801 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Cendrawasih No.3
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. PUTRA SAMI JAYA ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PUTRA SAMI JAYA tersebut;
P U T U S A N
No. 801 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PUTRA SAMI JAYA, berkedudukan di Jalan Cendrawasih No. 03, Singkawang, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Dede Suharlah, Direktur PT. PUTRA SAMI JAYA, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ghanis Satyagraha, SH., Advokat beralamat di Jalan Angkasa No. 57, RT 17, RW 04, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
m e l a w a n:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Setyabudi Yulianto, SH., Kepala Biro Penindakan, Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan kawan-kawan para staf KPPU, beralamat di Jl. Ir.H.Juanda No. 36 Jakarta Pusat;
Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan, telah mengajukan keberatan terhadap Termohon Kasasi dahulu Termohon keberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Singkawang pada pokoknya atas dalil-dalil:
KEWENANGAN PENGAJUAN KEBERATAN OLEH PEMOHON KEBERATAN/TERLAPOR I
1. Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I merupakan perusahaan yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia yang menjalankan usaha perdagangan pada umumnya berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 1 tertanggal 1 September 2003 yang dibuat oleh Notaris Barbara Bonardy Bong, SH., di Singkawang, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-24863 HT.01.01.TH.2003 tertanggal 17 Oktober 2003 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Singkawang dengan Nomor TDP141014500024 tertanggal 5 Nopember 2003;
2. Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I adalah sebagai pihak dalam perkara yang telah diperiksa oleh Termohon Keberatan dalam Perkara Nomor: 06/KPPU-L/2010 atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
3. Bahwa Termohon Keberatan telah memberikan Putusan dalam Perkara Nomor: 06/KPPU-L/2010 pada tanggal 3 September 2010 di Kantor Termohon Keberatan, dengan Amar Putusan yang berbunyi sebagai berikut:
Memutuskan:
Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I membayar denda sebesar
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I pada tanggal 17 Februari 2012 menerima surat dari Termohon Keberatan Nomor: 321/SJ/II/2012 tentang Pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2010 tertanggal 14 Februari 2012. (Bukti P-1);
Bahwa setelah Pemohon Keberatan/Terlapor I mendapatkan surat dari Termohon Keberatan Nomor: 321/SJ/II/2012 tentang Pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2010 tertanggal 14 Februari 2012, Pemohon Keberatan/Terlapor I melakukan komunikasi dengan pihak Termohon Keberatan untuk mendapatkan Petikan Putusan Termohon Keberatan dalam Perkara Nomor: 06/KPPU-L/2010 tertanggal 3 September 2010, yang tidak pernah diterima oleh Pemohon Keberatan/Terlapor I;
6. Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I baru menerima fotocopy Petikan Putusan Termohon Keberatan dalam Perkara Nomor: 06/KPPU-L/2010 tertanggal 3 September 2010 pada tanggal 27 Februari 2012 yang disampaikan oleh Sdri. Devi Matondang berdasarkan Berita Acara Tanda Terima Dokumen Sekretariat Termohon Keberatan tertanggal 27 Februari 2012 (Bukti P-2);
7. Bahwa batas pengajuan Permohonan Keberatan berdasarkan ketentuan 43 ayat (4) jo. Penjelasan Pasal 43 ayat (4) jo. Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2005 adalah 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan Petikan Putusan Termohon Keberatan yang memeriksa dan memutuskan dalam perkara a quo, yakni pada tanggal 12 Maret 2012;
Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999, berbunyi sebagai berikut:
“Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha”;
Penjelasan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999, berbunyi sebagai berikut:
“Yang dimaksud diberitahukan adalah penyampaian petikan putusan Komisi kepada pelaku usaha”;
Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999, berbunyi sebagai berikut:
“Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”;
Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2005, berbunyi sebagai berikut:
“Hari adalah hari kerja.”
Bahwa Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan memutus KEBERATAN yang diajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERLAPOR I berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU adalah Pengadilan Negeri Singkawang;
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2005, berbunyi sebagai berikut:
“Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut”;
Bahwa dikarenakan Permohonan Keberatan ini telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh undang-undang, maka sudah selayaknya bila keberatan dari Pemohon Keberatan/Terlapor I dapat diterima;
ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN
1. Keberatan Atas Formulasi Dan Bentuk Putusan
Bahwa Putusan TERMOHON KEBERATAN dalam Perkara Nomor: 06/KPPU-L/2010 pada tanggal 3 September 2010 untuk selanjutnya disebut “Putusan TERMOHON KEBERATAN”, sangatbertentangan dengan formulasi putusan berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) HIR atau Pasal 195 R.Bg., karena Putusan tersebut tidak jelas sistematikanya dimana duduk perkara, fakta-fakta, pembelaanTerlapordan analisa hukumnya dicampur jadi satu kemudiandiuraikan secara berulang-ulang, sehingga susahdipahami dan membingungkan;
Pasal 184 ayat (1) HIR atau Pasal 195 R.Bg., berbunyi sebagai berikut:
“Keputusan harus berisi keterangan ringkas, tetapi yang jelas gugatan dan jawaban, serta dasaralasan-alasan keputusan itu: begitu juga keterangan, yang dimaksud pada ayat keempatPasal 7. Reglemen tentang Aturan Hakim dan Mahkamah serta KebijaksanaanKehakiman di Indonesia dan akhirnya keputusan pengadilan, negeri tentang pokokperkara dan tentang banyaknya biaya, lagi pula pemberitahuan tentang hadir tidaknyakedua belah fihak pada waktu mengumumkan keputusan itu;
Bahwa yang dimaksud dengan alat bukti berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha;
Bahwa putusan Termohon Keberatantidak mendeskripsikan danmempertimbangkan alat bukti dan nilai kekuatanpembuktian, serta tidak menyebutkan alat bukti apayang dijadikan dasar untuk menjatuhkan putusan, maka Putusan tersebut dianggap tidak cukup pertimbangan hukumnya atauonvoldoende gemotiveerd dan bertentangan dengan Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189R.Bg;
Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189R.Bg., berbunyi sebagai berikut:
“Hakim karena jabatannya waktu bermusyawarat wajib mencukupkan segala alasan hukum;yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.672 K/Sip/1972 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 260 K/PDT.SUS/2011, putusan tersebut harusdibatalkan karena tidak cukup pertimbangan(Nietvoldoende gemotiveerd);
2. Keberatan Atas Pertimbangan Hukum
Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I tidak sependapat dan keberatan atas Pertimbangan Hukum Majelis Komisi Termohon Keberatan yang memeriksa dan memutus dalam Perkara Nomor: 06/KPPU-L/2010 yang terkait dengan uraian unsur-unsur dari Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni sebagai berikut:
Pada unsur kesatu yakni: “Pelaku Usaha”, Majelis Komisi Termohon Keberatan menyatakan sebagai berikut :
3.1.1. Bahwa yang dimaksud pelaku usaha berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
3.1.2. Bahwa pelaku usaha yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terlapor I dan Terlapor II sebagaimana dinyatakan dalam butir 1.1.5 Bagian Tentang Hukum;
3.1.3. Bahwa dengan demikian, unsur pelaku usaha terpenuhi;
Keberatan Pemohon Keberatan/Terlapor I adalah sebagai berikut:
Bahwa unsur “Pelaku Usaha” bukanlah sebagai delik inti (bestanddel delict) sebagaimana uraian pertimbangan hukum Majelis Komisi Termohon Keberatan di atas;
Bahwa menurut hukum unsur “Pelaku Usaha” baru dapat dibahas atau diuraikan setelah unsur-unsur dari perbuatan yang diduga dilakukan telah dibahas dan dinyatakan terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Bahwa setelah unsur-unsur dari perbuatan yang diduga dilakukan telah dibahas dan dinyatakan terpenuhi secara sah dan meyakinkan barulah unsur “Pelaku Usaha” dapat ditujukan kepada Pemohon Keberatan/Terlapor I / Terlapor I sebagai subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Bahwa apabila unsur-unsur dari perbuatan yang diduga dilakukan dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak terpenuhi, maka “Pelaku Usaha” sebagai subyek hukum tidak dapat diminta pertanggungjawaban;
Bahwa oleh karenanya jelas dan tegas atas unsur ini Majelis Komisi Termohon Keberatan telah keliru dalam menyatakan unsur ini terpenuhi;
Pada unsur kedua yakni: “Bersekongkol Dengan Pihak Lain Untuk Mengatur Dan Atau Menentukan Pemenang Tender”, Majelis Komisi Termohon Keberatan menyatakan sebagai berikut:
3.2.1. Bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu;
3.2.2. Bahwa berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pihak lain adalah para pihak (vertikal dan horizontal) yang terlibat dalam proses tender yang melakukan persekongkolan tender baik pelaku usaha sebagai peserta tender (dalam hal ini adalah Terlapor I dan Terlapor II) dan/atau subjekhukum lainnya yang terkait dengan tender tersebut (dalam hal ini adalah Terlapor III selaku Panitia Tender);
3.2.3. Bahwa berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu:
3.2.3.1. Persekongkolan horizontal adalah perse-kongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaingnya;
3.2.3.2. Persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan;
3.2.3.3. Gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal adalah persekongkolan antara panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa;
3.2.4. Bahwa berdasarkan bentuk-bentuk persekongkolan tersebut, maka Majelis Komisi menilai adanya persekongkolan horisontal yang dilakukan antara Terlapor I dan Terlapor II dengan cara menyerahkan penyusunan dokumen penawaran kepada orang yang sama sebagaimana telah diuraikan pada butir 1.4 Bagian Tentang Hukum;
3.2.5. Bahwa Majelis Komisi menilai penyusunan dokumen penawaran Terlapor I dan Terlapor II oleh orang yang sama, maka masing-masing peserta tender telah mengetahui harga penawaran dan menunjukkan adanya kerjasama sebagaimana diuraikan pada butir 1.4 Bagian Tentang Hukum. Hal tersebut diperkuat dengan fakta Terlapor I dan Terlapor II merupakan perusahaan yang dipinjam untuk mengikuti tender perkara a quo sebagaimana diuraikan pada butir 1.5 Bagian Tentang Hukum sehingga mengakibatkan adanya persaingan semu;
3.2.6. Bahwa berkaitan dengan tindakan Terlapor III dalam proses tender ini, Majelis Komisi menilai tindakan Terlapor III sebagaimana telah diuraikan pada butir 1.3 Bagian Tentang Hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan persekongkolan vertikal karena memfasilitasi Terlapor I menjadi Pemenang Tender;
3.2.7. Bahwa dengan demikian, unsur bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender terpenuhi;
Keberatan Pemohon Keberatan/Terlapor I adalah sebagai berikut:
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Komisi Komisi Persaingan Usaha RI (KPPU) dalam butir 3.2.4. tersebut di atas adalah tidak benar, dikarenakan:
Bahwa permintaan Pemohon Keberatan/Terlapor I kepada Saudara Fauzi Maulana untuk menyusun dokumen penawaran adalah perbuatan yang tidak melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I juga telah telah menyatakan di dalam Pembelaannya bahwa dikarenakan keterbatasan fasilitas teknologi guna menangani hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maka Pemohon Keberatan/Terlapor I meminta Saudara Fauzi Maulana selaku Pihak Ketiga untuk menyusun dokumen penawaran. Hal ini dikuatkan lagi dengan Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Pemohon Keberatan/Terlapor I yang menyatakan Saudara Fauzi Maulana adalah pihak penyusun Dokumen Penawaran Pemohon Keberatan/Terlapor I dan Terlapor II;
Bahwa uraian Majelis Komisi dalam Butir 1.4.7. Bagian Tentang Hukum pada halaman 13 yang menyatakan, “Bahwa Majelis Komisi menilai Surat Pernyataan Saudara Fauzi Maulana yang disampaikan oleh Terlapor I harus dikesampingkan karena yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Tim Pemeriksa untuk memberikan keterangan” adalah tidak benar dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dikarenakan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 43 ayat (2) Peraturan Komisi Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, Majelis Komisi dalam rangka memperoleh fakta-fakta persidangan dalam memeriksa dugaan pelanggaran di bidang persaingan usaha melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi dalam hal ini Saudara Fauzi Maulana;
Pasal 42 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berbunyi sebagai berikut:
Alat-alat bukti pemeriksaan Komisi berupa:
Keterangan Saksi;
Keterangan Ahli;
Surat dan atau dokumen;
Petunjuk;
Keterangan pelaku usaha;
Pasal 43 ayat (2) Peraturan Komisi Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, berbunyi sebagai berikut:
“Dalam rangka memperoleh fakta-fakta persidangan Majelis Komisi melakukan:
i. Memeriksa dan meminta keterangan Terlapor;
ii. Memeriksa dan meminta keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (4);
iii. Memeriksa dan meminta keterangan Saksi;
iv. Meminta pendapat Ahli;
v. Meminta keterangan dan risalah dari instansi pemerintah;
vi. Meminta, mendapatkan dan menilai surat, dokumen dan alat bukti lain;
vii. Melakukan pemeriksaan setempat terhadap kegiatan Telapor atau pihak lain terkait dengan dugaan pelanggaran;
Bahwa permintaan Terlapor II kepada kepada Saudara Fauzi Maulana untuk menyusun dokumen penawaran adalah di luar sepengetahuan Pemohon Keberatan/ Terlapor I, dikarenakan Pemohon Keberatan/Terlapor I tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan hukum dengan Terlapor II;
Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Majelis Komisi Komisi Persaingan Usaha RI (KPPU) dalam butir 3.2.5. tersebut di atas adalah tidak benar, dikarenakan:
Bahwa permintaan Terlapor II kepada kepada Saudara Fauzi Maulana untuk menyusun dokumen penawaran adalah di luar sepengetahuan Pemohon Keberatan/Terlapor I, dikarenakan Pemohon Keberatan/Terlapor I tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan hukum dengan Terlapor II;
Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I juga telah telah menyatakan di dalam Pembelaannya bahwa dikarenakan keterbatasan fasilitas teknologi guna menangani hal-hal yang berkaitan dengan administrasi maka Pemohon Keberatan/ Terlapor I meminta Saudara Fauzi Maulana selaku Pihak Ketiga untuk menyusun dokumen penawaran. Hal ini dikuatkan lagi dengan Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Pemohon Keberatan/Terlapor I yang menyatakan Saudara Fauzi Maulana adalah pihak penyusun Dokumen Penawaran Pemohon Keberatan/Terlapor I dan Terlapor II;
Bahwa uraian Majelis Komisi Butir 1.4.7. Bagian Tentang Hukum pada halaman 13 putusannya yang menyatakan, “Bahwa Majelis Komisi menilai Surat Pernyataan Saudara Fauzi Maulana yang disampaikan oleh Terlapor I harus dikesampingkan karena yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Tim Pemeriksa untuk memberikan keterangan” adalah tidak benar dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dikarenakan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 43 ayat (2) Peraturan Komisi Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, Majelis Komisi dalam rangka memperoleh fakta-fakta persidangan dalam memeriksa dugaan pelanggaran di bidang persaingan usaha melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi dalam hal ini Saudara Fauzi Maulana;
Bahwa uraian Majelis Komisi dalam Butir 1.5. Bagian Tentang Hukum pada halaman 13 jelas merupakan asumsi yang merupakan hasil penilaian dan kesimpulan Majelis Komisi yang tidak benar dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa peminjaman perusahaan dengan cara pemberian Kuasa Direksi adalah hal yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa pemberian Kuasa Direksi kepada Bapak Dede Suharlan berdasarkan Akta Kuasa Direktur Nomor 52 tertanggal 12 Juni 2009 yang dibuat oleh Notaris Emilia Ratna Sari Dewi, SH., Sp.N. adalah hal yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bahkan secara tegas diatur di dalam Pasal 103 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Pasal 103 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, berbunyi sebagai berikut:
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa”;
Bahwa dalam Kuasa Direksi tersebut tidak ada kata-kata yang secara khusus menjelaskan bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I sudah mengetahui akan menjadi pemenang dalam tender a quo.-------
Bahwa PEMOHON KEBERATAN/TERLAPOR I tidak memiliki hubungan keluarga, hubungan pekerjaan maupun hubungan hukum dengan Terlapor II;
Bahwa Majelis Komisi Komisi Persaingan Usaha RI (KPPU) dalam butir 3.2.6. tersebut di atas adalah tidak benar, dikarenakan:
Bahwa Majelis Komisi dalam Butir 1.3.6. Bagian Tentang Hukum pada halaman 12 menguraikan sebagai berikut: ”Bahwa Majelis Komisi menyimpulkan Terlapor III telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Tender sehingga menguntungkan Terlapor I menjadi pemenang tender”;
Bahwa yang dimaksud dengan “lalai”menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dibuat dan diterbitkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional RI adalah “kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dsb); lengah”;
Bahwa Pembelaan Terlapor III dalam pemeriksaan pada perkara a quo sebagaimana diuraikan dalam Butir 1.3.2. Bagian Tentang Hukum pada halaman 12 menguraikan sebagai berikut: “Bahwa Terlapor III menyatakan evaluasi terhadap dokumen penawaram peserta tender yang tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) karena kurangnya pengetahuan dalam proses tender”;
Bahwa jelas berdasarkan uraian tersebut bahwa kelalaian Terlapor III dalam menjalankan tugasnya dikarenakan oleh kurangnya pengetahuan dalam proses tender bukan dikarenakan ada persekongkolan dengan Terlapor I;
Bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol menurut ketentuan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender adalah kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu;
Bahwa yang dimaksud dengan “kerja sama” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dibuat dan diterbitkan oleh Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional RI adalah “kegiatan atau usaha yg dilakukan oleh beberapa orang (lembaga, pemerintah, dsb) untuk mencapai tujuan bersama.” termasuk ke dalam perbuatan yang dilakukan secara sengaja, sehingga tidak mungkin suatu perbuatan “kerja sama” dapat dilakukan secara lalai/tidak sengaja;
Bahwa oleh karenanya jelas dan tegas atas unsur ini Majelis Komisi Termohon Keberatan telah keliru dalam menyatakan unsur ini terpenuhi;
3) Pada unsur ketiga yakni : “Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Majelis Komisi Termohon Keberatan menyatakan sebagai berikut:
3.3.1. Bahwa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha;
3.3.2. Bahwa tindakan persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III pada Tender perkara a quo sebagaimana diuraikan pada butir 3.2 Bagian Tentang Hukum merupakan tindakan tidak jujur dan melawan hukum yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat;
3.3.3. Bahwa dengan demikian, unsur persaingan usaha tidak sehat terpenuhi;
Keberatan Pemohon Keberatan adalah sebagai berikut:
Bahwa Majelis Komisi Termohon Keberatan dalam butir 3.3.2. tersebut di atas adalah tidak benar, dikarenakan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam Keberatan Pemohon Keberatan dalam Poin 2 sebelumnya;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur “Bersekongkol Dengan Pihak Lain Untuk Mengatur Dan Atau Menentukan Pemenang Tender” sebagaimana telah diuraikan pada uraian Poin sebelumnya, maka “Persaingan Usaha Tidak Sehat” tidak dapat terpenuhi;
c) Bahwa oleh karenanya jelas dan tegas atas unsur ini Majelis Komisi Termohon Keberatan telah keliru dalam menyatakan unsur ini terpenuhi.
C. Kesimpulan;
Berdasarkan seluruh uraian di atas menjadi jelas bahwa Majelis Komisi Termohon Keberatan dalam menjatuhkan putusan yang menghukum Pemohon Keberatan/Terlapor I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 39 ayat (4) jo. Pasal 58 Peraturan Komisi Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Keberatan/ Terlapor I mohon kepada Pengadilan Negeri Singkawang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Terlapor I;
2. Membebaskan Pemohon Keberatan/Terlapor I dari segala tuduhan persekongkolan dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Setwan Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2009;
3. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU)/Termohon Keberatan Nomor 06/KPPU- L/2010, yang ditetapkan pada tanggal 3 September 2010 dan dibacakan pada tanggal 3 September 2010;
4. Membebankan biaya kepada Termohon Keberatan;
Atau:
-- Seandainya Majelis Hakim berpendapat lain, dimohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Termohon Keberatan/ KPPU mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Termohon Keberatan menolak dalil-dalil pemohon keberatan yang terkait dasar pengajuan keberatan oleh pemohon keberatan sebagaimana tertuang dalam memori keberatan bagian A pada halaman 2-5. Hal ini dikarenakan pengajuan upaya hukum keberatan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan hak pemohon keberatan untuk mengajukan keberatan telah hilang karena tenggang waktu pengajuan telah kadaluarsa;
Mengenai dasar pengajuan upaya hukum keberatan:
Bahwa sebagaimana Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:
“Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan kepada pelaku usaha”;
Bahwa ketentuan Pasal di atas diperjelas kembali dalam penjelasan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai berikut:
“yang dimaksud diberitahukan adalah penyampaian petikan putusan Komisi kepada pelaku usaha”;
Bahwa pelaku usaha diberi hak untuk mengajukan keberatan sebagaimana diatur pada UU No.5 tahun 1999 pasal 44 ayat (2):
“Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut”;
Bahwa hal ini diperjelas kembali dalam ketentuan pasal 61 ayat (1) Perkom No.1 tahun 2006 yang menyebutkan:
“Terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Petikan Putusan Komisi berikut Salinan Putusan Komisi”;
Penafsiran frase “Petikan Putusan Komisi” merupakan dokumen asli atau salinan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Komisi dan distempel asli. Sehingga dapat disimpulkan dokumen dalam bentuk fotokopi dan tidak berstempel asli tidak dapat dikualifikasikan atau ditafsirkan sebagai petikan putusan komisi;
Bahwa Pemohon keberatan dalam memori keberatannya poin 3-6 halaman 3, menyatakan dasar pengajuan keberatannya adalah dokumen fotokopi Petikan Putusan sehingga telah jelas bahwa dokumen fotokopi tersebut tidak dapat dijadikan dasar sehingga demi hukum harus ditolak;
Mengenai tenggang waktu pengajuan keberatan telah kadaluarsa (Putusan KPPU telah Berkekuatan Hukum Tetap):
Bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 60 ayat (1) Perkom No.1 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa:
“Segera setelah Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi, Sekretariat Komisi menyampaikan petikan putusan Komisi berikut salinan putusannya kepada Terlapor”;
Bahwa Panitera KPPU perkara a quo telah berusaha menyampaikan Petikan dan salinan Putusan KPPU kepada Pemohon keberatan, yang berkedudukan di Cendrawasih No.03 Singkawang Kalimantan Barat, melalui jasa ekspedisi dengan tanggal pengiriman 27 Januari 2011 dengan nomor resi 020104486502 (vide bukti A 67);
Bahwa surat tersebut tidak pernah dikirimkan kembali (retur) oleh jasa ekspedisi kepada KPPU, sehingga dapat diasumsikan dokumen yang dikirimkan tersebut telah diterima dialamat tujuan. Berdasarkan prosedur (SOP) jasa ekspedisi, surat yang tidak ditemukan alamatnya atau tidak diketahui penerimanya, akan dikembalikan oleh jasa ekspedisi kepada pengirim;
Bahwa kalaupun –quad non- Pemohon keberatan menggunakan acuan tanggal unduh/upload putusan di website KPPU sebagai dasar pengajuan keberatan, sebagaimana diatur dalam Perkom 1 tahun 2006 pasal 60 ayat (2):
“Terlapor dianggap telah menerima pemberitahuan Petikan Putusan berikut salinan Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) terhitung sejak hari/tanggal tersedianya salinan putusan dimaksud di website KPPU”, maka alasan tersebut pun juga terbantahkan dan gugur. Karena Putusan KPPU telah di-upload/diunggah pada tanggal 9 Februari 2011 Termohon keberatan telah mengunggah salinan putusan KPPU perkara a quo di website yang bisa diakses oleh masyarakat dengan alamat http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_06_2010_upload09022011.pdf;
Bahwa hingga 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Petikan Putusan Komisi berikut salinan Putusan KPPU perkara a quo, termohon keberatan tidak menerima keberatan baik dari pemohon keberatan maupun dari Terlapor II dan III, oleh sebab itu Putusan KPPU dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (in kracht van gewijsde);
Bahwa oleh sebab Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, sebaagaimana ketentuan Peraturan Komisi No.1 tahun 2006 pasal 61 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal Terlapor tidak mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi, maka Terlapor wajib melaksanakan putusan komisi dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada komisi”;
Maka putusan KPPU perkara a quo harus dilaksanakan. Oleh karena itu, Termohon keberatan menyampaikan surat pelaksanaan putusan KPPU kepada Pemohon Keberatan, dengan nomor surat 321/SJ/II/2012 (lampiran), yang berisi agar Pemohon keberatan segera melaksanakan Putusan KPPU dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada KPPU;
Bahwa atas surat tersebut, pada saat itu Pemohon Keberatan berpendapat belum pernah menerima petikan putusan, dan meminta Termohon Keberatan untuk mengirimkan kembali dokumen petikan putusan. Oleh karenanya telah jelas bahwa fotocopy petikan putusan tersebut diperoleh atas permintaan Pemohon Keberatan sendiri, dan Termohon Keberatan kirimkan sebatas hanya untuk memperjelas dan mengklarifikasi petikan yang disampaikan sebelumnya;
Bahwa dengan demikian telah jelas pengajuan upaya hukum keberatan yang dilakukan Pemohon Keberatan telah lewat/kadaluarsa, karena penghitungan pengajuan keberatan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya secara petikan dan salinan putusan, oleh sebab itu hak Pemohon Keberatan untuk mengajukan keberatan telah gugur;
9. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka demi hukum, keberatan dari Pemohon Keberatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap keberatan-keberatan dari Pemohon Keberatan tersebut Pengadilan Negeri Singkawang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 05/Pdt.G/KPPU/2012/PN.SKW., tanggal 19 Juni 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon Keberatan;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan permohonan Pemohon Keberatan tidak dapat diterima;
2. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 141.000,00 ( seratus empat puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan hadirnya Pemohon Keberatan pada tanggal 19 Juni 2012, kemudian terhadap oleh Pemohon Keberatan dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Juli 2012, mengajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 3 Juli 2012, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 05/Pdt/KPPU/2012/PN.SKW., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Singkawang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Juli 2012;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Keberatan, yang pada tanggal 24 Agustus 2012, telah disampaikan salinan memori kasasi dari Pemohon Keberatan, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 6 September 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa Pengadilan Negeri Singkawang dalam putusannnya Nomor 05/Pdt.G/KPPU/20121PN.Skw., tertanggal 19 Juni 2012 secara keliru tidak mengabulkan Permohonan Keberatan semula Pemohon Keberatan dan sekarang Pemohon Kasasi dengan alasan bahwa Pemohon Keberatan tidak dapat membuktikan mengenai kepastian tanggal pemberitahuan putusan KPPU RI No. 06/KPPU-U2010, tanggal 3 September 2010 tersebut, maka tidak dapat pula dipastikan kapan batas akhir tenggang waktu bagi pemohonan Keberatan untuk mengajukan keberatan dalam perkara a quo;
2. Bahwa dikarenakan Pemohon keberatan (Pemohon Kasasi) mendalilkan pada angka 6 permohonannya bahwa Permohonan keberatan Pemohon Kasasi baru menerima fotocopy petikan putusan No. 06/KPPU-U2010 tanggal 3 September 2010 pada tanggal 27 Februari 2012 yang disampaikan Sdr. Devi Matondang (bukti P-2), akan tetapi Pemohon Keberatan tidak mengajukan surat tersebut dalam berkas perkara sehingga tidak dapat dipastikan apakah benar Pemohon Keberatan telah menerima fotocopy petikan putusan tersebut;
3. Bahwa karena Pemohon Keberatan (Pemohon Kasasi) tidak dapat membuktikan mengenai kepastian tanggal pemberitahuan putusan No. 06/KPPU-U2010, tanggal 3 September 2010 tersebut, maka tidak dapat pula dipastikan kapan batas akhir tengggang waktu bagi Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi untuk mengajukan keberatan dalam perkara ini;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diberikan dalam amar putusannya Majelis Hakim berpendapat permohonan Pemohon Keberatan (Pemohon Kasasi) harus dinyatakan tidak dapat diterima;
5. Bahwa benar Pemohonan Keberatan/lPemohon Kasasi pada tanggal 17 Februari 2012, menerima surat dari Termohon Keberatan/Termohon Kasasi Nomor: 321/SJ/11/2012, tentang Pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 06lKPPU-U2010, tertanggal 14 Februari 2012 (Bukti P-1) teriampir;
6. Bahwa benar Pemohonan Keberatan/Pemohon Kasasi baru menerima fotocopy petikan putusan Termohon Keberatan/Termohon Keberatan dalam perkara No. 06/KPPU-U2010, tanggal 3 september 2010 pada tanggal 27 Februari 2012 yang disampaikan oleh Sdri. Devi Matondang berdasarkan Berita Acara Tanda Terima Dokumen Sekretariat Termohon Keberatan/Termohon Kasasi tertanggal 27 Februari 2012 (bukti P-2) teriampir;
7. Bahwa batas pengajuan Permohonan Keberatan/Pemohonan Kasasi berdarsarkan ketentuan Pasal 43 ayat (4) jo. Penjelasan Pasal 43 ayat (4) jo. Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 03 Tahun 2005 adalah 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan Petikan Putusan Termohon Keberatan (Termohon Kasasi) yang memutuskan dalam a quo, yakni pada tanggal 12 Maret 2012;
8. Bahwa pendaftaran Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Singkawang
dilakukan Pemohon Keberatan/Pemohon Kasasi pada hari senin tanggal 12
Maret 2012;
9. Bahwa Pemohon Keberatan tidak melewati batas akhir tenggang waktu bagi Pemohon Keberatan untuk mengajukan keberatannya dalam perkara a quo di Pengadilan Negeri Singkawang;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan Pemohon Kasasi ke I, ke II dan ke III :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh Judex Facti/Pengadilan Negeri Singkawang telah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
-- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999, keberatan Pelaku Usaha/Terlapor terhadap putusan KPPU harus diajukan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan KPPU;
-- Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan, Pemohon Keberatan tidak dapat membuktikan bahwa permohonannya diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, sedangkan sebaliknya Termohon Keberatan telah dapat membuktikan bahwa pemberitahuan petikan putusan telah disampaikan kepada Pemohon Keberatan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan bahkan salinan putusan telah diunggah dalam website Termohon Keberatan sejak tanggal 9 Februari 2011 dan lebih dari 1 (satu) tahun kemudian yaitu pada tanggal 12 Maret 2012, Pemohon Keberatan baru mengajukan keberatan, sehingga permohonan Pemohon Keberatan telah lewat waktu dan oleh karenanya permohonan Pemohon Keberatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. PUTRA SAMI JAYA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undanga No. 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PUTRA SAMI JAYA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2013, oleh I Made Tara, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum. dan Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
ttd/ ttd/
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum. I Made Tara, SH.
ttd/
Syamsul Ma’arif, SH.,LL.M.,Ph.D.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….… Rp 6.000,- ttd/
2. Redaksi ……….….… Rp 5.000,- Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
3. Administrasi Kasasi Rp 489.000,-
J u m l a h ………….. Rp 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002