573 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 573 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 573 K /Pdt.Sus 2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
HADIANI ;
SUPIADI ;
HERYANTO ;
HARIADY ;
RAHMAN BIDIN ;
ENDRI ;
DELLIANSYAH ;
RUDI RAHMAN ;
ANJAR WIKANA ;
HELLO ;
KALNIUS EFFENDI ;
SAPRIANSYAH ;
ROMINSON ;
BAHRIANSYAH ;
ASIS ;
DEDDY :
NANO PRIONO ;
SUGENG ;
MISLIADI ;
ANDY ;
JUMADI ;
FITRIADI ;
KURIANTO ;
IDEL PUTRA ;
SULISTYAN HERI PRIYANTO ;
BAGUS ;
MUHAMMAD GUNTUR ;
DERIBA SUSANTO ;
ASMADI ;
RUSMADI ;
BAHARUDIN ;
FERIADI ;
No. 1 sampai dengan No. 32 semuanya beralamat di Base Camp PT. Victor Dua Tiga Mega, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, semuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada SULKAN (Karyawan PT. Solid Black Gold / Ketua Unit Kerja SPSI PT SBG & PT. VDTM), beralamat di Desa Luwe Hulu Kecamatan Lahel dan O. SIBARANI (Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia / DPC – K.SPSI), beralamat di Jalan Jend.Sudirman No. 07 Muara Teweh ;
Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXII ;
m e l a w a n :
PT. VICTOR DUA TIGA MEGA, berkedudukan di Gedung Jagad Graha Permata Lantai 11, Jalan RP. Soeroso Nomor 42, Kelurahan Godangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, diwakili oleh INDRA WIJAYA, Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada DAVID ABRAHAM, BSL., FREDY HL. TOBING, SH., ERWIN R.K. NAINGGOL;AN, SH., ELLSY NOVITA, SH., dan P.A. HARI SETIAWAN SH.MH., para Advokat, berkantor di Gedung Prince Centre lt.10, Jalan Jenderal Sudirman Kav.3 – 4, Jakarta ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah sebuah Perseroan Terbatas yang berbadan hukum Republik Indonesia yang berkantor pusat di Gedung Jagad Graha Permata Lantai II Jalan RP. Soeroso Nomor 42, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat - Indonesia yang bergerak di bidang usaha industri pertambangan batubara yang memiliki wilayah konsesi tambang batubara di wilayah teritorial Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah dan memiliki Kantor Site Proyek di Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa, para Tergugat adalah karyawan permanent dari Penggugat (PT.Victor Dua Tiga Mega) yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah dengan masa kerja, tempat kerja, jabatan dan upah terakhir dari masing-masing adalah sebagai berikut :
Tergugat I atas nama Hadiani, dengan masa kerja kurang lebih 6 (enam) tahun 9 (sembilan) bulan terhitung sejak 3 Juni 2004 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Driver Dump Truck pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.120.729,- (dua juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) per bulan ;
Tergugat II atas nama Supiadi, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan terhitung sejak 17 Januari 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Opt. Excavator (PC 800 01) pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 1.914.266,- (satu juta sembilan ratus empat belas ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) per bulan ;
Tergugat III atas nama Heryanto, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan terhitung sejak 01 Juni 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Mech Elektrik pada Department Maintenance, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 3.084.557,- (tiga juta delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat IV atas nama Hariady, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak 08 Mei 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Mechanic Dump Truck pada Department Maintenance, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 1.884.557,- (satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat V atas nama Rachman Bidin, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak 17 Mei 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Driver Dump Truck pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.389.693,- (dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) per bulan.
Tergugat VI atas nama Endri, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 2 (dua) bulan terhitung sejak 19 Januari 2006 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Driver Dump Truck pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.408.373,- (dua juta empat ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) per bulan.
Tergugat VII atas nama Delliansyah, dengan masa kerja kurang lebih 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan terhitung sejak 25 Oktober 2004 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Driver Dump Truck pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.448.708,- (dua juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus delapan rupiah) per bulan.
Tergugat VIII atas nama Rudi Rahman, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 8 (delapan) bulan terhitung sejak 06 Juli 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Driver Dump Truck pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 3.380.177,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat IX atas nama Anjar Wikanan, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak 22 Mei 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Coordinator Dump Truck pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.736.091,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu sembilan puluh satu rupiah) per bulan.
Tergugat X atas nama Hello, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 7 (tujuh) bulan terhitung sejak 12 Agustus 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Operator Excavator (PC 800 07) pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.798.537,- (dua juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat XI atas nama Kalnius Efendi, dengan masa kerja kurang lebih 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan terhitung sejak 01 September 2004 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Operator Excavator (PC 800 07) pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 3.288.266,- (tiga juta dua ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) per bulan.
Tergugat XII atas nama Sapriansyah, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan terhitung sejak 12 Nopember 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Operator Excavator (PC 800 08) pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.368.537,-(dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat XIII atas nama Rominson, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak 13 Mei 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Operator Excavator (PC 800 02) pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.935.037,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu tiga puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat XIV atas nama Bahriansyah, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan terhitung sejak 01 Oktober 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Operator Excavator (PC 800 08) pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 3.298.537,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat XV atas nama Asis, dengan masa kerja kurang lebih 7 (tujuh) tahun 3 (tiga) bulan terhitung sejak 1 Januari 2004 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Operator Excavator (PC 800 06) pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.997.266,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) per bulan.
Tergugat XVI atas nama Deddy, dengan masa kerja kurang lebih 6 (enam) tahun 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak 1 Mei 2004 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Dozer operator (85 E SS 01) pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 1.632.266,- (satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) per bulan.
Tergugat XVII atas nama Nano Priyono, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan terhitung sejak 14 Desember 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Dozer Operator pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.165.037,- (dua juta seratus enam puluh lima ribu tiga puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat XVIII atas nama Sugeng, dengan masa kerja kurang lebih 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan terhitung sejak 01 September 2004 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Dozer operator (375 A) pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 3.042.266,- (tiga juta empat puluh dua ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) per bulan.
Tergugat XIX atas nama Misliadi, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan terhitung sejak 3 Mei 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan Grader Operator pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 1.698.537,- (satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat XX atas nama Andy, dengan masa kerja kurang lebih 6 (enam) tahun 1 (satu) bulan terhitung sejak 17 Pebruari 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Helper Loader Operator (WA 350 01) pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 1.944.537,- (satu juta sembilan ratus empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat XXI atas nama Jumadi, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak 10 September 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Foreman pada Department Mining dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.686.091,- (dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu sembilan puluh satu rupiah) per bulan.
Tergugat XXII atas nama Fitriadi, dengan masa kerja kurang lebih 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan terhitung sejak 17 Januari 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Acting Foreman pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.046.091,- (dua juta empat puluh enam ribu sembilan puluh satu rupiah) per bulan.
Tergugat XXIII atas nama Kurianto, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan terhitung sejak 28 Juni 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Staff Administrasi pada Department Safety Healt and Environmental, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 1.697.003,- (satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga rupiah) per bulan.
Tergugat XXIV atas nama Idel Putra, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan terhitung sejak 20 April 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Help Mech Dump Truck pada Department Maintenance, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.524.091,- (dua juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah) per bulan.
Tergugat XXV atas nama Sulistya Heri Priyanto, dengan masa kerja kurang lebih 4 (empat) tahun 4 (empat) bulan terhitung sejak 16 Nopember 2006 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Mechanic Cabin Repair pada Department Maintenance, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 4.306.091,- (empat juta tiga ratus enam ribu sembilan puluh satu rupiah) per bulan.
Tergugat XXVI atas nama Bagus, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan terhitung sejak 1 Juli 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Mechanic Heavy Equipment pada Department Maintenance, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.565.579,- (dua juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) per bulan.
Tergugat XXVII atas nama Muhammad Guntur, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 9 (sembilan) bulan terhitung sejak 16 Juni 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Mechanic Heavy Equipment pada Department Maintenance, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.415.397,- (dua juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat XXVIII atas nama Deriba Susanto, dengan masa kerja kurang lebih 6 (enam) tahun 4 (empat) bulan terhitung sejak 19 Nopember 2004 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Conveyor pada Department Mining, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 1.665.722,- (satu juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) per bulan.
Tergugat XXIX atas nama Asmadi, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 4 (tempat) bulan terhitung sejak 19 Desember 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Driller pada Department PPC dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 1.927.766,- (satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) per bulan.
Tergugat XXX atas nama Rusmadi, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 4 (tempat) bulan terhitung sejak 19 Desember 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Driller pada Department PPC dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 1.757.766,- (satu juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah) per bulan.
Tergugat XXXI atas nama Baharudin, dengan masa kerja kurang lebih 5 (lima) tahun 4 (empat) bulan terhitung sejak 26 Nopember 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Genset - Opt pada Department Maintenance, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 1.994.557,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) per bulan.
Tergugat XXXII atas nama Feriadi, dengan masa kerja kurang lebih 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan terhitung sejak 5 Januari 2005 diangkat sebagai karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega yang bekerja di Site pada Base Camp Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan jabatan terakhir Crew BBM pada Department Logistic, dengan gaji terakhir (take home pay) sebesar Rp 2.409.166,- (dua juta empat ratus sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah) per bulan.
Bahwa timbulnya perselisihan hubungan kerja antara Penggugat dan para Tergugat bermula dengan adanya wacana internal dari Penggugat untuk mengadakan pengurangan tenaga kerja sebanyak 30 (tiga puluh) orang karyawan, sebagaimana surat dari Kuasa Hukum Penggugat No.1333/EN-HS/VIII/2010 tertanggal 27 Agustus 2010 kepada instansi yang berwenang dan telah mendapat tanggapan dari Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Utara melalui surat No. 560/768/HI-WAS/IX/2010 tertanggal 16 September 2010 ;
Bahwa setelah Penggugat melakukan konsultasi, koordinasi dan mendengarkan pendapat / saran tentang wacana yang dimaksud dalam point 4 tersebut di atas, yakni dalam hal ini Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Utara maupun dengan para karyawan melalui perundingan secara Bipartit, dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek sosial ekonomi kemasyarakatan atau dampak dari wacana tersebut, maka pada akhirnya pengurangan tenaga kerja di perusahaan Penggugat tidak jadi dilaksanakan ;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2010, pihak Penggugat bersepakat dengan 2 (dua) karyawan atas nama Abdul Razak dan Endeyanto untuk mengakhiri hubungan kerja antara kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kesepakatan untuk mengakhiri hubungan kerja antara Penggugat dengan 2 orang karyawannya atas nama Abdul Razak dan Endeyanto tidak ada hubungannya sama sekali dengan wacana Penggugat seperti yang dijelaskan dalam point 3 dan point 4 tersebut di atas ;
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2010 sekitar pukul 12.00 WIB di Site Luwe Hulu, Penggugat menerima Surat tertanggal 26 Desember 2010 perihal Permohonan PHK Perlakuan Yang Sama 2 Karyawan Terdahulu Di PHK yang ditandatangani/dimohon oleh 56 orang karyawan (termasuk para Tergugat) yang dikoordinir oleh saudara Sulkan (salah seorang karyawan Penggugat), yang mana materi dan maksud surat tersebut pada pokoknya memohon kepada Penggugat untuk mem-PHK para pemohon karyawan Penggugat tersebut dengan mendapat perhitungan uang pesangon 2 kali ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana PHK oleh Penggugat terhadap saudara Abdul Razak dan saudara Endeyanto, dan kemudian pada tanggal 03 Januari 2011 perwakilan karyawan kembali menanyakan tindak lanjut surat mereka tertanggal 26 Desember 2010 dimaksud, dan pada tanggal 11 Januari 2011 perwakilan karyawan kembali lagi mempertanyakan tentang surat permohonan mereka tertanggal 26 Desember 2010;
Bahwa, Penggugat menyikapi permohonan pada point 7 tersebut di atas dengan tetap pada sikap sebelumnya, yakni Tidak Ada Program Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para karyawannya dan jawaban Penggugat tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan sangat jelas baik secara tertulis maupun secara lisan kepada para Tergugat maupun karyawan Penggugat lainnya;
Bahwa, pada tanggal 13 Januari 2011 sekira pukul 08.34 WIB pihak Penggugat menerima surat tembusan / tindasan dari perwakilan karyawan yang masing-masing ditandatangani oleh saudara Sulkan (selaku ketua), saudara Hariadi (selaku Sekretaris / Tergugat IV), saudara Hadiyani (Tergugat I) dan saudara Supiadi (Tergugat II) masing-masing selaku koordinator, yang mana surat tersebut tertanggal 13 Januari 2011 ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia Sektor Lahei, perihal : Pemberitahuan / Ijin Aksi Demonstrasi, pada hari Kamis, 20 Januari 2011, tempat Site Luwe Hulu, waktu jam 07.00 – sampai dengan adanya kesepakatan, yang mana isi dan materi surat dimaksud pada pokoknya memuat tentang rencana para karyawan untuk melakukan aksi demo penutupan sementara operasional kegiatan perusahaan Penggugat disebabkan oleh belum adanya jawaban atau tanggapan serius dari Penggugat sehubungan dengan pengajuan Pemutusan Hubungan Kerja oleh para karyawan (para Tergugat) sesuai maksud surat karyawan tersebut termasuk para Tergugat tertanggal 26 Desember 2010 ;
Bahwa, menyikapi tentang rencana Aksi Demonstrasi sebagaimana termaksud dalam point 9 tersebut di atas, pihak Penggugat telah menyatakan sikap, yakni Menolak dan Keberatan atas rencana aksi demonstrasi tersebut karena tidak beralasan hukum sebagaimana alasan dan motif tuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa Penggugat telah menjawab dengan jelas permohonan para karyawan tersebut sebagaimana dimaksud pada point 5 tersebut di atas, yakni Tidak Ada Program Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para karyawannya, sehingga dengan demikian Penggugat menganggap rencana demonstrasi tersebut Penggugat menganggapnya tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku ;
Bahwa upaya-upaya untuk mencegah aksi demonstrasi tersebut telah diupayakan oleh pihak Penggugat dengan melibatkan pihak ketiga yakni Pimpinan Kecamatan Lahei (Camat, Polsek dan Koramil) juga dari pihak Polres Barito Utara namun tidak mencapai titik temu (dead lock), malah pihak pendemo (karyawan / para Tergugat) menambah daftar nama pemohon PHK menjadi 80 orang karyawan ;
Bahwa, Penolakan dan Keberatan pihak Penggugat tersebut tidak dihiraukan oleh para pendemo (para Tergugat), sehingga aksi demonstrasi yang diikuti dengan aksi mogok kerja akhirnya tetap dilaksanakan oleh para Tergugat pada hari Kamis, tanggal 20 Januari 2011 yang dimulai sekitar 07.00 WIB dan berakhir pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2011 sekitar pukul 15.00 WIB (7 hari berturut-turut) di areal perusahaan Penggugat tepatnya di Camp Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara ;
Bahwa, setelah melihat fakta dalam aksi demonstrasi yang dilakukan para karyawan (para Tergugat) tersebut Penggugat melihat dengan jelas dan terang bahwa para Pendemo (para Tergugat) dalam aksinya tersebut adalah demonstrasi umum biasa untuk menyampaikan aspirasi / pendapatnya. Hal tersebut terlihat dengan jelas dari surat pemberitahuan para karyawan tertanggal 13 Januari 2011 ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia Sektor Lahei, perihal : Pemberitahuan / Ijin Aksi Demonstrasi, pada hari Kamis, 20 Januari 2011, tempat Site Luwe Hulu, waktu jam 07.00 – sampai dengan adanya kesepakatan, hal ini berlaku secara umum bagi persyaratan demonstrasi / unjuk rasa bagi masyarakat umum, sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum ;
Bahwa, Penggugat menanggapi aksi demonstrasi yang kemudian dalam pelaksanaan demonstrasi tersebut diikuti dengan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut selama 7 hari berturut-turut (sejak tanggal 20 s/d 26 Januari 2011), maka Penggugat berpendapat bahwa Aksi Mogok Kerja tersebut adalah Tidak Sah menurut hukum sebagaimana ketentuannya sebuah aksi Mogok Kerja adalah yang mensyaratkan “sekurang-kurangnya dalam 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”, kemudian “waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhirinya mogok kerja” namun dalam pelaksanaan aksi para Penggugat tersebut mengandung cacat hukum, yakni :
(1) Surat pemberitahuannya hanya memiliki rentang waktu 5 (lima) hari saja (karena tanggal 16 Januari 2011 adalah hari libur resmi bertepatan dengan hari minggu) padahal ketentuannya adalah minimal dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari kerja ;
(2) Tujuan surat pemberitahuannya bukan ditujukan kepada Pengusaha / Penggugat dan Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dalam hal ini Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Utara melainkan ditujukan kepada instansi yang tidak berwenang yang dalam surat pemberitahuan tersebut tertuju kepada pihak Kepolisian ;
(3) Waktu / jam pelaksanaan aksi hanya menentukan waktu mulai yakni jam 07.00 tidak mempunyai waktu berakhir dengan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga dengan demikian aksi demonstrasi para Tergugat yang diikuti / disusupi dengan aksi Mogok Kerja oleh para Tergugat tersebut adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum ;
Bahwa, oleh karena Penggugat berpendapat bahwa secara hukum aksi demo yang diikuti / disusupi dengan aksi mogok kerja adalah tidak sah karena cacat hukum, maka Penggugat menilai ketidakhadiran para Tergugat pada saat aksi demo tersebut dikualifikasikan sebagai Tindakan Mangkir Kerja dari Karyawan dan oleh karenanya Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah membuat dan menyampaikan Surat Panggilan Kerja kepada karyawan (para Tergugat) yakni berupa :
- Surat Panggilan I pada tanggal 20 Januari 2011.
- Surat Panggilan II pada tanggal 21 Januari 2011.
- Surat panggilan III pada tanggal 25 Januari 2011.
Bahwa ketiga surat panggilan tersebut di atas telah disampaikan secara patut dan tertulis kepada masing-masing karyawan (para Tergugat) sesuai ketentuan yang Pasal 142 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmenakertrans RI Nomor : Kep 232/Men/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah ;
Bahwa atas Surat Panggilan I, Surat Panggilan II dan Surat Panggilan III yang dibuat dan disampaikan oleh Penggugat kepada karyawan (para Tergugat) yang melakukan aksi demo tersebut, Penggugat hanya mendapat tanggapan dari sebagian kecil peserta demontrasi sehingga dari sebagian kecil yang menanggapi Surat Panggilan tersebut memilih untuk kembali bekerja dengan mengisi formulir pernyataan bersedia bekerja kembali kepada Penggugat ;
Bahwa oleh karena sebagian besar karyawan tidak mematuhi Surat Panggilan Penggugat sehingga sangat beralasan hukum apabila Penggugat mengambil sikap untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang tidak mematuhi Surat Panggilan (para Tergugat) pada tanggal 27 Januari 2011 dengan alasan karyawan telah mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dan mengkualifikasikannya sebagai Pengunduran Diri ;
Bahwa dengan diberikannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Penggugat kepada para Tergugat tersebut ternyata para Tergugat menyatakan penolakannya ;
Bahwa atas permasalahan tersebut Penggugat dan para Tergugat telah mengadakan perundingan Bipartit namun perundingan tersebut tidak menemui kata sepakat dan terakhir perundingan yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara tidak adanya kesepakatan dan menemui jalan buntu ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan sesuai dengan ketentuan berlaku Penggugat telah memohon bantuan mediasi secara Tripartit kepada Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Utara namun oleh karena pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Barito Utara masih belum mempunyai personil yang menjabat sebagai Mediator, maka oleh instansi tersebut proses mediasi Tripartit dimohonkan penyelesaiannya oleh Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa kemudian para Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Tengah telah melakukan sidang mediasi secara Tripartit guna untuk menyelesaikan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan para Tergugat dan diputuskan dengan membuat Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan memberikan putusan berupa Anjuran Nomor : 567/42/HI.01Nakertrans pada tanggal 9 Maret 2011 yang pada intinya berisi sebagai berikut :
(1) Menilai bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan para Tergugat sudah tidak harmonis lagi, maka pengakhiran hubungan kerja melalui keputusan PHK merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan, dan
(2) Bahwa keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus mendapatkan penetapan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Bahwa atas Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja tersebut Penggugat menyatakan sikap menolak Anjuran tersebut, oleh karena Anjuran tersebut jelas tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Bahwa demi kepastian hukum bagi Penggugat maupun para Penggugat, maka Penggugat memilih untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya guna mendapat penyelesaian menurut hukum ;
Bahwa adapun gugatan di daftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya sesuai azas locus delicti perkara, di mana perselisihan antara Penggugat dan para Tergugat terjadi di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara sehingga adalah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ;
Bahwa oleh karena para Tergugat menolak Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dijatuhkan oleh Penggugat pada tanggal 27 Januari 2011 dan demi kepastian hukum sambil menunggu proses penyelesaian tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Tergugat, maka Penggugat sebagaimana ketentuan yang berlaku telah menjatuhkan Putusan Skorsing kepada masing-masing para Tergugat, yaitu Tergugat I s/d Tergugat XXXII terhitung sejak tanggal penetapan skorsing, yakni sejak tanggal 2 Pebruari 2011, dengan kewajiban Penggugat tetap memberikan upah kepada para Tergugat hingga keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap dan final sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmenakertrans Republik Indonesia Nomor : KEP-78/MEN/2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan ;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka sangat beralasan hukum apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya selaku Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk menjatuhkan atau menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja atas diri masing-masing para Tergugat dikarenakan mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan kualifikasi pengunduran diri sebagai akibat melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmenakertrans RI Nomor: Kep 232/Men/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah ;
Bahwa, oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja atas diri masing-masing para Tergugat adalah karena mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan kualifikasi pengunduran diri sebagai akibat melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah sesuai dengan ketentuan tersebut pada point 20 di atas, maka untuk perhitungan kewajiban Penggugat dalam melakukan pembayaran-pembayaran terhadap seluruh para Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa namun harus dikecualikan dari kewajiban Penggugat untuk melakukan pembayaran berupa penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari uang pesangon dan penghargaan masa kerja kepada para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Surat Edaran Menakertrans Republik Indonesia Nomor : B.600/MEN-HK/VIII/2005 tentang Uang Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan, yang berbunyi selengkapnya :
“…oleh karena pekerja / buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, maka pekerja / buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” ;
Bahwa, oleh karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri masing-masing para Tergugat dikarenakan para Tergugat mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan kualifikasi pengunduran diri sebagai akibat melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah sehingga para Tergugat tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya kepada Penggugat walaupun para Tergugat sudah dipanggil secara patut dan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali panggilan berturut-turut dalam rentang waktu 7 (tujuh) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmenakertrans RI Nomor : Kep 232/Men/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah, maka adalah kewajiban Penggugat untuk memberikan yang menjadi hak-hak para Tergugat berupa : Uang Penggantian Hak (berupa : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja / buruh ke tempat di mana pekerja / buruh diterima bekerja) dan Uang Kebijaksanaan / Good Will Penggugat berupa uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing para Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 4 Surat Edaran Menakertrans Republik Indonesia Nomor : B.600/MEN-HK/VIII/2005 tentang Uang Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan, yang perincian untuk masing-masing para Tergugat adalah sebagai berikut :
Tergugat I atas nama Hadiani :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.120.729,- = Rp 848.291,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat I = Rp 2.548.291,-
Tergugat II atas nama Supiadi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.914.266,- = Rp 765.706,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat II = Rp 2.465.706,-
Tergugat III atas nama Heryanto:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 3.084.557,- = Rp 1.233.822,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat III = Rp 2.933.822,-
Tergugat IV atas nama Hariady :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.884.557,- = Rp 753.822,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat IV = Rp 2.453.822,-
Tergugat V atas nama Rachman Bidin:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.389.693,- = Rp 955.877,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat V = Rp 2.655.877,-
Tergugat VI atas nama Endri:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.408.373,- = Rp 963.349,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat VI = Rp 2.663.349,-
Tergugat VII atas nama Delliansyah:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.448.708,- = Rp 979.483,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat VII = Rp 2.679.483,-
Tergugat VIII atas nama Rudi Rahman:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 3.380.177,- = Rp 1.352.070,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat VIII = Rp 3.052.070,-
Tergugat IX atas nama Anjar Wikana:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.736.091,- = Rp 1.094.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat IX = Rp 2.794.436,-
Tergugat X atas nama Hello:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.798.537,- = Rp 1.119.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat X = Rp 2.819.414,-
Tergugat XI atas nama Kalnius Efendi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 3.288.266,- = Rp 1.315.306,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XI = Rp 3.015.306,-
Tergugat XII atas nama Sapriansyah:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.368.537,- = Rp 947.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XII = Rp 2.647.414,-
Tergugat XIII atas nama Rominson:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.935.037,- = Rp 1.174.014,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XIII = Rp 2.874.014,-
Tergugat XIV atas nama Bahriansyah:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 3.298.537,- = Rp 1.319.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XIV = Rp 3.019.414,-
Tergugat XV atas nama Asis:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.997.266,- = Rp 1.198.906,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XV = Rp 2.898.906,-
Tergugat XVI atas nama Deddy:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.632.266,- = Rp 652.906,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XVI = Rp 2.352.906,-
Tergugat XVII atas nama Nano Priyono:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.165.037,- = Rp 866.014,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XVII = Rp 2.566.014,-
Tergugat XVIII atas nama Sugeng:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 3.042.266,- = Rp 1.216.906,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XVIII = Rp 2.916.906,-
Tergugat XIX atas nama Misliadi:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.698.537,- = Rp 679.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XIX = Rp 2.379.414,-
Tergugat XX atas nama Andy:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.944.537,- = Rp 777.814,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XX = Rp 2.477.814,-
Tergugat XXI atas nama Jumadi:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.686.091,- = Rp 1.074.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXI = Rp 2.774.436,-
Tergugat XXII atas nama Fitriadi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.046.091,- = Rp 818.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXII = Rp 2.518.436,-
Tergugat XXIII atas nama Kurianto:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.697.003,- = Rp 678.801,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXIII = Rp 2.378.801,-
Tergugat XXIV atas nama Idel Putra:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.524.091,- = Rp 1.009.639,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXIV = Rp 2.709.636,-
Tergugat XXV atas nama Sulistya Heri Priyanto:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp4. 306.091,- = Rp 1.722.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Jakarta) = Rp 1.000.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXV = Rp 4.222.436,-
Tergugat XXVI atas nama Bagus:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.565.579,- = Rp 1.026.231,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXVI = Rp 2.726.231,-
Tergugat XXVII atas nama Muhammad Guntur:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.415.397,- = Rp 966.158,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXVII = Rp 2.666.158,-
Tergugat XXVIII atas nama Deriba Susanto:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.665.722,- = Rp 666.156,-
- Biaya Pemulangan ke tempat asal
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXVIII = Rp 2.366.288,-
Tergugat XXIX atas nama Asmadi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.927.766,- = Rp 771.106,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXIX = Rp 2.471.106,-
Tergugat XXX atas nama RusmandI :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.757.766,- = Rp 703.106,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXX = Rp 2.403.106,-
Tergugat XXXI atas nama Baharudin:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.994.557,- = Rp 797.822,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXXI = Rp 2.497.822,-
Tergugat XXXII atas nama Feriadi:
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.409.166,- = Rp 963.666,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXXII = Rp 2.663.666,-
Bahwa dengan timbulnya gugatan ini menyebabkan adanya biaya-biaya perkara, maka adalah sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim memutuskan pembebanan biaya perkara ini menurut hukum ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk dapat memeriksa, memutus dan menetapkan sebagai berikut :
DALAM POKOK PEKARA :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Mogok Kerja yang dilakukan para Tergugat pada tanggal 20 sampai dengan 26 Januari 2011 adalah Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku ;
Menyatakan para Tergugat mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dan dinyatakan mengundurkan diri secara sukarela terhitung sejak putusan diucapkan ;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan para Tergugat ;
Memerintahkan Penggugat untuk membayarkan sejumlah uang kepada para Tergugat berupa Uang Penggantian Hak (berupa : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja / buruh ke tempat di mana pekerja / buruh diterima bekerja, dan Uang Kebijaksanaan / Good Will Penggugat berupa uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing para Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 4 Surat Edaran Menakertrans Republik Indonesia Nomor : B.600/MEN-HK/VIII/2005 tentang Uang Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan, yang perincian untuk masing-masing para Tergugat adalah sebagai berikut :
Tergugat I atas nama Hadiani :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.120.729,- = Rp 848.291,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat I = Rp 2.548.291,-
Tergugat II atas nama Supiadi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.914.266,- = Rp 765.706,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat II = Rp 2.465.706,-
Tergugat III atas nama Heryanto :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 3.084.557,- = Rp 1.233.822,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat III = Rp 2.933.822,-
Tergugat IV atas nama Hariady :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.884.557,- = Rp 753.822,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat IV = Rp 2.453.822,-
Tergugat V atas nama Rachman Bidin :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.389.693,- = Rp 955.877,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat V = Rp 2.655.877,-
Tergugat VI atas nama Endri :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.408.373,- = Rp 963.349,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat VI = Rp 2.663.349,-
Tergugat VII atas nama Delliansyah :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.448.708,- = Rp 979.483,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat VII = Rp 2.679.483,-
Tergugat VIII atas nama Rudi Rahman :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 3.380.177,- = Rp 1.352.070,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat VIII = Rp 3.052.070,-
Tergugat IX atas nama Anjar Wikana :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.736.091,- = Rp 1.094.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat IX = Rp 2.794.436,-
Tergugat X atas nama Hello :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.798.537,- = Rp 1.119.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat apenerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat X = Rp 2.819.414,-
Tergugat XI atas nama Kalnius Efendi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 3.288.266,- = Rp 1.315.306,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XI = Rp 3.015.306,-
Tergugat XII atas nama Sapriansyah :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.368.537,- = Rp 947.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XII = Rp 2.647.414,-
Tergugat XIII atas nama Rominson :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.935.037,- = Rp 1.174.014,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XIII = Rp 2.874.014,-
Tergugat XIV atas nama Bahriansyah :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 3.298.537,- = Rp 1.319.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XIV =Rp 3.019.414,-
Tergugat XV atas nama Asis :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.997.266,- = Rp 1.198.906,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XV = Rp 2.898.906,-
Tergugat XVI atas nama Deddy :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.632.266,- = Rp 652.906,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XVI = Rp 2.352.906,-
Tergugat XVII atas nama Nano Priyono :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.165.037,- = Rp 866.014,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XVII = Rp 2.566.014,-
Tergugat XVIII atas nama Sugeng :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 3.042.266,- = Rp 1.216.906,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XVIII = Rp 2.916.906,-
Tergugat XIX atas nama Misliadi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.698.537,- = Rp 679.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XIX = Rp 2.379.414,-
Tergugat XX atas nama Andy :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.944.537,- = Rp 777.814,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XX = Rp 2.477.814,-
Tergugat XXI atas nama Jumadi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.686.091,- = Rp 1.074.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXI = Rp 2.774.436,-
Tergugat XXII atas nama Fitriadi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.046.091,- = Rp 818.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXII = Rp 2.518.436,-
Tergugat XXIII atas nama Kurianto :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.697.003,- = Rp 678.801,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXIII = Rp 2.378.801,-
Tergugat XXIV atas nama Idel Putra :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.524.091,- = Rp 1.009.639,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXIV = Rp 2.709.636,-
Tergugat XXV atas nama Sulistya Heri Priyanto :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp4. 306.091,- = Rp 1.722.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Jakarta) = Rp 1.000.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXV = Rp 4.222.436,-
Tergugat XXVI atas nama Bagus :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.565.579,- = Rp 1.026.231,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXVI = Rp 2.726.231,-
Tergugat XXVII atas nama Muhammad Guntur :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.415.397,- = Rp 966.158,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXVII = Rp 2.666.158,-
Tergugat XXVIII atas nama Deriba Susanto :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.665.722,- = Rp 666.156,-
- Biaya Pemulangan ke tempat asal
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXVIII = Rp 2.366.288,-
Tergugat XXIX atas nama Asmadi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.927.766,- = Rp 771.106,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXIX = Rp 2.471.106,-
Tergugat XXX atas nama Rusmandi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.757.766,- = Rp 703.106,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXX = Rp 2.403.106,-
Tergugat XXXI atas nama Baharudin :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 1.994.557,- = Rp 797.822,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXXI = Rp 2.497.822,-
Tergugat XXXII atas nama Feriadi :
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
0.4 X Rp 2.409.166,- = Rp 963.666,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXXII = Rp 2.663.666,-
Membebankan biaya perkara sebagai mana menurut hukum ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan jawaban yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa perselisihan ini timbul bermula dari tuntutan normatif, tuntutan mana telah pula diperjanjikan dan disepakati untuk dilaksanakan, kesepakatan mana adalah hukum tertinggi yang harus ditaati dan dilaksanakan antara Penggugat dan Tergugat sepanjang yang disepakati tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Notulen Rapat di DPRD bertanggal 17 Pebruari 2010 (T.1 terlampir) ;
Bahwa Notulen Rapat bertanggal 26 Juni 2010 merundingkan pelaksanaan kesepakatan pada poin 1.a di atas antara Penggugat dan Tergugat yang dihadiri oleh 2 (dua) orang anggota DPRD, Camat Lahei, Kapolsek Lahei, Danramil Kecamatan Lahei dan yang mewakili Kadisnakertransos Kabupaten Barito Utara (T.2 terlampir) ;
Bahwa Surat Permohonan Ketua UK-SPSI kepada Manajemen PT. Victor Dua Tiga Mega dan PT. Solid Black Gold bertanggal 27 Oktober 2010 yang pada intinya meminta dilaksanakan pada poin 1.a di atas (T.3 terlampir) ;
Bahwa pemberitahuan efisiensi karyawan kepada Camat Lahei oleh Manajemen PT. Victor Dua Tiga Mega; (tanda bukti T.4 terlampir) ;
Bahwa adanya rencana Tergugat untuk mengadakan pengurangan tenaga kerja sebanyak 30 (tiga puluh) orang karyawan oleh Manajemen PT. Victor Dua Tiga Mega sebagaimana maksud point empat (4) dalam Surat Gugatan Penggugat ;
Bahwa sebagaimana Tergugat utarakan pada huruf d, e di atas membuat para karyawan resah termasuk para keluarga hal mana Pemutusan Hubungan Kerja adalah awal penderitaan para Tergugat ;
Bahwa dengan memberitahukan efisiensi kepada instansi yang tidak bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Camat Lahei) membuat tindakan Pengusaha menjadi cacat hukum dan seharusnya dirundingkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja sebagaimana maksud Pasal 151 (1,2) Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa permohonan Tergugat kepada Penggugat minta di PHK dengan surat bertanggal 26 Desember 2010 adalah permohonan bersyarat dan merupakan hak normatif Tergugat sebagaimana maksud Pasal 169 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 akibat tidak dipenuhinya kesepakatan sebagaimana maksud poin 1.a di atas ;
Bahwa pemberitahuan / ijin aksi demonstrasi oleh Tergugat kepada Kapolsek Lahei adalah mengikuti dan mencontoh Penggugat (PT. VDTM) memberitahukan efisiensi karyawan kepada Camat Lahei dengan tembusan kepada Kapolsek, Koramil Kecamatan Lahei dengan Kepala Desa Luwe Hulu, Luwe Hilir, Jangkang Baru, dan Muara Inu, adalah institusi yang tidak bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang. Bahwa aksi demonstrasi hanya bahasa yang keliru oleh Tergugat akan tetapi para Tergugat bertindak sebagaimana mogok kerja terbukti bahwa setelah para Tergugat di proses verbal di Polres ternyata tidak ada yang salah. Bahwa sesuai fakta yuridis, Penggugatlah yang mendahului kesalahan. Bahwa Surat Pemberitahuan / Izin Aksi Demonstrasi bertanggal 13 Januari 2011, telah disampaikan dan diberitahukan kepada pihak Pengusaha dan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Secara administrasi memang berbentuk tembusan, akan tetapi secara de facto adalah pemberitahuan maksud dan tujuan surat itu sendiri dan Tergugat mendapat tanda terima dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan dari Pengusaha (Tanda terima T.9 terlampir) ;
Bahwa jelas mogok kerja adalah karena tuntutan normatif tidak dipenuhi oleh Penggugat sebagaimana dalam surat jawab gugat Tergugat pada angka 2 (dua) dan hal ini telah pula diajukan kepada Kadisnakertanssos Kabupaten Barito Utara dan Kadisnaker Tingkat I Kalimantan Tengah (Mediator) Palangka Raya bertanggal 14 Maret 2011 yang tembusan surat juga disampaikan kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Palangka Raya (T.29 terlampir) ;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan untuk Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan kualifikasi mangkir kerja menurut ketentuan Pasal 168 (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmenakertrans RI; Kep.232/Men Tanggal 31 Oktober 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja tidak sah ;
Bahwa pemanggilan yang mangkir kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 168 (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ialah : Bahwa Pengusaha telah memanggil pekerja 2 (dua) kali berturut-turut, antara panggilan I (Pertama) dan Panggilan II (Kedua) paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
Bahwa pemanggilan sebagaimana maksud Pasal 6 (2) Kepmenakertrans Nomor 232 Tahun 2003 dilakukan pengusaha 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan yang patut.
Bahwa akan tetapi Penggugat membuat pemanggilan I (Pertama) dan ke II (kedua) bertanggal 20 dan 21 Januari 2011 sementara pekerja mulai mogok pada tanggal 20 Januari 2011, sama artinya pengusaha memberi panggilan I (pertama) hanya memiliki rentang waktu 1 (satu) jam. Sementara Peraturan Perundang-undangan mengharuskan pemanggilan I (pertama) paling sedikit 3 (tiga) hari kerja dan Panggilan ke II (kedua) diberikan tanggal 21 Januari 2011, sama artinya bahwa Penggugat memberi tenggang waktu 1 (satu) hari atau 24 (dua puluh empat) jam.
Peraturan Perundang-undangan mengharuskan panggilan 2 (dua) paling sedikit 7 (tujuh) hari kerja.
Bahwa oleh sebab itu pemanggilan menurut Pasal 168 (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 jo. Kepmenakertrans Nomor 232 Tahun 2003 Pasal 168 (2) tidak patut dan tidak sah sesuai maksud Pasal 168 (2) Undang-Undang tersebut di atas.
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bahwa Pengusaha PT. Victor Dua Tiga Mega belum pernah membuat Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Tergugat ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertanggal 27 Januari 2011 sebagaimana maksud Penggugat dalam Surat Gugatannya pada point 14 dilakukan oleh Karyawan PT. Solid Black Gold dan Pengusaha PT. Victor Dua Tiga Mega hanya sebagai tembusan. (T 10 terlampir) ;
Bahwa sebagaimana Tergugat uraikan di atas Pemutusan Hubungan Kerja tidak berdasarkan hukum yang berlaku ;
Bahwa oleh sebab itu Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum dan Pengusaha wajib memperkerjakan Pekerja serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima Pekerja sesuai maksud Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Perselisihan Hak ;
Bahwa akibat tidak dipenuhinya hak pekerja oleh Pengusaha karena adanya perbedaan pelaksanaan dan penafsiran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kesepakatan Penggugat dan Tergugat di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara pada tanggal 17 Pebruari 2010 (T.1 terlampir) dengan ini disampaikan sebagai berikut ;
Fasilitas dan jaminan kesehatan sudah harus diadakan 2 (dua) bulan sejak kesepakatan dimaksud termasuk Jaminan Kesehatan Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 6 (1d), Pasal 16, Pasal 18 dan apabila tidak dilaksanakan diancam dengan hukuman pidana sebagaimana dimaksud Pasal 29 Undang-Undang tersebut di atas ;
Fasilitas Perumahan dan Mess Karyawan belum direalisasikan sampai pada bulan Pebruari 2011 walaupun sudah disepakati bahwa Pengusaha akan membangun selambat-lambatnya bulan Desember 2010 sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bahwa fakta di lapangan sewa rumah Rp 300.000,- perbulan dan Penggugat hanya memberi Rp 50.000,- perbulan sehingga kekurangan Rp 250.000,- perbulan untuk setiap orang Pekerja sejak Tergugat mulai bekerja pada perusahaan Penggugat ;
Perjanjian Kerja Bersama pada sampai Pebruari 2010 belum dilaksanakan walaupun sudah disepakati akan dilaksanakan secepatnya dan wajib dilaksanakan menurut Pasal 111 point (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Tentang status pekerja kontrak diatur dalam Pasal 59 (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, jo. Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sifatnya ; a) sekali selesai atau sementara, b) Pekerjaan tidak melebihi 3 (tiga) tahun lamanya, c) Pekerjaan musiman, d) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.
Bahwa akan tetapi pekerjaan dilaksanakan perusahaan adalah pekerjaan tetap dan sudah berjalan ± 7 tahun. Sesuai dengan Pasal 59 (2) adalah pekerjaan yang sifatnya tetap, maka dengan demikian tidak dapat dibuatkan perjanjian kerja waktu tertentu dan demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu sesuai Pasal 59 (7) ;
Bahwa perusahaan yang memiliki usaha Pertambangan adalah PT.Victor Dua Tiga Mega yang disebut sebagai Perusahaan dan PT. Solid Black Gold adalah Perusahaan lain menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya (dalam hal ini PT. Solid Black Gold) sebagai penerima pekerjaan dan pemberi pekerjaan ialah PT. Victor Dua Tiga Mega.
Sesuai Pasal 65 Undang-Undang tersebut di atas harus pula memenuhi syarat sebagaimana maksud Pasal 65 (2) jo. Pasal 66 (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003.
Bahwa akan tetapi PT. Victor Dua Tiga Mega menyerahkan pekerjaan kepada PT. Solid Black Gold (a) Tidak dilakukan secara terpisah, (b) Merupakan kegiatan pokok Perusahaan, (c) Berkaitan langsung dengan produksi sehingga dapat menghambat jalannya produksi sehingga bertentangan dengan Pasal 65 (2) Undang-Undang tersebut di atas dan atau tidak terpenuhi.
Maka demi hukum status hubungan kerja dari PT. Solid Black Gold sebagai penerima pekerjaan beralih menjadi hubungan kerja kepada PT.Victor Dua Tiga Mega sebagai pemberi pekerjaan.
Bahwa sebagaimana kami utarakan di atas sesuai fakta di lapangan dan fakta yuridis kesepakatan pada point 2d di atas dapat dibatalkan menurut Pasal 52 (2) Undang-Undang tersebut di atas ;
Bahwa secara nyata pihak Penggugat (Pengusaha) tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 (3) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah pula disepakati oleh Penggugat dan Tergugat yang difasilitasi oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara tanggal 01 Pebruari 2011, berupa hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja, yaitu :
Tunjangan makan.
Tunjangan kehadiran.
Tunjangan perumahan.
Tunjangan khusus (SPL) An. Deliansyah.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya supaya memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Dalam Permohonan :
a. Menyatakan bahwa Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 168 (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmenakertrans Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang tidak sah Pasal 6 (2), batal demi hukum dan pengusaha wajib memperkerjakan pekerja serta membayar seluruh upah dan hak yang sebagaimana biasa / seharusnya diterima sesuai maksud Pasal 170 Undang-Undang tersebut diatas ;
b. Menyatakan bahwa para Tergugat yang bekerja pada PT. Solid Black Gold adalah karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega dan harus dipekerjakan kembali sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Manajemen PT. VDTM yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan tertanggal 10 Oktober 2008 (T 30 terlampir).
Menyatakan bahwa pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Tergugat sebagai Karyawan PT. Victor Dua Tiga Mega tidak dapat dilakukan dan atau ditetapkan karena tidak berdasarkan hukum yang berlaku.
Mewajibkan Pengusaha PT. Victor Dua Tiga Mega untuk mempekerjakan para Tergugat.
Dalam Perkara Perselisihan Hak ;
Memerintahkan Penggugat / Pengusaha PT. Solid Black Gold. Untuk membangun fasilitas dan memberikan Jaminan Kesehatan Keluarga ;
Menyediakan fasilitas perumahan bagi karyawan dan keluarga serta membayar kekurangan sewa perumahan sebesar Rp 250.000,- perbulan sejak mulai bekerja di Perusahaan ;
Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membuat kesepakatan kerja bersama ;
Membatalkan status perjanjian kerja waktu tertentu dan menyatakan Perjanjian Kerja menjadi Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu sejak Pekerja mulai bekerja ;
Menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada Penggugat / Pengusaha untuk membayar hak-hak Pekerja yang sebagaimana biasa diterima sebagai berikut :
Tunjangan makan, tunjangan perumahan, tunjangan kehadiran, dan tunjangan khusus (SPL) An. Deliansyah;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 09 / G / 2011 / PHI.PN.PL.R tanggal 23 Mei 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Mogok Kerja yang dilakukan para Tergugat, yakni Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXII selama 7 (tujuh) hari berturut-turut terhitung sejak tanggal 20 hingga 26 Januari 2011 adalah Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menetapkan sebagai hukum Pemutusan Hubungan Kerja atas diri para Tergugat, yakni Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXII dengan Penggugat dikarenakan para Tergugat mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan kualifikasi pengunduran diri sebagai akibat melakukan aksi mogok kerja yang tidak sah sesuai menurut ketentuan Pasal 168 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmenakertrans RI Nomor : Kep 232 / Men / 2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah, terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
Memerintahkan Penggugat untuk membayarkan sejumlah uang kepada para Tergugat berupa Uang Penggantian Hak (berupa : cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang pekerja / buruh ke tempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja, Uang Kebijaksanaan / Good Will Penggugat berupa uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk masing-masing para Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 4 Surat Keputusan Menakertrans Republik Indonesia Nomor : B.600 / MEN-HK / VIII / 2005 tentang Uang Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan Perawatan, yang perinciannya adalah masing-masing Para Tergugat adalah sebagai berikut :
Tergugat I atas nama Hadiani ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.120.729,- = Rp 848.291,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat I = Rp 2.548.291,-
Tergugat II atas nama Supiadi ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 1.914.266,- = Rp 765.706,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat II = Rp 2.465.706,-
Tergugat III atas nama Heryanto ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 3.084.557,- = Rp 1.233.822,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat III = Rp 2.933.822,-
Tergugat IV atas nama Hariady ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 1.884.557,- = Rp 753.822,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat IV = Rp 2.453.822,-
Tergugat V atas nama Rachman Bidin ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.389.693,- = Rp 955.877,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat V = Rp 2.655.877,-
Tergugat VI atas nama Endri ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.408.373,- = Rp 963.349,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat VI = Rp 2.663.349,-
Tergugat VII atas nama Delliansyah ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.448.708,- = Rp 979.483,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat VII = Rp 2.679.483,-
Tergugat VIII atas nama Rudi Rahman ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 3.380.177,- = Rp 1.352.070,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat VIII = Rp 3.052.070,-
Tergugat IX atas nama Anjar Wikanan ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.736.091,- = Rp 1.094.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat IX = Rp 2.794.436,-
Tergugat X atas nama Hello ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.798.537,- = Rp 1.119.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat apenerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat X = Rp 2.819.414,-
Tergugat XI atas nama Kalnius Efendi ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 3.288.266,- = Rp 1.315.306,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XI = Rp 3.015.306,-
Tergugat XII atas nama Sapriansyah ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.368.537,- = Rp 947.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XII = Rp 2.647.414,-
Tergugat XIII atas nama Rominson ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.935.037,- = Rp 1.174.014,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XIII = Rp 2.874.014,-
Tergugat XIV atas nama Bahriansyah ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 3.298.537,- = Rp 1.319.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XIV =Rp 3.019.414,-
Tergugat XV atas nama Asis ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.997.266,- = Rp 1.198.906,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XV = Rp 2.898.906,-
Tergugat XVI atas nama Deddy ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 1.632.266,- = Rp 652.906,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XVI = Rp 2.352.906,-
Tergugat XVII atas nama Nano Priyono, ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.165.037,- = Rp 866.014,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XVII = Rp 2.566.014,-
Tergugat XVIII atas nama Sugeng ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 3.042.266,- = Rp 1.216.906,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XVIII = Rp 2.916.906,-
Tergugat XIX atas nama Misliadi ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 1.698.537,- = Rp 679.414,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XIX = Rp 2.379.414,-
Tergugat XX atas nama Andy ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 1.944.537,- = Rp 777.814,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XX = Rp 2.477.814,-
Tergugat XXI atas nama Jumadi ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.686.091,- = Rp 1.074.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXI = Rp 2.774.436,-
Tergugat XXII atas nama Fitriadi ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.046.091,- = Rp 818.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXII = Rp 2.518.436,-
Tergugat XXIII atas nama Kurianto ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 1.697.003,- = Rp 678.801,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXIII = Rp 2.378.801,-
Tergugat XXIV atas nama Idel Putra ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.524.091,- = Rp 1.009.639,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXIV = Rp 2.709.636,-
Tergugat XXV atas nama Sulistya Heri Priyanto ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp4. 306.091,- = Rp 1.722.436,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Jakarta) = Rp 1.000.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXV = Rp 4.222.436,-
Tergugat XXVI atas nama Bagus ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.565.579,- = Rp 1.026.231,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXVI = Rp 2.726.231,-
Tergugat XXVII atas nama Muhammad Guntur ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.415.397,- = Rp 966.158,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXVII = Rp 2.666.158,-
Tergugat XXVIII atas nama Deriba Susanto ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 1.665.722,- = Rp 666.156,-
- Biaya Pemulangan ke tempat asal
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXVIII = Rp 2.366.288,-
Tergugat XXIX atas nama Asmadi ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 1.927.766,- = Rp 771.106,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXIX = Rp 2.471.106,-
Tergugat XXX atas nama Rusmandi ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 1.757.766,- = Rp 703.106,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXX = Rp 2.403.106,-
Tergugat XXXI atas nama Baharudin ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 1.994.557,- = Rp 797.822,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXXI = Rp 2.497.822,-
Tergugat XXXII atas nama Feriadi ;
- Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur :
12/30 X Rp 2.409.166,- = Rp 963.666,-
- Biaya Pemulangan ke tempat penerimaan
(ke Desa Luwe Hulu) = Rp 200.000.-
- Uang Kebijaksanaan/Good Will = Rp 1.500.000,- (+)
Total pembayaran untuk Tergugat XXXII = Rp 2.663.666,-
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Membebankan biaya perkara sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Negara ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 09 / G / 2011 / PHI.PN.PL.R tanggal 23 Mei 2011 telah diputus dengan hadirnya kuasa dari para Tergugat, kemudian terhadapnya oleh para Tergugat (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Maret 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 06 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor : 09 / G / 2011 / PHI.PL.R yang dibuat oleh Panitera PHI Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Palangka Raya pada tanggal 20 Juni 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 23 Juni 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Tergugat, (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Juli 2011) diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Palangka Raya 07 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi / para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tentang Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam Konvensi dari penetapan Pemutusan Hubungan Kerja atas diri masing-masing Pemohon Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 168 (1) dan (3), Pasal 142 (1) dan (2), UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Kepmennakertrans RI No. KEP.232/MEN/2003 akibat hukum mogok kerja yang tidak sah dengan ini disampaikan sebagai berikut :
Dalam Pasal 168 (1) telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputuskan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri ;
1.1 Bahwa sebagaimana ketentuan di atas pemanggilan harus oleh
pengusaha dan yang dimaksud dengan pengusaha adalah sebagaimana maksud Pasal 1 (5) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa pemanggilan dilakukan oleh : M. Makmur yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pengusaha PT. Victor Dua Tiga Mega (Termohon Kasasi) sebagaimana maksud Pasal 1 (5) di atas dan tidak pula ada Surat Kuasa menurut peraturan Perundang-undangan dari Termohon Kasasi kepada M. Makmur (karyawan PT. Solid Black Gold) ;
Bahwa selama persidangan tidak ditemukan fakta hukum dan tidak ada terbaca satu kalimatpun yang bisa diartikan bahwa M. Makmur mempunyai hak dan atau kompetensi membuat panggilan terhadap para Pemohon Kasasi ;
Bahwa akan tetapi majelis hakim yang mengadili perkara ini membenarkan bahwa karyawan perusahaan lain atau badan hukum lain dapat bertindak pada perusahaan atau badan hukum lainnya, sama artinya bahwa Hakim Negara lain bisa mencampuri perkara di Negara Indonesia dan Hakim Negara lain bisa memanggil orang yang berperkara di Indonesia. Hal demikian ini tidak diatur dalam Undang-Undang termasuk di dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Bahwa oleh sebab itu Majelis Hakim diduga salah menerapkan dan atau melanggar hukum yang berlaku ;
1.2 Telah dipanggil pengusaha 2 (dua) kali secara patut ; bahwa yang dimaksud secara patut dalam Pasal 168 (1) adalah tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja penjelasan Pasal 168 (1) ;
Bahwa akan tetapi pemanggilan oleh Termohon Kasasi terhadap para Pemohon Kasasi ; Pemanggilan I (pertama) bertanggal 20 Januari 2011 dan Pemanggilan II (kedua) bertanggal 21 Januari 2011 tanpa tenggang waktu dan apabila dihitung dengan waktu, tidak mencapai 1 (satu) menit; dan panggilan ke III (ketiga) belum diatur di dalam peraturan Perundang-undangan ;
1.3 Pasal 168 (2) mengisyaratkan ; keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk bekerja. Artinya setelah 5 (lima) hari berturut-turut para Pemohon Kasasi tidak bekerja tanpa alasan baru hari ke 6 (enam) paling cepat diadakan pemanggilan I (pertama). Bahwa akan tetapi pemanggilan I (pertama) tidak mempunyai tenggang waktu, karena mogok kerja dimulai pada tanggal 20 Januari 2011 pukul 07.00 WIB. Sementara rentang waktu pemanggilan I (pertama) dan II (kedua) tidak mempunyai rentang waktu 1 (satu) menit pun, yakni pada tanggal 20 Januari 2011 pemanggilan I (pertama) dan tanggal 21 Januari 2011 pemanggilan II (kedua), pada hal Pasal 168 (1) dalam penjelasan mengharuskan tenggang waktu antara pemanggilan I (pertama) dan II (kedua) paling sedikit 3 (tiga) hari kerja. Bahwa oleh sebab itu pemanggilan tidak sesuai ketentuan berlaku.
Bahwa oleh karena Termohon kasasi ; mendalilkan pemanggilan menurut Pasal 6 Kepmennakertrans RI No.232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah yaitu pemanggilan terhadap pelaku mogok kerja sebagaimana maksud ayat 2 yaitu 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut ; bahwa akan tetapi pemanggilan dilakukan oleh Termohon kasasi tanpa tenggang waktu 1 (satu) menit pun yaitu pemanggilan I (pertama) bertanggal 20 Januari 2011 dan pemanggilan II (kedua) bertanggal 21 Januari 2011 dan dalam fakta hukum bahwa mogok kerja oleh para Pemohon Kasasi dimulai dari tanggal 20 Januari 2011 pukul 07.00 WIB sampai pada pukul 07.00 WIB tanggal 21 Januari 2011 baru dianggap 1 (satu) hari. Sesuai penjelasan Majelis Hakim bahwa 1 (satu) hari adalah 24 (dua puluh empat) jam dan pukul 08.00 WIB berikutnya pada hari tanggal bulan dan tahun yang sama sampai pada pukul 14.00 WIB hari itu para Pemohon Kasasi menerima panggilan I (pertama) dan II (kedua) dari Termohon Kasasi. Sama artinya bahwa pemanggilan tidak memenuhi KEPMEN dimaksud ;
Bahwa akan tetapi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dalam pertimbangan hukumnya tentang pemanggilan sebagaimana terbaca pada halaman 82 Hakim telah membentuk sendiri hukumnya tanpa menunjukan hukum yang mana yang berlaku?
Di dalam hukum acara perdata Indonesia mengisyaratkan
Hakim terikat pada apa yang telah ditentukan oleh peraturan
Perundang-undangan pada azasnya tidak wenang mengabaikan atau menganggap tidak berlaku suatu Undang-Undang ;
Bahwa oleh sebab itu Majelis Hakim diduga salah menerapkan dan atau melanggar hukum yang berlaku ;
1.4 Bahwa sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan di atas, berdasarkan fakta hukum yang terjadi ada tendensi dan atau dugaan bahwa Termohon Kasasi telah menghalang-halangi para Pemohon Kasasi untuk menggunakan hak mogok kerja sebagaimana maksud Pasal 143 hal mana mogok kerja adalah hak dasar atau hak azasi pekerja sebagaimana maksud Pasal 137 UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ;
1.5 Bahwa pemberitahuan kepada Kepolisian Sektor Lahei dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya mogok anarkis, pengrusakan asset perusahaan, adanya pihak ketiga yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan negatif bahkan adanya kemungkinan adu domba antara yang mogok kerja dan yang tidak mogok kerja oleh pihak tertentu terbukti mogok kerja aman dan tertib terkendali. Sesuai fakta hukum tidak ada demonstrasi hanya ada mogok kerja ;
Bahwa selanjutnya tembusan surat pemberitahuan disampaikan langsung kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan kepada pengusaha dan dibicarakan juga secara langsung, dengan pemberitahuan itu telah terlaksana perundingan bipartit maupun tripartit bahkan sampai Pengadilan Hubungan Industrial, tanpa mengurangi makna dan norma hukum yang timbul akibat tujuan surat kepada dan tembusan ;
Bahwa akan tetapi Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum yang timbul di antara para pihak yang berkepentingan.
Bahwa oleh sebab itu Majelis Hakim ada dugaan lalai memenuhi syarat-syarat peraturan Perundang-undangan ;
1.6 Bahwa oleh karena pemanggilan yang dibuat oleh Termohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 168 (1), (2) dan Kep 232 Pasal (1), (2) maka PHK berdasarkan Pasal 168 (1), (2) dan Kep 232 Pasal 6 (1) dan (2) batal demi hukum dan atau menurut Pasal 170 UU RI. No.13 Tahun 2003 batal demi hukum. Terbukti pula bahwa surat keputusan No. 085/HRD-SK/VDTM/I/2011, tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Pemohon Kasasi sesuai fakta hukum yang terungkap selama persidangan bahwa yang memutuskan hubungan kerja dibuat dan ditandatangani oleh atas nama M. Makmur karyawan PT. Solid Black Gold yang bukan bagian dari perusahaan PT. Victor Dua Tiga Mega sebagaimana dimaksud di dalam UU RI. No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan oleh pengusaha dan atau yang diberi wewenang oleh Undang-Undang, hal ini sudah Pemohon Kasasi utarakan dan buktikan dari sejak jawaban sampai pada kesimpulan dalam perkara ini; dan Termohon kasasi tidak pernah menyangkal ;
Bahwa akan tetapi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini tidak pernah mempertimbangkan hal ini, dan oleh karenanya ada dugaan bahwa Hakim yang mengadili perkara ini tidak obyektif dan atau tidak berdiri tegak di antara para Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, dan Majelis Hakim ada dugaan salah menerapkan dan atau melanggar hukum yang berlaku.
Perlu para Pemohon Kasasi tegaskan bahwa tidak ada di belahan dunia ini karyawan perusahaan berbeda bisa memutuskan hubungan kerja pada perusahaan lainnya atau badan hukum lainnya, dan sama artinya bahwa Hakim dari Negara lain berwenang mengadili dan memutuskan perkara di wilayah Republik Indonesia dan hal demikian itu tidak akan pernah terjadi ;
Bahwa sebagaimana Pemohon Kasasi uraikan di atas sesuai fakta hukum dalam perkara ini maka Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Pemohon Kasasi oleh Termohon Kasasi dianggap tidak pernah ada, dan setelah pula mempelajari dengan seksama sesuai ketentuan berlaku tentang pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; akibat kelalaiannya mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya ;
II. Tentang Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Rekonvensi ;
Bahwa Tergugat Rekovensi dalam memori kasasi ini disebut Termohon Kasasi tidak pernah menyangkal isi dari perjanjian atau kesepakatan sebagai hasil rapat dan atau perundingan yang dituangkan dalam notulen rapat di DPRD Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah bertanggal 17 Pebruari 2010. Kesepakatan mana ditegaskan pada point 19 (sembilan belas) dan akta itu dibuat karena adanya perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tentang perselisihan ; Hak dan Kepentingan, bahwa oleh sebab itu dibuat akta di bawah tangan tentang perdamaian untuk memenuhi persyaratan Pasal 1851 BW dan akta itu dibuat dengan sengaja sejak semula sebagai pedoman pelaksanaan hak dan kewajiban antara para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang kemudian perjanjian dan atau kesepakatan perdamaian itu menurut peraturan Perundang-undangan disebut akta di bawah tangan karena ditandatangani pihak Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi dan disaksikan pula oleh Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Kabupaten Barito Utara dan 70% (tujuh puluh persen) dari isi akta itu telah dan sedang dilaksanakan ;
Bahwa akan tetapi Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bukti T.1 dan bukti T.2 haruslah dikesampingkan dan tidak dapat dipertimbangkan dengan detil kedua alat bukti tersebut bukan alat bukti otentik di depan hukum. Bahwa para Pemohon Kasasi menyadari bahwa tanda bukti itu memang bukan akta otentik karena dibuat tidak di hadapan : Notaris, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil, Hakim maupun Panitera PHI ;
Bahwa akan tetapi mempunyai kekuatan sebagai akta di bawah tangan karena ditandatangani oleh pihak - pihak yang bersangkutan dan telah pula dilaksanakan dan sedang dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi atau disebut Pemohon Kasasi dengan Tergugat Rekonvensi atau disebut Termohon Kasasi ;
2.1 Kekuatan pembuktian lahir akta di bawah tangan ; bahwa dalam acara pemeriksaan keaslian yang diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk memenuhi Pasal 289 RBG, 1876 BW dan 1877 BW, kedua belah pihak yang bersangkutan mengaku keaslian akta dan tandatangan Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi ; maka akta di bawah tangan itu mempunyai kekuatan dan menjadi bukti sempurna dan isi pernyataan di dalam akta di bawah tangan itu, tidak lagi dapat disangkal ;
2.2 Kekuatan pembuktian formil akta di bawah tangan ; bahwa oleh karena tanda tangan di bawah akta telah diketahui, maka itu berarti bahwa keterangan dan pernyataan dari pada si penandatangan. Kekuatan pembuktian formil dari akta di bawah tangan ini sama dengan kekuatan formil dari akta otentik. Jadi disini telah pasti bagi siapapun bahwa si penandatangan menyatakan seperti yang terdapat di atas tanda tangannya ;
2.3 Kekuatan pembuktian materiil akta di bawah tangan ; menurut Pasal 1875 BW, Pasal 288 Rbg maka akta di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa Akta itu digunakan atau yang dapat dianggap diakui menurut Undang-Undang bagi yang menandatangani ahli warisnya serta orang - orang yang mendapat hak dari mereka merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Jadi isi keterangan di dalam akta di bawah tangan itu berlaku sebagai benar terhadap siapa yang membuatnya dan demi keuntungan orang untuk siapa pernyataan itu di buat. Suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada siapa si penandatangan hendak memberi bukti ;
Bahwa sebagaimana pembuktian Pemohon Kasasi uraikan di atas, berdasarkan hukum acara perdata Indonesia, Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ada kemungkinan telah salah menerapkan hukumnya dan atau melampaui batas wewenangnya.
Bahwa oleh sebab itu penolakan gugatan rekonvensi Pemohon Kasasi oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini tidak berdasarkan hukum dan telah melampaui wewenangnya karena tuntutan tersebut sudah dijalankan sejak kesepakatan di DPRD Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah sejak Pebruari 2010. Bahwa kemudian pada Pebruari 2011 sejak timbulnya perselisihan ini, yakni sejak Januari 2011
sampai sekarang ; walaupun telah disepakati dan diperjanjikan di DPRD Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah bertanggal 01 Pebruari 2011 pada T.11 point 3 (tiga) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut; selama proses peradilan belum mempunyai kekuatan hukum yang mengikat / pasti maka pihak perusahaan akan melakukan skorsing sebagaimana dimaksud Pasal 155 (3) UU RI No.13 Tahun 2003
bunyi (3) selengkapnya sebagai berikut pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja / buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja / buruh.
Bahwa akan tetapi pengusaha hanya membayar upah, tidak membayar hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja : 1. Tunjangan makan, 2. Tunjangan kehadiran, 3. Tunjangan Perumahan dan Tunjangan khusus (SPL) ;
Dengan demikian Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ada dugaan kecenderungan melanggar hukum; hukum perjanjian yang sedang kami jalankan dan melanggar Pasal 155 (3) UU RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti telah tepat karena Judex Facti telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu :
Bahwa, para Pemohon Kasasi (para Tergugat / Pekerja) telah melakukan mogok kerja yang tidak sah karena mengandung cacat hukum yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo. Pasal 6 ayat (1) Kepmenakertrans R.I No. Kep. 232 / Men / 2003 tentang Akibat Mogok Kerja Yang Tidak Sah ;
Bahwa, kepada para Pemohon Kasasi (para Tergugat / Pekerja) yang telah mangkir selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 20 Januari 2011 sampai dengan tanggal 26 Januari 2011 telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Termohon Kasasi (Pengugat / Pengusaha) namun para Pemohon Kasasi (para Tergugat / Pekerja) tetap tidak mau bekerja kembali sehingga sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Kepmenakertrans R.I No. Kep. 232 / Men / 2003 tentang Akibat Mogok Kerja Yang Tidak Sah dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 168 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, para Pemohon Kasasi (para Tergugat / Pekerja) dikualifikasikan “mengundurkan diri” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi (para Tergugat / Pekerja) : HADIANI, DKK tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara a quo di bawah Rp 150.000.000,-, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, para pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : H A D I A N I, DKK tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2011 oleh Dr. Salman Luthan, SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.MH. dan Buyung Marizal. SH, Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny. Murganda Sitompul, SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH.MH. ttd./ Dr. Salman Luthan, SH.MH.
ttd./ Buyung Marizal. SH.
Panitera Pengganti,
ttd./ Ny. Murganda Sitompul, SH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( Rahmi Mulyati, SH.,MH.)
NIP.040 049 629