2090/Pid.SUS/2014 /PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 2090/Pid.SUS/2014 /PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUCHORI BIN BAHRUDIN (ALM)
hukum 10 bulan
P U T U S A N
No. 2090/Pid.SUS/2014 /PN.TNG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : BUCHORI BIN BAHRUDIN (ALM)
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 48 tahun / 24 Desember 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jln. Balai Rakyat No8 Rt. 005/Rw.05 Kel. Balekambang
Kecamatan Kramat Jati Kodya Jakarta Timur ;
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 25 Agustus 2014 No. SP.Han/334/VIII/2014/Reskrim, sejak tanggal 25 Agustus 2014 s/d 13 September 2014 ;
Perpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 10 September 2014 2014 No. B- 20/0.6.11.3/Euh.1/ 2014 sejak tanggal 14 September 2014 s/d 23 Oktober 2014
Penahanan oleh Penuntut umum tanggal 21 Oktober 2014 No. PRINT 467/0.6.11.3/Euh.2/10/2014 sejak tanggal 21 Oktober 2014 s/d 9 Nopember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Nopember 2014 No. 2090/Pid.SUS/2014/PN.TNG sejak tanggal 27 Oktober 2014 s/d 25 Nopember 2014 ;
Perpanjang oleh Wakil ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 17 Nopember 2014 No. 2090/PID/SUS/2014/PN.TNG sejak tanggal 26 Nopember 2014 s/d 24 Agustus 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dipersidangan perkara ini ;
Telah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum, tanggal terhadap diri Terdakwa, yang pada pokoknya merang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menytakan terdakwa BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN bersalah melakukan tindak pidana Menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 secara bersama – sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dlam pasal 104 ayat (1) huruf a UU RI no. 39 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Surat Dakwaan ke tiga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN berupa pidana selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) sbusidair 1 (satu) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan agar terakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya terdakwa menyatakan mohon kepada majelis Hakim untuk memutus yang seringan ringannya, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Repolik secara liasan yang menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan altrnatif No. Reg.PDM. 478/TNG/10/2014 tertanggal 23 Oktober 2014, yang uraian lengkapnya adalah sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa BUCHORI BIN (ALM) BAHRUDIN bersama sama dengan ANDRE (DPO) paad hari kamis tanggal 03 Juli 2014 sekira jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014, bertempat di Terminal II E keberangkatan Bandara Soekarno Hatta Kel. Dan Kecamatan Benda Kota Tangerang atau setidak tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini : Menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 di Area terminal 2 Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta. Saat ADITYO WIJANARKO SH. dan saksi SUHARTONO (Anggota Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Tangerang) sedang melaksanakan tugas observasi sekitar pukul 23.30 wib mendapat informasi bahwa ada banyak CTKI yang diduga akan diberankgan secara illegal tanpa dilengkapai dengan dokumen - dokumen yang sah yang akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat ETIHAD tujuan Jakarta Abudhabi-Doha dan sudah berada di Area Pintu Gate E 7
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 pukul 01.00 wib saksi ADITYO WIJANARKO SH. serta saksi SUHATONO menuju ke Gate E 7 lalu bertemu dengan salah satu CTKI selanjutnya melakukan inftrogasi lisan dan menjelaskan salah saatu CTKI tersebut akan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri (Abudhabi- doha ) ada yang melalui PPTKIS (perusahaan Pengarah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) serta dokumen keberangkatan yang ada hanya berupa paspor, boarding pass dan visa.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan benar didapati/ditemukan 19 (Sembilan belas) CTKI yang akan siap berangkat namun tidak dengan dokumen yang sah yaitu : Perjanjian kerja, Medical Report, kartu Asuransi, Surat Sertifikasi Kompetensi Kerja, KTKLN (Kartu tenaga Kerja Luar Negeri) Rekomendasi verifikasi KTJLN, serta tidak dilakukan PAP (pembekalan Akhir Pemberangkatan). Selanjutnya saksi ADITYO WIJANARKO SH. mengamankan CTKI tersebut dan dibawa ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa adapun kronologis Pengiriman CTKI No. Prosedural an. Saksi AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI dan saksi KHOTIJAB BT KASIM RAYIN ke Abudhabi yaitu :
Awalnya pada bulan Juni 2014 ANDRE (DEPO) menelepon terdakwa untuk minta dibuatkan Visa 2 CTKI (An. Saksi AYI KHOERIYAH BINTI YAHYA AMRI dan saksi KHOTIJAH BINTI KASIM RAYIN) yang akan berangkat ek Abudhabi, kemudian terdakwa menyuruh ANDRE (DPO) dan saksi DACE untuk mengirim email dokumen CTKI berupa, foto copy biodata, foto copy paspor dan hasil medical Chek Up yang dibuat sendiri oleh ANDRE (ANDRE) ke alamat email Agen Albusaidi yang di Abudhabi yaitu [email protected] (dokumen CTKI saksi KHOTIJAH BINTI KASIM RAYIN dikirim oleh ANDRE (DPO) dan [email protected] (dokumen CTKI saksi AYI KHOERIYAH BINTI YAHHYA AMRI dikirim oleh saksi DACE) dengan menggunakan email terdakqwa [email protected]; akan berangkat ke Abudhabi, kemudian terdakwa menyuruh ANDRE (DPO)dan saksi DACE untuk merigirim email dokumen CTKI berupa biodata, fotocopy biodatafotocopy paspor dan hasil Medical Chek Up yang dibuat sendiri oleh ANDRE (ANDRE) ke alamat email Agen Albusaidi yang di Abudhabi yaitu [email protected] (dokumen CTKI saksi KHOTIJAH BINTI KASIM RAYIN dikirim oleh ANDRÉ (DPO) dan [email protected] (dokumen CTKI saksi AYI KHOERIYAH BINTI YAHYA dikirim oleh saksi DACE) dengan menggunakan email[email protected].
Bahwa setelah itu terdakwa menghubungi Agen Albusaidi untuk memastikan dokumen tersebut sudah sampai dan agar dibantu proses pengurusan Visarya
Bahwa dalam pengajuan CTKI tersebut terdakwa mengatas namakan diri terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan PT. Anugerah Sumber Rejeki tempat terdakwa bekerja;
Bahwa sekitar 2(dua) minggu kemudian terdakwa menerima email dan Agen Albusaidi memberitahukan bahwa Visa 2 (dua) orang Calon TK tersebut sudah jadi kemudian terdakwa print ski diberikan kepada ANDRE (OPO);
Bahwa kemudian pads akhir bulan Juni 2014 terdakwa diberitahu oleh ANDRE (DPO) bahwa untuk tiket 2(dua) orang Calon TKI tersebut akan di sued/dibeli selanjutnya terdakwa menelpon Agen Albusaidi dan memberitahukan hal tersebut untuk minta kiriman uang;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat kiriman uang dan Agen Albusaidi sebesar 2000 Dolar Amerika ke rekening Dollar milik Terdakwa sendiri yang diperuntukan biaya tiket dan Handle 2 (dua) orang Calon TKI.
Bahwa selanjutnya uang tersebut terdakwa serahkan kepada ANDRE (DPO) di sekitar Rumah Makan Agus Salim daerah Condet Jakarta Timur dan ANDRE (DRO) memberitahukan bahwa 2(dua) orang Calon TKI tersebut (saksi AYI KHOERIYAH BINTI YAHYA AMRI dan saksi KHOTIJAH SINTI KASIM RAYIN) akan berangkat ke Abudhabi tanggal 3 Juli 2014 dengan menggunakan pesawat Etihad;
Bahwa setelah tiket Pesawat Etihad dibeli oleh ANDRE (DPO) terdakwa memberitahukan kepada Agen Albusaidi bahwa 2(dua) orang Calon TKI akan berangkat pada tanggal 3 Juli 2014 dan selain itu meminta supaya dijemput sesampainya di Abudhabi;
Bahwa rencananya apabila 2(dua) orang Calon TKI tersebut sudah sampal di Abudhabi dan dijemput, Agen Aibusaidi akan mengirim uang sebesar 1.400 (seribu empat ratus) Doar Amerika per 1(satu) Calon TKI kepada terdakwa untuk selanjutnya uang tersebut akan terdakwa serahkan kepada ANDRE (DPO) sebesar 1.300 (seribu tiga ratus) Dolar Amerika per 1(satu) Calon TKI sedangkan yang 100 (seratus) Dolar Amerika per I(satu) Calon TKI untuk terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2014 2(dua) orang Calon TKI tersebut tidak lagi berangkat ke Abudhahi karena diamankan oleh Anggota Polisi Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Tangerang karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah seperti Perjanjian kerja, Medical Report, Kartu Asuransi Surat Sertifikasi Kompetensi Kerja,KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) .Rekomendasi verifikasi KTKLN, serta tidak dilakukan PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan), sedangkan ANDRE (DPO) sampai saat mi tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadeannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.39 tentang Penempatan dan Perindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KE DUA:
Bahwa terdakwa BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN bersama-sama dengan ANDRE (DPO) pada bari Kamis tanggal 03 Juli 2014 sekira jam 01,00 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014 , bertempat di Terminal II E Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta Kel. Dan Kec.Benda Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mongadili parkera ini. Menempatkan Calon TKI/TKl yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 51,menempatkan TKI diluar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dencian cara sebagai berikut;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 di Area Terminal 2 Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, saat saksi ADITYO WIJANARKO, SH dan saksi SUHARTONO (Anggota Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Tangerang) sedang melaksanakan tugas Observasi sekitar pukul 23.30 Wib mendapat informasi bahwa ada banyak CTKI yang diduga akan diberangkatkan secara illegal tanpa dilengkapi dengan dokumen —dokumen yang sah yang akan diberangkatkan dengan rnenggunakan Pesawat ETIHAD tujuan Jakarta-Abudhabi-Doha dan sudah berada di Area Pintu Gate E.7 ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Juii 2014 sekira pukul 01.00 Wib saksi ADITYO WIJANARKO,SH serta saksi SUHARTONO menuju ke Gate E7 lalu bertemu dengan salah satu CTKI selanjutnya melakukan introgasi lisan dan menjelaskan salah satu CTKI tersebut akan bekerja menjadi Pembantu Rumah Tangga di Luar Negeri (Abudhabi-Doha) ada yang melalui PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta) serta dokumen keberangkatan yang ada hanya berupa pasporboarding pass dan Visa;
Bahwa seteiah dilakukan pengecekan dan benar didapati iditemukan 19 (Sembuan bes CTKI yang akan siap berangkat namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yaitu : perjanjian kerja, Medical Report, Kartu asuransi, surat Sertifikasi Kompetensi Kerja ( Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) Rekomendasi vertical KTKLN, serta tidak dilakukan PAP ( Pembekalan akhir Pemeberangkatan), selanjutnya saksi ADITYO WIJANARKO, SH. mengamankan CTKI tersebut dan dibawa ke polres Kota Bandara Soekarno Hatta Tangerang guna Penyidikan Lebih lanjut.
Bahwa adapun kronologis pengiriman CTKI Non Prosedural an. Saksi AYI KHOERIYAH BT. YAHYA AMRI dan saksi KHOTLJAH ST KASIM RAYIN ke Abudhabi yaitu:
Awalnya pada bulan Juni 2014 ANDRE (DPO) menelpon terdakwa untuk minta dibuatkan Visa 2 CTKI (An saksi AYI KHOERIYAH BINTI YAHYA AMRI dan saksi KHOTIJAH BINTI KASIM RAYIN) yang akan berangkat ke Abudhabi, kemudian terdakwa menyuruh ANDRE (DPO) dan saksi DACE untuk mengirim email dokumen CTKI berupa biodata, fotocopy biodata,fotocopy paspor dan hasil Medical Chek Up yang dibuat sendiri oleh ANDRE (ANDRE) ke alamat email Agen Albusaidi yang di Abijdhab yaitu ; [email protected] (dokumen CTKI saksi KHOTIJAH BINTI KASIM RAYIN
dikirim oleh ANDRE (DPO) dan [email protected] (dokumen CTKI saksi AYI KHOERIYAH BINTI YAHYA AMRI dikirim oleh saksi DACE ) dengan menggunakan email terdakwa. [email protected].
Bahwa setelah itu terdakwa menghubungi Agen Albusaidi untuk memastikan dokumen tersebut sudah sampai dan agar dibantu proses pengurusan Visanya ;
Bahwa dalam pengajuan CTKI tersebut terdakwa mengatasnamakan diri terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan PT.Anugerah Sumber Rejeki tempat terdakwa bekerja;
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu kemudian terdakwa menerima email den Agen Albusaidi memberitahukan bahwa Visa 2 (dua) orang Calon TKI tersebut sudah jadi kemudian terdakwa print lalu dibenikan kepada ANDRE (DPO);
Bahwa kemudian pada akhir bulan Juni 2014 terdakwa diberitahu oleh ANDRE (DPO) bahwa untuk tiket 2(dua) orang Calon TKI tersebut akan di sued/dibeli selanjutnya terdakwa menelpon Agen Albusaidi dan memberitahukan hal tersebut untuk minta kiriman uang;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat kiriman uang dan Agen Albusaidi sebesar 2000 Dolar Amerika ke rekening Dollar milik terdakwa yang diperuntukan biaya tiket dan handle 2(dua) orang TKI ;
Bahwa selanjutnya uang tersebut terdakwa serahkan kepada ANDRE (DPO) di sekitar Rumah Makan Agus Salim daerah Condet Jakarta Timur dan ANDRE (OPO) memberitahukan bahwa 2(dua) orang Calon TKI tersebut (saksi AYI KHOERIYAH BINTI YAHYA AMRI dan saksi KHOTIJAH BINTI KASIM RAYIN) akan berangkat ke Abudhabi tanggal 3 Juli 2014 dengan menggunakan pesawat Etihad;
Bahwa setelah tiket Pesawat Etihad dibeli oleh ANDRE (DPO) terdakwa memberitahukan kepada Agen Albusaidi bahwa 2(dua) orang Calon TKI akan berangkat pada tanggal 3 Juli 2014 dan selain itu meminta supaya dijemput sesampainya di Abudhabi;
Bahwa rencananya apabila 2(dua) orang Calon TKI tersebut sudah sampai di Abudhabi dan dijemput, Agen Albusaidi akan mengirim uang lagi sebesar 1.400 (seribu empat ratus) Dolar Amerika per 1 (satu) Calon TKI kepada terdakwa untuk selanjutnya uang tersebut akan terdakwa serahkan kepada ANDRE (DPO) sebesar 1300 (seribu tiga ratus) Dolar Amerika per 1(satu) Calon TKI sedangkan yang 100 (seratus) Doiar Amerika per 1 (satu) Calon TKI untuk terdakwa;
Bahwa selanjutnya pads tanggal 3 Juli 2014 2(dua) orang Calon TKI tersebut tidak jadi berangkat ke Abudhabi karena diamankan oleh Anggota Polisi Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Tangerang karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah seperti Perjanjian kerja,Medical Report,Kartu Asuransi surat Sertitikasi Kompetensi Kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), Rekomendasi verifikasi KTKLN serta tidak dilakukan PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan), sedangkan ANDRE (DPO) sampai saat mi tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang N 39 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIAGA
---- bahwa terdakwa BUCHORI BIN (ALM) BAHRUDIN bersama-sama dengan ANDRE (DPO) pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014 , bertempat di Terminal II E Keberangkatan Bandara Soekanno Hatta KeL Dan Kec. Benda Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Perbuatan tensebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada han Rabu tanggal 02 Juli 2014 di Area Terminal 2 Keberangkatan Bandana Soekarno Hatta,saat saksi ADITYO WIJANARKO,SH dan saksi SUHARTONO (Anggota Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Tangerang) sedang melaksanakan tugas observasi sekitar 23.30 Wib. mendapat informasi bahwa ada banyak CTKI yang diduga akan diberangkatkan secara illegal tanpa dilengkapi dengan dokumen – dokumen yang sah yang akan diberangkan dengan menggunakan pesawat ETIHAD tujuan Jakarta Abudhabi-doha dan sudah berada di Aerea pintu Gate E7
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekira pukul 01.00 wib saksi ADITYO WIJANARKO, SH. serta saksi SUHARTONO menuju ke Gate E7 lalu bertemu dengan salah satu CTKI selanjutnya melakukan introgasi lisan dan menjelaskan salsh satu CTKi selanjutnya melakukan introasi dan menjelaskan salahs atu cTKI tersebut akan bekerja menjadi Pembantu Rumah Tangga di Luar negeri (Abudhabi-Doha) ada yang melalui PPTKIS (perusahaan Pengarah Tenagar kerja Indonesia Swasta) serta dokumen keberangkatan yang ada hanya berupa paspor, boarding pass dan visa ;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan dan benar didapati/ditemukan 19 (Sembilan belas) CTKI yang akan siap berangkat namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah yaitu : Perjanjian kerja medical Report Kartu asuransi Sertifikasi kompetensi kerja KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ) rekomendasi verifikasi KTKLN serta tidak dilakukan PAP (Pembekalan Akhir pemberangkatan), selanjutnya saksi ADITYO WIJANARKO SH. mengamankan CTKI tersebut dan dibawa ke Polres Kota Bandara Soekarno hatta Tangerang guna Penyidik Lebih lanjut.
Bahwa adapun kronologis Pengiriman CTKI Non Prosedural an. Saksi AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI dan saksi KHOTIJAH BT KASIM RAYIN ke Abudhabi yaitu :
Awalnya pada bulan Juni 2014 ANDRE (DPO) menelepon terdakwa untuk minta dibuatkan Visa 2 CTKI (An. Saksi AYI KHOERIYAH BINTI YAHYA AMRI dan saksi KHOTIJAH BINTI KASIM RAYIN) yang akan berangkat ke Abudhabi, kemudian terdakwa menyuruh ANDRE (DPO) dan saksi DACE untuk mengirim email dokumen CTKI berupa biodata foto copy biodata, cofy paspor dan hasil Medical Chek Up yang dibuat sendiri oleh ANDRE (ANDRE) ke alamat email Agen Albusaidi yang di Abudhabi yaitu [email protected] (dokumen CTKI saksi KHOTIJAH BINTI KASIM RAYIN dikirim oleh ANDRE (DPO) dan [email protected]. (dokumen CTKI saksi AYI KHOERIYAH BINTI YAHYA AMRI dikirim oleh saksi DACE) dengan menggunakan email terdakwa [email protected].
Bahwa setelah itu terdakwa menghubungi Agen Albusaidi untuk memastikan dokumen tersebut sudah sampai dan agar dibantu ses pengurusan visanya;
Bahwa dalam pengajuan CTKI tersebut terdakwa mengatasnamakan diri terdakwa sendiri tanpasepengetahuan PT. Anugrah Sumber rejeki terdakwa bekerja ;
Bahwa sekitar 2(dua0 minggu kemudian terdakwa menerima email dari Agen Albusaidi memberitahukan bahwa Visa 2 (dua) orang Calon TKI tersebut sudah jadi kemudian terdakwa print lalu diberikan kepada ANDRE (DPO);
Bahwa kemudian pada akhir bulan Juni 2014 terdakwa diberitahuoleh ANDRE (DPO) bahwa untuk tiket 2 (dua) orang Calon TKI tersebut akan disued/dibeli selanjutnya terdakwa menelepon Agen Albusaidi dan memberitahukan hal tersebut untuk minta kriiman uang ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendapat kiriman uang dari Agen albusaidi sebesar 2000 Dollar Amerika ke rekening Dollar milik terdakwa sendiri yang diperuntukan biaya tiket dan Handle 2 (dua) orang Calon TKI ;
Bahwa selanjutnya uang tersebut terdakwa serahkan keapda ANDRE (DPO) di sekitar Rumah Makan Agus Salim daerah Condet Jakarta Timur dan ANDRE (DPO) memberitahukan bahwa 2 (dua) orang Calon TKI tersebut (saksi AYI KHOERIYAH BINTI YAHYA dan saksi KHOTIJAH BINTI KASIM RAYIN) akan berangkat ke Abudhabi tanggal 3 Juli 2014 dengan menggunakan pesawat Etihad ;
Bahwa setelah tiket Pesawat Etihad dibeli oleh ANDRE (DPO) terdakwa memberitahukan kepada Agen albusaidi bahwa 2 (dua) orang Calon TKI akan berangkat pada tanggal 3 juli 2014 dan selain itu meminta supaya dijemput sesampainya di Abudhabi ;
Bahwa rencananya apabila 2 (dua) orang Calon TKI tersebut sudah sampai di Abudhabi dan dijemput Agen albusaidi akan mengirim uang lagi sebesar 1.400 (seribu empat ratus ) Dollar amerika per 1 (satu) Calon TKI kepada terdakwa untuk selanjutnya uang tersebut akan terdakwa serahkan kepada ANDRE (DPO) sbesar 1.300 (seribu tiga ratus) Dollar amerika per 1 (satu) Calon TKI sedangkan yang 1200 (seratus) Dollar amerika per 1 (satu) orang Calon TKI untuk terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 juli 2014 2 (dua) orang Calon TKI tersebut tidak jadi berangkat ke Abudhabi karena diamankan oleh Anggota Polisi Polres Kota Bandara Soekarno Hatta tangerang karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah seperti : perjanjian kerja, Medical Report, Kartu Asuransi Surat Sertifikat Kompetensi kerja, KTKLN (kartu Tenagar kerja Luar Negeri) Rekomendasi vertical KTKLN, serta tidak dilakukan PAP (Pembekalan Akhir pemberangkatan) sedangkan ANDRE (DPO) sampai saat ini tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
----------- perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 ayat (1) huruf a Undang – undang No. 39 tentang pemempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ( keberatan );
Menimbang, bahwa guna membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi untuk didegnar keterangannya sebagai berikut :
SAKSI SUHARTONO dimuka persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi anggota polisi dari Polsek Bandara Soekarno Hatta, pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 jam 21.wib, saksi melakukan observasi wilayah Bandara Soekarno Hatta kemudian saksi mendapat informasi ada pengiriman TKI diduga non procedural;
Bahwa atas informasi tersebut saksi menindak lanjuti ke terminal kebarangkatan terminal 2 B kemudian atas informasi tersebut saksi dan rekan menindak lanjuti setibanya di terminal 2 B saksi melihat ada 19 (Sembilan belas orang calon TKI ) yang akan berangkat keluar negeri sedang menunggu untuk berangkat kemudian saksi menghampiri salah seorang calon TKI dan melakukan introgasi, apakah benar akan berangkan keluar negeri menjadi TKI di jawab benar, kemudian saksi mengecek dokumen kelangkapan calon TKI, ternyata dokumen tidak lengkap
Bahwa setelah itu saksi menanyakan kepada calon TKI tersebut diberangkatkan oleh perusahaan apa, calon TKI menagatakan diberangkatkan oleh PT. Aqba Putra mandiri, PT. Rayana Manggahina, PT. Duta Putra Banten dan PT. Duta Banten ;
Bahwa calon TKI tidakdilengkapi dengan dokumen KTKLN dan PAP
Bahwa calon TKI tersebutrencananya akan diberangkatkan ke Abudhabi dan Dhaha (Qatar) ;
Bahwa calon TKI yang akan berangkan keluar negeri adalah perempuan semua, dan pada saat itu saksi tidak melihat terdakwa di Bandara Soekano Hatta ;
SAKSI REZA ABIDIN JUFRI, S.KOM BIN FIKRI JUKRI dimuka persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi dan saksi telah memberikan keterangan, lalu dibuatkan berita acara dan saksi menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut ;
Bahwa saksi memberikan keterangan di Polisi berkaitan dengan pemberangkatan Calon Tenaga kerja keluar negeri ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Jasa Angkasa Semesata (JAS) bergerak dibaidang jasa Groundhanding penerbangan perusahaan asing ;
Bahswa yang saksi ketahui peramasalahan terakwa adalah masalah pemberangkatan calon TKI ke Abudhabi dan Dhaha ( Qatar) ;
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2014 saksi sedang bertugas rutin menghandle penumpang yang akan berangkat keluar negeri, pada jam 00.30 saksi mendapat telepon bahwa aka nada pemberangkatan Group yaitu rombongan calon TKI ke Abudhabi ;
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2014 ada rombongan Calon Tenaga kerja chekin selanjutnya saksi mengecek passport, visa dan tiket dan saksi tidak mengetahui syarat syarat ( dokumen dokumen ) lain untuk pemberangkatan TKI, saksi memeriksa sesuai SOP yaitu Tiket, Pasport dan Visa ;
Bahwa pada hari itu juga saksi mendapat laporan dari rekan bahwa ada pembetalah pembarangkan calon TKI ke Abudhabi, pertama satu orang, kemudian 5 orang selnjutnya saya mendapat kabar 87 orang tidak bisa berangkat, karena dokumen tidak lengkap ;
SAEFUL MILAH BIN H. FURQON dimuka persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Jasa angkasa Semesta (JAS) sudah berjalan 6 (enam) tahun
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi dan saksi telah memberikan keterangan, lalu dibuatkan berita acara dan saksi menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut ;
Bahwa saksi memberikan keterangan di Polisi berkaitan dengan pemberangkatan Calon Tenaga kerja keluar negeri ;
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2014 saksi sedang bertugas rutin menghandle penumpang yang akan berangkat keluar negeri, pada jam 00.30 saksi mendapat telepon bahwa aka nada pemberangkatan Group yaitu rombongan calon TKI ke Abudhabi ;
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2014 ada rombongan Calon Tenaga kerja chekin selanjutnya saksi mengecek passport, visa dan tiket dan saksi tidak mengetahui syarat syarat ( dokumen dokumen ) lain untuk pemberangkatan TKI, saksi memeriksa sesuai SOP yaitu Tiket, Pasport dan Visa ;
Bahwa pada hari itu juga saksi mendapat laporan dari rekan bahwa ada pembetalah pembarangkan calon TKI ke Abudhabi, pertama satu orang, kemudian 5 orang selnjutnya saya mendapat kabar 87 orang tidak bisa berangkat, karena dokumen tidak lengkap ;
SAKSI NASER, dimuka persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga, saksi bekerja di PT. Anugrah Sumber Rejeki, sebagai Direktur sedangkan terdakwa sebagai karyawan.
Bahwa PT. Anugrah Sumber Rezeki bergerak di bidang pembrangkatan calon Tnega kerja Indonesia ke luar negeri.
Bahwa terdakwa di Pt. Anugrah Sumber rejeki bertugas sebagai tenaga kerja yang akan berangkat keluar negeri diseleksi oleh terdakwa dan terdakwa juga bisa bahasa Arab sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai bpenghubung dengan Negara yang akan dikirim calon tenaga kerja.
Bahwa terdakwa bekerja sudah 9 (Sembilan) tahun di Pt. Anugrah Sumber Rejeki. awalnya terdakwa tidak masuk kantor selama 10 hari kemudian saksi datang kerumah terdakwa katanya ada urusan yang belum selesai terdakwa janji akan masuk 2 minggu kemudian, ternyata saya mendengar terdakwa ada di Polres Bandara Sokarno Hatta kasus pemberangkatan calon TKI ke Abudhabi dan Dhaha (Qatar)
Bahwa saksi pernah diperiksa polisi berkaitan dengan pemberangkatan calon tenaga kerja ke Luar Negeri yaitu Abudhabi dan Dhaha (Qatar) dan menurut para TKI mereka diberangkatkan melalui PT. Anugrah Sumber Rejeki, sebanyak 87 orang dan saya jelaskan kepada Polisi dari PT. Anugrah Sumber Rejeki tidak ada memberangkatkan TKI ke Abudhabi atau Dhaha (Qatar)
SAKSI KAMALUDIN BIN YAHYA dimuka persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di klinik Dewi Sartika medical Centre beralamat di Jln. Raya condet No. 39 Jakarta Timur ;
Bahwa Klinik Dewi Sartika ditunjuk sebagai klinik yang melayani pemeriksaan calon TKI ke luar negeri, dan tergabung dengan GAMCA (GCC Aproved Medical Centre yang melayani pemeriksaan kesehatan bagi calon TKI dan untuk mengeluarkan Sertifikat Kesehatan harus ada nomor ID Calon TKI bagi TKI informal dan bagi calon TKI Formal . mandiri tidak perlu nomor ID
Bahwa proses pemeriksaan calon (SPK) TKI pertama ;
Calon TKI datang ke Klinik dengan diantar oleh karyawan PJTKI atau sponsor Calon TKI, mengisi formulir pendaftaran atau Surat pengantar kesehatan serta identitas calon TKI, membayar administrasi ;
Bahwa terdakwa tidak pernah datang ke Klinik Dewi Sartika Centre memaca calon TKI ;
Bahwa Sdri AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI pernah datang ke Klinik Dewi Sartika dengan nomor register 0058 pada tanggal 9 Juni 2014 dan ternyata AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI pemeriksaan kesehatan tidak tuntas sehigga tidak dikeluarkan sertifkat kesehatan dari Klinik Dewi Sartika
SAKSI UMAR HAIDIR BIN HADIR, dimuka persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku direktur PT. Aqbal Putra Mandiri, beralamat di Jln. Batu Sari Condet Jakarta Timur, yang bergerak dibaidang pemberangkatan Calon TKI keluar negeri.
Bahwa sejak satu tahun yang lalu Pt. Aqbal Putra Mandiri tidak pernah memberangkatkan calon TKI, dan pada bulan Agustus 2014 saksi ditelepon oleh BNP2TKI dan pihak binapenanta Kementrian Tenaga kerja untuk dikomfirmasi sehubungan dengan adanya 2 (dua) orang calon TKI yang akan berangkan ke Abudhabi dan dhaha (Qatar) non procedural ;
Bahwa pada bulan Agustus 2014 saksi dipanggil Polisi Soekarno Hatta, karena ada calon TKI yang akan berangkat ke Abudhabi dan Dhaha (Qatar) non procedural, dan sampai saat ini saksi belum pernah bertemu dengan Calon TKI yang akan berangkat ke Abudhabi tersebut ;
Bahwa setelah saksi mendapat informasi dari Polisi bahwa para calon TKI tersebut di berngktakan oleh PT. Aqbal Mutra Mandiri, direkturnya Terdakwa, kemudian saksi mencari terdakwa, setelah bertemu dengan terdakwa ia mengatakan yang berangkatkan calon TKI tersebut adalah Adnre, kemudian saksi membawa Andre dan Terdakwa kekantor polisi untuk menjelaskan duduk yang sebenarnya ;
Bahwa saksi tidak pernah berhubngan dengan Terdakwa atau Andre sehubungan dengan pemberangkatan Calon TKI keluar negeri.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah berusaha untuk menghadirkan saksi DANCE, AYI KHOIRIYAH dan SITI CHODIJAH, akan tetapi saksi telah dipanggil beberapa kali tidak dapat hadir dan atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi DANCE, AYI KHOIRIYAH dan SITI CHODIJAH dibacakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi DANCE, AYI KHOIRIYAH dan SITI CHODIJAH dibacakan oleh Penuntut Umum dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik, dan semua yang terdakwa terangkan di penydik adalah benar ;
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. Anugrah Sumber Rejeki dibagian operasional, dan pada bulan Juli 2014 terdakwa mengurus visa pemberangkatan TKI keluar negeri diluar dari PT. Anugrah Sumber Rejeki ;
Bahwa terdakwa di tangkap polisi pada tanggal 25 Agustus 2014, sehubungan dengan proses pemberangkatan TKI ke Abudhabi non procedural ;
Bahwa awalnya pada bulan Juli 2014 datang Andri meminta bantuan kepada saksi untuk dibuatkan visa dan pada saat itu Terdakwa diperkenalkan kepada Dance ;
Atas permintaah Andri saya sanggupi asal biaya proses visa sebesar $ 100 per orang, ternyata Sdr. Andre dan Dance tidak keberatan, selanjutnya Andre melengkapi dokumen yaitu passport, medical chek up, ternyata medical chek upa belum lengkat Sdr. Andre akan melangkapi dan akan mengirim ke Agen Albusaidi di Abu Dhabi yaitu Kartika 1974 @yahoo.com lalu Andre mengirim dengan menggunakan email terdakwa [email protected]. Ke [email protected].
Bahwa visa yang terdakwa kerjakan atas nama KHOTIJAH BINTI KASIM, AYI BINTI YAHYA AMRI, setelah visa tersebut selesai terdakwa menyerahkan kepada Dance ;
Bahwa terdakwa hanya mengurus Visa dan tidak mengurus dokumen yang lain
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku passport RI No. A8280661, 1 lembar boarding pass etihad Airway No. penerbangan EY 471 tujuan Jakarta Abu Dhabi, 1 lembar visa UEA No. entry Permit 101/2014/07/0072580 yang kesemuanya An. AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI.
1 (satu) buku passport RI no. A8417745,1 lembar boerading pass etihad Airways No. penerbangan EY 471 tujuan Jakarta Abudhabi, 1 lembar visa UEA No. Entry permit 101/2014/07/007/3010 yang kesemunya an. KHOTIJAH KASIM RAYIN ;
1 (satu) buku passport RI Nomor A8278762, 1 lembar boarding pass Etihad Airways No. Penerbangan EY tujuan Jakarta Baudhabi, 1 lembar Visa UAE nomor Entry permit 152/2014/07/0042108 yang kesemuanya an MASLIAH BT ONI EDI
1 lembar formulir surat pengantar kesehatan Dewi Sartika Medical Centre dengan nomor register 0058 tertanggal 09 Juni 2014 an. AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI
1 lembar print out email keluar dari akun milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN yang beralamatkan [email protected] [email protected] yang berisiVisa KHOTIJAH
1 lembar print out email keluar dari milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN yang beralamatkan [email protected] ke kartika 1974 @yahoo.Com yang berisi Medical Report AYI KHOERIYAH BT AMRI DI RAYHAN MEDICAL CENTRE;
1 lembar print out email keluar dari akun milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN yang beralamatkan [email protected] ke kartika 1974 @yahoo.com yang berisi medical report AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI di RAYHAN MEDICAL CENTRE ;
2 lembar print out emai keluar dari akun milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDI yang beralamatkan [email protected] ke kartika [email protected] yang berisi Scan passport AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI di RAYHAN MEDICAL CENTRE
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umu, Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative sehingga Majelis Hakim memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan ketiga yaitu dakwaan Pasal 104 ayat (1) huruf a UU RI No. 39 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa
Orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan penganjur.
Ad. 1 Unsur barang siapa :
Menimbang bahwa yang dimaksud “ Barang siapa ” adalah menunjuk kepada seorang sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang di maksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat Dakwaannya dan yang bersangkutan di pandang mampu mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Menimbang bahwa pengertian unsur “ Barang siapa ” tersebut dikaitakan dengan fakta dan terungkap di persidangan, maka terbukti fakta bahwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa identitas pelaku tindak pidana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah terdakwa dan menurut pengamatan majelis hakim dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Menimbang, bahwa selain itu selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban hukum terhadapnya sehingga dengan demikin Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Barang siap “ ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. Orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekitar pukul 02.00 wib di Terminal D II keberangkatan Bandara Soekarno Hatta Kelurahan Benda Kecamatan benda Kota Tangerang, terdakwa telah membantu mengurus visa keberangkatanan Calon TKI yang akan berangkat Ke Abudhabi dan Dhaha ( Qatar) ;
Menimbanb, bahwa berawal terdakwa dihubungi oleh Andre kawan terdakwa yang meminta tolonga kepada terdakwa untuk mengurus visa, kemudian terdakwa dikenalkan dengan Dance, dan Terdakwa hanya membantu 2 (dua) orang yaitu Ayi Kahiriyah serta Siti Khodijah dengan ketentuan terdakwa meminta imbalan / ongkos pengurusan sebesar $ 100 per orang, permintaah terdakwa diterima oleh Dance dan Andre.
Menimbang, bahwa ternyata dokumen kedua calon TKI tersebut tidak lengkap, tidak ada medical chek up, tidak ada KTKLN, dan untuk melengkapi dokumen tersebut Dance dan Andre sanggup mengirim ke Abudhabi, kemjudian terdakwa menyerahkan email terdakwa yaitu [email protected]. Ke [email protected]. Dan selanjutnya kelengkapan dokumen diurus sendiri oleh Andre dan Dance, ternyata visa kedua TKI itu dikabulkan, setelah jadi visa terdakwa serahkan kepada Andre.
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa tidak mengetahui lagi perkembangan calon TKI tersebut, pada bulan Agustus 2014 Terdakwa dibawa oleh saksi Umar Chaidir ke kantor Polisi Soekarno Hatta, karena telah memberangkatkan calon TKI keluar negeri Non procedural ;
Dengan demikian unsur ke 2 .Orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Ad. 3 Unsur Yang menyuruh melakukan, yang turu serta melakukan dan pengajur .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta dipersidangan bahwas terdakwa pada bulan April 2014 terdakwa dihubungi oleh saksi Andre dan diperkenalkan kepada Dance, ternyata saksi Andre meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengurus pembuatan visa calon TKI ke Abudhabi dan Dhaha ( Qatar) ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyanggupi pengurusan Visa tersebut asal dilengkapi dokumen dokumennya, setelah terakwa terima dokumen ternyata tidak lengkap kemudian terdakwa memberikan email tedakwa agar Andre dan Dance melangkapi sendiri dan mengirim langsung ke Abudhabi denan email [email protected].
Menimbang, bahwa untuk dapat dibuatkan visa tersebut terdakwa dan atas keterangan calon TKI Ayi Khoeriyah dan Khatijah mengatakan terdakwa adalah Direktur PT. Aqbal Putra Mandiri ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Umar Hadir, selaku Direktur PT. Aqbal Putra Mandiri bahwa Pt. Aqbal Putra Mandiri sudah satu tahun tidak pernah memberangkatkan calon TKI ;
Menimbang, bahwa setelah visa didapat kemudian pada tanggal 2 Juli 2014 para calon TKI sebanyak 87 orang termasuk Ayi Khoriyah dan Khatijah berangkat kebandara, setelah chek in, datang petugas Polisi yang menanyakan calon TKI tersebut, kemudian Calon TKI ayi Khoriyah dan Khtijah mengaku diberangkatkan oleh PT. Aqbal Putra Mandiri. Dan setelah di cek ternyata dokumennya tidak lengkap, sehingga para calon TKI tersebut tidak jadi diberangkatkan.
Dengan demikian unsur Yang menyuruh melakukan, yang turut melakukan dan penganjut, telah terbukti dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur dalam pasal 104 ayat (1) huruf a UU RI No. 39 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari ketentuan pasal 104 ayat (1) huruf a UU RI No. 39 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. telah terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama – sama menempatkan TKI tiak melalui Mitra Usaha.
Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dan ditahan dalam rumah tahanan negara sedangkan penahanan tersebut atas surat perintah yang sah maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan terhadap Terdakwa masih diperlukan sedangakan tidak terdapat alasan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka oleh karena itu Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tanahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tedakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka barang bukti berupa :
1 (satu) buku passport RI No. A8280661, 1 lembar boarding pass etihad Airway No. penerbangan EY 471 tujuan Jakarta Abu Dhabi, 1 lembar visa UEA No. entry Permit 101/2014/07/0072580 yang kesemuanya An. AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI.
1 (satu) buku passport RI no. A8417745,1 lembar boerading pass etihad Airways No. penerbangan EY 471 tujuan Jakarta Abudhabi, 1 lembar visa UEA No. Entry permit 101/2014/07/007/3010 yang kesemunya an. KHOTIJAH KASIM RAYIN ;
1 (satu) buku passport RI Nomor A8278762, 1 lembar boarding pass Etihad Airways No. Penerbangan EY tujuan Jakarta Baudhabi, 1 lembar Visa UAE nomor Entry permit 152/2014/07/0042108 yang kesemuanya an MASLIAH BT ONI EDI
1 lembar formulir surat pengantar kesehatan Dewi Sartika Medical Centre dengan nomor register 0058 tertanggal 09 Juni 2014 an. AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI
1 lembar print out email keluar dari akun milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN yang beralamatkan [email protected] [email protected] yang berisiVisa KHOTIJAH
1 lembar print out email keluar dari milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN yang beralamatkan [email protected] ke kartika 1974 @yahoo.Com yang berisi Medical Report AYI KHOERIYAH BT AMRI DI RAYHAN MEDICAL CENTRE;
1 lembar print out email keluar dari akun milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN yang beralamatkan [email protected] ke kartika 1974 @yahoo.com yang berisi medical report AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI di RAYHAN MEDICAL CENTRE ;
2 lembar print out emai keluar dari akun milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDI yang beralamatkan [email protected] ke kartika [email protected] yang berisi Scan passport AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI di RAYHAN MEDICAL CENTRE akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka kepada terdakwa harus dihukum membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana apa yang pantas dijatuhkan kepada diri terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim memandang perlu untuk mempertimbangkan mengenai hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan untuk diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat khusus calon TKI keluar negeri
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa sopan dan jujur dipersidangan sehingga membantu lancarnya persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan undang – undang, apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana yang amarnya seperti dibawah ini ;
Mengingat pasal 104 ayat (1) huruf a UU RI No. 39 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. serta peraturan perundang – undangan lainnya yang bersangkutan dan musayawarah Majelis Hakim
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BUCHORI BIN BAHRUDIN (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Secara bersama- sama Menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha “
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BUCHORI BIN BAHRUDIN (ALM) dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (saratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diba87yar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buku passport RI No. A8280661, 1 lembar boarding pass etihad Airway No. penerbangan EY 471 tujuan Jakarta Abu Dhabi, 1 lembar visa UEA No. entry Permit 101/2014/07/0072580 yang kesemuanya An. AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI.
1 (satu) buku passport RI no. A8417745,1 lembar boerading pass etihad Airways No. penerbangan EY 471 tujuan Jakarta Abudhabi, 1 lembar visa UEA No. Entry permit 101/2014/07/007/3010 yang kesemunya an. KHOTIJAH KASIM RAYIN ;
1 (satu) buku passport RI Nomor A8278762, 1 lembar boarding pass Etihad Airways No. Penerbangan EY tujuan Jakarta Baudhabi, 1 lembar Visa UAE nomor Entry permit 152/2014/07/0042108 yang kesemuanya an MASLIAH BT ONI EDI
1 lembar formulir surat pengantar kesehatan Dewi Sartika Medical Centre dengan nomor register 0058 tertanggal 09 Juni 2014 an. AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI
1 lembar print out email keluar dari akun milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN yang beralamatkan [email protected] [email protected] yang berisiVisa KHOTIJAH
1 lembar print out email keluar dari milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN yang beralamatkan [email protected] ke kartika 1974 @yahoo.Com yang berisi Medical Report AYI KHOERIYAH BT AMRI DI RAYHAN MEDICAL CENTRE;
1 lembar print out email keluar dari akun milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDIN yang beralamatkan [email protected] ke kartika 1974 @yahoo.com yang berisi medical report AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI di RAYHAN MEDICAL CENTRE ;
2 lembar print out emai keluar dari akun milik BUCHORI BIN (Alm) BAHRUDI yang beralamatkan [email protected] ke kartika [email protected] yang berisi Scan passport AYI KHOERIYAH BT YAHYA AMRI di RAYHAN MEDICAL CENTRE terlampir dalam berkas ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikinlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada hari : RABU tanggal : 10 Desember 2014, oleh kami : STEERY M. RANTUNG, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, JAMUKA SITORUS, SH.MH. dan KROSBIN LUMBAN GAOL, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut yang didampingi oleh masing – masing Hakim Anggota, dengan dibantu oleh H. BAIDOWI, SH.MH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang dan dihadiri oleh SULASTRI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS
1. JAMUKA SITORUS, SH.MH. STEERY M. RANTUNG SH.MH.
2. KROSBIN LUMBAN GAOL, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
H. BAIDOWI, SH.MH.