72/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UMAR BAHASOAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa UMAR BAHASOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: : “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Gol. IV”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam merk KARGA; - 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam; - 500 (lima ratus) butir Chamlet Alprazolam. - 95 (Sembilan puluh lima) butir Melozam Lorazepam. - 41 (empat puluh satu) butir Prohiper. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah)
PUTUSAN
Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN Skt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : UMAR BAHASOAN;
Tempat lahir : Surakarta ;
Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 21 April 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp.Jajar Rt.05 Rw.03, Kel. Jajar, Kec. Laweyan, Kota Surakarta;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Ojek) ;
Pendidikan : SMP (tidak tamat).
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/18/III/2015/Reskrim tanggal 20 Maret 2015, sejak tanggal 20 Maret 2015 s/d 21 Maret 2015 ;
Terdakwa ditahan di Rutan Klas I Surakarta, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/38/III/2015/Reskrim, tertanggal 21 Maret 2015, sejak tanggal 21 Maret2015 sampai dengan tanggal 09 April2015;
Diperpanjang berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/38.B/IV/2015/Reskrim, tanggal 10 April 2015, sejak tanggal 12 April2015 sampai dengan tanggal 21 Mei2015;
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 120/T-4/Euh.1/04/2015, tanggal 02 April 2015, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei2015;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Pengalihan Jenis Penahanan Nomor : PRINT-995/O.3.11/Euh.2/05/2015 tertanggal 19 Mei 2015, sejak tanggal 19 Mei2015 sampai dengan tanggal 08 Juni2015;
Penahanan Hakim tanggal 28 Mei 2015, Nomor : 209/Pen.Pid/2015/PN Skt, sejak tanggal 28 Mei2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015.;
6. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, berdasarkan Penetapan Nomor: 209 /Pen.Pid/2015/PN Skt, tanggal 16 Juni 2015, sejak tanggal 28 Juni 2015 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015;
Terdakwa telah diberikan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum akan tetapi Terdakwa menyatakan bahwa dalam persidangan perkara ini mereka tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum, ia akan menghadapinya sendiri.
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca dan mempelajan Berita Acara Pemeriksaan pendahuluan tingkat penyidikan dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dan keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tanggal tanggal 28 Mei 2015 No. 72/Pen.Pid/ 2015/ PN Skt. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca adanya perubahan Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tanggal tanggal 17 Juni 2015 No. 72/Pid.Sus/2015/PN Skt. ;
Telah mendengar Keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan meneliti serta memperhatikan Barang Bukti yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum tertanggal 13 Juli 2015 No..PDM-74/SKRTA/Euh.2/05/2015, yang dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umum di persidangan pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa UMAR BAHASOAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Golongan IV” sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa UMAR BAHASOAN selama : 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Barang Bukti berupa :
500 (lima ratus) butir Chamlet Alprazolam.
95 (Sembilan puluh lima) butir Melozam Lorazepam.
41 (empat puluh satu) butir Prohiper.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa UMAR BAHASOAN membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Memperhatikan rincian dalam pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersaidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman, menyesal akan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa UMAR BAHSOAN pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Maret tahun 2015 beretempat di parkiran Indomart Jl. Slamet Riyadi Jajar Laweyan Surakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Golongan IV, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Semula terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa datang ke Apotik Gedangan Grogol Sukoharjo membeli obat jenis camplet Alprazolan, Merlopam Lorazepam dan Prohiper dengan membawa resep dokter dari dr. Arif Suryawan dokter kejiwaan dan saat itu terdakwa membeli obat berupa camplet Alprazolan 18 resep sebanyak 540 butir, Merlopam 4 resep sebanyak 120 butir dan Prohiper 2 resep sebanyak 60 butir dengan harga sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan dijual kepada orang lain dan sebagian terdakwa pakai sendiri.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 03.00 WIB di parkiran Indomaret Jl. Slamet Riyadi Jajar Laweyan Surakarta, terdakwa bersama ketiga temannya yaitu saksi Tarjo, saksi Fuad Pratama Putra dan saksi Wahyu Gunawan als. Ompong sedang minum-minuman keras jenis ciu, datang petugas Kepolisian dari Polsek Laweyan Surakarta menangkap terdakwa dan ketiga temannya tersebut lalu dilakukan penggeledahan, dan pada diri terdakwa kedapatan memiliki , menyimpan dan atau membawa Psikotropika yang dibungkus plastik kresek warna hitam didalam tas cangklong warna hitam merk Karga.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab-373/NPF/2015 tanggal 06 April 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, Ibnu Sutarto, ST, dan Eko Fery Prasetyo, S.Si serta diketahui oleh Setijani Dwiastuti, S.KM.M.Kes Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti :
- BB-821/2015/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-822/2015/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Merlozam 2 Lorazepam 2 mg mengandung Lorazepam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 36 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB-823/2015/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Prohiper 10 negatif/tidak mengandung Narkotika/Psikotropika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Ketua Majelis, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan selanjutnya tidak akan mengajukan bantahan;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti yaitu :
1 (satu) buah tas cangklong warna hitam merk KARGA.
1 (satu) buah plastic kresek warna hitam.
500 (lima ratus) butir Camplet Alprazolam.
94 (Sembilan puluh empat) Merlopam Lorazepam.
41 (empat puluh satu) Prohiper.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan para saksi yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Saksi ke-1 : FUAD PRATAMA PUTRA.
Bahwa benar ada kejadian Terdakwa ditangkap karena membawa obat ;
Bahwa benar kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, di Parkiran Toko Indomaret Jl.Slamet Riyadi, Jajar, Laweyan, Surakarta ;
Bahwa awalnya sekitar 01.00 Wib, saksi bersama temannya sdr.Wahyu dan sdr.Tarjo dari rumah naik sepeda motor pergi ke BI untuk cari pemandangan dan udara segar, tetapi dalam perjalanan tiba-tiba turun hujan deras kemudian saksi dan teman-temannya berteduh di Parkiran Toko Indomaret Jl.Slamet Riyadi, Jajar, Laweyan, Surakarta dan ternyata Terdakwa dan 1 (satu) orang temannya juga sudah ada di tempat tersebut ;
Saksi nongkrong sekitar 30 menit terus datang polisi dan kami semua ditangkap kecuali 2 (dua) orang cewek tidak ditangkap ;
2 (dua) orang cewek tersebut adalah teman dari sdr.Tarjo ;
Bahwa saksi berlima sudah minum ciu ;
Bahwa saksi tahu kalau tas warna hitam milik Terdakwa berisi obat-obatan setelah saya berada di kantor Polisi ;
- Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah sebagai tukang ojeg ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Keterangan Saksi ke-2 : TARJO.
Bahwa benar kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, di Parkiran Toko Indomaret Jl.Slamet Riyadi, Jajar, Laweyan, Surakarta ;
Awalnya sekitar 01.00 Wib, saksi bersama temannya sdr.Fuad Pratama Putra dan sdr.Wahyu dari rumah sdr.Fuad naik sepeda motor pergi ke BI untuk cari pemandangan dan udara segar, tetapi dalam perjalanan tiba-tiba turun hujan deras kemudian saya dan teman-teman berteduh di Parkiran Toko Indomaret Jl.Slamet Riyadi, Jajar, Laweyan, Surakarta dan ternyata Terdakwa dan 1 (satu) orang temannya juga sudah ada di tempat tersebut, kemudian kami membeli minuman ciu, setelah kami berlima minum ciu datang polisi dan kami ditangkap;
Waktu itu saksi melihat Polisi sudah menemukan tas warna hitam yang ternyata milik Terdakwa dan tas warna hitam tersebut berisi obat-obatan jenis Psikotropika saksi ketahui setelah berada di Kantor Polisi, dan tas tersebut oleh Terdakwa ditaruh dimana saksi tidak tahu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Keterangan Saksi ke-3: NUR MA’RIFAH.
- Bahwa keterangan di BAP adalah benar ;
- Bahwa Saksi bekerja sebagai Asisten Apoteker pada Apotik Gedangan Sehat yang terletak di daerah Grogol, Sukoharjo ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ada kejadian tanpa hak atau memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika Golongan IV obat jenis Camlet (Alprazolam), Merlopam (Lorazepam) dan Prohiper yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar saksi pernah melayani Terdakwa membeli obat ;
Benar pada tanggal 14 Maret 2015 sekitar jam 10.00 Wib siang hari, Terdakwa datang ke apotik tempat saksi bekerja dengan keperluan untuk membeli obat ;
Benar Terdakwa membeli obat dengan resep atas namanya sendiri untuk jenis Camlet 30 (tiga puluh) dan Prohiper 30 (tiga puluh), selain itu Terdakwa jjuga mengambilkan obat dengan resep atas nama orang lain ;
Benar dr.Arif Suryawan yang mengeluarkan resep tersebut ;
Benar dr.Arif Suryawan buka praktek di daerah gading ;
Benar dr.Arif Suryawan adalah dokter ilmu Paal Manusia ;
Bahwa resep lain atas nama Sugeng, Arif Budianto, Nurwanto, Umar, kabul dan Ngadiman ;
Bahwa obat tidur adalah obat yang diambil oleh Terdakwa ;
Bahwa obat camlet dan Merlopam masuk Psikotropika golongan IV ;
Atas nama Sugeng 30 bitir, Aris Budianto 30 butir dan Nurwanto juga 30 butir;
Ada 18 resep dengan 3 (tiga) jenis obat ;
Rp. 3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) obat yang dibayar Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Keterangan Saksi ke-4 : Dr. ARIF SURYAWAN :
Benar, keterangan di BAP ;
Benar, Terdakwa sebagai pasien saksi ;
Benar, saksi sebagai dr. umum ;
Benar, Terdakwa sebagai pasien saksi sejak 2015 ;
Benar, obat untuk kesembuhan yaitu memakai Camlet (Alprazolam) dan Prohiper ;
Benar, saksi memberi obat tersebut pada Terdakwa agar Terdakwa tidak kembali pada narkoba ;
Benar, Terdakwa datang 2 (dua) kali pada saksi ;
Fungsi obat Camlet (Alprazolam) untuk penenang agar bisa tidur, Merlopam (Lorazepam) juga untuk penenang agar bisa tidur dan Prohiper untuk konsentrasi;
Benar, saksi memberi resep untuk setiap pasien 2 (dua) macam obat, untuk teman-temannya 3 (tiga) macam obat tersebut;
Benar, setiap pasien Rp. 20.000,- ;
Benar, Terdakwa mengambil untuk 18 pasien ;
Benar, Terdakwa membeyar resep pada saksi Rp. 20.000,- X 18 ;
Benar, Terdakwa berobat pada saksi 2X ;
Benar, Barang Bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Keterangan Saksi ke-5 : SUSENO IRDJAYANTO.
Benar, keterangan di BAP ;
Benar, saksi bersama rekan 1 tim pada satuan Reserse Kriminal Polsek Laweyan yaitu SUPONO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dalam tindak pidana tanpa hak atau memiliki, menyimpan, dan atau membawa obat-obatan yang masuk dalam Psikotropika Gol.IV Psikotropika;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2015 sekitar jam 03.00 Wib dini hari di Parkiran Indomaret Jl. Slamet Riyadi, Jajar, Laweyan, Surakarta ;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang mabuk minum-minuman keras jenis ciu ;
Bahwa benar saksi telah melakukan penggeledahan, dan ditemukan tas hitam milik Terdakwa yang ditaruh pada sepeda motor Terdakwa ;
Bahwa benar didalam tas cangklong warna hitam merk Karga milik Terdakwa yang didalamnya ditemukan 1 (satu) tas kresek warna hitam, obat jenis Camplet Alprazolan sebanyak 500 butir, Merlopam Lorazepam sebanyak 94 butir dan Prohiper sebanyak 41 butir ;
Bahwa benar, menurut keterangan Terdakwa waktu itu kalau obat-obatan tersebut diperoleh dari membeli di Apotik diwilayah Grogol ;
Bahwa benar, obat tersebut akan diedarkan atau dijual ;
Bahwa saksi lupa menanyakan berapa jumlah uang untuk bayar oabat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Keterangan saksi ke-6 : SUPONO :
Benar, keterangan di BAP ;
Bahwa saksi bersama rekan 1 tim pada satuan Reserse Kriminal Polsek Laweyan yang bernama SUSENO IRDJAYANTO telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dalam tindak pidana tanpa hak atau memiliki, menyimpan, dan atau membawa obat-obatan yang masuk dalam Psikotropika Gol.IV ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2015 sekitar jam 03.00 Wib dini hari di Parkiran Indomaret Jl. Slamet Riyadi, Jajar, Laweyan, Surakarta ;
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang mabuk minum-minuman keras jenis ciu ;
Bahwa benar saksi telah melakukan penggeledahan, dan ditemukan tas hitam milik Terdakwa yang ditaruh pada sepeda motor Terdakwa ;
Bahwa benar didalam tas cangklong warna hitam merk Karga milik Terdakwa yang didalamnya ditemukan 1 (satu) tas kresek warna hitam, obat jenis Camplet Alprazolan sebanyak 500 butir, Merlopam Lorazepam sebanyak 94 butir dan Prohiper sebanyak 41 butir ;
Bahwa benar, menurut keterangan Terdakwa waktu itu kalau obat-obatan tersebut diperoleh dari membeli di Apotik diwilayah Grogol ;
Bahwa benar, obat tersebut akan diedarkan atau dijual ;
Bahwa saksi lupa menanyakan berapa jumlah uang untuk bayar oabat-obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa UMAR BAHASOAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar, Ada 2 (dua) macam obat yaitu Camplet Alprazolan dan Merlopam Lorazepam ;
Benar saya kenal dengan obat-obatan tersebut sudah sekitar satu setengah tahun ;
Benar, Terdakwa periksa dulu ke Dr.Arif, setelah mendapatkan resep dari Dr.Arif baru saya membeli obat ke apotik dengan resep tersebut;
Benar, Terdakwa jual untuk 1 (satu) pilnya dengan harga Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah);
Benar, Barang Bukti tersebut milik Terdakwa;
Benar, Terdakwa pernah 1 (satu) kali di hukum dalam perkara perjudian;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya Barang Bukti, maka diperoleh fakta-fakta sebagaiberikut :
Bahwa benar kejadiannya Terdakwa ditangkap hari Jumat, tanggal 20 Maret 2015 sekitar jam 03.00 Wib di Parkiran Indomaret Jl. Slamet Riyadi, Jajar, Laweyan, Surakarta, karena memiliki, menyimpan, dan atau membawa obat Camplet Alprazolan, Merlopam Lorazepam dan Prohiper ;
Bahwa benar obat tersebut dibeli di Apotik Gedangan Sehat Grogol, Sukoharjo, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 Wib., berupa Camlet (Alprazolam) 18 resep sebanyak 500 (lima ratus) bitir, Merlopam (Lorazepam) 4 resep sebanyak 120 (seratus dua puluh) bitir dan Prohiper 2 resep sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa benar, obat tersebut sebagian dijual dan sebagian lagi dipakai sendiri ;
Bahwa benar, Terdakwa menggunakan obat-obat tersebut sudah sejak 2 (dua) tahun yang lalu;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa yang terungkap adalah fakta tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memnuhi unsur delik dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa/Penunutut Umum didakwa dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan atau Membawa Psikotropika Gol. IV;
Unsur ke-1: “Setiap Orang “ :
Yang di maksud unsur “Setiap Orang” disini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang di dakwa melakukan tindak pidana dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa Umar Bahasoan menerangkan bahwa Terdakwa yang identitasnya sebagaimana di cantumkan dalam Surat Dakwaan melakukan suatu tindak pidana oleh Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim unsur kesatu tersebut telah terpenuhi ;
Unsur ke- 2 : “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan atau Membawa Psikotropika Gol. IV ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan Barang Bukti antara satu dengan yang lainnya bersesuaian bahwa Terdakwa datang ke Apotik Gedangan Sehat, Grogol, Sukoharjo pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 Wib., berupa Camlet (Alprazolam) 18 resep sebanyak 500 (lima ratus) bitir, Merlopam (Lorazepam) 4 resep sebanyak 120 (seratus dua puluh) bitir dan Prohiper 2 resep sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp. 3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah), obat tersebut diperoleh dari dr. Arif Suryawan (dr.Rujukan), dimana oleh Terdakwa obat tersebut sebagian akan dijual dan sebagian akan dipakai sendiri;
- Pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2015 Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek laweyan, Surakarta yang pada saat itu Terdakwa bersama ketiga temannya yaitu TARJO, FUAD PRATAMA PUTRA dan WAHYU GUNAWANalias OMPONG sedang minum-minuman keras jenis ciu, telah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan kedapatan Terdakwa memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika yang dibungkus plastic kresek warna hitam dan dimasukkan dalam tas canglong warna hitam merek Karga;
- Tidak ada surat ijin Terdakwa mempunyai obat tersebut dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan membawaPsikotropika tersebut;
- Barang Bukti tersebut berdasarkan hasil Lab Forensik mengandung psykotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur kedua tersebut Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat semua unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah terbukti;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasanhukum yang dapat dipergunakan oleh Terdakwa baik pemaaf ataupun alas an pembenar, maka kepadaTerdakwa didalam hukum mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, mengenai Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah tas cangklong warna hitam merk KARGA;
1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
500 (lima ratus) butir Chamlet Alprazolam.
95 (Sembilan puluh lima) butir Melozam Lorazepam.
41 (empat puluh satu) butir Prohiper.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana maka perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dimana tanpa ada surat ijin dari yang berwenang, Terdakwa telah menyalahgunakan obat-obat terlarang yang mengandung psikotropika ;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa sopan dipersidangan ;
Mengingat pasal-pasal dari KUHP dan khususnya pasal 62 UU. RI. No.5 Tahun 1997 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa UMAR BAHASOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: : “ Tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Gol. IV”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah tas cangklong warna hitam merk KARGA;
1 (satu) buah plastic kresek warna hitam;
500 (lima ratus) butir Chamlet Alprazolam.
95 (Sembilan puluh lima) butir Melozam Lorazepam.
41 (empat puluh satu) butir Prohiper.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah, diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Surakarta pada hari : SELASA, tanggal 28 JULI 2015 oleh kami : BAHTRA YENNI WARITA, SH,MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI PRAPTI MARYUDIATI, SH dan TRI ANDITA JURISTIAWATI., SH,MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surakarta dengan Penetapan Nomor ; 72/Pid.Sus/2015/PN Skt., tanggal 17 Juni 2015, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 04 AGUSTUS 2015 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh: EDI HARTONO, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surakarta dan dihadiri oleh : ENIK SRI SUPRAPTI, SH. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta serta dihadiri oleh : TERDAKWA;
Hakim Ketua Majelis,
BAHTRA YENNI WARITA, SH,MHum.
Hakim Anggota I : Hakim Anggota II :
DWI PRAPTI MARYUDIATI, SH. TRI ANDITA JURISTIAWATI., S.H.MHum.
Panitera Pengganti :
EDI HARTONO, S.H.