63/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 63/Pdt/2019/PT SMG
PT. JAPFA COMFEED (Perseroan) lawan Ir. APRIL RUDIYANTO ABDULLAH dkk
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 18/Pdt.G/ 2018/ PN Kdl. tanggal 29 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding / Semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
UNTUK DINAS. PUTUSAN
Nomor 63/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. JAPFA COMFEED(Perseroan) berkedudukan di Jakarta Selatan melalui Kantor Cabangnya di Sidoarjo, beralamat di Jalan HRM. Mangundiprojo Kilometer 3,5, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini secara sah diwakili oleh Dian Susanto, selaku Kepala Cabang, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Darmo Baru Barat 7/28, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 002, Kelurahan Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, yang diangkat secara sah oleh Perseroan sebagai Kepala Cabang berdasarkan Akta Pengangkatan Kepala Cabang No. 88 tertanggal 24 April 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Buntario Tigris,S.H.,S.E.,M.,H. ,dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili perseroan;
Dalam hal ini memberikan:
Kuasa Khusus Nomor 064/SK.RA-JCI/L&LDS-TS/18 tertanggal 21-06-2018 (terlampir), kepada Totok Sutarto, SH., Elia Priagung Irawan, SH., Septian Nurdin, SH., Risky Adi Swandito, SH., Emilia Fazrin, SH., dan Nico Pratama Putra, SH., yang dalam hal ini bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 25 Juni 2018 dengan nomor register 83/SK/Pdt/G/2018/PN Kdl;
Kuasa Khusus Nomor 055/SK.SN-JCI/L&LDS-TS/18 tertanggal 06-09-2018 (terlampir), kepada KARTIKA WILUJENG SARAWATI, yang dalam hal ini bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama serta sah mewakili pemberi kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 6 September 2018 dengan nomor register 126/SK/Pdt/9/2018/PN Kdl, selanjutnya disebut sebagai Pembanding /semula Penggugat;
Melawan:
Ir. APRIL RUDIYANTO ABDULLAH, bertempat tinggal di Dusun Tlangu Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada HM. RANGKEY MARGANA, S.H.,M.H.,CLA., AGUSTIO ALIEF HARYANA, S.H. dan RHERAFRELLA JUSTITIA PATRIA ADORADA, S.H. selaku Advokat dan Audhitor Hukum dari Kantor RANGKEY MARGANA & Associates beralamat di Jalan Cinde Barat I Nomor 22 Semarang 50256 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29Desember 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal dibawah Nomor: 18/SK/Pdt/1/2019/PN.Kdl tanggal 30 Januari 2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/semula Tergugat I
UD.TELAGA UNGU, berkedudukan di Dusun Tlangu Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah;
Selanjutnya keduanya disebut sebagai Para Terbanding / semula Tergugat I dan II;
Dan:
YUDI WARDANI, bertempat tinggal di Dusun Tlangu Tengah, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada HM. RANGKEY MARGANA, S.H.,M.H.,CLA., AGUSTIO ALIEF HARYANA, S.H. dan RHERAFRELLA JUSTITIA PATRIA ADORADA, S.H. selaku Advokat dan Audhitor Hukum dari Kantor RANGKEY MARGANA & Associates beralamat di Jalan Cinde Barat I Nomor 22 Semarang 50256 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Juli 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal dibawah Nomor: 18/SK/Pdt/I/2019/PN.Kdl tanggal 30 Januari 2019, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding/semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 63/Pdt/2019/PT SMG tanggal 28 Januari 2019, tentang Penetapan Majelis Hakim;
Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 63/Pdt/ 2018/PT SMG tanggal 29 Januari 2019;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 25 Juni 2018 di bawah register Nomor: 18/Pdt.G/2018/PN.Kdl mengajukan gugatan terhadap Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat dengan dalil-dalil gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah perusahaan yang bergerak dibidang penjualan Pakan Ternak Ayam, sedangkan PARA TERGUGAT adalah pelanggan yang membeli Pakan Ternak Ayam dari PENGGUGAT;
Bahwa sejak bulan September 2012 telah terjalin hubungan jual beli Pakan Ternak Ayam antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang menggunakan nama badan usaha berupa usaha dagang yaitu TERGUGAT II yang merupakan milik dari Turut Tergugat yang merupakan istri dari TERGUGAT I;
Bahwa selama transaksi jual beli tersebut, TERGUGAT biasanya membayar tepat sesuai dengan waktu jatuh tempo pembayaran, namun mulai bulan Maret 2013 PARA TERGUGAT sudah mulai seringkali terlambat dalam melakukan pembayaran tagihan kepada PENGGUGAT;
Bahwa karena tidak adanya pembayaran tagihan oleh PARA TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT kemudian tidak lagi memberikan pasokan/ suplay Pakan Ternak Ayam kepada PARA TERGUGAT secara kredit, sehingga sejak akhir bulan Maret 2013 tersebut proses jual beli antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT berubah menjadi CBD (cash before delivery) yaitu pembayaran dilakukan sebelum pengiriman barang dilakukan;
Bahwa selama proses jual beli yang terjadi antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, dari keseluruhan nilai total tagihan dikurangi oleh pembayaran-pembayaran, saldo terakhir hutang TERGUGAT sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016 sesuai Surat Konfirmasi Piutang yang isinya dibenarkan dan ditandatangani oleh TERGUGAT I adalah sebesar Rp. 101.116.000,- (seratus satu juta seratus enam belas ribu rupiah).
Bahwa PARA TERGUGAT juga menyatakan akan mengangsur pembayaran tiap dua minggu dengan nilai Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,-, namun pada kenyataannya angsuran yang dibayarkan kepada PENGGUGAT nilainya sangat kecil, bahkan sepanjang tahun 2016 TERGUGAT hanya mengangsur senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada tahun 2017 belum sedikitpun melakukan pembayaran angsuran;
Bahwa PENGGUGAT secara rutin terus melakukan kunjungan agar dapat bertemu dan menagih pembayaran dari PARA TERGUGAT, dalam beberapa kesempatan PARA TERGUGAT menyatakan akan berusaha mencari dana untuk melunasinya baik secara langsung maupun secara angsuran, atas itikad baik dan kepercayaan dari PENGGUGAT, maka PENGGUGAT bersedia memberikan kesempatan kepada PARA TERGUGAT untuk melaksanakan janjinya tersebut, akan tetapi ternyata PARA TERGUGAT lagi-lagi mengingkari janji yang dibuatnya;
Bahwa ternyata itu semua menunjukkan itikad tidak baik dari PARA TERGUGAT dengan mengulur-ulur waktu dalam melunasi hutangnya, selama itu PENGGUGAT sudah pernah memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis, yaitu Teguran secara tertulis Pertama kali (Somasi ke-I) pada tanggal 25 Februari 2014, Teguran secara tertulis untuk Kedua kalinya (Somasi ke-II) pada tanggal 14 Juli 2014 dan Ketiga kalinya (Somasi ke-III) pada tanggal 23 November 2015 kepada PARA TERGUGAT;
Bahwa sudah berulangkali PENGGUGAT mengingatkan, menegur dan berusaha mendatangi secara langsung PARA TERGUGAT untuk segera melunasi hutang-hutangnya, namun PARA TERGUGAT hanya janji-janji saja dan tidak pernah ada kejelasan kapan PARA TERGUGAT akan segera melunasi hutangnya kepada PENGGUGAT;
Bahwa hingga saat diajukannya Gugatan ini saldo hutang PARA TERGUGAT yang belum dibayar adalah sebesar Rp. 101.116.000,- (seratus satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa PARA TERGUGAT telah Wanprestasi dan melalaikan kewajibannya serta membuktikan bahwa tidak ada itikad baik dari PARA TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar hutang kepada PENGGUGAT;
Bahwa dengan lama dan tertundanya kewajiban PARA TERGUGAT untuk melunasi hutang-hutangnya, maka hal ini jelas telah merugikan dan mempengaruhi perputaran keuangan/financial PENGGUGAT dan kerugian-kerugian lainya, termasuk juga biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT untuk menagih hutang kepada PARA TERGUGAT karena PARA TERGUGAT susah sekali ditemui;
Bahwa apabila terhadap jumlah yang terhutang tersebut sejak bulan Juli 2012 diperhitungkan dengan bunga bank sebesar 1% per bulan, maka kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sampai dengan saat Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan adalah sebesar :
-
Rp. 101.116.000,- X 1% = Rp. 1.011.160,- / bulan Rp. 1.011.160,- X 64 bulan = Rp. 64.714.240,- (enam puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah)
Bahwa sudah sewajarnya apabila PARA TERGUGAT membayar Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 64.714.240,- (enam puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Bahwa atas keterlambatan pembayaran hutang PARA TERGUGAT ini sudah sewajarnya PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1% setiap bulannya sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan dibayarnya hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara lunas dan sekaligus;
Bahwa untuk menjamin terlaksananya Putusan Pengadilan dalam perkara ini sehingga nantinya Gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia serta menghindari itikad tidak baik PARA TERGUGAT maka cukup beralasan bagi PENGGUGAT untuk mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendal agar meletakkan sita jaminan (conversatoir beslag) terlebih dahulu terhadap harta benda milik PARA TERGUGAT sebagai berikut:
Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuartu yang berdiri dan melekat diatasnya, terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 88 m², sesuai dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1067 atas nama InsinyurAPRIL RUDIYANTO ABDULLAH (TERGUGAT I);
Seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang Undang Hukum Perdata “segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya”;
Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh PARA TERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/ verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan, sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut;
Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT mempunyai tunggakan hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 101.116.000,- (seratus satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 101.116.000,- (seratus satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi atas tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 64.714.240,- (enam puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal sampai jumlah hutangnya dibayar lunas oleh PARA TERGUGAT secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/ verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A t a u
Setidak-tidaknya dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan Turut Tergugat telah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa benar Penggugat dapat diklasifikasikan sebagai Penggugat yang tidak berkapasitas dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, hal tersebut dikarenakan dalam Gugatan Penggugat telah tertulis dengan jelas bahwa Penggugat adalah PT. JAPFA COMFEED berkedudukan di Jakarta Selatan melalui Kantor Cabangnya di Sidoarjo, beralamat di Jalan HRM. Mangundiprojo kilometer 3,5, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo (Perseroan), dalam hal ini diwakili oleh Dian Susanto Selaku Kepala Cabang, padahal perlu diketahui bahwa sesungguhnya yang bekedudukan di Jakarta Selatan melalui Kantor Cabangnya di Sidoarjo yang beralamatkan di Jalan HRM. Mangundiprojo Kilometer 3,5, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo adalah PT. JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk., maka dengan ketidakjelasan identitas dari Penggugat dalam gugatannya tersebut, Penggugat adalah termasuk yang tidak berhak untuk melakukan Gugatan (diskualifikasi in person) sehingga Gugatan Penggugat tersebut patut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan (vide Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 442 K/Sip/1973 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 639 K/Sip/1975 ) ;
Bahwa benar Kuasa Penggugat yang bernama Kartika Wilujeng Sarawati, SH., sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor : 055/SK.SN-JCI/L&LDS-TS/18, tertanggal 06 September 2018 dapat diklasifikasikan sebagai Kuasa Penggugat yang tidak mempunyai hak untuk berperkara dalam perkara perdata nomor : 18 / Pdt.G / 2018 / PN.Kdl yang sedang di persengketakan tersebut, karena Kuasa Penggugat tersebut tidak tercantum dalam Surat Gugatan Penggugat tertanggal 25 Juni 2018 dengan nomor perkara : 18 / Pdt.G / 2018 / PN.Kdl., sehingga mengakibatkan Kuasa Penggugat tersebut tidak mempunyai hak untuk mewakili Penggugat dalam perkara yang sedang disengketakan (diskualifikasi in person) serta ketidakjelasan siapakah Kuasa Penggugat dalam Surat Gugatannya tersebut, dapat mengakibatkan Gugatan Penggugat tersebut patut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebuah Gugatan (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 442 K/Sip/1973 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 639 K/Sip/1975) ;
Bahwa benar apabila gugatan Penggugat telah keliru pihak yang ditarik sebagai Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, Karena TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT tidak pernah mengetahui siapakah diri Penggugat yang tidak jelas keberadaannya dan tidak pernah berhubungan dengan Penggugat tersebut serta TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT tidak pernah mengetahui siapakah diri UD. Telaga Ungu yang didalilkan oleh Penggugat berkedudukan di tempat tinggal TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT yang beralamatkan di Dusun Tlangu Tengah, RT. 01, RW. 05, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah serta gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas subyek hukumnya (ketidajelasan pihak-pihak yang digugat maupun ketidakjelasan identitas dan keberadaan dari Penggugat sendiri), maka dengan ketidakjelasan identitas dan keberadaan dari Penggugat dan ketidakjelasan pihak yang ditarik sebagai Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam gugatan Penggugat tersebut dapat mengakibatkan Gugatan Penggugat tidak lengkap secara hukum atau cacat secara hukum (Error in Persona Plurium Litis Consortium) sehingga patut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebuah Gugatan (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 186 / R / Pdt / 1984) ;
Bahwa benar apabila Gugatan Penggugat tidak terang isinya atau disebut juga formulasi gugatan tidak jelas, padahal agar suatu gugatan dianggap memenuhi syarat formil dalil gugatan harus terang dan jelas, dan perlu diketahui bahwa dalam gugatan Penggugat tersebut tidak jelas identitas dan keberadaan dari Penggugat dan tidak jelas pula siapakah Kuasa dari Penggugat, gugatan Penggugat tidak menjelaskan ataupun menuliskan dasar hukum sebuah gugatan, dan posita atau fundamentum petendi dalam isi gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum yang jelas atas gugatan Penggugat tersebut (Obscuur Libel), maka dengan tidak jelasnya identitas Penggugat dan tidak jelas pula kuasa dari Penggugat serta tidak jelasnya dasar hukum gugatan Penggugat tersebut dapat mengakibatkan Gugatan Penggugat dianggap tidak jelas dan tidak tertentu serta gugatan yang kabur (eenduideljke en bepaalde conclusive) sehingga patut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebuah Gugatan (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 582 K/Sip/1973) ;
Bahwa benar apabila Gugatan Penggugat dapat dikategorikan Ne Bis In Idem, karena Penggugat pernah melakukan Gugatan dengan pihak yang sama, obyek yang sama, dan materi pokok gugatan yang sama, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal dengan Nomor Perkara : 29 / Pdt.G / 2017 / PN.Kdl., yang mana gugatan tersebut telah inkrach (berkekuatan hukum pasti), sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali ;
Bahwa benar sebagaimana uraian kami pada nomor 1 (satu) hingga nomor 5 (lima) diatas, maka sudah selayaknya Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk menolak gugatan penggugat atau menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), karena Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang dipersengketakan tersebut, ketidakjelasan dan kesalahan identitas dari Penggugat, ketidakjelasan siapakah Kuasa dari Penggugat, kelirunya pihak yang ditarik sebagai Para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, dan ketidakjelasan dasar hukum Gugatan dalam Gugatan Penggugat tersebut serta Gugatan Penggugat dapat dikategorikan Ne Bis In Idem.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa benar TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT memohon agar segala dalil yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut diatas, secara mutatis mutandis tetap terbaca serta tertulis dalam bab ini, menjadi satu kesatuan uraian yang utuh ;
Bahwa benar TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT menolak dalil gugatan Penggugat di nomor 1 (satu), karena Penggugat bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan pakan ternak ayam yang tidak jelas keberadaannya tersebut, melainkan Penggugat adalah seorang kepala cabang yang tidak jelas pula identitasnya dari PT. JAPFA COMFEED berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantor cabangnya di Sidoarjo, beralamat di Jalan HRM. Mangundiprojo Kilometer 3,5, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, padahal perlu diketahui bahwa sesungguhnya yang berkedudukan di Jakarta Selatan melalui Kantor Cabangnya di Sidoarjo yang beralamatkan di Jalan HRM. Mangundiprojo Kilometer 3,5, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo adalah PT. JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk., dan TERGUGAT I bukanlah pelanggan dari perusahaan yang tidak jelas identitasnya dan keberadaannya tersebut, jadi telah jelas uraian Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan pakan ternak ayam dan TERGUGAT I adalah pelanggan yang membeli pakan ternak ayam dari Penggugat adalah suatu argumentasi yang mengada-ada dan bersifat asal-asalan ;
Bahwa benar TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT menolak dalil gugatan Penggugat di nomor 2 (dua), karena sejak bulan September 2012 TERGUGAT I tidak pernah melakukan hubungan jual beli pakan ternak ayam dengan Penggugat yang tidak jelas identitas dan keberadaannya tersebut dan TERGUGAT I tidak pernah mengetahui identitas dan keberadaan dari Tergugat II serta TERGUGAT I tidak pernah pula menggunakan nama badan usaha berupa usaha dagang yaitu Tergugat II, disamping itu TURUT TERGUGAT tidak mempunyai ataupun memiliki badan usaha berupa usaha dagang Tergugat II, karena TURUT TERGUGAT adalah seorang Ibu Rumah Tangga., jadi telah jelas uraian gugatan Penggugat yang tidak jelas identitas dan keberadaanya tersebut adalah suatu argumentasi yang mengada-ada dan bersifat asal-asalan ;
Bahwa benar TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT menolak dalil gugatan Penggugat di nomor 3 (tiga) dan di nomor 4 (empat), karena TERGUGAT I tidak memahami uraian dalil gugatan dari Penggugat yang tidak jelas identitas dan keberadaanya tersebut serta TERGUGAT I tidak pernah mempunyai hubungan apapun dengan Penggugat yang tidak jelas identitas dan keberadaannya tersebut;
Bahwa benar TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT menolak dalil gugatan Penggugat di nomor 5 (lima), di nomor 6 (enam). di nomor 7 (tujuh), di nomor 8 (delapan), di nomor 9 (sembilan), di nomor 10 (sepuluh), dan di nomor 11 (sebelas), serta di nomor 12 (dua belas), Karena TERGUGAT I tidak pernah merasa mempunyai hutang sebesar Rp. 101.116.000,00 (seratus satu juta seratus enam belas ribu rupiah) pada Penggugat yang tidak jelas identitas dan keberadaannya tersebut ataupun pada pihak lain, jadi telah jelas uraian gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa TERGUGAT I mempunyai hutang sebesar Rp. 101.116.000,00 (seratus satu juta seratus enam belas ribu rupiah) pada Penggugat yang tidak jelas identitas dan keberadaanya tersebut adalah suatu argumentasi yang mengada-ada dan bersifat asal-asalan ;
Bahwa benar TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT menolak dalil gugatan Penggugat di nomor 13 (tiga belas) dan di nomor 14 (empat belas), karena TERGUGAT I tidak memahami dalil dari gugatan Penggugat yang tidak jelas identitas dan keberadaannya tersebut ;
Bahwa benar TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT menolak dalil gugatan Penggugat di nomor 15 (lima belas), karena TERGUGAT I tidak pernah menjaminkan sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan melekat diatasnya, terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah, seluas 88 m², sesuai dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1067 atas nama Insinyur APRIL RUDIYANTO ABDULLAH (TERGUGAT I) kepada Penggugat yang tidak jelas identitas dan keberadaannya tersebut ataupun kepada pihak lain serta sebidang tanah dan bangunan tersebut adalah bukan milik Para Tergugat, melainkan sebidang tanah dan bangunan tersebut adalah milik pribadi TERGUGAT I, jadi telah jelas uraian gugatan Penggugat yang tidak jelas identitas dan keberadaannya tersebut adalah suatu argumentasi yang mengada-ada dan bersifat asal-asalan ;
Bahwa benar TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT menolak dalil gugatan Penggugat di nomor 16 (enam belas), karena dalil gugatan yang diuraikan oleh Penggugat yang tidak jelas identitas dan keberadaannya tersebut adalah suatu argumentasi yang mengada ada dan tidak berlandaskan dasar hukum yang jelas serta bersifat asal asalan ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT memohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amar putusannya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT ;
2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar).
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan Nomor 18/Pdt.G/ 2018/PN Kdl. tanggal 29 November 2018 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 969.000,00 (sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Kdl tanggal 5 Desember 2018 yang dibuat oleh H. MUNIR HAMID, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Kendal yang menerangkan bahwa Pembanding / Semula Penggugat melalui kuasanya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 18/Pdt.G/2018/PN Kdl. tanggal 29 Nopember 2018 dan telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kendal kepada Terbanding I / Semula Tergugat dan oleh Jurusita kepada Terbanding II/Tergugat II, serta oleh Jurusita Pengganti kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat, masing-masing tertanggal 07 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding / Semula Penggugat mengajukan Memori Banding, tertanggal 17 Desember 2018, dan diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 17 Desember 2018, selanjutnya diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kendal kepada Terbanding I/Tergugat I, dan oleh Jurusita kepada Terbanding II/semula Tergugat II, serta oleh Jurusita Pengganti kepada Turut Terbanding/semula Turut Tergugat, masing-masing pada tanggal 19 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding I / semula Tergugat I dan Turut Terbanding/semula Turut Tergugat, mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 30 Januari 2018, dan selanjutnya pemberitahukan dan penyerahan kontra Memori Banding oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendal kepada Kuasa Pembanding/semula Penggugat melalui Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2019, serta Pemberitahuan dan penyerahan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kendal kepada Terbanding II / semula Tergugat II tertanggal 26 Maret 2019;
Menimbang, bahwa Relas Pemberitahuan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara kepada Kuasa Pembanding/Semula Penggugat, serta kepada Terbanding / Semula Tergugat, masing-masing pada tanggal 28 Desember 2018 dan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Kendal, kepada Pembanding/semula Penggugat tertanggal 28 Desember 2018 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Semula Penggugat, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari kuasa Pembanding/semula Penggugat pada pokoknya sebagai berikut;
Adalah dikarenakan baik dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 18/Pdt.G/2018/PN. Kdl tanggal 29 November 2018 telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, sebagaimana yang diuraikan di bawah ini :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusannya mengenai tidak diterimanya Gugatan Wanprestasi Penggugat.
Bahwa alasan Gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Pengugat adalah sebagaimana telah dikutip oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal dalam pertimbangan hukumnya halaman 25 adalah sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dari uraian posita gugatan yang diajukan Penggugat di atas dikaitkan dengan petitum gugatan untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanpretasi menurut Majelis Hakim posita / Fundamentum Petendi gugatan perkara aquo tidak diuraikan secara jelas, cermat dan terperinci peristiwa hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat yang dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau kesalahan;”
Bahwa perihal pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan Gugatan Wanprestasi dalam perkara aquo yang tidak dijelaskan secara jelas, cermat dan terperinci.
Bahwa faktanya sesuai bukti-bukti dan keterangan saksi Pembanding yang sebelumnya Penggugat telah menjelaskan secara rinci awal terjadinya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang merupakan milik Turut Tergugat, yang dimulai sejak bulan September 2012 dimana Tergugat I melalui Tergugat II pertama kali membeli pakan ternak. Sehingga setelah pembelian pertama, Tergugat I melalui Tergugat II secara terus menerus membeli pakan ternak dari Penggugat sehingga perjanjian kerjasama tersebut telah terjadi secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II. Yang dimana Penggugat akan terus mengirimkan pakan ternak sesuai dengan permintaan Tergugat I melalui Tergugat II.
Bahwa pada saat dan selama berlangsungnya mediasi yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat, sudah ada pengakuan dari Tergugat I, Tergugat I dan Turut Tergugat adanya perbuatan wanprestasi tersebut, dengan pengajuan untuk bersedia untuk melakukan pembayaran yang dilakukan secara mencicil kepada Penggugat akan tetapi tidak terdapat kelanjutan mengenai pembayaran yang akan dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat karena nilainya terlalu kecil dan tidak jelas kapan selesainya pembayaran tersebut;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan sudah sangat jelas mencantumkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah mengakui memiliki hutang kepada Penggugat yang dibuktikan dengan bukti surat P-4, P-8, P-9, P-10, dan P-11. Bahwa bukti-bukti tersebut telah secara jelas menyatakan Tergugat I dengan Tergugat II benar pernah membeli pakan ternak dari Penggugat dan telah menunggak pembayaran pembelian pakan ternak kepada Penggugat serta Tergugat I dan Terugat II juga pernah menandatangai Surat Kesanggupan untuk melunasi seluruh tunggakan yang dimiliki Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat.
Bahwa terhadap pertimbangan hukum serta amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal tersebut, Pembanding semula Penggugat, dengan ini menyatakan tidak sependapat, serta keberatan, karena pertimbagan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya di persidangan dan berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan karena dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal.
Bahwa demikian halnya dengan pertimbangan Majelis Hakim yang isinya “Menimbang, bahwa oleh karena untuk dapat menyatakan adanya wanprestasi harus diuraikan secara jelas dalam posita gugatan adanya perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, kedudukan masing-masing pihak (Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat) dalam perjanjian tersebut dan kesepakatan-kesepakatan sebagai bentuk prestasi yang wajib dilaksanakan oleh para pihak serta kesepakatan-kesepakatan yang merupakan hak dari para pihak. Hal-hal tersebut apabila telah terurai secara jelas dalam posita akan menjadi dasar Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan apakah ada salah satu pihak yang telah bersepakat dalam perjanjian itu telah (1) tidak memenuhi prestasi sama sekali, (2) memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu atau (3) memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru sehingga dapat dinyatakan wanprestasi sebagai mana isi petitum gugatan Penggugat. Pendapat Majelis Hakim ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1075 K/Sip/1982 tanggal 8 Desember 1982 yang menyataka “Bahwa petitum (tuntutan) haruslah didukung oleh posita / fundamentum petendi yang diuraikan baik faktanya maupun segi hukumnya yang diuraikan dengan jelas dalam gugatannya. Bilamana syarat ini tidak dipenuhi, maka gugatan tersebut oleh Pengadilan atau Mahkamah Agung akan diberikan putusan yang amarnya : Gugatan tidak dapat diterima:”
Bahwa terkait pertimbangan Majelis Hakim di atas terdapat kekeliruan yang nyata, karena dalam suatu perkara tidak hanya dilihat dan dipertimbangkan dari isi Gugatannya saja, melainkan terdapat juga Replik, Bukti Surat, Saksi, dan Kesimpulan dari keseluruhan tersebut menjadi satu kesatuan untuk meyakinkan, Majelis Hakim untuk dapat memeriksa perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa dengan adanya Gugatan, Replik, Bukti Surat, Keterangan Saksi dan Kesimpulan yang menjadi satu kesatuan tersebut, itulah yang dapat menjelaskan secara cermat serta terperinci telah terjadinya perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak melihat sampai pada titik tersebut melainkan hanya melihat pada Gugatan awal saja, sedangkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi sama sekali tidak dipertimbangkan, padahal perkara ini sudah masuk pada pemeriksaan pokok perkaranya.
Bahwa tidak seharusnya Majelis hakim memutuskan perkara tidak diterima dengan alasan petitum tidak jelas, karena seharusnya hal tersebut sudah masuk dalam eksepsi, sedangkan jelas-jelas dalam pertimbangan dan putusannya majelis hakim sudah menolak eksepsi dari Para Terbanding/Para Tergugat;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal dalam hal ini tidak mempertimbangkan semua aspek-aspek yang menjadi fakta dalam persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal tidak mempertimbangan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan sehingga pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di persidangan dan terdapat beberapa kesaksian dari saksi-saksi Penggugat yang dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal.
Bahwa apa yang diuraikan dalam pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kedal, sama sekali tidak cukup pertimbangannya dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga syah apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dalam tingkat banding ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendal tersebut, selanjutnya mengadili sendiri dengan MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Bahwa sebagaimana telah Penggugat buktikan, bahwa Tergugat I dan Tergugat II benar telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dengan tidak membayar tagihan pembeliaan pakan ternak yang dipesan oleh Tergugat I melalui Tergugat II. Dan Tergugat I telah menandatangani Surat Konfirmasi Hutang dan telah menandatangani Surat Kesangupan untuk membayar kepada Penggugat, hal tersebut jelas-jelas sebuah pengakuan yang menurut hukum adalah pembuktian sempurna, namun tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Oleh karenanya, syah apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, dalam tingkat banding ini berkenan MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN Negeri Kendal tersebut serta selanjutnya mengadili sendri dengan MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Bahwa atas dasar untuk menjamin terlaksananya Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dalam perkara ini sehingga nantinya Gugatan Penggugat sekarang Pembanding tidak sia-sia serta menghindari itikad tidak baik Para Tergugat maka cukup beralasan bagi Penggugat sekarang Pembanding untuk mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang agar meletakan sita jaminan (conversatoir beslag) terlebih dahulu terhadap harta benda milik Para Tergugat sebagai berikut;
Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya. Terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, seluas 88m2, sesuai dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertiikat Hak Milik Nomor 1067 atas nama Insinyur April Rudiyanto Abdullah (Tergugat I);
Seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Para Tergugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “segala kebendaan debitur baik yang manapun yang akan ada baik bergerak maupun tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya”.
Bahwa atas dasar apa yang telah Penggugat sekarang Pembanding uraikan tersebut, maka sudi kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa perkara a quo dalam tingkat Banding, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding PEMBANDING untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Kdl tanggal 29 November 2018.
Selanjutnya MENGADILI SENDIRI dengan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan tersebut;
Menyatakan bahwa Para Tergugat mempunyai tunggakan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 101.116.000.- (seratus satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunggakan hutang kepada penggugat sebesar Rp. 101.116.000.- (seratus satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti Rugi atas tunggakan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 64.714.240.- (enam puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Menghukum Para Tergugat membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal sampai jumlah hutangnya dibayar lunas oleh Para Tergugat secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding I/semula Tergugat I dan Turut Terbanding/semula Turut Tergugat, pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Pengadilan Negeri Kendal dalam putusannya Nomor: 18/Pdt.G/2018/PN. Kdl., tertanggal 29 November 2018 tidaklah salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar hukum telah tepat dan benar oleh dasar tersebut putusan Nomor: 18/Pdt.G/2018/PN. Kdl., tertanggal 29 November 2018 haruslah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, karena setelah Terbanding I (dahulu Tergugat I) dan Turut Terbanding (dahulu Turut Tergugat) pelajari, Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) tersebut tidaklah ada hal-hal baru yang menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan banding dalam artian bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) tersebut telah diajukan dalam pemeriksaan tingkat pertama dan keberatan-keberatan yang diajukan masih bersifat mengulangi dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya bahkan dalil-dalil tersebut telah terbantahkan oleh Bukti Surat maupun Bukti Saksi yang telah diajukan oleh Terbanding I (dahulu Tergugat I) dan Turut Terbanding (dahulu Turut Tergugat) pada pengadilan tingkat pertama (vide bukti surat T1, TT-1 sampai dengan T1, TT-7 dan Keterangan Saksi Supriyanto serta Keterangan Saksi Budi Santoso) dan secara umum dalil-dalil Pembanding (dahulu Penggugat) telah ditolak oleh Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama dengan dasar dan pertimbangan hukum yang telah terurai dalam putusan perkara nomor: 18/Pdt.G/2018/PN Kdl. tertanggal 29 November 2018 haruslah dinyatakan telah tepat dan benar serta putusan perkara tersebut dapat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kendal adalah telah benar dan telah sesuai dengan fakta yang terjadi dipersidangan, dengan ketidakjelasan isi gugatan yang diuraikan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) dan Replik yang tidak jelas isi dan uraiannya ketidakjelasan Bukti Surat terdahulu yang disampaikan oleh Pembanding (dahulu Penggugat / PT. Japfa Comfeed) hal tersebut dapat diketahui dan dicermati dalam Daftar Alat Bukti Tertulis Pihak Penggugat dalam perkara nomor: 18/Pdt.G/2018/PN.Kdl di Pengadilan Negeri Kendal, tertanggal 04 Oktober 2018, tertulis dengan jelas Kuasa Hukum Penggugat adalah Totok Sutarto, S.H. dengan dibubuhi tanda tangannya serta perlu dicermati pula Bukti Surat Penggugat dengan kode P.01 sampai dengan kode P.07 adalah menggunakan nama/kop surat milik pihak lain yaitu PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk., sehingga hal tersebut telah menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan kelegalitasan bukti bukti surat tersebut, serta secara umum dalil dalil Pembanding (dahulu Penggugat) telah ditolak oleh Majelis Hakim oleh Pengadilan tingkat pertama dengan dasar dan pertimbangan hukum yang telah terurai dalam putusan perkara Nomor: 18/Pdt.G/2018/PN. Kdl., tertanggal 29 November 2018, sehingga putusan perkara nomor: 18/Pdt.G/2018/PN.Kdl, tertanggal 29 November 2018 haruslah dinyatakan telah tepat dan benar serta putusan perkara tersebut dapat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Bahwa Pengadilan Negeri Kendal adalah telah benar dan telah sesuai dengan fakta yang terjadi di Persidangan, dengan ketidakjelasan isi gugatan yang diuraikan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) dan Replik yang tidak jelas isi dan uraiannya serta ketidakjelasan Bukti Surat terdahulu yang disampaikan oleh Pembanding (dahulu Penggugat/PT. Japfa Comfeed) hal tersebut dapat diketahui dan dicermati dalam Daftar Alat Bukti Tertulis Pihak Penggugat dalam perkara nomor : 18/Pdt.G/2018/PN. Kdl di Pengadilan Negeri Kendal, tertanggal 04 Oktober 2018, tertulis dengan jelas Kuasa Hukum Penggugat adalah Totok Sutarto, S.H. dengan dibubuhi tanda tangannya serta perlu dicermati pula Bukti Surat Penggugat dengan kode P.01 sampai dengan kode P.07 adalah menggunakan nama / kop surat milik pihak lain yaitu PT.Japfa Comfee Indonesia Tbk, sehingga hal tersebut telah menimbulkan kerancuan dan ketidakjelasan kelegalitasan bukti-bukti surat tersebut, serta secara umum dalil dalil Pembanding (dahulu Penggugat) telah ditolak oleh Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama dengan dasar dan pertimbangan hukum yang telah terurai dalam putusan perkara nomor : 18/Pdt.G/2018/PN.Kdl., tertanggal 29 November 2018, sehingga putusan perkara nomor: 18/Pdt.G/2018/PN. Kdl., tertanggal 29 November 2018 haruslah dinyatakan telah tepat dan benar serta putusan perkara tersebut dapat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Bahwa Pengadilan Negeri Kendal dalam putusannya Nomor: 18/Pdt.G/2018/PN. Kdl, tertanggal 29 November 2018 tidaklah salah atau keliru dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar hukum telah tepat dan benar oleh dasar tersebut putusan nomor: 18/Pdt.G/2018/PN. Kdl., tertanggal 29 November 2018 haruslah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, karena setelah Terbanding I (dahulu Tergugat I) dan Turut Terbanding (dahulu Turut Tergugat) pelajari, Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) tersebut tidaklah ada hal-hal baru yang menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan sebagai pembuktian ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan banding dan perlu dicermati pada halaman pertama tertulis dengan jelas yaitu “ PERMOHONAN BANDING PENGADILAN NEGERI KENDAL Atas Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 18/Pdt.G/2018/PN.Kdl., tertanggal 29 November 2018 jadi seolah-olah yang membuat Permohonan Banding tersebut adalah Pengadilan Negeri Kendal serta pada halaman kedua Permohonan Banding tersebut tertulis Totok Suharto, S.H., Elia Priagung Irawan, S.H., Septian Nurdin, S.H., Risky Adi Swandito, S.H., Emilia Fazrin, S.H., Kartika Wilujeng Saraswati, S.H., M.H., dan NIco Pratama Putra, bertindak atas nama Perseroan, beralamat di jalan HRM. Mangundiprojo Kilometer 3,5 Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2018, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk. (Perseroan) dalam hal ini diwakili oleh Dian Susanto selaku Kepala Cabang PT JAPFA COMFEED Indonesia Tbk (Perseroan) di Sidoarjo yang beralamat di Jalan HRM. Mangundiprojo Kilometer 3,5 Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang selanjutnya disebut : PEMBANDING, PADAHAL PERLU DKETAHUI SEBAGAI PIHAK YANG BERPERKARA DALAM Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 18/Pdt.G/2018/PN. Kdl tertanggal 29 November 2018 sebagai pihak Penggugat adalah PT. JAPFA COMFEED, yang berkedudukan di Jakarta Selatan melalui Kantor Cabangnya Di Sidoarjo, beralamat di Jalan HRM. Mangundiprojo Kilometer 3,5 Desa Banjarkemantren, kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo (Perseroan), maka dengan ketidakjelasan siapakah pihak yang menjadi Pembanding dan tidak jelas pula kuasa dari Pembanding tersebut dapat mengakibatkan Permohonan Banding tersebut tidak sah atau diragukan kelegalitasannya dan secara umum dalil dalil Pembanding (dahulu Penggugat) telah ditolak oleh Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama dengan dasar dan pertimbangan hukum yang telah terurai dalam putusan perkara nomor: 18/Pdt.G/2018/PN.Kdl tertanggal 29 November 2018 haruslah dinyatakan telah tepat dan benar serta putusan perkara tersebut dapat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Berdasarkan uraian-uraian yang telah diuraikan oleh Terbanding I (dahulu Tergugat I) dan Turut Terbanding (dahulu Turut Terbanding) tersebut diatas, maka telah cukup alasan Terbanding I (dahulu Tergugat I) dan Turut Terbanding (dahulu Turut Tergugat) untuk menolak Memori Banding yang telah diajukan oleh Pembanding (dahulu Penggugat), serta Terbanding I (dahulu Tergugat I) dan Turut Terbanding (dahulu Turut Tergugat) memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut:
Menolak Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 18/Pdt.G/2018/ PN.Kdl.tertanggal 29 November 2018;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara;
Atau :
Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat lain mohon adanya putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 29 November 2018 Nomor: 18/Pdt.G/2018/PN Kdl, dan Memori Banding dari Kuasa Pembanding/semula Penggugat, serta Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding I/semula Tergugat I dan Turut Terbanding/semula Turut Tergugat maka Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi Putusan Pengadilan Negeri Kendal tersebut karena telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, karena petimbangan - pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan untuk itu dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasar hal-hal tersebut diatas maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kendal, Nomor 18/Pdt.G./ 2018/PN Kdl , tanggal 29 November 2018 dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / Semula Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan HIR, Undang-undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor: 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 18/Pdt.G/ 2018/ PN Kdl. tanggal 29 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding / Semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 oleh kami, Januarso Rahardjo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dewa Putu Wenten, S.H., dan Suharjono S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 63/Pdt/2019/PT SMG tanggal 28 Januari 2019 putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Cecilia Soeistiningsih, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim –Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dewa Putu Wenten, S.H., Januarso Rahardjo, S.H
Ttd.
Suharjono S.H. M.H
Panitera Pengganti,
Ttd.
Cecilia Soeistiningsih, S.H., M.H.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 10.000,00
Pemberkasan ……… Rp 134.000,00
Jumlah ………Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)