10/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRIANTOKO CAHYO DUMADI BIN ABDULLAH
KABUL
PUTUSAN
Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
IRIANTOKO CAHYO DUMADI BIN ABDULLAH
Cilacap
52 tahun / 1 Mei 1963
Laki-laki
Indonesia
Jalan Kenari No. 20 Yogyakarta
Islam
Swasta
Sarjana Muda Pertanian
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama BASTARI ILYAS, S.H.,M.H., W.F.AGUSTIN, S.H.,K.N.,M.H., dan MUSTHOFA MUKLIS UMG, S.H., kesemuanya Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum dari Kantor Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum BASTARI ILYAS, S.H.,M.H. & Rekan, beralamat Komplek Zaho Lt.2 Ruang H, Jl. Demangan Baru No. 1 Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta. Telp./Fax. (0274) 552 556, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 30 Juni 2015 di bawah register No. W.13.U1/29/Pis.Sus-Tpk/VI/2015 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk tanggal 16 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk tanggal 17 Juni 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah memperhatikan alat-alat bukti surat dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 1 September 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI Bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ” sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 3l tahun l999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan subsidair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI Bin ABDULLAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah untuk segera ditahan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel FC Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 tanggal 30 Desember 2011;
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kota Yogyakarta 2012;
1 (satu) bendel FC Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 17 /KEP/2012 tentang Penetapan Daftar penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Dalam Bentuk Uang tanggal 2 Januari 2012; beserta daftar penerima hibah.
1 (satu) bendel Asli SPP Nomor : 5/ SPP/ Hibah/ 2012 tanggal 13 Februari 2012, SPM Nomor : 7/ LS/ SPM/ 2012 tanggal 13 Februari 2012, SP2D Nomor : 001450 tanggal 13 Februari 2012;
1 (satu) bendel Asli SPP Nomor : 10/ SPP/ Hibah/ 2012 tanggal 17 April 2012, SPM Nomor : 13/ LS/ SPM/ 2012 tanggal 17 April 2012, SP2D Nomor : 004346 tanggal 17 April 2012 ;
1 (satu) bendel Asli SPP Nomor : 85/ SPP/ Hibah/ 2012 tanggal 23 November 2012, SPM Nomor : 110/ LS/ SPM/ 2012 tanggal 23 November 2012, SP2D Nomor : 015793 tanggal 23 November 2012;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Hibah No. 010/BA/Hibah/2012 tanggal 17 April 2012 dari DPDPK ke Kesbang sebesar Rp. 2.315.303.000,-;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan penggunaan hibah PBVSI Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Hibah tahun 2012 sebesar Rp. 2.315.303.000,- ;
1 (satu) lembar FC Surat Nomor : 049/KONI_KY/IV/2012 tanggal 5 April 2012 perihal Pengajuan Anggaran Dana APBD 2012 KONI Kota Yogyakarta ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pengajuan Anggaran Dana APBD TA 2012 Nomor : 002/S.PER/PBVSI/03/2012 dari Ketua Harian PBVSI kepada KONI Kota Yogyakarta;
Dikembalikan kepada saksi Drs. KADRI RENGGONO, M.Si.
1 (satu) bendel FC Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga PBVSI
1 (satu) bendel FC Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26/S.KEP/PBVSI.DIY/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pengkot PBVSI Yogyakarta Masa Bakti 2012-2016;
1 (satu) bendel Asli Surat Perjanjian Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Pemberian Hibah;
1 (satu) lembar Asli Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 06 Maret 2012;
1 (satu) bendel Asli Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 sebesar Rp. 999.900.000,- tanggal 19 Maret 2012;
1 (satu) bendel Asli Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta periode Januari s/d Desembar 2012 Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- tanggal 19 Maret 2012;
1 (satu) bendel Asli Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta periode Januari s/d Desember 2012 Tahap II sebesar Rp. 353.800.000,- ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 001/BA.HIBAH/KONI.YK/IV/2012 tentang Pemberian Bantuan Hibah Kepada PBVSI
1 (satu) lembar Asli Lampiran Berita Acara Hibah No. 001/BA. Hibah/KONI. KY/IV/2012 sebesar Rp. 646.000.000,- tanggal 19 April 2012;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Ketua Harian PBVSI untuk mempertanggungjawabkan hibah PBVSI Kota Yogyakarta tanggal 9 April 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Penerimaan hibah Tahap I PBVSI oleh Ketua PBVSI tanggal 19 April 2012;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Perubahan Anggaran PBVSI Kota Yogyakarta Nomor : 012/S.Per/PBVSI/07/2012 tanggal 25 Juli 2012;
1 (satu) bendel FC Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Realisasi Penggunaan Anggaran Diklat Bola Voli Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) lembar Asli Tanda bukti penyetoran dana hibah KONI dari Kesbang ke KONI sebesar Rp. 2.315.303.000,-;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Hibah No. 05?BA/Hibah/2012 tanggal 18 April dari Kesbang ke KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 2.315.303.000,;
1 (satu) bendel FC Rekening Koran Rekening Kesbang Kota Yogyakarta Bank BPD DIY No. Rekening 006.111.000086 periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012;
Dikembalikan kepada saksi Drs. SUKAMTO.
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,-.;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,-;
2 (dua) lembar FC legalisir Aplikasi Pembukaan Rekening Lembaga Pemerintah, Lembaga Internasional, Perwakilan Asing, Bank Atau Badan Lainnya;
2 (dua) lembar FC legalisir Pernyataan Nasabah;
2 (dua) lembar FC legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Nomor Rekening 006.111.000971 tanggal 31 Januari 2012
2 (dua) lembar FC legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Nomor Rekening 006.111.000971 tanggal 17 Mei 2014;
Dikembalikan kepada Sdr. BAMBANG WIDIYANTO.
1 (satu) bendel FC Rekening Koran Rekening KONI Kota Yogyakarta Bank BPD DIY No. Rekening 006111000971 periode 01/01/2012 s/d 31/01/2012 ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) bendel FC Laporan Pertanggungjawaban PBV Jogja Yuso Gunadarma Pada Pro Liga Tahun 2012;
1 (satu) bendel FC Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta periode Januari s/d Desembar 2012 sebesar Rp. 999.900.000,- tanggal 20 Oktober 2011;
Dikembalikan kepada saksi WAHYONO HARYADI.
1 (satu) lembar FC Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000129735; tanggal 8 Maret 2013 sebesar Rp. 537.490.000,- ;
1 (satu) bendel FC Rencana Kegiatan dan Anggaran KONI Kota Yogyakarta Tahun 2012 menuju sukses Porprov XII Tahun 2012;
1 (satu) bendel FC Pengajuan Anggaran KONI Kota Yogyakarta tahun 2012;
1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Yogyakrta Nomor : 001/ KPTS/ KONI_YK/ I/ 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Yang Melaksanakan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pledoi/pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 8 September 2015, yang pada pokoknya mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI tidak bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakanoleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI darin seluruh dakwaan dantuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak-tidaknya melepas Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslagvan rechts-vervolging);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menetapkan untuk merehabilitasi nama baik Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI;
Menyerahkan/mengembalikan barang-barang bukti yang disita dan yang dijadikan barang bukti kepada para pihak yang berhak;
Telah mendengar REPLIK yang dibacakan dan diserahkan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 9 September 2015 yang intinya tetap pada tuntutannya dan DUPLIK Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 14 September 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN No. Reg. Perkara : PDS – 03/ YOGYA / Ft.1 / 05/ 2015, yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 22 Mei 2015 sebagai berikut :
PRIMAIR
------------- Bahwa Ia Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi bin Abdullah yang menjabat selaku PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta No. 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama atau yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Yogyakarta berdasarkan SK Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 26/Skep/PBVSI-DIY/II/2012 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pengkot
PBVSI Yogyakarta Masa Bakti 2012-2016 tanggal 6 Pebruari 2012 (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi masuk dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2012 s/d bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor KONI Kota Yogyakarta Jalan Kapas No. I 3/C Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta No. 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, Terdakwa dibantu dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
Ketua Umum : Drs. Suhartono, ST
Ketua I : Iriantoko Cahyo Dumadi, Bsc
Ketua II : Drs. Sunarko
Sekretaris Umum : RH. Santoso Budi Raharjo, SH
Wakil Sekretaris I : H. Panut Widyatmoko
Wakil Sekretaris II : Ir. Masda Siwi Haryanto
Bendahara : H. Tony Kusnanto, SIP
Wakil Bendahara : Ertina Widiastuti, Amd
Bahwa KONI Kota Yogyakarta mempunyai kantor yang berkedudukan di Jalan Kapas No. I 3/C Yogyakarta, sementara Pengkot PBVSI Yogyakarta mempunyai kantor yang berkedudukan di kantor Kesatuan Bangsa Komplek Balai Kota Yogyakarta di Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau
pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2011, dinyatakan Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit :
Memiliki kepengurusan yang jelas;
Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menganggarkan Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan khususnya untuk KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dana hibah untuk KONI tahun anggaran 2012 tersebut antara lain diperuntukkan bagi PBVSI Kota Yogyakarta untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi sebagai Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta sebelumnya telah menandatangani Rencana Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang diajukan kepada KONI Kota Yogyakarta yang mana berdasarkan Rencana Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Hibah Pervorma / PBVSI Kota Yogyakarta tersebut Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakata tahun 2012 digunakan untuk :
Administrasi : 29.600.000,-
Rumah Tangga : 222.000.000,-
Latihan dan Uji Coba : 111.200.000,-
Perlengkapan : 110.300.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 207.600.000,-
Honor Pemain, Pelatih, Official : 319.200.000,-
Jumlah : 999.900.000,-
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 115 tahun 2011 yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya,
Perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah;
Bahwa penganggaran dana hibah KONI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) tersebut telah di jabarkan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta No. 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 dan pelaksanaan anggaran hibah tahun 2012 tersebut juga telah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Nomor : 1.20.1.20.00.00.5.1 dan telah pula diterbitkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 17/KEP/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 Dalam Bentuk Uang yang mana dinyatakan KONI Kota Yogyakarta merupakan penerima hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Belanja Hibah yang menyatakan “setiap pemberian hibah dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh Walikota dan penerima hibah”, untuk itu dibuatlah Surat Perjanjian Nomor : 900/09/SP.Hibah/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Pemberian Hibah antara Pemerintah Kota Yogyakarta yang diwakili oleh saksi Drs. Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta dengan KONI Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Perjanjian Pemberian Hibah Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 6 Maret 2012 tersebut, dana hibah KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) diperuntukkan :
Bahwa untuk mencairkan dana hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya untuk Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta mengajukan pencairan dana hibah PBVSI Tahap I dengan menandatangani Surat Nomor : 002/Sper.PBVSI/03/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Permohonan Pengajuan Anggaran Dana APBD TA 2012 KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) kepada KONI Kota Yogyakarta dan berdasarkan Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012, Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I diperuntukkan :
Administrasi : 54.500.000,-
RumahTangga : 48.600.000,-
Talent Scouting, Latihan dan Ujicoba : 50.300.000,-
Perlengkapan : 167.200.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 140.000.000,-
Transportasi Pemain/Pelatih : 155.400.000,-
Bantuan Club-club : 30.000.000
| 1. | Anggaran Operasional dan Kegiatan KONI | : | Rp. 1.417.635.000,- |
| 2. | Kegiatan Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam | : | Rp. 3.003.385.000,- |
| 3. | Pemberian Tali Asih Porprov XI 2011 | : | Rp. 1.743.600.000,- |
| 4. | Pengcab PSSI | : | Rp. 2.500.000.000,- |
| 5. | Pervorma / PBVSI Kota Yogyakarta | : | Rp. 999.900.000,- |
| 6. | Pelti Kota Yogyakarta | : | Rp. 278.025.000,- |
Jumlah : 646.000.000,-
Bahwa kemudian KONI Kota Yogyakarta meneruskan Surat Permohonan tersebut kepada Kantor Kesbang Kota Yogyakarta melalui Surat Nomor : 049/KONI_KY/IV/2011 tanggal 5 April 2012 tentang Pengajuan Anggaran Dana APBD 2012 KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan hibah kepada KONI Kota Yogyakarta tersebut dalam tiga tahap penyerahan, yaitu :
-
No Tahap Jumlah Peruntukkan 1. Tahap 1 Rp 3.522.839.500,- Operasional KONI, kegiatan Pengkot Organisasi dan Korcam, pemberian tali asih atlet PORPROV 2. Tahap 2 Rp 2.315.303.000,- Pengcab PSSI Kota Yogyakarta Rp 1.479.478.000,- PBVSI Kota Yogyakarta Rp 646.000.000,- Pengkot PELTI Kota Yogyakarta Rp 189.825.000,- 3 Tahap 3 Rp 4.104.402.500,- Operasional KONI Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam Rp 2.641.780.500,- Pengcab PSSI Kota Yogyakarta Rp 1.020.522.000,- PBVSI Kota Yogyakarta Rp 353.900.000,- Pengkot PELTI Kota Yogyakarta Rp 88.200.000,- Jumlah Rp 9.942.545.000,-
Bahwa dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) masuk dalam penyerahan dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahap 2 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) dan penyerahan dana hibah tersebut dilakukan dengan mekanisme pembayaran Langsung (LS) sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk itu Pemerintah Kota Yogyakarta membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP) Nomor : 5/SPP/Hibah/2012 tanggal 13 Februari 2012 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta selanjutnya Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 13/LS/SPM/2012 tanggal 17 April 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 56 tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening
006.111.000086 lalu setelah dana tersebut masuk ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta, oleh saksi Ambarwatie selaku Bendahara Kesbang Kota Yogyakarta, dana tersebut di transfer antar rekening ke rekening KONI Kota
Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.00971 pada tanggal 18 April 2012;
Bahwa penyerahan dana hibah dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta kepada Kesbang Kota Yogyakarta tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor: 010/BA/HIBAH/2012 tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani sdr. Arbak Yhoga Widodo SE, MM selaku Kepala DPDPK Kota Yogyakarta dan saksi Drs. Sukamto selaku Plt. Kepala Kantor Kesbang Kota Yogyakarta sedangkan untuk penyerahan dana hibah dari Kesbang Kota Yogyakarta kepada KONI Kota Yogyakarta juga di tuangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 05/BA/HIBAH/2012 tanggal 18 April 2012 yang di tandatangani oleh saksi Drs. Sukamto selaku Plt. Kepala Kantor Kesbang Kota Yogyakarta dan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, selain itu Terdakwa selaku Plt. Ketua KONI Kota Yogyakarta juga menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Mempertanggungjawabkan Penggunaan Hibah dan Tanda Terima Hibah sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah);
Bahwa setelah dana hibah tersebut berada di rekening KONI Kota Yogyakarta, lalu KONI Kota Yogyakarta menyerahkan dana hibah untuk PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan menerbitkan 4 (Empat) lembar cek tertanggal 19 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi Tony Kusnanto selaku Bendahara KONI Kota Yogyakarta dan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dengan total sebesar Rp. 604.240.000,- (enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yaitu yang terdiri dari :
Cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,-
Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,-
Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,-
Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,-
Bahwa penyerahan hibah dari KONI Kota Yogyakarta kepada PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan
Hibah Nomor : 001/BA Hibah/KONI/KY/IV/2012 tanggal 19 April 2012 antara Bendahara KONI Kota Yogyakarta yaitu saksi Tony Kusnanto kepada saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi selaku Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta
dengan mengetahui Plt. Ketua Umum KONI yaitu Terdakwa, selain itu saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi juga menandatangani Surat Penyataan Kesanggupan Mempertanggungjwaban Penggunaan Dana Hibah PBVSI sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dan Tanda Terima Penerimaan Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) yang dilakukan di Kantor KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa dari pengajuan pencairan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,-, (enam ratus empat puluh enam juta rupiah), KONI Kota Yogyakarta hanya menyerahkan dana hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 604.240.000,- (enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam bentuk 4 (empat) lembar cek, sehingga masih terdapat sisa dana sebesar Rp. 41.760.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang tidak dicairkan dan masih ada di rekening KONI Kota Yogyakarta, kemudian dana tersebut digunakan untuk membayar pajak sebesar Rp. 37.449.634 (tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 4.310.366,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) masih tersimpan di rekening KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa atas keempat cek tersebut, saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi hanya menerima 2 (dua) lembar cek yaitu yang pertama cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan di Kantor KONI Kota Yogyakarta oleh Terdakwa dan saksi Tony Kusnanto yang kemudian saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi cairkan keesokan harinya yaitu pada tanggal 20 April 2012 sedangkan yang kedua yaitu Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,- (seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa yang kemudian saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi cairkan pada tanggal 24 Mei 2012 dan dari dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang telah saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi cairkan tersebut dengan jumlah Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) langsung digunakan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi untuk membiayai Pro Liga tahun 2012 yang merupakan kegiatan
PBV Yuso Kota Yogyakarta dan tidak tercantum dalam pengajuan dana hibah yang diajukan oleh PBVSI Kota Yogyakarta sedangkan 2 (dua) cek lainnya masih disimpan oleh Terdakwa dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan cabor lainnya termasuk kegiatan PSIM;
Bahwa untuk Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dicairkan oleh saksi Ertina atas perintah Terdakwa pada tanggal 23 April 2012 dan setelah dicairkan dana tersebut diberikan kepada Terdakwa, sedangkan untuk Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dicairkan sendiri oleh Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2012;
Bahwa selain menjabat sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, Terdakwa juga menjabat sebagai Manager / Direktur Keuangan PSIM sehingga dapat mengalihkan dana hibah PBVSI sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk membiayai kegiatan PSIM, padahal PSIM sebagai suatu perkumpulan olah raga profesional tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga tidak berhak menerima dana hibah tersebut;
Bahwa selain itu juga saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yang menjabat sebagai Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta juga menjabat sebagai Bendahara PBV Yuso Kota Yogyakarta sehingga dengan adanya perangkapan jabatan tersebut saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi bisa mengalihkan dana hibah PBVSI sebesar Rp. 354.240.000,-(tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke PBV Yuso Kota Yogyakarta untuk Pro Liga Tahun 2012, padahal sebenarnya yang diterima PBVSI adalah sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah);
Bahwa saksi Aji Tarmizi selaku Manager Promosi dan Marketing PSIM, saksi Jarot Sri Kastowo, SE selaku Manager Rumah Tangga PSIM, saksi Dwi Irianto selaku Direktur Teknis PSIM dan saksi Drs. Haryadi Suyuti selaku Ketua Umum PSIM tidak pernah diajak untuk mengikuti rapat pengurus oleh Terdakwa dalam penggunaan dana hibah PBVSI untuk kepentingan PSIM Kota Yogyakarta sebesar Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan sepengetahuan saksi Aji Tarmizi, saksi Jarot Kastowo, SE, saksi Dwi Irianto serta saksi Drs. Haryadi Suyuti, PSIM Kota Yogyakarta tidak pernah
mendapatkan pinjaman dana hibah dari PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa menurut saksi Yoyok Setiawan, SE selaku General Manager PSIM untuk penerimaan bantuan dan peminjaman dana seharusnya dibicarakan dalam rapat pengurus, tetapi berkaitan dengan dana PBVSI yang digunakan
PSIM, Terdakwa tidak pernah membicarakannya dalam rapat pengurus karena hanya keputusan sepihak dari Terdakwa;
Bahwa sebelum menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga Tahun 2012, saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi terlebih dahulu meminta saran kepada Terdakwa sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta karena saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi mengetahui adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah khususnya pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang keolahragaan non profesional dan atas saran Terdakwa yang menyarankan agar saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PBV Yuso Kota Yogyakarta maka saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi sepakat dengan saran Terdakwa tersebut, kemudian saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga Tahun 2012 sedangkan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta mengalihkan dana PBVSI untuk kegiatan PSIM Kota Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional pada pasal 1 dinyatakan yang dimaksud dengan :
Olah raga amatir adalah olah raga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolah raga;
Olah raga profesional adalah olah raga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang di dasarkan atas kemahiran berolahraga;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tersebut maka PSIM Kota Yogyakarta merupakan organisasi olah raga profesional karena PSIM Kota Yogyakarta memperoleh pendapatan dalam bentuk uang yang berasal dari sponsor dan hasil penjualan tiket sehingga PSIM Kota Yogyakarta tidak berhak atas dana hibah, maka perbuatan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PSIM Kota Yogyakarta adalah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d di berikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non professional;
Bahwa selain itu perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yang mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk kegiatan PSIM dan PBV Yuso Kota Yogyakarta juga bertentangan dengan Berita Acara Hibah Nomor : 001/BA.Hibah/KONI KY/IV/2012 tanggal 19 April 2012 yang menyatakan bahwa hibah digunakan untuk pembinaan olah raga PBVSI dan Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 khususnya dalam Pasal 4 menyatakan Pihak Kedua (pihak menerima hibah) berkewajiban :
Memanfaatkan hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima serta menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Menyampaikan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihak pertama melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dan DPDPK Kota Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Menyampaikan salinan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya untuk pencairan hibah tahap berikutnya.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah PBVSI Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah), saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi terlebih dahulu meminta saran kepada Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dan Terdakwa menyarankan agar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah PBVSI disesuaikan saja dengan Anggaran Diklat Bola Voli
Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang sebelumnya telah ditanda tangani saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi;
Bahwa dana hibah yang saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi terima yaitu sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) telah dialihkan seluruhnya oleh saksi Wahyono Haryadi
bin Soepingi untuk membiayai PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga Tahun 2012 sedangkan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk membiayai PSIM yang mana kegiatan-kegiatan tersebut (membiayai PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga tahun 2012 dan membiayai PSIM) tidak ada dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta periode Januari s/d Desember 2012 Tahap I yang sebelumnya telah ditanda tangani saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi;
Bahwa oleh karena dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta telah digunakan untuk membiayai PBV Yuso Kota Yogyakarta dan PSIM maka kegiatan-kegiatan dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Realisasi Penggunaan Anggaran Diklat Bola Volly Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 adalah fiktif dan tidak pernah dilaksanakan begitu juga dengan bukti-bukti administrasi yang mendukungnya juga tidak lengkap dan tidak sah;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengalihkan dan menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk kegiatan PSIM tidak didukung oleh bukti-bukti administrasi yang lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 132 menyatakan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Hibah pada pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa hibah dalam bentuk uang kepada instansi vertikal seperti kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Manunggal Masuk Desa, Pengamanan Daerah, dan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan organisasi semi pemerintah seperti Palang Merah Indonesia
(PMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah sebagai objek pemeriksaan, dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana, bukti-bukti lainnya yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 tahun 2011, penerima hibah bertanggungjawab secara langsung secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya dan pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan Pertanggungjawaban Hibah;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang / jasa bagi penerima hibah berupa barang / jasa;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menyuruh saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi untuk mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta kepada PBV Yuso Kota Yogyakarta sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) telah memperkaya / membuat kaya PBV Yuso Kota Yogyakarta, karena dengan pengalihan tersebut PBV Yuso Kota Yogyakarta dapat memiliki dana yang digunakan untuk mengikuti Pro Liga tahun 2012, selain itu juga perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan dana hibah PBVSI sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah telah memperkaya / membuat kaya Terdakwa / PSIM;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (s.d 30 September) pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Kantor Kesatuan Bangsa (tahun anggaran 2011 dan 2012 ) di Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 tanggal 31 Januari 2013 ditemukan dana hibah yang diterima oleh PBVSI Tahap I tahun 2012 digunakan untuk membiayai pengeluaran PBV Yuso pada Proliga 2012sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk PSIM sebesar Rp. 250.000.000,- (dua
ratus lima puluh juta rupiah) belum jelas penggunaannya.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan dana hibah PBVSI untuk membiayai PSIM sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dari dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang diterima saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yaitu sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian digunakan PBV Yuso dalam Pro Liga Tahun 2012 dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang benar-benar digunakan / dikeluarkan oleh PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 66.750.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kota Yogyakarta yang di timbulkan oleh perbuatan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi adalah sebesar Rp. 354.240.000, (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) - Rp. 66.750.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 287.490.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi atas penggunaan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tahun 2012 telah menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta secara keseluruhan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) + Rp. 287.490.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) = Rp. 537.490.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu.
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Ia Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi bin Abdullah yang menjabat selaku PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta No. 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota
Yogyakarta baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama atau yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Yogyakarta berdasarkan SK Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 26/Skep/PBVSI-DIY/II/2012 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pengkot PBVSI Yogyakarta Masa Bakti 2012-2016 tanggal 6 Pebruari 2012 (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi masuk dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2012 s/d bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor KONI Kota Yogyakarta Jalan Kapas No. I 3/C Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta No. 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, Terdakwa dibantu dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
Ketua Umum : Drs. Suhartono, ST
Ketua I : Iriantoko Cahyo Dumadi, Bsc
Ketua II : Drs. Sunarko
Sekretaris Umum : RH. Santoso Budi Raharjo, SH
Wakil Sekretaris I : H. Panut Widyatmoko
Wakil Sekretaris II : Ir. Masda Siwi Haryanto
Bendahara : H. Tony Kusnanto, SIP
Wakil Bendahara : Ertina Widiastuti, Amd
Bahwa sebagai Plt. Ketua Umum KONI, Terdakwa mempunyai tugas pokok dan fungsi berdasarkan ketentuan Pasal 25 AD/ART KONI sebagai berikut :
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olah raga prestasi;
Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga yang pelaksanaannya dilakukan anggota;
Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno dan Program Kerja yang telah di sahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Musyawarah Olahraga;
Bahwa KONI Kota Yogyakarta mempunyai kantor yang berkedudukan di Jalan Kapas No. I 3/C Yogyakarta, sementara Pengkot PBVSI Yogyakarta mempunyai kantor yang berkedudukan di kantor Kesatuan Bangsa Komplek Balai Kota Yogyakarta di Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2011, dinyatakan Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit :
Memiliki kepengurusan yang jelas;
Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menganggarkan Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan khususnya untuk KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dana hibah untuk KONI tahun anggaran 2012 tersebut antara lain diperuntukkan bagi PBVSI Kota Yogyakarta dan untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut, saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi sebagai Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta sebelumnya telah menandatangani Rencana Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang diajukan kepada KONI Kota Yogyakarta, yang mana berdasarkan Rencana Anggaran Diklat Bola voli Pervorma Kota Yogyakarta Hibah Pervorma/PBVSI Kota Yogyakarta tahun 2012 di gunakan untuk :
Administrasi : 29.600.000,-
Rumah Tangga : 222.000.000,-
Latihan dan Uji Coba : 111.200.000,-
Perlengkapan : 110.300.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 207.600.000,-
Honor Pemain, Pelatih, Official : 319.200.000,-
Jumlah : 999.900.000,-
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 115 tahun 2011 yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah;
Bahwa penganggaran dana hibah KONI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) tersebut telah di jabarkan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 dan pelaksanaan anggaran hibah tahun 2012 tersebut juga telah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Nomor : 1.20.1.20.00.00.5.1 dan telah pula di terbitkan
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 17/KEP/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 Dalam Bentuk Uang yangmana dinyatakan KONI Kota Yogyakarta merupakan penerima hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Belanja Hibah yang menyatakan “setiap pemberian hibah dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama oleh Walikota dan penerima hibah”, untuk itu di buatlah Surat Perjanjian Nomor : 900/09/SP.Hibah/2012 tentang Pemberian Hibah tanggal 6 Maret 2012 antara Pemerintah Kota Yogyakarta yang diwakili oleh saksi Drs. Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta dengan KONI Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Perjanjian Pemberian Hibah Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 06 Maret 2012 tersebut, dana hibah Koni Kota Yogyakarta sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) diperuntukkan :
Bahwa untuk mencairkan dana hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya untuk Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta, saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta mengajukan
| 1. | Anggaran Operasional dan Kegiatan KONI | : | Rp.1.417.635.000,- |
| 2. | Kegiatan Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam | : | Rp.3.003.385.000,- |
| 3. | Pemberian Tali Asih Porprov XI 2011 | : | Rp.1.743.600.000,- |
| 4. | Pengcab PSSI | : | Rp.2.500.000.000,- |
| 5. | Pervorma / PBVSI Kota Yogyakarta | : | Rp. 999.900.000,- |
| 6. | Pelti Kota Yogyakarta | : | Rp. 278.025.000,- |
pencairan dana hibah PBVSI Tahap I dengan menandatangani Surat Nomor : 002/Sper.PBVSI/03/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Permohonan Pengajuan Anggaran Dana APBD TA 2012 KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) kepada KONI Kota Yogyakarta dan berdasarkan Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012, Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I diperuntukkan :
Administrasi : 54.500.000,-
Rumah Tangga : 48.600.000,-
Talent Scouting, Latihan dan Ujicoba : 50.300.000,-
Perlengkapan : 167.200.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 140.000.000,-
Transportasi Pemain/Pelatih : 155.400.000,-
Bantuan Club-club : 30.000.000
Jumlah : 646.000.000,-
Bahwa kemudian KONI Kota Yogyakarta meneruskan Surat Permohonan tersebut kepada Kantor Kesbang Kota Yogyakarta melalui Surat Nomor : 049/KONI_KY/IV/2011 tanggal 5 April 2012 tentang Pengajuan Anggaran Dana APBD 2012 KONI Kota Yogyakarta.
Bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan hibah kepada KONI Kota Yogyakarta tersebut dalam tiga tahap penyerahan, yaitu :
-
No Tahap Jumlah Peruntukkan 1. Tahap 1 Rp 3.522.839.500,- Operasional KONI, kegiatan Pengkot Organisasi dan Korcam, pemberian tali asih atlet PORPROV 2. Tahap 2 Rp 2.315.303.000,- Pengcab PSSI Kota Yogyakarta Rp 1.479.478.000,- PBVSI Kota Yogyakarta Rp 646.000.000,- Pengkot PELTI Kota Yogyakarta Rp 189.825.000,- 3 Tahap 3 Rp 4.104.402.500,- Operasional KONI Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam Rp 2.641.780.500,- Pengcab PSSI Kota Yogyakarta Rp 1.020.522.000,- PBVSI Kota Yogyakarta Rp 353.900.000,- Pengkot PELTI Kota Yogyakarta Rp 88.200.000,- Jumlah Rp 9.942.545.000,-
Bahwa dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,-
(enam ratus empat puluh enam juta rupiah) masuk dalam penyerahan dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahap 2 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) dan penyerahan dana hibah tersebut dilakukan dengan mekanisme pembayaran Langsung (LS) sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk itu Pemerintah Kota Yogyakarta membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP) Nomor : 5/SPP/Hibah/2012 tanggal 13 Februari 2012 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta selanjutnya Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 13/LS/SPM/2012 tanggal 17 April 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 56 tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.000086 lalu setelah dana tersebut masuk ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta, oleh saksi Ambarwatie selaku Bendahara Kesbang Kota Yogyakarta, dana tersebut di transfer antar rekening ke rekening KONI Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.00971 pada tanggal 18 April 2012;
Bahwa penyerahan dana hibah dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta kepada Kesbang Kota Yogyakarta tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor 010/BA/HIBAH/2012 tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani sdr. Arbak Yhoga Widodo SE, MM selaku Kepala DPDPK Kota Yogyakarta dan saksi Drs. Sukamto selaku Plt. Kepala Kantor Kesbang Kota Yogyakarta sedangkan untuk penyerahan dana hibah dari Kesbang Kota Yogyakarta
kepada KONI Kota Yogyakarta juga di tuangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 05/BA/HIBAH/2012 tanggal 18 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. Sukamto selaku Plt. Kepala Kantor Kesbang Kota Yogyakarta dan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, selain itu Terdakwa selaku Plt. Ketua KONI Kota Yogyakarta juga menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Mempertanggungjawabkan Penggunaan Hibah dan Tanda Terima Hibah
sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah);
Bahwa setelah dana hibah tersebut berada di rekening KONI Kota Yogyakarta, lalu KONI Kota Yogyakarta menyerahkan dana hibah untuk PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan menerbitkan 4 (empat) lembar cek tertanggal 19 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi Tony Kusnanto selaku Bendahara KONI Kota Yogyakarta dan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dengan total sebesar Rp. 604.240.000,- (enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yaitu yang terdiri dari :
Cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,-
Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,-
Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,-
Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,-
Bahwa penyerahan hibah dari KONI Kota Yogyakarta kepada PBVSI Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 001/BA Hibah/KONI/KY/IV/2012 tanggal 19 April 2012 antara Bendahara KONI Kota Yogyakarta yaitu saksi Tony Kusnanto kepada saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi selaku Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta dengan mengetahui Plt. Ketua Umum KONI yaitu Terdakwa, selain itu saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi juga menandatangani Surat Penyataan Kesanggupan Mempertanggung jawaban Penggunaan Dana Hibah PBVSI sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dan Tanda Terima Penerimaan Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) yang dilakukan di Kantor KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa dari pengajuan pencairan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta
sebesar Rp. 646.000.000,-, (enam ratus empat puluh enam juta rupiah), KONI Kota Yogyakarta hanya menyerahkan dana hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 604.240.000,- (enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam bentuk 4 lembar cek, sehingga masih terdapat sisa dana sebesar Rp. 41.760.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang tidak dicairkan dan masih ada di rekening KONI Kota Yogyakarta, kemudian dana tersebut di gunakan untuk membayar pajak sebesar Rp. 37.449.634 (tiga puluh tujuh juta empat ratus
empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 4.310.366,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) masih tersimpan di rekening KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa atas keempat cek tersebut, saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi hanya menerima 2 (dua) lembar cek yaitu yang pertama cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan di Kantor KONI Kota Yogyakarta oleh Terdakwa dan saksi Tony Kusnanto yang kemudian saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi cairkan keesokan harinya yaitu pada tanggal 20 April 2012 sedangkan yang kedua yaitu Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,- (seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa yang kemudian saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi cairkan pada tanggal 24 Mei 2012 dan dari dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang telah saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi cairkan tersebut dengan jumlah Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) langsung saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi alihkan kepada PBV Yuso Kota Yogyakarta untuk membiayai Pro Liga Tahun 2012 yang merupakan kegiatan PBV Yuso Kota Yogyakarta dan tidak tercantum dalam pengajuan dana hibah yang diajukan oleh PBVSI Kota Yogyakarta sedangkan 2 (dua) cek lainnya masih disimpan oleh Terdakwa dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan cabor lainnya termasuk kegiatan PSIM;
Bahwa untuk Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dicairkan oleh saksi Ertina atas perintah Terdakwa pada tanggal 23 April 2012 dan setelah dicairkan dana tersebut diberikan kepada Terdakwa, sedangkan untuk Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dicairkan sendiri oleh Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2012;
Bahwa dana hibah PBVSI sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang Terdakwa cairkan tersebut di atas digunakan untuk membiayai PSIM;
Bahwa dalam mencairkan, menyimpan dan menggunakan/ membelanjakan dana hibah PBVSI tersebut dilakukan Terdakwa sendiri sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta tanpa melibatkan Bendahara KONI yaitu saksi H. Tony Kusnanto, SIP bin Ahmad Sudirja (Alm) dimana seharusnya
kewenangan mencairkan, menyimpan dan menggunakan/membelanjakan dana hibah PBVSI adalah kewenangan saksi H. Tony Kusnanto, SIP bin Ahmad Sudirja (Alm) sebagai Bendahara yang berdasarkan Pasal 26 AD/ART KONI mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
Mengkoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disetujui;
Bertanggungjawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai peraturan yang berlaku;
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap Musyawarah Olahraga dan Rapat Anggota ;
Di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Bendahara;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Umum ;
Bahwa Terdakwa sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta telah melampaui kewenangannnya, dimana kewenangan mencairkan, menyimpan dan menggunakan / membelanjakan dana hibah PBVSI adalah bukan kewenangan Terdakwa sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa pada saat mencairkan, menyimpan dan menggunakan / membelanjakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tahun 2012 untuk PSIM Kota Yogyakarta, Terdakwa juga tidak meminta persetujuan terlebih dahulu dari pengurus PSIM melalui Rapat Pengurus dan seluruh pengurus PSIM Kota Yogyakarta tidak mengetahui mengenai pinjaman dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
Bahwa selain menjabat sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, Terdakwa juga menjabat sebagai Manager / Direktur Keuangan PSIM
sehingga dapat mengalihkan dana hibah PBVSI sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk membiayai kegiatan PSIM, padahal PSIM sebagai suatu perkumpulan olah raga profesional tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga tidak berhak menerima dana hibah tersebut;
Bahwa selain itu juga saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yang menjabat sebagai Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta juga menjabat sebagai Bendahara PBV Yuso Kota Yogyakarta sehingga dengan adanya perangkapan jabatan tersebut saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi bisa mengalihkan dana hibah PBVSI sebesar Rp. 354.240.000,-(tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke PBV Yuso Kota Yogyakarta untuk Pro Liga Tahun 2012, padahal sebenarnya yang diterima PBVSI adalah sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah);
Bahwa saksi Aji Tarmizi selaku Manager Promosi dan Marketing PSIM, saksi Jarot Sri Kastowo, SE selaku Manager Rumah Tangga PSIM, saksi Dwi Irianto selaku Direktur Teknis PSIM dan saksi Drs. Haryadi Suyuti selaku Ketua Umum PSIM tidak pernah diajak untuk mengikuti rapat pengurus oleh Terdakwa dalam penggunaan dana hibah PBVSI untuk kepentingan PSIM Kota Yogyakarta sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sepengetahuan saksi Aji Tarmizi, saksi Jarot Kastowo, SE, saksi Dwi Irianto serta saksi Drs. Haryadi Suyuti, PSIM Kota Yogyakarta tidak pernah mendapatkan pinjaman dana hibah dari PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa menurut saksi Yoyok Setiawan, SE selaku General Manager PSIM untuk penerimaan bantuan dan peminjaman dana seharusnya dibicarakan dalam rapat pengurus, tetapi berkaitan dengan dana PBVSI yang digunakan PSIM, Terdakwa tidak pernah membicarakannya dalam rapat pengurus karena hanya keputusan sepihak dari Terdakwa;
Bahwa sebelum menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga Tahun 2012, saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi terlebih dahulu meminta saran kepada Terdakwa sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta karena saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi mengetahui adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah khususnya pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang keolahragaan non profesional dan atas saran Terdakwa yang menyarankan agar saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PBV Yuso Kota Yogyakarta maka saksi Wahyono Haryadi
bin Soepingi sepakat dengan saran Terdakwa tersebut, kemudian saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga Tahun 2012 sedangkan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta mengalihkan dana PBVSI untuk kegiatan PSIM Kota Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional pada pasal 1 dinyatakan yang dimaksud dengan :
Olah raga amatir adalah olah raga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolah raga;
Olah raga profesional adalah olah raga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang di dasarkan atas kemahiran berolahraga;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tersebut maka PSIM Kota Yogyakarta merupakan organisasi olah raga profesional karena PSIM Kota Yogyakarta memperoleh pendapatan dalam bentuk uang yang berasal dari sponsor dan hasil penjualan tiket sehingga PSIM Yogyakarta tidak berhak atas dana hibah, maka perbuatan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta yang mengalihkan dana hibah PBVSI untuk PSIM Kota Yogyakarta adalah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d di berikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non professional;
Bahwa selain itu perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yang mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk kegiatan PSIM Kota Yogyakarta juga bertentangan
dengan Berita Acara Hibah Nomor : 001/BA.Hibah/KONI KY/IV/2012 tanggal 19 April 2012 yang menyatakan bahwa hibah digunakan untuk pembinaan olah raga PBVSI dan Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 khususnya dalam Pasal 4 menyatakan Pihak Kedua (pihak menerima hibah) berkewajiban :
Memanfaatkan hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Perjanjian ini ;
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima serta menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap ;
Menyampaikan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihak pertama melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dan DPDPK Kota Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai ;
Menyampaikan salinan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya untuk pencairan hibah tahap berikutnya ;
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah PBVSI Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah), saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi terlebih dahulu meminta saran kepada Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dan Terdakwa menyarankan agar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah PBVSI disesuaikan saja dengan Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang sebelumnya telah ditandatangani saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi;
Bahwa dana hibah yang diterima saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yaitu sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) telah dialihkan seluruhnya oleh saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi untuk membiayai PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga Tahun 2012 sedangkan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk membiayai PSIM yang mana kegiatan-kegiatan tersebut (membiayai PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga tahun 2012 dan membiayai PSIM) tidak ada dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 Tahap I yang sebelumnya ditandatangani saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi;
Bahwa oleh karena dana hibah PBVSI telah digunakan untuk membiayai PBV Yuso dan PSIM maka kegiatan-kegiatan dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Realisasi Penggunaan Anggaran Diklat Bola Volly Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 adalah fiktif dan tidak pernah dilaksanakan begitu juga dengan bukti-bukti administrasi yang mendukungnya juga tidak lengkap dan tidak sah;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengalihkan dan menggunakan dana hibah PBVSI untuk kegiatan PSIM Kota Yogyakarta tidak didukung oleh bukti-bukti administrasi yang lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 132 menyatakan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Hibah pada pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa hibah dalam bentuk uang kepada instansi vertikal seperti kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Manunggal Masuk Desa, Pengamanan Daerah, dan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan organisasi semi pemerintah seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah sebagai objek pemeriksaan, dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana, bukti-bukti lainnya yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 tahun 2011, penerima hibah
bertanggungjawab secara langsung secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya dan pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan Pertanggungjawaban Hibah;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah di gunakan sesuai dengan NPHD;
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
Bahwa perbuatan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yang melampaui kewenangannya dengan mencairkan, menyimpan dan menggunakan/membelanjakan dana hibah PBVSI sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) telah menguntungkan PBV Yuso Kota Yogyakarta karena PBV Yuso Kota Yogyakarta dapat memiliki dana yang digunakan untuk mengikuti Pro Liga tahun 2012 juga menguntungkan Terdakwa yang bisa mendapatkan dana untuk membiayai PSIM dimana Terdakwa sebagai Manager / Direktur Keuangan dari PSIM;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tetapi oleh Terdakwa tidak dilaksanakan bahkan Terdakwa telah menggunakan Anggaran Diklat Bola Volly untuk kepentingan PSIM Kota Yogyakarta dan menguntungkan Terdakwa sehingga merugikan keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan BPK RI Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (s.d 30 September) pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Kantor Kesatuan Bangsa (tahun anggaran 2011 dan 2012) di Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 tanggal 31 Januari 2013 ditemukan dana hibah yang diterima oleh PBVSI Tahap I tahun 2012 digunakan untuk membiayai pengeluaran PBV Yuso pada Proliga 2012 sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk PSIM sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) belum jelas penggunaannya ;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan dana hibah PBVSI untuk membiayai PSIM sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa dari dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang diterima saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yaitu sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian
digunakan PBV Yuso dalam Pro Liga Tahun 2012 dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang benar-benar digunakan / dikeluarkan oleh PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 66.750.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kota Yogyakarta yang di timbulkan oleh perbuatan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi adalah sebesar Rp. 354.240.000, (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) - Rp. 66.750.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp. 287.490.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi atas penggunaan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tahun 2012 telah menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta secara keseluruhan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) + Rp. 287.490.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) = Rp. 537.490.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu;
----------- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------
LEBIH SUBSIDAIR
------------- Bahwa Ia Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi bin Abdullah yang menjabat selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta No. 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama atau yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan dengan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Yogyakarta berdasarkan SK Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan
Bola Voli Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 26/Skep/PBVSI-DIY/II/2012 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pengkot PBVSI Yogyakarta Masa Bakti 2012-2016 tanggal 6 Pebruari 2012 (Terdakwa
dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi masuk dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2012 s/d bulan Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor KONI Kota Yogyakarta Jalan Kapas No. I 3/C Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta No. 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa dalam menjalankan tugas sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, Terdakwa dibantu dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
Ketua Umum : Drs. Suhartono, ST
Ketua I : Iriantoko Cahyo Dumadi, Bsc
Ketua II : Drs. Sunarko
Sekretaris Umum : RH.Santoso Budi Raharjo,SH
Wakil Sekretaris I : H. Panut Widyatmoko
Wakil Sekretaris II : Ir. Masda Siwi Haryanto
Bendahara : H. Tony Kusnanto, SIP
Wakil Bendahara : Ertina Widiastuti, Amd
Bahwa sebagai Plt. Ketua Umum KONI, Terdakwa mempunyai tugas pokok dan fungsi berdasarkan ketentuan Pasal 25 AD/ART KONI sebagai berikut:
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olah raga prestasi;
Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga yang pelaksanaannya dilakukan anggota;
Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno dan Program
Kerja yang telah di sahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Musyawarah Olahraga.
Bahwa KONI Kota Yogyakarta mempunyai kantor yang berkedudukan di Jalan Kapas No. I 3/C Yogyakarta, sementara Pengkot PBVSI Yogyakarta mempunyai kantor yang berkedudukan di kantor Kesatuan Bangsa Komplek Balai Kota Yogyakarta di Jalan Kenari Nomor 56 Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2011, dinyatakan Hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit :
Memiliki kepengurusan yang jelas;
Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menganggarkan Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan khususnya untuk KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dana hibah untuk KONI tahun anggaran 2012 tersebut antara lain diperuntukkan bagi PBVSI Kota Yogyakarta dan untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut, Terdakwa sebagai Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta sebelumnya telah menandatangani Rencana Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang diajukan kepada KONI Kota Yogyakarta yangmana berdasarkan Rencana Anggaran Diklat Bola voli
Pervorma Kota Yogyakarta Hibah Pervorma/PBVSI Kota Yogyakarta tersebut Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakata tahun 2012 di gunakan untuk :
Administrasi : 29.600.000,-
Rumah Tangga : 222.000.000,-
Latihan dan Uji Coba : 111.200.000,-
Perlengkapan : 110.300.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 207.600.000,-
Honor Pemain, Pelatih, Official : 319.200.000,-
Jumlah : 999.900.000,-
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 115 tahun 2011 yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah;
Bahwa penganggaran dana hibah KONI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) tersebut telah di jabarkan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 dan pelaksanaan anggaran hibah tahun 2012 tersebut juga telah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Nomor : 1.20.1.20.00.00.5.1 dan telah pula di terbitkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 17/KEP/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 Dalam Bentuk Uang yangmana dinyatakan KONI Kota Yogyakarta merupakan penerima hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Belanja Hibah yang menyatakan “setiap pemberian hibah dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
yang ditandatangani bersama oleh Walikota dan penerima hibah”, untuk itu di buatlah Surat Perjanjian Nomor : 900/09/SP.Hibah/2012 tentang Pemberian Hibah tanggal 6 Maret 2012 antara Pemerintah Kota Yogyakarta yang diwakili oleh saksi Drs. Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta dengan KONI Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Lampiran Surat Perjanjian Pemberian Hibah Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 06 Maret 2012 tersebut, dana hibah KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 9.942.545.000,- (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) diperuntukkan :
Bahwa untuk mencairkan dana hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya untuk Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta, saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta mengajukan pencairan dana hibah PBVSI Tahap I dengan menandatangani Surat Nomor : 002/Sper.PBVSI/03/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Permohonan Pengajuan Anggaran Dana APBD TA 2012 KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) kepada KONI Kota Yogyakarta dan berdasarkan Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 Tahap I diperuntukkan:
Administrasi : 54.500.000,-
Rumah Tangga : 48.600.000,-
Talent Scouting, Latihan dan Ujicoba : 50.300.000,-
Perlengkapan : 167.200.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 140.000.000,-
Transportasi Pemain/Pelatih : 155.400.000,-
Bantuan Club-club : 30.000.000
| 1. | Anggaran Operasional dan Kegiatan KONI | : | Rp. 1.417.635.000,- |
| 2. | Kegiatan Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam | : | Rp. 3.003.385.000,- |
| 3. | Pemberian Tali Asih Porprov XI 2011 | : | Rp. 1.743.600.000,- |
| 4. | Pengcab PSSI | : | Rp. 2.500.000.000,- |
| 5. | Pervorma / PBVSI Kota Yogyakarta | : | Rp. 999.900.000,- |
| 6. | Pelti Kota Yogyakarta | : | Rp. 278.025.000,- |
Jumlah : 646.000.000,-
Bahwa kemudian KONI Kota Yogyakarta meneruskan Surat Permohonan tersebut kepada Kantor Kesbang Kota Yogyakarta melalui Surat Nomor : 049/KONI_KY/IV/2011 tanggal 5 April 2012 tentang Pengajuan Anggaran Dana APBD 2012 KONI Kota Yogyakarta.
Bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan hibah kepada KONI Kota Yogyakarta tersebut dalam tiga tahap penyerahan, yaitu :
-
No Tahap Jumlah Peruntukkan 1. Tahap 1 Rp 3.522.839.500,- Operasional KONI, kegiatan Pengkot Organisasi dan Korcam, pemberian tali asih atlet PORPROV 2. Tahap 2 Rp 2.315.303.000,- Pengcab PSSI Kota Yogyakarta Rp 1.479.478.000,- PBVSI Kota Yogyakarta Rp 646.000.000,- Pengkot PELTI Kota Yogyakarta Rp 189.825.000,- 3 Tahap 3 Rp.4.104.402.500,- Operasional KONI Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam Rp 2.641.780.500,- Pengcab PSSI Kota Yogyakarta Rp 1.020.522.000,- PBVSI Kota Yogyakarta Rp 353.900.000,- Pengkot PELTI Kota Yogyakarta Rp 88.200.000,- Jumlah Rp 9.942.545.000,-
Bahwa dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) masuk dalam penyerahan dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahap 2 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) dan penyerahan dana hibah tersebut dilakukan dengan mekanisme pembayaran Langsung (LS) sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk itu Pemerintah Kota Yogyakarta membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP) Nomor : 5/SPP/Hibah/2012 tanggal 13 Februari 2012 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta selanjutnya Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 13/LS/SPM/2012 tanggal 17 April 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 56 tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.000086 lalu setelah dana tersebut masuk ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta, oleh saksi Ambarwatie selaku Bendahara Kesbang Kota Yogyakarta, dana tersebut di transfer antar rekening ke rekening KONI Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.00971 pada tanggal 18 April 2012;
Bahwa penyerahan dana hibah dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta kepada Kesbang Kota Yogyakarta tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor 010/BA/HIBAH/2012 tanggal 17 April 2012 yang ditandatangani sdr. Arbak Yhoga Widodo SE, MM selaku Kepala DPDPK Kota Yogyakarta dan saksi Drs. Sukamto selaku Plt. Kepala Kantor Kesbang Kota Yogyakarta
sedangkan untuk penyerahan dana hibah dari Kesbang Kota Yogyakarta kepada KONI Kota Yogyakarta juga di tuangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 05/BA/HIBAH/2012 tanggal 18 April 2012 yang ditandatangani oleh saksi Drs. Sukamto selaku Plt. Kepala Kantor Kesbang Kota Yogyakarta dan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, selain itu Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta juga menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Mempertanggungjawabkan Penggunaan Hibah dan Tanda Terima Hibah
sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah);
Bahwa setelah dana hibah tersebut berada di rekening KONI Kota Yogyakarta, lalu KONI Kota Yogyakarta menyerahkan dana hibah untuk PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan menerbitkan 4 (empat) lembar cek tertanggal 19 April 2012 yang di tandatangani oleh saksi Tony Kusnanto selaku Bendahara KONI Kota Yogyakarta dan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dengan total sebesar Rp. 604.240.000,- (enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yaitu yang terdiri dari :
Cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,-
Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,-
Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,-
Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,-
Bahwa penyerahan hibah dari KONI Kota Yogyakarta kepada PBVSI Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 001/BA Hibah/KONI/KY/IV/2012 tanggal 19 April 2012 antara Bendahara KONI Kota Yogyakarta yaitu saksi Tony Kusnanto kepada saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi selaku Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta dengan mengetahui Plt. Ketua Umum KONI yaitu Terdakwa, selain itu saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi juga menandatangani Surat Penyataan Kesanggupan Mempertanggungjwaban Penggunaan Dana Hibah PBVSI sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dan Tanda Terima Penerimaan Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) yang dilakukan di Kantor KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa dari pengajuan pencairan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,-, (enam ratus empat puluh enam juta rupiah), KONI Kota Yogyakarta hanya menyerahkan dana hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 604.240.000,- (enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dalam bentuk 4 (empat) lembar cek, sehingga masih terdapat sisa dana sebesar Rp. 41.760.000,- (empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang tidak dicairkan dan masih ada di rekening KONI Kota Yogyakarta, kemudian dana tersebut di gunakan untuk
membayar pajak sebesar Rp. 37.449.634 (tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 4.310.366,- (empat juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) masih tersimpan di rekening KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa atas keempat cek tersebut, saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi hanya menerima 2 (dua) lembar cek yaitu yang pertama cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) diserahkan di Kantor KONI Kota Yogyakarta oleh Terdakwa dan saksi Tony Kusnanto yang kemudian saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi cairkan keesokan harinya yaitu pada tanggal 20 April 2012 sedangkan yang kedua yaitu Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,- (seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) diserahkan oleh Terdakwa yang kemudian saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi cairkan pada tanggal 24 Mei 2012 dan dari dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang telah saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi cairkan tersebut dengan jumlah Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) langsung saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi alihkan kepada PBV Yuso Kota Yogyakarta untuk membiayai Pro Liga Tahun 2012 yang merupakan kegiatan PBV Yuso Kota Yogyakarta dan tidak tercantum dalam pengajuan dana hibah yang diajukan oleh PBVSI Kota Yogyakarta sedangkan 2 (dua) cek lainnya masih disimpan oleh Terdakwa dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan cabor lainnya termasuk kegiatan PSIM;
Bahwa untuk Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dicairkan oleh saksi Ertina atas perintah Terdakwa pada tanggal 23 April 2012 dan setelah dicairkan dana tersebut diberikan kepada Terdakwa, sedangkan untuk Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dicairkan sendiri oleh Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2012;
Bahwa dana hibah PBVSI sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang Terdakwa cairkan tersebut di atas digunakan untuk membiayai PSIM;
Bahwa pada saat mencairkan, menyimpan dan menggunakan/ membelanjakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tahun 2012 untuk PSIM Kota Yogyakarta Terdakwa juga tidak meminta persetujuan terlebih dahulu
dari pengurus PSIM melalui Rapat Pengurus dan seluruh pengurus PSIM Kota Yogyakarta tidak mengetahui mengenai pinjaman dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tahun 2012;
Bahwa selain menjabat sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, Terdakwa juga menjabat sebagai Manager / Direktur Keuangan PSIM sehingga dapat mengalihkan dana hibah PBVSI sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk membiayai kegiatan PSIM, padahal PSIM sebagai suatu perkumpulan olah raga profesional tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga tidak berhak menerima dana hibah tersebut;
Bahwa selain itu juga saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yang menjabat sebagai Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta juga menjabat sebagai Bendahara PBV Yuso Kota Yogyakarta sehingga dengan adanya perangkapan jabatan tersebut saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi bisa mengalihkan dana hibah PBVSI sebesar Rp. 354.240.000,-(tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ke PBV Yuso Kota Yogyakarta untuk Pro Liga Tahun 2012, padahal sebenarnya yang diterima PBVSI adalah sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah);
Bahwa sebelum menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga Tahun 2012, saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi terlebih dahulu meminta saran kepada Terdakwa sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta karena saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi mengetahui adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah khususnya pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang keolahragaan
non profesional dan atas saran Terdakwa yang menyarankan agar saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PBV Yuso Kota Yogyakarta maka saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi sepakat dengan saran Terdakwa tersebut, kemudian saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga Tahun 2012
sedangkan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta mengalihkan dana PBVSI untuk kegiatan PSIM Kota Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional pada Pasal 1 dinyatakan yang dimaksud dengan :
Olah raga amatir adalah olah raga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolah raga;
Olah raga profesional adalah olah raga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang di dasarkan atas kemahiran berolahraga;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tersebut maka PSIM Kota Yogyakarta merupakan organisasi olah raga profesional karena PSIM Kota Yogyakarta memperoleh pendapatan dalam bentuk uang yang berasal dari sponsor dan hasil penjualan tiket sehingga PSIM Kota Yogyakarta tidak berhak atas dana hibah, maka perbuatan Terdakwa mengalihkan dana hibah PBVSI untuk PSIM Kota Yogyakarta adalah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d di berikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non professional;
Bahwa selain itu perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yang mengalihkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk PBV Yuso Kota Yogyakarta juga bertentangan dengan Berita Acara Hibah Nomor : 001/BA.Hibah/KONI KY/IV/2012 tanggal 19 April 2012 yang menyatakan bahwa hibah digunakan untuk pembinaan olah raga PBVSI dan Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 khususnya dalam Pasal 4 menyatakan Pihak Kedua (pihak menerima hibah) berkewajiban :
Memanfaatkan hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima serta menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Menyampaikan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihak pertama melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dan DPDPK Kota Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Menyampaikan salinan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya untuk pencairan hibah tahap berikutnya.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah PBVSI Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah), saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi terlebih dahulu meminta saran kepada Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dan Terdakwa menyarankan agar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah PBVSI disesuaikan saja dengan Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang sebelumnya telah ditandatangani saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi;
Bahwa dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Realisasi Penggunaaan Anggaran Diklat Bola Volly Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 dilakukan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi bersama-sama dengan saksi Sujadi serta saksi Wasit Widodo, dan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi membuat sendiri nota/kuitansi pemberian hibah dari PBVSI Kota Yogyakarta kepada PBV Stiennus Yogyakarta dan PBV Yuso Kota Yogyakarta masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang pada kenyataannya bantuan tersebut tidak pernah di berikan baik kepada PBV Stiennus Kota Yogyakarta maupun kepada PBV Yuso Kota Yogyakarta selain itu saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi juga menyusun bukti-bukti kuitansi fiktif yang ada di dalam Laporan Pertanggungjawaban, sementara saksi Sujadi dan saksi Wasit Widodo memalsukan tanda tangan para atlet PBVSI Kota Yogyakarta dalam daftar tanda terima Extra Fooding dan daftar tanda terima honorarium pemain dan Laporan Pertanggungjawaban dibuat hanya disesuaikan dengan Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember
2012 tanggal 20 Oktober 2011 sebagaimana saran dari Terdakwa, karena faktanya digunakan untuk kegiatan PBV Yuso Kota Yogyakarta ;
Bahwa dana hibah yang diterima saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi yaitu sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) telah dialihkan seluruhnya oleh saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi untuk membiayai PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga
Tahun 2012 sedangkan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk membiayai PSIM yang mana kegiatan-kegiatan tersebut (membiayai PBV Yuso Kota Yogyakarta dalam Pro Liga tahun 2012 dan membiayai PSIM) tidak ada dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 Tahap I yang sebelumnya ditandatangani saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi;
Bahwa oleh karena dana hibah PBVSI telah digunakan untuk membiayai PBV Yuso dan PSIM maka kegiatan-kegiatan dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Realisasi Penggunaan Anggaran Diklat Bola Volly Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 adalah fiktif dan tidak pernah dilaksanakan begitu juga dengan bukti-bukti administrasi yang mendukungnya juga tidak lengkap dan tidak sah;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengalihkan dan menggunakan dana hibah PBVSI untuk kegiatan PSIM Kota Yogyakarta tidak didukung oleh bukti-bukti administrasi yang lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 132 menyatakan :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bahwa selain itu berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Hibah pada pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa hibah dalam bentuk uang kepada
instansi vertikal seperti kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Manunggal Masuk Desa, Pengamanan Daerah, dan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan organisasi semi pemerintah seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah
sebagai objek pemeriksaan, dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana, bukti-bukti lainnya yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 tahun 2011, penerima hibah bertanggungjawab secara langsung secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya dan pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan Pertanggungjawaban Hibah;
Surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah di gunakan sesuai dengan NPHD;
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
------------- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Wahyono Haryadi bin Soepingi diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan KEBERATAN;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan BARANG BUKTI sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara BAP penyidikan, berupa :
1 (satu) bendel FC Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 tanggal 30 Desember 2011;
1 (bendel) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kota Yogyakarta 2012;
1 (bendel) FC Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 17 /KEP/2012 tentang Penetapan Daftar penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Dalam Bentuk Uang tanggal 2 Januari 2012
beserta daftar penerima hibah.
1 (bendel) Asli SPP Nomor : 5/ SPP/ Hibah/ 2012 tanggal 13 Februari 2012, SPM Nomor : 7/ LS/ SPM/ 2012 tanggal 13 Februari 2012, SP2D Nomor : 001450 tanggal 13 Februari 2012
1 (bendel) Asli SPP Nomor : 10/ SPP/ Hibah/ 2012 tanggal 17 April 2012, SPM Nomor : 13/ LS/ SPM/ 2012 tanggal 17 April 2012, SP2D Nomor : 004346 tanggal 17 April 2012 ;
1 (bendel) Asli SPP Nomor : 85/ SPP/ Hibah/ 2012 tanggal 23 November 2012, SPM Nomor : 110/ LS/ SPM/ 2012 tanggal 23 November 2012, SP2D Nomor : 015793 tanggal 23 November 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Hibah No. 010/BA/Hibah/2012 tanggal 17 April 2012 dari DPDPK ke Kesbang sebesar Rp. 2.315.303.000,-
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan penggunaan hibah PBVSI Kota Yogyakarta ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Hibah tahun 2012 sebesar Rp. 2.315.303.000,- ;
1 (satu) lembar FC Surat Nomor : 049/KONI_KY/IV/2012 tanggal 5 April 2012 perihal Pengajuan Anggaran Dana APBD 2012 KONI Kota Yogyakarta
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pengajuan Anggaran Dana APBD TA 2012 Nomor : 002/S.PER/PBVSI/03/2012 dari Ketua Harian PBVSI kepada KONI Kota Yogyakarta ;
1 (satu) bendel FC Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga PBVSI ;
1 (satu) bendel FC Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26/S.KEP/PBVSI.DIY/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pengkot PBVSI Yogyakarta Masa Bakti 2012-2016;
1 (satu) bendel Asli Surat Perjanjian Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Pemberian Hibah;
1 (satu) lembar Asli Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 06 Maret 2012;
1 (satu) bendel Asli Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 sebesar Rp. 999.900.000,- tanggal 19 Maret 2012;
1 (satu) bendel Asli Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta periode Januari s/d Desembar 2012 Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- tanggal 19 Maret 2012;
1 (satu) bendel Asli Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta periode Januari s/d Desember 2012 Tahap II sebesar Rp. 353.800.000,- ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 001/BA.HIBAH/KONI.YK/IV/2012 tentang Pemberian Bantuan Hibah Kepada PBVSI ;
1 (satu) lembar Asli Lampiran Berita Acara Hibah No. 001/BA. Hibah/KONI. KY/IV/2012 sebesar Rp. 646.000.000,- tanggal 19 April 2012;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Ketua Harian PBVSI untuk mempertanggungjawabkan hibah PBVSI Kota Yogyakarta tanggal 9 April 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Penerimaan Hibah Tahap I PBVSI oleh Ketua PBVSI tanggal 19 April 2012;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Perubahan Anggaran PBVSI Kota Yogyakarta Nomor : 012/S.Per/PBVSI/07/2012 tanggal 25 Juli 2012 ;
1 (satu) bendel FC Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Realisasi Penggunaan Anggaran Diklat Bola Voli Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta;
1 (satu) lembar Asli Tanda bukti penyetoran dana hibah KONI dari Kesbang ke KONI sebesar Rp. 2.315.303.000,- ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Hibah No. 05/BA/Hibah/2012 tanggal 18 April dari Kesbang ke KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 2.315.303.000, ;
1 (satu) bendel FC Rekening Koran Rekening Kesbang Kota Yogyakarta Bank BPD DIY No. Rekening 006.111.000086 periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000, ;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,-. ;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,- ;
2 (dua) lembar FC legalisir Aplikasi Pembukaan Rekening Lembaga Pemerintah, Lembaga Internasional, Perwakilan Asing, Bank Atau Badan Lainnya;
2 (dua) lembar FC legalisir Pernyataan Nasabah;
2 (dua) lembar FC legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Nomor Rekening 006.111.000971 tanggal 31 Januari 2012 ;
2 (dua) lembar FC legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Nomor Rekening 006.111.000971 tanggal 17 Mei 2014 ;
1 (satu) bendel FC Rekening Koran Rekening KONI Kota Yogyakarta Bank BPD DIY No. Rekening 006111000971 periode 01/01/2012 s/d 31/01/2012
1 (satu) bendel FC Laporan Pertanggungjawaban PBV Jogja Yuso Gunadarma Pada Pro Liga Tahun 2012;
1 (satu) lembar FC Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta periode Januari s/d Desembar 2012 sebesar Rp. 999.900.000,- tanggal 20 Oktober 2011;
1 (satu) lembar FC Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000129735; tanggal 8 Maret 2013 sebesar Rp. 537.490.000,- ;
1 (satu) bendel FC Rencana Kegiatan dan Anggaran KONI Kota Yogyakarta Tahun 2012 menuju sukses Porprov XII Tahun 2012 ;
1 (satu) bendel FC Pengajuan Anggaran KONI Kota Yogyakarta tahun 2012;
1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Pengusrus Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kota Yogyakarta Nomor : 001/KPTS/KONI_YK/I/ 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Yang Melaksanakan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti dan alat bukti surat tersebut di atas, Penuntut Umum telah pula menghadapkan 14 (empat belas) SAKSI yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Drs. KADRI RENGGONO, M.Si.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu sebagai Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta. Saksi sebagai Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta sejak tanggal 1 Juni 2012 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta adalah :
Merencanakan penyusunan APBD ;
Sebagai Bendahara Umum Daerah ;
Mengelola Belanja Daerah ;
Menyusun Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
Mengelola pajak Daerah ;
Menatausahakan keuangan daerah ;
Bahwa dasar hukum saksi sebagai Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta adalah Surat Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 62/Pem.D.BP/D.4/ tanggal 31 Mei 2012 ;
Bahwa yang dimaksud dengan dana hibah yang bersumber dari APBD adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ;
Bahwa benar saksi tahu ada dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 dari Perda APBD, Keputusan Walikota tentang Daftar Penerima Hibah, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 tanggal 30 Desember 2011 dan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 17/KEP/2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 Dalam Bentuk Uang tanggal 02 Januari 2012, dana hibah untuk KONI Kota Yogyakarta
sebesar Rp.9.842.545,000,00 (Sembilan milyar delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian ada Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 November 2012 dan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 373/KEP/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 17/KEP/2012 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 dan Bentuk Uang tanggal 2 November
2012, dana Hibah untuk Koni ditambah sebesar Rp.1.289.375.000,00 (Satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga total Dana Hibah untuk KONI Kota Yogyakarta setelah perubahan menjadi sebesar Rp.11.231.920.000,00 (Sebelas milyar dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa mekanisme pengajuan dana HIBAH KONI Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Hibah adalah sebagai berikut :
DPDPK menerima usulan dari Kantor Kesatuan Bangsa yang mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan Kegiatan keolahragaan, dalam bentuk telaahan, dimana telaahan tersebut didasarkan pada adanya pengajuan dana hibah dari KONI Kota Yogyakarta kepada Walikota Yogyakarta kemudian Walikota Yogyakarta meminta Kantor Kesatuan Bangsa untuk menelaah usulan Hibah yang diajukan KONI Kota Yogyakarta tersebut ;
Telaahan disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dalam hal ini adalah Sekda Kota Yogyakarta dan oleh Sekda disampaikan ke DPDPK untuk menilai usulan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah atau tidak, kemudian penilaian tersebut tidak hanya dibahas di DPDPK tetapi juga di forum TPAD ;
Apabila usulan sudah disepakati, kemudian dituangkan dalam draft kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara;
Setelah KUA dan Prioritas Plafon Anggaran disepakati dan disetujui oleh Pemerintah dan DPRD, serta semua berjalan sesuai
tahapan kemudian usulan tersebut akan masuk juga dalam rancangan APBD yang disiapkan oleh DPDPK ;
Rancangan disampaikan Walikota pada DPRD dalam forum rapat paripurna ;
Apabila proses sudah sesuai dan sudah disetujui, makan dituangkan dalam Perda APBD dan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD, dan selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Selain itu Walikota juga menetapkan daftar penerima hibah ;
Bahwa besarnya Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.11.231.920.000,00 (Sebelas milyar dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan proposal yang diajukan ke KONI Kota Yogyakarta karena seluruh pengajuan proposal Dana hibah melalui KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 900/09/SP HIBAH/2012 tertanggal 6 Maret 2012 untuk Kegiatan :
Anggaran Operasional dan Kegiatan KONI Kota Yogyakarta;
Kegiatan Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam;
Pengcab PSSI ;
PBVSI/PERVOMA Kota Yogyakarta ;
PELTI Kota Yogyakarta ;
Bahwa besar dana KONI Kota Yogyakarta yang diberikan kepada PBVSI/PERVOMA Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 900/09/SP HIBAH/2012 tertanggal 6 Maret 2012 sebesar Rp. 999.900.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan usulan dari PBVSI Kota Yogyakarta dana sebesar Rp. 999.900.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut untuk Kegiatan :
Administrasi sebesar Rp. 29.600.000,00 (Dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;
Rumah tangga sebesar Rp.222.000.000,00 (Dua ratus dua puluh dua juta rupiah) ;
Latihan/ Uji coba sebesar Rp. 111.200.000,00 (Seratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) ;
Perlengkapan sebesar Rp. 110.300.000,00 (Seratus sepuluh juta tuga ratus ribu rupiah) ;
Pertandingan sebesar Rp. 207.600.000,00 (Dua ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) ;
Honor Pelatih, Pemain dan Offisial sebesar Rp. 319.200.000,00 (Tiga ratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pengajuan dana HIBAH KONI Kota Yogyakarta harus ada persetujuan dari DPRD Kota Yogyakarta ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tidak bisa dipergunakan untuk keperluan lain harus sesuai peruntukkannya;
Bahwa ada pertanggung jawabannya dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu ada penyimpangan penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa SKPD Teknis dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ;
Bahwa penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai proposal adalah digunakan untuk :
Administrasi sebesar Rp. 29.600,000,00 ;
Rumah tangga sebesar Rp. 222.000.000,00 ;
- Latihan/ Uji Coba sebesar Rp.111.200.000,00 ;
Perlengkapan sebesar Rp. 110.300.000,00 ;
Pertandingan sebesar Rp. 207.600.000,00 ;
Honor Pelatih, Pemain dan Ofiicial sebesar Rp. 319.200.000,00 ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 :
dalam kegiatan Administrasi sebesar Rp. 29.600,000,00 tersebut;
dalam kegiatan Rumah Tangga sebesar Rp. 222.000.000,00 tersebut ;
dalam kegiatan Latihan/ Uji Coba sebesar Rp.111.200.000,00 tersebut ;
dalam kegiatan Perlengkapan sebesar Rp. 110.300.000,00 tersebut ;
dalam kegiatan Pertandingan sebesar Rp. 207.600.000,00 tersebut ;
dalam kegiatan Honor Pelatih, Pemain dan Ofiicial sebesar Rp. 319.200.000,00 tersebut ;
Bahwa benar LPJ penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I Tahun
Anggaran 2012 tersebut sesuai dengan yang dicairkan dan digunakan untuk pencairan berikutnya ;
Bahwa benar LPJ penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut harus ada buktinya ;
Bahwa saksi tidak tahu LPJ penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut harus ada buktinya setiap terminnya ;
Bahwa benar ada audit oleh BPK R.I. Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dan hasilnya ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya karena digunakan Persatuan Bola Volley Yuso untuk mengikuti kompetisi Pro Liga Tahun 2012 karena didalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak diperbolehkan dana hibah untuk olah raga profesional ;
Bahwa saksi tidak membawa dokumen LHP dari BPK R.I. Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa tidak membawa Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
Bahwa yang dimaksud dengan dana hibah yang bersumber dari APBD adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ;
Bahwa besaran dana hibah dilihat dari proposal maupun NPHD ;
Bahwa saksi pernah melihat Naskah Perjanjian Dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut penerimanya pihak KONI Kota Yogyakarta dan pemberinya dari Pihak Pemerintah Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar Bukti Nomor 14 Asli Surat Perjanjian Nomor 900/09/SP HIBAH/2012 tertanggal 6 Maret 2012 benar Naskah Perjanjian penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut (Diperlihatkan pada Saksi Bukti Nomor 14 Asli Surat Perjanjian Nomor 900/09/SP HIBAH/2012 tertanggal 6 Maret 2012 dan atas Bukti tersebut Saksi membenarkan) ;
Bahwa benar setiap ada dana hibah harus dibuat Naskah Perjanjian Dana bantuan Hibah ;
Bahwa benar ada Surat Pernyataan Pernyataan dari Penerima hibah yang isinya bahwa dana hibah akan digunakan sesuai peruntukannya ;
Bahwa yang termuat dalam Naskah Perjanjian Dana bantuan Hibah mengenai tujuan, mekanisme pencairan, pertanggung jawaban dan besarnya dana hibah ;
Bahwa benar Bukti Nomor 1 benar Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 tangga; 30 Desember 2011;
Bahwa benar Bukti Nomor 2 benar Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
Bahwa benar PSIM termasuk club sepak bola profesional karena pelaku olahraganya mendapat penghasilan dari olah raga yang ditekuni ;
Bahwa organisasi KONI ada organisasi semi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011;
Bahwa benar KONI memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Pemerintah terhadap dana hibah yang diterimanya ;
Bahwa kalau ada kekurangan dana hibah bisa mengusulkan lagi untuk minta perubahan pada Kantor Kesatuan Bangsa dan dari Kantor
Kesatuan Bangsa diteruskan ke DPRD untuk dimintakan persetujuan dan kalau ada kelebihan dana hibah dikembalikan ke rekening Kas Daerah ;
Bahwa laporan Dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak diperbolehkan dibuat fiktif dan kegiatannya harus sesuai dengan proposalnya ;
Bahwa tidak ada bentuk pertanggung jawabannya lainnya terhadap Dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa pada waktu diajukan anggaran dan pencairan tahap I dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut saksi belum sebagai Kepala DPPKAD Kota Yogyakarta ;
Bahwa DPPKAD bukan SKPD Dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut karena SKPDnya adalah Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta;
Bahwa pencairan tahap I Dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dan pencairannya langsung di transfer ke rekening KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar pencairan tahap I Dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dari DPPKAD Kota Yogyakarta ke Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta secara global sedangkan dari Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ke KONI Kota Yogyakarta saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan berdirinya Persatuan Bola Volley Yuso;
Bahwa sumber Dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dari APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa yang menentukan besaran dana hibah adalah SKPD Teknis dalam hal ini Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ;
Bahwa jabatan Terdakwa di KONI Kota Yogyakarta sebagai Ketua Umum;
Bahwa benar Bukti Nomor 6 1 (satu) bendel Asli SPP Nomor : 85/SPP/Hibah/2012 tanggal 23 November 2012, SPM Nomor 110/LS/SPM/2012 tanggal 23 November 2012, SP2D Nomor : 015793 tanggal 23 November 2012 adalah Bukti pencairan tahap 3;
Bahwa benar Bukti Nomor 4 berupa 1 (satu) bendel Asli SPP Nomor : 5/SPP/Hibah/2012 tanggal 13 Februari 2012, SPM Nomor 7/LS/SPM/2012 tanggal 13 Februari 2012, SP2D Nomor :014590 tanggal 13 Februari 2012 adalah Bukti pencairan tahap 1;
Bahwa benar Bukti Nomor 5 1 (satu) bendel Asli SPP Nomor : 10/SPP/Hibah/2012 tanggal 17 April 2012, SPM Nomor 13/LS/SPM/2012
tanggal 17 April 2012, SP2D Nomor :004346 tanggal 17 April 2012 adalah Bukti pencairan tahap 2 ;
Bahwa benar pada Tahun 2012 ada perubahan APBD pada bulan November 2012 ;
Bahwa benar Bukti Nomor 1 berupa FC Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 tanggal 31 Desember 2011;
Bahwa benar Bukti Nomor 2 berupa 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
Bahwa yang bisa menerima dana hibah antara lain dari Pemerintah ke Pemerintah, dari Pemerintah ke BUMN, dari Pemerintah ke Organisasi semi Pemerintah dan masyarakat ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak ada yang digunakan untuk kegiatan PSIM Yogyakarta;
Bahwa dokumen untuk persyaratan pencairan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut antara lain Naskah Perjanjian Hibah, Surat Pernyataan Hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta dan Bend 26 sebagai Bukti Kas Keluar ;
Bahwa yang dilakukan oleh Pemberi Dana Hibah adalah memberikan Dana Hibah kepada Penerimanya adalah melakukan monitoring, evaluasi, sedangan kewajiban Penerima Dana Hibah adalah
menggunakan Dana Hibah sesuai dengan proposal dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban ;
Bahwa yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Hibah adalah pihak Inspektorat dan SPKD Teknis karena itu sudah tugas dan kewenangannya melakukan evaluasi dan pengawasan ;
Bahwa tidak diperbolehkan penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RABnya ;
Bahwa saksi tidak tahu Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dicairkan semua dari Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ke KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut
oleh Terdakwa untuk keperluan PSIM Yogyakarta sebesar Rp 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak membaca secara detail temuan LHP dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ada yang digunakan bukan peruntukannya saya hanya membaca ada temuan terdapat kerugian keuangan negara pada PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta;
Bahwa penandatangan Perjanjian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tanggal 6 Maret 2012 ;
Bahwa saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta 2 (dua) kali, sebagai Saksi untuk perkaranya Saksi WAHYONO HARYADI dan untuk perkaranya Terdakwa dan pemeriksaan yang kedua melanjutkan pemeriksaan yang pertama ;
Bahwa saksi tahu ada pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut melalui Kas Umum Daerah Kota Yogyakarta yaitu lebih dari Rp 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 39 FC Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000129735 tanggal 8 Maret 2013 sebesar Rp. 537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan ribu rupiah);
Bahwa benar kerugian keuangan negara dalam Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dikembalikan semua ke Kas umum Daerah Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dalam Bukti Nomor 39 FC Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000129735 tanggal 8 Maret 2013 sebesar Rp. 537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan ribu rupiah) yang menerima pihak BPD D.I. Yogyakarta dan saksi mengetahui pengembalian tersebut setelah menerima Surat dari KONI Kota Yogyakarta tanggal 14 Maret 2013 sebagai tindak lanjut temuan dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta;
Bahwa yang tanda tangan pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Wakil Ketua KONI Kota Yogyakarta dan Wakil Bendahara KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa tenggang waktu pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut setahu saksi tidak sampai 1 (Satu) bulan dari Rekomendasi untuk pengembalian Dana Hibah tersebut dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta. ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 900/09/SP HIBAH/2012 tertanggal 6 Maret 2012 untuk Kegiatan :
Anggaran Operasional dan Kegiatan KONI Kota Yogyakarta;
Kegiatan Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam;
Pengcab PSSI ;
PBVSI/PERVOMA Kota Yogyakarta ;
PELTI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 ada temuan bahwa Dana Hibah yang digunakan untuk Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakartua sebesar Rp. 287.290.000,00 (Dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan untuk keperluan yang tidak jelas sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Saksi H. TONY KUSNANTO, Sip.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai Bendahara KONI Kota Yogyakarta sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Bendahara KONI Kota Yogyakarta antara lain membantu Ketua dalam mengelola dan mengatur kegiatan di KONI Kota Yogyakarta dan mempertanggung jawabkan anggaran yang sudah
digunakan ;
Bahwa struktur organisasi KONI Kota Yogyakarta adalah:
Ketua Umum : Drs. SUHARTONO, ST;
Ketua I : IRIANTOKO CAHYO D, Bcs;
Ketua II : Drs. SUNARKO ;
Sekretaris Umum : RH. SANTOSO BUDI R, SH ;
Wakil Sekretaris I : H. PANUT WIDYATMOKO ;
Wakil Sekretaris II : Ir. MASDA SIWI HARYANTO ;
Bendahara : H. TONI KUSNANTO, SIP ;
Wakil Bendahara : ERTINA WIDIASTUTI, Amd ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 999.900.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian ditambah sehingga menjadi berjumlah sebesar Rp.1.289.375.000,00 (Satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 secara keseluruhan adalah dari Perda APBD, Keputusan Walikota tentang Daftar Penerima Hibah, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012 tanggal 30 Desember 2011 dan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 17/KEP/2012 tentang
Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 Dalam Bentuk Uang tanggal 02 Januari 2012, dana hibah untuk KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp.9.842.545,000,00 (Sembilan milyar delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian ada Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 tanggal 1 November 2012 dan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 373/KEP/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 17/KEP/2012 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 dan Bentuk Uang tanggal 2 November 2012, dana Hibah untuk Koni ditambah sebesar Rp.1.289.375.000,00 (Satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga total Dana Hibah untuk KONI Kota Yogyakarta setelah perubahan menjadi sebesar Rp.11.231.920.000,00 (Sebelas milyar dua
ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan peruntukan sebagai berkut :
KONI : sebesar Rp. 6.164.620.000,00 ;----
Pengkot PSSI : sebesar Rp. 2.500.000.000,00 ;----
Pengkot PBVSI : sebesar Rp. 999.900.000,00 ;----
Pengkot Pelti : sebesar Rp. 278.025.000,00 ;----
Kemudian ada perubahan anggaran untuk Sarana Olahraga sebesar Rp. 1.101.375.000,00 dan untuk Tali Asih sebesar Rp. 188.000.000,00 ;
Bahwa benar ada Rapat Pengurus KONI Kota Yogyakarta sebelum Dana Hibah cair yaitu dengan Musrenbang yang diikuti semua Pengkot dan Cabang Olah Raga kemudian musyawarah menyusun anggaran kemudian mohon Dana Hibah ke Pemerintah Kota melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ;
Bahwa pihak KONI Kota Yogyakarta tidak dilibat dalam penganggaran di DPRD Kota Yogyakarta ;
Bahwa tidak setiap proposal yang diajukan KONI Kota Yogyakarta disetujui oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, tergantung keadaan keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta ;
Bahwa pencairan tahap 1 Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVS I Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 setelah saksi
mengetahui Dana Hibah tersebut cair ke rekening KONI Kota Yogyakarta kemudian memberitahu PBVSI Kota Yogyakarta untuk mencairkan sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa pada waktu pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dari PBVSI Kota Yogyakarta yang hadir Saksi WAHYONO HARYADI karena sebagai Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar KONI Kota Yogyakarta dalam menyalurkan Dana Hibah selalu rapat terlebih dahulu dengan Cabang Olah Raga yang menerima Dana Hibah;
Bahwa dari pihak KONI Kota Yogyakarta yang menyerahkan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut saksi sendiri dengan didampingi Terdakwa dan diterima oleh Saksi WAHYONO HARYADI ;
Bahwa pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dalam bentuk cek sebanyak 4 (empat lembar) yang dicairkan :
tanggal 20 April 2012 oleh Saksi WAHYONO HARYADI sebesar Rp. 250.000.000,00,
tanggal 23 April 2012 oleh Saksi ERTINA WIDYASTUTI, Amd,
tanggal 8 Mei 2012 oleh Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,00 dan
tanggal 24 Mei 2012 leh Saksi WAHYONO HARYADI sebesar Rp. 104.240.000,00 sehingga berjumlah sebesar Rp. 604.240.000,00 ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tahap 2 tidak diambil oleh Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta dan kembali ke Kas Pemerintah Kota Yogyakarta karena waktunya sudah sangat pendek ;
Bahwa siapa saja bisa mencairkan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta tersebut karena dalam cek tersebut tidak ditulis nama penerimanya hanya diperuntukkan PBVSI Kota Yogyakarta saja sehingga Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta bisa mencairkan cek tersebut ;
Bahwa benar ada Berita Acara Penyerahan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta tersebut dan dari PBVSI Kota Yogyakarta yang tanda tangan Saksi WAHYONO HARYADI;
Bahwa yang menerbitkan Cek Dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut saksi dan Terdakwa. Yang tanda tangan juga saksi dan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ada di tangan Terdakwa ;
Bahwa yang bertanggung jawab pengelolaan penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Ketua dan Bendahara PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar ada LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dan saksi menerima dari PBVSI Kota Yogyakarta sebesar uang yang saksi
keluarkan kemudian dilakukan audit internal KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu LPJ pengunaan Dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya karena yang memferifikasi adalah Audit Internal KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dibuat setiap bulan dan setelah terkumpul baru dijilid dan di kirim ke Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak mendapat LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa benar ada Audit dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi saksi tidak tahu isinya ;
Bahwa benar Bukti Nomor 20 Lampiran Berita Acara Penyerahan Hibah 001/BA/HIBAH/KONI.YK/IV/2012 tentang pemberian Hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa benar Bukti Nomor 19 Berita Acara Penyerahan Hibah 001/BA/HIBAH/KONI.YK/iv/2012 tentang pemberian Hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta dan saksi juga ikut menandatanganinya ;
Bahwa saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 bukan yang lain ;
Bahwa saksi tidak tahu Tahun 2012 Terdakwa termasuk Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta karena saksi tidak pernah melihat format Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu pada Tahun 2012 siapa Ketua Umum PBVSI Kota Yogyakarta kalau Ketua Hariannya pada waktu itu dijabat Saksi WAHYONO HARYADI karena saksi pernah sebagai Saksi dalam perkaranya ;
Bahwa Terdakwa tidak sebagai Bendahara PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa tugas Audit Internal KONI Kota Yogyakarta adalah memeriksa, mengawasi dan melaporkan penggunaan Dana Hibah yang diterima dari Pemerintah berikut bukti penggunaannya ;
Bahwa audit Internal KONI Kota Yogyakarta tidak melaporkan pemeriksaan penggunaan Dana Hibah yang diterima dari Pemerintah kepada saya tetapi kepada Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa pada Tahun 2012 tidak ada temuan dari Audit Internal KONI Kota Yogyakarta terhadap penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta menemukan ada masalah penggunaan Dana Hibah tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah membaca LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 tetapi mendengar dari Terdakwa dan Penyidik ada penyimpangan ;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut, saksi hanya ingat ada uang sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan lain ;
Bahwa tidak mengikuti kegiatan PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa asal Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dari APBD Pemerintah Kota Yogyakarta ;
Bahwa penggunaan Dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta
khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah sesuai proposal ;
Bahwa Terdakwa sebagai Pengelola keuangan KONI Kota Yogyakarta dan hal tersebut diangkat dalam rapat pleno karena Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta tidak pernah aktif;
Bahwa benar Bukti Nomor 42 berupa Asli Surat Keputusan Pengurus Hibah KONI Kota Yogyakarta Nomor 001/KPTS/KONI_YK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat yang melaksanakan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa benar penyerahan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dari KONI Kota Yogyakarata kepada PBVSI Kota Yogyakarta ada Surat Perjanjiannya dan yang bertanda tangan adalah Saksi WAHYONO HARYADI dan Terdakwa ;
Bahwa benar dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) benar
diberikan ke PBVSI Kota Yogyakarta dan yang menerima ceknya adalah Saksi WAHYONO HARYADI ;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan PSIM Yogyakarta tetapi saksi tidak tahu penggunaannya secara detail ;
Bahwa Terakwa sebagai Direktur Keuangan PSIM Yogyakarta ;
Bahwa benar ada pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang digunakan tidak sesuai peruntukannya karena ada Temuan dari PBK Perwakilan D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengembalikan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang digunakan tidak sesuai peruntukannya;
Bahwa tidak pernah ikut rapat pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang digunakan tidak sesuai peruntukannya ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak boleh dipergunakan untuk keperluan PSIM Kota Yogyakarta karena tidak sesuai dengan proposalnya dan Perjanjian Hibahnya;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai mobil ;
Bahwa saksi tidak pernah diberi sesuatu oleh Terdakwa terkait Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi ERTINA WIDYASTUTI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai Wakil Bendahara KONI Kota Yogyakarta. Sebagai Wakil Bendahara KONI Kota Yogyakarta sejak Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2014 ;
Bahwa taupoksi saksi sebagai Wakil Bendahara KONI Kota Yogyakarta adalah membantu tugas bendahara dalam :
Mengoordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui ;
Bertanggung jawab terhadap pengadaan pendanaan, bai dari sektor pemerintah maupun non pemerintah ;
Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan secara periodik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum ;
Bahwa dasar hukum saksi sebagai Wakil Bendahara KONI Kota Yogyakarta adalah SK Pengurus KONI Kota Yogyakarta Nomor : 02/KPTS/KONIKY/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 dan Pengukuhan Pengurus KONI Kota Yogyakarta Masa Bakti 2010-2014 ;
Bahwa struktur organisasi KONI Kota Yogyakarta adalah:
Ketua Umum : Drs. SUHARTONO, ST;
Ketua I : IRIANTOKO CAHYO D, Bcs;
Ketua II : Drs. SUNARKO ;
Sekretaris Umum : RH. SANTOSO BUDI R, SH ;
Wakil Sekretaris I : H. PANUT WIDYATMOKO ;
Wakil Sekretaris II : Ir. MASDA SIWI HARYANTO ;
Bendahara : H. TONI KUSNANTO, SIP ;
Wakil Bendahara : ERTINA WIDIASTUTI, Amd ;
Bahwa benar setiap tahun ada dana Hibah dari Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta pada KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu ada dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 dari Perda APBD, sebesar Rp. 999.900.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut, saksi tahunya hanya ada pencairan dana ke KONI Kota Yogyakarta kemudian dari KONI Kota Yogyakarta ke PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa mekanisme pencairan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta adalah:
Ketua PBVSI Kota Yogyakarta mengajukan proposal pencairan anggaran lengkap dengan rencana penggunaan dana kepada KONI Kota Yogyakarta, selanjutnya Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta di undang oleh Pengurus KONI Kota Yogyakarta untuk menerima dana hibah tersebut dengan menggunakan cek tunai secara bertahap. Cek tersebut diberikan kepada Ketua harian dan bendahara dan harus menandatangani Beriat Acara Penyerahan dan perjanjian penggunaan dana hibah ;
Untuk dana PBVSI Kota Yogyakarta tahap I dianggarkan Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa pencairan Tahap I dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dibagi 4 (empat) cek dan saksi pernah mencairkan sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) kemudian diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa juga mencairkan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran
2012 tersebut sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang ada ditangan Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 23 benar Asli Surat Permohonan Perubahan Anggaran PBVSI Kota Yogyakarta Nomor 012/S.Per/07/ 2012 tanggal 25 Juli 2012 ;
Bahwa Bukti Nomor 26 benar Asli Berita Acara Penyerahan dana Hibah Nomor : 05/BA/Hibah/2012 tanggal 18 April 2012 dari Kantor Kessatuan Bangsa ke KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 2.315.303.000,00 (Dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah);
Bahwabenar saksi tahu Bukti Nomor 28 berupa FC cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 29 berupa FC cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 30 berupa FC cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 31 berupa FC cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,00 (Seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 39 Fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 0000000129735 tanggal 8 Maret 2012 sebesar Rp. 537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang mengembalikan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ke KONI Kota Yogyakarta adalah Saksi WAHYONO HARYADI ;
Bahwa yang menyuruh saksi mencairkan Dana Bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ke KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa Dana Bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ke KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu Dana Bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ke KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) tersebut oleh Terdakwa untuk keperluan PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari Terdakwa ;
Bahwa benar ada Audit Internal di KONI Kota Yogyakarta dan setiap ada LPJ KONI Kota Yogyakarta pasti diberikan kepada Audit Internal untuk diperiksa serta biasanya dilakukan pada akhir Tahun Anggaran ;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012 ada Pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta tetapi dilaksanakan pada bulan Januari 2013 ;
Bahwa saksi juga bisa diperiksa oleh pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi belum pernah membaca LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 tetapi Terdakwa mengatakan bahwa PBVSI Kota Yogyakarta, tetapi mendengar dari penyidik dan Terdakwa ada penyimpangan dan harus mengembalikan
uang sebesar Rp. 537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tugas Audit Internal KONI Kota Yogyakarta adalah memeriksa, mengawasi dan melaporkan penggunaan Dana Hibah yang diterima dari Pemerintah berikut bukti penggunaannya ;
Bahwa Audit Internal KONI Kota Yogyakarta tidak melaporkan pemeriksaan penggunaan Dana Hibah yang diterima dari Pemerintah kepada saksi tetapi kepada Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa pada Tahun 2012 tidak ada temuan dari Audit Internal KONI Kota Yogyakarta terhadap penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta menemukan ada masalah penggunaan Dana Hibah tersebut;
Bahwa yang menerima pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut adalah saksi sendiri dari Saksi WAHYONO HARYADI;
Bahwa saksi tidak tahu darimana asal uang pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut ;
Bahwa benar setiap bulan ada LPJ Dana Hibah dari PBVSI Kota Yogyakarta pada KONI Kota Yogyakarta dan setelah terkumpul kemudian di jilid menjadi satu kesatuan, dan ada LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa benar setiap LPJ Dana Hibah dilengkapi dengan bukti pengeluaran atau kuitansi ;
Bahwa saksi tidak pernah mengecek kebenaran bukti pengeluarannya Dana Hibah ;
Bahwa saksi tidak tahu LPJ Dana Bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah seusai dengan peruntukkannya;
Bahwa benar saksi pernah melihat Bukti Nomor 24 berupa FC Laporan Pertanggung jawaban Tahap I Realisasi Penggunaan Anggaan Diklat Bola Volley Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa benar Terdakwa pernah menjabat sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta seingat saya Tahun 2012 ;
Bahwa saksi diperiksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Yogyakarta karena ada dugaan penyimpangan Dana Bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besarnya Dana Bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukkannya ;
Bahwa saksi menyetorkan pengembalian Dana Bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) tersebut tanggal 8 Maret 2013 ;
Bahwa benar dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) benar diberikan ke PBVSI Kota Yogyakarta dan yang menerima ceknya adalah Saksi WAHYONO HARYADI ;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Yogyakarta kapasitasnya sebagai saksi, sebelumnya saksi dipanggil 2 sampai 3 kali tetapi hanya dimintai keterangan saja;
Bahwa saksi tidak setiap hari di Kantor KONI Yogyakarta tetapi dalam seminggu bisa 3 sampai 4 hari ;
Bahwa kehidupan Terdakwa sehari-hari orangnya sederhana kalau ke kantor KONI Kota Yogyakarta hanya memakai sepeda motor dan Terdakwa tidak pernah marah-marah di Kantor Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi pernah mendampingi Terdakwa kalau berkunjung ke Cabang Olah raga binaan KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar Terdakwa pernah menderita sakit dan pernah opname yaitu sakit jantung ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. SUKAMTO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta sekaligus sebagai Wakil Ketua Bidang Dana PBVSI Kota Yogyakarta disamping itu saksi yang menyalurkan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota dana Yogyakarta sejak tanggal 1 Juni 2012 sampai dengan sekarang, sebelumnya saksi sebagai Kepala Seksi Olahraga pada Kantor Kesatuan Bangsa ;
Bahwa mekanisme pencairan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta adalah Pengurus KONI Kota Yogyakarta mengajukan RAB ke KONI Kota Yogyakarta, selanjutnya KONI Kota Yogyakarta mengajukan ke Pemerintah Kota Yogyakarta dengan tembusan ke DPDPK dan Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta. Kemudian usulan hibah yang diajukan KONI Kota Yogyakarta ditelaah oleh Kantor Kesatuan Bangsa,
telaahan itu bertujuan untuk menentukan dana hibah yang bisa diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, kemudian telaahan tersebut disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kantor Kesatuan Bangsa membuat Surat Perjanjian membuat NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dengan KONI, KONI mencairkan ke Pengurus KONI Kota Yogyakarta/PBVSI. Dalam proses pengajuan pencairan anggaran Kantor Kesatuan Bangsa mengajukan SPPLS ke DPDPK dengan disertai dokumen-dokumen sebagai berikut :
Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dengna Ketua KONI Kota Yogyakarta sebagai Penerima HIBAH ;
Usulan tertulis/proposal dari pemohon hibah (KONI Kota Yogyakarta) ;
Daftar peruntukan Hibah ;
Berita Acara Penyerahan Hibah (Dari DPDPK kepada Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan dari Kepala kantor Kesatu Bangsa kepada penerima hibah) ;
Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan hibah dari penerima hibah (KONI Kota Yogyakarta) kepada Kantor Kesatuan
Bangsa ;
Bukti Kas Pengeluaran ;
Bahwa dasar hukum Dana Hibah sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2011 ;
Bahwa struktur organisasi PBVSI Kota Yogyakarta adalah :
Ketua Umum : HENRY KUNCORO YEKTI, SH;
Ketua Harian : WAHYONO HARYADI ;
Wakil Ketua Bidang Dana : Drs. SUKAMTO ;
Bendahara : ARTYNIA KUSUMA, SP ;
Bahwa setiap tahun ada dana Hibah dari Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta pada KONI Kota Yogyakarta karena dianggarakan;
Bahwa benar saksi tahu ada dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 dari Perda APBD, tetapi saksi lupa besarnya ;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut, saksi tahunya hanya ada pencairan d ana ke KONI Kota
Yogyakarta kemudian dari KONI Kota Yogyakarta ke PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa benar Bukti Nomor 1 benar Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 tangga; 30 Desember 2011;
Bahwa benar saksi tahu Bukti Nomor 6 1 (satu) bendel Asli SPP Nomor : 85/SPP/Hibah/2012 tanggal 23 November 2012, SPM Nomor 110/LS/SPM/2012 tanggal 23 November 2012, SP2D Nomor :015793 tanggal 23 November 2012 adalah Bukti pencairan tahap 3;
Bahwa benar saksi pernah melihat Bukti Nomor 3 berupa 1 (satu) bendel FC Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 17/KEP/2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 dalam bentuk uang tanggal 2 Januari 2012 beserta daftar penerima Hibah ;
Bahwa Dana Hibah Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 999.900.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dana Hibah Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dari Pemerintah
Kota Yogyakarta melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi pernah membaca Naskah Perjanjian Hibah Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut karena dikirimi dari Pemerintah Kota Yogyakarta;
Bahwa yang menyerahkan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ke Kantor KONI Kota Yogyakarta dari Kantor Kesatuan Bangsa kemudian dari KONI Kota Yogyakarta kepada Cabang Olah raga dibawah binaan KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa yang tanda tangan dalam Naskah Perjanjian Hibah Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Saksi HARYADI SUYUDI dengan Terdakwa ;
Bahwa benar Bukti Nomor 14 adalah Asli Surat Perjanjian Nomor 900/09/SP HIBAH/2012 tertanggal 6 Maret 2012 benar Naskah Perjanjian penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa Bukti Nomor 15 benar Lampiran Surat Perjanjian Nomor 900/09/SP HIBAH/2012 tertanggal 6 Maret 2012 ;
Bahwa sesuai Naskah Perjanjian Hibah Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut Dana Hibah tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dicairkan dalam 2 Tahap tetapi pada Tahap pertama saksi belum menjabat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar ada audit oleh BPK R.I. Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dan hasilnya saksi ditegur melalui Walikota Yogyakarta bahwa Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta kurang optimal melakukan pembinaan pada penerima dana hibah dan atas teguran tersebut saya menjawab dan membuat Surat Pernyataan bahwa sejak saat ini dan kedepan saya akan optimal melakukan pembinaan kepada penerima hibah atau KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa setelah ditegur oleh BPK R.I. Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang dilakukan oleh KONI Kota Yogyakarta adalah mengembalikan dana tetapi saksi lupa jumlahnya dan tidak ditemukan lagi kerugian keuangan Negaranya;
Bahwa benar saksi tahu Bukti Nomor 7 berupa Asli Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor 101/BA/Hibah/2012 tanggal 17 April 2012 dari DPPKAD ke Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta sebesar Rp. 2.315.303.000,00 (Dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah);
Bahwa benar Bukti Nomor 26 benar Asli Berita Acara Penyerahan dana Hibah Nomor : 05/BA/Hibah/2012 tanggal 18 April 2012 dari Kantor Kesatuan Bangsa ke KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 2.315.303.000,00 (Dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) dan saksi ikut tanda tangan;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta yang sudah diterima PBVSI Kota Yogyakarta kurang lebih Rp. 550.000.000,00 (Lima ratus lima puluh juta rupiah) dan saksi mengetahui hal tersebut ketika sebagai Saksi dalam perkara Saksi WAHYONO HARYADI ;
Bahwa saksi pernah menjadi pengurus PBVSI Kota Yogyakarta sebagai Wakil Ketua 2 Bidang Prestasi tetapi tidak aktif menjalankan tugas ;
Bahwa jabatan Terdakwa di KONI Kota Yogyakarta adalah sebagai Ketua Umum ;
Bahwa saksi tidak tahu apa kaitan Terdakwa dengan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa benar dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut setelah masuk ke rekening Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta langsung di transfer ke rekening KONI Kota Yogyakarta karena saksi yang menyuruh kepada teman-teman di Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta agar segera mentransfer ke rekening KONI Kota Yoygakarta dan setelah itu saksi tidak tahu lagi Dana Hibahnya ;
Bahwa saksi tidak tahu Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut diberikan semua ke PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menerima Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut di PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar ada LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dan saksi yang menerima dari KONI Kota Yogyakarta karena untuk pencairan tahap berikutnya KONI Kota Yogyakarta harus membuat LPJ Dana Hibah pencairan sebelumnya sehingga dalam LPJ Dana Hibah dari KONI Kota Yogyakarta pasti ada juga LPJ Dana Hibah dari PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa benar LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I Tahun Anggaran 2012 tersebut dilengkapi dengan Bukti Pendukung tetapi saksi tidak mencermati karena pemikiran saksi kalau KONI Kota Yogyakarta membuat LPJ pasti sesuai Dana Hibah yang diterimanya ;
Bahwa benar di KONI Kota Yogyakarta ada Audit Internal sehingga LPJ Dana Hibah setelah sampai ke saksi pasti sudah dilakukan Audit Internal KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa tidak ada Audit oleh Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan Audit terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sekitar akhir Tahun 2012 dan saksi ikut mendampingi dalam pemeriksan tersebut ;
Bahwa adanya pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut karena menurut hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ada kesalahan yang dilakukan oleh PBVSI Kota Yogyakarta yang menggunakan Dana Hibah tidak sesuai peruntukannya, kemudian ada perintah pengembalian;
Bahwa saksi tidak tahu kesalahan yang dilakukan PBVSI Kota Yogyakarta tersebut dapat merugikan keuangan negara ;
Bahwa dalam Bukti Nomor 13 menerima Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bola Volley Seluruh Indonesia
D.I. Yogyakarta Nomor 16/KEP/PBVSI.DIY/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pengkot PBVSI Yogyakarta masa bakti Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 tersebut tidak ada nama Terdakwa tercantum disitu ;
Bahwa benar Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta termasuk binaan PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar KONI Kota Yogyakarta juga bertanggung jawab terhadap pengunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa saksi sering bertemu Terdakwa di KONI Kota Yogyakarta dan setahu saksi Tahun 2012 Terdakwa sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa cabang Olah raga yang boleh dibiayai menggunakan Dana Hibah adalah jenis Cabang Olah raga amatir;
Bahwa cabang Olah raga profesional tidak boleh dibiayai menggunakan Dana Hibah sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012;
Bahwa benar dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ada dana yang mengalir ke PSIM Kota Yogyakarta setelah ada temuan dari pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa benar dalam Bukti Nomor 9 adalah Asli tanda terima Hibah Tahun 2012 sebesar 2.315.303.000,00 (Dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) saksi juga bertanda tangan ;
Bahwa Bukti Nomor 27 benar rekening koran tranfer dana hibah untuk KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp.9.942.545,000,00 (Sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah diundang rapat penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa dana Hibah bisa cair apabila ada proposal penggunaan dananya dari penggunannya ;
Bahwa diperiksa pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta dalam rangka adanya Audit rutin terhadap Dana Hibah ;
Bahwa yang menjadi temuan pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta adanya penggunaan dana yang tidak sesuai antara
perencanaan dengan pelaksanaan penggunaan dananya;
Bahwa benar dana Hibah harus digunakan dalam Tahun Anggaran yang sama, umpamanya Tahun Anggaran 2012 yang digunakan Tahun 2012, tidak boleh digunakan Tahun 2013 ;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta materi yang ditanyakan seputar penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa benar Kantor Kesatuan Bangsa kota Yogyakarta mendapat tembusan LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 ;
Bahwa benar BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta setiap tahun melakukan Audit terhadap Dana Hibah biasanya diakhir Tahun Anggaran;
Bahwa temuan BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ada pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut karena adanya penggunaan Dana Hibah yang tidak sesuai peruntukkannya oleh PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa setelah KONI Kota Yogyakarta mengembalikan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut kemudian Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta menerima bukti pengembaliannya sehingga menurut saksi perintah BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta sudah ditindak lanjuti oleh KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar pada Tahun 2012 yang bermasalah hanya Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa benar saksi pernah sebagai Pengurus KONI Kota Yogyakarta sebelum menjabat sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta yaitu sebagai Wakil Sekretaris KONI Kota Yogyakarta dan Ketua Cabang Olah raga ;
Bahwa tupoksi Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ada kaitannya dengan KONI Kota Yogyakarta karena sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta 17 Tahun 2009 tupoksinya adalah membina KONI Kota Yogyakarta, kesatuan pemuda dan olah raga serta memfasilitasi keolah ragaan di Kota Yogyakarta ;
Bahwa sebelum pencairan saksi sudah pernah memberikan saran kepada Terdakwa agar penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai proposalnya ;
Bahwa benar pernah ada pertemuan antara pihak Kantor Kesatuan Bangsa, KONI Kota Yogyakarta dan PBVSI Kota Yogyakarta dalam rangka membicarakan LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa temuan BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut juga mengenai Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta kurang optimal dalam pengawasan Dana Hibah tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang diserahkan KONI Kota Yogyakarta kepada PBVSI Kota Yogyakarta karena tidak pernah ikut penggunaan dana di PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa PBVSI Kota Yogyakarta boleh disubsidi dengan APBD Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang diserahkan PBVSI Kota Yogyakarta ke Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang kurang yaitu :
Pasca adanya Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut muncul rancangan LPJ Dana Hibah tersebut dan Terdakwa mendapat rancangan LPJ Dana Hibah dari Saksi sehingga ada win-win solusion dalam menyelesaiakan rancangan LPJ Dana Hibah tersebut, kemudian saksi di kumpulkan oleh Inspektorat melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta sehingga saksi menindak lanjuti temuan BPK Perwakilan Provinsi
D.I. Yogyakarta tersebut dari Saksi bukan dari orang lain ;
Atas tambahan keterangan dari Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi HENRY KUNCORO YEKTI, SH.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai Ketua Umum PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan sebagai Ketua Umum PBVSI Kota Yogyakarta karena saksi tidak pernah menerima SK sebagai Ketua Umum PBVSI Kota Yogyakarta dan tidak pernah dilantik;
Bahwa saksi tidak tahu Tupoksinya sebagai Ketua Umum PBVSI Kota Yogyakarta karena tidak pernah menerima job description sebagai Ketua Umum PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi tidak tahu Dasar hukum saksi sebagai Ketua Umum PBVSI Kota Yogyakarta karena belum pernah menerima SK;
Bahwa tidak tahu struktur organisasi PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu setiap tahun ada dana Hibah dari Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta pada KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu ada dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah konfirmasi dengan Saksi Drs. SUKAMTO mengenai pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa saksi sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta Tahun 2012 karena diberitahu Saksi Drs. SUKAMTO tetapi saksi tidak pernah dilantik, tidak pernah melihat Surat Keputusannya dan tidak pernah aktif di PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi bersedia sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut karena menurut Saksi Drs. SUKAMTO hanya sebagai publik figur saja ;
Bahwa saksi Drs. SUKAMTO jabatannya sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ;
Bahwa permintaan sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta Tahun 2012 kepada saksi oleh Saksi Drs. SUKAMTO secara lisan saja dan setelah pertemuan itu saksi tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Saksi Drs. SUKAMTO lagi ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut bermasalah setelah ada temuan dalam LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013, karena nama saksi tercantum dalam LHP tersebut kemudian saksi mencari tahu dan ternyata namanya tercantum sebagai Ketua Umum PBVSI Kota Yogyakarta. Kemudian saksi mengumpulkan pengurus PBVSi Kota Yogyakarta untuk mengembalikan dana hibah yang digunakan tidak sesuai peruntukannya tersebut karena pemikiran saksi kalau ada temuan dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta benar atau salah harus dikembalikan terlebih dahulu ;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta mengapa hal ini bisa terjadi dan saksi tidak fokus pada permasalahan karena saksi merasa bukan bagian dari Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi menyuruh mengembalikan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut karena setahu saksi ada batas waktu pengembalian kerugian keuangan negara maka saksi menyuruh secepat mungkin dkembalikan agar tidak masalah lagi ;
Bahwa selain sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta saksi juga pernah ditawari sebagai pengurus di KONI Kota Yogyakarta yaitu sebagai Pengurus Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta dan Cabang Olah raya Billyard ;
Bahwa tidak tahu darimana pendanaan Persatuan Bola Volley Yuso;
Bahwa saksi tahu Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta Tahun 2012 mengikuti Turnamen Pro Liga dari media televisi ;
Bahwa pengurus Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta pernah menemui saksi karena mau main tandang pinjam uang untuk beli tiket ;
Bahwa Pengurus Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta pinjam uang pada sebanyak 2 (Dua) kali pada waktu mau main ke Palembang dan
Jakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu Bukti Nomor 10 Fotocopy Surat Nomor 049/KONI_KY/IV/2012 perihal Pengajuan Anggaran Dana APBD Tahun 2012 KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Bukti Nomor 13 Fotocopy Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bola Volley Seluruh Indonesia D.I. Yogyakarta Nomor 16/KEP/PBVSI.DIY/II/ 2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pengkot PBVSI Yogyakarta masa bakti Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 ;
Bahwa Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta pernah berkumpul di rumah saksi pada waktu akan melakukan pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut karena saksi yang mengundang mereka, bahkan saksi menggadaikan sertifikat rumahnya untuk membayar patungan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta yang berkumpul di rumah saksi adalah saksi WAHYONO HARYADI, saksi PUTU MARHAENTO, dan saksi SUJADI yang lainnya sudah lupa;
Bahwa pernah ada pertemuan di rumah makan Sate Jono untuk pinjam uang untuk membeli tiket ;
Bahwa saksi lupa berapa mengeluarkan uang untuk pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut karena pada waktu itu dikumpulkan bersamaan dana mana yang ada uang terlebih dahulu;
Bahwa PBVSI Kota Yogyakarta yang berkumpul di rumah saya pada waktu akan melakukan pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut seingat saya Saksi WAHYONO HARYADI, Sdr. PUTU MARHAENTO, Sdr. SUJADI yang lainnya saya sudah lupa;
Bahwa pada waktu Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta yang berkumpul di rumah saksi pada waktu akan melakukan pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut saksi belum menyerahkan uang dan sertifikat rumahnya dan yang menyerahkan adalah istrinya beberapa hari kemudian karena saksi sedang keluar kota ;
Bahwa pada waktu berkumpul di rumah Saksi untuk membahas pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada
PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang hadir Pengurus Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta tetapi ternyata Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta sebagian besar adalah Pengurus Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta;
Bahwa yang patungan membayar pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut saksi dan Pengurus Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta tetapi saksi tidak tahu orangnya siapa saja;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Drs. SUKAMTO sejak Tahun 2004 karena kedinasan dan kenal Terdakwa sebelum sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa tersangkut masalah Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut setelah pemeriksaan di Penyidik tetapi sebelumnya saksi di minta datang di Kejaksaan Negeri Yogyakarta hanya untuk dimintai konfirmasi saja ;
Bahwa harapan saksi dengan adanya pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut masalah ini tidak dilanjutkan di Pengadilan tetapi akhirnya tetap saja sampai di Pengadilan;
Bahwa tidak tahu Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar RP. 250.000.000 ,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk apa oleh Terdakwa;
Bahwa saksi tidak yakin Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi AJI TARMIZI :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai Manager Promosi dan Marketing PSIM Yogyakarta sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012 ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Manager Promosi dan Marketing PSIM
Yogyakarta adalah mencari dana pada sponsor dan mempromosikan/mempopulerkan PSIM agar lebih dikenal masyarakat luas ;
Bahwa saksi sebagai Manager Promosi dan Marketing PSIM Yogyakarta tidak ada dasar hukumnya karena belum pernah menerima SK;
Bahwa asal dana operasional PSIM Yogyakarta biasanya mencari sponsor dan tiket masuk ;
Bahwa PSIM Yogyakarta pada Tahun 2012 tidak pernah pinjam dana operasional pada KONI Kota Yogyakarta dan PBSVI Kota Yogyakarta ;
Bahwa PSIM Yogyakarta bisa mencari pinjam dana operasional tetapi saksi belum pernah meminjam dana operasional pada pihak lain ;
Bahwa kadang-kadang ada rapat Pengurus PSIM Yogyakarta untuk mencari dana operasional ;
Bahwa tidak ada rapat Pengurus PSIM Yogyakarta yang membahas peminjaman dana sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PBVSI Kota Yogyakarta untuk operasional ;
Bahwa jabatan Terdakwa di PSIM Yogyakarta sebagai Manager Keuangan ;
Bahwa saksi sering rapat dengan Terdakwa terutama mengenai proposal anggaran yang saksi ajukan untuk operasional ;
Bahwa saksi tidak pernah rapat dengan Terdakwa yang membahas peminjaman dana sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PBVSI Kota Yogyakarta untuk opersaional ;
Bahwa benar proposal yang saksi ajukan harus ada persetujuan dari Terdakwa kemudian saksi sebarkan ke perusahaan-perusahaan atau donatur PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi pernah minta uang pada Terdakwa setelah proposal saksi disetujui tetapi kadang-kadang tidak sesuai proposal ;
Bahwa biasanya lebih sedikit tetapi melihat kondisi keuangan PSIM Yogyakarta ;
Bahwa benar setiap akan diadakan kegiatan PSIM Yogyakarta diawali rapat-rapat terlebih dahulu terutama diawal kompetisi tetapi setelah kompetisi berjalan tidak ada rapat rutin karena kesibukan masing-masing;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar pendanaan menjadi masalah bagi PSIM Yogyakarta dan itu yang menjadi ketakutan para Pengurus PSIM Yogyakarta sebab PT. NIRWANA PERSADA INDONESIA (PT.NPI) ditengah musim kompetisi menginggalkan PSIM Yogyakarta sehingga saksi takut kalau PSIM Yogyakart kolep dan diketahui masyarakat. Kemudian saksi berusaha menutupi kekurangan pendanaan terutama untuk menggaji pemain ;
Bahwa benar saksi pernah menggunakan uang pribadi untuk keperluan PSIM Yogyakarta dan itu hal yang biasa bagi Pengurus PSIM Yogyakarta;
Bahwa kalau ada dana masuk ke PSIM Yogyakarta bisa melewati Terdakwa ;
Bahwa seluruh Cabang Olah raga masuk dibawah binaan KONI Kota Yogyakarta kecuali olah raga profesional ;
Bahwa PSIM Yogyakarta tidak termasuk binaan KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa PSIM Yogyakarta tidak mendapat Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Saksi WAHYONO HARYADI dari PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu KONI Kota Yogyakarta mendapat Dana Hibah dari APBD Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu KONI Kota Yogyakarta memberikan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut pada PBVSI Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak pernah mancari tahu darimana PSIM Yogyakarta mencari dana untuk operasional karena sudah mempunyai tugas masing-masing ;
Bahwa saksi tidak tahu pemasukan dan pengeluaran dana operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa Walikota Yogyakarta tidak pernah memberi sumbangan pada PSIM Yogyakarta ;
Bahwa bila saksi mendapat sumbangan dari sponsor untuk PSIM Yogyakarta kemudian diserahkan pada Terdakwa atau sponsornya saksi suruh menghubungi Terdakwa sendiri ;
Bahwa saksi tidak tahu catatan pembukuan keuangan PSIM Yogyakarta, tetapi kalau laporan keuangannya saksi pernah melihatnya ;
Bahwa struktur organisasi PSIM Yogyakarta yaitu :
Ketua Umum : Drs. H. HARYADI SUYUTI ;
Pembina : Hery Zudianto ;
Anggota : Muspida Kota Yogyakarta, Ketua DPRD ;
General Manager : Yoyok Setiawan ;
Manager Keuangan :Iriantoko Yahyo Dumadi;
Manager Teknis : Dwi Irianto ;
Manager Promizi : Aji Tarmizi ;
Manager Rumah Tangga : Jarot Sri Kastowo ;
Bendahara Panitia Pelaksana
Pertandingan : Sujud Budi Utomo ;
Manager Pertandingan : Sukamto ;
Manager Tim : Aji Sutarto ;
Sekretaris Tim : Dessy Arfianto ;
Direktur Administrasi : Tony Kusnanto ;
Badan Audit Internal : Joko Tirtono ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa benar saksi juga dimintai dana operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu dana yang berkaitan PBVSI Kota Yogyakarta untuk PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta tidak pernah mendapat fee dari sponsor ;
Bahwa saksi bukan sebagai Pengurus KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu Terdakwa menyelesaikan masalah keuangan PSIM Yogyakarta yang saksi tahu pemain PSIM Yogyakarta sudah tenang setelah menerima uang gajinya ;
Bahwa saksi tidak tahu dana-dana yang dihimpun oleh Terdakwa ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
Saksi JAROT SRI KASTOWO, SE.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan,
keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai pengurus PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta menjabat Manager Operasional PSIM Yogyakarta sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2012 ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Manager Operasional PSIM Yogyakarta adalah memenuhi kebutuhan (makan, minum, tempat tinggal, air, listrik) atlet selama di wisma dan pada saat pertandingan (menyiapkan akomodasi ke tempat pertandingan) ;
Bahwa saksi sebagai Manager Promosi dan Marketing PSIM Yogyakarta tidak ada dasar hukumnya karena belum pernah menerima SK;
Bahwa sumber dana operasional PSIM Yogyakarta yaitu dari sponsor, penjualan tiket, dari donatur yang sifatnya tidak mengikat dan subsidi PSSI ;
Bahwa PSIM Yogyakarta pada Tahun 2012 tidak pernah pinjam dana operasional pada KONI Kota Yogyakarta dan PBSVI Kota Yogyakarta ;
Bahwa PSIM Yogyakarta tidak pernah mendapat Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
Bahwa yang bertanggung jawab mencari dana operasional pada PSIM Yogyakarta adalah pada umumnya managemen PSIM Yogyakarta tetapi secara khusus bidang keuangan PSIM Yogyakarta ;
Bahwa mtidak ada rapat Pengurus PSIM Yogyakarta yang membahas peminjaman dana sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PBVSI Kota Yogyakarta untuk operasional ;
Bahwa jabatan Terdakwa di PSIM Yogyakarta sebagai Manager Keuangan ;
Bahwa saksi sering rapat dengan Terdakwa terutama mengenai proposal anggaran yang saksi ajukan untuk operasional ;
Bahwa saksi tidak pernah mencari dana operasional PSIM Yogyakarta;
Bahwa saksi juga bertanggung jawab terhadap pengeluaran bidang operasional PSIM Yogyakarta terutama dengan uang saksi keluarkan ;
Bahwa PT NPI meninggalkan PSIM Yogyakarta sekitar bulan Februari 2012 dan pada waktu itu kompetisi sudah terlanjur berjalan sehingga PSIM Yogyakarta harus menyelesaikan kompitisi pada waktu itu dan
saksi selalu berkoordinasi dengan Terdakwa untuk pembayaran pemain dan akomodasinya ;
Bahwa tidak tahu darimana uang yang diberikan Terdakwa kepadanya untuk operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa sebelum saksi minta dana pada Terdakwa terlebih dahulu membuat RAB;
Bahwa saksi minta uang pada Terdakwa jumlahnya perbulan kurang lebih sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta) selama 4 (Empat) bulan sehingga kalau dijumlah sekitar Rp. 120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa pendanaan menjadi masalah bagi PSIM Yogyakarta dan itu yang menjadi ketakutan para Pengurus PSIM Yogyakarta sebab PT. NIRWANA PERSADA INDONESIA (PT.NPI) ditengah musim kompetisi menginggalkan PSIM Yogyakarta sehingga kami takut kalau PSIM Yogyakart kolep dan diketahui masyarakat kemudian saksi berusaha menutupi kekurangan pendanaan terutama untuk menggaji pemain ;
Bahwa benar PSIM Yogyakarta pernah kekurangan dalam menggaji pemain karena kolep sehingga direstrukturisasi gaji pemain akhirnya mencapai kesepakatan dibayar seluruhnya sebesar Rp. 125.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa Pengurus PSIM Yogyakarta pernah membuat asumsi pembiayaan selama mengikuti kompetisi itu jauh hari sebelum pembentukan tim dan pada Tahun 2012 di tafsir biayanya mencapai Rp. 4.500.000.000,00 (Empat milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa PT NPI adalah pihak swasta sebagai sponsor utama PSIM Yogyakarta Tahun 2012 dan PT NPI dibentuk untuk membiayai PSIM dalam mengikuti kompetisi pada waktu itu, karena sebagai sponsor tunggal maka pada waktu itu RAB PSIM Yogyakarta untuk Tahun 2012 diambil oleh PT. NIRWANA PERSADA INDONESIA (PT.NPI) tersebut ;
Bahwa setelah PT. NIRWANA PERSADA INDONESIA (PT.NPI) meninggalkan PSIM Yogyakarta maka pengurus mengadakan rapat karena kesulitan memback up dana untuk biaya kompetisi dan pada
waktu itu pengurus PSIM Yogyakarta pada gusar dan ada yang nombok agar PSIM Yogyakarta bisa menyelesaikan kompetisi;
Bahwa seluruh Cabang Olah raga masuk dibawah binaan KONI Kota Yogyakarta kecuali olah raga profesional;
Bahwa KONI Kota Yogyakarta mendapat Dana Hibah dari APBD Kota Yogyakarta setiap tahunnya ;
Bahwa saksi tidak tahu KONI Kota Yogyakarta memberikan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut pada PBVSI Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu pada Tahun 2012 KONI Kota Yogyakarta mendapatkan Dana Hibah ;
Bahwa saksi tidak tahu pemasukan dan pengeluaran dana operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi dulu seorang atlit silat dan sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi bukan Pengurus KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar sudah hal yang biasa di PSIM Yogyakarta kalau memutuskan sesuatu tanpa rapat terlebih dahulu yang penting tim bisa berjalan terlebih dahulu ;
Bahwa struktur organisasi PSIM Yogyakarta yaitu :
Ketua Umum : Drs. H. HARYADI SUYUTI
Pembina : Hery Zudianto ; Anggota Muspida Kota Yogyakarta, Ketua DPRD ;
General Manager : Yoyok Setiawan ;
Manager Keuangan : Iriantoko Yahyo Dumadi;
Manager Teknis : Dwi Irianto ;
Manager Promizi : Aji Tarmizi ;
Manager Rumah Tangga : Jarot Sri Kastowo ;
Bendahara Panitia Pelaksana
Pertandingan : Sujud Budi Utomo ;
Manager Pertandingan : Sukamto ;
Manager Tim : Aji Sutarto ;
Sekretaris Tim : Dessy Arfianto ;
Direktur Administrasi : Tony Kusnanto ;
Badan Audit Internal : Joko Tirtono ;
Bahwa saksi bukan sebagai Saksi dalam perkara Saksi WAHYONO HARYADI ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa saksi juga dimintai dana operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu dana yang berkaitan PBVSI Kota Yogyakarta untuk PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta tidak pernah mendapat fee dari sponsor ;
Bahwa saksi bukan sebagai Pengurus KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu Terdakwa menyelesaikan masalah keuangan PSIM Yogyakarta yang saksi tahu pemain PSIM Yogyakarta sudah tenang setelah menerima uang gajinya ;
Bahwa saksi tidak tahu dana-dana yang dihimpun oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
Saksi DWI IRIANTO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai pengurus PSIM Yogyakarta menjabat Direktur Teknis PSIM Yogyakarta ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Direktur Teknis PSIM Yogyakarta adalah mengatur mengenai recruitmen pemain secara tertulis mulai dari persiapan sampai kompetisi berakhir ;
Bahwa saksi sebagai Direktur Teknis PSIM Yogyakarta karena belum pernah menerima SK tetapi hanya diajak teman-teman saja ;
Bahwa sumber dana operasional PSIM Yogyakarta yaitu dari sponsor, penjualan tiket, dari donatur yang sifatnya tidak mengikat dan subsidi PSSI ;
Bahwa PSIM Yogyakarta pada Tahun 2012 tidak pernah pinjam dana operasional pada KONI Kota Yogyakarta dan PSIM Yogyakarta pada
Tahun 2012 tidak pernah pinjam dana operasional pada PBSVI Kota
Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa PSIM Yogyakarta tidak pernah mendapat Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
Bahwa yang bertanggung jawab mencari dana operasional pada PSIM Yogyakarta adalah pada umumnya managemen PSIM Yogyakarta tetapi secara khusus bidang keuangan PSIM Yogyakarta ;
Bahwa tidak ada rapat Pengurus PSIM Yogyakarta yang membahas peminjaman dana sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PBVSI Kota Yogyakarta untuk operasional ;
Bahwa jabatan Terdakwa di PSIM Yogyakarta sebagai Manager Keuangan ;
Bahwa PT NIRWANA PERSADA INDONESIA) (PT. NPI) meninggalkan PSIM Yogyakarta sekitar bulan Februari 2012 dan pada waktu itu kompetisi sudah terlanjur berjalan sehingga PSIM Yogyakarta harus menyelesaikan kompitisi pada waktu itu dan saksi selalu berkoordinasi dengan Terdakwa untuk pembayaran pemain dan akomodasinya ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana uang yang diberikan Terdakwa kepada saksi untuk operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak pernah minta dana pada Terdakwa ;
Bahwa benar pendanaan menjadi masalah bagi PSIM Yogyakarta dan itu yang menjadi ketakutan para Pengurus PSIM Yogyakarta sebab PT. NIRWANA PERSADA INDONESIA (PT.NPI) ditengah musim kompetisi meninggalkan PSIM Yogyakarta sehingga pengurus takut kalau PSIM Yogyakart kolep dan diketahui masyarakat kemudian pengurus berusaha menutupi kekurangan pendanaan terutama untuk menggaji pemain ;
Bahwa ada rapat teknis di PSIM Yogyakarta biasanya diadakan pada hari Senin dan 1 (Satu) bulan sekali ada rapat umum, terutama mengenai masalah keuangan karena pemain setiap bulan dibayar gajinya ;
Bahwa benar Terdakwa pernah menjabat sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta pada Tahu 2012 ;
Bahwa PT. NIRWANA PERSADA INDONESIA (PT.NPI) adalah pihak swasta sebagai sponsor utama PSIM Yogyakarta Tahun 2012 dan PT NPI dibentuk untuk membiayai PSIM dalam mengikuti kompetisi pada
waktu itu, karena sebagai sponsor tunggal maka pada waktu itu RAB PSIM Yogyakarta untuk Tahun 2012 diambil oleh PT. NIRWANA PERSADA INDONESIA (PT.NPI) tersebut ;
Bahwa setelah PT. NIRWANA PERSADA INDONESIA (PT.NPI) meninggalkan PSIM Yogyakarta maka pengurus mengadakan rapat karena kesulitan memback up dana untuk biaya kompetisi dan pada waktu itu pengurus PSIM Yogyakarta pada gusar dan ada yang nombok agar PSIM Yogyakarta bisa menyelesaikan kompetisi ;
Bahwa seluruh Cabang Olah raga masuk dibawah binaan KONI Kota Yogyakarta kecuali olah raga profesional;
Bahwa KONI Kota Yogyakarta mendapat Dana Hibah dari APBD Kota Yogyakarta setiap tahunnya ;
Bahwa saksi tidak tahu KONI Kota Yogyakarta memberikan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut pada PBVSI Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu pemasukan dan pengeluaran dana operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik PT. NIRWANA PERSADA INDONESIA (PT.NPI) yang mensponsori PSIM Yogyakarta;
Bahwa saksi dulu seorang atlit waktu mahasiswa sebagai pemain sepak bola ;
Bahwa bukan Pengurus KONI Kota Yogyakarta tetapi pernah sebagai pengurus KONI Kota Yogyakarta pada Tahun 2009 sebagai Sekretaris II ;
Bahwa benar sudah hal yang biasa di PSIM Yogyakarta kalau memutuskan sesuatu tanpa rapat terlebih dahulu yang penting tim bisa berjalan terlebih dahulu ;
Bahwa struktur organisasi PSIM Yogyakarta yaitu :
Ketua Umum : Drs. H. HARYADI SUYUTI;
Pembina : Hery Zudianto ;
Anggota Muspida Kota Yogyakarta, Ketua DPRD ;
General Manager : Yoyok Setiawan ;
Manager Keuangan : Iriantoko Yahyo Dumadi ;
Manager Teknis : Dwi Irianto ;
Manager Promizi : Aji Tarmizi ;
Manager Rumah Tangga : Jarot Sri Kastowo ;
Bendahara Panitia Pelaksana
Pertandingan : Sujud Budi Utomo ;
Manager Pertandingan : Sukamto ;
Manager Tim : Aji Sutarto ;
Sekretaris Tim : Dessy Arfianto ;
Direktur Administrasi : Tony Kusnanto ;
Badan Audit Internal : Joko Tirtono ;
Bahwa Terdakwa aktif di PSIM Yoyakarta sejak Tahun 2010 ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa saksi juga dimintai dana operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu dana yang berkaitan PBVSI Kota Yogyakarta untuk PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta tidak pernah mendapat fee dari sponsor ;
Bahwa saksi bukan sebagai Pengurus KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu Terdakwa menyelesaikan masalah keuangan PSIM Yogyakarta, yang saksi tahu pemain PSIM Yogyakarta sudah tenang setelah menerima uang gajinya ;
Bahwa saksi tidak tahu dana-dana yang dihimpun oleh Terdakwa ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi Drs. HARYADI SUYUTI :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai pengurus PSIM Yogyakarta menjabat Ketua Umum PSIM Yogyakarta ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Ketua Umum PSIM Yogyakarta adalah memonitor kondisi club, koordinasi dengan Pengurus PSIM Yogyakarta yang lain, mengikuti perkembangan kegiatan PSIM dalam kompetisi sepak bola ;
Bahwa saksi tidak tahu dasar hukumnya sebagai Ketua Umum PSIM Yogyakarta karena belum pernah menerima SK ;
Bahwa jabatan Terdakwa di PSIM Yogyakarta sebagai Direktur Keuangan ;
Bahwa pada Tahun 2012 PSIM Yogyakarta mengikuti kompetisi Liga Devisi Utama PSSI ;
Bahwa sumber PSIM Yogyakarta dari penjualan tiket, sponsor yang mengikat dan tidak mengikat ;
Bahwa PSIM Yogyakarta termasuk club sepak bola profesional ;
Bahwa PSIM Yogyakarta pernah kekurangan dana untuk operasional dan itu sudah biasa. Sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta pasti tahu konsekwensinya yaitu pasti kekurangan dana untuk operasional. Solusinya biasanya Direktur Keuangan yang berusaha termasuk Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu PSIM Yogyakarta pada Tahun 2012 pernah pinjam dana operasional pada PBSVI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa tidak tahu penggunaan sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada Tahun 2012 oleh Terdakwa ;
Bahwa pada Tahun 2012 Terdakwa tidak pernah bilang pada saksi akan menggunakan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk operasional PSIM Yogyakarta;
Bahwa yang biasa mencari dana untuk operasional PSIM Yogyakarta adalah pengurus, bahkan pengurus sudah biasa patungan untuk membiayai operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu solusinya bagaimana kalau kas PSIM Yogyakarta sedang kosong tetapi masih bisa menggaji Pemain;
Bahwa benar ada rapat teknis di PSIM Yogyakarta biasanya pengurus mengadakan rapat pada hari Senin dan 1 (Satu) bulan sekali ada rapat
umum, terutama mengenai masalah keuangan karena pemain setiap bulan dibayar gajinya ;
Bahwa saksi pernah membantu membayar gaji pemain PSIM Yogyakarta, tetapi lupa kapan waktunya ;
Bahwa pada Tahun 2012 Terdakwa tidak pernah lapor pada saksi untuk menggunakan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk operasional PSIM Yogyakarta;
Bahwa dana hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak bisa untuk keperluan lain, termasuk untuk kepentingan PSIM Yogyakarta;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa mengunakan uang sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk operasional PSIM Yogyakarta pada waktu di Penyidik;
Bahwa jabatan Terdakwa di KONI Kota Yogyakarta sebagai Wakil Ketua;
Bahwa saksi sebagai Ketua Umum PSIM Yogyakarta sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014 ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Umum PSIM Yogyakarta ditunjuk oleh teman-teman saja pada waktu rapat dan pengurus yang lainnya juga seperti itu ;
Bahwa tidak ada rapat secara khusus untuk menunjuk pengurus PSIM Yogyakarta hanya rapat biasa saja dan sifatnya hanya koordinasi saja ;
Bahwa tidak ikut rapat penunjukkan Pengurus PSIM Yogyakarta tersebut dan saksi hanya dilapori saja ;
Bahwa benar apabila PSIM Yogyakarta akan mengikuti Kompetisi Devisi Utama PSSI daftar Pengurus dan daftar pemain harus ada;
Bahwa saksi dulu mempuyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan Pengurus PSIM Yogyakarta yang lain ;
Bahwa semua Pengurus PSIM Yogyakarta tidak ada Surat Keputusannya hanya penunjukkan saja dalam rapat pengurus ;
Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai Direktur Keuangan PSIM Yogyakarta karena orangnya bertanggung jawab terhadap olah raga dan bersedia ditunjuk sebagai Direktur Keuangan PSIM Yogyakarta ;
Bahwa bentuk pertanggung jawaban Pengurus PSIM Yogyakarta lebih banyak kepada masyarakat Yogyakarta agar tidak kecewa terhadap PSIM Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Keuangan PSIM Yoyakarta juga bertanggung jawab terhadap tugasnya;
Bahwa saksi tidak tahu kegiatan Terdakwa di luar PSIM Yogyakarta;
Bahwa sebelumnya tidak ada pembicaraan antara saksi dengan Terdakwa mengenai penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk operasional PSIM Yogyakarta;
Bahwa struktur organisasi PSIM Yogyakarta adalah :
Ketua Umum : Drs. H. Haryadi Suyuti ;
Sekretaris : Dessy Arfianto ;
Manager Keuangan : Iriantoko Cahyo Dumadi ;
Manajer Promosi : Aji Tarmizi ;
Manager Teknis : Dwi Irianto ;
Bendahara : Sujud Budi Utomo ;
Bahwa yang mengelola anggaran untuk operasional PSIM Yogyakarta adalah Terdakwa karena itu sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak selalu lapor pada Saksi dalam menggunakan dana untuk operasional PSIM Yogyakarta;
Bahwa saksi tidak pernah menyarankan pada Terdakwa agar menggunakan dana organisasi lain untuk operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 7 berupa Asli Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor 101/BA/Hibah/2012 tanggal 17 April 2012 dari DPPKAD ke Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta sebesar Rp. 2.315.303.000,00 (Dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) ini Serah Terima Dana Hibah;
Bahwa saksi tahu Bukti Nomor 8 berupa Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut, ini Surat Pernyataan dari Terdakwa ;
Bahwa Bukti Nomor 1 benar Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012 tanggal 30 Desember 2011 ini saksi yang menandatanganinya ;
Bahwa benar saksi pernah mengeluarkan Surat Peringatan pada Ketua PBVSI Kota Yogyakarta kemudian ditindak lanjuti dengan pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut oleh PBSVI Kota Yogyakarta;
Bahwa Surat Peringatan tersebut berkaitan dengan Temuan BPK Perwakilan Provinsi Yogyakarta sesuai LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013. Saksi menerima LHP tersebut kemudian memerintahkan DPPKAD Kota Yogyakarta untuk mengecek ada pengeluaran untuk PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa PBVSI Kota Yogyakarta benar sudah mengembalikan kerugian keuangan negara atas Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah diperlihatkan bukti setoran ke Kas Daerah Kota Yogyakarta tetapi saksi yakin itu sudah dikembalikan karena saksi pernah memerintahkan DPPKAD untuk mengecek pengembaliannya ;
Bahwa pemerintah Kota Yogyakarta setiap tahunnya selalu menerima LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta pasa akhir Tahun Anggaran dan kalau ada temuan segera meresponnya ;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa oleh Penyidik kerugian keuangan negara atas Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dikembalikan;
Bahwa saksi tidak tahu darimana asal dana untuk pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut, saksi tahunya sudah ada pengembalian tetapi tidak tahu teknisnya ;
Bahwa saksi tidak ikut patungan untuk pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut, tetapi saksi pernah mendengar bahwa pengembalian Dana Hbiah tersebut dengan patungan tetapi saksi tidak tahu siapa saja yang patungan;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak Tahun 2006 ketika Terdakwa sebagai Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Yogyakarta kemudian menjadi Anggota DPRD Kota Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa orangnnya baik, bertanggung jawab dalam mengelola dan menunjung tinggi keolah ragaan di Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan dana hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa, setahu saksi Terdakawa tidak ada perubahan ekonomi yang mencolok ;
Bahwa prestasi keolah ragaan Terdakwa di Kota Yogyakarta pada Tahun 2012 Kota Yogyakarta menjurai Porda D.I. Yogyakarta kemudian Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta bisa mengikuti Pro Liga, sehingga itu membawa nama baik Yogyakarta di dunia keolah ragaan Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar Terdakwa menjalankan tugasnya sebagai Direktur Keuangan PSIM Yogyakarta dengan baik dan penuh tanggung jawab ;
Bahwa hasil akhir temuan LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 sekarang sudah tidak tercantum lagi ada kerugian keuangan negaranya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Saksi DESSY ARFIANTO, ST.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai sekretaris PSIM Yogyakarta ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Sekretaris PSIM Yogyakarta adalah mengurusi surat menyurat PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris PSIM Yogyakarta belum pernah menerima SK ;
Bahwa jabatan Terdakwa di PSIM Yogyakarta sebagai Manager Keuangan ;
Bahwa saksi tidak tahu PSIM Yogyakarta pada Tahun 2012 pernah pinjam dana operasional pada PBSVI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PBVSI Kota Yogyakarta karena pada bulan Januari 2012 sudah mengundurkan diri dari PSIM Yogyakarta, karena saksi mendapat pekerjaan di Jakarta ;
Bahwa sumber PSIM Yogyakarta dari penjualan tiket, sponsor yang mengikat dan tidak mengikat ;
Bahwa saksi mendengar PSIM menggunakan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta
rupiah) untuk operasional PSIM Yogyakarta pada waktu diperiksa di Penyidik ;
Bahwa PSIM Yogyakarta pernah kekurangan dana untuk operasional itu sudah biasa dan sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta pasti tahu konsekwensinya pasti kekurangan dana untuk operasional ;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan dana sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada Tahun 2012 oleh Terdakwa ;
Bahwa struktur organisasi PSIM Yogyakarta yaitu :
Ketua Umum : Drs. H. HARYADI SUY
Pembina : Hery Zudianto ;
Anggota Muspida Kota Yogyakarta, Ketua DP
General Manager : Yoyok Setiawan ;
Manager Keuangan : Iriantoko Yahyo Dumadi;
Manager Teknis : Dwi Irianto ;
Manager Promizi : Aji Tarmizi ;
Manager Rumah Tangga : Jarot Sri Kastowo ;
Bendahara Panitia Pelaksana
Pertandingan : Sujud Budi Utomo ;
Manager Pertandingan : Sukamto ;
Manager Tim : Aji Sutarto ;
Sekretaris Tim : Dessy Arfianto ;
Direktur Administrasi : Tony Kusnanto ;
Badan Audit Internal : Joko Tirtono ;
Bahwa sebelum mencari dana operasional PSIM Yogyakarta terlebih dahulu mengadakan rapat pengurus ;
Bahwa dalam menggunakan dana untuk operasional PSIM Yogyakarta ada LPJ nya karena sebagai pertanggung jawaban ;
Bahwa yang membuat LPJ PSIM Yogyakarta adalah masing bidang yang menggunakan operasional kemudian disampaikan kepada bendahara ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sudah lama karena dengan Terdakwa tetangga kampung, saksi di Purwodiningratan sedangkan Terdakwa di Ngampilan ;
Bahwa selama saksi sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta prestasi tertinggi yang diraih PSIM Yogyakarta adalah pada waktu General Managernya saksi SETIAWAN, SE yaitu masuk dalam Kompetisi Devisi
Utama PSSI ;
Bahwa seingat saksi pada Tahun musim kompetisi 2004 – 2005 ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa belum sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta, karena seingat Terdakwa sebagai Pengurus PSIM Tahun 2010 ;
Bahwa Terdakwa orangnya baik, bertanggung jawab, tidak temperamental ;
Bahwa tidak tahu penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa, Terdakwa tidak ada perubahan ekonomi yang mencolok, Terdakwa tidak kaya dan hanya sederhana saja;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
Saksi YOYOK SETIAWAN, SE.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai General Manager PSIM Yogyakarta;
Bahwa tupoksi saksi sebagai General Manager PSIM Yogyakarta adalah hanya diminta membantu Ketua Umum PSIM Yogyakarta menjadi koordinator untuk pelaksanaan kompetisi, dengan target PSIM Yogyakarta dapat masuk Liga Super, tetapi ternyata hanya sampai final saja, adapun yang saksi lakukan adalah :
Mempersiapkan Tim untuk kompetisi Tahun 2012 ;
Mencari donatur untuk pendanaan kompetisi Tahun 2012 ;
Mengikuti pertandingan kompetisi Devisi Utama PSSI sampai dengan akhir kompetisi ;
Bahwa sebagai General Manager PSIM Yogyakarta saksi belum pernah menerima SK ;
Bahwa jabatan Terdakwa di PSIM Yogyakarta sebagai Manager Keuangan ;
Bahwa saksi sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta sejak Tahun 2006;
Bahwa sumber dana PSIM Yogyakarta dari penjualan tiket, sponsor yang mengikat dan tidak mengikat, bantuan dari PT. Liga Indonesia serta para Pengurus PSIM ;
Bahwa saksi tidak tahu PSIM menggunakan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa PSIM Yogyakarta pernah kekurangan dana untuk operasional sudah biasa dan sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta pasti tahu konsekwensinya tetapi kejadian itu saksi tidak tahu karena sudah mundur sebagai General Manager ;
Bahwa tidak tahu penggunaan sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada Tahun 2012 oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi pada Tahun 2012 sebagai General Manager PSIM Yogyakarta tidak sampai berakhirnya kompetisi sebab ada perselisihan dengan saksi Drs. H. Haryadi Suyuti karena saksi dituduh memprovokasi pemain agar demo minta gaji ;
Bahwa kalau Pengurus PSIM Yogyakarta mengeluarkan dana pribadi untuk operasional PSIM Yogyakarta tidak selalu lapor pada pengurus yang lain ;
Bahwa PSIM Yogyakarta tidak pernah pinjam dana pada organisasi lain ;
Bahwa sebelum mencari dana operasional PSIM Yogyakarta terlebih dahulu mengadakan rapat pengurus ;
Bahwa struktur organisasi PSIM Yogyakarta yaitu :
Ketua Umum : Drs. H. HARYADI SUYUTI
Pembina : Hery Zudianto ;
Anggota Muspida Kota Yogyakarta, Ketua DPRD ;
General Manager : Yoyok Setiawan ;
Manager Keuangan : Iriantoko Yahyo Dumadi;
Manager Teknis : Dwi Irianto ;
Manager Promizi : Aji Tarmizi ;
Manager Rumah Tangga : Jarot Sri Kastowo ;
Bendahara Panitia Pelaksana
Pertandingan : Sujud Budi Utomo ;
Manager Pertandingan : Sukamto ;
Manager Tim : Aji Sutarto ;
Sekretaris Tim : Dessy Arfianto ;
Direktur Administrasi : Tony Kusnanto ;
Badan Audit Internal : Joko Tirtono ;
Bahwa saksi pernah ikut pencairan dana untuk PSIM Yogyakarta;
Bahwa saksi dan Terdakwa juga ikut mencari dana untuk operasonal PSIM Yogyakarta yang diperoleh dari donatur ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana saja Terdakwa mencari dana untuk operasional PSIM Yogyakarta;
Bahwa pengurus PSIM Yogyakarta tidak pernah rapat dalam rangka peminjaman Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak Tahun 2004 pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta dan saya sebagai Staf Ahli Walikota Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa orangnya baik, kooperatif, tidak temperamental terbukti pada waktu saksi konflik dengan Saksi Drs. H. Haryadi Suyuti Terdakwa yang mendamaikan saksi sebagai penengahnya ;
Bahwa Terdakwa bukan orang kaya, hidupnya sederhana saja ;
Bahwa setiap rapat Pengurus PSIM Yogyakarta tidak diatur secara teknis hanya saling koordinasi dan saling memberitahu pengurus yang lain saja tetapi keputusan di rapat biasanya di plotkan terlebih dahulu ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
Saksi KMT. TIRTODIPROJO.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai Manager PSIM Yogyakarta, tetapi pada waktu itu saksi hanya dimintai bantuan oleh Walikota Yogyakarta yang pada itu yang dijabat oleh Bapak Herry Zudianto untuk membantu mengelola PSIM;
Bahwa saksi tidak tahu tupoksinya sebagai Manager PSIM Yogyakarta karena hanya diminta membantu Ketua Umum PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi sebagai Manager PSIM Yogyakarta belum pernah menerima SK;
Bahwa jabatan Terdakwa di PSIM Yogyakarta sebagai Manager Keuangan ;
Bahwa tahun 2012 saksi bukan sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta lagi;
Bahwa tidak pernah melakukan Audit terhadap dana PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu PSIM menggunakan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa PSIM Yogyakarta pernah kekurangan dana untuk operasional dan sudah biasa. Sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta pasti tahu konsekwensinya, tetapi kejadian itu saksi tidak tahu karena sudah mundur sebagai Manager ;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) pada Tahun 2012 oleh Terdakwa;
Bahwa saksi pada Tahun 2012 sebagai General Manager PSIM Yogyakarta tidak sampai berakhirnya kompetisi sebab ada perselisihan dengan saksi Drs. H. Haryadi Suyuti karena saksi dituduh memprovokasi pemain agar demo minta gaji ;
Bahwa kalau pengurus PSIM Yogyakarta mengeluarkan dana pribadi untuk operasional PSIM Yogyakarta tidak selalu lapor pada pengurus yang lain ;
Bahwa PSIM Yogyakarta pernah pinjam dana pada pihak lain untuk operasional pada waktu managernya saksi tetapi sekarang sudah lunas semua ;
Bahwa alasannya PSIM Yogyakarta melakukan pinjaman dana pada pihak lain untuk operasional karena menunggu dana dari Pemerintah turun sedangkan kompetisi sudah berjalan ;
Bahwa benar pada waktu saksi melakukan pinjaman Pengurus PSIM Yogyakarta yang lain mengetahuinya ;
Bahwa saksi tidak tahu di PSIM Yogyakarta ada Badan Audit Internal;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sekitar Tahun 2005 dan 2006 pada waktu itu Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta dan saksi sering bertemu dan berkumpul dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa orangnya low profil, sederhana dan sebagai enak diajak ngobrol ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat konflik dengan teman-temannya karena orangnya tidak temparamental ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai rumah sendiri karena yang di Jalan Kenari Yogyakarta itu rumah istrinya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
Saksi ARTYNIA KUSUMA, SP.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai bendahara PBVSI Kota Yogyakarta periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 tetapi saksi sampai sekarang tidak pernah aktif ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Bendahara PBVSI Kota Yogyakarta adalah untuk mengelola keuangan organisasi PBVSI Kota Yogyakarta. Akan tetapi selama saksi menjabat sebagai Bendahara PBVSI Kota Yogyakarta tidak pernah diikut sertakan dalam proses pengelolaan anggaran organisasi PBVSI Kota Yogyakarta. Saksi tidak pernah diinformasikan job descriptionnya sebagai Bendahara PBVSI Kota Yogyakarta serta tidak pernah serah terima tanggung jawab dari Bendahara PBVSI Kota Yogyakarta sebelumnya ;
Bahwa dasar hukum saksi sebagai Bendahara PBVSI Kota Yogyakarta adalah Surat Keputusan dari Ketua Umum PBVSI Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor PBVSI-DIY/II/2012 tanggal 6 Februari 2012. Saksi pernah melihat Surat Keputusannya di KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa setiap tahun ada dana Hibah dari Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta pada KONI Kota Yogyakarta karena dianggarkan ;
Bahwa saksi tahu ada dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi hanya mendengar saja pada waktu saksi bekerja di Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut. Saksi hanya tanda tangan berkas pengajuan dana hibah yang diantar oleh kurir yang mengaku bernama YUDA ke rumahnya ;
Bahwa saksi tidak membuat LPJ dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 dan saksi tanda tangan karena saksi Drs. SUKAMTO mengatakan hanya untuk kelengkapan administrasi saja ;
Bahwa saksi tidak tahu ada Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang dipinjam KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah ikut rapat di PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak pernah hadir dalam rapat pembentukan Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta tetapi saksi pernah disuruh oleh saksi Drs. SUKAMTO sebagai pengurus PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa bukan saksi yang membuat Surat Pengajuan Anggaran Dana APBD Tahun Anggaran 2012 Nomor : 002/S.PER/PBVSI/03/ 2012 dari Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta kepada KONI Kota Yogyakarta tetapi menandatanganinya ;
Bahwa saksi tidak tahu pada waktu Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut cair;
Bahwa saksi tidak aktif sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak aktif sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta dan saksi tahunya hanya di suruh tanda tangan permohonan pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut serta LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 dan itu dilakukan saksi karena Sdr. YUDA mengatakan bahwa dia suruhannya saksi WAHYONO HARYADI ;
Bahwa saksi tidak terlibat penyusunan LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa saksi tidak ikut pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut di KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengelola Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa pada waktu saksi menandatangani permohonan pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012, sebelumnya saksi tidak membaca dengan seksama karena pada waktu itu terkesan buru-buru dan kata Sdr. YUDA ditandatangani saja ;
Bahwa latar belakang pendidikan saksi adalah Sarjana Pertanian ;
Bahwa saksi bisa sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta karena kebetulan pada waktu itu saya bekerja di Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta sehingga saya diminta oleh Saksi Drs. SUKAMTO membantu PBSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetik permohonan pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa saksi menandatangani permohonan pengajuan dan LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut di rumah saksi diantar oleh kurir katanya orang suruhan saksi WAHYONO HARYADI ;
Bahwa sampai sekarang tidak orang yang menceritakan pada saksi bahwa Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah cair ;
Bahwa saksi lupa pada waktu saksi menandatangani permohonan pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut apakah Saksi WAHYONO HARYADI sudah bertandatangan terlebih dahulu atau belum;
Bahwa saksi kenal dengan dengan Saksi WAHYONO HARYADI sejak sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu alasannya mengapa diminta tanda tangan pegajuan permohonan dan LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dalam keadaan terburu-buru ;
Bahwa benar saksi Drs, SUKAMTO pada Tahun 2012 juga sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta tetapi saksi lupa sebagai apa ;
Bahwa selama saksi sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta tidak ada orang yang menghubungi saksi kecuali Sdr. YUDA ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa sekitar Tahun 2012 karena pada waktu itu Terdakwa sering ke Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta setahu saksi sebagai Pengurus KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi di Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta sebagai tenaga bantu tetapi sekarang sudah tidak bekerja lagi ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
Saksi WAHYONO HARYADI.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa pada waktu itu saksi sebagai Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta periode Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 ;
Bahwa benar sebagai Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta ada Surat Keputusannya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bola Volley Seluruh Indonesia D.I. Yogyakarta Nomor 16/KEP/PBVSI.DIY/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pengkot PBVSI Yogyakarta masa bakti Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016, tetapi karena saksi sibuk melatih sehingga kurang memahami mengenai administrasi sedangkan Ketua Umum PBVSI Kota Yogyakarta y aitu Saksi HENRY KUNCORO YEKTI sibuk
sebagai Ketua DPRD Kota Yogyakarta, yang sebenarnya Ketua Umumnya ex offisionya Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Yogyakarta
maka saksi tidak mengerjakan pekerjaannya Ketua Umum PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa Tahun 2012 PBVSI Kota Yogyakarta mendapat Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tetapi yang saksi terima hanya sebesar Rp. 354.240.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan dana yang sebesar Rp. 291.760.000,00 (Dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) masih disimpan di KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa benar pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah);
Bahwa setiap tahun ada dana Hibah dari Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta pada KONI Kota Yogyakarta karena dianggarkan dan dana hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 999.900.000,00 (Sembilan ratus sembilan sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tahu penggunaan dana Hibah dari KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut untuk mengikuti Pro Liga bola volley karena sebelumnya Persatuan Bola Volley Yuso oleh Pemerintah Kota Yogyakarta disuruh mengikuti Pro Liga
Tahun 2012 dengan menggunakan anggaran dari Dana Hibah tersebut, tetapi kenyataannya sampai kompetisi sudah mau selesai anggaran tidak turun-turun kemudian sekitar bulan April 2012 saksi menerima dana sebesar Rp. 354.240.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ;
Bahwa saksi menerima Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 354.240.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pertama sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Bendahara KONI Kota Yogyakarta sedangkan yang sebesar Rp. 104.240.000,00 (Seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dari Terdakwa ;
Bahwa Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta termasuk persatuan bola volley amatir karena di Indonesia belum ada persatuan bola volley yang profesional ;
Bahwa saksi tidak tahu Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta juga mendapat Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi dananya digunakan untuk mengikuti Pro Liga Tahun 2012 ;
Bahwa Terdakwa bukan sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 354.240.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak semua digunakan untuk mengikuti Pro Liga oleh Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta ada yang diberikan pada persatuan bola volley lain ;
Bahwa untuk mengatasi dana Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta sebelum Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut cair dengan pinjam para Pengurus Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta termasuk pada alumni Persatuan Bola Volley Yuso ;
Bahwa ada LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi bukan saksi yang membuat, saksi hanya tinggal tanda tangan saja ;
Bahwa saksi tidak membuat permohonan pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut, saksi hanya tinggal tanda tangan saja ;
Bahwa saksi tidak membaca secara rinci untuk kegiatan apa permohonan pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut, setahu saksi untuk kegiatan Diklat bola volley PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa dalam permohonan pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak disebutkan untuk kegiatan Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta dan Persatuan Sepak Bola PSIM Yogyakarta ;
Bahwa pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sekali saja yaitu Tahap I ;
Bahwa awalnya saksi tidak bersedia menanda tangani permohonan pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut, setelah saksi konsultasikan dengan saksi Drs. SUKAMTO yang menurutnya hanya
untuk kelengkapan adminstrasi saja maka akhirnya saksi mendatanganinya ;
Bahwa pencairan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ada 4 (empat) cek tetapi yang diberikan pada saksi hanya 2 (dua) cek yaitu cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,00 (Seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan sisanya saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi pernah menagih sisa pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran
2012 tersebut pada Terdakwa namun menurutnya karena Dana Hibah di KONI Kota Yogyakarta belum cair semua maka sisanya masih dipinjam untuk kegiatan Cabang Olah raga yang lainnya terlebih dahulu ;
Bahwa saksi mencairkan cek Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sehari setelah menerima;
Bahwa saksi tidak membuat permohonan pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut Tahap II dan saksi tidak tahu kemana Dana Hibah tersebut ;
Bahwa awalnya saksi membuat LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai yang dikeluarkan dan dikumpukan ke KONI Kota Yogyakarta, tetapi kemudian saksi disuruh membuat LPJ sesuai dengan perencanaan, kemudian disiapkan oleh Sdr. Arya Rizki Yuda LPJ yang sesuai dengan perencanaan dan saksi bersama dengan Sdr. SUJADI menandatangani LPJ sesuai perencanaan tersebut ;
Bahwa nilai LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai perencanaannya sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) sudah disiapkan oleh Sdr. Arya Rizki Yuda ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai perencanaannya sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) , tetapi yang menyiapkan Sdr. Arya Rizki Yuda;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima juta rupiah) di gunakan oleh PSIM Yogyakarta pada waktu di Periksa oleh BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 yang saksi tanda tangani tersebut menurut Sdr. ARYA RIZKI YUDA akan diserahkan kepada KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa bukan saksi yang menyerahkan LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran
2012 tersebut karena pada waktu itu saksi sedang ada pertandingan di Jakarta, dan setelah saksi pulang ke Yogyakarta menanyakan pada Saksi H. TONY KUSNANTO, SIP apakah sudah menerima LPJ Dana Hibah tersebut dan menurut pihak KONI Kota Yogyakarta sudah menerima LPJ Dana Hibah tersebut ;
Bahwa tidak ada pertanyaan dari pihak KONI Kota Yogyakarta mengapa saya yang menanda tangani LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi yang mengantar bukan saksi ;
Bahwa kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta juga mendapat tembusan LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa hasil temuan Audit BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 saksi harus mengembalikan uang sebesar Rp. 537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) karena membuat LPJ Dana Hibah tersebut anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya;
Bahwa ada rekomendasi dari Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta kurang lebih 3 (Tiga) bulan setelah ada temuan dan saksi mengembalikan kurang lebih 4 (Empat) hari setelah rekomendasi tersebut ;
Bahwa lebih dahulu LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dibuat, daripada Pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta;
Bahwa saksi pernah membaca LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 tetapi tidak secara mendetail dan setelah membaca LHP tersebut saksi menindak lanjuti dengan pengembalian kerugian keuangan negaranya ;
Bahwa saksi mengembalikan kerugian keuangan negaran terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dengan cara patungan dan dari Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta yang patungan adalah saksi, alumni dan Pengurus Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta yang lain sehingga berjumlah kurang lebih sebesar Rp. 354.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta rupiah), sedangkan dari pihak lainnya
Terdakwa yang mengumpulkan ;
Bahwa PBVSI Kota Yogyakarta sudah mengembalikan semua kerugian keuangan negaran terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) sesuai temuan BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi menyerahkan pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut kepada Saksi ERTINA WIDYASTUTI, Amd;
Bahwa saksi pernah diberi tanda bukti penyetoran pengembalian Dana Hibat KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut berupa fotocopy slip penyetorannya kurang lebih bulan Februari 2013;
Bahwa saksi diperiksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta lama sesudah pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa saksi juga sebagai Terdakwa dalam perkara Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa saksi sudah di vonis dan dianggap bersalah sebagaimana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan hukuman selama 1 (Satu) Tahun penjara ;
Bahwa benar saksi tahu Bukti Nomor 39 Fotocopy Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 0000000129735 tanggal 8 Maret 2012 sebesar Rp. 537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar PBVSI Kota Yogyakarta salah satu Cabang Olah raga dalam binaan KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi pernah ikut rapat-rapat di KONI KotaYogyakarta ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak Tahun 2008 karena sering bertemu di lapangan ;
Bahwa jabatan Terdakwa sebelum menjadi Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta adalah Ketua I KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa prestasi Terdakwa selama sebagai Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta yaitu membawa Kota Yogyakara Juara Umum Porda
D.I. Yogyakartapada Tahun 2012 dan cabang olah raga volley kota Yogyakarta juga juara;
Bahwa Terdakwa pernah mengunjungi Cabang Olah raga di bawah binaan KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa terhadap kepepimpinan Terdakwa di KONI Kota Yogyakarta saksi merasa nyaman makanya saksi memilih kembali Terdakwa sebagai Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa saksi diberitahu kalau PBVSI Kota Yogyakarta mau diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta yang pada waktu itu dijabat oleh Saksi Drs. SUKAMTO ;
Bahwa jenis Pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Pemeriksaan Rutin karena semua Cabang Olah raga dibawah binaan KONI Kota Yogyakarta juga diperiksa ;
Bahwa uang yang ada pada saksi ada bukti pengeluarannya sebagian besar untuk kegiatan Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta mengikuti Pro Liga ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa ada Perubahan Anggaran Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa pada Tahun 2012 masalah keuangan Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta dalam mengikuti Pro Liga bisa teratasi ;
Bahwa semua pertandingan olah raga yang dilakukan KONI Kota Yogyakarta selalu atas nama Kota Yogyakarta sehingga mengangkat nama baik Kota Yogyakarta ;
Bahwa pada Tahun 2012 Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta tidak juara Pro Liga karena masih harus mengikuti pertandingan babak berikutnya tetapi sudah tidak mempunyai dana namun demikian paling tidak sudah membawa nama baik Kota Yogyakarta
Bahwa sebenarnya saksi tidak mampu mengelola Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut karena saksi seorang pelatih sehingga kurang menguasai masalah administrasi dana hibah ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 Tahap II tidak diajukan permohonan
pencairannya karena merasa masih mempunyai dana yang masih tersimpan di KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu kapan batas akhir pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 Tahap II;
Bahwa ada juga teguran dari pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta bahwa PBVSI Kota Yogyakarta harus memperbaiki administrasi ;
Bahwa setelah Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut saksi tidak pernah dipanggil lagi dan informasi dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta sudah tidak ada lagi kerugian keuangan negaranya ;
Atas mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dan menghadapkan saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang AHLI yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang bernama :
KRISNANTO ADI NUGROHO, SE,M.Si, Ak.
Bahwa ahli pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan ahli dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa ahli sebagai Ketua Tim Senior (KTS) di BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa riwayat pendidikan ahli antara lain ahli memulai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan pendidikan terakhirnya adalah Pasca Sarjana Magister Akuntansi UGM Tahun 2004 serta memulai karir di BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta sejak Tahun 1997 ;
Bahwa ahli mempunyai surat tugas untuk melakukan dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa ahli pernah melihat LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 dan disitu memuat temuan indikasi kerugian
keuangan negara/daerah dalam belanja Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 yang disalurkan melalui KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa metode Audit atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dalam pelaksanaannya ada 3 (tiga) tahap yaitu mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan ;
Bahwa ada indikasi kerugian negara terhadap Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 tersebut yaitu sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan dari hasil uji petik ternyata pemeriksa menemukan dari hasil konfirmasi ke beberapa pihak ternyata bukti pertanggung jawaban dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagian besar tidak riil ;
Bahwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut sebagai berikut :
asalnya dari dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp.9.942.545,000,00 (Sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) diserahkan dalam 3 (Tiga) tahap yaitu tahap 1 sebesar Rp.3.522.839.500,00 (Tiga milyar lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) untuk operasional KONI, Kegiatan Pengkot Organisasi dan Korcam, pemberian tali asih atlit PORPROV, tahap 2 sebesar Rp. 2.315.303.000,00 (Dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) dengan rincian sebesar Rp.1.479.478.000,00 (Satu milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) untuk Pengcab PSSI Kota Yogyakarta, sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat pulh enam juta rupiah) untuk Pengcab PBVSI Kota Yogyakarta dan sebesar Rp. 189.825.000,00 (Seratus delapan puluh Sembilan delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Pengkot PELTI Kota Yogyakarta dan tahap 3 sebesar
Rp.4.104.402.500,00 (Empat milyar seratus empat juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebesar Rp.2.641.780.500,00 (Dua milyar enam ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh
ribu lima ratus rupiah) utuk operasional KONI, Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam Rp. 1.020.522.000,00 (Satu milyar dua puluh juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk Pengcab PSSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 353.900.000,00 (Tiga ratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah untuk PBVSI Kota Yogyakarta dan sebesar Rp. 88.200.000,00 (Delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) untuk Pengkot PELTI Kota Yogyakarta ;
Berdasarkan LHP tersebut dari dari dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tahap 1 sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) telah dipertanggung jawabkan sebesar Rp.645.950.195,00 (Enam ratus empat puluh lima juta Sembilan ratus lima puluh ribu seratus semblan puluh lima rupiah) kemudian BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan meliputi review dokumen, wawancara, serta konfirmasi
kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan uji petik dokumen-dokumen pendukung laporan pertanggung jawaban. Hasil pelaksanaan prosedur tersebut menunjukkan bahwa pengeluaran sebesar Rp. 332.500.000,00 (Tigaratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban tersebut tidak riil. Dari hasil konfirmasi kepada rekanan pengadaan barang/jasa dan para penerima penyaluran dana hibah serta wawancara kepada pejabat pengurus PBVSI (saksi Wahyono Haryadi) diketahui bahwa atas pengeluaran yang terdapat dalam laporan pertanggung jawaban tahap I pengeluaran sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut tidak benar-benar dikeluarkan. Hal itu telah menunjukkan adanya bukti yang cukup dan memberikan keyakinan yang memadai kepada Pemeriksa untuk menyatakan bahwa terdapat kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari penyusunan pertanggung jawaban tidak riil ;
Dari dari dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tahap 1 sebesar Rp.646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) yang
diterima KONI Kota Yogyakarta telah dicairkan sebesar Rp. 604.240.000,00 (Enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk pembayaran pajak sebesar Rp. 37.449.634,00 (Tiga puluh tujuh juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah) dan sisanya masih tersimpan di rekening KONI Kota Yogyakarta;
Dari dana yang dicairkan sebesar Rp. 604.240.000,00 (Enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), sebesar Rp. 354.240.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) diterima dan dicairkan oleh Terdakwa dalam 2 (dua) kali pencairan yaitu tanggal 20 April 2012 sebesar Rp.250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 24 Mei 2012 sebesar Rp.104.240.000,00 (Seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp.250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Terdakwa dalam 2 (Dua) kali pencairan pada tanggal 23 April 2012 sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 8 Mei 2012 sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) ;
Dari dana sebesar Rp. 354.240.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa menjelaskan bahwa pengeluaran yang benar-benar dibayarkan/dikeluarkan untuk PBVSI Kota Yogyakarta adalah pembayaran kepada KONI D.I. Yogyakarta sebesar Rp. 56.750.000,00 (Lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pemberian bantuan kepada Persatuan Bola Volley Ganevo sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 287.490.000,00 (Dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) digunakan untuk mengganti pengeluaran Persatuan Bola Volley Yuso pada Pro Liga Tahun 2012 ;
Sedangkan dana sebesar Rp.250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) diterima oleh Terdakwa menjelaskan bahwa dana yang diterima dikelola sendiri Terdakwa yang antara lain untuk pembayaran hutang kepada Pengurus Persatuan Bola Volley Yuso sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah), untuk membiayai Livoli Persatuan Bola Volley Yuso Tahun 2011 di Bandung. Uang tersebut diserahkan kepada Bpk. P pada bulan Mei 2012 Namun Ketua Harian Persatuan Bola Volley Yuso menyatakan tidak menerima dana
sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) tersebut, Pembayaran bantuan ke Persatuan Bola Volley Ganevo melalui Ketua PBVSI sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan pembayaran atlit mandiri PON XVIII Riau ke KONI Provinsi D.I. Yogyakarta melalui PBVSI sebesar Rp. 56.760.000,00 (Lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) namun Terdakwa menyatakan bahwa pembayaran tersebut dengan menggunakan dana Persatuan Bola Volley Yuso, Pembelian kaos untuk Pro Liga Tahun 2012 sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) dibayarkan sendiri oleh Terdakwa dan sisa dana sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) masih dikelola oleh Terdakwa yang rencananya akan digunakan untuk pembayaran hutang kepada Pengurus Persatuan Bola Volley Yuso untuk membiayai Pro Liga Tahun 2012 sedangkan sisa sebesar Rp. 28.240.000,00 (Dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) masih dikelola oleh Terdakwa ;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta menyatakan penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut dari Rp. 287.490.000,00 (Dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ditambah sebesar Rp.250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa temuan dalam Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta salah satunya adalah mengenai dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa saksi tidak ikut mengaudit Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut saksi hanya ditugaskan menyampaikan LHP Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 tersebut dalam persidangan ini ;
Bahwa LPJ penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebagian besar tidak riil dan dibuat hanya sesuai dengan dana yang diterima PBVSI Kota Yogyakarta dan setelah dikonfirmasi pada pihak yang
menerima dana banyak yang menyatakan tidak mengetahuinya karena kuitansinya tidak nyata ;
Bahwa pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta pernah konfirmasi pada KONI Kota Yogyakarta dan PBVSI Kota Yogyakarta mengenai penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa pengeluaran dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak sesuai dengan Nota Kesepakatan penggunaan dana hibah ;
Bahwa perincian pencairan dana hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tersebut adalah :
Cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkan oleh Saksi WAHYONO HARYADI ;
Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkan oleh Saksi ERTINA WIDYASTUTI, Amd ;
Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) yang dicairkan oleh Terdakwa;
Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,00 (Seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang dicairkan oleh Saksi WAHYONO HARYADI ;
Bahwa dana hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh Terdakwa, menurut keterangan Terdakwa untuk keperluan operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak diperbolehkan untuk mengikuti Liga Profesional ;
Bahwa penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa saksi tidak tahu dalam Dana Hibah untuk keolah ragaan bisa dilakukan amandemen penggunaan dananya ;
Bahwa Audit yang dilakukan Tim Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut bersifat rutin dan ternyata ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara;
Bahwa prosedur Tim Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap Audit dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah dengan Audit Tujuan Tertentu yang biasanya dengan mengumpulkan data, Analisa dan pelaporan yang disusun melalui konsep terlebih dahulu hasil pemeriksaannya kemudian disusun hasil pemeriksaannya ;
Bahwa jumlah indikasi kerugian keuangan negara terhadap penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa LPJ Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak riil bisa dilihat dari nota perjanjian Dana Hibah tersebut, kalau beda dengan yang dikeluarkan berarti tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa setelah adanya indikasi kerugian keuangan negara maka kerugian keuangan negaranya harus dipulihan dan setelah ada pengembalian maka kerugian keuangan negara sudah dipulihkan;
Bahwa pihak-pihak yang sudah mengembalikan kerugian keuangan negara masih bisa diberika sanksi berupa administrasi maupun pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku;
Bahwa ada perbedaan antara Kas Negara dengan Kas Daerah yaitu kalau Kas Negara dikelola oleh Pemerintah Pusat, kalau Kas Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah ;
Bahwa Kas Daerah bisa juga dikatakan uang negara karena itu juga termasuk dari bagian keuangan negara ;
Bahwa yang disarankan oleh Pihak BPK apabila ada indikasi kerugian keuangan negara adalah agar mengembalian kerugian keuangan negara bisa sesuai dengan prinsip akutansi keuangan negara ;
Bahwa kalau indikasi kerugian keuangan negara tersebut sudah dikembalikan berarti kerugian keuangan negara sudah dipulihkan, tetapi kerugian keuangan negara pernah terjadi walaupun sudah dipulihkan ;
Bahwa pemulihan kerugian keuangan negara tersebut tidak sama dengan tidak ada kerugian keuangan negara ;
Bahwa ahli diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta Tahun 2014 ;
Bahwa pada waktu itu kerugian keuangan negara terhadap Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah dipulihkan;
Bahwa ahli tidak sebagai Ahli dalam perkara Sdr. Idham Samawi;
Bahwa yang dimaksud dengan indikasi kerugian keuangan negara adalah indikasi kerugian negara yang ditemukan pada waktu pemeriksaan oleh BPK ;
Bahwa kerugian keuangan negara adalah berkurangnya keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum ;
Bahwa temuan terhadap penggunaan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah ditindak lanjuti dengan pengembalian kerugian keuangan negaranya sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa kalau kerugian keuangan negara tidak ditindak lanjuti pihak BPK tetap memantau dan selama tidak aksi apapun laporan masih di posisi belum ditindak lanjuti kerugian keuangan negaranya;
Bahwa tidak ada ketentuan batas waktu pengembalian kerugian keuangan negara ;
Bahwa pihak BPK bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ditemukan adanya rekomendasi terjadi indikasi tidak pidananya ;
Bahwa ahli tidak bisa menilai kinerja Tim Pemeriksan terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa Tim pemeriksan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak pernah menyarankan agar perkara ini diteruskan kepada Penyidik ;
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
SIGID RIYANTO, SH, M.Si.
Bahwa ahli pernah diperiksa penyidik dan dalam memberikan keterangan tidak dipaksa, keterangan ahli dalam BAP Penyidik benar;
Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa ahli adalah sebagai Ahli Hukum Pidana FH UGM ;
Bahwa daftar riwayat pendidikan ahli antara lain:
a. SD Tahun 1972 di Bantul ;
b. SMP Tahun 1975 di Bantul ;
c. SMA Tahun 1980 di Bantul ;
d. Sarjana Hukum Tahun 1986 di Bantul ;
Bahwa daftar riwayat pekerjaan ahli adalah :
Calon Dosen di FH UGM Tahun 1987 ;
Dosen di FH UGM dengan pangkat asisten ahli ;
Tahun 1990 Asisten Ahli HK Pidana FH UGM ;
Tahun 1998 Lektor Kepala (IV/a) ;
Sekretaris bagian Hukum Pidana (1998-2002) ;
Ketua Bagian Hukum Pidana (2002-2006), (2006-2010) ;
Pengelola bidang administrasi program S2 Ilmu Hukum FH UGM (2002-2005) ;
Pengelola program swadaya FH UGM (2005-2008) ;
Pengelola program D3 FH UGM (2005-2009) ;
Anggota Senat FH UGM (periode 2002-2006, 2006-2010 dan 2011-2015 ;
Sekretaris Senat bidang non akademik FH UGM (2007-2010);
Sekretaris Senat FH UGM periode 2011-2015 ;
Anggota dewan redaksi Mimbar HK FH UGM (1998-2002) ;
Koordinator Jaminan Mutu FH UGM (2002-2004) ;
Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) FH UGM 2008-2012 ;
Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kulon Progo 2008 hingga sekarang ;
Anggota Tim Penyusun borang akreditasi S1 dan Prodi MKN (2009 dan 2014) ;
Anggota Tim revisi kurikulum Program Studi MKN, kurikulum 2011 dan 2015 ;
Anggota komisi etik Fakultas Hukum Tahun 2014 sampai dengan sekarang ;
Beberapa kali memberikan keterangan Ahli dalam pemeriksaan perkara pidana dan perkara Tipikor;
Bahwa yang dimaksud dengan Hukum Pidana pada prinsipnya merupakan salah satu norma hukum positif yang masuk hukum publik yang berisi ketentuan apabila dilanggar dapat dijatuhi sanksi pidana dan bersifat memaksa yang dilakukan oleh lembaga negara dengan aspek bahwa seseorang dapat dihukum apabila orang tersebut melakukan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Bahwa yang dimaksud melawan hukum formil adalah seseorang dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, karena melanggar Undang-undang (Hukum tertulis) sedangkan melawan hukum materiil bahwa seseorang dapat dinyatakan melakukan perbuatan hukum mendasarkan pada perasaan keadilan masyarakat (hukum tidak tertulis);
Bahwa yang dimaksud melawan hukum sesuai dengan : Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan yang bertentangan atau tidak melakukan perbuatan yang diatur oleh norma hukum yang berlaku yang secara eksplisit ada dalam Pasal 2 dan 3 yang berisi suatu jenis perbuatan korupsi dan selebihnya mengadopsi KUHP, pidana Korupsi sesuai Undang-undang dibagi menjadi 3 kelompok yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3, yang kedua mengadopsi KUHP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 12 dan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 serta tindak pidana Gratifikasi meskipun bentuknya berbeda tetapi sebagai tambahan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ;
Bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah apabila orang tersebut perbuatannya bertentangan dengan Hukum Publik namun didalam Pidana Korupsi diatur mengenai adanya kerugian keuangan negara, menguntung diri sendiri, orang lain atau korporasi dan apabila salah satu unsur tidak terpenuhi orang tidak dapat dihukum berdasarkan Pasal 2 ;
Bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan perbuatan yang seharusnya
dilakukan yang terkait dengan bidang tugasnya atau memanfaat kedudukan yang melekat dalam jabatan tertentu ;
Bahwa definisi dari memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maksudnya adalah suatu perbuatan yang berakibat menambah kekayaan atau manfaat bagi diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan termasuk di dalamnya adalah suatu perkumpulan untuk tujuan tertentu;
Bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 April 2006 apa yang dimaksud perbuatan melawan hukum menurut ahli teori Konstruksi
Undang-undang bahwa undang-undang bersifat mengikat sepanjang tidak dicabut dengan ketentuan lain, Undang-undang dinyatakan tidak berlaku apabila ada pencabutan oleh yang bewenang yaitu Mahkamah Konstitusi yang berwenang meninjau Yudisial Review tetapi kalau ada yang menilai adanya pertentangan Undang-undang harus menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi karena produk hukum yang demikian dapat dipertanggung jawabkan ;
Bahwa yang dimaksud dengan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi yaitu suatu perbuatan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah atau dari keuangan atau perekonomian negara karena Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Audit yang berwenang yang antara lain memuat semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut termasuk kekayaan negara sedangkan pengertian perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan Umum berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 menurut ahli, pejabat umum adalah suatu pekerjaan berdasarkan kepentingan-kepentingan ;
Bahwa jabatan sebagai Ketua Umum, Ketua Harian, Bendahara, Sekretaris dalam KONI atau organisasi bidang olah raga dapat di golongkan sebagai jabatan umum apabila dalam menduduki jabatan mereka diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, karena mereka untuk melayani kepentingan umum dan organisasi KONI dibentuk pemerintah untuk meningkatkan prestasi olah raga dan kesehatan masyarakat, dengan tujuan bahwa Pemerintah akan membina dan mengembangkan di bidang olah raga dan untuk meningkatkan kualitas di bidang olah raga amatir sehingga organisasi olah raga profesional tidak mendapat biaya dari Pemerintah ;
Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara pada prinsipnya sanksi pidana atau hukuman dimaksudkan untuk memidana atau menghukum kepada setiap orang yang melakukan perbuatan atau tidak baik atau perbuatan tercela. Penerapan sanksi pidana didasarkan pada waktu perbuatan dilakukan (Temporis delicti). Berdasarkan prinsip tersebut maka pada dasarnya pengembalian dan/ganti kerugian tidak bisa menghapus pidananya, kecuali ditentukan oleh Undang-undang, sedangkan dalam pidana korupsi ada ketentuan yang menyatakan bahwa dengan pengembalian sejumlah kerugian akan menghapus sanksi pidana, namun justru sebaliknya, berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dinyatakan dengan tegas, bahwa pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tidak menghapus sanksi pidana bagi pelaku dan menurut ahli pengembalian kerugian keuangan negara dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memperingan sanksi yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan didalam hukum pidana yang dihukum adalah tercelanya suatu perbuatan sehingga kalau pengembalian keuangan negara tidak menghilangkan tercelanya suatu perbuatan;
Bahwa hibah dari Pemerintah menurut saya adalah suatu pemberian dari pemerintah yang mana si pemberi tidak mengaharap pengembalian dan uang yang dipakai adalah uang dari Pemerintah sehingga Pemerintah harus mengatur sepenuhya penggunaan dana Hibah itu sendiri ;
Bahwa pertanggung jawaban dana Hibah dari Pemerintah sesuai norma yang diatur oleh Pemerintah sesuai tatacara pertanggung jawaban
penggunaan uang dari Pemerintah ;
Bahwa apabila ketentuan dana hibah yang sudah disepakati dilanggar atau tidak sesuai dengan kesepakatan bisa dilihat dari bentuk pelanggarannya, kalau untuk kepentingan publik harus sesuai dengan ketentuan hukum publik sehingga harus ada pemeriksaan dari Pemerintah ;
Bahwa apabila dana hibah dari Pemerintah digunakan tidak sebagaimana peruntukkannya maka sebagai bentuk menyalah gunakan atau melanggar aturan ;
Bahwa kalau pertanggung jawaban dana hibah dari Pemerintah tidak sesuai dengan realisasinya itu bentuk penyalah gunaan wewenang tetapi bukan hanya pada yang memerintahkan tetapi orang yang melakukan kesalahan yang bertanggung jawab ;
Bahwa yang bertanggung jawab kalau ada pertanggung jawaban dana hibah dari Pemerintah tidak sesuai dengan RABnya ada pada si pembuat pertanggung jawaban dan dilihat sesuai perintah Undang-undang atau bukan, karena atas perintah atasan atau bukan, dan apabila dilihat harus sesuai asas kausalitasnya sehingga hal tersebut bisa dikatakan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya ;
Bahwa kalau Dana Hibah digunakan tidak sesuai peruntukkannya harus sesuai dengan hasil Pemeriksaan oleh Badan Audit dan apabila ditemukan bahwa penggunaan Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya maka itu bisa dikatakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa orang melakukan suatu perbutan tindak pidana secara umum apabila perbuatan yang dilakukan setidak-tidaknya menuju delik yang di tuju, akibat yang dituju menjadi nyata/riil dan apabila delik unsur-unsur yang dipergunakan itu terpenuhi;
Bahwa terjadinya pidana dalam perkara korupsi apabila delik formil sudah terpenuhi karena dalam korupsi tidak mungkin adanya percobaan korupsi dan biasanya dilakukan berkali-kali oleh karena itu ada perbuatan melawan hukum yaitu berupa kerugian keuangan negara dan tidak bisa dinyatakan ada kerugian keuangan negara sebelum ada lembaga yang menghitung kerugian keuangan negaranya ;
Bahwa dengan adanya Temuan BPK yang sudah ditindak lanjuti, pihak Kejaksaan bisa meneruskan perkara ini ke Pengadilan karena ada 2 (dua) hal yang harus dipisahkan yaitu delik aduan dan delik biasa, sehingga penyidik boleh meneruskan penyidikan darimana saja
sumbernya termasuk laporan dari masyarakat atau lembaga pemeriksa kemudian apakah ditemukan suatu tindak pidana dan seterusnya proses lebih lanjut, dan mengenai keuangan menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pengembalian sejumlah kerugian tidak menghapuskan perbuatan tindak pidananya ;
Bahwa benar dalam sebuah putusan Mahkamah Konstitusi R.I. ada yang menyatakan Jaksa bisa sebagai lembaga Audit tetapi dalam perkara ini tidak melakukan Audit tetapi hanya menindak lanjuti temuan LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta karena dalam putusan tersebut menyebutkan boleh melakukan audit jadi bukan suatu keharusan atau kewajiban untuk melakukan audit ;
Bahwa benar dalam perkara pidana tidak terpenuhinya salah satu unsur saja harus dinyatakan bebas ;
Bahwa Terdakwa bisa dikatakan sebagai subyek hukum walaupun dalam perjanjian pemberian dana hibah tidak langsung dari Walikota Yogyakarta kepada Terdakwa tetapi melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta terlebih dahulu karena yang dijadikan subyek hukum dalam perikatan adalah orang yang melakukan perjanjian dan yang bertanggung jawab adalah orang yang melakukan perikatan, namun tergantung dari peran seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum apakah dalam pelaksanaannya dilakukan sendiri atau didelegasikan pada orang lain apabila sudah didelegasikan pada orang lain dan yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah orang yang didelegasikan maka yang bertangggung jawab adalah orang yang diberi delegasi atau orang yang langsung mengakibatkan itu terjadi jadi kesalahan bisa dilihat dari perjanjian hibah atau pelaksanaan ;
Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara terhadap unsur pidananya apabila pindana tersebut merupakan jenis pidana denda maka dilakukan pembayaran sudah dianggap cukup, misalnya ada aturan pengecualiannya misalnya pelangggaran pajak apabila sudah dibayar tunggakan pajaknya maka dianggap selesai, sedangkan diskresi adalah kebijaksanaan yang sifatnya untuk meringankan hukuman misalnya seorang ibu membunuh anaknya yang menangis kelaparan sedangkan si ibu juga menderita kelaparan dan tidak punya uang untuk membeli makan kemudian apabila si ibu itu ditahan bagaimana dengan anak yang
lainnya siapa yang akan memberi makan anak yang lainnnya maka hal tersebut bisa dilakukan diskresi dan adil kalau perkara ini tidak diteruskan
penyidikannya ;
Bahwa diskresi itu bisa dilakukan karena itu adalah wewenang dari penegak hukum ;
Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela adalah perbuatan yang melanggar undang-undang karena seseorang dihukum karena melanggar undang-undang (recht delicten) sedangkan delik adalah sesuai dengan hati nurani dalam melakukan suatu perbuatan melawan hukum ;
Bahwa BAP ahli tanggal 17 Desember 2014 dalam point 16, 19, 21 dan 23 bukan menilai fakta dalam perkara ini tetapi itu hanya pendapat ahli ;
Bahwa sistim pemindaan di Indonesia dengan tujuan untuk pemidanaan fisik dan membuat efek jera pada si pelaku ;
Bahwa yang dimaksud dengan alasan pemaaf adalah secara leter lux dalam Pasal 44 KUHP karena adanya jiwa yang terancam atau Pasal 49 ayat (2) KUHP yaitu pembelaan dalam keadaan terpaksa sehingga intinya kesadaran jiwa seseorang secara penuh sehingga diluar kesadaran normal orang tersebut melakukan tindak pidana ;
Bahwa benar alasan pemaaf salah satunya sama dengan tidak bisa orang dipidana pada seseorang karena dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 KUHAP sebagai dasar pemidanaan adalah minim alat bukti dan saksi serta keyakinan Hakim dalam memutus suatu perkara ;
Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi harus dengan kerugian keuangan negara itu tergantung dari pasal yang didakwakan, kalau untuk Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ada kerugian keuangan negara tetapi untuk Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 tidak tergantung dari adanya kerugian keuangan negara ;
Bahwa keabsahan alat bukti hanya dinilai pengadilan namun sesuatu yang diyakini kebenarannya sebagai dalam Pasal 184 KUHAP namun fisiknya harus dinilai kalau itu akta autentik harus diukur keautentikan alat bukti tersebut ;
Bahwa dalam mengukur kerugian keuangan negara yang menentukan adalah Auditor dan yang berwenang untuk menentukannya juga Auditor karena kewenangan ada padanya sesuai peraturan ;
Bahwa yang namanya Yurisprudensi selamanya masih berlaku termasuk yang membebaskan tindak pidana korupsi tetapi Yurisprudensi sifatnya tidak mengikat jadi tergantung dari keyakinan Hakim dalam memutus suatu tindak pidana korupsi ;
Bahwa yang dimaksud dana hibah adalah suatu pemberian sejumlah dana dari subyek tertentu kepada pihak lain yang mana pemberian tersebut tidak mengharap imbalan sesuatu, ketika dana hibah dilihat dari subyek dan apabila subyek bersifat keperdataan maka ada batasan-batasan juga, apabila uangnya berasal dari pemerintah maka pejabat publiknya harus mengikuti ketentuan yang mengaturnya dan pertanggung jawabannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu;
Bahwa yang dimaksud dengan fiktif adalah tidak sesuai yang sebenarnya atau sebenarnya tidak ada tetapi menjadi ada ;
Bahwa yang dimaksud mens rea adalah niat seseorang untuk melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian dilihat apakah ada unsur pemaksaan pada seseorang tersebut dalam melakukan perbuatan melawan hukumnya ;
Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan yaitu penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan atau delegasi ;
Bahwa kriteria menambah kekayaan tidak bisa diukur satu-persatu secara konkrit tetapi kerkurangnya keuangan negara bisa menambah kekayaan pribadi ataupun organisasi dan korporasi ;
Bahwa istilah menguntungkan sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu menguntungkan diri sendiri, organisasi ataupun korporasi dan dapat dipastikan ada pihak lain yang diuntungkan akibat perbuatan melawan hukum seseorang, berarti memperkaya bisa dikatakan menambah kaya dalam bentuk materi tetapi kalau menguntungkan tidak harus dalam bentuk materi karena ata kebijaksanaan orang juga bisa menguntungkan orang lain ;
Atas keterangan ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menghadapkan seorang AHLI yang bernama :
------------------------------- Prof. Dr. MUHSAN, SH. ---------------------------------------
yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa keahlian ahli di bidang Hukum Administari Negara dan ahli masih mengajar S2 dan S3 mata kuliah Hukum Administrasi ;
Bahwa mantan seorang Hakim Agung dan sekarang sebagai Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta ;
Bahwa keuangan negara merupakan kekayaan negara yang diperoleh dari sumber yang sah dan digunakan untuk pelaksanaan fungsi negara sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ini dibagi menjadi 4 aspek yaitu :
Uang negara yang dikelola langsung oleh negara ;
Uang negara yang dikelola perbankan ;
Uang negara yang dikelola secara terpisah oleh lembaga-lembaga khusus semi publik (BUMN) ;
Uang negara yang berbentuk benda-benda berharga milik negara yang dapat dinilai dengan uang ;
Bahwa yang disebut dengan subyek keuangan negara ini masuk pada publik finance management yaitu keuangan publik yang terdiri dari 2 (dua) pihak yang pertama owner yaitu pemilik anggaran dan User yaitu pengguna anggaran, pemilik anggaran pasti lembaga publik oleh karenanya pengaturannya murni, tetapi setelah sampai kepada user berbagai payung hukum digunakan, ini bisasanya disebut dana yang macamnya ada dana hibah, dana bantuan sosial, oleh karena payung hukumnya berbeda-beda berarti konsekwensi yuridisnya juga berbeda-beda misalnya dana sosial tidak ada LPJ penggunaan dananya ;
Bahwa cara memilah-milah 3 Subyek Hukum yaitu Walikota, Kantor Kesatuan Bangsa dan KONI yaitu Owner nya adalah Pemerintah Kota dan Kantor Kesatuan Bangsa sedangkan Usernya adalah KONI Kota ;
Bahwa Ketua KONI tunduk kepada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terhadap Dana Hibah sebenarnya menggunakan Hukum Kontrak sehingga ini menganut kebebasan berkontrak yang penting masing-masing pihak tidak melanggar hukum dalam berkontrak dan ahli yakin karena antara Pemerintah Kota dengan KONI Kota ada Perjanjian yaitu berupa MOU, ini adalah kitab sucinya KONI Kota karena ditandatangani bersama antara Pemerintah Kota dengan KONI Kota, mengenai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur mengenai Dana Hibah yang mana Menteri
Dalam Negeri sebagai kepanjangan tangan eksekutif mengatur institusinya mulai dari Lurah, Camat, Bupati/Walikota, Gubernur dan Kementrian Dalam Negeri itu sendiri oleh karena itu yang harus tunduk pada Pemendagri adalah institusi lembaga dibawahnya sedangkan KONI Kota bukan dibawah Menteri Dalam Negeri karena bukan pejabat publik sehingga KONI Kota hanya tunduk pada perjanjiannya yang mengacu pada hukum privat dan bukan hukum publik ;
Bahwa kalau perjanjian hibah tidak sesuai dengan item-item antara Owner dan User jelas ada kosekwensi yuridisnya yaitu berupa wan prestasi yaitu antara Kreditur dan debitur dengan melalui teguran-teguran, kalau yang salah Ownernya User berhak menegur dan apabila Usernya yang salah maka Ownernya melakukan peneguran melalui gugatan perdata ;
Bahwa mekanisme gugatan perdata kedua-duanya baik Owner maupun User adalah subyek hukum sehingga kedua-duanya mempunyai hak dan kewajiban yang harus tunduk pada perjanjian hibah tersebut ;
Bahwa pelanggaran terhadap Hukum perjanjian hibah menurut Mahkamah Agung menggunakan teori melebur, sehingga 2 (Dua) jenis perkara yang berbeda bisa menjadi 1 (satu) perkara menjadi Hukum Pidana, Perdata bahkan Hukum Agama bahkan Hukum Perdata bisa masuk Hukum Pidana asal ada unsur delik pidananya ;
Bahwa dengan adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi bahwa Kejaksaan bisa melakukan Audit tetapi dalam perkara Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 piahk Kejaksaan Negeri Yogyakarta tidak melakukan Audit dan hanya meneruskan hasil LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 saja itu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bukan siapa yang pertama melakukan Audit terlebih dahulu tetapi siapa saja yang berwenang melakukan Audit dan yang berwenang pertamanya adalah BPK sehingga biasanya pihak lain tidak mau melakukan Audit karena Auditor tertinggi adalah BPK karena kewenangan diutamakan ;
Bahwa dalam sebuah Audit biasanya BPK menggunakan istilah Indikasi karena itu baru merupakan suatu dugaan melakukan perbuata melawan hukum ;
Bahwa yang dimaksud dengan Audit Administrasi biasanya masuk rule of the game yaitu berkaitan dengan pemeriksaan yang diawali dari permohonan pencairan dana, pencairan sampai dengan LPJ dan biasanya diputuskan
oleh BPK apakah ada indikasi kerugian keuangan negaranya atau tidak, apabila ada kerugian keuangan negaranya dan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum batas yang ditentukan oleh BPK maka Audit Administrasi dianggap sudah selesai sehingga tidak perlu lagi diteruskan Audit Investigasi;
Bahwa kalau kerugian keuangan negara sudah dikembalikan sebelum batas akhir yang ditentukan oleh BPK maka Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak boleh diberlakukan karena sudah dieksekusi oleh Putusan BPK, tetapi Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menutup kemungkinan bisa digunakan apabila Auditor menemukan ada indikasi tindak pidanannya ;
Bahwa dimungkinkan setelah Audit Administrasi sudah selesai dilakukan penuntutan tetapi asal bukan melanjutkan yang sudah diputus oleh BPK melainkan dengan dakwaan lain, kalau ini dilakukan Jaksa melampaui batas kewenangannya dari Auditor yang lain ;
Bahwa kalau pihak Kejaksaan melampaui kewenangannya dari Auditor BPK berarti bisa diajukan gugatan ke PTUN dan Putusannya bisa batal demi hukum;
Bahwa salah satu unsur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ada kerugian keuangan negara ;
Bahwa yang dimaksud dengan fiktif dalam teori ilmu hukum adalah anggapan bahwa semua orang dianggap tahu hukum secara defacto maupun secara deyure dianggap ada walaupun senyatanya tidak semua orang mengetahui mengenai Undang-undang ;
Bahwa kerugian keuangan negara adalah unsur yang mutlak dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa dalam perjanjian mengatur yang diperjanjikan kalau tidak ada dalam yang diperjanjikan berarti terjadi recht vacum, ini bisa dilihat siapa yang melakuka perjanjian, kalau Pejabat Publik maka akan kembali kepada Hukum Publik, kalau yang berjanji pihak swasta akan kembali kepada Hukum Privat ;
Atas keterangan ahli a de charge tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menghadapkan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan (a decharge), yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi (a de charge) SANTOSA BUDI RAHARDJO, S.H.
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak 2004 pada waktu itu Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta, kemudian pada Tahun 2005 Terdakwa ditarik ke KONI Kota Yogyakarta dan Tahun 2012 Terdakwa sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi juga Pengurus KONI Kota Yogyakarta dan pada Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014 sebagai Sekretaris Umum, Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015 saksi sebagai Sekretaris dan Tahun 2015 sekarang ini saksi sebagai Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa lebih dahulu saksi daripada Terdakwa sebagai Pengurus KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa jabatan Terdakwa yang pertama Pengurus KONI Kota Yogyakarta adalah sebagai Wakil Ketua I ;
Bahwa prestasi Terdakwa sebagai Pengurus KONI Kota Yogyakarta yaitu pada Tahun 2012 ketika menjabat sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta pada waktu itu kontingen Kota Yogyakarta juara umum Porda D.I. Yogyakarta di Gunung Kidul;
Bahwa Terdakwa di dunia olah raga Kota Yogyakarta orangnya komitmennya sangat tinggi dan orangnya bertanggung jawab sehingga bisa diangkat sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa juga sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta sebagai Manager Keuangan PSIM Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa suka berolah raga bulu tangkis ;
Bahwa Terdakwa orangnya low profil tidak temperamental ;
Bahwa Terdakwa sehari-hari orangnya sederhana, tidak kaya dan suka bergaul ;
Bahwa saksi merasa prihatin atas masalah yang dihadapi Terdakwa sekarang ini dan saksi memberi suport pada Terdakwa agar tetap tabah menjalani semua ini dan teman-teman juga merasa kehilangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa orangnya bertanggung jawab terhadap jabatannya sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta contoh pada waktu ada masalah dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Terdakwa sebagai penengah dan menjembatani sehingga bisa damai ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa di PSIM Yogyakarta ;
Bahwa pada Tahun 2012 KONI Kota Yogyakarta mendapat Dana Hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta tetapi saksi tidak tahu jumlahnya ;
Bahwa Terdakwa melakukan pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tetapi saksi tidak tahu secara detailnya ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa membawa uang Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa selaku Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta mendatangani pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta sesuai kebutuhan bersama dengan Bendahara KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta yang diberikan ke Cabang Olah raga berupa cek dan Cabang Olah raga yang mencairkan di Bank BPD D.I. Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu keterlibatan Terdakwa terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut untuk operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa saksi tidak tahu pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut untuk operasional PSIM Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa bukan Pengusaha ;
Bahwa istri Terdakwa dulu seorang Anggota DPRD Kota Yogyakarta tetapi sekarang sudah meninggal dunia dan sekarang Terdakwa yang
merawat anak tirinya ;
Bahwa Terdakwa baik dengan istri dan anak tirinya terbukti walaupun istrinya sudah meninggal dunia tetapi Terdakwa masih mau merawat anak tirinya ;
Bahwa dengan menjadi Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta tersebut Terdakwa tidak menjadi kaya;
Atas keterangan saksi a de charge tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi a de charge HERMAWAN APIDANA.
Bahwa saksi kenal Terdakwa sudah lama sejak saya masih kecil karena dahulu Terdakwa tinggal dekat rumah saya di daerah Ngampilan Kota Yogyakarta sekarang tinggal di Jalan Kenari Yogyakarta;
Bahwa bukan Pengurus KONI Kota Yogyakarta tetapi sebagai Sekretaris RW di tempat tinggal Terdakwa di daerah Ngampilan Yogyakarta sejak Tahun 2014 sampai sekarang ;
Bahwa Terdakwa tidak suka membuat masalah di timpat tinggal saksi bahkan Terdakwa sering memberi saran dan masukan dalam berorganisasi pada pemuda di daerah Ngampilan Yogyakarta ;
Bahwa kehidupan Terdakwa sehari-hari orangnya sederhana, tidak kaya dan suka bergaul ;
Bahwa pergaulan Terdakwa di lingkungan sangat baik dan sabar serta suka memberi saran cara berorganisasi pada kami ;
Bahwa dengan kejadian ini apa yang dirasakan pemuda di dearah saksi selalu berdiskusi bagaimana mencari jalan agar Terdakwa bisa lepas dari masalah ini dan banyak yang menyayangkan dengan adanya masalah ini;
Bahwa Terdakwa suka berolah raga bulu tangkis ;
Bahwa Terdakwa orangnya low profil tidak temperamental, sehari-hari orangnya sederhana, tidak kaya dan suka bergaul ;
Bahwa saksi merasa prihatin atas masalah yang dihadapi Terdakwa sekarang ini dan saksi memberi suport pada Terdakwa agar tetap tabah menjalani semua ini dan teman-teman juga merasa kehilangan Terdakwa;
Bahwa yang telah dilakukan Terdakwa untuk warga Ngampilan Yogyakarta yaitu dengan adanya pembangunan Gedung Olah Raga walaupun dengan susah payah Terdakwa berjuang untuk mewujudkan keinginan warga Ngampilan untuk memiliki Gedung Olah raga tersebut tetapi akhirnya sekarang sudah selesai ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa di PSIM Yogyakarta, saksi tahu Terdakwa sebagai Pengurus PSIM hanya dari media massa saja ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa di KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa membangun Gedung Olah Raga di Ngampilan Yogyakarta dananya berasal dari swadaya masyarakat dan dari Pemerintah Kota Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa baik dengan istri dan anak tirinya terbukti walaupun istrinya sudah meninggal dunia tetapi Terdakwa masih mau merawat anak tirinya ;
Bahwa dengan menjadi Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta tersebut Terdakwa tidak menjadi kaya;
Atas keterangan saksi a de charge tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi (a de charge) Drs. KUSMANTORO.
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak berumur 41 (Empat puluh satu) Tahun atau sudah 23 (Dua puluh tiga) Tahun karena Terdakwa masih tetangganya ;
Bahwa Terdakwa orangnya sangat baik dan sosialnya tinggi. Terdakwa suka memberi contoh dan saran kepada pada pemuda dalam berorganisasi kepada para permuda di Ngampilan Yogyakarta ;
Bahwa kehidupan Terdakwa sehari-hari sederhana dan bersahaja ;
Bahwa saksi sangat menyayangkan Terdakwa tersangkut masalah korupsi Dana Hibah ;
Bahwa Terdakwa juga sebagai Pengurus PSIM Yogyakarta sebagai Manager Keuangan PSIM Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa suka berolah raga main bulu tangkis ;
Bahwa Terdakwa orangnya low profil tidak temperamental ;
Bahwa yang telah dilakukan Terdakwa untuk warga Ngampilan Yogyakarta yaitu dengan adanya pembangunan Gedung Olah Raga
walaupun dengan susah payah Terdakwa berjuang untuk mewujudkan keinginan warga Ngampilan untuk memiliki Gedung Olah raga tersebut tetapi akhirnya sekarang sudah selesai ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa di PSIM Yogyakarta, saksi tahu Terdakwa sebagai Pengurus PSIM hanya dari media massa saja ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan Terdakwa di KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa membangun Gedung Olah Raga di Ngampilan Yogyakarta dananya berasal dari swadaya masyarakat dan dari Pemerintah Kota Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa baik dengan istri dan anak tirinya terbukti walaupun istrinya sudah meninggal dunia tetapi Terdakwa masih mau merawat anak tirinya ;
Bahwa dengan menjadi Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta tersebut Terdakwa tidak menjadi kaya;
Atas keterangan saksi a de charge tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa selain menghadapkan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan (a decharge), dipersidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan BUKTI sebagai berikut :
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Kantor Kesatuan Bangsa oleh BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 diberi tanda T.1 ;
Surat Walikota Yogyakarta Nomor X/700/015 tanggal 8 Maret 2013 diberi tanda T.2 ;
Surat Walikota Yogyakarta Nomor X/700/018 tanggal 14 Maret 2013 diberi tanda T.3 ;
Surat KONI Kota Yogyakarta Nomor 38/SEKRET/KONI.KY/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 diberi tanda T.4 ;
Laporan Hasil pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Tahun Anggaran 2013 pada Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor 29/LHP/XVIII.YOG/12/2013 tanggal 11 November 2011 diberi tanda T.5 ;
Laporan Hasil Pemantauan atas penyelesaian Kerugian Daerah Tahun Anggaran 2014 pada Pemerintah Kota Yogyakarta oleh Auditor Utama
Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor 24/LHP/XVIII.YOG/11/2014 tanggal 27 November 2014 diberi tanda T.6 ;
Menimbang, bahwa TERDAKWA memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yang saksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidik yang ditandatangani oleh saksi;
Bahwa Terdakwa diduga tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 karena Terdakwa pada waktu itu sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta merangkap Direktur Keuangan PSIM Yogyakarta ;
Bahwa dasar Terdakwa sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta adalah hasil Rapat Pleno KONI Kota Yogyakarta, karena Ketua Umum KONI Kota pada waktu itu berhalangan maka perlu ditunjuk Plt untuk menjalan tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 001/KPTS/KONI _KY/I/2012 tanggal 30 Januari 2012;
Bahwa tupoksi Terdakwa sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta adalah melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, baik tugas-tugas dalam organisasi maupun hubungan dengan pihak luar ;
Bahwa pada waktu Terdakwa sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta juga melaksanakan sebagaimana Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa pada Tahun 2012 KONI Kota Yogyakarta mendapat Dana Hibah kurang lebih sebesar Rp. 9.942.545.000,00 (Sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan perincian :
Anggaran KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 1.417.635.000,00 (Satu milyar empat ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
Kegiatan Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam sebesar Rp. 3.003.385.000,00 (Tiga milyar tiga juta tiga ratus delapan puluh lima
ribu rupiah) ;
Pemberan tali Asih PORPROV XI 2011 sebesar Rp.1.743.600.000,00 (Satu tujuh ratus empat puluh tiga juta enam
ratus ribu rupiah) ;
Pengcab PSSI sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
PERVORMAR/PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 999.900.000,00 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
PELTI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 278.025.000,00 (Dua ratu tujuh puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa ada pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa tidak ada pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tahap 2 karena ada masalah ;
Bahwa Terdakwa lupa untuk apa perencanaan pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak sebagai Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa dana PBVSI Kota Yogyakarta tahap I dianggarkan sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat pulh enam juta rupiah);
Bahwa Terdakwa juga mencairkan dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta rupiah);
Bahwa benar Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tersebut untuk membiayai Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta dan PSIM Yogyakarta dan Persatuan Bola Volley Yuso menggunakan sebesar sebesar Rp. 354.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) untuk mengikuti Pro Liga Tahun 2012 dan sisanya disimpan di KONI Kota Yogyakarta, karena PSIM Yogyakarta dalam keadaan kekurangan uang maka Terdakwa pinjam untuk membiayai operasional PSIM Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tersebut peruntukannya bukan untuk
membiayai kegiatan Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta dalam mengkuti Pro Liga Tahun 2012 dan bukan untuk Operasional PSIM Yogyakarta;
Bahwa ada Pemeriksaan dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 penggunaan dana sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tersebut, pada bulan November 2012 dan Desember 2012 karena pada waktu itu Terdakwa masih bingung sehingga pada waktu ditanya Terdakwa menjawab bahwa penggunaan Dana Hibah tersebut sesuai perencanaan dari PBVSI Kota Yogyakarta, kemudian ada rekomendasi untuk pengembalian sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) karena penggunaan dana tidak sesuai peruntukkannya ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu untuk kegiatan apa saja dana sebesar Rp. 354.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) dalam mengikuti Pro Liga Tahun 2012 oleh Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta ;
Bahwa LPJ Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 354.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta rupiah) tersebut itu termasuk LPJ Dana Hibah yang sebesar sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tahu Bukti Nomor 28 berupa FC cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tahu Bukti Nomor 29 berupa FC cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tahu Bukti Nomor 30 berupa FC cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa tahu Bukti Nomor 31 berupa FC cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,00 (Seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa cara untuk mendapatkan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa mengambil sendiri di BPD D.I. Yogyakarta sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dan dari Saksi ERTINA WIDYASTUTI, Amd sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus
lima puluh juta rupiah) dan yang untuk PBVSI Kota Yogyakarta yang mengambil adalah Saksi WAHYONO HARYADI;
Bahwa Terdakwa tandatangan dalam Bukti Nomor 14 Asli Surat Perjanjian Nomor 900/09/SP HIBAH/2012 tertanggal 6 Maret 2012 benar Naskah Perjanjian penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa Terdakwa tandatangan dalam Bukti Nomor 20 Asli Lampiran Berita Acara Hibah Nomor 001/BA.Hibah/KONI.KY/IV/2012 sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut enam hari setelah ada rekomendasi dari BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut faktanya dipergunakan Terdakwa untuk opersional PSIM Yogyakarta tetapi Terdakwa lupa secara detailnya untuk kegiatan apa saja ;
Bahwa sisa Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tidak dicairkan dan pada akhir Tahun Anggaran kembali ke Kas Daerah Kota Yogyakarta ;
Bahwa pemberi Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dan penerimanya adalah KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa yang mengajukan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah KONI Kota Yogyakarta, tetapi kalau proposalnya dari Pengurus Cabang Olah raga kemudian ditambah dana operasional dari KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai dengan Anggarannya dan disetujui sesuai kebutuhan karena kemampuan daerah yang belum bisa mengeluarkan semua Anggaran dengan alasan untuk memudahkan dalam pengawasannya ;
Bahwa apabila pengajuan dana hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah cair
Terdakwa diberitahu oleh pihak Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, kemudian Terdakwa memberitahu kepada Pengurus Cabang Olah raga bahwa Dana Hibah sudah bisa dicairkan ;
Bahwa alokasi Dana Hibah sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah ;
Bahwa Terdakwa pernah melihat Naskah Perjanjian Hibah Daerah pada Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa Bukti Nomor 14 Asli Surat Perjanjian Nomor 900/09/SP HIBAH/2012 tertanggal 6 Maret 2012 benar Naskah Perjanjian penggunaan dana bantuan Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ;
Bahwa Bukti Nomor 15 benar Lampiran Surat Perjanjian Nomor 900/09/SP HIBAH/2012 tertanggal 6 Maret 2012 ;
Bahwa Anggaran Danah Hibah untuk 1 (Satu) Tahun Angaran kemudian dibagi beberapa tahap pencairan ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sesuai Naskah Perjanjian Hibahnya untuk kegiatan PERVORMA PBSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa pencairan Dana Hibah dibagi beberapa tahap disebutkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah karena untuk kontrol, tetapi kalau besarannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing Cabang Olah raga ;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menentuken besaran pencairan Dana Hibah karena sudah ada posnya masing-masing ;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tidak digunakan sesuai peruntukannya, makanya menjadi temuan adanya kerugian keuangan negara oleh BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa juga ikut patungan dalam pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut tetapi lupa berapa Terdakwa membayar patungan tersebut ;
Bahwa Terdakwa menahan dana hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) karena PBVSI belum memerlukan dan sudah ada persetujuan dari PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa PBVSI Kota Yogyakarta pernah menanyakan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang masih tersimpan di KONI Kota Yogyakarta kemudian Terdakwa menjawab masih Terdakwa pinjam untuk menutupi kebutuhan Cabang Olah raga yang lainnya dulu ;
Bahwa persetujuan dari PBVSI Kota Yogyakarta dalam bentuk lisan saja ;
Bahwa Terdakwa tidak punya hak untuk menahan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut;
Bahwa Terdakwa berani menggunakan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut karena konsekwensi pilihan sebab Terdakwa juga harus menyelesaikan masalah PSIM Yogyakarta yang pada waktu itu sedang kekurangan dana operasional untuk membayar pemain ;
Bahwa Terdakwa pada waktu itu juga memikirkan keperluan PBVSI Kota Yogyakarta tetapi Terdakwa tidak punya pilihan lain ;
Bahwa Terdakwa menahan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut sekitar 10 (Sepuluh) bulan yaitu sampai pada waktu pembayaran kekurangan kerugian keuangan negara sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut;
Bahwa dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut seandainya tidak ada temuan dari pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta tetapi ditagih PBVSI Kota Yogyakarta karena itu memang haknya ;
Bahwa bentuk pertanggung jawaban KONI Kota Yogyakarta terhadap Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut dalam Laporan Tahunan sesuai dengan NPHDnya;
Bahwa benar Bukti Nomor 42 berupa Asli Surat Keputusan Pengurus Hibah KONI Kota Yogyakarta Nomor 001/KPTS/KONI_YK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat yang melaksanakan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa tahu Bukti Nomor 23 benar Asli Surat Permohonan Perubahan Anggaran PBVSI Kota Yogyakarta Nomor 012/S.Per/07/2012 tanggal 25 Juli 2012 itu adalah Bukti Pengajuan Perubahan Dana Hibah ;
Bahwa Terdakwa pernah melihat Bukti Nomor 3 berupa Surat Keputusan Walikota Nomor 17/KEP/2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Dalam Bentuk Uang tanggal 2 Januari 2012;
Bahwa Bukti Nomor 26 benar Asli Berita Acara Penyerahan dana Hibah Nomor : 05/BA/Hibah/2012 tanggal 18 April 2012 dari Kantor Kessatuan Bangsa ke KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 2.315.303.000,00 (Dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pernah melihat Bukti Nomor 8 berupa Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut ;
Bahwa Terdakwa tahu Bukti Nomor 19 Berita Acara Penyerahan Hibah 001/BA/HIBAH/KONI.YK/IV/2012 tentang pemberian Hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa benar Bukti Nomor 20 Lampiran Berita Acara Penyerahan Hibah 001/BA/HIBAH/KONI.YK/IV/2012 tentang pemberian Hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta;
Bahwa benar Terdakwa juga tanda tangan pada cek senilai Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) untuk pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut karena yang tertera pada specimen Cek pencairan sesuai tanda tangan Terdakwa dan Saksi H. TONY KUSNANTO, Sip ;
Bahwa Terdakwa tahu pada waktu Saksi ERTINA WIDYASTUTI, Amd mencairkan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) tersebut karena yang menyuruh mencairkan Terdakwa dan uangnya terus diberikan pada Terdakwa ;
Bahwa yang bertanggung jawab penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tersebut adalah PBVSI Kota Yogyakarta dengan LPJ senilai Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) juga ;
Bahwa pembuatan LPJ pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun
Anggaran 2012 sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tersebut inisiatif Saksi WAHYONO HARYADI ;
Bahwa Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta pernah konsultasi pada Terdakwa mengenai LPJ penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 354.240.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan kata Saksi WAHYONO HARYADI sebagaian besar digunakan Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta untuk mengikuti Pro Liga Tahun 2012 ;
Bahwa yang membuat LPJ penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) tersebut adalah PBVSI Kota Yogyakarta karena Terdakwa menerima dari PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa tidak membuat LPJ tersendiri dari penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mengembalikan semua penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kemudian Terdakwa minta dicover teman-teman PBVSI Kota Yogyakarta terlebih dahulu karena uang dari PSIM Yogyakarta belum bisa terkumpul ;
Bahwa yang menyetor pengembalian Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut adalah Saksi ERTINA WIDYASTUTY, Amd ;
Bahwa Pengurus PSIM Yogyakarta aktif semua tetapi diawal kompetisi saja, setelah keadaan tidak kondusif banyak yang tidak aktif dengan berbagai alasan ;
Bahwa kekurangan dana operasional PSIM Yogyakarta juga tidak dirapatkan oleh Pengurus karena mengumpulkan mereka sangat sulit ;
Bahwa Terdakwa sebagai Manager Keuangan mempunyai pembukuan keuangan PSIM Yogyakarta tetapi hanya kuitansi dan nota saja karena kadang-kadang Pengurus membayar operasional PSIM tetapi tidak dicatat karena menggunakan uang pribadi mereka ;
Bahwa pengeluaran PSIM Yogyakarta pada Tahun 2012 tersebut lebih dari
sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah), menurut
perhitungan kurang lebih sebesar Rp. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mempunyai bukti pengeluaran Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dipergunakan untuk operasional PSIM Yogyakarta dan pernah Terdakwa sampaikan kepada Penyidik pada Pemeriksaan pertama tetapi Penyidik tidak memintanya dan pada pemeriksaan yang kedua Terdakwa ditanya dan dijawab tidak dibawa;
Bahwa pada waktu Terdakwa sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta yang sebagai Ketua Umumnya adalah Sdr. SUHARTOKO;
Bahwa terjadinya rapat pleno KONI Kota Yogyakarta karena Ketua Umum pada waktu itu ijin untuk tidak Aktif selama 1 (Satu) Tahun karena ada kesibukan, bahkan yang memimpin rapat pleno adalah Sdr. SUHARTOKO dan hasilnya sepakat menunjuk Terdakwa sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa Terdakwa sebagai Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta kurang lebih 9 (Sembilan) bulan dari bulan Februari 2012 sampai dengan Oktober 2012, dan pada mulai bulan November 2012 Sdr SUHARTOKO aktif lagi sebagai Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa pada waktu penandatanganan pengajuan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut yang bertanda tangan Sdr. SUHARTOKO karena dibuat pada bulan Januari 2012, kemudian Terdakwa yang menindak lanjuti pengajuan pencairan Dana Hibah tersebut ;
Bahwa secara faktual Plt Ketua Umum KONI Kota Yoygakarta sama dengan Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, tetapi dalam AD/ART KONI Kota Yogyakarta tidak mengatur mengenai Jabatan Plt Ketua Umum;
Bahwa yang tandatangan dalam Naskah Perjanjian Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut adalah Terdakwa selaku Penerima Hibah;
Bahwa hubungan antara KONI Kota Yogyakarta dengan Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta bahwa Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta sebagai SKPD yang membawahi KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa yang bertanggung jawab penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah)
tersebut adalah PBVSI Kota Yogyakarta dengan LPJ senilai Rp. 646.000.000,00 (Enam ratus empat puluh enam juta rupiah) juga ;
Bahwa KONI Kota Yogyakarta harus tunduk kepada Pemerintah Kota Yogyakarta karena sebagai Penerima Dana Hibah yang mana pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah harus tunduk pada Permendagri sedangkan KONI Kota mempertanggung jawabkan Dana Hibah dalam Musyawarah Olah Raga Kota termasuk pertanggung jawaban mengenai keuangan dan kegiatannya ;
Bahwa bentuk pertanggung jawaban penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta adalah sebagai Pengguna Anggaran Hibah sesuai Naskah Perjanjian Hibah berupa laporan pertanggung jawaban ;
Bahwa untuk penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah ada Musyawarah Olah raga Kota Yogyakarta pada Tahun 2014 dan Laporan kami diterima secara formal serta tidak ada masalah lagi ;
Bahwa Terdakwa pernah menceritakan penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut untuk operasional PSIM Yogyakarta pada Penyidik tetapi tidak dipertanyakan oleh
Penyidik sehingga tidak dimasukkan dalam BAP Terdakwa, karena hanya boleh menjawab pertanyaan Penyidik saja yang di tulis dalam BAP oleh Penyidik;
Bahwa kapasitas Terdakwa pada waktu itu hanya dimintai keterangan atas laporan masyarakat mengenai penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, kemudian pada Tahun 2014 ada perintah penyidikan dan masih dimintai keterangan lagi ;
Bahwa Terdakwa sebagai Tersangka dalam dugaan penyelewengan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut setelah persidangan atas nama Saksi WAHYONO HARYADI sebagai Terdakwanya sekitar tanggal 12 Agustus 2014 ;
Bahwa pada waktu Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka sudah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus
Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut karena Terdakwa menerima LHP BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013 dan kemudian menerima rekomendasi dan kurang lebih 6 (enam) hari sejak adanya rekomendasi dilakukan pengembalian kerugian keuangan negaranya, jadi masih dalam waktu kurang 60 (Enam puluh) hari batas waktu yang ditetapkan pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta ;
Bahwa ada rekomendasi dari pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta bahwa pengembalian batas waktunya 60 (Enam puluh) hari ;
Bahwa ada pemanggilan yang dilakukan oleh Kantor Inspektorat Kota Yogyakarta terhadap organisasi yang bermasalah karena adanya temuan pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta terhadap penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 yaitu Persatuan Bola Volley Yuso Yogyakarta, PSIM Yogyakarta dan PBVI Kota Yogyakarta melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta, karena pihak Inspetorat Kota Yogyakarta ingin klarifikasi, kemudian muncul Surat Perintah pengembalian Dana Hibah dari Walikota Yogyakarta;
Bahwa sebenarnya penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar
Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa salurkan untuk operasional PSIM Yogyakarta karena pada waktu itu kondisi PSIM Yogyakarta sedang dalam kesulitan keuangan setelah ditinggal oleh PT. NIRWANA PERSADA INDONESIA (PT.NPI) sehingga pengeluaran PSIM Yogyakarta setiap harinya ada terus, bahkan uang sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut sepertinya tidak ada artinya ;
Bahwa dana yang dibutuhkan oleh PSIM Yogyakarta pada Tahun 2012 sangat banyak bahkan Pengurus mengumpulkan sampai sebesar Rp. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) bahkan sampai sekarang ada yang masih menggadaikan sertifikat rumahnya untuk operasional PSIM Yogyakarta ;
Bahwa Terdakwa tidak memakai Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut untuk keperluan pribadi karena untuk menutupi kebutuhan operasional PSIM Yogyakarta saja masih banyak kekurangannya;
Bahwa untuk penggunaan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut sudah ada Musyawarah Olah raga Kota Yogyakarta pada Tahun 2014 dan Laporan kami diterima secara formal serta tidak ada masalah lagi ;
Bahwa Terdakwa tidak menjadi kaya dengan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, buktinya Terdakwa sekarang hidup apa adanya ;
Bahwa PSIM Yogyakarta tidak mempunyai aset dan Stadion Mandala Krida saja kita menyewa sebulannya sebesar Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah) ;
Bahwa dengan perkara ini menjadi beban bagi Terdakwa karena Terdakwa tidak bisa bebas mikir kehidupannya, bahkan Terdakwa pernah sakit pada bulan Maret 2014 karena serangan jantung kemudian di ring dan sampai sekarang masih kontrol di rumah sakit;
Bahwa benar Terdakwa membangun gedung olahraga di daerah Ngampilan Yogyakarta karena pada waktu itu Panitia pembangunan gedung olah raga di Ngampilan Yogyakarta sepakat membuat gedung olehraga dan saya di tunjuk sebagai Ketua Panitia tetapi sampai dengan Tahun 2013 kalau
mengandalkan sumbangan swadaya masyarakat tidal cepat selesai, kemudian saya menghubungi Kantor Aset Daerah Kota Yogyakarta untuk meneruskan pembiayaan pembuatan gedung olahraga tersebut dengan catatan menjadi milik dari Kantor Aset Daerah Kota Yogyakarta tetapi pengelolaannya diserahkan kepada warga masyarakat dan pada waktu selesai pembangunan gedung olahraga tersebut saya kena serangan jantung;
Bahwa kehidupan rumah tangga Terdakwa biasa saja dan Terdakwa termasuk lambat menikah, istrinya dulu sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta dan setelah menikah dengannya selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan kemudian istrinya kena kanker serviks dan sekarang sudah meninggal dunia ;
Bahwa Terdakwa sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta 1 (satu) periode saja ;
Bahwa Terdakwa suka berorganisasi dari masih muda dulu, tetapi Terdakwa oleh dokter disarankan untuk melepas semua dan salah satunya Terdakwa mengundurkan diri sebagai Pengurus KONI Kota Yogyakarta ;
Bahwa hidup Terdakwa sekarang dijalani ala kadarnya saja ;
Bahwa alasan Terdakwa mengalihkan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut untuk keperluan operasional PSIM Yogyakarta karena Terdakwa merasa bertanggung jawab terhadap eksistensi PSIM Yogyakarta di dunia sepak bola Indonesia ;
Bahwa dengan Terdakwa mengalihkan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut untuk keperluan operasional PSIM Yogyakarta apakah kegiatan PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut masih bisa berjalan dan terbukti pada Tahun 2012 Cabang Olahraga Volley Kota Yogyakarta juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi D.I. Yogyakarta;
Bahwa ada Audit Internal terhadap Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut tetapi hanya mencocokan administrasinya saja tidak audit investigasi ;
Bahwa pihak BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta melakukan Audit Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota
Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 tersebut belum habis Tahun Anggarannya karena bulan November 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 ;
Bahwa benar Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.537.490.000,00 (Lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) tersebut semuanya digunakan untuk kepentingan olahraga tetapi tidak sesuai peruntukannya ;
Bahwa landasan pembentukan organisasi KONI dari Undang-undang Nomor 03 Tahun 2005 tentang Sistim Keolahragaan Nasional dan KONI satu-satunya organisasi yang membina olah raga berprestasi ;
Bahwa Struktur organisasi KONI dari KONI Pusat, KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota dan tugas dan kewajiban KONI sesuai dengan AD/ART KONI ;
Bahwa Terdakwa mempunyai bukti untuk pengeluaran Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta khususnya pada PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan dan sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah:
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang- undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah didakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 14 (empat belas) orang saksi, dan 2 (dua) orang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menghadapkan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan (a de charge) dan seorang ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan
pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut. Sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa benar pada tahun 2012 Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan dana hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta ;
Bahwa pada tahun 2012, Terdakwa menjabat sebagai PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta No. 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Bahwa selain sebagai PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, pada tahun 2012 Terdakwa juga menjabat sebagai Direktur Keuangan PSIM;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 AD/ART KONI, Ketua Umum mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olah raga prestasi;
Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga yang pelaksanaannya dilakukan anggota;
Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno dan Program Kerja yang telah di sahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Musyawarah Olahraga;
Bahwa berdasarkan Rencana Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang diajukan kepada KONI Kota Yogyakarta, Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakata tahun 2012 di gunakan untuk :
Administrasi : 29.600.000,-
Rumah Tangga : 222.000.000,-
Latihan dan Uji Coba : 111.200.000,-
Perlengkapan : 110.300.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 207.600.000,-
Honor Pemain, Pelatih, Official : 319.200.000,-
Jumlah : 999.900.000,-
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Nomor : 1.20.1.20.00.00.5.1, pengganggaran dana hibah KONI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 9.942.545.000 (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa dana hibah KONI tersebut berasal dari APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
Bahwa pemberian hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta kepada KONI Kota Yogyakarta dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemberian Hibah Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 06 Maret 2012;
Bahwa di dalam Lampiran Surat Perjanjian Pemberian Hibah Nomor : 900/09/SP.Hibah/2012 tanggal 06 Maret 2012, dana hibah untuk KONI Kota Yogyakarta diperuntukkan :
-
1. Anggaran Operasional dan Kegiatan KONI : Rp. 1.417.635.000,- 2. Kegiatan Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam : Rp.3.003.385.000,- 3. Pemberian Tali Asih Porprov XI 2011 : Rp.1.743.600.000,- 4. Pengcab PSSI : Rp.2.500.000.000,- 5. Pervorma / PBVSI Kota Yogyakarta : Rp. 999.900.000,- 6. Pelti Kota Yogyakarta : Rp. 278.025.000,-
Bahwa pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta Tahap I diajukan saksi Wahyono Haryadi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta dengan menandatangani Surat Nomor : 002/Sper.PBVSI/03/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Permohonan Pengajuan Anggaran Dana APBD TA 2012
KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) kepada KONI Kota Yogyakarta dan berdasarkan Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012, Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I diperuntukkan:
Administrasi : 54.500.000,-
Rumah Tangga : 48.600.000,-
Talent Scouting, Latihan dan Ujicoba : 50.300.000,-
Perlengkapan : 167.200.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 140.000.000,-
Transportasi Pemain/Pelatih : 155.400.000,-
Bantuan Club-club : 30.000.000
Jumlah : 646.000.000,-
Bahwa kemudian KONI Kota Yogyakarta meneruskan Surat Permohonan tersebut kepada Kantor Kesbang Kota Yogyakarta melalui Surat Nomor : 049/KONI_KY/IV/2011 tanggal 5 April 2012 tentang Pengajuan Anggaran Dana APBD 2012 KONI Kota Yogyakarta.
Bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan hibah kepada KONI Kota Yogyakarta tersebut dalam tiga tahap penyerahan, yaitu :
-
No. Tahap Jumlah Peruntukkan 1. Tahap 1 Rp 3.522.839.500,- Operasional KONI, kegiatan Pengkot Organisasi dan Korcam, pemberian tali asih atlet PORPROV 2. Tahap 2 Rp 2.315.303.000,- Pengcab PSSI Kota Yogyakarta Rp 1.479.478.000,- PBVSI Kota Yogyakarta Rp 646.000.000,- Pengkot PELTI Kota Yogyakarta Rp 189.825.000,- 3 Tahap 3 Rp 4.104.402.500,- Operasional KONI Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam Rp 2.641.780.500,- Pengcab PSSI Kota Yogyakarta Rp 1.020.522.000,- PBVSI Kota Yogyakarta Rp 353.900.000,-
Bahwa dana hibah KONI kepada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) masuk dalam
penyerahan dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahap 2 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) ;
Bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP) Nomor : 5/SPP/Hibah/2012 tanggal 13 Februari 2012 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta selanjutnya Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 13/LS/SPM/2012 tanggal 17 April 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 56 tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening
Kesbang Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.000086 lalu setelah dana tersebut masuk ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta, oleh Sdr. Ambarwatie selaku Bendahara Kesbang Kota Yogyakarta, dana tersebut di transfer antar rekening ke rekening KONI Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.00971 pada tanggal 18 April 2012;
Bahwa KONI Kota Yogyakarta menyerahkan dana hibah untuk PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan menerbitkan 4 (empat) lembar cek tertanggal 19 April 2012 yang di tandatangani oleh saksi Tony Kusnanto selaku Bendahara KONI Kota Yogyakarta dan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dengan total sebesar Rp. 604.240.000,- (enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yaitu yang terdiri dari :
Cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,-
Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,-
Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,-
Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,-
Bahwa benar atas penyerahan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tersebut di buatlah Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 dan berdasarkan Lampiran Surat Perjanjian Hibah khususnya dalam Pasal 4 menyatakan pihak Kedua (pihak menerima hibah) berkewajiban:
Memanfaatkan hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima serta menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Menyampaikan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihak pertama melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dan DPDPK Kota Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Menyampaikan salinan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya untuk pencairan hibah tahap berikutnya.
Bahwa saksi Wahyono Haryadi menandatangani Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 001/BA Hibah/KONI/KY/IV/2012 tanggal 19 April 2012 sebagai penerima hibah;
Bahwa saksi Wahyono Haryadi juga menandatangani Surat Penyataan Kesanggupan Mempertanggungjawabkan Penggunaan Dana Hibah PBVSI sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dan juga Tanda Terima Penerimaan Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah);
Bahwa atas keempat cek tersebut saksi Wahyono Haryadi menerima 2 (dua) lembar cek yaitu :
cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 20 April 2012 dan ;
cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,- (seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 24 Mei 2012 ;
sehingga total dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang diterima saksi Wahyono Haryadi adalah sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk membiayai PBV Yuso dalam kegiatan Pro Liga tahun 2012 yang tidak tercantum dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 dan Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 sehingga kegiatan-kegiatan yang tercantum pada Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 tidak dilaksanakan;
Bahwa 2 (dua) cek lainnya disimpan oleh Terdakwa dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan cabor lainnya yaitu :
cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dicairkan oleh saksi Ertina atas perintah Terdakwa pada tanggal 23 April 2012 dan setelah dicairkan dana tersebut diberikan kepada Terdakwa, dan ;
cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dicairkan sendiri oleh Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2012;
Bahwa dana hibah PBVSI sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkan Terdakwa tersebut di atas kemudian digunakan untuk membiayai PSIM;
Bahwa dalam mencairkan, menyimpan dan menggunakan/ membelanjakan dana hibah PBVSI tersebut dilakukan Terdakwa sendiri sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta tanpa melibatkan Bendahara KONI yaitu saksi H. Tony Kusnanto, SIP ;
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana hibah PBVSI tersebut, atas saran dari Terdakwa maka di buatlah Laporan Pertanggungjawaban fiktif, dimana Laporan Pertanggungjawaban hanya di sesuaikan dengan Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012.
Bahwa pengelolaan dana hibah yang diterima PBVSI Kota Yogyakarta dari Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut berlaku ketentuan:
Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah khususnya pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d di berikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non professional;
Pasal 79 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Hibah pada pasal 5 ayat (1) dalam bentuk uang kepada instansi vertikal seperti kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Manunggal Masuk Desa, Pengamanan Daerah, dan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan organisasi semi pemerintah seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Praja Muda Karana (Pramuka), Korps
Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah sebagai objek pemeriksaan, dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana, bukti-bukti lainnya yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 tahun 2011, penerima hibah bertanggungjawab secara langsung secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya dan pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan Pertanggungjawaban Hibah;
Surat Pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah di gunakan sesuai dengan NPHD;
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 khususnya dalam Pasal 4 menyatakan Pihak Kedua (pihak menerima hibah) berkewajiban :
Memanfaatkan hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima serta menyimpan bukti-bukti
pengeluaran yang sah dan lengkap.
Menyampaikan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihak pertama melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dan DPDPK Kota Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Menyampaikan salinan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya untuk pencairan hibah tahap berikutnya.
Berita Acara Penyerahan Hibah dari Plt Kepala Kantor Kesatuan Bangsa kepada Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta yang menyatakan bahwa hibah dipergunakan untuk biaya operasional KONI, Kegiatan Pengkot Pelti Kota Yogyakarta, Pengcab PSSI dan Pengcab PBVSI;
Bahwa perbuatan Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi selaku Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta yang telah mengelola/menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk membiayai PSIM sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Sehingga total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi bersama-sama saksi Wahyono Haryadi adalah sebesar Rp. 537.490.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Hal ini bersesuaian dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013, dimana ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Dana Hibah PBVSI Tahap 1 Digunakan Untuk Membiayai Pengeluaran YUSO dalam Proliga Tahun 2012 sebesar Rp 287.490.000,- ;
Dana Hibah PBVSI Tahap 1 Sebesar Rp 250.000.000,- Tidak Ada Pertanggungjawabannya ;
Atas dana hibah PBVSI tahap 1 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dana yang diterima dan dicairkan tersebut dikelola sendiri oleh Plt. Ketua Umum KONI (Terdakwa) ;
Bahwa Terdakwa bersama-sama Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta telah mengembalikan kerugian negara cq. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui
BPD Senopati Yogyakarta sebesar Rp. 537.490.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), tertanggal 8 Maret 2013.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atau delik yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidairitas sebagai berikut :
PRIMAIR: melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP;
SUBSIDAIR: melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR : melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terpenuhi dan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, serta replik dan duplik maka hal tersebut akan terjawab dengan terbukti atau tidaknya pembuktian dari unsur-unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur tersebut, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “SETIAP ORANG”.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya berpendapat unsur “setiap orang” telah dapat dibuktikan karena selama dalam proses persidangan berlangsung, terdakwa membenarkan identitas terdakwa dalam surat dakwaan dan di dalam persidangan terdakwa dalam keadaan mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik, serta selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa sehingga Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara malawan hukum ini Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pengertian unsur “setiap orang” adalah memberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/delik, adalah tentang siapakah yang dituju dari norma suatu delik/ tindak pidana;
Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini baru mempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsur-unsur delik yang lainnya, akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa unsur “setiap orang” dalam suatu rumusan tindak pidana/ delik, adalah merupakan isyarat pembentuk Undang-undang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm) suatu delik/ tindak pidana, sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatu delik jika
subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik ( addresat norm ) tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa yang dituju oleh norma ( addressat norm ) dari unsur setiap orang dalam delik pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum berupa orang perseorangan atau korporasi dimana orang perseorang meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta maupun subyek hukum dalam pengertian korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI BIN ABDULLAH, dipersidangan dengan segala identitasnya adalah selaku PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta No. 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam peyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ SECARA MELAWAN HUKUM”.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya berpendapat berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan
keterangan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti unsur “secara melawan hukum“ telah terbukti ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara malawan hukum ini Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, dan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi; -------------------
Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001; ----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa alasan MARI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya,
sedangkan berdasarkan doktrin, hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009,Pengadilan tidak boleh
menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya, bahkan juga tidak jelas;
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “melawan Hukum“ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, telah terbukti benar pada Tahun 2012 Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberikan dana hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta, dimana pada Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta Nomor 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20
Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta Terdakwa menjabat sebagai PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Menimbang bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Nomor : 1.20.1.20.00.00.5.1, pengganggaran dana hibah KONI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012
adalah sebesar Rp. 9.942.545.000 (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan dana hibah yang diterima KONI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 17/KEP/2012 tentang penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Th. Anggaran 2012 Dalam Bentuk Uang sebesar Rp. 9.942.545.000 (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
Menimbang bahwa pemberian hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta kepada KONI Kota Yogyakarta dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemberian Hibah Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 06 Maret 2012 beserta lampirannya, yang menyebutkan bahwa dana hibah tersebut diperuntukkan :
-
1. Anggaran Operasional dan Kegiatan KONI : Rp. 1.417.635.000,- 2. Kegiatan Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam : Rp. 3.003.385.000,- 3. Pemberian Tali Asih Porprov XI 2011 : Rp. 1.743.600.000,- 4. Pengcab PSSI : Rp. 2.500.000.000,- 5. Pervorma / PBVSI Kota Yogyakarta : Rp. 999.900.000,- Pelti Kota Yogyakarta : Rp. 278.025.000,- Jumlah keseluruhan : Rp. 9.942.545.000,-
Menimbang bahwa mekanisme pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta adalah saksi Wahyono Haryadi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta mengajukan pencairan dana hibah PBVSI Tahap I dengan menandatangani Surat Nomor : 002/Sper.PBVSI/03/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Permohonan Pengajuan Anggaran Dana APBD TA 2012 KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta
rupiah) kepada KONI Kota Yogyakarta dan berdasarkan Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012, Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I diperuntukkan :
Administrasi : 54.500.000,-
Rumah Tangga : 48.600.000,-
Talent Scouting, Latihan dan Ujicoba : 50.300.000,-
Perlengkapan : 167.200.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 140.000.000,-
Transportasi Pemain/Pelatih : 155.400.000,-
Bantuan Club-club : 30.000.000
Jumlah : 646.000.000,-
yang selanjutnya KONI Kota Yogyakarta meneruskan Surat Permohonan tersebut kepada Kantor Kesbang Kota Yogyakarta melalui Surat Nomor : 049/KONI_KY/IV/2011 tanggal 5 April 2012 tentang Pengajuan Anggaran Dana APBD 2012 KONI Kota Yogyakarta;
Menimbang bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan hibah kepada KONI Kota Yogyakarta tersebut dalam tiga tahap penyerahan, yaitu :
| No. | Tahap | Jumlah | Peruntukkan | |
| 1. | Tahap 1 | Rp 3.522.839.500,- | Operasional KONI, kegiatan Pengkot Organisasi dan Korcam, pemberian tali asih atlet PORPROV | |
| 2. | Tahap 2 | Rp 2.315.303.000,- | Pengcab PSSI Kota Yogyakarta | Rp 1.479.478.000,- |
| PBVSI Kota Yogyakarta | Rp 646.000.000,- | |||
| Pengkot PELTI Kota Yogyakarta | Rp 189.825.000,- | |||
| 3 | Tahap 3 | Rp 4.104.402.500,- | Operasional KONI Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam | Rp 2.641.780.500,- |
| Pengcab PSSI Kota Yogyakarta | Rp 1.020.522.000,- | |||
| PBVSI Kota Yogyakarta | Rp 353.900.000,- | |||
| Pengkot PELTI Kota Yogyakarta | Rp 88.200.000,- | |||
| Jumlah | Rp 9.942.545.000,- | |||
Menimbang bahwa dana hibah KONI kepada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) masuk dalam penyerahan dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahap 2 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah);
Menimbang bahwa selanjutnya Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP) Nomor : 5/SPP/Hibah/2012 tanggal 13 Februari 2012 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta selanjutnya Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 13/LS/SPM/2012 tanggal 17 April 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 56 tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.000086 lalu setelah dana tersebut masuk ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta, oleh saksi Ambarwatie selaku Bendahara Kesbang Kota Yogyakarta, dana tersebut di transfer antar rekening ke rekening KONI Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.00971 pada tanggal 18 April 2012 ;
Menimbang bahwa Kota Yogyakarta menyerahkan dana hibah untuk PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan menerbitkan 4 (empat) lembar cek tertanggal 19 April 2012 yang di tandatangani oleh saksi Tony Kusnanto selaku Bendahara KONI Kota Yogyakarta dan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dengan total sebesar Rp. 604.240.000,- (enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yaitu yang terdiri dari :
Cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,-
Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,-
Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,-
Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,-
Menimbang bahwa atas penyerahan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tersebut di buatlah Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 dan berdasarkan Lampiran Surat Perjanjian Hibah khususnya dalam Pasal 4 menyatakan pihak Kedua (pihak menerima hibah) berkewajiban:
Memanfaatkan hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima serta menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Menyampaikan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihak pertama melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dan DPDPK Kota Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Menyampaikan salinan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya untuk pencairan hibah tahap berikutnya.
Menimbang bahwa saksi Wahyono Haryadi menandatangani Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 001/BA Hibah/KONI/KY/IV/2012 tanggal 19 April 2012 sebagai penerima hibah dan menandatangani Surat Penyataan Kesanggupan Mempertanggungjawabkan Penggunaan Dana Hibah PBVSI sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dan juga Tanda Terima Penerimaan Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah);
Menimbang bahwa atas keempat cek tersebut saksi Wahyono Haryadi menerima 2 (dua) lembar cek yaitu :
cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 20 April 2012 dan;
cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,- (seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 24 Mei 2012 ;
sehingga total dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang diterima saksi Wahyono Haryadi adalah sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk membiayai PBV Yuso dalam kegiatan Pro Liga tahun 2012 yang tidak tercantum dalam
Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 dan Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 sehingga kegiatan-kegiatan yang tercantum pada Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 tidak dilaksanakan;
Menimbang bahwa 2 (dua) cek lainnya disimpan oleh Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan cabor lainnya yaitu :
cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan oleh saksi Ertina atas perintah Terdakwa pada tanggal 23 April 2012, kemudian setelah dicairkan dana tersebut diberikan kepada Terdakwa, dan ;
cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dicairkan sendiri oleh Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2012;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkannya tersebut di atas untuk membiayai PSIM. Bahwa dalam mencairkan, menyimpan dan menggunakan/ membelanjakan dana hibah PBVSI tersebut dilakukan Terdakwa sendiri sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta tanpa melibatkan Bendahara KONI yaitu saksi H. Tony Kusnanto, SIP;
Menimbang bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tersebut, saksi Wahyono Haryadi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta atas saran dari Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi maka di buatlah Laporan Pertanggungjawaban fiktif, dimana Laporan Pertanggungjawaban hanya di sesuaikan dengan Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012.
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi bersama-sama saksi Wahyono Haryadi tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengelola dana hibah yang diterima PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah khususnya pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d di berikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non professional;
Pasal 79 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Hibah pada pasal 5 ayat (1) dalam bentuk uang kepada instansi vertikal seperti kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Manunggal Masuk Desa, Pengamanan Daerah, dan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan organisasi semi pemerintah seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah sebagai objek pemeriksaan, dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana, bukti-bukti lainnya yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 tahun 2011, penerima hibah bertanggungjawab secara langsung secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya dan pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan Pertanggungjawaban Hibah;
Surat Pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah di gunakan sesuai dengan NPHD;
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang
atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 khususnya dalam Pasal 4 menyatakan Pihak Kedua (pihak menerima hibah) berkewajiban :
Memanfaatkan hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima serta menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Menyampaikan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihak pertama melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dan DPDPK Kota Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Menyampaikan salinan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya untuk pencairan hibah tahap berikutnya.
Berita Acara Penyerahan Hibah dari Plt Kepala Kantor Kesatuan Bangsa kepada Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta yang mneyatakan bahwa hibah dipergunakan untuk biaya operasional KONI, Kegiatan Pengkot Pelti Kota Yogyakarta, Pengcab PSSI dan Pengcab PBVSI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat Unsur “secara melawan hukum” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3. UNSUR “MELAKUKAN PERBUATANMEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATUKORPORASI” ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya berpendapat, bahwa unsur “Melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi” tidak terbukti karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta-fakta, bahwa dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang digunakan Terdakwa secara melawan hukum yaitu dikelola sendiri sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah untuk membiayai kegiatan PSIM, sehingga tidak menjadikan Terdakwa bertambah kaya juga tidak menjadikan orang lain maupun korporasi, dalam hal ini PSIM, menjadi kaya atau bertambah kaya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “memperkaya“;
Menimbang,bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia , karangan Purwadarminta menyebutkan bahwa “memperkaya” artinya menjadi bertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya adalah melakukan suatu perbuatan sehingga mengakibatkan bertambahnya kekayaan ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut kita terapkan dalam perkara ini maka yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tersebut maka Terdakwa, orang lain atau korporasi bertambah kekayaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dengan jumlah uang digunakan oleh Terdakwa secara melawan hukum, tidak satupun alat bukti yang sah menyatakan ada pihak-pihak yang menjadi kaya atau lebih kaya baik Terdakwa, orang lain maupun korporasi karena uang yang dikelola oleh Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi dari dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk membiayai kegiatan PSIM, sehingga tidak menjadikan Terdakwa bertambah kaya, dan juga tidak membuat orang lain ataupun suatu korporasi dalam hal ini PSIM menjadi kaya atau bertambah kaya karena dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta hanya digunakan untuk melaksanakan kegiatan olah raga sepak bola saja bukan untuk menambah kekayaan/aset PSIM.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti dan tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena unsur ketiga dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis tidak akan membuktikan unsur selanjutnya. Dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sbb :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut melakukan.
Menimbang, bahwa pertimbangan dalam membuktian unsur-unsur dalam dakwaan primair adalah sejalan dengan pertimbangan dalam membuktian unsur unsur dalam dakwaan subsidair, sehingga segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dakwaan subsidair, termasuk pertimbangan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair tidak akan dipertimbangkan dalam dakwaan subsidair;
Ad.1. UNSUR “SETIAP ORANG”.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya berpendapat unsur “setiap orang” telah dapat dibuktikan karena selama dalam proses persidangan berlangsung, terdakwa membenarkan identitas terdakwa dalam surat dakwaan dan di dalam persidangan terdakwa dalam keadaan mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik, serta selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa sehingga Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan uraian Penuntut Umum yang menyatakan unsure setiap orang adalah Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI bin ABDULLAH. Uraian unsur setiap orang dari Jaksa Penunutut umum bahwa Terdakwa orang
yang dimaksud adalah premature, mengingat unsur-unsur lain yang merupakan delik inti (besstanddel delict) belum dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya;
Menimbang, bahwa dari argumentasi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, ternyata telah terjadi perbedaan pemahaman tentang pembuktian unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertanggung jawaban pidana, “setiap orang” dalam arti orang perseorangan sebagai subjek hukum pidana hanya dapat dimintai pertanggung jawaban, apabila unsur-unsur pasal yang merupakan delik inti atau bestandeeldelict dari suatu tindak pidana yang
didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti. Hal ini sesuai dengan adagium atau maxim, yang sudah lama sekali dianut secara universal dalam undang undang pidana, yang berbunyi actus non facit reum, nisi mens sit rea. Terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah : “An act does not make a man guilty of a crime, unless his mind be also guilty” (Scanlan dan Christopher Ryan, 1985:13). Adagium ini diterjemahkan juga sebagai : “An act does not make a person legally guilty unless the mind is legally blameworthy” (Jones dan Card, 1998:55). Adagium tersebut memiliki ungkapan lain yang sama artinya, yaitu non est reus nisi men sit rea (Jones dan Card, 1998:55). Dalam bahasa Belanda adagium tersebut dikenal dengan ungkapan “Geen straft zonder schuld”, atau dalam bahasa Jerman “Keine straf ohne schuld” (Moeljatno, 1985:5). Hal ini dikenal pula sebagai nulla poena sine culpa (culpa dalam ungkapan ini adalah dalam artinya yang luas, bukan terbatas kepada kealpaan saja, tetapi juga termasuk kesengajaan). Dalam bahasa Indonesia, adagium tersebut dikenal sebagai “Tiada pidana tanpa kesalahan”.
Adagium tersebut mengandung arti bahwa seseorang tidak dapat dibebani pertanggung jawaban pidana (criminal liability) dengan dijatuhi sanksi pidana karena telah melakukan suatu tindak pidana apabila dalam melakukan perbuatan, yang menurut undang-undang pidana merupakan tindak pidana, telah melakukan perbuatan tersebut dengan tidak sengaja (tidak berdasarkan opzet atau dolus) atau bukan karena kelalaiannya (culpa). Asas tersebut diakui atau dianut pula dalam hukum pidana Indonesia sekalipun tidak secara tegas tercantum dalam KUHP. Namun demikian, ada beberapa pasal dalam KUHP yang secara implisit mengakui berlakunya asas ini, antara lain Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana” (Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., Pertanggung jawaban Pidana Korporasi, PT. Grafiti Pers, Jakarta, Cetatakan II, Agustus 2007, hal. 32-33);
Menimbang, bahwa asas tersebut diakui pula dalam Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 35 Tahun 1999, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa pada asasnya tidak
seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Hal senada disebutkan dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Bagian Keempat, Pembuktian dan Putusan, Dalam Acara Pemeriksaan Biasa, Pasal 183, berbunyi “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Bandingkan dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Jika pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan asas “geenstraftzonder schuld” yang telah diadopsi dalam kedua undang-undang tersebut, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
a. Apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, “setiap orang” lebih tepat dipandang sebagai unsur pasal, yang pembuktiannya cukup dengan hanya meneliti identitas dan keadaan jasmani maupun rohaninya saja, sehingga Terdakwa dianggap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum. Oleh karena itu yang harus diteliti adalah apakah benar Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, adalah yang dimaksud
oleh Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa
dan apakah Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa karena unsur setiap orang hanya dipandang sebagai unsur pasal yang berdiri sendiri, maka untuk menyatakan terpenuhinya unsur setiap orang, tidak harus membuktikan lebih dulu unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan. Namun untuk menentukan, apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh Terdakwa dan strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya, akan ditentukan nanti setelah unsur-unsur dalam perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum telah dibahas dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Bila nantinya, strafbaar feit terbukti diwujudkan oleh Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang mengaku bernama IRIANTOKO CAHYO DUMADI BIN ABDULLAH, dipersidangan dengan segala identitasnya adalah selaku PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta No. 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, adalah dalam kedudukannya sebagai, yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan tersebut :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan. Hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa
yang cacat dalam tumbuh (gebrekkige ontwikkeling) dalam diri Terdakwa,
yaitu orang-orang yang kurang sempurna akalnya sejak lahir dan terganggu jiwanya karena penyakit (ziekelijke storing) dalam diri Terdakwa, yaitu sakit jiwa yang bukan karena bawaan sejak lahir sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHPidana;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur “ DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini, Majelis Hakim terlebih dulu akan menguraikan argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat unsur ini telah dapat dibuktikan karena perbuatan Terdakwa menggunakan dana hibah PBVSI untuk membiayai kegiatan PSIM, sehingga telah menguntungkan PSIM yang dalam hal ini adalah korporasi;
Menimbang bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat unsure “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti karena unsure essensial dari kerugian negara tidak ada, maka Terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa unsur ini didahului kata “dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU No. 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus
dibuktikan adanya motif dari Terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat atau level tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi;
Menimbang bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternative karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain” dan unsur subyek berupa “korporasi’. Artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa P.A.F. Lumintang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana” Tahun 1981 halaman 196, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim, kata “dengan tujuan” menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam fikiran atau alam bathin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan” maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang
lain atau menguntungkan suatu korporasi. ;
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah tidak terbatas pada diperolehnya suatu keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, kemudahan-kemudahan seperti komisi, prioritas, potongan harga, dan pemberian fasilitas;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, telah terbukti benar pada Tahun 2012 Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberikan dana hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta, dimana pada Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Yogyakarta No. 001 / KPTS / KONI – KY / I / 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Menjalankan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta Terdakwa menjabat sebagai PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Menimbang bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Nomor : 1.20.1.20.00.00.5.1, pengganggaran dana hibah KONI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 9.942.545.000 (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan dana hibah yang diterima KONI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 17/KEP/2012 tentang penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Th. Anggaran 2012 Dalam Bentuk Uang sebesar Rp. 9.942.545.000 (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
Menimbang bahwa pemberian hibah dari Pemerintah Kota Yogyakarta kepada KONI Kota Yogyakarta dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemberian Hibah Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 06 Maret 2012 beserta lampirannya, yang menyebutkan bahwa dana hibah tersebut diperuntukkan :
-
1. Anggaran Operasional dan Kegiatan KONI : Rp. 1.417.635.000,- 2. Kegiatan Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam : Rp. 3.003.385.000,- 3. Pemberian Tali Asih Porprov XI 2011 : Rp. 1.743.600.000,- 4. Pengcab PSSI : Rp. 2.500.000.000,- 5. Pervorma / PBVSI Kota Yogyakarta : Rp. 999.900.000,- Pelti Kota Yogyakarta : Rp. 278.025.000,- Jumlah keseluruhan : Rp. 9.942.545.000,-
Menimbang bahwa mekanisme pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta adalah saksi Wahyono Haryadi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta mengajukan pencairan dana hibah PBVSI Tahap I dengan menandatangani Surat Nomor : 002/Sper.PBVSI/03/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Permohonan Pengajuan Anggaran Dana APBD TA 2012 KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) kepada KONI Kota Yogyakarta dan berdasarkan Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012, Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I diperuntukkan :
Administrasi : 54.500.000,-
Rumah Tangga : 48.600.000,-
Talent Scouting, Latihan dan Ujicoba : 50.300.000,-
Perlengkapan : 167.200.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 140.000.000,-
Transportasi Pemain/Pelatih : 155.400.000,-
Bantuan Club-club : 30.000.000
Jumlah : 646.000.000,-
yang selanjutnya KONI Kota Yogyakarta meneruskan Surat Permohonan tersebut kepada Kantor Kesbang Kota Yogyakarta melalui Surat Nomor :
049/KONI_KY/IV/2011 tanggal 5 April 2012 tentang Pengajuan Anggaran Dana APBD 2012 KONI Kota Yogyakarta;
Menimbang bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan hibah kepada KONI Kota Yogyakarta tersebut dalam tiga tahap penyerahan, yaitu :
| No. | Tahap | Jumlah | Peruntukkan | |
| 1. | Tahap 1 | Rp 3.522.839.500,- | Operasional KONI, kegiatan Pengkot Organisasi dan Korcam, pemberian tali asih atlet PORPROV | |
| 2. | Tahap 2 | Rp 2.315.303.000,- | Pengcab PSSI Kota Yogyakarta | Rp 1.479.478.000,- |
| PBVSI Kota Yogyakarta | Rp 646.000.000,- | |||
| Pengkot PELTI Kota Yogyakarta | Rp 189.825.000,- | |||
| 3 | Tahap 3 | Rp 4.104.402.500,- | Operasional KONI Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam | Rp 2.641.780.500,- |
| Pengcab PSSI Kota Yogyakarta | Rp 1.020.522.000,- | |||
| PBVSI Kota Yogyakarta | Rp 353.900.000,- | |||
| Pengkot PELTI Kota Yogyakarta | Rp 88.200.000,- | |||
| Jumlah | Rp 9.942.545.000,- | |||
Menimbang bahwa dana hibah KONI kepada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) masuk dalam penyerahan dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahap 2 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah);
Menimbang bahwa selanjutnya Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP) Nomor : 5/SPP/Hibah/2012 tanggal 13 Februari 2012 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta selanjutnya Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 13/LS/SPM/2012 tanggal 17 April 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 56 tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.000086 lalu setelah dana tersebut masuk ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta, oleh saksi Ambarwatie selaku Bendahara Kesbang Kota Yogyakarta, dana tersebut
di transfer antar rekening ke rekening KONI Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.00971 pada tanggal 18 April 2012.
Menimbang bahwa Kota Yogyakarta menyerahkan dana hibah untuk PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan menerbitkan 4 (empat) lembar cek tertanggal 19 April 2012 yang di tandatangani oleh saksi Tony Kusnanto selaku Bendahara KONI Kota Yogyakarta dan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dengan total sebesar Rp. 604.240.000,- (enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yaitu yang terdiri dari :
Cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,-
Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,-
Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,-
Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,-
Menimbang bahwa atas penyerahan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tersebut di buatlah Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 dan berdasarkan Lampiran Surat Perjanjian Hibah khususnya dalam Pasal 4 menyatakan pihak Kedua (pihak menerima hibah) berkewajiban:
Memanfaatkan hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima serta menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Menyampaikan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihak pertama melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dan DPDPK Kota Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Menyampaikan salinan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya untuk pencairan hibah tahap berikutnya.
Menimbang bahwa saksi Wahyono Haryadi menandatangani Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 001/BA Hibah/KONI/KY/IV/2012 tanggal 19 April 2012 sebagai penerima hibah dan menandatangani Surat Penyataan Kesanggupan Mempertanggungjawabkan Penggunaan Dana Hibah PBVSI sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dan juga Tanda Terima Penerimaan Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah);
Menimbang bahwa atas keempat cek tersebut saksi Wahyono Haryadi menerima 2 (dua) lembar cek yaitu :
cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 20 April 2012 dan;
cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,- (seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 24 Mei 2012 ;
sehingga total dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang diterima saksi Wahyono Haryadi adalah sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk membiayai PBV Yuso dalam kegiatan Pro Liga tahun 2012 yang tidak tercantum dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 dan Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 sehingga kegiatan-kegiatan yang tercantum pada Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 tidak dilaksanakan;
Menimbang bahwa 2 (dua) cek lainnya disimpan oleh Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan cabor lainnya yaitu :
cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan oleh saksi Ertina atas perintah Terdakwa pada tanggal 23 April 2012, kemudian setelah dicairkan dana tersebut diberikan kepada Terdakwa, dan ;
cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dicairkan sendiri oleh Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2012;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkannya tersebut di atas untuk membiayai PSIM. Bahwa dalam mencairkan, menyimpan dan menggunakan/ membelanjakan dana hibah PBVSI tersebut dilakukan Terdakwa sendiri sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta tanpa melibatkan Bendahara KONI yaitu saksi H. Tony Kusnanto, SIP;
Menimbang bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tersebut, saksi Wahyono Haryadi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta atas saran dari Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi maka di buatlah Laporan Pertanggungjawaban fiktif, dimana Laporan Pertanggungjawaban hanya di sesuaikan dengan Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, Majelis berpendapat sikap batin Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi bersama-sama saksi Wahyono Haryadi telah nyata-nyata menghendaki adanya perbuatan penyimpangan untuk menguntungkan PSIM guna membiayai kegiatan sepak bola Tahun 2012 dan menguntungkan PBV Yuso untuk membiayai kegiatan Pro Liga Tahun 2012;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi selaku Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta yang telah mengelola/menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta untuk membiayai PSIM sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa oleh karena itu total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi bersama-sama saksi Wahyono Haryadi adalah sebesar Rp. 537.490.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Hal ini bersesuaian dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013, dimana ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Dana Hibah PBVSI Tahap 1 Digunakan Untuk Membiayai Pengeluaran YUSO dalam Proliga Tahun 2012 sebesar Rp 287.490.000,-
Dana Hibah PBVSI Tahap 1 Sebesar Rp 250.000.000,- Tidak Ada Pertanggungjawabannya.
Atas dana hibah PBVSI tahap 1 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dana yang diterima dan dicairkan tersebut dikelola sendiri oleh Plt. Ketua Umum KONI (Terdakwa).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama saksi Wahyono Haryadi, menurut Majelis Hakim telah membuktikan adanya niat/motif dari Terdakwa untuk menguntungkan korporasi yaitu PSIM dan PBV Yuso;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan Terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi karena unsure essensial dari kerugian negara tidak ada dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur ”MENYALAH GUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”.
Menimbang bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah dapat dibuktikan karena perbuatan Terdakwa sebagai Pl.t. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta sekaligus sebagai Direktur Keuangan PSIM yang telah mencairkan, membawa dan menggunakan/mengelola dana hibah PBVSI tersebut telah melampaui kewenangannya sehingga terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya karena pengelolaan dana hibah PBVSI adalah tugas dari pengurus PBVSI.
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” tidak terbukti karena apa yang dilakukan Terdakwa dengan mengalihkan dana PBVSI sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke PSSI yang kedua-duanya termasuk cabang olah raga prestasi adalah tidak menyalahi kebijakan Terdakwa selaku pengurus KONI atau Ketua KONI Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya;
Menimbang bahwa mengenai unsur ketiga yaitu “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kewenangan adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut.--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada;
Sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, pertimbangan Majelis Hakim tidak hanya menitik beratkan pada perbuataan Terdakwa dalam hal ini Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI BIN ABDULLAH, namun yang harus dipertimbangkan adalah apakah ada penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Terdakwa, karena jabatan atau kedudukannya, sesuai peranan masing-masing;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalah gunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki suatu kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan ”kesempatan” ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata-kata
”menyalah gunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi. Cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti seperti diuraikan diatas, telah terbukti benar pada Tahun 2012 Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberikan dana hibah kepada PBVSI Kota Yogyakarta, dimana pada Tahun 2012 Terdakwa menjabat sebagai PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, yang berdasarkan AD/ART KONI mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya sehari-hari yang berdasarkan ketentuan Pasal 25 AD/ART KONI Ketua Umum mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olah raga prestasi;
Mengoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olah raga yang pelaksanaannya dilakukan anggota;
Bertindak untuk dan atas nama KONI, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Bertanggungjawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan Musyawarah Olahraga, Rapat Anggota, Rapat Pleno dan Program Kerja yang telah di sahkan dapat dilaksanakan dengan baik;
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Musyawarah Olahraga.
Menimbang bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Nomor : 1.20.1.20.00.00.5.1, pengganggaran dana hibah KONI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 9.942.545.000 (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan dana hibah yang diterima KONI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 17/KEP/2012 tentang penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Th. Anggaran
2012 Dalam Bentuk Uang sebesar Rp. 9.942.545.000 (sembilan milyar sembilan ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
Menimbang bahwa di dalam Lampiran Surat Perjanjian Pemberian Hibah Nomor : 900/09/SP.Hibah/2012 tanggal 06 Maret 2012, dana hibah untuk KONI Kota Yogyakarta diperuntukkan :
-
1. Anggaran Operasional dan Kegiatan KONI : Rp. 1.417.635.000,- 2. Kegiatan Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam : Rp. 3.003.385.000,- 3. Pemberian Tali Asih Porprov XI 2011 : Rp. 1.743.600.000,- 4. Pengcab PSSI : Rp. 2.500.000.000,- 5. Pervorma / PBVSI Kota Yogyakarta : Rp. 999.900.000,- 6. Pelti Kota Yogyakarta : Rp. 278.025.000,-
Menimbang bahwa pencairan Dana Hibah KONI Kota Yogyakarta Tahap I diajukan saksi Wahyono Haryadi selaku Ketua Harian Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta dengan menandatangani Surat Nomor : 002/Sper.PBVSI/03/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Permohonan Pengajuan Anggaran Dana APBD TA 2012 KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) kepada KONI Kota Yogyakarta dan berdasarkan Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012, Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I diperuntukkan :
Administrasi : 54.500.000,-
Rumah Tangga : 48.600.000,-
Talent Scouting, Latihan dan Ujicoba : 50.300.000,-
Perlengkapan : 167.200.000,-
Pertandingan / Kompetisi : 140.000.000,-
Transportasi Pemain/Pelatih : 155.400.000,-
Bantuan Club-club : 30.000.000,-
Jumlah : 646.000.000,-
yang selanjutnya KONI Kota Yogyakarta meneruskan Surat Permohonan tersebut kepada Kantor Kesbang Kota Yogyakarta melalui Surat Nomor : 049/KONI_KY/IV/2011 tanggal 5 April 2012 tentang Pengajuan Anggaran Dana APBD 2012 KONI Kota Yogyakarta;
Menimbang bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan hibah kepada KONI Kota Yogyakarta tersebut dalam tiga tahap penyerahan, yaitu :
| No. | Tahap | Jumlah | Peruntukkan | |
| 1. | Tahap 1 | Rp 3.522.839.500,- | Operasional KONI, kegiatan Pengkot Organisasi dan Korcam, pemberian tali asih atlet PORPROV | |
| 2. | Tahap 2 | Rp 2.315.303.000,- | Pengcab PSSI Kota Yogyakarta | Rp 1.479.478.000,- |
| PBVSI Kota Yogyakarta | Rp 646.000.000,- | |||
| Pengkot PELTI Kota Yogyakarta | Rp 189.825.000,- | |||
| 3 | Tahap 3 | Rp 4.104.402.500,- | Operasional KONI Pengkot, Organisasi Fungsional dan Korcam | Rp 2.641.780.500,- |
| Pengcab PSSI Kota Yogyakarta | Rp 1.020.522.000,- | |||
| PBVSI Kota Yogyakarta | Rp 353.900.000,- | |||
| Pengkot PELTI Kota Yogyakarta | Rp 88.200.000,- | |||
| Jumlah | Rp 9.942.545.000,- | |||
Menimbang bahwa dana hibah KONI kepada PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) masuk dalam penyerahan dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahap 2 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa selanjutnya Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP) Nomor : 5/SPP/Hibah/2012 tanggal 13 Februari 2012 yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta selanjutnya Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 13/LS/SPM/2012 tanggal 17 April 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 56 tanggal 17 April 2012 sebesar Rp. 2.315.303.000,- (dua milyar tiga ratus lima belas juta tiga ratus tiga ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.000086 lalu setelah dana tersebut masuk ke rekening Kesbang Kota Yogyakarta, oleh saksi Ambarwatie selaku Bendahara Kesbang Kota Yogyakarta, dana tersebut di transfer antar rekening ke rekening KONI Kota Yogyakarta di Bank BPD DIY Cabang Senopati No. Rekening 006.111.00971 pada tanggal 18 April 2012 ;
Menimbang bahwa Kota Yogyakarta menyerahkan dana hibah untuk PBVSI Kota Yogyakarta Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan menerbitkan 4 (empat) lembar cek tertanggal 19 April 2012 yang di tandatangani oleh saksi Tony Kusnanto selaku Bendahara KONI Kota Yogyakarta dan Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta, dengan total sebesar Rp. 604.240.000,- (enam ratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yaitu yang terdiri dari :
Cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,-
Cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,-
Cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,-
Cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,-
Menimbang bahwa atas penyerahan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta tersebut di buatlah Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 dan berdasarkan Lampiran Surat Perjanjian Hibah khususnya dalam Pasal 4 menyatakan pihak Kedua (pihak menerima hibah) berkewajiban:
Memanfaatkan hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima serta menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Menyampaikan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihak pertama melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota Yogyakarta dan DPDPK Kota Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Menyampaikan salinan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya untuk pencairan hibah tahap berikutnya.
Menimbang bahwa saksi Wahyono Haryadi menandatangani Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 001/BA Hibah/KONI/KY/IV/2012 tanggal 19 April 2012 sebagai penerima hibah dan menandatangani Surat Penyataan Kesanggupan Mempertanggungjawabkan Penggunaan Dana Hibah PBVSI sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah) dan juga Tanda Terima Penerimaan Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah);
Menimbang bahwa atas keempat cek tersebut saksi Wahyono Haryadi menerima 2 (dua) lembar cek yaitu :
cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 20 April 2012 dan;
cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,- (seratus empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang dicairkan pada tanggal 24 Mei 2012 ;
sehingga total dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang diterima saksi Wahyono Haryadi adalah sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) digunakan untuk membiayai PBV Yuso dalam kegiatan Pro Liga tahun 2012 yang tidak tercantum dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 dan Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 sehingga kegiatan-kegiatan yang tercantum pada Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 tidak dilaksanakan;
Menimbang bahwa 2 (dua) cek lainnya disimpan oleh Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan cabor lainnya yaitu :
cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan dicairkan oleh saksi Ertina atas perintah Terdakwa pada tanggal 23 April 2012, kemudian setelah dicairkan dana tersebut diberikan kepada Terdakwa, dan ;
cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dicairkan sendiri oleh Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2012;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dicairkannya tersebut di atas untuk membiayai PSIM. Bahwa dalam mencairkan, menyimpan dan menggunakan/ membelanjakan dana hibah PBVSI tersebut dilakukan Terdakwa sendiri sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta tanpa melibatkan Bendahara KONI yaitu saksi H. Tony Kusnanto, SIP;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, telah terbukti benar Terdakwa sebagai Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta tanpa melibatkan pengurus yang lain telah mencairkan, membawa, menyimpan dan kemudian mengelola dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta dari Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa selaku PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta yang seharusnya mempunyai tugas pokok seperti telah disebutkan dimuka, justru menjalankan tugas yang seharusnya bukan menjadi tugas pokoknya yaitu ikut serta mencairkan, membawa, menyimpan dan kemudian mengelola dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang diterimanya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut untuk membiayai kegiatan PSIM tahun 2012 padahal kegiatan PSIM tidak tercantum dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh saksi Wahyono Haryadi dan dalam Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012;
Menimbang bahwa karena kegiatan PSIM tidak tercantum dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh saksi Wahyono Haryadi dan dalam Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012, maka untuk mempertanggungjawabkan dana hibah PBVSI yang diterima saksi Wahyono Haryadi, atas saran dari Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi di buatlah Laporan
Pertanggungjawaban fiktif, dimana Laporan Pertanggungjawaban hanya di sesuaikan dengan Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012, yang ditanda tangani oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi bersama-sama saksi Wahyono Hariadi telah mengakibatkan kerugian negara yang sebesar Rp. 537.490.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Hal ini bersesuaian dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013, dimana ditemukan hal-hal sebagai berikut :
Dana Hibah PBVSI Tahap 1 Digunakan Untuk Membiayai Pengeluaran YUSO dalam Proliga Tahun 2012 sebesar Rp 287.490.000,-
Dana Hibah PBVSI Tahap 1 Sebesar Rp 250.000.000,- Tidak Ada Pertanggungjawabannya.
Atas dana hibah PBVSI tahap 1 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dana yang diterima dan dicairkan tersebut dikelola sendiri oleh Plt. Ketua Umum KONI (Terdakwa).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut telah terbukti Terdakwa sebagai PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta bersama -sama saksi Wahyono Haryadi tersebut menyimpang/bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengelola dana hibah yang diterima PBVSI Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut :
Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah khususnya pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d di berikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non professional;
Pasal 79 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2007 : “setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Hibah pada pasal 5 ayat (1) dalam bentuk uang kepada instansi vertikal seperti kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Manunggal Masuk Desa, Pengamanan Daerah, dan Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan organisasi semi pemerintah seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah sebagai objek pemeriksaan, dalam bentuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana, bukti-bukti lainnya yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 tahun 2011, penerima hibah bertanggungjawab secara langsung secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya dan pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
Laporan Pertanggungjawaban Hibah;
Surat Pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah di gunakan sesuai dengan NPHD;
Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa;
Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012 khususnya dalam Pasal 4 menyatakan Pihak Kedua (pihak menerima hibah) berkewajiban :
Memanfaatkan hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterima serta menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Menyampaikan salinan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada pihak pertama melalui Kantor Kesatuan Bangsa Kota
Yogyakarta dan DPDPK Kota Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Menyampaikan salinan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya untuk pencairan hibah tahap berikutnya.
Berita Acara Penyerahan Hibah dari Plt Kepala Kantor Kesatuan Bangsa kepada Plt Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta yang mneyatakan bahwa hibah dipergunakan untuk biaya operasional KONI, Kegiatan Pengkot Pelti Kota Yogyakarta, Pengcab PSSI dan Pengcab PBVSI;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ketiga “menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA”
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya berpendapat unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya berpendapat unsur “yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” tidak terbukti karena dalam perkara yang dihadapi Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI Bin ABDULLAH sudah sangat jelas tidak ada kerugian Negara karena saran atau rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti Terdakwa dengan mengembalikan indikasi kerugian Negara tersebut ke kas daerah, yang semestinya karena audit tersebut merupakan audit rutin yang dilakukan oleh BPK, audit tersebut bukan karena permintaan penyidik sebagai bukti permulaan, sehingga audit tersebut bukan merupakan audit investigasi “Pro Justitia”. Bahwa indikasi kerugian Negara telah dipulihkan jauh sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara atas nama Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI Bin ABDULLAH, sehingga Negara tidak dirugikan;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan subsidair ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain tidak menimbulkan kerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan
memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh
kehidupan rakyat. Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh elemen yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu elemen tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta bersama-sama saksi Wahyono Hariyadi Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta telah menerima dan menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta Tahun 2012
yang diterimanya tersebut untuk membiayai kegiatan PSIM tahun 2012 dan membiayai pengeluaran YUSO dalam Proliga Tahun 2012 padahal kegiatan PSIM tidak tercantum dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh saksi Wahyono Haryadi dan dalam Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/2012 tanggal 6 Maret 2012;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat, barang bukti, dan keterangan ahli telah terbukti benar akibat perbuatan Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi bersama-sama saksi Wahyono Haryadi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar sebesar Rp. 537.490.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) bersesuaian dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/2013, tanggal 31 Januari 2013;
Dana Hibah PBVSI Tahap 1 Digunakan Untuk Membiayai Pengeluaran YUSO dalam Proliga Tahun 2012 sebesar Rp 287.490.000,-;
Dana Hibah PBVSI Tahap 1 Sebesar Rp 250.000.000,- Tidak Ada Pertanggungjawabannya ;
Atas dana hibah PBVSI tahap 1 sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dana yang diterima dan dicairkan tersebut dikelola sendiri oleh Plt. Ketua Umum KONI (Terdakwa).
Menimbang, bahwa karena hibah Pemerintah Kota Yogyakarta kepada PBVSI Kota Yogyakarta dananya berasal dari APBD Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta, maka oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara;
Menimbang, bahwa karena dananya berasal dari APBD Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta, dan oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara maka dapat disimpulkan, maka dana hibah Pemerintah Kota Yogyakarta kepada PBVSI Kota Yogyakarta adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi selaku PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta bersama-sama saksi Wahyono Hariyadi Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta yang telah menerima dan
menggunakan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta Tahun 2012 yang dananya berasal dari APBD Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta tersebut untuk membiayai kegiatan PSIM tahun 2012 dan membiayai pengeluaran YUSO dalam Proliga Tahun 2012 padahal kegiatan PSIM tidak tercantum dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011, menurut Majelis Hakim telah terbukti merugikan keuangan Negara;
Menimbang bahwa terhadap pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa telah mengembalikan indikasi kerugian Negara ke kas daerah, dengan demikan indikasi kerugian Negara telah dipulihkan, sehingga Negara tidak dirugikan. Semestinya perkara ini tidak perlu dilanjutkan karena indikasi kerugian Negara telah dipulihkan sebelum dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang semestinya penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengeluarkan SP3 atas perkara ini, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dalam perkara hibah KONI Kabupaten Bantul ;
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan “pengembalian kerugian keuangan negara
atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Menimbang bahwa dengan demikian maka argumentasi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut diatas haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke empat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 5. Unsur “SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN”.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum berpendapat, unsur ini telah dapat dibuktikan karena berdasarkan fakta-persidangan, maka terdapat kerja sama yang erat antara Terdakwa selaku Plt. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta dan saksi Wahyono Haryadi selaku Ketua
Harian PBVSI terhadap tindak pidana yang didakwakan dan dalam hal ini Terdakwa sebagai orang yang melakukan, atau setidak-tidaknya secara bersama-sama melakukan perbuatan yang didakwakan ;
Menimbang bahwa Penasehat hukum Terdakwa dalam pembelaannya berpendapat unsur “sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan” tidak terbukti karena untuk terbuktinya unsur penyertaan ini harus semua unsur-unsur lainnya telah terbukti terlebih dahulu, sedangkan unsur-unsur lainnya sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya, telah dinyatakan tidak terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa pendapat Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam repliknya, dan terhadap replik tersebut ditanggapi kembali oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam dupliknya;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi sebagai berikut : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalah bagian dari bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana, yang terdiri
dari pelaku (pleger), penyuruh (doen pleger) dan pelaku peserta (medepleger), dan penganjur (uitlokker). Istilah pembuat (dader) semata-mata merupakan versamelnaam (nama pengumpul) untuk semua orang yang oleh pembuat undang-undang akan dijatuhi pidana. Yang dimaksud dengan “mereka yang melakukan (pelaku/pleger) adalah barangsiapa yang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik (bestanddelen van het delict), atau yang mempunyai kewajiban untuk mengakhiri keadaan yang dilarang oleh undang-undang pidana. Sedangkan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)“ adalah para pelaku yang dengan sengaja turut serta untuk mewujudkan delik yang dilakukannya bersama-sama dengan orang lain. Para pelaku tidak harus mewujudkan semua unsur delik, namun yang terpenting adalah adanya kerjasama yang disadari oleh para pelaku. Mengingat unsur ini bersifat alternatif, maka kami akan membuktikan “turut serta melakukan” (A.Z. Abidin Farid dan A.Hamzah, 2006 : 151-224);
Menimbang bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP bukanlah merupakan unsur delik, akan tetapi hanya merupakan ajaran tentang penyertaan, oleh
karena itu untuk membuktikan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Terdakwa, Majelis Hakim memperhatikan beberapa teori sebagai berikut :
Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan ”Dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.” Oleh karena itu dari rumusan tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :
a. yang melakukan (pleger);
b. yang menyuruh melakukan (doen pleger);
c. yang turut serta melakukan (mede pleger).
Bahwa yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah siapa yang dianggap sebagai pelaku (dader). Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delik. Sedangkan yang menyuruh melakukan (doon pleger) adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya (Prof. Satochid Kartanegara, SH, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 5 dan 13).
Menurut pendapat Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana” menyatakan bahwa “Mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku, sedangkan Medepleger adalah orang yang ikut
serta melakukan peristiwa pidana. Mededader itu orang yang bersama orang lain menyebabkan peristiwa pidana dengan peranan yang sama derajatnya. Dengan perkataan lain orang-orang tersebut harus memenuhi semua unsur peristiwa pidana bersangkutan. Sedangkan pada medeplager, peranan masing-masing yang menyebabkan peristiwa pidana tidak sama derajatnya, yang satu menjadi dader, yang lain hanya ikut serta (medepleger) saja. Jadi madeplager tidak memenuhi semua unsur peristiwa pidana tersebut. Namun walaupun demikian sesuai Pasal 55 KUHP, baik mededader dan medepleger dipidana sebagai dader (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH dan Christine ST. Kansil, S.H.M.H., Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Penerbit PT. Pradya Paramita Jakarta, hal. 42).
Bahwa “pembuat” dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55 ayat (1) tidak melakukan tindak pidana secara pribadi, melainkan secara bersama-sama dengan orang lain dalam mewujudkan tindak pidana itu.
Jika dilihat dari sudut perbuatan mana hanyalah memenuhi sebagian dari syarat/unsur tindak pidana. Semua syarat tindak pidana terpenuhi tidak oleh satu peserta, akan tetapi oleh rangkaian semua peserta (Drs. Adami Chazawi, Hukum Pidana, bagian 3 , Percobaan dan Penyertaan, halaman 81).
Ada dua syarat dari medepleger yaitu :
1. adanya rencana bersama (gemeenschappelijk plan), ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.
2. adanya pelaksanaan bersama (gemeenschappelijk uitvoering).
(vide Prof. Mr. W.H.A. Jonkers, Inleiding tot de Strafrechts Dogmatiek, 1984, halaman 104).
Mr. M.H. Tirtaamidjaja berpendapat bahwa ”bersama-sama” antara lain sebagai berikut ”suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan adalah adanya ”keinsyafan bekerjasama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing. Dalam sementara itu tidak diperlukan bahwa lama sebelum perbuatan itu telah diadakan suatu persetujuan antara mereka. Persetujuan antara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu, telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan kerjasama (Dr. Leden Marpaung, SH., Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Penerbit PT. Sinar Grafika, Jakarta, halaman 81).
Menurut teori hukum pidana, yang dimaksud dengan bersama-sama adalah ada suatu kerjasama yang disadari dari masing-masing pelaku delict (bewijste samen lerking). Suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya dan tidak dipersyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya. Tidak perlu adanya suatu ‘perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya (Prof. Dr. Loebby Loqman, SH. dalam buku “Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, hlm 67). ;
Bahwa Hoge Raad tanggal 5 Pebruari 1914 menyatakan ”Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana, dan kerja sama itu adalah lengkap dan eratnya, maka tidak lah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan penyelesaian”.
Bahwa Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 menyatakan ”Apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka
masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan”.
Menurut Drs. P.A.F LAMINTANG, SH dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia, penerbit Sinar Baru tahun 1990 halaman 54, menyatakan bahwa pelaku suatu perbuatan tersebut yakni mereka melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan, atau keharusan yang dilanggar undang-undang yang untuk melakukannya disyaratkan opzet atau schuld.
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana diuraikan dimuka;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan Terdakwa dan keterangan ahli telah terbukti benar Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi selaku PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta bersama-sama saksi Wahyono Haryadi selaku Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta telah mencairkan dan mengelola dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah), dimana yang dikelola Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan yang dikelola oleh saksi Wahyono Haryadi sebesar Rp. 354.240.000,- (tiga ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi dan saksi Wahyono Haryadi telah menggunakan dana hibah yang diterimanya untuk
membiayai kegiatan PSIM dan PBV Yuso dalam kegiatan Pro Liga tahun 2012 padahal baik kegiatan PSIM maupun PBV Yuso dan kegiatan Pro Liga Tahun 2012 tidak tercantum dalam Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 tanggal 20 Oktober 2011 yang Terdakwa tandatangani dan dalam Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP.HIBAH/ 2012 tanggal 6 Maret 2012 ;
Menimbang untuk mempertanggungjawabkan dana hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang diterimanya, saksi Wahyono Haryadi atas saran Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi, maka di buatlah Laporan Pertanggungjawaban fiktif, dimana Laporan Pertanggungjawaban hanya di sesuaikan dengan Anggaran Diklat Bola Voli Pervorma Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012. Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah PBVSI Kota Yogyakarta yang fiktif ditandatangani oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di muka, perbuatan Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi selaku PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta dan saksi Wahyono Haryadi selaku Ketua Harian PBVSI Kota Yogyakarta menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukan mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa karena tindak pidana “korupsi” dalam perkara ini terjadi dengan adanya kerja sama yang disadari oleh para pelaku dari unsur pengurus KONI Kota Yogyakarta dan pengurus PBVSI Kota Yogyakarta, maka peranan Terdakwa dalam jabatannya sebagai PLT. Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta dalam perkara ini adalah sebagai orang yang “turut serta melakukan (pelaku peserta/medepleger)”;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dikwalifikasikan “sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke lima “sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan” dapat diterapkan pada perbuatan Terdakwa, sehingga unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua
unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, dan
alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa karena dakwaan subsidair telah terbukti, maka Majelis tidak akan membuktikan dakwaan selanjutnya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dipertimbangkan di atas dan selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP jo. Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Sifat dari tindak pidana korupsi itu sendiri, yang saat ini dipandang sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa pernah berprestasi dan memajukan olahraga khususnya olah raga sepak bola (PSIM) di kota Yogyakarta;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan
keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan
timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana (requisitoir), meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan berapa lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah di pandang terlalu berat; ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, disini kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak melakukan perbuatan tersebut sehingga tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat sedangkan putusan Majelis Hakim sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dipandang lebih tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian Negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa. Namun demikian yang dimaksud “harta benda yang diperoleh dari
hasil tindak pidana korupsi” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut, tidak hanya ditafsirkan harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang “masih dikuasai” oleh Terdakwa pada pada waktu Pengadilan menjatuhkan putusannya, tetapi ditafsirkan termasuk pula harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, yang pada waktu pengadilan menjatuhkan putusan, harta benda tersebut oleh Terdakwa sudah dialihkan penguasaannya kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa, menurut laporan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 34/LHP/XVIII.YOG/01/ 2013, tertanggal 31 Januari 2013 adalah sebesar Rp. 537.490.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa telah terbukti benar bahwa Terdakwa bersama-sama Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta telah mengembalikan kerugian negara cq. Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut melalui BPD Senopati Yogyakarta sebesar Rp. 537.490.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), tertanggal 8 Maret 2013;
Menimbang bahwa oleh karena dari kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa Iriantoko Cahyo Dumadi bersama saksi Wahyono Haryadi tersebut terbukti tidak ada yang dinikmati oleh Terdakwa dan Terdakwa bersama pengurus PBVSI Kota Yogyakarta telah mengembalikan seluruh kerugian negara, maka Terdakwa tidak dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Negara;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat sebagaimana dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini, untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI BIN ABDULLAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BESAMA-SAMA” sebagimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI BIN ABDULLAH, dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa IRIANTOKO CAHYO DUMADI BIN ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BESAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti, berupa:
1 (satu) bendel FC Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 tanggal 30 Desember 2011;
1 (bendel) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kota Yogyakarta 2012;
1 (bendel) FC Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor: 17 /KEP/2012 tentang Penetapan Daftar penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Dalam Bentuk Uang tanggal 2 Januari 2012; beserta daftar penerima hibah.
1 (bendel) Asli SPP Nomor : 5/ SPP/ Hibah/ 2012 tanggal 13 Februari 2012, SPM Nomor : 7/ LS/ SPM/ 2012 tanggal 13 Februari 2012, SP2D Nomor : 001450 tanggal 13 Februari 2012 ;
1 (bendel) Asli SPP Nomor : 10/ SPP/ Hibah/ 2012 tanggal 17 April 2012, SPM Nomor : 13/ LS/ SPM/ 2012 tanggal 17 April 2012, SP2D Nomor : 004346 tanggal 17 April 2012 ;
1 (bendel) Asli SPP Nomor : 85/ SPP/ Hibah/ 2012 tanggal 23 November 2012, SPM Nomor : 110/ LS/ SPM/ 2012 tanggal 23 November 2012, SP2D Nomor : 015793 tanggal 23 November 2012;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Hibah No. 010/BA/Hibah/2012 tanggal 17 April 2012 dari DPDPK ke Kesbang sebesar Rp. 2.315.303.000,-;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan penggunaan hibah PBVSI Kota Yogyakarta ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Hibah tahun 2012 sebesar Rp. 2.315.303.000,- ;
1 (satu) lembar FC Surat Nomor : 049/KONI_KY/IV/2012 tanggal 5 April 2012 perihal Pengajuan Anggaran Dana APBD 2012 KONI Kota Yogyakarta ;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Pengajuan Anggaran Dana APBD TA 2012 Nomor : 002/S.PER/PBVSI/03/2012 dari Ketua Harian PBVSI kepada KONI Kota Yogyakarta.;
Dikembalikan kepada saksi Drs. KADRI RENGGONO, M.Si.
1 (satu) bendel FC Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga PBVSI;
1 (satu) bendel FC Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26/S.KEP/PBVSI.DIY/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 tentang Pengukuhan Kepengurusan Pengkot PBVSI Yogyakarta Masa Bakti 2012-2016;
1 (satu) bendel Asli Surat Perjanjian Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 6 Maret 2012 tentang Pemberian Hibah;
1 (satu) lembar Asli Lampiran Surat Perjanjian Hibah Nomor : 900/09/SP. Hibah/2012 tanggal 06 Maret 2012;
1 (satu) bendel Asli Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta Periode Januari s/d Desember 2012 sebesar Rp. 999.900.000,- tanggal 19 Maret 2012;
1 (satu) bendel Asli Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta periode Januari s/d Desembar 2012 Tahap I sebesar Rp. 646.000.000,- tanggal 19 Maret 2012;
1 (satu) bendel Asli Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta periode Januari s/d Desember 2012 Tahap II sebesar Rp. 353.800.000,- ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 001/BA.HIBAH/KONI.YK/IV/2012 tentang Pemberian Bantuan Hibah Kepada PBVSI ;
1 (satu) lembar Asli Lampiran Berita Acara Hibah No. 001/BA. Hibah/KONI. KY/IV/2012 sebesar Rp. 646.000.000,- tanggal 19 April 2012;
1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Kesanggupan Ketua Harian PBVSI untuk mempertanggungjawabkan hibah PBVSI Kota Yogyakarta tanggal 9 April 2012 ;
1 (satu) lembar Asli Tanda Terima Penerimaan Hibah Tahap I PBVSI oleh Ketua PBVSI tanggal 19 April 2012;
1 (satu) lembar Asli Surat Permohonan Perubahan Anggaran PBVSI Kota Yogyakarta Nomor : 012/S.Per/PBVSI/07/2012 tanggal 25 Juli 2012;
1 (satu) bendel FC Laporan Pertanggungjawaban Tahap I Realisasi Penggunaan Anggaran Diklat Bola Voli Pengurus PBVSI Kota Yogyakarta;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) lembar Asli Tanda bukti penyetoran dana hibah KONI dari Kesbang ke KONI sebesar Rp. 2.315.303.000,- ;
1 (satu) lembar Asli Berita Acara Penyerahan Hibah No. 05/BA/Hibah/2012 tanggal 18 April dari Kesbang ke KONI Kota Yogyakarta sebesar Rp. 2.315.303.000, ;
1 (satu) bendel FC Rekening Koran Rekening Kesbang Kota Yogyakarta Bank BPD DIY No. Rekening 006.111.000086 periode 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789520 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 250.000.000, ;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789521 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 150.000.000,-. ;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789522 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 100.000.000,- ;
1 (satu) lembar FC legalisir cek No. LC 789523 tanggal 19 April 2012 senilai Rp. 104.240.000,- ;
2 (dua) lembar FC legalisir Aplikasi Pembukaan Rekening Lembaga Pemerintah, Lembaga Internasional, Perwakilan Asing, Bank Atau Badan Lainnya;
2 (dua) lembar FC legalisir Pernyataan Nasabah;
2 (dua) lembar FC legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Nomor Rekening 006.111.000971 tanggal 31 Januari 2012
2 (dua) lembar FC legalisir Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Nomor Rekening 006.111.000971 tanggal 17 Mei 2014;
Dikembalikan kepada Sdr. BAMBANG WIDIYANTO.
1 (satu) bendel FC Rekening Koran Rekening KONI Kota Yogyakarta Bank BPD DIY No. Rekening 006111000971 periode 01/01/2012 s/d 31/01/2012 ;
1 (satu) bendel FC Laporan Pertanggungjawaban PBV Jogja Yuso Gunadarma Pada Pro Liga Tahun 2012;
1 (satu) lembar FC Anggaran Diklat Bola Voli Pengkot PBVSI Kota Yogyakarta periode Januari s/d Desembar 2012 sebesar Rp. 999.900.000,- tanggal 20 Oktober 2011;
Dikembalikan kepada saksi WAHYONO HARYADI.
1 (satu) lembar FC Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000129735; tanggal 8 Maret 2013 sebesar Rp. 537.490.000,- ;
1 (satu) bendel FC Rencana Kegiatan dan Anggaran KONI Kota Yogyakarta Tahun 2012 menuju sukses Porprov XII Tahun 2012 ;
1 (satu) bendel FC Pengajuan Anggaran KONI Kota Yogyakarta tahun 2012 ;
1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Yogyakarta Nomor : 001/ KPTS/ KONI_YK/ I/ 2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Yang Melaksanakan Tugas Ketua Umum KONI Kota Yogyakarta;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015 oleh Dr. YANTO, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, ESTHER MEGARIA SITORUS, S.H.,M.Hum. dan WIJI PRAMAJATI, S.H., M.Hum (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh, KUWAT WAHYU MURDANA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh DWI NURHATINI, SH dan SITI HARTATI,SH.,M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya BASTARI ILYAS, SH.,M.H. dan W.F.AGUSTIN, S.H.,K.N.,M.H.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ESTHER MEGARIA SITORUS , S.H., M.Hum. Dr. YANTO , S.H.,M.H.
WIJI PRAMAJATI, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
KUWAT WAHYU MURDANA, S.H.