161/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 161/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MINGGIR SANTOSO Bin KASERI;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan, dan uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor: 161/Pid.Sus/2016/PNTlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MINGGIR SANTOSO Bin KASERI;
Tempat lahir : Tulungagung;
Umur/Tanggal lahir : 33 tahun / 5 Januari 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (buruh);
Penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara dilakukan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 28 Pebruari 2016 s/d. tanggal 18 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Maret 2016 s/d. tanggal 27 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 April 2016 s/d. tanggal 10 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 2 Mei 2016 s/d. tanggal 31 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Juni 2016 s/d. tanggal 28 Juli 2016;
Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum KARTINI yang berkantor di Jl. Yos Sudarso III No.7 Tulungagung, berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim dengan Penetapan Nomor: 161/Pid.Sus/2016/PN.Tlg. tanggal 11 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 161/Pid.Sus/2016/PN.Tlg tanggal 2 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 161/Pid.Sus/2016/PN.Tlg tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: SPPB-70/O.5.27.3/EpI/04/2016 tanggal 27 April 2016;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan surat dan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM-65/Tlung/Epk.1/04/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan, dan uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa/Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan No.Reg.Perk: PDM-65/Tlung/EpI/04/2016 tanggal 28 April 2016, sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI pada Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, ia terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI dengan sengaja memproduksi atau mengedarkaan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No.39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira pukul 16.30 Wib Sdr. UGIK memesan pil doble L kepada terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI, karena persediaan pil doble L milik terdakwa habis kemudian terdakwa langsung membeli pil doble L kerumahnya Sdr. JAGUL ( DPO Kepolisian) yang beralamat di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung;
Setelah sampai dirumah Sdr. JAGUL kemudian terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI langsung membeli pil doble L sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang dikemas dalam plastik dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut terdakwa menerima pil doble L sejumlah 90 (sembilan puluh) butir selanjutnya terdakwa pulang kerumah;
Begitu sampai dirumah terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI langsung mencari Sdr. UGIK dirumahnya terdakwa;
Pada saat terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI mencari Sdr. UGIK tersebut terdakwa berikut dengan barang buktinya langsung ditangkap oleh Petugas Kepolisian untuk dibawa ke POLRES Tulungagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik No.LAB: ……. /NOF/2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No…….. /2016/N0F berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan ia terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau;
Kedua:
Bahwa ia terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI pada Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, ia terdakwa terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI dengan sengaja menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkaan obat dan bahan berkhasiat obat berupa pil doble L sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No.39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira pukul 16.30 Wib Sdr. UGIK memesan pil doble L kepada terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI, karena persediaan pil doble L milik terdakwa habis kemudian terdakwa langsung membeli pil doble L kerumahnya Sdr. JAGUL ( DPO Kepolisian) yang beralamat di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung;
Setelah sampai dirumah Sdr. JAGUL kemudian terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI langsung membeli pil doble L sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang dikemas dalam plastik dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sambil menyerahkan uang tersebut terdakwa menerima pil doble L sejumlah 90 (sembilan puluh) butir selanjutnya terdakwa pulang kerumah;
Begitu sampai dirumah terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI langsung mencari Sdr. UGIK dirumahnya terdakwa;
Pada saat terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI mencari Sdr. UGIK tersebut terdakwa berikut dengan barang buktinya langsung ditangkap oleh Petugas Kepolisian untuk dibawa ke POLRES Tulungagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik No.LAB: ……. /NOF/2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No…….. /2016/N0F berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan ia terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil double L dan uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Brigpol. KUKUH KURNIAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan perkara ini, dan saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Pembantu Kepolisian Resort Tulungagung pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira jam 20.00 wib;
Bahwa saksi bersama saksi Brigpol. Bima Satria melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung karena telah kedapatan mengedarkan pil double L kepada orang lain;
Bahwa semula Terdakwa mendapatkan pesanan pil double L dari sdr. Ugik pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira pukul 16.30 wib;
Bahwa atas pesanan sdr. Ugik tersebut, Terdakwa membelikan pil double L kepada sdr. Jagul pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira pukul 17.00 wib di Ds. Bangoan Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian pil double L tersebut Terdakwa jual kepada sdr. Ugik, tetapi pada saat akan menjualnya Terdakwa ditangkap oleh angota Satuan Narkoba Polres Tulungagung;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti 90 (sembilan puluh) butir pil double L dan uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di persidangan adalah sejumlah barang bukti yang disita dari Terdakwa dalam perkara pidana ini;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin maupun kapasitas/kewenangan mengedarkan sejumlah pil double L (LL) dalam perkara pidana ini;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Brigpol. BIMA SATRIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan perkara ini, dan saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Pembantu Kepolisian Resort Tulungagung pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira jam 19.00 wib;
Bahwa saksi bersama saksi Brigpol. Kukuh Kurniawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung karena telah kedapatan mengedarkan pil double L kepada orang lain;
Bahwa semula Terdakwa mendapatkan pesanan pil double L dari sdr. Ugik pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira pukul 16.30 wib;
Bahwa atas pesanan sdr. Ugik tersebut, Terdakwa membelikan pil double L kepada sdr. Jagul pada hari Sabtu tanggal 27 Pebruari 2016 sekira pukul 17.00 wib di Ds. Bangoan Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian pil double L tersebut Terdakwa jual kepada sdr. Ugik, tetapi pada saat akan menjualnya Terdakwa ditangkap oleh angota Satuan Narkoba Polres Tulungagung;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti 90 (sembilan puluh) butir pil double L dan uang tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di persidangan adalah sejumlah barang bukti yang disita dari Terdakwa dalam perkara pidana ini;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin maupun kapasitas/kewenangan mengedarkan sejumlah pil double L (LL) dalam perkara pidana ini;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli bernama MASDUKI, SE.,M.Kes., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan/ berpendapat:
Bahwa ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil dan menjabat Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan pada kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
Bahwa Tablet putih berlogo LL yang dizinkan resmi oleh BPOM-RI adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT. Leaderle, dimana obat tersebut masuk kategori obat keras dan masuk dalam daftar G;
Bahwa sejak tahun 2011 PT. Leaderle tidak memperpanjang izin edar di BPOM-RI, yang berarti pil doubel LL yang diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi atau obat tanpa izin edar;
Bahwa yang berhak untuk menjalankan kegiatan kefarmasian seperti menyerahkan, menawarkan, menjual bahan G tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.1448/Menkes/ Per/VI/2011 yang diberi ijin untuk menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas;
Bahwa untuk menggunakan obat yang termasuk dalam daftar G harus atas petunjuk / menggunakan resep dokter;
Bahwa Kewenangan Dinas Kesehatan Kota Kabupaten adalah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yaitu memberikan perizinan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan distribusi sediaan farmasi misalnya Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas dan toko obat;
Bahwa kegiatan Terdakwa mengedarkan pil doubel L tersebut menurut pendapat ahli, kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi obat keras secara terus menerus tanpa petunjuk Dokter akan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku pengguna hingga berdampak pada masalah personal maupun sosial;
Bahwa terhadap keterangan/pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 17.30 wib di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa saat ditangkap Polisi, Terdakwa sedang menunggu dan hendak menyerahkan barang bukti berupa sejumlah 90 (sembilan puluh) butir pil double L kepada sdr. Ugik;
Bahwa sejumlah 90 (sembilan puluh) butir pil double L tersebut Terdakwa peroleh dari sdr. Jaguk di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung; dengan cara membeli seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin maupun kapasitas/kewenangan mengedarkan sejumlah pil double L dalam perkara pidana ini;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi, berupa selisih harga beli dengan harga jual kembali;
Bahwa Terdakwa sudah pernah 3 (tiga) kali dihukum, karena terbukti melakukan tindak pidana memperjual belikan / mengedarkan pil double L;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil double L dan uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi, ahli dan Terdakwa, dimana mereka masing-masing mengenali dan membenarkan sejumlah barang bukti tersebut adalah terkait tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa, dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi Brigpol. Kukuh Kurniawan bersama dengan Brigpol. Bima Satria pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 17.30 wib di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa saat ditangkap Polisi, Terdakwa sedang menunggu dan hendak menyerahkan barang bukti berupa sejumlah 90 (sembilan puluh) butir pil double L kepada sdr. Ugik;
Bahwa sejumlah 90 (sembilan puluh) butir pil double L tersebut Terdakwa peroleh dari sdr. Jaguk di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung; dengan cara membeli seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.2626/2016/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan karena sebagaimana dimaksud Pasal 106 huruf 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai nomor pendaftaran / izin edar dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Bahwa yang berhak untuk menjalankan kegiatan kefarmasian seperti menyerahkan, menawarkan, menjual bahan G tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.1448/Menkes/ Per/VI/2011 yang diberi izin untuk menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin maupun kapasitas/kewenangan mengedarkan sejumlah pil double L (LL) yang termasuk dalam daftar G dalam perkara pidana ini, dimana Terdakwa semata-mata untuk mendapatkan keuntungan materi pribadi;
Bahwa Terdakwa sudah pernah 3 (tiga) kali dihukum, karena terbukti melakukan tindak pidana memperjual belikan / mengedarkan pil double L;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan perkara ini oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan alternatif, pertama terhadap Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau kedua terhadap Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan bersifat alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung menunjuk salah satu Pasal dakwaan Penuntut Umum yang berdasarkan fakta persidangan relevan memenuhi seluruh unsur Pasal dakwaan Penuntut Umum, yang dalam perkara ini Majelis Hakim menunjuk Pasal dakwaan pertama Penuntut Umum yaitu Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan unsur sekaligus uraian unsur dimaksud sebagai berikut:
Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soesilo, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja, baik warga negara Indonesia maupun bangsa asing, dengan tidak membedakan kelamin maupun agama, pangkat maupun kedudukan, yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali bangsa asing yang menurut hukum internasional diberi hak extratorialitet, yang mana ketentuan pidana Indonesia tidak berlaku kepadanya dan mereka hanya tunduk kepada ketentuan pidana negaranya sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud subjek hukum atau subject van een recht menurut DR.Soedjono Dirdosisworo, SH. dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, yaitu orang yang mempunyai hak, manusia pribadi ataupun badan hukum yang berhak, berkehendak ataupun melakukan perbuatan hukum, dan yang dimaksud dengan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, sehingga dalam unsur “setiap orang” yang ditekankan adalah orang yang mempunyai hak sebagai manusia pribadi;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum identitas terdakwa tidak dibantah oleh Terdakwa maupun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan yang identitasnya tidak lain adalah MINGGIR SANTOSO Bin KASERI, yang selama persidangan Terdakwa tidak pernah menunjukkan sikap sedang terganggu jiwanya maupun menunjukkan surat keterangan dari dokter/instansi kesehatan yang menerangkan bahwa Terdakwa dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal. Selain itu Terdakwa juga sehat secara jasmaninya dan ini telah dibuktikan dalam setiap persidangan ini, dimana Majelis Hakim menanyakan apakah Terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan? dan ternyata Terdakwa dapat merespon dan mejawab pertanyaan tersebut dengan jawaban bahwa Terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan, disamping itu Terdakwa mampu merespon dan memberikan jawaban dengan lancar dan jelas atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, maupun Penasihat Hukum Terdakwa, yang dalam perkara ini Terdakwa merupakan orang yang mempunyai kualifikasi memenuhi sebagai subjek hukum seperti uraian di atas;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa ditangkap oleh saksi Brigpol. Kukuh Kurniawan bersama dengan Brigpol. Bima Satria dari satuan Narkoba Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 17.30 wib di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, berikut barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil double L (LL) dan uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dari barang bukti sejumlah 90 (sembilan puluh) butir pil double L (LL) dalam perkara ini telah diuji di Labolatoris Forensik Polri Cabang Surabaya yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.2626/2016/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa sejumlah 90 (sembilan puluh) butir pil double L tersebut Terdakwa peroleh dari sdr. Jaguk di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung; dengan cara membeli seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa saat ditangkap Polisi, Terdakwa sedang menunggu dan hendak menyerahkan barang bukti berupa sejumlah 90 (sembilan puluh) butir pil double L kepada sdr. Ugik;
Bahwa Terdakwa sudah pernah 3 (tiga) kali dihukum, karena terbukti melakukan tindak pidana memperjual belikan / mengedarkan pil double L (LL);
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi;
Unsur tidak memiliki izin edar:
Menimbang, bahwa pada pengaturan bagian Kelima Belas UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu tentang Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan disebutkan dalam Pasal 106 (1) bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Manimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan karena sebagaimana dimaksud Pasal 106 huruf 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai nomor pendaftaran / izin edar dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Menimbang, bahwa yang berhak untuk menjalankan kegiatan kefarmasian seperti menyerahkan, menawarkan, menjual bahan G tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.1448/Menkes/ Per/VI/2011 yang diberi izin untuk menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi dan Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa dalam perkara ini bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi Terdakwa, tanpa mempunyai izin maupun kapasitas/kewenangan mengedarkan pil double L (LL) yang termasuk dalam obat daftar G yang terlarang;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana uraian tersebut di atas maka seluruh unsur Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kualifikasinya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat meniadakan pemidanaan, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, yang mana jenis dan lamanya pidana pokok tersebut akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain pidana pokok, dalam Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditentukan adanya pidana denda, sehingga Terhadap Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda, yang besarnya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, sehingga masa penahanan tersebut haruslah diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan agar Terdakwa tidak ingkar dari pelaksanaan putusan maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil double L, yang berdasarkan fakta di persidangan sejumlah barang bukti tersebut merupakan barang yang berkaitan langsung dengan sifat dasar tindak pidana dalam perkara ini, sehingga Majelis Hakim berpendapat akan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan mengenai barang bukti berupa uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), yang walaupun berdasarkan fakta di persidangan barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan, namun oleh karena mempunyai nilai ekonomis sehingga Majelis Hakim berpendapat akan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini, yang besarnya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukannya maupun yang telah diakibatkannya, melainkan pemidanaan lebih bertujuan sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan tidak melakukan tindak pidana serupa maupun tindak pidana lainnya, dan menjadikannya sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba;
- Terdakwa melakukan pengulangan tindak pidana, dimana Terdakwa sudah pernah 3 (tiga) kali dihukum, karena terbukti melakukan tindak pidana memperjual belikan / mengedarkan pil double L (LL);
- Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berterus-terang mengaku bersalah;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, Pasal 197 jo. Pasal 106 (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa MINGGIR SANTOSO Bin KASERI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan, dan uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 oleh kami Achmad Wijayanto, SH. sebagai Hakim Ketua, Dody Rahmanto, SH.,MH. dan Yudi Eka Putra, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh sdr. Suroto Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh sdri. Tinik Purnawati, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dody Rahmanto, SH.,MH. Achmad Wijayanto, SH.
Yudi Eka Putra, SH.
Panitera Pengganti,
S u r o t o