27/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 27/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Other Participants (2)
1.SADI Bin SARPIYO 2.NARDI Bin MARIM
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 27 / Pid.SUS / 2012 / PN.Pwi .
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I : -------------------------------------------------------------------------------------------------
N a m a : SADI Bin SARPIYO.------------------------------------------------
Tempat lahir : Grobogan.--------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 55 Tahun/08 Mei 1957.----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki.---------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.--------------------------------------------------------------
Tempat tinggal :Dsn. Peres Rt.04,Rw.05,Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan, Kab.Grobogan.------------------------------------------
Agama : Islam.-------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani.---------------------------------------------------------------------
N a m a : NARDI Bin MARIM.-----------------------------------------------
Tempat lahir : Grobogan.-------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 68 Tahun/14 Juni 1944.---------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki.--------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.-------------------------------------------------------------
Tempat tinggal :Dsn. Jepang Rt.03,Rw.04, Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Kab.Grobogan.------------------------------------------
Agama : Islam.-------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani.---------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa ditahan dalam Rutan oleh :---------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal sejak tanggal 26 Januari 2012 s/d 14 Pebruari 2012 ;----------------------
Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum , sejak tanggal 15 Pebruari 2012 s/d 25 Maret 2012 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum,sejak tanggal 21 Maret 2012 s/d 09 April 2012 ;-----------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal : 03-04-2012s/d 02 Mei 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 03 mei 2012 sampai dengan tanggal 02 Juli 2012 ;-------------------------------------------------------------------------
------- Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------------
------- Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor : 27/Pid.SUS/2012/ PN.Pwi tanggal 03 April 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini ; ---------
Surat Penetapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Nomor : 27/Pid.B/2012/ PN. Pwi tanggal 03 April 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ; -------------------------------------------
Surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ; --------------------------------------------
------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ; -----------------------------------------------------------
------- Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 01 Mei 2012 No. Reg. Perk. : PDM-19/Pdadi/Euh.2/03/2012 yang pokoknya berisi agar Majelis Hakim memutus : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. SADI BIN SARPIYO dan Terdakwa II NARDI BIN MARIM bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menebang kayu hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. pasal 78 ayat (5) UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana dalam surat dakwaan kami ;-------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SADI BIN SARPIYO dan Terdakwa II NARDI BIN MARIM berupa pidana penjara masing-masing selama : 9 (sembilan) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; -----------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah gergaji kayu (gergaji gobet : jawa) ;------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 3 (tiga) meter diameter 10 (sepuluh) centimeter ;---------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara cq KPH Telawa ;---------------------------------------------
Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Para Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 01 Mei 2012 yang pada pokoknya : para Terdakwa mohon keringan hukuman, karena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; ----------------------------
------- Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dalam tuntutannya dan Para Terdakwa dalam Dupliknya tetap dalam pembelaannya ; --------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : No. Reg. Perk.: PDM-19/P.dadi/Euh.2/03/2012 tertanggal 02April 2012 sebagai berikut:---------------------------------
Bahwa terdakwa I. Sadi bin Sarpiyo dan terdakwa II. Nardi bin Marim pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2012 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2012 bertempat di dalam hutan petak 80 A RPH Kedunggedang BKPH Ketawar KPH Telawa turut Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukm Pengaadilan Negeri Purwodadi, telah menebang, memanen,memungut atau mengambil kayu jati hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
Bahwa terdakwa I. Sadi bin Sarpiyo dan terdakwa II. Nardi bin Marim pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2012 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2012 bertempat di dalam hutan petak 80 A RPH Kedunggedang BKPH Ketawar KPH Telawa turut Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukm Pengaadilan Negeri Purwodadi, telah menebang, memanen,memungut atau mengambil kayu jati hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2012 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa II Nardi bin Marim dengan membawa gergaji gobet berangkat bersama-sama dengan terdakwa I Sadi bin Sarpiyo dengan berjalan kaki menuju dalam kawasan hutan pohonjati ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di dalam hutan petak 80 A RPH Kednggedang BKPH Ketawar KPH Telawah terdakwa II Nardi bin Marim dengan gergaji gobet yang dibawanya tersebut terlebih dahulu menebang 1 pohon jati yang masih hidup berdiri hingga tumbang, selanjutnya dengan gergaji gobet tersebut terdakwa I, Sadi bin Sarpiyo juga menebang 1 pohon jati yang masih hidup berdiri hingga tumbang ;------------------------
Bahwa setelah 2 pohon jati yang telah tumbang tersebut dipotong menjadi 2 batang dengan ukuran panjang masing-masing 300 cm diameter 10 cm = 0,030 dan 300 cm diameter 10 cm = 0,030 m3, selanjutnya kayu jati tersebut dipikul oleh terdakwa I,Sadi bin Sapriyo dan terdakwa II, Nardi bin Marim untuk dibawa pulang ;-------------
Bahwa ketika dalam perjalanan pulang terdakwa I Sadi bin Sarpiyo dan terdakwa II. Nardi bin Marim, telah ketahuan saksi Suwarlan bin Hadi, saksi Marmo Budianto bin Sowiryo Tarno dan saksi Wanto bin Parjo (Petugas Perhutani) yang sedang patrol, selanjutnya terdakwa I Sadi bin Sarpiyo dan terdakwa II Nardi bin Marim membuang 2 batang kayu jati yang telah dipikulnya berikut gergaji gobet dikawasan hutan pohon jati dan melarikan diri ke perkebunan jagung ;------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi Suwarlan bin Hadi, saksi Marmo Budianto bin Sowirjo Tarno dan saksi Wanto bin Parjo mengamankan barang bukti berupa 1 buah gergaji kayu (gergaji gobet) dan 2 batang kayu jati ukuran panjang 3 meter diameter 10 sentimeter, selanjutnya saksi Suwarlan bin Hadi, saksi Marmo Budiono bin Sowirjo Tarno dan saksi Wanto bin Parjo melapor pada saksi Suprojo bin Soedarmo selaku Kepala RPH Kedunggedang, dan selanjutnya saksi Suprojo bin Soedarmo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penawangan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa I. Sadi bin Sarpiyo dan terdakwa II. Nardi bin Marim pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 telah ditangkap oleh petugas Polsek Penawangan ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Perum Perhutani KPH Telawah telah kehilangan 2 batang kayu jati dengan ukuran panjang masing-masing 300 cm diameter 10 cm = 0,030 M3 dan 300 cm diameter 10 cm=0,030 M3 yang ditaksir kerugian sebesar Rp. 248.000- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;-----------------------
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;-----------------------
-------Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas Para terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
SAKSI SUWARLAN bin HARDI, menerangkan sebagai berikut : --------------------------
Bahwa yang menangkap terdakwa adalah petugas Kepolisian Polsek Penawangan, saksi tugas patroli rutin bersama Pak WANTO dan pak MARMO BUDIONO di petak 80 A menemukan 2 (dua) tunggak pohon kayu jati yang masih terlihat baru ditebang, kemudian saksi bersama kedua mandor/teman tersebut berusaha melakukan pelacakan disekitar lokasi tersebut yang selanjutnya saksi bersama kedua teman tersebut mengetahui kedua orang/para Terdakwa yang sedang memanggul kayu jati hasil pencurian didalam hutan Petak 80 A dan pada waktu saksi dan kedua teman mengetahui akan ditanggkap para melarikan diri sedangkan kayu yang dipanggul dibuang beserta alat gergaji yang untuk memotong, selanjutnya kayu jati dan gergaji saksi amankan dirumah dinas RPH Kedungjati dan laporan kepada atasan (Bapak Mantri) selanjutnya Bapak Mantri laporan kepada Kepolisian Polsek Penawangan dan memberitahukan ciri-ciri orangnya tersebut kemudian selang beberapa hari Petugas Kepolisian Polsek menangkap para terdakwa dirumahnya dan dibawa ke Kantor Polsek Penawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;----------------------------------------
Bahwa kejadiannya para Terdakwa pada hari Kamis, tanggal : 12 Januari 2012, sekitar pukul 16.30 Wib. dihutan Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan ;--------------
Bahwa saksi bersama teman-teman berangkat patroli pukul 13.00 Wib. ;----------------
Bahwa ketika ditangkap para Terdakwa sedang memanggul kayu jati ;-------------------
Bahwa benar ini barang buktinya adalah sebagaimana barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;--------------------------------------------------------------------------------
BAhwa ketika ditangkap para terdakwa masih dekat dari tunggaknya sekitar 500 meter ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menebang kayu jati para terdakwa ;---------------------------------------------
Bahwa pohon yang ditebang ada 2 (dua) pohon dengan ukuran 3 meter modeling 10 cm ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang dibawa para terdakwa tersebut termasuk kayu produksi tanaman tahun 2002 dan belum saat memanen ;----------------------------------------------------------
Bahwa Para terdakwa menebang kayu jati tersebut pakai gergaji ;-------------------------
BAhwa Kerugian Perhutani Rp.248.000,- ;----------------------------------------------------
Bahwa Para terdakwa menebang kayu jati tersebut tidak ada ijinnya ;---------------------
BAhwa saksi sebelumnya belum pernah menangkap Para terdakwa ;----------------------
Bahwa benar rumah para terdakwa dengan hutan dekat ;------------------------------------
Bahwa benar pada waktu saksi mengejar dengan kedua teman waktu patroli bertemu dengan para terdakwa ini, pada waktu itu bertatap muka dengan para terdakwa dan jelas ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut rencananya akan dibuat usuk juga sudah bisa ;----------------------
Bahwa di Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan sering terjadi kecurian kayu jati ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan ada 15 petak luasnya tidak sama satu petaknya ada yang 70 meter ada yang 60 meter jumlah personilnya 4 (empat) orang ;-------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI WANTO Bin PARJO, menerangkan sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa yang menangkap terdakwa adalah petugas Kepolisian Polsek Penawangan, saksi tugas patroli rutin bersama Pak SUWARLAN dan pak MARMO BUDIONO di petak 80 A menemukan 2 (dua) tunggak pohon kayu jati yang masih terlihat baru ditebang, kemudian saksi bersama kedua mandor/teman tersebut berusaha melakukan pelacakan disekitar lokasi tersebut yang selanjutnya saksi bersama kedua teman tersebut mengetahui kedua orang/para Terdakwa yang sedang memanggul kayu jati hasil pencurian didalam hutan Petak 80 A dan pada waktu saksi dan kedua teman mengetahui akan ditanggkap para melarikan diri sedangkan kayu yang dipanggul dibuang beserta alat gergaji yang untuk memotong, selanjutnya kayu jati dan gergaji saksi amankan dirumah dinas RPH Kedungjati dan laporan kepada atasan (Bapak Mantri) selanjutnya Bapak Mantri laporan kepada Kepolisian Polsek Penawangan dan memberitahukan ciri-ciri orangnya tersebut kemudian selang beberapa hari Petugas Kepolisian Polsek menangkap para terdakwa dirumahnya dan dibawa ke Kantor Polsek Penawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;---------------------------------------
Bahwa kejadiannya para Terdakwa pada hari Kamis, tanggal : 12 Januari 2012, sekitar pukul 16.30 Wib. dihutan Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan ;-------------
Bahwa saksi bersama teman-teman berangkat patroli pukul 13.00 Wib. ;----------------
Bahwa ketika ditangkap para Terdakwa sedang memanggul kayu jati ;-------------------
Bahwa benar ini barang buktinya adalah sebagaimana barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;--------------------------------------------------------------------------------
BAhwa ketika ditangkap para terdakwa masih dekat dari tunggaknya sekitar 500 meter ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menebang kayu jati para terdakwa ;---------------------------------------------
Bahwa pohon yang ditebang ada 2 (dua) pohon dengan ukuran 3 meter modeling 10 cm ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang dibawa para terdakwa tersebut termasuk kayu produksi tanaman tahun 2002 dan belum saat memanen ;---------------------------------------------------------
Bahwa Para terdakwa menebang kayu jati tersebut pakai gergaji ;-------------------------
BAhwa Kerugian Perhutani Rp.248.000,- ;----------------------------------------------------
Bahwa Para terdakwa menebang kayu jati tersebut tidak ada ijinnya ;---------------------
BAhwa saksi sebelumnya belum pernah menangkap Para terdakwa ;----------------------
Bahwa benar rumah para terdakwa dengan hutan dekat ;------------------------------------
Bahwa benar pada waktu saksi mengejar dengan kedua teman waktu patroli bertemu dengan para terdakwa ini, pada waktu itu bertatap muka dengan para terdakwa dan jelas ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut rencananya akan dibuat usuk juga sudah bisa ;----------------------
Bahwa di Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan sering terjadi kecurian kayu jati ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan ada 15 petak luasnya tidak sama satu petaknya ada yang 70 meter ada yang 60 meter jumlah personilnya 4 (empat) orang ;-------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI MARMO BUDIANTO Bin SOWIRJO TARNO,menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang menangkap terdakwa adalah petugas Kepolisian Polsek Penawangan, saksi tugas patroli rutin bersama Pak SUWARLAN dan pak WANTO di petak 80 A menemukan 2 (dua) tunggak pohon kayu jati yang masih terlihat baru ditebang, kemudian saksi bersama kedua mandor/teman tersebut berusaha melakukan pelacakan disekitar lokasi tersebut yang selanjutnya saksi bersama kedua teman tersebut mengetahui kedua orang/para Terdakwa yang sedang memanggul kayu jati hasil pencurian didalam hutan Petak 80 A dan pada waktu saksi dan kedua teman mengetahui akan ditanggkap para melarikan diri sedangkan kayu yang dipanggul dibuang beserta alat gergaji yang untuk memotong, selanjutnya kayu jati dan gergaji saksi amankan dirumah dinas RPH Kedungjati dan laporan kepada atasan (Bapak Mantri) selanjutnya Bapak Mantri laporan kepada Kepolisian Polsek Penawangan dan memberitahukan ciri-ciri orangnya tersebut kemudian selang beberapa hari Petugas Kepolisian Polsek menangkap para terdakwa dirumahnya dan dibawa ke Kantor Polsek Penawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;----------------------------------------
Bahwa kejadiannya para Terdakwa pada hari Kamis, tanggal : 12 Januari 2012, sekitar pukul 16.30 Wib. dihutan Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan ;--------------
Bahwa saksi bersama teman-teman berangkat patroli pukul 13.00 Wib. ;----------------
Bahwa ketika ditangkap para Terdakwa sedang memanggul kayu jati ;-------------------
Bahwa benar ini barang buktinya adalah sebagaimana barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;--------------------------------------------------------------------------------
BAhwa ketika ditangkap para terdakwa masih dekat dari tunggaknya sekitar 500 meter ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menebang kayu jati para terdakwa ;--------------------------------------------
Bahwa pohon yang ditebang ada 2 (dua) pohon dengan ukuran 3 meter modeling 10 cm ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang dibawa para terdakwa tersebut termasuk kayu produksi tanaman tahun 2002 dan belum saat memanen ;----------------------------------------------------------
Bahwa Para terdakwa menebang kayu jati tersebut pakai gergaji ;-------------------------
BAhwa Kerugian Perhutani Rp.248.000,- ;----------------------------------------------------
Bahwa Para terdakwa menebang kayu jati tersebut tidak ada ijinnya ;---------------------
BAhwa saksi sebelumnya belum pernah menangkap Para terdakwa ;---------------------
Bahwa benar rumah para terdakwa dengan hutan dekat ;------------------------------------
Bahwa benar pada waktu saksi mengejar dengan kedua teman waktu patroli bertemu dengan para terdakwa ini, pada waktu itu bertatap muka dengan para terdakwa dan jelas ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu tersebut rencananya akan dibuat usuk juga sudah bisa ;---------------------
Bahwa di Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan sering terjadi kecurian kayu jati ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan ada 15 petak luasnya tidak sama satu petaknya ada yang 70 meter ada yang 60 meter jumlah personilnya 4 (empat) orang ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan tidak pula menyangkal ; ----------------------------------------
------- Menimbang bahwa di persidangan Para Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I SADI Bin SARPIYO: --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dijadikan terdakwa dalam perkara ini karena Terdakwa telah mencuri/menebang kayu jati asal didapat dari dalam hutan bersama saudara NARDI ;-----
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal : 12 Januari 2012, sekitar jam 16.00 Wib. di hutan petak 80 A dikawasan dalam hutan RPH Kedunggedang termasuk Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan ;----------------------------------
Bahwa cara Terdakwa I memperoleh kayu jati tersebut mulanya Terdakwa I sekitar pukul 15.00 Wib berangkat dari rumah diajak Terdakwa II NARDI dengan berjalan kaki menuju dalam kawasan hutan pohon jati dengan sudah membawa alat berupa gergaji gobet dan tujuannya sebenarnya adalah akan mencangkul namun setelah sampai didalam hutan Terdakwa II NARDI punya ide untuk menebang pohon kayu jati dan terlebih dahulu Terdakwa II NARDI memotong 1 (satu) pohon jati dengan gargaji yang dibawanya hingga tubang, selanjutnya bergantian saya menebang 1 (satu) pohon jati dengan gergaji gobet milik Terdakwa II NARDI hingga tumbang, setelah 2 (dua) pohon tersebut tumbang kemudian dipotong masing-masing pohon dengan ukuran 3 meter selanjutnya dipikul sendiri-sendiri untuk dibawa pulang, namun sebelum sampai rumah masih dalam perjalanan pulang dan masih didalam hutan ketahuan 3 (tiga) orang mandor perhutani yang sedang patroli selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II NARDI melarikan diri dan tidak ketangkap oleh petugas tersebut sedangkan kayu jati yang Terdakwa I panggul dan yang dipanggul oleh Terdakwa II NARDI dibuang beserta alat gergaji dihutan dan Terdakwa I tinggal lari, kemudian selang beberapa hari Terdakwa I bersama Terdakwa II NARDI dirumah masing-masing ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Penawangan dan dibawa ke Kantor Polisi Polsek Penawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menebang kayu jati tersebut Terdakwa I bersama temannya Terdakwa II NARDI ;------------------------------------------------------------------------------------------------
BAhwa rencananya kayu tersebut akan akan digunakan untuk memperbaiki rumah ;-------
Bahwa Terdakwa I mencuri kayu jati milik Perhutani baru sekali ini ;------------------------
Bahwa Pekerjaan sehari-hari terdakwa I tani polowijo dan Terdakwa I juga telah diberi garapan tanah milik perhutani untuk ditanami polowijo sambil disuruh merawat tanaman pohon jati milik Perhutani ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ini barang buktinya sebagaimana barang bukti dalam persidangan ini ;-------
Bahwa terdakwa I menebang kayu jati tersebut ada ijinnya dari Perhutani ;------------------
Bahwa yang punya inisiatif untuk mengambil kayu jati adalah Terdakwa II NARDI ;-----
Bahwa ukuran kayu yang Para Terdakwa tebang 1 (satu) pohon jati dan terdakwa I potong dengan ukuran 3 meter ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang Para Terdakwa tebang tersebut milik Negara ;-------------------------
BAhwa Terdakwa I mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;---------------
TERDAKWA II NARDI Bin MARIM ;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dijadikan terdakwa dalam perkara ini karena Terdakwa II telah mencuri/menebang kayu jati asal didapat dari dalam hutan bersama Terdakwa I SADI ;---
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal : 12 Januari 2012, sekitar jam 16.00 Wib. di hutan petak 80 A dikawasan dalam hutan RPH Kedunggedang termasuk Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan ;----------------------------------
Bahwa cara memperoleh kayu jati tersebut mulanya Terdakwa II sekitar pukul 15.00 Wib berangkat dari rumah bersama Terdakwa I SADI dengan berjalan kaki menuju dalam kawasan hutan pohon jati dengan sudah membawa alat berupa gergaji gobet dan tujuannya sebenarnya adalah akan mencangkul namun setelah sampai didalam hutan terdakwa II punya ide untuk menebang pohon kayu jati dan terlebih dahulu terdakwa II memotong 1 (satu) pohon jati dengan gargaji yang Terdakwa II bawanya hingga tumbang, selanjutnya bergantian Terdakwa I SADI menebang 1 (satu) pohon jati dengan gergaji gobet milik Terdakwa II hingga tumbang, setelah 2 (dua) pohon tersebut tumbang kemudian dipotong masing-masing pohon dengan ukuran 3 meter selanjutnya dipikul sendiri-sendiri untuk dibawa pulang, namun sebelum sampai rumah masih dalam perjalanan pulang dan masih didalam hutan ketahuan 3 (tiga) orang mandor perhutani yang sedang patroli selanjutnya Terdakwa II bersama Terdakwa I SADI melarikan diri dan tidak ketangkap oleh petugas tersebut sedangkan kayu jati yang terdakwa II panggul dan yang dipanggul oleh terdakwa I SADI dibuang beserta alat gergaji milik Terdakwa II NARDI dihutan dan Terdakwa II tinggal lari, kemudian selang beberapa hari terdakwa II bersama Terdakwa I SADI dirumah masing-masing ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Penawangan dan dibawa ke Kantor Polisi Polsek Penawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menebang kayu jati tersebut terdakwa I bersama dengan Terdakwa II ;------
Bahwa rencananya kayu tersebut akan Terdakwa II gunakan untuk membuat tempat tidur ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II mencuri kayu jati milik Perhutani baru sekali ini ;-----------------------
Bahwa Pekerjaan sehari-hari Terdakwa II adalah tani polowijo dan Terdakwa II juga telah diberi garapan tanah milik perhutani untuk ditanami polowijo sambil disuruh merawat tanaman pohon jati milik Perhutani ;----------------------------------------------------
Bahwa benar ini barang buktinya adalah sebagaimana yang dihadirkan di persidangan ;---
Bahwa Para Terdakwa tersebut menebang kayu jati tersebut ada ijinnya dari Perhutani ;--
Bahwa yang punya inisiatif untuk mengambil kayu jati adalah Terdakwa II ;----------------
Bahwa yang Terdakwa II tebang 1 (satu) pohon jati dan Terdakwa II potong dengan ukuran 3 meter ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kayu jati yang Para Terdakwa tebang tersebut milik Negara ;------------------------
Bahwa Terdakwa II mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;---------------
------- Menimbang, bahwa dipersidangan Para terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ; -------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gergaji kayu (gergaji gobet : jawa) ;-----------------------------------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 3 (tiga) meter diameter 10 (sepuluh) centimeter ;---------------------------------------------------------------------------------
bukti-bukti mana telah dikenali dan dibenarkan seluruhnya baik oleh para saksi maupun oleh Para terdakwa serta barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ; -------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini ; -------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa, dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan, yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan serta segala sesuatu yang terungkap dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari: hari Kamis, tanggal : 12 Januari 2012, sekitar pukul 16.30 Wib. dihutan Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan Terdakwa I. SADI BIN SARPIYO dan Terdakwa II NARDI BIN MARIM telah ketahuan oleh petugas yaitu saksi MARMO BUDIANTO Bin SOWIRJO, saksi TARNO WANTO Bin PARJO dan saksi SUWARLAN bin HARDI ketika Para terdakwa sedang memanggul kayu jati hasil pencurian didalam hutan Petak 80 A namun Para Terdakwa berhasil melarikan diri ;--------
Bahwa benar mulanya Terdakwa I sekitar pukul 15.00 Wib berangkat dari rumah diajak Terdakwa II dengan berjalan kaki menuju dalam kawasan hutan pohon jati dengan sudah membawa alat berupa gergaji gobet dan tujuannya sebenarnya adalah akan mencangkul namun setelah sampai didalam hutan Terdakwa II punya ide untuk menebang pohon kayu jati dan terlebih dahulu Terdakwa II memotong 1 (satu) pohon jati dengan gargaji yang dibawanya hingga tubang, selanjutnya bergantian Terdakwa I menebang 1 (satu) pohon jati dengan gergaji gobet milik Terdakwa II hingga tumbang, setelah 2 (dua) pohon tersebut tumbang kemudian dipotong masing-masing pohon dengan ukuran 3 meter selanjutnya dipikul sendiri-sendiri untuk dibawa pulang, namun sebelum sampai rumah masih dalam perjalanan pulang di sekitar petak 80 A dan masih didalam hutan, Para Terdakwa telah ketahuan 3 (tiga) orang mandor perhutani yang sedang patroli selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II melarikan diri dan tidak ketangkap oleh petugas tersebut sedangkan kayu jati yang Terdakwa I panggul dan yang dipanggul oleh Terdakwa II NARDI dibuang beserta alat gergaji dihutan dan Terdakwa I tinggal lari, kemudian selang beberapa hari Terdakwa I bersama Terdakwa II NARDI dirumah masing-masing ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Penawangan dan dibawa ke Kantor Polisi Polsek Penawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut ;------------------------------------
Bahwa benar kayu jati yang berhasil Para Terdakwa tebang adalah : 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 3 (tiga) meter diameter 10 (sepuluh) centimeter;--------------------------
Bahwa benar alat yang digunakan untuk menebang adalah 1 (satu) buah gergaji gobet (Jawa) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Para terdakwa mencuri kayu jati baru satu kali ini ;------------------------------
Bahwa benar Para terdakwa tahu pohon jati itu milik Perhutani ; -----------------------------
Bahwa benar pekerjaan pokok Para Terdakwa adalah tani polowijo dan Para Terdakwa juga telah diberi garapan tanah milik perhutani untuk ditanami polowijo sambil disuruh merawat tanaman pohon jati milik Perhutani ;-----------------------------------------------------
Bahwa benar kerugian yang diderita perhutani adalah Rp.248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Para terdakwa tidak ada ijinnya mengambil kayu jati tersebut ;---------------
------- Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu apakah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan ; ----------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk dinyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan Para Terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan unsur-unsur sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Barang Siapa;----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.----------------------------
a. Unsur “Barang Siapa”;--------------------------------------------------------------------------------
Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu setiap orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum.
Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah Terdakwa I. SADI BIN SARPIYO dan Terdakwa II NARDI BIN MARIM dari hasil pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kekeliruan orang (Error in Persona). Terdakwa juga menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan terdakwa menjawab pertanyaan pertanyaan dengan baik dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------
b.Unsur “Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”-------------
Menimbang, bahwa Dalam teori hukum pidana unsur kesengajaan atau dengan sengaja terdiri dari tiga wujud :----------------------------------------------------------------------------
kesengajaan sebagai tujuan untuk mengadakan akibat.----------------------------------
Kesengajaan sebagai keinsyafan akan datangnya akibat.--------------------------------
Kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat.---------------
Apabila salah satu dari ketiga wujud tersebut telah terbukti maka sudah terbukti adanya unsur kesengajaan. (Prof. DR. WIRJONO PROJODIKOROSH,Tindak –Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, hal 64).--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan terungkap fakta bahwa pada hari Kamis, tanggal : 12 Januari 2012, sekitar pukul 16.30 Wib. dihutan Petak 80 A RPH Kedung Gedang BKPH Ketawar KPH Telawah Desa Bologarang,Kecamatan Penawangan,Kabupaten Grobogan Terdakwa I. SADI BIN SARPIYO dan Terdakwa II NARDI BIN MARIM telah ketahuan oleh petugas yaitu saksi MARMO BUDIANTO Bin SOWIRJO, saksi TARNO WANTO Bin PARJO dan saksi SUWARLAN bin HARDI ketika Para terdakwa sedang memanggul kayu jati hasil pencurian didalam hutan Petak 80 A namun Para Terdakwa berhasil melarikan diri. Mulanya Terdakwa I sekitar pukul 15.00 Wib berangkat dari rumah diajak Terdakwa II dengan berjalan kaki menuju dalam kawasan hutan pohon jati dengan sudah membawa alat berupa gergaji gobet dan tujuannya sebenarnya adalah akan mencangkul namun setelah sampai didalam hutan Terdakwa II punya ide untuk menebang pohon kayu jati dan terlebih dahulu Terdakwa II memotong 1 (satu) pohon jati dengan gargaji yang dibawanya hingga tubang, selanjutnya bergantian Terdakwa I menebang 1 (satu) pohon jati dengan gergaji gobet milik Terdakwa II hingga tumbang, setelah 2 (dua) pohon tersebut tumbang kemudian dipotong masing-masing pohon dengan ukuran 3 meter selanjutnya dipikul sendiri-sendiri untuk dibawa pulang, namun sebelum sampai rumah masih dalam perjalanan pulang di sekitar petak 80 A dan masih didalam hutan, Para Terdakwa telah ketahuan 3 (tiga) orang mandor perhutani yang sedang patroli selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II melarikan diri dan tidak ketangkap oleh petugas tersebut sedangkan kayu jati yang Terdakwa I panggul dan yang dipanggul oleh Terdakwa II NARDI dibuang beserta alat gergaji dihutan dan Terdakwa I tinggal lari, kemudian selang beberapa hari Terdakwa I bersama Terdakwa II NARDI dirumah masing-masing ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Penawangan dan dibawa ke Kantor Polisi Polsek Penawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kayu jati yang berhasil Para Terdakwa tebang adalah : 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 3 (tiga) meter diameter 10 (sepuluh) centimeter. Alat yang digunakan untuk menebang adalah 1 (satu) buah gergaji gobet (Jawa). Para terdakwa mencuri kayu jati baru satu kali ini. Para terdakwa tahu pohon jati itu milik Perhutani. Pekerjaan pokok Para Terdakwa adalah tani polowijo dan Para Terdakwa juga telah diberi garapan tanah milik perhutani untuk ditanami polowijo sambil disuruh merawat tanaman pohon jati milik Perhutani. Maksud Terdakwa I menebang pohon adalah untuk memperbaiki rumah sedangkan terdakwa II untuk membuat tempat tidur. Kerugian yang diderita perhutani adalah Rp.248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Para terdakwa tidak ada ijinnya mengambil kayu jati tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hokum sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa niat Para Terdakwa dari awal masuk ke dalam hutan dengan membawa gergaji gobet adalah untuk mencangkul namun kemudian Terdakwa II mempunyai ide untuk menebang kayu selanjutnya Para Terdakwa menebang 2 (dua) buah pohon lalu memotong-motongnya dengan maksud Terdakwa I akan dipergunakan untuk memperbaiki rumah sedangkan terdakwa II untuk membuat tempat tidur selanjutnya kayu tersebut Para Terdakwa pikul akan dibawa pulang namun perbuatan Para Terdakwa telah diketahui oleh Petugas dan berdasarkan keterangan Para Terdakwa bahwa Para Terdakwa juga mengetahui bahwa Para terdakwa memanen kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.248.000,- (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian semua unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.---
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, pada akhirnya memberikan keyakinan kepada Majelis hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa I. SADI BIN SARPIYO dan Terdakwa II NARDI BIN MARIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamenebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;-------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim dipersidangan baik terhadap diri maupun perbuatan Para Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sebagai alasan penghapus pidana dan Para Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan pengajaran kepada Para Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri dan tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa, sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf k KUHAP Para Terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu : -------
1 (satu) buah gergaji kayu (gergaji gobet : jawa) ;------------------------------------
Oleh karena sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 3 (tiga) meter diameter 10 (sepuluh) centimeter ;---------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena diambil Para Terdakwa dari hutan Negara maka haruslah dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebelum hakim menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat ; ----------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa berlaku sopan ; -----------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; --------------------------------------------
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ; -----------------------------------------------------------
------- Menimbang bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Memperhatikan ketentuan Pasal Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU no 8 tahun 1981, serta peraturan lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I. SADI Bin SARPIYO dan terdakwa II NARDI Bin MARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENEBANG POHON KAYU JATI HASIL HUTAN TANPA IJIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG “ ;---------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa I. SADI Bin SARPIYO dan terdakwa II NARDI Bin MARIM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya ;--------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------
2 (dua) potong kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 3 (tiga) meter, diameter 10 centimeter ,dirampas untuk Negara Cq Perhutani KPH Telawah ;-------------------------
1(satu) buah gergaji kayu/gobet, dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------
Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------------------------------
------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 15 Mei 2012 oleh kami SRI WIDODO, S.H. sebagai Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH dan IKA DHIANAWATI, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim–Hakim Anggota, dengan dibantu SRININGSIH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi dan dihadiri oleh AGUS SUNARYO, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi serta Para Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
I. AGUNG NUGROHO, S.H. SRI WIDODO,S.H.
II. IKA DHIANAWATI, S.H. M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SRININGSIH.