131/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 131/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana-Terdakwa.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama .6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 stel baju tidur kaos lengan pendek dan celana kolor pendek warna orange; - 1 potong celana dalam warna krem; - 1 potong BH warna pink; Dikembalikan kepada saksi korban Saksi I; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 131/Pid.Sus/2017/PN Bnr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarnegara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Terdakwa;
Tempat lahir : Banjarnegara;
Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 20 Juli 1995;
Jenis kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Turut Kabupaten Banjarnegara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Juli 2017 berdasarkan surat perintah penangkapan NO.POL. : SP. Kap/ 117/ VII/2017/Reskrim tanggal 26 Juli 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara. oleh :
Penyidik Tanggal 27 Juli 2017 Nomor: No.Pol. SP.Han/128/VII/2017/Reskrim, sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 15 Saksi III tus 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum tanggal 16 Saksi III tus 2017Nomor : No.Pol. SP.Han/128.a/VIII/2017/Reskrim, sejak tanggal 16 Saksi III tus 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2017;
Penuntut Umum Tanggal 14 September 2017, Nomor : Print - 1351/0.3.36/Euh.2/09/2017, sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal 29 September 2017 Nomor 168/Pen.Pid.Sus/2017/PN Bnr, sejak tanggal 29 September 2017 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, tanggal 16 Oktober 2017 Nomor : 168/Pen.Pid.Sus/ 2017 /PN Bnr, sejak tanggal 29 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017;
Terdakwa didampingi oleh PenSaksi I at Hukum sdr. HERI MULYONO,S.H., Pengacara, berkantor di LBH Banjarnegara, Jl.Raya Semampir KM 3 Banjarnegara, berdasarkan Penunjukan Hakim melalui Penetapan Nomor131/Pid.Sus/2017/PNBnr tanggal 26 Oktober 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 131/Pid.Sus/2017/PN Bnr tanggal 29 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 131/Pid.Sus/2017/PN Bnr tanggal 29 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksidan terdakwaserta memperhatikan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa , terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana ““DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara DAN membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (ENAM) BULAN kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 stel baju tidur kaos lengan pendek dan celana kolor pendek warna orange
1 potong celana dalam warna krem
1 potong BH warna pink;
DIKEMBALIKAN KEPADA saksi korban Saksi I
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonanterdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengartanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwayang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-42/ BJRNE/Euh.2/09/2017, tanggal 28 September 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa , pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 03.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2016, bertempat di dalam kamar rumah korban Saksi I di Turut Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara berwenang mengadili, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi korban Saksi I yang terdakwa ketahui masih berusia umur 15 Tahun 10 bulan atau setidak-tidaknya masih dibawah umur dan tidak kawin, sesampainya di depan rumah terdakwa menghubungi saksi korban melalui SMS menyatakan ingin bertemu lalu kemudian saksi korban langsung keluar kamar dan membukakan pintu rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tua saksi karena saat itu kedua orang tua saksi sedang tidur, lalu mereka berdua duduk-duduk diteras rumah dengan posisi saksi duduk disamping kiri terdakwa yang merangkul pundak saksi korbandan saat itu kondisi di luar rumah sudah sepi, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke dalam kamar sambil memegang tangan kanan saksi dengan menggunakan tangan kanannya mengajak saksi masuk kedalam kamar saksi kemudian setelah masuk didalam kamar saksi menutup pintu kamar namun tidak saksi kunci dan kondisi kamar saksi remang-remang karena lampu kamar dinyalakan dalam kondisi tertutup kain kemudian saksi dan terdakwa tiduran diatas tempat tidur dengan posisi saksi tidur disamping kanan terdakwa kemudian terdakwa dengan posisi miring ke kanan dengan memeluk saksi menggunakan tangan kiri dan mencium pipi kiri saksi sambil memaksa saksi korban untuk bersetubuh dengannya dengan cara langsung membuka celana kolor pendek dan celana dalam saksi sampai terlepas dari kedua kaki saksi selanjutnya terdakwa langsung melepas celana panjang jeans dan celana dalamnya hingga terlepas dari kedua kakinya kemudian terdakwa kembali naik keatas tempat tidur dan tidur disamping kiri saksi dengan posisi miring kekanan dan langsung memeluk saksi dan posisi saaya miring kekiri dengan berhadap-hadapan dengan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mencium bibir saksi setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh saksi dan memasukan alat kelaminya kedalam kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sprema didalam kemaluan saksi korban kemudian saksi dan terdakwa kembali tiduran diatas tempat tidur dengan posisi saksi korban tidur disamping kanan terdakwa hingga saksi dan terdakwa tertidur tanpa menggunakan celana kemudian sekitar pukul 03.00 Wib ibu saksi Sdri. SAKSI II masuk kedalam kamar saksi dan melihat saksi sedang tidur dengan terdakwa tanpa menggunakan celana selanjutnya ibu saksi berteriak “MALING, MALING” kemudian saksi dan terdakwa terbangun dari tidur kemudian saksi langsung memakai kembali celana kolor pendek dan celana dalam saksi dan terdakwa juga kembali memakai celana panjang jeans dan celana dalamnya kemudian ibu saksi berkata “KO LAGI PADA NGAPA” ATAU “KAMU LAGI PADA NGAPAIN” kemudian saksi hanya menangis sambil duduk diatas tempat tidur dan terdakwasaat itu mau langsung pergi dari rumah saksi akan tetapi kakek saksi Sdr. SAKSI V , + 75 Th langsung menyikap tubuh terdakwa dan membawa kembali masuk kedalam kamar dan saat itu saksi mendengar diruang tamu sudah ada tetangga saksi yang datang kerumah saksi karena mendengar ibu saksi berteriak maling akan tetapi saksi tidak tahu siapa saja yang datang kerumah saksi.Kemudian didalam kamar dengan posisi saksi duduk disamping kanan mbah saksi sambil menangis dipangkuan mbah saksi Sdr. SAKSI V , kemudian Sdr. Terdakwa duduk di sebelah kiri Mbah saksi sedangkan ibu saksi Sdri. SAKSI II dengan posisi berdiri didepan Sdr. TERDAKWA selanjutnya Sdr. SAKSI V bertanya kepada terdakwa “ KO BOCAH NGENDI” atau “KAMU ANAK MANA” kemudian terdakwa menjawab “AKU BOCAH KENE BAEN, ENGKO NEK ANA APA-APA KARO SAKSI I AKU PAN TANGGUNGJAWAB “ ATAU” SAKSI ANAK SINI SAJA, NANTI KALAU ADA APA-APA SAMA SAKSI I SAKSI MAU TANGGUNGJAWAB”kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 orang tua saksi melaporkan kejadian tersebut kePolres Banjarnegara;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Saksi I mengalami robekan selaput dara sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No. 445/674/RM tanggal 23 Maret 2017 an. Saksi I dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 03 dan 09, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa , pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan KESATU, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi korban Saksi I yang terdakwa ketahui masih berusia umur 15 Tahun 10 bulan atau setidak-tidaknya masih dibawah umur dan tidak kawin, sesampainya di depan rumah terdakwa menghubungi saksi korban melalui SMS menyatakan ingin bertemu lalu kemudian saksi korban langsung keluar kamar dan membukakan pintu rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tua saksi karena saat itu kedua orang tua saksi sedang tidur, lalu mereka berdua duduk-duduk diteras rumah dengan posisi saksi duduk disamping kiri terdakwa yang merangkul pundak saksi korbandan saat itu kondisi di luar rumah sudah sepi, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke dalam kamar sambil memegang tangan kanan saksi dengan menggunakan tangan kanannya mengajak saksi masuk kedalam kamar saksi kemudian setelah masuk didalam kamar saksi menutup pintu kamar namun tidak saksi kunci dan kondisi kamar saksi remang-remang karena lampu kamar dinyalakan dalam kondisi tertutup kain kemudian saksi dan terdakwa tiduran diatas tempat tidur dengan posisi saksi tidur disamping kanan terdakwa kemudian terdakwa dengan posisi miring ke kanan dengan memeluk saksi menggunakan tangan kiri dan mencium pipi kiri saksi sambil merayu dan membujuk saksi korban untuk bersetubuh dengannya dengan berkata “DE SAKSI SAYANG BANGET SAMA KAMU, NANTI KALAU ADA APA-APA DENGAN KAMU SAKSI BERANI UNTUK TANGGUNG JAWAB” kemudian saksi menjawab “BENERAN KAMU MAU TANGGUNG JAWAB” kemudian terdakwa menjawab “IYA BENERAN ASAL KAMU JANGAN SELINGKUH” kemudian saksi menjawab “YA SUDAH LAH” selanjutnya terdakwa langsung membuka celana kolor pendek dan celana dalam saksi sampai terlepas dari kedua kaki saksi selanjutnya terdakwa langsung melepas celana panjang jeans dan celana dalamnya hingga terlepas dari kedua kakinya kemudian terdakwa kembali naik keatas tempat tidur dan tidur disamping kiri saksi dengan posisi miring kekanan dan langsung memeluk saksi dan posisi saaya miring kekiri dengan berhadap-hadapan dengan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mencium bibir saksi setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh saksi dan memasukan alat kelaminya kedalam kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sprema didalam kemaluan saksi, kemudian saksi dan terdakwa kembali tiduran diatas tempat tidur dengan posisi saksi tidur disamping kanan terdakwa hingga saksi dan terdakwa tertidur tanpa menggunakan celana;
Kemudian sekitar pukul 03.00 Wib ibu saksi Sdri. SAKSI II masuk kedalam kamar saksi dan melihat saksi sedang tidur dengan terdakwa tanpa menggunakan celana selanjutnya ibu saksi berteriak “MALING, MALING” kemudian saksi dan terdakwa terbangun dari tidur kemudian saksi langsung memakai kembali celana kolor pendek dan celana dalam saksi dan terdakwa juga kembali memakai celana panjang jeans dan celana dalamnya kemudian ibu saksi berkata “KO LAGI PADA NGAPA” ATAU “KAMU LAGI PADA NGAPAIN” kemudian saksi hanya menangis sambil duduk diatas tempat tidur dan Sdr. TERDAKWA saat itu mau langsung pergi dari rumah saksi akan tetapi kakek saksi Sdr. SAKSI V , + 75 Th langsung menyikap tubuh terdakwa dan membawa kembali masuk kedalam kamar dan saat itu saksi mendengar diruang tamu sudah ada tetangga saksi yang datang kerumah saksi karena mendengar ibu saksi berteriak maling akan tetapi saksi tidak tahu siapa saja yang datang kerumah saksi.Kemudian didalam kamar dengan posisi saksi duduk disamping kanan mbah saksi sambil menangis dipangkuan mbah saksi Sdr. SAKSI V , kemudian Sdr. Terdakwa duduk di sebelah kiri Mbah saksi sedangkan ibu saksi Sdri. SAKSI II dengan posisi berdiri didepan Sdr. TERDAKWA selanjutnya Sdr. SAKSI V bertanya kepada terdakwa “ KO BOCAH NGENDI” atau “KAMU ANAK MANA” kemudian terdakwa menjawab “AKU BOCAH KENE BAEN, ENGKO NEK ANA APA-APA KARO SAKSI I AKU PAN TANGGUNGJAWAB “ ATAU” SAKSI ANAK SINI SAJA, NANTI KALAU ADA APA-APA SAMA SAKSI I SAKSI MAU TANGGUNGJAWAB” kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 orang tua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Saksi I mengalami robekan selaput dara sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No. 445/674/RM tanggal 23 Maret 2017 an. Saksi I dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 03 dan 09, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I, tidak disumpah dikarenakan saksi masih anak-anak dan pemeriksaan saksi berdasarkan dengan Sistem Peradilan Anak, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah korban persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 03.00 wib, bertempat di dalam kamar rumah korban Saksi I di Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa tahu saksi masih berusia umur 15 Tahun 10 bulan atau setidak-tidaknya masih dibawah umur dan tidak kawin;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa menghubungi saksi korban melalui SMS menyatakan ingin bertemu lalu kemudian saksi korban langsung keluar kamar dan membukakan pintu rumah tanpa sepengetahuan kedua orang tua saksi karena saat itu kedua orang tua saksi sedang tidur, lalu saksi bersama terdakwa berdua duduk-duduk diteras rumah dengan posisi saksi duduk disamping kiri terdakwa yang merangkul pundak saksi korbandan saat itu kondisi di luar rumah sudah sepi, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ke dalam kamar sambil memegang tangan kanan saksi dengan menggunakan tangan kanannya mengajak saksi masuk kedalam kamar saksi kemudian setelah masuk didalam kamar saksi menutup pintu kamar namun tidak saksi kunci dan kondisi kamar saksi remang-remang karena lampu kamar dinyalakan dalam kondisi tertutup kain kemudian saksi dan terdakwa tiduran diatas tempat tidur dengan posisi saksi tidur disamping kanan terdakwa kemudian terdakwa dengan posisi miring ke kanan dengan memeluk saksi menggunakan tangan kiri dan mencium pipi kiri saksi sambil merayu dan membujuk saksi korban untuk bersetubuh dengannya dengan berkata “DE SAKSI SAYANG BANGET SAMA KAMU, NANTI KALAU ADA APA-APA DENGAN KAMU SAKSI BERANI UNTUK TANGGUNG JAWAB” kemudian saksi menjawab “BENERAN KAMU MAU TANGGUNG JAWAB” kemudian terdakwa menjawab “IYA BENERAN ASAL KAMU JANGAN SELINGKUH” kemudian saksi menjawab “YA SUDAH LAH”;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung membuka celana kolor pendek dan celana dalam saksi sampai terlepas dari kedua kaki saksi selanjutnya terdakwa langsung melepas celana panjang jeans dan celana dalamnya hingga terlepas dari kedua kakinya kemudian terdakwa kembali naik keatas tempat tidur dan tidur disamping kiri saksi dengan posisi miring kekanan dan langsung memeluk saksi dan posisi saaya miring kekiri dengan berhadap-hadapan dengan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mencium bibir saksi setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh saksi dan memasukan alat kelaminya kedalam kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sprema didalam kemaluan saksi, kemudian saksi dan terdakwa kembali tiduran diatas tempat tidur dengan posisi saksi tidur disamping kanan terdakwa hingga saksi dan terdakwa tertidur tanpa menggunakan celana;
Bahwa kemudian sekira pukul 03.00 Wib ibu saksi Sdri. SAKSI II masuk kedalam kamar saksi dan melihat saksi sedang tidur dengan terdakwa tanpa menggunakan celana selanjutnya ibu saksi berteriak “MALING, MALING” kemudian saksi dan terdakwa terbangun dari tidur kemudian saksi langsung memakai kembali celana kolor pendek dan celana dalam saksi dan terdakwa juga kembali memakai celana panjang jeans dan celana dalamnya kemudian ibu saksi berkata “KO LAGI PADA NGAPA” ATAU “KAMU LAGI PADA NGAPAIN” kemudian saksi hanya menangis sambil duduk diatas tempat tidur dan Sdr. TERDAKWA saat itu mau langsung pergi dari rumah saksi akan tetapi kakek saksi Sdr. SAKSI V , + 75 Th langsung menyikap tubuh terdakwa dan membawa kembali masuk kedalam kamar dan saat itu saksi mendengar diruang tamu sudah ada tetangga saksi yang datang kerumah saksi karena mendengar ibu saksi berteriak maling akan tetapi saksi tidak tahu siapa saja yang datang kerumah saksi.Kemudian didalam kamar dengan posisi saksi duduk disamping kanan mbah saksi sambil menangis dipangkuan mbah saksi Sdr. SAKSI V , kemudian Sdr. Terdakwa duduk di sebelah kiri Mbah saksi sedangkan ibu saksi Sdri. SAKSI II dengan posisi berdiri didepan Sdr. TERDAKWA selanjutnya Sdr. SAKSI V bertanya kepada terdakwa “ KO BOCAH NGENDI” atau “KAMU ANAK MANA” kemudian terdakwa menjawab “AKU BOCAH KENE BAEN, ENGKO NEK ANA APA-APA KARO SAKSI I AKU PAN TANGGUNGJAWAB “ ATAU” SAKSI ANAK SINI SAJA, NANTI KALAU ADA APA-APA SAMA SAKSI I SAKSI MAU TANGGUNGJAWAB” kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 orang tua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi merasa malu dengan keluarga dan lingkungan sekitar;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami robekan selaput dara sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No. 445/674/RM tanggal 23 Maret 2017 an. Saksi I dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 03 dan 09, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Bahwa saat ini saksi korban tidak lagi mau dinikahi oleh terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya peristiwa persetubuhan terhadap anak saksi yaitu saksi korban Saksi I ;
Bahwa Umur saksi korban Saksi I pada saat menjadi korban persetubuhan 14 tahun 10 bulan lahir tanggal Tahun 2001;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wib di dalam kamar rumah saksi korban SAKSI I di Dukuh Turut Kabupaten Banjarnegara ;
Bahwa orang yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Sdri. SAKSI I adalah terdakwa Warga Turut Kabupaten Banjarnegara ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga atau family dengan terdakwa;
Bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak saksi;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 Wib saksi mulai istirahat kemudian saksi terbangun sekitar pukul 03.00 wib yang mana ikutnya pada Hari Minggu tanggal 20 Maret 2015 selanjutnya saksi mengontrol pintu depan karena saat itu suami saksi sedang keluar rumah dari pukul 11.00 Wib, setelah selesai mengontrol pintu depan lalu saksi masuk ke dalam kamar anak saksi Sdri. SAKSI I ketika itu saksi terkejut dan kaget melihat anak saksi Sdri. SAKSI I sedang tidur bersama dengan terdakwa dengan keadaan Sdr. SAKSI I hanya mengenakan baju saja dan terdakwa hanya mengenakan celana dalam. Melihat tersebut secara spontan saksi teriak-teriak sambil berkata "MALING-MALING-MALING" lalu saat itu juga saksi memegangi terdakwa pada bagian kepala sambil saksi menarik rambutnya dan ketika terdakwa akan melarikan diri kemudian orang tua saksiyaitu saksi SAKSI V datang ketika sesampainya di depan pintu kamar Sdri. SAKSI I , terdakwa berhasil di pegang oleh orang tua saksi yaitu saksi SAKSI V , setelah berhasil di amankan lalu dibawa masuk ke kamar Sdri. SAKSI I lalu saat itu juga ada saksi dan Sdri. SAKSI I kemudian saksi SAKSI V berkata kepada terdakwa "KO BOCAH NDI, ANAKE SAPA, JENENGE SAPA?" atau (KAMU ANAK MANA, ANAKNYA SIAPA, JENENGE SAPA) kemudian terdakwa menjawab "AKU BOCAH TURUT BANJARNEGARA , ANAKE SSWNT , JENENGE AKU TERDAKWA " atau (SAYA ANAK TURUT BANJARNEGARA , ANAKNYA SSWNT , NAMANE SAYA TERDAKWA ) ketika terdakwa sedang di tanya-tanya oleh saksi SAKSI V sekitar pukul 03.10 Wib saksi bergegas keluar rumah sambil berteriak-teriak 'MALING-MALING-MALING" kemudian adik saksi yaitu saksi SAKSI VI keluar rumah kemudian mendekati saksi lalu saksi berkata .Saksi VI MARING UMAHE AKU" ATAU (Saksi VI, KERUMAHNYA SAYA) Kemudian saksi SAKSI VI menjawab “ANA APA MBA" atau (ADA APA MBA) lalu saksi menjawab "ANA MALING, ANA BAJINGAN TENGIK" atau (ADA MALING, ADA BAJINGAN TENGIK) selanjutnya saksi SAKSI VI masuk ke rumah saksi. Tidak lama kemudian warga berdatangan dan berkumpul didepan rumah saksi lalu saksi menyuruh tetangga Sdr. MRYT untuk menghubungi suami saksi yaitu saksi SAKSI III dengan maksud agar pulang kerumah. Tidak lama kemudian sekitar pukul 03.20 Wib suami saksiyaitu saksi SAKSI III pulang kerumah selanjutnya saksi dan saksi SAKSI III masuk kedalam rumah akan tetapi saksi duduk di ruang tamu bersama Sdri. SAKSI I tidak lama kemudian Sdr. SAKSI I pingsan lalu saksi dan saksi SAKSI III memberikan pertolongan kepada Sdri. SAKSI I sampai Sdri. SAKSI I sadar, setelah Sdri. SAKSI I sadar lalu suami saksi Sdr. SAKSI III masuk kedalam kamar menemui TERDAKWA dan saat itu juga saksi tidak mengetahui apa yang di bicarakan suami saksi Sdr. SAKSI III dengan terdakwa karena saat itu saksi menunggui anak saksi Sdri. SAKSI I diruang tamu yang baru sadar, Pada Hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 18.00 Wib yang posisinya diruang tamu saksi, suami saksi Sdr. SAKSI III , Sdri. SMN , Sdr. NGRH , dan Sdri. SAKSI I kemudian Sdr. NGRH bertanya langsung kepada Sdri. SAKSI I dengan berkata "KEPRIWE SI KO SAKSI I " atau (BAGAIMANA SI KAMU SAKSI I ) saat itu Sdri. SAKSI I hanya diam saja dan menangis lalu saya ikut berkata dengan kalimat "KO PENGEN MAMA MATI PA, GAWE ISIN MARING MAMA" atau (KAMU PENGIN MAMA MATI APA, BIKIN MALU SAMA MAMA) tetapi Sdri. SAKSI I hanya diam saja sambil menangis dan tidak mau menjawabnya. Kemudian Sdri. SMN mengajak Sdri. SAKSI I masuk kedalam kamar, Sedangkan saya, suami saya Sdr. SAKSI III dan Sdr. NGRH menunggu di ruang tamu, tidak lama kemudian Sdri. SMN kembali keruang tamu kemudian menyampaikan kepada saya dengan berkata "MBA, SAKSI I WIS NGAKU BERBUAT SATU KALI" atau (MBA, SAKSI I SUDAH MENGAKU BERBUAT dalam arti MELAKUKAN PERSETUBUHAN SATU KALI) kemudian saya menjawab "TEMENAN KAN LIK, SAKSI I BERBUAT atau (BENERANKAN LIK, SAKSI I BERBUAT dalam arti MELAKUKAN PERSETUBUHAN) selanjutnya saya musyawarah dengan keluarga dan permasalahan tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana Terdakwa menyetubuhi Sdri. SAKSI I ;
Bahwa tindakan saksi setelah kejadian tersebut yang di alami oleh Sdri. SAKSI I adalah meminta bantuan kepada warga agar Terdakwa tidak meninggalkan rumah, Terdakwa kemudian di jemput oleh pihak keluarga sehingga pelaku pulang kerumah;
Bahwa Saksi kenal dengan barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut merupakan pakaian Sdri. Saksi I yang dipakai pada saat mendapatkan perlakuan persetubuhan;
Bahwa selain saksi yang mengetahui atas kejadian tersebut yaitu saksi Saksi V , saksi Saksi III , saksi NGRH , saksi Saksi VI , saksi SMN ;
Bahwa setelah ketahuan sama saksi berada didalam kamar sedang sedang tidur bersama terdakwa kondisi Sdri. SAKSI I langsung kaget dan ketakutan sehingga sampai pingsan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi III, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa dipersidanganini adalah sehubungan peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur;
Bahwa orang yang telah menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah saksi SAKSI I, lahir di Banjarnegara, tanggal Tahun 2001, Umur 14 Tahun 10 Bulan, Pelajar Kelas 3 MTS Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa Sdri. SAKSI I merupakan anak kandung saksi yang pertama;
Bahwa orang yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Sdri. SAKSI I adalah terdakwa, Warga Desa Turut Kabupaten Banjarnegara.;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena masih satu desa dengan saksi dan merupakan anak dari dari sdr. SSWNT ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa sdri.SAKSI I telah disetubuhi Terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 Wib di dalam rumah saksi di Turut Kabupaten Banjarnegara setelah sdri .SAKSI I mengakuinya;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 maret 2016 sekitar pukul 03.20 WIb saat saksi sedang berada di rumah tetangga menerima telepon dari Sdri. MRYT yang menerangkan bahwa rumah saksi di Turut Kabupaten Banjarnegara telah kemasukan seseorang yang akan mencur ;
Bahwa selanjutnya saksi pulang kerumah dan ternyata dirumah saksi bukan pencuri melainkan ada seorang laki-laki dikamar anak saksi yaitu sdri. SAKSI I dalam kondisi memakai baju tanpa memakai celana dan setelah saksi cek ternyata seorang laki - laki tersebut adalah terdakwa, selanjutnya saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang kedatangannya ke rumah saksi yang masuk kedalam kamar sdri. SAKSI I sehinga saksi menanyakan apa yang sudah dilakukan Terdakwa kepada Sdri. SAKSI I dengan kata - kata : “KO WIS NGLAKOKNA APA URUNG" (bahasa indonesia = kamu sudah melakukan apa belum) namun Terdakwa menjawab urung (belum), selanjutnya saksi keluar dari kamar Sdri. SAKSI I dan keluar rumah mengambil sepeda motor dan pergi kerumah kakek Terdakwa yaitu Sdr. KSMD dan melaporkan kejadian tersebut dan membawa Sdr. KSMD kerumah saksi namun sesampainya dirumah saksi Sdr. KSMD tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sehinga selanjutnya saksi menyuruh Sdr. ED untuk memanggil Sdr. SSWNT Bapak Terdakwa TERDAKWA , pada pukul 04.00 WIB Sesampainya Sdr. SSWNT datang kerumah saksi, saksi bilang kepada Sdr. SSWNT bahwa Terdakwa telah menginjak - injak harga diri saksi namun Sdr. SSWNT tdak menanggapinya dan permasalahan tersebut tidak ada penyelesaian sehingga terdakwa di bawa oleh Sdr. SSWNT . Selanjutnya pada pukul 17.30 Wib Sdri, SAKSI II (istri saya) bilang kepada saksi bahwa tidak yakin apabila Terdakwa belum melakukan hubungan badan dengan Sdri. SAKSI I karena saat Sdri. SAKSI II memergoki terdakwa saat itu dalam keadaan telanjang atas keterangan tersebut saksi menghubungi Sdr. NGRH untuk datang kerumah pada pukul 18.30 Wib Sdr. NGRH datang kerumah bersama Sdri. SRMN (istri Sdr. NGRH ) dan selanjutnya saksi menceritakan kejadian bahwa Terdakwa kedapatan telanjang bulat dikamar Sdri. SAKSI I , selanjutnya Sdr. SAKSI I ditanya oleh Sdri. SRMN dikamarnya dan memberikan keterangan bahwa benar Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Sdr. SAKSI I pada hari Minggu tanggal 20 maret 2016 sekitar pukul 01.00 WIb di dalam rumah atau kamar Sdr. SAKSI I di Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 22 maret 2016 saksi melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Banjarnegara;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara terdakwa menyetubuhi saksi Saksi I karena saksi tidak melihatnya secara langsung;
Bahwa Sdri. SAKSI I setelah mengalami persetubuhan yang dilakukan Terdakwa sering melamun dan berdiam diri dan susah makan;
Bahwa sepengetahuan saksi atas pengakuan dari anak saksi Sdri. SAKSI I bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap sdri. SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi IV, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui adalah sehubungan dengan adanya tindak pidana persetubuhan terhadapanak dibawah umur;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar Pukul 01.00 Wib dari pengakuan korban sendiri di rumah korban di Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sepengetahuan saksi orang yang telah menjadi korban persetubuhan adalah Sdri. SAKSI I, Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sepengetahuan saksi orang yang telah melakukan perbuatan persetubuhan adalah terdakwa, Warga Desa Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sepengetahuan saksi Sdri. Saksi I masih tergolong anak dibawah umur karena Sdri. Saksi I umurnya masih empat belas tahun dan masih sekolah di MTS;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 03.15 WIB saksi mendengar ada suara yang memanggil - manggil suami saksi dengan berkata " SAKSI VI ANA MALING NGENEH KOE MANJAT " atau " SAKSI VI ADA MALING SINI KAMU NAIK DULU” dan suara tersebut adalah suaranya ibu korban Sdri. SAKSI II akhirnya saat itu juga saksi langsung membangunkan suarni saksi Sdr. SAKSI VI dan kemudian saksi dan suami saksi langsung datang ke rumah korban dan saat tiba di rumah korban saksi melihat Sdri. SAKSI II sedang marah-marah di ruang tengah dan saat itu korban sedang menangis kemudian ada juga Sdri. MRYT dan Sdr. MNRJ lalu saksi menanyakan kepada ibunya korban Sdri. Saksi II " ANA APA " Atau “ADA APA" kemudian Sdri. SAKSI II menjawab “KAE DELENG NANG KAMAR ANA MALING" atau " SANA LIHAT Di KAMAR ADA MALING" dan akhirnya saat itu juga saksi dan suami saksi langsung masuk ke dalam kamar korban dan saat dl dalam kamar saksi melihat ada Sdr. SAKSI V selaku kakeknya korban dan juga Sdr. TERDAKWA yang sedang duduk diatas tempat tidur, selanjutnya saksi langsung keluar ke ruang tengah untuk menemui korban dan kemudian saya mengatakan kepada korban Istighfar Saksi I saat itu juga korban langsung pingsan kemudian korban dipindah ke kamar ibunya selanjutnya sekitar Pukul 04.00 Wib korban sadar kemudlan saya tanya kepada korban " PACARANE KAPAN KO KARO TERDAKWA ” atau " PACARANNYA KAPAN, KO SAMA TERDAKWA dan korban menjawab " URUNG SUWE LIK" atau' BELUM LAMA LIK" dan saya bertanya lagi " KO NGAPA BAEN NANG JERO KAMAR, KO UWIS MELAKUKAN APA" atau " KAMU NGAPAIN SAJA DI DALAM KAMAR, SUDAH MELAKUKAN APA “ dan korban menjawab “ ORA NGAPA - NGAPAIN LIK" atau “TIDAK BUAT APA APA LIK" tetapi saya tetap mendesak dan bertanya terus sama korban untuk mengaku dan akhirnya korban mengaku dengan berkata " NYONG WIS DISETUBUHI LIK" Atau “SAYA SUDAH DISETUBUHI LIK" dan akhirnya saya hanya bilang ke korban “ KO BANYAK ISTIGHFAR ELING KO ESIH SEKOLAH “ Atau " KAMU BANYAK ISTIGHFAR INGAT KAMU MASIH SEKOLAH" dan seteiah itu saya menyuruh korban untuk istirahat kemudian saya keluar dari kamar, untuk pergi Sholat dan saat itu saya melihat sudah ada keluarga yang sedang duduk kumpul di ruang tamu yaitu Sdri. SAKSI II , SAKSI III (ayah korban), Sdr. SAKSI V , Sdr. MNRJ, Sdr. KSMD dan Sdr. SAKSI VI selanjutnya setelah saya selesai Sholat sekitar Pukul 05.00 Wib di ruang tamu sudah ada keluarganya terdakwa yaitu ayahnya terdakwa Sdr. WNT, Sdr. Saksi VI selaku pamannya terdakwa dan Sdr. PRK selaku tetangganya terdakwa selanjutnya saat itu juga keluarga membahas tentang permasalahan tersebut akan tetapi karena anak saya nangis akhirnya saya pergi masuk kekamar sehingga saya tidak tahu lagi apa yang dibicarakan kemudian pada tanggal 22 maret 2016 keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polres Banjarnegara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa menyetubuhi korban karena korban tldak menceritakan hal tersebut melainkan korban hanya cerita kalau korban telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa selain saksi orang lain yang mengetahui kejadian tersebut adalah Sdrl. SAKSI II , Sdr. SAKSI III Sdr. SAKSI V , Sdr. MNRJ, Sdr. KSMD , Sdr. SAKSI VI , Sdr. WNT dan Sdr. SAKSI VI ;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah kejadian tersebut korban menjadi trauma dan shock sehingga korban pingsan dan tidak sadarkan diri;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi V, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui adalah sehubungan dengan adanya tindak pidana persetubuhan terhadapanak dibawah umur;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi perbuatan terhadap anak dibawah umur pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar Pukul 01.00 Wib dari pengakuan korban sendiri di rumah korban di Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sepengetahuan saksi orang yang telah menjadi korban persetubuhan adalah Sdri. SAKSI I, Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sepengetahuan saksi orang yang telah melakukan perbuatan persetubuhan adalah terdakwa, Warga Desa Turut Kabupaten Banjarnegara ;
Bahwa sepengetahuan saksi Sdri. Saksi I masih tergolong anak dibawah umur karena Sdri. Saksi I umurnya masih empat belas tahun dan masih sekolah di MTS ;
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 03.00 Wib saya mendengar anak saya Sdri. SAKSI II Binti SAKSI V yang merupakan ibu korban berteriak “MALING, MALING" kemudian saya terbangun dari tidur dan melihat ada seorang laki-laki yang saya belum tahu namanya keluar dari dalam kamar cucu saya yanga bernama Sdri. SAKSI I dengan kondisi hanya memakai baju dan celana dalam saja kemudian saya langsung mencegah laki-laki tersebut keluar dari kamar dengan cara saya menyikap badan laki-laki tersebut dengan kedua tangan saya dan langsung saya dudukkan diatas tempat tidur dengan posisi laki-laki tersebut masih saya sikap dengan kedua tangan saya dan saya dudukan disebelah kanan saya sedangkan Sdri. SAKSI II berdiri didepan laki-laki tersebut selanjutnya saya bertanya kepada laki-laki tersebut dengan berkata "KO BOCAH NGENDI" atau "KAMU ANAK MANA" kemudian laki-laki tersebut menjawab "BOCAH KENE BAEN MBAH TURUT BANJARNEGARA " atau “ANAK SINI SAJA MBAH TURUT BANJARNEGARA " kemudian saya bertanya " JENENGE KO SAPA TERUS KO ANAKE SAPA" atau,, NAMANYA SIAPA TERUS KAMU ANAKNYA SIAPA" kemudian laki-laki tersebut menjawab “JENENGE NYONG TERDAKWA PUTUNE SMNGN " atau "NAMA SAYA TERDAKWA CUCUNYA SMNGN " setelah itu saya baru tahu nama laki-laki tersebut adalah TERDAKWA anak Dukuh Turut Banjarnegara, Kemudian Sdri. Saksi I yang duduk disebelah kiri saya tidur dipangkuan saya sambil menangis kemudian kembali bertanya kepada Sdr. TERDAKWA "LA KO MARING NGENEH WENGI-WENGI ORA KULA NUWUN YA PADA BAE JENENGE MALING" atau" LA KAMU KESINI MALAM - MALAM TIDAK PERMISI YA SAMA SAJA PENCURI" kemudian Sdr. TERDAKWA menjawab "NYONG ANU SENENG KARO SAKSI I MBAH, NEK ANA APA - APANE KARO SAKSI I NYONG TANGGUNGJAWAB SAKSI I PAN TAK BOJO” atau “SAYA KARENA SUKA SAMA SAKSI I KEK, NANTI KALAU ADA APA-APANYA DENGAN SAKSI I SAYA TANGGUNGJAWAB SAKSI I NANTI SAYA NIKAHI" kemudian saya menjawab "ORA OLIH" atau" TIDAK BOLEH" dan saat itu saya tahu bahwa cucu saya telah disetubuhi oleh Sdr. TERDAKWA . Kemudian sekitar pukul 03.15 Wib saya mendengar suara di ruang tamu sudah rame dan ada anak dan menantu saya serta tetangga saya yang datang kerumah saya yang bernama Sdr. SAKSI VI , Sdri. SAKSI IV , Sdr. MNRJ dan Sdri. MRYT setelah saya mendengar anak, menantu dan tetangga sudah ada yang datang kerumah saya langsung keluar dari kamar bersama Sdri. SAKSI II dengan membawa Sdri. SAKSI I untuk menemui anak dan menantu serta tetangga yang sudah datang kerumah dan setelah keluar dari kamar Sdri. SAKSI I duduk bersama Sdri. SAKSI II di kursi dengan kondisi Sdri. SAKSI I terus menangis kemudian sekitar pukul 03.30. Wib Sdri. SAKSI I tidak sadarkan diri atau pingsan kemudian sekitar pukul 04,00 wib Sdri. SAKSI I baru bangun dari pingsan dan saat itu Sdri. SAKSI I langsung di bawa kekamar orang tuanya oleh Sdr. SAKSI VI dan Sdri. SAKSI IV dan disuruh untuk tidur dikamar orang tuanya. Selanjutnya saya duduk bersama anak dan menantu saya untuk rempug keluarga tetapi karena saya bingung saya hanya duduk diam sambil merokok, Selanjutnya pada hari minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar 05.00 Wib Sdr. WNT (orang tua Terdakwa ) warga Desa Turut Kabupaten Banjarnegara dan Sdr. KSMD warga Desa Turut Kabupaten Banjarnegara datang kerumah dan saya hanya bersalaman saja dengan keluarga Sdr. TERDAKWA sedangkan yang menemui keluarga Sdr. TERDAKWA adalah ayah korban yaitu Sdr. SAKSI III sedangkan Sdr. TERDAKWA masih berada didalam kamar selanjutnya saya duduk memisahkan diri sehingga saya tidak tahu apa yang dibicarakan. Kemudian sekitar pukul 05.30 Wib Sdr. TERDAKWA pulang bersama keluarganya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 Sdri. SAKSI II melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana korban disetubuhi oleh terdakwa saya hanya mengetahui bahwa Sdri. SAKSI I telah menjadi korban persetubuhan pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukut 01.00 Wib didalam kamar rumah saya di Desa Pakikiran Rt 04 Rw 03, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah kejadian tersebut korban menjadi trauma dan shock sehingga korban pingsan dan tidak sadarkan diri;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi VI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang Saksi ketahui adalah sehubungan dengan adanya tindak pidana persetubuhan terhadapanak dibawah umur;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi perbuatan terhadap anak dibawah umur pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar Pukul 01.00 Wib dari pengakuan korban sendiri di rumah korban di Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sepengetahuan saksi orang yang telah menjadi korban persetubuhan adalah Sdri. SAKSI I, Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sepengetahuan saksi orang yang telah melakukan perbuatan persetubuhan adalah terdakwa, Warga Desa Turut Kabupaten Banjarnegara ;
Bahwa sepengetahuan saksi Sdri. Saksi I masih tergolong anak dibawah umur karena Sdri. Saksi I umurnya masih empat belas tahun dan masih sekolah di MTS ;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 03.10 Wib saya yang saat itu sedang tidur didalam rumah saya, kemudian saya mendengar Sdri. SAKSI II berteriak-teriak “MALING, MALING, MALING” kemudian saya keluar rumah dan mendekati Sdri. SAKSI II lalu Sdri. SAKSI II berkata 'saksi VI MARING UMAHE AKU" atau (Saksi VI, KERUMANYA SAYA “ kemudian saya menajwab “ ANA APA MBA” (ADA APA MBA) IaIu Sdri. SAKSI II menjawab “ANA MALING, ANA BAJINGAN TENGIK" atau (ADA MALING, ADA BAJINGAN TENGIK) selaniutnya saya segera masuk ke rumah Sdri. SAKSI II , Lalu didalam rumah Sdri. SAKSI II saya melihat korban duudk diruang tamu yang kemudian disusul oleh Sdri. SAKSI II yang duduk di samping korban, lalu saya masuk ke dalam kamar korban dan di dalam kamarnya sudah ada Bapak saya Sdr. SAKSI V sedang duduk berdampingan diatas kasur dengan terdakwa. Kemudian setelah saya masuk dan mendekati terdakwa dan Sdr. SAKSI V , terdakwa berkata kepada saya "AMPUN KANG, AMPUN, NYONG AJA DIKAPAK-KAPAKNA, NYONG TANGGUNGJAWAB KANG, NYONG TANGGUNG JAWAB” atau “ AMPUN KAK, AMPUN SAYA JANGAN DIAPA-APAIN, SAYA TANGGUNGJAWAB KAK, SAYA TANGGUNG JAWAB” akan tetapi saya belum menjawab apa-apa lalu saya mendengar suara Sdri. SAKSI II berteriak dari arah ruang tamu “KIE KANG KIE” atau “INI KAK, INI” Kemudian saya segera menuu ke ruang ramu dan ternyata saya mendapati korban tengah pingsan selanjutnya saya segera mengambil air putih dan membawa keruang tamu lalu saya duduk dengan posisi tangan kiri saya memegang kepala korban dan berusaha menyadarkan korban dan memberi minum air putih kepada korban akan tetapi korban masih belum sadarkan diri, selang beberapa menit kemudian datang kakak ipar saya yang merupakan Bapak korban Sdr. SAKSI III lalu memeluk korban yang masih pingsan tersebut kemudian memberikan pertolongan hingga korban sadar dan menangis lalu datang isteri saya Sdri. SAKSI IV dan ikut membantu korban dan membawa korban ke dalam kamar Sdri. SAKSI II dengan cara dipapah/dirangkul, setelah itu sekitar pukul 04.30 WIB saya , Sdr. SAKSI III , Sdr. Wnt selaku Bapak terdakwa, Sdr. SAKSI V , dan beberapa orang warga atau tetangga dekat rumah berkumpul di ruang tamu, kemudian Sdr. SAKSI III berkata kepada terdakwa “ SAKSI I DIKAPAKNA”, atau “SAKSI I DIAPAIN”, kemudian pada saat terdakwa belum menjawab saya pulang kerumah saya menengok anak saya yang ditinggal dirumah sendirian, setelah saya menengok anak saya lalu saya kembali lagi kerumah korban dan pada saat saya masuk ke ruang tamu, ada salah satu warga yang berkata kepada terdakwa “ NGAPURA KUE, NGOMONG NEK KO WIS NDUWE SALAH” atau “ MINTA MAAF ITU, BILANG KALAU KAMU SUDAH BERSALAH” lalu terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban, setelah itu saya pulang dan mengantar Sdr. KSMD selaku kesepuhan kerumahnya, lalu sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB di dalam rumah Sdr. SAKSI III , Sdr. SAKSI III bercerita kepada saya bahwa anaknya telah disetubuhi dengan berkata “ ANKE NYONG DISETUBUHI, WONG PAS SAKSI II MLEBU BE WIS PADA TURON ORA PADA NGANGGO KLAMBI” atau ANAK SAYA DISETUBUHI, WAKTU SAKSI II MASUK KAMAR JUGA SEDANG TIDURAN TIDAK MEMAKAI PAKAIAN”, kemudian pada hari SELASA tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 19.00 WIB didalam rumah Sdr. SAKSI III , Sdr. SAKSI III berkata kepada saya “ WIS TOK LAPORNA MARING KANTOR POLISI” atau “ SUDAH TAK LAPORKAN KE KANTOR POLISI “, sehingga saya mengetahui kejadian tersebut sudah ditangani oleh pihak Kepolisian, lalu pada hari Jum’ar tanggal 08 April 2016 saya datang ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana korban disetubuhi oleh terdakwa saya hanya mengetahui bahwa Sdri. SAKSI I telah menjadi korban persetubuhan pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukut 01.00 Wib didalam kamar rumah saya di Desa turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah kejadian tersebut korban menjadi trauma dan shock sehingga korban pingsan dan tidak sadarkan diri;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah urnur tersebut terhadap sdri. SAKSI I, Warga Dusun Turut Banjarnegara;
Bahwa terdakwa sebelumnya sudah kenal dengan korban karena korban merupakan pacar terdakwa selain;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan tersebut pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wib didalam kamar rumah korban di Desa turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Sdri. Saksi I sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban waktu itu posisi terdakwa sendiri tidak ada orang lain lagi yang menyetubuhi korban saat itu;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban dengan cara awalnya pada hari minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa mengirimkan sms kepada korban dengan berkata "DE AKU PINGIN KETEMU, AKU KANGEN SAMA KAMU" Kemudian Korban menjawab “IYA” setelah mendapatkan jawaban tersebut selanjutnya terdakwa langsung menuju ke rumah korban dan sesampainya di rumah korban sekitar pukul 00.45 Wib dan pada saat terdakwa tiba di depan rumah korban terdakwa kembali mengirimkan sms kepada korban dengan berkata “AKU SUDAH DIDEPAN RUMAH KAMU KELUAR" kemudian korban menjawab "IYA NANTI DULU" kemudian korban langsung keluar dari dalam rumah kemudian membukakan pintu rumah korban dan saat itu situasinya sepi tidak ada orang yang melihat disekitar rumah korban setelah itu terdakwa dan korban duduk-duduk diteras rumah dan saat itu tangan kanan terdakwa merangkul pundak korban dan saat itu kondisi diluar rumah sudah sepi, kemudian terdakwa berkata kepada korban “DE IBU SAMA BAPAK SUDAH TIDUR BELUM" kemudian korban menjawab "IBU SUDAH TIDUR KALAU BAPAK DARI TADI PERGI TAHLILAN SAMA ARISAN BELUM PULANG" kemudian terdakwa berkata kepada korban “DE AYO KE KAMAR KAMU AJA" kemudian korban menjawab "MAU NGAPAIN" kemudian terdakwa berkata "YA SUDAH MASUK SAJA LAH" kemudian sekitar pukul 01,00 Wib terdakwa sambil memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengajak korban masuk kedalam kamar korban kemudian setelah masuk didalam kamar korban menutup pintu kamar namun tidak dikunci dan saat itu kondisi kamar korban dalam keadaan remang-remang karena lampu kamar dinyalakan dalam kondisi tertutup kain kemudian terdakwa dan korban tiduran diatas tempat tidur dengan posisi terdakwa tidur disamping kiri korban kemudian terdakwa dengan posisi miring ke kanan dengan memeluk korban menggunakan tangan kiri dan mencium pipi kiri korban sambil berkata "DE SAYA SAYANG BANGET SAMA KAMU, NANTI KALAU ADA APA-APA DENGAN KAMU SAYA BERANI UNTUK TANGGUNG JAWAB,, Kemudian korban menjawab "BENERAN KAMU MAU TANGGUNG JAWAB” kemudian terdakwa berkata "IYA BENERAN ASAL KAMU JANGAN SELINGKUH" kemudian korban menjawab "YA SUDAH LAH", selanjutnya terdakwa langsung membuka celana kolor pendek dan celana dalam korban sampai terlepas dari kedua kaki korban selanjutnya terdakwa langsung melepas celana panjang jeans dan celana dalam milik terdakwa hingga terlepas dari kedua kaki korban kemudian terdakwa dengan posisi miring kekanan dan langsung memeluk korban dan posisi korban miring kekiri dengan berhadap-hadapan dengan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mencium bibir korban setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh korban dan memasukan alat kelamin milik terdakwa kedalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban kemudian korban berkata "SUDAH LAH SAYA CAPE" kemudian terdakwa dan korban kembali tiduran diatas tempat tidur dengan posisi terdakwa tidur disamping kiri korban hingga terdakwa dan korban tertidur tanpa menggunakan celana " ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 03.00 Wib ibu korban yaitu Sdri. SAKSI II masuk kedalam kamar korban dan melihat terdakwa sedang tidur dengan korban tanpa menggunakan celana kemudian ibu korban berteriak "MALING, MALING" kemudian terdakwa dan korban terbangun dari tidur kemudian kami memakai kembali celana dan celana dalam masing-masing kemudian ibu korban berkata “KO LAGI PADA NGAPA" (KAMU LAGI PADA NGAPAIN) kemudian saat itu, terdakwa langsung lari dari dalam kamar akan tetapi ditangkap oleh Sdr. SAKSI V langsung menyikap tubuh terdakwa dan membawa kembali masuk kedalam kamar korban kemudian didalam kamar dengan posisi korban duduk disamping kanan Sdr. SAKSI V , kemudian terdakwa duduk di sebelah kiri Sdr. SAKSI V sedangkan Sdri. SAKSI II dengan posisi berdiri didepan terdakwa selanjutnya Sdr, SAKSI V bertanya kepada terdakwa, “KO BOCAH NGENDI" (KAMU ANAK MANA) kemudian terdakwa menjawab "AKU BOCAH KENE BAEN, ENGKO NEK ANA APA-APA KARO SAKSI I AKU PAN TANGGUNGJAWAB (SAYA ANAK SINI SAJA, NANTI KALAU ADA APA-APA SAMA SAKSI I SAYA MAU TANGGUNGJAWAB) kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. SAKSI V untuk keluar keruang tamu kemudian korban ikut keluar bersama dengan ibu korban kemudian pada saat diruang tamu sudah ada Sar. SAKSI VI , Sdri. SAKSI IV (TANTE SAYA), Sdr. MNRJ dan Sdri. MRYT yang merupakan tetangga korban kemudian korban, duduk disamping kiri ibu korban sambil menangis dipangkuan ibu korban setelah itu korban pingsan dan saat itu ditolong oleh Sdr. SAKSI III selanjutnya korban dibawa kedalam kamar dan terdakwa pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bendel baju tidur kaos lengan pendek dan celana kolor pendek warna orang, 1(satu) potong celana dalam warna krem, 1(satu) potong BH warna pink adalah barang - barang yang digunakan Sdri. Saksi I pada saat terdakwa setubuhi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No. 445/674/RM tanggal 23 Maret 2017 an. Saksi I dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 03 dan 09, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksan dalam visum et repertum tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, yaitu berupa :
1 stel baju tidur kaos lengan pendek dan celana kolor pendek warna orange
1 potong celana dalam warna krem
1 potong BH warna pink;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan ini dianggap telah termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa yang telah diperiksa di persidangan, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwatelah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umuryaitu terhadap sdri. SAKSI I, Warga Dusun Turut Banjarnegara;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya sudah kenal dengan korban karena korban merupakan pacar terdakwa selain;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan tersebut pada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wib didalam kamar rumah korban di Desa Turut Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Sdri. Saksi I sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar saksi korban Saksi I masih berumur 15 (lima belas) tahun 10 (sepuluh) bulan sesuai dengan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Kab. Subang an. SAKSI I No. 5550/TP/2003 tanggal 29 Maret 2003;
Bahwa benar awalnya pada hari minggu tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa mengirimkan sms kepada korban dengan berkata "DE AKU PINGIN KETEMU, AKU KANGEN SAMA KAMU" Kemudian Korban menjawab “IYA” setelah mendapatkan jawaban tersebut selanjutnya terdakwa langsung menuju ke rumah korban dan sesampainya di rumah korban sekitar pukul 00.45 Wib dan pada saat terdakwa tiba di depan rumah korban terdakwa kembali mengirimkan sms kepada korban dengan berkata “AKU SUDAH DIDEPAN RUMAH KAMU KELUAR" kemudian korban menjawab "IYA NANTI DULU" kemudian korban langsung keluar dari dalam rumah kemudian membukakan pintu rumah korban dan saat itu situasinya sepi tidak ada orang yang melihat disekitar rumah korban setelah itu terdakwa dan korban duduk-duduk diteras rumah dan saat itu tangan kanan terdakwa merangkul pundak korban dan saat itu kondisi diluar rumah sudah sepi, kemudian terdakwa berkata kepada korban “DE IBU SAMA BAPAK SUDAH TIDUR BELUM" kemudian korban menjawab "IBU SUDAH TIDUR KALAU BAPAK DARI TADI PERGI TAHLILAN SAMA ARISAN BELUM PULANG" kemudian terdakwa berkata kepada korban “DE AYO KE KAMAR KAMU AJA" kemudian korban menjawab "MAU NGAPAIN" kemudian terdakwa berkata "YA SUDAH MASUK SAJA LAH" kemudian sekitar pukul 01,00 Wib terdakwa sambil memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengajak korban masuk kedalam kamar korban kemudian setelah masuk didalam kamar korban menutup pintu kamar namun tidak dikunci dan saat itu kondisi kamar korban dalam keadaan remang-remang karena lampu kamar dinyalakan dalam kondisi tertutup kain kemudian terdakwa dan korban tiduran diatas tempat tidur dengan posisi terdakwa tidur disamping kiri korban kemudian terdakwa dengan posisi miring ke kanan dengan memeluk korban menggunakan tangan kiri dan mencium pipi kiri korban sambil berkata "DE SAYA SAYANG BANGET SAMA KAMU, NANTI KALAU ADA APA-APA DENGAN KAMU SAYA BERANI UNTUK TANGGUNG JAWAB,, Kemudian korban menjawab "BENERAN KAMU MAU TANGGUNG JAWAB” kemudian terdakwa berkata "IYA BENERAN ASAL KAMU JANGAN SELINGKUH" kemudian korban menjawab "YA SUDAH LAH", selanjutnya terdakwa langsung membuka celana kolor pendek dan celana dalam korban sampai terlepas dari kedua kaki korban selanjutnya terdakwa langsung melepas celana panjang jeans dan celana dalam milik terdakwa hingga terlepas dari kedua kaki korban kemudian terdakwa dengan posisi miring kekanan dan langsung memeluk korban dan posisi korban miring kekiri dengan berhadap-hadapan dengan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mencium bibir korban setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh korban dan memasukan alat kelamin milik terdakwa kedalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban kemudian korban berkata "SUDAH LAH SAYA CAPE" kemudian terdakwa dan korban kembali tiduran diatas tempat tidur dengan posisi terdakwa tidur disamping kiri korban hingga terdakwa dan korban tertidur tanpa menggunakan celana " ;
Bahwa benar kemudian sekitar pukul 03.00 Wib ibu korban yaitu Sdri. SAKSI II masuk kedalam kamar korban dan melihat terdakwa sedang tidur dengan korban tanpa menggunakan celana kemudian ibu korban berteriak "MALING, MALING" kemudian terdakwa dan korban terbangun dari tidur kemudian kami memakai kembali celana dan celana dalam masing-masing kemudian ibu korban berkata “KO LAGI PADA NGAPA" (KAMU LAGI PADA NGAPAIN) kemudian saat itu, terdakwa langsung lari dari dalam kamar akan tetapi ditangkap oleh Sdr. SAKSI V langsung menyikap tubuh terdakwa dan membawa kembali masuk kedalam kamar korban kemudian didalam kamar dengan posisi korban duduk disamping kanan Sdr. SAKSI V , kemudian terdakwa duduk di sebelah kiri Sdr. SAKSI V sedangkan Sdri. SAKSI II dengan posisi berdiri didepan terdakwa selanjutnya Sdr, SAKSI V bertanya kepada terdakwa, “KO BOCAH NGENDI" (KAMU ANAK MANA) kemudian terdakwa menjawab "AKU BOCAH KENE BAEN, ENGKO NEK ANA APA-APA KARO SAKSI I AKU PAN TANGGUNGJAWAB (SAYA ANAK SINI SAJA, NANTI KALAU ADA APA-APA SAMA SAKSI I SAYA MAU TANGGUNGJAWAB) kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. SAKSI V untuk keluar keruang tamu kemudian korban ikut keluar bersama dengan ibu korban kemudian pada saat diruang tamu sudah ada Sar. SAKSI VI , Sdri. SAKSI IV (TANTE SAYA), Sdr. MNRJ dan Sdri. MRYT yang merupakan tetangga korban kemudian korban, duduk disamping kiri ibu korban sambil menangis dipangkuan ibu korban setelah itu korban pingsan dan saat itu ditolong oleh Sdr. SAKSI III selanjutnya korban dibawa kedalam kamar dan terdakwa pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bendel baju tidur kaos lengan pendek dan celana kolor pendek warna orang, 1(satu) potong celana dalam warna krem, 1(satu) potong BH warna pink adalah barang - barang yang digunakan Sdri. Saksi I pada saat terdakwa setubuhi;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Saksi I mengalami luka robek pada selaput dara berdasarkan Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No. 445/674/RM tanggal 23 Maret 2017 an. Saksi I dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 03 dan 09, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua melanggarPasal 81 ayat (2) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang paling tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, yang ternyata setelah Majelis teliti perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Tentang unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapatunsur “setiap orang” lebih menunjuk kepada Subjek Pelaku (dader) sebuah perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana;
Menimbang, bahwa adapun yang dapat ditentukan sebagai Subjek Pelaku (dader) dalam pasal ini tentu saja adalah ditujukan kepada subyek hukum, yaitu: manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sehingga pelaku tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas akibat dari tindak pidana yang diduga telah dilakukannya, terlepas dari apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut terbukti ataupun tidak, yang mana hal tersebut sangat tergantung dari pertimbangan unsur-unsur lain dari pasal tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Majelis Hakim tidak melakukan error in persona atau tidak melakukan kesalahan mengenai subyek pelaku yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana didalam menjatuhkan putusannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim telah memberikan keterangan mengenai jati dirinya yang ternyata sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan, serta dari hasil pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa tersebut adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya atau dengan perkataan lain, menurut hukum terdakwa tersebut telah dianggap cakap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sendiri, terlepas dari apakah nantinya perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa dapat dibuktikan atau tidak di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2 Tentang unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur alternatif maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu fakta-fakta yang dipersidangan sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut akan diketahui unsur mana yang terpenuhi dan dengan dipenuhinya salah satu unsur maka seluruh unsur ini telahpula terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan sengaja artinya terdakwa mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatannya. Terdakwa juga sadar akan apa yang dia lakukan.
Menimbang, bahwa Menurut S.R Sianturi, SH tipu muslihat adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu sipetindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain, padahal ia sadari bahwa hal itu tidak ada. Rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain dari pada kebohongan. Isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterangan satu sama lainnya sebagai sesuatu yang benar. Membujuk adalah menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang, sehingga orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengatahui duduk soal sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu. Menurut HR 24 Oktober 1898 pengertian membujuk tidak mensyaratkan dipergunakan cara-cara tertentu untuk agar seseorang melakukan suatu perbuatan. Hal ini dapat terjadi misalnya dengan permintaan pelaku agar dipegangnya alat kelaminnya. Pengertian Anak menurut Undang-undang Perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Menimbang, bahwa persetubuhan adalah memasukkan kemaluan si pria ke kemaluan wanita sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan. Jika kemaluan si pria hanya “sekedar menempel” diatas kemaluan si wanita, tidak dapat dipandang sebagai persetubuhan.Persetubuhan terjadi jika kemaluan si pria masuk ke kemaluan si wanita. Berapa dalam atau berapa persen yang masuk tidaklah terlalu menjadi persoalan, yang penting ialah dengan masuknya kemaluan si pria itu dapat terjadi kenikmatan bagi keduanya atau salah seorang dari mereka;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan Penuntut Umum dipersidangan dihubungkan dengan barang bukti serta surat bukti yang dihadirkan dipersidangan maka didapatlah fakta-fakta hukum yang menyatakan bahwapada hari Minggu, tanggal 20 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wib didalam kamar rumah korban di Desa turut Kabupaten Banjarnegaraberawalsekitar pukul 00.30 Wib terdakwa mengirimkan sms kepada korban dengan berkata "DE AKU PINGIN KETEMU, AKU KANGEN SAMA KAMU" Kemudian Korban menjawab “IYA” setelah mendapatkan jawaban tersebut selanjutnya terdakwa langsung menuju ke rumah korban dan sesampainya di rumah korban sekitar pukul 00.45 Wib dan pada saat terdakwa tiba di depan rumah korban terdakwa kembali mengirimkan sms kepada korban dengan berkata “AKU SUDAH DIDEPAN RUMAH KAMU KELUAR" kemudian korban menjawab "IYA NANTI DULU" kemudian korban langsung keluar dari dalam rumah kemudian membukakan pintu rumah korban dan saat itu situasinya sepi tidak ada orang yang melihat disekitar rumah korban setelah itu terdakwa dan korban duduk-duduk diteras rumah dan saat itu tangan kanan terdakwa merangkul pundak korban dan saat itu kondisi diluar rumah sudah sepi, kemudian terdakwa berkata kepada korban “DE IBU SAMA BAPAK SUDAH TIDUR BELUM" kemudian korban menjawab "IBU SUDAH TIDUR KALAU BAPAK DARI TADI PERGI TAHLILAN SAMA ARISAN BELUM PULANG" kemudian terdakwa berkata kepada korban “DE AYO KE KAMAR KAMU AJA" kemudian korban menjawab "MAU NGAPAIN" kemudian terdakwa berkata "YA SUDAH MASUK SAJA LAH" kemudian sekitar pukul 01,00 Wib terdakwa sambil memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengajak korban masuk kedalam kamar korban kemudian setelah masuk didalam kamar korban menutup pintu kamar namun tidak dikunci dan saat itu kondisi kamar korban dalam keadaan remang-remang karena lampu kamar dinyalakan dalam kondisi tertutup kain kemudian terdakwa dan korban tiduran diatas tempat tidur dengan posisi terdakwa tidur disamping kiri korban kemudian terdakwa dengan posisi miring ke kanan dengan memeluk korban menggunakan tangan kiri dan mencium pipi kiri korban sambil berkata "DE SAYA SAYANG BANGET SAMA KAMU, NANTI KALAU ADA APA-APA DENGAN KAMU SAYA BERANI UNTUK TANGGUNG JAWAB,, Kemudian korban menjawab "BENERAN KAMU MAU TANGGUNG JAWAB” kemudian terdakwa berkata "IYA BENERAN ASAL KAMU JANGAN SELINGKUH" kemudian korban menjawab "YA SUDAH LAH", selanjutnya terdakwa langsung membuka celana kolor pendek dan celana dalam korban sampai terlepas dari kedua kaki korban selanjutnya terdakwa langsung melepas celana panjang jeans dan celana dalam milik terdakwa hingga terlepas dari kedua kaki korban kemudian terdakwa dengan posisi miring kekanan dan langsung memeluk korban dan posisi korban miring kekiri dengan berhadap-hadapan dengan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mencium bibir korban setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh korban dan memasukan alat kelamin milik terdakwa kedalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban kemudian korban berkata "SUDAH LAH SAYA CAPE" kemudian terdakwa dan korban kembali tiduran diatas tempat tidur dengan posisi terdakwa tidur disamping kiri korban hingga terdakwa dan korban tertidur tanpa menggunakan celana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, telah terbukti benar adanya perbuatan terdakwayang membuka celana kolor pendek dan celana dalam saksi korban sampai terlepas dari kedua kaki korban selanjutnya terdakwa langsung melepas celana panjang jeans dan celana dalam milik terdakwa hingga terlepas dari kedua kaki korban kemudian terdakwa dengan posisi miring kekanan dan langsung memeluk korban dan posisi korban miring kekiri dengan berhadap-hadapan dengan terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mencium bibir saksi korban setelah itu terdakwa langsung menindih tubuh korban dan memasukan alat kelamin milik terdakwa kedalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan korban, hal tersebut didukung oleh hasil Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No. 445/674/RM tanggal 23 Maret 2017 an. Saksi I dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 03 dan 09, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul, dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban Saksi I ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas juga telah terbukti benar adanya perbuatan terdakwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi Saksi I untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan berkata "DE SAYA SAYANG BANGET SAMA KAMU, NANTI KALAU ADA APA-APA DENGAN KAMU SAYA BERANI UNTUK TANGGUNG JAWAB,, Kemudian korban menjawab "BENERAN KAMU MAU TANGGUNG JAWAB” kemudian terdakwa berkata "IYA BENERAN ASAL KAMU JANGAN SELINGKUH" kemudian korban menjawab "YA SUDAH LAH", sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut dapat dikatakan telah membujuk saksi korban Saksi I untuk melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata benar pada waktu kejadian saksi Saksi I masih berumur 15 (lima belas) tahun 10 (sepuluh) bulan sesuai dengan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Kab. Subang an. SAKSI I No. 5550/TP/2003 tanggal 29 Maret 2003 dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin, untuk itu saksi korban Saksi I dikategorikan sebagai anak korban menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapatunsur kedua ”dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakaan pada dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi, maka Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,sehingga oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskanTerdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskanTerdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karenaterdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya, dan oleh karenanya dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa adalah merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tanpa meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diriTerdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa.Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pula pemidanaan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga)Terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diriTerdakwa, yang pada gilirannyaTerdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diriterdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dariTerdakwa (vide Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diriTerdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan malu bagi saksi korban Saksi I ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa sehingga dipandang layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, untuk itu sudah tepat bilamana terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani olehterdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadapterdakwa, maka harus ditetapkan agarterdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti perkara ini, Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut yang selengkapnya status barang bukti tersebut tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karenaTerdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama .6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 stel baju tidur kaos lengan pendek dan celana kolor pendek warna orange;
1 potong celana dalam warna krem;
1 potong BH warna pink;
Dikembalikan kepada saksi korban Saksi I;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada hari Kamis, tanggal 9 November 2017, oleh AHMAD NUR HIDAYAT, SH. MH sebagai Hakim Ketua, REFI DAMAYANTI, SH,MHdan ANGELIA RENATA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 November 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HERU WARSONO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarnegara, serta dihadiri oleh CIPI PERDANA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara serta dihadapan Terdakwa dan tanpa Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
REFI DAMAYANTI, SH.MH AHMAD NUR HIDAYAT, SH.MH
ANGELIA RENATA, SH
Panitera Pengganti,
HERU WARSONO, S.H.