250/Pid.Sus/2016/PN Sgi
Putusan PN SIGLI Nomor 250/Pid.Sus/2016/PN Sgi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUTASIR BADAI BIN HASBALLAH
Menyatakan bahwa terdakwa Mutasir Badai Bin Hasballah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Membujuk anak untuk bersetubuh dengannya ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 250/Pid.Sus/2016/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
Mutasir Badai Bin Hasballah
Kampong PasiLhok
40 tahun / 01 Juli 1976
Laki - laki
Indonesia
Kampong Pasi Lhok Kec Kembang TanjungKab.
Pidie.
Islam
Nelayan
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan/penetapan sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2016 s/d Tgl 06 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Kajari Negeri Sigli sejak tanggal 07 Agustus 2016 s/d Tgl 15 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 September 2016 s/d tgl 26 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 19 September 2016 s/d 18 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 19 September 2016 s/d 17 Desember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu Sanusi Hamzah, SH. berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah memperhatikan penetapan Ketua Majelis tentang pelaksanaan hari sidang;
Telah mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah membaca Visum Et Repertum ;
Meninmbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUTASIR BADAI BIN HASBALLAH dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan terdakwa MUTASIR BADAI BIN HASBALLAH membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan akasan karena terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga;
Menimbang, bahwa atas Pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan oleh terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Primair :
Bahwa iaterdakwa Mutasir Badai Bin Hasballah pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Gampong Pasi Lhok Kec Kembang Tanjung Kab Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigliyang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terhadap saksi korban Anita Binti Amir (pada saat kejadian korban berumur 12 tahun berdasarkan ijazah sekolah Dasar Negeri Pasi Lhok Nomor DN-06 Dd 0018935 tanggal 21 Juni 2014), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada sekitar tahun 2012 sekira pukul 13.00 Wib, saksi korban sedang bermain dengan teman-temannya di dekat rumah terdakwa Mutasir Badai Bin Hasballah, kemudian terdakwa memanggil korban dan mengajaknya ke semak-semak di gampong Lhok Pasi Kec Kembang Tanjung, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) kepada saksi korban sambil mengatakan bahwa terdakwa ingin bersetubuh dengan saksi korban, namun pada saat itu korban hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa merayu saksi korban agar mau bersetubuh dengan terdakwa sambil memeluk dan mencium-cium pipi korban. Kemudian terdakwa menidurkan saksi korban disemak-semak, lalu terdakwa memegang kemaluan korban sambil membuka celana dalam korban., kemudian terdakwa memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban, lalu menggoyang-goyangkannya dengan gerakan maju mundur selama lebih kurang lima menit, kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di semak-semak ;
Berdasarkan hasil visum Et RepertumdariRumahSakitUmumDaerah Tgk Chik Ditiro Sigli, Nomor : 4048/ RSU.S / MED. VR/RM/VII/2016 tanggal18 Juli 2016 yang ditandatanganiolehdr. Arika Husnayanti Aboebakar, Sp.OG,dokter pada RSU Daerah TgkChikDitiroSigli dengan hasil pemeriksaan ditemukan : Hymen (selaputdara) dijumpairobekanarahjarum jam tiga, enam, tujuh, sebelas, dan dua belas sampai ke dasar. Dengan kesimpulan : Hymen (selaput dara) tidak utuh ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Mutasir Badai Bin Hasballah pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi sekitar tahun 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Gampong Pasi Lhok Kec Kembang Tanjung Kab Pidie atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigliyang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terhadap saksi korban Anita Binti Amir (pada saat kejadian korban berumur 12 tahun berdasarkan ijazah sekolah Dasar Negeri Pasi Lhok Nomor DN-06 Dd 0018935 tanggal 21 Juni 2014), Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada sekitar tahun 2012 sekira pukul 13.00 Wib, saksi korban sedang bermain dengan teman-temannya di dekat rumah terdakwa Mutasir Badai Bin Hasballah, kemudian terdakwa memanggil korban dan mengajaknya ke semak-semak di gampong Lhok Pasi Kec Kembang Tanjung, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) kepada saksi korban sambil mengatakan bahwa terdakwa ingin bersetubuh dengan saksi korban, namun pada saat itu korban hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa merayu saksi korban agar mau bersetubuh dengan terdakwa sambil memeluk dan mencium-cium pipi korban. Kemudian terdakwa menidurkan saksi korban disemak-semak, lalu terdakwa memegang kemaluan korban sambil membuka celana dalam korban., kemudian terdakwa memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan saksi korban ;
Berdasarkan hasil visum Et RepertumdariRumahSakitUmumDaerah Tgk Chik Ditiro Sigli, Nomor : 4048/ RSU.S / MED. VR/RM/VII/2016 tanggal18 Juli 2016 yang ditandatanganiolehdr. Arika Husnayanti Aboebakar, Sp.OG,dokter pada RSU Daerah TgkChikDitiroSigli dengan hasil pemeriksaan ditemukan : Hymen (selaputdara) dijumpairobekanarahjarum jam tiga, enam, tujuh, sebelas, dan dua belas sampai ke dasar. Dengan kesimpulan : Hymen (selaput dara) tidak utuh ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan memahaminya dengan dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Anita Binti Amir :
Bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan tersebut terjadi sejak saksi SD pada tahun 2010 sampai dengan sekarang tahun 2016 di tempat yang berbeda di Gp. Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie, yang melakukan persetubuhan terhadap saya adalah terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH ;
Bahwa saksi Korban kenal dengan terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH sejak saksi kecil dikarenakan saya satu kampung dengannya,dan saya tidak ada hubungan family dengannya, Terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap saya tidak terhitung lagi dan MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH melakukannya dengan cara :
Bahwa kejadian pertama saksi korban tidak ingat lagi tanggal,bulan dan tahunnya kira-kira pada saat saya kelas 3 SD sekira pukul 13.00 Wib saya sedang bermain bersama teman-teman saya di dekat rumah lalu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH sedang berada di kebun kelapa di belakang rumah saya di Gp. Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie memanggil saksi ,lalu saksipun langsung menghampiri terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH.Kemudian terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH memberikan saksi uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu),setelah terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH memberikan saksi uang, terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung melakukan persetubuhan terhadap saksi dengan cara terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH membuka baju dan membuka celana dan celana dalam saksi sebatas lutut,lalu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH memeluk saksi sambil menciumi pipi saksi .Kemudian terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menyuruh saya membuka celana saksi lalu saksi membuka celana dan celana dalam saksi sebatas lutut,kemudian terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung membuka celana dan celana dalam saksi dan menyuruh saksi tidur di atas tanah di belakang rumah saksi. Setelah itu MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH mengangkangkan kedua kaki saksi tetapi saksi melawannya dengan cara menolak badanya, lalu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH memeluk badan saksi dengan sangat kuat sehingga saksi tidak sanggup melawannya.Setelah itu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit lalu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH mencabut alat vitalnya dari dalam kemaluan saksi dan mengeluarkan spermanya di semak-semak dekat saksi tidur setelah itu MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH mengelap alat vitalnya menggunakan baju milik terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH.Kemudian terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH mengatakan kepada saya ” jangan bilang-bilang sama orang,kalau kamu bilang saya cekik kamu”,lalu sayapun langsung pulang kerumah ;
Bahw2a kejadian kedua saksi tidak ingat lagi tanggal,bulan dan tahun kira-kira pada saat saksi kelas 3 sekira pukul 13.30 Wib saya sedang pergi ke belakang ingin Buang Air Besar lalu saksi bertemu dengan MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH dan MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH mengatakan kepada saksi ” nanti pergi ke tambak iya , saya kasih uang,tapi jangan kamu ajak teman kamu”.Tidak lama setelah itu saya langsung pergi ke tambak tersebut,setelah sampai disana saksi diberikan uang sebesar Rp 7.000 (tujuh ribu),kemudian setelah saksi ambil uang tersebut terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung menarik saksi dan memeluk saksi sambil menciumi bibir saksi,setelah itu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH membuka celana dan celana dalamnya dan terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menyuruh saksi untuk membuka celana dan celana dalam saksi,dan sayapun membuka celana dan celana dalam saksi sampai ke bagian lutut.Lalu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menyuruh saya untuk tidur di semak-semak pinggir tambak dan langsung membuka celana dan celana dalam saksi sambil mengangkangkan kedua kaki saksi,setelah itu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH memegang-megang kemaluan saya sambil memasukkan jari tengah sebelah kanannya kedalam kemaluan saksi.Kemudian terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menyuruh saksi untuk memegang alat vitalnya tetapi saksi tidak mau,lalu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH mengocok-ngocok alat vitalnya dan setelah itu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit,saat terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH merasakan ingin mengeluarkan spermanya terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung mencabut alat vitalnya dari dalam kemaluan saksi dan langsung mengeluarkan spermanya di semak-semak tersebut.Setelah itu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung memakai kembali celananya dan sayapun memakai kembali celana saksi, kemudian MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH mengatakan kepada saksi ” jangan bilang-bilang sama orang ,jangan sampai orang lain tau”, saksi tidak jawab apa-apa dan langsung pulang ;
Bahwa kejadian ketiga saksi tidak ingat lagi tanggal,bulan dan tahunnya sekira pukul 16.00 Wib saksi sedang bermain bersama teman-teman saksi di depan rumah saksi,lalu saat saksi hendak pergi ke belakang kerumah saksi bertemu dengan terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH dan terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH mengatakan kepada saksi ” nanti pergi ke tambak iya , saya kasih uang ” . Tidak lama setelah saksi bermain –main bersama teman saksi,saksi pergi ke tambak tersebut.Setelah saksi sampai disana saksi diberikan uang sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) ,lalu setelah saksi terima uang tersebut terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung menarik saksi kemudian terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH membuka celana dan celana dalamnya setelah itu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menyuruh saksi untuk membuka celana dan celana dalam saksi,lalu saksi membuka celana dan celana dalam saksi sampai ke bagian lutut.Kemudian MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menyuruh saksi untuk tidur di semak-semak pinggir tambak dan langsung membuka celana dan celana dalam saksi sambil mengangkangkan kedua kaki saksi, setelah itu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH memegang-megang kemaluan saya sambil memasukkan jari telunjuk sebelah kirinya kedalam kemaluan saksi.Selanjutnya terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menyuruh saksi untuk memegang alat vitalnya,dan saksipun langsung memegang alat vitalnya sambil mengocok-ngocok.Lalu setelah itu MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 7 (tujuh) menit , saat terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH merasakan ingin mengeluarkan spermanya MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung mencabut alat vitalnya dari dalam kemaluan saksi dan langsung mengeluarkan spermanya di semak-semak tersebut.Setelah itu MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung memakai kembali celananya dan sayapun memakai kembali celana saya dan saksi langsung pulang ;
Bahwa kejadian keempat saksi tidak ingat lagi tanggal,bulan dan tahunnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menelepon saksi dengan mengatakan ” dimana kamu ? kerumah saya sebentar” saksi menjawab ” saya dirumah,untuk apa emangnya ?” dan terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menjawab lagi ” kemari aja dulu,ada perlu bentar ” . Kemudian saksi langsung pergi kerumah MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH , setelah saksi sampai dirumahnya terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH langsung menarik saksi untuk masuk kedalam kamarnya.Saat didalam kamar terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menyuruh saksi untuk tidur di atas tempat tidur,lalu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menindih badan saksi sambil menciumi bibir saksi. Setelah itu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH membuka celana dan celana dalamnya dan setelah terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH membuka celananya terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH membuka celana dan celana dalam saksi sambil mengangkangkan kedua kaki saksi,lalu MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH menyuruh saksi untuk memegang alat vitalnya dan saksipun langsung memegang alat vitalnya sambil mengocok-ngocoknya.Kemudian MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 12 (dua belas) menit sehingga mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi.Setelah itu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH memakaikan kembali celana dalam dan celana saksi , lalu terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH memakai kembali celananya,kemudian saksi langsung pulang kerumah ;
Bahwa selain terdakwa MUTASIR BADAI Bin HASBALLAH ada orang lain yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap saya yaitu :M.NASIR Bin ABU BAKAR, KADIR Bin THALIB, dan Muhtaruddin alias Si TAT ;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa Membenarkannya.
FATIMAH Binti RANI :
Kejadian Pencabulan / Pesetubuhan atas anak ANITA Binti AMIR ,Saksi mengetahuinya pada hari Minggu Tanggal 17 Juli 2016, yang mana oleh SILAWATI, 35 Tahun, Ibu Rumah Tangga, Kampong Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie, menceritakan kepada Saksi yang mana anak kandung Saksi atas nama ANITA Binti AMIR telah di setubuhi oleh KADIR Bin TALEB, Kemudian Saksi menjumpai ANITA Binti AMIR dan menanyakkan masalah tersebut apakah benar, pertama kali ANITA Binti AMIR tidak mengakuinya kemudian setelah Saksi Paksa ahkirnya ANITA Binti AMIR mengakui bahwa yang telah menyetubuhinya adalah Terdakwa MUTASIR Bin BADAI, M. NASIR Bin ABUBAKAR, ABDUL KADIR Bin TALEB, TARMIZI ALIAS TAT, dan menurut Pengakuan ANITA Binti AMIR, kepada Saksi kejadian pesetubuhan tersebut terjadi di tempat yang berbeda – beda dan juga waktu yang berbeda tapi semua di lakukan di Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie ;
Bahwa setelah Saksi mengetahui melalui cerita SILAWATI kepada Saksi kemudian oleh Saksi pada hari Minggu Tanggal 17 juli 2017, Saksi memanggil anak kandung Saksi atas nama ANITA Binti AMIR,kemudian Saksi memeriksa ANITA Binti AMIR, setelah Saksi paksa ahkirnya ANITA Binti AMIR, bahwa benar Ianya telah di setubuhi oleh TERDAKWA.,ABDUL KADIR Bin TALEB dan TARMIZI ALIAS TAT dan mereka melakukanya berulang ulang di tempat yang berbeda – beda dan juga dalam waktu yang berbeda – beda juga ;
Bahwa adapun Tindakkan Saksi setelah mengetahuinya pesetubuhan yang di lakukan oleh para terdakwa, kemudian oleh Saksi melaporkan kejadian tersebut pada Tokoh masyarakat Kampong Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie kemudian Saksi langsung melaporkan kejadian pesetubuhan Atas nama ANITA Binti AMIR, ke Polsek Kembang Tanjong Kesatuan Polres Pidie untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku selain SILAWATI yang melihat pesetubuhan terhadap ANITA Binti AMIR yang di lakukan oleh terdakwa, tidak ada Saksi yang melihat secara langusng lainya sedangkan yang mengetahuinya ramai termasuk tokoh masyarakat Kampong Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie.
Adapun keadaan ANITA Binti AMIR setelah pencabulan / pesetubuhan yang di lakukan oleh TERDAKWA MUTASIR BADAI. NASIR Bin ABUBAKAR,ABDUL KADIR Bin TALEB dan TARMIZI ALIAS TAT tersebut saat Sekarang ini menurut pengakuan ANITA Binti AMIR kepada Saksi bahwa Ianya telah yidak datang bulan sebanyak 3 ( Tiga ) bulan lamanya, dan saat Saksi membawa ANITA Binti AMIR ke Pukesmas Kembang Tanjong menurut keterangan Dokyer bahwa ANITA Binti AMIR telah hamil sekitar 3 – 4 ( Tiga ataupun Empat ) bulan ;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa Membenarkannya.
HALIMAH Binti RANI :
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pencabulan tersebut, Saksi baru mengetahui tentang persetubuhan dan pencabulan yang dialami oleh ANITA Binti AMIR yaitu setelah kejadian atau pada saat M. NASIR Bin ABUBAKAR, Terdakwa MUTASIR BADAI, dan MUKTARUDDIN(nama panggilan) ditangkap polisi atau dari pengakuan ANITA Binti AMIR sendiri yang mengatakan kepada Saksi bahwa yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadapnya adalah M. NASIR Bin ABUBAKAR, terdakwa MUTASIR BADAI, MUKTARUDDIN(nama panggilan) dan KADIR(nama panggilan) tetapi ANITA Binti AMIR menceritakannya setelah ANITA Binti AMIR melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebut adalah Sdra M. NASIR Bin ABUBAKAR, MUTASIR BADAI, MUKTARUDDIN(nama panggilan), dan KADIR(nama panggilan), dan yang menjadi korban adalah ANITA Binti AMIR,. Pidie ;
- Bahwa saksi kenal dengan M. NASIR Bin ABUBAKAR, Terdakwa MUTASIR BADAI, MUKTARUDDIN(nama panggilan) Ianya adalah orang kampung Saksi dan Saksi mengenali mereka semenjak mereka menikah dengan orang kampung Saksi dan semenjak tinggal dikampung Saksi sedangkan dengan KADIR( nama panggilan) Saksi mengenalinya karena ianya adalah orang kampung Jeumeurang dan ianya sering duduk – duduk kampung Saksi dan Saksi mengenalinya semenjak Saksi masih kecil hingga dengan sekarang ini dan Saksi tidak ada hubungan family dengan M. NASIR Bin ABUBAKAR, MUTASIR BADAI, MUKTARUDDIN(nama panggilan) dan KADIR(nama panggilan) , sedangkan ANITA Binti AMIR Saksi mengenalinya dikarenakan ianya adalah keponakan Saksi atau anak dari kakak kandung Saksi FATIMAH binti RANI ;
- Bahwa saksi pernah melihat Sdri ANITA Binti AMIR dan M. NASIR Bin ABUBAKAR duduk berduan di jambo (rangkang) yang ada di depan rumah Saksi tetapi Saksi tidak ingat lagi kapan dan Saksi tidak tahu apa yang mereka bicarakan di tempat tersebut , saksi mendengar bahwa Anita Binti Amir saat ini sedang mengandung dan yang telah melakukan persetubuhan dengan Anita Binti Amir adalah . NASIR Bin ABUBAKAR, terdakwa MUTASIR BADAI, dan MUKTARUDDIN(nama panggilan)
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa Membenarkannya.
IV. SAMSUL BAHRI BENSEH :
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana terjadinya tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tersebut terjadi, saya baru mengetahui tentang persetubuhan dan pencabulan yang dialami oleh ANITA Binti AMIR yaitu diberitahukan oleh keponaan istri saya sdri YUSNIDAR (nama panggilan), pada saat saya masih dalam perjalanan pulang dari Langsa menuju keGampong Kb. Tanjong Kab. Pidie keponaan saya sdri YUSNIDAR (nama panggilan) menghubungi saya dan mengatakan bahwa sdri ANITA Binti AMIR telah disetubuhi oleh sdr SITAR (nama panggilan), terdakwa MUTASIR BADAI, M. NASIR,dan sdr KADIR, Dan yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tersebut adalah sdri ANITA Binti AMIR ;
- Bahwa saksi kenal dengan sdr ANITA Binti AMIR karena ianya adalah keponaan dari istri saya, sedangkan keempat pelaku yaitu sdra MUTASIR BADAI, M. NASIR, KADIR dan SI TA (nama panggilan) saya mengenalnya karena kami tinggal satu kampung di Gampong Pasi Lhok Kec, Kb, Tanjong Kab, Pidie, dan saya tidak ada hungan family dengan keempat pelaku tersebut ;
- Bahwa saksi pernah melihat kurang lebih tiga kali M.NASIR bersama ANITA Binti AMIR sedang duduk dibalai pingir pasi diGampong Pasi Lhok Kec. Kb, Tanjong Kab. Pidie namun mereka juga duduk beramai-ramai dengan orang kampung setempat, dan pada hari dan bulan yang tidak saya ingat lagi ditahun 2016 sekitar pukul 16.00 wib pada saat saya, ANITA Binti AMIR dan MUTASIR BADAI sedang duduk dibalai samping rumah saya di Gampong Pasi Lhok Kec. Kb, Tanjong Kab, Pidie, pada saat itu MUTASIR BADAI menawarkan memory HPnya kepada ANITA Binti AMIR, setelah sdr ANITA Binti AMIR melihat-lihat memory tersebut dan mengembalikannya kepada MUTASIR BADAI , kemudian saya masuk sebentar kedalam rumah hendak mengambil peralatan untuk saya bekerja, sedangkan ANITA Binti AMIR dan MUTASIR BADAI tinggal berdua dibalai tersebut, dan pada saat saya kembali kebalai tersebut saya melihat ANITA Binti AMIR dan MUTASIR BADAI masih duduk dibalai, dan tidak lama setelah saya datang kebalai MUTASIR BADAI pergi yang saya tidak tahu kemana, dan kurang lebih 10 menit kemudian ANITA Binti AMIR juga pergi dari tempat tersebut, dan saya tinggal sendiri dibalai tersebut dan melanjutkan pekerjaan saya, dan untuk selebihnya saya tidak mengetahui lagi, saksi mendengar bahwa Anita Binti Amir saat ini sedang mengandung dan yang telah melakukan persetubuhan dengan Anita Binti Amir adalah . NASIR Bin ABUBAKAR, terdakwa MUTASIR BADAI, dan MUKTARUDDIN(nama panggilan) ;
Atas keterangan Saksi tersebut terdakwa Membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (saksi Ade carge) walaupun hal tersebut telah ditawarkan oleh Majelis sebagaimana mestinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagaiberikut ;
- Bahwa Tindak PidanaPesetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak yang di maksudkan diatas Terdakwa yang melakukannya dan kejadian tersebut Terdakwa tidak menginggat Hari dan Tanggal tersebut yang mana Terdakwa melakukan pesetubuhan tersebut sebanyak 4 ( Empat) kali dan yang dua kali sekitar ahkir tahun 2012 dan yang dua kali lagi Terdakwa lakukan sekitar bulan Januari 2016, yang menjadi Korban Pesetubuhan Terdakwa adalah ANITA Binti AMIR ;
- Bahwa Tindak Pidana Pesetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak terhadap ANITA Binti AMIR, Terdakwa lakukan sebanyak 4 ( Empat ) kali dan Tersangka lakukan pesetubuhan terhadap ANITA Binti AMIR, semua di Kampong Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie,
- bahwa persetubuhan yang pertama Terdakwa lakukan terhadap korban ANITA di sebuah kebun kosong dekat tambak di desa pasi lhok kec.keumbang tanjong yang tanggal dan hari yang Terdakwa tidak ingat sekira sore hari jam 18.00 wib,saat itu korban ANITA tiba – tiba menjumpai Terdakwa untuk meminta uang sebanyak 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah),lalu Terdakwa katakan Terdakwa tidak ada uang sebanyak itu,akan tetapi Terdakwa bilang ke ANITA coba Terdakwa lihat dulu dirumah berapa uang yang ada,nanti kita ketemu di kebun belakang ya setelah Terdakwa ambil uang dan saat pulang kerumah untuk mengambil uang yang saat dirumah ada sekitar Rp.7.000,-(tujuh ribu rupiah) lalu timbul niat Terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan ANITA,setelah itu Terdakwa langsung menuju kebun untuk menjumpai korban ANITA,tidak lama setelah Terdakwa sampai dikebun Terdakwa melihat ANITA dan langsung Terdakwa panggil ANITA dari kejauhan dengan kode lambaian tangan,setelah ANITA dan Terdakwa bertemu Terdakwa langsung memberikan uang yg ada hanya Rp.7.000,-(tujuh ribu rupiah),lalu Terdakwa mengatakan kepada ANITA untuk mengajak bersetubuh dan ANITA hanya diam saja dan Terdakwa melepaskan handuk yang dipakai oleh ANITA dan saat itu sdri ANITA tidak memakai celana dalam setelah itu ANITA tidur terlentang dan Terdakwa membuka sarung serta celana dalam Terdakwa,dikarenakan alat vital Terdakwa sudah keras semenjak Terdakwa sudah ada niat untuk menyetubuhi ANITA, Terdakwa langsung mengarahkan alat vital Terdakwa kedalam kemaluan ANITA,saat Terdakwa memasukan alat vital Terdakwa kedalam kemaluan sdri ANITA,sdri ANITA mengatakan aduh sakit dan tangan sdri ANITA menolak dada Terdakwa dkarenakan kesakitan saat Terdakwa memasukan alat vital Terdakwa kedalam kemaluan sdri ANITA ,akan tetapi Terdakwa langsung memasukan alat vital Terdakwa kedalam kemaluan sdri ANITA dan mengerakan maju mundur alat vital Terdakwa kemaluan sdri ANITA dan sekitar 5 menit Terdakwa merasa akan ejakulasi Terdakwa cabut alat vital Terdakwa dari dalam kemaluan sdri ANITA dan menumpahkan sperma Terdakwa diatas perut sdri ANITA,setelah Terdakwa puas lalu Terdakwa memakai kembali celana dalam dan kain sarung Terdakwa,saat sdri ANITA sudah duduk Terdakwa ada mencium sdri ANITA sekali di bagian pipi dan bertanya kepada sdri ANITA kamu sekolah kelas berapa ,lalu sdri ANITA menjawab sekarang Terdakwa (ANITA) sekolah kelas 6(enam) SD,sebelum Terdakwa pergi meninggalkan sdri ANITA Terdakwa ada mengatakan jangan bilang – bilang sama orang lain ya dan setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dan meninggalkan sdri ANITA di kebun ;
- Bahwa persetubuhan yang kedua Terdakwa lakukan sekitar satu bulan setelah Terdakwa lakukan perstubuhan yang pertama,yang mana sebelum Terdakwa lakukan persetubuhan sdri ANITA ada meminta sesuatu kepada Terdakwa yaitu sebuah memory hp tapi Terdakwa katakan nanti Terdakwa beli di saat sudah ada uang ,dan saat itu timbul niat Terdakwa untuk melakukan persetubuhan kembali dengan sdri ANITA,dan disaat Terdakwa datang ke balai(saung/pondok bambu )yang ada didekat rumah sdri ANITA,lalu sdri ANITA menjumpai Terdakwa untuk menagih memory yang Terdakwa janjikan,dikarenakan Terdakwa sudah ada niat untuk menyutubuhi sdri ANITA disaat meminta memory kepada Terdakwa,lalu Terdakwa memberikan kode kepada sdri ANITA untuk kebelakang rumah Terdakwa dan Terdakwa pulang kerumah untuk mengambil memory,dan setelah itu Terdakwa langsung ke sebuah kebun kosong di belakang rumah Terdakwa dan melihat sdri ANITA sudah menunggu Terdakwa,setelah Terdakwa berjumpa dengan sdri ANITA Terdakwa berkata kepada sdri ANITA “ini memory Terdakwa kasih sama kamu tapi Terdakwa akan menyutubuhi kamu dulu” dan sdri ANITA mengisyaratkan dengan angugkan dan setelah itu sdri ANITA membuka celana pendek dan celana dalam yang di pakai nya,lalu setelah itu sdri ANITA langsung tidur di atas rumput,dan Terdakwa menaikan sarung dan menurunkan celana dalam Terdakwa se mata kaki,dikarenakan alat vital Terdakwa sudah keras semenjak Terdakwa merencanakan ingin menyutubuhi sdri ANITA Tersangka tidak mengalami kesulitan untuk memasukan alat vital Terdakwa kedalam kemaluan sdri ANITA dan sekitar 5 (lima) menit Terdakwa akan merasa akan ejakulasi, Terdakwa segera mencabut alat vital Tersangka dari dalam kemaluan sdri ANITA dan menumpahkan sperma Terdakwa diatas perut sdri ANITA,setelah itu Terdakwa memakai kembali celana dalam dan memperbaiki sarung yang Terdakwa pakai,lalu Terdakwa mengambil daun yang ada disamping Terdakwa untuk membersihkan sperma yang ada di atas perut ANITA dan setelah itu Terdakwa katakan kepada sdri ANITA nanti Terdakwa keluar dari sini dan kamu keluar dari jalan sana ya dan setelah itu kami pergi dari jalan yang sudah Terdakwa perintahkan kepada sdri ANITA ;
- Bahwa persetubuhan yang ketiga Terdakwa lakukan di tahun 2016 sekitar setelah magrib di dalam rumah Terdakwa sendiri disaat istri Terdakwa tidak dirumah,yang mana saat itu sdri ANITA datang kerumah Terdakwa dan meminta uang , Terdakwa katakan tidak ada uang di luar ayo kita kedalam dan setelah sdri ANITA masuk kedalam rumah Terdakwa, Terdakwa masuk kekamar untuk megambil uang yang hanya ada 12.000 (dua belas ribu rupiah) lalu uang tersebut Terdakwa berikan sdri ANITA,setelah uang tersebut Terdakwa berikan kepada sdri ANITA lalu Terdakwa mengatakan kepada sdri ANITA,Tersangka ingin menyetubuhi kamu sekali,dan sdri ANITA menurunkan celana dalam dan celana pendek yang dipakai nya selutut,setelah itu sdri ANITA lansung tidur diatas kasur yang ada di ruang tamu dan Terdakwa menurunkan celana dalam dan menaikan kain sarung yang Tersangka pakai,setelah itu Terdakwa langsung menyetubuhi sdri ANITA kurang lebih 5 menit dan menumpahkan sperma Terdakwa di atas perut,lalu Tersangka lap(bersihkan) sperma yang ada diatas perut sdri ANITA dengan kain yang ada di dekat Terdakwa,dan setelah itu Terdakwa langsung menyuruh sdri anita memakai kembali celana dalam dan celana pendek yang dia pakai lalu menyuruh nya segera pergi dari rumah karena takut istri Terdakwa pulang ;
- Persetubuhan yang keempat Terdakwa lakukan ditahun 2016 didalam rumah Terdakwa sekitar pkul 20.00 wib,yang beberapa hari sebelumnya di saat Terdakwa duduk dibalai dekat rumah sdri ANITA,sdri ANITA meminta sebuah handphone kepada Terdakwa dan Terdakwa membeli handphone tersebut dua hari setelah sdri ANITA meminta handphone kepada Terdakwa,dan saat Terdakwa datang untuk duduk di balai dekat rumah sdri ANITA,lalu sdri ANITA menjumpai Terdakwa dan menagih mana handphone yang Terdakwa minta dan Terdakwa mengatakan nanti kamu datang kerumah Terdakwa untuk ambil handphone,disaat sdri ANITA masuk kerumah Terdakwa, Terdakwa langsung mengatakan boleh Terdakwa setubuhi kamu,nanti handphone Terdakwa kasih,dan Terdakwa langung menyetubuhi sdri ANITA ;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang 2(dua) kali Rp.7000 dan Rp12.000 dan Tersangka ada memberikan handphone jenis merk cross yang Terdakwa beli Rp.120.000,- dan Terdakwa juga ada membelikan sebuah memory Handphone yang Terdakwa beli seharga Rp.20.000 ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Tindak PidanaPesetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak yang di maksudkan diatas Terdakwa yang melakukannya dan kejadian tersebut Terdakwa tidak menginggat Hari dan Tanggal tersebut yang mana Terdakwa melakukan pesetubuhan tersebut sebanyak 4 ( Empat) kali dan yang dua kali sekitar ahkir tahun 2012 dan yang dua kali lagi Terdakwa lakukan sekitar bulan Januari 2016, yang menjadi Korban Pesetubuhan Terdakwa adalah ANITA Binti AMIR ;
- Bahwa Tindak Pidana Pesetubuhan dan Pecabulan Terhadap Anak terhadap ANITA Binti AMIR, Terdakwa lakukan sebanyak 4 ( Empat ) kali dan Tersangka lakukan pesetubuhan terhadap ANITA Binti AMIR, semua di Kampong Pasi Lhok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie,;
- Bahwa persetubuhan yang pertama Terdakwa lakukan terhadap korban ANITA di sebuah kebun kosong dekat tambak di desa pasi lhok kec.keumbang tanjong yang tanggal dan hari yang Terdakwa tidak ingat sekira sore hari jam 18.00 wib,saat itu korban ANITA tiba – tiba menjumpai Terdakwa untuk meminta uang sebanyak 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah),lalu Terdakwa katakan Terdakwa tidak ada uang sebanyak itu,akan tetapi Terdakwa bilang ke ANITA coba Terdakwa lihat dulu dirumah berapa uang yang ada,nanti kita ketemu di kebun belakang ya setelah Terdakwa ambil uang dan saat pulang kerumah untuk mengambil uang yang saat dirumah ada sekitar Rp.7.000,-(tujuh ribu rupiah) lalu timbul niat Terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan ANITA,setelah itu Terdakwa langsung menuju kebun untuk menjumpai korban ANITA,tidak lama setelah Terdakwa sampai dikebun Terdakwa melihat ANITA dan langsung Terdakwa panggil ANITA dari kejauhan dengan kode lambaian tangan,setelah ANITA dan Terdakwa bertemu Terdakwa langsung memberikan uang yg ada hanya Rp.7.000,-(tujuh ribu rupiah),lalu Terdakwa mengatakan kepada ANITA untuk mengajak bersetubuh dan ANITA hanya diam saja dan Terdakwa melepaskan handuk yang dipakai oleh ANITA dan saat itu sdri ANITA tidak memakai celana dalam setelah itu ANITA tidur terlentang dan Terdakwa membuka sarung serta celana dalam Terdakwa,dikarenakan alat vital Terdakwa sudah keras semenjak Terdakwa sudah ada niat untuk menyetubuhi ANITA, Terdakwa langsung mengarahkan alat vital Terdakwa kedalam kemaluan ANITA,saat Terdakwa memasukan alat vital Terdakwa kedalam kemaluan sdri ANITA,sdri ANITA mengatakan aduh sakit dan tangan sdri ANITA menolak dada Terdakwa dkarenakan kesakitan saat Terdakwa memasukan alat vital Terdakwa kedalam kemaluan sdri ANITA ,akan tetapi Terdakwa langsung memasukan alat vital Terdakwa kedalam kemaluan sdri ANITA dan mengerakan maju mundur alat vital Terdakwa kemaluan sdri ANITA dan sekitar 5 menit Terdakwa merasa akan ejakulasi Terdakwa cabut alat vital Terdakwa dari dalam kemaluan sdri ANITA dan menumpahkan sperma Terdakwa diatas perut sdri ANITA,setelah Terdakwa puas lalu Terdakwa memakai kembali celana dalam dan kain sarung Terdakwa,saat sdri ANITA sudah duduk Terdakwa ada mencium sdri ANITA sekali di bagian pipi dan bertanya kepada sdri ANITA kamu sekolah kelas berapa ,lalu sdri ANITA menjawab sekarang Terdakwa (ANITA) sekolah kelas 6(enam) SD,sebelum Terdakwa pergi meninggalkan sdri ANITA Terdakwa ada mengatakan jangan bilang – bilang sama orang lain ya dan setelah itu Terdakwa langsung pulang kerumah dan meninggalkan sdri ANITA di kebun ;
- Bahwa Persetubuhan yang kedua Terdakwa lakukan sekitar satu bulan setelah Terdakwa lakukan perstubuhan yang pertama,yang mana sebelum Terdakwa lakukan persetubuhan sdri ANITA ada meminta sesuatu kepada Terdakwa yaitu sebuah memory hp tapi Terdakwa katakan nanti Terdakwa beli di saat sudah ada uang ,dan saat itu timbul niat Terdakwa untuk melakukan persetubuhan kembali dengan sdri ANITA,dan disaat Terdakwa datang ke balai(saung/pondok bambu )yang ada didekat rumah sdri ANITA,lalu sdri ANITA menjumpai Terdakwa untuk menagih memory yang Terdakwa janjikan,dikarenakan Terdakwa sudah ada niat untuk menyutubuhi sdri ANITA disaat meminta memory kepada Terdakwa,lalu Terdakwa memberikan kode kepada sdri ANITA untuk kebelakang rumah Terdakwa dan Terdakwa pulang kerumah untuk mengambil memory,dan setelah itu Terdakwa langsung ke sebuah kebun kosong di belakang rumah Terdakwa dan melihat sdri ANITA sudah menunggu Terdakwa,setelah Terdakwa berjumpa dengan sdri ANITA Terdakwa berkata kepada sdri ANITA “ini memory Terdakwa kasih sama kamu tapi Terdakwa akan menyutubuhi kamu dulu” dan sdri ANITA mengisyaratkan dengan angugkan dan setelah itu sdri ANITA membuka celana pendek dan celana dalam yang di pakai nya,lalu setelah itu sdri ANITA langsung tidur di atas rumput,dan Terdakwa menaikan sarung dan menurunkan celana dalam Terdakwa se mata kaki,dikarenakan alat vital Terdakwa sudah keras semenjak Terdakwa merencanakan ingin menyutubuhi sdri ANITA Tersangka tidak mengalami kesulitan untuk memasukan alat vital Terdakwa kedalam kemaluan sdri ANITA dan sekitar 5 (lima) menit Terdakwa akan merasa akan ejakulasi, Terdakwa segera mencabut alat vital Tersangka dari dalam kemaluan sdri ANITA dan menumpahkan sperma Terdakwa diatas perut sdri ANITA,setelah itu Terdakwa memakai kembali celana dalam dan memperbaiki sarung yang Terdakwa pakai,lalu Terdakwa mengambil daun yang ada disamping Terdakwa untuk membersihkan sperma yang ada di atas perut ANITA dan setelah itu Terdakwa katakan kepada sdri ANITA nanti Terdakwa keluar dari sini dan kamu keluar dari jalan sana ya dan setelah itu kami pergi dari jalan yang sudah Terdakwa perintahkan kepada sdri ANITA ;
- Bahwa Persetubuhan yang ketiga Terdakwa lakukan di tahun 2016 sekitar setelah magrib di dalam rumah Terdakwa sendiri disaat istri Terdakwa tidak dirumah,yang mana saat itu sdri ANITA datang kerumah Terdakwa dan meminta uang , Terdakwa katakan tidak ada uang di luar ayo kita kedalam dan setelah sdri ANITA masuk kedalam rumah Terdakwa, Terdakwa masuk kekamar untuk megambil uang yang hanya ada 12.000 (dua belas ribu rupiah) lalu uang tersebut Terdakwa berikan sdri ANITA,setelah uang tersebut Terdakwa berikan kepada sdri ANITA lalu Terdakwa mengatakan kepada sdri ANITA,Tersangka ingin menyetubuhi kamu sekali,dan sdri ANITA menurunkan celana dalam dan celana pendek yang dipakai nya selutut,setelah itu sdri ANITA lansung tidur diatas kasur yang ada di ruang tamu dan Terdakwa menurunkan celana dalam dan menaikan kain sarung yang Tersangka pakai,setelah itu Terdakwa langsung menyetubuhi sdri ANITA kurang lebih 5 menit dan menumpahkan sperma Terdakwa di atas perut,lalu Tersangka lap(bersihkan) sperma yang ada diatas perut sdri ANITA dengan kain yang ada di dekat Terdakwa,dan setelah itu Terdakwa langsung menyuruh sdri anita memakai kembali celana dalam dan celana pendek yang dia pakai lalu menyuruh nya segera pergi dari rumah karena takut istri Terdakwa pulang ;
- Bahwa Persetubuhan yang keempat Terdakwa lakukan ditahun 2016 didalam rumah Terdakwa sekitar pkul 20.00 wib,yang beberapa hari sebelumnya di saat Terdakwa duduk dibalai dekat rumah sdri ANITA,sdri ANITA meminta sebuah handphone kepada Terdakwa dan Terdakwa membeli handphone tersebut dua hari setelah sdri ANITA meminta handphone kepada Terdakwa,dan saat Terdakwa datang untuk duduk di balai dekat rumah sdri ANITA,lalu sdri ANITA menjumpai Terdakwa dan menagih mana handphone yang Terdakwa minta dan Terdakwa mengatakan nanti kamu datang kerumah Terdakwa untuk ambil handphone,disaat sdri ANITA masuk kerumah Terdakwa, Terdakwa langsung mengatakan boleh Terdakwa setubuhi kamu,nanti handphone Terdakwa kasih,dan Terdakwa langung menyetubuhi sdri ANITA
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang 2(dua) kali Rp.7000 dan Rp12.000 dan Tersangka ada memberikan handphone jenis merk cross yang Terdakwa beli Rp.120.000,- dan Terdakwa juga ada membelikan sebuah memory Handphone yang Terdakwa beli seharga Rp.20.000 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dapat dibuktikan di persidangan atau tidak, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini:
Menimbang, bahwa seorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana apabila perbuatannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan Subsideritas yaitu :
Primair: Melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair: Melanggar Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaab Primair, apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka barulah dakwaan Subsidair akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebaggai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Dengan Sengaja ;
3. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
4. Korban masih di bawah Umur ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum tersebut yaitu sebagai berikut ;
Unsur ke 1. Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada Subjek hukum, yaitu orang/pelaku atau siapa saja yang diajukan ke muka persidangan yang dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa in cassu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya, dan ternyata terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu terdakwa Mutasir Badai Bin Hasballah ;
Bahwa ternyata terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana, oleh karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban yang masih anak-anak ditengah-tengah sawah Gampong Blang Cot ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke 2. Unsur “Dengan Sengaja :
Menimbang, bahwa didalam kesengajaan (opzet) merupakan sikap bathin terdakwa yang tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan diri dari seseorang / pelaku sebagai wujud dari sikap sengaja tersebut yakni apakah terdakwa mengetahui/menginsyafi atau mengerti atas perbuatan-perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dilihat dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah diinsyafi atau dimengerti dalam hal ini dapat dibuktikan dengan fakta-fakta antara lain dari keterangan saksi – saksi dan juga dihubungkan dengan pengakuan terdakwa yang mengatakan ketika terdakwa melakukan pencabulan tersebut tidak ada yang melihat oleh karena terdakwa melakukan ditempat yang sepi dipersawahan atau dipinggir Kampung ;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa sedang mencabuli korban dimana korban saat itu telah didudukan diatas pahanya terdakwa agar dapat mempermudahkan terdakwa untuk mencabulinya yang sebelumnya terdakwa juga sudah membuka celana saksi korban, kemudian terdakwa memasukkan ujung jari telunjuknya kedalam kemaluan atau kedalam Vagina saksi korban ;
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan apakah dengan perbuatan tersebut diatas terdakwa mengetahui / menginsyafi terhadap akibat yang diderita oleh korban ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana terdapat kesengajaan dikenal 3 (tiga) jenis gradasi kesengajaan yaitu kesengajaan sebagai meksud, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan, bahwa apabila dilihat dari alat yang digunakan oleh terdakwa dimana alat tersebut adalah bahagian dari tubuh terdakwa yaitu jari-jari terdakwa yang telah dimasukkan kedalam kemaluan korban sehingga korban merasakan sakit dan disaat itu terdakwa telah memegang saksi korban yang tidak bisa melarikan diri hingga korban tidak berdaya, maka sudah jelas bahwa terdakwa bermaksud/kesengajaan sebagai maksud untuk membuat agar korban tidak berdaya sehingga niatnya tersebut dapat tersalurkan ;
Menimbang, bahwa dengan sengaja juga bisa diartikan antara lain yaitu dimana terdakwa sudah dengan sadar memanggil korban dan mengajaknya ke semak-semak di gampong Lhok Pasi Kec Kembang Tanjung, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) kepada saksi korban sambil mengatakan bahwa terdakwa ingin bersetubuh dengan saksi korban, namun pada saat itu korban hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa merayu saksi korban agar mau bersetubuh dengan terdakwa sambil memeluk dan mencium-cium pipi korban. Kemudian terdakwa menidurkan saksi korban disemak-semak, lalu terdakwa memegang kemaluan korban sambil membuka celana dalam korban., kemudian terdakwa memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban, lalu menggoyang-goyangkannya dengan gerakan maju mundur selama lebih kurang lima menit, kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di semak-semak. ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan terjadi dengan telah ditemukannya korban Anita Binti Amir yang telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Dengan Sengaja” telah telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke 3. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jadi tidak harus semua unsur terpenuhi, jadi salah satu saja unsur terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta Visum et repertum, bahwa benar pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2012 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Gampong Pasi Lhok Kec Kembang Tanjung Kab Pidie terdakwa memanggil korban dan mengajaknya ke semak-semak di gampong Lhok Pasi Kec Kembang Tanjung, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) kepada saksi korban sambil mengatakan bahwa terdakwa ingin bersetubuh dengan saksi korban, namun pada saat itu korban hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa merayu saksi korban agar mau bersetubuh dengan terdakwa sambil memeluk dan mencium-cium pipi korban. Kemudian terdakwa menidurkan saksi korban disemak-semak, lalu terdakwa memegang kemaluan korban sambil membuka celana dalam korban., kemudian terdakwa memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban, lalu menggoyang-goyangkannya dengan gerakan maju mundur selama lebih kurang lima menit, kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di semak-semak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke. 4 Korban masih dibawah umur :
Menimbang, bahwa yang dimasud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun) termasuk anak dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakata-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, Visum et repertum dan Ijazah tertanggal 21 Juni 2014, bahwa benar saksi korban lahir di Pasilhok tanggal 31 Desember 2000, dalam arti saksi korban belum mencapai usia 18 (delapan belah tahun) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hokum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum maka dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu selama berlangsungnya persidangan tidak diketemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban perbuatan pidana pada diri terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama preses persidangan berlangsung majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri terdakwa, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan pasal 222 ayat 1 dan 2 KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pelaksanaan Syari’at Islam di Naggro Aceh Darussalam ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga;
Menimbang bahwa dalam penjatuhan hukuman terhadap terdakwa juga harus dipertimbangkan factor hukum, social dan moral sehingga penjatuhan hukuman tersebut akan benar-benar dirasakan mamfaatnya baik bagi Negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri, bagi Negara penjatuhan hukuman terhadap terdakwa merupakan salah satu cara untuk menegakkan hukum, bagi terdakwa untuk mendidik terdakwa kearah yang lebih baik dan agar timbul penyesalan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta bagi masyarakat untuk menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk mendidik dan bukan untuk menyiksa atau balas dendam dari Negara maka penjatuhan hukuman tersebut diharapkan akan menjadi cambuk bagi diri terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan timbul kemauan serta kesadaran untuk meningkatkan tingkah lakunya kearah yang lebih bermamfaat baik bagi Negara, masyarakat dan diri terdakwa sendiri ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya;
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa terdakwa Mutasir Badai Bin Hasballah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Membujuk anak untuk bersetubuh dengannya ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan;
3. Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam siadng permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Senin tanggal 07 November 2016 kami Budi Sunanda, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Yusmadi, SH.,MH. Dan Samsul Maidi, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada pada hari Senin tanggal 14 November 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Sulaiman, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, dihadiri oleh Dedi Saputra, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli serta dihadapan terdakwa, tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis P
YUSMADI, SH.MH. Budi Sunanda, SH.,MH.
Samsul Maidi, SH.
Panitera Pengganti
Sulaiman, SH.