145/Pid.Sus/2017/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HAIRUL ANWAR Bin BUDIMAS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HAIRUL ANWAR bin BUDIMAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam atau penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang” pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif ; Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HAIRUL ANWAR bin BUDIMAS ;
Tempat lahir : Karau ;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/01 Maret 1993 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Karau RT 005/002 Kecamatan Limpasu,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : petani ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Mei 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 9 Juli 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Juli 2017 sampai dengan tanggal 23 Juli 2017 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 10 Juli 2017 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2017 ;
Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum selama persidangan ;
PENGADILAN NEGERI, tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 10 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 145/Pid.Sus/2017/PN Brb tanggal 10 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HAIRUL ANWAR Bin BUDIMAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah secara tanpa hak membawa senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAIRUL ANWAR Bin BUDIMAS berupa pidana penjara selama10 (Sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif ;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HAIRUL ANWAR Bin BUDIMAS, pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2017, bertempat di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, saksi WAHIDIN Bin H. SYA’RANI dan saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN beserta anggota Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah mendapat informasi dari masyarakat yang mana terdakwa bersama dengan teman- temannya sedang minum- minuman alkohol di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang – orang yang minum tersebut lalu saksi WAHIDIN Bin H. SYA’RANI dan saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa senjata tajam tersebut dan dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
1. Wahidin bin H. Sya’rani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polri Polres Hulu Sungai Tengah dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi mengetahui di periksa di persidangan yaitu sehubungan dengan saksi telah menangkap seseorang yang telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tersebut, saksi bersama dengan beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang diantaranya adalah saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif ;
Bahwa menurut saksi awal mula dari penangkapan terdakwa tersebut adalah ketika saksi bersama-sama dengan saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN serta beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya mendapat informasi dari masyarakat yang mana terdakwa bersama dengan teman- temannya sedang minum- minuman alkohol di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang – orang yang minum tersebut lalu saksi dan saksi AL FAJRI HUMAIDI Bin SYAHLAN melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut ;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak tersebut milik terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja karena terdakwa pekerjaan sehari- hari sebagai petani ;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa tentang alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa beralasan bahwa senjata tajam tersebut dibawa untuk menjaga diri terdakwa ;
Bahwa menurut saksi senjata tajam milik terdakwa tersebut jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. Al Fajri Humaidi bin Syahlan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui di periksa di persidangan yaitu sehubungan dengan saksi telah menangkap seseorang yang telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ;
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tersebut, saksi bersama dengan beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang diantaranya adalah saksi WAHIDIN Bin H. SYA’RANI ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif ;
Bahwa menurut saksi awal mula dari penangkapan terdakwa tersebut adalah ketika saksi bersama-sama dengan saksi WAHIDIN Bin H. SYA’RANI serta beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya mendapat informasi dari masyarakat yang mana terdakwa bersama dengan teman- temannya sedang minum- minuman alkohol di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang – orang yang minum tersebut lalu saksi dan saksi WAHIDIN Bin H. SYA’RANI melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau penusuk tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan kepada terdakwa, saksi ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa pisau penusuk tersebut dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki senjata tajam tersebut ;
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak tersebut milik terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja karena terdakwa pekerjaan sehari- hari sebagai petani ;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa tentang alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa beralasan bahwa senjata tajam tersebut dibawa untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa menurut saksi senjata tajam milik terdakwa tersebut jenis senjata penusuk karena senjata tajam tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah karena terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif ;
Bahwa cara terdakwa dalam membawa pisau penusuk milik terdakwa tersebut yaitu dengan cara menyelipkan pisau penusuk tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa mengaku bahwa pisau penusuk yang dibawanya tersebut adalah benar milik terdakwa sendiri yang dibawa sejak dari rumah terdakwa ;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan tersebut pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah milik terdakwa untuk pergi ke Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama dengan teman- temannya sedang minum – minuman alkohol tidak lama kemudian datang anggota Polisi lalu dilakukan penggeledahan terhadap orang – orang yang minum tersebut lalu sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa dimana terdakwa beralasan pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki pisau penusuk milik terdakwa tersebut serta pisau penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa karena pekerjaan terdakwa sebagai petani ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, petugas kepolisian ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa pisau penusuk tersebut kepada terdakwa dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam membawa pisau penusuk tersebut ;
Bahwa alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa ;
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah karena terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif ;
Bahwa cara terdakwa dalam membawa pisau penusuk milik terdakwa tersebut yaitu dengan cara menyelipkan pisau penusuk tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa mengaku bahwa pisau penusuk yang dibawanya tersebut adalah benar milik terdakwa sendiri yang dibawa sejak dari rumah terdakwa ;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan tersebut pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah milik terdakwa untuk pergi ke Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama dengan teman- temannya sedang minum – minuman alkohol tidak lama kemudian datang anggota Polisi lalu dilakukan penggeledahan terhadap orang – orang yang minum tersebut lalu sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa dimana terdakwa beralasan pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki pisau penusuk milik terdakwa tersebut serta pisau penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa karena pekerjaan terdakwa sebagai petani ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, petugas kepolisian ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa pisau penusuk tersebut kepada terdakwa dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam membawa pisau penusuk tersebut ;
Bahwa alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa ;
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Barangsiapa :
Adapun yang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas terdakwa baik yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berita acara pemeriksaan di persidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi, yang oleh terdakwa, identitas tersebut tidak dibantahnya, maka terdakwa Hairul Anwar bin Budimas adalah merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang didakwakan oleh karena itu unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 tanpa hak menguasai, membawa, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat, petunjuk, barang bukti serta dari pengakuan terdakwa, yang pada pokoknya adalah :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah karena terdakwa telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2017 sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif ;
Bahwa cara terdakwa dalam membawa pisau penusuk milik terdakwa tersebut yaitu dengan cara menyelipkan pisau penusuk tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa mengaku bahwa pisau penusuk yang dibawanya tersebut adalah benar milik terdakwa sendiri yang dibawa sejak dari rumah terdakwa ;
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan tersebut pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah milik terdakwa untuk pergi ke Terminal Pedesaan Pasar Keramat Manjang, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama dengan teman- temannya sedang minum – minuman alkohol tidak lama kemudian datang anggota Polisi lalu dilakukan penggeledahan terhadap orang – orang yang minum tersebut lalu sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif yang ditemukan di pinggang sebelah kiri terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa dimana terdakwa beralasan pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki pisau penusuk milik terdakwa tersebut serta pisau penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa karena pekerjaan terdakwa sebagai petani ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap, petugas kepolisian ada menanyakan tentang surat izin dalam membawa pisau penusuk tersebut kepada terdakwa dan terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam membawa pisau penusuk tersebut ;
Bahwa alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa ;
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam milik terdakwa tersebut berujung lancip dan tajam sehingga apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif adalah benar merupakan senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti membawa senjata penikam atau senjata penusuk, maka dalam hal ini unsur “tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut diatas apakah kepadanya dapat dipersalahkan serta dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan pada diri terdakwa hal – hal yang dapat menghapus terdakwa dari tanggung jawab pidana karena tidak ada alasan pembenar (menghilangkan sifat melawan hukum) ataupun hal – hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, karena itu terdakwa disamping dinyatakan bersalah juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum pidana, berdasarkan hal – hal tersebut telah cukup memberikan keyakinan Majelis Hakim terhadap kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan serta bermanfaat bagi terhukum, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena keadilan bagi setiap orang mempunyai arti yang berbeda, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada para terdakwa disamping melihat ketentuan hukum (legal justice), tetapi juga memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan social justice yaitu bagaimana pidana tersebut mempunyai dampak sosial baik bagi keluarga korban, keluarga para terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat dicapai minimal rasa keadilan yang lahir dengan adanya penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan menghindari terdakwa tidak lari dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 197 huruf k KUHAP, Majelis Hakim berpendapat agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara, terdakwa sudah berada dalam tahanan, maka menurut pasal 22 ayat 4 KUHAP, pidana yang dijatuhkan nanti akan dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, menurut pasal 222 KUHAP maka terdakwa juga harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut adalah alat yang dapat dipergunakan untuk kejahatan, maka maka menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan dan meresahkan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HAIRUL ANWAR bin BUDIMAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam atau penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang” pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 14 (empat belas) cm dan panjang hulu 7,5 (tujuh koma lima) cm lengkap dengan kompang yang terbuat dari kayu yang dililiti isolatif ;
Dirampas untuk dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Rabu, tanggal 9 Agustus 2017, oleh REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum, sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H. dan NOVITA WITRI, S.H.M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 10 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMAD RAFEI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, S.H., Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ZIYAD, S.H. REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum
NOVITA WITRI, S.H.M.Kn,
Panitera Pengganti,
MUHAMAD RAFEI,