221 / Pid.Sus / 2015 / PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 221 / Pid.Sus / 2015 / PN Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 61 (enam puluh satu) ray obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith); - 20 (dua puluh) ray obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 200 (dua ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD); - 2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro). Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 221 /Pid.Sus/2015/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI. |
| Tempat lahir | : | Tawia. |
| Umur / Tanggal lahir | : | 37 tahun / 09 April 1978. |
| Jenis kelamin | : | Perempuan. |
| Kebangsaan / kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Murung Ilung No.23 RT.04 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan Gunung Pandau RT.10 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Petani/ Ibu Rumah Tangga. |
| Pendidikan | : | SMP (Tamat). |
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah dari Kepolisian Resort Balangan tanggal 25 Agustus 2015 Nomor: Sp.Kap / 09 / VIII / 2015/Reskrim ;;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Kota di Kecupaten Hulu Sungai Utara ;
Penyidik, tanggal 26 Agustus 2015, sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 14 September 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 10 September 2015 sejak tanggal 15 September 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015;
Penuntut Umum, tanggal 06 Oktober 2015, sejak tanggal 06 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, tanggal 09 Oktober, sejak tanggal 09 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 221/Pen.Pid/2015/PN.Amt tanggal 09 Oktober 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 221/Pen.Pid/2015/PN.Amt tanggal 09 Oktober 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 04 Nopember 2015 No. Reg. Perk: PDM-49/Pargn/Ep.2/2015, yang pada pokoknya menuntut ;
Menyatakan terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana “Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”,sebagaimana diatur dalamPasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan kesatu kami diatas ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURIdengan pidana penjara selama8 (delapan) Bulandan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahandanDenda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulan kurungan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
61 (enam puluh satu) ray obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith);
20 (dua puluh) ray obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 200 (dua ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD);
2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agarterdakwa dibebani untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-49/Pargn/E.p.2/10/2015 sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU :
Bahwa Terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI, pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015, sekitar jam 12.30 Wita, atau setidak - tidaknya pada waktu – waktu lain dalam Bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan Gunung Pandau RT.10 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”. Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat Gunung Pandau bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi obat-obatan daftar G, kemudian saksi Bripda Muhammad Imam selaku Anggota Polsek Paringin melakukan pengintaian di sekitar rumah tempat tinggal terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI di Jalan Gunung Pandau RT.10 Kelurahan Paringin Timur Kabupaten Balangan, kemudian saksi Bripda Muhammad Imam melihat saksi KADERI Alias IKAD Bin JAMAL keluar dari gang rumah terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi KADERI dan ditemukan 1 (satu) Ray yang berisikan 10 butir obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH yang diakui diperoleh dari terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI, kemudian saksi Bripda Muhammad Imam beserta anggota Polsek Paringin yang disaksikan oleh saksi Suniasyah selaku Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) ray yang berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis CARNOPHEN yang ditemukan didalam WC dan 1 (satu) kantong plastik yang berisi : 60 (enam puluh) rayobat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) yang berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 600 (enam ratus) butir obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith), 20 (dua puluh) ray obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) yang berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total 200 (dua ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD), 2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) yang berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) dan uang senlai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), barang bukti tersebut diakui milik terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Paringin guna proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat daftar G jenis CARNOPHEN, DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan TRIHEXYPHENIDYL (THD) tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Daerah Karias Amuntai, untuk obat daftar G jenis CARNOPHEN terdakwa beli dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 10 ray kemudian terdakwa menjualnya dengan harga Rp.45.000 per ray jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu) per ray, untuk obat jenis Dextro terdakwa membeli seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 paket besar atau kantong plastik yang berisikan 1000 (butir) kemudian terdakwa menjualnya per paket plastik kecil klip kecilnya yang berisikan 11 butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.400.000,- per 1 paket besar, sedangkan untuk obat jenis THD terdakwa membeli seharga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 1 box yang berisi 10 ray kemudian terdakwa menjualnya seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per ray jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah)/ per ray, terdakwa berjualan obat tersebut sudah selama 8 (delapan) bulan dan terdakwa dalam menjual obat daftar G jenis CARNOPHEN, DEXTRO dan THD tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan atau Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
Bahwa obat daftar G jenis Carnophen termasuk obat daftar G yang berarti obat keras dan tidak dapat diperjualbelikan karena obat jenis Carnophen telah dibatalkan persetujuan nomor izin edarnya oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996, tanggal 27 Oktober 2009, obat Dextrometrophan (Dextro) adalah obat bebas terbatas yang dapat dibeli di Toko obat berizin tanpa resef dokter dan obat TRIHEXYPHENIDYL (THD) adalah obat keras dan membelinya pun harus di apotik berizin serta dengan menggunakan resef dokter dan untuk mengedarkannya atau menjualnnya harus memiliki ijin dari Dinas Kesehatan sedangkan terdakwa tidak mempunyai apotek atau toko obat serta terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian karena terdakwa hanya lulusan SMP;
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat jenis Carnophen produksi ZENITH PHARMACEUTICALS, Dextrometrophan (Dextro) dan TRIHEXYPHENIDYL (THD) secara berlebihan dapat mengakibatkan mabok atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secata terus-menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal, serta fungsi saraf serta bisa juga mengakibatkan kematian karena OD (over dosis);
Perbuatan Terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI, pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015, sekitar jam 12.30 Wita, atau setidak - tidaknya pada waktu – waktu lain dalam Bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan Gunung Pandau RT.10 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3). Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat Gunung Pandau bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi obat-obatan daftar G, kemudian saksi Bripda Muhammad Imam selaku Anggota Polsek Paringin melakukan pengintaian di sekitar rumah tempat tinggal terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI di Jalan Gunung Pandau RT.10 Kelurahan Paringin Timur Kabupaten Balangan, kemudian saksi Bripda Muhammad Imam melihat saksi KADERI Alias IKAD Bin JAMAL keluar dari gang rumah terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi KADERI dan ditemukan 1 (satu) Ray yang berisikan 10 butir obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH yang diakui diperoleh dari terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI, kemudian saksi Bripda Muhammad Imam beserta anggota Polsek Paringin yang disaksikan oleh saksi Suniasyah selaku Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) ray yang berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis CARNOPHEN yang ditemukan didalam WC dan 1 (satu) kantong plastik yang berisi : 60 (enam puluh) ray obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) yang berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 600 (enam ratus) butir obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith), 20 (dua puluh) ray obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) yang berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total 200 (dua ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD), 2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) yang berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) dan uang senlai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), barang bukti tersebut diakui milik terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Paringin guna proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa mendapatkan obat daftar G jenis CARNOPHEN, DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan TRIHEXYPHENIDYL (THD) tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Daerah Karias Amuntai, untuk obat daftar G jenis CARNOPHEN terdakwa beli dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 10 ray kemudian terdakwa menjualnya dengan harga Rp.45.000 per ray jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu) per ray, untuk obat jenis Dextro terdakwa membeli seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 paket besar atau kantong plastik yang berisikan 1000 (butir) kemudian terdakwa menjualnya per paket plastik kecil klip kecilnya yang berisikan 11 butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.400.000,- per 1 paket besar, sedangkan untuk obat jenis THD terdakwa membeli seharga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 1 box yang berisi 10 ray kemudian terdakwa menjualnya seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per ray jadi keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah)/ per ray, terdakwa berjualan obat tersebut sudah selama 8 (delapan) bulan dan terdakwa dalam menjual obat daftar G jenis CARNOPHEN, DEXTRO dan THD tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan atau Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
Bahwa obat daftar G jenis Carnophen termasuk obat daftar G yang berarti obat keras dan tidak dapat diperjualbelikan karena obat jenis Carnophen telah dibatalkan persetujuan nomor izin edarnya oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : HK.00.05.1.31.3996, tanggal 27 Oktober 2009, obat Dextrometrophan (Dextro) adalah obat bebas terbatas yang dapat dibeli di Toko obat berizin tanpa resef dokter dan obat TRIHEXYPHENIDYL (THD) adalah obat keras dan membelinya pun harus di apotik berizin serta dengan menggunakan resef dokter dan untuk mengedarkannya atau menjualnnya harus memiliki ijin dari Dinas Kesehatan sedangkan terdakwa tidak mempunyai apotek atau toko obat serta terdakwa juga tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian karena terdakwa hanya lulusan SMP;
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat jenis Carnophen produksi ZENITH PHARMACEUTICALS, Dextrometrophan (Dextro) dan TRIHEXYPHENIDYL (THD) secara berlebihan dapat mengakibatkan mabok atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secata terus-menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati, ginjal, serta fungsi saraf serta bisa juga mengakibatkan kematian karena OD (over dosis);
Perbuatan Terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
1.MUHAMMAD IMAM Bin H. SYAHRUNI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan atau memperjual belikan berbagai jenis obat daftar G terdiri dari DEXTRO, ZENITH, dan TRIHEXYPHENIDYL (THD).
Bahwa saksi menerangkan kejadiaanya pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015, sekitar pukul 12.30 wita bertempat dirumah bedakan/ sewa di Jln. Gunung Pandau samping RSUD Balangan Kel. Paringin Timur RT. 10 Kecamatan. Paringin Kabupaten. Balangan ;
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah saksi bersama anggota Polsek Paringin lainnya ;
Bahwa saksi menerangkan awalnya adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat Gunung pandau terdakwa memperjualbelikan obat Daftar G jenis DEXTRO, ZENITH dan THD, selanjutnya Pada hari itu juga saksi diperintahkan untuk melakukan pengintaian sekitar rumah tempat tinggal terdakwa, ketika melihat ada seorang laki-laki yang keluar dari gang rumah terdakwa saksi berhentikan dan mengaku bernama KADERI Bin JAMAL setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan menyerahkan 1 (satu) Ray @ berisikan 10 butir Pil ZENITH yang dia akui peroleh dengan membeli dari terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan setelah dilakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal terdakwa dan disaksikan oleh Ketua Rt. 10 (Suniasyah), ditemukan barang bukti berupa : 60 (enam puluh) ray obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 600 (enam ratus) butir obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith), 20 (dua puluh) ray obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 200 (dua ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD), 2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro), Uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Hasil dari penjualan obat tersebut ;
Bahwa saksi menerangkan pemilik dari berbagai obat daftar ”G” jenis DEXTRO, ZENITH, yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan obat jenis DEXTRO, ZENITH dan THD tersebut oleh terdakwa untuk diperjual belikan kepada warga sekitar paringin yang datang membeli kerumahnya.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan obat-obat daftar G jenis DEXTRO, ZENITH dan THD dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian karena pendidikan terdakwa hanya lulusan SMP.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki apotik ataupun toko obat sedangkan pekerjaan terdakwa adalah Ibu Rumah Tangga.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
2. SUNIANSYAH Bin DIRIS (Alm), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan terdakwa telah ditangap Polisi karena menguasai dan memiliki serta menjual sediaan farmasi berupa obar daftar G tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui karena saksi melihat dan menyaksikan pada waktu Polisi mengadakan pengeladahan dirumah terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan kejadiaanya pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015, sekitar pukul 12.30 wita bertempat dirumah bedakan/ sewa tempat tinggal terdakwa yang terletak di Jln. Gunung Pandau samping RSUD Balangan Kelurahan Paringin Timur Rt. 10 Kec. Paringin Kab. Balangan ;
Bahwa saksi menerangkan Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan sejumlah obat-obat daftar G jenis DEXTRO, ZENITH dan THD. yaitu 1 keping ditemukan didalam WC rumah terdakwa dan 2 (dua) kantong plastik besar berisikan 2000 butir pil DEXTRO, obat jenis ZENITH sebanyak 61 Ray dengan jumlah keseluruhan berisikan 610 butir Pil ZENITH, sedangkan obat jenis THD sebanyak 20 Ray / keping berisikan 200 butir Pil THD yang ditemukan di samping kanan rumah bedakan/ sewaan tempat tinggal terdakwa sedangkan pemilik dari berbagai jenis obat daftar ”G” tersebut diakui milik terdakwa ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan obat-obat daftar G jenis DEXTRO, ZENITH dan THD dan terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian karena pendidikan terdakwa hanya lulusan SMP.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki apotik ataupun toko obat sedangkan pekerjaan terdakwa adalah Ibu Rumah Tangga.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, atas keterangan dari saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang dibacakan dipersidanan yaitu ;
1. RUSMILAWATI Binti ABDURAHMAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan Bekerja sebagai PNS Dinas Kesehatan Kab. Balangan Tahun 2005 s/d 2008 di Bagian Staf Dikes, tahun 2008 s/d 2009 Kasi UKS dan remaja bulan Febuari tahun 2009 s/d sekarang sebagai Kasi Farmasi Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan.
Bahwa Ahli menerangkan Persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian adalah dia harus memiliki latar belakang pendidikan Kefarmasian, ada penanggung jawab dari tenaga Farmasi dan surat izin yang di keluarkan oleh dinas Kesehatan.
Bahwa Ahli menerangkan yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan kefarmasian adalah Asisten apoteker, Analisis Farmasi, Apoteker dan para penjual serta pedagang obat tradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar Kefarmasian dan ada izin mendistribusikan / menjual dari dinas kesehatan.
Bahwa Ahli menerangkan seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta izin tidak boleh melakukan Pekerjaan Kefarmasian karena harus orang yang memiliki pengetahuan di bidang obat atau Kefarmasian dan pekerjaan tersebut di atur dan di lindungi oleh Undang-undang dan di awasi oleh pemerintah dan di atur di dalam undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Bahwa Ahli menerangkan obat Daftar G jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro), CARNOPHEN Produksi ZENITH PHARMACEUTICALS dan TRIHEXYPHENIDYL (THD) termasuk sediaan farmasi.
Bahwa Ahli menerangkan untuk obat DEXTROMETHORPHAN (Dextro) adalah obat keras daftar G yang mana izin edarnya telah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Juni 2013 berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dextrometorfan Sediaan Tunggal, dan untuk obat CARNOPHEN Produksi ZENITH PHARMACEUTICALS adalah obat keras Daftar G dan ijin edar obat tersebut sudah dibatalkan dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. Po.02.01.1.31.3997, perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi Carnophen sehingga seharusnya kedua jenis obat tersebut sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor sedangkan untuk obat TRIHEXYPHENIDYL (THD) adalah golongan obat keras dan membelinya pun harus di Apotik berizin serta dengan menggunakan Resef Dokter.
Bahwa Ahli menerangkan terdakwa yang berpendidikan SMP tidak tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, sehingga terdakwa telah melanggar pasal 196 jo 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Bahwa Ahli menerangkan efek samping dan dampak yang di timbulkan apabila mengkomsumsi dan menggunakan obat DEXTROMETHORPHAN (Dextro), CARNOPHEN Produksi ZENITH PHARMACEUTICALS dan TRIHEXYPHENIDYL (THD) secara berlebihan dapat mengakibatkan Mabok atau teler dan Berhalusinasi yang berlebihan serta apabila di gunakan secara terus-menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh di bagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf serta bisa juga mengakibatkan kematian karena OD (over dosis) ;
Menimbang, atas keterangan dari saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan telah di tangkap oleh Polisi pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015, sekitar pukul 13.00 Wita dirumah bedakan/ sewaan tempat tinggalnya yang terletak Gunung Pandau Rt. 10 Kel. Paringin Timur Kec. Paringin Kab. Balangan ;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa ditangkap Polisi karena mengedarkan sediaan farmasi berrupa obat daftar G yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat dilakukan pengeladahan dirumah tempat tinggal terdakwa ditemukan obat Daftar “G” terdiri dari DEXTRO, ZENITH dan THD sebanyak 1 (satu) ray yang berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis CARNOPHEN, didalam WC dan 1 (satu) kantong plastik yang berisi : 61 (enam puluh satu) ray obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) yang berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir, obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith), 20 (dua puluh) ray, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) yang berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total 200 (dua ratus) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD), 2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) yang berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) yang terbungkus didalam kantong plastik warna hitam dan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut, obat-obat daftar G tersebut milik dari terdakwa ;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat-obat daftar G tersebut tidak memiliki ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian karena pendidikan terdakwa hanya lulusan SMP.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa tidak memili apotik ataupun toko obat sedangkan pekerjaan terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga.
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa memperoleh sejumlah obat daftar “G” tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku berdomisili di daerah Amuntai dan terdakwa membeli obat tersebut dengan cara sebelumnya terdakwa janjian melalui telepon selanjutnya mendatangi orang tersebut di Daerah Karias Amuntai melakukan transaksi ;
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa membeli obat-obat daftar G tersebut dengan harga :
Untuk obat jenis ZENITH terdakwa beli seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus pelastik dengan berisikan sebanyak 10 Ray
Untuk obat jenis THD terdakwa beli seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribuh rupiah) per 1 (satu) BOX dengan berisikan 10 Ray per BOXnya.
Untuk obat jenis DEXTRO terdakwa beli seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kantong paket besar dengan berisikan 1000 butir pil DEXTRO.
Bahwa terdakwa menerangkan obat-obat daftar G tersebut terdakwa jual kepada pelanggan atau pembeli yaitu untuk obat jenis DEXTRO di jual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket atau satu kantong plastik klip kecilnya berisikan 11 butir Pil, sedangkan untuk obat jenis ZENITH terdakwa jual seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per keping/ per Ray sedangkan untuk per butirnya di jual seharga Rp.5000,-(lima ribu rupiah) dan untuk obat jenis THD di jual seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping/ per Ray sedangkan untuk per butirnya di jual seharga Rp.3000,-(tiga ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menerangkan keuntungan yang di peroleh dari hasil penjualan obat daftar “G” tersebut yaitu untuk obat jenis ZENITH terdakwa beli seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik berisikan 10 Ray terdakwa bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) bila habis terjual, sedangkan untuk obat jenis THD terdakwa membeli seharga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (satu) BOX berisikan 10 Ray, apabila habis terjual, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan untuk obat jenis DEXTRO terdakwa beli seharga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) paket besar atau kantong plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil DEXTRO bila dipaketkan kecil bisa diperoleh 85 (delapan puluh lima) paket kecil, apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menerangkan mengedarkan obat-obat daftar “G” tersebut sejak bulan Desember tahun 2014 sampai dengan sekarang ;
Bahwa terdakwa menerangkan tujuan terdakwa mengedarkan atau menjual berbagai obat daftar “G” tersebut yaitu dijadikan usaha dan uang keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa ;
Bahwa terdakwa menerangkan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tela mengajukan barang bukti berupa ;
60 (enam puluh) ray obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 600 (enam ratus) butir obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith), 20 (dua puluh) ray obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 200 (dua ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD), 2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro), Uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah di tangkap oleh Polisi pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015, sekitar pukul 13.00 Wita dirumah bedakan/ sewaan tempat tinggalnya yang terletak Gunung Pandau Rt. 10 Kel. Paringin Timur Kec. Paringin Kab. Balangan ;
Bahwa terdakwa ditangkap Polisi karena mengedarkan sediaan farmasi berrupa obat daftar G yang tidak memiliki ijin edar ;
Bahwa awalnya saksi Muhammad Imam mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkam sediaan farmasi obat daftar G, lalu saksi Muhammad Imam beserta anggota yang lain melihat seseorang yang keluar dari rumah tempat tinggal terdakwa dan setelah diperiksa membeli obat daftar G dari terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama anggta Polisi yang lain melakukan pengeladahan dirumah tempat tinggal terdakwa dan ditemukan obat Daftar “G” terdiri dari DEXTRO, ZENITH dan THD sebanyak 1 (satu) ray yang berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis CARNOPHEN, didalam WC dan 1 (satu) kantong plastik yang berisi : 61 (enam puluh satu) ray obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) yang berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir, obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith), 20 (dua puluh) ray, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) yang berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total 200 (dua ratus) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD), 2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) yang berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) yang terbungkus didalam kantong plastik warna hitam dan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut, obat-obat daftar G tersebut milik dari terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obat daftar G tersebut tidak memiliki ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian karena pendidikan terdakwa hanya lulusan SMP.
Bahwa terdakwa tidak memili apotik ataupun toko obat sedangkan pekerjaan terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga.
Bahwa terdakwa memperoleh sejumlah obat daftar “G” tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku berdomisili di daerah Amuntai dan terdakwa membeli obat tersebut dengan cara janjian melalui telepon selanjutnya terdakwa mendatangi orang tersebut di Daerah Karias Amuntai untuk melakukan transaksi ;
Bahwa terdakwa membeli obat-obat daftar G tersebut dengan harga, Untuk obat jenis ZENITH terdakwa beli seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik dengan berisikan sebanyak 10 Ray. Untuk obat jenis THD terdakwa beli seharga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribuh rupiah) per 1 (satu) BOX dengan berisikan 10 Ray per BOXnya. Untuk obat jenis DEXTRO terdakwa beli seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kantong paket besar dengan berisikan 1000 butir pil DEXTRO. Bahwa terdakwa menerangkan obat-obat daftar G tersebut terdakwa jual kepada pelanggan atau pembeli yaitu untuk obat jenis DEXTRO di jual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket atau satu kantong plastik klip kecilnya berisikan 11 butir Pil, sedangkan untuk obat jenis ZENITH terdakwa jual seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per keping/ per Ray sedangkan untuk per butirnya di jual seharga Rp.5000,-(lima ribu rupiah) dan untuk obat jenis THD di jual seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping/ per Ray sedangkan untuk per butirnya di jual seharga Rp.3000,-(tiga ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapat keuntungan yang di peroleh dari hasil penjualan obat daftar “G” tersebut yaitu untuk obat jenis ZENITH terdakwa beli seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik berisikan 10 Ray terdakwa bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) bila habis terjual, sedangkan untuk obat jenis THD terdakwa membeli seharga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (satu) BOX berisikan 10 Ray, apabila habis terjual, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan untuk obat jenis DEXTRO terdakwa beli seharga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) paket besar atau kantong plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil DEXTRO bila dipaketkan kecil bisa diperoleh 85 (delapan puluh lima) paket kecil, apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa mengedarkan obat-obat daftar “G” tersebut sejak bulan Desember tahun 2014 sampai dengan ditangkap Polisi ;
Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan atau menjual berbagai obat daftar “G” tersebut yaitu dijadikan usaha dan uang keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KESATU: Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 ATAU dakwaan KEDUA: Pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim diberi kewenangan untuk memilih salah satu dari dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa setelah dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut memilih langsung dakwaan KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI, yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu perbuatan yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan menyadari akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh BPOM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain terdakwa telah di tangkap oleh Polisi pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2015, sekitar pukul 13.00 Wita dirumah bedakan/ sewaan tempat tinggalnya yang terletak Gunung Pandau Rt. 10 Kel. Paringin Timur Kec. Paringin Kab. Balangan, terdakwa ditangkap Polisi karena mengedarkan sediaan farmasi berrupa obat daftar G yang tidak memiliki ijin edar, awalnya saksi Muhammad Imam mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi obat daftar G, lalu saksi Muhammad Imam beserta anggota yang lain melihat seseorang yang keluar dari rumah tempat tinggal terdakwa dan setelah diperiksa membeli obat daftar G dari terdakwa, selanjutnya saksi Muhamad Imam bersama anggta Polisi yang lain melakukan pengeladahan dirumah tempat tinggal terdakwa dan ditemukan obat Daftar “G” terdiri dari DEXTRO, ZENITH dan THD sebanyak 1 (satu) ray yang berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis CARNOPHEN, didalam WC dan 1 (satu) kantong plastik yang berisi : 61 (enam puluh satu) ray obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) yang berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir, obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith), 20 (dua puluh) ray, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) yang berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total 200 (dua ratus) butir, obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD), 2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) yang berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) yang terbungkus didalam kantong plastik warna hitam dan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut, obat-obat daftar G tersebut milik dari terdakwa, terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obat daftar G tersebut tidak memiliki ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian karena pendidikan terdakwa hanya lulusan SMP, terdakwa tidak memili apotik ataupun toko obat sedangkan pekerjaan terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga. terdakwa memperoleh obat daftar “G” tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku berdomisili di daerah Amuntai dan terdakwa membeli obat tersebut dengan cara janjian melalui telepon selanjutnya terdakwa mendatangi orang tersebut di Daerah Karias Amuntai untuk melakukan transaksi, terdakwa membeli obat-obat daftar G tersebut untuk dijual dan terdakwa mendapat keuntungan yang di peroleh dari hasil penjualan obat daftar “G” tersebut yaitu untuk obat jenis ZENITH terdakwa beli seharga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik berisikan 10 Ray terdakwa bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) bila habis terjual, sedangkan untuk obat jenis THD terdakwa membeli seharga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per 1 (satu) BOX berisikan 10 Ray, apabila habis terjual, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan untuk obat jenis DEXTRO terdakwa beli seharga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) paket besar atau kantong plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil DEXTRO bila dipaketkan kecil bisa diperoleh 85 (delapan puluh lima) paket kecil, apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan obat-obat daftar “G” tersebut sejak bulan Desember tahun 2014 sampai dengan ditangkap Polisi, tujuan terdakwa mengedarkan atau menjual berbagai obat daftar “G” tersebut yaitu dijadikan usaha dan uang keuntungan dari hasil penjualan obat tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obat daftar G tersebut tidak memiliki ijin edar dan terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian karena pendidikan terdakwa hanya lulusan SMP, terdakwa tidak memili apotik ataupun toko obat sedangkan pekerjaan terdakwa sebagai Ibu Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals telah dicabut izin edarnya sehingga tidak boleh diperjualbelikan lagi. Sedangkan obat Trihexyphenidyl dan Dextrometropan adalah obat daftar G yang termasuk obat keras, yang berarti obat bebas terbatas dan membelinya harus menggunakan resep dokter dan di Apotik berizin, sehingga obat Trihexyphenidyl dan Dextrometropan masih boleh diedarkan di Apotik yang memiliki izin edar dan mempunyai seorang apoteker;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dan obat daftar G yaitu Trihexyphenidyl dan Dextrometropan, serta terdakwa juga buka seorang Pegawai Kesehatan dan bukan seorang Apoteker;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa dengan kesimpulan sediaan farmasi tersebut mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan membatalkan persetujuan nomor izin edar obat-obat antara lain carnophen tablet, zenzen captab salut selaput, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput yang telah diberikan kepada PT. Zenith Pharmaceutical dan dengan dibatalkannya persetujuan nomor izin edar obat-obat tersebut maka PT. Zenith Pharmaceutical dilarang melakukan kegiatan produksi dan mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan salah satu dari unsur ini yaitu mengedarkan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang telah dicabut izin edarnya serta mengedarkan obat Trihexyphenidyl dan Dextrometropan yang merupakan obat daftar G yang termasuk obat keras, yang keduanya tidak memiliki izin edar (bukan diedarkan di Apotik berizin dan terdakwa bukan Apoteker) telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan KESATU dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan KESATU telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 bersifat kumulatif yang memuat ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (6) KUHP lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan serta sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa selama proses perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat harus ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
61 (enam puluh satu) ray obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith);
20 (dua puluh) ray obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 200 (dua ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD);
2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro);
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka harus ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
yang merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARBAIYAH Alias MAMA YULI Binti SAMSURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
61 (enam puluh satu) ray obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 610 (enam ratus sepuluh) butir obat jenis CARNOPHEN Produksi ZENITH PARMACEUTICAL (Zenith);
20 (dua puluh) ray obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) berisi 10 (sepuluh) butir per ray dengan total keseluruhan 200 (dua ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD);
2 (dua) paket besar obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro) berisi 1000 (seribu) butir per paket dengan total keseluruhan 2000 (dua ribu) butir obat jenis DEXTROMETHORPHAN (Dextro).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2015 oleh kami H BAWONO EFFENDI S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, AHMAD FAISAL M, S.H., M.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh AKHMAD DILLAH, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh NUGROHO TANJUNG, SH.,MH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan di hadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
AHMAD FAISAL M, S.H., M.H. H BAWONO EFFENDI S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
AKHMAD DILLAH, SH.