701/Pid.B/2016/PN TBT
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 701/Pid.B/2016/PN TBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIAMA LUMBAN RAJA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIAMA LUMBAN RAJA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan dengan korban luka berat“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha jupiter MX nomor polisi BK 6174 KU; Dikembalikan kepada saksi Bestar Kristopel; - 1 (satu) unit sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor supra X nomor BK 5030 ACO an. Tambok Nainggolan; Dikembalikan kepada terdakwa; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 701/Pid.B/2016/PNTbt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : RIAMA LUMBAN RAJA.
Tempat lahir : Sei Buluh;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun / 24 Desember 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Durian Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : Sarjana.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut umum, sejak tanggal 2 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, sejak tanggal 11 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, sejak tanggal 11 Desember 2016 sampai dengan tanggal 9 Februari 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan akan haknya untuk itu dan telah menawarkan untuk didampingi Penasehat Hukum secara cuma-cuma, akan tetapi Terdakwa menyatakan secara tegas tidak menghendakinya dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 701/Pen.Pid/2016/PN-Tbt tanggal 11 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 701/Pen.Pid/2016/PN-Tbt tanggal 11 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Riama Lumban Raja,bersalah melakukan tindak pidana : "Setyiap orang yanbg mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat",sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (3) jo.pasal 106 ayat (1) UU.No.22 tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Pol. BK.6174-KU, dikembalikan kepada saksi korban ;
1 (satu) unit sepeda motor Supra X Nomor Pol. BK.5030-ACO,- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Supra X Nomor BK-5030-ACO,an.Tambok Nainggolan,dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa Terdakwa RIAMA LUMBAN RAJA, pada hari Kamis tanggal 07 April 2016, sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan April 2016 bertempat di Jalan Desa / Kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli yang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis 07 April 2016 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah dengan mengendarai Sepeda motor Supra X Nomor BK-5030-ACO dengan tujuan hendak bekerja menyuntik ternak
Kemudian pada saat baru keluar dari pekarangan rumah, Terdakwa hendak menyebrang dari arah Desa Sei Belutu menuju arah Desa Sei Bamban tepatnya di Jalan Desa / Kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, dan dari arah yang sama datang Sepeda motor Jupiter MX Nomor Polisi BK-6174-KU yang dikendarai saksi korban BESTAR KRISTOPEL, kemudian terjadi tabrakan antara sepeda motor Supra X Nomor BK-5030-ACO yang dikendarai Terdakwa dan Sepeda motor Jupiter MX Nomor Polisi BK-6174-KU yang dikendarai saksi korban dan kedua kendaraan jatuh di beram jalan
Bahwa saat terjadi tabrakan lalu lintas tersebut dijalur Kiri dari arah Desa Sei Belutu menuju Desa Sei Bamban sedangkan perkenaan benturannya pada bagian samping kanan Sepeda motor Jupiter MX Nomor Polisi BK-6174-KU dan bagian samping kiri Supra X Nomor BK-5030-ACO, dimana saat itu Terdakwa memperhatikan situasi arus lalu lintas dan melihat datangnya pengendara Sepeda motor Jupiter MX Nomor Polisi BK-6174-KU, namun karena Terdakwa merasa jaraknya masih jauh sehingga Terdakwa jalan terus menyeberangi jalan, namun tiba-tiba Sepeda motor tersebut berbenturan dari arah samping kiri.
Bahwa saat terjadi kecelakaan tersebut cuaca cerah pagi hari jalan beraspal jalan lurus lalu lintas Sepi pandangan saat itu bebas di karenakan sedangkan tempat kejadian merupakan pemukiman penduduk.
Akibat dari tabrakan tersebut mengakibatkan saksi korban BESTAR KRISTOPEL mengalami bekas luka lecet dibetis kiri, kaki kiri bawa, pungggung kaki kiri, sesuai dengan Visum Et Revertum No. 2/VII/RSM/KP/2016 tanggal 16 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter BOB SEMBIRING dari RSU Melati Desa Pon yang pada kesimpulannya : MVE
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa RIAMA LUMBAN RAJA, pada hari Kamis tanggal 07 April 2016, sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan April 2016 bertempat di Jalan Desa / Kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli yang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis 07 April 2016 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah dengan mengendarai Sepeda motor Supra X Nomor BK-5030-ACO dengan tujuan hendak bekerja menyuntik ternak
Kemudian pada saat baru keluar dari pekarangan rumah, Terdakwa hendak menyebrang dari arah Desa Sei Belutu menuju arah Desa Sei Bamban tepatnya di Jalan Desa / Kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, dan dari arah yang sama datang Sepeda motor Jupiter MX Nomor Polisi BK-6174-KU yang dikendarai saksi korban BESTAR KRISTOPEL, kemudian terjadi tabrakan antara sepeda motor Supra X Nomor BK-5030-ACO yang dikendarai Terdakwa dan Sepeda motor Jupiter MX Nomor Polisi BK-6174-KU yang dikendarai saksi korban dan kedua kendaraan jatuh di beram jalan
Bahwa saat terjadi tabrakan lalu lintas tersebut dijalur Kiri dari arah Desa Sei Belutu menuju Desa Sei Bamban sedangkan perkenaan benturannya pada bagian samping kanan Sepeda motor Jupiter MX Nomor Polisi BK-6174-KU dan bagian samping kiri Supra X Nomor BK-5030-ACO, dimana saat itu Terdakwa memperhatikan situasi arus lalu lintas dan melihat datangnya pengendara Sepeda motor Jupiter MX Nomor Polisi BK-6174-KU, namun karena Terdakwa merasa jaraknya masih jauh sehingga Terdakwa jalan terus menyeberangi jalan, namun tiba-tiba Sepeda motor tersebut berbenturan dari arah samping kiri.
Bahwa saat terjadi kecelakaan tersebut cuaca cerah pagi hari jalan beraspal jalan lurus lalu lintas Sepi pandangan saat itu bebas di karenakan sedangkan tempat kejadian merupakan pemukiman penduduk.
Akibat dari tabrakan tersebut mengakibatkan saksi korban BESTAR KRISTOPEL mengalami bekas luka lecet dibetis kiri, kaki kiri bawa, pungggung kaki kiri, sesuai dengan Visum Et Revertum No. 2/VII/RSM/KP/2016 tanggal 16 Juli 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter BOB SEMBIRING dari RSU Melati Desa Pon yang pada kesimpulannya : MVE
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti secara jelas dan tidak ada mengajukan Keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DESSON MALAU, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 07.00 wib di Jalan kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Bamban Kabupaten Serdang Bedagai telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut adalah sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor BK 6174 KU dengan sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO ;
Bahwa saksi mengetahui kajadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena pada saat itu saksi sedang minum kopi di depan pintu rumah saksi yang mengarah ke jalan raya dengan jarak saksi dari tempat kejadian lebih kurang 15 (lima belas) meter ;
Bahwa sepengetahuan saksi, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi yaitu sewaktu sepeda motor jupiter MX BK 6174 KU tersebut yang datang dari arah Desa Sei Belutu menuju arah Bamban, tiba-tiba berbelok pengendara sepeda motor supra x BK 5030 ACO merubah jalur ke arah kanan sementara kendaraan sepeda motor jupiter mx BK 6174 KU sedang melintas sehingga terjadi beturan sepeda motor supra x BK 5030 ACO membentur bagian samping kanan kendaraan sepeda motor jupiter mx BK 6174 KU ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut keadaan arus lalu lintas saat itu sepi ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut adalah sepeda motor jupiter mx BK 6174 KU mengalami luka-luka dibagian kaki sebelah kiri sedangkan pengendara sepeda motor supra x BK 5030 ACO langsung meninggalkan tempat kejadian ;
Saksi MASLAN MANURUNG, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 07.00 wib di Jalan kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Bamban Kabupaten Serdang Bedagai telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut adalah sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor BK 6174 KU dengan sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO ;
Bahwa saksi mengetahui kajadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena pada saat itu saksi mengendarai sepeda motor tepat dari arah berlawanan dari arah bamban menuju Desa Sei Belutu sekitar 10 meter dengan tempat kejadian ;
Bahwa sepengetahuan saksi, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi yaitu sewaktu sepeda motor jupiter MX BK 6174 KU tersebut yang datang dari arah Desa Sei Belutu menuju arah Bamban, tiba-tiba berbelok pengendara sepeda motor supra x BK 5030 ACO merubah jalur ke arah kanan sementara kendaraan sepeda motor jupiter mx BK 6174 KU sedang melintas sehingga terjadi beturan sepeda motor supra x BK 5030 ACO membentur bagian samping kanan kendaraan sepeda motor jupiter mx BK 6174 KU ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut adalah sepeda motor jupiter mx BK 6174 KU mengalami luka-luka dibagian kaki sebelah kiri sedangkan pengendara sepeda motor supra x BK 5030 ACO langsung meninggalkan tempat kejadian ;
Saksi BESTAR KRISTOPEL, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 07.00 wib di Jalan kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Bamban Kabupaten Serdang Bedagai telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut adalah sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor BK 6174 KU yang saksi kendarai dengan sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi yaitu sewaktu saksi hendak membeli sarapan dengan mengendarai sepeda motor jupiter MX BK 6174 KU keluar dari pekarangan rumah kemudian tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor supra x BK 5030 ACO kurang hari-hati ketika berbelok sehingga membentuk bagian samping kanan kendaraan saksi ;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi arus lalu lintas dalam keadaan sepi ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami bahu sebelah kiri luka memar, luka memar di kaki kiri bagian betis, serta mengalami retak pada tulang bawah lutut / beti, dan bagian mata kaki mengalami luka lecet dan keseleo, kaki kanan mengalami luka lecet dibagian mata kaki serta kerusakan kendaraan ;
Saksi AMRAN SINAGA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 07.00 wib di Jalan kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Bamban Kabupaten Serdang Bedagai telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut adalah sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor BK 6174 KU yang dikendarai saksi korban dengan sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi arus lalu lintas dalam keadaan sepi ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban mengalami bahu sebelah kiri luka memar, luka memar di kaki kiri bagian betis, serta mengalami retak pada tulang bawah lutut / beti, dan bagian mata kaki mengalami luka lecet dan keseleo, kaki kanan mengalami luka lecet dibagian mata kaki serta kerusakan kendaraan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 07.00 wib di Jalan kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Bamban Kabupaten Serdang Bedagai telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut adalah sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor BK 6174 KU yang dikendarai saksi korban dengan sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa kecelakaan tersebut berawal ketika Terdakwa hendak bekerja menyunti ternak, kemudian pada saat baru keluar dari pekarangan rumah menyebrang dari arah Desa Sei Belutu arah Desa Sei Bamban kemudian datang dari arah yang sama seorang pengendara sepeda motor jupiter MX Nomor BK 6174 KU sehingga terjadi tabrakan dan kedua kendaraan terjatuh ;
Bahwa Terdakwa memperhatikan situasi arus lalu lintas, terdakwa juga melihat datangnya sepeda motor jupiter MX BK 6174 KU namun Terdakwa merasa jaraknya masih jauh ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebut keadaan arus lalu lintas saat itu sepi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum No : 2 / VII / RSM / KP / 2016 tanggal 16 Juli 2016
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit sepeda motor yamaha jupiter MX nomor polisi BK 6174 KU;
1 (satu) unit sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor supra X nomor BK 5030 ACO an. Tambok Nainggolan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan di persidangan telah diperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi–saksi maupun kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 07.00 wib di Jalan kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Bamban Kabupaten Serdang Bedagai telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor BK 6174 KU yang dikendarai saksi korban dengan sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi yaitu sewaktu sepeda motor jupiter MX BK 6174 KU yang dikendarai saksi korban yang datang dari arah Desa Sei Belutu menuju arah Bamban, tiba-tiba berbelok pengendara sepeda motor supra x BK 5030 ACO yang dikendarai Terdakwa merubah jalur ke arah kanan sementara kendaraan sepeda motor jupiter mx BK 6174 KU sedang melintas sehingga terjadi beturan sepeda motor supra x BK 5030 ACO membentur bagian samping kanan kendaraan sepeda motor jupiter mx BK 6174 KU ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban mengalami bahu sebelah kiri luka memar, luka memar di kaki kiri bagian betis, serta mengalami retak pada tulang bawah lutut / beti, dan bagian mata kaki mengalami luka lecet dan keseleo, kaki kanan mengalami luka lecet dibagian mata kaki serta kerusakan kendaraan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” identik dengan kata “Barangsiapa”. Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa. Pada dasarnya setiap manusia sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagai Terdakwa. Hal ini dikarenakan bahwa setiap orang dianggap mampu melakukan tindakan hukum kecuali undang-undang menentukan lain. (Bandingkan dengan: Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2009, hal. 249). Sedangkan mengenai dapat tidaknya dimintai pertanggungjawaban, hal tersebut akan dibuktikan lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta di persidangan mengenai pokok perkaranya dan mengenai diri Terdakwa. Oleh karena itu terkait dengan unsur ini, hanya perlu dibuktikan apakah Terdakwa merupakan orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah didakwa seseorang yang bernama RIAMA LUMBAN RAJA, dengan identitas telah dibacakan secara lengkap di depan persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan telah dibenarkan oleh Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa Terdakwa RIAMA LUMBAN RAJA yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, adalah orang yang sama dengan yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in person dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kelalaian ialah kekurang hati-hatian atau kurang waspada, sembrono atau teledor dalam mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 07.00 wib di Jalan kolektor Dusun VIII Desa Sei Belutu Kecamatan Bamban Kabupaten Serdang Bedagai telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor BK 6174 KU yang dikendarai saksi korban dengan sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO yang dikendarai oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi yaitu sewaktu sepeda motor jupiter MX BK 6174 KU yang dikendarai saksi korban yang datang dari arah Desa Sei Belutu menuju arah Bamban, tiba-tiba berbelok pengendara sepeda motor supra x BK 5030 ACO yang dikendarai Terdakwa merubah jalur ke arah kanan sementara kendaraan sepeda motor jupiter mx BK 6174 KU sedang melintas sehingga terjadi beturan sepeda motor supra x BK 5030 ACO membentur bagian samping kanan kendaraan sepeda motor jupiter mx BK 6174 KU ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum akibat dari kecelakaan tersebut saksi korban mengalami bahu sebelah kiri luka memar, luka memar di kaki kiri bagian betis, serta mengalami retak pada tulang bawah lutut / beti, dan bagian mata kaki mengalami luka lecet dan keseleo, kaki kanan mengalami luka lecet dibagian mata kaki serta kerusakan kendaraa, sebagaimana dikuatkan dalam visum et repertum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor yamaha jupiter MX nomor polisi BK 6174 KU, dikembalikan kepada saksi Bestar Kristopel. Sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor supra X nomor BK 5030 ACO an. Tambok Nainggolan, dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana akan disebut dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim sudah sesuai dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa terutama dihubungkan dengan aspek keadilan di dalam kerangka pembinaan kesadaran hukum masyarakat maupun Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa dengan pihak keluarga belum ada perdamaian.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIAMA LUMBAN RAJA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan dengan korban luka berat“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor yamaha jupiter MX nomor polisi BK 6174 KU;
Dikembalikan kepada saksi Bestar Kristopel;
1 (satu) unit sepeda motor supra x nomor BK 5030 ACO;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor supra X nomor BK 5030 ACO an. Tambok Nainggolan;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 oleh Albon Damanik, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dharma Setiawan, S.H.,Cn dan Diana Gultom, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aliaman, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi serta dihadiri oleh Memed Rahmad Sugama, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Dharma Setiawan, S.H., Cn. Albon Damanik, S.H.
Diana Gultom.,S.H
Panitera Pengganti
Aliaman, S.H.