19/Pid.Sus/2018/PT.BKL
Putusan PT BENGKULU Nomor 19/Pid.Sus/2018/PT.BKL
AGUS PRAMONO BIN WIYANTO
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ARGAMAKMUR NOMOR 207/Pid.Sus/2017/PN.Agm tanggal 3 januari 2018
P U T U S A N
Nomor 19/ Pid.Sus/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tingggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AGUS PRAMONO Bin WIYANTO;
Tempat lahir : Padang Jaya;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/20 Maret 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Flamboyan RT 05, RW. 03, Desa Giri
Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten
Bengkulu Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 207/Pid.Sus/2017/PN Agm tanggal 3 Januari 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-68/ARGAM/09/2017, tanggal 5 Oktober 2017, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa AGUS PRAMONO Bin WIYANTO pada tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2013 bertempat di Warnet Asa Komputer Jl. Flamboyan Rt. 05 Rw. 03 Desa Giri Kencana Kec. Ketahun Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud telah melakukan penyelenggaraan jasa Telekomunikasi sebelum mendapatkan izin dari Menteri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari Usaha jasa Warung Internet Asa Komputer yang di kelola oleh terdakwa dengan memanfaatkan akses jaringan Internet dari PT. Telkom, dengan belajar secara otodidak terdakwa mulai melakukan pemasangan kepada pelanggan dengan menggunakan jaringan Speedy dari PT. Telkom berupa kabel tembaga dan menggunakan Modem dan Mikrotik kapasitas 12 Megabite sebesar Rp. 2. 178.570,- (dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) perbulan.
Bahwa kemudian terdakwa menjual jaringan Internet kepada Instansi, Sekolah dan rumah tangga dengan biaya sebagai berikut : Kapasitas 256 Kilobite dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Kapasitas 384 Kilobite dengan harga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Kapasitas 1024 Kilobite dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Adapun pembayaran oleh pelanggan ke Warnet Asa Komputer (CV. KETAHUN JAYA) dilakukan setiap bulan dan warnet Asa Komputer mendapatkan penghasilan kurang lebih Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan. Perangkat yang digunakan dalam melakukan kegiatan Penyelenggaraan Jasa Akses Internet berupa :
6 (enam) unit Radio Ubiquity 5, 8 MHz yang berfungsi sebagai Radio penerima signal dan Radio Pemancar Signal,
2 (dua) unit Radio Mikrotik 5, 8 MHZ yang berfungsi sebagai pembagi bandwith.
3 (tiga unit Acces Point Router merek TP Link,
2 (dua) unit Antena Grid yang berfungsi sebagai penguat Signal,
2 (dua) unit Antena Omni yang berfungsi sebagai Pemancar,
2 (dua) unit Modem yang berfungsi menyimpan data,
2 (dua) unit Hub 16 Port yang berfungsi sebagai pembagi jalur Internet,
6 (enam) unit Adaptor yang berfungsi sebagai media Penghantar listrik,
6 (enam) unit Power Over Ethernet (POE) yang berfungsi mengantarkan tenaga Listrik ke Radio,
1 (satu) unit Inverter yang berfungsi sebagai pengubah arus dari DC ke AC,
3 (tiga) Unit Tiang Triangle yang berfungsi meletakkan Perangkat Radio.
Seiring dengan berkembangnya usaha Jasa Pemasangan Internet, maka sejak tanggal 21 Januari 2016 Warnet Asa Komputer menjadi Badan Hukum dengan bentuk CV dengan nama CV. Ketahun Jaya, dimana terdakwa sebagai Direktur. Terdakwa selaku direktur CV. Ketahun Jaya dalam menyelenggarakan jasa Telekomunikasi dalam bentuk jaringan internet tersebut belum memiliki ijin Internet Service Provider (ISP) dari yang berwenang yaitu Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) Jo Pasal 7 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum, NO. REG. PERK: PDM – 68/Argam/09/2017 tanggal 13 Desember 2017, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa AGUS PRAMONO Bin WIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Yang tidak mendapatkan izin dari Menteri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Jo. Pasal 11 Ayat (1) Jo Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi sebagaimana dalam dakwaan Kami;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS PRAMONO Bin WIYANTO berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
A. Barang-barang surat/dokumen berupa:
1. 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perusahaan CV KETAHUN JAYA dihadapan Notaris RAGA PURBA, SH. Nomor 15, tanggal 21 Januari 2016;
2. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Pemberian Izin Gangguan (HO) a.n. CV KETAHUN JAYA, Nomor: 16/B/ 87/01/ V/ 2016, tanggal 01 Februari 2016;
3. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan a.n. CV KETAHUN JAYA, Nomor: 25/B.39/V/II/2016, tanggal 25 Februari 2016;
4. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan a.n. CV KETAHUN JAYA, Nomor: 25/B.39/V/II/2016, tanggal 25 Februari 2016;
5. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor: 08.03/09.40/SIUP.M/37/II/2016, tanggal, 25 Februari 2016;
6. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Data Pelanggan Warnet Asa Komputer Tahun 2017;
7. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Daftar Tagihan Pelanggan Warnet Asa Komputer Tahun 2017;
8. 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Struk Pembayaran Jaringan Internet Speedy dari Sdr AGUS PRAMONO ke PT Telkom, periode bulan Maret 2017;
9. 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Nota Pembayaran Belanja Internet dari Sdr PUJI WIDODO selaku Pegawai Kantor Kecamatan Ketahun kepada Sdr AGUS PRAMONO;
10. 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Kwitansi Belanja Speedy dari Sdr EKA KUSNADI selaku Pegawai Puskesmas WPPV D6 Ketahun kepada Sdr AGUS PRAMONO;
11. 1 (satu) bundel Nota Pembayaran Kwitansi Pembayaran Internet dari Pelanggan kepada Sdr AGUS PRAMONO;
Dirampas untuk dimusnahkan;
B. Barang-barang berupa Peralatan:
1. 6 (enam) unit Radio Ubiquity 5,8 MHz;
2. 2 (dua) unit Radio Mikrotik 5,8 MHz;
3. 3 (tiga) unit Acces Point Router merek TP Link;
4. 2 (dua) unit Antena Grid;
5. 2 (dua) unit Antena Omni;
6. 2 (dua) unit Modem;
7. 2 (dua) unit Hub 16 Port;
8. 6 (enam) unit Adaptor;
9. 6 (enam) unit Power Over Ethernet (POE);
10. 1 (satu) unit Inverter;
11. 3 (tiga) unit Tiang Triagle;
Dikembalikan kepada Terdakwa AGUS PRAMONO Bin WIYANTO;
4. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Arga Makmur telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa AGUS PRAMONO Bin WIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Yang tidak mendapatkan izin dari Menteri” sebagaimana dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS PRAMONO Bin WIYANTO berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena Terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
4. Menetapkan agar barang bukti berupa:
A. Barang-barang surat/dokumen berupa:
- 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perusahaan CV KETAHUN JAYA dihadapan Notaris RAGA PURBA, SH. Nomor 15, tanggal 21 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Pemberian Izin Gangguan (HO) a.n. CV KETAHUN JAYA, Nomor: 16/B/ 87/01/ V/ 2016, tanggal 01 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan a.n. CV KETAHUN JAYA, Nomor: 25/B.39/V/II/2016, tanggal 25 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor: 08.03/09.40/SIUP.M/37/II/2016, tanggal, 25 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Data Pelanggan Warnet Asa Komputer Tahun 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Daftar Tagihan Pelanggan Warnet Asa Komputer Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Struk Pembayaran Jaringan Internet Speedy dari Sdr AGUS PRAMONO ke PT Telkom, periode bulan Maret 2017;
- 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Nota Pembayaran Belanja Internet dari Sdr PUJI WIDODO selaku Pegawai Kantor Kecamatan Ketahun kepada Sdr AGUS PRAMONO;
- 1 (satu) bundel foto copy yang telah dilegalisir Kwitansi Belanja Speedy dari Sdr EKA KUSNADI selaku Pegawai Puskesmas WPPV D6 Ketahun kepada Sdr AGUS PRAMONO;
- 1 (satu) bundel Nota Pembayaran Kwitansi Pembayaran Internet dari Pelanggan kepada Sdr AGUS PRAMONO;
B. Barang-barang berupa Peralatan:
- 6 (enam) unit Radio Ubiquity 5,8 MHz;
- 2 (dua) unit Radio Mikrotik 5,8 MHz;
- 3 (tiga) unit Acces Point Router merek TP Link;
- 2 (dua) unit Antena Grid;
- 2 (dua) unit Antena Omni;
- 2 (dua) unit Modem;
- 2 (dua) unit Hub 16 Port;
- 6 (enam) unit Adaptor;
- 6 (enam) unit Power Over Ethernet (POE);
- 1 (satu) unit Inverter;
- 3 (tiga) unit Tiang Triagle;
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur pada tanggal 8 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 2/Akta.Pid/2018/PN.Agm dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 12 Januari 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan Banding dari Penuntut Umum, maka kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana surat dari Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor : W8.U4/215/HN.01.10/I/2018 tanggal 18 Januari 2018, yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan surat Nomor : W8.U4/216/HN.01.10/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 yang ditujukan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanpa tanggal bulan Januari 2018 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2018;
Menimbang, sehubungan dengan pengajuan Memori Banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 27 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding Penuntut Umum tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa antara tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur terdapat perbedaan mengenai pidana pengganti yaitu berupa denda yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur dalam putusannya;
- Bahwa Penuntut Umum keberatan dan tidak sependapat atas Pertimbangan Majelis hakim dalam Putusan halaman 31 Alinea 1 yang dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pasal 47 Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatakan klausul dan/atau dalam pasal tersebut adalah pidana pokok berupa ancaman pidana penjara dapat dikomulasikan dengan pidana denda ataupun pengenaan pidana dapat dikenakan pidana pokok saja berupa pidana penjara, dan dalam penjatuhan pidana apakah hanya menjatuhkan pidana pokok ataukan dikomulasikan dengan denda sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim, namun kami sebagai Jaksa Penuntut Umum keberatan dan tidak sependapat atas Pertimbangan Majelis Hakim bahwa Pidana badan tidak bisa dikomulasikan dengan Pidana Denda yang dijatuhkan di dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kami Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa pidana denda adalah untuk pemasukan Pendapatan Negara melalui PNBP karena selama Terdakwa tidak mempunyai Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi kegiatan yang Terdakwa lakukan mengganggu pengguna jaringan yang Legal dan tidak terpenuhinya Pendapatan Negara Bukan Pajak dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Oleh karena itu Penuntut Umum mohon supaya Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan banding yang kami ajukan dan menyatakan bahwa Terdakwa AGUS PRAMONO Bin WIYANTO bersalah melakukan tindak pidana “Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Yang tidak mendapatkan izin dari Menteri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Jo. Pasal 11 Ayat (1) Jo Pasal 7 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS PRAMONO Bin WIYANTO sesuai Tuntutan Pidana yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 13 Desember 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kontra memori bandingnya pada pokoknya menolak memori banding Pembanding/Jaksa Penuntut Umum mengenai denda yang harus dijatuhkan kepada Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa Terbanding membantah alasan Pembanding dalam memori bandingnya mengenai denda yang harus dijatuhkan kepada Terbanding sesuai dengan tuntutan Pembanding, karena Pembanding dalam Proses persidangan mulai Surat Dakwaan, Pemeriksaan Alat Bukti (Saksi/Saksi Ahli, surat-surat atau petunjuk) sampai tahap Pembacan Surat Tuntutan, dalam tahapan-tahapan tersebut tidak menyebutkan angka-angka /nominal mengenai Kerugian Negara yang telah Terbanding lakukan atas perbuatan Terbanding tersebut;
- Bahwa adapun mengenai ancaman pidana dalam pasal 47 Undang-Undang No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, mengenai ancaman penjara dan atau denda, bahwa penulisan “dan atau” dapat ditafsirkan dalam tiga penafsiran yaitu pertama bisa digunakan untuk kumulatif (menambah) ditandai dengan kata “dan”, kedua bisa digunakan untuk alternative ditandai dengan kata “atau” atau bisa digunakan kedua-duanya “dan atau” yang berarti menggabungkan keduanya uang kumulatif (menambah) dan alternatif (pilihan);
- Bahwa perkara yang diajukan dipersidangan oleh Pembanding/Jaksa Penuntut Umum atas nama Terbanding bukan akibat dari adanya laporan/keluhan dari Orang/Badan Hukum akibat Perbuatan Terbanding menyebabkan mengganggu Akses Internet Penyelenggara Jasa Akses Internet lain yang resmi (legal), dengan kata lain merugikan orang lain, melainkan untuk melakukan kegiatan Operasi Penertiban Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Setelah adanya kegiatan Operasi Penertiban Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, Terbanding mengurus Ijin Usaha Jasa Akses Internet (ISP), Selaku Reseller dari PT Hawk Teknologi Solusi yang dikeluarkan pada tanggal 02 November 2016;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Banding berkenan memutuskan:
- Menolak pernyataan banding serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum selaku Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 207/Pid.Sus/2017/PN Agm tanggal 3 Januari 2018;
Atau apabila Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama Memori Banding Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding Terdakwa ternyata hanya merupakan pengulangan dari tuntutan Penuntut Umum serta pembelaan Terdakwa dan bukan merupakan hal-hal yang baru dan hal tersebut semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Arga Makmur Nomor 207/Pid.Sus/2017/PN.Agm. tanggal 3 Januari 2018 serta Memori Banding dari Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa AGUS PRAMONO Bin WIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Yang Tidak Mendapatkan Ijin dari Menteri”, sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 Ayat (1) juncto Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan menjatuhkan pidana bersyarat/percobaan terhadap Terdakwa tanpa dijatuhi pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda, sehingga pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut selanjutnya diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim tingkat pertama, maka Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 207/Pid.Sus/2017/PN Agm tanggal 3 Januari 2018 yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal-pasal dalam KUHAP, Pasal 47 juncto Pasal 11 Ayat (1) juncto Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor: 207/Pid.Sus/2017/PN Agm., tanggal 3 Januari 2018, yang dimintakan banding;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (Duaribu Limaratus Rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 oleh kami DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Majelis, IDA MARION, S.H., M.H. dan H. AGUSTI, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Nomor 19/Pen.Pid.Sus/2018/PT BGL, tanggal 6 Februari 2018, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 8 Maret 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta NAZORI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
IDA MARION, S.H., M.H. DIDIEK RIYONO PUTRO, S.H., M.Hum.
H. AGUSTI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
NAZORI, S.H.