17/G/2013/PHI.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 17/G/2013/PHI.Sby
Other Participants (1)
EDI SUYANTO VS PT. AJINOMOTO INDONESIA
MENGADILI DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor : 17 / G / 2013 / PHI.Sby.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------------------------
EDI SUYANTO, Warga Negara Indonesia, beralamat di Dusun Kalijaring RT.001 RW.007 Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; ---------------------------
MELAWAN
PT. AJINOMOTO INDONESIA, beralamat di Jl. Raya Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama : TOHARTA SUGIARTO, S.H., GALIH PRASANDY, S.H., IZUKO OSCAR ASSAFI, S.H., Drs. PROGRAM HARIYANTO, M.Si., Ak dan MUJIBUR ROKHMAN, S.H., Para karyawan PT. Ajinomoto Indonesia pada Departemen Legal dan Departemen General Personel, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 15/SP/PTA/III/2013 tertanggal 13 Maret 2013, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; ---------------------------------------------------------------
--------Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------
--------Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara di persidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
--------Setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan baik yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat ; ---------------------------------------
Hal. 1 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
--------Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 5 Februari 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Februari 2013 dengan register perkara Nomor : 17/G/2013/PHI.Sby., mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang isinya pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa Penggugat adalah pekerja/buruh Tergugat sejak tanggal 1 Juni 1993 dan ditempatkan di bagian technical department dengan NIK : 119307071 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama bekerja di perusahaan Tergugat, Penggugat menerima upah Rp. 2.534.800,- (dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjalankan tugas kurun waktu tahun 1993 sampai dengan 2012, Penggugat menjalankan tugasnya dengan baik ; ----------------------------
Bahwa pada tanggal 15 April 2011, Penggugat menerima surat pemberitahuan dari Tergugat, yang isinya adalah Penggugat dipindah tugaskan dari management Tergugat ke PT. Ajinex International untuk ditempatkan di bagian produksi H5 ; -----------------------------------------------------
Bahwa Penggugat menjalankan tugasnya di bagian poduksi H5 pada PT.Ajinex International kurang lebih selama 6 (enam) bulan ; --------------------
Bahwa setelah 6 (enam) bulan bekerja di bagian produksi H5, Penggugat dipindah lagi ke bagian maintenance dengan alasan training di H2 pada PT.Ajinex International ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa belum sempat beradaptasi dengan job discnya di bagian maintenance Penggugat dipindah tugaskan lagi di bagian klinik yang berada di bawah naungan management Tergugat ; -------------------------------------------
Bahwa pada sekira bulan Juni 2012 Penggugat dipindah lagi ke bagian pantry tanpa alasan yang jelas, hal itu pun tetap dijalani dengan baik oleh Penggugat, meskipun Penggugat mulai merasa hal ini sangat bertentangan dengan nurani Penggugat mengingat job disc tersebut sama sekali bukan skill Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------
Hal. 2 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa dengan dipindahnya Penggugat di bagian pantry (dapur), adanya indikasi Tergugat memang sengaja melakukan hal ini agar Penggugat merasa tertekan secara mental (malu) dengan begitu akan mengundurkan diri dari perusahaan Tergugat adalah sangat masuk akal ; ------------------------
Bahwa di dalam perjuangan Penggugat agar bisa beradaptasi dengan job discnya secara tiba-tiba dan tak disangka-sangka Penggugat menerima surat skorsing menuju PHK (putus hubungan kerja) dari Tergugat pada tanggal 19 Oktober 2012 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang lebih aneh lagi surat skorsing tersebut tanpa didahului SP (Surat Peringatan) I dan II ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa meskipun telah ada upaya itikad baik dari Penggugat untuk bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja dengan hadir ke perusahaan Tergugat yang sekaligus bertujuan untuk mendapatkan keterangan tentang surat skorsing menuju PHK (pemutusan hubungan kerja) tersebut, namun upaya tersebut selalu terhenti di pintu pagar karena Penggugat dilarang masuk oleh petugas security perusahaan Tergugat ; -------------------------------
Bahwa setelah dengan berbagai macam upaya untuk mendapatkan kejelasan nasibnya, sekira tanggal 13 Nopember 2012 Penggugat menerima surat panggilan sidang mediasi dai Disnakertrans Kabupaten Mojokerto dengan agenda menindaklanjuti surat permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertanggal 06 Nopember 2012 oleh Tergugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana alasan atau landasan yang disampaikan oleh Tergugat dalam permohonan ijin PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Penggugat jelas sangat arogan bahkan terkesan memaksakan dengan dalih-dalih pembenaran saja, karena Surat Peringatan (SP) 1, 2 yang dimaksudkan adalah produk hukum ketika Penggugat belum dipindah ke dalam naungan PT. Ajinex International ; ---------------------------------------------
Bahwa oleh karena Penggugat pernah dipindahtugaskan dari management Tergugat ke management PT.Ajinex International dengan tidak mengurangi masa kerjanya, maka dengan sendirinya produk-produk hukum yang dikeluarkan Tergugat haruslah dinyatakan hapus dengan sendirinya (ex re)
Hal. 3 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
mengingat antara management Tergugat dan management PT. Ajinex International adalah 2 (dua) badan hukum yang berbeda ; ------------------------
Bahwa mengingat oleh karena antara management Tergugat dan management PT. Ajinex International adalah 2 (dua) badan hukum yang berbeda, maka dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 161 ayat (1) yang kurang lebih berbunyi “Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut” maka permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat haruslah dinyatakan ditolak ; ----
Bahwa sejak diterimanya surat skorsing Penggugat sudah tidak mendapatkan upah dari Tergugat ; -------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena diskorsing dan tidak bisa bekerja seperti hari-hari biasanya, Penggugat dinilai oleh masyarakat sekitar sebagai orang yang bermasalah, hal ini jelas membawa pengaruh yang negatif bagi keberlangsungan hidup Penggugat di tengah masyarakat serta menambah beban mental (malu) karena dianggap tidak profesional/tidak bisa diberikan suatu amanah (tanggung jawab) atas sesuatu yang diamanatkan kepada Penggugat, untuk itu sangatlah beralasan apabila kepada Tergugat harus dihukum membayar ganti kerugian kepada Penggugat kerugian inmateriil berupa harus menanggung malu dan dianggap orang-orang bermasalah, kerugian tersebut tidak dapat diukur dengan uang, namun apabila terpaksa untuk memudahkan penghitungan ganti rugi, kerugian tersebut tidak kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; ------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat ini tidak sia-sia kelak kemudian hari, serta untuk mencegah adanya tindakan yang tidak beritikad baik dari Tergugat, maka adalah sangat beralasan apabila terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di Jl. Raya Mlirip, Kecamatan Jetis Kab. Mojokerto diletakkan sita jaminan (conservatoir
Hal. 4 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
beslag) terlebih dahulu ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memaksa Tergugat segera melaksanakan isi putusan ini adalah sangat beralasan jika Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.100.000,- perhari tiap kali keterlambatan melaksanakan putusan ini ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa karena perkara ini adalah persoalan yang menyangkut nasib keberlangsungan hidup Penggugat sekeluarga, maka adalah sangat beralasan apabila terhadap isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat ; ------------------------------------------------------
Bahwa karena dalam perkara ini Tergugat merupakan pihak yang dikalahkan maka adalah sangat beralasan apabila kepada Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ----------------
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai dalam posita di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------
Menyatakan permohonan ijin pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum ; -------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Surabaya ; -------------------------
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ; --------
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah proses terhitung sejak diajukannya gugatan Penggugat ; --------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian inmateriil berupa beban moral (malu) sebesar Rp.100.000.000,- ; -------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari Tergugat ; --------------------------------------------------------------------------------
Hal. 5 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------
Atau setidak-tidaknya agar terhadap perkara in diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono) ; ---------
--------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan hadir menghadap di persidangan, Penggugat prinsipal dan Tergugat diwakili oleh Kuasanya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pada hari persidangan Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat tertanggal 5 Februari 2013 dan atas gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ; ----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat di persidangan telah mengajukan jawaban secara tertulis tanggal 25 Maret 2013 yang isinya pada pokoknya adalah sebagai berikut : ------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUR (EXCEPTIE OBSCUUR LIBEL) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat yang telah diajukan dalam persidangan perkara ini; -----------------
Kedudukan Hukum PT. Ajinomoto Indonesia Salah Alamat : ---------------
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 1, mengenai identitas atau kedudukan Tergugat merupakan salah alamat, dimana dalam gugatan Penggugat : PT. Ajinomoto Indonesia (ic. Tergugat), berkedudukan hukum di Jl. Raya Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto. Bahwa yang benar adalah kedudukan hukum Tergugat “PT.Ajinomoto Indonesia adalah berada di Jl. Laksda Yos Sudarso No.77 – 78 Sunter, Jakarta Utara 14350 – Indonesia ; -------------------------------------------------
Hal ini dapat dibuktikan melalui akta No.04 yang dibuat dihadapan Irene Yulia Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta tertanggal 01 Agustus 2008 yang merupakan Akta Perubahan Semua ketentuan Anggaran Dasar Tergugat ; ------------------------------------------------------------------------
Hal. 6 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
Bahwa oleh karena secara hukum alamat para pihak harus jelas dan benar dari para pihak yang terdapat di dalam gugatan adalah termasuk dalam unsur formil gugatan yang otomatis, tentunya sangat berpengaruh kepada unsur materi gugatan atau pokok perkara gugatan; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Tergugat hendaknya dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ; ---------------------------------------
Surat gugatan tidak memenuhi syarat formal yaitu tanpa materai : -------
Bahwa surat gugatan yang dibuat tertanggal 05 Februari 2013 yang telah didaftarkan dalam register perkara Nomor : 17/G/2013/PHI.Sby. tanggal 11 Februari 2013 tidak dibubuhi materai secukupnya, maka berdasarkan pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 tentang Perubahan Tarif Bea Materai, surat gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima sehingga surat gugatan tidak memiliki kekuatan hukum ; ---------------------------------------------------
Dengan demikian : surat gugatan harus dimaterai, guna memenuhi salah satu syarat formal suatu gugatan. Maka gugatan yang diajukan mengandung cacat formil. Dengan demikian, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ; ------------------------------------------
Tuntutan ganti kerugian (petitum gugatan) Tidak Memiliki Dasar Hukum Yang Jelas : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah menuntut ganti kerugian inmateriil berupa : beban moral (malu) sebesar Rp.100.000.000,-. Bahwa dalam gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merupakan perselisihan hubungan industrial maka sesungguhnya tidak dikenal adanya ganti kerugian berupa inmateriil berupa beban moral (malu) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwa perselisihan
Hal. 7 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Jadi obyek sengketa adalah keputusan pemutusan hubungan kerja dan tidak ada unsur ganti kerugian ; -------------------------------------------------------------------------
Prosedur PHK sudah sesuai dengan aturan : ----------------------------------
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat karena alasan Penggugat telah melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia/PT.Ajinex International, sudah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat telah berulang-ulang melakukan pelanggaran berupa : meninggalkan pekerjaan atau tempat kerja atau keluar lingkungan perusahaan selama waktu kerja tanpa ijin atasan yang berwenang atas kemauan sendiri dan Tergugat telah memberikan surat peringatan (sanksi) kepada Penggugat, antara lain : -------------------------
Surat Peringatan I dan II tertanggal 16 Mei 2002; ------------------------
Surat Peringatan III, Terakhir dan skorsing tertanggal 24 Januari 2003; ----------------------------------------------------------------------------------
Surat Peringatan Terakhir dan skorsing tertanggal 08 April 2004; ----
Surat Peringatan III tertanggal 04 Januari 2012; --------------------------
Skorsing pembinaan sejak tanggal 7 sampai dengan 21 Juni 2012 tertanggal 07 Juni 2012, dan ; --------------------------------------------------
Skorsing proses PHK sejak tanggal 20 Oktober 2012 tertanggal 19 Oktober 2012 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil Penggugat dalam halaman 1 no.3 yang menyatakan : “Penggugat menjalankan tugasnya dengan baik” adalah sangat tidak relevan dan tidak benar karena Penggugat terbukti sejak tahun 2002 sampai dengan 2012 pernah menerima sanksi berupa surat peringatan dan/atau skorsing; --------------
Bahwa faktanya Penggugat tidak mempunyai itikad baik, karena mengulangi kesalahannya, terakhir dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2012 yakni meninggalkan pekerjaan / tempat kerja / keluar lingkungan perusahaan selama
Hal. 8 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
waktu kerja tanpa ijin atasan yang berwenang atas kemauan sendiri. Berdasarkan pengakuan tertulis Penggugat tertanggal 18 Oktober 2012, Penggugat mengaku pulang ke rumah dan tidur, jadi memang Penggugat sudah tidak mempunyai keinginan untuk bekerja dan Penggugat sendiri yang memang tidak ingin beradaptasi dengan job disc pekerjaan Penggugat; ----------
Bahwa PT. Ajinomoto Indonesia dan PT. Ajinex International adalah perusahaan group Ajinomoto di Indonesia, dan memiliki Perjanjian Kerja Bersama PT.Ajinomoto Indonesia/PT.Ajinex International berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.131/PHIJSK-PKKAD/PKB/VIII/2012 tertanggal 14 Agustus 2012; -------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto Nomor : 565/1439.A/416.105/2012 tertanggal 21 Desember 2012 telah menerima Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan alasan Penggugat telah melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia /PT. Ajinex International ; ------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) karena telah menggunakan dalil-dalil yang tidak relevan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya (mengada-ada) dengan permasalahan hubungan industrial dalam posita dan petitum gugatannya; ---------------------------
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial Nomor : 17/G/2013/PHI.Sby. menjatuhkan putusan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSPEPSI : -----------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ---------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard); --------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ---------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim mempunyai pandangan atau pendapat lain, mohon
Hal. 9 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -----------------------------------------
Demikian eksepsi ini kami ajukan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial Nomor : 17/G/2013/PHI.Sby., kami haturkan terima kasih; ---------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat di persidangan tidak mengajukan replik dan Tergugat tidak mengajukan Duplik ; --
--------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat di persidangan tidak mengajukan surat bukti dan bukti saksi ; ------------------------
-----------Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat di persidangan telah mengajukan surat-surat bukti berupa foto copy yang telah diberi materai cukup dan dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-13, yaitu sebagai berikut : -------
Fotocopy Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II Nomor : 10/GP/SP/V/2002 tanggal 16 Mei 2002, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-1; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Peringatan III, Terakhir dan Skorsing Nomor : 03/GP/SP/I/2003 tanggal 24 Januari 2003, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-2; ---------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Peringatan Terakhir dan Skorsing Nomor : 19/GP/SP/IV/2004 tanggal 08 April 2004, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-3; --------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Peringatan III Nomor : 01/GP/SP/NEX/I/2012 tanggal 04 Januari 2012, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-4 ; ----------------------------
Fotocopy Surat Skorsing Nomor : 04/GP/SP/NEX/VI/2012 tanggal 07 Juni 2012, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-5; ---------------------------------------
Fotocopy Surat Skorsing menuju PHK Nomor : 11/GP/SP/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-6 ; ---------------------------
Fotocopy Surat Pernyataan Penggugat mengulangi pelanggaran PKB tanggal 18 Oktober 2012, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-7 ; ------------
Fotocopy Surat Permohonan Ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Tergugat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto Nomor : 1147/GP/XI/2012 tanggal 06 November 2012, yang
Hal. 10 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
selanjutnya diberi tanda Bukti T-8 ; ------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto Nomor : 565/1253/416.105/2012 tertanggal 13 Nopember 2012 perihal : Panggilan Dinas, Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto Nomor : 565/1276/416.105/2012 tertanggal 21 Nopember 2012 perihal : Panggilan Dinas, Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto Nomor : 565/1300/416.105/2012 tertanggal 27 Nopember 2012 perihal : Panggilan Dinas, dan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto Nomor : 565/1388/416.105/2012 tertanggal 5 Desember 2012 perihal : Panggilan Dinas, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-9 ; ----------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Kronologi Permohonan Ijin Pemutusan Hubungan Kerja an : Sdr. Edi Suyanto Nomor : 1302/GP/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-10; ----------------------------------------------
Fotocopy Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupatn Mojokerto Nomor : 565/1439.A/416.105/2012 tanggal 21 Desember 2012 perihal : Anjuran, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-11 ; ---------------------------------
Fotocopy Surat Jawaban Tergugat atas surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto Nomor : 15/GP/I/2013 tanggal 7 Januari 2013, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-12; ---------------------------
Fotocopy Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia – PT. Ajinex International yang didaftarkan pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan No.KEP.131/PHIJSK-PKKAD/PKB/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012, yang selanjutnya diberi tanda Bukti T-13; -----------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan bukti saksi di persidangan; ----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat tidak mengajukan kesimpulan dan Tergugat telah mengajukan kesimpulannya secara tertulis dalam persidangan tanggal 6 Mei 2013 yang kesimpulannya terlampir dalam berkas perkara ini yang untuk menyingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------------
Hal. 11 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
-----------Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termasuk dalam putusan ini; --------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa akhirnya para pihak tidak mengajukan apa-apa lagi dalam persidangan ini dan mohon Putusan; -----------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
----------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang diuraikan di atas; --------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan belum adanya unifikasi Hukum Acara dalam pemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka di samping diberlakukan Hukum Acara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diberlakukan pula ketentuan-ketentuan Hukum Acara yang terdapat pada Hukum Acara Perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum (HIR/Rbg) dan ketentuan lainnya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; -----------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa sebelum masuk dalam pokok perkara Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat terlebih dahulu; -----------------
------------Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel) yaitu sebagai berikut : ------------
Kedudukan hukum PT. Ajinomoto Indonesia salah alamat karena kedudukan hukum PT. Ajinomoto Indonesia yang benar adalah di Jl. Laksda Yos Sudarso No.77-78 Sunter, Jakarta Utara bukan di Jl. Raya Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto; ------------------------------------------------
Surat gugatan Penggugat tanpa materai maka berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 tentang Perubahan Tarif Bea Materai sehingga surat gugatan tidak memiliki kekuatan hukum; ---
Hal. 12 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
Tuntutan ganti kerugian (petitum gugatan) tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena ganti kerugian inmateriil berupa beban moral (malu) sebesar Rp.100.000.000,- tidak dikenal dalam gugatan pemutusan hubungan kerja; -
Prosedur PHK sudah sesuai dengan aturan karena Penggugat telah melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia/ PT.Ajinex International adalah sesuai peraturan perundang-undangan; -------
------------Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti eksepsi Tergugat tersebut bukan menyangkut masalah eksepsi tentang kompetensi absolut maupun kompetensi relatif sehingga dengan demikian eksepsi tersebut akan diputus bersama-sama dengan pokok perkara; -------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut : ----------------------------------------------
Kedudukan hukum PT. Ajinomoto Indonesia salah alamat karena kedudukan hukum PT. Ajinomoto Indonesia yang benar adalah di Jl. Laksda Yos Sudarso No.77-78 Sunter, Jakarta Utara bukan di Jl. Raya Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto maka Majelis Hakim berpendapat Tergugat hadir di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dan berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda T-8 bahwa alamat PT. Ajinomoto Indonesia adalah beralamat di Jl. Raya Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto maka alamat Tergugat dalam gugatan Penggugat adalah sesuai ketentuan pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan demikian eksepsi Tergugat dinyatakan ditolak;
Surat gugatan Penggugat tanpa materai maka berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985 tentang Perubahan Tarif Bea Materai sehingga surat gugatan tidak memiliki kekuatan hukum maka Majelis Hakim berpendapat formulasi gugatan Penggugat sesuai ketentuan pasal 118 dan pasal 120 HIR serta dalam praktik menurut pendapat M. Yahya Harahap, S.H. (Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta, PT. Sinar Grafika, 2007, hal. 51 – 67) formulasi gugatan yakni antara lain
Hal. 13 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
ditujukan kepada Pengadilan sesuai dengan kompetensinya, ditandatangani Penggugat atau Kuasa, identitas para pihak dan petitum gugatan dengan demikian surat gugatan Penggugat tanpa materai tidak menyebabkan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan maka eksepsi Tergugat dinyatakan ditolak ; --------------------------------------------------------------
Tuntutan ganti kerugian (petitum gugatan) tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena ganti kerugian inmateriil berupa beban moral (malu) sebesar Rp.100.000.000,- tidak dikenal dalam gugatan pemutusan hubungan kerja maka Majelis Hakim berpendapat gugatan ganti rugi inmateriil dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah memerlukan pembuktian dan telah masuk dalam pokok perkara dengan demikian eksepsi Tergugat dinyatakan ditolak ; ---------------------------
Prosedur PHK sudah sesuai dengan aturan karena Penggugat telah melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia/ PT.Ajinex International adalah sesuai peraturan perundang-undangan maka Majelis Hakim berpendapat prosedur dan alasan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah memerlukan pembuktian dan telah masuk dalam pokok perkara dengan demikian eksepsi Tergugat dinyatakan ditolak ; ---------------------------------------------------
------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi Tergugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya; ---------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang diuraikan di atas; --------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat sejak tanggal 1 Juni 1993 sampai dengan tahun 2012 dengan upah per-bulan sebesar Rp.2.534.800,- (dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) kemudian Penggugat dipindah -tugaskan di PT. Ajinex International pada tanggal 15 April 2011 dan mendapat surat skorsing menuju pemutusan hubungan kerja pada tanggal 19 Oktober 2012 tanpa didahului dengan surat peringatan serta Penggugat hadir di perusahaan Tergugat tapi dilarang masuk oleh Tergugat ; ----------------------------
Hal. 14 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
----------Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat menyangkal dalil Penggugat dengan menerangkan Penggugat telah berulang-ulang melakukan pelanggaran yakni meninggalkan pekerjaan atau tempat kerja atau keluar lingkungan perusahaan selama waktu kerja tanpa ijin atasan yang berwenang atas kemauan sendiri dan Tergugat telah memberikan surat peringatan (sanksi) kepada Penggugat antara lain Surat Peringatan I dan II tertanggal 16 Mei 2002 - Surat Peringatan III, Terakhir dan skorsing tertanggal 24 Januari 2003 - Surat Peringatan Terakhir dan skorsing tertanggal 08 April 2004 - Surat Peringatan III tertanggal 04 Januari 2012 - skorsing pembinaan sejak tanggal 7 sampai dengan 21 Juni 2012 tertanggal 07 Juni 2012, dan skorsing proses PHK sejak tanggal 20 Oktober 2012 tertanggal 19 Oktober 2012 serta Penggugat mengulangi kesalahannya pada tanggal 18 Oktober 2012 yakni meninggalkan pekerjaan / tempat kerja / keluar lingkungan perusahaan selama waktu kerja tanpa ijin atasan yang berwenang atas kemauan sendiri sesuai pengakuan tertulis Penggugat tertanggal 18 Oktober 2012 yakni Penggugat mengaku pulang ke rumah dan tidur jadi memang Penggugat sudah tidak mempunyai keinginan untuk bekerja dan tidak dapat beradaptasi dengan pekerjaannya ; ----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat telah dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka sesuai ketentuan pasal 163 HIR jo. pasal 1865 KUH Perdata, maka Penggugatlah yang dibebani kewajiban terlebih dahulu untuk membuktikan kebenaran dalilnya; ------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat tidak mengajukan bukti surat dan bukti saksi. Sedangkan sebaliknya Tergugat untuk meneguhkan dalil penyangkalannya telah pula mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-13; -------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan secara seksama gugatan Penggugat, juga bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat untuk menguatkan dalil bantahannya; ------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam dalil gugatan Penggugat mendalilkan Penggugat adalah pekerja/buruh Tergugat sebagaimana jawaban gugatan Tergugat yakni Penggugat mulai bekerja pada Tergugat serta sejak tahun 2002
Hal. 15 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
sampai dengan tahun 2012 serta pernah menerima surat peringatan dan/atau surat skorsing maka Majelis Hakim berpendapat Penggugat adalah pekerja/buruh Tergugat sesuai ketentuan pasal 1 angka 14 dan pasal 1 angka 15 Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; ------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 118 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa “Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan”; -------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama menentukan bahwa “Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka perjanjian kerja bersama dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing perusahaan”; ------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda T-13 yakni pasal 1 Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia/PT.Ajinex International Periode 2012 - 2014 menentukan PKB ini dibuat antara PT.Ajinomoto Indonesia adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No.07 tanggal 7 Februari 1969 dan PT.Ajinex International adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan No.27 tanggal 5 Juni 1987; --
----------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda T-13 yakni Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia/PT.Ajinex International periode 2012 – 2014 menentukan sebagai berikut : --------------------
Pasal 9 ayat (4) Mutasi : -----------------------------------------------------------------------
Ialah pergantian, perubahan atau pemindahan tugas pekerjaan, seorang pekerja dari bagian atau daerah yang satu ke bagian atau daerah lainnya dalam lingkungan PT. Ajinomoto Indonesia atau PT. Ajinex International; ----
Pengusaha dapat sewaktu-waktu melakukan mutasi, jika kebutuhan perusahaan menghendakinya, yang diberitahukan kepada yang
Hal. 16 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
bersangkutan 1 (satu) bulan sebelumnya; ---------------------------------------------
Bila pekerja dimutasikan berdasarkan keputusan Perusahaan atau atas kemauan dan permintaan sendiri yang disetujui oleh Pengusaha, dari bagian atau daerah yang satu ke bagian atau daerah lainnya dalam lingkungan PT. Ajinomoto Indonesia atau PT. Ajinex International, maka kepadanya diberlakukan upah sesuai standar di bagian atau daerah yang baru tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 9 ayat (5) Promosi : ---------------------------------------------------------------------
Ialah kenaikan kelas seorang pekerja dari tingkatan kelas yang semula ke tingkat kelas yang lebih tinggi; -------------------------------------------------------------
Pengusaha berhak melakukan promosi selama tersedianya formasi dan kondisi perusahaan mengizinkan serta berdasarkan evaluasi pekerja dan lain sebagainya yang dianggap perlu; ---------------------------------------------------
Nilai rupiah pada promosi kelas adalah sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh Perusahaan; --------------------------------------------------------------
Pasal 9 ayat (6) Degradasi : ------------------------------------------------------------------
Ialah penurunan kelas seorang pekerja dari tingkatan kelas yang semula ke tingkatan kelas yang lebih rendah; -------------------------------------------------------
Pengusaha berhak melakukan degradasi berdasarkan evaluasi pekerja dan lain sebagainya yang dianggap perlu; ---------------------------------------------------
Pasal 10 : -------------------------------------------------------------------------------------------
Ialah pemindahan tugas pekerjaan seorang pekerja dalam lingkungan PT.Ajinomoto Indonesia dan PT.Ajinex International; -------------------------------
Pekerja yang mengalami pemindahan tugas pekerjaan, masa kerjanya diperhitungkan (diakui) terus-menerus/tidak terputus sejak diangkat sebagai pekerja tetap di PT. Ajinomoto Indonesia atau PT. Ajinex International; -------
Atas pemindahan tugas pekerjaan tersebut tidak berpengaruh pada gaji pokok, tetapi tunjangan-tunjangan serta fasilitas lain yang berhak diterimanya akan disesuaikan; ------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda T-1, T-2 dan T-3 yakni surat peringatan I dan surat peringatan II dari PT.Ajinomoto tertanggal 16 Mei 2002, surat peringatan III, terakhir dan skorsing
Hal. 17 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
dari PT.Ajinomoto tertanggal 24 Januari 2003 dan surat peringatan terakhir dan skorsing dari PT.Ajinomoto tertanggal 8 April 2004 yang kesemuanya adalah pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 menerangkan Penggugat telah mangkir kerja dan melanggar Kesepakatan Kerja Bersama Tergugat ; -------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda T-4 yakni surat peringatan III dari PT. Ajinex International tertanggal 4 Januari 2012 menerangkan Penggugat melanggar Perjanjian Kerja Bersama Lampiran I tentang Ketentuan Sanksi Ajinomoto angka IV ayat 4; ----------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda T-5 yakni skorsing dari PT. Ajinex International tertanggal 7 Juni 2012 menerangkan Penggugat melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 19 ayat (3) huruf e jo. pasal 20 ayat (1) dengan pembebasan tugas sementara (skorsing) selama 15 (lima belas) hari berlaku mulai tanggal 7 Juni 2012 sampai dengan tanggal 21 Juni 2012 ; -----------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda T-6 yakni skorsing menuju PHK dari PT. Ajinomoto tertanggal 19 Oktober 2012 menerangkan Penggugat tidak bekerja pada tanggal 18 Oktober 2012 sehingga diskorsing sejak tanggal 20 Oktober 2012 sampai dengan selesainya ijin PHK dari instansi yang berwenang dan selama skorsing diberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku; -------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda yakni T-7 yakni surat pernyataan Penggugat tentang kegiatannya pada tanggal 18 Oktober 2012; ----------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda yakni T-8 dan T-10 yakni permohonan ijin pemutusan hubungan kerja PT. Ajinomoto Indonesia tertanggal 6 Nopember 2012 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto dan kronologi permohonan ijin PHK dari PT. Ajinomoto atas nama Edi Suyanto menerangkan upah terakhir Penggugat pada bulan Oktober 2012 dan Penggugat telah melanggar ketentuan PKB yakni Ketentuan Sanksi Ajinomoto; -----------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda yakni T-9 yakni panggilan dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Hal. 18 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
Kabupaten Mojokerto menerangkan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 26 Nopember 2012, tanggal 3 Desember 2012 dan tanggal 11 Desember 2012 ; ------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda yakni T-11 dan T-12 yakni anjuran mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mojokerto No. : 565/1439.A/416.105/2012 tertanggal 21 Desember 2012 dan menerangkan tindakan pengusaha sudah sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia pasal 19 dan pasal 20; ---------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat Perjanjian Kerja Bersama PT.Ajinomoto Indonesia/PT. Ajinex International periode 2012 – 2014 tertanggal 1 April 2012 adalah sesuai ketentuan pasal 118 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 14 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama; ------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat Penggugat adalah pekerja/buruh Tergugat sejak tanggal 1 Juni 1993 kemudian Penggugat dipekerjakan di PT. Ajinex International oleh Tergugat pada tahun 2011 dan Penggugat melakukan perbuatan melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia karena Penggugat pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atas kemauan sendiri meskipun pernah mendapat surat peringatan dari PT. Ajinomoto Indonesia pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 maupun dari PT. Ajinex International pada tanggal 7 Juni 2012 sampai dengan tanggal 22 Juni 2012 sedangkan Penggugat tidak ada upaya hukum yang mempekerjakan Penggugat dari PT. Ajinomoto Indonesia ke PT. Ajinex International pada tahun 2011 kemudian ke PT. Ajinomoto Indonesia pada tahun 2012 dan pada tanggal 18 Oktober 2012 Penggugat melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia (T-7) maka Penggugat adalah pekerja / buruh PT. Ajinomoto
Hal. 19 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
Indonesia pada tanggal 18 Oktober 2012 dengan demikian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia periode 2012 - 2014 adalah sesuai ketentuan pasal 118 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 14 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama ; ----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan sebagai berikut : --------------
Pasal 155 ayat (2) : -------------------------------------------------------------------------------
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus melaksanakan segala kewajibannya; --------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 93 ayat (1) : ---------------------------------------------------------------------------------
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan; -------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat Penggugat pada tanggal 18 Oktober 2012 mengulangi pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama PT. Ajinomoto Indonesia yaitu meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atas kemauan sendiri dengan demikian Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya bekerja pada Tergugat sejak tanggal 18 Oktober 2012 dan selama tidak ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (T-7) dan Tergugat tidak melanggar ketentuan pasal 93 ayat (2) huruf f, pasal 155 dan pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan demikian hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus sejak tanggal 18 Oktober 2012 maka petitum gugatan Penggugat angka 2 dan angka 5 dinyatakan ditolak; ------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus sejak tanggal 18 Oktober 2012 disebabkan Penggugat meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atas kemauan sendiri meskipun telah mendapat surat peringatan dan skorsing maka Majelis Hakim
Hal. 20 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
berpendapat Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak tanggal 18 Oktober 2012 hingga ada putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Tergugat tidak memenuhi ketentuan pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat angka 4 dinyatakan ditolak; -----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat yang menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Tergugat yang telah diletakkan tidaklah dapat dikabulkan karena tidak ada bukti yang membuktikan bahwa Tergugat akan mengalihkan obyek sita jaminan, maka tuntutan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 227 HIR maka Majelis Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 3 tentang sita jaminan dinyatakan ditolak ; -------------
----------Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat agar Tergugat membayar kerugian inmateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) maka Majelis Hakim berpendapat perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan hak-hak pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak ada ketentuan tentang tuntutan ganti rugi inmateriil dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dengan demikian petitum gugatan Penggugat angka 6 dinyatakan ditolak; -------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat agar Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, maka Majelis Hakim berpendapat sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 haruslah ditolak oleh karena tuntutan pembayaran uang paksa hanya boleh terhadap kewajiban-kewajiban Tergugat dalam melaksanakan tindakan materiil tidak untuk pembayaran sejumlah uang, maka petitum gugatan Penggugat angka 7 dinyatakan ditolak ; -------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR maka Majelis
Hal. 21 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
Hakim berpendapat petitum gugatan Penggugat angka 8 agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum dinyatakan ditolak; ------
----------Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan secara satu persatu harus dianggap dan telah menjadi pertimbangan dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya maka Penggugat haruslah dibebankan atas biaya yang timbul dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58 Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditentukan bahwa pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ; ----------------------------------------------------
----------Memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam HIR, Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan; -----------------------------
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Hal. 22 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.
--------- Demikian diputuskan di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2013 oleh kami FATCHURROHMAN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, H. M. ABDUR ROHMAN, S.H., M.H. dan ILASIANI, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota Ad-Hoc dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2013 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh SUGIHARTO, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Tergugat dan tanpa dihadiri oleh Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Ad-Hoc, TTD. H. M. ABDUR ROHMAN, S.H., M.H. TTD. ILASIANI, S.H., M.H. | Hakim Ketua, TTD. FATCHURROHMAN, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti ,
TTD.
SUGIHARTO, S.H., M.H.
Hal. 23 dari 23 hal. Put. No. 17/G/2013/PHI-Sby.