36/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 36/PDT/2017/PT MND
PEMBANDING X TERBANDING
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 4 Februari 2016 Nomor : 242/Pdt.G/2015/PN.Mnd. yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : I. Dalam Eksepsi : - Menerima Eksepsi Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut II. Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima - Menghukum Penggugat/Terbanding, untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR : 36/PDT/2017/PT.MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NOLLUS HENGKI RONDONUWU, Pekerjaan Tani;
NONCE SEKE, Pekerjaan Tiada;
Kedua-duanya adalah Pasangan Suami Isteri yang beralamat Kembes I Lingkungan II Kecamatan Tombulu Kabupaten Dati II Minahasa;
JENLY RONDONUWU, Pekerjaan Sopir;
FINA SALU, Pekerjaan Tiada;
Kedua-duanya adalah Pasangan Suami Isteri yang beralamat Kembes I Lingkungan II Kecamatan Tombulu Kabupaten Dati II Minahasa;
Dalam Hal ini Keduanya diwakili oleh kuasanya RICKY WULUR, SH Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Kompleks Perum Wenwin Blok F1 No 14 Pineleng Minahasa;
Sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT I, TERGUGAT II
M e l a w a n :
KORNELIA MOKEY RONDONUWU, Umur 56 Tahun, Pekerjaan Tiada, Alamat Kembes I Lingkungan II Kecamatan Tombulu Kabupaten Dati II Minahasa;
Sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tersebut telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 15 Maret 2017, Nomor : 36/PDT/2017/PT.MND tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 242/Pdt.G/2015/ PN.Mnd., ditingkat banding;
Berkas perkara dan Turunan Resmi putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 4 Februari 2016 Nomor : 242/Pdt.G/2015/PN.Mnd. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Akte pernyataan permohonan Banding yang dibuat oleh Fonneke E.J.Tamara, SH / Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Manado yang menerangkan bahwa pada Hari Selasa tanggal 9 Februari 2016 Kuasa Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 4 Februari 2016 Nomor : 242/ Pdt.G/2015/PN.Mnd. tersebut;
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding dahulu Penggugat sekarang Terbanding Nomor : 242/Pdt.G/2015/PN.Mnd. tanggal 16 Februari 2016 yang dibuat oleh Tety S. Kyai Mardjo, SH. / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Manado;
Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding / Tergugat I, II tertanggal 20 Februari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado, memori banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding / Tergugat I, II pada tanggal 22 Februari 2017, sesuai Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding kepada dahulu Penggugat sekarang Terbanding tanggal 22 Februari 2017 Nomor : 242/Pdt.G/ 2015/PN.Mnd;
Surat Keterangan tidak mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 24 Februari 2017, yang dibuat oleh Rafly Herry Batubuaya, SH./ Panitera Pengadilan Negeri Manado, yang menerangkan bahwa sampai berkas ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado, pihak Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding;
Risalah Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Banding kepada dahulu Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 24 Februari 2017, sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding tanggal 24 Februari 2017 Nomor : 242/Pdt.G/2015/PN.Mnd;
Risalah Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding / Tergugat, pada tanggal 20 Februari 2017, sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding tanggal 20 Februari 2017 Nomor : 242/Pdt.G/2015/PN.Mnd;
Surat dari Wakil Panitera Pengadilan Negeri Manado No. W19-U1/ 432/HK.01/III/2017 tanggal 2 Maret 2017 perihal pengiriman berkas perkara perdata No. 242/Pdt.G/2015/PN.Mnd., beserta lampiran – lampirannya yang salah satu didalamnya adalah kontra memori banding dari Terbanding/Penggugat sekaligus relaas pemberitahuan penyerahan kontra memori banding tanggal 2 Maret 2017 kepada Pembanding/Tergugat I,II;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 10 Juli 2015, yang didaftar di Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 10 Juli 2015, bawah register perkara Nomor : 242/Pdt.G/2016/PN.Mnd., dengan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah kintal seluas ± 530 m² yang diatasnya terduduk bangunan rumah semi permanen berukuran ± 6 m x 9 m terletak di Kembes I Lingkungan II Kecamatan Tombulu Kabupaten Dati II Minahasa, yang batas-batasnya :
Utara : dengan Alberts Wollah
Timur : dengan Jalan
Selatan : dengan Donding Kaawoan
Barat : dengan Derek Lengkong
Bahwa tanah kintal / rumah tersebut Penggugat peroleh atas pembagian orang tua Penggugat, suami-isteri alm. YOHANES BUANG RONDONUWU dan Almh. MARIA KAPELE berdasarkan Surat Pembagian tertanggal 23 Juni 1986.
Bahwa dalam perkawinan antara Yohanes Buang Rondonuwu dan Maria Kapele dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu :
KORNELIA MOKEY RONDONUWU
AGUSTINA RONDONUWU
NOLLUS HENGKI RONDONUWU
YULIEN RONDONUWU
Yang adalah anak-anak / ahli waris dari Alm.Yonahes Buang Rondonuwu
yang meninggal dunia pada tanggal 05 Maret 2005 dan Almh. Maria Kapele yang meninggal dunia pada tanggal 15 Februari 2014.
Bahwa semasa hidup kedua orang tua Penggugat dan Tergugat I, telah membagi harta milik orang tua kepada anak-anak yaitu : 4 (empat) orang anak yang masing-masing telah memperoleh bagian sebagaimana termasuk dalam surat Pembagian dari orang tua tertanggal 23 Juni 1986, maka Penggugat memperoleh bagian berupa :
1 (satu) bidang tanah ( kintal ukuran 13 m x 40 m yang didalamnya berdiri sebuah rumah semi permanent 6 m x 9 m
sedangkan Tergugat I memperoleh bagian berupa :
2 (dua) bidang tanah kebun berisi tanaman cengkih dengan kelapa
disebut merut dan yang satu disebut rok-rok.
Bahwa ternyata secara melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah menduduki dan menguasai tanah kintal dan rumah milik Penggugat. malahan anak Tergugat I yaitu JENLY RONDONUWU dan Isterinya (Tergugat II) ikut menguasai dan membangun rumah darurat diatas tanah milik Penggugat yaitu : Bangunan berukuran ± 6 m x 6 m terbuat dari atas seng, tiang kayu, dinding triplex, dan lantai;
Bahwa Tergugat I secara melawan hukum ingin menguasai tanah kintal dan bangunan rumah milik Penggugat tersebut, dengan cara menguasai dan membuat surat-surat kepemilikan dengan membujuk orang tua Penggugat dan Tergugat I menandatangani Surat Peralihan Hak dengan mengatakan kepada orang tua bahwa surat pajak, padahal surat peralihan hak, maka ketika diketahui oleh Ayah dan Ibu / orang tua Penggugat dan Tergugat I bahwa isi surat yang ditandatangani tersebut tidak benar isinya, maka orang tua Penggugat dan Tergugat I membuat;
Bahwa atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan menguasai
tanah kintal dan rumah milik Penggugat, maka hal mana sangat merugikan Penggugat sejak Tahun 2000 sampai sekarang (± 15 Tahun), yang apabila disewakan setiap Tahun Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah). maka Tergugat I dan Tergugat II berkewajiban membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000,- x 15 Tahun = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ribu rupiah).
Bahwa oleh karena tanah dan rumah obyek sengketa adalah milik Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II, segera menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II membongkar Rumah Darurat yang terduduk diatas tanah kintal milik Penggugat dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia membongkar bangunan darurat tersebur dan menyerahkan tanah kintal dan bangunan rumah semi permanent milik Penggugat secara sukarela, maka mohon Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk keluar dan mengosongkan tanah dan rumah milik Penggugat, bila perlu dengan upaya paksa dengan menggunakan Alat Kekuasaan Negara Polisi dan sebagainya, kemudian diserahkan kepada Penggugat untuk Penggugat pakai dengan bebas dan aman.
Bahwa apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak menyerahkan secara sukarela tanah kintal dan rumah semi permanent, maka mohon Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar uang paksa / dwangsom Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) setiap hari, sejak putusan Pengadilan Negeri Manado diucapkan.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan segala kerendahan
hati Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan menguasai
obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan sah Surat Pembagian tertanggal 23 Juni 1986.
Menyatakan menurut hukum tanah kintal dan bangunan rumah diatasnya
berukuran ± 13 meter x 40 meter, yang terletak di Kembes I Lingkungan II Kecamatan Tombulu Kabupaten Dati II Minahasa, yang batas-batasnya :
Utara : dengan Albert Wollah
Timur : dengan Jalan
Selatan : dengan Donding Kaawoan
Barat : dengan Derek Lengkong
adalah milik Penggugat.
Menyatakan sah menurut hukum Surat Pembatalan tertanggal 10 Agustus 2001.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar bangunan darurat berukuran ± 6 m x 6 m Atap seng, tiang kayu, dinding tripleks, lantai mesel, yang terduduk diatas tanah kintal obyek sengket, kemudian mengosongkan tanah kintal dan bangunan rumah semi permanent milik Penggugat serta keluar dari obyek sengketa, dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia keluar, maka Pengadilan melakukan upaya paksa dengan menggunakan alat kekuasaan Negara untuk mengosongkan dan mengeluarkan Tergugat I dan Tergugat II dari obyek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat untuk dipakai dengan bebas dan aman.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian
Penggugat sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak menyerahkan obyek sengketa secara sukarela kepada Penggugat, terhitung sejak putusan Pengadilan
diucapkan.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Mohon Keadilan ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan gugatan Terbanding semula
Penggugat tersebut, kuasa hukum Pembanding / Tergugat I, II, telah mengajukan jawaban sebgai berikut :
Dalam Eksepsi
Sehubungan dengan eksepsi tersebut mohon kiranya Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam petitum angka 5 Penggugat menuntut agar Pengadilan menyatakan sah menurut hukum surat pembatalan tanggal 10 Agustus 2001.
Bahwa dari petitum angka 5 di maksud pada huruf a di atas, Tergugat I dan Tergugat II berpendapat bahwa adalah keliru dan yuridis tidak dapat di benarkan karena setelah di teliti oleh Tergugat I dan Tergugat II dan mohon di teliti juga oleh Majelis Hakim, di dalam posita gugatan a quo ternyata tidak di temukan tentang surat pembatalan tertanggal 10 Agustus 2001, sedangkan petitum angka 5 di maksud pada huruf a di atas sekonyong-konyong muncul sebagai salah satu petitum gugatan a quo.
Bahwa berdasarkan doktrin hukum, hubungan antar posita dan petitum adalah hal-hal yang tidak di kemukakan dalam posita tidak dapat di mohonkan dalam petitum (DARWAN PRINST, SH. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Cet. 3. Ed. Revisi. 2002. Hal. 38), maka Tergugat I dan Tergugat II berpendapat – dan kiranya Majelis Hakim sependapat, oleh karena petitum angka 5 tidak mempunyai dasar dalam posita, maka gugatan a quo seharusnya di nyatakan tidak dapat di terima.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dan oleh karena eksepsi tersebut bukan merupakan tentang ketidak wenangan Hakim (Exceptie van onbovoegdheid van den rechter), Tergugat I dan Tergugat II mohon kiranya Majelis Hakim berdasarkan pasal 162 Rbg berkenan memeriksa serta mengadili eksepsi-eksepsi tersebut bersama-sama dengan putusan
dalam pokok perkara sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima / mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa semua dalil gugatan Penggugat DI TOLAK oleh Tergugat I dan Tergugat II, kecuali hal-hal secara tegas di akui oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa semua alasan-alasan yang telah di kemukakan pada bagian eksepsi huruf a tersebut di atas sepanjang ada relevansi yuridis dengan pokok perkara--hendaknya di anggap telah termuat kembali sebagai jawaban dalam pokok perkara ini.
Terhadap Posita garis datar (-) ke-1 halaman 1 dan garis datar (-) ke-1 halaman 2 :
Bahwa Posita garis datar (-) ke-1 halaman 1 dan garis datar (-) ke-1 halaman 2 DITOLAK oleh Tergugat I dan Tergugat II, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa adalah Tidak Benar dalil gugatan Penggugat yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah
kintal seluas ± 530 M2 dengan batas-batas sebagaimana didalilkan penggugat dan tanah kintal mana Penggugat peroleh atas pembagian orang tua penggugat suami isteri almarhum Yohanes Buang Rondonuwu dan almarhumah Maria Kapele Berdasarkan Surat Pembagian tertanggal 23 Juni 1986. Sebab yang benar adalah tanah kintal seluas ± 615,57 M2 (bukan seluas ± 530) berikut bangunan rumah yang terduduk di atasnya yang terletak di Desa Kembes satu Jaga II Kecamatan Tombolu Kabupaten Minahasa
dengan batas-batas :
Utara : dengan Albert Wallah;
Timur : dengan Jalan;
Selatan : dengan Donding Kaawoan (dahulu dengan Derek Lengkong dan Refli Kondaeng);
Barat : dengan Derek Lengkong (dahulu dengan Mende
Pangemanan);
Adalah milik Arnoldus Rondonuwu (disebut juga Hengki Rondonuwu) dan Nontje Zeke (Tergugat I in casu) berdasarkan Surat Keterangan Ukur No. 092/33/i/KS/I/1997 tertanggal Kembes Satu 31 Januari 1997.
Bahwa adapun tanah kintal milik Arnoldus Rondonuwu (disebut juga Hengki Rondonuwu ) dan Nontje Zeke ( Tergugat I in casu) tersebut pada huruf a di atas di peroleh Arnoldus Rondonumu (disebut juga Hengki Rondonuwu) dan Nontje Zeke ( Tergugat I in casu) dari orang tua mereka bernama Johanis Rondonuwu dan Maria Kapele sebagai pemberian/ganti biaya / ongkos kelanjutan hidup orang tua karena semasa hidup orang tua dari Arnoldus Rondonuwu (disebut juga Hengki Rondonuwu) bernama Johanis Rondonuwu dan Maria Kapele bahkan sampai masa tuanya dipelihara dan dibawah
perlindungan dari Arnoldus Rondonumu (disebut juga Hengki
Rondonuwu) dan Nontje Zeke (Tergugat I in case).
Bahwa adapun Penggugat tidak lagi berhak atas tanah kintal dimaksud pada huruf a tersebut diatas karena Johanis Rondonuwu dan Maria Kapele yakin orang tua Penggugat dan Tergugat I telah menarik kembali / telah membatalkan pemberian Johanis Rondonuwu dan Maria Kapele yakni orang tua Penggugat dan Tergugat I kepada Penggugat karena Penggugat bersama dengan suaminya bernama Herling Liey sekitar tanggal 6 Juli 1992 di perkebunan desa Kembes telah melakukan tindakan kriminal yakni dengan cara memotong sebelah tangan dari Johanis Rodonuwu yakni ayah kandung dari Penggugat –hal mana dalam tahap mediasi perkara ini Penggugat telah mengakui kebenaran peristiwa pemotongan sebelah tangan Johanis Rondonuwu yakni ayah kandung dari Penggugat tersebut terlebih dari itu juga Penggugat dengan suaminya Herling Liey telah memotong jari telunjuk hingga putus dari Arnoldus Rondonuwu (disebut juga Hengki Rondonuwu) yang adalah adik kandung dari Penggugat juga telah dibenarkan Penggugat dalam tahap mediasai perkara a quo.
Bahwa dari perbuatan-perbuatan Penggugat bersama degan suaminya Herlin Leiy terhadap ayah kandung Penggugat Johanis Rondonuwu dan terhadap adik Penggugat tersebut pada huruf c di atas maka menurut hukum pasal 838 KUH Perdata Penggugat dianggap sebagai tak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewaris atas semua harta warisan dari Johanis Rondonuwu dan Maria Kapele (orang tua Penggugat).
Bahwa oleh karena menurut hukum Penggugat disebut sebagai ahli waris yang tidak pantas menerima warisan dari orang tua Peggugat (Johanis Rondonuwu dan Maria Kapele). Sehingga dengan demikian adalah tepat dan benar menurut hukum tindakan Johanis Rondonuwu dan Maria Kapele (orang tua Penggugat) yang telah membatalkan Surat Pembagian tanggal 23-6-1986 sepanjang mengenai bagian/waris kepada penggugat tersebut. Apalagi dalam surat Pembagian tertanggal 23-6-1986 tersebut disyaratkan ada huruf d bahwa bilamana di antara mereka menyeleweng dalam pertanggungan jawabnya, orang tua wajib atau hak untuk menarik kembali.
Terhadap posita garis datar (-) halaman 2:
Bahwa posita garis datar (-) ke-2 halaman 2 sepanjang mengenai
ahliwaris dari almarhum Johanis Buang dan Maria Kapele dibenarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Terhadap posita garis datar (-) ke-3 halaman 2:
Bahwa posita garis datr (-) ke-3 halaman 2 oleh Tergugat I dan Tergugat II –dan mohon DITOLAK juga oleh Majelis Hakim—sepanjang mengenai Penggugat memperoleh bagian sesuai surat pemabagian orang tua tertanggal 23-06-1986 confrom dengan uraian pada angka 3 huruf a s.d. huruf e tersebut di atas yang hendaknya dianggap telah termuat kembali dalam uraian ini, namun mengenai Tergugat I memperoleh bagian sesuai surat pembagian tersebut DIBENARKAN oleh Tergugat I.
Terhadap posita garis datar (-) ke-4 halaman 2:
Bahwa posita garis datar (-) ke-4 halaman 2 DITOLAK oleh Tergugat I dan Tergugat II –dan mohon DITOLAK juga oleh Majelis Hakim-- sebab tidak benar dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan Tergugat I dan Terggugat II menduduki tanah kintal secara melawan hukum. Sebab yang benar adalah tanah kintal seluas ± 615,57 M2 (bukan seluas ± 530 M2) berikut benguan rumah yang terduduk di atasnya yang terletak di Desa Kembes Satu Jaga II Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa dengan batas-batas :
Utara : dengan Albert Wallah;
Timur : dengan Jalan;
Selatan : dengan Donding Kaawoan (dahulu dengan Derek Lengkong dan Refli Kondaeng);
Barat : dengan Derek Lengkong ( dahulu dengan Mende
Pangemanan);
Dikuasai dan diduduki oleh Tergugat I berdasarkan alas hak yang sah yakni berdasarkan Surat Keterangan Ukur No. 092/33/i/KS/I/1997 tertanggal Kembes Satu, 31 Januari 1997 dan Tergugat II berada di tanah / kintal tersebut karena Tergugat I adalah orang tua dari
Tegugat II.
Terhadap posita garis datar (-) ke-5 halaman 2:
Bahwa posita garis datar (-) ke-5 halaman 2 DITOLAK oleh Tergugat Idan Tergugat II --dan mohon DITOLAK juga oleh Majelis Hakim-- sebab selain dalil Penggugat tersebut tidak benar, juga Tergugat I dan Tergugat II tidak tau menau mengenai dalil tersebut dan untuk itu Tergugat I dan Tergugat II MENSOMER Penggugat untuk membuktikan dalil Penggugat tersebut, apalagi jika diteliti dalil Penggugat tersebut tidak lengkap dan menunjukan dalil yang KABUR/OBSCUUR LIBEL.
Terhadap posita garis datar (-) ke-1 halaman 3:
Bahwa posita garis datar (-) ke-1 halaman 3 DITOLAK oleh Tergugat I dan Tergugat II –dan mohon DITOLAK juga oleh majelis Hakim—sebab selain mengenai total ganti kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- tidak jelas (obscuur libel) karena tidak disertai perinciannya, juga adalah tidak benar dalil Penggugat tentang jika tanah kinta disewakan setiap tahun sebesar Rp. 2.000.000,- disangkal oleh Tergugat I dan Tergugat II dan untuk itu Tergugat I dan Tergugat II dengan tegas mensomer Penggugat untuk membuktikan kebenaran dalilnya
tersebut.
Terhadap posita garis datar (-) ke-2 halaman 3:
bahwa posita garis datar (-) ke-2 halaman 3 DITOLAK oleh Tergugat I dan Tergugat II –dan mohon DITOLAK juga oleh Majelis Hakim —conform dengan uraian pada angka 3 huruf a s.d. e dan angka 6 tersebut diatas yang hendaknya di anggap telah termuat kembali dalam uraian ini.
Terhadap posita garis datar (-) ke-3 halaman 3:
Bahwa posita garis datar (-) ke-3 halaman 3 DITOLAK oleh Tergugat I dan Tergugat II –dan mohon DITOLAK juga oleh Majelis Hakim —sebab pemerintahan Penggugat mengenai pembayaran uang paksa / dwangsom tersebut tidak ada dasar hukumnya (Yurispridensi Mahkamah Agung RI No. 307 K/Sip/1975 tanggal 7-12-1976 menyatakan alam hal suatu putusan dapat dilaksanakan eksekusi bila keputusan yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap maka tuntutan uang paksa/dwangsom harus ditolak Majelis Hakim).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dengan hormat Tergugat I dan Tergugat II mohon kiranya Pengadilan Negeri Manado cq. Majelis Hakim Berkenan mengadili pokok perkara sebagai berikut.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Setidak-tidaknya:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan tertanggal 04 Februari 2016, No. 242/Pdt.G/2015/PN.Mnd., yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan menguasai
obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah Surat Pembagian tertanggal 23 Juni 1986;
Menyatakan menurut hukum tanah kintal dan bangunan rumah diatasnya
berukuran ± 13 meter x 40 meter, yang terletak di Kembes I Lingkungan II Kecamatan Tombulu Kabupaten Dati II Minahasa, yang batas-batasnya :
Utara : dengan Albert Wollah
Timur : dengan Jalan
Selatan : dengan Donding Kaawoan
Barat : dengan Derek Lengkong
adalah milik Penggugat;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Pembatalan tertanggal 10 Agustus 2001;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar bangunan
darurat berukuran ± 6 m x 6 m Atap seng, tiang kayu, dinding tripleks, lantai mesel, yang terduduk diatas tanah kintal obyek sengket, kemudian mengosongkan tanah kintal dan bangunan rumah semi permanent milik Penggugat serta keluar dari obyek sengketa, dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak bersedia keluar, maka Pengadilan melakukan upaya paksa dengan menggunakan alat kekuasaan Negara untuk mengosongkan dan mengeluarkan Tergugat I dan Tergugat II dari obyek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat untuk dipakai dengan bebas dan aman;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara Rp.1.181.000,-. ( satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat
banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I,II, telah diajukan
dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah
membaca dan meneliti dengan seksama eksepsi Pembanding/ Tergugat I, Tergugat II sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat I,II dalam eksepsinya telah mendalilkan :
Bahwa dalam petitum angka 5 Penggugat menuntut agar Pengadilan menyatakan sah menurut hukum surat pembatalan tanggal 10 Agustus 2001.
Bahwa dari petitum angka 5 di maksud pada huruf a di atas, Tergugat I dan Tergugat II berpendapat bahwa adalah keliru dan yuridis tidak dapat di benarkan karena setelah di teliti oleh Tergugat I dan Tergugat II --dan mohon di teliti juga oleh Majelis Hakim--, di dalam posita gugatan a quo ternyata tidak di temukan tentang surat pembatalan tertanggal 10 Agustus 2001, sedangkan petitum angka 5 di maksud pada huruf a di atas sekonyong-konyong muncul sebagai salah satu petitum gugatan a quo.
Bahwa berdasarkan doktrin hukum, hubungan antar posita dan petitum adalah hal-hal yang tidak di kemukakan dalam posita tidak dapat di mohonkan dalam petitum (DARWAN PRINST, SH. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Cet. 3. Ed. Revisi. 2002. Hal. 38), maka Tergugat I dan Tergugat II berpendapat –dan kiranya Majelis Hakim sependapat-- oleh karena petitum angka 5 tidak mempunyai dasar dalam posita, maka gugatan a quo seharusnya di nyatakan tidak dapat di terima.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dan oleh karena eksepsi tersebut bukan merupakan tentang ketidak wenangan Hakim (Exceptie van onbovoegdheid van den rechter), Tergugat I dan Tergugat II mohon kiranya Majelis Hakim berdasarkan pasal 162 Rbg berkenan memeriksa serta mengadili eksepsi-eksepsi tersebut bersama-sama dengan putusan dalam pokok perkara sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima / mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding, tentang eksepsi dari Tergugat I,II/Pembanding dalam repliknya telah memberikan tanggapan sebagai berikut :
Penggugat menolak dalil Tergugat dalam eksepsi, karena gugatan Penggugat sudah jelas dan benar;
Bahwa alasan Tergugat mempersoalkan Surat Bukti tertanggal 10 Agustus 2001, sebagaimana tersebut dalam petitum ad.5, hal mana bukan merupakan alasan eksepsi, terlebih surat dimaksud sangat
berkaitan dan membuktikan kebenaran gugatan penggugat;
Olehnya dalil Tergugat tidak beralasan hukum dan mohon ditolak;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama tentang eksepsi telah memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Eksepsi Tergugat pada pokoknya seperti tersebut diatas;
Menimbang Eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa terhadap petitum angka 5 bahwa Penggugat agar Pengadilan menyatakan sah Surat Pembatalan tertanggal 10 Agustus 2001 dimana hal tersebut tidak diuraikan dalam posita. Sehingga menurut Tergugat I dan Tergugat II tidak ada keselerasan antara Posita dan petitum;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa Eksepsi Tergugat pada pokoknya bukan termasuk wilayah Eksepsi tetapi sudah memasuki pokok perkara dan oleh karena Eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara sehingga eksepsi tersebut patutlah untuk ditolak;
Menimbang bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tentang eksepsi menolak eksepsi Pembanding, akan tetapi dalam putusannya in casu dalam amar putusan sama sekali tidak mencantumkan tentang penolakan terhadap eksepsi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan memper-
timbangkan sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Terbanding dalam gugatannya tertanggal 10 Juli 2015 yang terdaftar dengan Nomor perkara 242/Pdt.G/ 2015/PN.Mnd., semuanya ada 4 (empat) halaman in casu dalam posita gugatannya tidak ada satupun posita gugatan yang secara detail menyatakan adanya surat pembatalan tertanggal 10 Agustus 2001, akan tetapi dalam petitum gugatan butir 5 ada memohon menyatakan sah menurut hukum surat pembatalan tertanggal 10 Agustus 2001 (vide gugatan Penggugat / Terbanding “gugatan asli yang terlampir dalam Berita Acara Sidang”);
Menimbang, bahwa akan tetapi dalam putusan pengadilan tingkat
pertama perkara in casu pada halaman 4 (empat) baris ke 5 (lima) s/d 6 (enam), ternyata Majelis Hakim tingkat pertama tentang surat pembatalan tertanggal 10 Agustus 2001 telah dimuat atau ditambah oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sebab sesuai Berita Acara sidang halaman 7 (tujuh) baris 1 (satu) s/d 3 (tiga) secara jelas ditulis / dibaca sebagai berikut : “setelah Penggugat membacakan surat gugatannya tersebut, lalu Penggugat menyatakan bahwa ia bertetap pada gugatannya dan tidak akan mengajukan perubahan gugatan”;
Menimbang, bahwa tentang adanya Surat Pembatalan tertanggal 10 Agustus 2001, adalah sangat essensiil, karena menyangkut tentang kepemilikan atas objek sengketa baik oleh Terbanding semula Penggugat maupun oleh Tergugat I,II/Pembanding, maka menurut Pengadilan Tinggi harus secara jelas didalilkan dalam posita gugatan Penggugat / Terbanding in casu Majelis Hakim tingkat pertama sama sekali tidak diperkenankan dalam putusannya memuat sesuatu yang tidak ada dalam posita gugatan dan kalau menambah atau merubah adalah merupakan pelanggaran hukum;
Menimbang, bahwa selain dari pada pelanggaran hukum sebagaimana tersebut diatas, ada hal lain pula dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran
hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama sebagaimana diangkat oleh
Tergugat I,II/Pembanding dalam memori bandingnya pada halaman 3 (tiga)
yang mendalilkan sebagai berikut :
“Putusan Majelis Hakim tingkat pertama a quo seharusnya dibatalkan oleh
Majelis Hakim tingkat banding karena mangandung cacat hukum in casu saksi Agustina Rondonuwu tidak pernah diajukan oleh Tergugat I,II tetapi dalam putusan a quo saksi tersebut dicantumkan sebagai saksi yang diajukan oleh Tergugat I,II;
Menimbang, bahwa apakah benar dalil / alasan Tergugat I,II/ Pembanding bahwa saksi Agustina Rondonuwu tidak diajukan oleh Tergugat I,II/Pembanding sebagai saksinya, dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah memberikan pertimbangan, bahwa dipersidangan Kuasa Tergugat I dan Tergugat II untuk memperkuat dalil-dalilnya telah menghadirkan saksi-saksi yang dipersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi JEREMIA WALUYAN;
Saksi JOS LUMI;
Saksi WELMINA WOLA;
Saksi JUS KINDANGEN;
Saksi AGUSTINA RONDONUWU;
Menimbang, bahwa dalam Berita Acara persidangan khusus hari sidang tanggal 25 November 2015, dinyatakan Tergugat I dan Tergugat II
kepersidangan menghadapkan saksi kelima yang bernama AGUSTINA RONDONUWU , umur 51 Tahun, lahir di Kembes tanggal 28 Mei 1964, Alamat Desa Kembes I Jaga VI Kecamatan Tombulu dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Penggugat dan Tergugat I,II;
Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya menyatakan bahwa saksi ke-lima dari Tergugat I,II adalah AGUSTINA KINDANGEN in casu bukan AGUSTINA RONDONUWU;
Menimbang, bahwa nama AGUSTINA RONDONUWU sesuai putusan perkara in casu dan conform/sesuai dengan Berita Acara persidangan,
kenyataan pula menjadi saksi Penggugat/Terbanding (saksi ke dua);
Menimbang, apakah AGUSTINA RONDONUWU sebagai saksi ke-dua dari Penggugat/Terbanding adalah yang dimaksud juga sebagai saksi ke-lima
dari Tergugat I,II/Pembanding, dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan menurut Pengadilan Tinggi, bahwa saksi AGUSTINA RONDONUWU sebagai saksi ke-dua dari Penggugat/Terbanding bukanlah yang dimaksud AGUSTINA RONDONUWU sebagai saksi ke-lima dari Tergugat I,II/Pembanding, sebab AGUSTINA RONDONUWU sebagai saksi kedua dari Penggugat/ Terbanding adalah adik kandung dari Penggugat dan Tergugat I dan umurnya 61 (enam puluh satu)
tahun (vide Berita Acara Sidang halaman 50);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut menurut Pengadilan Tinggi, terdapat dugaan akan kebenaran dalil / alasan Tergugat I,II/Pembanding bahwa saksi AGUSTINA RONDONUWU bukanlah saksi yang diajukan oleh Tergugat I,II/Pembanding akan tetapi saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding dan karena dalam putusan dan dalam Berita Acara Sidang tertulis / terbaca diajukan oleh Tergugat I,II/ Pembanding, maka haruslah dipandang sebagai pelanggaran hukum;
Menimbang, bahwa pelanggaran hukum mana diperjelas lagi oleh Penggugat/Terbanding sendiri dalam kontra memori bandingnya pada butir 6 (enam) yang mendalilkan sebagai berikut “mengenai saksi Kami yang bernama AGUSTINA RONDONUWU hanya salah ketik nama / fam yang seharusnya AGUSTINA KINDANGEN bukan AGUSTINA RONDONUWU. Selama ini AGUSTINA RONDONUWU tidak pernah menjabat / jabatan apapun di Kembes I perlu juga ditegaskan disini AGUSTINA KINDANGEN adalah pejabat Desa sejak tahun 2005. Pejabat apa ?” hal mana sepertinya sesuai dengan dalil Tergugat I,II/Pembanding dalam memori bandingnya bahwa saksi ke 5 (lima) dari Tergugat I,II/Pembanding adalah AGUSTINA KINDANGEN, akan tetapi menurut dalil kontra memori banding dari Penggugat Terbanding diartikan adalah saksinya;
Menimbang, bahwa dengan tidak lagi mempersoalkan tentang adanya
keterangan saksi AGUSTINA RONDONUWU apakah diajukan atau tidak oleh
Tergugat I,II/Pembanding karena itu adalah merupakan masalah tersendiri akan tetapi karena menurut hukum apa yang tidak dikemukakan dalam posita tidak dapat dimohonkan dalam petitum dan lagi pula Hakim tingkat pertama telah menambah posita gugatan Penggugat/Terbanding dalam putusannya in casu bertentangan dengan gugatan Terbanding semula Penggugat (asli) sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan, maka gugatan Penggugat/ Terbanding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, in casu eksepsi dari
Tergugat I,II/Pembanding dapat dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima sebagaimana tersebut dalam pertimbangan tentang eksepsi, maka Pengadilan Tinggi tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima, maka putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 4 Februari 2016 Nomor : 242/Pdt.G/2015/PN.Mnd., yang mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Terbanding dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat / Terbanding haruslah dinyatakan sebagai pihak yang kalah untuknya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat akan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, dan Tergugat II tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 4 Februari 2016 Nomor : 242/Pdt.G/2015/PN.Mnd. yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat/Terbanding, untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 oleh kami : SADJIDI SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado selaku Ketua Majelis, dengan EDUARD MANALIP SH. MH, dan KARTO SIRAIT SH.MH, masing masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 20 April 2017, oleh Hakim Ketua dan didampingi Hakim - Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh DENNY SUMOLANG,SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Manado tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Hakim Anggota : Hakim Ketua
TTD
ttd ttd
TTD
EDUARD MANALIP, SH. MH. SADJIDI, SH. MH.
ttd
KARTO SIRAIT SH MH.
Panitera Pengganti,
ttd
DENNY SUMOLANG,SH.MH.
Biaya-biaya :
Pemberkasan : 139.000,-
Redaksi : 5.000,-
Meterai : 6.000,-
Jumlah : 150.000,-
Untuk salinan,
Untuk salinan,
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN,SH
NIP 19571023 198103 1004
n Tinggi Manado
P a n i t e r a,
A R M A N, S.H.
NIP . 19571023 198103 1 004
ttd