130/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YULIANA BINTI RUSNAIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YULIANA BINTI RUSNAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI SENJATA API ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis pistol revolver warna putih silver bergagang terbuat dari kayu ; - 1 (satu) butir peluru (amunisi) kaliber 5,56 ; - 1 (satu) buah tas warna putih hitam ; - 1 (satu) lembar baju wanita warna coklat ; dirampas untuk Dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 130 / PID.Sus / 2016 / PN Kag
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : YULIANA BINTI RUSNAIN Tempat Lahir : PEMATANG PANGGANG Umur/ Tanggal Lahir : 28 TAHUN / 09 MEI 1987 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : DESA PEMATANG PANGGANG DSN. IV
SIDOREJO KEC. MESUJI KAB. OGAN
KOMERING ILIR
Agama : Islam Pekerjaan : IBU RUMAH TANGGA Pendidikan : SMA (KELAS 2)
Terdakwa Yuliana Binti Rusnain ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016;
5. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016 ;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016 ;
Terdakwa selama persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Kayu Agung tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi ;
Telah mendengar keterangan para terdakwa ;
Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum atas diri para terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YULIANA BINTI RUSNAIN bersalah melakukan tindak pidana “ Menguasai Senjata Api “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961..
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YULIANA BINTI RUSNAIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara
Barang bukti berupa :
1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu.
1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56
1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam
1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat
(DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN)
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) / permohonan (Clementie) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Surat Dakwaan, yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa YULIANA BINTI RUSNAIN pada hari SABTU tanggal 19 DESEMBER 2015 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Desember tahun 2015, bertempat di Jalan Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi eko kurniawan bin zulkarnain dan Teddy Permana Binti Karsono, mendapat laporan dari masyarakat Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir tentang adanya seseorang yang memiliki, memyimpan senjata api kemudian saksi berserta anggota Polsek Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya para saksi beserta anggota Polsek OI lainya melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah kontrakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan terdakwa did alam tas milik terdakwa dan dibalut dengan menggunakan baju wanita warna coklat, senjata api tersebut yang mana diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Palembang disimpulkan, Bahwa terhadap 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver adalah senjata api genggam rakitan jenis revolver kaliber 5.56 mm. SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 1 (satu) butir peluru kaliber 5,56 mm yang disebut peluru adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm. PB yang diuji aktif dan dapat meledak.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa telah menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan terdakwa telah pula meyatakan bahwa tidak akan mengajukan tangkisan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa :
ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI :
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidagan, yaitu sebagai berikut :
EKO KURNIAWAN BIN ZULKARNAIN, identitas saksi sesuai pada BAP. saksi dibawah sumpah menurut Agama Islam dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada hari SABTU tanggal 19 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir yang tanpa hak menyimpan dan menguasai 1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu, 1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56, didalam 1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam di balut dengan 1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat.
Bahwa pada saat saksi eko kurniawan bin zulkarnain dan Teddy Permana Binti Karsono, mendapat laporan dari masyarakat di Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir tentang adanya seseorang yang memiliki, memyimpan senjata api kemudian saksi berserta anggota Polsek Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya para saksi beserta anggota Polsek OI lainya melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah kontrakan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan terdakwa didalam tas milik terdakwa dan dibalut dengan menggunakan baju wanita warna coklat.
Bahwa senjata api tersebut diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Palembang disimpulkan, terhadap 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver adalah senjata api genggam rakitan jenis revolver kaliber 5.56 mm. SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 1 (satu) butir peluru kaliber 5,56 mm yang disebut peluru adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm. PB yang diuji aktif dan dapat meledak.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan
TEDDY PERMANA BIN KARSONO, identitas saksi sesuai pada BAP. saksi dibawah sumpah menurut Agama Islam dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada hari SABTU tanggal 19 Desenber 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir yang tanpa hak menyimpan 1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu, 1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56, didalm 1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam di balut dengan 1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat.
Bahwa pada saat saksi eko kurniawan bin zulkarnain dan Teddy Permana Binti Karsono, mendapat laporan dari masyarakat di Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir tentang adanya seseorang yang memiliki, memyimpan senjata api kemudian saksi berserta anggota Polsek Ogan Ilir melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya para saksi beserta anggota Polsek OI lainya melakukan penggerebekan dan pengeledahan dirumah kontrakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan terdakwa didalam tas milik terdakwa dan dibalut dengan menggunakan baju wanita warna coklat.
Bahwa senjata api tersebut diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Palembang disimpulkan, terhadap 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver adalah senjata api genggam rakitan jenis revolver kaliber 5.56 mm. SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 1 (satu) butir peluru kaliber 5,56 mm yang disebut peluru adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm. PB yang diuji aktif dan dapat meledak.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan
JAMILA BINTI KOMIS MALIKI, identitas saksi sesuai pada BAP. saksi dibawah sumpah menurut Agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa pada hari SABTU tanggal 19 Desenber 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir yang tanpa hak menyimpan 1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu, 1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56, didalm 1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam di balut dengan 1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat dan pada saat terjadinya penangkapan saksi sedang berada bersama terdakwa
Bahwa benar saksi melihat langsung penangkapan di rumah saksi dan melihat penangkapan tersebut sekira berjarak 2 (dua) meter yang dilakukan oleh POLRES Ogan Ilir yang memakai pakaian preman.
Bahwa benar pada saat pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senjata api dan 1 (satu) butir peluru yang disimpan di dalam tas milik terdakwa yang dibungkus dengan menggunakan baju warna coklat.
Bahwa pada saat diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata api dan 1 (satu) butir peluru, bahwa benar barang bukti tersebut adalah barang yang ditemukan saat dilakukan pengeledahan berada di dalam tas milik terdakwa dan saksi masih ingat dan masih mengenalinya.
Bahwa senjata api tersebut pernah digunakan oleh sdr. TUTUL pacar dari terdakwa untuk mengancam orang di desa palemraya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan
ALAT BUKTI SURAT
Nihil
ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA:
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
-
Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar terdakwa pernah memberikan keterangan / BAP di polres Ogan
Ilir tanpa dipaksa.
Bahwa benar terdakwa membenarkan isi BAP yang telah dibuat dan di tandatanganinya.
Bahwa benar terdakwa tidak bersedia di dampingi oleh penasehat hukum
Bahwa terdakwa mengerti dan membenarkan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Bahwa pada hari SABTU tanggal 19 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir yang tanpa hak menyimpan 1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu, 1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56, didalm 1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam di balut dengan 1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat dan pada saat terjadinya penangkapan saksi sedang berada bersama terdakwa
Bahwa benar terdakwa pacaran dengan TUTUL sekitar dua bulan dan sekira jam 17.00 wib kemudian terdakwa pergi (berlarian) ke Palembang dengan menggunakan BIS dan sampai di Palembang tanggal. 16 desember 2015, TUTUL ribut dengan tetangganya bernama YANTO dan terdakwa melihat TUTUL memegang senjata api rakitan dan terdakwa mengetahui bahwa TUTUL memiliki senjata api rakitan.
Bahwa terdakwa pada tanggal. 18 desember 2015 sekira jam 17.00 wib pacar terdakwa TUTUL hendak pulang ke Palembang dan menitipkan senjata api rakita tersebut kepada terdakwa dan terdakwa bertanya “ mengapa tidak di bawak“ TUTUL menjawab “simpan bae aku takut bawaknyo” dan TUTUL menyerahkan senjata api tersebut kepada terdakwa dan senpi tersebut terdakwa balut dengan baju milik terdakwa warna coklat, kemudian sanjata api tersebut terdakwa simpan dalam tas milik terdakwa dan TUTUL pergi.
Bahwa benar pada saat terdakwa pada saat dilakukan pengeledahan atau penangkapan terhadap diri terdakwa, terdakwa sedang berberes – beres memasukkan pakaian ke dalam tas dan didalam tas tersebut ditemukan, 1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu, 1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56, di simpan dalam 1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam di balut dengan 1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat yang telah terdakwa simpan.
Bahwa benar senjata api tersebut diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa benar pada saat diperlihatkan dipersidangan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu, 1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56, didalm 1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam di balut dengan 1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat yang telah terdakwa simpan, diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Palembang disimpulkan, Bahwa terhadap 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver adalah senjata api genggam rakitan jenis revolver kaliber 5.56 mm. SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 1 (satu) butir peluru kaliber 5,56 mm yang disebut peluru adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm. PB yang diuji aktif dan dapat meledak.
BARANG BUKTI :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti di persidangan yang berupa :
1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu.
1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56
1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam
1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat
dimana Barang bukti tersebut telah disita secara sah serta dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa sendiri sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini oleh Pengadilan telah turut dipertimbangkan dan telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
FAKTA HUKUM :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti Surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang apabila dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, maka Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
-
Bahwa pada hari SABTU tanggal 19 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir yang tanpa hak menyimpan 1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu, 1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56, didalm 1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam di balut dengan 1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat dan pada saat terjadinya penangkapan saksi sedang berada bersama terdakwa
Bahwa benar terdakwa pacaran dengan TUTUL sekitar dua bulan dan sekira jam 17.00 wib kemudian terdakwa pergi (berlarian) ke Palembang dengan menggunakan BIS dan sampai di Palembang tanggal. 16 desember 2015, TUTUL ribut dengan tetangganya bernama YANTO dan terdakwa melihat TUTUL memegang senjata api rakitan dan terdakwa mengetahui bahwa TUTUL memiliki senjata api rakitan.
Bahwa terdakwa pada tanggal. 18 desember 2015 sekira jam 17.00 wib pacar terdakwa TUTUL hendak pulang ke Palembang dan menitipkan senjata api rakita tersebut kepada terdakwa dan terdakwa bertanya “ mengapa tidak di bawak“ TUTUL menjawab “simpan bae aku takut bawaknyo” dan TUTUL menyerahkan senjata api tersebut kepada terdakwa dan senpi tersebut terdakwa balut dengan baju milik terdakwa warna coklat, kemudian sanjata api tersebut terdakwa simpan dalam tas milik terdakwa dan TUTUL pergi.
Bahwa benar pada saat terdakwa pada saat dilakukan pengeledahan atau penangkapan terhadap diri terdakwa, terdakwa sedang berberes – beres memasukkan pakaian ke dalam tas dan didalam tas tersebut ditemukan, 1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu, 1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56, di simpan dalam 1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam di balut dengan 1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat yang telah terdakwa simpan.
Bahwa benar senjata api tersebut diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa benar pada saat diperlihatkan dipersidangan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Rakitan Jenis Pistol Revolver Warna Putih Silver Bergagang Terbuat Dari Kayu, 1 (Satu) Butir Peluru (Amunisi) Caliber 5.56, didalm 1 (Satu) Buah Tas Warna Putih Hitam di balut dengan 1 (Satu) Lembar Baju Wanita Warna Cokelat yang telah terdakwa simpan, diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Palembang disimpulkan, Bahwa terhadap 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver adalah senjata api genggam rakitan jenis revolver kaliber 5.56 mm. SAB masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak dan 1 (satu) butir peluru kaliber 5,56 mm yang disebut peluru adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5.56 mm. PB yang diuji aktif dan dapat meledak.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan dakwaan tunggal melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
- Barang Siapa
- yang tanpa hak
memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Unsur “ Barang siapa “ :
Yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja yang dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, bahwa dalam perkara ini yang diajukan dipersidangan sebagai subjek hukum adalah terdakwa YULIANA BINTI RUSNAIN, yang dalam pemeriksaan dipersidangan telah memberikan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan kami, dan terdakwa menjawab dengan lancar semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian subjek hukum yang kami ajukan dalam persidangan adalah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur “yang tanpa hak “ :
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa dimana ditemukan 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan terdakwa didalam tas milik terdakwa dan dibalut dengan menggunakan baju wanita warna coklat, senjata api tersebut yang mana diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya, senjata api tersebut yang mana diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Unsur “memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak “ :
Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa, ketika dilakukan pengeledahan dirumah kontrakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan terdakwa didalam tas milik terdakwa dan dibalut dengan menggunakan baju wanita warna coklat, senjata api tersebut yang mana diakui terdakwa dalam penguasaannya tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan profesinya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan dan menghapuskan pemidanaan atas diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum dan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan hal ini adalah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah upaya balas dendam, tetapi lebih kepada upaya agar terdakwa menyadari akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri dikemudian hari, disisi lain penjatuhan hukuman juga dimaksudkan sebagai pencegahan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan kejahatan, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat Prof. Mr. Ruslan Saleh : “kesalahan memang sesuatu yang penting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi sama sekali bukan sebagai alat untuk mencari ukuran pidana itu, “manfaat” juga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baik menurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka macam pelaksanaanya” (segi lain hukum pidana, hal. 23)”
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan dalam nanti amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa siapapun yang dijatuhi pidana haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dan oleh karena dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana maka terhadapnya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahawa untuk memenuhi rasa keadilan maka sebelum menjatuhkan pidana pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran senjata api
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan
Mengingat akan ketentuan-ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Jo UU No.1 Tahun 1961 serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YULIANA BINTI RUSNAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI SENJATA API ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata api rakitan jenis pistol revolver warna putih silver bergagang terbuat dari kayu ;
1 (satu) butir peluru (amunisi) kaliber 5,56 ;
1 (satu) buah tas warna putih hitam ;
1 (satu) lembar baju wanita warna coklat ;
dirampas untuk Dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari Rabu tanggal, 13 April 2016 oleh kami Tri Handayani, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Lina Safitri Tazili, SH dan Ina Dwi Mahardeka, SH.MH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim - Hakim Anggota dengan dibantu oleh Yusman, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung dan dihadiri oleh Rizky Handayani, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LINA SAFITRI TAZILI ,SH TRI HANDAYANI, SH
INA DWI MAHARDEKA ,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
YUSMAN,SH.