasi (sebagaimana ditemukannya nota penjualan dan uang hasil penjualan Rp. 700.000,- / uang hasil penjualan material batu).
Bahwa sebagaimana batu (1 kantong plastik) yang ditunjukan oleh petugas tersebut merupakan batu jenis Batu Andesit.
Bahwa dalam hal ini batu (batu andesit) adalah masuk pada komoditas tambang batuan.
Bahwa material batu tersebut merupakan bagian dari Pertambangan Mineral dan Batu bara sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 2 (dua) dikelompokan dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, sedangkan lebih khususnya batu (batu gunung), sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf d, PP No. 23 Tahun 2010.
Bahwa kegiatan penambangan berupa batu tersebut harus memiliki Izin Usaha Pertambangan / IUP
Bahwa terkait kegiatan penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange, adapun batu hasil penambangan dijual secara umum (dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya) kepada para sopir dump truck yang datang ke lokasi penambangan untuk selanjutnya diangkut ke luar lokasi, dalam hal ini kegiatan Penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), maka kegiatan tersebut masuk dalam kategori kegiatan usaha pertambangan dalam hal ini kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Bahwa kegiatan penambangan Batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen yang tanpa dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP), maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
Bahwa kegiatan penambangan Batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), maka terhadap pemilik atau selaku penanggung jawab kegiatan penambangan Batu tersebut / terdakwa HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO, dapat di kenakan sangsi, sebagaimana diatur dalam pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP ;
Bahwa atas perkara tersebut di atas maka terdakwa Wiwied Adhi Wirawan telah melanggar Undang Undang dan dapat dijerat dengan pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara dengan acaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge )
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa menghadap sendiri di persidangan.
Bahwa terdakwa mengerti dan membenarkan dakwaan yang dibacakan dipersidangan.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah swasta namun sejak tanggal 17 Mei 2017 terdakwa memiliki usaha penambangan batu di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Bahwa adapun kegiatan penambangan batu tersebut terdakwa lakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku penanggung jawab / pemilik dan Melakukan pengawasan serta pelaksanaan kegiatan di lokasi penambangan batu di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Bahwa adapun struktur organisasi pada kegiatan penambangan batu tersebut sbb :
Selaku Pemilik / penanggung jawab / pengelola adalah terdakwa (HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO) Tugas tanggung jawab adalah Melakukan pengelolaan, pengawasan serta pelaksanaan kegiatan di lokasi penambangan batu di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Bawha selaku Pencatat Ritase adalah terdakwa (HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO) dan kadang kadang dibantu oleh saksi ANY AZIMATUL MAWAFI (Tugas dan tanggung jawab adalah melakukan pencatatan ritase / nota dan menerima uang hasil penjualan material batu dari para sopir truck yang datang ke lokasi).
Bahwa selaku operator Exavator / Breker adalah saksi MUSTOLIH (Tugas dan tanggung jawab Melakukan operasional penambangan batu dengan cara melakukan pemecahan batu dengan menggunakan excavator /Breaker).
Bahwa selaku Mandor muat dan gepuk (menaikan batu ke atas truck) adalah saksi SLAMET SUPARMAN (Tugas dan tanggung jawab bersama pekerja lainnya melakukan muat batu hasil penambangan untuk dinaikan ke atas bak truck yang datang ke lokasi penambangan).
Bahwa selaku penjaga malam adalah TUMIRAN dengan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan lokasi penambangan.
Bahwa dalam hal ini apabila bak truck telah termuati batu, untuk selanjutnya sopir melakukan pembayaran kemudian mengangkut material tersebut ke luar lokasi.
Bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan sejak tanggal 17 Mei 2017.
Bawha kegiatan penambangan terdakwa lakukan diatas tanah milik terdakwa dengan luas kurang lebih 500 M2 yang penambangannya dilakukan setiap hari senin s/d sabtu dilakukan mulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00. Wib, dalam hal ini penambangan batu tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange (Operator saksi MUSTOLIH).
Bahwa 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange tersebut adalah milik terdakwa dan dalam hal ini terdakwa dapat menunjukan fatur nya (bukti kepemilikan).
Bahwa batu hasil penambangan tersebut kemudian dilakukan pembelahan (oleh kuli gepuk) untuk selanjutnya di naikan secara manual keatas bak truck (oleh kuli muat) dalam hal ini selaku Mandor muat dan gepuk adalah saksi SLAMET SUPARMAN.
Bahwa setelah truck yang datang kelokasi tersebut telah termuati batu kemudian ke luar lokasi ( sebelum keluar lokasi dalam hal ini sopir melakukan pembayaran / pemebelian material batu kepada pencatat ritase/ nota dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya).
Bahwa hasil penambangan batu tersebut terdakwa jual secara umum kepada para sopir truck yang datang ke lokasi penambangan, dalam hal ini dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya.
Bahwa rata rata 1 hari giat penambangan tersebut menghasilkan 6 s/d 7 rit .
Bahwa lahan seluas kurang lebih 500 M2 yang digunakan untuk penambangan tersebut adalah lahan / tanah milik terdakwa yang terdakwa beli dari saudara KASNO alamat Dukuh Krajan Desa Sendang Dalem Kec. Padureso kab. Kebumen dalam hal ini terdakwa memiliki bukti kwitasi pembelian tanah / lahan tesebut).
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Bahwa adapun giat penambangan batu yang terdakwa lakukan di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen tersebut belum / tidak dilengkapi dengan izin / IUP.
Bahwa dalam hal ini terdakwa akan melakukan pengajuan izin ke Kantor PT SP Semarang, Dalam hal giat penambangan yang terdakwa lakukan tersebut terdakwa lakukan atas nama perorangan.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan penambangan batu tanpa izin / IUP sejak 17 Mei 2017 tersebut, keuntungan dari penambangan tersebut dapat terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga terdakwa dan untuk dapat menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar tambang.
Bahwa untuk kuli gepuk (memecah batu) dan kuli muat dilakukan oleh warga sekitar desa Sendangdalem, sehingga masyarakat yang bekerja tersebut dapat mendapat upah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Bahwa uang hasil penjualan material batu hasil penambangan tersebut sebagaian terdakwa gunakan untuk operasional dan sebagian untuk terdakwa bayarkan kepada para pekerja dan sebagaian terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2017, pukul 11.45 Wib s/d selesai, petugas dari Unit 2 / Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh KOMPOL DWI EDY P, Spd dan petugas dari Dinas ESDM Prov. Jateng telah menemukan / mendatangi lokasi penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Bahwa dalam hal ini setelah terdakwa diberitahu oleh karyawan terdakwa terkait pengecekan tersebut kemudian terdakwa datang ke lokasi penambangan dan bertemu dengan petugas di lokasi penambangan tersebut.
Bahwa saat dilakukan pengecekan terkait izin / IUP terdakwa menerangkan kepada petugas bahwa penambangan tersebut tidak memiliki IUP / izin.
Bahwa Material batu tersebut dijual secara umum kepada para sopir dump truck yang datang kelokasi dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya.
Bahwa terdakwa selaku pemilik lokasi / lahan dan pemilik / penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui, bahwa untuk dapat melakukan penambangan batu tersebut harus dilengkapi dengan izin / IUP, dalam hal ini dikemudian hari terdakwa akan melakukan pengurusan izin / IUP sebelum melakukan kegiatan penambangan tersebut
Bahwa terdakwa tidak diperbolehkan melakukan penambangan tanpa izin / tanpa IUP, Dalam hal ini terdakwa menyesal dan tidak akan melakukan penambangan tanpa memiliki izin / IUP (izin usaha pertambangan).
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum
Bahwa atas kejadian ini, terdakwa sangat menyesali atas perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan melengkapi semua surat perijinannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit Excavator (Breaker) merk Hitachi warna orange;
Uang hasil penjualan Rp. 700.000,-
1 bendel nota penjualan;
1 lembar catatan ritase tertanggal 1 juni 2017;
1 kantong plastik berisi batu belah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, Terdakwa HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2017, pukul 11.45 Wib, bertempat di lokasi penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK ;
Bahwa benar, terdakwa setiap hari kecuali hari minggu telah melakukan penambangan batu mulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00. Wib, yang dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange milik terdakwa dan sebagai Operatornya adalah saksi MUSTOLIH ;
Bahwa benar, dari hasil penambangan berupa batu tersebut kemudian dilakukan pembelahan oleh kuli gepuk, setelah batu terbelah lalu di naikan secara manual keatas bak truck oleh kuli muat dimana truk sebelumnya sudah ditaruh oleh sopir yang akan membeli batu belah tersebut dilokasi penambangan ;
Bahwa benar, setelah truck yang datang kelokasi tersebut telah termuati batu kemudian ke luar lokasi, sebelum keluar lokasi dalam hal ini sopir melakukan pembayaran / pemebelian material batu kepada pencatat ritase/ nota dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya ;
Bahwa benar, terdakwa menjual batu belah kepada para sopir truck yang datang ke lokasi penambangan, dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya;
Bahwa benar, kegiatan penambangan tersebut dilakukan terdakwa diatas tanah milik terdakwa dengan luas kurang lebih 500 M2 ;
Bahwa benar, terdakwa dalam melakukan penambangan tanpa dilengkapi Ijin Usaha Penambangan ( IUP) yaitu sejak 17 Mei 2017 tersebut sampai hari Kamis tanggal 1 Juni 2017, dan keuntungan dari penambangan tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga terdakwa dan untuk warga desa sekitar tambang ;
Bahwa benar, pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2017, pukul 11.45 Wib, saksi ALFIAN F NUMAIRI, SH, petugas dari Dit Reskrimsus Polda Jateng dan petugas dari Dinas ESDM Prov. Jateng yaitu saksi CHAIRUDIN Bin IRSYAD telah mendatangi lokasi penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Bahwa benar, dalam hal ini setelah terdakwa diberitahu oleh karyawan terdakwa terkait pengecekan tersebut kemudian terdakwa datang ke lokasi penambangan dan bertemu dengan petugas di lokasi penambangan tersebut.
Bahwa benar, saat dilakukan pengecekan terkait izin / IUP terdakwa menerangkan kepada petugas bahwa penambangan tersebut tidak memiliki IUP / izin.
Bahwa benar, Material batu tersebut dijual secara umum kepada para sopir dump truck yang datang kelokasi dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya.
Bahwa benar, terdakwa selaku pemilik lokasi / lahan dan pemilik / penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut.
Bahwa benar, terdakwa mengetahui, bahwa untuk dapat melakukan penambangan batu tersebut harus dilengkapi dengan izin / IUP, dalam hal ini dikemudian hari terdakwa akan melakukan pengurusan izin / IUP sebelum melakukan kegiatan penambangan tersebut
Bahwa benar, terdakwa tidak diperbolehkan melakukan penambangan tanpa izin / tanpa IUP, Dalam hal ini terdakwa menyesal dan tidak akan melakukan penambangan tanpa memiliki izin / IUP (izin usaha pertambangan).
Bahwa benar, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana. Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”. Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan. Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan
Ad.2 Telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut diatas bersifat alternative maka apabila salah satu unsur tersebut diatas terbukti, maka unsur yang lainnya dianggap telah terbukti
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Usaha Pertambangan disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 6 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang
Menimbang, bahwa yang dimaksud Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 7 adalah adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 10 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 1 angka 11 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum pekerjaan terdakwa adalah swasta namun sejak tanggal 17 Mei 2017 terdakwa memiliki usaha penambangan batu di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen dan adapun kegiatan penambangan batu tersebut terdakwa lakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange
Menimbang, bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku penanggung jawab / pemilik dan Melakukan pengawasan serta pelaksanaan kegiatan di lokasi penambangan batu di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen, adapun struktur organisasi pada kegiatan penambangan batu tersebut sbb : Selaku Pemilik / penanggung jawab / pengelola adalah terdakwa (HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO) Tugas tanggung jawab adalah Melakukan pengelolaan, pengawasan serta pelaksanaan kegiatan di lokasi penambangan batu di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen.
Menimbang, bahwa selaku Pencatat Ritase adalah terdakwa (HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO) dan kadang kadang dibantu oleh saksi ANY AZIMATUL MAWAFI (Tugas dan tanggung jawab adalah melakukan pencatatan ritase / nota dan menerima uang hasil penjualan material batu dari para sopir truck yang datang ke lokasi), selaku operator Exavator / Breker adalah saksi MUSTOLIH (Tugas dan tanggung jawab Melakukan operasional penambangan batu dengan cara melakukan pemecahan batu dengan menggunakan excavator /Breaker), selaku Mandor muat dan gepuk (menaikan batu ke atas truck) adalah saksi SLAMET SUPARMAN (Tugas dan tanggung jawab bersama pekerja lainnya melakukan muat batu hasil penambangan untuk dinaikan ke atas bak truck yang datang ke lokasi penambangan), selaku penjaga malam adalah TUMIRAN dengan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan lokasi penambangan ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini apabila bak truck telah termuati batu, untuk selanjutnya sopir melakukan pembayaran kemudian mengangkut material tersebut ke luar lokasi dan kegiatan penambangan tersebut dilakukan sejak tanggal 17 Mei 2017, kegiatan penambangan terdakwa lakukan diatas tanah milik terdakwa dengan luas kurang lebih 500 M2 yang penambangannya dilakukan setiap hari senin s/d sabtu dilakukan mulai pukul 08.00 Wib s/d 16.00. Wib, dalam hal ini penambangan batu tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator (Breaker) Merk Hitachi Warna Orange (Operator saksi MUSTOLIH) milik terdakwa dan dalam hal ini terdakwa dapat menunjukan fatur nya (bukti kepemilikan)
Menimbang, bahwa batu hasil penambangan tersebut kemudian dilakukan pembelahan (oleh kuli gepuk) untuk selanjutnya di naikan secara manual keatas bak truck (oleh kuli muat) dalam hal ini selaku Mandor muat dan gepuk adalah saksi SLAMET SUPARMAN dan setelah truck yang datang kelokasi tersebut telah termuati batu kemudian ke luar lokasi ( sebelum keluar lokasi dalam hal ini sopir melakukan pembayaran / pemebelian material batu kepada pencatat ritase/ nota dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya) ;
Menimbang, bahwa hasil penambangan batu tersebut terdakwa jual secara umum kepada para sopir truck yang datang ke lokasi penambangan, dalam hal ini dengan harga Rp. 300.000,- per 1 ritnya dan rata rata 1 hari giat penambangan tersebut menghasilkan 6 s/d 7 rit ;
Menimbang, lahan seluas kurang lebih 500 M2 yang digunakan untuk penambangan tersebut adalah lahan / tanah milik terdakwa yang terdakwa beli dari saudara KASNO alamat Dukuh Krajan Desa Sendang Dalem Kec. Padureso kab. Kebumen dalam hal ini terdakwa memiliki bukti kwitasi pembelian tanah / lahan tesebut);
Menimbang, bahwa kegiatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin / IUP (Izin Usaha Pertambangan) di lokasi Dusun Gunung Rayang Desa Sendangdalem Kec. Padureso Kab. Kebumen tersebut belum / tidak dilengkapi dengan izin / IUP ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan penambangan batu tanpa izin / IUP sejak 17 Mei 2017 tersebut, keuntungan dari penambangan tersebut dapat terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga terdakwa dan untuk dapat menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar tambang dan uang hasil penjualan material batu hasil penambangan tersebut sebagaian terdakwa gunakan untuk operasional dan sebagian untuk terdakwa bayarkan kepada para pekerja dan sebagaian terdakwa gunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 Juni 2017, pukul 11.45 Wib s/d selesai, petugas dari Unit 2 / Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Jateng yang dipimpin oleh KOMPOL DWI EDY P, Spd dan petugas dari Dinas ESDM Prov. Jateng telah menemukan / mendatangi lokasi penambangan batu di Dusun Gunung Rayang Desa Sendang Dalem Kec. Padureso Kab. Kebumen terdakwa tahu setelah terdakwa diberitahu oleh karyawan terdakwa terkait pengecekan tersebut kemudian terdakwa datang ke lokasi penambangan dan bertemu dengan petugas di lokasi penambangan tersebut dan saat dilakukan pengecekan terkait izin / IUP terdakwa menerangkan kepada petugas bahwa penambangan tersebut tidak memiliki IUP / izin ;
Menimbang, terdakwa mengetahui, bahwa untuk dapat melakukan penambangan batu tersebut harus dilengkapi dengan izin / IUP, dalam hal ini dikemudian hari terdakwa akan melakukan pengurusan izin / IUP sebelum melakukan kegiatan penambangan tersebut dan terdakwa tidak diperbolehkan melakukan penambangan tanpa izin / tanpa IUP, Dalam hal ini terdakwa menyesal dan tidak akan melakukan penambangan tanpa memiliki izin / IUP (izin usaha pertambangan)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana badan kepada terdakwa juga dibebankan untuk membayar pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Excavator (Breaker) merk Hitachi warna orange yang telah disita dari HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO, Uang hasil penjualan Rp.700.000,- yang telah disita dari HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO yang telah disita dari terdakwa karena hasil dari tindak pidana maka dirampas untuk dan mempunyai nilai ekonomis maka agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara sedangkan 1 bendel nota penjualan, 1 lembar catatan ritase tertanggal 1 juni 2017, dan 1 kantong plastik berisi batu belah yang telah disita dari terdakwa karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana maka dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak lingkungan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan, mengakui berterus terang, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak yang masih kecil kecil dan merupakan tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa HARI MURTI SUGIATNO Bin WASINO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan ( IUP ) sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 6 (enam) hari dan denda sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Excavator (Breaker) merk Hitachi warna orange;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Uang hasil penjualan Rp. 700.000,-
Dirampas untuk Negara.
1 bendel nota penjualan;
1 lembar catatan ritase tertanggal 1 juni 2017;
1 kantong plastik berisi batu belah;
Dirampas untuk dimusnahkan
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari RABU, tanggal 14 MARET 2018, oleh SAPTO SUPRIYONO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, FIRLANDO, S.H. dan NIKENTARI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 15 MARET 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para hakim anggota tersebut, dibantu oleh Hj.HELNIZAR, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh PURWONO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F I R L A N D O, S.H. SAPTO SUPRIYONO, S.H.,M.H.
NIKENTARI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Hj. HELNIZAR