- 22/Pid.Sus/2014/PN Slk
Putusan PN SOLOK Nomor - 22/Pid.Sus/2014/PN Slk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DARLIS pgl LIS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Darlis pgl Lis sebagaimana identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna merah, biru berliris kuning tidak menggunakan merk, - satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna coklat putih berliris hitam tidak menggunakan merk, dikembalikan kepada Saksi Korban Guspina Elvi ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 22/Pid.Sus/2014/PN Slk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : DARLIS pgl LIS
Tempat Lahir : Padang
Umur/Tanggal Lahir : 51 tahun/Tahun 1962
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jorong Kajang Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Penahanan terhadap Terdakwa :
Penyidik, tahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 4 Januari 2014,
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Januari 2014 sampai dengan tanggal 12 Februari 2014,
Penuntut Umum, tahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan tanggal 3 Maret 2014,
Perpanjangan penahanan oleh Plh. Ketua Pengadilan Negeri Solok, sejak tanggal 4 Maret 2014 sampai dengan tanggal 27 Maret 2014,
Hakim Pengadilan Negeri Solok, sejak tanggal 28 Maret 2014 sampai dengan tanggal 26 April 2014,
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Solok sejak tanggal 27 April 2014 sampai dengan 25 Juni 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu Linda Herawati, S.H., Advokat pada Posbakumadin Koto Baru, beralamat di Pengadilan Negeri Koto Baru, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 03/BH/Pen.Pid/ 2014/PN Slk, tanggal 3 April 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar dan memperhatikan dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Darlis pgl Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menghukum Terdakwa Darlis pgl Lis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai kain sarung motif kotak-kotak warna merah, biru berliris kuning tidak menggunakan merk,
1 (satu) helai kain sarung motif kotak-kotak warna coklat putih berliris hitam tidak menggunakan merk,
dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebani Terdakwa Darlis pgl Lis untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 .- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa masih ingin menyekolahkan Saksi Korban Guspina Elvi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-23/ Solok/2014, tanggal 26 Maret 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa Darlis pgl Lis pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2013 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jorong Kajang Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja membujuk anak yaitu saksi Guspina Elvi pgl Vina yang berusia 16 tahun melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan mana dilakukan oeh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, korban yang saat itu mengeluhkan sakit pada bagian kepala memberitahukan kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberi tahu korban bahwa Terdakwa dapat mengobati sakit yang dialami oleh korban ;
Bahwa metode pengobatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mengoleskan minyak urut dan juga dengan cara bersetubuh dengan Terdakwa kemudian memandikan korban dengan ramuan dari dedaunan yang diracik oleh Terdakwa ;
Bahwa persetubuhann tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa menyuruh korban membuka pakaian yang dikenakan oleh korban dan menggantinya dengan sarung setelah itu duduk membelakangi Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa kemudian mengoleskan/mengusapkan minyak urut ke bagian punggung, kepala, dada (payudara) korban kemudian Terdakwa meminta korban untuk berbaring terlentang di hadapan Terdakwa yang duduk menggunakan sarung ;
Bahwa Terdakwa lalu memasukan tangan kanannya ke dalam sarung yang dikenakan korban dan meraba-raba kemaluan korban lalu salah satu jari tangannya mencongkel dan menusuk lubang kemaluan korban ;
Bahwa setelah itu Terdakwa membuka sarung yang dikenakan oleh korban dan sarung yang dikenakan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban ;
Bahwa pada saat itu korban yang merasa kesakitan berusaha menolak kemauan Terdakwa dengan cara mendorong dada Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksanya dengan mengatakan “tahanlah sedikit lagi” ;
Bahwa setelah menyetubuhi korban, Terdakwa lalu memandikan korban dengan menggunakan ramuan dari dedauan yang sebelumnya telah direbus oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh korban untuk mengenakan kembali pakaiannya dan tidak mengatakan kepada siapapun tentang persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban ;
Bahwa Terdakwa pada bulan Januari 2013, Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali ;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Guspina Elvi pgl Vina mengalami robek lama pada selaput dara sampai ke dasar pada jam 3 dan jam 9 serta liang senggama dapat dilalui 1 jari longgar sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 177/TU-RS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang dibuat oleh dr. Helwi Nofita, Sp.OG selaku dokter spesialis kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dengan hasil pemeriksaan yang menerangkan bahwa :
Selaput dara robek lama sampai ke dasar pada jam 3 dan jam 9,
Liang senggama dapat dilalui 1 jari longgar ;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Darlis pgl Lis pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2013 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jorong Kajang Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu musliha, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi Guspina Elvi pgl Vina yang berusia 16 tahun melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oeh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, korban yang saat itu mengeluhkan sakit pada bagian kepala memberitahukan kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberi tahu korban bahwa Terdakwa dapat mengobati sakit yang dialami oleh korban ;
Bahwa metode pengobatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mengoleskan minyak urut dan juga dengan cara bersetubuh dengan Terdakwa kemudian memandikan korban dengan ramuan dari dedaunan yang diracik oleh Terdakwa ;
Bahwa persetubuhann tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa menyuruh korban membuka pakaian yang dikenakan oleh korban dan menggantinya dengan sarung setelah itu duduk membelakangi Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa kemudian mengoleskan/mengusapkan minyak urut ke bagian punggung, kepala, dada (payudara) korban kemudian Terdakwa meminta korban untuk berbaring terlentang di hadapan Terdakwa yang duduk menggunakan sarung ;
Bahwa Terdakwa lalu memasukan tangan kanannya ke dalam sarung yang dikenakan korban dan meraba-raba kemaluan korban lalu salah satu jari tangannya mencongkel dan menusuk lubang kemaluan korban ;
Bahwa setelah itu Terdakwa membuka sarung yang dikenakan oleh korban dan sarung yang dikenakan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban ;
Bahwa pada saat itu korban yang merasa kesakitan berusaha menolak kemauan Terdakwa dengan cara mendorong dada Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksanya dengan mengatakan “tahanlah sedikit lagi” ;
Bahwa setelah menyetubuhi korban, Terdakwa lalu memandikan korban dengan menggunakan ramuan dari dedauan yang sebelumnya telah direbus oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh korban untuk mengenakan kembali pakaiannya dan tidak mengatakan kepada siapapun tentang persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban ;
Bahwa Terdakwa pada bulan Januari 2013, Terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali ;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Guspina Elvi pgl Vina mengalami robek lama pada selaput dara sampai ke dasar pada jam 3 dan jam 9 serta liang senggama dapat dilalui 1 jari longgar sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 177/TU-RS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang dibuat oleh dr. Helwi Nofita, Sp.OG selaku dokter spesialis kandungan pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok, dengan hasil pemeriksaan yang menerangkan bahwa :
Selaput dara robek lama sampai ke dasar pada jam 3 dan jam 9,
Liang senggama dapat dilalui 1 jari longgar ;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi yang telah disumpah menurut cara agamanya
dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Guspina Elvi pgl Vina
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi, bulan Januari 2013, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di dalam kamar rumah tempat kediaman saksi di Jorong Kajang Nagari Sumani kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap saksi dengan cara menyuruh saksi membuka pakaian yang sedang saksi kenakan, kecuali BH saksi, dan kemudian menggantinya dengan menggunakan kain sarung, dan Terdakwa ketika itu juga menggunakan kain sarung ;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi duduk di lantai membelakangi Terdakwa, dan dengan menggunakan tangannya Terdakwa mengoleskan minyak urut (minyak goreng) ke bagian punggung, tangan, kepala, dan payudara saksi dengan memasukan tangan Terdakwa ke dalam BH saksi ;
Bahwa setelah itu Terdakwa menyuruh saksi tidur telentang di hadapan Terdakwa, lalu Terdakwa kembali mengoleskan minyak urut ke kaki saksi sampai ke paha dengan cara memasukan tangan kanannya ke dalam kain sarung saksi. Lalu Terdakwa memegang dan meraba-raba kemaluan saksi dan memasukan salah satu jari tangan kanannya ke dalam kemaluan saksi, dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa menyingkap kain sarung saksi hingga sampai pinggang dengan menggunakan kedua tangannya ;
Bahwa setelah kain sarung saksi tersingkap, lalu Terdakwa mengangkat kain sarung yang dikenakannya dan langsung memasukan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi, karena merasa sakit lalu saksi berusaha mendorong badan Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak menghiraukannya malahan Terdakwa menyuruh saksi menahan rasa sakit, dan saksi-pun berusaha untuk menahan rasa sakit ;
Bahwa ketika kemaluan Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi, Terdakwa juga menggesek-gesekan kemaluannya tersebut di dalam kemaluan saksi secara berulang-ulang ;
Bahwa setelah Terdakwa menyetubuhi saksi kemudian Terdakwa memandikan saksi dengan menggunakan air ramuan rebusan daun-daunan, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi berpakaian kembali sambil mengatakan kepada saksi supaya persetubuhan Terdakwa dengan saksi tidak dikatakan kepada orang lain ;
Bahwa saksi mau melakukan persetubuhan tersebut dengan Terdakwa karena saksi dan ibu saksi sering mengalami sakit kepala. Saksi pernah menceritakan kepada ibu saksi tentang rasa sakit saksi tersebut kemudian Terdakwa menawarkan kepada saksi bahwa Terdakwa bisa mengobati saksi dan satu-satunya jalan adalah dengan melakukan persetubuhan degan Terdakwa yang tujuannya adalah untuk memasukan obat. Demi kesembuhan saksi dan ibu saksi maka saksi bersedia melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa sekitar dua minggu setelah persetubuhan tersebut, masih dalam bulan Januari 2013 tetapi hari dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat, bertempat di rumah tempat tinggal saksi, Terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan maksud untuk mengobati sakit gatal-gatal yang saksi alami. Awalnya Terdakwa menyuruh saksi membuka celana dan celana dalam yang saksi kenakan dan menyuruh saksi tidur telentang di hadapan Terdakwa, kemudian Terdakwa menyingkap kain sarungnya dan langsung memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan menggesek-gesekan kemaluannya dalam kemaluan saksi hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan air mani. Setelah itu Terdakwa menyuruh saksi mandi dan memasang kembali celana dan celana dalam saksi ;
Bahwa sebelum terjadinya dua kali persetubuhan ini, Terdakwa juga pernah menyetubuhi saksi, yaitu pada hari Minggu, tanggal dan bulan sudah tidak ingat lagi, dalam tahun 2007, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan orang tua saksi di Jorong Bandaliko Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi dengan cara Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi dan menyuruh saksi tidur telentang di tempat tidur di hadapan Terdakwa. Kemudian Terdakwa membuka kain sarungnya dan langsung memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan menggesek-gesekan kemaluannya di dalam kemaluan saksi, setelah selesai lalu Terdakwa menyuruh saksi memakai kembali celana dan celana dalam saksi ;
Bahwa sarung yang dipakai Terdakwa ketika menyetubuhi saksi adalah motif kotak-kotak warna merah, biru, hijau berliris kuning dan sarung yang saksi pakai ketika itu adalah motif kotak-kotak warna coklat, putih berliris hitam ;
Terhadap keterangan saksi Guspina Elvi di atas, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi Guspina Elvi pada tahun 2007, ketiga persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Januari 2013 ;
Saksi Marianti pgl Mar
Bahwa Saksi Korban Guspina Elvi telah disetubuhi oleh ayah tirinya yaitu Terdakwa Darlis pada bulan Januari 2013, saksi tahu setelah diberi tahu oleh Saksi Korban, kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Januari 2013, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jorong Kajang Kenagarian Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok ;
Bahwa sebelumnya, yakni sekitar bulan Maret 2013, saksi melihat ada yang berbeda dari sikap Saksi Korban dari yang biasanya, Saksi Korban sering menangis dan apabila libur sekolah tidak pulang ke rumah orang tuanya melainkan tetap tinggal di asrama, saksi sempat bertanya kepada Saksi Korban tentang permasalahan yang dihadapinya namun Saksi Korban pada mulanya tidak mau menjawabnya, tetapi akhirnya Saksi Korban menjawab bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya ;
Bahwa setelah mengetahui masalah Saksi Korban, lalu saksi berinisiatif untuk mengajak Saksi Korban tinggal bersama saksi ketika libur sekolah ;
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2013, saksi bersama-sama dengan Saksi Korban, saksi Yurnalis, dan Ustadz Abu Bakar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek X Koto Singkarak ;
Saksi Zaid Alfarisi pgl Zaid
Bahwa saksi mengetahui bahwa Saksi Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa dari Saksi Korban sendiri ;
Bahwa pada mulanya saksi diberi tahu oleh pengawas asrama Pesantren Istiqomah, yaitu saksi Marianti, bahwa Saksi Korban sering murung dan menangis, dan ketika libur sekolah tidak pulang ke rumah melainkan tetap tinggal di pesantren, lalu sekitar bulan Juni 2013 saksi masih melihat Saksi Korban sering murung dan menangis dan juga tetap tidak mau pulang ke rumah ketika libur sekolah, lalu saksi selalu Wakil Kepala Pesantren memanggil Saksi Korban dan menanyakan permasalahan Saksi Korban lalu Saksi Korban menceritakan kepada saksi bahwa ia telah disetubuhi oleh Terdakwa, yang tidak lain adalah ayah tirinya, pada bulan Januari 2013 ;
Bahwa setelah saksi mengetahui permasalahan Saksi Korban lalu saksi memberitahukannya kepada Kepala Pesantren, kemudian Kepala Pesantren kemudian menyuruh Saksi Korban untuk memanggil ibunya untuk menghadap saksi ;
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2013, sekitar pukul 10.00 WIB, ibu Saksi Korban, yaitu saksi Asni, datang menghadap saksi dan kemudian saksi langsung memberitahukan kejadian yang dialami oleh Saksi Korban di hadapan Saksi Korban kepada saksi Asni, lalu saksi menyarankan agar saksi Asni melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, namun saksi Asni menyatakan ingin meminta penjelasan kepada Terdakwa tentang kebenaran persetubuhan Terdakwa dengan Saksi Korban ;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2013, sekitar pukul 21.00 WIB, saksi mendapat kabar dari Kepala Pesantren bahwa saksi Asni menjemput Saksi Korban ke pesantren untuk dibawa pulang atas suruhan Terdakwa, namun saksi Marianti tidak mengizinkannya, dan kemudian kejadian persetubuhan Terdakwa terhadap Saksi Korban tersebut dilaporkan ke pihak Polsek X Koto Singkarak ;
Saksi Yurnalis
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Korban pada hari Sabtu, tanggal 14 Desember 2013, sekitar pukul 23.30 WIB, saksi tahu setelah diberi tahu oleh saksi Asni, pengawas dan guru-guru di Pesantren Istiqomah, kemudian pada hari Minggu, tanggal 15 Desember 2013, sekitar pukul 01.00 WIB, saksi bersama-sama dengan Saksi Korban, pengawas dan guru-guru Pesantren Istiqomah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek X Koto Singkarak untuk menidaklanjutinya ;
Bahwa dari cerita yang saksi dengar bahwa Saksi Korban disetubuhi oleh Terdakwa pada bulan Januari 2013, bertempat di rumah Terdakwa di Jorong Kajang Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok ;
Saksi Asni
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari Saksi Korban, dan Terdakwa adalah suami saksi dan merupakan ayah tiri dari Saksi Korban ;
Bahwa saksi mengetahui Saksi Korban disetubuhi oleh suami saksi setelah diberi tahu oleh saksi Zaid Alfarisi, saksi diberi tahu ketika saksi dipanggil ke pesantren tempat Saksi Korban sekolah ;
Bahwa saksi Zaid Alfarisi memberitahukannya di hadapan Saksi Korban dan Saksi Korban membenarkannya ;
Bahwa setelah saksi mengetahui persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban, kemudian saksi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, pada mulanya Terdakwa tidak mengakui telah menyetubuhi Saksi Korban namun setelah saksi mendesak Terdakwa akhirnya sekitar bulan September 2013 Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban dengan alasan untuk mengobati sakit kepala yang sering diderita oleh Saksi Korban ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Korban Guspina Elvi pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi, bulan Januari 2013, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di dalam kamar rumah kontrakan ibu Saksi Korban di Jorong Kajang Nagari Sumani kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok ;
Bahwa sebelum terjadinya persetubuhan, Saksi Korban pernah mengatakan kepada Terdakwa bahwa ia sering mengalami sakit pada tengkuk dan kepalanya, ibu Saksi Korban juga mengalami yang sama dengan Saksi Korban ;
Bahwa Terdakwa melalui telepon pernah mengatakan kepada Saksi Korban bahwa ia bisa mengobati Saksi Korban, yaitu dengan cara melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban, jika Saksi Korban mau dan tidak keberatan maka Terdakwa bersedia pula mengobati Saksi Korban, atas saran dari Terdakwa tersebut maka Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa bahwa demi kesembuhan Saksi Korban dan ibunya maka Saksi Korban bersedia melakukannya ;
Bahwa bertempat di rumah kontrakan ibu Saksi Korban tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi Korban berwudhuk dan mengganti pakaiannya dengan kain sarung, kemudian Terdakwa juga mengganti pakaiannya dengan kain sarung ;
Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Korban sama-sama menggunakan kain sarung, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban duduk membelakangi Terdakwa dan kemudian Terdakwa memijat kepala, tengkuk dan pundak Saksi Korban dengan minyak urut (minyak goreng) yang telah Terdakwa siapkan ;
Bahwa setelah selesai memijat kepala, tengkuk, dan pundak saksi korban kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban tidur telentang, lalu Terdakwa menyingkap kain sarung Saksi Korban hingga kemaluan Saksi Korban terlihat dan Terdakwa juga menyingkap kain sarungnya hingga kemaluan Terdakwa terlihat, Terdakwa kemudian langsung memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban dan menggesek-gesekan kemaluannya di dalam kemaluan Saksi Korban sebanyak lebih kurang delapan kali gesekan, setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani di paha sebelah kanan saksi korban ;
Bahwa air mani Terdakwa yang ada di paha kanan Saksi Korban tersebut kemudian Terdakwa ambil dan mengusapkannya ke dahi Saksi Korban beberapa kali usapan ;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban lalu Terdakwa memandikan Saksi Korban dengan rebusan daun-daun yang masih hangat yang telah disiapkan sebelumnya, Terdakwa menyiram tubuh Saksi Korban sebanyak tiga kali siraman dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban mandi sendiri dengan air rebusan daun-daunan tersebut, setelah selesai lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban berpakaian kembali dan berwudhuk, dan menyuruh Saksi Korban shalat di surau/mushalla ;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa pengobatan dengan cara bersetubuh dengan Saksi Korban harus dilakukan sebanyak tiga kali dan semuanya harus selesai dalam rentang waktu 21 hari ;
Bahwa dengan jarak waktu satu Minggu setelah kejadian pertama, dan pada tempat yang sama, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dengan cara yang sama dengan persetubuhan pertama, dan memandikan Saksi Korban dengan rebusan daun-daunan yang digunakan untuk memandikan Saksi Korban setelah melakukan persetubuhan yang pertama kali ;
Bahwa dengan jarak waktu satu Minggu pula dari kejadian yang kedua, pada tempat yang sama, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dengan cara yang sama pula, ketika melakukan persetubuhan yang ketiga ini Saksi Korban merasakan dan mengatakan sakit kepada Terdakwa dan berusaha menahan badan Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban menahan rasa sakit tersebut ;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan yang ketiga dengan Saksi Korban lalu Terdakwa juga memandikan Saksi Korban dengan menyiramkan rebusan daun-daunan yang digunakan untuk memandikan Saksi Korban setelah melakukan persetubuhan yang pertama dan kedua dengan cara yang sama dengan cara memandikan Saksi Korban setelah melakukan persetubuhan yang pertama dan kedua ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan yang pertama kali, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa persetubuhan Terdakwa dengan Saksi Korban jangan dikatakan kepada siapapun, kalau ada orang lain yang tahu maka Terdakwa dan Saksi Korban akan menanggung malu ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban pada tahun 2007 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan berupa :
satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna merah, biru berliris kuning tidak menggunakan merk,
satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna coklat putih berliris hitam tidak menggunakan merk,
telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi Korban Guspina Elvi telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Helwi Nofira, Sp. OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Solok, berdasarkan Visum et Repertum Nomor 177/TU-RS/XII/2013, tanggal 16 Desember 2013, diperoleh kesimpulan bahwa selaput dara robek lama sampai ke dasar pada jam 3 dan jam 9 sampai ke dasar, liang sanggama dapat dilalui satu jari longgar ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti, hasil Visum et Repertum dan Kartu Keluarga serta Ijazah Sekolah Dasar atas nama Guspina Elvi, maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah ayah tiri dari Saksi Korban Guspina Elvi ;
Bahwa benar Terdakwa telah menyetubuhi Saksi Korban pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi, di bulan Januari 2013, bertempat di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa di Jorong Kajang Nagari Sumani kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok ;
Bahwa benar alasan Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban untuk mengobati sakit kepala yang sering dialami oleh saksi koban dan ibu Saksi Korban, yaitu saksi Asni (istri kedua Terdakwa). Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa bisa mengobati Saksi Korban dan ibu Saksi Korban dengan cara melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dan harus dilakukan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 21 hari, Terdakwa akan mengobati Saksi Korban dan ibu Saksi Korban dengan cara yang dimaksudkan Terdakwa jika Saksi Korban tidak keberatan ;
Bahwa benar perbuatannya dilakukan Terdakwa dengan cara pertama kali menyuruh Saksi Korban berwudhuk, dan mengganti pakaiannya dengan kain sarung, kemudian Terdakwa juga mengganti pakaiannya dengan kain sarung. Setelah Terdakwa dan Saksi Korban sama-sama menggunakan kain sarung, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban duduk membelakangi Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memijat kepala, tengkuk dan pundak Saksi Korban dengan minyak urut (minyak goreng) yang telah Terdakwa siapkan. Setelah selesai melakukan pemijatan, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban tidur telentang, lalu Terdakwa menyingkap kain sarung Saksi Korban hingga kemaluan Saksi Korban terlihat dan Terdakwa juga menyingkap kain sarungnya hingga kemaluan Terdakwa terlihat. Terdakwa kemudian langsung memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban dan menggesek-gesekan kemaluannya di dalam kemaluan Saksi Korban sebanyak lebih kurang delapan kali gesekan. Setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani di paha sebelah kanan Saksi Korban. Air mani tersebut kemudian Terdakwa ambil dan mengusapkannya ke dahi Saksi Korban beberapa kali usapan ;
Bahwa benar setelah melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban lalu Terdakwa memandikan Saksi Korban dengan rebusan daun-daun yang masih hangat yang telah disiapkan sebelumnya, Terdakwa menyiram tubuh Saksi Korban sebanyak tiga kali siraman dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban mandi sendiri dengan air rebusan itu. Setelah selesai lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban berpakaian kembali dan berwudhuk, dan menyuruh Saksi Korban shalat di surau/mushalla ;
Bahwa benar Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa pengobatan dengan cara bersetubuh dengan Saksi Korban harus dilakukan sebanyak tiga kali dan semuanya harus selesai dalam rentang waktu 21 hari ;
Bahwa benar dengan jarak waktu satu Minggu setelah kejadian pertama, dan pada tempat yang sama, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dengan cara yang sama dengan persetubuhan pertama, dan memandikan Saksi Korban dengan rebusan daun-daunan yang digunakan untuk memandikan Saksi Korban setelah melakukan persetubuhan yang pertama kali. Dan dengan jarak waktu satu Minggu pula dari kejadian yang kedua, pada tempat yang sama, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dengan cara yang sama pula, ketika melakukan persetubuhan yang ketiga ini Saksi Korban merasakan dan mengatakan sakit kepada Terdakwa dan berusaha menahan badan Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban menahan rasa sakit tersebut. Setelah melakukan persetubuhan yang ketiga dengan Saksi Korban lalu Terdakwa juga memandikan Saksi Korban dengan menyiramkan rebusan daun-daunan yang digunakan untuk memandikan Saksi Korban setelah melakukan persetubuhan yang pertama dan kedua dengan cara yang sama dengan cara memandikan Saksi Korban setelah melakukan persetubuhan yang pertama dan kedua ;
Bahwa benar sebelum melakukan persetubuhan yang pertama kali, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa persetubuhan Terdakwa dengan Saksi Korban jangan dikatakan kepada siapapun, kalau ada orang lain yang tahu maka Terdakwa dan Saksi Korban akan menanggung malu ;
Bahwa benar ketika Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban, Saksi Korban ketika itu belum berumur 18 tahun ;
Bahwa benar akibat persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami robek pada selaput dara sampai ke dasar pada jam 3 dan jam 9 sampai ke dasar, liang sanggama dapat dilalui satu jari longgar ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan bersalah atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif, Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau kedua melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut dengan UU Perlindungan Anak) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan di persidangan, yaitu dakwaan kesatu, melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan anak, yaitu dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,
Dengan sengaja,
Ad.1.unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa ‘tipu muslihat’ merupakan perbuataan menipu yang sedemikian liciknya perbuatan tersebut, sehingga orang yang berfikiran normal atau sehat pemikirannya bisa tertipu oleh perbuatan menipu orang tersebut. Sedangkan ‘kebohongan’ diartikan sebagai kata-kata yang tidak benar adanya namun seakan-akan benar, dan ‘rangkaian kebohongan’ berarti kebohongan yang dilakukan tidak hanya sekali namun berulang-ulang kali, kebohongan yang satu ditutupi dengan kebohongan yang lain. Dan ‘membujuk’ berarti memberikan pengaruh kepada orang lain sehingga orang yang dipengaruhi menuruti keinginan orang yang mempengaruhi, apabila seandainya orang yang dipengaruhi mengetahui hal yang sebenarnya maka orang yang dipengaruhi tidak akan mengikuti keinginan dari orang yang memperngaruhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘anak’ menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘persetubuhan’ adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan hingga tercapainya ejakulasi (ejaculatio seminis) sebagaimana layaknya perbuatan yang dilakukan oleh suami istri untuk mendapatkan keturunan ;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi, bulan Januari 2013, bertempat di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa di Jorong Kajang Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Terdakwa telah menyebuhi Saksi Korban Guspina Elvi ;
Menimbang, bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara pertama kali menyuruh Saksi Korban berwudhuk, dan mengganti pakaiannya dengan kain sarung, kemudian Terdakwa juga mengganti pakaiannya dengan kain sarung. Setelah Terdakwa dan Saksi Korban sama-sama menggunakan kain sarung, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban duduk membelakangi Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memijat kepala, tengkuk dan pundak Saksi Korban dengan minyak urut (minyak goreng) yang telah Terdakwa siapkan. Setelah selesai melakukan pemijatan, Terdakwa lalu menyuruh Saksi Korban tidur telentang, kemudian Terdakwa menyingkap kain sarung Saksi Korban hingga kemaluan Saksi Korban terlihat dan Terdakwa juga menyingkap kain sarungnya hingga kemaluan Terdakwa juga terlihat. Terdakwa kemudian langsung memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban dan menggesek-gesekan kemaluannya di dalam kemaluan Saksi Korban sebanyak lebih kurang delapan kali gesekan. Setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani di paha sebelah kanan Saksi Korban. Air mani tersebut kemudian Terdakwa ambil dan mengusapkannya ke dahi Saksi Korban beberapa kali usapan. Setelah melakukan perbuatannya, Terdakwa kemudian memandikan Saksi Korban dengan rebusan daun-daun yang masih hangat yang telah disiapkan sebelumnya, Terdakwa menyiram tubuh Saksi Korban sebanyak tiga kali siraman dan kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Korban mandi sendiri dengan air rebusan itu. Setelah selesai, Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban berpakaian kembali dan berwudhuk, dan menyuruh Saksi Korban shalat di surau/mushalla ;
Dalam jangka waktu satu Minggu setelah kejadian pertama, dan pada tempat yang sama, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dengan cara yang sama dengan persetubuhan pertama, dan memandikan Saksi Korban dengan rebusan daun-daunan yang digunakan untuk memandikan Saksi Korban setelah melakukan persetubuhan yang pertama kali. Dan dengan jarak waktu satu Minggu pula dari kejadian yang kedua, pada tempat yang sama, Terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dengan cara yang sama pula, ketika melakukan persetubuhan yang ketiga ini Saksi Korban merasakan dan mengatakan sakit kepada Terdakwa dan berusaha menahan badan Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Korban menahan rasa sakit tersebut. Setelah melakukan persetubuhan yang ketiga dengan Saksi Korban lalu Terdakwa juga memandikan Saksi Korban dengan menyiramkan rebusan daun-daunan yang digunakan untuk memandikan Saksi Korban setelah melakukan persetubuhan yang pertama dan kedua dengan cara yang sama dengan cara memandikan Saksi Korban setelah melakukan persetubuhan yang pertama dan kedua ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami robek pada selaput dara sampai ke dasar pada jam 3 dan jam 9 sampai ke dasar, liang sanggama dapat dilalui satu jari longgar ;
Menimbang, bahwa alasan Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban adalah untuk mengobati sakit kepala yang selama ini dialami oleh Saksi Korban dan saksi Asni (ibu Saksi Korban/istri kedua Terdakwa). Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa bisa mengobati Saksi Korban dan ibu Saksi Korban dengan cara menyetubuhi Saksi Korban sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 21 hari, jika Saksi Korban tidak keberatan maka Terdakwa akan melakukan pengobatan tersebut. Demi kesembuhan Saksi Korban dan ibu Saksi Korban maka Saksi Korban bersedia melakukan pengobatan sebagaimana dimaksudkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa metode pengobatan dengan melakukan persetubuhan hanyalah akal-akalan Terdakwa karena belum ada faktanya secara medis dan metode pengobatan lainnya dengan melakukan persetubuhan dengan seorang pasien, dan apabila ditinjau dari segi agama pun hal tersebut sesuatu yang terlarang ;
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa menyetubuhi Saksi Korban, usia Saksi Korban ketika itu belum mencapai 18 (delapan belas) tahun. Apabila ditinjau dari kartu keluarga Saksi Korban ternyata Saksi Korban lahir 8 Agustus 1999 atau ketika persetubuhan terjadi Saksi Korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun, atau apabila ditinjau dari Ijazah Sekolah Dasar Saksi Korban ternyata Saksi Korban lahir pada tanggal 8 Agustus 1997 atau ketika perbuatan terjadi masih berusia 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa dari uraian yang dipertimbangkan di atas maka Terdakwa telah membujuk Saksi Korban untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, dengan demikian unsur pertama ini telah terpenuhi ;
Ad.2. unsur “dengan sengaja”
Menimbang, bahwa ‘sengaja’ secara umum adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-undang, kesengajaan disini bisa dalam bentuk ‘kehendak’ yang ditujukan pada perbuatan, dimana pelaku menghendaki terjadinya perbuatan, dan bisa juga kesengajaan dalam bentuk ‘pengetahuan’ yang ditujukan kepada akibat dari perbuatan, dimana pelaku mengetahui jika perbuatannya dilakukan akan berakibat sesuatu kepada orang lain (korban) yang tidak diinginkan oleh orang tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, ‘sengaja’ diartikan dalam bentuk ‘kehendak’, pelaku memang berkeinginan untuk melakukan perbuatannya dan kesengajaan juga harus meliputi tujuan untuk tercapainya persetubuhan dengan orang lain, yaitu anak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan pada unsur kesatu di atas maka terlihat adanya keinginan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban dengan cara membujuk Saksi Korban dengan alasan sebagai sarana untuk mengobati Saksi Korban dan saksi Asni (ibu Saksi Korban) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur kedua ini telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah tindak pidana yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa maksud ‘setiap orang’ dalam UU Perlindungan Anak adalah subjek hukum yang cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum dan kepadanya dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, hal ini ditujukan kepada setiap orang secara pribadi yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui identitas yang termaktub dalam berkas perkara dan dalam putusan ini adalah identitasnya, dan unsur-unsur pasal dalam dakwaan kesatu telah terbukti sehingga dengan demikian telah dapat ditentukan subjek hukum pelaku tidak pidana dalam perkara ini yaitu Terdakwa Darlis pgl Lis ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dan dengan telah terbuktinya semua unsur dalam Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang ditujukan kepada Terdakwa, maka dengan demikian Terdakwa dinyatakan bersalah “membujukanakmelakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana dan telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sampai pada putusan ini diucapkan Terdakwa berada dalam tahanan maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan dipertimbangkan statusnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna merah, biru berliris kuning tidak menggunakan merk, dan satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna coklat putih berliris hitam tidak menggunakan merk telah disita dari Saksi Korban maka kedua barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan akan dipidana maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah melanggar norma agama dan norma kesusilaan, serta norma adat,
Perbuatan Terdakwa memberikan beban psikologis kepada Saksi Korban dan merusak masa depan Saksi Korban,
Terdakwa sebagai orang tua tiri Saksi Korban seharusnya menjaga dan melindungi Saksi Korban,
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas, menurut pendapat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini telah pantas, adil, serta setimpal dengan kesalahannya ;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Darlis pgl Lis sebagaimana identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna merah, biru berliris kuning tidak menggunakan merk,
satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna coklat putih berliris hitam tidak menggunakan merk,
dikembalikan kepada Saksi Korban Guspina Elvi ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2014, oleh Kami Dadi Suryandi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lola Oktavia, S.H. dan Nani Pratiwi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, Winda Gustina, S.H., Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Solok sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Siti Afriyanti, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok serta dihadapan Terdakwa dan tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Lola Oktavia, S.H. Dadi Suryandi, S.H., M.H.
Nani Pratiwi, S.H.
Panitera Pengganti,
Winda Gustina, S.H.